Tampilkan postingan dengan label KPK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KPK. Tampilkan semua postingan

Rabu, 29 Januari 2014

Melepas Belenggu Partai

Adnan Pandu Praja

PADA era Orde Baru yang didominasi militer, Soeharto menentukan orang-orang yang duduk di DPR, BPK, dan Mahkamah Agung. Maka, segala keluaran yang akan dihasilkan oleh lembaga-lembaga tersebut tentu berdasarkan pesanan rezim Soeharto.

Itulah yang akan terjadi jika kewenangan didominasi tangan besi eksekutif: sama sekali mengabaikan check and balances dan menafikan hak-hak rakyat sesuai amanat UUD 1945.

Belajar dari kondisi itu, reformasi 1998 mengubah bandul dominasi tata kelola negara dari eksekutif ke legislatif. Dalam perkembangannya, kita merasakan amanat tersebut diselewengkan. Atas nama kepentingan partai, seorang anggota Dewan mencari sumber-sumber pendanaan secara tak sehat, ditandai dengan banyak anggota Dewan yang dijerat KPK. Sampai saat ini sudah 73 anggota Dewan yang telah terjaring KPK. Sepertinya jumlah tersebut akan terus bertambah.

Ada empat alasan kekhawatiran profil Dewan hasil Pemilu 2014 juga tak akan jauh berbeda. Pertama, anggota Dewan yang diusulkan partai politik tidak diseleksi berdasarkan kompetensi, rekam jejak, dan yang paling utama integritasnya.

Kedua, calon anggota Dewan tidak membuat visi misi atau rencana kerja konkret dan terpublikasi dengan baik. Dengan begitu, kinerja yang bersangkutan dapat dievaluasi jika terpilih sebagai anggota Dewan.

Ketiga, forum tempat orang mengadukan perilaku anggota Dewan, yaitu Badan Kehormatan, cenderung mandul dan tidak menjalankan fungsinya dengan baik. Bahkan, yang terjadi akhirnya saling menyandera.

Keempat, parpol tak membuka peluang pengaduan yang memungkinkannya untuk mengadili anggota Dewan dari partainya. Padahal, hanya parpol yang bisa melakukan pergantian antarwaktu terhadap anggota Dewan dari parpolnya di DPR.

Menghadapi realitas tersebut, KPK dituntut melakukan terobosan untuk mencegah semakin terpuruknya negara ini. Meski sekarang sedang dibahas revisi UU No 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, dapat diduga hasilnya tak akan berbeda karena sarat tawar-menawar kepentingan antar-parpol. Karena itu, ada beberapa landasan yang dapat digunakan KPK untuk mengambil peran lebih besar guna memperbaiki situasi ini.

Pertama, Pasal 14 UU No 30/2002 tentang KPK mengamanatkan tugas monitoring atau pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara kepada KPK. Untuk melaksanakan hal itu, KPK berwenang melakukan kajian dan memberi saran untuk melakukan perubahan sistem yang rawan korupsi.

Kedua, fakta menunjukkan, forum rapat dengar pendapat (RDP) di DPR yang seharusnya jadi forum pengawasan terhadap kinerja mitra eksekutif tidak dapat digunakan secara maksimal. Misalnya, penggunaan temuan hasil audit BPK sebagai alat pengawasan. Yang sering telihat, forum digunakan sebagai ajang show of force, bahkan tidak jarang pihak yang bertanya justru meninggalkan acara RDP saat pertanyaan akan dijawab. Akibatnya, persoalan mendasar yang terjadi di mitra kerja eksekutif tak pernah tuntas dan selalu saja menjadi temuan berulang oleh BPK.

Ketiga, tidak ada mekanisme kontrol langsung yang dibangun partai politik ataupun institusi lain agar konstituen dapat mengevaluasi kinerja anggota Dewan yang mewakilinya.

Dengan demikian, mekanisme yang selama ini terjadi semata- mata merupakan implementasi check and balances eksekutif antarlembaga tinggi negara yang sarat kepentingan. Alhasil, beberapa hal yang menghambat terjadinya siklus tata hubungan antarlembaga ini perlu ditata kembali. Idealnya pada setiap RDP yang utama selalu mengacu pada temuan dan rekomendasi BPK sehingga RDP akan lebih fokus dan berkualitas serta akan dapat memecahkan masalah-masalah yang cenderung berulang tersebut, bukan berdasarkan isu-isu di media semata.

Pada dasarnya forum RDP adalah titik sentral dari siklus hubungan kelembagaan antara eksekutif, legislatif, BPK, dan yudikatif. Pemahaman yang mendalam dan konstruktif terhadap output dan outcome RDP seharusnya mewarnai kinerja mitra kerjanya di masa depan. RDP seyogianya diarahkan tak hanya untuk sebesar-besarnya bagi implementasi ke arah kemakmuran rakyat dalam memenuhi standar hidup layak semata (pasif), tetapi juga pada people empoweringdalam menghadapi tuntutan keadaan (aktif).

Tanggung jawab

Selama 10 tahun hadir, KPK telah meneguhkan eksistensi di bidang penindakan. Dampaknya, KPK dapat jadi faktor determinan dalam kebijakan jangka pendek yang bersifat pencegahan. Misalnya, awal bulan ini forum koordinasi KPK, Menteri Keuangan, dan Menteri/Kepala Bappenas antara lain telah berhasil menghemat potensi penyalahgunaan Dana Optimalisasi 2014 sebesar Rp 600 miliar di sektor perhubungan. Tahun lalu, KPK berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara Rp 6,7 triliun terkait rencana pengalihan suplai gas untuk pabrik pupuk Semen Gresik kepada sektor swasta.

Pada tahun politik 2014 ini, yang akan menentukan anggota Dewan 5 tahun mendatang, KPK perlu memainkan posisi yang semakin strategis dan dominan. Setidaknya melakukan framing kepada para calon, baik sebelum maupun setelah mereka terpilih. Yang utama: mereka melepaskan relasi negatif kepada partai yang membelenggunya. Selain itu, anggota Dewan terpilih juga harus merasa �terancam� untuk setiap saat bisa di-recall melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) oleh partainya.

Perlu dibangun basis pemantauan kinerja anggota Dewan di setiap daerah pemilihan secara sistematis. Dengan begitu, mau tidak mau anggota Dewan akan secara berkala mempertanggungjawabkan mandat kepada konstituen dan tidak secara sembrono menggunakan RDP sebagai ajang �menghakimi� mitra kerja tanpa dasar argumen yang dapat dipertanggungjawabkan.

Membangun siklus hubungan antarlembaga di sekitar 500 kabupaten/kota tentu tidak dapat dilakukan oleh KPK sendiri. Partisipasi masyarakat sangat diperlukan. Dukungan ini akan sangat dimudahkan berkat dukungan situs KPK, radiostreaming KPK dengan nama Kanal KPK, dan yang akan segera diresmikan TV streaming KPK.

Untuk dapat mewarnai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 5 tahun sebagai turunan dari visi misi calon presiden atau wakil presiden pemenang pemilu, KPK perlu melakukan framing sebelum visi misi dibuat oleh calon melalui mekanisme induksi. Visi misi para calon agar berpijak pada kenyataan riil 10 tahun KPK berkiprah. Ini adalah sebagian tanggung jawab yang harus diambil KPK.

Adnan Pandu Praja, Pimpinan KPK

Senin, 16 Desember 2013

KPK Progresif Vs Koruptor Canggih

Khaerudin
  
A man who has never gone to school may steal a freight car, but if he has a university education, he may steal the whole railroad.
(Theodore Roosevelt)

AWAL tahun 2013 dibuka dengan berita mengejutkan soal tertangkap tangannya Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq yang menerima suap Rp 1 miliar, terkait pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian untuk PT Indoguna Utama.

Mengejutkan karena Luthfi berasal dari partai politik yang punya jargon bersih dan peduli. Terlebih selama ini memang Partai Keadilan Sejahtera sepi dari pemberitaan tentang politikus yang terjerat kasus korupsi.

Publik seperti tak percaya. Kader PKS bahkan lebih tak percaya lagi pucuk pimpinan partainya terlibat korupsi. Namun, vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, 9 Desember 2013, menyatakan Luthfi secara sah dan meyakinkan terbukti korupsi sekaligus melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Vonis yang dijatuhkan bertepatan pada Hari Antikorupsi Internasional pada 9 Desember itu menghukum Luthfi dengan penjara 16 tahun ditambah denda Rp 1 miliar serta perampasan sejumlah harta bendanya, seperti rumah dan mobil mewah.

Kader PKS yang masih tak percaya Luthfi korup dan melakukan TPPU menganggap vonis hakim telah menzalimi partainya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan dinilai sebagai alat politik untuk menjatuhkan citra PKS.

Soal ketidakpercayaan tentang politikus yang melakukan korupsi atau TPPU ini bukan hanya monopoli PKS dan kadernya. Keluarga Mallarangeng, misalnya, sampai sekarang pun masih tak percaya Andi Alifian Mallarangeng, sulung dari tiga bersaudara, melakukan korupsi dalam proyek pembangunan kompleks olahraga terpadu di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Sang adik, Andi Rizal Mallarangeng, masih yakin, sangkaan korupsi terhadap saudaranya oleh KPK bakal tak terbukti di pengadilan.

Loyalis mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, hingga kini pun, masih tak percaya jika politikus yang terkenal santun tersebut menerima aliran dana dari proyek Hambalang. Lebih-lebih dana dari proyek Hambalang tersebut digunakan untuk jalan memenangi kursi ketua umum dalam Kongres Partai Demokrat.

Loyalis Anas menuduh KPK diintervensi penguasa karena menganggap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tak senang dengan berkuasanya Anas di partai yang dia dirikan.

Kolega mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini juga sempat tak yakin kalau Guru Besar Perminyakan Institut Teknologi Bandung itu menerima suap.

Terlebih Rudi dikenal sebagai pribadi bersahaja. Bagaimana tidak, mudik ke kampung halamannya di Tasikmalaya, meski Rudi bergaji di atas Rp 200 juta per bulan, dia memilih menggunakan kereta api.

Bahkan yang terbaru, sempat banyak yang masygul ketika Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar ditangkap KPK saat dalam proses menerima suap terkait pengurusan perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan Kabupaten Lebak, Banten.

Pencitraan canggih

Bagi KPK yang menetapkan Luthfi, Andi, Anas, Rudi, dan Akil sebagai tersangka, ketidakpercayaan tersebut hanyalah bentuk strategi pencitraan dan pembelaan koruptor serta jaringannya.

�Strategi pencitraan dan pembelaan koruptor serta jaringannya kian berkembang dan canggih. Mereka kian hebat dalam membangun citra positif koruptor sembari mendelegitimasi KPK,� ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

Menurut mantan Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia ini, strategi itu pun dilakukan tidak hanya dengan membela di depan persidangan, tetapi juga menggunakan tempat talk show, diskusi, dan seminar. Mereka juga menyewa ahli yang tidak hanya memberi kesaksian di pengadilan, tetapi juga dalam talk show dan lain-lain. �Bahkan ada pola komunikasi pencitraan menggunakan konsultan PR (public relation),� katanya.

Semakin pintar koruptor, semakin canggih juga cara mereka menghindari jerat hukum.

Bambang mengatakan, setahun terakhir, ada tipologi yang khas dari para pelaku kejahatan korupsi di Indonesia. �Mereka smart, trendi, charming, profesional di bidangnya, dan pandai memanipulasi, serta menjaga citra dan kewibawaannya,� kata Bambang.

Modusnya pun berkembang. �Tak terbayangkan penyuapan dilakukan menggunakan mobil yang dititipkan di tempat parkir bandara, di stasiun kereta. Digunakan layer-layer sehingga tidak bisa terlihat langsung bentuk kejahatan dan transaksinya,� ujar Bambang.

Sebagian transaksi bahkan dilakukan di tempat khusus dan di luar negeri, menggunakan mata uang asing, khususnya dollar Singapura dan Amerika Serikat.

Hasil riset

Keberhasilan KPK mengungkap kecanggihan korupsi mereka yang punya latar belakang pendidikan sangat tinggi sebenarnya berkat riset dan penelitian panjang lembaga ini terhadap pola korupsi yang selama ini terjadi di Indonesia.

Menurut Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, dari hasil kajian tersebut disimpulkan telah banyak terjadi state capture corruption di Indonesia. State capture corruption adalah tipe korupsi politik, di mana swasta memengaruhi proses pengambilan keputusan pemerintah melalui praktik ilegal seperti penyuapan para penyelenggara negara.

�Suap pengurusan kuota impor daging sapi dan suap terkait kegiatan di SKK Migas adalah contohnya,� kata Busyro.

Di tengah terungkapnya kasus-kasus state capture corruption skala besar, KPK juga mengimbangi dengan upaya penindakan yang progresif. KPK menggabungkan UU Tipikor dengan UU TPPU dalam menjerat tersangka sehingga bisa memiskinkan para koruptor.

Beruntung, hakim juga responsif dengan langkah progresif KPK, menuntut terdakwa dengan pidana penjara untuk waktu yang lama serta perampasan terhadap aset dan harta kekayaannya.

Pada akhirnya, KPK membutuhkan banyak amunisi dan kepiawaian berperang melawan para koruptor yang makin pintar dan canggih ini.

