Tampilkan postingan dengan label Mochtar Pabottinggi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Mochtar Pabottinggi. Tampilkan semua postingan

Kamis, 06 Februari 2014

Sterilisasi Kebangsaan

Mochtar Pabottingi

SULIT untuk tidak menyatakan bahwa indoktrinasi atau ketetapan perundangan kontroversial (UU Nomor 2 Tahun 2011 Pasal 34 Ayat 3b.a.) yang disebut �empat pilar kebangsaan� itu ditandai oleh serentetan ketakarifan.

Kita dapat menyebut ketakarifan historis, ketakarifan filosofi, dan ketakarifan politik. �Empat pilar kebangsaan� sama sekali bukan �persoalan semantik�, melainkan persoalan kepandiran yang tak bisa dibiarkan. Semua itu sangat berpotensi bermuara justru pada sterilisasi Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika sehingga membuat semuanya tak berguna atau tak akan terwujud menurut fungsi dan tujuan-nya masing-masing. Itulah sebabnya indoktrinasi itu harus dihentikan dan ketetapan perundangannya harus dicabut.

Ketakarifan historisnya jelas. Pancasila adalah monumen politik eenmalig luar bi- asa dari bangsa kita. Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)�yang diprakarsai dan didukung oleh pemerintahan pendudukan Jepang�dibentuk di sekitar awal 1945 dan sidang-sidangnya dilaksanakan sepenuhnya dengan moralitas dan otoritas politik. Di situ tampil pemimpin-pemimpin sejati bangsa kita dari semua kalangan dengan rekam jejak kepemimpinan yang terpuji dalam hitungan integritas dan kompetensi. Di dalam BPUPKI tak ada koruptor, politikus karbitan, apalagi pelawak dan preman.

Pada sidang-sidang BPUPKI juga berla- ku deliberasi politik yang historically ex- emplary, baik dalam hitungan Aristotelian (demi universalisasi kebajikan), dalam hitungan Rawlsian (demi kesetaraan posisi awal dan posisi tanding), maupun dalam hitungan Habermasian (demi keterbukaan agenda dan �kartu-kartu� politik). Keseluruhan sidang BPUPKI sepenuhnya bersih dari politik uang, pesan sponsor, dan arriere pensee--motif-motif tak patut dan tersembunyi. Keabsahan prosedural dan esensialnya sungguh prima.

Ketakarifan filosofinya pun jelas. Pancasila yang disepakati bersama oleh para Bapak Pendiri Bangsa kita adalah suatu filosofische grondslag, �fundamen, filsafat, pikiran yang sedalam-dalamnya, jiwa, hasrat yang sedalam-dalamnya�, sebagai tempat tegaknya bangunan republik kita. Dalam rumusan demikian, sudah pasti Pancasila dimaksudkan sebagai landasan tunggal. Sebagai landasan tunggal, ia tak bisa dipilar-pilarkan bersama yang lain agar sefungsi dengannya. Logika jernih tak memungkinkan rekayasa demikian.

Perlu ditegaskan bahwa selain berbeda fungsi, Pancasila, NKRI, UUD 1945, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika pun berbeda tingkatan serta genus dan/atau spesies. Keempatnya hanya akan berguna jika dipertahankan pada fungsi dan esensinya masing-masing. Sebagai Weltanschauung, Pancasila adalah representasi atau jati diri nation, bukan representasi atau jati diri negara. Dalam hitungan itu, ia mustahil disandingkan dengan yang lain.

Di sinilah kita memasuki ketakarifan politik dari indoktrinasi atau ketetapan perundangan �empat pilar kebangsaan� itu. Pancasila adalah induk, rel, pedoman, dan pengontrol atau tolok ukur bagi aktualisasi ketiga yang lainnya. Laku memilar-milarkan keempatnya seperti suatu himpunan bisa berdampak menghilangkan fungsi Pancasila, terutama sebagai induk, rel, pedoman, serta pengontrol NKRI dan UUD 1945 itu sendiri. Itu juga bisa menghilangkan fungsi kontrol UUD 1945 terhadap NKRI.

