Tampilkan postingan dengan label Pendidikan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pendidikan. Tampilkan semua postingan

Jumat, 07 Maret 2014

Mengkhawatirkan Masa Depan

Mohammad Abduhzen                                                       
                                                                                                           
Di antara kesimpulan yang dapat ditarik dari Programme for International Student Assessment 2012 dan berbagai penilaian lain sebelumnya adalah: murid-murid kita sebenarnya tidaklah bodoh meski lemah pada penalaran. Mereka menunjukkan kemampuan yang baik dalam kognisi tingkat rendah, seperti mengingat (menghafal). Namun, mereka mengalami kesukaran ketika harus menganalisis dan menggunakan pengetahuannya untuk memecahkan masalah.

Kenyataan itu menunjukkan ada yang kurang dalam desain dan pembelajaran di sekolah, kecuali jika kita mendefinisikan bahwa kecerdasan sebatas hebat mengingat. Namun, masalahnya, kehidupan insani meniscayakan penalaran agar dapat survive, berkembang, dan beradab. Lebih-lebih menghadapi masa depan dalam abad ke-21 yang problemnya konon banyak yang tak dapat diprediksi, juga belum ada pola pemecahannya sehingga memerlukan kemampuan berpikir tingkat tinggi.

Sementara itu, para pemuka negeri ini asyik meniup gelembung mimpi yang tinggi tentang masa depan. Dalam berbagai kesempatan, Menko  Perekonomian Hatta Rajasa�mengutip Rencana Induk Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI)�menyatakan, bangsa Indonesia akan jadi satu di antara 10 negara besar ekonomi  dunia pada 2025 dan satu di antara enam negara besar dunia pada 2050.

 Serupa dengan Hatta, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan beserta jajarannya mengimpikan tentang generasi emas 2045. Dengan premis-premis terkait bonus demografi�yang rada fatalistik�bahwa pada 2045 produk domestik bruto per kapita kita di atas  12.000 dollar AS; rata- rata lama sekolah 12,35-14,05 tahun; angka harapan hidup 77-80 tahun; dan semua penduduk berusia 15-59 tahun melek aksara.

Pada 100 tahun usia kemerdekaan itu, jumlah penduduk Indonesia berkisar 317 juta orang, di antaranya terdiri dari 89,48 juta orang berusia 35 sampai 54 tahun. Jumlah ini baru dihitung dari mereka yang  berusia 0-19 pada 2010.  Mereka merupakan bagian dari apa yang disebut bonus demografi karena dalam rentang waktu menjelang 2045 berada dalam usia produktif dengan jumlah yang sangat besar.

Persoalan bangsa

Untuk menyongsong kejayaan itu, dalam periode jendela bonus demografi 2010-2035, Kemdikbud melaksanakan program Pendidikan Menengah Universal (PMU) dan Kurikulum 2013, menyelenggarakan pendidikan tinggi berkualitas dan berdaya saing, pendidikan dasar berkualitas dan merata, pendidikan karakter, serta memastikan semua penduduk usia sekolah bersekolah.

Program-program Kemdikbud menyangkut kualitas seperti ujian nasional (UN) sejak 2004, pendidikan karakter mulai 2009, dan Kurikulum 2013 terbukti tak mampu memperbaiki mutu dan tak meyakinkan dapat membekali para murid untuk mencapai cita-cita bangsa di masa depan. Program-program kualitatif yang diselenggarakan, selain dikuasai gagasan evolusionisme tentang daya saing, logika saudagar, juga tampak sangat politis dan terburu-buru sehingga  kebanyakan program tak secara tepat menjawab kebutuhan dan permasalahan bangsa.

Tugas utama pemerintah mendatang adalah membenahi kondisi ini secara total, fundamental, dan gradual. Jika tidak, khawatir bangsa ini jadi pengidap megalomania. Setelah mimpi �jembatan emas 1945�, kini mimpi �generasi emas 2045�.

Sudah sangat dipahami bahwa kita memiliki kekayaan alam dan budaya melimpah serta penduduk yang besar. Namun, mengapa bangsa ini sengsara?

Dulu, kita sengsara disangka karena penjajah. Maka, Soekarno berpidato berapi-api �...bahwa kemerdekaan, tak lain dan tak bukan, suatu jembatan emas� di seberangnya jembatan itulah kita sempurnakan kita punya masyarakat�, masyarakat Indonesia merdeka yang gagah, kuat, sehat, kekal, dan abadi.�

Kini, setelah 68 tahun, jembatan itu bagai mengapung, bangsa Indonesia bukan saja tak kunjung  gagah, kuat, dan sehat, melainkan seperti kembali tak jadi tuan di rumahnya sendiri. Sumber-sumber kekayaannya sebagian besar dikuasai asing, pemerintahannya tampak tak berdaulat secara otonom, dan rakyat tetap menderita.  Ini terjadi karena adanya dekadensi akal pikiran. Kemunduran akal budi, menurut Bung Karno (Indonesia Menggugat, 1956: 129, 132), merupakan bencana batin yang paling besar karena membuat karakter bangsa jadi lemah. Kelemahan jiwa itulah yang kita saksikan dewasa ini sehingga kandungan Ibu Pertiwi tak memberikan kemaslahatan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Sarana penalaran

 Meski berpikir bukanlah representasi keseluruhan dari kemanusiaan, kekuatan jiwa terletak pada kemampuan berpikir. �Pikir itu pelita hati�, kata peribahasa Melayu kuno. Ketika pikiran tak menerangi jiwa, bukan saja kekayaan akan tak maslahat, lebih daripada itu  daya-daya manusia akan jadi destruktif.

Pendidikan kita selama ini lebih banyak mengisi pikiran ketimbang  mengajarkan berpikir. Walhasil, murid-murid kita jadi lemah penalarannya.  Inilah inti persoalan sumber daya manusia (SDM) kita. Ini pula masalah utama bangsa dalam menyongsong masa depan.

Mengajarkan berpikir bukanlah dominasi satu atau beberapa mata pelajaran, melainkan menuntut keterlibatan seluruh komponen sekolah sebagai sarana penalaran. Sebenarnya setiap mata pelajaran secara implisit memfasilitasi model berpikir tertentu.  Ketika belajar sains, misalnya, murid lebih dituntun berpikir pola induktif, sementara saat mendalami matematika dan bahasa, mereka lebih dibawa ke alam berpikir deduktif (Mohammad Abduhzen, Kompas, 5/11/2007). Namun, mengandalkan pengaruh  logis saja dari setiap mata pelajaran tak akan membuat murid (istilah Iwan Pranoto) �kasmaran� belajar dan berpikir.

Pengembangan nalar membutuhkan strategi  pembelajaran yang terintegrasi dalam desain pendidikan nasional. Ini sangat penting karena kemampuan menalar sangat dekat dengan kecerdasan yang jadi tujuan utama pendidikan kita.

Mengajarkan berpikir seharusnya dengan berpikir. Seperti berenang, murid tak hanya mendengarkan pikiran guru, tetapi juga diceburkan secara aktif ke dalam aliran ide-ide. Socrates, filsuf Yunani kuno, menunjukkan peran guru seperti bidan yang menolong proses persalinan.

Itulah sebabnya perhatian utama dalam perbaikan pendidikan kita seharusnya pada metode, bukan kurikulum. Metode melekat pada perilaku guru sehingga pembaruan metode inheren dengan pengembangan kualitas guru. Sejarah pendidikan kita menunjukkan bahwa pergantian kurikulum tak selalu diikuti dengan perubahan metode pembelajaran.

Pembaruan pendidikan Indonesia seyogianya menyentuh aspek paling mendasar dari kualitas SDM kita, yaitu kemampuan menalar. Mengabaikan hal ini, membuat masa depan kita mengkhawatirkan.

Mohammad Abduhzen, Direktur Eksekutif Institute for Education Reform (IER) Universitas Paramadina, Jakarta; Ketua Litbang PB PGRI

Kamis, 06 Maret 2014

Kementerian Pendidikan Tinggi dan Ristek

Irman Gusman
                                
PADA Konvensi Kampus X dan Temu Tahunan XVI Forum Rektor Indonesia di Universitas Sebelas Maret, Surakarta, 30 Januari 2014, saya selaku pembicara kunci melontarkan gagasan penggabungan Ditjen Pendidikan Tinggi (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) dengan Kementerian Riset dan Teknologi jadi Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi.

Gagasan itu disambut Forum Rektor Indonesia (FRI) dan menjadikannya salah satu butir rekomendasi FRI dari konvensi dan temu kampus itu (Kompas, 6/2/2014). Ia kemudian bergulir sebagai wacana yang cukup ramai diperbincangkan pakar, pengamat, dan praktisi pendidikan tinggi di Indonesia.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Daoed Joesoef menanggapinya melalui tulisan �Misi Perguruan Tinggi Kita� (Kompas, 18/2/2014). Rektor Unika Soegijapranata Budi Widianarko menulis �Universitas, Rumah Belajar� di halaman Opini (Kompas, 1/3/2014).

Pikiran membentuk Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi sebenarnya sudah beberapa kali saya lontarkan pada berbagai kesempatan: menarik keluar Ditjen Pendidikan Tinggi dari Kemdikbud lalu menggabungkannya dengan Kementerian Ristek menjadi Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi.

Paling tidak ada tiga sasaran penggabungan itu. Pertama, mengoptimalkan penggunaan 20 persen APBN untuk fungsi pendidikan sebagaimana diamanatkan UUD 1945 hasil amandemen. Setelah 10 tahun dilaksanakan, amanat itu belum menunjukkan hasil optimal bagi kemajuan pendidikan serta penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi bangsa kita.

Kedua, dengan dikeluarkannya Ditjen Dikti dari Kemdikbud, kementerian ini bisa lebih fokus hanya untuk urusan pendidikan dasar dan menengah dengan sasaran utama pembentukan karakter bangsa sebagaimana ditegaskan dalam tujuan pendidikan nasional.