Khaerudin, Wartawan Kompas

Senin, 30 September 2013

�Profiling� dalam Pemberantasan Korupsi

Moh Rozaq Asyhari

Istilah profiling beberapa waktu terakhir kerap kita dengar dalam upaya penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan korupsi oleh KPK. Profiling membandingkan potensi pendapatan seseorang dengan harta yang dimilikinya. Ketidaksesuaian antara profil seorang tersangka korupsi dan harta atau aset yang dimiliki menjadi salah satu kunci investigasi.

Profiling pertama kali diterapkan di Indonesia pada Djoko Susilo untuk kasus korupsi simulator SIM di Korlantas Polri. Majelis Hakim pada kasus itu berpendapat harta kekayaan milik terdakwa pada 2003- 2010 yang berjumlah Rp 54,625 miliar tidak sesuai dengan penghasilan terdakwa sebagai anggota Polri. Harta kekayaan terdakwa patut diduga hasil tindak pidana korupsi.
Secara umum majelis hakim Tipikor sependapat dengan dakwaan yang dikemukakan jaksa KPK. Bahwa selama 2010-Maret 2012 Djoko menjabat sebagai Kapolres Bekasi, Kapolres Metro Jakarta Utara, Dirlantas Polda Metro Jaya, Wadirlantas Babinkam Polri, Dirlantas Babinkam Polri, dan Kakorlantas, dan Gubernur Akpol.

Djoko seharusnya hanya memiliki pendapatan sebesar 235 juta plus penghasilan lain dengan total Rp 1,2 miliar. Namun, selama periode tersebut, menurut jaksa KPK, Djoko membeli aset seperti tanah, bangunan, SPBU, dan kendaraan dengan total Rp 63,7 miliar. Karena itu, jaksa menduga harta kekayaan Djoko ada yang berasal dari tindak pidana korupsi.

Profiling serupa juga dilakukan jaksa KPK terhadap terdakwa Lutfi Hasan Ishaq dalam berkas dakwaan kasus dugaan korupsi kuota impor daging. Jaksa mendasarkan pada Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) tahun 2003 saat hendak mencalonkan diri sebagai anggota DPR, LHI hanya memiliki kekayaan sebesar Rp 381,3 juta. Menurut jaksa KPK, perolehan harta setelah itu tidak sesuai profil penghasilan terdakwa sebagai anggota DPR.

Sebagian pihak menilai ini adalah langkah progresif KPK dan putusan kasus Djoko Susilo dapat menjadi yurisprudensi. Namun, perlu disadari, preseden ini membawa beberapa konsekuensi yuridis. Pertama, konstruksi profiling  sebenarnya adalah pembalikan beban pembuktian atau yang dikenal sebagai Omkering van het Bewijslastatau Reversal Burden of Proof.

Jaksa penuntut umum yang sebenarnya memiliki kewajiban untuk melakukan pembuktian, membebankan kewajiban kepada terdakwa untuk membuktikan asal usul harta yang dimilikinya.

Kedua, dengan melakukan profiling jaksa tidak menguraikan unsur-unsur tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa. Jaksa hanya menyajikan ketimpangan yang terjadi antara harta terdakwa dan pendapatan yang sepatutnya diperoleh.

Membebankan kepada terdakwa agar membuktikan bahwa hartanya bersumber dari perolehan yang sah tidak berkesesuaian dengan Pasal 66 KUHAP. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian.

Secara filosofis profiling tidak berangkat dari asas presumption of innocent  (praduga tidak bersalah) yang selama ini digunakan dalam penegakan hukum. Konstruksi ini secara filosofis lahir dari asas presumption of guilty, di mana seseorang terlebih dahulu dianggap bersalah kecuali bisa membuktikan sebaliknya.

Dalam UU Tipikor konstruksi pembuktian oleh terdakwa merupakan hak dari terdakwa, bukan kewajiban atas beban pembuktian pidana. Pasal 37 Ayat (1) UU Tipikor menyatakan, �Terdakwa mempunyai hak untuk membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi�. Oleh karena itu, pembuktian oleh terdakwa pada UU ini adalah sebuah hak untuk menjawab dakwaan jaksa. Jaksa sebagai penuntut umum berkewajiban membuktikan dakwaannya sebagaimana diatur dalam Pasal 37A ayat (3) UU Tipikor.

Konstruksi berpikir

Sebagai sebuah konstruksi berpikir, profiling akan banyak membantu penyidik ataupun jaksa penuntut umum dalam menjalankan tugas. Konstruksi logis ini akan mengukur kesesuaian profil seseorang dengan keadaan faktualnya dan menuntun seorang penyidik dan penuntut umum pada alur berpikir yang benar. Profiling ini tidak hanya untuk mencari kesesuaian antara harta yang dimiliki dan pendapatan yang patut diperoleh, tetapi juga untuk mendalami suatu fakta atau keterlibatan seseorang dalam sebuah tindak pidana korupsi.

Misalkan pada kasus dugaan korupsi kuota daging impor, profiling dapat dilakukan saat pemeriksaan saksi. Pada hasil penyadapan KPK terdapat beberapa nama yang sempat disebut. Dengan profiling penyidik dapat mengukur kapasitas setiap nama yang disebut dan menjadi petunjuk jaksa mengenai siapa yang mungkin bermain dalam kasus ini. Tentunya seorang pengusaha lebih memiliki kapasitas dan probabilitas untuk bermain dalam impor daging daripada seorang lulusan SMK. Seharusnya demikianlah profiling dimanfaatkan oleh penyidik ataupun penuntut umum untuk menuntun pada sebuah konstruksi perkara yang logis.

Penggunaan profiling tidak tepat bila ditujukan untuk membalikkan beban pembuktian karena jaksa penuntut umum tidak bisa �cuci tangan� dari kewajiban tersebut. KUHAP ataupun UU Tipikor masih mewajibkan jaksa penuntut umum untuk membuktikan sebuah tindakan tindak pidana. Apalagi prinsip hukum pidana di Indonesia masih menganut asas �praduga tidak bersalah� sebagaimana Penjelasan Umum KUHAP butir ke-3 huruf c serta ketentuan Pasal 8 Ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman.

Penegakan hukum haruslah dilakukan dengan hukum acara yang berlaku agar memberikan kepastian hukum karena Indonesia adalah recht staat sebagaimana Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945. Di sisi lain, kepatuhan terhadap pelaksanaan hukum acara merupakan implementasi dari equality before the law yang merupakan amanat Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945.

Moh Rozaq Asyhari Kandidat Doktor Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Kamis, 26 September 2013

Hukum Berat Koruptor

Aristo MA Pangaribuan 

Semangat bangsa melawan koruptor tidak boleh surut meski hukuman terhadap pelakunya sering mencederai rasa keadilan publik. Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi harus selalu didukung demi satu tujuan: �Pokoknya koruptor harus dihukum berat!�

Korupsi adalah kejahatan luar biasa dan berdampak signifikan negatif terhadap pembangunan bangsa. Itu adalah Notoire feiten,sesuatu yang tidak perlu lagi diperdebatkan faktanya. Namun, cara menyikapi fakta tersebut dalam bentuk aturan membuka ruang diskursus yang luas.

Saya melihat ada dua hal krusial yang dapat diperdebatkan: pertama, penambahan persyaratan khusus dalam PP 99, utamanya mengenai kesediaan untuk bekerja sama dengan penegak hukum (cooperation with law enforcerment authorities). Kedua, mengenai baju tahanan KPK yang diperkenalkan kembali dengan berbagai model yang harus dipakai oleh tersangka ataupun narapidana kasus korupsi.

Kerja sama

Polemik pertama, ada hal yang menarik dari penambahan persyaratan khusus bagi narapidana kasus-kasus kejahatan luar biasa, salah satunya korupsi, untuk memperoleh remisi. Hal tersebut adalah mengenai terminologi �bersedia bekerja sama dengan penegak hukum� atau yang marak disebut dengan istilah justice collaborator. Terminologi ini dikenal melalui United Nations Convention against Transnational Organized Crime yang kemudian diratifikasi Indonesia tahun 2009 melalui UU Nomor 5 Tahun 2009. Di sana dikatakan bahwa kerja sama antara penegak hukum dan tersangka (substantial cooperation) dapat menjadi dasar meringankan hukuman bagi tersangka tersebut (mitigating punishment).

Dengan penjelasan ini, dapat diambil pengertian bahwa status justice collaborator tersebut berada dalam ranah ajudikasi(persidangan). Misalnya, hakim Mahkamah Agung Amerika Serikat pernah meringankan hukuman bagi para terdakwa yang bekerja sama dengan penegak hukum dalam kasus AS melawan Kimbrough (06-6330) dan AS melawan Gall (06-7949) tahun 2007 mengenai jaringan peredaran narkoba. Proses kerja sama ini dituangkan dalam bentuk Plea and Cooperation Agreement dengan kejaksaan.

Penegak hukum tidak dapat menentukan sendiri apakah seseorang dapat mendapatkan predikat Justice Collaborator karena hakim yang akan menentukan pantas atau tidaknya seorang tersangka/terdakwa menyandang status tersebut pada saat persidangan.

Di dalam PP 99 yang menjadi polemik, ranah justice collaborator untuk kejahatan-kejahatan luar biasa termasuk korupsi menjadi berbeda pengertiannya. Ranah justice collaborator berdasarkan PP tersebut berada di dalam proses pasca-ajudikasi. Hal ini ditegaskan dengan fakta bahwa status justice collaborator adalah salah satu syarat mutlak bagi para narapidana untuk mendapatkan remisi. Padahal, apabila seseorang sudah menyandang status terpidana, tidak boleh lagi ada diskriminasi berdasarkan hal apa pun sesuai dengan prinsip dasar Kongres PBB mengenai Standard Minimum Rules for the Treatment of Prisoners. Rasionya, begitu sudah menjadi narapidana, tidak dapat lagi diperhitungkan hal-hal lain yang memberatkan pada khususnya karena pertimbangan-pertimbangan tersebut sudah selesai pada proses pengadilan (ajudikasi).

Perbuatan vs pelaku

Polemik kedua mengenai baju tahanan KPK. Pimpinan KPK memperkenalkan empat model baju tahanan: pertama, baju tahanan untuk sidang, baju tahanan untuk harian, baju tangkapan, dan baju olahraga untuk tahanan. Semuanya merupakan baju, baik untuk para tersangka yang akan dan sedang menjalani sidang pengadilan (untried prisoner) dan tidak dibedakan dengan para narapidana.

Sayangnya, hal itu tidak sesuai dengan Standard Minimum Rules for the Treatment of Prisoners. Disebutkan dalam Pasal 88 Standard PBB tersebut bahwa para untried prisoners dapat memakai pakaiannya sendiri karena mereka harus dianggap tidak bersalah karena belum adanya putusan pengadilan. Dan, soal pakaian, harus dibedakan antara untried prisoners dan convicted prisoners (terpidana yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap).

Penulis setuju bahwa tindak pidana korupsi harus diberantas. Namun, semangat �yang penting koruptor harus dihukum berat� haruslah memperhatikan rasio hukum yang ada. Dua permasalahan itu menunjukkan bahwa sistem hukum acara pidana yang hendak dibangun menekankan pada prinsip pemidanaan retribusi (retributive justice) yang masih tradisional dengan menaruh sang pelaku tindak pidana (the offender) sebagai fokus sentralnya dan bukan perbuatannya (the offence) sebagai konsentrasi utama.

Dalam perkembangannya, prinsip ini sudah kuno karena dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum acara pidana yang modern dan lebih menekankan keadilan yang restoratif (restorative justice) sebagai alternatif pemidanaan yang menekankan kepada perbuatannya dan bukan pelakunya.

Terlepas dari itu, penulis mengapresiasi syarat dari remisi PP tersebut yang membayarkan uang pengganti korupsi sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan remisi. Hal-hal seperti ini yang perlu dikedepankan karena menaruh fokus kepada perbuatannya dan bukan sang pelaku tindak pidananya. Karena esensi dari uang pengganti itu tentunya adalah mengembalikan kekayaan negara yang telah dicuri oleh sang koruptor.
Semangat �pokoknya koruptor harus dihukum berat� haruslah diimbangi dengan rasio dan dasar hukum yang kuat sehingga nantinya kebijakan yang lahir bukanlah kebijakan balas dendam terhadap pelakunya, seperti yang pernah diutarakan Francis Bacon, filsuf sekaligus mantan Jaksa Agung dan Lord Chancellor Inggris dalam esainya yang berjudul Of Revenge.

Aristo MA Pangaribuan Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia 

Jumat, 20 September 2013

Polisi Melawan Korupsi

Febri Diansyah 

Dalam beberapa hari ini terjadi balas-berbalas pernyataan antara Kapolri dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Di sebuah acara diskusi coffee morning Komisi Pemilihan Umum, pemimpin KPK menyampaikan data sebuah survei yang kemudian di beberapa media ditulis, �Polri sebagai salah satu lembaga terkorup�. Tanggapan Kapolri, �Kami menerima kritik dan bersedia berubah.� Sebuah respons positif. Namun, cukupkah komitmen lisan itu?

Yang disampaikan pemimpin KPK sebenarnya bukan data yang benar-benar baru. Transparency International secara rutin memublikasikan dalam produk yang disebut Global Corruption Barometer (GCB). Terakhir, pada 2013, lima sektor terkorup dari 107 negara yang disurvei adalah partai politik, polisi, petugas pelayan publik, parlemen, dan pengadilan.

