Tampilkan postingan dengan label Franz Magnis Suseno. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Franz Magnis Suseno. Tampilkan semua postingan

Selasa, 29 September 2015

Membersihkan Dosa Kolektif G30S

Franz Magnis-Suseno

Pada pagi buta tanggal 1 Oktober 1965 di Jakarta, suatu gerakan yang menamakan diri Gerakan 30 September (sebutan ini akan saya pakai selanjutnya) membunuh enam jenderal dan Kapten Pierre Tendean serta membentuk suatu Dewan Revolusi sebagai penguasa tertinggi (di Yogyakarta juga terbentuk Dewan Revolusi yang membunuh Kolonel Katamso dan Letnan Kolonel Sugiono).

Tak berlebihan, peristiwa itu peristiwa paling menentukan dan paling traumatik dalam sejarah Indonesia merdeka. Dari tanggal 1 Oktober itu�yang menjadi permulaan dari berakhirnya kepresidenan Soekarno�lepas suatu dinamika yang bermuara dalam suatu orgasme pembalasan berupa pengejaran, penyiksaan, pembunuhan, dan penghancuran sosial puluhan juta warga bangsa yang akan termasuk salah satu kejahatan genosidal paling mengerikan terhadap hak-hak asasi manusia di bagian kedua abad ke-20. Selama 50 tahun, peristiwa 1 Oktober 1965 dengan buntutnya yang sedemikian mengerikan itu tak dapat dibicarakan secara terbuka. Sekarang saja, begitu kita diperingatkan�dan saya sependapat�pembicaraan harus bijaksana dan hati-hati kalau tak mau berakhir dalam kegagalan. Namun, kita harus membicarakannya. Dengan berhati-hati, iya, tetapi juga dengan jujur.

Kita harus bertanya, bagaimana kekejaman di luar segala ukuran terhadap bangsa kita sendiri bisa terjadi. Hal ini tak lain demi integritas dan harga diri kita sendiri. Bangsa Indonesia tidak dapat selamanya lari dari sejarahnya. Tak mungkin kita mencapai sinergi bersama yang positif�Soekarno menyebutnya gotong royong�yang perlu untuk menghadapi masa depan penuh tantangan kalau kita tak berani menghadapi masa lampau.

Masalahnya bukan apakah PKI berada di belakang Gerakan 30 September (G30S) itu atau tidak (mengikuti, antara lain, John Roosa [2006], saya sendiri tak meragukan keterlibatan Ketua PKI DN Aidit dan beberapa pemimpin PKI lain). Masalahnya: mengapa tak cukup kalau PKI dilarang dan dibubarkan saja? Mengapa sejuta rakyat (bisa lebih) mesti dibunuh? Betul, Presiden Soekarno menolak tindakan terhadap PKI. Namun, pada akhir Oktober 1965, PKI sudah tak berdaya sama sekali.

Mengapa pada waktu PKI sudah lumpuh, desa-desa dan kota-kota, mulai dari Jawa Tengah sampai seluruh pelosok Tanah Air, secara sistematik disisir. Masyarakat yang dianggap PKI atau dekat PKI ada yang langsung dieksekusi; ada yang diciduk dulu, ditahan, tetapi kemudian, biasanya pada malam hari, dibawa ke tempat-tempat sepi dan dibunuh di sana (Sarwo Edhie menyebut angka 3 juta orang yang dibunuh, kiranya angka yang terlalu besar). Padahal, pembunuhan-pembunuhan itu bukan pengeroyokan spontan oleh masyarakat yang emosional, melainkan dilakukan dengan kepala dingin dan persiapan administratif!

