Selasa, 21 Februari 2012

Jati Diri Kultural

Radhar Panca Dahana

Diterimanya ahli genetik dan pediatrisian Inggris, Stephen Oppenheimer�penulis buku Eden in the East�oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara, beberapa waktu lalu, mengindikasikan pemerintah puncak negeri ini mulai memberi perhatian pada diskursus tentang eksistensi sebuah peradaban. Sebuah diskursus yang cukup agung dalam ukuran masa kini dan tempo lalu di kawasan Nusantara, yang pada kemudian hari menjadi negara dan bangsa bernama Indonesia.

Diskursus ini tidak hanya melahirkan kelompok, komunitas, klub diskusi, buku, artikel, seminar, serta mungkin puluhan ribu komentar dan tulisan di berbagai blog atau media sosial, tetapi juga memunculkan semacam kepercayaan diri di berbagai kalangan, terutama yang bertaut dengan (identitas) lokal tertentu. Hal ini sebenarnya bisa dianggap cukup fenomenal mengingat sebaran diskursus ini sudah merentang mulai dari ujung timur hingga barat, utara, dan selatan negeri ini.

Sinisme Ilmuwan

Semua itu menjadi wajar jika pada akhirnya mengundang reaksi, sebagian sinis, dari mereka yang selama ini kita anggap sebagai ilmuwan. Mereka yang lebih memercayai data material, dalam bentuk artefak, sebagai dasar utama untuk menafsir dan menyimpulkan sesuatu. Dan, data material itu netral, bersih dari hal-hal yang mistis, khayali, atau dibumbui oleh spekulasi spiritual.

Sebuah posisi yang memang sangat memungkinkan mereka, para ilmuwan �sejati��setidaknya yang terlatih dan terdidik dalam logosentrisme european�melihat semua hal yang berkait dengan �fenomen� di atas sebagai salah satu ekspresi dari pribadi yang mitikal dan mistikal. Konon, pribadi sejati bangsa Indonesia.

Tak ada yang keliru dengan pandangan itu. Jika kita bersetuju atau sekurangnya memahami wilayah intelektual, dalam hal ini rasionalitas yang dibangun para sarjana Eropa, lengkap dengan metodologi, epistemologi, juga ontologinya masing-masing. Tafsir, kesimpulan, dan data arkelogis, juga palentologis, kita hormati sebagai dasar obyektif untuk menilai zaman, masa lalu, hingga konstitusi dari kebudayaan/peradaban serta manusia yang mengisi dan membentuknya.

Namun, hanya sebagai diskusi kecil, betapapun ilmu memberi pengaruh besar pada kehidupan manusia, termasuk perkembangan adab dan kebudayaannya, siapa pun mestinya memahami adab dan kebudayaan itu ternyata berlangsung, berproses, hidup dan mati, jauh lebih luas semestanya ketimbang runtutan kata-kata dan proposisi yang disebut ilmiah. Sebagian besar hidup ada di luar jutaan teori dan asumsi. Kata (tertulis)�sebagai bagian dari artefak�hanyalah sebagian, jika tidak dibilang kecil, dari perangkat atau medium yang digunakan sebuah bangsa mengembangkan dirinya.

Di titik ini mungkin hipotesis�jika istilah ini mau digunakan�bisa diajukan bahwa sebagian (suku) bangsa di dunia, terutama di negeri ini, tidak memandang tulisan sebagai medium utama dalam ia beradab dan berbudaya. Bangsa-bangsa di Nusantara mengembangkan dan memproduksi karya kebudayaannya yang kini kian banyak terkuak dahsyatnya (ingat I La Galigo) tidak melalui proses literasi semacam itu. Pengembangan dan pewarisan melalui lisan, perilaku, dan kesepakatan sosial adalah cara-cara utama itu. Kita dapat menemukannya dengan mudah di berbagai tradisi hingga karya-karya artistik di pelbagai suku bangsa negeri ini.

Model pemberadaban semacam ini tentu menciptakan kesulitan tersendiri bagi ilmu-ilmu sosial modern. Setidaknya bagi ilmu sejarah, antropologi, arkeologi, atau paleontologi untuk menegaskan realitas masa lalu suku bangsa-suku bangsa itu.

Sebagai contoh, sebagaimana dituturkan Zoetmoelder dalam kita babonnya, Kalangwan, sastra Jawa kuno sebenarnya adalah usaha melakukan transliterasi dari bahasa Jawa purba ke bahasa Sanskerta dengan huruf Pallawa. Namun, ternyata usaha itu tidak seluruhnya berhasil. Cukup banyak kosakata Jawa purba yang tidak sukses ditransliterasi. Sekurangnya, Zoetmoelder mencatat lebih dari 1.500 kata Jawa purba yang tak dapat dialihteraskani menjadi Sanskrit dan Pallawa.

Keberanian Politik

Paparan di atas tak lain hanya semacam praasumsi yang menyatakan sebuah realitas pada masa lalu, bahkan pada masa kini, tidaklah sesederhana bukti-bukti kebudayaan yang ditinggalkannya. Peradaban Nusantara, dengan seluruh karakteristiknya yang khas, yang maritim itu (oh� betapa kata ini adalah gadis paling seksi untuk kita telusuri tubuhnya), tidaklah dapat direduksi hanya oleh data materi, teori, atau sembarang epistemologi. Begitu pun jati diri manusia yang dihasilkan peradaban itu tentu bukanlah jati diri arkeologis atau paleontologis.

Pertimbangan yang lebih komprehensif, setidaknya multidipliner, harus dilakukan dengan kerja keras untuk kita bisa mendekati atau lebih mengenali jati diri itu. Saya ingin menyebut pertimbangan itu sebagai �kultural�. Pertimbangan yang melihat manusia dan adab yang diproduksinya tidak hanya bebas dari prasangka-prasangka rasional (European), tetapi juga mengikutsertakan peralatan-peralatan budaya yang mereka gunakan sendiri, yang kebanyakan justru tidak material.

Seperti budaya lisan, yang tidak bisa dimaterialisasi menjadi sekadar kata, kemudian menjadi buku. Sebab, di dalamnya terdapat dimensi metalingual atau paralingual, yang turut menentukan makna dan sukses tidaknya transmisi sebuah kebudayaan.

Jati diri kultural yang terbentuk dalam proses pemberadaban bangsa Nusantara inilah sesungguhnya yang ada di balik gairah besar kebangkitan �nasionalisme� baru Indonesia saat ini. Nasionalisme yang tidak diinisiasi atau diformulasi oleh teori atau gagasan-gagasan abad XIX dan XX dalam politik ini. Nasionalisme yang jauh lebih lokal, berakar, sebutlah: genuine!

