Tampilkan postingan dengan label Azyumardi Azra. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Azyumardi Azra. Tampilkan semua postingan

Senin, 28 September 2015

Haji dan Politik, Indonesia dan Arab Saudi

Azyumardi Azra

Ketika musibah datang sepanjang pelaksanaan ibadah haji 1436 H/2015 M�robohnya mesin derek (crane) di Masjidil Haram, Mekkah, dan tabrakan antaranggota jemaah (stampede) di Mina yang menyebabkan lebih dari 1.100 anggota jemaah haji meninggal�ada di antara anggota jemaah haji dan kalangan pemerintah serta ulama Arab Saudi yang segera menyatakan: �Kejadian ini adalah takdir. Mereka yang wafat adalah syahid (martir)�.

Kaum beriman tentu saja wajib percaya takdir. Namun, jika kejadian berujung maut yang terus berulang sejak musibah Terowongan Mina pada 1990 yang menyebabkan 1.426 orang meninggal, orang patut bertanya apakah kejadian mengenaskan itu lebih disebabkan kelalaian dan salah urus tata kelola ibadah haji di Arab Saudi dan di negara-negara lain tempat asal jemaah haji.

Jika sementara tidak melibatkan soal takdir, sedikitnya ada tiga faktor utama penyebab musibah. Pertama, ketiadaan atau kurangnya pengaturan yang jelas (prosedur tetap) arus lalu lintas jutaan anggota jemaah haji di lokasi rawan tabrakan antaranggota jemaah dari Mekkah menuju Arafah, Muzdalifah, Mina, dan kemudian kembali ke Mekkah.

Untuk menghindari tabrakan jemaah yang pergi-pulang dari melontar jumrah (jamak: jamarat) khusus, Pemerintah Arab Saudi sepatutnya menetapkan alokasi waktu bagi jemaah negara-negara. Kalaupun ada, ketentuan itu terlihat tidak ditegakkan tegas sehingga jemaah calon haji berbondong-bondong pergi melempar jumrah di pagi hari, waktu yang dianggap paling utama.

Kedua, dalam gelombang jemaah yang sangat banyak, petugas lapangan Arab Saudi tampak tidak siap dan tidak sigap memisahkan jemaah yang pergi dan yang pulang dari jamarat. Jumlah mereka di lapangan tidak memadai untuk bisa mengendalikan jemaah dalam jumlah demikian besar.

Ketiga, banyak anggota jemaah tidak atau kurang disiplin. Jemaah berombongan cenderung tidak disiplin dan lebih mendahulukan kepentingan sendiri daripada keamanan bersama dan kekhusyukan beribadah.

Memandang berbagai penyebab musibah, jelas perlu pembenahan tata kelola pelaksanaan prosesi ibadah haji di Arab Saudi dan pengelolaan jemaah di setiap negara. Hanya dengan perbaikan tata kelola, kemungkinan musibah pada musim haji selanjutnya dapat dikurangi jika tidak dapat dihilangkan sama sekali.

Harus diakui, Pemerintah Arab Saudi sangat sensitif dalam tata kelola penyelenggaraan ibadah haji yang tidak hanya bermakna keagamaan, tetapi juga politis. Bagi Pemerintah Arab Saudi, khususnya raja, pengelolaan ibadah haji adalah hak istimewa yang tidak dapat dipersoalkan karena raja adalah �al-khadim al-haramayn�pelayan dua haram (Mekkah dan Madinah).

Bagi Arab Saudi, penyelenggaraan ibadah haji di Mekkah�yang dilengkapi ziarah dan shalat 40 waktu (shalat Arbain) di Madinah�sepenuhnya tanggung jawabnya. Oleh karena itu, Arab Saudi cenderung menutup diri dan tidak mau melibatkan negara-negara lain pengirim jemaah haji ke Tanah Suci. Bagi Arab Saudi, keikutsertaan negara lain adalah isu politik terkait posisinya vis-�-vis negara Islam atau mayoritas Muslim lain.

Penyelenggaraan ibadah haji tidak steril dari politik. Sejak akhir abad ke-19, misalnya, Mekkah dan Madinah menjadi pusat pertukaran dan penyebaran gagasan Pan-Islamisme menghadapi kolonialisme sejumlah negara Eropa terhadap banyak wilayah Muslim. Karena itu, negara kolonialis Eropa, seperti Belanda yang menjajah Indonesia, memiliki kantor konsulat di Jeddah untuk memantau jemaah calon haji dari Hindia Belanda.

Bagi Arab Saudi, ibadah haji memberikan posisi tawar penting dalam hubungan dengan dunia Muslim. Sejak 1960-an, Raja Faisal menjadikan ibadah haji sebagai kunci melobi negara-negara Muslim lain mewujudkan dan menguasai Organisasi Konferensi Islam (kini Organisasi Kerja Sama Islam/OKI).

Melalui OKI dan Rabitah �Alam Islami, Arab Saudi mendapat dukungan negara-negara Muslim lain dalam pengelolaan haji tanpa harus mengompromikan kedaulatan penuhnya atas Haramayn. Negara-negara Muslim penganut Sunni umumnya tidak mempersoalkan kedaulatan Arab Saudi atas Haramayn. Saat sama, mereka berusaha mendapat perhatian khusus dari Pemerintah Arab Saudi atas jemaah masing-masing.

Seperti dicatat Robert R Bianchi dalam bukunya, Guest of God: Pilgrimage and Politics in the Islamic World (2004), Pemerintah Arab Saudi akhirnya menemukan diri harus mendengar suara negara pengirim jemaah calon haji dalam jumlah besar. Negara-negara ini�Indonesia, Turki, Malaysia, Pakistan, dan Nigeria�yang mengembangkan tata kelola haji modern dengan institusi pengelola profesional melalui lobi berhasil mendorong Pemerintah Arab Saudi meningkatkan fasilitas dan pengelolaan ibadah haji.

Kepada pihak lain, Iran (dan Libya pada masa Khadafy) sudah sejak lama menggaungkan ide tentang �internasionalisasi� tata kelola ibadah haji di Haramayn; penyelenggaraan dilaksanakan institusi khusus bentukan bersama negara-negara Muslim. Presiden Iran Mohammad Khatami pada musim haji 1997 pernah mencoba menggalang internasionalisasi pengelolaan Mekkah dan Madinah. Usaha Khatami gagal karena ditolak Arab Saudi yang didukung kebanyakan negara Muslim lain.

Namun, gagasan Iran ini tak pernah padam. Untuk menangkis manuver Iran, Arab Saudi selalu berhasil mendapat dukungan dari negara-negara yang kian penting dalam OKI dan dunia internasional, yaitu Indonesia, Turki, Malaysia, Pakistan, dan Nigeria.

Musibah Mina (24/9) kembali memberikan momentum bagi Iran untuk berargumen, Arab Saudi gagal menyelenggarakan ibadah haji secara baik, aman, dan nyaman. Kini saatnya Pemerintah Arab Saudi menerima internasionalisasi pengelolaan Mekkah dan Madinah. Sekali lagi, gagasan tersebut pasti ditolak Arab Saudi dan mayoritas negara Muslim lain, termasuk Indonesia.

Indonesia dapat memainkan peran lebih kontributif untuk perbaikan tata kelola prosesi ibadah haji di Haramayn. Indonesia memiliki leverage untuk melakukan kemaslahatan umat Islam secara keseluruhan. Penerimaan Presiden Joko Widodo dalam kunjungan ke Arab Saudi (11/9) secara luar biasa oleh Raja Salman dapat menjadi entri penting bagi Indonesia untuk meningkatkan diplomasi dan lobi guna perbaikan pelaksanaan ibadah haji ke depan.

Azyumardi Azra, Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta; Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI (2015-2020)

Selasa, 25 Februari 2014

Kontroversi Kemendikti-Ristek

Azyumardi Azra

GAGASAN Forum Rektor Indonesia tentang pembentukan kementerian khusus yang menangani pendidikan tinggi dan riset mendapat cukup banyak tanggapan. Salah satunya datang dari Profesor Daoed Joesoef (Kompas 18/2/2014).

Entah di mana terjadi miskomunikasi, wacana tentang kementerian ini disebut, yang   menempatkan pendidikan tinggi di bawah Kementerian Riset dan Teknologi.

Bagi saya yang juga hadir sebagai salah satu narasumber dalam Konvensi Forum Rektor Indonesia (FRI) di Universitas Sebelas Maret (UNS), Surakarta, 30-31 Januari 2014�yang merekomendasi pembentukan kementerian pendidikan tinggi dan riset�pemberitaan dan wacana yang berkembang di publik tidak sepenuhnya sesuai dengan diskusi dalam konvensi tersebut. Karena itu, perlu sedikit elaborasi tentang gagasan Kemendikti-Ristek.

Kemendikti-Ristek

Gagasan dan wacana tentang perlunya pembentukan kementerian khusus yang menangani pendidikan tinggi sesungguhnya tidaklah baru. Wakil Presiden Jusuf Kalla pada 2008-2009 pernah mengumpulkan berbagai pihak untuk membahas dan merumuskan pembentukan  Kementerian Pendidikan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (KPT-Iptek). Hasilnya adalah naskah akademis tentang pembentukan kementerian ini bagi pemerintahan pasca Pemilu 2009. Namun, karena Jusuf Kalla tidak berhasil menang dalam Pilpres 2009, rencana pembentukan KPT-Iptek tidak terlaksana.

Banyak alasan kuat mendasari pembentukan kementerian ini, seperti terlalu besarnya Kemdikbud yang menangani pendidikan dasar, menengah, dan tinggi sehingga keberatan beban dan tidak
fokus. Selain itu, berada di bawah Kemdikbud, pendidikan tinggi kian terlihat mengalami resentralisasi. Lalu muncul pandangan dari banyak kalangan bahwa perguruan tinggi negeri kini cenderung hanya menjadi unit pelaksana teknis Kemdikbud.

Walhasil, dengan pemisahan pendidikan tinggi menjadi kementerian sendiri, perguruan tinggi (PT) bisa lebih mengembangkan otonominya. Dengan begitu, menjadi lebih mungkin bagi PT untuk memaksimalkan pencapaiannya. Tidak hanya dalam bidang pendidikan, tetapi juga penelitian dan pengabdian masyarakat.

Selain itu, perguruan tinggi�khususnya PT negeri�memiliki sumber daya manusia relatif lebih banyak dan berkualitas tidak hanya untuk pengajaran, tetapi juga dalam penelitian. Berbagai survei dan data menunjukkan, sejumlah PT papan atas Indonesia menghasilkan banyak penelitian inovatif yang dikutip secara internasional dibandingkan dengan lembaga khusus untuk riset dan pengembangan iptek seperti LIPI dan BPPT. Namun, karena dana penelitian relatif sangat minim, PT tidak dapat memaksimalkan kapasitas penelitiannya untuk pengembangan iptek.

Sementara itu, kegiatan riset di Indonesia terpencar-pencar pada berbagai lembaga dan instansi, seperti Kemenristek, LIPI, dan BPPT. Institusi-institusi ini bergerak sendiri-sendiri tanpa koordinasi sehingga tidak mampu mencapai hasil maksimal dalam memajukan iptek.

Karena itu, kemunculan gagasan pembentukan kementerian tersendiri bagi pendidikan tinggi dan riset menjadi masuk akal. Di lingkungan FRI, gagasan itu menemukan momentum ketika forum ini dipimpin Laode M Kamaluddin, Rektor Unissula, Semarang (2013). Kelihatan untuk kepentingan itu Laode menulis buku Re-orientasi (Strategi) Pendidikan Nasional Indonesia (2015-2020), yang juga disosialisasikan di FRI di UNS Surakarta.

Membahas tentang pentingnya reorientasi dalam pendidikan nasional, Laode menggagas perubahan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjadi Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar, dan Menengah. Laode juga mengusulkan pembentukan Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Kemendikti-Ristek). Kementerian ini bertanggung jawab atas pendidikan tinggi sekaligus menggerakkan dan mengoordinasikan penelitian dan pengembangan riset iptek menjadi lebih integratif dan fokus.

Universitas riset

Masalahnya sekarang, PT seperti apa yang mampu melakukan riset inovatif dan terobosan? Jika sudah berada di bawah payung Kemendikti-Ristek, PT tampaknya lebih memiliki peluang untuk menghasilkan inovasi melalui riset lebih serius yang dapat menjadi terobosan inovatif dalam iptek.

Karena itu, PT perlu meninjau ulang ketentuan tentang tugas para dosen. Mereka wajib tidak sekadar mengajar, tetapi juga melakukan penelitian. Memang  tidak semua dosen memiliki imajinasi, kreativitas, dan kapabilitas untuk melakukan riset yang bermutu. Kebanyakan dosen bahkan cenderung terpaku hanya dalam pemenuhan salah satu misi pokok PT, yaitu transmisi ilmu pengetahuan, pencerdasan, dan pembudayaan para mahasiswa. Tugas ini terutama benar pada tingkat strata 1 (S-1), tetapi mesti tidak demikian pada tingkat S-2 dan S-3.

Karena itu, PT perlu mengembangkan diri dari �PT pengajaran (teaching university)� menjadi PT berbasis riset (research-based university).  Dalam kerangka ini, perekrutan dan promosi dosen wajib lebih didasarkan pada riset inovatif untuk memajukan iptek daripada sekadar mengajar mahasiswa.

Penelitian yang dilakukan para dosen semestinya bukan sekadar riset rutin untuk kenaikan pangkat dengan dana APBN/DIP/PT terbatas, melainkan juga dengan melibatkan dana melalui kemitraan, baik dengan lembaga dalam negeri maupun internasional. Hasil penelitian juga bukan untuk sekadar pertanggungjawaban administratif keuangan; lebih penting lagi guna disebarluaskan melalui jurnal atau penerbitan lain yang diakui pada tingkat internasional.

Langkah sangat urgen adalah PT berbasis riset memerlukan pengembangan program pascasarjana untuk menjadi pusat pendidikan yang lebih berorientasi pada riset daripada sekadar pengajaran. Program pascasarjana semestinya diberdayakan menjadi �mesin penelitian (engine of research)� PT bersama berbagai lembaga riset otonom di lingkungan PT.