Lebih banyak lagi yang ditahan (menurut Sudomo seluruhnya 1,9 juta orang). Mereka dikategorikan ke dalam golongan A (yang kemudian dibawa ke pengadilan), golongan B (yang dianggap orang penting, tetapi karena tak melakukan sesuatu yang bisa dituduhkan, mereka ditahan begitu saja), dan golongan C yang kemudian dilepaskan lagi. Mereka yang dilepaskan tak dapat kembali ke kehidupan normal. Pemerintahan Soeharto menetapkan sederetan peraturan dan �kebijakan� yang menstigmatisasi lebih dari 10 juta saudara/ saudari kita �terlibat� atau �tidak bersih lingkungan�. Di masyarakat, mereka dicap �PKI� dan diasingkan dari pergaulan normal dengan tanda �ET� (eks tapol) di KTP, harus teratur lapor ke kelurahan, banyak yang kehilangan nafkah hidup dan rumah, tempat kerja tertentu tertutup bagi mereka, yang pegawai negeri dipecat.

Ratusan ribu orang golongan B ditahan lebih dari sepuluh tahun tanpa proses pengadilan. Mereka sering disiksa, perempuan-perempuan diperkosa. Puluhan ribu tahanan dibuang ke Pulau Buru yang menjadi kamp konsentrasi raksasa, hidup mereka dalam kondisi tidak manusiawi. Semua jutaan saudara-saudari kita itu hancur secara sosial.

Melepaskan kebohongan

Mari kita berani menghadapi dengan mata terbuka apa yang terjadi 50 tahun lalu itu. Kita perlu bertanya bagaimana pelanggaran HAM begitu kasar dan luas bisa sampai terjadi. Kok, bangsa yang membanggakan Pancasila dan cita-cita kemerdekaan seperti termuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945�yang pada setiap kesempatan diobral Orde Baru�bisa melakukan sesuatu yang termasuk genosid paling tak berperikemanusiaan di bumi dalam 60 tahun terakhir? Bahwa pembunuhan ekstrem brutal para pahlawan 1 Oktober 1965 oleh G30S harus ditindak tegas dan ditumpas sudah jelas. Akan tetapi, bagaimana mungkin kita bersedia menerima omongan yang sampai sekarang masih dapat didengar bahwa karena �PKI membunuh jenderal-jenderal�, maka jutaan saudara dan saudari sebangsa yang sedikit pun tak terlibat dalam pembunuhan itu diburu seperti binatang, ditangkap, disiksa, diperkosa, dibunuh, hanya karena mereka secara politik berpihak pada PKI?

Maka, sebaiknya kita tidak lari dari masa lampau. Sudah waktunya kita berani melepaskan kebohongan-kebohongan seperti disuntikkan ke dalam kesadaran kolektif bangsa melalui film Pengkhianatan G30S/PKI. Sudah waktunya kita bersama-sama bersedia mengaku bahwa something went terribly wrong dalam reaksi terhadap G30S. Sekali lagi, itu tuntutan harga diri kita sendiri.

Peringatan 50 tahun G30S sebaiknya kita persiapkan. Kita harus berani menghadapi apa yang terjadi 50 tahun lalu kalau hati bangsa mau dibersihkan dari segala keterlibatan dan dosa kolektif terhadap sebagian saudara/saudari kita. Kita harus melakukannya bersama. Refleksi atas apa yang waktu itu terjadi tak boleh merupakan kegiatan beberapa LSM dan kaum intelektual saja. Kita bersama perlu melakukannya. Bukan untuk saling menyalahkan, melainkan agar kita bersama-sama dapat membersihkan hati kita. Kebanyakan mereka yang terlibat genosid 1965-1966 itu sudah menghadap Tuhan.

Maka, kesediaan pemerintah untuk mengangkat kembali kasus-kasus pelanggaran HAM di masa lampau pantas dipuji. Keberanian menghadapi secara jujur, terbuka, dan etis apa yang terjadi sebagai reaksi atas G30S perlu didorong oleh pemerintah. Namun, sangat perlu DPR sebagai perwakilan rakyat juga mendukung proses itu dan melibatkan diri. Ormas-ormas agama perlu dilibatkan, universitas-universitas harus berperan, juga media dan seluruh masyarakat. Hal ini agar kesadaran akan keraksasaan kejahatan pasca G30S mempersatukan dan bukan malah memecahbelahkan kita.

