Tampilkan postingan dengan label Anis Hidayah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Anis Hidayah. Tampilkan semua postingan

Rabu, 19 Juni 2013

Api di KJRI Jeddah

Anis Hidayah

Api tak akan menyala di Konsulat Jenderal Republik Indonesia Jeddah, Arab Saudi, kalau saja perlindungan terhadap hak setiap buruh migran Indonesia telah dilakukan dengan baik dan tanpa diskriminasi.
Tanpa diskriminasi maksudnya pemerintah tak justru sibuk melabeli buruh migran dengan status legal dan ilegal. Mereka yang ada di sana harus dipandang sebagai warga negara Indonesia yang memang mesti dilindungi dan dilayani dengan baik.

Karena itu tidak terjadi, mestinya tak perlu terlalu kaget apabila kemudian timbul huru-hara, seraya mencari provokator untuk dijadikan kambing hitam.

Sumber masalah

Sumber masalah yang sesungguhnya adalah buruknya pelayanan dan birokrasi untuk melayani kepentingan mereka yang terpaksa memilih menjadi buruh di luar negeri. Pasti mereka lebih terhormat dan bermanfaat bagi Ibu Pertiwi ini daripada mereka yang selalu membuat negeri ini bangkrut dengan korupsinya.

Menjadi overstayer pasti bukan kehendak murni buruh migran Indonesia. Data Kementerian Luar Negeri menunjukkan, sepanjang 2005-2010 sebanyak 123.486 WNI overstayer yang dideportasi dari Arab Saudi.
Dari jumlah itu, sebanyak 71 persen (88.737) adalah mereka yang telah jadi buruh migran di sana. Sisanya (34.749) adalah mereka yang dimasukkan ke Arab melalui rombongan umrah.

Masalah overstayer ini lebih disebabkan pelanggaran perjanjian kerja yang berlaku selama dua tahun kontrak kerja. Kebanyakan buruh migran yang bekerja melewati masa tersebut karena majikan menahan secara sepihak tanpa disertai perpanjangan dokumen, baik perjanjian kerja maupun dokumen keimigrasian.
Selain itu, banyak juga pekerja rumah tangga migran yang terpaksa melarikan diri dari rumah majikan karena perlakuan yang tak manusiawi. Dalam pelarian itu, mereka jadi tidak berdokumen karena dokumen mereka ditahan oleh majikannya.

Persoalan di atas sebenarnya dapat dicegah jika Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang menempatkan buruh migran bertanggung jawab penuh atas keberadaan buruh migran selama bekerja.

Sebagai pihak yang menempatkan, semestinya PPTKIS memiliki data kapan seharusnya buruh migran harus pulang atau melakukan perpanjangan kontrak kerja. Sayangnya, kepentingan untuk mendapatkan keuntungan membuat lupa tanggung jawab yang sesungguhnya.

Di saat yang sama, pemerintah juga lemah dalam mengawasi kinerja PPTKIS. Bahkan, mereka bersimbiosis melakukan dan membiarkan pelanggaran demi pelanggaran hak buruh migran. Hal ini setidaknya terlihat dari minimnya penegakan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran serius yang telah terjadi.

Para overstayer di Arab Saudi juga berasal dari rombongan umrah. Hal ini mestinya juga harus diantisipasi. Sebab, tidak sedikit terjadi praktik penempatan buruh migran di sana dengan menggunakan visa umrah.
Sekali lagi, karena minimnya pengawasan terhadap biro umrah yang nakal, akhirnya banyak yang memanfaatkan visa umrah untuk melakukan bisnis penempatan buruh migran di Arab Saudi. Tak aneh bila beberapa PPTKIS juga mengembangkan bisnis atau biro perjalanan umrah. Dalam kaitan ini, mestinya Kementerian Agama tidak bisa tinggal diam.

Sayangnya, sumber masalah overstayer selama ini relatif tidak disentuh. Pemerintah sampai hari ini masih terlalu konservatif dalam menyelesaikan masalah overstayer, yakni hanya menyelesaikan dampaknya. Tanpa meningkatkan pengawasan terhadap PPTKIS dan biro perjalanan umrah, overstayer akan terus menjadi masalah.

Paradoks kebijakan

Meskipun saat ini Kerajaan Arab Saudi memberikan amnesti bagi warga asing yang bekerja di sana, sesungguhnya ini hanya satu sisi kebijakan yang paradoks.

