Senin, 03 Maret 2014

Kebenaran dan Politik

Daoed Joesoef

SEMAKIN mendekati hari pemilihan presiden, semakin ramai warga membicarakan kriteria pemimpin yang ideal. Dalam diskusi sekelompok pemuda terpelajar, sebagian tergolong pemilih pertama kali, ada diajukan aneka macam set kualitas (karakter) pemimpin yang mereka impikan.

Yang mencolok adalah bahwa pada setiap set tertentu ada �kejujuran� sebagai kualitas yang diniscayakan. Ternyata mereka rata-rata sudah muak dengan perilaku politik para pemimpin kita selama ini yang tidak integer, koruptif, di semua bagian dari trias-politika. Konsultasi dengan Kamus Besar Bahasa Indonesia menyimpulkan, �jujur� dan �kejujuran� adalah kata lain dari �benar� dan �kebenaran�, jadi dua sisi dari kebajikan yang sama. Bila demikian perlu dipertanyakan apakah harapan para pemuda tadi bisa terwujud. Sebab, praksis perpolitikan kita selama ini menunjukkan bahwa �kebenaran� (truth) dan �politik� (politics) bukan bagai �lepat dengan daun�, tetapi mencolok bagai �minyak dengan air�.

Kebenaran, walaupun tanpa kekuasaan dan selalu kalah bila langsung berhadapan dengan kekuatan apa pun yang berkuasa, punya satu kekuatan khas. Berupa apa pun kombinasi kekuasaan yang berlaku, ia tidak mampu menemukan atau menciptakan suatu kebenaran yang mumpuni. Tekanan kekuatan dan kekerasan bisa saja menghancurkan kebenaran, tetapi tidak akan mampu menggantikannya. Ini tidak hanya berlaku bagi kebenaran faktual yang begitu mencolok, tetapi juga bagi kebenaran rasional dan kebenaran nurani.

Kebenaran politik

Menanggapi politik dalam perspektif kebenaran berarti tegak di luar bidang politik. Posisi di luar bidang politik�di luar komunitas ideologis di mana kita tergolong dan di luar persekutuan kepentingan bersama�jelas ditandai sebagai salah satu cara berdiri sendirian. Yang eminen di antara cara-cara eksistensial �mengatakan kebenaran� adalah kesendirian sang filosof, keterasingan para ilmuwan dan intelektual, imparsialitas hakim dan independensi penemu fakta dan kesaksian reporter; pendek kata, pada umumnya, sikap dari �non-konformis�, yang bagai elang, berani terbang sendirian, tidak takut dilebur pasang setelah dengan sadar memilih hidup di tepi pantai.

Biasanya kita baru menyadari natur non-politik, bahkan kelihatan bagai anti politik dari kebenaran, bila terjadi konflik antara keduanya. Kita akan tersentak karena nurani menantang mulut untuk mengatakan: �fiat veritas et pereat mundus�, biarkan kebenaran berlaku walaupun karena itu keseharian dunia runtuh! Lalu, apakah politik tak punya kebenarannya sendiri? Apa tak ada �political truth� seperti halnya dengan �scientific truth�?! Dewasa ini, sewaktu ilmu-ilmu sosial melaksanakan panggilannya dengan baik, �the most modern communicable knowledge� ini memberitahukan keberadaan kompleksitas dan keniscayaan di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Mengenai hal ini, jurnalisme tak jarang turut membantu pemahaman publik tentang milieu di mana para politikus beroperasi, berbeda dengan ruang terbuka dari filosofi Newtonian.

Milieu operasional dari politik lebih mirip lumpur tebal yang melekat di mana Darwin mengukuhkan kesadaran human tentang yang serba kotor dan jorok ini memerlukan suatu pemerintahan, bukan dalam artian lembaga kolektif yang kerjanya �memerintah�, tetapi entitas publik yang mengayomi, melayani, pembersih, pengatur, pengelola �polity�. Maka �kebenaran politik� adalah pemandu warga keluar dari kebuntuan intelektual dan politis, intellectual and political cul de sac. Kebenaran ini dimulai dengan pernyataan bahwa pemerintah, walaupun rakitan manusia, adalah �alami�. Bagi manusia ia sama alaminya dengan pakaian dan tempat berteduh (shelter) karena ia melayani kebutuhan yang serba alami bagi manusia, bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

A well-governed polity memberikan kepada warganya �pangan�, �sandang�, dan �papan�, melibatkannya dalam suatu jaringan hubungan kebiasaan dan perbuatan yang diadatkan�yang membentuk disposisinya, mengembangkan apa yang baik bagi dirinya menekan apa yang buruk.

Keragaman kapasitas human pada setiap saat di setiap masyarakat, menurut George F Will, terkondisi secara historis. Berarti, deretan dari bentuk asosiasi politik yang sesuai juga terkondisi. Filosofi politik �for all seasons� harus berupa proposisi penting, tetapi umum. Filosofi politik yang cocok untuk satu polity partikular harus lebih spesifik, tetapi ada limit sejauh mana politikus atas nama rakyat boleh menjauhi proposisi umum ketika berusaha membuat bentuk yang paling memenuhi syarat dari asosiasi politis bagi polity pada umumnya.

Hal ini perlu disadari mengingat publik dari era reformasi di zaman pasca revolusi cenderung tidak lagi terikat satu sama lain oleh �ide�, tetapi oleh �kepentingan� yang serba primordial materialistik. Dewasa ini atmosfer politik kelihatan direduksi menjadi sejenis debu intelektual, tersebar ke segala penjuru, tak mampu mengumpulkan, tak sanggup menyatu-padukan.

Jadi �politik�, betapapun megah kelihatan dengan �kebenaran politiknya�, yang disanjung melangit sebagai �the art of solving the impossibles�, mengenal limit, serba terbatas. Ia tidak meliputi semua tentang eksistensi human di dunia. Ia dibatasi oleh hal-hal yang tidak dapat diubah manusia begitu saja menurut seleranya. Dan hanya dengan menghormati batasan-batasannya sendiri, bidang di mana kita bebas bertindak dan bertransformasi bisa tetap utuh, mempertahankan integritas dan memenuhi janjinya. Maka yang kita namakan �kebenaran�, secara konseptual, adalah apa yang tidak bisa kita ubah. Secara metaforis, ia adalah bumi tempat kita berpijak dan langit yang membentang di atas kita. Bak kata kearifan lokal, di mana bumi di pijak di situ langit dijunjung.

Walaupun begitu bukan berarti ia abadi. Biasanya perkembangan zaman menuntut perubahannya. Namun, yang mengubahnya bukan politik, melainkan �Bildung�, sinergi simbiotis antara kebudayaan dan pendidikan. Walaupun begitu, politik tidak tinggal diam. Selaku kekuasaan negara yang berlaku, politiklah yang memutuskan wacana Building yang bersangkutan menjadi satu kebijakan pemerintahan tentang pembelajaran baru di bidang pendidikan nasional. Adalah Plato yang mula-mula berusaha menanggapi politik dalam perspektif kebenaran dan tegak di luar bidang politik. Platonisme ini di zamannya menjadi sangat berpengaruh selaku oposan gigih terhadap �polis�, yaitu jagat politik dan pemerintahan negara-kota Yunani Purba. Impian Plato memang tidak terwujud: akademi yang dibentuknya tidak pernah menjadi �counter-society�.

