Jumat, 20 September 2013

Polisi Melawan Korupsi

Febri Diansyah 

Dalam beberapa hari ini terjadi balas-berbalas pernyataan antara Kapolri dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Di sebuah acara diskusi coffee morning Komisi Pemilihan Umum, pemimpin KPK menyampaikan data sebuah survei yang kemudian di beberapa media ditulis, �Polri sebagai salah satu lembaga terkorup�. Tanggapan Kapolri, �Kami menerima kritik dan bersedia berubah.� Sebuah respons positif. Namun, cukupkah komitmen lisan itu?

Yang disampaikan pemimpin KPK sebenarnya bukan data yang benar-benar baru. Transparency International secara rutin memublikasikan dalam produk yang disebut Global Corruption Barometer (GCB). Terakhir, pada 2013, lima sektor terkorup dari 107 negara yang disurvei adalah partai politik, polisi, petugas pelayan publik, parlemen, dan pengadilan.

Kecenderungan data global itu juga terlihat di Indonesia. Berdasarkan GCB tahun 2003-2013, parlemen, partai politik, polisi, dan pengadilan bergantian berada pada posisi institusi yang dipersepsikan paling korup di Indonesia. Polisi beberapa kali berada pada nilai terendah, berkejar-kejaran dengan parlemen.
Rekening gendut

Tren satu dasawarsa, yang tak banyak berubah, tentu pertanda buruk yang menunjukkan komitmen berubah masih sebatas lisan, belum nyata. Menyerahkan inisiatif dan kerja pembenahan sepenuhnya kepada Polri secara internal sulit diharapkan. Apa yang perlu dibenahi?

Satu hal yang tidak mudah dilupakan terkait dengan Polri adalah temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang transaksi keuangan mencurigakan sejumlah perwira tinggi Polri. Ini persoalan yang tak pernah bisa selesai meskipun telah melewati lebih dari tiga era Kapolri. Bahkan, putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) Nomor 002/X/KIP-PS-A/2010 yang diucapkan secara terbuka pada 8 Februari 2011 tidak dipatuhi Polri.

Saat itu KIP menyatakan dan memerintahkan agar Polri membuka informasi tentang 17 nama dan jumlah rekening mencurigakan yang sebelumnya dinyatakan wajar oleh Polri (23 Juli 2010). Sampai sekarang kita tidak pernah tahu, siapa perwira tinggi yang memiliki rekening gendut itu, berapa jumlahnya, dan apa dasar Polri menyatakan 17 perwira pemilik rekening tersebut wajar.

Sampai kasus korupsi pengadaan simulator di Korlantas Mabes Polri mencuat, resistensi Polri ketika KPK menggeledah kantor Korlantas Polri dan menetapkan seorang jenderal aktif, Irjen Djoko Susilo, sebagai tersangka, terbukalah mata kita semua bahwa banyak hal yang masih harus diselesaikan di institusi penegak hukum ini. Apalagi, kemudian KPK menggunakan Undang-Undang Anti-Pencucian Uang. Terkuaklah harta sekitar Rp 118,36 miliar, yang diduga diperoleh Irjen Djoko Susilo (DS) dalam kurun 2003-2012. Angka yang jelas tidak sebanding dengan kekayaan yang dilaporkan secara resmi dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Pada persidangan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang memberikan kewajiban kepada DS sebagai terdakwa untuk membuktikan kekayaan tersebut bukan hasil korupsi. DS gagal. Hakim tidak meyakini bukti yang diajukan tersebut. Jika dicermati, alat bukti yang diajukan memang tidak cukup kuat karena cenderung bersandar pada keterangan saksi, jual beli permata (tanpa surat), dan sempat menyinggung hobi jenderal mengoleksi keris pusaka. Akhirnya, DS divonis 10 tahun penjara, didenda Rp 500 juta, dan harta yang terbukti pencucian uang dirampas untuk negara.

Apakah perwira Polri dengan kekayaan tak wajar tersebut hanya terjadi pada DS? Banyak orang berkeyakinan: tidak! Apalagi jika melihat temuan PPATK tentang transaksi keuangan mencurigakan yang tidak pernah selesai hingga saat ini.

Kita berharap bahwa cap �wajar� yang diberikan tim pemeriksa internal Polri terhadap para perwiranya itu bukan pembuktian yang mudah patah seperti yang diajukan pada persidangan DS di pengadilan tipikor beberapa waktu lalu. Namun, di tengah krisis kepercayaan terhadap Polri terkait dengan penuntasan rekening gendut atau kasus-kasus sejenis seperti Djoko, pernyataan Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Oegroseno menarik dicermati.

Dia berkata, �Kalau ingin kaya, jangan jadi polisi.� Perkataan ini kita catat dan harus ditagih pada tindakan konkret pembenahan kepolisian. Jika Wakapolri konsisten, tentu kasus rekening gendut yang ditutup-tutupi sejak lama akan dibuka, dan sejumlah perbaikan institusional di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia itu dapat dilakukan.

Tolak gratifikasi

Kombinasi pelaporan LHKPN yang benar dan pembangunan perangkat antigratifikasi di kepolisian seharusnya dilakukan segera karena kekayaan tak wajar yang dimiliki sejumlah perwira Polri, jika tidak bisa dibuktikan berasal dari penghasilan sah, tentu saja kemungkinan besar terkait dengan gratifikasi. Hal ini yang perlu dipotong dari dalam oleh pemimpin Polri. Sudah tidak zamannya lagi Polri atau penegak hukum lain menerima setoran dalam melaksanakan tugas.