Pembubaran PKI

Agar kebersamaan itu mungkin, perlu diperhatikan satu hal, yakni mengakui bahwa seharusnya pembunuhan, penghancuran eksistensi, dan stigmatisasi terhadap saudara-saudari sebangsa 50 tahun lalu tidak terjadi. Hal ini tidak berarti bahwa PKI harus direhabilitasi. Tentu orang boleh menuntutnya, tetapi tuntutan itu bersifat politis dan jangan dicampuradukkan dengan tuntutan kemanusiaan dan etika bahwa para korban pelanggaran berat HAM akhirnya mendapat keadilan.

Justru di luar negeri sekian pengkritik Indonesia mencampuradukkan dua tuntutan itu. Seakan-akan pengakuan terhadap besarnya pelanggaran hak-hak asasi para korban pembersihan pasca G30S menuntut agar keberatan-keberatan terhadap PKI dan perannya menjelang peristiwa G30S ditarik kembali. Fakta bahwa sesudah G30S terjadi pelanggaran terhadap hak asasi orang-orang yang dianggap PKI tak lalu berarti bahwa keberatan-keberatan serius terhadap PKI tak berdasar. Ada pertimbangan ideologis ataupun politis yang dapat mendukung pembubaran PKI.

Pertimbangan ideologis: PKI secara resmi mendasarkan diri atas marxisme-leninisme (PKI tak pernah menganggap diri semacam �komunis ala Indonesia�, tetapi komunis tulen, jadi memang marxis-leninis). Namun, marxisme-leninisme secara resmi mengajarkan ateisme, yang oleh PKI memang tak ditonjolkan. Marxisme-leninisme sejelas-jelasnya mengajarkan, kaum komunis harus memegang monopoli kekuasaan. Harapan Soekarno bahwa PKI dalam kerangka Nasakom (nasionalis, agama, dan komunis) akan bersedia menjadi hanya satu dari tiga kekuatan revolusioner bangsa Indonesia tak sesuai ideologi komunis. Di negara mana pun yang dikuasai komunis, hanya komunislah yang berkuasa.

Secara politis, tahun 1965, bangsa Indonesia sebenarnya sudah terpecah dua. Adalah terutama PKI yang dengan bahasanya yang keras-konfrontatif memecahbelahkan kesatuan bangsa menjadi kubu revolusioner dan musuh-musuhnya. PKI-lah yang mengancam para lawan mereka sebagai �tujuh setan desa� dan �kafir� yang perlu diganyang. Masyumi dan PSI terus difitnah sebagai antek Nekolim. Para pencetus Manifesto Kebudayaan dihantam habis-habisan (antara lain oleh Pramoedya Ananta Toer yang memakai bahasa yang kasar sekali), dan hanya dua hari sebelum G30S, Aidit menantang Presiden Soekarno sekali lagi untuk membubarkan HMI.

Segala kritik terhadap peran PKI diharamkan sebagai komunistofobi. Pada akhir 1964, sebanyak 20 koran anti komunis dilarang, dan seterusnya. Waktu itu, mereka yang tak termasuk kubu �progresif-revolusioner� itu diliputi ketakutan. Orang ingat akan Madiun, tetapi Madiun waktu itu tak dapat dibicarakan.

Saya berpendapat bahwa suasana yang sampai pertengahan tahun 1965 diciptakan terutama oleh PKI menjadi sedemikian konfrontatif sehingga tidak mungkin ditampung lagi dalam mekanisme pemecahan ketegangan yang tersedia dalam budaya Indonesia tradisional. Itu yang lalu terungkap sebagai �mereka atau kami� (kekhawatiran bahwa komunis akan kembali berkuasa masih terasa sampai 1966 dan saya masih ingat betapa larangan PKI oleh Jenderal Soeharto pada 12 Maret 1966 kami rasakan seperti ada beban berat diambil dari hati kami, suatu perasaan yang sekarang pun masih ada pada saya). Maka dari itu, kalau akhirnya kita berani mengakui kengerian pelanggaran hak-hak asasi mereka yang dicap �terlibat� sesudah G30S, pengakuan itu tidak berarti bahwa PKI harus direhabilitasi. Dan sebaliknya, bahwa PKI merupakan musuh yang dibenci dan ditakuti tidak membenarkan bahwa jutaan anggota masyarakat yang tertarik pada PKI secara sistematik dibunuh dan dihancurkan.