Dalam tatar kebangsaan, Indonesia yang kini given, arus keras diskursus di bagian awal tulisan�tidak peduli dengan isu-isu murahan tentang �Atlantis� atau celotehan fiksional Plato itu�memang sudah sepantasnya menjadi perhatian para petinggi republik ini. Bukan sekadar sebagai kegenitan atau romantisme, melainkan sebagai usaha politik. Lebih tepatnya usaha peradaban (saya kerap menggunakan kata ini karena Nusantara dalam perhitungan saya bukan hanya melahirkan kebudayaan, juga sebuah peradaban, dalam perhitungan apa pun) menegakkan bangsa dan negara ini.

Dan, saya tidak akan pernah berhenti mengatakan hal ini. Sebab, semua itu tidak bisa tidak membutuhkan bukan sekadar political will, tetapi lebih utama political courageous. Sebuah modal mental dari negarawan kita untuk berhadapan dengan dunia lewat klaim kebudayaan.

Kita tahu, pada masa ini, kata terakhir itu (baca: kebudayaan) kini berkembang menjadi mantra paling ampuh. Bukan hanya untuk survive, berjaya, bahkan berkuasa, hingga tingkat dunia.

Radhar Panca Dahana, Budayawan

Jumat, 17 Februari 2012

Jalan Panjang Ratifikasi

Anis Hidayah

Setelah 13 tahun, akhirnya amanat presiden untuk ratifikasi Konvensi PBB Tahun 1990 tentang Perlindungan Seluruh Hak-hak Buruh Migran dan Anggota Keluarganya�dikenal sebagai Konvensi Buruh Migran�ditandatangani pada 7 Februari 2012.

Pada 9 Februari, amanat presiden tersebut diserahkan kepada Ketua DPR. Dalam skema perlindungan buruh migran, ratifikasi terhadap konvensi tersebut merupakan instrumen paling mendasar bagi Pemerintah Indonesia sebagai negara pengirim. Oleh karena itu, hal ini harus jadi momentum bersama untuk menata kembali manajemen perlindungan buruh migran yang selama ini selalu menjadi korban pelanggaran HAM, terutama di sejumlah negara tujuan.

Konvensi Buruh Migran yang disahkan Majelis Umum PBB pada 18 Februari 1990 melalui Resolusi No 45/158 merupakan instrumen internasional, berisikan prinsip-prinsip dan kerangka perlindungan global bagi buruh migran dan anggota keluarganya berdasarkan standar HAM. Konvensi berlaku efektif setelah 20 negara meratifikasinya.

Sejak Timor Leste menjadi negara ke-20 yang meratifikasi konvensi tersebut pada Maret 2003, sejak 1 Juli 2003 konvensi tersebut menjadi perjanjian berkekuatan hukum mengikat. Hingga 12 Februari 2012, konvensi ini sudah diratifikasi oleh 45 negara. Sebanyak 33 negara di antaranya telah menandatanganinya.

Tak Bernalar

Dibandingkan Timor Leste yang notabene negara baru, Indonesia sesungguhnya jauh lebih berkepentingan untuk meratifikasi konvensi ini. Sebab, lebih dari 6 juta warga negara Indonesia bekerja di luar negeri dengan sistem perlindungan sangat minim. Anehnya, selama ini pemerintah tidak memiliki komitmen untuk menjadikan ratifikasi sebagai agenda prioritas.

Kalkulasi untung-rugi yang sering mengabaikan kondisi obyektif buruh migran Indonesia dengan perlindungan yang ala kadarnya selalu jadi alasan untuk menghindari ratifikasi. Ketakutan pemerintah terhadap konsekuensi ratifikasi yang selalu dipandang akan membebani kerja birokrasi terbukti tak dapat dinalar. Ketidaknalaran itu juga tergambar jelas ketika Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi memasang iklan resmi di satu harian nasional pada 24 Februari 2009. Isinya: ratifikasi Konvensi Buruh Migran belum mendesak bagi Pemerintah RI.

Padahal, sejak Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RAN HAM) 1999-2003, pemerintah telah menetapkan ratifikasi sebagai salah satu agenda, kemudian diperbarui dalam RAN HAM 2004-2009 dan 2011-2014. Pada 22 September 2004, Pemerintah Indonesia menandatangani konvensi tersebut dengan janji segera meratifikasi. Selain itu, TAP MPR No V/2002 juga telah mengamanatkan Pemerintah RI agar meratifikasi Konvensi Buruh Migran. Tahun 2005-2009, DPR juga menetapkan ratifikasi sebagai agenda Program Legislasi Nasional.

Ironisnya, dalam berbagai kesempatan di forum-forum regional dan internasional, Pemerintah Indonesia tampak sangat membangun pencitraan dengan janji segera melaksanakan ratifikasi. Misalnya, dalam High Level Dialogue on Migration and Development tahun 2006, dalam Pledge on UN HRC Candidacy (United Nation of Human Rights Council), dalam Universal Periodic Report, dalam Global Forum on Migration and Development sejak 2007, dalam Colombo Process (forum pertemuan tingkat menteri tenaga kerja di Asia) sejak 2003, dalam Abu Dhabi Dialogue (forum antara negara pengirim dan penerima di Asia), dan dalam forum ASEAN, janji ratifikasi selalu diobral.

Desakan kepada Pemerintah Indonesia untuk meratifikasi konvensi ini tidak hanya dilakukan kalangan masyarakat sipil di Indonesia, tetapi juga dari berbagai komunitas internasional. Di antaranya, pertama, rekomendasi umum Komite CEDAW No 26 on Women Migrant Workers poin 29 pada 2008, �Negara pihak didorong untuk meratifikasi semua instrumen internasional yang relevan dengan perlindungan HAM perempuan pekerja migran, khususnya Konvensi Internasional mengenai Perlindungan Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya.�

Kedua, rekomendasi pelapor khusus PBB bagi pekerja migran tahun 2006 (A/HRC/4/24/Add.3) poin 66: �Pemerintah Indonesia harus meningkatkan usahanya untuk segera meratifikasi Konvensi Internasional mengenai Perlindungan Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya.�

Ketiga, concluding comment Komite CEDAW tahun 2007 (poin 44) mendesak Pemerintah Indonesia meratifikasi traktat yang belum diratifikasi Indonesia sebagai negara pihak, yaitu Konvensi mengenai Perlindungan Hak Semua Tenaga Kerja Migran dan Anggota Keluarganya.

Sikap Pemerintah Indonesia yang selalu menunda agenda ratifikasi Konvensi Buruh Migran mengakibatkan lemahnya perlindungan buruh migran Indonesia selama ini. Banyak kebijakan diambil Pemerintah Indonesia, baik nasional maupun bilateral dengan negara tujuan yang tidak mencerminkan standar HAM.