Kebenaran intelektual independen

Kebenaran Platonis itu mengilhami pembentukan lembaga-lembaga universiter. Walaupun lembaga-lembaga ini tak pernah merebut kekuasaan negeri, amfiteater serta ruang kuliahnya berkali-kali mengetengahkan kebenaran yang sangat tak diharapkan oleh sepak terjang politis tertentu yang berambisi tetap berkuasa at all costs. Maka lembaga semacam ini, seperti juga tempat-tempat pelarian lain dari kebenaran serupa, menjadi sasaran empuk aneka bahaya yang berasal dari kekuatan/kekuasaan sosial dan politik.

Peluang kebenaran untuk hidup di tengah-tengah masyarakat ternyata sangat diperbesar oleh kebenaran organisasi ilmuwan dan kehadiran intelektual independen, yang pada asasnya disinterested dalam sikap dan tindakannya. Orang tidak akan dapat membantah, paling sedikit di negeri-negeri yang dijalankan secara konstitusional, bahwa bidang politik akhirnya mengakui, meskipun di saat sedang berkonflik, sungguh berkepentingan akan eksistensi lembaga dan orang yang tidak dikuasainya dalam hal kebenaran.

Jadi apa yang tidak pernah diimpi-impikan oleh Plato justru terjadi, yaitu bahwa bidang politik akhirnya mengaku butuh lembaga dan personalitas eksterior selaku pelawan kekuasaan yang, dengan begitu, menambah imparsialitas atau kenetralan yang dituntut oleh dispensasi keadilan.

Daoed Joesoef, Alumnus Universit� Pluridisciplinaires Panth�on-Sorbonne

Rabu, 26 Februari 2014

Nasib Presiden

Acep Iwan Saidi

Esai ini ditulis setelah saya membaca buku Selalu Ada Pilihan karya Susilo Bambang Yudhoyono. Buku setebal 807 halaman itu sebenarnya tidak diperuntukkan bagi pembaca seperti saya. Periksalah, judul kecilnya berbunyi: �Untuk Pencinta Demokrasi dan Para Pemimpin Indonesia Mendatang�.

Tentu saya bukan calon presiden mendatang. Saya juga bukan pencinta demokrasi, setidaknya demokrasi yang dirayakan di negeri ini. Sejauh yang teramati, demokrasi yang kita praktikkan kiranya masih bolong di sana-sini. Ia bahkan memberi ruang bagi penistaan bahasa: atas nama demokrasi apa pun seolah bisa dibahasakan.

Namun, saya tetap membeli dan membacanya. Saya dan bangsa ini mesti berterima kasih kepada Presiden SBY sebab telah bersusah payah menulis di sela- sela kesibukannya sebagai presiden. Kita tahu, tak banyak pemimpin yang menulis. Padahal, tulisan adalah �artefak pikiran� yang di dalamnya si penulis mengabadikan diri. Seorang presiden yang menulis adalah ia yang menambahkan �artefak� itu ke perbendaharaan sejarah kepemimpinan, ke dalam perjalanan peradaban bangsa ke depan.

Sebagai keburukan

Sebagaimana disampaikan SBY, Selalu Ada Pilihan (SAP) adalah kumpulan pengalaman selama lebih kurang 9 tahun jadi presiden. Namun, ia ditulis selama satu tahun, yakni antara 2012 dan 2013. Dengan begitu, pengalaman yang terjadi tahun 2004, misalnya, menjadi sebuah opini tentang pengalaman di tahun lampau tersebut. Dengan kata lain, SAP adalah narasi pengalaman SBY selama 9 tahun menjadi presiden dalam perspektif satu atau dua tahun terakhir.

Di situlah SAP jadi menarik. Kita tahu, ruang dan waktu akan selalu memengaruhi psikologi penulis ketika menulis. Dan, semua pihak yang peduli pada bangsa ini kiranya bersaksi: tahun-tahun terakhir kepemimpinan SBY adalah episode begitu banyak masalah, baik sebagai ketua partai maupun presiden. Hal ini, paling tidak, bisa dilihat dari gesture SBY yang belakangan kian galau, emosional, dan acap marah-marah. Walhasil, SAP adalah rekaman pengalaman masa lalu yang ditulis dalam gundah.

Sebab itu pula nada buku ini terasa agak sumbang, sarat pengalaman negatif, juga saran-saran yang dimotivasi pengalaman demikian. SBY mengatakan, SAP adalah hak jawabnya atas begitu banyak perlakuan buruk yang dialamatkan kepadanya; SBY tak merasa perlu memberikan hak jawab tentang sesuatu yang sebaliknya. Dalam masyarakat kita, kebaikan memang seolah tak perlu lagi dikritik, sedangkan keburukan selalu meminta dibicarakan. Ini juga pendapat yang disitir SBY mengenai pers, good news is no news. Sebaliknya, yang buruk-buruk akan terhormat sebagai berita. Disadari atau tidak, SAP pun seperti itu: mengabarkan yang buruk-buruk, setidaknya nuansa ini yang membungkus keseluruhannya.

�Asalkan Tahu, Beginilah Jadi Presiden�, demikian judul Bagian II SAP. Isinya (33 artikel), umumnya berupa kisah luka: tentang kritik yang tidak berhenti, caci maki, hingga fitnah. Atas semua berita buruk tersebut barangkali kita akan mengajukan dua pertanyaan. Pertama, sebegitukah menjadi presiden. Kedua, begitukah mestinya presiden bersikap atas apa yang dihadapi dan dialaminya? Jawaban atas pertanyaan ini penting, terutama untuk presiden mendatang; sebuah alamat yang secara spesifik memang dituju oleh buku ini.

Dalam perspektif hermeneutika, segala yang mewujud di jagat ini bisa disebut teks; sebuah tenunan (textile) yang dibangun oleh relasi tanda, bahkan ketika ia masih bersifat alamiah. Selembar daun kuning yang jatuh adalah tanda. Kita mungkin bisa menafsir: di situ Tuhan sedang mengirim pesan, yang tua (kuning) pada akhirnya luruh, lalu jatuh. Dalam konteks ini, seorang presiden�juga pejabat dan tokoh publik�adalah teks. Ia hadir ke tengah-tengah dan mengemban amanat publik. Konsekuensinya, ia menjadi milik publik, seperti penari yang  tidak lagi berhak atas tubuhnya saat ia menari.

Sebagai teks

Ketika predikat presiden telah menjadi teks sedemikian, ia segera jadi makhluk tafsir. Pada titik ini, segala tindak dan perilaku presiden adalah sumber informasi yang memberikan ruang terbuka untuk ditafsir. Di sini, predikat presiden telah melampaui ranah politik. Komunikasi presiden bukan lagi komunikasi praksis-politik, melainkan telah masuk ke dalam ranah signifikasi (John Fiske, 1990). Presiden bukan sekadar sekumpulan pesan, melainkan konstruksi makna. Dalam komunitas tafsir, pemaknaan dan ketepatan makna tak pernah jadi milik mutlak seseorang atau kelompok tertentu. Itu sebabnya Fiske mengatakan: tak pernah ada tafsir salah, yang ada tafsir berbeda. Kebenaran tafsir bersifat metodologis.