Sebuah PT berbasis riset memerlukan sedikitnya 25 persen mahasiswa pascasarjana dari jumlah total mahasiswa PT bersangkutan (S-1, S-2, dan S-3). Peningkatan jumlah mahasiswa program pascasarjana untuk mencapai persentase seperti itu jelas bukan dengan memperbanyak program nonreguler semacam program eksekutif, program akhir pekan, atau program kelas jauh.

Program-program seperti ini�yang cenderung lebih berorientasi untung (profit making)�sebaliknya justru mengakibatkan tergradasinya program pascasarjana menjadi tempat memperoleh gelar S-2 dan S-3 secara mudah dan cepat. Padahal, semestinya program pascasarjana menjadi pusat pengkajian lanjutan (center for advanced studies) yang menghasilkan berbagai temuan penelitian inovatif untuk kemajuan iptek.

Azyumardi Azra, Guru Besar Sejarah; Direktur Sekolah Pascasarjana UIN Jakarta; Pernah Menjadi Anggota Komite Akademik ISMC Aga Khan International University, London

Sabtu, 07 Desember 2013

Warisan Mandela

Azyumardi Azra
 
WAFATNYA  Nelson Mandela pada 5 Desember 2013 kemarin meninggalkan banyak �warisan� (legacy) bukan hanya bagi Afrika Selatan, melainkan juga dunia, termasuk Indonesia.

Jelas, Mandela bakal terus dikenang sebagai tokoh karismatik yang berhasil menumbangkan rezim apartheid di Afrika Selatan, yang selanjutnya mengantarkan negerinya ke dalam demokrasi.

Bagi Indonesia, warisan Mandela lebih daripada sekadar kenangan manis dan penuh hormat tentang kegemarannya memakai baju batik lengan panjang. Banyak juga cara pandang dan sikap politik Mandela yang sangat relevan dan kontekstual yang semestinya dapat diaktualisasikan di Tanah Air.

Apartheid bentuk baru

Berefleksi dari penumbangan apartheid, warisan Mandela dalam hal ini masih menjadi agenda yang mesti diperjuangkan. Masih bertahannya berbagai bentuk politik apartheid, termasuk yang subtil sekalipun, menjadi tugas para pemimpin di banyak negara dan masyarakat sipil untuk menghapuskannya.

Di negara tertentu di muka bumi, masih terdapat berbagai bentuk politik dan kebijakan apartheid, yang memisahkan golongan warga tertentu atas dasar warna kulit, ras (atau suku), dan bahkan agama.

Mantan Presiden AS Jimmy Carter, misalnya, pernah menulis buku best seller yang pasti mengingatkan orang kepada legacy Mandela yang perlu menjadi agenda perjuangan hari ini dan ke depan. Buku itu secara tegas menggunakan istilah apartheid: Palestine: Peace not Apartheid (2006).

Buku ini begitu diluncurkan ke publik segera menimbulkan kemarahan banyak warga Israel dan Yahudi yang serta-merta menuduhnya sebagai tokoh �anti-Semitisme�. Carter secara persuasif, tetapi tegas, mengkritik pembangunan tembok di perbatasan Israel dengan Palestina, yang menurut dia tidak lain merupakan bentuk baru politik apartheid. Di tengah kritik Carter itu, Pemerintah Israel terus melanjutkan pembangunan dinding tebal dan tinggi tersebut sampai sekarang.

Pandangan dunia dan sikap politik apartheid juga tengah meningkat di banyak negara Barat dalam beberapa tahun terakhir. Terkait banyak dengan krisis dan kemerosotan ekonomi di sejumlah negara Barat�khususnya di Eropa�kalangan kulit putih dan partai politik tertentu membangkitkan politik ultra-kanan yang anti-migran dan anti-Muslim. Sikap politik seperti ini bukan tidak mengandung unsur apartheid yang menghalangi penciptaan dunia yang lebih damai dan harmonis.

Memaafkan, tidak melupakan

Warisan Mandela utama lainnya pastilah terkait dengan cara pandang dunia, paradigma dan praksisnya tentang forgiven but not forgotten� menyangkut pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang pernah dilakukan rezim penguasa pada masa lampau. Mandela menjadi korban represi dan penindasan rezim apartheid kulit putih selama 27 tahun dalam tiga penjara yang berbeda�yang paling angker adalah penjara Robben Island.

Hanya berkat tekanan internasional yang bertubi-tubi, Mandela dibebaskan dari penjara pada tahun 1990. Pasca-pembebasan, Mandela bukan tidak sering pula dituduh lawan-lawannya sebagai �komunis� dan bahkan �teroris�. Namun, Mandela tetap teguh menempuh cara damai bernegosiasi dengan Presiden FW de Klerk untuk penghapusan apartheid, yang akhirnya berujung pemilu multirasial tahun 1994 yang dimenangi African National Congress (ANC) dan mengantarkannya menjadi presiden (1994-1999).

Mandela memberikan contoh tentang ketinggian kebajikan. Alih-alih melakukan pembalasan (revenge) terhadap para pelaku kejahatan kemanusiaan di masa sebelumnya, Mandela sebaliknya memberikan pemaafan (forgiven). Inilah sebuah kebajikan yang walaupun semua agama dan nilai luhur mengajarkan tidak sanggup dilakukan semua orang.

Pemaafan adalah kunci utama untuk rekonsiliasi. Tidak ada harmoni dan hidup berdampingan secara damai jika kelompok-kelompok warga yang berbeda terpenjara dendam kesumat. Dendam yang terus menyala secara terpendam tak lain adalah bara api dalam hati yang menutup pintu bagi rekonsiliasi yang tulus (genuine) dan autentik.

Namun, pemaafan tidak berarti harus melupakan (forgotten). Di sini Mandela memberikan contoh terbaik dalam menyikapi sejarah. Peristiwa-peristiwa pahit dan kelam dalam sejarah kemanusiaan mestilah tidak dilupakan. Sebaliknya, untuk terus diingat anak manusia agar tidak mengulangi kepahitan dan kenestapaan sejarah. Dari sinilah orang dapat menjadikan sejarah sebagai pelajaran moral (moral lesson) yang sangat berharga.

Bagi Indonesia, paradigma dan praksis �pemaafan tetapi tidak melupakan� merupakan warisan Mandela yang masih relevan dan kontekstual. Masih ada sejumlah kepahitan sejarah yang belum terselesaikan sampai sekarang menyangkut korban-korban kemanusiaan, seperti Kasus Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia (G30S/PKI), Peristiwa Tanjung Priok, Peristiwa Talangsari, atau Kasus Mei 1998.

Belajar dari Mandela

Pemerintah Indonesia di bawah Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) ingin belajar dari Mandela. Penulis pernah menjadi anggota tim yang diutus pemerintahan Gus Dur pada tahun 2000 untuk mengkaji kemungkinan penerapan �pemaafan tetapi tidak melupakan�. Hasilnya, setelah melalui perdebatan dan kontroversi, Indonesia akhirnya memiliki Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (UU KKR) Nomor 27 Tahun 2004. Namun, UU KKR dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) di bawah pimpinan Jimly Asshiddiqie yang menilainya sebagai �inkonstitusional� alias �bertentangan� dengan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945).

Sampai sekarang, para korban �kejahatan kemanusiaan� dalam kasus-kasus tadi masih berharap dibangkitkannya kembali UU KKR yang dapat menyelesaikan kepahitan sejarah masa silam. Jika Indonesia ingin menjaga dan melanjutkan warisan Mandela, jelas perlu keberanian mengungkapkan kebenaran menyangkut kasus-kasus pelanggaran kemanusiaan pada masa silam sebelum dapat terwujud pemaafan dan rekonsiliasi yang sesungguhnya.

Azyumardi Azra, Guru Besar Sejarah; Direktur Sekolah Pascasarjana UIN Jakarta; Pernah Menjadi Anggota Dewan Penasihat International IDEA Stockholm dan UN Democracy Fund, New York

Jumat, 11 Oktober 2013

Masyarakat Madani

Azyumardi Azra

BERBAGAI peristiwa di Dunia Arab dalam beberapa bulan terakhir menunjukkan kian tidak menentunya masa depan demokrasi di kawasan ini. Sejak Presiden Muhammad Murs�dari al-Ikhwan al-Muslimun�yang terpilih melalui pemilu demokratis pertama di Mesir digulingkan militer, transisi damai untuk konsolidasi demokrasi kian menjauh.

Sebaliknya, dari ke hari publik internasional melihat peningkatan zero-sum- game di antara pemerintah Presiden (interim) Adly Mansour yang didukung militer, institusi al-Azhar dan kelompok liberal secara bersama melawan IM.

Sementara itu, pemerintahan �Islamis� Partai Ennahdah di Tunisia juga mendapat tantangan kian keras dari oposisi. Meski partai pimpinan Rachid el-Ganouchi ini telah berusaha memoderasikan diri, ketidakpercayaan dan skeptisisme tetap bertahan. Kalangan oposisi menuntut pemerintah Ennahdah mundur dan pemilu kembali diadakan; mereka masih memendam kecurigaan kuat, Ennahdah tetap memiliki agenda Islamis tersembunyi.

Absennya �civil society�

Harapan bagi tumbuhnya demokrasi di bagian Dunia Arab lainnya �setali tiga uang�. Hampir tidak ada harapan bagi demokrasi di Suriah yang masih dilanda perang saudara, yang kini harus menghadapi kekuatan internasional dan PBB karena penggunaan senjata kimia. Harapan juga memudar di Irak yang meski beberapa tahun terakhir telah memiliki pemerintahan melalui pemilu, tetap saja dilanda kekerasan sektarian yang menewaskan ribuan orang Sunni dan Syiah.

Demokrasi lebih daripada sekadar eksistensi partai politik, yang dalam beberapa kasus di Dunia Arab, seperti Mesir, telah ada sejak masa pasca-pengambilalihan kekuasaan oleh rezim militer Gamal Abdul Nasser pada 1952. Namun, Mesir sejak saat itu lebih menampilkan kekuasaan one-single party system, Partai Persatuan Nasional pimpinan Nasser. Sistem partai tunggal dilanjutkan Presiden Anwar Sadat lewat Partai Nasional Demokrat (al-Hizb al-Watani al-Dimukrati) yang dia dirikan pada 1978 sebagai transformasi dari [Partai] Persatuan Sosialis Arab, partai penguasa sejak 1962. Meski ada partai-partai lain, mereka tidak lebih daripada sekadar �pajangan� untuk menutupi otoritarianisme militer.

Demokrasi juga lebih daripada sekadar pemilihan umum yang secara relatif reguler diadakan penguasa militer Mesir. Pemilu, yang kadang-kadang disertai referendum untuk mengambil keputusan rakyat, tidak lebih sebagai alat untuk melestarikan status quo kekuasaan militer.

Meski punya pengalaman dengan partai politik dan pemilu, masyarakat dan negara-negara Arab tampak tidak memiliki prasyarat memadai untuk tumbuhnya demokrasi. Pengembangan sejumlah prasyarat itu jelas memerlukan waktu panjang karena harus disemaikan sejak dari bibitnya.

Salah satu syarat penting bagi demokrasi untuk tumbuh dan menguat dalam masyarakat adalah civil society (CS), yang biasa diterjemahkan sebagai masyarakat sipil, masyarakat kewargaan atau masyarakat madani. Ihwal tentang apakah Dunia Arab memiliki atau tidak memiliki CS menjadi subyek perdebatan akademis sejak waktu lama. Sarjana seperti Ernest Gellner dan Bernard Lewis berargumen, masyarakat Muslim Arab tidak memiliki lahan sosial-budaya yang kondusif bagi tumbuhnya masyarakat kewargaan.

Sejumlah sarjana lebih belakangan, seperti Dennis J Sullivan dan AA Sachedina, berargumen bahwa CS telah tumbuh dalam masyarakat Muslim Arab sejak waktu lama dalam bentuk kelompok atau organisasi sukarela, asosiasi perajin, atau paguyuban pedagang. Mereka ini memegang peranan tertentu dalam menumbuhkan solidaritas dan kohesi sosial di antara para anggotanya.

Hemat saya, CS dalam bentuk ormas besar, seperti NU dan Muhammadiyah, di Indonesia absen dalam Dunia Arab secara keseluruhan. Memang di Mesir juga ada CS dalam bentuk asosiasi profesional para dokter atau guru misalnya. Namun, jelas CS seperti ini hanya tertarik pada hal menyangkut profesi mereka sendiri; mereka hampir tidak memiliki minat pada dinamika, perkembangan, dan perubahan politik.

Peran �civil society�

Ketiadaan CS seperti NU dan Muhammadiyah di Dunia Arab mengakibatkan terjadinya head-on-collision, �laga adu kepala� [kambing] di antara dua kubu kekuatan politik di Dunia Arab. Dalam kasus Mesir, pertarungan hidup-mati terjadi antara militer dan para pendukungnya melawan Ikhwanul Muslimin (IM). Dalam hal Tunisia, Partai Ennahda, partai penguasa, melawan partai dan golongan masyarakat Muslim modernis.

Dengan demikian, tidak ada kekuatan penengah dalam pertarungan kekuasaan di Dunia Arab. Hal ini berbeda dengan CS berbasis Islam di Indonesia yang menjadi kekuatan penengah dan mediasi dalam transisi yang terjadi di Indonesia pada 1998-2001 antara kubu militer dan partai-partai politik. CS Indonesia memainkan peran penyeimbang (balancing power) di antara pihak-pihak yang terlibat langsung dalam perebutan kekuasaan.

Lebih lanjut, ketika pertarungan politik menuju ke arah jalan buntu, CS Indonesia sekaligus tampil memberikan kepemimpinan alternatif yang relatif bisa diterima mayoritas warga. Hal ini yang terjadi ketika Amien Rais, sebelumnya Ketua Umum PP Muhammadiyah, dipilih sebagai Ketua MPR.
Selanjutnya dalam Sidang Umum MPR 1999, Abdurrahman Wahid, sebelumnya Ketua PBNU, dipilih sebagai Presiden RI. Sebagai kontras, ketiadaan CS di Dunia Arab mengakibatkan absennya alternatif kepemimpinan di luar kedua kubu yang bertikai.

