Tampilkan postingan dengan label Mohammad Abduhzen. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Mohammad Abduhzen. Tampilkan semua postingan

Jumat, 07 Maret 2014

Mengkhawatirkan Masa Depan

Mohammad Abduhzen                                                       
                                                                                                           
Di antara kesimpulan yang dapat ditarik dari Programme for International Student Assessment 2012 dan berbagai penilaian lain sebelumnya adalah: murid-murid kita sebenarnya tidaklah bodoh meski lemah pada penalaran. Mereka menunjukkan kemampuan yang baik dalam kognisi tingkat rendah, seperti mengingat (menghafal). Namun, mereka mengalami kesukaran ketika harus menganalisis dan menggunakan pengetahuannya untuk memecahkan masalah.

Kenyataan itu menunjukkan ada yang kurang dalam desain dan pembelajaran di sekolah, kecuali jika kita mendefinisikan bahwa kecerdasan sebatas hebat mengingat. Namun, masalahnya, kehidupan insani meniscayakan penalaran agar dapat survive, berkembang, dan beradab. Lebih-lebih menghadapi masa depan dalam abad ke-21 yang problemnya konon banyak yang tak dapat diprediksi, juga belum ada pola pemecahannya sehingga memerlukan kemampuan berpikir tingkat tinggi.

Sementara itu, para pemuka negeri ini asyik meniup gelembung mimpi yang tinggi tentang masa depan. Dalam berbagai kesempatan, Menko  Perekonomian Hatta Rajasa�mengutip Rencana Induk Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI)�menyatakan, bangsa Indonesia akan jadi satu di antara 10 negara besar ekonomi  dunia pada 2025 dan satu di antara enam negara besar dunia pada 2050.

 Serupa dengan Hatta, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan beserta jajarannya mengimpikan tentang generasi emas 2045. Dengan premis-premis terkait bonus demografi�yang rada fatalistik�bahwa pada 2045 produk domestik bruto per kapita kita di atas  12.000 dollar AS; rata- rata lama sekolah 12,35-14,05 tahun; angka harapan hidup 77-80 tahun; dan semua penduduk berusia 15-59 tahun melek aksara.

Pada 100 tahun usia kemerdekaan itu, jumlah penduduk Indonesia berkisar 317 juta orang, di antaranya terdiri dari 89,48 juta orang berusia 35 sampai 54 tahun. Jumlah ini baru dihitung dari mereka yang  berusia 0-19 pada 2010.  Mereka merupakan bagian dari apa yang disebut bonus demografi karena dalam rentang waktu menjelang 2045 berada dalam usia produktif dengan jumlah yang sangat besar.

Persoalan bangsa

Untuk menyongsong kejayaan itu, dalam periode jendela bonus demografi 2010-2035, Kemdikbud melaksanakan program Pendidikan Menengah Universal (PMU) dan Kurikulum 2013, menyelenggarakan pendidikan tinggi berkualitas dan berdaya saing, pendidikan dasar berkualitas dan merata, pendidikan karakter, serta memastikan semua penduduk usia sekolah bersekolah.

Program-program Kemdikbud menyangkut kualitas seperti ujian nasional (UN) sejak 2004, pendidikan karakter mulai 2009, dan Kurikulum 2013 terbukti tak mampu memperbaiki mutu dan tak meyakinkan dapat membekali para murid untuk mencapai cita-cita bangsa di masa depan. Program-program kualitatif yang diselenggarakan, selain dikuasai gagasan evolusionisme tentang daya saing, logika saudagar, juga tampak sangat politis dan terburu-buru sehingga  kebanyakan program tak secara tepat menjawab kebutuhan dan permasalahan bangsa.

Tugas utama pemerintah mendatang adalah membenahi kondisi ini secara total, fundamental, dan gradual. Jika tidak, khawatir bangsa ini jadi pengidap megalomania. Setelah mimpi �jembatan emas 1945�, kini mimpi �generasi emas 2045�.

Sudah sangat dipahami bahwa kita memiliki kekayaan alam dan budaya melimpah serta penduduk yang besar. Namun, mengapa bangsa ini sengsara?