Kecenderungan data global itu juga terlihat di Indonesia. Berdasarkan GCB tahun 2003-2013, parlemen, partai politik, polisi, dan pengadilan bergantian berada pada posisi institusi yang dipersepsikan paling korup di Indonesia. Polisi beberapa kali berada pada nilai terendah, berkejar-kejaran dengan parlemen.
Rekening gendut

Tren satu dasawarsa, yang tak banyak berubah, tentu pertanda buruk yang menunjukkan komitmen berubah masih sebatas lisan, belum nyata. Menyerahkan inisiatif dan kerja pembenahan sepenuhnya kepada Polri secara internal sulit diharapkan. Apa yang perlu dibenahi?

Satu hal yang tidak mudah dilupakan terkait dengan Polri adalah temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang transaksi keuangan mencurigakan sejumlah perwira tinggi Polri. Ini persoalan yang tak pernah bisa selesai meskipun telah melewati lebih dari tiga era Kapolri. Bahkan, putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) Nomor 002/X/KIP-PS-A/2010 yang diucapkan secara terbuka pada 8 Februari 2011 tidak dipatuhi Polri.

Saat itu KIP menyatakan dan memerintahkan agar Polri membuka informasi tentang 17 nama dan jumlah rekening mencurigakan yang sebelumnya dinyatakan wajar oleh Polri (23 Juli 2010). Sampai sekarang kita tidak pernah tahu, siapa perwira tinggi yang memiliki rekening gendut itu, berapa jumlahnya, dan apa dasar Polri menyatakan 17 perwira pemilik rekening tersebut wajar.

Sampai kasus korupsi pengadaan simulator di Korlantas Mabes Polri mencuat, resistensi Polri ketika KPK menggeledah kantor Korlantas Polri dan menetapkan seorang jenderal aktif, Irjen Djoko Susilo, sebagai tersangka, terbukalah mata kita semua bahwa banyak hal yang masih harus diselesaikan di institusi penegak hukum ini. Apalagi, kemudian KPK menggunakan Undang-Undang Anti-Pencucian Uang. Terkuaklah harta sekitar Rp 118,36 miliar, yang diduga diperoleh Irjen Djoko Susilo (DS) dalam kurun 2003-2012. Angka yang jelas tidak sebanding dengan kekayaan yang dilaporkan secara resmi dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Pada persidangan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang memberikan kewajiban kepada DS sebagai terdakwa untuk membuktikan kekayaan tersebut bukan hasil korupsi. DS gagal. Hakim tidak meyakini bukti yang diajukan tersebut. Jika dicermati, alat bukti yang diajukan memang tidak cukup kuat karena cenderung bersandar pada keterangan saksi, jual beli permata (tanpa surat), dan sempat menyinggung hobi jenderal mengoleksi keris pusaka. Akhirnya, DS divonis 10 tahun penjara, didenda Rp 500 juta, dan harta yang terbukti pencucian uang dirampas untuk negara.

Apakah perwira Polri dengan kekayaan tak wajar tersebut hanya terjadi pada DS? Banyak orang berkeyakinan: tidak! Apalagi jika melihat temuan PPATK tentang transaksi keuangan mencurigakan yang tidak pernah selesai hingga saat ini.

Kita berharap bahwa cap �wajar� yang diberikan tim pemeriksa internal Polri terhadap para perwiranya itu bukan pembuktian yang mudah patah seperti yang diajukan pada persidangan DS di pengadilan tipikor beberapa waktu lalu. Namun, di tengah krisis kepercayaan terhadap Polri terkait dengan penuntasan rekening gendut atau kasus-kasus sejenis seperti Djoko, pernyataan Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Oegroseno menarik dicermati.

Dia berkata, �Kalau ingin kaya, jangan jadi polisi.� Perkataan ini kita catat dan harus ditagih pada tindakan konkret pembenahan kepolisian. Jika Wakapolri konsisten, tentu kasus rekening gendut yang ditutup-tutupi sejak lama akan dibuka, dan sejumlah perbaikan institusional di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia itu dapat dilakukan.

Tolak gratifikasi

Kombinasi pelaporan LHKPN yang benar dan pembangunan perangkat antigratifikasi di kepolisian seharusnya dilakukan segera karena kekayaan tak wajar yang dimiliki sejumlah perwira Polri, jika tidak bisa dibuktikan berasal dari penghasilan sah, tentu saja kemungkinan besar terkait dengan gratifikasi. Hal ini yang perlu dipotong dari dalam oleh pemimpin Polri. Sudah tidak zamannya lagi Polri atau penegak hukum lain menerima setoran dalam melaksanakan tugas.

Pola sederhana pengendalian gratifikasi yang dapat dilakukan di tahap awal oleh Polri adalah mekanisme pelaporan penerimaan dan penolakan gratifikasi. Karena UU No 30/2002 memberikan mandat kepada KPK untuk menjalankan tugas pengendalian gratifikasi ini, Mabes Polri dapat duduk bersama dengan KPK melakukan pembenahan ke dalam.

Bagaimana membuat mekanisme ini efektif? Tentu butuh komitmen penuh pemimpin Polri. Selain itu, menyinkronkan pelaporan dengan penilaian kinerja, sanksi bagi yang melanggar, penghargaan bagi yang menjalankan, dan sistem pemberian remunerasi, akan memberikan efek yang kuat ke dalam.

Namun, sekali lagi, tentu program ini hanya akan seperti menggantang asap jika para perwira tinggi Polri tidak memperlihatkan keteladanan. Mari bersama-sama melihat apakah Kepolisian Negara Republik Indonesia benar-benar serius berbenah dan menjadi bagian dari kerja keras melawan korupsi? Ataukah mereka masih nyaman menjadi �juara bertahan?�

Febri Diansyah  Pegiat Antikorupsi, Peneliti Indonesia Corruption Watch

Selasa, 10 September 2013

Keterangan Saksi dan Sumpah Palsu

Eddy OS Hiariej

Barry AJ Fisher dalam Techniques of Crime Scene Investigation (2003) menyatakan bahwa sistem penegakan hukum pidana yang hanya mengandalkan pada alat bukti saksi makin lama makin tidak andal.
Selain rawan penyelewengan, alat bukti saksi tak dapat mengungkapkan suatu kejahatan yang dilakukan secara sistematis, terstruktur, atau dengan menggunakan sarana modern. Menurut Fisher, physical evidence sebagai bukti lepas secara bebas yang diperoleh dari penyidikan profesional lebih obyektif dalam hal membuktikan suatu kejahatan.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 29 Agustus 2013, terkait suap kuota impor daging sapi, Ridwan Hakim berbelit-belit saat memberi keterangan, terkesan menutupi keterlibatan orang tertentu dalam kasus itu. Bahkan, saat diperdengarkan rekaman pembicaraannya dengan Ahmad Fathanah (terdakwa kasus itu), Ridwan berkelit dengan senjata pamungkas: lupa atau tidak tahu. Hakim telah berupaya mengingatkan saksi terkait sumpah di bawah Al Quran. Ridwan bergeming.

Dalam konteks hukum acara pidana, keterangan yang diberikan di depan sidang pengadilan oleh saksi berkonsekuensi hukum. Selain di bawah sumpah, keterangan itu punya nilai sebagai alat bukti keterangan saksi. Jadi, keterangan yang diberikan adalah sungguh-sungguh terjadi, dialami, didengar, dan dilihat sendiri sebagaimana lafal sumpah sebelum memberi kesaksian: �menyatakan yang sebenarnya tidak lain dari yang sebenarnya�. Saksi yang memberi keterangan yang tak benar diancam dengan pidana penjara tentang sumpah palsu dan keterangan palsu.

Alasan penting

Tiga alasan penting mengapa mereka yang memberi keterangan palsu di atas sumpah dalam sidang pengadilan diancam dengan pidana. Pertama, keterangan palsu di atas sumpah adalah wujud nyata ketakjujuran kepada Tuhan. Kedua, keterangan palsu di atas sumpah adalah wujud perlawanan terhadap hakim yang senantiasa mencari kebenaran material untuk menyelesaikan suatu perkara dan memutus perkara atas nama Tuhan. Ketiga, keterangan palsu di atas sumpah dapat merugikan orang lain. Terlebih-lebih dalam perkara pidana, keterangan palsu di atas sumpah dapat berakibat: perampasan kemerdekaan terdakwa.

Ini tegas diatur dalam Pasal 242 Ayat (2) KUHP yang menyatakan, �Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun�. Ancaman maksimum pidana terhadap keterangan palsu di atas sumpah dalam perkara pidana lebih berat dibandingkan dengan ancaman maksimum pidana terhadap keterangan palsu di atas sumpah dalam perkara lainnya yang hanya tujuh tahun.

Dalam UU Pemberantasan Tipikor, mengenai keterangan palsu seorang saksi diatur dalam Pasal 22 a quodengan ancaman pidana yang lebih berat daripada KUHP. Pasal a quo pada intinya menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja tak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tak benar dalam perkara korupsi diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun, paling lama 12 tahun atau denda paling sedikit Rp 150 juta, paling banyak Rp 600 juta.

Kembali kepada kasus suap kuota impor daging sapi. Jawaban saksi Ridwan yang berbelit-belit (dan ketika dibujuk hakim agar berkata jujur, tetapi sering menjawab tidak tahu atau lupa) dapat dikualifikasikan telah dengan sengaja tak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tak benar. Rekaman pembicaraan saksi Ridwan dan Fathanah dapat dikategorikan sebagai physical evidence yang, menurut Fisher, adalah bukti lepas secara bebas dan lebih obyektif untuk membuktikan keterlibatan seseorang dalam suatu kejahatan. Itu sudah dapat dijadikan bukti permulaan yang cukup menjerat Ridwan. KPK tak boleh ragu segera memproses Ridwan dengan instrumen dimaksud.

Eddy OS Hiariej Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM

Senin, 16 November 2009

Makna Sejuta Dukungan

Limas Sutanto

Sejak Reformasi 1998, atau selama 11 tahun, merupakan waktu yang cukup untuk perubahan mental kolektif mendasar.

Penggunaan teknologi komunikasi yang kian canggih ikut mempercepat perubahan. Perubahan mendasar itu berupa peningkatan kesadaran untuk memaknai kekuasaan negara sebagai peranti mewujudkan kebaikan dan kesejahteraan bersama.

Dalam bingkai �kekuasaan negara bagi kebaikan dan kesejahteraan bersama�, keadilan dan penggunaan kekuasaan secara benar, baik, transparan, dan akuntabel menjadi keniscayaan. Dalam bingkai itu pula, ketidakadilan dan korupsi menjadi musuh bersama.

Gagap

Itulah inti kesadaran yang terus berkembang. Sayang, para pemegang kekuasaan justru menghadapinya dengan gagap. Mereka belum bisa sepenuhnya menerima bahwa bagi rakyat, ketidakadilan dan korupsi adalah musuh bersama. Pada masa kini dan masa depan, setiap kali rakyat melihat gelagat ketidakadilan dan korupsi, mereka akan beramai-ramai memeranginya. Inilah makna hakiki fenomena �sejuta dukungan bagi KPK�.

Kegagapan pemegang kekuasaan termanifestasi dalam beberapa gejala.

Pertama, mereka mencurigai dan memandang fenomena dukungan sebagai kekuatan memusuhi negara dan mencaci pemegang kekuasaan. Padahal, di tengah kuat dan makin menguatnya kesadaran kolektif bahwa ketidakadilan dan korupsi adalah musuh bersama, �sejuta dukungan� hanya sebuah konsekuensi logis yang tidak terhindarkan. Para pemegang kekuasaan perlu memahami fenomena �sejuta dukungan� sebagai pesan positif, kini dan seterusnya rakyat Indonesia ingin melihat terwujudnya keadilan dan penggunaan kekuasaan yang bebas korupsi. Dan rakyat Indonesia akan bersama memerangi setiap ketidakadilan dan korupsi.

Sebenarnya pesan ini amat positif dan menguntungkan para pemegang kekuasaan. Sebab, jika menanggapi pesan dan masukan itu dengan tepat, mereka akan terhindar dari perang melawan �jutaan dukungan� yang akan terwujud saat para pemegang kekuasaan terus membuat ketidakadilan dan korupsi.

Kedua, para pemegang kekuasaan menanggapi fenomena �sejuta dukungan� hanya dengan argumen hukum formalistik. Para pemegang kekuasaan belum bisa memahami �sejuta dukungan� sebagai berpadunya rakyat yang memerangi musuh bersama, ketidakadilan dan korupsi. Titik pusat fenomena itu bukan sekadar kengototan untuk mengatakan �Bibit dan Chandra yang benar dan polisi yang salah�, tetapi perlawanan bersama rakyat. Maka, tidak tepat jika pemegang kekuasaan menanggapi �sejuta dukungan� dengan argumen hukum yang formalistik.

Ketiga, para pemegang kekuasaan cenderung lamban dalam menanggapi fenomena sejuta dukungan. Laju pertambahan dukungan yang cepat pun tidak serta-merta dapat mengentak kesadaran pemegang kekuasaan untuk mengerti bahwa rakyat berhimpun untuk bersama-sama memerangi musuh ketidakadilan dan korupsi. Fenomena �sejuta dukungan� tidak berefek destruktif dan tidak berintensi negatif, sebaliknya justru berintensi positif (mengingatkan, memberi masukan, menyadarkan) karena itu dapat diharapkan berefek konstruktif.

Namun, dalam dukungan juga bisa terkandung kerawanan untuk berbiaknya intensi negatif dan efek destruktif. Pada perspektif ini dapat dimengerti betapa pentingnya para pemegang kekuasaan menanggapi fenomena itu secara cepat dan tepat.