Tak kurang pentingnya, CS di Indonesia memainkan peran lain yang tak kurang krusialnya, yaitu memelihara kohesi sosial. Ketika transisi politik yang begitu cepat menimbulkan gejolak friksi, konflik vertikal dan horizontal, serta bahkan kekerasan di antara kubu-kubu politik yang bertikai, CS mampu menjaga keadaban (civility) para anggotanya yang masif. Tidak heran, sejak dasawarsa 1910-an CS Indonesia secara langsung atau tidak memainkan peran instrumental dalam penumbuhan civic culture di kalangan para anggotanya.

Dalam komparasi ini, terlihat negara-negara Arab bakal terus berada dalam transisi demokrasi sangat sulit, pedih, dan panjang. Indonesia yang punya pengalaman panjang dengan CS melalui Institute for Peace and Democracy (IPD) sejak bangkitnya �Arab Spring� menyelenggarakan beberapa forum �berbagi pengalaman� (sharing experiences) dengan sejumlah kalangan pemerintahan, tokoh politik, dan politisi politik negara-negara Arab, baik di Jakarta, Bali, maupun Kairo. Namun, masih banyak lagi yang bisa dilakukan Pemerintah Indonesia untuk berbagi pengalaman dengan warga dan masyarakat Dunia Arab sehingga dapat menginspirasi penumbuhan civil society dalam negara-bangsa mereka.

Azyumardi Azra, Guru Besar Sejarah; Direktur Sekolah Pascasarjana UIN Jakarta; Anggota Dewan Penasihat Institute for Peace and Democracy/Bali Democracy Forum

Sabtu, 15 Juni 2013

Solusi Komprehensif Terorisme

Azyumardi Azra

Penanganan radikalisme dan terorisme, apalagi yang membawa-bawa semangat dan justifikasi keagamaan, jelas sangat sulit, rumit, dan rawan.

Jika aparat keamanan�dalam hal ini Densus 88�tidak hati-hati menanganinya, yang dapat terja- di adalah lingkaran setan kekerasan yang sangat sulit dihenti- kan. Celakanya lagi, lingkaran se- tan kekerasan itu tercipta di antara aparat kepolisian yang mewakili negara sehingga menimbulkan kesan adanya state terrorism pada satu pihak melawan non-state actors of terrorism.

Tak kurang celakanya bagi kehidupan berbangsa-bernegara ialah kian menguatnya kesan bahwa perang melawan terorisme ibarat pertempuran Jalut melawan Thalut Daud di dalam Al Quran atau Goliat versus David dalam kisah Biblikal. Dalam penghadapan seperti ini, bisa kian bertumbuh rasa empati di kalangan masyarakat kepada Daud. Psikologi sosial-keagamaan ini dapat memunculkan religious backlash dari kalangan masyarakat keagamaan yang terklaim direpresentasikan para pelaku kekerasan dan terorisme.

Dinamika proses sosio-keagamaan itu semestinya dicermati Densus 88 dalam menangani radikalisme dan terorisme. Terus terulangnya kekerasan aparat yang dipandang kian banyak kalangan masyarakat sebagai berlebihan hanya membuat pendekatan keamanan semakin jauh daripada dapat memenangkan pertarungan. Sebaliknya, pendekatan keamanan kian kontraproduktif, bahkan cenderung makin mendapat perlawanan dari masyarakat yang tidak punya hubungan dengan radikalisme dan terorisme.

Semua gejala ini terlihat dalam kasus terakhir di Poso ketika Densus 88 menewaskan terduga terorisme, Nudin alias Bonda (10/6). Nudin yang sedang mengendarai motor ditembak mati Densus 88 karena �katanya� melawan ketika hendak ditangkap. Reaksi segera muncul: masyarakat yang marah memblokade jalan lintas Sulawesi dan berunjuk rasa di depan polres. Syukur, massa dan Polri tidak lepas kontrol sehingga keadaan tidak terjerumus ke dalam lubang hitam (kekerasan) tanpa dasar.

Sosio-kultural keagamaan

Pendekatan penegakan hukum pasti sangat perlu, tetapi jelas bukan satu-satunya cara. Karena itu, pendekatan ini saja tak efektif. Dan sebaliknya, seperti terlihat dalam kasus Poso terakhir ini, terlihat dapat jadi kontraproduktif. Saran berita utama Kompas (12/6), �Carikan Solusi Tepat untuk Poso�, sangat perlu dipertimbangkan Densus 88 dan aparat kepolisian umumnya, pemerintah lokal dan pusat, masyarakat sipil, baik berbasis agama maupun LSM pemantau, dan advokasi semacam Komnas HAM, lembaga perdamaian.

Solusi komprehensif penyelesaian radikalisme dan terorisme mesti melibatkan pendekatan sosio-kultural keagamaan. Sayangnya, pendekatan sosio-kultural keagamaan di tengah disorientasi nilai masyarakat mengalami krisis pula karena adanya perubahan politik sangat cepat di tingkat lokal dan nasional, terus meluasnya ekspresi kebebasan ekspresi, dan kian terpaparnya masyarakat Indonesia pada gagasan dan praksis transnasional teroristik.

Apalagi sejauh ini pendekatan ini kelihatannya hanya digunakan sporadis dan ad hoc dengan terutama melibatkan pemimpin dan tokoh keagamaan lokal. Namun, mereka sering diperlakukan ibarat pemadam kebakaran. Ketika api kekerasan bernyala-nyala barulah mereka dipertemukan untuk memadamkan lidah api yang tengah membakar.

Karena itu, pendekatan sosio-kultural keagamaan memerlukan revitalisasi dan pemberdayaan melalui pemberian kesempatan lebih besar dalam upaya solusi radikalisme dan terorisme. Meski ada krisis, kepemimpinan sosial, kultural, dan keagamaan tetap masih memiliki potensi besar memperkuat kembali jalinan tenunan masyarakat. Dengan revitalisasi kepemimpinan ini, masyarakat bersangkutan dapat merajut kembali kohesi dan solidaritas sosial yang perlu untuk penguatan sistem dan mekanisme pencegahan dini dari infiltrasi anasir yang mengganggu pertahanan diri mereka.

Tak kurang pentingnya, dalam konteks pemberdayaan itu perlu kolaborasi kepemimpinan sosio- kultural keagamaan lokal dan nasional. Pihak terakhir ini melalui jaringan ormas sosial-keagamaan sejak tingkat nasional sampai ke lokal memiliki leverage, wibawa moral melakukan persuasi pada kepemimpinan lokal guna pencegahan kekerasan dan mengarahkan menuju perdamaian. Pemerintah�khususnya Kemenag dan Kemdikbud�wajib memfasilitasi mereka seperlunya.

Sosio-ekonomi

Solusi komprehensif terhadap radikalisme dan terorisme pasti tak lengkap tanpa pendekatan so- sio-ekonomi. Meski tak ada korelasi yang meyakinkan antara kemiskinan dengan radikalisme dan terorisme, jelas masyarakat yang nestapa secara sosial-ekonomi lebih rentan. Apalagi jika terdapat kepincangan dan ketakadilan di antara berbagai lapisan masyarakat, yang membuat mereka jadi rumput kering yang sangat mudah terbakar.

Sebab itu, perlu pemberdayaan sosio-ekonomi masyarakat bersangkutan, khususnya remaja dan pemuda yang memang sangat rentan terhadap infiltrasi gagasan dan praksis radikalisme dan terorisme. Pendekatan ini dapat jadi langkah efektif mencegah terjerumusnya warga muda bangsa ke dalam tindakan merusak diri sekaligus negara-bangsa.

Tak kurang pentingnya, pemberdayaan sosio-ekonomi pelaku terorisme yang dipenjarakan, kemudian telah selesai hukuman masing-masing dan kembali ke masyarakat. Sudah bukan rahasia lagi, banyak di antara mereka tak memiliki pekerjaan menafkahi keluarga masing-masing. Selain terbelenggu stigma sebagai mantan narapidana, mereka tak punya pengetahuan, keterampilan, dan modal memulai usaha. Dalam keadaan seperti ini, mereka lebih rentan kembali kambuh jadi pelaku terorisme.

Pemerintah�Kemsos, Kemenakertrans, Kemenkop dan UKM, serta Kementerian BUMN�wajib memfasilitas pelatihan, penyaluran lapangan kerja, dan permodalan bagi mantan pelaku terorisme. Dengan memiliki pekerjaan dan penghasilan menafkahi diri dan keluarga, mereka dapat kembali memiliki harkat dan martabat. Dengan begitu, mereka lebih tangguh lahir batin menghadapi godaan dan cuci otak menempuh jalan pintas jadi �pengantin� melalui bom bunuh diri.

Azyumardi Azra, Guru Besar Sejarah, Direktur Sekolah Pascasarjana UIN Jakarta

Senin, 25 Maret 2013

Hukum Rimba

Azyumardi Azra

Serbuan sekitar 17 orang yang disebut petinggi TNI AD di Jateng sebagai �gerombolan� bersenjata api laras panjang, pistol, dan granat ke Lapas Cebongan, Sleman, DIY, Sabtu (23/3) dini hari, agaknya adalah indikasi �paling sempurna� tentang kian merajalelanya hukum rimba di negeri ini.

Mengambil hukum ke tangan mereka (taking into their hands), �gerombolan� tersebut menewaskan empat orang asal Nusa Tenggara Timur, tahanan titipan Polri yang merupakan tersangka pengeroyokan yang menewaskan anggota Kopassus TNI AD, Sertu Santoso, Selasa (19/3), di sebuah kafe di Sleman.

Sebelumnya, Kamis (7/3), masih segar dalam ingatan, sejumlah oknum TNI AD Armed 76/15 Martapura menyerbu kompleks Markas Polres Ogan Komering Ulu (OKU). Serbuan ini meluluhlantakkan sebagian bangunan beserta peralatan kantor dan arsip, puluhan motor dan mobil, serta menewaskan satu orang sipil. Aksi ini adalah buntut dari tewasnya anggota TNI AD dari satuan tersebut, Pratu Heru, oleh Brigadir Wijaya, anggota Satlantas Polri, Minggu (27/1). Tak sabar menunggu proses hukum yang sedang dilakukan polda di Palembang, kumpulan anggota TNI AD tersebut menjalankan hukum rimba.

Lampu Merah

Hukum rimba jelas kian merajalela di berbagai pelosok negeri ini sehingga dapat dikatakan sudah mencapai tingkat �lampu merah�. Meruyaknya hukum rimba telah menjangkiti berbagai lapisan masyarakat, mulai dari perkampungan hingga pusat keramaian, seperti terminal bus atau pasar. Celakanya, hukum rimba juga mewabahi kalangan penegak hukum dan pemelihara keamanan yang memiliki senjata api yang dapat digunakan kapan saja.

Wabah main hakim sendiri terlihat jelas seiring dengan merosotnya kewibawaan negara dan penegak hukum pasca-pemerintahan Soeharto, khususnya beberapa tahun terakhir. Sangat banyak kasus hukum rimba yang dipertontonkan oleh �massa tidak dikenal� (anonymous mass) terhadap orang yang dicurigai sebagai pencopet di terminal atau pencuri di perkampungan dan kompleks perumahan. Massa mengamuk, menggebuki atau membakar orang-orang yang tercurigai sampai mati. Hukum rimba juga terlihat di jalan raya ketika bus kota dan kendaraan pribadi melindas pengguna jalan lain. Massa anonim dengan segera merusak dan membakar kendaraan tersebut di bawah tatapan petugas Polri yang seolah tidak berdaya apa-apa.
Hukum tak ada daya menghadapi massa yang main hakim sendiri. Hampir tidak ada penegakan hukum terhadap massa pelaku yang membunuh mereka yang tercurigai bakal atau telah melakukan aksi kriminalitas.
Massa pelaku kekerasan dan hukum rimba pada praktiknya memiliki impunitas�kebal terhadap ketentuan dan sanksi hukum.

Berbeda dengan massa anonim yang menewaskan orang-orang tercurigai dengan pentungan, golok, atau bensin, mereka yang menjalankan hukum rimba di Mapolres OKU dan Lapas Sleman memegang senjata api (lethal weapons) dalam berbagai bentuk dan ukuran. Dengan menggunakan senjata api, hampir tidak ada orang atau petugas yang berani menghentikan aksi main hakim sendiri semacam itu, kecuali jika mereka mau menjadi sasaran tambahan atau siap �perang� dalam skala yang sulit diduga.

Karena itu, bisa dibayangkan dampak dan akibat lebih jauh�selain kematian�dari aksi hukum rimba yang dimainkan kelompok bersenjata api. Secara psikologis, kian terlihat semacam kecanggungan lembaga dan aparat hukum lain berhadapan langsung dengan kelompok-kelompok bersenjata api. Sementara di kalangan masyarakat luas, tindakan main hakim sendiri oleh kelompok pemegang senjata api menimbulkan semacam �psikologi ketakutan� (psychology of fear). Psikologi semacam ini memunculkan rasa tidak aman dan ketakutan yang kian mencekam dalam masyarakat luas.

Negara Gagal

Kian mewabahnya hukum rimba dan meluasnya keberantakan hukum (lawlessness) tidak ragu lagi merupakan salah satu indikator pokok negara gagal (failed state). Para pejabat tinggi Indonesia boleh saja amat gusar ketika Indonesia dikatakan secara moderat sebagai berada �di tubir negara gagal� karena�mereka mengklaim�ekonomi Indonesia terus tumbuh lebih dari 6 persen per tahun, menjadi keajaiban yang hanya bisa dikalahkan oleh China dan India.

Akan tetapi, meminjam kesimpulan When States Fail: Causes and Consequences (ed Robert I Rotberg, 2003), negara gagal adalah negara yang tidak mampu memberi kebajikan umum (public good) kepada warga, khususnya keamanan atas harta benda dan jiwa. Pemerintah Indonesia beserta aparat hukum dan keamanan sejak dari pusat sampai daerah terlihat kian tidak mampu memenuhi tugas dan kewajiban delivering public good ini.