Dulu, kita sengsara disangka karena penjajah. Maka, Soekarno berpidato berapi-api �...bahwa kemerdekaan, tak lain dan tak bukan, suatu jembatan emas� di seberangnya jembatan itulah kita sempurnakan kita punya masyarakat�, masyarakat Indonesia merdeka yang gagah, kuat, sehat, kekal, dan abadi.�

Kini, setelah 68 tahun, jembatan itu bagai mengapung, bangsa Indonesia bukan saja tak kunjung  gagah, kuat, dan sehat, melainkan seperti kembali tak jadi tuan di rumahnya sendiri. Sumber-sumber kekayaannya sebagian besar dikuasai asing, pemerintahannya tampak tak berdaulat secara otonom, dan rakyat tetap menderita.  Ini terjadi karena adanya dekadensi akal pikiran. Kemunduran akal budi, menurut Bung Karno (Indonesia Menggugat, 1956: 129, 132), merupakan bencana batin yang paling besar karena membuat karakter bangsa jadi lemah. Kelemahan jiwa itulah yang kita saksikan dewasa ini sehingga kandungan Ibu Pertiwi tak memberikan kemaslahatan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Sarana penalaran

 Meski berpikir bukanlah representasi keseluruhan dari kemanusiaan, kekuatan jiwa terletak pada kemampuan berpikir. �Pikir itu pelita hati�, kata peribahasa Melayu kuno. Ketika pikiran tak menerangi jiwa, bukan saja kekayaan akan tak maslahat, lebih daripada itu  daya-daya manusia akan jadi destruktif.

Pendidikan kita selama ini lebih banyak mengisi pikiran ketimbang  mengajarkan berpikir. Walhasil, murid-murid kita jadi lemah penalarannya.  Inilah inti persoalan sumber daya manusia (SDM) kita. Ini pula masalah utama bangsa dalam menyongsong masa depan.

Mengajarkan berpikir bukanlah dominasi satu atau beberapa mata pelajaran, melainkan menuntut keterlibatan seluruh komponen sekolah sebagai sarana penalaran. Sebenarnya setiap mata pelajaran secara implisit memfasilitasi model berpikir tertentu.  Ketika belajar sains, misalnya, murid lebih dituntun berpikir pola induktif, sementara saat mendalami matematika dan bahasa, mereka lebih dibawa ke alam berpikir deduktif (Mohammad Abduhzen, Kompas, 5/11/2007). Namun, mengandalkan pengaruh  logis saja dari setiap mata pelajaran tak akan membuat murid (istilah Iwan Pranoto) �kasmaran� belajar dan berpikir.

Pengembangan nalar membutuhkan strategi  pembelajaran yang terintegrasi dalam desain pendidikan nasional. Ini sangat penting karena kemampuan menalar sangat dekat dengan kecerdasan yang jadi tujuan utama pendidikan kita.

Mengajarkan berpikir seharusnya dengan berpikir. Seperti berenang, murid tak hanya mendengarkan pikiran guru, tetapi juga diceburkan secara aktif ke dalam aliran ide-ide. Socrates, filsuf Yunani kuno, menunjukkan peran guru seperti bidan yang menolong proses persalinan.

Itulah sebabnya perhatian utama dalam perbaikan pendidikan kita seharusnya pada metode, bukan kurikulum. Metode melekat pada perilaku guru sehingga pembaruan metode inheren dengan pengembangan kualitas guru. Sejarah pendidikan kita menunjukkan bahwa pergantian kurikulum tak selalu diikuti dengan perubahan metode pembelajaran.

Pembaruan pendidikan Indonesia seyogianya menyentuh aspek paling mendasar dari kualitas SDM kita, yaitu kemampuan menalar. Mengabaikan hal ini, membuat masa depan kita mengkhawatirkan.

Mohammad Abduhzen, Direktur Eksekutif Institute for Education Reform (IER) Universitas Paramadina, Jakarta; Ketua Litbang PB PGRI

Kamis, 03 Oktober 2013

Ujian Nasional Konvensional

Mohammad Abduhzen 

Pada 26-27 September lalu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menggelar konvensi nasional untuk membicarakan ujian nasional. Kegiatan ini jadi menarik karena, pertama, beberapa hari sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan mengumumkan hasil investigasinya tentang korupsi dana UN yang berjumlah miliaran rupiah dan telah berlangsung bertahun-tahun.