Hal ini karena, bagi buruh migran, mereka tidak cukup hanya dengan dokumen surat perjalanan laksana paspor. Mereka juga harus dapat exit permit dari sponsor (dalam hal ini adalah majikan) bagi yang ingin pulang ke Indonesia. Tanpa itu mereka tetap tak bisa pulang ke Indonesia.

Situasi ini disebabkan karena Arab Saudi dan beberapa negara tujuan buruh migran di Timur Tengah memberlakukan sistem kafala atau sistem sponsorship. Dalam sistem kafala, buruh migran tidak bisa pindah majikan atau keluar dari negara di mana bekerja tanpa izin atau persetujuan dari sponsor/majikan.
Hal ini sesungguhnya telah mendorong banyak organisasi masyarakat sipil dari sejumlah negara mengampanyekan penghapusan sistem kafala. Sebab, dalam sistem kafala, buruh migran semakin rentan menghadapi berbagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia, seperti gaji tak dibayar, penyiksaan, pemerkosaan, dan pelecehan seksual, karena kuasa majikan selaku sponsor atas buruh migran.

Perlu introspeksi dan evaluasi

Insiden pembakaran di depan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah yang mengakibatkan meninggalnya dua buruh migran asal Sampang dan NTB sungguh duka yang mendalam bagi bangsa ini. Duka ini adalah tamparan bagi kita semua untuk melakukan introspeksi dan evaluasi demi perbaikan pelayanan dan perlindungan buruh migran.

Cukup sudah perlakuan tidak adil dan diskriminatif yang harus diterima oleh buruh migran, terutama yang tidak berdokumen. Mereka adalah korban dari buruknya tata kelola negara ini.

Pelayanan bagi ribuan buruh migran yang tak berdokumen, yang memanfaatkan amnesti dari Arab Saudi, mestinya berjalan dengan baik dan manusiawi jika pemerintah mempersiapkannya secara matang. Persiapan tersebut bisa dimulai dari sosialisasi, manajemen pelayanan, penambahan sumber daya manusia, koordinasi lintas departemen dan dengan pemerintah pusat, serta penambahan fasilitas.

Sayangnya, koordinasi baru dimulai 28 Mei 2013 dan penambahan fasilitas pelayanan, seperti printer paspor, baru dikirim dari perwakilan RI di Malaysia ke Arab Saudi ketika api telah menyala di KJRI Jeddah.

Akhirnya, pemerintah mesti segera melakukan harmonisasi terhadap konvensi internasional mengenai perlindungan terhadap buruh migran dan anggota keluarganya yang telah diratifikasi sejak 12 April 2012.
Pemerintah harus dapat memastikan adanya jaminan perlindungan bagi seluruh buruh migran baik berdokumen maupun tidak. Untuk itu, harus secepatnya dirumuskan prosedur operasi standar penanganan buruh migran tidak berdokumen berdasarkan prinsip yang terkandung dalam konvensi tersebut. Maka, dengan ini semua, kita dapat memadamkan api yang telah menyala itu.

Anis Hidayah, Direktur Eksekutif Migrant Care

Jumat, 02 November 2012

Mimpi Perlindungan TKI

Anis Hidayah

Kalau sampai hari ini masih ada yang berpikir bangsa Indonesia telah berada pada trek yang benar sebagai negara maju dan tak mungkin tersesat ke arah negara yang gagal, mungkin itu hanya para pemimpi di siang hari.

Begitu juga jika masih ada yang berbuih-buih mulutnya mengatakan pemerintah telah melakukan pelindungan yang optimal terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri, itu mungkin karena mereka memang tak hendak bangkit dari tidur panjangnya. Tak usah dibangunkan, sudah terlalu boros bangsa ini membuang energi untuk membuka lebar-lebar mata mereka yang pejam permanen.

Tak aneh karenanya ketika TKI dilecehkan, mengalami berbagai macam kekerasan hingga nyawa dan kehormatan sekalipun tak mampu dipertahankan, tak pernah tebersit bahwa mereka itu saudara kita, sebangsa dan setanah air. Berasal dan memijak bumi yang sama, bumi pertiwi yang sama-sama kita cintai.