Di tingkat nasional, UU No 39/2004 tentang penempatan dan perlindungan TKI (saat ini sedang dalam tahap revisi di legislatif) sama sekali tidak mengatur perlindungan buruh migran karena lebih mengatur bisnis penempatan. Sementara berbagai nota kesepahaman (MOU) dengan negara tujuan juga terbukti tidak efektif, seperti MOU dengan Malaysia�ditandatangani pada 13 Mei 2006�yang akhirnya harus direvisi setelah memakan waktu 2,5 tahun karena secara substantif tidak memenuhi standar HAM. Demikian pula dengan banyak MOU lain.

Akibatnya, menurut catatan Migrant Care, setiap tahun selalu terjadi pelanggaran HAM serius, terutama terhadap pekerja rumah tangga (PRT) migran di luar negeri. Tahun 2011, 228.193 buruh migran Indonesia menghadapi berbagai permasalahan, seperti ancaman hukuman mati, kematian, pelecehan seksual, gaji tidak dibayar, kelebihan tinggal, deportasi, dan trafficking. Dengan demikian, tak keliru kiranya jika dikatakan bahwa menunda ratifikasi sama artinya membiarkan dengan sengaja buruh migran Indonesia dalam ancaman pelanggaran HAM.

Langkah Awal

Kini, setelah amanat presiden ditandatangani dan diserahkan kepada Ketua DPR, kita semua berharap legislatif segera melakukan upaya proaktif untuk meratifikasi konvensi tersebut tanpa reservasi (pengecualian terhadap pasal tertentu). Dengan ratifikasi, pemerintah memiliki kewajiban untuk membentuk mekanisme perlindungan buruh migran dan anggota keluarganya yang mengedepankan HAM.

Meski demikian, ratifikasi Konvensi Buruh Migran ini sesungguhnya bukan akhir dari tanggung jawab negara. Justru ini merupakan langkah awal dan harus menjadi tonggak penanda perubahan yang lebih baik dalam perlindungan buruh migran dan anggota keluarganya yang sudah sangat nyata telah memasok devisa bagi negara.

Anis Hidayah, Direktur Eksekutif Migrant Care

Senin, 13 Februari 2012

Kemana NU Menuju?

Salahuddin Wahid

Organisasi Nahdlatul Ulama didirikan pada 16 Rajab 1344/31 Januari 1926. Dalam perjalanan kesejarahan yang panjang, NU mengalami pasang surut dan dinamika luar biasa. Wajar jika sebagian warga NU khawatir akan masa depan NU. Ke mana NU menuju?

Pertama, NU adalah ajaran keagamaan. Kedua adalah ulama dan pesantren. Ketiga adalah keluarga dan warga. Keempat adalah organisasi. Ajaran NU sudah berabad-abad hidup dalam masyarakat Islam di wilayah Nusantara, jauh sebelum organisasi NU didirikan. Ajaran disebarkan oleh para ulama, termasuk Wali Sanga, lazim disebut ahlussunnah wal jama�ah (Aswaja). Namun, tidak semua penganut Aswaja bergabung dalam organisasi NU.

Ajaran itu mengakui empat mazhab fikih: mazhab Hanafi, Maliki, Syafii, dan Hambali; dalam masalah Tauhid mengikuti Imam Asy�ari dan Imam Maturidi; dalam masalah tasawuf mengikuti Imam Ghazali dan Imam Junaidi al-Baghdadi.

Bertambahnya jumlah tamatan pesantren yang belajar ke negara Barat menimbulkan perbedaan penafsiran terhadap ajaran Aswaja di kalangan NU. Muncul keinginan memperoleh ruang lebih besar bagi kebebasan berpikir. Yang paling bebas adalah mereka yang tergabung di dalam �Jaringan Islam Liberal�. Dalam waktu 25-30 tahun ke depan, jumlah itu akan semakin banyak. Harus ada langkah nyata untuk menjembatani perbedaan itu.

Ulama dan Pesantren

Pengertian NU sebagai ajaran perlu ditambah ajaran masalah politik setelah Muktamar 1984 menerima Pancasila sebagai dasar negara. Keputusan itu didasarkan dokumen historis Hubungan Islam dan Pancasila. Keputusan NU itu membuat pemilih NU jadi cair di dalam menentukan pilihan politik. Yang belum banyak dibahas, ajaran Aswaja dalam masalah ekonomi, padahal kebijakan ekonomi amat besar pengaruhnya terhadap kesejahteraan masyarakat kelas bawah yang mayoritas warga NU.

Organisasi NU didirikan ulama pengasuh pesantren. Mereka mendidik umat Islam di Nusantara dan menyebarkan ajaran Aswaja. Penggagas berdirinya organisasi NU, KHA Wahab Hasbullah, yakin organisasi NU hanya berkembang jika didirikan ulama di bawah pimpinan Hadratus Syekh KHM Hasyim Asy�ari, guru para kiai terkemuka di Jawa termasuk Kiai Wahab.

Namun, Hadratus Syekh butuh waktu lebih dari setahun untuk setuju, dihitung dari setelah menerima pesan dan simbol berupa tongkat dan tasbih dari gurunya, Syaikhona Kholil, dari Bangkalan. Di awal berdirinya NU tak bisa lepas dari jaringan alumni Tebuireng, sebagian dari mereka mendirikan pesantren yang menjadi besar dan terkenal. Dengan cepat organisasi NU menyebar dan berkembang, khususnya di Jatim dan Jateng. Pesantren mampu mempertahankan keberadaan dalam dunia pendidikan, bahkan jumlah pesantren meningkat tajam beberapa tahun terakhir.

Survei berbagai lembaga 2001-2009 menunjukkan, sebagian besar umat Islam merasa jadi bagian komunitas NU. Tahun 2001 jumlahnya 42 persen, tahun 2009 jadi 39 persen. Namun, tak semua anggota organisasi NU. Sebagian besar warga NU mereka yang tertinggal dalam ekonomi, pendidikan, kesehatan. Petani, pedagang tradisional, pedagang kaki lima, buruh termasuk buruh migran, pekerja rumah tangga. Mungkin lebih dari 50 persen mereka warga NU. Tampaknya, organisasi dan politisi NU belum banyak membantu warga NU yang belum sejahtera ini.

Ada warga masyarakat yang merasa jadi bagian komunitas NU karena berasal dari keluarga NU. Hasil survei ini tampaknya jadi acuan politisi sehingga mereka mendekati komunitas NU sebagai potensi pemilih. Namun, ternyata NU sebagai entitas politik sudah cair. Partai Kebangkitan Bangsa yang didirikan para tokoh puncak PBNU (secara pribadi) termasuk Gus Dur, pada puncak pencapaiannya (1999), hanya meraih 12-13 persen jumlah pemilih. Bandingkan dengan jumlah pemilih Partai NU pada pemilu 1955 yang 18 persen.