Jika Indonesia diproyeksikan lebih jauh ke dalam parameter �negara gagal� ini, terlihat dari tidak adanya kemampuan dan kesungguhan menegakkan hukum; kegagalan mencegah kekerasan di antara kelompok masyarakat; ketidakmampuan menghentikan keresahan sosial ekonomi (socio-economic discontents) di antara kelompok warga berbeda atau di antara warga dan aparat negara atau bahkan sesama aparat negara.
Jika dilihat dalam parameter lebih lanjut, negara gagal adalah negara yang tidak mampu mencegah meningkatnya gerombolan kriminal terorganisasi (organized crime) atau premanisme, meluasnya penjualan narkoba, dan perdagangan manusia. Ketika aparat penegak hukum terlihat tidak mampu memberantas kriminalitas semacam itu, mereka kian kehilangan kredibilitasnya di mata warga. Akhirnya, kian sering mereka menjadi sasaran amuk massa yang menyerbu ke kantor kepolisian.

Mengapa sebuah negara yang secara ekonomi bisa bertumbuh dengan baik dapat terjerumus ke dalam labirin negara gagal? Hal ini terkait banyak dengan kegagalan kepemimpinan negara�yang kemudian menular ke daerah�dan menunjukkan komitmen yang tidak bisa ditawar pada penegakan hukum. Sekali para pejabat publik�baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif�terlihat oleh masyarakat luas dan anggota aparat keamanan/penegak hukum tidak sungguh-sungguh, tidak memiliki komitmen penuh, tidak berintegritas, tidak menyelaraskan perkataan dengan perbuatan, terciptalah keadaan anomie. Jika keadaan anomie yang disertai disorientasi dan dislokasi kian meluas dalam masyarakat, bisa dipastikan hukum rimba menjadi order of the day.

Azyumardi Azra, Guru Besar Sejarah; Direktur Sekolah Pascasarjana UIN Jakarta dan Anggota Dewan Penasihat International Institute for Democracy and Electoral Assistance (IDEA), Stockholm

Jumat, 08 Maret 2013

Media Bebas Antikorupsi

Azyumardi Azra

Korupsi seolah-olah tiada habisnya di negeri ini. Bahkan, tampaknya tambah meruyak dengan skala korupsi kian besar.

Lihatlah kasus Inspektur Jenderal Djoko Susilo, misalnya, yang kekayaannya begitu banyak, khususnya properti yang jumlahnya sekitar 12 rumah besar dan rumah mewahnya disita KPK di sejumlah kota. Ini belum terhitung asetnya yang lain. Tidak masuk akal kalau petinggi Polri�seperti juga pejabat tinggi lain dengan gaji relatif terbatas�mampu memiliki kekayaan amat berlimpah. Kalau hanya dari gaji, mana mungkin punya uang untuk membeli aset demikian banyak.

Penting dicatat, penyitaan aset yang dilakukan KPK merupakan terobosan penting ke arah pemiskinan koruptor. Sepatutnya terobosan ini terus dilakukan pada kasus korupsi lain. Saat yang sama, perlu antisipasi adanya modus-modus baru dalam pencucian uang hasil korupsi. Jika Djoko Susilo diduga kuat melalui beberapa pernikahan bawah tangan yang tidak tercatat, bukan tidak mungkin koruptor lain melakukan pencucian uang korupsi melalui cara tersembunyi lain.

Meski korupsi tampak kian mewabah dan nyaris membuat masyarakat frustrasi dan skeptis dengan pemberantasan korupsi, publik Indonesia masih memiliki modal sosial antikorupsi. Dalam sejumlah konferensi di dalam dan luar negeri, saya sering menyatakan, memang korupsi masih sangat endemis di Indonesia, tetapi keadaannya bukan tanpa harapan.

Harapan itu, selain pada KPK, juga ada pada modal sosial berupa dua pilar demokrasi, yakni media bebas antikorupsi dan kelompok atau organisasi masyarakat sipil. Peran kedua pilar ini sangat vital dalam merespons tantangan besar memerangi korupsi tatkala lembaga-lembaga penegak hukum, Polri, Kejaksaan, dan Kehakiman/Peradilan belum mampu menegakkan integritas seluruh pejabat dan pegawainya untuk tidak korupsi.

Media Antikorupsi

Seperti bisa disaksikan masyarakat, media di Indonesia baik cetak maupun elektronik sangat bebas. Bisa dikatakan, media di Indonesia paling bebas di seluruh dunia. Kebebasan juga ada ekses negatifnya. Namun, jelas jauh lebih banyak sisi positifnya, terutama dalam pengungkapan kasus-kasus terindikasi sebagai tindak pidana korupsi. Berkat kebebasan pers, media, baik di tingkat nasional maupun lokal, tidak sungkan mengungkapkan bau busuk yang menguap, mengindikasikan ketidakberesan, dan penyimpangan dana publik.

Memang tidak selalu mudah bagi media bebas antikorupsi mengungkapkan kasus-kasus tertentu yang terindikasi korupsi. Hal ini terjadi khususnya ketika kasus-kasus tersebut terkait dengan pejabat tinggi tertentu atau politisi yang merupakan anggota keluarga atau kerabat pejabat tinggi.

Menghadapi kasus-kasus semacam itu, media bebas antikorupsi kian pintar mencari celah dan trik tertentu untuk dapat menggelindingkan kasus seperti itu kepada khalayak luas. Melalui cara ini, kasus demi kasus akhirnya menjadi pengetahuan publik secara luas, menciptakan persepsi�yang mungkin belum tentu sepenuhnya benar tentang pejabat atau politisi yang bersangkutan.

Kasus ini, misalnya, terlihat dalam pemberitaan harian The Jakarta Post pada awal Februari 2013 tentang SPT tahun 2011 keluarga Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Bocornya SPT keluarga RI-1 ini jelas sangat sensitif, apalagi isinya mengandung diskrepansi yang dapat memancing munculnya tak hanya dugaan penyimpangan pajak, tetapi juga indikasi penambahan kekayaan secara tidak jelas.

Terlepas dari hal apakah isi SPT itu benar atau tidak, sensitivitas masalahnya membuat tak ada media lain yang awalnya cukup berani memberitakan kasus ini, kecuali The Jakarta Post. Namun, dalam perkembangan berikutnya, melalui teknik pendekatan dan pengolahan tertentu yang cerdas dan menggelikan, masalah ini menjadi pembicaraan terbuka baik di media cetak maupun elektronik lainnya.

Media bebas antikorupsi, selain mahir dalam teknik pemberitaan, juga pintar memainkan data atau bocoran dokumen. Kini hampir tidak ada lagi jaminan dokumen tertentu tidak bocor. Ini, misalnya, terlihat dari bocornya SPT tadi sampai bocoran daftar penerima aliran dana proyek Hambalang. Media elektronik dengan lihai memberi stabilo pada nama tertentu dalam daftar itu yang kemudian disorot dekat sehingga para pemirsa dapat membacanya dengan jelas.

Hasilnya, ketika dugaan kasus korupsi dan bocoran dokumen semacam itu menjadi konsumsi publik, damage has been done�kerusakan telah menimpa orang yang bersangkutan. Citra, persepsi, dan kecurigaan yang selama ini mungkin telah ada dalam masyarakat tentang figur politik tertentu tak bisa lain kecuali kian menguat; nyaris tidak lagi menyisakan ruang untuk dapat dipulihkan kembali.

�Lesson Learned�

Jika para pejabat publik juga cermat dan cerdas mengamati tendensi media di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir dalam hal korupsi, mestinya mereka lebih mawas diri menjaga integritas pribadi, lembaga, instansi, bahkan keluarga masing-masing. Sekali lagi, sekarang hampir tidak ada lagi hal yang tak bisa diberitakan media�apalagi, menyangkut dugaan atau indikasi tindakan koruptif yang dilakukan pejabat publik dan politisi.

Berhadapan dengan media bebas, para pejabat publik dan politisi ibarat orang yang memegang mata pisau, sedangkan hulunya ada di pihak media. Artinya, jika pisau itu ditarik, tangan pejabat publik atau politisi itulah yang bakal berdarah-darah, sedangkan media pemegang hulu pisau sulit terluka. Inilah dilema pejabat publik atau politisi yang terduga atau terindikasi korupsi; posisi yang juga bisa disebut sebagai �maju kena mundur kena�. Supaya tidak terjebak dalam dilema ini, tidak ada cara lain, kecuali jangan pernah korupsi.

Namun, jelas, meskipun media bebas antikorupsi hampir tidak pernah lengah memberitakan atau bahkan berpanjang-panjang mengulasnya dalam talk show di TV atau laporan investigatif di media cetak, tetap saja kian banyak pejabat publik atau politisi yang tidak mampu mengendalikan syahwatnya untuk korupsi. Mereka seolah-olah tidak takut korupsi, apalagi hukuman yang dijatuhkan pengadilan sering sangat ringan. Tambahan lagi, aset dan harta hasil korupsi tak disita dan dikembalikan kepada negara. Dengan remisi berlipat-lipat, mereka segera bebas dan sambil senyum-senyum menikmati kekayaan hasil korupsi.

Di lain pihak, karier pejabat publik atau politisi seperti ini agaknya tidak lagi bisa terpulihkan. Namun, menjelang Pemilu 2014 ini, bukan tidak mungkin mereka diam-diam menyelinap ke dalam parpol kontestan pemilu. Di sinilah media bebas antikorupsi dan masyarakat luas perlu mencermati daftar calon legislatif pada keseluruhan tingkatan lembaga legislatif sehingga mereka (yang calon koruptor) tidak begitu saja melenggang kangkung maju sebagai calon �wakil rakyat�.

Azyumardi Azra, Guru Besar Sejarah; Direktur Sekolah Pascasarjana UIN Jakarta; dan Anggota Dewan Penasihat International Institute for Democracy and Electoral Assistance, Stockholm

Senin, 04 Februari 2013

Teori Konspirasi

Azyumardi Azra

�Konspirasi�. �Persekongkolan�. Istilah ini kembali menyeruak ke depan publik persis akhir Januari 2012 pascapenahanan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi karena dugaan terlibat suap bersama tiga tersangka lain yang diduga juga terlibat rasuah.
Para petinggi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) umumnya menyatakan, penahanan Luthfi adalah sebuah konspirasi di antara berbagai kekuatan dalam dan luar negeri untuk menghancurkan PKS menjelang Pemilu 2014. Sementara PKS sudah memasang target untuk meningkatkan perolehan suara, menjadi salah satu dari tiga kekuatan politik terbesar di negeri ini.

Bagi banyak kalangan publik Tanah Air dan juga kalangan asing yang mengamati perkembangan politik Indonesia, mekanisme pertahanan diri PKS dengan menggunakan kepercayaan pada �teori adanya konspirasi� merupakan upaya kontra produktif. Bagi mereka, cara berpikir seperti ini, alih-alih dapat memperbaiki kerusakan yang telah terjadi, sebaliknya justru membuat citra PKS kian pudar. Apakah presiden baru PKS, Anis Matta, berhasil dalam �pertobatan nasional�, konsolidasi partai, dan bakal mampu mencapai target Pemilu 2014, masih harus ditunggu.

Kelatenan Teori Konspirasi

Adanya kepercayaan dan teori konspirasi yang dipegang individu ataupun kelompok masyarakat bukan hal baru. Gejala semacam ini sudah ada sejak lama. Orang dan kelompok yang percaya pada konspirasi ini ada baik dalam masyarakat yang masih primitif, masyarakat berkembang, maupun masyarakat maju sekalipun. Pikiran konspirasi laten dalam masyarakat dan negara mana pun, dan dapat muncul ke permukaan publik sewaktu-waktu.

Berbagai teori dan kepercayaan tentang adanya konspirasi tertentu beredar dalam masyarakat, mulai dari tingkat lokal, nasional, hingga internasional. Pikiran dan persepsi yang dikuasai teori konspirasi juga ada pada berbagai bidang kehidupan, tidak hanya politik, tetapi juga ekonomi, agama, sosial, budaya, kesenian, dan bahkan olahraga. Di kalangan bangsa Yahudi ada teori tentang persekongkolan berbagai kalangan internasional sejak abad pertengahan yang mencapai puncaknya di zaman Hitler dengan holocaust untuk menghancurkan mereka. Di kalangan masyarakat Muslim juga ada teori dan kepercayaan tentang adanya konspirasi Dunia Barat untuk menghancurkan Islam dan kaum Muslimin.

Di dunia sepak bola, lazim adanya pikiran dan persepsi tentang konspirasi di kalangan para wasit dan hakim garis untuk memastikan Manchester United, Real Madrid, atau Juventus untuk terus memegang dominasi dan hegemoni dalam pertarungan di liga nasional masing-masing. Karena adanya konspirasi semacam itu, hampir tidak mungkin bagi tim-tim sepak bola lain untuk menjadi juara.

Kenapa dan dari mana munculnya kepercayaan terhadap pada teori konspirasi tertentu di kalangan masyarakat tertentu? Karena kelatenan teori konspirasi, para psikolog, sejarawan, antropolog, dan ahli politik telah lama pula berusaha menjawab fenomena tersebut. Mereka antara lain berkesimpulan, sikap percaya orang atau kelompok tertentu pada adanya konspirasi jahat yang mengorbankan mereka pada hakikatnya merupakan masalah psikologis. Lebih jauh, dalam kesimpulan banyak ahli tersebut, teori konspirasi merupakan manifestasi dari kegoyahan persepsi diri, histeria, delusional dan bahkan paranoia individu dan masyarakat terkait.

Lebih jauh, kepercayaan pada adanya konspirasi juga bersumber dari bias kognitif yang menimbulkan distorsi penilaian terhadap gejala realitas pahit yang mereka hadapi. Dengan pikiran yang sudah dirasuki teori konspirasi, individu dan kelompok bersangkutan tetap bertahan dengan kepercayaan konspiratif itu meski banyak bukti dan indikasi membantah adanya persekongkolan tersebut.

