Tampilkan postingan dengan label TNI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label TNI. Tampilkan semua postingan

Minggu, 12 Januari 2014

ADIZ China dan Risiko Perang Pasifik Jilid II

Budhi Achmadi
                                                                    
BELUM lama ini media dunia menyoroti semakin memanasnya suhu politik di kawasan Asia Timur.

Kondisi ini bermula dari klaim sepihak China: sejak 23 November 2013 telah memberlakukan Zona Identifikasi Pertahanan Udara (ADIZ) Laut China Timur yang memasukkan wilayah udara Kepulauan Senkaku atau Diaoyu yang masih berstatus sengketa. Pemerintah AS, Jepang, Korea Selatan, Taiwan, dan Uni Eropa pun secara resmi mengecam manuver politik China itu. Namun, China masih bergeming hingga saat ini, bahkan menyatakan bahwa ADIZ Laut China Timur adalah sekadar defensive emergency measures bagi kepentingan negaranya.

Pemberlakuan ADIZ sebenarnya menjadi hal lazim, hak setiap negara berdaulat di dalam wilayahnya, dan aplikasinya tidak memerlukan perjanjian regional atau internasional sehingga banyak negara memberlakukan ADIZ dengan pertimbangan sepihak dan diumumkan secara resmi via Aeronautical Information Publication (AIP) yang diterbitkan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO).

Sebagai contoh, Amerika Serikat memiliki empat ADIZ, yaitu perairan yang mengelilingi wilayah daratan negara, Alaska, Guam, dan Hawaii; sedangkan Indonesia memiliki ADIZ di atas Pulau Jawa dan Bali. Namun, ADIZ Laut China Timur menjadi kontroversial karena titik-titik koordinat yang diundangkan secara sepihak oleh China telah meliputi Kepulauan Senkaku yang disengketakan dengan Jepang (didukung AS) dan Taiwan.

Bagi AS, Jepang, dan Taiwan, ADIZ China dianggap tidak lagi sekadar �pagar� kedaulatan negara, tetapi instrumen untuk melegitimasi klaim teritorialnya. Kontroversi ADIZ China tersebut makin menjadi-jadi ketika pemberlakuannya terjadi di tengah derasnya tekanan AS yang meminta China menghormati kedaulatan Jepang atas wilayah Kepulauan Senkaku di bawah ADIZ Laut China Timur itu.

Saat membaca peraturan ADIZ Laut China Timur yang diumumkan Kementerian Pertahanan China pada 23 November 2013, sekilas tidak banyak perbedaan mencolok dengan ketentuan ADIZ lain pada umumnya.

Pertama, semua pesawat sipil atau militer yang melintas dalam ADIZ Laut China Timur harus tunduk pada peraturan yang ditetapkan oleh negara yang menerapkan ADIZ (China). Kedua, semua pesawat yang akan melintasi ADIZ harus dilengkapi dengan perangkat yang ditentukan: melaporkan rencana penerbangan kepada Kementerian Luar Negeri atau Otoritas Penerbangan Sipil, radio untuk berkomunikasi dengan komando pertahanan udara China, transponder untuk identifikasi posisi, dan mewajibkan adanya logo negara di pesawat.

Ketiga, setiap pesawat yang melintas harus tunduk kepada perintah atau menaati perintah komando pertahanan udara China. Keempat, Kementerian Pertahanan China adalah institusi yang bertanggung jawab atas operasionalisasi dan pembuatan peraturan pelengkap terkait ADIZ. Berdasarkan isi naskah itu, operasionalisasi penerbangan komersial dalam ADIZ Laut China Timur relatif akan sama amannya ketika terbang di ADIZ lain.

Hal ini disebabkan sejatinya ADIZ Laut China  Timur bukan merupakan zona larangan terbang, zona bahaya terbang, atau zona pembatasan terbang, penerbangan komersial dari semua negara masih bisa menikmati �Lima Kebebasan di Udara� yang diamanahkan ICAO, yaitu lintas damai, pemberhentian teknis, embarkasi tujuan, embarkasi pemberangkatan, dan embarkasi perlintasan.