Rakyat terus berubah

Fenomena �sejuta dukungan� adalah penegasan bahwa reformasi tidak mati, terus tersimpan, dan berkembang dalam khazanah mental kolektif Indonesia. Kita semua perlu menyadari, rakyat dan bangsa Indonesia telah berubah dan terus berubah. Di tengah proses berubah itu, rakyat dan bangsa Indonesia selalu memaknai ketidakadilan dan korupsi sebagai musuh bersama.

Kini dan ke depan, tidak ada pilihan lain bagi Indonesia kecuali menjalankan kekuasaan dengan adil dan bebas korupsi demi kebaikan dan kesejahteraan bersama. Siapa pun yang tidak mampu menerima pilihan ini dan menjalankan kekuasaan dengan tidak adil, penuh korupsi, akan berhadapan dengan rakyat.

Limas Sutanto Psikiater Konsultan Psikoterapi; Tinggal di Malang

Reformasi Polisi Indonesia

Bambang Widodo Umar

Setelah sekitar 11 tahun reformasi Polri berlangsung, kini kinerja polisi menjadi sorotan tajam.

Sorotan ini menyeruak di tengah gonjang-ganjing masyarakat yang melihat indikasi polisi melakukan kriminalisasi terhadap pejabat (nonaktif) KPK, Bibit dan Chandra. Terungkapnya rekaman pembicaraan antara Anggodo dengan beberapa petinggi polisi, yang diduga sebagai upaya rekayasa terhadap proses hukum, telah mengebiri dan mengaborsi alasan keberadaan cita-cita polisi. Inilah bukti nyata bahwa lembaga Polri perlu dibenahi.

Gonjang-ganjing polisi menjadi perdebatan penting saat terjadi konflik kepentingan antara masyarakat dan pemerintah sebagai pemegang kekuasaan politik. Peristiwa itu tidak menggembirakan jika dilihat dari upaya membangun polisi profesional. Terlebih dalam upaya reformasi, memisahkan Polri dari struktur, kultur, dan konten TNI masih merupakan bayang-bayang ketimbang realitas.

Kini masyarakat sedang menggugat Polri. Gugatan itu patut mendapat perhatian serius jika Polri benar-benar hendak mereformasi diri dan tidak ingin dipandang sebelah mata oleh masyarakat. Tanpa keseriusan dalam melaksanakan reformasi kelembagaan, citra dan reputasi Polri akan kian terpuruk. Citra polisi tidak bisa dicapai hanya dengan menunjukkan prestasi kerja saja, perubahan kelembagaan merupakan syarat utama.

Dari hari ke hari, tantangan yang dihadapi Polri kian bervariasi dan kompleks. Kultur polisi lama yang represif, arogan, eksklusif, dan merasa paling benar tidak layak lagi untuk digunakan. Norma-norma demokrasi, seperti kesetaraan, keadilan, independen, dan transparan, harus menjadi pedoman kerja Polri sehari-hari.

Refleksi reformasi Polri

Reformasi Polri dimulai sejak dipisahkannya organisasi kepolisian dari lingkungan militer berdasarkan TAP MPR No VI Tahun 2000 tentang Pemisahan Polri dari TNI dan TAP MPR No VII Tahun 2000 tentang Peran Polri dan TNI.

Selanjutnya Polri menyusun Buku Biru Reformasi Menuju Polri yang Profesional, yang berisi rumusan perubahan dari aspek struktural, meliputi perubahan posisi kepolisian dalam ketatanegaraan, bentuk organisasi, susunan, dan kedudukan. Aspek instrumental meliputi perubahan filosofi, doktrin, fungsi, kewenangan, dan kompetensi. Aspek kultural meliputi perubahan sistem perekrutan, pendidikan, anggaran, kepegawaian, manajemen, dan operasional kepolisian.

Dalam proses reformasi, elite politik telah mendudukkan otonomi kepolisian secara luas, seperti menempatkan Polri di bawah Presiden, struktur kepolisian terpusat, mandiri dalam sistem penyidikan tindak pidana, mandiri dalam sistem kepegawaian, mandiri dalam sistem anggaran. Hal ini mencerminkan Polri sebagai bagian rezim kekuasaan yang menjauhkan diri dari kapasitas kontrol masyarakat.

Reformasi Polri seharusnya ditentukan bagaimana meletakkan lembaga kepolisian dalam negara demokrasi yang berbasis kekuatan masyarakat sipil. Secara normatif, fungsi kepolisian dapat ditetapkan sebagai: (1) penegak hukum, (2) penjaga ketertiban dan keamanan, dan (3) pelayan publik. Ketiga fungsi itu belum menggambarkan sesuatu, kecuali wilayah kerja yang perlu diisi berbagai konsep dalam konteks fungsionalisasi. Melihat kiprah elite politik itu, ada kekhawatiran ketiga fungsi kepolisian tersebut terisi oleh aspek-aspek yang tidak terkait upaya membangun kepolisian yang profesional.

Pengamatan ini tidak bermaksud untuk tidak menghargai kemajuan dan upaya yang telah dilakukan Polri dalam memperbaiki lembaga, tetapi upaya itu menunjukkan kemandirian polisi belum cukup saat bekerja berdasarkan konsepsi otonomi dan konsepsi jati diri dalam ruang negara yang masih melibatkan polisi sebagai instrumen kekuasaan.

Tidak jelas

Konsep reformasi Polri sendiri sebenarnya masih ada ketidakjelasan dalam: pertama, paradigma Polri terkait sistem keamanan dalam negeri selaras Undang-Undang Pertahanan Nomor 3 Tahun 2002, UU Pemerintahan No 32/ 2004, dan UU TNI No 34/2004.

Kedua, netralitas Polri dalam posisinya di bawah Presiden selaku kepala pemerintahan.

Ketiga, hubungan secara sistemik antara Polri dan PPNS, serta satuan-satuan pengamanan lainnya.

Keempat, bisnis polisi melalui yayasan Polri.

Kelima, lembaga eksternal pengawas aktivitas anggota Polri dalam melaksanakan tugas sehari-hari.

Implementasi reformasi Polri juga cenderung bersifat konvensional. Hal ini dapat dilihat dari: pertama, pelaksanaannya dari atas ke bawah, di mana satuan wilayah sekadar sebagai pelaksana kebijakan.

Kedua, tidak disertai ruang bagi satuan bawah untuk melakukan inovasi.

Ketiga, tidak disertai penghargaan dan hukuman.

Keempat, tidak disertai jaminan bahwa setiap pergantian pimpinan tidak akan terjadi perubahan kebijakan yang ditetapkan oleh pemimpin sebelumnya.

Dari gambaran singkat itu, tindak lanjut pemisahan Polri dari TNI tampak masih tidak jelas. Kebutuhan politik praktis seperti mengabaikan aspek mendasar dalam melakukan pembaruan lembaga kepolisian secara keseluruhan. Pemisahan Polri dari TNI yang semula diharapkan mampu mengubah polisi yang militeristik menjadi polisi sipil yang independen tampak menjadi paradoks dengan realitas politik. Bahkan, ada kekhawatiran pemisahan itu menjadi pintu masuk bagi penampilan politis kekuasaan transisi dari krisis legitimasi sosial yang hingga kini masih dihadapi (Widjojanto, 1999).

Jalan di tempat

Dari uraian itu, dalam reformasi Polri sebenarnya tidak sekadar menyangkut masalah teknis, tetapi juga menyangkut masalah strategis, yaitu (1) mendudukkan fungsionalisasi kepolisian dalam sistem ketatanegaraan, (2) membenahi dan mengembangkan profesionalisme kepolisian, dan (3) membangun lembaga independen yang kuat untuk mengawasi pelaksanaan tugas polisi sehari-hari di seluruh wilayah tugasnya.

Tanpa melakukan perubahan mendasar dengan dukungan pemerintah, Polri, dan masyarakat, reformasi Polri dapat diprediksi akan berjalan di tempat.

Bambang Widodo Umar, Dosen di PTIK/Kajian Ilmu Kepolisian Universitas Indonesia

Langkah Cepat Presiden

Pekerjaan rumah yang cukup kompleks menanti Presiden Susilo Bambang Yudhoyono setibanya dari menghadiri konferensi APEC di Singapura.

Presiden sudah mengetahui dan menyadarinya, bahkan meminta masukan dari Tim Delapan yang dibentuknya. Masalahnya sendiri rawan karena menyangkut salah satu kelemahan kita yang �klasik�, dan karena itu justru merupakan program sentral pemerintahan SBY-Boediono, yakni memerangi praktik korupsi oleh pejabat negara dengan menyalahgunakan kekuasaan dan kesempatan.

Heboh atas isu praktik korupsi dan kolusi itu terjadi pada awal pemerintahan SBY-Boediono, yang sedang terkonsentrasi pada program kesejahteraan rakyat. Konsentrasi dan urgensi itu dijadwalkan dalam Program 100 Hari. Momentum sempat tercipta, tetapi dikhawatirkan terganggu persoalan dalam bidang penegakan hukum. Persoalan berkembang lebih ruwet karena melibatkan tiga lembaga hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Polri. Massa bahkan turun ke jalan.

Terutama soal kewenangannya di bidang hukum, ketiga lembaga itu otonom. Pemerintah bahkan Presiden tak bisa ikut campur begitu saja. Akan tetapi, bagaimanapun juga, Presiden memiliki kewibawaan, apalagi jika persoalannya menyangkut kepentingan publik. Tentu saja penggunaan dan pemanfaatannya diharapkan cermat dan bijak.

Munculnya persoalan yang melibatkan tiga lembaga hukum itu disertai ekses terganggunya konsentrasi pada bidang sosial-ekonomi, termasuk yang dituangkan dalam Program 100 Hari. Pengaruh negatif akan berkembang semakin buruk manakala berlangsung lama. Mau tidak mau, baik untuk kepentingan penegakan hukum yang adil maupun untuk kepentingan Program 100 Hari, pemerintah wajib turun tangan.

Bahwa Presiden segera membentuk Tim Delapan yang diketuai Adnan Buyung Nasution dengan para anggota yang kredibel, langkah itu menunjukkan kepekaan dan kearifan. Begitu tiba di Tanah Air dari pertemuan puncak Kerja Sama Ekonomi Asia Pasifik (APEC) di Singapura, laporan hasil kerja Tim Delapan itu yang segera dicermati. Tanpa tentu saja mengabaikan masukan dari tiga lembaga hukum itu, yakni KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri.

Semua itu mendesak Presiden agar melakukannya juga dengan tempo yang berkejaran dengan waktu. Akan tetapi, pada waktu yang sama, juga diperlukan pertimbangan bijak. Pelonggaran waktu bisa menghilangkan momentum yang diperlukan. Lagi pula, masalah itu sempat dalam waktu cepat berkembang menjadi persoalan yang menyita perhatian bahkan aksi publik.

Sejauh kita bisa menangkap, publik percaya akan kebijakan Presiden serta gerak upaya yang cepat. Publik kita semua mempunyai kepentingan bersama, ialah jangan sampai momentum Program 100 Hari surut. Jangan sampai usaha menegakkan hukum yang bersih dan adil merosot mundur dan surut kredibilitasnya.

TAJUK RENCANA

Sabtu, 14 November 2009

Biarkan Nurani Bicara

WIRANTO

Kita sedih dan prihatin menyaksikan demonstrasi para penegak hukum. Mereka tanpa canggung dan terbuka berpolemik mengungkap kebenaran dengan versi masing-masing.

Pada masa lalu kebenaran seperti yang mereka pertontonkan akan diikuti masyarakat secara pasif. Namun, keadaan kini sudah berbeda. Orang sudah semakin cerdas dan amat paham apabila hak-hak mereka dirampas. Apalagi kasus yang terjadi menyangkut rasa keadilan yang memorakporandakan harapan begitu besar tentang masa depan kehidupan bangsa yang lebih membahagiakan melalui pemerintahan yang baru dibentuk.

Memang tidak ada kebenaran yang mutlak. Benar bagi satu pihak belum tentu benar bagi pihak lain. Namun, pada saat kita menggunakan acuan hukum positif yang merupakan kesepakatan kolektif bangsa, seyogianya semuanya mengakui kebenarannya.

Celakanya, penjaga hukum positif yang seharusnya memprakarsai, mendorong, mengawal, dan mengajak masyarakatnya untuk taat hukum sedang asyik bermain-main dengan kewenangannya itu.

Maka, keadaan menjadi kacau. Salah dan benar menjadi absurd. Masyarakat yang kehilangan pegangan terlihat geram, kesal, dan telah menunjukkan perasaannya dengan berbagai cara.

Akibatnya mulai terasa. Kebersamaan kita sebagai bangsa yang dengan susah payah dibangun mulai terusik. Bangsa yang sementara ini membutuhkan kebersamaan untuk memperbaiki kondisi ekonomi nasional justru dibawa ke semangat lain yang menghabiskan energi kita tanpa makna.

Pudarnya kebersamaan

Kita harus menyadari bahwa dalam sejarah kebangsaan kita sejak zaman dahulu kala, kehancuran negara-negara di Nusantara diawali dengan memudarnya kebersamaan sebagai satu bangsa. Kebersamaan itu lebih banyak dirusak oleh perilaku korup dan tamak akan kekuasaan dari para petinggi negaranya.

Lihat saja, kehancuran kerajaan besar seperti Sriwijaya, Majapahit, dan Mataram tidak terlepas dari kedua hal tersebut. Pengalaman pada zaman kemerdekaan juga hampir serupa. Pemerintahan silih berganti lebih disebabkan kedua hal tersebut.