Pola sederhana pengendalian gratifikasi yang dapat dilakukan di tahap awal oleh Polri adalah mekanisme pelaporan penerimaan dan penolakan gratifikasi. Karena UU No 30/2002 memberikan mandat kepada KPK untuk menjalankan tugas pengendalian gratifikasi ini, Mabes Polri dapat duduk bersama dengan KPK melakukan pembenahan ke dalam.

Bagaimana membuat mekanisme ini efektif? Tentu butuh komitmen penuh pemimpin Polri. Selain itu, menyinkronkan pelaporan dengan penilaian kinerja, sanksi bagi yang melanggar, penghargaan bagi yang menjalankan, dan sistem pemberian remunerasi, akan memberikan efek yang kuat ke dalam.

Namun, sekali lagi, tentu program ini hanya akan seperti menggantang asap jika para perwira tinggi Polri tidak memperlihatkan keteladanan. Mari bersama-sama melihat apakah Kepolisian Negara Republik Indonesia benar-benar serius berbenah dan menjadi bagian dari kerja keras melawan korupsi? Ataukah mereka masih nyaman menjadi �juara bertahan?�

Febri Diansyah  Pegiat Antikorupsi, Peneliti Indonesia Corruption Watch

Interaksi Simbolik Ibadah Haji

Fathorrahman 

Bulan haji sudah tiba. Para jemaah yang dinyatakan memenuhi persyaratan telah diberangkatkan. Jemaah calon haji yang terganjal sistem kuota maupun lainnya mesti bersabar.

Barangkali ada hikmah yang bisa dipetik dari kondisi yang tidak nyaman ini. Jemaah yang kini sudah mulai tiba di Tanah Suci perlu memahami makna filosofis dan sosiologis dari setiap rangkaian rukun yang berlangsung di dalamnya.

Haji dalam pandangan Ali Syariati merupakan sebuah demonstrasi simbolis dan suatu pertunjukan banyak hal yang dilakukan secara masif untuk menghayati filosofi tentang penciptaan makhluk, sejarah peradaban, keesaan Tuhan, ideologi agama, dan kesatuan ummah.

Berbagai rukun yang bersifat wajib ataupun sunah dalam haji tak terlepas dari pergulatan simbolis yang melingkupi setiap sendinya. Semisal melempar jumrah, sai antara Shafa dan Marwah, berteduh di Padang Arafah di tengah malam, melakukan tawaf dengan mengelilingi Kabah, menggunakan pakaian ihram, mencukur rambut, dan lain sebagainya merupakan sarana pertunjukan yang tak hampa makna. Namun, setiap tindakannya mempunyai definisi tersendiri mengapa setiap rukun tersebut harus dilakukan sebagai syarat pemenuhan ibadah haji.

Interaksi simbol

Menarik jika mencermati berbagai rukun dalam haji, yang sarat demonstrasi simbolik, menggunakan teori interaksionisme simbolik George Herbert Mead. Bagi Mead, sebuah tindakan yang dilakukan setiap orang tak lepas dari imajinasi dalam menciptakan dunianya, sesuai kreativitas dan kemampuan dirinya. Dunia permainan bagi anak-anak, dunia belajar kerja bagi pendidik dan terdidik, dunia kerja bagi orang dewasa, dan dunia haji bagi orang yang ingin menyempurnakan rukun Islamnya adalah sarana untuk mengekspresikan proses interpretasi dua arah: antara subyek-obyek, antara pelaku dan lakon yang dimainkan.

Pada tiap-tiap dunia tersebut punya ciri sendiri. Antara satu dan yang lain tidak bisa saling mengintervensi berdasarkan kapasitas dirinya. Sebab jika ada pihak luar yang mengintervensi berdasarkan ukuran diri yang tidak selaras dengan karakteristiknya akan merusak tatanan presentasi diri yang dimainkan dalam dunianya.
Mencermati dunia haji, yang menurut Ali Syariati sarat dengan demonstrasi simbolik, harus dipahami sebagai arena presentasi diri yang mencoba untuk mengenali jejak-jejak perjalanan spiritual dan kultural yang dilakukan Nabi Adam, Nabi Ibrahim, dan Nabi Muhammad.

Tindakan melempar jumrah maupun sai antara Shafa dan Marwah yang menjadi salah satu rangkaian ibadah haji, misalnya, tak bisa dilihat melalui cara pandang linear. Namun, ia harus melibatkan analisa yang dialektis bahwa dalam dunia haji setiap orang punya hak dan kemampuan untuk menciptakan dan memanipulasi simbol-simbol di dalamnya sebagai tindakan dan presentasi diri untuk berserah.

Dengan demikian, demonstrasi simbol dalam dunia haji punya ciri tersendiri yang mencoba memusatkan perhatiannya pada proses-proses subyektif dan proses-proses interaksi tingkat mikro. Ia pada gilirannya akan menghasilkan definisi-definisi subyektif bersama kenyataan sosial yang terdapat di dalamnya.

Kenyataan sosial yang terdapat dalam dunia haji adalah sebuah perjuangan dan pengorbanan untuk menunjukkan kerelaan dan kebaktiannya kepada yang Maha Kuasa, tanpa harus menunjukkan egoisme berdasarkan kapasitas diri yang berada di luar karakteristik dunia haji. Misalkan, sikap mempertanyakan mengapa harus melempar jumrah, harus berdingin-ria di Padang Arafah, lalu coba menggantikannya dengan tindakan yang lain, maka�menurut George Herbert Mead�akan meruntuhkan keasyikan sebuah tindakan dalam dunianya yang sebenarnya bisa menuntun kita pada sebuah kepuasan dan kebahagiaan.