Ketiga,  untuk meningkatkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, sangat perlu dilakukan sinergi antara fungsi riset, ilmu pengetahuan, dan tek- nologi dengan fungsi pendidikan tinggi. Pembentukan Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi akan menjadi sarana dan wahana implementasi dari sinergi itu.

Kondisi Indonesia saat ini dalam iptek sangat memprihatinkan. Gagasan menggabungkan fungsi pendidikan tinggi dengan riset dan teknologi bukan hal baru sebagaimana dikemukakan Azyumardi Azra dalam artikelnya �Kontroversi Kemendikti-Ristek� (Kompas, 26/2/2014).

Pada 2008-1009, tulis Azyumardi, Wakil Presiden Jusuf Kalla pernah mengumpulkan berbagai pihak untuk membahas dan merumuskan pembentukan Kementerian Pendidikan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (KPT-Iptek). Hasilnya adalah naskah akademis tentang pembentukan kementerian ini bagi pemerintahan pasca Pemilu 2009. Namun, karena Jusuf Kalla tidak berhasil menang dalam Pilpres 2009, rencana pembentukan KPT-Iptek tidak terlaksana.

Produsen teknologi

Penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi sangat penting bagi Indonesia agar bisa bertransformasi dari bangsa konsumen menjadi bangsa produsen. Sebagai negara besar dengan penduduk nomor empat terbanyak di dunia, hingga saat ini Indonesia oleh negara-negara industri maju hanya dipandang sebagai pasar karena kita tidak mampu memproduksi barang teknologi dan industri yang dibutuhkan.

Indonesia adalah salah satu konsumen terbesar perangkat telekomunikasi dan produk otomotif, tetapi tak mampu memproduksi kedua jenis produk teknologi itu. Hal yang kurang lebih sama terjadi pada alat-alat dan teknologi kesehatan.

Salah satu penyebab Indonesia hanya dipandang sebagai bangsa konsumen adalah lemahnya kita menguasai ilmu pengetahuan, riset, dan inovasi teknologi. Masalah ini kita atasi dengan menyinergikan fungsi Kementerian Riset dan Teknologi dengan fungsi perguruan tinggi (sesuai Tri Dharma PT: salah satunya melaksanakan riset).

Dalam hal penguasaan ilmu pengetahuan, riset, dan teknologi, kita masih ketinggalan jauh, bahkan dibandingkan negara di Asia Tenggara yang lebih kecil dan memiliki jumlah perguruan tinggi lebih sedikit (tetapi menghasilkan temuan, paten, dan publikasi ilmiah lebih banyak).

Menurut Kementerian Ristek, dalam kurun 2001-2010 kita hanya menghasilkan 7.847 karya ilmiah yang dipublikasikan di jurnal internasional. Kita tertinggal jauh dibandingkan dengan Malaysia dan Thailand, masing-masing menghasilkan karya ilmiah di atas 30.000 yang dipublikasikan di jurnal internasional. Demikian juga dalam hal paten internasional. Selama 2011, Indonesia hanya mendaftarkan 11 paten internasional, sedangkan Malaysia mengajukan 263 paten dan Thailand 67 paten.

Jumlah karya ilmiah dan paten yang dihasilkan sebuah negara biasanya berkaitan pula dengan alokasi anggaran riset yang disediakan. Dalam hal ini, Indonesia baru mengalokasikan anggaran riset 0,8 persen dari PDB (sekitar Rp 15 triliun). Thailand mengalokasikan anggaran riset empat kali lipat dan Jepang 45 kali lipat Indonesia. Malaysia mengalokasikan 30 persen anggaran pendidikan adalah untuk kegiatan riset.

Dalam konteks Indonesia, secara implisit ini sudah berjalan, katakanlah melalui Komite Inovasi Nasional (KIN). Dibentuk berdasarkan Perpres No 32/2010, KIN sebagian besar beranggotakan para rektor universitas terkemuka. Jadi, sinergi itu sebenarnya sudah (mulai) terjadi, tinggal mengukuhkannya secara formal dalam struktur kementerian.

Di banyak negara maju penggabungan kedua fungsi itu bukan hal baru. Perancis, misalnya, memiliki Kementerian Pendidikan Tinggi dan Sains. Jerman mempunyai Kementerian Federal Pendidikan dan Riset. Jepang lebih komplet lagi: berupa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Olahraga, Sains, dan Teknologi.

Pada hemat saya, justru gagasan pembentukan Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi ini sudah harus diwujudkan 15 tahun lalu sehingga saat ini kita seyogianya sudah jauh lebih maju di bidang riset dan teknologi.

Irman Gusman, Ketua DPD

Rabu, 05 Maret 2014

Disorientasi Pengelolaan Guru

Hafid Abbas                                                                      
                                                     
TONY Blair, Perdana Menteri Inggris 1997-2007, dikenal luas dengan tema politiknya: �Pendidikan, Pendidikan, Pendidikan�. Pada masa kepemimpinannya, ia telah menempatkan peningkatan mutu proses belajar-mengajar di kelas sebagai agenda prioritas politiknya.

Demikian pula Presiden AS Barack Obama, menjadikan pendidikan sebagai prioritas politiknya. Pada periode pertama masa kepemimpinannya, 2008-2012, ia telah menyempurnakan kebijakan pendidikan �No Child Left Behind� atau tidak boleh ada anak yang tertinggal, dengan cara membenahi sistem evaluasi hasil belajar siswa dengan meningkatkan standar keterampilan akademik siswa, termasuk kemampuan siswa melakukan penelitian, penggunaan teknologi, terlibat pada kajian ilmiah, pemecahan masalah, dan kemampuan berkomunikasi secara efektif.
Salah arah



Esensi prioritas politik Blair dan Obama pada pembenahan pendidikan, hemat saya, sesungguhnya berfokus pada peningkatan kompetensi profesional guru dengan jumlah dan distribusinya yang merata. Kelihatannya, kedua hal tersebut yang belum mendapat perhatian sungguh-sungguh dalam masa kepemimpinan Presiden SBY-Boediono. Akibatnya, kini terlihat berbagai disorientasi (salah arah) pengelolaan guru yang menuntut pembenahan secepatnya.

Pertama, studi Bank Dunia (2013) menunjukkan, program sertifikasi guru yang diselenggarakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan selama beberapa tahun terakhir ternyata tak memberi dampak perbaikan terhadap mutu pendidikan nasional. Padahal, penyelenggaraannya telah menguras sekitar dua pertiga dari total anggaran pendidikan yang mencapai 20 persen APBN. Pada 2010, sebagai contoh, biaya sertifikasi Rp 110 triliun!

Kesimpulan Bank Dunia itu diperoleh setelah meneliti sejak 2009 di 240 SD negeri dan 120 SMP di seluruh Indonesia, melibatkan 39.531 siswa. Hasil tes antara siswa yang diajar guru yang bersertifikasi dan yang tidak untuk mata pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia, serta IPA dan Bahasa Inggris diperbandingkan. Hasilnya, tidak terdapat pengaruh program sertifikasi guru terhadap hasil belajar siswa, baik di SD maupun SMP. Demikian pula tingkat pengetahuan dan penguasaan materi yang diajarkan antara guru yang bersertifikasi dan yang tak berserti- fikasi, juga hasilnya relatif sama.

Disorientasi kedua, studi UNESCO (UIS-2009) menunjukkan, untuk jenjang SD, rasio guru-siswa 1:16,61, yang berarti seorang guru hanya mengajar 16-17 siswa. Rasio ini jauh lebih rendah dibandingkan Jepang (18,05), Inggris (18,27), bahkan Singapura (17,44). Secara internasional, rata-rata di seluruh dunia rasionya 1:27,7 atau seorang guru dengan 27-28 siswa.

Keadaan serupa terjadi di jenjang pendidikan menengah. Data Statistik Persekolahan 2009/ 2010 menunjukkan, 48,8 persen SMP dan 47,2 persen SMA/SMK di Tanah Air memiliki kurang dari 180 siswa per sekolah. Jika digunakan rasio rata-rata internasional, setiap sekolah tersebut hanya perlu 6-7 guru. Jika jumlah siswa SD-SLTA secara keseluruhan 55,21 juta (BPS, 2012), maka diperlukan hanya sekitar 1,97 juta guru.

Jika jumlah guru secara keseluruhan saat ini berkisar 2,92 juta, maka terdapat kelebihan sekitar satu juta guru. Namun, akibat ketiadaan konsep dan mekanisme pengelolaan dan distribusi guru yang komprehensif, jumlah guru yang melimpah itu tidak berdampak pada peningkatan mutu pendidikan.

Disorientasi ketiga, data menunjukkan, saat ini terdapat 415 lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK), terdiri atas 12 eks IKIP, 24 FKIP PTN, dan 379 FKIP PTS. Sesuai amanat UU Sisdiknas, LPTK adalah perguruan tinggi yang diberi tugas menyelenggarakan program pengadaan guru pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah, serta menyelenggarakan dan mengembangkan ilmu kependidikan dan non-kependidikan.

Namun, pasca konversi IKIP jadi universitas, perhatian mereka tak lagi terfokus ke persoalan penyiapan guru profesional, tetapi lebih berorientasi ke non-kependidikan. Akibatnya, dominasi penghasil guru muncul dari LPTK swasta yang umumnya belum berorientasi ke mutu.

Mandat SBY-Boediono

Dengan merujuk amanat UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen, tampaknya kepemimpinan SBY-Boediono 2009-2014 belum memprioritaskan pelaksanaan amanat Pasal 24 Ayat 1 UU tersebut, yang menyebutkan: �Pemerintah wajib memenuhi kebutuhan guru, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun dalam kompetensi secara merata untuk menjamin keberlangsungan satuan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal serta untuk menjamin keberlangsungan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh pemerintah�.