Beberapa hari terakhir, masyarakat Indonesia terenyak dengan terkuaknya iklan yang tersebar di Malaysia dengan judul �Indonesian Maids Now on Sale�. Sungguh sebuah iklan pelecehan dan penghinaan tak hanya kepada bangsa Indonesia, tetapi juga terhadap nilai-nilai kemanusiaan pada era ketika perbudakan terhadap manusia menjadi musuh bersama dalam kehidupan ini.

Diobral dengan diskon 40 persen, siapa saja di Malaysia bisa mendapatkan pekerja rumah tangga (PRT) migran Indonesia. Namun, ironisnya, tidak semua warga Indonesia yang terkejut dengan iklan ini. Dengan mekanisme penempatan dan perlindungan TKI yang karut-marut, mestinya sudah dapat diprediksi gejala-gejala bisnis semacam itu di Malaysia, khususnya selama moratorium.

Terlebih, perspektif TKI sebagai komoditas untuk menghasilkan devisa secara instan tak kunjung berubah di kalangan elite pemerintah ini.

Munculnya iklan yang mengobral TKI di Malaysia sebenarnya hanya puncak dari fenomena gunung es dari paradigma komodifikasi oleh Pemerintah Indonesia yang memberikan bobot bisnis penempatan TKI lebih dominan daripada perlindungannya. Besarnya peran swasta (Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta/PPTKIS) dalam pengiriman TKI yang dilegalisasi dalam UU Nomor 39 Tahun 2004 telah memperkuat skema migrasi dengan biaya tinggi yang mengakibatkan TKI terjerat utang secara sistematis.
Situasi ini secara perlahan menggeser dimensi HAM dalam penempatan buruh migran sehingga penempatan TKI menjadi industri dan kerajaan bisnis. Sementara, Pemerintah Indonesia cenderung membiarkan praktik tersebut dengan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum.

Untuk itu, sikap dan langkah cepat Menteri Luar Negeri RI Marty Natalegawa yang memprotes keras iklan tersebut kepada Menlu Malaysia patut diapresiasi. Begitu juga langkah tanggap Pemerintah Indonesia yang telah mengirimkan nota protes diplomatik kepada Pemerintah Malaysia.
Sindikat �Trafficking�

Menganggap iklan ini hanya sebagai kreativitas orang-orang iseng dan berujung pada kedai potong rambut sungguh sangat memprihatinkan dan patut disayangkan. Apalagi itu diucapkan oleh seorang menteri yang semestinya berada pada garda terdepan untuk melindungi TKI. Selugu inikah bangsa ini berhadapan dengan mafia dan sindikat trafficking yang menghalalkan berbagai macam cara untuk mendapatkan keuntungan? Atau, jangan-jangan memang ada yang tak ingin sindikat perdagangan PRT migran Indonesia di Malaysia ini benar-benar terbongkar.

Kecurigaan ini wajar karena hal ini sangat berkaitan dengan nilai ekonomi yang sangat tinggi. Sejak 29 Juni 2009, Pemerintah Indonesia memutuskan kebijakan moratorium ke Malaysia, hingga moratorium dicabut pada Desember 2011, dan penempatan PRT migran di Malaysia dibuka pada Maret 2012.

Sesungguhnya praktik penempatan tidak berhenti sama sekali. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa semasa moratorium, sekitar 22.000 permit kerja untuk PRT Indonesia diterbitkan oleh Malaysia. Dan pasca-moratorium, bulan Juli hingga September 2012, pemerintah mengaku hanya menempatkan 64 PRT migran Indonesia di Malaysia, tetapi nyatanya sekitar 14.000 permit kerja dan Job Performance Visa juga diterbitkan oleh Pemerintah Malaysia.

Sekadar gambaran, biaya penempatan (cost structure) PRT migran Indonesia di Malaysia adalah 12.000 ringgit (sekitar Rp 38.400.000) yang harus dibayar oleh majikan di Malaysia dan 3.850 ringgit (sekitar Rp 12.320.000) yang harus dibayar PRT migran Indonesia dengan cara potong gaji selama 7 bulan. Hal ini berbanding terbalik dengan gaji PRT migran di Malaysia yang hanya 550 ringgit atau sekitar Rp 1.760.000.

Oleh karena itu, dengan menganggap fiktif iklan ini, sama saja dengan menutup mata terhadap kejahatan trafficking yang jelas- jelas berada di depan mata. Atau memang sengaja menutup kasus ini agar borok dan kobobrokan yang terjadi selama moratorium tak terungkap sehingga mereka dapat terus melanjutkan mimpi-mimpinya di atas singgasana.