Bangsa yang besar adalah bangsa yang pandai menghargai dan belajar dari sejarahnya untuk membangun peradaban yang lebih baik bagi kesejahteraan masyarakatnya. Bangsa yang besar memiliki kesadaran menggunakan sejarahnya untuk menghindari berulangnya kesalahan pada masa lalu. Sejarah adalah alat bagi bangsa ini untuk tidak jatuh pada lubang yang sama berulang kali.

Dengan menyimak perseteruan antara Polri dan KPK, bahkan sudah merembet ke institusi paling dominan di negeri ini (yakni lembaga eksekutif dan legislatif, lembaga negara lainnya, serta masyarakat luas), sejatinya bangsa ini sudah berada di pintu gerbang pengulangan sejarah pahit masa lalu.

Dipertaruhkan

Masa depan negeri ini sedang dipertaruhkan. Akankah sejarah masa lalu itu akan berulang kembali? Inikah saat negeri ini akan kembali kita hancurkan hanya oleh kekhilafan dan kebobrokan moral para petinggi negara ?Atau, dengan kecerdasan dan kearifan sebagai bangsa besar, kita mampu menyelesaikan masalah ini dengan baik?

Tanpa mengabaikan proses politik dan hukum yang sementara berkembang dalam penyelesaian perseteruan KPK vs Polri serta kasus Bank Century, marilah kita masuk pada dimensi yang berbeda.

Menurut buku yang disunting oleh Alexandra Barahona de Broto, Carmen Gonzales Enriques, dan Paloma Aguilar, The Politics Memory: Transitional Justice in Democratizing Societies, sukses demokratisasi sangat terkait dengan sukses atau gagalnya masyarakat memelihara ingatan mereka tentang masa lampau.

Jika ingatan masyarakat kuat, mereka akan bisa membedakan hal-hal baik dan buruk pada masa lampau.

Tidak hanya itu. Ternyata ingatan yang kuat itu masih perlu disokong oleh konsistensi dan keteguhan para pelaku demokrasi, terutama para pemimpinnya, dalam meyakini dan mengaplikasikan proses demokrasi itu. Dalam kaitan inilah ternyata kekuatan hati nurani memperoleh tempat yang khusus.

Hati nurani

Hati nuranilah yang membangunkan rakyat kecil menuntut hak-hak mereka. Hati nuranilah yang membakar para aktivis terus menyuarakan kepentingan rakyatnya. Hati nuranilah yang seharusnya membuat para wakil rakyat di lembaga legislatif memperjuangkan kebenaran bagi rakyat yang ia wakili. Hati nuranilah yang menuntun pejabat eksekutif membuat kebijakan yang adil dan prorakyat.

Pada akhirnya segala permasalahan bangsa yang sekarang dan nanti akan kita hadapi hanya dapat diselesaikan dengan baik kalau kita mulai mau dan berani mengedepankan hati nurani kita. Hati nurani tak bisa berbohong dan dibohongi. Hati nurani adalah kompas kebenaran yang akan membawa siapa pun berada di jalan Tuhan.

Seseorang yang mengingkari hati nuraninya akan terus tersiksa batin karena menyimpan borok kebohongan di hatinya, yang pasti akan terungkap pada saatnya.

Perseteruan KPK dan Polri maupun kasus Bank Century akan menjadi sederhana dan mudah diselesaikan apabila siapa pun, lembaga apa pun yang terkait, mau mengikutsertakan hati nuraninya untuk mendapatkan kebenaran.

Sebaliknya, apabila hati nurani diabaikan (yang berarti kejujuran terpinggirkan dan kebohongan masih terus dikedepankan), kita akan menjadi bangsa yang merugi karena tidak belajar dari sejarah dan berulang kali membuat kesalahan yang sama.

Maka biarkan nurani bicara.

Wiranto Purnawirawan TNI

Jumat, 13 November 2009

Balada Penegak Hukum

Sigit Pamungkas

Institusi kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman merupakan pilar penting yang menentukan wajah keadilan.

Dapat dikatakan, seandainya semua institusi negara rusak, selama ketiga institusi itu masih dalam jalur yang tepat, maka keadilan masih akan didapat. Pijar keadilan masih bisa bersinar.

Sebaliknya, seandainya semua institusi negara baik, tetapi institusi kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman rusak, maka jangan berharap keadilan akan didapat. Dengan berbagai cara, ketiga institusi itu akan berusaha mempersoalkan berbagai hal sebagai melanggar hukum.

Yang benar dapat berubah menjadi salah dan yang salah dapat dikonstruksi sebagai sesuatu yang benar. Sebab, ketiga institusi itu memiliki otoritas untuk mendefinisikan benar dan salah. Pada titik ini, hanya gerakan rakyat yang dapat menegakkan keadilan.

Celakanya, institusi penegak hukum kita berdiri di tempat yang tidak semestinya. Beberapa kasus besar yang terekspos ke publik, seperti kasus Artalyta Suryani dan perseteruan �cicak lawan buaya�, memberi tahu kita bahwa lembaga-lembaga itu berdiri kokoh di atas pihak yang seharusnya menjadi seterunya.

Bahkan, saat bukti-bukti telah dipaparkan ke publik, absurditas pembelaan terhadap pelaku kejahatan terus diekspresikan secara vulgar. Penegakan hukum telah dimanipulasi begitu rupa sehingga keadilan hampir terbunuh atas nama penegakan hukum.

Tidak sekadar mafia

Mafia hukum adalah salah satu faktor yang sering disebut sebagai penyebab institusi hukum tidak setia membela keadilan. Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono telah menyadari masalah ini. Dalam program 100 hari pemerintahannya, pemberantasan mafia hukum menjadi salah satu prioritas.

Mafia hukum ini bekerja sebagai jejaring yang mengatur dan memperdagangkan perkara serta sampai pada menentukan bentuk putusan. Nasib keadilan ditentukan bagaimana mafia hukum berpikir tentang hukum. Sebagai sebuah jaringan, mafia hukum bergerak diam-diam. Kerahasiaan amat dijaga, tidak hanya dari intipan publik, tetapi juga dari kolega mereka dalam korps penegak hukum.

Sayang, pencermatan terhadap keluasan dan kedalaman kerusakan hukum membawa kita pada kesimpulan berbeda. Perilaku menyimpang dari aparat hukum tidak hanya berlangsung di tingkat pusat, tetapi juga tingkat bawah. Ia juga berlangsung tak sekadar di wilayah tertentu, tetapi mewabah di semua tempat.

Artinya, penyimpangan itu sebenarnya sudah menjadi perilaku institusi, bukan sekadar jejaring mafia. Ia adalah normalitas institusi, bukan anomali. Ia tak bekerja sembunyi-sembunyi, tetapi telah menjadi ritme dari institusi hukum itu sendiri. Karena itu, menjadi mimpi belaka jika berharap adanya kontrol internal atas perilaku yang menyimpang dari institusi-institusi penegak hukum.

Selain itu, kukuhnya ketidaksetiaan institusi hukum dalam membela keadilan didukung institusi lain di luar institusi hukum yang merasa lebih nyaman dengan kerusakan institusi hukum. Individu-individu korup di jajaran eksekutif, birokrasi, dan parlemen menjadi bagian penting dalam melanggengkan kebobrokan institusi hukum. Sikap diam parlemen terhadap isu pemberantasan korupsi dan tepuk tangan meriah atas penjelasan Kepala Polri tentang konflik �cicak melawan buaya� mengindikasikan hal itu.

Para koruptor di parlemen dan eksekutif justru akan terancam dengan institusi hukum yang kuat. Karena itu, jalan terbaik agar mereka tetap selamat adalah membiarkan normalitas penyimpangan institusi-institusi hukum. Dengan cara itu, terjadi pengaruh timbal balik. Kerusakan institusi hukum memberi nilai strategis bagi individu-individu korup di jajaran birokrasi, eksekutif, dan parlemen.

Karena itu, menjadi tidak aneh jika mereka yang duduk di eksekutif dan parlemen akan selalu menjadi pembela pertama atas absurditas institusi hukum dalam memberantas korupsi.

Memperkuat anomali

Dalam kerangka itu, oleh institusi hukum lainnya KPK dipandang sebagai anomali. Anomali atas kesetiaan institusi-institusi hukum konvensional yang kukuh berpihak pada ketidakadilan. Oleh institusi hukum konvensional, kehadiran KPK tidak sekadar dianggap mengurangi kewenangan. Ia juga tidak sekadar rivalitas kewenangan.

Lebih dari itu, kehadiran KPK dianggap sebagai institusi yang akan membunuh normalitas perilaku mereka. Institusi-institusi itu menempatkan KPK sebagai musuh, bukan mitra. Maka, tak aneh jika antusiasme dari institusi-institusi hukum dan individu-individu korup amat tinggi dalam melemahkan KPK.

Di institusi-institusi negara, kini KPK hampir-hampir tak ada pembelanya. Kalaupun ada, jumlahnya amat terbatas. Rakyatlah kini tumpuannya. Dalam konteks itu, terbayangkan terjadi repetisi gerakan 1998. Gelagat itu sudah ada. Kapan akan segera membesar?

Sigit Pamungkas Dosen Jurusan Ilmu Pemerintahan Fisipol UGM




Kamis, 12 November 2009

Langkah Catur Istana

Wawan Mas�udi

Situasi kacau kelembagaan negara akibat perseteruan �buaya lawan cicak� secara cerdik sedang dimanfaatkan oleh istana.

Hingga kini istana tidak memiliki posisi tegas dan jelas. Bahkan, dari rangkaian peristiwa seminggu terakhir, istana cenderung menjalankan strategi beragam dan kontradiktif. Ibarat main catur, hingga kini langkah-langkah politik istana dalam menyikapi konflik antarlembaga negara itu tidaklah mudah dibaca arahnya dan berpihak ke mana.

Jika dirunut kembali, saat perseteruan KPK�Mabes Polri�Kejagung memanas, istana bersikap dingin, berdalih netral, dan menghormati proses hukum. Sikap istana mulai berubah saat Polri menahan Chandra dan Bibit dan menimbulkan sentimen politik amat negatif dari masyarakat.

Ketika kecaman masyarakat atas penahanan itu meningkat dan dukungan untuk penangguhan penahanan keduanya mengalami kulminasi, istana mengambil langkah taktis, membentuk Tim Delapan. Tim bertugas melacak fakta dan klarifikasi atas proses hukum yang membelit dua komisioner nonaktif KPK.

Pembentukan tim itu disambut positif masyarakat yang sedang marah. Setelah gelar rekaman konspirasi di Mahkamah Konstitusi, Tim mendesak penangguhan penahanan Chandra-Bibit, mendesak mundur pejabat yang terlibat skandal rekaman, dan memanggil pihak-pihak yang terkait perseteruan. Dengan Tim Delapan, istana sedang membela KPK.

Sikap berbeda

Namun, sehari kemudian, sikap istana berbeda. Dalam sidang lanjutan Mahkamah Konstitusi (MK), Menteri Hukum dan HAM�wakil istana�dengan bahasa halus dan berputar-putar berupaya menggugat MK dengan menanyakan, �apa relevansi pemutaran rekaman plot kriminalisasi KPK oleh Anggodo dengan substansi persidangan yang sedang berlangsung?�

Ketua MK menjawab gugatan itu sehingga pemutaran rekaman gagal dimasalahkan. Dengan menggunakan Menteri Hukum dan HAM, istana mencoba mendelegitimasi langkah MK membuka rekaman yang menyingkap tabir perseteruan �Buaya lawan Cicak�, tetapi gagal.

Sikap aneh juga ditunjukkan istana terkait pencatutan nama RI-1 dalam rekaman Anggodo. Dengan menggunakan alasan hukum bahwa itu bukan delik aduan, istana menegaskan tidak akan menggugat pencatutan itu.

Ini di luar kebiasaan dalam beberapa kesempatan terakhir ketika Presiden amat sensitif dengan hal-hal yang menyangkut ancaman terhadap diri dan keluarganya. Kita masih ingat kasus pencemaran nama baik anggota keluarga di Ponorogo terkait politik uang dalam kampanye pemilu, SMS bernada ancaman terhadap Ibu Ani Yudhoyono, bahkan publikasi ancaman keselamatan Presiden oleh teroris.

Dalam tiga kasus itu, kubu istana begitu reaktif karena dinilai mengancam keselamatan dan nama baik keluarga Presiden. Bukankah secara substantif pencatutan RI-1 oleh Anggodo juga bermakna ancaman terhadap (nama baik dan kredibilitas) Presiden? Mengapa kali ini istana seolah memaafkan?

Sikap mendua istana juga ditunjukkan kubu pendukung SBY di DPR. Rapat dengar pendapat Komisi III-pemimpin kepolisian justru jadi forum bagi kepolisian untuk mendapat darah segar melawan balik semua kekuatan yang memojokkan. Alih-alih memenuhi harapan rakyat agar Komisi III DPR mampu memperjelas kasus kriminalisasi KPK, yang terjadi justru tepuk tangan anggota Komisi III atas berbagai pernyataan dan keluhan yang dipaparkan Polri. Jadilah forum rapat itu mengoyak rasa keadilan masyarakat. Istana sedang memainkan tangannya di DPR: memberi napas segar kepada Polri karena mayoritas mereka barisan istana, bahkan dipimpin politikus Partai Demokrat.