Entah dianggap lumrah atau tak relevan, tidak ada agenda ataupun butir di antara 27 hasil konvensi yang mendorong kelanjutan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu. Atau, paling tidak, menyinggung upaya pencegahan korupsi dalam penyelenggaraan ujian nasional (UN). Padahal masih segar dalam ingatan kita bahwa kisruh UN tahun 2013�menurut hasil audit inspektorat�terkait korupsi.

Kedua, konvensi ini semula digelar untuk membicarakan berbagai persoalan pendidikan, kemudian diciutkan jadi konvensi UN untuk mengakhiri berbagai silang pendapat. Bahkan, Kemdikbud membatasi bahasan agar tidak mempersoalkan eksistensi dan substansi UN.

�UN tak bisa diganggu gugat karena ada dalam undang-undang,� kata Musliar Kasim, Wakil Mendikbud. Padahal kontroversi UN selama ini adalah soal eksistensi dan substansinya. Bagaimana mungkin kontroversi itu berakhir, sementara pokok masalahnya tak dibicarakan.

Konvensi UN yang didahului oleh prakonvensi di tiga wilayah (Medan, Makassar, dan Bali) benar-benar �konvensional� dalam efektivitas anggaran. Sekadar mendiskusikan teknis pencetakan soal dan persentase nilai untuk kelulusan kiranya tak perlu konvensi. Hasilnya seperti diduga: UN ditradisikan.
Dalam undang-undang memang disebutkan tentang evaluasi, bukan UN. Berdasarkan itu, UN selama ini ada kerancuan pada tujuan, kepada siapa evaluasi itu diberlakukan, dan siapa yang melakukan.

Pernyataan UN untuk pemetaan, untuk peningkatan mutu, memacu semangat belajar, dan untuk dasar masuk pendidikan berikutnya menggambarkan kesimpangsiuran pemahaman tentang posisi UN.

UN untuk apa/siapa?

Menurut UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), ada dua macam evaluasi yang sasaran, tujuan, metode, penyelenggara, serta implikasinya berbeda. Pertama, evaluasi dalam rangka pengendalian mutu sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan. Evaluasi ini dilakukan terhadap lembaga, program, dan juga peserta didik serta diselenggarakan oleh lembaga mandiri.

Istilah pemetaan, pengendalian mutu, dan untuk kebijakan adalah tujuan utama dari evaluasi ini. Evaluasi �peserta didik� terkait model pengendalian mutu ini, utamanya tidak dimaksudkan untuk menguji hasil belajar. Akan tetapi, lebih pada mengevaluasi kondisi peserta didik seperti usia masuk sekolah�sehingga dapat ditentukan angka partisipasi kasar (APK), biaya personal, dan berbagai kendala yang dihadapi siswa di suatu daerah dan masalah lainnya yang terkait.

Namun karena salah satu indikator kualitas pendidikan adalah nilai hasil belajar, tentunya untuk pemetaan mutu nilai itu diperlukan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Untuk itu, idealnya BSNP dapat memperolehnya melalui sekolah atau dinas pendidikan, yaitu hasil evaluasi yang dilakukan pendidik. BSNP tak perlu menyelenggarakan ujian nasional sendiri, apalagi dilaksanakan setiap tahun seperti UN selama ini.

Jika di tangan guru semua murid selalu diluluskan�seperti juga UN�sehingga nilainya tak dapat dipercaya, BSNP sebagai lembaga mandiri dapat menyelenggarakan ujian nasional sendiri dan atau melalui sampling berkala empat atau lima tahun sekali; toh mutu pendidikan secara agregat tak berubah revolusioner setiap tahun. Ujian seperti ini seharusnya tidak menentukan dan berimplikasi pada kelulusan murid karena hal itu bukan tujuannya. Perlu dicarikan model pengujian agar murid serius mengerjakannya meskipun tanpa risiko.