Tak ada korespondensi

Dalam hitungan politik, tak akan pernah ada korespondensi atau kesejalanan langsung, penuh, otomatis, apalagi permanen antara Pancasila dan negara kita. Nation, yang direpresentasikan dengan Weltanschauung Pancasila, adalah yang melahirkan negara. Bukan hanya ada asimetri mutlak di antara keduanya, negara bahkan lahir dari nation. Korespondensi antara Pancasila dan negara hanya bisa ada hingga tingkat tertentu jika pemerintah dan masyarakat bersama berjuang mewujudkannya secara kumulatif setahap demi setahap melalui kerja/bakti tegar serta konsisten dan jika semua hasil nyata yang sudah kita capai dalam perjuangan itu bisa terus kita pertahankan dan lipatgandakan.

Justru karena menyadari tiadanya ko- respondensi mutlak permanen itulah, kita perlu terus mengingatkan masyarakat bangsa kita, terutama para pelaksana negara agar tak pernah berhenti memperjuangkannya. Esensi Pancasila dan esensi negara kontras satu sama lain. Para Bapak Pendiri Bangsa kita merumuskan Pancasila sebagai lima patokan�panduan ideal murni dalam kerangka rasionalitas politik modern. Sebagai perangkat ideal murni, ia pada dirinya�an sich�mustahil dikorupsi ataupun dikompromikan.

Sebaliknya, hadir dan berkiprah di alam nyata, negara yang selamanya diwakili oleh sekelompok manusia selalu merupakan ajang pertandingan dari aneka kepentingan yang jumlahnya mustahil dihitung, yang sebagian besarnya tak hanya berbeda, tetapi juga bertentangan satu sama lain. Maka, sudah menjadi kodrat negara untuk selalu terombang-ambing dan berubah-ubah arah menurut kehendak atau kepentingan para penguasanya dari waktu ke waktu betapapun bagus konstitusinya.

Negara mustahil memiliki pedoman ultimat pada atau dari dirinya sendiri. Pedoman ultimat bagi negara haruslah sesuatu yang berada pada alam ideal atau apa yang disebut Aristoteles �prinsip-prinsip rasional� dalam sinar kebajikan yang tidak berubah-ubah. Pancasila adalah prinsip- prinsip demikian. Maka, ia harus terus dipertahankan sebagai obor pemandu arah, penentu atau pendesak agenda ekonomi, politik, dan kebudayaan, serta tolok ukur ultimat bagi setiap perilaku negara. Di dunia tak ada �negara paripurna� karena berkias pada �Kota Sempurna� Sokrates, negara paripurna �hanya ada di langit�.

Mewaspadai arah dan perilaku

Jauh sebelum Lord Acton dan para teoris demokrasi modern, Machiavelli dalam Discourses sudah mengingatkan kita tentang keniscayaan untuk terus mewaspadai arah dan perilaku kalangan pengu- asa di dalam negara jika kita ingin tetap mempertahankan kemerdekaan. Kita juga mewarisi peringatan terkenal John Curran (1790), hakim dan tokoh politik Irlandia, bahwa �syarat Tuhan memberikan kemerdekaan kepada manusia adalah kewaspadaan abadi�. Pancasila adalah medium nation�medium seluruh warga bangsa�untuk tetap mempertahankan kemerdekaan dan menegakkan kewaspadaan abadi atas negara dan konstitusi kita.

Di dalam Pancasila dan Demitologi (Prisma, Agustus, 1977), saya sudah mengutarakan empat peringatan setiap kali kita berwacana atau menetapkan sesuatu atas nama Pancasila. Tiga puluh enam tahun silam itu, keempat peringatan ini saya tujukan langsung ke jantung kekuasaan Orde Baru.