Politik ganda

Fakta-fakta politik itu menegaskan, istana tidak memiliki sikap kokoh terkait penyelesaian konflik kelembagaan yang sudah mencapai tahap akut. Istana memainkan langkah politik ganda dan menikmati lembaga-lembaga dalam kekuasaannya sedang saling berbantah dan serang. Sebagai misal, perseteruan antara Tim Delapan dengan kepolisian, kejaksaan, dan Komisi III DPR seolah dibiarkan memanas. Bagi publik, situasi ini sungguh aneh.

Langkah-langkah catur istana itu mengesankan bahwa SBY sengaja menghindari keterlibatan langsung dalam situasi konflik yang terjadi. Dengan posisi yang seolah membela semua pihak yang terlibat konflik, SBY ingin menunjukkan dirinya adalah pengayom, baik bagi KPK, DPR, Polri, maupun kejaksaan.

Bahkan, dalam penyelesaian konflik kelembagaan itu pun SBY menghindari menggunakan langsung tangannya, tetapi lebih memilih membentuk Tim Delapan. Selain menjalankan tugas mencari fakta dan klarifikasi proses hukum kriminalisasi KPK, Tim Delapan sekaligus menjadi bemper istana dalam berhadapan dengan masyarakat dan semua lembaga yang sedang berseteru.

Dengan cara ini, Presiden SBY tak akan tersentuh dan bersentuhan langsung dengan arena perseteruan. Jika istana sengaja menciptakan langkah catur itu, drama �Buaya lawan Cicak� justru sedang memasuki fase baru yang lebih anarkistis. Situasi ini harus diwaspadai karena akan membuka peluang bagi lahirnya pola pengelolaan kekuasaan yang antidemokrasi.

Wawan Mas�udi Dosen di Jurusan Ilmu Pemerintahan Fisipol UGM


Basmi Mafia Hukum

HENDARDI

Langkah yang tepat jika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan pemberantasan mafia hukum dalam prioritas pertama dari 15 program pilihan 100 hari pemerintahannya.

Prioritas itu disampaikan Presiden Yudhoyono tanggal 5 November lalu menyusul ledakan kontroversi kasus Bibit dan Chandra�dua unsur pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)�yang disangka melakukan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang oleh Markas Besar (Mabes) Polri.

Operasi mafia

Banyak elemen masyarakat sudah muak dengan maraknya korupsi, suap, dan pemerasan yang melumuri penegak hukum dan pengadilan. Belakangan merebak konflik antara KPK yang dibentuk tahun 2002 dengan Mabes Polri dan Kejaksaan Agung sehingga Presiden mengakui keberadaan jaringan mafia dalam penegakan hukum.

Presiden menyebut mafia yang memetik keuntungan ilegal itu terdiri atas makelar kasus, suap-menyuap, pemerasan, jual-beli perkara, mengancam saksi, mengancam pihak-pihak lain, dan pungutan liar (pungli), yang merusak rasa keadilan dan mengakibatkan kerugian material bagi mereka yang menjadi korban.

Sebelumnya kita mengenal �mafia peradilan� yang telah membusukkan lembaga-lembaga penegak hukum dan sistem peradilan pidana di Indonesia. Polisi, jaksa, dan hakim yang kotor adalah tiga ujung tombak yang menodai citra dan moralitas institusinya.

Meski demikian, masih banyak polisi, jaksa, dan hakim yang bersih, mematuhi hukum dan kode etik profesi. Namun, persoalan yang pokok adalah bahwa jaringan �mafia peradilan� telah berakar kuat�puluhan tahun tertanam�yang beroperasi dalam sistem peradilan pidana, terutama melibatkan pimpinan institusi penegak hukum dan pengadilan.

Beberapa tahun lalu ada lelucon, katanya, �banyak kasus korupsi tanpa koruptor�. Hal itu muncul dalam silang pendapat antara seorang anggota DPR dan mantan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh terkait ungkapan �ustaz di kampung maling�. Atau ungkapan populer �kasih uang habis perkara� (KUHP).

Maraknya korupsi, bahkan dugaan �desentralisasi korupsi� yang menyebar jauh, juga menyulitkan proses perbaikan lembaga penegak hukum dan pengadilan. Karena itu, kesempatan memupuk kekayaan pribadi berkembang bersamaan dengan kesempatan penguatan �mafia peradilan�, termasuk beroperasinya makelar kasus, pemerasan, jual-beli perkara, dan pungli. Beroperasinya jaringan �mafia peradilan� itu diakui bersifat sistemik�setiap oknum tahu sama tahu�sehingga menyumbat keadilan. Presiden juga mengungkapkan, mafia hukum bisa terjadi di kepolisian, kejaksaan, pengadilan, KPK, departemen, instansi pajak, bea cukai, dan di daerah.

Pembasmian

Prioritas program pemerintah yang berniat membasmi mafia hukum patut disambut meski belum ada langkah-langkah nyata. Dari upaya itu, telah disiapkan baru PO Box 9948 Jakarta 10000 dengan kode GM yang dapat digunakan oleh mereka yang menjadi korban �mafia peradilan�.

Momentum itu tak lepas dari kontroversi kasus Bibit-Chandra, termasuk dukungan yang kian besar dari berbagai daerah terhadap KPK. Boleh jadi, hal ini juga menjadi pelajaran berharga bagi Mabes Polri dan Kejagung.

Meski demikian, basmi atau ganyang mafia hukum membutuhkan langkah nyata dan berani dari pemerintah.

Pertama, dibutuhkan revisi UU Antikorupsi dengan memasukkan prinsip pembuktian terbalik agar mempermudah pemeriksaan kekayaan pribadi seorang pejabat dan petugas penegak hukum dan pengadilan.

Kedua, lembaga kepolisian, kejaksaan, dan KPK harus dibersihkan dari jaringan mafia hukum. Memang tak terelakkan kesan, KPK dibentuk dengan mengambil lahan kepolisian dan kejaksaan sehingga hubungan ketiga lembaga ini kurang harmonis. Sudah seharusnya mereka bekerja sama lebih efektif untuk memberantas korupsi.

Ketiga, mereka yang diduga terlibat praktik mafia hukum harus ditindak tanpa pandang bulu. Ini penting agar tak berkembang menjadi pertikaian antarlembaga. Untuk itu, pertama-tama yang bersangkutan harus didudukkan sebagai oknum yang menodai citra lembaga.

Keempat, mutlak dibutuhkan pengawasan atas operasi lembaga penegak hukum dan pengadilan. Sekarang sudah ada Komisi Yudisial (KY) yang mengawasi perilaku hakim; juga ada Komisi Kepolisian Nasional untuk menyoroti perilaku polisi; serta Komisi Kejaksaan untuk mengawasi kejaksaan. Karena itu, juga perlu dibentuk badan yang mengawasi perilaku KPK.

Di antara lembaga-lembaga itu, yang lebih aktif hanya KY. Berdasar riset KY yang dilakukan tahun 2006, hampir 90 persen hakim dinyatakan bermasalah terkait korupsi. Dan hingga kini Komisi Kepolisian Nasional dan Komisi Kejaksaan belum ada laporan riset terkait perilaku kedua lembaga penegak hukum itu.

Kelima, tak boleh diabaikan pentingnya partisipasi organisasi dan elemen di masyarakat dalam membasmi mafia hukum. Hal ini terlihat selama beberapa pekan ini, dengan meningkatnya dukungan kepada KPK dari facebookers yang diperkirakan sudah lebih dari satu juta.

HENDARDI Ketua Badan Pengurus Setara Institute

Rabu, 11 November 2009

Benturan Naratif

YF La Kahija

Semua kebenaran melalui tiga tahap. Pertama, ia ditertawakan. Kedua, ia mendapat serangan hebat. Ketiga, ia terbukti benar (Arthur Schopenhauer).

Baik KPK maupun kepolisian sebagai lembaga penegak hukum sedang menjalani masa-masa beratnya dalam mencitrakan diri secara positif. Banyak pujian telah menyertai kinerja kedua lembaga ini. Namun, belakangan, keduanya terlibat konflik yang harus segera diselesaikan.

Konflik antara KPK dan kepolisian kembali menyedot perhatian pascapenahanan Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Bila benar kepolisian bersandar pada bukti kuat, tak ada yang salah dalam proses hukum ini. Sudah sepantasnya, sebagai penegak hukum, kepolisian berusaha mengungkap kebenaran.

Persoalan yang muncul tampaknya terkait interpretasi mengenai kemungkinan penggembosan kinerja KPK yang sudah mendapat persepsi positif dari masyarakat. Kehilangan yang dianggap baik itu pasti menggelisahkan. Karena itu, juga tidak salah bila muncul kecurigaan tentang motif penggembosan KPK.

Konflik naratif

Kini, hubungan antara KPK dan kepolisian bisa dilihat sebagai konflik naratif atau cerita. Menurut Sara Crobb, akar konflik sebenarnya amat sederhana, yaitu kecenderungan manusia untuk berasumsi negatif tentang pihak lain. Asumsi negatif ini lalu bertransformasi menjadi macam-macam cerita subyektif yang melebar dan meluas sehingga mengaburkan inti permasalahannya.

Dalam teori naratif, konflik selalu dilihat sebagai persaingan antarcerita. Di satu sisi, masyarakat mendengar cerita tentang penyalahgunaan wewenang dan pemerasan pimpinan KPK; di sisi lain masyarakat mendengar tentang kriminalisasi KPK oleh kepolisian. Cerita itu lalu diinterpretasikan lagi sehingga muncul cerita-cerita baru.

Fakta sosial yang terjadi adalah KPK membentuk cerita tentang kepolisian dan kepolisian membentuk cerita tentang KPK. Dalam konflik, kita selalu dihadapkan pada dua cerita. Apa pun bentuknya, setiap pihak yang bercerita pasti menampilkan alur cerita menurut versinya. Dalam alur itu, informasi yang menguatkan akan diangkat dan informasi yang melemahkan akan diredam.

Dampak terjauh dari pengekangan informasi seperti ini adalah kebuntuan atau polarisasi antara kepolisian dan KPK. Baik KPK maupun kepolisian seolah memiliki amunisi untuk saling memerkarakan. Bila ini berlarut-larut, eskalasi konflik akan meninggi dan kepercayaan masyarakat akan penegak hukum akan merosot.

Kehadiran mediator

Supaya akar konflik bisa terlihat jelas, perbedaan yang ada antara KPK dan kepolisian sebaiknya tidak disembunyikan, tetapi ditonjolkan sejelas-jelasnya. Ini mungkin terasa aneh, tetapi begitulah hukum psikologis cerita. Semakin kita meredam informasi, semakin banyak suara penasaran yang mengganggu. Sebaliknya, semakin kita memperjelas informasi, semakin banyak suara bisa diredam.

Untuk meluruskan cerita yang berkembang tentang KPK dan kepolisian saat ini, dibutuhkan mediator. Dari mediator ini, kita bisa mengharapkan tiga langkah.

Pertama, merancang sesi-sesi pertemuan pribadi untuk mendapatkan gambaran komprehensif sambil berusaha melihat keterkaitan isi cerita kedua pihak. Prinsipnya, �informasi yang lengkap akan memperjelas duduk perkara�.

Kedua, mediator bertindak sebagai fasilitator, berusaha menemukan niat positif setiap pihak. Di sini mediator harus menjadi pendengar yang baik dengan menjaga netralitas dalam mendengarkan alasan-alasan yang mendasari tindakan setiap pihak. Prinsipnya, �ada niat positif di balik setiap tindakan�.

Ketiga, mediator bisa menggunakan keingintahuan dan kebingungan publik sebagai pertanyaan-pertanyaan yang membantu kedua pihak melihat secara jernih tindakannya. Lewat pertanyaan-pertanyaan seperti itu, harapan akan solusi yang ideal bisa dimunculkan. Prinsipnya, �di balik mendung, selalu ada matahari�.

Dalam proses itu, baik kepolisian maupun KPK mungkin memperlihatkan perbedaan dalam dasar-dasar pemikiran mereka. Bukan masalah. Lewat proses itu, masyarakat bisa mendapatkan cerita-cerita baru, yaitu cerita-cerita yang sebelumnya tidak dimunculkan. Pada gilirannya, cerita-cerita ini dapat membantu masyarakat merevisi persepsinya tentang KPK dan kepolisian.

Menuju harmoni

Salah satu sumber konflik yang kerap diangkat untuk menggambarkan konflik kepolisian versus KPK ini adalah metafora �buaya lawan cicak�. Sekilas, metafora ini menunjukkan superioritas kepolisian. Superioritas di sini tampaknya tidak dimaksudkan untuk arogan, tetapi untuk menunjukkan �perasaan berharga� di tengah persepsi masyarakat yang negatif.

Dalam beberapa kesempatan, saya berada di kantor polisi dan merasakan adanya itikad baik untuk berubah. Di dinding koridor-koridor utama, misalnya, terpajang jelas kutipan kata-kata bijak atau imbauan untuk berlaku jujur dalam bekerja. Jadi, bila disobek lebih dalam, metafora itu menunjukkan keinginan kepolisian untuk mendapatkan penerimaan dan kepercayaan yang sama positifnya dengan KPK.

Alih-alih terfokus pada konflik, KPK dan kepolisian perlu melihat diri sebagai satu keluarga. Dalam keluarga, konflik bukanlah malapetaka, tetapi sarana untuk mengeluarkan racun yang potensial merusak dari dalam. Meminjam istilah medis, konflik adalah sarana detoksifikasi. Dengan berpikir seperti ini, ungkapan �KPK lawan kepolisian� menjadi tidak relevan.