Dari kita betul-betul dituntut kebesaran hati untuk mengakui bahwa reaksi pasca G30S sama sekali keluar rel. Itu tuntutan keadilan paling dasar. Para korban perlu diakui sebagai korban. Perlu diakui, stigmatisasi mereka sebagai pengkhianat atau simpatisan pengkhianatan bangsa merupakan ketidakadilan besar. Kemanusiaan dan kewarganegaraan mereka perlu diakui kembali sepenuhnya. Itu langkah paling pertama. Dan jelas juga, pengakuan korban sebagai korban hanya jujur kalau mereka, dalam batas-batas kemungkinan, direhabilitasi dan diterimakan suatu ganti rugi (dan kepada mereka yang terpaksa melarikan diri ke luar negeri perlu ditawarkan kemungkinan untuk kembali ke Tanah Air tanpa kesulitan birokratis). Sudah sangat mendesak agar para korban mendapat keadilan. Baru sesudah itu kita boleh minta maaf.

Franz Magnis-Suseno; Guru Besar Sekolah Tinggi Filsafat di Jakarta

Rabu, 05 Februari 2014

Menembak Mati Teroris

Franz Magnis-Suseno

Di tahun-tahun pertama sesudah keambrukan rezim Orde Baru, sikap aparat terhadap terorisme melempem. Pengusutan bom Istiqlal pada 1999 dihentikan begitu saja meski para pelaku di lapangan lekas tertangkap.

Para perencana dan pelaksana bom-bom di malam Natal 2000 (di sekitar 30 tempat bom-bom meledak di malam Natal itu, 17 orang mati dan lebih dari 100 orang luka-luka) tidak diusut sungguh-sungguh. Bahwa dua-tiga dari puluhan pengeboman itu akhirnya terbongkar hanya merupakan buah sampingan kebetulan dari pengusutan bom-bom di Bali di kemudian hari. Syukurlah zaman jahiliah impunity sekarang sudah berlalu, sekurang-kurangnya dalam hal terorisme.

Bahwa sekarang para teroris diuber-uber dan diburu, bahwa para pemburu tidak mau mengambil risiko, bahwa tersangka teroris yang tidak langsung menjatuhkan senjatanya dan mengangkat tangan akan ditembak, menurut saya, sudah jelas dan kiranya dimengerti oleh sebagian besar masyarakat.

Kita tidak mau diledakkan oleh orang-orang yang menganggap diri Tuhan dan kita juga tidak mau ada polisi lagi yang ditembak mati. Kita bersyukur bahwa terorisme tidak dibiarkan lagi.

Justru karena dukungan luas itu, Densus 88, polisi, dan pemerintah harus betul-betul memperhatikan pertanyaan-pertanyaan kritis dari masyarakat. Kalau mereka mempertanyakan mengapa begitu banyak teroris tertembak mati, jangan mereka dianggap simpatisan teroris, atau orang yang apriori antiaparat, atau orang naif yang tidak tahu bahwa teroris memang berbahaya.

Kredibilitas aparat

Yang dipertaruhkan adalah kredibilitas aparat yang memberantas terorisme. Kejahatan kaum teroris adalah mereka memakai kekerasan membabi buta untuk mencapai tujuan-tujuan mereka. Mereka tidak menunjukkan hormat terhadap harkat kemanusiaan orang lain. Mereka bukan Tuhan, tetapi merasa berdaulat seperti Tuhan.