Kewajiban pemerintah untuk membenahi persoalan keguruan tersebut kelihatannya tergusur oleh prioritas barunya sendiri ke perubahan kurikulum yang tingkat urgensinya masih diperdebatkan banyak pihak.

Kealpaan lain SBY-Boediono adalah pelaksanaan amanat Pasal 23 Ayat 1 UU No 14/2005 tersebut, yang menuntut pemerintah mengembangkan sistem pendidikan guru ikatan dinas berasrama di LPTK untuk menjamin efisiensi dan mutu pendidikan. Jika mandat ini dilaksanakan, maka eskalasi perkembangan LPTK yang pada tahun 2010 hanya 241 menjadi 415 pada 2013 dapat dihindari karena akan terjadi seleksi alamiah yang memungkinkan hanya LPTK unggul yang mampu menyiapkan asrama dapat bertahan.

Kealpaan berikutnya, kepemimpinan SBY-Boediono tampaknya belum berhasil mengamankan pelaksanaan amanat Pasal 31 Ayat 4 UUD 1945 yang menyebutkan: �Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional�.

Apakah dengan amanat ini lalu serta-merta kabinet sekarang ini menghabiskannya untuk biaya sertifikasi guru yang dinilai gagal total oleh Bank Dunia. Atau, apakah karena dengan anggaran yang besar itu serta-merta digunakan untuk proyek dadakan merombak kurikulum, dan sebagainya. Masyarakat luas merindukan lahirnya kebijakan pembiayaan pendidikan yang benar-benar aspiratif, partisipatif, dan komprehensif bagi kemajuan pendidikan.

Hafid Abbas, Guru Besar Universitas Negeri Jakarta

Selasa, 25 Februari 2014

Kontroversi Kemendikti-Ristek

Azyumardi Azra

GAGASAN Forum Rektor Indonesia tentang pembentukan kementerian khusus yang menangani pendidikan tinggi dan riset mendapat cukup banyak tanggapan. Salah satunya datang dari Profesor Daoed Joesoef (Kompas 18/2/2014).

Entah di mana terjadi miskomunikasi, wacana tentang kementerian ini disebut, yang   menempatkan pendidikan tinggi di bawah Kementerian Riset dan Teknologi.

Bagi saya yang juga hadir sebagai salah satu narasumber dalam Konvensi Forum Rektor Indonesia (FRI) di Universitas Sebelas Maret (UNS), Surakarta, 30-31 Januari 2014�yang merekomendasi pembentukan kementerian pendidikan tinggi dan riset�pemberitaan dan wacana yang berkembang di publik tidak sepenuhnya sesuai dengan diskusi dalam konvensi tersebut. Karena itu, perlu sedikit elaborasi tentang gagasan Kemendikti-Ristek.

Kemendikti-Ristek

Gagasan dan wacana tentang perlunya pembentukan kementerian khusus yang menangani pendidikan tinggi sesungguhnya tidaklah baru. Wakil Presiden Jusuf Kalla pada 2008-2009 pernah mengumpulkan berbagai pihak untuk membahas dan merumuskan pembentukan  Kementerian Pendidikan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (KPT-Iptek). Hasilnya adalah naskah akademis tentang pembentukan kementerian ini bagi pemerintahan pasca Pemilu 2009. Namun, karena Jusuf Kalla tidak berhasil menang dalam Pilpres 2009, rencana pembentukan KPT-Iptek tidak terlaksana.

Banyak alasan kuat mendasari pembentukan kementerian ini, seperti terlalu besarnya Kemdikbud yang menangani pendidikan dasar, menengah, dan tinggi sehingga keberatan beban dan tidak
fokus. Selain itu, berada di bawah Kemdikbud, pendidikan tinggi kian terlihat mengalami resentralisasi. Lalu muncul pandangan dari banyak kalangan bahwa perguruan tinggi negeri kini cenderung hanya menjadi unit pelaksana teknis Kemdikbud.

Walhasil, dengan pemisahan pendidikan tinggi menjadi kementerian sendiri, perguruan tinggi (PT) bisa lebih mengembangkan otonominya. Dengan begitu, menjadi lebih mungkin bagi PT untuk memaksimalkan pencapaiannya. Tidak hanya dalam bidang pendidikan, tetapi juga penelitian dan pengabdian masyarakat.

Selain itu, perguruan tinggi�khususnya PT negeri�memiliki sumber daya manusia relatif lebih banyak dan berkualitas tidak hanya untuk pengajaran, tetapi juga dalam penelitian. Berbagai survei dan data menunjukkan, sejumlah PT papan atas Indonesia menghasilkan banyak penelitian inovatif yang dikutip secara internasional dibandingkan dengan lembaga khusus untuk riset dan pengembangan iptek seperti LIPI dan BPPT. Namun, karena dana penelitian relatif sangat minim, PT tidak dapat memaksimalkan kapasitas penelitiannya untuk pengembangan iptek.

Sementara itu, kegiatan riset di Indonesia terpencar-pencar pada berbagai lembaga dan instansi, seperti Kemenristek, LIPI, dan BPPT. Institusi-institusi ini bergerak sendiri-sendiri tanpa koordinasi sehingga tidak mampu mencapai hasil maksimal dalam memajukan iptek.

Karena itu, kemunculan gagasan pembentukan kementerian tersendiri bagi pendidikan tinggi dan riset menjadi masuk akal. Di lingkungan FRI, gagasan itu menemukan momentum ketika forum ini dipimpin Laode M Kamaluddin, Rektor Unissula, Semarang (2013). Kelihatan untuk kepentingan itu Laode menulis buku Re-orientasi (Strategi) Pendidikan Nasional Indonesia (2015-2020), yang juga disosialisasikan di FRI di UNS Surakarta.

Membahas tentang pentingnya reorientasi dalam pendidikan nasional, Laode menggagas perubahan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjadi Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar, dan Menengah. Laode juga mengusulkan pembentukan Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Kemendikti-Ristek). Kementerian ini bertanggung jawab atas pendidikan tinggi sekaligus menggerakkan dan mengoordinasikan penelitian dan pengembangan riset iptek menjadi lebih integratif dan fokus.

Universitas riset

Masalahnya sekarang, PT seperti apa yang mampu melakukan riset inovatif dan terobosan? Jika sudah berada di bawah payung Kemendikti-Ristek, PT tampaknya lebih memiliki peluang untuk menghasilkan inovasi melalui riset lebih serius yang dapat menjadi terobosan inovatif dalam iptek.

Karena itu, PT perlu meninjau ulang ketentuan tentang tugas para dosen. Mereka wajib tidak sekadar mengajar, tetapi juga melakukan penelitian. Memang  tidak semua dosen memiliki imajinasi, kreativitas, dan kapabilitas untuk melakukan riset yang bermutu. Kebanyakan dosen bahkan cenderung terpaku hanya dalam pemenuhan salah satu misi pokok PT, yaitu transmisi ilmu pengetahuan, pencerdasan, dan pembudayaan para mahasiswa. Tugas ini terutama benar pada tingkat strata 1 (S-1), tetapi mesti tidak demikian pada tingkat S-2 dan S-3.

Karena itu, PT perlu mengembangkan diri dari �PT pengajaran (teaching university)� menjadi PT berbasis riset (research-based university).  Dalam kerangka ini, perekrutan dan promosi dosen wajib lebih didasarkan pada riset inovatif untuk memajukan iptek daripada sekadar mengajar mahasiswa.

Penelitian yang dilakukan para dosen semestinya bukan sekadar riset rutin untuk kenaikan pangkat dengan dana APBN/DIP/PT terbatas, melainkan juga dengan melibatkan dana melalui kemitraan, baik dengan lembaga dalam negeri maupun internasional. Hasil penelitian juga bukan untuk sekadar pertanggungjawaban administratif keuangan; lebih penting lagi guna disebarluaskan melalui jurnal atau penerbitan lain yang diakui pada tingkat internasional.

Langkah sangat urgen adalah PT berbasis riset memerlukan pengembangan program pascasarjana untuk menjadi pusat pendidikan yang lebih berorientasi pada riset daripada sekadar pengajaran. Program pascasarjana semestinya diberdayakan menjadi �mesin penelitian (engine of research)� PT bersama berbagai lembaga riset otonom di lingkungan PT.

Sebuah PT berbasis riset memerlukan sedikitnya 25 persen mahasiswa pascasarjana dari jumlah total mahasiswa PT bersangkutan (S-1, S-2, dan S-3). Peningkatan jumlah mahasiswa program pascasarjana untuk mencapai persentase seperti itu jelas bukan dengan memperbanyak program nonreguler semacam program eksekutif, program akhir pekan, atau program kelas jauh.

Program-program seperti ini�yang cenderung lebih berorientasi untung (profit making)�sebaliknya justru mengakibatkan tergradasinya program pascasarjana menjadi tempat memperoleh gelar S-2 dan S-3 secara mudah dan cepat. Padahal, semestinya program pascasarjana menjadi pusat pengkajian lanjutan (center for advanced studies) yang menghasilkan berbagai temuan penelitian inovatif untuk kemajuan iptek.

Azyumardi Azra, Guru Besar Sejarah; Direktur Sekolah Pascasarjana UIN Jakarta; Pernah Menjadi Anggota Komite Akademik ISMC Aga Khan International University, London

Senin, 17 Februari 2014

Misi Perguruan Tinggi Kita

Daoed Joesoef

Rekomendasi Forum Rektor Indonesia agar perguruan tinggi ditempatkan dalam yurisdiksi Kementerian Riset dan Teknologi sungguh mengejutkan.

Mengejutkan karena ide ini datang dari forum rektor, pimpinan universitas dan institut, bukan dari forum dosen yang adalah pengajar di situ. Namun, hal ini melegakan karena akhirnya ketahuan mengapa pendidikan tinggi di perguruan tinggi (PT) kacau selama ini. Ternyata PT dikelola menurut kesalahpahaman tentang misi pendidikan keilmuan dari PT.