Konstruksi citra diri

Dalam menjalankan ibadah haji, sering kali setiap orang bertemu dengan berbagai peristiwa yang tidak bisa dinalar. Misalkan, tiba-tiba yang bersangkutan ditolong orang yang tak dikenal atau justru dijahati dengan tanpa alasan yang mendasarinya.

Sekilas, peristiwa ini aneh jika diukur dengan hukum kausalitas secara langsung. Namun, dalam teori tindakan, hal ini tidak lepas dari alokasi makna yang menginterpretasikan sebuah keberlanjutan sikap antara satu orang dan orang lain berdasarkan labelitas kebaikan dan keburukan yang pernah bersarang di pundaknya.

Dengan kata lain, setiap kebaikan dan keburukan yang ditampilkan dalam keseharian, menurut Erving Goffman (Presentation of Self in Everyday Life), akan jadi faktor penentu bagaimana asosiasi baik atau buruk akan melekat pada dirinya melalui penafsiran orang lain.

Dalam hal ini, peristiwa �aneh� yang hadir dalam dunia haji tersebut menjadi cerminan simbolik bahwa tiap orang harus melakukan peningkatan diri dan evaluasi diri dalam kesehariannya. Ini agar kepuasan dan kebahagiaan yang menjadi citra diri yang paling luhur dalam kehidupan bisa dikonstruksi dengan baik.

Haji yang sarat dengan demonstrasi simbolik mempunyai definisi-definisi yang berkaitan erat dengan peran amaliah yang dimainkan bersama yang lain, tindakan ibadah yang diekspresikan dalam keheningan ataupun keramaian, ruang interaksi yang digunakan sebagai simpul pemersatu jemaah, atau presentasi diri berwujud kepasrahan untuk mengakui sebuah keesaan.

Ibarat sebuah permainan yang digandrungi anak-anak, haji adalah sebuah dunia yang digunakan sebagai ajang ekspresi dan kreasi simbol spiritualitas untuk mencapai kepuasan dan kebahagiaan. Di dalamnya terdapat persuaan dua arah, terjalin secara emosional, yang bisa mengakibatkan pelakunya menangis, terharu, termenung, atau mungkin tersenyum sambil membayangkan betapa permainan ini sangat mengasyikkan.

Dalam perspektif ini, wajar jika banyak orang ingin berhaji berulang-ulang. Karena, bisa jadi mereka tertarik dengan �pertunjukan� yang menyajikan suguhan spiritualitas yang bisa mengajaknya kepada obyek-obyek material dan non-material yang menakjubkan.

Fathorrahman  Dosen Sosiologi pada Fakultas Syari�ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga; A�wan Syuriyah PWNU Yogyakarta

Kamis, 19 September 2013

Legasi Intelektual

Suwidi Tono 

Bagiku, pendidikan itu educating the heart. Namun, di negeriku, pendidikan itu educating the brain. Hasilnya: a flock of new barbarian. Yang cakap, cerdas, berpengetahuan tinggi, cuma siap bekerja dan dipekerjakan sebagai ahli bayaran.�

Sindiran Profesor Soetandyo Wignjosoebroto ini dicetuskannya lagi saat berbicara pada diskusi Forum �Menjadi Indonesia�, di Jakarta, 19 Mei lalu, bertajuk �Kemiskinan Karakter Bangsa�. Beberapa bulan sebelum wafat, ia juga menulis di Facebook: �Mengapa aku merasa aneh dan asing di kampus? Pembicaraan di mana-mana kok hanya menyangkut pekerjaan teknis, bukan perburuan meningkatkan harkat ilmu dan martabat ilmuwan. Apakah kampus lain juga begitu?�

Kemasygulan Guru Besar Emeritus Sosiologi Hukum Universitas Airlangga itu menyegarkan kembali kekhawatiran Julien Benda tentang the betrayal of intellectual, pengkhianatan kaum intelektual. Di sini, pesan Albert Einstein (1938) ketika revolusi industri bergemuruh melanda Eropa dan Amerika menjadi relevan: �Perhatian kepada manusia itu sendiri dan nasibnya harus selalu merupakan minat utama dari semua ikhtiar teknis, agar buah ciptaan pemikiran kita merupakan berkah dan bukan kutukan terhadap kemanusiaan�.

Ruh yang tergadai

Cendekiawan Soedjatmoko (1972) pernah mengingatkan perlunya sebagian intelektual tetap berada di �luar pagar� untuk mengkritisi setiap kebijakan koleganya, kaum teknokrat di lingkar kekuasaan. Tidak perlu ada dikotomi antara asketisme intelektual dan mereka yang merasa nyaman �bergelayut di bawah pohon rindang kekuasaan�.

Pandangan ini sejalan dengan Michel Foucault yang secara terang benderang memilah hubungan intelektual dan kekuasaan. Foucault menilai intelektualitas hanya berporos pada dua kecenderungan belaka.

Pertama, seorang intelektual menjalankan fungsi intelektualnya sebagai suatu tindakan subversif, negasi atas sebuah konstruksi atau paradigma kebijakan. Kedua, sekaligus antitesisnya, seorang intelektual memanfaatkan fungsi intelektualitas sebagai pemberi legitimasi.