Pertama adalah keniscayaan untuk �memberikan pengertian yang relatif riil, jelas, dan benar dari setiap sebutan yang kita kenakan buat atau yang kita rangkaikan dengan Pancasila�. Kedua adalah keniscayaan kehati-hatian setiap kali kita hendak menggunakan �Pancasila sebagai alat�. Ketiga adalah keniscayaan �menukar penerapan doktriner yang cenderung tak mengenal batas, tertutup, dan monopolistis dari Pancasila dengan penerapan rasional, terbuka, dan demokratis�. Keempat adalah keniscayaan untuk �mengoreksi kecenderungan triumfalisme kita� setiap kali kita mengangkat Pancasila.

Indoktrinasi dan ketetapan perundangan bernama �empat pilar kebangsaan� itu secara telak melanggar atau menafikan keempat peringatan ini. Dan alangkah kental aroma Orde Baru padanya!

Mochtar Pabottingi; Profesor Riset LIPI

Kamis, 04 Oktober 2012

Negara tanpa "Recht"

Mochtar Pabottingi

Apa yang kita sebut krisis multidimensi sebetulnya bersimpul satu, yaitu tiadanya Rechtsstaat. Kata recht di sini menghimpun semua kebajikan atau moralitas publik: benar, adil, beradab, patut, sah, dan berharkat. Para pemikir politik mulai dari Aristoteles, Rousseau-Kant-Hegel, hingga ke John Rawls, Ian Shapiro, dan Michael Sandel selalu menekankan moralitas ini.

Sejak pengujung abad ke-18, moralitas publik bertumpu pada kolektivitas politik egaliter bernama bangsa atau nasion yang lahir dari solidaritas kesejarahan dan kesatuan cita-cita besar politik. Serempak, moralitas publik juga lahir dari tuntutan peradaban akan niscayanya menghormati harkat setiap individu warga nasion. Perpaduan antara rasa bernasion dan penekanan pada harkat tiap warga nasion inilah yang melahirkan negara dengan sistem demokrasi. Aktualisasi sistemik dari moralitas publik ini kemudian juga dikukuhkan di atas prinsip transparansi dan akuntabilitas, begitu pula prinsip pemisahan kekuasaan dan kesetaraan di depan hukum. Sejak pengujung abad ke-18 itu, negara-negara nasion pelopor demokrasi modern di Amerika dan Eropa Barat kurang lebih berkiprah, bertumbuh maju, dan bersinar dengannya.

Baik moralitas publik maupun negara hukum sama sekali bukanlah milik eksklusif peradaban Barat. Jepang sedari awal peradabannya dan terlepas dari sejumlah kekurangannya adalah contoh cemerlang dari tangguhnya akar serta kiprah moralitas publik menurut kaidah-kaidah kulturalnya sendiri. Di zaman kita, pancaran sinar moralitas publik di Jepang mungkin adalah yang paling cemerlang di dunia.

Di Nusantara, prinsip �raja alim raja disembah, raja lalim raja disanggah� adalah bagian sentral dari moralitas yang sama�sebab �raja� adalah otoritas pertama dan utama dari semua urusan publik. Merujuk pada kesaksian Profesor Mattulada dan Profesor Anthony Reid, berabad sebelum kuku-kuku kolonial mencengkeram Sulawesi Selatan pada awal abad ke-20, pangngadereng dalam kultur politik Bugis jelas merupakan bangunan moralitas publik dan sekaligus bangunan hukum yang sangat berwibawa.

Rechtsstaat lazim diterjemahkan sebagai negara konstitusional atau negara hukum. Ia representasi dari bersatu dan bersenyawanya politik dan hukum. Di sini politik dan hukum adalah dua sisi dari mata uang yang sama. Persenyawaan ini niscaya lantaran konstitusi yang merupakan pedoman dan/atau rangkaian patokan politik tertinggi negara sekaligus menjadi hukum tertinggi. Ia menjadi tiang pancang sebab tujuan utamanya memang tak lain dari pemihakan dan penjunjungan nyata pada upaya bersama menuju kesejahteraan, kemajuan, dan kebahagiaan sebangsa.