Bertepuk Sebelah Tangan

Tiga tahun moratorium yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia tak ditanggapi secara serius oleh Pemerintah Malaysia. Betapa fakta di lapangan yang menunjukkan Pemerintah Malaysia senantiasa mengeluarkan permit kerja kepada PRT migran asal Indonesia sungguh sangat melecehkan kewibawaan bangsa ini. Posisi setara antara Pemerintah Malaysia dan Indonesia yang selalu didengungkan para pemimpi itu tampak hanya bualan dan imajinasi fiktif.

Faktanya, Pemerintah Indonesia hanya bertepuk sebelah tangan selama moratorium. Oleh karena itu, wajar kiranya jika moratorium selama ini tidak banyak meninggalkan jejak yang berarti bagi perbaikan perlindungan untuk TKI. Nota kesepahaman (MOU) yang direvisi dengan dua klausul baru, yakni paspor dipegang oleh TKI dan adanya hari libur bagi PRT migran, secara normatif menjanjikan masa depan baru bagi buruh migran. Namun, hal ini belum dapat menjamin perlindungan mereka selama komodifikasi TKI terus dilanggengkan.

Akhirnya, sudah terlalu sering bangsa Indonesia disakiti, baik oleh sikap maupun kebijakan Pemerintah Malaysia kepada para TKI di sana. Bukan rahasia lagi bila banyak TKI yang menjadi korban kekerasan di Malaysia, baik oleh majikan maupun sindikat trafficking yang menggurita hampir di setiap sel dalam institusi yang legal dan ilegal. Bahkan, tidak sedikit para TKI yang tewas dan menjadi korban kesewenang-wenangan polisi di Malaysia.

Untuk itu, bila bangsa ini, dimotori oleh presiden sebagai kepala negara, tak mau mengambil sikap tegas dan menganggap remeh pelecehan terhadap harkat dan martabat PRT migran Indonesia di Malaysia ini, sebagaimana yang dikatakan oleh pembantunya, sungguh kita sedang diajak bermimpi.

Anis Hidayah, Direktur Eksekutif Migrant Care

Rabu, 02 Mei 2012

Masalah Buruh Migran

Anis Hidayah
2 Mei 2012

Peringatan Hari Buruh Sedunia merupakan momentum kebangkitan gerakan buruh di seluruh dunia.

Di Indonesia, peringatan Hari Buruh kembali menegaskan pembiaran negara terhadap penindasan buruh pada berbagai level, mulai dari praktik outsourcing, union busting, diskriminasi buruh perempuan, hingga upah. Tidak berbeda dengan nasib buruh di dalam negeri, buruh migran Indonesia juga masih mengalami eksploitasi, diskriminasi, perbudakan, dan pelanggaran HAM serius.

Beberapa hari terakhir Pemerintah Indonesia bahkan kalang-kabut menyikapi tuntutan keluarga tiga buruh migran asal Nusa Tenggara Barat yang jadi korban penembakan polisi Malaysia. Upaya Kementerian Luar Negeri mengirim tim ke Malaysia untuk mengumpulkan informasi�padahal Kedubes RI di Kuala Lumpur sejak 3 April sudah menerima informasi kematian tiga buruh migran tersebut�ditambah proses otopsi yang lambat, kian menunjukkan sikap pemerintah yang reaktif, sporadis, dan selalu tak tuntas dalam menghadapi persoalan buruh migran.

Dianggap Musibah

Kalau tidak ada tuntutan keluarga, mungkin saja Pemerintah Indonesia tidak mengupayakan protes kepada Malaysia, apalagi mengusut penembakan tiga warga negaranya. Sungguh ini sebuah kelalaian fatal yang tidak hanya berdampak pada hilangnya penghormatan negara lain terhadap buruh migran Indonesia, tetapi juga melecehkan martabat dan kedaulatan bangsa.

Ironis memang! Kematian buruh migran selalu saja dilihat sebagai musibah semata. Setidaknya itulah salah satu pernyataan dari pejabat Kemenlu RI saat menerima keluarga tiga buruh migran, Koslata, dan Migrant Care pada 23 April 2012. Padahal, dalam ketentuan UU No 39/2004 Pasal 73 Ayat (2) tentang penempatan dan perlindungan TKI, aturan tentang prosedur tetap penanganan buruh migran yang meninggal di luar negeri sangat jelas.