Dengan demikian, tarikan gravitasi kekuasaan dan politik yang acap kali memesona seharusnya tidak meluruhkan elan intelektual. Namun, pada akhirnya, kesanggupan memikul moralitas intelektual sepenuhnya bergantung pada integritas setiap individu.

Perbedaan pengembaraan itulah yang kelak menentukan seseorang layak disebut intelektual otentik atau malahan terjerembap berperilaku politicking. Manakala yang mengemuka dari laku seorang intelektual justru sikap penghambaan atas kekuasaan, berlakulah adagium: mereka yang tidak firm dengan integritasnya, pada umumnya akan terbiasa melakukan semua jalan yang mungkin untuk mempertahankan posisinya.

Ruh yang tergadai, laku tindak yang mengingkari etika intelektual itu, bukanlah hal baru. Ia berada di dalam resultante, gaya tarik-menarik dinamis dan selalu menggoda mereka yang memiliki keahlian dan kapasitas ilmu di atas rata-rata.

Pengakuan dosa

Belum lama berselang, dua profesor riset bidang ilmu rekayasa pangan�sahabat saya�menerima anugerah berlainan. Yang pertama diangkat sebagai anggota Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI), lembaga bergengsi kumpulan para ilmuwan terpilih, sebagai penghargaan atas dedikasi, ketekunan, dan sumbangannya terhadap pengembangan disiplin ilmu tersebut. Profesor kedua ditugaskan menjadi atase pendidikan di sebuah negara.

Untuk teman pertama, pujian yang pantas dilayangkan adalah no question. Anda berhak dan layak menerimanya. Sementara untuk teman kedua, meski dengan sedikit menyayangkan, tetap berhak mendapat ucapan selamat mengemban tugas. Tentu saja sembari tidak lupa mengingatkan kepada yang bersangkutan bahwa jabatannya itu lebih bersifat penunjukan, political appointee, tidak berkaitan sama sekali dengan standar meritokrasi keilmuan.

Intelektual sejati mewariskan jejak pikiran, karya, sumbangsih besar terhadap kemanusiaan, sekurang-kurangnya bagi disiplin ilmu yang digelutinya. Di ruang publik, mereka boleh jadi tidak mencorong, bahkan terlewatkan, dan dilupakan. Mereka umumnya membuat �tapak jalan� sendiri yang diteladani murid-murid terbaik.

Mereka tidak silau jabatan struktural yang penuh takik-takik administratif dan protokoler. Mereka bahkan sering kali tak perlu rekognisi internal ataupun eksternal untuk melambungkan namanya.
Mereka bahkan tidak merasa terbatasi ekspresinya ketika lingkungan (pengabdian) di sekelilingnya tidak kondusif atau tidak mengapresiasi kiprah, dedikasi, dan karya-karyanya. Lapangan keilmuan terlampau luas untuk dipagari tembok universitas, bahkan negara.

Para pendiri bangsa�sebagian besar tak bergelar akademis�adalah intelektual sejati dengan integritas tak terpermanai. Dengan kedalaman dan keluasan ilmu, kegagahan martabat, kekayaan tempaan dan bantingan, mereka akhirnya tetap saja meroket menjadi pribadi-pribadi raksasa dengan legasi nyata, tak lekang dari generasi ke generasi.

Prof Andi Hakim Nasoetion (1932-2002), peraih PhD bidang statistika eksperimental dari North Carolina State University, AS, juga mantan Rektor IPB yang mencetuskan penerimaan mahasiswa baru tanpa ujian masuk, pernah mengaku �berdosa� lewat tulisannya tahun 1985. �Beberapa kali, selang dua atau tiga tahun, saya sempat menjenguk almamater saya yang kedua di Amerika Serikat dan berjumpa dengan guru saya. Setiap kali bertemu, ia terpaksa menanyakan apa pekerjaan saya karena hal itu memang tidak ada lagi. Tahun 1969 saya laporkan bahwa saya adalah Dekan Fakultas Pascasarjana IPB.�


�Tahun 1981,� begitu kisah Prof Andi Hakim Nasoetion, �ketika berjumpa lagi dengannya, ia tertawa terbahak-bahak karena saya telah menjadi rektor. Semua muridnya boleh dikatakan telah menjadi ilmuwan statistika terkenal di dunia. Hanya saya muridnya yang menjadi administrator perguruan tinggi, menyimpang perjalanan hidupnya dari latihan penelitian yang ditempakannya kepada saya selama 38 bulan.�

Suwidi Tono  Koordinator Forum �Menjadi Indonesia�

Karya Seni Sahabat Pencuri

Agus Dermawan T  

Pada 12 Agustus 2013, di satu koran nasional, saya memublikasikan artikel mengenai rencana pendirian museum musik di Solo. Dalam artikel tersebut saya menekankan bahwa menggagas lahirnya museum adalah mudah.

Tetapi menyosialisasi, mengurus, apalagi menjaganya, sungguh susah. Untuk membuat museum diperlukan keseriusan penyiapan perangkat. Dari sarana promosi, pemeliharaan, sampai (ini yang terpenting): keamanan.

Belum genap sebulan artikel itu dimuat, Museum Nasional Indonesia di Jakarta kecolongan (lagi). Empat benda bersejarah peninggalan Kerajaan Mataram (sekitar abad X) raib. Perhiasan berlapis emas diketahui tidak ada di lemari pada 11 September 2013. Dipastikan, karya seni bernilai tinggi itu dicolong maling.

Anehnya, dalam kehebohan itu semua pihak yang bertanggung jawab, seperti Kepala Museum sampai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, berkomentar bahwa sistem keamanan museum lemah. Kehilangan itu seolah bukan tanggung jawab mereka, melainkan tanggung jawab �si sistem� atau �si alat pengaman� yang tak berdaya.