Organisasi NU didirikan bukan sebagai organisasi politik, tetapi ormas keagamaan. Sejak usia belasan tahun organisasi NU lekat dengan kehidupan politik dan di usia 26 tahun beralih jadi parpol pada 1952. Keberhasilan jadi pemenang ketiga Pemilu 1955 mengubah total jati diri NU. Muktamar NU 1984 mencetuskan Khitah NU kembali sebagai ormas keagamaan. Namun, harus diakui organisasi NU kini masih memakai paradigma parpol.

Organisasi NU sejatinya didirikan untuk membantu NU dalam tiga pengertian di atas: ajaran, ulama plus pesantren, dan warga NU, tetapi secara nasional belum banyak dilakukan. Mungkin di Jatim organisasi NU sudah baik, tetapi dibandingkan Muhammadiyah Jatim, masih banyak yang harus dilakukan. Syafii Maarif pernah mengatakan, �Dibandingkan dengan mitra NU-nya, secara kuantitatif posisi Muhammadiyah jelas minoritas, tetapi tidak secara kualitatif. Apakah militansi Muhammadiyah Jatim ini didorong perasaan minoritas yang harus unggul dalam kerja pendidikan sosial keagamaan? Saya tak bisa menjawab.�

Tanpa ada organisasi NU, ajaran NU tetap bisa berkembang sebagai hasil dari para mubalig dan ulama yang tetap aktif membimbing warga NU. Mungkin organisasi NU bisa berperan menjembatani perbedaan �kelompok liberal� dengan kelompok yang lain. Hanya organisasi NU yang bisa melakukan hal itu. Tanpa dukungan organisasi NU, pesantren tumbuh dan berkembang. Mungkin 70-80 persen pesantren didirikan dan dikelola warga NU. Jumlah pesantren meningkat pesat, kini sekitar 27.000.

Mungkinkah organisasi NU membuat pusat data pesantren yang akan merekam semua informasi tentang pesantren dan membantu pesantren yang tertinggal sehingga bisa maju? Badan otonom di lingkungan NU yang telah banyak membantu warganya adalah Muslimat NU, khususnya di Jatim dan Jateng. Di Jatim, keberadaan Muslimat NU terlihat sampai ke tingkat dusun. Banyak TK, sekolah, panti asuhan, klinik, rumah bersalin, dan rumah sakit didirikan. Di sejumlah kota di Jawa, Sulawesi, Kalimantan, dan Sumatera, cukup banyak kerja nyata organisasi NU, tetapi belum memuaskan dibandingkan potensinya.

Peran Ideal, Mungkinkah?

Titik lemah NU adalah aspek organisasi. Banyak tokoh NU bergurau mengatakan bukan NU kalau organisasinya baik. Itu mitos yang harus dilawan. Contohlah organisasi Muslimat NU, yang menurut saya, ormas perempuan terbaik di Indonesia. Organisasi NU 1940-an dan 1950-an dikelola baik dan menunjukkan kinerja baik. Juga ada organisasi NU provinsi dan kabupaten yang berjalan dengan baik.

Organisasi NU harus fokus benahi diri supaya bisa jadi organisasi efektif. Paradigma parpol harus diubah jadi paradigma ormas berorientasi kerja nyata. Struktur NU harus melepaskan diri dari keterkaitan dengan parpol termasuk PKB. Bukan berarti NU antipolitik. Organisasi NU harus terlibat politik kebangsaan atau kemasyarakatan, bukan politik praktis atau politik kepartaian. NU harusnya tak mendukung calon tertentu dalam pemilihan. Organisasi NU harus jadi salah satu unsur utama masyarakat sipil dan memanfaatkan warga NU yang jadi anggota DPR/DPRD untuk bisa menghasilkan UU atau perda serta kebijakan pro rakyat. Berarti juga harus kritis terhadap UU dan kebijakan pemerintah/pemda yang tak pro rakyat. Mungkinkah NU memainkan peran ideal itu?

Salahuddin Wahid, PENGASUH PESANTREN TEBUIRENG

Selasa, 07 Februari 2012

Dikti di Seberang Harapan?

Franz Magnis-Suseno

Pada tanggal 27 Januari lalu Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, mengirim surat edaran kepada semua perguruan tinggi di Indonesia. Isinya mengejutkan banyak orang, khususnya pihak-pihak terkait.

Sesudah mengeluhkan bahwa keluaran (output) karya ilmiah perguruan tinggi Indonesia kalah jauh dibandingkan dengan Malaysia, diberikan ketentuan: mulai Agustus 2012, untuk bisa lulus sarjana harus dihasilkan makalah yang terbit pada sebuah jurnal ilmiah, untuk lulus magister makalah harus terbit dalam jurnal ilmiah nasional, dan untuk mau menjadi doktor harus di jurnal internasional.

Astaghfirullah! Itukah obat bagi anemia output ilmiah bangsa Indonesia? Muncul dua pertanyaan. Pertama, dapatkah rencana Pak Dirjen direalisasikan? Kedua, kalau dapat direalisasikan, siapa yang akan membaca ribuan makalah setiap bulan di jurnal-jurnal itu?

Pertanyaan Pertama

Mengikuti beberapa rekan (di internet), mari kita berhitung. Andai makalah calon lulusan S-1 sepanjang 10 halaman�makalah S-2 dan S-3 15 halaman�dan kalau setiap tahun rata-rata ada 100.000 calon lulusan S-1, perlu disediakan sejuta halaman �jurnal ilmiah�. Kalau satu jurnal rata-rata 150 halaman dan terbit 12 kali (!) setahun, yang harus disediakan adalah sekitar 555 �jurnal ilmiah� baru. Namun, dengan kemungkinan �jurnal ilmiah� online, pelaksanaan fisik bisa diatur.

Lain hal jurnal �ilmiah nasional� yang diharuskan bagi para calon magister dan tidak bisa hanya online. Andai ada 3.000 calon magister per tahun, perlu disediakan 45.000 helai, jadi 25 jurnal (terbit 12 kali per tahun) baru.

Masalah ini pun masih bisa dipecahkan. Biarlah perguruan tinggi (PT) menerbitkan jurnal �ilmiah nasional�, biayanya ditagih ke mahasiswa yang mau memublikasikan makalahnya (seperti penerbit Brill di Leiden, Belanda, yang spesialisasinya memublikasikan disertasi-disertasi yang tidak menemukan penerbit bermutu asal penulis membayar).