Lazimnya, entitas ataupun ideal-ideal Rechtsstaat merupakan kepanjangan dari ideal-ideal nasion dan demokrasi. Dan konstitusi, prasyarat utama Rechtsstaat, adalah cetak biru nasion dan demokrasi sekaligus. Konstitusi adalah maklumat nasion, bukan maklumat negara. Itulah sebabnya maka JS Mill menekankan bahwa konstitusi haruslah disusun oleh the best minds of the nation.

Nasion tegak di atas prinsip-prinsip solidaritas, inklusivisme, keadaban, kesalingpercayaan, dan pluralitas. Demokrasi bertumpu pada prinsip-prinsip kesetaraan, keadilan, kebebasan, rasionalitas politik, dan supremasi hukum. Kuatnya kohesi, afinitas, bahkan ketumpangtindihan antara prinsip-prinsip nasion dan prinsip-prinsip demokrasi membuat nasion dan demokrasi dengan sendirinya terjalin ke dalam suatu hubungan simbiosis-konstruktif. Begitulah, maka tiap demokrasi sehat bertujuan untuk memelihara berlakunya kesepuluh prinsip di atas agar semua warga negara bisa terus melangkah maju guna mewujudkan ideal-ideal kemerdekaan dan peradabannya. Dengan konstitusi, nasion mengontrol dan mengarahkan negara ataupun masyarakat.

Janji yang Diingkari

Pada zaman kita sulit membayangkan konstitusi atau Rechtsstaat di luar konteks nasion dan demokrasi. Toh kerap dilupakan bahwa baik negara (Staat) maupun hukum (Recht) sama-sama berinduk pada dan merupakan derivat nasion dalam paradigma demokrasi.

Sejatinya, kedaulatan negara hanyalah pinjaman dari kedaulatan nasion. Bisa dikatakan bahwa negara melangkah maju atau terpuruk mundur secara berbanding lurus dengan pasang-surut penyantunan serempaknya atas nasion dan demokrasi.

Atas dasar nalar ini, suatu negara berhenti menjadi Rechtsstaat manakala para pelaksana negara dan/atau aparat hukum tak lagi mengindahkan nasion dalam paradigma demokrasi. Tanpa berpatokan pada nasion dalam konteks itu, bukan hanya yang Recht akan lenyap, melainkan Staat sendiri pun akan kehilangan induk dan tujuan dasarnya.

Tanpa induk dan tujuan dasar, negara akan menjadi liar dan seketika menjadi mangsa para perakus kuasa dan harta di dalam pemerintahan. Ia juga menjadi mangsa para pemodal besar nasional ataupun internasional yang semata-mata didikte oleh hasrat menggaruk untung sebesar-besarnya tanpa memedulikan akibat-akibat buruknya pada negara, masyarakat, dan negeri di mana mereka berkiprah.

Ketika para pelaksana negara mencampakkan nasion induknya, ketika itu pulalah negara konstitusional batal. Di situ negara kehilangan pijakan untuk memihak dan menjunjung ideal-ideal berbangsa. Begitu konstitusionalitas lenyap, kinerja politik dan hukum pun ikut meliar. Keterpaduan antara keduanya sirna. Sebab, di bawah negara tak berinduk dan nihil moralitas, baik praktik politik maupun praktik hukum tak lagi bertumpu pada Recht.

Dari sini tinggal dua opsi yang menunggu negara: Machtstaat atau hukum rimba!
Rapor atau kinerja seluruh rezim dan/atau pemerintahan di Tanah Air sejak Proklamasi Kemerdekaan bisa diukur dan dijelaskan dari penalaran dan patokan-patokan

Rechtsstaat di atas, termasuk rezim Orde Reformasi yang kemurnian cita-citanya telah dipelintir sedari awal. Dari sini kita mengetahui bahwa satu-satunya rezim yang menegakkan Rechtsstaat hanyalah apa yang disebut Herb Feith, Demokrasi Konstitusional. Itu berlangsung hanya sekitar delapan tahun. Rechtsstaat mulai dikhianati sejak Demokrasi Terpimpin.