Imbauan tanpa strategi

Sehari setelah benda-benda seni itu hilang, pihak museum dan kepolisian langsung mengimbau pihak kolektor, galeri, dan biro lelang untuk tidak menerima barang curian itu. Andai menerima, kolektor, galeri, dan biro lelang diminta untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib.

Dari sisi strategi, penyiaran imbauan lewat media massa ini sungguh naif, keliru, dan tentu saja menggusarkan. Karena maling sekelas apa pun akhirnya tak akan menjual barang curiannya kepada pihak yang sudah disiarkan bakal melaporkan. Seharusnya pihak museum dan polisi melakukan imbauan itu secara diam-diam, sambil terus melakukan pelacakan dan penjebakan.

Strategi lihai jutawan Cai Ming-chao kala �menangkap� dua patung logam antik dalam lelang Christie�s Paris 2006 bisa diambil sebagai contoh. Lewat cara  phone bidding, Cai membeli patung itu dengan harga 15,8 juta euro per potong. Setelah secara formal patung-patung berada di tangannya, Cai baru menjelaskan kepada biro bahwa patung berusia 260 tahun tersebut adalah hasil rampokan tentara Inggris dan Perancis dari museum China pada Perang Candu 1860. Oleh karena itu, Cai tidak mau membayar uang pembelian. Ia justru meminta Christie�s membantu mengembalikan patung-patung itu ke negaranya, China.

Karya seni memang sahabat para pencuri. John Naisbitt mengutarakan, abad XXI adalah abad seni. Semua orang akan berburu seni dengan modal apa pun dan dengan cara bagaimanapun. Tren perburuan seni ini akan terus membias ke berbagai sisi. Tak hanya komunitas pencinta seni, kolektor, art dealer, galeri yang bergerak, juga kelompok di luar itu, seperti pencuri, yang tiba-tiba memfungsikan diri sebagai �tukang akuisisi� karya seni.

Tetapi sebelum tren yang diisyaratkan Naisbitt jadi kenyataan, kasus pencurian karya seni di Indonesia sudah jauh terlebih dahulu berlangsung. Dalam empat dasawarsa terakhir, di Indonesia telah terjadi sekitar 20 kasus pencurian benda seni sangat berharga. Sebagian besar kasus ini menimpa museum negara. Sebutlah seperti Museum Sono Budoyo (Yogyakarta), Museum Radya Pustaka (Solo), Museum Nasional (Jakarta), Museum Joang (Jakarta), Dewan Kesenian Jakarta, dan Istana Presiden (Jakarta).

Di samping yang menimpa museum swasta seperti Museum Dullah (Solo), Museum Widajat (Mungkid), serta institusi perseorangan semisal studio Antonio Blanco (Bali), studio Ida Bagus Made Poleng (Bali), studio Sudjana Kerton (Bandung), studio Ajip Rosidi (Jakarta).

Jumlah satu kejadian per dua tahun untuk kasus pencurian benda seni di sejumlah institusi harus dibilang amat mengerikan. Bandingkan dengan Belanda, Inggris, Jerman yang hanya satu kasus besar per 13 tahun. Padahal negeri-negeri itu memiliki lebih dari 300 museum.

Lantaran tak disertai strategi, dari sekian banyak kehilangan itu sangat kecil yang berhasil balik ke pangkuan. Di antaranya adalah sejumlah lukisan koleksi Museum Nasional, yang pada tahun 1996 tiba-tiba masuk ke balai lelang di Singapura. Juga koleksi Museum Dullah, yang ditemukan beberapa bulan kemudian, setelah melewati tembak-menembak ala koboi antara si maling dan polisi pada 1989.

Sayembara akal bulus

Namun, tidak berarti sejumlah strategi lihai tak pernah dijalankan. Meski kadang strategi itu ternyata bukan digagas untuk menemukan yang hilang, melainkan justru untuk lagi-lagi mengakali orang. Cerita faktual di bawah ini menarik diungkap.

Pada medio Maret 2000 muncul iklan ihwal kehilangan lukisan di koran Kompas,  Suara Pembaruan, dan Jakarta Post. Karya Affandi, yang dipampangkan lewat reproduksi hitam-putih, disiarkan telah hilang dari sebuah rumah di Jakarta Selatan. Maka, bagi para informan yang mengetahui keberadaan lukisan itu, dimohon untuk melaporkan kepada pemilik atau ke polisi. Informan yang dapat membantu pengusutan sampai lukisan itu kembali akan diberi hadiah besar Rp 100 juta! Masyarakat segera terkesima. Lukisan pun jadi titik perhatian. Dan, sebagian masyarakat ikut mencari lukisan itu.

Keramaian ini berhenti ketika Kompas edisi April 2000 memuat iklan yang bertajuk, �Hadiah Rp 100 Juta Dinyatakan Telah Ditutup�. Namun, iklan itu sama sekali tidak menjelaskan karya Affandi yang termaksud sudah ditemukan atau belum. Alhasil, iklan pembuka dan penutup sayembara ini sama gelapnya, sama nihilnya, sama misteriusnya.

Yang terbayang kemudian: jika hadiah perburuannya saja Rp 100 juta, berapa harga lukisannya? Pastilah berpuluh-puluh kali lipat! Dari sini publik secara bulat menyebut, iklan kehilangan itu hanya alat untuk mendongkrak imaji harga lukisan atau lukisan sejenisnya. Rekayasa musibah kehilangan dipakai sebagai titik berangkat strategi pemasaran.