Demikianlah, di hadapan 250 juta penduduk, presiden bisa jadi memiliki makna sejumlah itu pula. Di dalamnya bisa hadir pujian setinggi langit, juga cercaan securam palung di lautan. Keduanya adalah kritik, timbangan baik dan buruk. Dengan cara berbeda, ia memberi makna bagi eksistensi kepresidenan seorang presiden. Belum lagi jika kita bicara soal intrik politik. Hingga situasi terburuk yang dialaminya, seorang politisi harus paham bahwa itu adalah bagian dari risiko politik yang harus dihadapi.

Dengan begitu, seorang presiden�predikat yang meniscayakan dirinya sebagai negarawan� semestinya tidak menyikapi hal yang terburuk pada dirinya sebagai �fitnah�, misalnya. Jika sesuatu yang serupa menimpa rakyat atau bangsanya, barulah hal itu bisa dirasakan sebagai fitnah oleh presidennya. SBY memang manusia biasa, tapi Presiden SBY bukan. Ia subyek utama bangsa. Sebab itu, mau tak mau, suka tak suka, ia harus jadi tidak biasa.

Bukankah begitu pemimpin sejati dipilih sejarah. Ketika pisau bermata dua ditusukkan Abu Lu�lu�ah ke perut Umar bin Khatab, pemimpin besar ini berkata, �Itu bagian dari titah Tuhan,� bukan buah kedengkian manusia. Umar pun melarang membunuh si penusuknya. Khalifah ini bahkan menyuruh wudu, shalat, dan ibadah haji kepada orang yang telah berucap akan membunuh Lu�lu�ah jika Umar menghendakinya. Umar sadar betul: takdir menjadi pemimpin besar sering buruk secara fisik, tapi itu risiko yang mesti diambil. Maka, demikianlah pula Gandhi ditembak, dan Soekarno dikucilkan di akhir kehidupannya. Bukalah riwayatnya, bukankah tidak ada keluhan dari mereka?

Mereka menyerahkan kepada sejarah untuk mengambil alih hak jawabnya. Dan, sejarah ternyata memang memilihnya. SBY memilih cara lain. Tentu sah. Selalu ada pilihan, dengan begitu, menjadi judul yang tepat.

Acep Iwan Saidi; Ketua Forum Studi Kebudayaan ITB

Selasa, 25 Februari 2014

Kontroversi Kemendikti-Ristek

Azyumardi Azra

GAGASAN Forum Rektor Indonesia tentang pembentukan kementerian khusus yang menangani pendidikan tinggi dan riset mendapat cukup banyak tanggapan. Salah satunya datang dari Profesor Daoed Joesoef (Kompas 18/2/2014).

Entah di mana terjadi miskomunikasi, wacana tentang kementerian ini disebut, yang   menempatkan pendidikan tinggi di bawah Kementerian Riset dan Teknologi.

Bagi saya yang juga hadir sebagai salah satu narasumber dalam Konvensi Forum Rektor Indonesia (FRI) di Universitas Sebelas Maret (UNS), Surakarta, 30-31 Januari 2014�yang merekomendasi pembentukan kementerian pendidikan tinggi dan riset�pemberitaan dan wacana yang berkembang di publik tidak sepenuhnya sesuai dengan diskusi dalam konvensi tersebut. Karena itu, perlu sedikit elaborasi tentang gagasan Kemendikti-Ristek.

Kemendikti-Ristek

Gagasan dan wacana tentang perlunya pembentukan kementerian khusus yang menangani pendidikan tinggi sesungguhnya tidaklah baru. Wakil Presiden Jusuf Kalla pada 2008-2009 pernah mengumpulkan berbagai pihak untuk membahas dan merumuskan pembentukan  Kementerian Pendidikan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (KPT-Iptek). Hasilnya adalah naskah akademis tentang pembentukan kementerian ini bagi pemerintahan pasca Pemilu 2009. Namun, karena Jusuf Kalla tidak berhasil menang dalam Pilpres 2009, rencana pembentukan KPT-Iptek tidak terlaksana.

Banyak alasan kuat mendasari pembentukan kementerian ini, seperti terlalu besarnya Kemdikbud yang menangani pendidikan dasar, menengah, dan tinggi sehingga keberatan beban dan tidak
fokus. Selain itu, berada di bawah Kemdikbud, pendidikan tinggi kian terlihat mengalami resentralisasi. Lalu muncul pandangan dari banyak kalangan bahwa perguruan tinggi negeri kini cenderung hanya menjadi unit pelaksana teknis Kemdikbud.

Walhasil, dengan pemisahan pendidikan tinggi menjadi kementerian sendiri, perguruan tinggi (PT) bisa lebih mengembangkan otonominya. Dengan begitu, menjadi lebih mungkin bagi PT untuk memaksimalkan pencapaiannya. Tidak hanya dalam bidang pendidikan, tetapi juga penelitian dan pengabdian masyarakat.

Selain itu, perguruan tinggi�khususnya PT negeri�memiliki sumber daya manusia relatif lebih banyak dan berkualitas tidak hanya untuk pengajaran, tetapi juga dalam penelitian. Berbagai survei dan data menunjukkan, sejumlah PT papan atas Indonesia menghasilkan banyak penelitian inovatif yang dikutip secara internasional dibandingkan dengan lembaga khusus untuk riset dan pengembangan iptek seperti LIPI dan BPPT. Namun, karena dana penelitian relatif sangat minim, PT tidak dapat memaksimalkan kapasitas penelitiannya untuk pengembangan iptek.

Sementara itu, kegiatan riset di Indonesia terpencar-pencar pada berbagai lembaga dan instansi, seperti Kemenristek, LIPI, dan BPPT. Institusi-institusi ini bergerak sendiri-sendiri tanpa koordinasi sehingga tidak mampu mencapai hasil maksimal dalam memajukan iptek.

Karena itu, kemunculan gagasan pembentukan kementerian tersendiri bagi pendidikan tinggi dan riset menjadi masuk akal. Di lingkungan FRI, gagasan itu menemukan momentum ketika forum ini dipimpin Laode M Kamaluddin, Rektor Unissula, Semarang (2013). Kelihatan untuk kepentingan itu Laode menulis buku Re-orientasi (Strategi) Pendidikan Nasional Indonesia (2015-2020), yang juga disosialisasikan di FRI di UNS Surakarta.

Membahas tentang pentingnya reorientasi dalam pendidikan nasional, Laode menggagas perubahan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjadi Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar, dan Menengah. Laode juga mengusulkan pembentukan Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Kemendikti-Ristek). Kementerian ini bertanggung jawab atas pendidikan tinggi sekaligus menggerakkan dan mengoordinasikan penelitian dan pengembangan riset iptek menjadi lebih integratif dan fokus.

Universitas riset

Masalahnya sekarang, PT seperti apa yang mampu melakukan riset inovatif dan terobosan? Jika sudah berada di bawah payung Kemendikti-Ristek, PT tampaknya lebih memiliki peluang untuk menghasilkan inovasi melalui riset lebih serius yang dapat menjadi terobosan inovatif dalam iptek.