Pertama, kewajiban untuk memberitahukan kematian TKI kepada keluarganya paling lambat 3 x 24 jam sejak kematiannya diketahui. Kedua, mencari informasi tentang sebab-sebab kematian. Ketiga, memulangkan jenazah TKI ke tempat asal secara layak serta menanggung semua biaya, termasuk biaya penguburan. Keempat, memberikan perlindungan terhadap seluruh harta TKI untuk kepentingan anggota keluarga. Kelima, mengurus pemenuhan hak-hak TKI yang seharusnya diterima.

Mengikuti penjelasan di atas, tampaklah kelalaian KBRI Kuala Lumpur dalam menangani ketiga buruh migran tersebut. Pemulangan jenazah diurus oleh perusahaan jasa di Malaysia dan masing-masing keluarga harus membayar Rp 13 juta.

Melalui surat KBRI Nomor 0817-0818-0819/SK-JNH/04/2012 yang ditandatangani Heru Budiarso, sekretaris kedua konsuler, dinyatakan bahwa KBRI, karena kondisi yang tidak memungkinkan, tidak melakukan pengecekan atas sebab-sebab kematian.

Diplomasi Tidak Tegas

Ini bukan kali pertama polisi Diraja Malaysia bertindak represif terhadap buruh migran Indonesia. Tindakan tersebut adalah kelanjutan dari stigmatisasi Malaysia terhadap buruh migran Indonesia sebagai kriminal dan terus-menerus menyebut buruh migran Indonesia dengan sebutan �indon�. Sikap Pemerintah Indonesia yang terlalu lembek dan toleran sesungguhnya menjadi akar dari terus berulangnya kejadian yang sama. Menurut catatan Migrant Care, selama pemerintahan SBY terjadi tiga peristiwa penembakan terhadap buruh migran yang proses penegakan hukumnya tidak tuntas.

Pada 9 Maret 2005, polisi Diraja Malaysia menembak empat buruh migran, yakni Gaspar, Dedi, Markus, dan Reni di Sungai Buloh, Selangor, atas dugaan kriminalitas. Lima tahun berikutnya, 16 Maret 2010, tiga buruh migran asal Sampang, yakni Musdi, Abdul Sanu, dan Muklis, ditembak polisi Malaysia di Danau Putri dengan dugaan serupa. Lalu, pada 24 Maret 2012, tiga buruh migran asal NTB, yakni Herman, Abdul Kadir Jaelani, dan Mad Noor juga ditembak.

Peristiwa yang sama bisa saja terjadi lagi selama Pemerintah Indonesia tetap mempertahankan diplomasi lembek menghadapi Malaysia. Kasus ini sudah selayaknya menjadi bahan evaluasi terhadap model diplomasi RI dengan Malaysia.

Penanganan persoalan buruh migran yang masih berlangsung seperti sekarang akan kontraproduktif terhadap komitmen Pemerintah Indonesia yang baru saja meratifikasi International Convention 1990 on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families pada Sidang Paripurna DPR, 12 April 2012.

Konvensi tersebut sangat menjunjung tinggi prinsip-prinsip dasar penegakan HAM buruh migran, yakni tanggung jawab negara, nondiskriminasi, kesamaan di hadapan hukum, dan kesetaraan dalam penerimaan hak. Dengan demikian, tidak relevan mempersoalkan status keimigrasian ketiga buruh migran yang tidak berdokumen.

Tindak Lanjuti Ratifikasi

Komitmen ratifikasi harus segera ditindaklanjuti dengan implementasi konkret untuk perlindungan hak-hak buruh migran. Setidaknya ada tiga langkah penting yang harus dilakukan pemerintah.

Pertama, mengkaji ulang dan mengevaluasi seluruh kebijakan yang ada di Indonesia terkait perlindungan buruh migran. Kebijakan yang tidak selaras harus diganti kebijakan baru, termasuk UU No 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI. UU adalah regulasi paling utama yang isinya harus disesuaikan dengan konvensi karena UU ini merupakan payung hukum dalam penempatan dan perlindungan buruh migran.

Kedua, meninjau ulang semua kelembagaan yang relevan dengan tugas pokok dan fungsi perlindungan buruh migran, terutama Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI). Salah satu ketentuan dalam konvensi: negara pihak harus membentuk badan-badan yang layak untuk memastikan implementasi konvensi.