Merefleksi kepintaran curi-tipu seperti di atas, dan mengingat para kriminalis bermain dengan modus dan strategi yang begitu bervariasi, selayaknya institusi penyimpan benda seni (negara) segera menyadari diri. Betapa pengamanan yang sekarang sangat perlu diaktualisasi di segala aspeknya. Bukan cuma pada alat-alat, melainkan juga pada pengetahuan, pengalaman, akal  dan feeling  manusia  pengelolanya berkait dengan pencegahan. Dengan begitu, institusi yang mengelola dan menaunginya tak lagi menyerahkan tanggung jawab kepada CCTV yang mati dan petugas satpam yang mengantuk.


Agus Dermawan T  Kritikus Seni

Sikap Teritorial TNI

Sayidiman Suryohadiprojo

TNI Angkatan 1945 memberikan perhatian besar kepada sikap teritorial. Hal itu tergambar dalam isi Sapta Marga yang dirumuskan pada permulaan 1950-an.

Daftar penilaian yang secara teratur dibuat untuk setiap anggota memberikan tempat penting untuk penilaian sikap teritorial dari anggota yang dinilai, khususnya pangkat perwira dan bintara. Hal ini terutama dilakukan dalam TNI AD, tetapi juga tidak diabaikan dalam TNI AL dan TNI AU.

Sikap teritorial dianggap penting sebagai hasil perang kemerdekaan dan menguat setelah beragam pengalaman TNI setelah 1950 serta memperhatikan pengalaman bangsa lain.

Sikap teritorial adalah sikap yang berupa kedekatan tentara dengan rakyat dan masyarakat, terutama di daerah tentara berada. Kedekatan itu mengandung makna kedekatan fisik dan psikis serta berusaha memahami pikiran dan perasaan rakyat, termasuk berbicara dengan rakyat dalam bahasa daerah. Lebih-lebih lagi sikap perbuatan yang mendekatkan diri kepada rakyat.

Dengan memahami dan menunjukkan perhatian kepada rakyat, rakyat pun akan merasa dekat dengan tentara dan cenderung mendukung yang dilakukan dan diperjuangkannya.

Sikap teritorial

Pengalaman membuktikan, hasil sikap teritorial yang baik tidak kalah berarti dibandingkan dengan senjata dan peralatan, bagi pencapaian tugas tentara. Bahkan kalau menghadapi kekuatan militer asing yang menyerang bangsa dan mempunyai keunggulan alutsista, sikap teritorial dapat menetralkan keunggulan musuh. Hal itu terbukti jelas dalam perjuangan kita melawan Belanda dalam perang kemerdekaan, juga dalam perlawanan bangsa Vietnam terhadap tentara AS serta belakangan dalam perlawanan Irak dan Afganistan terhadap AS dan sekutunya.

Terbukti bahwa perlawanan nonfisik terhadap pihak yang memaksakan kehendak dengan kekerasan fisik dan senjata dapat berhasil efektif sehingga pemaksaan kehendak oleh lawan dapat dipatahkan.
Oleh karena itu, TNI Angkatan 1945 sangat memperhatikan perilaku anggota di mana pun berada. Dijaga agar tidak menyakiti perasaan rakyat, sebaliknya malah merebut hati rakyat. Hal itu tampak sekali ketika ada pasukan Siliwangi ditugaskan di Kongo dan menimbulkan keheranan panglima pasukan PBB.
Panglima itu melihat betapa rakyat Kongo tempat pasukan Siliwangi itu bertugas menunjukkan kesukaan dan kesediaan mendukung pelaksanaan tugas pasukan itu. Satu hal yang tidak ditemukan panglima itu pada pasukan-pasukan dari negara lain yang ada dalam komandonya.

Perubahan sikap TNI

Dalam perkembangan waktu dan teknologi yang makin hebat serta pengaruhnya terhadap sikap dan cara berpikir manusia, tampak ada perubahan dalam TNI mengenai pentingnya sikap teritorial. Mungkin para perwira TNI secara intelektual mengerti makna sikap teritorial dan manfaatnya, tetapi karena pengaruh berbagai perkembangan masyarakat, pelaksanaan konkret sikap teritorial sangat kurang.

Perhatian utama telah pindah ke aspek fisik, seperti alutsista, tergoda oleh kekuatan militer tetangga, seperti Singapura dan Malaysia yang memiliki alutsista lebih banyak dan maju. Sudah barang tentu alutsista yang memadai bagi TNI, baik darat, laut, maupun udara, menjadi kewajiban bagi Pemerintah Indonesia. Namun, itu tidak perlu dan tidak boleh mengabaikan aspek yang sama penting berupa sikap teritorial yang membuat TNI dicintai rakyat Indonesia, terutama di daerah-daerah yang menunjukkan adanya keinginan golongan tertentu untuk memisahkan diri dari NKRI.

Peran sikap teritorial TNI amat penting dan bahkan mungkin di daerah tertentu lebih penting dari senjata. Oleh karena itu, perlu sekali TNI tetap memperhatikan adanya harmoni antara kekuatan fisik dan nonfisik untuk dapat mencapai keberhasilan tugas. Tidak hanya dibicarakan sebagai teori dan konsep yang bagus, tetapi terutama penting untuk dilaksanakan, diperbuat.


TNI dengan alutsista yang makin maju dan cukup, disertai pelaksanaan sikap teritorial yang tepat, akan menjadi kekuatan pertahanan yang efektif dan membanggakan.