Karena itu, PT perlu meninjau ulang ketentuan tentang tugas para dosen. Mereka wajib tidak sekadar mengajar, tetapi juga melakukan penelitian. Memang  tidak semua dosen memiliki imajinasi, kreativitas, dan kapabilitas untuk melakukan riset yang bermutu. Kebanyakan dosen bahkan cenderung terpaku hanya dalam pemenuhan salah satu misi pokok PT, yaitu transmisi ilmu pengetahuan, pencerdasan, dan pembudayaan para mahasiswa. Tugas ini terutama benar pada tingkat strata 1 (S-1), tetapi mesti tidak demikian pada tingkat S-2 dan S-3.

Karena itu, PT perlu mengembangkan diri dari �PT pengajaran (teaching university)� menjadi PT berbasis riset (research-based university).  Dalam kerangka ini, perekrutan dan promosi dosen wajib lebih didasarkan pada riset inovatif untuk memajukan iptek daripada sekadar mengajar mahasiswa.

Penelitian yang dilakukan para dosen semestinya bukan sekadar riset rutin untuk kenaikan pangkat dengan dana APBN/DIP/PT terbatas, melainkan juga dengan melibatkan dana melalui kemitraan, baik dengan lembaga dalam negeri maupun internasional. Hasil penelitian juga bukan untuk sekadar pertanggungjawaban administratif keuangan; lebih penting lagi guna disebarluaskan melalui jurnal atau penerbitan lain yang diakui pada tingkat internasional.

Langkah sangat urgen adalah PT berbasis riset memerlukan pengembangan program pascasarjana untuk menjadi pusat pendidikan yang lebih berorientasi pada riset daripada sekadar pengajaran. Program pascasarjana semestinya diberdayakan menjadi �mesin penelitian (engine of research)� PT bersama berbagai lembaga riset otonom di lingkungan PT.

Sebuah PT berbasis riset memerlukan sedikitnya 25 persen mahasiswa pascasarjana dari jumlah total mahasiswa PT bersangkutan (S-1, S-2, dan S-3). Peningkatan jumlah mahasiswa program pascasarjana untuk mencapai persentase seperti itu jelas bukan dengan memperbanyak program nonreguler semacam program eksekutif, program akhir pekan, atau program kelas jauh.

Program-program seperti ini�yang cenderung lebih berorientasi untung (profit making)�sebaliknya justru mengakibatkan tergradasinya program pascasarjana menjadi tempat memperoleh gelar S-2 dan S-3 secara mudah dan cepat. Padahal, semestinya program pascasarjana menjadi pusat pengkajian lanjutan (center for advanced studies) yang menghasilkan berbagai temuan penelitian inovatif untuk kemajuan iptek.

Azyumardi Azra, Guru Besar Sejarah; Direktur Sekolah Pascasarjana UIN Jakarta; Pernah Menjadi Anggota Komite Akademik ISMC Aga Khan International University, London

Senin, 17 Februari 2014

Misi Perguruan Tinggi Kita

Daoed Joesoef

Rekomendasi Forum Rektor Indonesia agar perguruan tinggi ditempatkan dalam yurisdiksi Kementerian Riset dan Teknologi sungguh mengejutkan.

Mengejutkan karena ide ini datang dari forum rektor, pimpinan universitas dan institut, bukan dari forum dosen yang adalah pengajar di situ. Namun, hal ini melegakan karena akhirnya ketahuan mengapa pendidikan tinggi di perguruan tinggi (PT) kacau selama ini. Ternyata PT dikelola menurut kesalahpahaman tentang misi pendidikan keilmuan dari PT.

Ada anggota Komisi X DPR yang sangat antusias, menganggap ide Forum Rektor Indonesia (FRI) itu begitu tepat, suatu terobosan, karena membuat hasil riset PT jadi sesuai kebutuhan masyarakat.

PT memang menangani riset, tetapi tujuan esensialnya bukanlah menghasilkan sesuatu yang �siap pakai� di bidang kehidupan apa pun, melainkan membuat manusia berspirit ilmiah karena spirit inilah yang menggerakkan manusia untuk terus berusaha menyempurnakan pengorganisasian pengetahuan kita begitu rupa hingga menguasai semakin banyak potensi tersembunyi dalam alam dan pergaulan (interaksi) human. Tanpa spirit begini orang tidak akan menjadi periset, sementara riset diperlukan demi perbaikan serta kemajuan hidup dan kehidupan.

Namun, riset bukanlah sembarang kerja karena ia bersyarat keilmuan serta latihan terbimbing dan terarah. Dengan kata lain, pendidikan berperan menentukan dalam menyiapkan periset, yang kelak setelah lulus, siap menjadi staf periset profesional di lembaga-lembaga riset, seperti BPPT, LIPI, Kementerian Ristek, atau lembaga-lembaga swasta di komunitas bisnis. Di lembaga-lembaga riset khusus itulah para periset alumni PT seharusnya bisa menghasilkan aneka invensi dan penemuan, sesuai dengan tugas lembaga riset yang mempekerjakan mereka.

Tugas perguruan tinggi

Tridharma PT di negeri kita cukup correct, sudah betul untuk tahap akademis Indonesia dewasa ini yang masih perlu ditingkatkan. Tugas PT pertama dan terutama adalah mendidik, baru riset, lalu pengabdian masyarakat. Dalam mendidik termasuk pendidikan tentang seluk-beluk riset. Kalau dalam proses pendidikan riset ini PT sampai menghasilkan biji jagung sebesar jempol kaki atau obat manjur serba guna, tentu terpuji. Namun, pujian ini tidak karena hasil yang menakjubkan tadi, tetapi berhubung sudah berprestasi �melahirkan� periset andalan sementara masih dalam proses pendidikan. Prestasi ini sudah dianggap tergolong pengabdian masyarakat yang ideal.

Sejarah keilmuan, di luar sejarah kerja lembaga riset khusus, memang mencatat bahwa ilmu pengetahuan (IP) sarat invensi yang berguna. Teori-teori ilmiah kadang kala disusun oleh orang-orang yang imajinasinya diarahkan ke kegunaan yang sedang didambakan oleh zamannya. Newton, misalnya, wajar mengarahkan nalarnya ke astronomi karena hal ini adalah subyek pembicaraan harian zamannya. Ketika itu, �menemukan jalan di laut� merupakan masalah masyarakat di mana dia dilahirkan. Faraday menghabiskan waktu hidupnya untuk mengaitkan elektrisitas dengan magnetisme karena ini yang diributkan oleh zamannya. Ketika itu masyarakat, seperti kita sekarang, sedang mencari sumber-sumber energi baru.

Maka, para rektor sebaiknya memusatkan perhatian pada usaha mengembangkan PT yang dipimpinnya menjadi pusat pendidikan keilmuan par excellence demi kemajuan IP yang sesuai dengan kemajuan peradaban human dan demi perkembangan spirit ilmiah yang diperlukan untuk itu. Justru mengenai pelaksanaan misinya yang sejati ini, PT kita masih jauh panggang dari api. Hal ini terjadi karena para sivitas akademika mengabaikan begitu saja natur dari IP.