Kewajiban para calon doktor untuk mendaratkan makalah di jurnal internasional lebih sulit. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) luput memperhatikan sesuatu: antara lingkungan akademik kita dan lingkungan akademik luar negeri (LN) tidak �nyangkut�. Kemungkinan besar tulisan orang kita yang an sich cukup ilmiah, tetapi dari segi diskursus ilmiah di LN tetap kelihatan polos, di luar konteks, �ketinggalan zaman�. Saya sendiri selama 43 tahun sebagai dosen filsafat memang bisa memublikasikan cukup banyak tulisan di LN, tetapi hanya dua dalam majalah filsafat kelas I! Memang, barangkali bisa ditemukan sebuah jurnal obscure di India yang bersedia memuat karangan-karangan calon lulusan S-3 kita. Namun, apa itu yang dimaksud Ditjen Dikti?

Mensyaratkan publikasi di LN bagi calon lulusan S-3, begitu pula dalam rangka kenaikan pangkat akademis dan sertifikasi, menurut saya betul-betul salah kaprah. Suatu gagasan yang lahir dari otak para birokrat yang tidak tahu realitas akademik, tetapi bikin susah orang lain.

Namun, saya punya jalan keluar, jalan cemerlang! Begini! Katakanlah setiap tahun ada 300 calon lulusan S-3, ditambah 1.000 dosen yang mengurus rangka kenaikan pangkat/sertifikasi. Jadi, setiap tahun 1.300 makalah, 19.500 helai, perlu dipublikasi di LN. Nah, biar Dikti membuka perwakilan di Timor Leste. Di sana Dikti mendirikan 10 jurnal ilmiah saja (terbit 12 kali setahun, pembiayaan ditagih dari para penulis). Masalah pun terpecahkan.

Solusi Timor Leste itu mempunyai tiga keuntungan: para calon doktor/dosen kita terjamin publikasinya di LN, Dikti bisa menaikkan pendapatan sekian karyawannya (mereka yang terlibat dalam produksi 10 jurnal itu), dan Indonesia memberi sumbangan kepada perekonomian Timor Leste. Cukup genial, bukan?

Pertanyaan Kedua

Jadi, surat edaran Pak Dirjen bisa saja dilaksanakan. Hanya, ada dua masalah. Pertama, siapa yang mau membaca ribuan makalah setiap bulan itu yang ditulis oleh mahasiswa yang belum lulus dan yang banyak akan lulus dengan nilai B atau C? Apa Dikti sendiri bisa mengecek 1.450.000 halaman makalah-makalah itu?

Namun, dan itu masalah kedua, kalau mahasiswa tahu bahwa makalahnya tidak mungkin dibaca dengan sungguh-sungguh, mereka tidak punya motivasi apa pun untuk menulis sesuatu yang bermutu. Jadi, mereka akan menulis �sampah�. Dengan lain kata, surat edaran Dirjen Dikti ini adalah sarana mujarab untuk mengajak para calon akademisi kita untuk memproduksi sampah!

Jadi, kebijakan Dikti justru bisa bikin celaka. Alih-alih mendorong mutu output ilmiah PT-PT kita, Dikti malah mengharuskan kebijakan yang hasilnya adalah menciptakan budaya asal-asalan, yang lebih buruk daripada yang ada sekarang: budaya asal tulis 10 halaman, budaya asal tulisan itu bisa ditampung di jurnal.

Menurut saya, maaf, dalam hal ini Dikti salah besar, yakni mau meningkatkan mutu dengan paksaan dan ancaman. Bahkan, dengan cara yang�kalau mau dilaksanakan menurut maksud Pak Dirjen�mustahil terlaksana. Hal yang justru terlupakan: hanya ada satu dasar bagaimana mutu intelektual bisa mencuat, yakni motivasi di batin para dosen dan mahasiswa. Ironisnya, motivasi itu justru akan dibunuh dengan surat edaran baru itu.

Masihkah Ada Harapan?

Sebenarnya masalah yang mendasari defisit naluri peneliti-ilmiah di kalangan mahasiswa (dan dosen) kita sudah sering diangkat, tetapi barangkali belum di Dikti: pola pendidikan kita, mulai dari SD, harus diubah. Dari pendekatan yang memperlakukan anak-anak sebagai obyek pasif yang kelakuannya dimanipulasi dan otaknya diisi oleh guru/sekolah/Kemdikbud ke pendekatan yang memandang anak (anak kecil!) sebagai subyek yang dihormati identitasnya. Oleh karena itu, perlu dirangsang semangatnya untuk ingin tahu, untuk mencari yang baru, berani bertanya, bertanya �mengapa�, dan untuk berani mengemukakan pendapat sendiri.

Jadi, kreativitasnya dirangsang. Mereka yang melawan tren dipuji, perbedaan pendapat dihormati, bahkan dihargai oleh guru. Anak juga dirangsang belajar berdebat. Jadi, dari anak yang diharapkan manutan alias penurut menjadi anak yang percaya diri, terbuka, berani, dan kreatif.

Itu tentu tidak mungkin dilaksanakan dalam satu tahun. Namun, Kemdikbud bisa berbuat sesuatu, misalnya semakin memperhatikan pendidikan karakter. Guru-guru memberi dorongan supaya berani membebaskan diri dari pola pendekatan �menggurui�.

Kunci perkembangan intelektual mahasiswa adalah para dosen. Merekalah yang menentukan suasana belajar. Maka, Dikti diharapkan memberi dukungan agar dosen dapat berkembang secara terbuka, intelektual, dan kreatif. Untuk itu, perlu segala �kebijakan� yang berupa harassment, pelecehan, dihentikan. (Misalnya, pengecekan terhadap data untuk kenaikan pangkat/sertifikasi yang sudah kegila-gilaan sehingga portal Kopertis/Dikti kelebihan beban [overloaded]. Sampai-sampai karyawati kami dianjurkan mengunduh [men-download] gunung data itu pagi-pagi menjelang subuh). Segala kebijakan positif seperti sertifikasi (tetapi, ya, tanpa harassment tadi) perlu diteruskan.

Pertanyaan saya, seorang pensiunan tua, kepada rekan-rekan di perguruan tinggi: berapa lama kita�perguruan tinggi di Indonesia�membiarkan diri dipermainkan oleh birokrat-birokrat yang wawasannya kadang-kadang berkesan beyond hope, melampaui harapan?

Akan tetapi, tentu harapan masih ada, bahkan di Kemdikbud dan Ditjen Dikti.

Franz Magnis-Suseno, GURU BESAR PENSIUNAN SEKOLAH TINGGI FILSAFAT DRIYARKARA

Sabtu, 28 Januari 2012

Bravo� KPK!

Budiarto Shambazy

Bravo untuk KPK yang mengawali debut pemberantasan korupsi high profile dengan menetapkan MSG sebagai tersangka skandal cek perjalanan. Ini momentum baru yang idealnya diikuti penetapan tersangka-tersangka korupsi lain, terutama korupsi wisma atlet dan Hambalang.