Sayidiman Suryohadiprojo  Mantan Gubernur Lemhanas

Berharap kepada Komite HAM PBB

Sumarsih 

Ketika dunia luar menyatakan bahwa Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi hak asasi manusia, begitu pula ketika Indonesia terpilih menjadi Ketua Komisi HAM PBB, orang akan yakin bahwa penegakan dan perlindungan HAM di Indonesia telah terwujud.

Terbitnya sejumlah undang-undang mengenai HAM dan pidato pejabat yang selalu berucap menjunjung tinggi HAM memang cukup signifikan membentuk opini internasional, tetapi kontradiktif dengan kondisi nyata. Pencitraan itu memperparah luka hati korban dan keluarga korban pelanggaran HAM yang selama ini menuntut penyelesaian kasus, tetapi tak mendapat perhatian negara.

Pelaku terlindung

Di mata korban dan keluarga korban, tulisan Abdul Hakim G Nusantara, �RI dan Sidang Komite HAM PBB� (Kompas, 26/7), menguatkan perjuangan korban menuntut kebenaran dan keadilan, juga menumbuhkan harapan semoga Komite HAM PBB segera turun tangan melihat langsung kondisi nyata di Indonesia: banyak kasus pelanggaran HAM berat masa lalu dibiarkan menggantung.

Pertanyaan kritis Komite HAM PBB kepada delegasi Indonesia sebenarnya senapas dengan pesan lisan Presiden SBY kepada Menko Polhukam Djoko Suyanto, Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, dan anggota Wantimpres Bidang Hukum dan HAM Albert Hasibuan untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Namun, pertanyaan itu terancukan oleh Laporan Indonesia dalam Sidang Komite HAM PBB yang datar-datar saja: hanya menyampaikan hal normatif dan tak mengungkapkan kenyataan sebenarnya.

Terbitnya UU No 26/2000 tentang Pengadilan HAM bisa jadi salah satu alat bukti dalam memberitakan kepedulian negara terhadap masalah HAM. Bagaimana penerapannya? Berhasilkah? Yang jelas, UU itu telah diperdaya dengan dicari lubang-lubang kelemahannya sehingga akhirnya terlihat mandul dan pelaku menjadi terlindung. Padahal, UU itu dapat memberi harapan bagi korban dan keluarga korban, kasus pelanggaran HAM berat masa lalu bakal tertangani melalui jalur penyelesaian independen: pengadilan HAM ad hoc.

Upaya penegak hukum menghindar dari keberadaan UU No 26/2000 tampak dalam sikapnya atas hasil penyelidikan Komnas HAM. Beberapa kasus yang diselidiki Komnas HAM dan terbukti terjadi adanya dugaan pelanggaran HAM berat adalah kasus Timor Timur, Tanjung Priok, Abepura, penembakan mahasiswa Trisakti serta Semanggi I (November 1998) dan Semanggi II (September 1999), Talangsari (Lampung), kerusuhan Mei 1998, penghilangan orang secara paksa, Wasior-Wamena, penembakan misterius, serta kasus 1965.

Kejaksaan menghindar

Ternyata Kejaksaan Agung hanya menindaklanjuti berkas Komnas HAM ke tingkat penyidikan untuk kasus Timor Timur, Tanjung Priok, dan Abepura. Kasus lain ditolak dengan beragam alasan dan menggantung hingga sekarang. Dalam banyak kasus, Kejaksaan Agung cenderung berusaha menghindar dari kewajiban menyidik. Kasus Trisakti dan Semanggi I-II serta penghilangan orang secara paksa menjadi bola panas yang dihindari.

Laporan Pansus DPR kepada paripurna Dewan tentang Kasus Trisakti dan Semanggi I-II, yang dibentuk kurun 1999-2004, merekomendasikan meneruskan pengadilan umum/militer yang telah dan sedang berlaku. Kasus Trisakti memang pernah digelar di pengadilan militer sebanyak dua kali dan kasus Semanggi II satu kali digelar di pengadilan militer. Kasus Semanggi I belum diadili pengadilan apa pun dan kami orangtua korban memperjuangkan penyelesaian seturut UU No 26/ 2000: melalui pengadilan HAM ad hoc, bukan pengadilan militer.

Kajian Komisi III DPR 2004-2009 terhadap berkas penyelidikan Komnas HAM tentang kasus Trisakti dan Semanggi I-II juga menyatakan terjadi pelanggaran HAM berat. Hanya saja, Badan Musyawarah DPR tak menyetujui dibawa ke sidang paripurna Dewan. Di sinilah terjadi politisasi terhadap kasus Trisakti dan Semanggi I-II.

Kejaksaan Agung juga menolak menindaklanjuti berkas penyelidikan Komnas HAM mengenai penghilangan orang secara paksa, tetapi ditindaklanjuti DPR 2004-2009 yang, dalam rekomendasinya pada 29 September 2009, meminta presiden menerbitkan keppres pembentukan pengadilan HAM ad hoc. Presiden hingga kini tidak kunjung menerbitkan keppres itu.


Keberhasilan sebuah rezim dalam perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM harus tidak diukur dengan keberhasilan melupakan, mengabaikan, mengingkari, menggantung, atau mengubur sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, tetapi sebaliknya: harus diukur dengan keberanian dan keberhasilan menuntaskannya.