IP bukanlah lanjutan otomatis dari pengetahuan di level pendidikan menengah sebelumnya. Ia adalah hasil dari suatu cara khas pembelajaran dan cara ini tidak muncul begitu saja bagai sebuah nova soliter yang muncul di langit hanya untuk segera lenyap atas kehendaknya sendiri. Sebaliknya, ia menjelma dalam konteks komunikasi antara mereka yang menulis dan mereka yang membaca, antara mereka yang memakai idiom keterpelajaran untuk mencatat observasinya dan mereka yang menganggap catatan itu menarik.

Spesies pembelajaran yang kini disebut �ilmu pengetahuan� merupakan contoh yang paling tepat dari proposisi tadi sebab kerja dan karya dari ilmuwan kontemporer mengisyaratkan keberadaan suatu keseluruhan kompleks dari ide, instrumen, lembaga, publikasi pemikiran dan riset, memedulikan karya orang lain, diskusi interaktif. Apabila semua hal tersebut tidak ada, yang kita namakan �kegiatan ilmiah� hanya berupa suatu fatamorgana karena nyaris tak terlaksana. Yang ada hanya sejumlah penyandang gelar kesarjanaan tanpa spirit ilmiah, tidak menghayati tradisi akademis, tidak kreatif, karya jiplakan, tesis plagiat.

Ilmu pengetahuan sebagai gejala sosial

Perlu kesadaran PT untuk memperlakukan IP yang menjadi urusan sejatinya sebagai suatu �gejala sosial�, paling sedikit di lingkungannya sendiri. Ia dituntut berbuat demikian bukan karena anggapan menanggapi capaian intelektual khas adalah produk dari suatu masyarakat khas, melainkan karena cara pembelajaran khas yang membuat pengetahuan sebagai komunikasi, merupakan medium sosial di mana IP dipolakan, melalui mana ia dikembangkan dan dengan mana ia ditransmisikan di kalangan orang-orang yang sama-sama terlibat dalam penyelidikan yang serius. Maka, pengetahuan khas dan cara pembelajaran khas ini, yaitu IP, dinobatkan oleh zaman modern sebagai �the most dominant contemporary form of communicable knowledge�.

Sejarah IP menampilkan lapisan-lapisan fakta dan kejadian. Inti dari lapisan ini adalah pembentukan teori ilmiah berupa tabel-tabel kronologis dan catatan tentang invensi serta penemuan. Inti ini langsung dilapisi oleh suatu dunia pemikiran yang melahirkan teori-teori tadi. Lalu, ada lapisan ketiga berupa lingkungan profesional di mana ilmuwan berkarya, yaitu kelompok riset tempat dia bergabung, asosiasi akademis di mana dia tergolong, PT di mana dia mendidik, turut membuat orang �to be more�. Lapisan ini adalah infrastruktur akademis. Akhirnya, ada lapisan terluar, yaitu masyarakat luas.

Kita anggap remeh lapisan-lapisan perkembangan IP dan ilmuwan tersebut dalam upaya membangun sistem pembelajaran IP selama ini. Kita anggap ada hubungan langsung antara perkembangan teori dengan masyarakat luas dan mengabaikan unsur-unsur antaranya. Dengan begitu kita tidak menyadari bahwa perkembangan IP tidak dapat diwujudkan kecuali ada usaha partikular yang relevan untuk �menghidupkan� unsur-unsur antara tadi, lebih-lebih infrastruktur akademis.

Keseluruhan unsur itu adalah �komunitas ilmiah� yang eksistensinya merupakan basis sosial determinatif, baik bagi penggeloraan spirit ilmiah di kalangan sivitas akademika kampus maupun bagi pemahaman yang benar dari masyarakat pengguna IP tentang makna/misi sejati kampus.

Belum komunitas ilmiah

Sejujurnya, kampus-kampus kita belum merupakan komunitas ilmiah yang worthy by the name. Maka, tugas mendesak para rektor adalah mewujudkannya karena diniscayakan.

Dari komunitas ini sudah lama ditunggu ide-ide pencerahan, solusi beberapa masalah yang kian memprihatinkan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, antara lain (i) akibat sampingan buruk dari spesialisasi walaupun diperlukan, akhirnya bisa mengganggu kemajuan dan membahayakan peradaban; (ii) akibat pembangunan nasional ala �the economics of development� membuatnya bukan pembangunan Indonesia, tetapi pembangunan di Indonesia dan terperangkap dalam �a great economic system which is heartless�; (iii) ada beberapa IP yang ternyata bisa dibahas sebagai  �scientific discipline� dan �cultural discipline� dan karena itu pantas dikuliahkan secara pararel sekaligus, demi perluasan dan keseimbangan wawasan intelektual, seperti matematika, fisika, biologi, sejarah, arkeologi, dan filosofi.

Sebenarnya masih ada aneka masalah lain, tetapi tak bisa diketengahkan karena ruangan yang terbatas dari tulisan ini.

Ketika menemui Albert Einstein, Paul Valery bertanya: �Master, what do you do to keep track of these ideas you keep generating?� Jawaban Einstein adalah, �But I've only two ideas in my whole life�, yang ternyata ide tentang dari mana kita berangkat (titik awal) dan hendak ke mana kita menuju (titik final). Bukankah ini senada dengan ungkapan kearifan nenek moyang kita sangkan paraning dumadi. Maka, alangkah baiknya jika FRI mendatang dimanfaatkan untuk merenungi sangkan paraning dumadi di bidang pendidikan keilmuan kita.

Jika kebijakan FRI merupakan the geometry of motion, antara titik awal dan titik final bisa ditarik satu garis lurus yang terdiri atas titik-titik di mana setiap titik mewakili ide yang konstruktif tentang misi sejati PT. Dengan demikian, FRI tidak melontarkan ide rancu di bidang pendidikan yang sudah membingungkan.

Daoed Joesoef, Alumnus Universitas Pluridisciplinaires Pantheon-Sorbonne

Kamis, 06 Februari 2014

Sterilisasi Kebangsaan

Mochtar Pabottingi

SULIT untuk tidak menyatakan bahwa indoktrinasi atau ketetapan perundangan kontroversial (UU Nomor 2 Tahun 2011 Pasal 34 Ayat 3b.a.) yang disebut �empat pilar kebangsaan� itu ditandai oleh serentetan ketakarifan.

Kita dapat menyebut ketakarifan historis, ketakarifan filosofi, dan ketakarifan politik. �Empat pilar kebangsaan� sama sekali bukan �persoalan semantik�, melainkan persoalan kepandiran yang tak bisa dibiarkan. Semua itu sangat berpotensi bermuara justru pada sterilisasi Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika sehingga membuat semuanya tak berguna atau tak akan terwujud menurut fungsi dan tujuan-nya masing-masing. Itulah sebabnya indoktrinasi itu harus dihentikan dan ketetapan perundangannya harus dicabut.

Ketakarifan historisnya jelas. Pancasila adalah monumen politik eenmalig luar bi- asa dari bangsa kita. Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)�yang diprakarsai dan didukung oleh pemerintahan pendudukan Jepang�dibentuk di sekitar awal 1945 dan sidang-sidangnya dilaksanakan sepenuhnya dengan moralitas dan otoritas politik. Di situ tampil pemimpin-pemimpin sejati bangsa kita dari semua kalangan dengan rekam jejak kepemimpinan yang terpuji dalam hitungan integritas dan kompetensi. Di dalam BPUPKI tak ada koruptor, politikus karbitan, apalagi pelawak dan preman.