Ada anggota Komisi X DPR yang sangat antusias, menganggap ide Forum Rektor Indonesia (FRI) itu begitu tepat, suatu terobosan, karena membuat hasil riset PT jadi sesuai kebutuhan masyarakat.

PT memang menangani riset, tetapi tujuan esensialnya bukanlah menghasilkan sesuatu yang �siap pakai� di bidang kehidupan apa pun, melainkan membuat manusia berspirit ilmiah karena spirit inilah yang menggerakkan manusia untuk terus berusaha menyempurnakan pengorganisasian pengetahuan kita begitu rupa hingga menguasai semakin banyak potensi tersembunyi dalam alam dan pergaulan (interaksi) human. Tanpa spirit begini orang tidak akan menjadi periset, sementara riset diperlukan demi perbaikan serta kemajuan hidup dan kehidupan.

Namun, riset bukanlah sembarang kerja karena ia bersyarat keilmuan serta latihan terbimbing dan terarah. Dengan kata lain, pendidikan berperan menentukan dalam menyiapkan periset, yang kelak setelah lulus, siap menjadi staf periset profesional di lembaga-lembaga riset, seperti BPPT, LIPI, Kementerian Ristek, atau lembaga-lembaga swasta di komunitas bisnis. Di lembaga-lembaga riset khusus itulah para periset alumni PT seharusnya bisa menghasilkan aneka invensi dan penemuan, sesuai dengan tugas lembaga riset yang mempekerjakan mereka.

Tugas perguruan tinggi

Tridharma PT di negeri kita cukup correct, sudah betul untuk tahap akademis Indonesia dewasa ini yang masih perlu ditingkatkan. Tugas PT pertama dan terutama adalah mendidik, baru riset, lalu pengabdian masyarakat. Dalam mendidik termasuk pendidikan tentang seluk-beluk riset. Kalau dalam proses pendidikan riset ini PT sampai menghasilkan biji jagung sebesar jempol kaki atau obat manjur serba guna, tentu terpuji. Namun, pujian ini tidak karena hasil yang menakjubkan tadi, tetapi berhubung sudah berprestasi �melahirkan� periset andalan sementara masih dalam proses pendidikan. Prestasi ini sudah dianggap tergolong pengabdian masyarakat yang ideal.

Sejarah keilmuan, di luar sejarah kerja lembaga riset khusus, memang mencatat bahwa ilmu pengetahuan (IP) sarat invensi yang berguna. Teori-teori ilmiah kadang kala disusun oleh orang-orang yang imajinasinya diarahkan ke kegunaan yang sedang didambakan oleh zamannya. Newton, misalnya, wajar mengarahkan nalarnya ke astronomi karena hal ini adalah subyek pembicaraan harian zamannya. Ketika itu, �menemukan jalan di laut� merupakan masalah masyarakat di mana dia dilahirkan. Faraday menghabiskan waktu hidupnya untuk mengaitkan elektrisitas dengan magnetisme karena ini yang diributkan oleh zamannya. Ketika itu masyarakat, seperti kita sekarang, sedang mencari sumber-sumber energi baru.

Maka, para rektor sebaiknya memusatkan perhatian pada usaha mengembangkan PT yang dipimpinnya menjadi pusat pendidikan keilmuan par excellence demi kemajuan IP yang sesuai dengan kemajuan peradaban human dan demi perkembangan spirit ilmiah yang diperlukan untuk itu. Justru mengenai pelaksanaan misinya yang sejati ini, PT kita masih jauh panggang dari api. Hal ini terjadi karena para sivitas akademika mengabaikan begitu saja natur dari IP.

IP bukanlah lanjutan otomatis dari pengetahuan di level pendidikan menengah sebelumnya. Ia adalah hasil dari suatu cara khas pembelajaran dan cara ini tidak muncul begitu saja bagai sebuah nova soliter yang muncul di langit hanya untuk segera lenyap atas kehendaknya sendiri. Sebaliknya, ia menjelma dalam konteks komunikasi antara mereka yang menulis dan mereka yang membaca, antara mereka yang memakai idiom keterpelajaran untuk mencatat observasinya dan mereka yang menganggap catatan itu menarik.

Spesies pembelajaran yang kini disebut �ilmu pengetahuan� merupakan contoh yang paling tepat dari proposisi tadi sebab kerja dan karya dari ilmuwan kontemporer mengisyaratkan keberadaan suatu keseluruhan kompleks dari ide, instrumen, lembaga, publikasi pemikiran dan riset, memedulikan karya orang lain, diskusi interaktif. Apabila semua hal tersebut tidak ada, yang kita namakan �kegiatan ilmiah� hanya berupa suatu fatamorgana karena nyaris tak terlaksana. Yang ada hanya sejumlah penyandang gelar kesarjanaan tanpa spirit ilmiah, tidak menghayati tradisi akademis, tidak kreatif, karya jiplakan, tesis plagiat.

Ilmu pengetahuan sebagai gejala sosial

Perlu kesadaran PT untuk memperlakukan IP yang menjadi urusan sejatinya sebagai suatu �gejala sosial�, paling sedikit di lingkungannya sendiri. Ia dituntut berbuat demikian bukan karena anggapan menanggapi capaian intelektual khas adalah produk dari suatu masyarakat khas, melainkan karena cara pembelajaran khas yang membuat pengetahuan sebagai komunikasi, merupakan medium sosial di mana IP dipolakan, melalui mana ia dikembangkan dan dengan mana ia ditransmisikan di kalangan orang-orang yang sama-sama terlibat dalam penyelidikan yang serius. Maka, pengetahuan khas dan cara pembelajaran khas ini, yaitu IP, dinobatkan oleh zaman modern sebagai �the most dominant contemporary form of communicable knowledge�.

Sejarah IP menampilkan lapisan-lapisan fakta dan kejadian. Inti dari lapisan ini adalah pembentukan teori ilmiah berupa tabel-tabel kronologis dan catatan tentang invensi serta penemuan. Inti ini langsung dilapisi oleh suatu dunia pemikiran yang melahirkan teori-teori tadi. Lalu, ada lapisan ketiga berupa lingkungan profesional di mana ilmuwan berkarya, yaitu kelompok riset tempat dia bergabung, asosiasi akademis di mana dia tergolong, PT di mana dia mendidik, turut membuat orang �to be more�. Lapisan ini adalah infrastruktur akademis. Akhirnya, ada lapisan terluar, yaitu masyarakat luas.

Kita anggap remeh lapisan-lapisan perkembangan IP dan ilmuwan tersebut dalam upaya membangun sistem pembelajaran IP selama ini. Kita anggap ada hubungan langsung antara perkembangan teori dengan masyarakat luas dan mengabaikan unsur-unsur antaranya. Dengan begitu kita tidak menyadari bahwa perkembangan IP tidak dapat diwujudkan kecuali ada usaha partikular yang relevan untuk �menghidupkan� unsur-unsur antara tadi, lebih-lebih infrastruktur akademis.

Keseluruhan unsur itu adalah �komunitas ilmiah� yang eksistensinya merupakan basis sosial determinatif, baik bagi penggeloraan spirit ilmiah di kalangan sivitas akademika kampus maupun bagi pemahaman yang benar dari masyarakat pengguna IP tentang makna/misi sejati kampus.

Belum komunitas ilmiah

Sejujurnya, kampus-kampus kita belum merupakan komunitas ilmiah yang worthy by the name. Maka, tugas mendesak para rektor adalah mewujudkannya karena diniscayakan.

Dari komunitas ini sudah lama ditunggu ide-ide pencerahan, solusi beberapa masalah yang kian memprihatinkan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, antara lain (i) akibat sampingan buruk dari spesialisasi walaupun diperlukan, akhirnya bisa mengganggu kemajuan dan membahayakan peradaban; (ii) akibat pembangunan nasional ala �the economics of development� membuatnya bukan pembangunan Indonesia, tetapi pembangunan di Indonesia dan terperangkap dalam �a great economic system which is heartless�; (iii) ada beberapa IP yang ternyata bisa dibahas sebagai  �scientific discipline� dan �cultural discipline� dan karena itu pantas dikuliahkan secara pararel sekaligus, demi perluasan dan keseimbangan wawasan intelektual, seperti matematika, fisika, biologi, sejarah, arkeologi, dan filosofi.

Sebenarnya masih ada aneka masalah lain, tetapi tak bisa diketengahkan karena ruangan yang terbatas dari tulisan ini.

Ketika menemui Albert Einstein, Paul Valery bertanya: �Master, what do you do to keep track of these ideas you keep generating?� Jawaban Einstein adalah, �But I've only two ideas in my whole life�, yang ternyata ide tentang dari mana kita berangkat (titik awal) dan hendak ke mana kita menuju (titik final). Bukankah ini senada dengan ungkapan kearifan nenek moyang kita sangkan paraning dumadi. Maka, alangkah baiknya jika FRI mendatang dimanfaatkan untuk merenungi sangkan paraning dumadi di bidang pendidikan keilmuan kita.

Jika kebijakan FRI merupakan the geometry of motion, antara titik awal dan titik final bisa ditarik satu garis lurus yang terdiri atas titik-titik di mana setiap titik mewakili ide yang konstruktif tentang misi sejati PT. Dengan demikian, FRI tidak melontarkan ide rancu di bidang pendidikan yang sudah membingungkan.

Daoed Joesoef, Alumnus Universitas Pluridisciplinaires Pantheon-Sorbonne

Selasa, 28 Januari 2014

Ubah Fokus Pendidikan

JC Tukiman Taruna

SEKURANG-kurangnya tiga alasan mengapa fokus pendidikan kita harus �balik kanan� 180 derajat. Akan tetapi, kita harus menunggu pergantian rezim, mengingat penguasa saat ini ingin zona nyaman dan programnya tidak diganggu gugat.