Kita juga tahu bahwa pengkhianatan terbesar atas Rechtsstaat berlaku pada Orde Baru dan Orde Reformasi. Tsunami nasional dari ketiadaan hukum bermula di bidang politik pada 1965 saat negara kita menjelma Machtstaat. Hingga akhir Orde Baru, gelombang besarnya yang berulang berkali-kali juga melanda bidang ekonomi. Lalu tsunami itu pecah lagi secara jauh lebih luas di awal Orde Reformasi. Ini menggerogoti sendi-sendi politik, hukum, dan ekonomi secara sama masifnya. Sebab, dipelintir sedari awal hingga kini, Orde Reformasi benar-benar mendekati situasi hukum rimba�total lawlessness�terlepas dari pernak-pernik perubahan sistem pemerintahan di permukaan.

Kesalahan terbesar selanjutnya adalah dijadikannya gerilya diktum impunitas sebagai patokan Orde Reformasi hingga kini. Dalam konteks inilah Munir�pahlawan nasional sejati pembela rakyat kecil�dibantai begitu biadab. Di sini kesalahan terbesar Presiden SBY adalah penolakan umumnya untuk melakukan terobosan-terobosan eksekutif di tengah realitas negara dalam keadaan semidarurat. Padanya hingga kini tak kita temukan gut kepemimpinan. Lakunya ingkar janji dan sama sekali tidak presidensial di tengah-tengah kerinduan nasional untuk mengakhiri kondisi lawlessness dan kegilaan korupsi.

Itikad Baik Pemimpin

Di sini pulalah kita mempertanyakan itikad baik pimpinan dan para anggota DPR yang secara licik berusaha melemahkan KPK lewat revisi undang-undang dengan alasan konyol. Mereka mencampakkan kenyataan betapa parahnya kanker korupsi di Tanah Air dan betapa ia tiada hentinya dilemahkan dari atas dengan pelbagai muslihat selama ini. Ibarat para psikopat, orang-orang yang mengaku terhormat di DPR buru-buru mengusung dalih kembali ke sistem hukum normal sementara negara kita masih tetap kental diharu biru oleh korupsi sebagai extraordinary crime dari para extraordinary bastards!

Sikap yang sama juga kita tujukan kepada jajaran pimpinan kepolisian. Bagaimanakah mereka bisa memelihara wibawa aparat penegak hukum jika mereka sendiri pun menempatkan diri di atas hukum lewat tindakan duplikasi penyidikan yang siapa pun tahu bersifat pengecut? Ke manakah ditaruh butir ketiga misi Polri untuk �menegakkan hukum secara profesional dan proporsional dengan menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak asasi manusia menuju pada adanya kepastian hukum dan rasa keadilan�? Di sini perilaku kalangan DPR dan saudara-saudara kita di kepolisian tak ubahnya dengan pepatah: �Tiba di mata dipicingkan, tiba di perut dikempiskan!�

Dalam kaitan ini, apresiasi tulus mesti kita berikan kepada pimpinan Mahkamah Konstitusi ketika menegaskan bahwa upaya pelemahan KPK lewat revisi undang-undang sama sekali tak bisa dibenarkan. Sama halnya, kita pun sungguh merasa terwakili oleh suara resi KH Said Aqil Siroj, pemimpin Nahdatul Ulama, yang baru-baru ini memberikan peringatan kepada instansi perpajakan serta mencanangkan imbauan �hukuman mati� bagi para koruptor kakap di Tanah Air. Pada peringatan dan imbauan itu tebersitlah kerinduan kita bersama bagi kebangkitan harkat bangsa dalam rangka mewujudkan ideal-ideal kemerdekaan kita.