Pada sidang-sidang BPUPKI juga berla- ku deliberasi politik yang historically ex- emplary, baik dalam hitungan Aristotelian (demi universalisasi kebajikan), dalam hitungan Rawlsian (demi kesetaraan posisi awal dan posisi tanding), maupun dalam hitungan Habermasian (demi keterbukaan agenda dan �kartu-kartu� politik). Keseluruhan sidang BPUPKI sepenuhnya bersih dari politik uang, pesan sponsor, dan arriere pensee--motif-motif tak patut dan tersembunyi. Keabsahan prosedural dan esensialnya sungguh prima.

Ketakarifan filosofinya pun jelas. Pancasila yang disepakati bersama oleh para Bapak Pendiri Bangsa kita adalah suatu filosofische grondslag, �fundamen, filsafat, pikiran yang sedalam-dalamnya, jiwa, hasrat yang sedalam-dalamnya�, sebagai tempat tegaknya bangunan republik kita. Dalam rumusan demikian, sudah pasti Pancasila dimaksudkan sebagai landasan tunggal. Sebagai landasan tunggal, ia tak bisa dipilar-pilarkan bersama yang lain agar sefungsi dengannya. Logika jernih tak memungkinkan rekayasa demikian.

Perlu ditegaskan bahwa selain berbeda fungsi, Pancasila, NKRI, UUD 1945, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika pun berbeda tingkatan serta genus dan/atau spesies. Keempatnya hanya akan berguna jika dipertahankan pada fungsi dan esensinya masing-masing. Sebagai Weltanschauung, Pancasila adalah representasi atau jati diri nation, bukan representasi atau jati diri negara. Dalam hitungan itu, ia mustahil disandingkan dengan yang lain.

Di sinilah kita memasuki ketakarifan politik dari indoktrinasi atau ketetapan perundangan �empat pilar kebangsaan� itu. Pancasila adalah induk, rel, pedoman, dan pengontrol atau tolok ukur bagi aktualisasi ketiga yang lainnya. Laku memilar-milarkan keempatnya seperti suatu himpunan bisa berdampak menghilangkan fungsi Pancasila, terutama sebagai induk, rel, pedoman, serta pengontrol NKRI dan UUD 1945 itu sendiri. Itu juga bisa menghilangkan fungsi kontrol UUD 1945 terhadap NKRI.

Tak ada korespondensi

Dalam hitungan politik, tak akan pernah ada korespondensi atau kesejalanan langsung, penuh, otomatis, apalagi permanen antara Pancasila dan negara kita. Nation, yang direpresentasikan dengan Weltanschauung Pancasila, adalah yang melahirkan negara. Bukan hanya ada asimetri mutlak di antara keduanya, negara bahkan lahir dari nation. Korespondensi antara Pancasila dan negara hanya bisa ada hingga tingkat tertentu jika pemerintah dan masyarakat bersama berjuang mewujudkannya secara kumulatif setahap demi setahap melalui kerja/bakti tegar serta konsisten dan jika semua hasil nyata yang sudah kita capai dalam perjuangan itu bisa terus kita pertahankan dan lipatgandakan.

Justru karena menyadari tiadanya ko- respondensi mutlak permanen itulah, kita perlu terus mengingatkan masyarakat bangsa kita, terutama para pelaksana negara agar tak pernah berhenti memperjuangkannya. Esensi Pancasila dan esensi negara kontras satu sama lain. Para Bapak Pendiri Bangsa kita merumuskan Pancasila sebagai lima patokan�panduan ideal murni dalam kerangka rasionalitas politik modern. Sebagai perangkat ideal murni, ia pada dirinya�an sich�mustahil dikorupsi ataupun dikompromikan.

Sebaliknya, hadir dan berkiprah di alam nyata, negara yang selamanya diwakili oleh sekelompok manusia selalu merupakan ajang pertandingan dari aneka kepentingan yang jumlahnya mustahil dihitung, yang sebagian besarnya tak hanya berbeda, tetapi juga bertentangan satu sama lain. Maka, sudah menjadi kodrat negara untuk selalu terombang-ambing dan berubah-ubah arah menurut kehendak atau kepentingan para penguasanya dari waktu ke waktu betapapun bagus konstitusinya.

Negara mustahil memiliki pedoman ultimat pada atau dari dirinya sendiri. Pedoman ultimat bagi negara haruslah sesuatu yang berada pada alam ideal atau apa yang disebut Aristoteles �prinsip-prinsip rasional� dalam sinar kebajikan yang tidak berubah-ubah. Pancasila adalah prinsip- prinsip demikian. Maka, ia harus terus dipertahankan sebagai obor pemandu arah, penentu atau pendesak agenda ekonomi, politik, dan kebudayaan, serta tolok ukur ultimat bagi setiap perilaku negara. Di dunia tak ada �negara paripurna� karena berkias pada �Kota Sempurna� Sokrates, negara paripurna �hanya ada di langit�.

Mewaspadai arah dan perilaku

Jauh sebelum Lord Acton dan para teoris demokrasi modern, Machiavelli dalam Discourses sudah mengingatkan kita tentang keniscayaan untuk terus mewaspadai arah dan perilaku kalangan pengu- asa di dalam negara jika kita ingin tetap mempertahankan kemerdekaan. Kita juga mewarisi peringatan terkenal John Curran (1790), hakim dan tokoh politik Irlandia, bahwa �syarat Tuhan memberikan kemerdekaan kepada manusia adalah kewaspadaan abadi�. Pancasila adalah medium nation�medium seluruh warga bangsa�untuk tetap mempertahankan kemerdekaan dan menegakkan kewaspadaan abadi atas negara dan konstitusi kita.

Di dalam Pancasila dan Demitologi (Prisma, Agustus, 1977), saya sudah mengutarakan empat peringatan setiap kali kita berwacana atau menetapkan sesuatu atas nama Pancasila. Tiga puluh enam tahun silam itu, keempat peringatan ini saya tujukan langsung ke jantung kekuasaan Orde Baru.

Pertama adalah keniscayaan untuk �memberikan pengertian yang relatif riil, jelas, dan benar dari setiap sebutan yang kita kenakan buat atau yang kita rangkaikan dengan Pancasila�. Kedua adalah keniscayaan kehati-hatian setiap kali kita hendak menggunakan �Pancasila sebagai alat�. Ketiga adalah keniscayaan �menukar penerapan doktriner yang cenderung tak mengenal batas, tertutup, dan monopolistis dari Pancasila dengan penerapan rasional, terbuka, dan demokratis�. Keempat adalah keniscayaan untuk �mengoreksi kecenderungan triumfalisme kita� setiap kali kita mengangkat Pancasila.

Indoktrinasi dan ketetapan perundangan bernama �empat pilar kebangsaan� itu secara telak melanggar atau menafikan keempat peringatan ini. Dan alangkah kental aroma Orde Baru padanya!