Meminjam kerangka Tim Melley dalam masterpiece-nya, Empire of Conspiracy (2000), cara berpikir tentang konspirasi bersumber dari sedikitnya dua faktor; pertama, ketika seseorang atau kelompok memegang sangat kuat nilai individualistis dan in-group belaka; kedua, ketika individu dan kelompok seperti itu kehilangan sense of control sehingga mengalihkan masalah internalnya kepada pihak lain.

Teori Konspirasi dan Kepercayaan

Apakah teori konspirasi semacam itu benar dan berdasar? Bagi mereka yang terkuasai pikiran dan psikologi konspiratif, hal itu tentu saja benar. Mereka merasa adanya semacam konspirasi melalui semacam spekulasi berkenaan dengan keadaan atau situasi tertentu yang merugikan kepentingan mereka. Namun, ketika diminta bukti-bukti memadai, mereka umumnya tidak dapat memberikannya. Pengujian ilmiah-akademis tentang berbagai teori konspirasi yang beredar dalam masyarakat umumnya mengungkapkan, dugaan persekongkolan selalu hampir tidak berdasar dan tidak bisa dibuktikan. Sebaliknya, justru terdapat banyak indikasi dan bukti yang membantah berbagai teori konspirasi itu.

Sebab itulah, dalam berbagai kajian ilmiah akademis, pikiran dan teori konspirasi muncul dari diri seseorang atau kelompok karena ketidakmampuan mereka sendiri untuk menjelaskan hal-hal yang dalam persepsi pribadi susah mereka pahami secara logis dan rasional. Misalnya, bagi kalangan internal pihak yang tercekoki pikiran konspiratif, tidak masuk akal seorang figur pimpinan yang terlanjur sudah tepersepsikan sebagai pribadi bersih dan memiliki integritas kemudian dapat menjadi tersangka dalam kasus suap, gratifikasi, atau bentuk-bentuk KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme) lain.

Dengan demikian, pikiran tentang adanya konspirasi sekaligus mencerminkan ketidakmampuan individu dan kelompok untuk menerima dan memahami kesenjangan di antara persepsi diri tadi dengan realitas pahit yang tiba-tiba muncul. Padahal, realitas itu sendiri masih harus diuji dan dibuktikan secara cermat dalam proses berikutnya, yakni apakah itu merupakan realitas hakiki atau semu belaka.

Karena itu, teori konspirasi lazimnya lebih merupakan mekanisme pertahanan diri yang memperlihatkan sikap apologetis dan defensif belaka. Teori konspirasi juga mencerminkan sikap melemparkan kesalahan dan tanggung jawab internal kepada pihak luar. Dalam konteks kehidupan berbangsa-bernegara dan berjamaah- berumat, percaya kepada konspirasi tertentu jelas tidak menolong, sebaliknya dapat mengikis sikap saling percaya, mutual trust, yang justru sangat penting dan urgen bagi adanya modal sosial. Dan, modal sosial amatlah mutlak bagi masyarakat, umat, dan bangsa untuk mencapai kohesi sosial demi kemajuan.

Azyumardi Azra, Guru Besar Sejarah; Direktur Sekolah Pascasarjana UIN Jakarta; Anggota Council on Faith, World Economic Forum, Davos

Kamis, 10 Januari 2013

Waspadai Sektarianisme

Azyumardi Azra

Jika pemirsa mengamati berita atau �teks berjalan� TV berita di Tanah Air, kita sering menemukan berbagai tindakan kekerasan sektarianisme di banyak negara Timur Tengah.

Aksi kekerasan itu biasanya mengambil bentuk pengeboman rumah ibadah, makam tokoh agama dan tempat suci lain, pasar, dan jalan raya. Aksi sektarianisme hampir tidak pernah henti; dan bahkan cenderung meningkat setiap akhir pekan�Kamis sore sampai Sabtu malam, hari libur, di Timur Tengah.

Sektarianisme keagamaan kian meruyak di Timur Tengah sejak bermulanya transisi ke demokrasi. Seiring dengan kian menguatnya musim semi Arab yang mula-mula terjadi di Tunisia pada Desember 2010 dan menyebar ke banyak negara Arab, sektarianisme keagamaan juga makin mewarnai pergumulan politik. Meski gelombang demokrasi di Dunia Arab telah memasuki tahun ketiga, belum terlihat tanda menyurutnya sektarianisme agama, sosial, dan politik.

Sektarianisme agama dan sosial-politik juga terlihat meningkat di Indonesia sejak demokrasi liberal diterapkan pada 1999. Khusus sektarianisme intra dan antar-agama di Tanah Air, meski masih sporadis dan isolatif, bukan tak perlu dicermati. Dengan konsolidasi demokrasi yang belum solid, kelemahan penegakan hukum, serta penyebaran pemahaman dan praksis agama transnasional di tengah keragaman intra dan antar-
agama, boleh jadi sektarianisme agama dan sosial-politik terus bertahan�jika tak meningkat di negeri ini.

Sektarianisme Berlapis

Bisa dipastikan, tidak ada negara dan masyarakat yang bebas dari perbedaan aliran agama, sosial, budaya, dan politik. Masalahnya, perbedaan-perbedaan itu dapat meningkat menjadi sektarianisme, yaitu kebencian intra dan antar-agama atau antar- mazhab, aliran, denominasi agama; antarkelas sosial; antarkelompok etnis dan budaya; dan juga di antara faksi-faksi dalam kekuatan dan gerakan politik. Sektarianisme dapat muncul dalam berbagai bentuk, mulai dari yang sederhana sekadar pemberian restu dari kalangan elite agama dan politik pada sikap sektarianisme, pembenaran tindakan kekerasan yang berbau sektarianisme, sampai pada perilaku dan kebijakan politik yang mengandung sektarianisme.

Sektarianisme yang kini menyala-nyala di Timur Tengah bukan hal baru. Secara sosio-historis, kawasan ini penuh riwayat sektarianisme agama, sosial-budaya, dan politik yang berlapis-lapis. Paling tidak bisa dirunut sejak masa kemunculan Kristianitas yang berhadapan dengan Yudaisme, ketika Yesus Kristus dan ajarannya dianggap menyimpang dari agama Yahudi. Sektarianisme intra-agama Yahudi juga berlanjut hingga kini: antara Yahudi Ortodoks dan Yahudi Reformasi. Begitu juga intra-Kristianitas yang mencakup denominasi amat banyak, khususnya abad XII-XVII, pascamasa Reformasi Gereja yang memunculkan Protestanisme.

Jelas, semangat sektarianisme antara Kristianitas dan Islam menjadi faktor penting terjadinya sembilan kali Perang Salib antara 1096 sampai 1272 untuk pembebasan Tanah Suci dari kekuasaan Muslim. Konflik antara Muslim dan kaum Kristiani juga masih berlanjut di Semenanjung Iberia (Spanyol) sejak kekuasaan Islam tertancap tahun 711, yang berakhir lewat reconquista oleh gabungan kekuatan Gereja Katolik pada 2 Januari 1492 dengan inquisisi terhadap kaum Muslim dan Yahudi.

Sektarianisme intra-Islam berkembang sejak masa sahabat Nabi Muhammad, yakni ketika kaum Khawarij yang muncul menjelang akhir Perang Siffin (657M; antara pasukan Ali ibn Abi Thalib versus Mu�awiyah ibn Abi Sufyan) melakukan aksi kekerasan terhadap kaum Muslim lain yang berbeda pandangan dengan mereka. Selanjutnya, skisma dan sektarianisme antara Sunni dan Syiah yang juga muncul pasca-Perang Siffin berlanjut hingga kini di banyak kawasan Timur Tengah.

Dengan beban sosio-historis sektarianisme berlapis-lapis, tak heran kalau bara kebencian atas dasar perbedaan agama, paham, aliran, dan denominasi yang kemudian berbaur dengan sektarianisme sosial, budaya, dan politik terus berlanjut di Timur Tengah. Berganda dengan krisis politik, sosial, dan ekonomi yang tidak terpecahkan, sektarianisme menjadi sangat sukar diatasi di kawasan ini, dan terus mengakibatkan jatuhnya banyak korban jiwa, harta, dan benda.

Potensi Sektarianisme

Indonesia sepanjang sejarah tidak mewarisi sektarianisme dalam kadar berlapis seperti di Timur Tengah. Padahal, lapisan keagamaan dan sosial Indonesia relatif lebih kompleks dibandingkan Timur Tengah.
Secara keagamaan, Indonesia mencakup tak hanya Islam dan Kristianitas dengan berbagai mazhab, aliran, dan denominasi, tetapi juga Hindu, Buddha, Konghucu, dan agama-agama lain yang belum mendapat pengakuan resmi dari negara. Secara sosial, menurut data BPS 2010, terdapat 1.128 suku bangsa atau kelompok etnis di Indonesia.

Mempertimbangkan realitas keragaman intra dan antar-agama serta kelompok etnis, potensi sektarianisme sangat besar di Tanah Air. Meski tak serumit sektarianisme di Timur Tengah, sektarianisme di Indonesia bisa berlipat dan berkombinasi di antara sektarianisme agama dan sektarianisme etnis, dan bahkan sektarianisme sosial-politik. Hal ini jelas dan menjadi ancaman serius bagi keamanan nasional sepanjang tahun pemilu 2013-2014.

Karena itu, masalah sektarianisme di Indonesia tidak bisa diperlakukan secara taken for granted, atau tidak perlu dipandang serius, atau diasumsikan bisa baik dengan sendirinya dalam perjalanan waktu. Memandang sektarianisme yang cenderung meningkat dalam dasawarsa terakhir, pandangan dan sikap seperti itu sangat berbahaya bagi masa depan Indonesia yang aman, damai, bersatu, dan utuh.

Dalam konteks itu, perlu peningkatan kewaspadaan dan keseriusan seluruh pemangku kepentingan untuk mencegah peningkatan sektarianisme. Para pemimpin agama, sosial, dan politik sepatutnya menyadari dan melakukan berbagai upaya melalui institusi masing-masing untuk mencegah berlanjutnya sektarianisme, sekaligus memperkuat harmoni dan saling menghargai perbedaan yang ada di antara berbagai kelompok intra dan antar-agama, kelompok etnis, dan faksi politik.

Di atas semua itu, pemerintah sepatutnya lebih bertekad bulat dalam prevensi proliferasi sektarianisme dalam masyarakat. Sepatutnya berbagai ketentuan perundangan dan aparat negara yang dapat menangkal sektarianisme difungsikan dengan sungguh-sungguh.

Selain itu, upaya penciptaan harmoni dan saling penghargaan di antara berbagai kelompok masyarakat juga perlu lebih diberdayakan melalui pendidikan. Juga sosialisasi empat pilar negara-bangsa Indonesia, yakni UUD 1945, Pancasila, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Azyumardi Azra, Guru Besar Sejarah dan Direktur Sekolah Pascasarjana UIN Jakarta; Anggota Council on Faith, World Economic Forum, Davos

Senin, 05 November 2012

BDF dan Demokrasi Indonesia

Azyumardi Azra

Bahwa Indonesia dalam dasawarsa terakhir sering disebut sebagai negara demokratis ketiga terbesar di dunia, setelah India dan AS, tidak dipersoalkan warga Indonesia sendiri ataupun masyarakat internasional. Namun, kenyataan demokrasi Indonesia setelah 13 tahun berlaku belum terkonsolidasi sepenuhnya tak serta-merta mengurangi tanggung jawab dan peran Indonesia memajukan demokrasi secara global.

Meski masih menghadapi berbagai masalah dalam demokrasinya, Indonesia tetap berada dalam posisi lebih baik untuk lebih memainkan peran ke arah pertumbuhan dan penguatan demokrasi tingkat regional ASEAN atau Asia Pasifik, bahkan di tingkat internasional lebih luas.

Aktualisasi peran itu tak lain merupakan amanat Pembukaan UUD 1945 bahwa pemerintah negara Indonesia juga ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Sebagai negara dan ekonomi terbesar di Asia Tenggara dan satu-satunya di kawasan
ini yang menjadi anggota G-20, Indonesia memiliki bobot dan daya tekan memainkan peran lebih besar dalam pertumbuhan dan konsolidasi demokrasi di berbagai kawasan dunia. Masalahnya kemudian, sejauh mana Indonesia telah menggunakan pengaruh itu; dan langkah yang dapat dilakukan lebih jauh untuk berdiri di depan barisan kekuatan internasional mendorong transisi dan konsolidasi demokrasi baik ke dalam maupun ke luar.

Bali Democracy Forum

Sejauh menyangkut pertumbuhan demokrasi, Indonesia jelas memiliki pretensi dan keinginan kuat untuk memainkan peran lebih besar pada tingkat internasional. Hasrat ini diwujudkan sejak 2008 ketika Bali Democracy Forum (BDF) untuk pertama kali diselenggarakan di Bali. Sejak itu BDF menjadi agenda tahunan Pemerintah Indonesia sampai penyelenggaraan yang kelima kalinya pada 8-9 November 2012.

Jelas BDF menarik kian banyak peserta. Pada BDF I hadir empat kepala negara/pemerintahan, 32 negara peserta dari kawasan Asia Pasifik, 8 negara Eropa dan Amerika, serta lembaga internasional sebagai observer. Lalu pada BDF II 2009 masing-masing empat kepala negara/pemerintahan, 35 negara peserta, 13 negara/lembaga internasional pengamat; BDF III 2010, empat kepala negara/pemerintahan, 44 negara peserta, 27 negara/lembaga internasional pengamat; BDF IV 2011, 9 kepala negara/pemerintahan, 40 negara peserta, dan 45 negara/lembaga internasional pengamat; serta BDF V 2012, 11 kepala negara/pemerintahan, 50 negara peserta, dan 13 negara/lembaga internasional pengamat.

Mengapa BDF bisa bertahan dan menjadi agenda tahunan banyak negara? Salah satu faktor adalah pendekatan inklusif BDF yang cukup unik: bahwa Indonesia tidak membatasi keikutsertaan dalam forum pada negara-negara yang benar-benar telah legitimate sebagai demokrasi, tetapi juga negara-negara yang pada dasarnya merupakan negara otoritarianisme militer atau sipil, totalitarianisme, monarki absolut, teokrasi, atau sistem satu partai tunggal. Dengan pendekatan inklusif, yang agaknya khas Indonesia, para peserta tidak dieksklusi dan merasa nyaman mengikuti percakapan tentang demokrasi dan tukar-menukar pengalaman mengenai praktik terbaik dalam demokrasi.