Kita mensyukuri integritas, kompetensi, keberanian, dan keterpaduan jajaran pimpinan KPK. Bisa dikatakan bahwa KPK dibentuk untuk mengakhiri praktik diktum impunitas pada Orde Reformasi. Para pemimpinnya sedang berjuang keras untuk menegakkan Rechtsstaat pada titik sentral.

Semua komponen masyarakat beradab di Tanah Air wajib bahu-membahu mendukung tugas suci KPK untuk memberantas para penggila korupsi sistemik di tubuh negara kita hingga ke akar-akarnya. Di negara mana pun, wabah korupsi adalah maha-kutukan!

Sangatlah mendesak bahwa seluruh energi nasional haruslah pertama-tama dikerahkan pada pemberantasan kejahatan luar biasa ini. Untuk itu, kita kembali harus menegaskan eksistensi nasion serta kemutlakannya sebagai induk dan junjungan negara.

Kita tahu bahwa hampir semua pelanggaran Rechts atau penyalahgunaan kekuasaan yang menciptakan krisis multidimensi bermuara pada korupsi. Maka, pemberantasan korupsi merupakan cara paling efektif bukan hanya untuk mengakhiri krisis multidimensi itu, melainkan juga untuk menegakkan negara hukum�Rechtsstaat�dalam arti kata yang sesungguhnya. Tanpa negara hukum, nasion takkan bermartabat. Dalam konteks kehalusan tutur kata pada kultur Jawa, peringatan dan imbauan para pemimpin NU sesungguhnya laik dibaca sebagai seruan teramat keras kepada kawanan extraordinary bastards intranegara yang terus bersekongkol menggarong dana Republik kita: �Kami sudah lama jijik pada kalian! Enough is enough!�. Dan secara tegas, kita semua beserta mereka.

Mochtar Pabottingi; Profesor Riset LIPI

Sabtu, 21 Juli 2012

Kemerdekaan dan Ketercerahan

Mochtar Pabottingi

Sepanjang kita bicara pada ranah politik, kemerdekaan tak pernah bisa dipisahkan dari ketercerahan memandang cakrawala. Suatu bangsa tak akan pernah merdeka tanpa ketercerahan itu. Jika kesaksian historis Sartono Kartodirdjo, Denys Lombard, dan Anthony Reid bisa dijadikan pegangan, sudah sejak ratusan tahun silam bangsa kita sudah memiliki potensi besar dalam hal ketercerahan demikian.

Pada abad ke-17, prinsip Mare liberium! adalah semboyan Sultan Hasanuddin yang membuatnya berperang melawan ofensif monopolistik VOC yang didukung oleh tiga atau empat kerajaan sekutu Belanda di Nusantara bagian timur. Di sekitar masa itu pula orang Bugis-Makassar sudah mengenal konsep �manusia merdeka� dan masyarakat Melayu di Nusantara sudah menganut prinsip �raja alim raja disembah, raja lalim raja disanggah.�

Pada abad ke-18 konsep masyarakat �inland states� di Jawa tentang waktu, manusia, dan paham ontologis sudah berubah menjadi modern, antara lain lantaran interaksi positif dengan masyarakat pesisir Nusantara. Dari situlah Serat Wedhatama muncul. Pada 1912, bangkitlah secara fenomenal pergerakan nasional pertama, Sarekat Islam, di bumi Nusantara. Pada pertengahan 1913, Ki Hadjar Dewantara menulis parodi cemerlangnya yang langsung menohok fondasi kolonialisme Hindia Belanda. Puncak bukti ketercerahan dalam hal cakrawala politik itu tentu saja adalah Pancasila, dasar negara dan falsafah bangsa kita.

Disusupi Kuasa Kegelapan

Sudah aksiomatis bahwa selalu terjadi pertandingan antara kekuatan-kekuatan cahaya dan kegelapan. Praktis sejak dasawarsa pertama hingga dasawarsa keenam, Tanah Air kita didominasi oleh para leluhur dengan ideologi-ideologi politik kompetitif tercerahkan yang memandang lepas ke seantero cakrawala. Semua ideologi itu bersifat memerdekakan. Dari kawah ideologi-ideologi itulah para pendiri bangsa kita lahir dan bertumbuh. Dan, dari kombinasi pergerakan yang didasari oleh ideologi-ideologi itu pulalah mereka mengantar bangsa ini ke gerbang kemerdekaan.