Analisis ini dapat  dipandang tak etis, tetapi mungkin saja justru sangat etis. Bertens (2000) menegaskan bahwa untuk menentukan sesuatu etis atau tidak etis, orang harus mempertimbangkan tiga tolok ukur moral: hati nurani, kaidah emas, dan audit sosial. Perihal hati nurani, jelas bahwa setiap orang menggunakannya bergantung pada tingkat ketajaman masing-masing.

Dalam tolok ukur kaidah emas disebutlah kata mutiara ini: hendaklah memperlakukan orang lain seperti anda sendiri ingin diperlakukan. Di sini berlaku ungkapan Jawa tepa salira, tenggang rasa: jika Anda tak ingin sakit hati, janganlah menyakiti hati pihak lain.

Sementara itu, tolok ukur audit sosial menyebutkan bahwa di- minta atau tidak, hendaklah siapa pun (terutama penguasa)  menyadari bahwa pihak lain (sebutlah masyarakat) pasti sudah dengan sendirinya memberikan penilaian terhadap program penguasa. Tulisan ini berpijak pada tolok ukur audit sosial itu.

Budget

Semua pihak tahu bahwa budget untuk fungsi pendidikan tertinggi dibandingkan budget fungsi mana pun. Tolok ukur audit sosial serta-merta dan wajar akan mengatakan (bahkan menuntut), �Dengan alokasi anggaran terbesar di fungsi pendidikan, apa hasil besar yang telah dan dapat dirasakan masyarakat?�

Pada 2013, budget fungsi pendidikan Rp 345,3 triliun. Bahkan, pada 2014 ada kenaikan sekitar 7,5 persen, yaitu Rp 371,2 triliun. Pada 2013, alokasi budget untuk Kemdikbud Rp 51,130 triliun (15 persen dari anggaran seluruh fungsi pendidikan). Untuk 2014, anggaran Kemdikbud Rp 82,7 triliun (22 persen dari budget fungsi pendidikan). Fakta lapangan pada 2013 salah satunya menyebut- kan bahwa ternyata di tingkat pendidikan dasar sekitar 480.000 anak  (dari 42 juta) drop out ketika mereka berada di kelas II dan III SD (Kompas, 31/12/2013).

Fakta lainnya, angka partisipasi murni (APM) SMP/sederajat 16,95 persen lebih rendah daripada APM SD/sederajat di tahun yang sama. Artinya, wajib belajar sembilan tahun tercapai tidak lebih dari 80 persen dan itu menunjukkan betapa masih ada persoalan penting menyangkut penuntasan wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun.

Belum tuntasnya wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun ditinjau dari sisi anggaran memang beralasan sekali karena pada 2013 ternyata alokasi anggar- an untuk pendidikan dasar hanya 23 persen, untuk pendidikan menengah 22 persen, dan sisanya (55 persen) dialokasikan untuk pendidikan tinggi. Inilah �balik kanan� pertama yang harus terjadi di tahun-tahun mendatang, yaitu alokasi anggaran untuk pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah harus jauh lebih besar daripada alokasi untuk pendidikan tinggi.

Balik kanan 180 derajat ini tak cukup hanya pada alokasi anggarannya, tetapi juga para pejabat di Kemdikbud karena dalam lima tahun terakhir ini mereka didominasi unsur perguruan tinggi.

Paradigma �wong cilik�

Tidak tuntas di wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun (anak usia 7-15 tahun)
agaknya menjadikan �ketakutan� tertentu dalam diri Kemdikbud dan akhirnya tidak berani mencanangkan wajib belajar 12 tahun. Lalu dirumuskanlah Pendidikan Menengah Universal (PMU) dan mulai 2014 konon PMU sangat diutamakan agar kelak pada 2020 sebanyak 97 persen anak usia 16-18 tahun mendapat pendidikan menengah (Kompas,19/8/2013).

Konsep PMU tidak sangat tegas, kecuali hanya menekankan bahwa PMU adalah bentuk investasi yang mengantarkan generasi sekarang menjadi generasi masa depan yang kompeten dan produktif. Maka, PMU perlu dilandasi tiga kriteria: nondiskrimi- natif, afirmatif, dan kualitas (Bambang Indriyanto dalam majalah pendidikan Merah Putih, Edisi 58, Desember 2013). Ketidaktegasan ini sebaiknya menjadi momentum �balik kanan� kedua bagi penguasa ke depan yang konon selalu mengumandangkan jargon demi kesejahteraan wong cilik.

Intinya, setelah balik kanan pertama, maka pada balik kanan kedua ini harus berani ditetapkan dan ditegaskan pentingnya wajib belajar 12 tahun. Pemaknaan tentang wong cilik jangan terbatas pada aspek dan hitungan ekonomi yang mengarah kepada mereka yang miskin, tetapi juga harus fokus kepada wong cilik dalam arti anak usia 0-18 tahun dalam segala aspek kebutuhannya, terutama pendidikan.

Dunia pendidikan dewasa ini sudah sangat kapitalistis. Contoh sangat jelas adalah kegiatan studi banding ke luar negeri yang dilakukan, baik siswa, kepala sekolah, maupun guru (termasuk di perguruan tinggi). Studi banding ke luar negeri sebenarnya hanya pergi pesiar, wisata, dan belanja, tetapi dibungkus studi banding tanpa pernah mempertimbangkan sebanding atau tidak.

Paulo Freire pernah menegaskan dalam Sekolah, Kapitalisme Yang Licik (ed M Escobar, 1998), tindakan pendidikan adalah tindakan politik yang sangat memengaruhi cara pandang setiap orang dalam mengkritik sistem kehidupan dan pendidikan yang sangat diwarnai corak kapitalisme. Sayangnya, sekolah justru menanamkan cara pandang dan sistem kapitalisme itu.

Sekolah selalu gagal menanamkan dan menghadirkan realitas sosial yang harusnya digumuli sekolah (siswa dan guru) karena proses dan reproduksi pendidikan sangat jauh dalam membaca realitas sosial secara kritis dan cerdas. Mengambil contoh yang saat ini sedang terjadi terkait bencana alam, apakah Kemdikbud punya terobosan agar sekolah mengajarkan realitas sehari-hari tentang banjir, tanah longsor, gempa? Tidak.

Karena itu, diperlukan �balik kanan� ketiga. Penguasa ke depan hendaknya benar-benar menyadari bahwa pendidikan harus berhasil menanamkan bela rasa kepada wong cilik dalam arti golongan miskin menderita, maka sekolah harus dijauhkan dari pola pikir kapitalistis. Alokasi dana fungsi pendidikan 65 persen terserap untuk gaji dan berbagai tunjangan guru (dan dosen). Karena itu, penguasa ke depan harus berhasil menuntut guru benar-benar mencurahkan seluruh perhatiannya kepada tertanamnya bela rasa kepada wong cilik.

JC Tukiman Taruna, Pemerhati Pendidikan

Senin, 23 September 2013

Pendidikan Anak-Anak TKI

Ahmad Rizali 

Di tengah optimisme Indonesia menghadapi fenomena bonus demografi sebagai titik tolak lepas landas menuju negara maju, kita masih menyisakan 45.000 lebih anak-anak TKI pekerja kebun sawit di Sabah dan Sarawak yang tak tersentuh layanan pendidikan.

Di dalam negeri, hiruk-pikuk pelaksanaan Kurikulum 2013 masih saja terdengar. Belum lagi rasa bangga yang dicuatkan pemerintah terkait penghargaan UNESCO atas kesuksesan Indonesia dalam mengurusi buta aksara serta klaim Mendikbud atas menurunnya tingkat buta aksara. Di tengah atmosfer optimisme semacam itu, di seberang tapal batas negeri ini ribuan anak Indonesia dalam kondisi buta huruf dan buta tentang Indonesia.

Mereka adalah anak-anak WNI yang pada dasarnya tidak diperbolehkan membawa anak dan beranak-pinak di kebun sawit yang mahaluas itu. Sekalipun demikian, umumnya semua anggota keluarga ikut bekerja di kebun yang menyumbang pangsa ekspor terbesar negeri jiran itu.

Meski Pemerintah Indonesia peduli dengan kondisi mengenaskan itu, dengan membangun Sekolah Indonesia Kota Kinabalu (SIKK) dan mengirim guru untuk bekerja di Community Learning Center (CLC)�baik yang dikelola oleh SIKK, Yayasan Serat Bangsa, dan LSM Asing Humana�jika pendekatan pemberantasan buta huruf masih dilakukan dengan cara business as usual, mustahil puluhan ribu anak buta huruf itu tertangani.

Pemerintah Indonesia hanya bersikap pasrah jika bujukan kepada negeri jiran agar diperbolehkan mendidik anak bangsanya di rumah mereka tidak diizinkan, dan selalu mencari lagi jalan lain yang paling santun. Padahal, kedua negara saling memahami bahwa di kebun sawit ada pengabaian terhadap deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang pendidikan untuk semua (education for all/EFA) dan ratifikasi Konvensi Hak Anak Internasional. Indonesia juga mempunyai Undang-Undang Perlindungan Anak.

Pemerintah Indonesia sendiri sebetulnya sudah memberi wewenang kepada Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) untuk mengurus TKI dan keluarganya dalam Undang-Undang Tenaga Kerja, tetapi tampaknya lembaga ini sudah menyerah dan kalang kabut mengurus TKI dewasa sehingga keluarganya terlupakan

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Luar Negeri tentu sudah memainkan peran lembaga itu dengan optimal, tetapi terhalang oleh �unggah-ungguh� diplomasi, kedaulatan negara masing-masing dan aturan ketidakbolehan APBN RI menyeberang ke luar negeri. Alhasil, saking ketatnya aturan itu, para pejabat yang bekerja di garda depan sering kali hanya bersikap pasrah dan enggan dimintai bantuan untuk mengurus penderita buta huruf tersebut.