Pendekatan inklusif BDF baik langsung maupun tidak mengisyaratkan pengakuan Indonesia: sesungguhnya tidak ada satu model tunggal dan bentuk ideal demokrasi. Memang setiap negara demokrasi niscaya harus mengadopsi prinsip pokok demokrasi, tetapi setiap negara demokrasi juga memiliki kekhasannya yang tidak bisa begitu saja dapat diberlakukan�apalagi dipaksakan�kepada negara-negara lain.
Karena itu, demokrasi mestinya muncul dari dalam (from within), bukan dipaksakan dari luar (from without).

Lebih jauh, percakapan dalam BDF tidak terbatas pada demokrasi per se. Ini dapat terlihat dari pokok pembicaraan: �Membangun dan Mengonsolidasikan Demokrasi: Agenda Strategis Asia� (BDF I); �Mempromosikan Sinergi antara Demokrasi dan Pembangunan di Asia: Prospek Kerja Sama Regional� (BDF II); �Demokrasi dan Promosi Perdamaian dan Stabilitas� (BDF III); �Memperkuat Partisipasi di Dunia yang Tengah Berubah� (BDF IV); dan �Memajukan Prinsip-prinsip Demokrasi pada Setting Internasional� (BDF V).

Memperkuat �leverage� RI

Pembicaraan tentang demokrasi dalam kaitannya dengan berbagai tema tadi kelihatan menjanjikan. Namun, juga jelas, percakapan dalam BDF tidak instan dapat membuat demokrasi bisa terkonsolidasi di sejumlah negara Asia Pasifik. Bahkan, hingga kini transisi banyak negara�seperti di dunia Arab�berlangsung alot, pedih, dan lama sehingga masa depan demokrasi pun belum menentu.

Di tengah perkembangan belum menggembirakan itu, Indonesia sepatutnya trus memberikan inspirasi bagi penguatan demokrasi. Indonesia juga dapat meningkatkan kerja sama bilateral dengan negara-negara yang sedang transisi menuju demokrasi melalui berbagai program semacam pertukaran pengalaman (bukan menggurui), bantuan teknis kelembagaan dan lain-lain yang dilaksanakan Indonesia dalam membangun demokrasi.

Namun, agar Indonesia dapat lebih efektif memainkan peran seperti itu, yang diperlukan bukan hanya diplomasi luar negeri lebih aktif, melainkan juga pembenahan demokrasi Indonesia sendiri. Hanya dengan demokrasi yang bernas, Indonesia dapat memiliki leverage lebih kuat lagi dalam membantu transisi lebih lancar di kawasan Asia Tenggara semacam Myanmar dan juga di dunia Arab.

Karena itu, penguatan dan konsolidasi demokrasi Indonesia sangat mendesak dilakukan. Konsolidasi itu mesti diarahkan tak hanya pada pembenahan lembaga politik semacam parpol, parlemen yang kredibel dan akuntabel, pemerintahan yang menegakkan good governance, tetapi juga pada upaya keras dan sungguh-sungguh agar demokrasi dapat mewujudkan janji-janjinya untuk kesejahteraan warga melalui pembangunan.

Jika demokrasi Indonesia gagal atau terseok-seok memperbaiki kehidupan bangsa pada berbagai seginya, bisa dipastikan kian banyak warga dan kelompok kehilangan kepercayaan kepada demokrasi. Jika ini terjadi, Indonesia dapat terjerumus ke dalam kesulitan demi kesulitan.

Demokrasi memang memiliki batas dan kelemahan tertentu, termasuk di Indonesia. Namun, bagi negara-bangsa Indonesia, demokrasi tetap menjadi pilihan sis- tem politik lebih baik dibandingkan dengan sistem politik lain semacam teokrasi (dawlah Islamiyah atau khilafah Islamiyah), atau diktatorisme, atau otoritarianisme apakah sipil maupun militer.

Azyumardi Azra, Direktur Sekolah Pascasarjana UIN Jakarta; Anggota Advisory Board, International IDEA, Stockholm dan BDF

Minggu, 07 Oktober 2012

Negeri Tawuran

Azyumardi Azra

Tawuran antara SMA Negeri 70 dan SMA Negeri 6 yang mengorbankan jiwa peserta didik, belum lama ini, hampir dipastikan hanyalah gejala dari penyakit akut yang terus dan bahkan kian diderita negeri ini. Lihatlah, sebelumnya seorang mahasiswa Universitas Muslim Indonesia Makassar juga tewas karena tawuran antarfakultas.

Pada saat yang sama, tawuran antarkampung dan antardesa juga terus terjadi di berbagai tempat dari waktu-waktu. Kejadian mengenaskan yang hampir selalu mengakibatkan hilangnya nyawa terjadi tidak hanya di desa-desa yang jauh dari jangkauan aparat keamanan, juga di perkotaan�seperti Jakarta�yang lengkap dengan personel Polri yang semestinya dapat bergerak cepat.

Sementara itu, berbagai �tawuran� dalam bentuk lain juga pada lapisan atas, misalnya adanya semacam �tawuran politik� antara kalangan Polri dan lingkungan DPR pada satu pihak dengan KPK pada pihak lain. Meski �tawuran� ini tidak melibatkan kekuatan fisik, pergumulan kekuatan jelas terlihat dalam ranah publik, yang menimbulkan kekacauan.

Kepengapan Pendidikan

Tawuran antarpelajar dan antarmahasiswa, selain merupakan cerminan kesumpekan masyarakat, sekaligus mengindikasikan kepengapan dunia pendidikan kita. Memang berlebihan jika tawuran antarpelajar dan antarmahasiswa dikatakan sebagai cerminan kegagalan pendidikan. Tetapi jelas, gejala tak sehat ini indikasi dari berbagai masalah serius yang dihadapi lingkungan sekolah dan kampus perguruan tinggi (PT) yang membuat dunia pendidikan kita secara keseluruhan menjadi sangat pengap.

Salah satu sumber kepengapan itu adalah lingkungan sekolah dan kampus yang tidak kondusif. Banyak sekolah dan kampus PT tidak memiliki fasilitas memadai, khususnya untuk olahraga, kesenian, dan berbagai medium penyaluran bakat lain. Padahal, fasilitas-fasilitas seperti ini sangat esensial tidak hanya untuk menyalurkan bakat dan minat, tetapi juga guna melepas energi berlebih dan gejolak emosional yang bisa terus meningkat dalam diri remaja dan anak muda.

Penyebab kepengapan lainnya adalah beban kurikulum sangat berat mulai dari tingkat SD, SMA, hingga PT. Setiap semester, para siswa dan mahasiswa harus mengambil 8-11 mata pelajaran/mata kuliah. Dengan beban berat seperti ini, sekolah dan PT tidak lagi menjadi lokus pembelajaran dan pembudayaan, tetapi tempat �penyiksaan� peserta didik. Tidak heran kalau mereka menjadi sumpek dan bete, yang kemudian mereka lampiaskan ke dalam berbagai bentuk penyimpangan, termasuk tawuran.

Karena itu, penyediaan fasilitas sekolah dan kampus yang lebih memadai dan kondusif untuk pemberadaban peserta didik merupakan kebutuhan sangat mendesak. Dana amat besar, minimal 20 persen dari anggaran belanja negara (pusat dan daerah), untuk pendidikan sudah saatnya dikelola secara lebih bertanggung jawab sehingga tidak ada lagi sekolah dan kampus yang reyot, yang dalam istilah Profesor Winarno Surakhmad seperti �kandang kambing�.

Pada saat yang sama, beban kurikulum yang menyiksa mestilah dikurangi. Mata pelajaran/mata kuliah yang menurut Profesor Malik Fadjar hanya �recehan� harus dikembalikan kepada rumpun ilmunya. Dengan cara itu, setiap semester, peserta didik dapat mengambil 4-5 mata pelajaran/mata kuliah dengan bobot SKS lebih besar. Melalui cara ini, peserta didik dapat memiliki ruang lebih besar bagi imajinasi dan kreativitas.

Tawuran Sosial-Politik

Citra Indonesia sebagai �negeri tawuran� agaknya menjadi sempurna ketika dari waktu ke waktu publik disuguhi berbagai tawuran sosial-politik. Ada tawuran sosial di antara kelompok keagamaan berbeda karena lenyapnya toleransi yang digantikan fanatisme mazhab dan aliran, yang masing-masing merasa paling benar sendiri. Tawuran semacam ini kian menjadi-jadi karena kegagalan aparat negara menegakkan hukum dan sikap partisannya kepada pihak tertentu yang bertikai.

Lalu, lihat pula tawuran politik yang sering terjadi seputar waktu pilkada. Pilkada DKI Jakarta yang aman dan damai belum lama ini merupakan pengecualian daripada gejala umum. Banyak pilkada lain di Tanah Air berujung pada tawuran, yang selain menimbulkan kerusakan fasilitas umum juga korban nyawa. Tawuran politik ini tidak lain adalah ekses dari fragmentasi dan kontestasi di antara para elite politik yang belum juga menunjukkan tanda penyelesaian.

Kini yang tidak kurang serunya adalah �tawuran� politik antara kalangan Polri dan DPR pada satu pihak dengan KPK pada pihak lain. �Tawuran� yang memang tidak melibatkan kekuatan fisik ini jelas merupakan buah dari perseteruan yang berlangsung lama di antara pihak-pihak yang �bertikai�. Pihak pertama merasa sangat terganggu dengan kiprah pihak kedua dalam membongkar kasus korupsi yang melibatkan �oknum� petinggi Polri dan kalangan anggota DPR. Kini tawuran ini mengambil �perang daya tahan� (war of attrition) yang meningkatkan ketidakpercayaan dan skeptisisme publik kepada kedua pihak pertama.

Revitalisasi Mediasi

Jika upaya penyelesaian tawuran antarpelajar dan antarmahasiswa melibatkan terutama para praktisi pendidikan terkait dan orangtua, sebaliknya tawuran sosial-politik memerlukan mediasi lebih kompleks. Penyelesaian tidak bisa hanya diusahakan para pihak yang terlibat langsung dalam tawuran, tetapi juga harus melibatkan elite politik lokal dan pusat, civil society, dan kepemimpinan puncak negeri ini.

Sejauh ini, keterlibatan civil society dapat mengurangi peningkatan intensitas dan proliferasi tawuran sosial-politik. Indonesia diberkahi kekayaan civil society keagamaan dan NGO (LSM) advokasi, yang selalu siap merapatkan barisan untuk mencegah negeri ini terjerumus ke tubir kekacauan sosial-politik dan disintegrasi. Tetapi, sebagai kekuatan moral, mereka memiliki keterbatasan tertentu sehingga tidak selalu dapat efektif dalam penyelesaian tawuran sosial-politik.

Karena itu, mediasi harus dilakukan kepemimpinan puncak negara ini, Presiden SBY, yang memiliki berbagai wewenang untuk memaksakan berakhirnya tawuran sosial-politik. Oleh sebab itu, Presiden SBY semestinya tidak membiarkan berbagai bentuk tawuran terus berlanjut. Sebaliknya, memerintahkan aparat yang berada di bawah wewenangnya�seperti Inspektur Jenderal Djoko Susilo, petinggi Polri�untuk mematuhi ketentuan hukum. Berlanjutnya kebisuan, apologi, dan ketidaktegasan Presiden hanya akan membuat negeri ini terus terombang-ambing dalam berbagai bentuk tawuran.

Azyumardi Azra, Direktur Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah; Anggota Advisory Board, International Institute for Democracy and Electoral Assistance (IDEA), Stockholm
KOMPAS, 8 Oktober 2012

Jumat, 17 Agustus 2012

Filantropi untuk Kohesi Sosial

Azyumardi Azra

Sepanjang Ramadhan dan lebih khusus lagi pekan terakhir menjelang Idul Fitri�adalah puncak filantropi Islam. Pada waktu tersebut, banyak Muslim yang memiliki kelebihan rezeki mewujudkan filantropi Islam dalam berbagai bentuk: mulai dari menyediakan makanan berbuka dan sahur sampai mengeluarkan bermacam ragam zakat, infak, shadaqah/sedekah, dan wakaf.

Ada berbagai ragam zakat yang wajib dikeluarkan bila sudah memenuhi ketentuan fikih tentang jumlah (nasab) dan masa kepemilikan, mulai dari zakat harta, zakat pertanian dan hewan, zakat mas dan kekayaan lain, zakat penghasilan, hingga zakat fitrah.

Kewajiban mengeluarkan zakat adalah untuk menyucikan penghasilan dan harta benda, serta menyalurkannya kepada delapan pihak (asnaf) yang berhak menerima. Mereka itu adalah fakir; miskin; amil (pengumpul zakat); mualaf (mereka yang baru memeluk Islam); budak (kini ada macam-macam perbudakan baru); gharimin (orang terlilit utang); fisabilillah (mereka yang berada di jalan Allah dan mengalami kesulitan pembiayaan, seperti penuntut ilmu, guru penyebar ilmu, dai, dan tentara pembela negara); dan ibnu sabil, yakni orang-orang yang sedang dalam perjalanan amal saleh dan kebajikan tetapi telantar karena kekurangan dana.

Semua bentuk filantropi Islam dapat diberikan kepada pihak penerima dalam bentuk uang kontan untuk konsumsi dan kebutuhan lain. Sebutlah seperti untuk beasiswa pendidikan, modal usaha kecil dan juga dalam bentuk barang (in kind), seperti makanan iftar (jamuan untuk berbuka puasa) dan sahur, paket Lebaran (biasanya berisi makanan kering, minuman dan pakaian), serta beras sebagai zakat fitrah.