Ketiga, membangun mekanisme perlindungan bagi buruh migran pada keseluruhan tahapan migrasi dari pra-, selama bekerja, hingga purnamigrasi.

Pemerintah juga harus memperbaiki sumber daya manusia. Sebaik apa pun aturan dan sistemnya, tanpa sumber daya manusia yang jujur dan berdedikasi, nasib buruh migran tidak akan pernah menjadi lebih baik. Presiden SBY perlu berani mengevaluasi kinerja birokrasi secara fundamental. Hal ini penting untuk mengurangi beban dan derita masyarakat karena birokrasi yang tidak mendukung.

Akhirnya, semoga Hari Buruh kali ini tidak hanya menjadi milik buruh, tetapi juga negara yang berani ambil bagian secara aktif untuk memperbaiki politik ketenagakerjaan di Indonesia, baik perbaikan nasib buruh di dalam maupun di luar negeri.

Anis Hidayah, Direktur Eksekutif Migrant Care

Jumat, 17 Februari 2012

Jalan Panjang Ratifikasi

Anis Hidayah

Setelah 13 tahun, akhirnya amanat presiden untuk ratifikasi Konvensi PBB Tahun 1990 tentang Perlindungan Seluruh Hak-hak Buruh Migran dan Anggota Keluarganya�dikenal sebagai Konvensi Buruh Migran�ditandatangani pada 7 Februari 2012.

Pada 9 Februari, amanat presiden tersebut diserahkan kepada Ketua DPR. Dalam skema perlindungan buruh migran, ratifikasi terhadap konvensi tersebut merupakan instrumen paling mendasar bagi Pemerintah Indonesia sebagai negara pengirim. Oleh karena itu, hal ini harus jadi momentum bersama untuk menata kembali manajemen perlindungan buruh migran yang selama ini selalu menjadi korban pelanggaran HAM, terutama di sejumlah negara tujuan.

Konvensi Buruh Migran yang disahkan Majelis Umum PBB pada 18 Februari 1990 melalui Resolusi No 45/158 merupakan instrumen internasional, berisikan prinsip-prinsip dan kerangka perlindungan global bagi buruh migran dan anggota keluarganya berdasarkan standar HAM. Konvensi berlaku efektif setelah 20 negara meratifikasinya.

Sejak Timor Leste menjadi negara ke-20 yang meratifikasi konvensi tersebut pada Maret 2003, sejak 1 Juli 2003 konvensi tersebut menjadi perjanjian berkekuatan hukum mengikat. Hingga 12 Februari 2012, konvensi ini sudah diratifikasi oleh 45 negara. Sebanyak 33 negara di antaranya telah menandatanganinya.

Tak Bernalar

Dibandingkan Timor Leste yang notabene negara baru, Indonesia sesungguhnya jauh lebih berkepentingan untuk meratifikasi konvensi ini. Sebab, lebih dari 6 juta warga negara Indonesia bekerja di luar negeri dengan sistem perlindungan sangat minim. Anehnya, selama ini pemerintah tidak memiliki komitmen untuk menjadikan ratifikasi sebagai agenda prioritas.

Kalkulasi untung-rugi yang sering mengabaikan kondisi obyektif buruh migran Indonesia dengan perlindungan yang ala kadarnya selalu jadi alasan untuk menghindari ratifikasi. Ketakutan pemerintah terhadap konsekuensi ratifikasi yang selalu dipandang akan membebani kerja birokrasi terbukti tak dapat dinalar. Ketidaknalaran itu juga tergambar jelas ketika Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi memasang iklan resmi di satu harian nasional pada 24 Februari 2009. Isinya: ratifikasi Konvensi Buruh Migran belum mendesak bagi Pemerintah RI.

Padahal, sejak Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RAN HAM) 1999-2003, pemerintah telah menetapkan ratifikasi sebagai salah satu agenda, kemudian diperbarui dalam RAN HAM 2004-2009 dan 2011-2014. Pada 22 September 2004, Pemerintah Indonesia menandatangani konvensi tersebut dengan janji segera meratifikasi. Selain itu, TAP MPR No V/2002 juga telah mengamanatkan Pemerintah RI agar meratifikasi Konvensi Buruh Migran. Tahun 2005-2009, DPR juga menetapkan ratifikasi sebagai agenda Program Legislasi Nasional.