�Coba-coba�

Namun, hal paling mengkhawatirkan bagi Jepang dan Taiwan justru bukan pada masalah keamanan dan keselamatan penerbangan komersial bagi maskapainya, melainkan terkait agresivitas China untuk �coba-coba� mengambil paksa atas hak pengamanan wilayah udara di wilayah tersebut melalui deklarasi ADIZ. Dengan adanya ADIZ Laut China Timur, semua penerbangan sipil dan militer yang akan melintas di sana harus memproses izin lintas kepada otoritas China. Hal itu sama saja dengan mengakui kedaulatan China di wilayah udara Kepulauan Senkaku.

Terlepas bahwa isi peraturan ADIZ Laut China Timur memiliki kesamaan dengan ADIZ lainnya, tetapi keberadaannya dipastikan memicu masalah besar jika dihadapkan pada teori dan prinsip internasional yang menjadi dasar keabsahan ADIZ.

Landasan utama pembuatan ADIZ mengacu pada Bab 1 Konvensi Chicago tahun 1944 bahwa �setiap negara memiliki kedaulatan yang eksklusif dan komplet atas ruang udara di atas wilayah kedaulatannya�.  ADIZ hanya boleh dibuat di wilayah udara kedaulatan yang sah.  Maka, keputusan China memberlakukan ADIZ dengan memasukkan wilayah Senkaku yakin tidak disebabkan oleh ketidaktahuan China atas aturan dalam Konvensi Chicago, tetapi untuk mengirim sinyal ke dunia bahwa Kepulauan Senkaku adalah wilayah kedaulatannya.

Pemberlakuan ADIZ Laut Cina Timur adalah pertanda buruk bagi masa depan Asia Timur. Konflik senjata pasti tak akan terhindarkan jika China tidak menarik mundur batas ADIZ itu ke dalam wilayah kedaulatannya. Jika China bersikeras, Jepang dan Taiwan bisa ikut-ikutan pasang badan menerapkan ADIZ dalam wilayah yang sama dengan ADIZ China. Maka, tak bisa dihindari, China, Jepang, dan Taiwan akan berebut menjadi otoritas keamanan di wilayah sengketa dan bisa jadi, ketiganya akan menjadikan wilayah udara ADIZ Laut China Timur sebagai palagan pertempuran udara dalam waktu dekat.

Tren ke arah itu sudah terlihat ketika China telah rutin patroli pesawat tempur di dalam ADIZ. Ternyata dua pesawat pengebom AS jenis B-52 dan puluhan jet tempur Jepang juga sengaja masuk ke wilayah yang sama beberapa hari lalu.  Ini jelas menciptakan berbahaya. Beberapa hari ke depan, kita akan melihat komitmen China dalam empat pilihan: membatalkan ADIZ, menarik mundur batas ADIZ, batas ADIZ dipertahankan tetapi tanpa manuver penindakan bagi yang melanggar, dan yang paling ditakutkan adalah pilihan keempat, yakni ADIZ dipertahankan disertai manuver penindakan.

Pilihan ketiga adalah yang paling mungkin menghindarkan China dari penghinaan politik dan menghindari konflik lebih besar. Namun, jika situasi makin tak terkontrol, pilihan terakhir masuk akal. Jika demikian, Perang Pasifik Jilid II di ambang mata.

Budhi Achmadi, Perwira TNI AU, Mahasiswa Program Doktor Universitas Brawijaya                          

Kamis, 19 September 2013

Sikap Teritorial TNI

Sayidiman Suryohadiprojo

TNI Angkatan 1945 memberikan perhatian besar kepada sikap teritorial. Hal itu tergambar dalam isi Sapta Marga yang dirumuskan pada permulaan 1950-an.

Daftar penilaian yang secara teratur dibuat untuk setiap anggota memberikan tempat penting untuk penilaian sikap teritorial dari anggota yang dinilai, khususnya pangkat perwira dan bintara. Hal ini terutama dilakukan dalam TNI AD, tetapi juga tidak diabaikan dalam TNI AL dan TNI AU.

Sikap teritorial dianggap penting sebagai hasil perang kemerdekaan dan menguat setelah beragam pengalaman TNI setelah 1950 serta memperhatikan pengalaman bangsa lain.