Paling Dermawan

Potensi filantropi Islam Indonesia sangat besar mengingat jumlah penganut Muslim Indonesia yang juga amat besar�bahkan terbesar di dalam cakupan wilayah sebuah negara mana pun di muka bumi. Menurut Sensus Penduduk 2010, kaum Muslimin mencapai 88,2 persen dari keseluruhan penduduk Indonesia yang kini diperkirakan 240 juta jiwa. Lebih dari separuh kaum Muslimin Indonesia dapat diasumsikan termasuk ke dalam kelas menengah yang�menurut laporan Kompas, beberapa waktu lalu�mencapai sekitar 152 juta jiwa.

Dalam konteks filantropi Islam Indonesia pada perspektif komparatif, menarik mengutip beberapa hasil survei Global@dvisor bertajuk �Views on Globalisation and Faith� yang dilakukan Ipsos MORI di 24 negara pada April 2011. Survei itu melibatkan hampir 20.000 responden berdasarkan garis keagamaan: Kristiani (Katolik dan Protestan di 19 negara); Islam di tiga negara (Indonesia, Arab Saudi, dan Turki); Hindu (India); serta Buddha di tiga negara (China, Jepang, dan Korea Selatan).

Terkait filantropi Islam, juga menarik mengutip hasil survei tentang agama sebagai motivator dalam melakukan pemberian (giving) dan berbagi (sharing), yaitu kedermawanan dalam bentuk pemberian waktu dan uang �untuk membantu mereka yang membutuhkan. Hasilnya, di antara penganut Kristiani secara keseluruhan 24 persen, Muslim 61 persen, Buddhis 20 persen, dan Hindu 33 persen. Ternyata kaum Muslim paling dermawan �dan penting dicatat�di tiga negara yang disurvei itu atas dasar motivasi agama adalah Muslim Indonesia (91 persen), diikuti Muslim Arab Saudi (71 persen), dan Muslim Turki (33 persen).

Menarik pula, 83 persen Muslim Indonesia di bawah usia 35 tahun percaya agama merupakan motivator lebih besar dalam memberi dan berbagi. Ini adalah persentase tertinggi di dunia. Selanjutnya Arab Saudi 78 persen, Afrika Selatan (51 persen), India (42 persen), AS (41 persen), Turki (39 persen), Brasil (32 persen), Korea Selatan (31 persen), Meksiko dan Australia masing-masing 30 persen. Sisanya di bawah 30 persen dan Jepang terbawah dengan 12 persen saja.

Melihat berbagai data yang cukup mengejutkan tentang Islam dan Muslim Indonesia, Richard Allen Greene dari The CNN Wire, London, mewawancarai saya untuk meminta semacam penjelasan. Ini tidak lain berangkat dari persepsi kuno, kaum Muslim Arab Saudi paling dermawan. Namun, survei membuktikan bahwa kaum Muslimin Indonesia ternyata lebih dermawan.

Potensi Besar

Meski dari sudut demografis dan potensi kedermawanan kaum Muslim Indonesia sangat besar, realisasinya masih jauh dari harapan. Menurut Ketua Umum Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Didin Hafidhuddin, pada 2011 realisasi dana filantropi Islam mencapai sekitar Rp 1,73 triliun. Jumlah ini tidak termasuk dana ZIS (zakat, infak, dan shadaqah) yang disalurkan langsung kepada mereka yang berhak menerimanya.

Padahal, menurut beberapa estimasi, jika setiap dan seluruh Muslim Indonesia yang memiliki kelebihan rezeki dan harta mengeluarkan ZIS dan wakaf, potensi dana filantropi Islam Indonesia antara Rp 19 triliun hingga Rp 20 triliun per tahun.

Meski realisasi dana ZIS jauh lebih rendah daripada estimasi potensi, bisa dipastikan jumlahnya selalu meningkat drastis dari tahun ke tahun. Peningkatan itu jelas terkait dengan terus meningkatnya jumlah kelas menengah Muslim Indonesia. Mereka ini, yang memiliki kedekatan baru (attachment) kepada Islam, tidak hanya memunculkan �gaya hidup baru� sebagai Muslim, seperti pergi haji dan umrah plus ziarah rohani dalam jumlah sangat besar, dan juga pemakaian jilbab, tetapi juga dalam pemberian dana filantropi.

Peningkatan dana filantropi Islam dalam dua dasawarsa terakhir mendorong tumbuhnya berbagai lembaga amil zakat, baik bersifat semi-pemerintah, bagian dari ormas Islam, ataupun berdiri sendiri jadi semacam LSM. Berkat peningkatan dana filantropi, dana ZIS disalurkan tidak hanya di dalam negeri, tetapi juga di luar negeri, seperti membantu bangsa Palestina�termasuk membangun rumah sakit di Gaza�dan terakhir etnis Rohingya di Myanmar.

Adanya dana filantropi dalam jumlah besar sangat penting dalam pemeliharaan dan peningkatan kohesi sosial. Kesediaan mereka yang berpunya memberi dan berbagi bukan hanya dapat meringankan beban kehidupan kaum fakir, miskin, dan mereka lemah dan tertindas (dhu�afa dan mustadh�afin) secara ekonomi, politik, dan sosial, melainkan juga dapat mengurangi�jika tak menghilangkan�kecemburuan dan kejengkelan sosial di antara kelas-kelas sosial.

Dalam konteks kohesi sosial negara-bangsa Indonesia, penyaluran dana filantropi hendaknya kian inklusif; dengan juga menyalurkannya lebih banyak lagi kepada kalangan non-Muslim yang fakir dan miskin. Toh, mereka yang miskin di bumi Nusantara ini bukan hanya Muslim. Dengan begitu, nikmat dan berkah Idul Fitri dan filantropi Islam tidak hanya menjadi milik kaum Muslim, tetapi bagi bangsa secara keseluruhan sehingga kohesi sosial meliputi seluruh ranah Indonesia.

Azyumardi Azra, Guru Besar Sejarah, Direktur Sekolah Pascasarjana UIN Jakarta; Anggota Council on Faith, World Economic Forum, Davos

Rabu, 18 Juli 2012

Ramadhan: Tobat �Nasuha�

Azyumardi Azra

Setiap kali Ramadhan datang, ketika itu pula �kehebohan� yang nyaris rutin melanda Tanah Air. Kehebohan itu, misalnya, terkait dengan masih terjadinya perbedaan penetapan awal puasa antara Muhammadiyah dan NU.

Tidak kurang pula hebohnya adalah peningkatan harga berbagai kebutuhan sehari-hari, juga menjelang Idul Fitri nanti karena peningkatan konsumsi yang pada gilirannya memicu inflasi. Selain itu, pemerintah juga heboh dengan perbaikan infrastruktur yang sudah menjadi �ritual� tahunan, seperti jalan raya pantura Jawa.

Pada sisi lain, semangat dan gairah keagamaan juga terlihat tidak pernah surut. Untuk melihat gejala ini, orang hanya perlu pergi ke Bandara Soekarno-Hatta misalnya, di mana sepanjang tahun�khususnya di musim liburan sekolah lalu serta menjelang dan selama Ramadhan�bisa menyaksikan gelombang rombongan jemaah umrah yang tak pernah putus. Jika gejala ini mengindikasikan peningkatan ghirah keagamaan, juga sekaligus pertanda meningkatnya kemampuan ekonomi masyarakat sehingga dapat membiayai perjalanan keagamaan yang tidak murah.

Kesenjangan Mencolok

Gejala peningkatan keagamaan yang terus meningkat itu jika dikaitkan dengan realitas lain dalam masyarakat Indonesia pada berbagai bidang kehidupan, dengan segera terlihat adanya kesenjangan mencolok. Di satu pihak ada ghirah keagamaan yang terus meningkat, tetapi pada saat yang sama berbagai bentuk perbuatan keji dan mungkar terus mewabah di mana-mana. Dan, ini membawa orang pada pandangan bahwa tidak ada hubungan antara peningkatan ghirah keagamaan dan kehidupan sosial lebih luas.

Kesenjangan paling jelas adalah masih berlanjutnya, jika tidak dapat dikatakan meningkat, perbuatan melanggar ketentuan agama dan hukum negara, seperti korupsi. Tindakan risywah (baca: suap) masih terus merajalela pada berbagai lini kehidupan sejak dari tingkat atas sampai tingkat bawah; sejak dari pejabat publik di lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif sampai kepada pejabat kelurahan dan desa. Hampir tak ada urusan yang tidak melibatkan korupsi, semacam uang sogok dan pelicin: sejak dari urusan KTP, IMB, urusan mendapatkan proyek-proyek pemerintah, sampai untuk pengangkatan ke dalam posisi tertentu dalam pemerintahan dan lembaga-lembaga publik.

Banyak pemangku kekuasaan di lembaga-lembaga pemerintahan dan publik, yang notabene adalah orang-orang beragama, kelihatan sama sekali tidak memelihara amanah dan memegang integritas. Sebaliknya, posisi otoritas yang mereka pegang memicu keleluasaan untuk melakukan tindakan �aji mumpung� demi keuntungan pribadi, kelompok, dan juga partai politik. Akibatnya, kerusakan terjadi tidak hanya pada tingkat pribadi, tetapi juga lingkungan institusi pemerintah dan publik, partai politik dan masyarakat lebih luas. Korupsi tidak lain mengakibatkan distorsi dan kekacauan luar biasa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan penataan kehidupan publik.

Tanpa harus diteliti secara cermat, kebanyakan pelaku korupsi�baik yang masih tersangka maupun yang sudah dijatuhi hukuman�adalah orang-orang yang jika dilihat dari namanya saja sudah memperlihatkan nama yang agamis. Terlihat keluarga mereka adalah juga keluarga agamis. Namun, nama agamis dan berisi doa untuk menjadi orang beriman dan bertakwa ternyata juga tidak menjadi halangan melakukan korupsi serta berbagai bentuk pelanggaran ajaran agama dan ketentuan hukum negara. Jika dari sudut pribadi saja tidak ada halangan untuk korupsi, praktis tak ada lagi halangan yang tidak bisa mereka atasi, termasuk ajaran agama dan ketentuan hukum negara yang bisa dimanipulasi.

Tidak jarang pula para pelaku korupsi ini mencoba melakukan sin laundering, mencuci dosa, misalnya dengan naik haji atau pergi umrah; mengirim anak-anak ke sekolah Islam, madrasah, atau pesantren; memberikan sumbangan, infak, dan sedekah ke masjid atau lembaga pendidikan Islam; dan lebih telanjang lagi dengan memakai jilbab atau bahkan cadar ketika diusut KPK atau kejaksaan dan di pengadilan. Publik secara tiba-tiba dihadapkan dengan kesan, para pelaku yang berjilbab dan bercadar itu adalah orang-orang yang menjalankan perintah agama dan karena itu �tidak mungkin korupsi�.

Akan tetapi, jelas, dosa karena korupsi dan perbuatan keji dan mungkar lain yang mereka lakukan tidak bisa dicuci dengan cara-cara seperti itu. Dosa sebesar biji sawi sekalipun tetap tercacat; tidak bisa terhapuskan. Dalam Islam, ada ajaran la talbisu al-haqqa bi al-bathil�jangan mencampurkan kebenaran dengan kebatilan dan kemungkaran. Perbuatan baik, seperti naik haji dan pergi umrah atau memberikan infak dan sedekah tidak secara serta-merta dapat menghapuskan tindakan batil dan mungkar, seperti korupsi.

Sebenar-benar Tobat

Jika para pelaku korupsi dan tindakan batil dan mungkar lainnya ingin memperbaiki kehidupannya, tidak ada jalan lain kecuali dengan bertobat sebenar-benar tobat. Tobat seperti ini dalam istilah Islam disebut taubatan nashuha. Allah SWT berfirman: �Hai orang-orang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubatan nashuha.�

Tobat secara bahasa berarti �kembali�. Tegasnya, kembali kepada kebenaran yang ditetapkan Allah SWT dan Rasul-Nya. Tobat dengan demikian, pertama-tama, mengharuskan penyesalan atas perbuatan batil dan mungkar yang telah dilakukan. Kemudian, diikuti dengan kesungguhan untuk kembali ke jalan yang benar dan pada saat yang sama berjanji kepada diri sendiri dan Allah SWT untuk tidak mengulangi jalan yang sesat dan koruptif.

Tobat seorang pelaku tindakan keji dan mungkar menyangkut pelanggaran terhadap hak Allah dapat dilakukan langsung dengan memohon ampun kepada-Nya. Allah SWT Maha Pengampun dan mencintai mereka yang menyesali perbuatan keji dan mungkar yang dia lakukan, serta bertobat dengan sebenar-benar tobat.

Akan tetapi, tobat dari tindakan yang merugikan orang lain, masyarakat, dan bangsa tidak bisa terselesaikan dengan hanya melakukan tobat kepada Allah. Sebaliknya, tobat tersebut bisa sah hanya dengan menyelesaikan urusan dengan semua pihak terkait. Jika pelaku tersebut melakukan korupsi, ia wajib mengembalikan uang dan harta hasil korupsinya kepada asalnya�aset publik dan negara. Dengan kata lain, jika sekadar tobat tanpa mengembalikan uang dan harta hasil jarahan aset publik, tobatnya adalah sia-sia belaka.

Bulan Ramadhan membukakan pintu sangat lebar untuk taubatan nashuha yang dapat memperbaiki kehidupan pribadi, masyarakat, bangsa, dan negara. Dan, bulan suci ini juga memberikan peluang sangat besar untuk penguatan integritas diri; menjadi orang-orang yang takwa, yakni terpelihara dari perbuatan yang keji dan mungkar serta berbagai bentuk perbuatan koruptif lain.

Azyumardi Azra, Direktur Sekolah Pascasarjana UIN Jakarta;Anggota Council on Faith, World Economic Forum, Davos

Selasa, 10 Juli 2012

Kontradiksi Indonesia

Azyumardi Azra

Orang-orang asing yang datang di Indonesia, untuk pertama atau kesekian kali, agaknya sulit percaya bahwa negeri ini termasuk dalam bahaya terjerumus menjadi negara gagal. Alasannya cukup banyak. Sejak masih berada di bandara mana pun di Tanah Air yang termasuk bandara internasional, mereka bisa menyaksikan kehidupan ekonomi-sosial yang bergairah.