Salut untuk MSG yang menurut pengakuannya sendiri telah memperlihatkan kerja sama yang membantu tugas pengusutan sejak ia berstatus sebagai saksi pada 2008. Tercatat cuma dua kali MSG tak tepat waktu menghadiri persidangan dan itu pun karena masalah jadwal semata.

Perilaku MSG yang bersikap kooperatif selama proses persidangan kontras dengan yang ditunjukkan mereka yang menjalani pemeriksaan. Hal-hal kecil tetapi penting ini yang menimbulkan rasa gerah dan marah masyarakat seolah orang-orang kuat bisa above the law.

Semoga saja perilaku MSG menjadi pintu masuk KPK agar tidak bersikap diskriminatif dalam memperlakukan calon-calon tersangka baru. Keraguan masyarakat terhadap tekad pimpinan KPK�terutama Ketua KPK Abraham Samad�untuk sementara agak sirna.

Dalam obrolan beberapa pekan lalu dengan Ketua KPK, ada kesan sikap serius seorang pengacara muda yang masih mempunyai idealisme tinggi untuk membasmi korupsi. Dan, semestinya masyarakat lebih aktif dan konkret lagi memperlihatkan dukungan moral dan materiil kepada Ketua KPK.

Memang prinsip kepemimpinan KPK primus inter pares yang mengedepankan kolegialisme. Akan tetapi, peranan dan tanggung jawab Ketua KPK jauh lebih besar daripada empat Wakil Ketua KPK karena berjalan paling depan sekaligus menggembala dari belakang.

Kurang etis jika keempat Wakil Ketua KPK bersembunyi di balik punggung Ketua KPK. Apa pun agenda dan siasat pimpinan KPK cepat atau lambat pasti akan diketahui publik.

Tentunya harus diakui pula masih ada saja berbagai hambatan politis dan psikologis karena sosok, tugas, dan tanggung jawab Ketua KPK ibaratnya �melebihi kemampuan manusia biasa�. Di lain pihak ada ganjaran moral, sosial, dan politik yang bisa dipetik Ketua KPK pada masa mendatang.

Tak mustahil Ketua KPK ditinggalkan teman-teman, ketambahan musuh, dan kehilangan waktu untuk keluarga. Namun, seperti kata pemberantas kejahatan mafia di Amerika Serikat, Eliot Ness, �Never stop fighting till the fight is done.�

Setiap langkah pimpinan KPK terus disorot masyarakat yang semakin gundah dengan korupsi yang semakin merajalela. Tak ada manfaatnya bagi pimpinan KPK berjalan sendiri-sendiri sehingga melahirkan kesan terjadinya perpecahan internal di antara kelima ketua/wakil ketua.

Tidak boleh ada kesan, misalnya, penetapan setiap tersangka didasarkan pada skor 4-1 atau 3-2 untuk kemenangan tersangka koruptor. Sudah seharusnya skor telak selalu 5-0 untuk kemenangan pembasmian korupsi!

Tuntutan pemberantasan korupsi setuntas-tuntasnya kini telah menjadi public domain yang dilampiaskan lewat obrolan pribadi, media sosial, ataupun acara-acara interaktif lewat mainstream media. Sementara tingkat kepercayaan terhadap aparat penegak hukum terus melorot.

Semua orang yang punya hati merasa berhak tahu dari pemberitaan setiap hari siapa-siapa saja yang menilap uang rakyat.

Publik sudah merebut opini, prakarsa, dan kendali pemberantasan korupsi dari tangan aparat hukum. Sebagian besar publik telah lama menilai skeptis dengan janji-janji pembasmian korupsi yang diucapkan pemimpin, pejabat, dan politisi.

Rasa skeptis itu malah sudah berubah dengan kemarahan yang dilampiaskan sebagian kalangan di sejumlah daerah. Tidak heran belakangan ini setiap potensi konflik mudah terpicu menjadi amok yang merugikan semua pihak.

Bisa dipahami ada rasa galau di kalangan elite yang memerintah (the ruling elite). Akan tetapi, tak semua pemimpin, pejabat, birokrat, dan politisi melakukan korupsi karena masih lebih banyak lagi warga yang jujur di negeri ini.

Citra sebagian besar warga jujur itu dirusak oleh setitik nila. Dan, itulah yang kita saksikan setiap hari di televisi dan koran: toilet, kursi, sampai gorden DPR pun dikorupsi!

Kita makin getol membangkang terhadap korupsi. Pembangkangan itu bukan monopoli negeri ini saja, melainkan juga terjadi di mancanegara yang demokratis dan yang represif.

Pesan sentral kita, pembangkang korupsi sosial cuma satu dan konsisten: para pemimpin gagal memberikan kita rasa keadilan. Ketidakadilan sumber keresahan, keresahan berubah menjadi pembangkangan.

Pembangkangan berbahaya kalau jadi kekerasan, sebaliknya bermanfaat untuk melenyapkan ketidakadilan. Pembangkangan berkurang jika muncul harapan yang oleh KPK kembali dihidupkan.

Jangan sampai kita hidup tanpa harapan. Sekali lagi, bravo KPK!

Senin, 16 Januari 2012

Masa Depan Demokrasi Kita

Franz Magnis-Suseno

Tiga belas tahun lalu Presiden Habibie�hanya seminggu sesudah ia diangkat�dengan berani membuka keran demokrasi. Setengah tahun kemudian, Sidang Istimewa MPR mengangkat hak-hak asasi manusia ke tingkat konstitusional.

Pada 1999, Indonesia melakukan pemilihan umum bebas pertama sejak 1955. MPR pilihan 1999 itu lalu mengamandemen UUD 1945 untuk mengamankan demokrasi di Indonesia pasca-Orde Baru.

Belum pernah dalam sejarah Indonesia terdapat konsensus sedemikian luas bahwa Indonesia harus betul-betul demokratis. Sampai sekarang belum ada satu kelompok sosial politik berarti yang menolak demokrasi. Konsensus itu dibenarkan dalam keberhasilan pelaksanaan dua pemilu: 2004 dan 2009.

Kecewa

Namun, antusiasme semula sekarang menguap. Kekecewaan mendalam, bahkan rasa putus asa, semakin mengambil alih. Otonomi daerah ternyata menghasilkan otonomisasi korupsi. Pilkada bisa menjadi sumbu konflik etnis dan agama.

Perekonomian meski pada hakikatnya tangguh, tidak mencapai kapasitas yang sebenarnya: mungkin dihambat oleh pengabaian ekonomi rakyat, kerapuhan infrastruktur, dan hambatan-hambatan dari birokrasi yang korup.

Hak-hak asasi manusia yang menjadi dasar harkat etis demokrasi masih tetap banyak diabaikan. Di daerah-daerah yang jauh, kekerasan aparat terhadap rakyat masih terjadi.
Yang amat mengkhawatirkan: negara semakin gagal menjamin kebebasan beragama dan beribadah minoritas-minoritas. Kecaman elite terhadap kekerasan atas nama agama tinggal verbal.