Mochtar Pabottingi; Profesor Riset LIPI

Rabu, 05 Februari 2014

Membaca Pikiran Megawati

Ikrar Nusa Bhakti

�Megawati adalah lembar tak terbuka diiringi diam dan hemat kata. Semakin keputusan dinanti, semakin akhir kata terang biasanya didapati. Orang-orang belajar dari sikapnya, lebih banyak dari perkataan dan retorikanya. Cukup lama dia geming membatu, menyindir kekuasaan yang penuh ragu. Visinya tak selalu mudah dimengerti, gagasannya lebur di dalam aksi partai. Megawati hidup di era kesaksian, bukan pengumbar jurus pencitraan. Di kala partai ramai-ramai berkoalisi, Megawati sedikit dari yang tak terbeli. Kini keputusan Megawati dinanti, apakah akan maju kembali atau mengucap permisi.�

Untaian kata yang amat indah itu diutarakan Najwa Shihab di akhir bincang-bincangnya dengan Megawati Soekarnoputri pada acara Mata Najwa di Metro TV, Rabu, 22 Januari 2014. Kata-kata puitis itu sungguh menggambarkan bagaimana sosok Megawati Soekarnoputri.

Mega memang sosok pribadi yang tegas dan selalu melangkah dalam perhitungan politik yang sulit ditebak. Ia bicara dan bertindak sesuai dengan hati nuraninya, bukan karena perhitungan politiknya semata, melainkan juga didukung oleh pengalaman-pengalaman politiknya yang kelam di masa lalu. Ia bukan sosok pemimpin politik yang bodoh karena hanya lulusan SMA. Tak banyak orang tahu bahwa ia dipaksa untuk tidak kuliah lagi di sebuah universitas ternama di kota kembang oleh seorang rektor yang kebetulan sama-sama berideologi nasionalis.

Mega mengalami manisnya kekuasaan saat ayahnya menjadi presiden pertama RI atau saat ia sendiri menjadi wakil presiden dan kemudian menjadi presiden ke-5 RI. Namun, ia juga mengalami betapa pedihnya saat ayahnya dan ia sendiri menjadi target operasi dari tangan-tangan penguasa di negeri ini, baik pada era Orde Baru maupun era Reformasi. Karena itu, jangan heran jika Mega tidak jarang melangkah secara hati-hati.

Mega tentunya tak akan pernah lupa isi surat wasiat yang ditulis Bung Karno di tahanan rumah di Wisma Yaso (kini Museum Tentara Nasional Indonesia Satria Mandala, Jakarta), Februari 1970. Bunyinya: �Anakku, simpan segala yang kau tahu. Jangan ceritakan deritaku dan sakitku kepada rakyat, biarlah aku yang menjadi korban asal Indonesia tetap bersatu. Ini kulakukan demi kesatuan, persatuan, keutuhan, dan kejayaan bangsa. Jadikanlah deritaku ini sebagai kesaksian bahwa kekuasaan seseorang Presiden ada batasnya karena kekuasaan yang langgeng hanyalah kekuasaan rakyat dan di atas segalanya adalah kekuasaan Tuhan yang Maha Esa�.

Bagi Mega, persatuan, kesatuan, keutuhan, dan kejayaan bangsa adalah segalanya. Ia tentunya juga tak lupa bait lagu �Indonesia Raya� yang mengajak seluruh bangsa Indonesia agar �bangunlah jiwanya, bangunlah badannya untuk Indonesia Raya�. Tidaklah mengherankan jika keinginan, cita-cita, dan mata hati Mega, seperti yang diungkapkannya kepada Najwa Shihab, adalah Indonesia Raya.

Dua untaian kata, Indonesia Raya, sungguh merasuk kembali ke dalam kalbu rakyat Indonesia. Ini bisa dilihat dari resonansi yang terjadi setelah Mata Najwa ditayangkan 22 dan 23 Januari 2014. Hitungan dengan Twetreach menunjukkan ada lebih dari 1.600 tweets yang mengutip Indonesia Raya, menjangkau 6,4 juta akun Twitter dan menghasilkan 8,7 juta terpaan balik. Tayangan ulang pada 25 Januari menambah kembali 800 resonansi pembicaraan mengenai Indonesia Raya, menjangkau 700.000 Twitter, dan menghasilkan 3 juta terpaan balik.

Tahun penentuan

Mega juga sadar 2014 adalah tahun penentuan bagi masa depan bangsa
Indonesia apakah kita mampu menyatukan langkah untuk Indonesia Raya
atau kita akan tetap menjadi �Bangsa Kuli� yang sebagian elite politik dan pengusahanya menjadi komprador asing. Karena itu, menentukan siapa calon presiden dan wakil presiden yang akan diusung PDI-P bukan persoalan gampang bagi dirinya.

Ketika tak sedikit lembaga survei menyatakan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) menduduki peringkat teratas sebagai bakal capres pilihan rakyat, Mega tetap bergeming. Demokrasi bukan hanya hitungan angka, melainkan juga memilih pemimpin yang berkarakter kebangsaan. Bagi Mega, tampaknya memilih presiden bukan seperti memilih bintang sinetron atau penyanyi pilihan pemirsa televisi.

Seorang pemimpin bangsa yang berkarakter bukan saja memiliki hati nurani, mampu menggerakkan rakyat untuk Indonesia Raya, mau bekerja keras untuk rakyat, mau dekat dengan rakyat, melainkan juga harus memiliki ideologi nasionalisme yang kuat dan paham betul Trisakti-nya Bung Karno (berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian bangsa).

Tak heran apabila Mega dalam banyak kesempatan selalu mengajak Jokowi menyambangi rakyat di sejumlah wilayah, bukan saja sebagai bagian dari pendidikan politik buat Jokowi, melainkan juga untuk menilai apakah Jokowi siap memimpin bangsa ini. Jokowi memang terlalu cepat menjadi capres karena itu harus didampingi seorang negarawan senior yang dapat diterima seluruh bangsa  Indonesia. Dari berbagai pilihan, bukan mustahil Jusuf Kalla adalah pendamping Jokowi yang paling tepat.

Mengapa Mega belum mendeklarasikan capres/cawapres PDI-P? Ada beberapa penyebab, antara lain, Mega tidak ingin capres/cawapres PDI-P akan menjadi sasaran tembak dari berbagai upaya kecurangan pemilu. Kecurangan dapat saja dilakukan aparat pelaksana dan pendukung pemilu seperti dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), birokrasi pemerintahan dari pusat sampai daerah, aparat pertahanan dan keamanan negara (TNI, Polri dan intelijen negara), dan panitia pemilu di TPS-TPS.

Tahun pemilu ini bukan hanya tahun penentuan, melainkan juga tahun saat kita sebagai bangsa dapat membangun kembali karakter bangsa, termasuk aparat negara untuk berani menyerempet bahaya (vivere pericoloso) sesuai dengan hati nuraninya menyingkirkan semua yang jadi penghalang (rawe-rawe rantas, malang-malang putung) bagi berkembangnya demokrasi dan kejayaan negeri ini.

Tak mau menodai pemilu

Kita tidak sedang hidup dalam suasana yang berbahaya atau menakutkan seperti yang digambarkan penulis Australia, Christopher Koch, dalam buku (kemudian difilmkan) The Year of Living Dangerously mengenai situasi Indonesia menjelang 30 September 1965. Kita juga tidak dalam situasi politik yang memperhadapkan ideologi Pancasila dan Islam seperti pada era 1950-an dan era Orde Baru.