Di bandara tersua jubelan manusia, khususnya di musim libur dan akhir pekan panjang, untuk menggunakan transportasi udara yang tidak lagi murah. Selanjutnya, begitu keluar dari bandara, memasuki jalan akses ke dalam kota, mereka segera terjebak dalam kemacetan atau kepadatan lalu lintas dengan mobil-mobil mengilap dan kerumunan motor.

Jubelan kendaraan yang kian memadati jalan di hampir seluruh kota Tanah Air mengindikasikan bahwa ekonomi Indonesia terus bertumbuh. Hal ini menjadi indikasi yang didaku rezim Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai prestasi utama pemerintahannya.

Pendakuan itu mendapat pengakuan belaka dari banyak kalangan mancanegara antara lain dengan mengikutsertakan Indonesia dalam G-20, barisan negara-negara berekonomi besar.

Degradasi Pelayanan Publik

Akan tetapi, pada saat yang sama kenyataan itu secara kontradiktif menjadi pertanda kegagalan pemerintah pusat dan daerah mengembangkan infrastruktur jalan raya yang memadai guna mengimbangi peningkatan kemampuan warga memiliki kendaraan bermotor. Ia sekaligus mengindikasikan ketidakmampuan pemerintah menyediakan transportasi publik yang memadai, aman, dan nyaman. Bahkan, terlihat jelas adanya degradasi pelayanan publik dalam bidang ini.

Degradasi pelayanan publik adalah satu dari 12 indikator yang dipakai lembaga Fund for Peace yang bisa membuat terjerumusnya Indonesia�berada di peringkat ke-63 dari 178�ke tubir negara gagal. Segera jelas bahwa kemerosotan pelayanan publik di Tanah Air tidak hanya menyangkut transportasi publik, tetapi juga bisa ditemukan dalam berbagai bidang kehidupan lain, termasuk di kantor- kantor pemerintah. Kontradiktif dan ironis, banyak pegawai pemerintah masih lebih merupakan representasi kekuasaan daripada pelayan publik.

Terkait dengan degradasi pelayanan publik�tetapi termasuk ke dalam indikator bidang sosial�adalah ketidakmampuan aparat keamanan dan penegak hukum mencegah aksi kekerasan di antara satu kelompok masyarakat terhadap kelompok lain. Secara telanjang, publik menyaksikan kelompok-kelompok masyarakat yang terlibat dalam aksi balas-membalas kekerasan yang tak jarang menimbulkan korban jiwa.

Mereka yang secara eufemistik disebut media sebagai �ormas� terlibat kekerasan dalam perebutan kekuasaan atas lahan parkir, tempat hiburan semacam diskotek, lapak pedagang kaki lima, lokasi pembangunan gedung, dan seterusnya.

Kekerasan juga terus berlanjut sewaktu-waktu dalam tawuran antarkelompok mahasiswa, antarkampung, antarsuku seperti terjadi di Papua, atau antarfaksi eks GAM di Aceh. Juga masih terjadi kekerasan kelompok tertentu atas nama agama terhadap kelompok lain, baik intraagama maupun antaragama berbeda.

Kekerasan sering menghasilkan mereka yang dalam kategori PBB termasuk ke dalam the displaced, orang-orang yang terusir dari kediaman dan kampung halaman mereka, seperti warga Ahmadiyah di NTB dan beberapa tempat lain di Tanah Air.

Meski aksi kekerasan akhirnya bisa dipadamkan oleh aparat kepolisian, apakah melalui tindakan represif atau persuasif lewat kesepakatan perdamaian tidak terdapat tanda meyakinkan bahwa bakal tidak ada lagi kejadian-kejadian seperti itu. Sebaliknya, potensi kekerasan antarkelompok warga itu menjadi laten, yang tersimpan di bawah permukaan, tetapi siap meledak sewaktu-waktu.

Potensi laten kekerasan antarkelompok massa berganda dengan kian meluasnya kesenjangan antara kelompok kaya dan miskin. Meski lebih dari separuh penduduk Indonesia kini disebut termasuk kelas menengah, jelas kemiskinan dan pengangguran tetap merajalela di banyak tempat Indonesia. Kaum miskin yang jumlahnya berkisar seperempat sampai sepertiga dari total penduduk Indonesia yang 240 juta jiwa sangat laten memunculkan ledakan kekerasan.

Delegitimasi Politik

Kita sering dengan bangga menyatakan Indonesia dalam masa pasca-Soeharto adalah negara demokrasi ketiga terbesar di dunia setelah India dan Amerika Serikat. Bahkan, di tengah gejolak Musim Semi Arab yang sangat sulit menuju demokrasi, Indonesia juga menjadi negara dengan penduduk Muslim terbanyak di dunia, di mana demokrasi tidak ada masalah dengan Islam.

Akan tetapi, kontradiktif dan ironis, kebanyakan elite politik, baik legislatif maupun eksekutif, mulai dari tingkat nasional, provinsi, sampai kota/kabupaten terus mengalami delegitimasi politik. Kian banyak warga kehilangan kepercayaan kepada elite politik dan pejabat publik yang tidak menjaga kepercayaan warga karena melakukan berbagai bentuk pelanggaran hukum dan moral, seperti korupsi yang terus saja mewabah mulai dari tingkat pusat sampai daerah.

Delegitimasi politik yang dapat menjerumuskan Indonesia menjadi negara gagal juga bertumpuk dengan kontradiksi lainnya, yaitu ketidaksesuaian antara pernyataan para elite politik yang sekaligus pejabat publik serta tindakan dan perilaku mereka.

Para elite politik tidak memberikan contoh yang baik kepada publik tentang akuntabilitas, kredibilitas, dan integritas yang sangat mutlak tidak hanya untuk membangun kohesi sosial-politik, sekaligus guna membentuk negara yang kokoh secara hukum dan moral.

Proses delegitimasi politik tampaknya bakal terus berlanjut karena pada saat yang sama faksionalisasi di antara para elite dan kubu politik berbeda masih belum memperlihatkan tanda-tanda berakhir. Faksionalisasi dan kontestasi politik terus berlanjut karena konflik kepentingan.

�Koalisi� politik yang ada tidak lebih daripada sekadar �kebersamaan� sangat rapuh yang segera merosot dalam momen tertentu terkait isu politik dan ekonomi semacam rencana pembancuhan kabinet atau naik-tidak-naiknya harga BBM.

Kontradiksi Indonesia terus pula berlanjut selama kepemimpinan dan elite politik tidak melakukan upaya serius untuk mengatasinya. Di sini diperlukan kepemimpinan visioner, kreatif, berani, dan berintegritas: tidak hanya sibuk dengan rutinitas dan pencitraan.

Azyumardi Azra, Direktur Sekolah Pascasarjana UIN Jakarta; Anggota Dewan Penasihat International IDEA Stockholm

Senin, 05 Maret 2012

BDF dan Demokrasi Indonesia

Azyumardi Azra

Bahwa Indonesia dalam dasawarsa terakhir sering disebut sebagai negara demokratis ketiga terbesar di dunia, setelah India dan AS, tidak dipersoalkan warga Indonesia sendiri ataupun masyarakat internasional. Namun, kenyataan demokrasi Indonesia setelah 13 tahun berlaku belum terkonsolidasi sepenuhnya tak serta-merta mengurangi tanggung jawab dan peran Indonesia memajukan demokrasi secara global.

Meski masih menghadapi berbagai masalah dalam demokrasinya, Indonesia tetap berada dalam posisi lebih baik untuk lebih memainkan peran ke arah pertumbuhan dan penguatan demokrasi tingkat regional ASEAN atau Asia Pasifik, bahkan di tingkat internasional lebih luas.

Aktualisasi peran itu tak lain merupakan amanat Pembukaan UUD 1945 bahwa pemerintah negara Indonesia juga ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Sebagai negara dan ekonomi terbesar di Asia Tenggara dan satu-satunya di kawasan
ini yang menjadi anggota G-20, Indonesia memiliki bobot dan daya tekan memainkan peran lebih besar dalam pertumbuhan dan konsolidasi demokrasi di berbagai kawasan dunia. Masalahnya kemudian, sejauh mana Indonesia telah menggunakan pengaruh itu; dan langkah yang dapat dilakukan lebih jauh untuk berdiri di depan barisan kekuatan internasional mendorong transisi dan konsolidasi demokrasi baik ke dalam maupun ke luar.

Bali Democracy Forum

Sejauh menyangkut pertumbuhan demokrasi, Indonesia jelas memiliki pretensi dan keinginan kuat untuk memainkan peran lebih besar pada tingkat internasional. Hasrat ini diwujudkan sejak 2008 ketika Bali Democracy Forum (BDF) untuk pertama kali diselenggarakan di Bali. Sejak itu BDF menjadi agenda tahunan Pemerintah Indonesia sampai penyelenggaraan yang kelima kalinya pada 8-9 November 2012.

Jelas BDF menarik kian banyak peserta. Pada BDF I hadir empat kepala negara/pemerintahan, 32 negara peserta dari kawasan Asia Pasifik, 8 negara Eropa dan Amerika, serta lembaga internasional sebagai observer. Lalu pada BDF II 2009 masing-masing empat kepala negara/pemerintahan, 35 negara peserta, 13 negara/lembaga internasional pengamat; BDF III 2010, empat kepala negara/pemerintahan, 44 negara peserta, 27 negara/lembaga internasional pengamat; BDF IV 2011, 9 kepala negara/pemerintahan, 40 negara peserta, dan 45 negara/lembaga internasional pengamat; serta BDF V 2012, 11 kepala negara/pemerintahan, 50 negara peserta, dan 13 negara/lembaga internasional pengamat.

Mengapa BDF bisa bertahan dan menjadi agenda tahunan banyak negara? Salah satu faktor adalah pendekatan inklusif BDF yang cukup unik: bahwa Indonesia tidak membatasi keikutsertaan dalam forum pada negara-negara yang benar-benar telah legitimate sebagai demokrasi, tetapi juga negara-negara yang pada dasarnya merupakan negara otoritarianisme militer atau sipil, totalitarianisme, monarki absolut, teokrasi, atau sistem satu partai tunggal. Dengan pendekatan inklusif, yang agaknya khas Indonesia, para peserta tidak dieksklusi dan merasa nyaman mengikuti percakapan tentang demokrasi dan tukar-menukar pengalaman mengenai praktik terbaik dalam demokrasi.

Pendekatan inklusif BDF baik langsung maupun tidak mengisyaratkan pengakuan Indonesia: sesungguhnya tidak ada satu model tunggal dan bentuk ideal demokrasi. Memang setiap negara demokrasi niscaya harus mengadopsi prinsip pokok demokrasi, tetapi setiap negara demokrasi juga memiliki kekhasannya yang tidak bisa begitu saja dapat diberlakukan�apalagi dipaksakan�kepada negara-negara lain.
Karena itu, demokrasi mestinya muncul dari dalam (from within), bukan dipaksakan dari luar (from without).

Lebih jauh, percakapan dalam BDF tidak terbatas pada demokrasi per se. Ini dapat terlihat dari pokok pembicaraan: �Membangun dan Mengonsolidasikan Demokrasi: Agenda Strategis Asia� (BDF I); �Mempromosikan Sinergi antara Demokrasi dan Pembangunan di Asia: Prospek Kerja Sama Regional� (BDF II); �Demokrasi dan Promosi Perdamaian dan Stabilitas� (BDF III); �Memperkuat Partisipasi di Dunia yang Tengah Berubah� (BDF IV); dan �Memajukan Prinsip-prinsip Demokrasi pada Setting Internasional� (BDF V).

Memperkuat �leverage� RI

Pembicaraan tentang demokrasi dalam kaitannya dengan berbagai tema tadi kelihatan menjanjikan. Namun, juga jelas, percakapan dalam BDF tidak instan dapat membuat demokrasi bisa terkonsolidasi di sejumlah negara Asia Pasifik. Bahkan, hingga kini transisi banyak negara�seperti di dunia Arab�berlangsung alot, pedih, dan lama sehingga masa depan demokrasi pun belum menentu.

Di tengah perkembangan belum menggembirakan itu, Indonesia sepatutnya trus memberikan inspirasi bagi penguatan demokrasi. Indonesia juga dapat meningkatkan kerja sama bilateral dengan negara-negara yang sedang transisi menuju demokrasi melalui berbagai program semacam pertukaran pengalaman (bukan menggurui), bantuan teknis kelembagaan dan lain-lain yang dilaksanakan Indonesia dalam membangun demokrasi.

Namun, agar Indonesia dapat lebih efektif memainkan peran seperti itu, yang diperlukan bukan hanya diplomasi luar negeri lebih aktif, melainkan juga pembenahan demokrasi Indonesia sendiri. Hanya dengan demokrasi yang bernas, Indonesia dapat memiliki leverage lebih kuat lagi dalam membantu transisi lebih lancar di kawasan Asia Tenggara semacam Myanmar dan juga di dunia Arab.

Karena itu, penguatan dan konsolidasi demokrasi Indonesia sangat mendesak dilakukan. Konsolidasi itu mesti diarahkan tak hanya pada pembenahan lembaga politik semacam parpol, parlemen yang kredibel dan akuntabel, pemerintahan yang menegakkan good governance, tetapi juga pada upaya keras dan sungguh-sungguh agar demokrasi dapat mewujudkan janji-janjinya untuk kesejahteraan warga melalui pembangunan.

Jika demokrasi Indonesia gagal atau terseok-seok memperbaiki kehidupan bangsa pada berbagai seginya, bisa dipastikan kian banyak warga dan kelompok kehilangan kepercayaan kepada demokrasi. Jika ini terjadi, Indonesia dapat terjerumus ke dalam kesulitan demi kesulitan.

Demokrasi memang memiliki batas dan kelemahan tertentu, termasuk di Indonesia. Namun, bagi negara-bangsa Indonesia, demokrasi tetap menjadi pilihan sis- tem politik lebih baik dibandingkan dengan sistem politik lain semacam teokrasi (dawlah Islamiyah atau khilafah Islamiyah), atau diktatorisme, atau otoritarianisme apakah sipil maupun militer.

Azyumardi Azra, Direktur Sekolah Pascasarjana UIN Jakarta; Anggota Advisory Board, International IDEA, Stockholm dan BDF