Berlagak bodoh

Tentu Malaysia cukup pandai untuk melihat bahwa TKI yang bekerja di kebun sawit kawasan mereka bersama keluarganya dan membiarkan anak usia sekolah buta huruf adalah melanggar etika internasional. Namun, ketika tidak ada satu LSM hak asasi anak pun di sana yang �berteriak�, tentulah sikap berlagak bodoh adalah yang paling tepat.

Kalangan akademis Malaysia yang masih punya empati berupaya mengajak belasan perguruan tinggi eks IKIP Indonesia membentuk konsorsium. Salah satu program konsorsium adalah berkomitmen pada pelaksanaan EFA. Langkah yang akan ditempuh adalah mengirim mahasiswa dari Indonesia yang meneruskan kuliah S-1 di Malaysia, di tahun terakhir, �kerja praktik mengajar� ke kawasan kebun sawit.

Birokrasi Malaysia dan saudaranya di Indonesia terasa tidak menganggap masalah ini sebuah prioritas yang harus diselesaikan. Hal itu terbukti dari kurang cepatnya dukungan pada inisiatif dari pihak lain ketika ingin membantu dengan mengirimkan guru relawan ke Sabah, Malaysia. Sebuah yayasan yang berafiliasi pada satu BUMN besar bahkan berniat membatalkan pengiriman guru relawan mereka karena sudah enam bulan menunggu tanpa kepastian agar memperoleh izin dari negeri jiran.

Meskipun tim relawan dari yayasan tersebut sempat mendapat pompaan semangat langsung dari Wapres, Mendikbud dan Menakertrans di Istana Wapres, toh sesudah empat bulan lebih masih tetap tak ada kepastian berangkat, sudah tiga dari 15 relawan tersebut yang mengundurkan diri.
Jika Pemerintah RI menganggap masalah ini adalah prioritas, tentunya pihak-pihak terkait harus terus berjuang dan �menekan� Pemerintah Malaysia agar memberi izin lebih banyak lagi CLC boleh beroperasi secara legal sehingga guru relawan dengan mudah terus ditambah. Jika perlu, Presiden membentuk semacam satuan tugas (satgas) khusus lintas kementerian, atau bahkan memimpin sendiri upaya �menekan� Pemerintah Malaysia dengan saling membuka �kartu� masing-masing.

Saya tidak mengerti ke mana muka kita akan disembunyikan dalam pergaulan antarbangsa. Dan, betulkah kita akan mampu melunasi janji kemerdekaan sebagaimana tokoh muda Anies Baswedan sering sebutkan, ketika kita tidak peduli dengan masalah yang sangat mendasar ini.

Bonus demografi dan semua statistik sukses ekonomi dan kesejahteraan yang meningkat dengan naiknya penerimaan per kapita akan tak berarti jika kita membiarkan nasib anak bangsa tetap bodoh, menderita buta huruf di Sabah. Tidak takutkah Malaysia dan Indonesia jika mereka nanti tumbuh dewasa dan jadi teroris militan karena kebodohan yang bukan kesalahan mereka, melainkan karena pembiaran kita sebagai sesama anak bangsa?

Ahmad Rizali Pegiat Pendidikan, Pendiri dan Pembina Ikatan Guru Indonesia

Kamis, 19 September 2013

Legasi Intelektual

Suwidi Tono 

Bagiku, pendidikan itu educating the heart. Namun, di negeriku, pendidikan itu educating the brain. Hasilnya: a flock of new barbarian. Yang cakap, cerdas, berpengetahuan tinggi, cuma siap bekerja dan dipekerjakan sebagai ahli bayaran.�

Sindiran Profesor Soetandyo Wignjosoebroto ini dicetuskannya lagi saat berbicara pada diskusi Forum �Menjadi Indonesia�, di Jakarta, 19 Mei lalu, bertajuk �Kemiskinan Karakter Bangsa�. Beberapa bulan sebelum wafat, ia juga menulis di Facebook: �Mengapa aku merasa aneh dan asing di kampus? Pembicaraan di mana-mana kok hanya menyangkut pekerjaan teknis, bukan perburuan meningkatkan harkat ilmu dan martabat ilmuwan. Apakah kampus lain juga begitu?�

Kemasygulan Guru Besar Emeritus Sosiologi Hukum Universitas Airlangga itu menyegarkan kembali kekhawatiran Julien Benda tentang the betrayal of intellectual, pengkhianatan kaum intelektual. Di sini, pesan Albert Einstein (1938) ketika revolusi industri bergemuruh melanda Eropa dan Amerika menjadi relevan: �Perhatian kepada manusia itu sendiri dan nasibnya harus selalu merupakan minat utama dari semua ikhtiar teknis, agar buah ciptaan pemikiran kita merupakan berkah dan bukan kutukan terhadap kemanusiaan�.

Ruh yang tergadai

Cendekiawan Soedjatmoko (1972) pernah mengingatkan perlunya sebagian intelektual tetap berada di �luar pagar� untuk mengkritisi setiap kebijakan koleganya, kaum teknokrat di lingkar kekuasaan. Tidak perlu ada dikotomi antara asketisme intelektual dan mereka yang merasa nyaman �bergelayut di bawah pohon rindang kekuasaan�.

Pandangan ini sejalan dengan Michel Foucault yang secara terang benderang memilah hubungan intelektual dan kekuasaan. Foucault menilai intelektualitas hanya berporos pada dua kecenderungan belaka.

Pertama, seorang intelektual menjalankan fungsi intelektualnya sebagai suatu tindakan subversif, negasi atas sebuah konstruksi atau paradigma kebijakan. Kedua, sekaligus antitesisnya, seorang intelektual memanfaatkan fungsi intelektualitas sebagai pemberi legitimasi.

Dengan demikian, tarikan gravitasi kekuasaan dan politik yang acap kali memesona seharusnya tidak meluruhkan elan intelektual. Namun, pada akhirnya, kesanggupan memikul moralitas intelektual sepenuhnya bergantung pada integritas setiap individu.

Perbedaan pengembaraan itulah yang kelak menentukan seseorang layak disebut intelektual otentik atau malahan terjerembap berperilaku politicking. Manakala yang mengemuka dari laku seorang intelektual justru sikap penghambaan atas kekuasaan, berlakulah adagium: mereka yang tidak firm dengan integritasnya, pada umumnya akan terbiasa melakukan semua jalan yang mungkin untuk mempertahankan posisinya.

Ruh yang tergadai, laku tindak yang mengingkari etika intelektual itu, bukanlah hal baru. Ia berada di dalam resultante, gaya tarik-menarik dinamis dan selalu menggoda mereka yang memiliki keahlian dan kapasitas ilmu di atas rata-rata.

Pengakuan dosa

Belum lama berselang, dua profesor riset bidang ilmu rekayasa pangan�sahabat saya�menerima anugerah berlainan. Yang pertama diangkat sebagai anggota Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI), lembaga bergengsi kumpulan para ilmuwan terpilih, sebagai penghargaan atas dedikasi, ketekunan, dan sumbangannya terhadap pengembangan disiplin ilmu tersebut. Profesor kedua ditugaskan menjadi atase pendidikan di sebuah negara.

Untuk teman pertama, pujian yang pantas dilayangkan adalah no question. Anda berhak dan layak menerimanya. Sementara untuk teman kedua, meski dengan sedikit menyayangkan, tetap berhak mendapat ucapan selamat mengemban tugas. Tentu saja sembari tidak lupa mengingatkan kepada yang bersangkutan bahwa jabatannya itu lebih bersifat penunjukan, political appointee, tidak berkaitan sama sekali dengan standar meritokrasi keilmuan.

Intelektual sejati mewariskan jejak pikiran, karya, sumbangsih besar terhadap kemanusiaan, sekurang-kurangnya bagi disiplin ilmu yang digelutinya. Di ruang publik, mereka boleh jadi tidak mencorong, bahkan terlewatkan, dan dilupakan. Mereka umumnya membuat �tapak jalan� sendiri yang diteladani murid-murid terbaik.

Mereka tidak silau jabatan struktural yang penuh takik-takik administratif dan protokoler. Mereka bahkan sering kali tak perlu rekognisi internal ataupun eksternal untuk melambungkan namanya.
Mereka bahkan tidak merasa terbatasi ekspresinya ketika lingkungan (pengabdian) di sekelilingnya tidak kondusif atau tidak mengapresiasi kiprah, dedikasi, dan karya-karyanya. Lapangan keilmuan terlampau luas untuk dipagari tembok universitas, bahkan negara.

Para pendiri bangsa�sebagian besar tak bergelar akademis�adalah intelektual sejati dengan integritas tak terpermanai. Dengan kedalaman dan keluasan ilmu, kegagahan martabat, kekayaan tempaan dan bantingan, mereka akhirnya tetap saja meroket menjadi pribadi-pribadi raksasa dengan legasi nyata, tak lekang dari generasi ke generasi.

Prof Andi Hakim Nasoetion (1932-2002), peraih PhD bidang statistika eksperimental dari North Carolina State University, AS, juga mantan Rektor IPB yang mencetuskan penerimaan mahasiswa baru tanpa ujian masuk, pernah mengaku �berdosa� lewat tulisannya tahun 1985. �Beberapa kali, selang dua atau tiga tahun, saya sempat menjenguk almamater saya yang kedua di Amerika Serikat dan berjumpa dengan guru saya. Setiap kali bertemu, ia terpaksa menanyakan apa pekerjaan saya karena hal itu memang tidak ada lagi. Tahun 1969 saya laporkan bahwa saya adalah Dekan Fakultas Pascasarjana IPB.�


�Tahun 1981,� begitu kisah Prof Andi Hakim Nasoetion, �ketika berjumpa lagi dengannya, ia tertawa terbahak-bahak karena saya telah menjadi rektor. Semua muridnya boleh dikatakan telah menjadi ilmuwan statistika terkenal di dunia. Hanya saya muridnya yang menjadi administrator perguruan tinggi, menyimpang perjalanan hidupnya dari latihan penelitian yang ditempakannya kepada saya selama 38 bulan.�

Suwidi Tono  Koordinator Forum �Menjadi Indonesia�

Selasa, 17 September 2013

Pendidikan Pecundang

Radhar Panca Dahana

Dua trending topics di berbagai media sosial belakangan ini adalah tentang seorang bocah, AQJ, yang menyebabkan kecelakaan hebat di jalan tol, dan seorang pria, Vicky Prasetyo, yang melahirkan istilah �vickiisme�. Hal itu menggambarkan satu latar belakang yang berwajah sama: kegagalan sistem dan model pengajaran dan/atau pendidikan kita.