Ironisnya, dalam berbagai kesempatan di forum-forum regional dan internasional, Pemerintah Indonesia tampak sangat membangun pencitraan dengan janji segera melaksanakan ratifikasi. Misalnya, dalam High Level Dialogue on Migration and Development tahun 2006, dalam Pledge on UN HRC Candidacy (United Nation of Human Rights Council), dalam Universal Periodic Report, dalam Global Forum on Migration and Development sejak 2007, dalam Colombo Process (forum pertemuan tingkat menteri tenaga kerja di Asia) sejak 2003, dalam Abu Dhabi Dialogue (forum antara negara pengirim dan penerima di Asia), dan dalam forum ASEAN, janji ratifikasi selalu diobral.

Desakan kepada Pemerintah Indonesia untuk meratifikasi konvensi ini tidak hanya dilakukan kalangan masyarakat sipil di Indonesia, tetapi juga dari berbagai komunitas internasional. Di antaranya, pertama, rekomendasi umum Komite CEDAW No 26 on Women Migrant Workers poin 29 pada 2008, �Negara pihak didorong untuk meratifikasi semua instrumen internasional yang relevan dengan perlindungan HAM perempuan pekerja migran, khususnya Konvensi Internasional mengenai Perlindungan Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya.�

Kedua, rekomendasi pelapor khusus PBB bagi pekerja migran tahun 2006 (A/HRC/4/24/Add.3) poin 66: �Pemerintah Indonesia harus meningkatkan usahanya untuk segera meratifikasi Konvensi Internasional mengenai Perlindungan Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya.�

Ketiga, concluding comment Komite CEDAW tahun 2007 (poin 44) mendesak Pemerintah Indonesia meratifikasi traktat yang belum diratifikasi Indonesia sebagai negara pihak, yaitu Konvensi mengenai Perlindungan Hak Semua Tenaga Kerja Migran dan Anggota Keluarganya.

Sikap Pemerintah Indonesia yang selalu menunda agenda ratifikasi Konvensi Buruh Migran mengakibatkan lemahnya perlindungan buruh migran Indonesia selama ini. Banyak kebijakan diambil Pemerintah Indonesia, baik nasional maupun bilateral dengan negara tujuan yang tidak mencerminkan standar HAM.

Di tingkat nasional, UU No 39/2004 tentang penempatan dan perlindungan TKI (saat ini sedang dalam tahap revisi di legislatif) sama sekali tidak mengatur perlindungan buruh migran karena lebih mengatur bisnis penempatan. Sementara berbagai nota kesepahaman (MOU) dengan negara tujuan juga terbukti tidak efektif, seperti MOU dengan Malaysia�ditandatangani pada 13 Mei 2006�yang akhirnya harus direvisi setelah memakan waktu 2,5 tahun karena secara substantif tidak memenuhi standar HAM. Demikian pula dengan banyak MOU lain.

Akibatnya, menurut catatan Migrant Care, setiap tahun selalu terjadi pelanggaran HAM serius, terutama terhadap pekerja rumah tangga (PRT) migran di luar negeri. Tahun 2011, 228.193 buruh migran Indonesia menghadapi berbagai permasalahan, seperti ancaman hukuman mati, kematian, pelecehan seksual, gaji tidak dibayar, kelebihan tinggal, deportasi, dan trafficking. Dengan demikian, tak keliru kiranya jika dikatakan bahwa menunda ratifikasi sama artinya membiarkan dengan sengaja buruh migran Indonesia dalam ancaman pelanggaran HAM.

Langkah Awal

Kini, setelah amanat presiden ditandatangani dan diserahkan kepada Ketua DPR, kita semua berharap legislatif segera melakukan upaya proaktif untuk meratifikasi konvensi tersebut tanpa reservasi (pengecualian terhadap pasal tertentu). Dengan ratifikasi, pemerintah memiliki kewajiban untuk membentuk mekanisme perlindungan buruh migran dan anggota keluarganya yang mengedepankan HAM.

Meski demikian, ratifikasi Konvensi Buruh Migran ini sesungguhnya bukan akhir dari tanggung jawab negara. Justru ini merupakan langkah awal dan harus menjadi tonggak penanda perubahan yang lebih baik dalam perlindungan buruh migran dan anggota keluarganya yang sudah sangat nyata telah memasok devisa bagi negara.

Anis Hidayah, Direktur Eksekutif Migrant Care