Ada baiknya bila proses hukum dibiarkan berjalan. Masyarakat tetap membutuhkan KPK dan kepolisian. Perjumpaan hukum antara KPK dan kepolisian perlu dilihat sebagai dialektika yang sebentar lagi akan melahirkan kebenaran. Setiap cerita punya awal, tengah, dan akhir. Apa pun hasilnya nanti, peristiwa ini akan menjadi proses pembelajaran tentang pentingnya kerja sama, harmoni, dan pencitraan diri yang positif.

Seperti yang dikatakan Schopenhauer pada awal tulisan ini, kebenaran itu menetas dengan sendirinya. Diakali dengan cara apa pun, dia akan tetap lahir. Proses persalinannya saja yang mungkin sulit. Seruan bijak itu sebaiknya menjadi cermin diri bagi penegak hukum untuk lebih introspektif dalam melihat peran dan fungsi utama sebagai sahabat kebenaran.

YF La Kahija Pengajar Fakultas Psikologi Universitas Diponegoro, Semarang

Mengatasi Menurunnya Harapan Ekonomi

Umar Juoro

Harapan terhadap perkembangan ekonomi yang sebelumnya tinggi mengalami penurunan karena tim ekonomi kabinet kurang sesuai dengan perkiraan pelaku ekonomi.

Keadaan diperparah dengan pertikaian antara polisi dan KPK yang ikut melemahkan upaya pemberantasan korupsi.

Munculnya nama-nama baru dalam pos ekonomi menyebabkan keraguan terhadap perbaikan kemampuan pemerintah dalam implementasi kebijakan, terutama terkait pembangunan infrastruktur dan revitalisasi sektor riil, terutama industri, pertanian, dan pertambangan, termasuk minyak dan gas.

Sayang jika masalah itu dapat terus menurunkan harapan pada perkembangan ekonomi yang bisa berakibat hilangnya kesempatan yang amat berharga.

Hasil nyata

Terkait tim ekonomi, kita berharap, proses belajar dan penentuan fokus kebijakan untuk mendapatkan hasil nyata dapat berjalan lebih cepat karena jikapun Presiden akan mengubah kabinet, paling tidak menunggu waktu satu tahun lagi.

Harapan kini diletakkan di pundak Menko Perekonomian Hatta Rajasa untuk dapat melakukan koordinasi dan sinergi di antara para menteri ekonomi dengan beragam latar belakang dan tingkat pengalaman berbeda-beda. Tugas ini amat sulit, tetapi harus dilakukan guna menghindari harapan yang terus menurun.

Tim ekonomi, khususnya yang bertanggung jawab terhadap pembangunan infrastruktur dan revitalisasi sektor riil, sebaiknya fokus pada apa yang dapat dilakukan guna mengatasi aneka hambatan, tidak lagi mengajukan kebijakan baru, tetapi berpegang pada kebijakan Kabinet Indonesia Bersatu pertama. Misalnya pembangunan infrastruktur fokus pada proyek-proyek yang sudah siap dikerjakan atau diselesaikan.

Proyek pembangunan pembangkit listrik, khususnya yang masuk dalam percepatan pembangunan 10.000 megawatt, harus dapat diselesaikan tahun 2010. Begitu pula perluasan pembangkit listrik yang siap dilakukan seperti Paiton. Pembangunan jalan tol fokus pada proyek yang pembebasan tanahnya mempunyai peluang besar untuk dilakukan dalam waktu yang ditentukan. Dengan demikian, kepercayaan akan tumbuh di kalangan penentu kebijakan sendiri dan pelaku ekonomi bahwa sesuatu dapat dilakukan dengan hasil tertentu. Begitu pula perawatan perbaikan jalur utama ekonomi seperti pantura Jawa dan trans-Sumatera amat mendesak.

Revitalisasi sektor riil

Tak ketinggalan revitalisasi sektor riil. Hambatan perkembangan industri terutama bersumber dari luar sektor industri sendiri, yaitu infrastruktur dan persoalan tenaga kerja. Jika perbaikan dalam infrastruktur, terutama ketersediaan listrik dan transportasi dari pabrik ke pelabuhan dan pasar, mengalami perbaikan, sumbangannya akan amat besar terhadap pertumbuhan industri.

Begitu pula perbaikan peraturan ketenagakerjaan yang lebih fleksibel, akan mendorong investasi industri padat karya. Untuk itu, negosiasi antara pengusaha dan pekerja harus diintensifkan untuk mencapainya. Revitalisasi internal industri dapat dilakukan setiap pelaku industri dengan fasilitas pemerintah.

Di bidang energi, masalah ketersediaan bahan bakar, batu bara, minyak, dan gas dalam negeri untuk pembangkit listrik merupakan persoalan yang harus segera dipecahkan guna mendukung pembangunan pembangkit listrik. Di satu sisi pengusaha tambang, minyak, dan gas menginginkan produksinya dijual ke luar negeri dengan harga pasar, sementara kebutuhan di dalam negeri amat mendesak. Alokasi kebutuhan dalam negeri dimungkinkan jika harga mengikuti harga pasar. Jika tidak, masalah pasokan bahan energi ke dalam negeri akan terus terjadi.

Persoalan jangka pendek dapat diselesaikan, seperti peningkatan produksi minyak di Cepu yang merupakan kerja sama antara Pertamina dan Exxon harus dilakukan. Upaya serius harus dilakukan untuk mengatasi persoalan besarnya cost recovery, pembagian tugas antara Pertamina dan Exxon, serta pembebasan tanah di lokasi.

Soal peraturan pemerintah

Persoalan mendesak lainnya adalah peraturan pemerintah sebagai kelanjutan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara yang baru harus secepatnya dikeluarkan, yang sedapat mungkin menyeimbangkan antara upaya membangun kemampuan dalam negeri dan menarik investasi dari luar. Jangan sampai ambisi untuk membangun kemampuan dalam negeri mengesampingkan kesempatan untuk menarik investasi pertambangan yang amat diminati saat harga komoditas meningkat.

Di sektor pertanian, peningkatan produksi hasil pangan perlu dijaga momentumnya dari perbaikan yang belakangan dialami. Di tanaman niaga selain kelapa sawit, Indonesia berpeluang besar pada karet, kopi, dan kokoa. Revitalisasi dan peningkatan produksi amat menentukan bagi Indonesia untuk memanfaatkan kecenderungan peningkatan harga komoditas.

Di sektor lain, mekanisme pasar telah bekerja baik dan tidak membutuhkan banyak campur tangan pemerintah lagi. Hanya saja, iklim usaha perlu terus dikembangkan, terutama terkait upaya menurunkan biaya tinggi.

KPK-polisi

Terkait perselisihan polisi-KPK, jika berlarut-larut, akan memperburuk iklim investasi dan menurunkan kredibilitas, yaitu perbaikan dalam memberantas korupsi. Karena pertentangan antarlembaga yang terkait penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, usulan untuk dibentuknya komisi independen untuk mengklarifikasi sudah terpenuhi dan mengeluarkan rekomendasi terkait tuduhan terhadap Wakil Ketua (nonaktif) KPK Chandra dan Bibit. Diharapkan keputusan segera keluar sehingga kredibilitas pemberantasan korupsi dapat dipulihkan, bahkan mengalami peningkatan.

Begitu besar peluang Indonesia untuk mengembangkan perekonomiannya. Sayang jika kesempatan ini kurang dimanfaatkan, bahkan harapannya menurun karena kesalahan internal pemerintah. Kesalahan ini harus diperbaiki agar kesempatan dapat dimanfaatkan optimal dan mendapat hasil lebih baik.

Umar Juoro, Ketua Center for Information and Development Studies (Cides); Senior Fellow the Habibie Center

Selasa, 10 November 2009

Ganyang Mafia?

R Herlambang Perdana

Secara bertahap, para �buaya� mulai terjungkal. Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Susno Duadji dan Wakil Jaksa Agung AH Ritonga mengundurkan diri, Kamis (5/11).

Mundurnya dua petinggi Polri dan Kejaksaan Agung itu belum cukup mewakili eksistensi para �buaya� dalam dua institusi tersebut. Apalagi, tidak segera ditetapkannya Anggodo Widjojo sebagai tersangka dengan alasan tidak cukup bukti memperkuat dugaan, masih ada �buaya� lain yang bertahan di tubuh institusi penegakan hukum itu. Sementara keterangan Kapolri yang berbeda dengan temuan wartawan yang meliput hingga larut malam di Mabes Polri soal penahanan membuat rasa keadilan masyarakat dicabik-cabik.

Klimaks pembusukan hukum belum berakhir. Tak mengherankan rakyat dari hari ke hari kian muak dengan proses penegakan hukum yang miring. Dalam agenda 100 hari pemerintahan Presiden Yudhoyono, pemberantasan mafia hukum menjadi prioritas program yang hendak dijalankan (5/11). Program ini menjadi penting dan memiliki momentum amat tepat di tengah situasi merosotnya kepercayaan masyarakat kepada proses penegakan hukum, terutama memulihkan dukungan pemerintah terhadap pemberantasan korupsi dan eksistensi KPK.

Lalu, persoalan mendasar apa saja yang harus diselamatkan dalam situasi bobroknya penegakan hukum, khususnya dalam melawan mafioso di republik ini?

Mafia hukum

Ada sejumlah institusi negara yang harus serius diperhatikan karena terkait sistem pemberantasan mafia hukum.

Pertama, penopang terkuat lahirnya mafia hukum justru dari aparat penegak hukum. Pemberantasan mafia hukum bisa dimulai dari institusi kepolisian dan kejaksaan. Ada banyak petunjuk untuk menelisik eksistensi mafia pada dua institusi ini. Misalnya, menyelidiki dan mengurai isi rekaman sadapan KPK, cukup tepat dipakai sebagai pintu masuk membongkar sejumlah petinggi penegak hukum.

Istilah petinggi �truno� dalam rekaman itu�menunjukkan keterlibatan aparat hukum dalam konspirasi penyuapan dan korupsi�harus bisa diidentifikasi dan diambil tindakan dan sanksi tegas. Begitu juga dalam dugaan suap yang muncul akhir-akhir ini, dapat diukur dari apakah Susno Duadji dan Ritonga, yang telah mengundurkan diri, akan diproses hukum secara layak, atau sebaliknya, dibebaskan tanpa pertanggungjawaban pidana.

Kedua, pemberantasan dilakukan di pengadilan. Pengadilan selama ini menjadi mata rantai tak terpisahkan bekerjanya mafioso dan makelar kasus hukum yang begitu mudah memperdagangkan putusan hakim. Pembersihan ini amat tak mungkin dilakukan tanpa membuka ketertutupan pengadilan karena keterbukaan menjadi sarana efektif untuk mengontrol dan melawan ketidakjujuran. Pembersihan mafia hukum di Mahkamah Agung adalah mendasar karena ada di pucuk institusi peradilan, dilanjutkan di jajaran lebih rendah. Ini berarti Mahkamah Agung harus bersih, berintegritas, dan jangan dipasok hakim- hakim yang terkontaminasi suap, korupsi, dan aneka putusan tak berkualitas.

Ketiga, korupsi yang begitu kronis dan terjadi sistematik harus dilihat sebagai situasi genting bangsa ini. Karena itu, diperlukan mekanisme khusus di luar kebiasaan dengan terus memperkuat peran dan fungsi KPK. Segala bentuk pelemahan dan perlucutan wewenang KPK melalui revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi harus dilawan karena menghilangkan hakikat menempatkan situasi luar biasa untuk memberantas korupsi.

Komitmen Presiden

Tersingkapnya kasus korupsi dan suap yang diikuti upaya pemidanaan pimpinan (nonaktif) KPK, Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah, merupakan peristiwa terburuk yang menampar masa kepemimpinan SBY yang namanya juga dicatut. Maka, SBY seharusnya mengambil langkah hukum, melaporkan pencemaran nama baik. Sayang, Presiden diam, seolah membiarkan untuk tidak mengambil langkah hukum.

Di sisi lain, Presiden baru saja mencanangkan program untuk melaporkan mafia hukum melalui PO Box 9949 Jakarta 10000 dengan kode �Ganyang Mafia�. Tentu, ia berharap masyarakat percaya akan kesungguhan komitmen SBY dalam memberantas mafia hukum.

Namun, masyarakat Indonesia bukan masyarakat yang cepat percaya dengan simbol-simbol maupun jargon pemberantasan mafia karena yang dibutuhkan dalam situasi sekarang adalah ketegasan dan keberanian lembaga kepresidenan untuk menggunakan kekuasaan eksekutifnya memangkas mata rantai kerja mafioso.

Belajar dari sejarah, Presiden Soeharto dalam pidato kenegaraan (16/8/1970) menyatakan, �Tidak perlu keraguan lagi, saya sendiri akan memimpin perjuangan melawan korupsi.� Apa yang terjadi? Korupsi justru ditumbuhsuburkan dalam semua lapisan pemerintahan sehingga hampir tidak ada satu pun institusi negara yang tidak terkontaminasi korupsi.

Bila tidak ingin mengulang sejarah itu, Presiden SBY harus membuktikan, memberantas mafia hukum tidak sekadar simbol atau jargon politik, tetapi memastikan jaminan perlindungan hak-hak asasi manusia dan merawat partisipasi politik demokratis di segala bidang. Presiden tidak boleh anti dan alergi terhadap keterbukaan penyelenggaraan pemerintahan karena akses informasi merupakan dasar bagi upaya menumbuhkan peran masyarakat. Maka, kebebasan berpendapat dan berekspresi, khususnya kebebasan pers, harus diperkuat dan dijamin. Tanpa merawat kebebasan itu, bukan tidak mungkin agenda 100 hari memerangi mafia akan berakhir nihil.