Di basis intoleransi, bahkan kebencian terhadap mereka yang berbeda meluas. Kelompok-kelompok yang ajarannya dicap sesat oleh mayoritas diancam dengan kekerasan dan�malu-malu!�tidak dilindungi oleh negara. Pengaruh ekstremisme eksklusivis dibiarkan meluas. Bahwa dalam negara hukum, pemerintah pusat tidak mampu menjamin bahwa keputusan Mahkamah Agung mengenai hak beribadat dilaksanakan (Gereja Yasmin di Bogor) adalah mengkhawatirkan dan memalukan.

Yang paling serius adalah politik duit di kelas politik. Sindiran miring bahwa sila pertama sudah diubah menjadi �keuangan yang maha esa� mencerminkan persepsi masyarakat tentang para politisi. Persepsi ini�kalau tetap�akan menghancurkan demokrasi�dan negara Pancasila�kita.

Kelas politik dipersepsi kongkalikong dalam sebuah konspirasi untuk merampas kekayaan bangsa. Seakan-akan negara sudah jatuh ke tangan sebuah mafia. Korupsi yang muncul di Kementerian Keuangan, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Kementerian Pemuda dan Olahraga dalam masyarakat dipersepsi sebagai hanya puncak gunung es. Sistem yudikatif dan aparat kepolisian dianggap korup.

Paling gawat adalah jatuhnya harkat moral Dewan Perwakilan Rakyat di mata rakyat yang seharusnya diwakili. Di sini urat nadi demokrasi kena. Kemalasan mencolok para anggota DPR, jumlah mereka yang terlibat dalam perkara korupsi, fakta bahwa wakil rakyat menjadi calo proyek, reaksi marah waktu KPK mulai meneliti mafia Panitia Anggaran Negara, kenyataan bahwa pembuktian positif asal usul kekayaan tidak mau diperundangkan, usaha mencolok untuk memperlemah KPK (yang kalau mereka korup memang masuk akal): semua itu memberi kesan bahwa tempat tepat DPR bukan di Senayan, melainkan di Salemba dan Cipinang.

Pada saat yang sama, kepemimpinan nasional kelihatan tidak mau atau tidak mampu mengambil tindakan-tindakan yang diharapkan.

Pada 1955 pernah ada situasi yang mirip. Pemilu tahun itu berhasil, tetapi tidak berhasil mengatasi masalah-masalah yang dihadapi bangsa Indonesia waktu itu. Akhirnya, empat tahun kemudian, Presiden Soekarno mengakhiri demokrasi pertama Indonesia itu, menyatakan diri �Pemimpin Besar Revolusi� (Pembesrev), dan menempatkan bangsa Indonesia ke suatu jalur dinamika politik yang menghasilkan tragedi nasional teramat mengerikan pada 1965 serta 32 tahun pemerintahan Orde Baru.

Belajar Demokrasi dengan Berdemokrasi

Ada bisik-bisik bahwa satu-satunya jalan keluar dari segala kebusukan itu adalah sebuah revolusi. Lalu, perlu dibentuk pemerintahan sementara, diadakan perubahan konstitusional, akhirnya pemilihan umum.

Namun, apa mereka tahu apa yang mereka bisikkan? Yang mungkin di Indonesia bukan sebuah revolusi, melainkan kerusuhan. Siapa yang berwenang memegang pemerintahan sementara? Apa kita mau militer berkuasa kembali? Atau pemerintahan seorang strongman? Apa kita ingin suatu situasi seperti sekarang di Mesir?

Melawan khayalan-khayalan macam itu kiranya perlu disadari bahwa pemecahan-pemecahan mendadak paksa-paksa bukan jalan keluar. Demokrasi hanya dapat dipelajari dengan berdemokrasi dan, untuk itu, kita harus bertolak dari apa yang sudah tercapai dalam 13 tahun terakhir.

Hanya dengan maju di jalan demokratis yang digariskan oleh reformasi, bangsa Indonesia yang majemuk dapat menjadi kukuh bersatu, maju ke arah kesejahteraan yang adil dengan menjamin harkat kemanusiaan segenap warga.

Tak ada alternatif terhadap langkah-langkah kecil korektif. Perbaiki sistem kepartaian! Akhiri sistem kampanye yang memaksakan calon politisi untuk mencari duit miliaran! Perkuat posisi Presiden� kalau kita tetap mempertahankan sistem presidensial�tanpa memperlemah unsur- unsur demokratis! Jalankan reformasi-reformasi, misalnya menyangkut pilkada!

Memang kita tidak boleh putus asa. Dari DPR sekarang kita tagih sisa tanggung jawab kebangsaan yang masih mereka punya agar mereka berani mereformasi diri dan mengubah struktur-struktur yang menunjang politik duit.

Dan, Presiden masih punya dua tahun lebih. Sekarang saatnya Presiden membuktikan diri dengan berani mengambil tindakan-tindakan yang decisive. Beliau pasti akan didukung oleh rakyat.

Franz Magnis-Suseno, GURU BESAR DI SEKOLAH TINGGI FILSAFAT DRIYARKARA, JAKARTA

Jumat, 13 Januari 2012

Kebudayaan di Penjara Hukum

Radhar Panca Dahana

Pengalaman ini memalukan dan memberi banyak pelajaran. Sebagai seorang anak usia sebelas tahun, saya mencuri uang orangtua karena �dendam� merasa dianaktirikan. Akan tetapi, saya kepergok. Saat uang Rp 300 itu saya pegang dan hendak saya keluarkan dari laci lemari, saya merasa ada kehadiran seseorang di belakang punggung. Benar, ia ibu saya sendiri.

Saya tak mengurungkan niat mencuri. �Protes� kepada orangtua lebih menguasai. Saya ambil uang itu dan pergi melewati ibu saya tepat di ujung hidungnya. Saya tidak pernah paham kenapa ibu saya, yang hajah, Jawa tradisional, dan mengorbankan segalanya untuk pendidikan ketujuh anaknya, tak sedikit pun menegur.

Saya membelanjakan uang curian itu dengan jajanan, yang tidak berhasil saya makan�dan akhirnya saya berikan kepada pengemis kecil�karena wajah perempuan yang mengeras dan berombak itu memenuhi visi saya. Sampai hari ini.

Namun sejak itu, terutama setelah saya berhadapan dengan anak saya, anak didik, mahasiswa, atau siapa pun di berbagai forum dan lembaga pendidikan, saya hanya memiliki satu tuntutan moral yang tidak mungkin ditawar: tidak mencuri dan berdusta. Kebaikan dan kejahatan manusia, sejak tingkat terkecil dan termula, berawal dari satu moral itu.