Ditimbang dari usia, Vicky yang lahir tahun 1984 atau sekitar 15 tahun sebelum Reformasi jelas bentukan kebijakan politik dan akademik rezim Orde Baru. Bagian dari mereka, yang berulang kali saya tuliskan, menjadi korban terbesar kepemimpinan (alm) Soeharto yang mendangkalkan atau memperkecil ruang imajinasi anak-anak dan remaja lewat represi yang dilakukannya via pendidikan atau model pengajaran secara luas. Sementara AQJ, anak siapa pun dia, sebetulnya �anak� zaman atau kebudayaan �kacau� yang dilahirkan Reformasi 1988. Satu zaman yang membuat negeri ini beserta rakyat semestanya, terutama anak muda dan remaja, kehilangan orientasi atau kepekaan spasial (dislokasi)-nya. Satu cacat yang ternyata juga menimpa elite, bahkan mereka para pengambil kebijakan, khususnya kebijakan pendidikan.

Gejala vickiisme sebenarnya bukan hal baru. Bahkan, sejak lepas dari penjajahan, sebagian masyarakat kita sudah terkena virus �ngintelektual� itu. Sebuah penyakit yang umum terjadi ketika modernisme atau zaman rasional masuk ke dalam komunitas atau negeri yang sebelumnya dikenal sangat tradisional.
Gejala menggunakan istilah atau kata-kata asing (secara umum lebih ditujukan pada beberapa bahasa intelektual dari belahan Barat: Inggris, Perancis, dan Jerman serta Latin) secara keliru, baik dalam makna, sejarah etimologis, maupun pemanfaatannya dilakukan kaum medioker atau pseudo-intellectuals di kalangan para cendekiawan dan seniman. Hingga 1980-an, misalnya, sering saya terhenti mengikuti diskusi apa pun ketika tak dapat jawaban adekuat hanya dalam persoalan terminologis.

Pada umumnya seniman dan cendekiawan di atas tahu istilah yang sesungguhnya bagian dari bahasa ilmu/akademik itu, dari media massa atau buku-buku yang tak pernah menjelaskan azbabun nuzul dari terma atau istilah itu. Mereka menjumputnya begitu saja, memadankannya dengan kata atau terma lain, seperti padan kata �arkeologi panggung� dan �ideologisasi tradisi�, memanfaatkan atau mengaplikasikannya secara sembrono untuk sembarang kasus, hanya untuk terlihat ngilmiah, �cerdas�, atau nginternasional. Kolom-kolom opini di media massa berwibawa kala itu pun tak luput dari gejala ini.
Nama-nama ternama, bahkan hingga hari ini, banyak menjadi pelaku dari kekeliruan terminologis ini.
Apa yang saya teliti dalam riset pascasarjana saya di Perancis dan saya tulis dalam sebuah buku tentang postmodernisme, misalnya, sebenarnya semata hanya mengungkap bagaimana intelektual-intelektual hebat kita kala itu melakukan kekeliruan yang sama dalam memahami, menggunakan istilah-istilah, dan mengaplikasikan apa yang kita sebut �postmodernisme� itu. Vickiisme sebenarnya adalah bagian dari sejarah intelektual kita, sejarah modernitas, dan rasionalisme-oksidental di negeri ini.

Buah Orde Baru

Orde Baru, dengan berbagai kebijakan pendidikannya yang kerap berganti�sehingga muncul semacam aforisma, �ganti menteri ganti beleid��adalah masa di mana gejala ini justru semakin kuat. Masa pembangunan, pergaulan internasional, dan arus deras pelajar yang melanjutkan studi ke luar negeri, memunculkan banyak �intelektual� atau pemikir muda yang begitu bernafsu menampilkan diri sebagai generasi maju, modern dan progresif, setidaknya dalam berwacana atau memainkan retorika.

Namun nafsu itu ternyata memiliki hambatan internal atau kesulitan mendasar karena pendidikan yang mereka dapatkan sebelumnya justru membuat mereka majal dalam memahami secara adekuat ilmu-ilmu modern. Seperti saya katakan, model dan sistem pendidikan kita saat itu sangat merepresi pelajar untuk tidak bebas melakukan petualangan intelektual, mencari, mendapatkan atau memahami pikiran baru dan asing karena dianggap sebagai pelanggaran �ideologis� yang ganjarannya jelas: pembungkaman, hambatan karier, dan penjara.

Kita tahu berbagai ekspresi artistik dan intelektual begitu sulit diungkapkan dalam mimbar atau panggung terbuka. Semua ekspresi itu dicurigai sebagai kritik, perlawanan, bahkan pembangkangan kepada rezim. Akibatnya, banyak intelektual dan seniman kala itu yang kemudian lari ke dalam tema-tema, wilayah bahasa, bahkan cara berekspresi yang sama sekali apolitis. Sebagian yang masih menyisakan keberanian menyembunyikan kritik dalam pelbagai macam alegori, simbol yang obskur, bahkan teori-teori yang tampak hebat tetapi tidak aplikatif, seperti kasus �postmodernisme� di atas.

Itulah akibat sistem pendidikan dan cara pengajaran yang terjadi secara luas, baik dalam keluarga, masjid, maupun organisasi yang gagal menciptakan adekuasi dalam menginternalisasi ilmu dan nilai kepada anak didik. Semata karena sistem itu menghamba atau dipaksa hanya melayani kepentingan kekuasaan. Seorang Vicky sebenarnya hanya kelanjutan akhir dari kebijakan pendidikan semacam itu. Dan ia tentu tak sendirian. Mungkin ada ribuan, bahkan jutaan, anak muda yang juga vikiistik, secara intelektual kacau dan obskur serta bergerak hidup hanya berlandasan pada naluri alamiahnya. Sebagian mereka, saat ini, mungkin memimpin berbagai perusahaan atau institusi publik dari tingkat lokal hingga nasional.

Hasil Reformasi

Kecenderungan di atas semestinya dapat dikurangi atau dihentikan ketika Reformasi memberi �keleluasaan� berpikir dan berimajinasi. Di atas kertas, hal itu mungkin bisa terjadi. Namun, secara praktik, ternyata tak seideal itu. Keleluasaan yang kadang dimaknai sebagai �demokrasi�, �kebebasan berbicara dan berpendapat�, itu ternyata justru melahirkan sebuah generasi yang tetap saja mengalami disorientasi dan dislokasi. Bahkan, ditengarai kian akut karena berbagai peristiwa deviatif, bahkan kriminal, terjadi di kalangan generasi muda, mulai dari pembangkangan adat dan tradisi, narkoba, KKN, hingga penyimpangan hukum secara terang-terangan. Dalam kesantunan dan kepatuhan pada aturan lalu lintas, misalnya.

Reformasi ternyata tak memberi dampak cukup positif, juga pada kebijakan pendidikan nasional. Kurikulum berganti, sistem pengajaran kian rumit dan membingungkan pelaku (pendidik), serta korupsi membengkak luar biasa pada anggaran pendidikan nilainya menjadi fenomena tersendiri. Menurut perintah konstitusi, anggaran pendidikan yang wajib 20 persen dari anggaran belanja tahunan membengkak hampir tak terbayangkan mencapai Rp 200 triliun lebih, melampaui seluruh lembaga negara yang ada. Hasilnya? Antara lain bocah 13 tahun yang sudah berpacaran, mengendarai mobil di jalan bebas hambatan, lewat tengah malam, menciptakan kecelakaan yang mengakibatkan enam orang (bisa lebih) terbunuh seketika. Trauma dahsyat terjadi pada semua pihak yang terlibat dalam kecelakaan. Istri, anak, keluarga besar, bahkan masyarakat sekitar.

Permintaan maaf publik dari ayah pelaku tentu saja sangat tak cukup. Garansi penggantian material, seperti gaji bulanan, kepada keluarga yang ditinggalkan juga sangat tak cukup. Ayah pelaku mungkin bersedih dengan kondisi pelaku dan masa depannya. Namun, semua korban, tak hanya kehilangan tulang punggung atau pencari nafkah, tetapi juga ayah, kepala rumah tangga, orang yang selama ini melindungi semua anggota keluarga, mengantar anak ke sekolah, memperbaiki atap bocor, mengurus berbagai soal ke kelurahan, mewakili keluarga dalam acara- acara di komunitasnya, menjadi sumber jawaban dari pertanyaan-pertanyaan anaknya, dan seterusnya. Bagaimana semua hal itu tergantikan? Bagaimana nyawa dapat ditukar?

Saya kira semua media massa, termasuk televisi yang setiap hari bergerombol di rumah sakit di mana AQJ dirawat, harus bersikap fair. Jangan hanya karena AQJ dan keluarganya populer dan memberi keuntungan komersial, dimensi human interest yang jadi pokok dari pers luntur, bahkan lenyap, dengan tak memberi perhatian yang seimbang kepada semua korban. Pada intinya, mereka semua sama, manusia.

Namun, itulah antara lain hasil Reformasi. Ketika keleluasaan itu dipahami sebagai �urusan dunia adalah urusanku sendiri�. �Dunia� itu adalah dunia yang kian acak (chaotic) karena kita mendapatkan sumber-sumber acuan tradisional kita (pemerintah, agamawan, akademisi, politisi, dan sebagainya) mengalami degradasi, bahkan kehilangan otoritas nilai dan moralnya. Berganti dengan acuan atau otoritas baru yang datang bagai tsunami dari dunia luar, lewat globalisasi teknologi, ilmu dan sistem hidup yang menyertainya.