Lalu, lewat rangkaian panjang blunder dan kepandiran politik yang bermula pada duumvirate 1959, kekuatan-kekuatan kegelapan menyusup dan kembali menguasai Tanah Air. Maka, sejak 1965 hingga sekarang, terjadilah avalans pengkhianatan besar-besaran atas ideal-ideal nasion kita yang cenderung menggadaikan kemerdekaan, Tanah Air, serta kedaulatan bangsa. Itu silih berganti dilakukan di bawah kepicikan serta dorongan-dorongan hawa nafsu picik-nista kekuasaan yang dipelopori para pemimpin negara kita sendiri dengan dalih pembangunan. Suatu dalih yang hampir sepenuhnya didikte oleh dan ditundukkan pada kepentingan negara-negara adidaya kapitalis.

Di dalam kegelapan inilah kita terus terpenjara selama lima dasawarsa, sampai sekarang. Jika dulu pelopor kegelapan ada di pucuk-pucuk lembaga eksekutif, kepeloporan laku nista-khianat politik itu sejak 14 tahun terakhir berada pada lembaga legislatif, dengan kompleksitas nyaris penuh dari eksekutif dan yudikatif.

Bisakah bangsa kita kembali keluar dari sungkup kuasa kegelapan ini? Jawaban realistisnya: �Sulit sekali, tetapi tidak mustahil.� Mengapa sulit? Mengapa tidak mustahil?
Sejak 1998, kekuatan-kekuatan cahaya pada bangsa kita telah menghadapi uphill battles dalam dua medan laga besar: di dalam negeri dan di mancanegara.

Era upaya reformasi dimulai dengan pengkhianatan telak pada rasionalitas upaya reformasi itu sendiri, yaitu dengan diangkatnya orang kedua Orde Baru sebagai kepala pemerintahan pertama. Langkah itu bisa disebut biang irasionalitas politik. Sebab dengan pengangkatan demikian de facto dimaafkanlah semua laku pengkhianatan besar-besaran Orde Baru atas bangsa kita. Suatu rangkaian laku khianat berupa kejahatan masif atas kemanusiaan dan rangkaian mega- korupsi serta penyelewengan telanjang atas ideal-ideal kebangsaan kita.

Dengan naiknya orang kedua Orde Baru secara bertentangan dengan nalar reformasi, prinsip impunitas pun dipancangkan sangat kukuh dalam sistem pemerintahan kita justru di saat prinsip punitas semestinya ditegakkan secara ekstra tegas terhadap semua pelanggaran dan pengkhianatan Orde Baru. Di atas prinsip impunitas itulah bahtera negara kita tiada hentinya digerogoti dan dikeroposkan hingga sekarang. Pada hari-hari ini pun Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tetap terus bersikukuh menganut prinsip impunitas itu dengan dalih polesan �menolak intervensi atas proses hukum� kendati itu berada langsung di bawah wewenangnya. Padahal, semua tahu bahwa tak ada negara yang tak akan terus kacau dan terseok-seok lantaran pembiaran impunitas sistemik dalam tubuhnya.

Pengkhianat Demokrasi

Kini bangsa-bangsa, katakanlah di seluruh dunia, berkiprah dan berpusar dalam paradigma dan ideal-ideal demokrasi. Namun, situasinya sangat berbeda antara peluang demokrasi baru pada 1940-an hingga 1960-an. Sepanjang masa itu, negara-negara kampiun demokrasi terasa masih terus memancarkan sinarnya ke seluruh dunia. Kala itu demokrasi-demokrasi baru, seperti Indonesia, punya deretan mercusuar tempatnya terbantu melihat arah dan cakrawala.