Mungkin itu pelajaran terpenting: kebudayaan, betapapun diformulasi secara ketat sebagai upaya terbaik manusia dan kemanusiaan untuk meluhurkan spesiesnya, tetap memproduksi ketidakluhuran sebagai sisi kedua dari koin yang sama.

Agama, ideologi, ilmu, adat, hingga politik, hukum, ekonomi adalah produk-produk kebudayaan yang kita lahirkan dan warisi untuk tujuan mulia di atas. Suatu tujuan yang tidak akan pernah melahirkan sebuah adab yang secara menyeluruh suci, mulia, atau humanis. Idea(lisme) seperti itu tinggal sebagai sesuatu yang abstrak (idea) bahkan kadang absurd. Hidup pun tinggal sebagai pertarungan baik dan buruk yang inheren ada dalam diri manusia, baik personal maupun komunal.

Dalam perjuangan abadi manusia itu, ironi ataupun tragedi kita jumpai bahkan turut kita produksi, termasuk ketololan atau kenaifan yang kita lakukan. Apa yang terjadi pada AAL yang divonis oleh sistem hukum kita bersalah karena mencuri sepasang sandal, atau sukses remaja pelajar melahirkan mobil Kiat Esemka, adalah peristiwa mutakhir yang menamparkan ironi�bahkan tragedi�pada wajah kedewasaan hukum, politik, serta ekonomi kita sebagai negara dan bangsa.

Dusta Peradaban

Dalam negeri dan masyarakat yang membayangkan hukum memiliki posisi supreme, hukum pun jadi palu besi yang akan menghancurkan kekerasan apa pun yang dilakukan/dimiliki oleh para penentang atau pengkhianatnya. Namun, dalam kenyataannya, hukum tetap adalah sebuah produk kultural (manusia) yang sekuler, naif, sangat lemah, dan membesi hanya pada retorikanya, bukan pada praktiknya.

Manusialah sebagai pelaksana dan eksekutor hukum. Manusia juga yang secara sadar melakukan gerak sentripetal yang menjadi kebalikannya. Hal terakhir ini sudah menjadi sifat alamiah manusia, yang sejak mula kebudayaan�tak hanya dalam agama�menganggap dirinya sebagai entitas terkuat, tertinggi, superior, atau khalifah di atas bumi.

Bukan hanya kecemburuan asali, juga sesungguhnya adalah dusta peradaban, ketika manusia harus menyerahkan superioritasnya itu kepada produk yang akal-akali sendiri: hukum. Maka, sudah menjadi naluri dasar, manusia memperlihatkan kedigdayaan kodratinya dengan cara mempersetankan dan mengkhianati hukum. Semua peralatan dan aparatus hukum sebenarnya ada untuk mencegah atau melawan sesuatu yang naluriah itu. Namun, maaf, aparatus itu ternyata juga manusia, dengan kompleks diri yang sama, yang membuat palu besi hukum tinggal rongsokan atau besi kiloan yang bisa dibeli atau digadai di mana dan kapan saja.

Apa yang sebenarnya membuat kita tetap percaya dan berusaha mempertahankan sebuah hukum adalah terpelihara dan dilahirkannya secara berkesinambungan para panglima yang tegar, jujur, dan tidak mencuri. Di titik ini, hukum tak lagi berbicara, tak ambil bagian. Namun, yang banyak berperan nilai-nilai dan moralitas luhur yang mengendap atau terinternalisasi ke dalam diri para panglima itu, sebagai hasil kerja kebudayaan atau diistilahkan dengan pembudayaan.

Dalam pengertian dasar ini, hukum dalam bentuk materiilnya tetap jadi kertas dan kata-kata kering. Ia jadi alasan dan tujuan kita melakukan pembudayaan melalui internalisasi di atas. Hukum yang bekerja tanpa proses pembudayaan semacam ini akan jadi anak panah tanpa arah, senantiasa keliru dalam sasaran.

Pemberadaban Bangsa

Sebenarnya, dalam makna fundamentalnya, kerja-kerja kemasyarakatan dan kenegaraan kita adalah proses pembudayaan manusianya, proses pemberadaban bangsanya. Fundamen inilah yang absen dalam kesadaran strukturalistik kita. Kerja-kerja ekonomi, politik, keilmuan, misalnya, hanya selesai pada pencapaian- pencapaian pragmatis dan materialistis. Alhasil, secara menyeluruh kebudayaan dan pembudayaan internal kita sudah tersandera oleh praktik sistemis itu.

Ketika kebudayaan �dikembalikan� pada pendidikan, adalah hal yang sangat keliru membayangkan persoalan telah diselesaikan. Apalagi jika berilusi bahwa kebudayaan hanya sebuah kerja sektoral dari pendidikan. Sebaliknya, pendidikan hanyalah satu sektor, betapapun vitalnya, dari kerja besar pembudayaan bangsa ini.

Setiap elemen kebangsaan dan kenegaraan, instansi, institusi, ormas, dan sebagainya adalah aktor-aktor utama dalam proses besar ini. Bila tidak ada unit yang bekerja khusus untuk kebudayaan di semua elemen itu, semestinya kesadaran pembudayaan ini menjadi salah satu nilai dasar dari semua kerja, termasuk semua departemen dalam kabinet misalnya. Tanpa itu, semua kerja itu menjadi temporer tanpa visi, durasi, atau berkelanjutan.

Maka, ketika hukum hanya bicara atas nama kata-kata berbau kertas kering, sejumlah praktisi hukum akan menyatakan keputusan hakim pengadilan negeri yang memvonis AAL adalah �benar�. Bukan hanya rasa keadilan yang tergugat di sini, tapi juga pembudayaan hukum yang terhumiliasi. Tindakan polisi yang melaporkan pencurian, jaksa, hingga hakim adalah aparatus yang secara �legal� kita terima atau benarkan melakukan humiliasi itu.

Kita paham, sejak di tingkat sang polisi pelapor sekaligus sebagai aparat penegak hukum selaiknya mempekerjakan hukum berdasar nilai kekeluargaan dan pengajaran, bukan dengan kekakuan mekanisme vonis. Sebagai salah satu mekanisme pembudayaan yang adat dan tradisi cukup banyak mewariskan kepada kita.

Dan, mekanisme ini bagus sekali jika terjadi di semua lapangan kehidupan kita. Maka, ironi dari mobil SUV Kiat Esemka, misalnya, tidak harus jadi tamparan memalukan bagi Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan dan kabinet yang bernafsu menciptakan kemandirian ekonomi dan teknologi, tetapi lumpuh di hadapan kartel industri otomotif yang dikuasai modal asing sejak lebih setengah abad lalu. Namun, siapa yang berani?

Radhar Panca Dahana, Budayawan