Sumarsih  Anggota Presidium Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan

Rabu, 18 September 2013

Hadiah sebagai Kuda Troya

Eko Wijayanto

Keberadaan uang 100 dollar AS dalam buku pleidoi Djoko Susilo tempo hari bukan suatu masalah sederhana. Penemuan uang dalam pleidoi saat persidangan tersebut adalah kasus pertama dalam sejarah peradilan Indonesia.

Menurut Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto, uang 100 dollar AS dalam lampiran naskah pleidoi yang diberikan kepada jaksa KPK telah mencemarkan wibawa pengadilan serta melecehkan jaksa KPK, para pencari keadilan, dan upaya pemberantasan korupsi (Kompas, 29 Agustus 2013).

Pada dasarnya jika bukan perkara sederhana, uang 100 dollar AS adalah sebuah tanda simbolik untuk tindakan selanjutnya. Dengan kata lain, uang tersebut adalah sebuah kuda troya (hadiah yang mahabesar) dalam suatu tatanan simbolik.

Pada dasarnya, tatanan simbolik adalah sebuah persetujuan: signifier (petanda) yang disetujui untuk signified (penanda) tertentu. Obyek yang disimbolkan pada dasarnya tidak terlalu berguna karena yang berarti hanyalah pemaknaan dari simbol yang tampak sebagai hasil persetujuan. Simbol itu hadiah gratis, tetapi sekali diterima, ia akan menjajah kita sama seperti kuda troya pada perang Troy.

Ketika kita memberikan suatu hadiah kepada orang lain, kita tidak hanya berinteraksi dengan orang lain. Interaksi ini mengandalkan jaringan kompleks. Jaringan yang kompleks tersebut harus memiliki aturan simbolik karena jika hanya diingat sepanjang waktu, interaksi pun akan terhenti. Alasannya sederhana: ada latar belakang dalam kehidupan bersama di dunia yang memungkinkan kita dan lawan bicara dalam percakapan untuk saling memahami.

Ekspresi gerak tubuh

Tingkat paling dasar dari pertukaran simbol adalah ekspresi gerak tubuh. Contohnya, jika kita pura-pura tak tahu-menahu tentang uang 100 dollar AS yang diberikan ke kita, secara simbolik, bisa jadi di kemudian hari akan mengalir ribuan, bahkan jutaan, dollar kepada kita.

Ini memperlihatkan sebenarnya komunikasi antarmanusia adalah suatu bentuk performatif, di mana setiap pilihan adalah meta-choice, dari pilihan-pilihan yang sudah ada, yang tertentu yang harus dipilih.

Hal yang menarik perhatian Lacan untuk meneliti bahasa simbolik sebagai simbolisasi sikap kolektif. Menurut Lacan, tindakan ini disebabkan twofold moment, yaitu manusia awalnya bertindak sendiri, tetapi hanya untuk kembali ke fondasi yang telah ditentukan tradisi ataupun kebiasaan yang ada di masyarakat.
Lacan terinspirasi dari pandangan George Lukacs mengenai ideologi. Menurut Lukacs, ideologi adalah kesadaran parsial. Menyadari sesuatu secara utuh berarti mengubah sesuatu. Dari ideologi Lukacs tersebut, Lacan menangkap adanya dua tahapan.

Tahapan pertama, seorang pekerja yang bekerja di level produksi menyadari dirinya termasuk ke dalam kelas buruh atau proletar. Tahapan pertama ini menunjukkan bahwa kesadaran buruh masih merupakan kesadaran parsial.

Tahapan kedua adalah ketika menyadari, ia diperlakukan secara tidak adil oleh kaum kapitalis karena menerima upah tidak sesuai dengan pekerjaannya serta kemudian para buruh melakukan protes dan mengajak buruh lain untuk melawan dengan cara mogok kerja. Tahapan kedua memperlihatkan subyek bertransformasi ketika melakukan tindakan deklarasi, bukan saat melakukan sekadar tindakan.

Tindakan deklaratif memengaruhi makna suatu hal secara signifikan, begitu pula dengan tindakan penyangkalan yang adalah negasi dari deklarasi. Bahkan penyangkalan justru merupakan tindakan deklarasi yang berlebihan. Contohnya, saat Collin Powell hendak mengajukan pidato mengenai ide menyerang Irak pada Februari 2003, delegasi Amerika meminta replika lukisan Guernica yang menggambarkan pengeboman oleh Jerman di Spanyol pada perang sipil diganti dengan hiasan lain. Delegasi AS takut gambar tersebut akan menyadarkan delegasi lain akan ide penyerangan yang mereka bawa.

Tindakan mengganti lukisan ini justru membuat orang mencari asosiasi antara pidato dan lukisan yang sengaja ditutupi, yaitu Guernica. Padahal, jika tak berusaha diganti, mungkin orang juga tidak akan sadar akan adanya asosiasi antara lukisan dan pidato tersebut. Justru tindakan ini makin menekankan akan adanya penyerangan ke Irak.

Tatanan simbolik bekerja dalam ketaksadaran kita, termasuk dalam proses komunikasi. Cara bekerjanya seperti kisah pekerja pabrik yang diduga mencuri. Tiap pulang, para petugas keamanan memeriksa gerobak yang dibawanya, tetapi tidak ditemukan apa-apa. Ternyata yang dicuri pekerja tersebut adalah gerobak.

Contoh ini mengingatkan kita untuk tidak memisahkan isi dari tindakan komunikasi simbolik (seperti tanda terima kasih tak sengaja 100 dollar AS) karena makna setiap tindakan komunikasi direfleksikan dari motif-motif besar di balik tindakan itu sendiri.

Eko Wijayanto  Dosen Filsafat UI