Di titik ini, kebijakan pendidikan tampak sekali hadir hanya untuk menjadi pecundang karena ketakmampuannya melihat secara spasial dan multidimensi semua persoalan, terlebih dalam detailnya. Kurikulum, misalnya, dihasilkan hanya berdasarkan acuan teoritik (notabene juga asing dan punya latar kultural dan sejarah sangat berbeda), perbandingan yang tak kongruen, atau asupan yang melulu padat dengan kepentingan sektarian.

Tak mengherankan jika Vicky kemudian dapat penerus yang lebih parah penyakit dalamnya dalam bentuk seperti AQJ yang kini memenuhi mal-mal, square, plasa, jalan raya, bahkan klub hiburan malam. Pemerintah, kabinet yang dipercaya rakyat, tampaknya gagal atau tak mampu melaksanakan tugasnya pada hal yang krusial dan fundamental ini: pendidikan dan pengajaran.

Ketakmampuan karena tampaknya sang pemimpin kabinet sendiri tak cukup punya visi, sehingga tak mampu memberikan semacam acuan kepada bawahan, memeriksa hasilnya dengan teliti, mengoreksi secara kontinu, atau bahkan menawarkan gagasan bermutu. Kita hanya bersiap menerima lahirnya generasi baru�dan setelahnya�yang punya cacat bawaan, tak hanya secara intelektual, tetapi juga moral, sosial, dan kultural. Bagaimana kita bersaing dengan dunia lain, bahkan di tingkat regional? Ah, penguasa ternyata juga mabuk dengan slogan-slogannya sendiri.

Radhar Panca Dahana  Budayawan

Ruh Pendidikan Tinggi

Andrianto Handoyo  

Yang disebut �abstrak� tidaklah berwujud fisik, bahkan diungkapkan secara tertulis pun acapkali sukar. Contohnya: semangat, cita-cita tinggi, ruh.

Sebagian orang merasa kurang nyaman dengan sifat tak konkretnya karena dianggap kabur, mudah menimbulkan multipersepsi. Maka, timbul hasrat untuk menyatakannya secara tertulis, yang lama-kelamaan marak menjadi kecenderungan untuk menuangkan banyak perkara dalam bentuk kalimat. Dibandingkan belasan tahun silam, kini hampir setiap lembaga dan organisasi gemar menampilkan visi dan misi, apa pun isinya. Sesuai namanya, pendidikan tinggi mengajarkan (dan mengembangkan) ilmu paling tinggi, lebih atas tingkatnya dari pendidikan menengah, apalagi dasar. Apa yang ditekuni benar-benar teratas dan terbaru, diramu dari penemuan para ilmuwan besar, merupakan jejak dari akal budi dan puncak-puncak peradaban manusia.

Dengan materi seperti itu, perlu sejumlah upaya agar tujuan penguasaan ilmu dapat dicapai. Kemampuan menyerap dan menguasai mesti didorong sampai maksimal. Bayangan akan kerumitan dan kesukaran ditembus melalui segala cara. Dengan memanfaatkan buku-buku, artikel dalam jurnal, tanya jawab yang intensif, lagi berpikir tekun seakan tak pernah berhenti.

Sering terasa betapa banyak pengetahuan dan kemampuan belum dikuasai. Bukan karena di Google tak berjumpa atau literaturnya masih harus dicari, tetapi memang belum ada sejauh-jauh perbendaharaan ilmu manusia. Dalam keadaan ini, orang pun melakukan riset, kegiatan yang ketat mengikuti prosedur ilmiah, jangan sampai tertipu data palsu atau kesimpulan keliru. Salah satu syaratnya, pikiran mesti terbuka tetapi dingin dan tanpa pamrih. Daoed Joesoef menyebutnya disinterestedness.

Sikap seperti itu dipertahankan ketika riset sudah selesai dan hasilnya disiapkan untuk publikasi. Sambil tetap memegang obyektivitas dan kejujuran, penulisan dilakukan cermat dengan kalimat padat dan pas, misalnya alih-alih �mengklaim� (penemuan baru), tulisannya lebih baik �mengusulkan�. Rendah hati, seraya bersikukuh mengibarkan kebenaran dan kebaruan. Ini semua hanyalah sebagian perilaku dan suasana yang (seharusnya) berkecamuk di lingkungan pendidikan tinggi. Sukar dijabarkan secara utuh dan lengkap dalam visi, misi, statuta, atau dokumen lain. Namun, sangat penting sebagai ruh yang menjiwai kehidupan universitas dan institut.

Kondusif

Di balik masalah perguruan tinggi yang diidentifikasi Hendra Gunawan (Kompas, 19/8) dan Terry Mart (Kompas, 30/8), sebuah latar belakang adalah seberapa kuat napas ruh yang disebut di atas dihirup oleh penghuni kampus. Apakah nilai dan spirit tinggi mendapat perhatian besar sehingga memengaruhi dan mengimbas pada kebijakan dan praktik yang berlaku. Di perguruan tinggi lazim berlangsung pertukaran pikiran yang bisa mendalam dan sungguh-sungguh, di laboratorium, kamar kerja, selasar, saat minum kopi, atau kesempatan lain. Dari situ kerap diperoleh ide guna menembus kemacetan riset, saran tentang metode yang layak ditempuh, atau sekadar sekelumit pencerahan. Inilah kehidupan akademik. Bukan saja ada peningkatan ilmu, melainkan juga penciptaan atmosfer kondusif, suasana yang bisa membuat orang serasa berdosa jika tak ikut berkeras dan rajin mengejar kepandaian.

Namun, dikaitkan dengan pendanaan melalui regulasi keuangan, ternyata tradisi akademik di atas tak diakui. Yang boleh didanai (baca: mendapat apresiasi) adalah pertemuan resmi, bukan yang informal meski bermanfaat besar. Harus ada undangan tertulis, daftar hadir bertanda tangan peserta, dan laporan atau notulensi. Mungkin ini salah satu penyebab jika sekarang terasa susut penyuaraan nilai-nilai akademik yang unggul. Tak mudah menjaga harta yang berharga, mana serba abstrak pula. Patut disampaikan salut kepada guru besar, pengajar, sivitas akademika, yang di tengah berbagai situasi terus menguatkan, memelihara, menularkan dan mewariskan ruh pendidikan tinggi, kekayaan yang sangat berarti.

Andrianto Handoyo Guru Besar Teknik Fisika ITB, Ketua Dewan Riset Nasional

Sabtu, 14 November 2009

Infrastruktur Pendidikan

Butir-butir iklan program 100 hari Depdiknas merupakan janji yang mengikat. Akan dicatat seberapa besar bisa dilaksanakan. Berbeda dengan departemen teknis lain, tingkat dan tolok ukur keberhasilan praksis pendidikan relatif lebih sulit. Yang ditangani bukan benda mati, tetapi manusia dengan keunikan, keluhuran, dan kekerdilannya. Kegiatan diselenggarakan tidak dalam sebuah ruang kosong nol, tetapi dalam keadaan sudah dan sedang jalan.

Memilih terjaminnya gedung sekolah merupakan janji konkret. Gampang dipenuhi. Dengan prioritas anggaran pembangunan gedung diberi skala prioritas pertama, dengan menjaga sekecil mungkin terjadinya kebocoran, janji itu terpenuhi. Jeritan �sekolah kandang ayam� Prof Winarno Surakhmad, sampai usia Republik Indonesia lebih dari 60 tahun masih ada gedung sekolah roboh, terjawab.

Infrastruktur hanyalah salah satu faktor dalam praksis pendidikan. Janji keberhasilan fisik perlu dilengkapi janji keberhasilan nonfisik. Apa saja? Bereskan segera masalah proyek sertifikasi guru. Perbaiki sistem ujian nasional, misalnya dengan adanya kesempatan siswa gagal di ujian nasional masih ada kesempatan mengulang dengan standar yang sama (Kompas, 13/11)�kebijakan yang kita nilai bijak. Bereskan soal buku teks dengan kebijakan tegas.

Lengkapkan sarana dan pengenalan perangkat teknologi informasi mutakhir. Berikan kepastian bahwa tanpa mengesampingkan faktor kesesuaian praksis pendidikan dengan lapangan kerja, bahwa pendidikan merupakan bagian dari pengembangan karakter dan national and character building bangsa yang plural di segala hal ini.

Kita hentikan trauma �ganti menteri ganti kurikulum dan ganti kebijakan�. Tidak mungkin kebijakan dan praksis pendidikan masa lalu dibuang semua. Ketika perbaikan sarana fisik dilakukan, pada saat yang sama perlu dikenali betul kondisi riil. Ketika sejumlah persoalan belum terselesaikan, sisa persoalan jangan dibiarkan tertimbun, yang bisa menciptakan persoalan baru.

Mengenali kondisi riil dengan hati jernih dan semangat pedagogis, segera menyaksikan sejumlah soal. Masalah ujian nasional yang relatif mulai diterima dengan menyadari bahwa harus ada standardisasi minimum ukuran keberhasilan. Masalah guru dengan program sertifikasi yang belum selesai. Maksud memperbaiki kesejahteraan guru dengan program sertifikasi jangan terhenti sebagai gincu dan bedak, tetapi kepastian-kepastian.

Kritik pedas bahkan nyaris kecaman dari masyarakat merupakan bagian rasa memiliki, hakikat praksis pendidikan yang melibatkan semua penghuni negeri ini tanpa kecuali. Dengan tetap menempatkan pluralitas Indonesia dalam segala hal, sebaiknya masukan, kritik, bahkan kecaman bisa disambut dengan sikap positif, dan niscaya itu produktif. Dan hentikan sikap �pokoknya� jalan terus!


TAJUK RENCANA