Akan tetapi, sejak awal 1990-an, justru tak lama setelah Uni Soviet dan Tembok Berlin runtuh�serta terbitnya buku pongah Francis Fukuyama, The End of History and the Last Man�kekuatan kegelapan kembali menunjukkan taringnya dan bergerak serempak menggerogoti negara-negara kampiun demokrasi dari dalam.

Di Amerika, misalnya, kuku-kuku kapitalisme korporat dan/atau apa yang disebut Chalmers Johnson the military-industrial complex secara tak terbendung mulai mengintervensi mekanisme dan proses-proses inti dalam sistem kenegaraan demi memarjinalkan para pembayar pajak serta menjarah dunia. Gugatan Marx seperti tak pernah mati. Secara sangat kasar kekuatan-kekuatan kegelapan di Amerika telah mengkhianati prinsip-prinsip bapak pendiri bangsanya sendiri dalam The Declaration of Independence.

Di Amerika, pada hari-hari ini, makin santer gema suara-suara yang mengingatkan masyarakat betapa parahnya �the rich-poor divide�, betapa merajalelanya �the one percent supremacist� dalam penentuan kebijakan-kebijakan negara di ketiga cabang pemerintahan, dan betapa gencarnya �the criminalization of transparency, dissents, and whistleblowers�. Itu semua bermuara pada kenyataan telah tergadainya demokrasi kepada penawar tertinggi: �Democracy is sold to the highest bidder�.

Tersebab untuk membendung laju pengkhianatan besar-besaran terhadap demokrasi di negara kampiun demokrasi itulah gerakan �Occupy Wall Street�, yang terilhami oleh moda perlawanan kaum muda Mesir di Lapangan Tahrir, dimulai tahun lalu. Suatu gerakan yang kini tampaknya terus meluas.

Dua Jawaban

Atas dasar kuasa berjangkauan global dari barisan kapitalisme korporat, maka dalam waktu sekejap seluruh gejala pengkhianatan atas mekanisme dan prinsip-prinsip demokrasi bisa dan tampaknya memang juga sudah diekspor dan berlaku di dalam sistem pemerintahan kita. Kita, misalnya, sungguh patut terus mempertanyakan dan jika perlu membuktikan secara terbuka sejauh mana kebijakan dan perundangan minyak dan gas bumi kita telah didikte oleh perusahaan-perusahaan minyak raksasa dunia.

Apa yang harus kita lakukan untuk menyelamatkan negara-nasion kita beserta ideal-ideal demokrasi yang memang tak terpisahkan darinya? Jawabannya adalah dua butir singkat, tetapi mahasulit:

Pertama, marilah kita kembali memadukan kemerdekaan dan ketercerahan menyimak cakrawala. Peningkatan kegelapan mestilah diimbangi dengan peningkatan ketercerahan. Kita harus cerdas membaca perkembangan dunia serta kiprah kekuatan-kekuatan penentu di dalamnya. Ada sejumlah bahaya baru terhadap nasion dan demokrasi seperti apa yang disebut �super PAC� serta proliferasi penggunaan drone yang sungguh perlu diwaspadai.

Kedua, marilah kita kembali berjuang dengan tekad, ketulusan, dan ketegaran prima untuk memenangi kedua uphill battles di atas agar kita bisa membawa negara kita kembali ke rel yang benar menurut tuntunan cakrawala ideal-idealnya. Keabsahan hukum harus kembali ditegakkan dengan mengakhiri impunitas sistemik. Dan, kekang harus dipasang sekencang mungkin pada jaring-jaring kerja kapitalisme korporat yang pada umumnya sama sekali tak peduli kepada nasib rakyat atau mayoritas warga negara.

Perjuangan ke depan makin menuntut kehadiran fisik serta ketercerahan cakrawala. Dan, perjalanan ribuan kilometer memang selalu dimulai dengan beranjak dari hasta ke hasta.

Mochtar Pabottingi; Profesor Riset LIPI