Posisi evaluasi ini lebih kurang serupa dengan penilaian lembaga internasional seperti TIMSS, PIRLS, PISA untuk mengetahui kemampuan bidang matematika, sains, dan membaca. Bedanya mungkin evaluasi BSNP lebih komprehensif dan detail karena berada dan bersama komponen lain dalam kerangka evaluasi satuan pendidikan yang akan dijadikan dasar kebijakan peningkatan mutu secara sistemis.

Kedua, evaluasi hasil belajar peserta didik. Evaluasi ini diselenggarakan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar murid secara berkesinambungan. Obyek evaluasi ini adalah murid yang belajar pelajaran tertentu dalam jangka waktu tertentu. Pihak yang mengevaluasi adalah pendidik. Untuk evaluasi ini, khazanah pendidikan kita mengenal istilah �ulangan�: ada ulangan harian, ada pula ulangan umum. Ulangan umum diberikan pada setiap akhir semester dan jika diberikan di akhir masa sekolah disebut ujian akhir yang berimplikasi pada kelulusan.

UN selama ini secara gegabah mencampuradukkan kedua model evaluasi yang seharusnya dipisah, yaitu mengevaluasi hasil belajar yang seharusnya wewenang pendidik, tetapi dilakukan oleh BSNP sebagai lembaga eksternal-mandiri, dan berimplikasi pada kelulusan. Pertimbangannya barangkali efisiensi, yakni borongan: satu UN multi-tujuan. Alhasil, selain berdampak buruk, tak satu tujuan pun tercapai. Perolehan UN tak menunjukkan apa yang senyatanya.

Romantisme, seolah dulu kualitas pendidikan lebih baik karena ada ujian nasional (ujian negara) dan lalu merosot lantaran tak ada UN hanyalah imaji. Faktanya, situasi kebangsaan yang centang-perenang dan serba buntu saat ini jelas berkorelasi dengan kualitas pendidikan tempo dulu. Kalaupun mutu pendidikan dulu dianggap baik, itu pun belum tentu tersebab ada ujian negara, karena pendidikan adalah sebuah kompleksitas yang terkait banyak faktor. Dramatisasi, seperti tanpa UN murid jadi bodoh, sekolah tak terstandardisasi, atau bahkan Indonesia terancam disintegrasi hanyalah kecemasan yang berlebihan.

Pengganti UN

Sebagai bentuk evaluasi, UN hanya instrumen diagnostik yang menunjang proses pendidikan. Mutu pendidikan ditentukan kualitas proses interaksi pembelajaran yang kinerja guru adalah faktor terpenting, terutama dalam perannya memotivasi dan menginspirasi murid. Kisah Ibu Muslimah dalam novel Laskar Pelangi kiranya dapat membantu pemahaman kita tentang kesejatian makna pendidikan. Oleh sebab itu, jika UN dihapuskan, pendidikan kita baik-baik saja, bahkan potensial jadi lebih baik.

Apabila UN dihapus, lalu apa gantinya? Pertama, (biasakan) kembali pada undang-undang: evaluasi hasil belajar murid dilakukan oleh pendidik. Di antara beberapa alternatif dapat dikembangkan seperti evaluasi mata kuliah di perguruan tinggi: kelulusan ditentukan dosen. Di sekolah, hendaklah setiap guru dapat mengevaluasi dan melakukan remedial hingga murid lulus dari mata pelajaran yang diampunya. Apabila guru asal meluluskan� sekali lagi�maka gurulah yang dibenahi.

Kedua, pastikan guru-guru bekerja dengan arah dan pedoman yang ditetapkan dalam standar kompetensi lulusan dan standar isi. Ketika murid diluluskan dari sebuah mata pelajaran yang ditempuhnya, seyogianya ia telah mencapai butir-butir dari standar yang ditetapkan. Untuk itu, selain kurikulum harus jelas, guru dilatih dengan benar.

Ketiga, untuk pengukuran dan atau pemetaan kualitas secara nasional, BSNP dapat melakukan ujian secara sampling atau ujian nasional berkala empat atau lima tahun sekali.

Mohammad Abduhzen Direktur Eksekutif Institute for Education Reform Universitas Paramadina, Jakarta, Ketua Litbang PB PGRI