Dalam konteks itu, Megawati mirip dengan Bung Karno yang tak mendikotomikan nasionalisme dan Islam. Apabila Soekarno dulu memberi kesempatan kepada tokoh Masyumi, Mohammad Natsir, untuk membentuk kabinet pada 1950, Megawati selalu memikirkan bagaimana memberi peran kepada Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah dalam politik Indonesia kini dan masa depan. Megawati juga mirip dengan PM Burhanuddin Harahap yang, ketika berada di puncak kekuasaannya, tak ingin menodai pemilihan umum yang demokratis pada 1955 dan 2004 hanya demi kelanggengan kekuasaan diri atau partainya.

Apabila bacaan penulis atas pikiran politik Megawati benar, bukan mustahil pada saat yang tepat ia memutuskan �bukan untuk maju kembali�, melainkan �mengucap permisi� dan memberi jalan bagi Jokowi memimpin negeri ini. Semua ini demi Indonesia Raya.

Ikrar Nusa Bhakti, Profesor Riset di Pusat Penelitian Politik LIPI

Banjir Bukan Bencana

Budi Widianarko

Harian Kompas (23/1/2014) menilai pemerintah gagap menghadapi bencana, khususnya banjir. Banjir yang selalu melanda sebagian wilayah negeri ini setiap musim hujan rupanya selalu ditanggapi dengan semangat rutin.

Saban banjir datang, mengalirlah litani panjang tentang apa dan siapa penyebabnya, dilanjut- kan dengan desakan pentingnya koordinasi antarwilayah. Untuk banjir Jakarta, entah sudah berapa kali alur kisah yang serupa disuguhkan dari tahun ke tahun.

Apabila direnungkan, bencana rutin sejatinya sebuah paradoks. Bagaimana mungkin bencana dibiarkan berlangsung rutin? Bukankah itu bak membiarkan seekor keledai terperosok lubang yang sama berulang-ulang? Karena itu, penanganan banjir memerlukan pendekatan baru, lepas dari belenggu kelaziman. Perlu terobosan cara pandang.

Dalam Pasal 1 UU No 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang dimaksud sebagai bencana adalah �peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor alam dan/atau faktor non-alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis�.

Dalam UU yang sama juga ditetapkan tiga jenis bencana: bencana alam, bencana non-alam, dan bencana sosial. Banjir masuk dalam ranah bencana alam.
Menganggap semua kejadian banjir sebagai bencana alam adalah keliru. Penetapan semua banjir, tanpa terkecuali, sebagai bencana sangat boleh jadi biang keladi berulangnya kejadian banjir tanpa solusi permanen.

Manusia yang penentu

Seharusnya tidak semua banjir dianggap sebagai bencana alam. Pada kasus banjir Jakarta, misalnya, manusia merupakan unsur penentu yang sangat dominan. Dengan kata lain, banjir akibat ulah manusia (anthropogenic) tidak seharusnya masuk ranah bencana. Jika banjir disebut sebagai bencana alam, per definisi ia merdeka dari tanggung jawab manusia. Banjir yang berulang melanda Jakarta jelas dipicu ulah manusia, mulai dari pembalakan hutan, konversi lahan terbuka hijau, hingga pembuangan sampah yang sewenang-wenang.

Tanpa menafikan peran perubahan iklim, kajian FKS Chan dan kawan-kawan dari Universitas Leeds (2012) menemukan bahwa risiko banjir di kawasan mega-delta Asia sangat ditentukan beberapa faktor anthropogenic, seperti pertumbuhan populasi, penurunan muka tanah akibat pengambilan air tanah, serta peningkatan timbunan sedimen akibat erosi dan pembuangan sampah di kawasan hulu.

Tim peneliti yang sama juga mengamati bahwa prinsip pembangunan yang peka banjir tidak dilaksanakan di kota-kota delta Asia. Penanggulangan banjir umumnya lebih mengandalkan pendekatan proyek yang ad hocsifatnya dan bukan sebagai bagian strategi penataan kawasan yang memberi ruang bagi air, seperti restorasi danau dan rawa, sistem drainase kota yang berkelanjutan, dan fasilitas penampungan hujan buatan.

Merujuk pada hasil kajian FKS Chan, banjir sebenarnya dapat dikategorikan sebagai kerusakan lingkungan. Dengan begitu, tanggung jawab ataupun hak masyarakat dan pemerintah atas persoalan banjir dapat dirumuskan secara jelas. Ketika warga negara memiliki hak mendapat perlindungan atas banjir, berarti pemerintah wajib menanggulanginya. Hal ini diatur dalam UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menetapkan �kerusakan lingkungan� sebagai akibat �perusakan lingkungan� oleh ulah manusia.

Hak mengadukan

Dalam UU itu perusakan lingkungan hidup diartikan sebagai �tindakan orang yang menimbul- kan perubahan langsung atau tak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup�. Mendefinisikan banjir sebagai kerusakan lingkungan memang menuntut penetapan kriteria baku banjir yang berbasis rusak fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan. Tantangan teknis ini tentu dapat dipecahkan. Metode ilmiah menetapkan kriteria baku itu dapat diupayakan.

Ketika banjir telah ditetapkan sebagai kerusakan lingkungan, UU No 32/2009 menetapkan setiap orang yang merusak lingkungan hidup wajib menanggulangi, memulihkan, dan mengendalikan kerusakan lingkungan hidup. Setiap orang juga dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan perusakan lingkungan hidup.

UU ini juga menjamin hak setiap orang mengadukan akibat dugaan  perusakan lingkungan hidup. Mereka yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana ataupun digugat secara perdata.

Pemerintah dan pemerintah daerah berwenang mengajukan gugatan ganti rugi dan tindakan tertentu terhadap usaha dan/ atau kegiatan yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup yang akibatkan kerugian lingkungan hidup. Masyarakat juga berhak menggugat perwakilan kelompok untuk kepentingan dirinya sendiri dan/atau untuk kepentingan masyarakat jika rugi akibat kerusakan lingkungan.

UU ini juga memuat sanksi untuk tidak dilaksanakannya kewajiban oleh pemerintah. Pejabat berwenang yang dengan sengaja tak mengawasi ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan dan izin lingkungan yang merusak lingkungan dan mengakibatkan hilang nyawa manusia dapat dipidana penjara dan denda.

Pemaknaan banjir sebagai kerusakan lingkungan memang menempatkan pemerintah sebagai pihak yang bertanggung jawab, selain para pelaku kerusakan lingkungan itu sendiri. Pejabat pemerintah pusat dan daerah yang berwenang dituntut melakukan pengawasan secara sungguh-sungguh terhadap para pelaku kegiatan yang berisiko memicu banjir.

Terobosan pemaknaan terhadap banjir ini layak dipertimbangkan jika memang pemerintah berkomitmen menyelesaikan persoalan banjir secara tuntas. Jika tidak, kisah banjir akan terus berulang diiringi suara gemuruh marah dan prihatin lantas senyap hingga banjir berikutnya tiba.

Budi Widianarko, Pengajar di Program Magister Lingkungan dan Perkotaan, Unika Soegijapranata