R Herlambang Perdana Dosen Hukum Tata Negara dan HAM,Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya

Sebuah Sumbatan Besar

Sudah hampir dua minggu isu Wakil Ketua (nonaktif) KPK Bibit Rianto dan Chandra Hamzah menjadi perdebatan. Entah kapan isu itu berakhir.

Dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemerasan/penyuapan terhadap Bibit dan Chandra memicu kontroversi. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membentuk Tim Delapan yang dipimpin Adnan Buyung Nasution. Perdebatan makin keras setelah Polri menahan Bibit dan Chandra beberapa jam setelah Mahkamah Konstitusi memutar rekaman sadapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penjelasan Kepala Polri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri di depan Komisi III DPR menuai bantahan dari pihak Bibit dan Chandra. Komisi III DPR juga mengundang KPK dan Kejaksaan Agung. Komisi III pun berencana mempertemukan kejaksaan, Polri, dan KPK pada 12 November. Itulah panggung politik DPR.

Panggung lain dimainkan Tim Delapan. Tim ini memanggil sejumlah pihak kepolisian, kejaksaan, KPK, dan pihak lain yang relevan. Tim yang diberi batas waktu dua minggu itu ditugasi memverifikasi fakta yuridis dan melaporkannya kepada Presiden. Dalam kesimpulan sementaranya, Tim Delapan berpendapat penyidikan terhadap Bibit dan Chandra belum memiliki bukti yang kuat. Laporan itu diserahkan kepada Presiden melalui Menko Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto.

Kita tidak tahu kapan pentas di panggung ini berakhir. Pertanyaan itu pantas kita ajukan karena sudah hampir dua minggu (bahkan lebih) publik disuguhi konflik soal Bibit dan Chandra. Agenda Rembuk Nasional sebagai agenda pembangunan bangsa tenggelam dalam hiruk-pikuk kasus itu. Program 100 hari pemerintah tanpa terasa sudah berjalan 20 hari sejak Presiden dilantik.

Kasus Bibit dan Chandra telah menjadi sumbatan besar. Kita seakan tak bisa segera melangkah sebelum masalah ini terselesaikan. Energi bangsa terkuras untuk menyelesaikan problem ini. Padahal, pekerjaan rumah bangsa masih banyak dan menuntut konsentrasi untuk menyelesaikannya.

Kita tetap meyakini Presiden Yudhoyono sebagai kepala pemerintahan akan mampu mengurai benang kusut kasus Bibit dan Chandra serta mencarikan jalan keluarnya. Sumbatan besar harus dipecahkan agar kita segera bisa menyelesaikan agenda bangsa yang lain. Kita perlu mengambil hikmah dari perseteruan ini. Agenda pemberantasan korupsi harus menjadi yang utama. Kita tak ingin perseteruan ini mengarah pada pelemahan lembaga.

Dalam konteks itu, penyelesaian segera kasus Bibit dan Chandra harus diutamakan dengan mengedepankan prinsip kepastian hukum, mempertimbangkan moralitas dan rasa keadilan masyarakat. Kita perlu mencari cara yang pas untuk menyelesaikan problem yang memiliki sensitivitas politik tinggi. Setelah kasus itu terselesaikan, kita bisa segera mengambil langkah menata ulang sistem peradilan pidana, khususnya sistem yang menunjang pemberantasan korupsi, serta memberantas mafia peradilan.

TAJUK RENCANA

Senin, 09 November 2009

Anggodo dan Retorika Ganyang Mafia Hukum

Laode Ida

Dengan membuka transkrip percakapan (hasil sadapan Komisi Pemberantasan Korupsi) antara Anggodo, keluarga, pengacara, dan jaringannya, Mahkamah Konstitusi telah memberikan pelajaran berharga bagi bangsa ini tentang modus para mafia menggerogoti uang negara dan berupaya membentengi diri agar terhindar dari jerat hukum.

Meski demikian, para penegak hukum tampaknya terus mencari pembenaran untuk mempertahankan gengsi lembaga dengan oknum-oknumnya yang terlibat jejaring mafioso itu.

Gambaran seperti dalam reality show itu menunjukkan betapa dahsyat kekuatan para pengusaha hitam di negeri ini. Mereka bukan saja memperdaya oknum pejabat, tetapi ikut berupaya melumpuhkan atau mendelegitimasi lembaga pemberantas korupsi produk reformasi (KPK). Indikasinya amat kuat, yang terjadi bukannya para penegak hukum yang memberantas korupsi, justru sebaliknya: para koruptor berkonsolidasi mengangkangi, bahkan mau meniadakan lembaga pemberantas korupsi.

Darurat korupsi

Kenyataan ini memperkuat keyakinan, negara ini sedang dalam sindikat mafia yang rapi dan terus menggerogoti harta negara. Selama ini rakyat hanya mendengar cerita, isu, atau kabar burung, di mana pada tingkat tertentu semua itu kadang tak dipercaya karena begitu sulit untuk membuktikannya. Karena itu, ada sebagian yang kaget dan nyaris tak percaya saat menonton pertunjukan pemutaran rekaman di hadapan sidang MK itu.

Ironisnya, para pejabat yang berwenang, yang seharusnya menegakkan hukum atau memberantasnya, seolah tak peduli atau mendiamkannya. Bahkan, jika ada pihak yang secara proaktif mengungkap dan melaporkan kasus-kasus korupsi, justru dianggap sebagai �pengganggu� yang perlu diwaspadai. Setidaknya kasus-kasus itu (umumnya) dipetieskan atau jarang ditindaklanjuti dengan berbagai dalih. Padahal, rakyat telah berupaya menyajikan fakta sebagai bukti dengan aneka pengorbanan.

Dalam konteks ini, pada tingkat tertentu, sebenarnya para pejabat yang berwenang bukan saja amat tidak menghargai upaya rakyat yang membantu pemberantasan korupsi, sebaliknya memosisikan mereka sebagai musuh yang dihadapi oleh jaringan mafia yang perlu dilumpuhkan.

Bila tidak, sebagian pihak diajak kerja sama untuk masuk konspirasi guna mengamankan kasus-kasus korupsi. Dalam proses-proses seperti itu, para pihak yang berwenang memanfaatkan kasus-kasus korupsi yang dilaporkan guna meraih keuntungan materi dan sang koruptor dijadikan ATM penegak hukum.

Fenomena seperti ini sudah lama berlangsung terjadi di jajaran eksekutif, yudikatif, dan legislatif, mulai dari tingkat nasional hingga daerah. Kita memang sedang berada dalam situasi �darurat korupsi�.

Banyak pihak sudah mengingatkan agar pemerintah melalui jajaran penegak hukum bersungguh-sungguh menanganinya. Sebab, upaya menciptakan kesejahteraan rakyat tidak akan pernah terwujud jika praktik korupsi masih terus merajalela.

Hanya meredam gejolak

Kita memang harus memberikan apresiasi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang punya komitmen memberantas korupsi dan baru saja (5/11/2009) mengumumkan program pemberantasan mafia hukum (Ganyang Mafia) sebagai bagian agenda 100 hari Kabinet Indonesia Bersatu jilid 2.

Meski demikian, kebijakan itu terasa agak ironis. Pertama, SBY seolah-olah baru tersadar dan atau baru peduli dengan mafia peradilan setelah memperoleh tekanan publik yang begitu masif berangkat dari kasus KPK lawan Polri. Padahal, masyarakat awam sudah menganggap itu sebagai rahasia umum, hanya mereka tak punya kekuatan untuk langsung memberantasnya.

Kedua, kebijakan SBY itu terkesan hanya untuk meredam gejolak sekaligus memelihara pencitraan. Apalagi agenda itu tidak menunjukkan strategi untuk aksi nyata mengganyang para mafia setelah masyarakat menyampaikan kasus dengan berkirim surat melalui Kotak Pos 9949. Tidak jelas tindak lanjutnya. Boleh jadi akan sama nasibnya dengan berbagai kasus lain yang selama ini terus diendapkan dan dijadikan obyek oleh para penegak hukum. Tepatnya, agenda itu bukan mustahil hanya sebagai jargon politik pencitraan.

Ketiga, saat agenda itu diluncurkan, seolah masalah korupsi hanya terkait jaringan mafia peradilan. Padahal, lokus utama korupsi adalah para pejabat di jajaran eksekutif yang memiliki kuasa dalam mengelola berbagai proyek strategis dan pengadaan barang (yang biasa di-mark up harganya berlipat-lipat) dengan anggaran yang ada di bawah kendali mereka. Bukankah banyak dugaan korupsi atau penyalahgunaan jabatan yang dilakukan para menteri, gubernur, bupati, dan wali kota yang hingga kini terus diendapkan?

Presiden SBY tahu kondisi internal dan perilaku pejabat di jajaran eksekutif. Hanya, sebagai manusia, SBY banyak bertoleransi dengan berupaya membangun argumen perlunya lebih dulu bukti hukum terhadap pejabat yang diduga korupsi. Padahal, juga diketahui, hukum sudah ada dalam kendali mafia, para pejabat terperangkap dan menikmati buah konspirasi mafioso itu.

Laode Ida Sosiolog; Wakil Ketua DPD; Artikel Ini Pendapat Pribadi

Hancurnya Etika Publik

Gadis Arivia

Satu pekan terakhir ini, rakyat syok menyaksikan aparat hukum di negeri ini tidak ada nilainya sama sekali.

Pemutaran rekaman penyadapan KPK di Mahkamah Konstitusi membuat rakyat kehilangan kepercayaan kepada institusi Polri dan Kejaksaan Agung. Belum habis rasa pedih hati, ulah berikut datang dari DPR, yang asyik melakukan puja-puji kepada polisi. Rakyat kecewa.

Bagaimana mungkin anggota DPR tidak berpihak kepada korban, yakni Bibit-Chandra, tetapi kepada pihak yang melakukan kesewenang-wenangan? Harapan bahwa anggota DPR akan bersikap kritis dan tajam mempertanyakan pertanggungjawaban Kapolri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri sirna sudah.

Kini, rakyat mempertanyakan komitmen Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam memberantas korupsi. Kepercayaan rakyat kian luntur. Bila para pemimpin tidak dipercaya dan dihargai lagi oleh rakyatnya sendiri, maka para pemimpin telah gagal menjunjung etika publik.

Pentingnya etika publik

Apakah yang membuat etika publik begitu penting dirawat? Etika merupakan panduan untuk bertindak secara benar yang didasari tanggung jawab. Artinya, siap menerima konsekuensi dari setiap tindakannya. Pendek kata, etika adalah penilaian akan tindakan yang benar dan salah serta kapasitas untuk membuat aneka keputusan yang bertanggung jawab. Etika publik menargetkan pejabat publik yang memiliki kekuasaan dan otoritas untuk dapat menunjukkan dirinya dapat dipercaya sehingga mampu melakukan kinerja yang baik.

Baik confidence dan trust memainkan peran penting dalam etika publik. Pemerintah atau pelayan publik seperti Polri dan DPR dalam tatanan negara demokrasi selalu dituntut untuk memiliki standar nilai lebih tinggi dari standar nilai personal atau standar nilai sektor privat. Nilai- nilai pelayanan publik senantiasa mengedepankan transparansi, akuntabilitas, integritas, dan kejujuran. Butir-butir itu memformulasi apa yang disebut kepercayaan publik.

Mengedepankan nurani

Dari rekaman yang diperdengarkan kepada rakyat Indonesia, peran pihak yang dipercaya untuk memiliki kuasa dan otoritas telah dilecehkan Anggodo. Beberapa pihak terlihat melindungi dan menampik permintaan banyak kalangan untuk menangkap Anggodo. Kapolri beralasan memerlukan bukti-bukti lebih banyak lagi. Padahal, Anggodo secara gamblang berbicara soal penyogokan, bahkan keinginan melenyapkan nyawa seorang penegak hukum.

Ketika kepolisian dan kejaksaan tidak dapat memberi putusan yang tepat, saat itulah kepercayaan publik hilang. Pihak yang berotoritas tidak mampu membuat keputusan etis yang melampaui aneka persoalan legalistik formal. Artinya, nurani penegak hukum dan pejabat di Indonesia tidak berbunyi.

Inilah yang tidak dipahami oleh para pejabat negara. Bahwa keputusan etis bersifat reflektif didasarkan oleh akal sehat. Keputusan etis mengacu pada prinsip-prinsip dasar dan nilai-nilai yang kuat. Keputusan etis berarti mampu membuat keputusan yang normatif, artinya harus melakukan pilihan-pilihan.

Pilihan-pilihan etis apakah yang akan dilakukan pejabat negara ini? Tim Pencari Fakta (TPF) berusaha menjaga keutuhan hati rakyat Indonesia dengan berpihak pada keadilan. Namun, apakah TPF mampu memutuskan untuk komit pada yang ulung, bukan pada wewenang?

Jajaran Polri dan Kejaksaan Agung tetap bertahan pada legalistik formal entah untuk mencari kebenaran atau mencari selamat. Mampukah mereka memutuskan untuk memihak pada rasa keadilan? DPR sibuk memikirkan kepentingan koalisi partai. Mampukah memutuskan untuk bersikap independen? Aneka pertanyaan etis ini hanya bisa disikapi dengan memutuskan agar Indonesia dibiarkan tetap hidup atau mati, manakah yang akan dipilih?

Gadis Arivia Dosen Filsafat Universitas Indonesia