Sikap teritorial adalah sikap yang berupa kedekatan tentara dengan rakyat dan masyarakat, terutama di daerah tentara berada. Kedekatan itu mengandung makna kedekatan fisik dan psikis serta berusaha memahami pikiran dan perasaan rakyat, termasuk berbicara dengan rakyat dalam bahasa daerah. Lebih-lebih lagi sikap perbuatan yang mendekatkan diri kepada rakyat.

Dengan memahami dan menunjukkan perhatian kepada rakyat, rakyat pun akan merasa dekat dengan tentara dan cenderung mendukung yang dilakukan dan diperjuangkannya.

Sikap teritorial

Pengalaman membuktikan, hasil sikap teritorial yang baik tidak kalah berarti dibandingkan dengan senjata dan peralatan, bagi pencapaian tugas tentara. Bahkan kalau menghadapi kekuatan militer asing yang menyerang bangsa dan mempunyai keunggulan alutsista, sikap teritorial dapat menetralkan keunggulan musuh. Hal itu terbukti jelas dalam perjuangan kita melawan Belanda dalam perang kemerdekaan, juga dalam perlawanan bangsa Vietnam terhadap tentara AS serta belakangan dalam perlawanan Irak dan Afganistan terhadap AS dan sekutunya.

Terbukti bahwa perlawanan nonfisik terhadap pihak yang memaksakan kehendak dengan kekerasan fisik dan senjata dapat berhasil efektif sehingga pemaksaan kehendak oleh lawan dapat dipatahkan.
Oleh karena itu, TNI Angkatan 1945 sangat memperhatikan perilaku anggota di mana pun berada. Dijaga agar tidak menyakiti perasaan rakyat, sebaliknya malah merebut hati rakyat. Hal itu tampak sekali ketika ada pasukan Siliwangi ditugaskan di Kongo dan menimbulkan keheranan panglima pasukan PBB.
Panglima itu melihat betapa rakyat Kongo tempat pasukan Siliwangi itu bertugas menunjukkan kesukaan dan kesediaan mendukung pelaksanaan tugas pasukan itu. Satu hal yang tidak ditemukan panglima itu pada pasukan-pasukan dari negara lain yang ada dalam komandonya.

Perubahan sikap TNI

Dalam perkembangan waktu dan teknologi yang makin hebat serta pengaruhnya terhadap sikap dan cara berpikir manusia, tampak ada perubahan dalam TNI mengenai pentingnya sikap teritorial. Mungkin para perwira TNI secara intelektual mengerti makna sikap teritorial dan manfaatnya, tetapi karena pengaruh berbagai perkembangan masyarakat, pelaksanaan konkret sikap teritorial sangat kurang.

Perhatian utama telah pindah ke aspek fisik, seperti alutsista, tergoda oleh kekuatan militer tetangga, seperti Singapura dan Malaysia yang memiliki alutsista lebih banyak dan maju. Sudah barang tentu alutsista yang memadai bagi TNI, baik darat, laut, maupun udara, menjadi kewajiban bagi Pemerintah Indonesia. Namun, itu tidak perlu dan tidak boleh mengabaikan aspek yang sama penting berupa sikap teritorial yang membuat TNI dicintai rakyat Indonesia, terutama di daerah-daerah yang menunjukkan adanya keinginan golongan tertentu untuk memisahkan diri dari NKRI.

Peran sikap teritorial TNI amat penting dan bahkan mungkin di daerah tertentu lebih penting dari senjata. Oleh karena itu, perlu sekali TNI tetap memperhatikan adanya harmoni antara kekuatan fisik dan nonfisik untuk dapat mencapai keberhasilan tugas. Tidak hanya dibicarakan sebagai teori dan konsep yang bagus, tetapi terutama penting untuk dilaksanakan, diperbuat.


TNI dengan alutsista yang makin maju dan cukup, disertai pelaksanaan sikap teritorial yang tepat, akan menjadi kekuatan pertahanan yang efektif dan membanggakan.

Sayidiman Suryohadiprojo  Mantan Gubernur Lemhanas