Pemberantasan terorisme hanya mempertahankan harkatnya jika harkat kaum teroris sebagai manusia pun dihormati. Yang membedakan kebajikan dari kebajinganan bukan tujuan, misalnya mencapai masyarakat yang lebih adil, melainkan sarana yang dipakai untuk mencapai tujuan itu. Bajingan memakai segala sarana, orang yang bajik hanya memakai sarana yang sesuai dengan martabat setiap manusia sebagai ciptaan istimewa dari tangan Tuhan. Tujuan baik, memberantas terorisme, akan menjadi jelek apabila dilakukan dengan cara-cara yang jelek.

Maka, kalau teroris �diburu�, kita sendiri tidak boleh menjadi teroris. Tujuan pemburuan itu adalah agar mereka tidak dapat melakukan terorisme mereka dan dibawa ke pengadilan. Nasib mereka selanjutnya wajib mutlak ditentukan dalam suatu proses hukum. Penjahat pun dihormati harkat kemanusiaannya dan itu justru yang tercapai dalam proses hukum. Bahwa penjahat pun diperlakukan menurut hukum adalah tanda negara yang beradab.

Oleh karena itu, memang wajar kalau ada komentator yang mempertanyakan apakah pembunuhan langsung�eksekusi� para teroris melanggar hak-hak asasi manusia. Jawabannya jelas: kecuali pembunuhan adalah satu-satunya jalan untuk membuat mereka tidak mengancam para penangkap, maka segala eksekusi tentu melanggar hak asasi manusia.

Kita pernah mengalami masa yang mengerikan. Generasi saya masih ingat bagaimana orang seperti Tan Malaka, tokoh-tokoh PKI seperti Aidit dan Nyoto, dan ribuan tahanan dieksekusi begitu saja tanpa proses hukum. Kita masih ingat �petrus�, penembakan misterius terhadap preman-preman di Pulau Jawa pada tahun 1980-an. Katanya sekitar 10.000 orang ditembak mati begitu saja dalam waktu satu setengah tahun. Kita tentu mengharapkan bahwa masa-masa jahat dan barbar itu tak pernah kembali.

Maka, Densus 88 diharapkan terus melakukan tugas pengamanan kita dari ancaman terorisme. Kita merasa berterima kasih kepada mereka. Namun, segala kesan bahwa mereka kembali ke zaman eksekusi ekstrayudisial akan menghancurkan segala kebaikan yang mau mereka capai. Kita harus membiasakan diri membatinkan sedalam-dalamnya bahwa setiap orang, yang paling jahat pun, kita perlakukan sesuai dengan harkat kemanusiaan yang diterimanya dari Tuhan.

Franz Magnis-Suseno, Guru Besar di Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara Jakarta

Rabu, 01 Januari 2014

Demokrasi Lima Menit

Franz Magnis Suseno

KRITIK tajam Bung Radhar Panca Dahana terhadap kelas politik yang menguasai demokrasi kita (Kompas, 12/12/2013) sulit disangkal. Bahwa elite politik memanfaatkan dengan rakus akses istimewa mereka terhadap aset-aset negara, tanpa merasa malu, amat kuat diyakini oleh masyarakat. Bahwa mereka seharusnya menjadi wakil kebersamaan kita hampir menguap.

Persepsi ini mengancam masa depan bangsa Indonesia dan karena itu perlu diekspos terus-menerus. Namun, kalau lantas demokrasi kita didegradasi seakan-akan dia tidak lebih dari �demokrasi lima menit�, saya berhenti mengerti.

Demokrasi 51 persen

Istilah �demokrasi lima menit� mengingatkan saya akan ejekan Bung Karno 50 tahun lalu terhadap �demokrasi liberal� sebagai �demokrasi 51 persen�. Katanya dalam �demokrasi liberal� itu yang 51 persen dapat memperdaya sisa 49 persen, sedangkan�sejak kembali ke UUD 1945� kita kembali ke �musyawarah dan mufakat� di mana semua terlibat.

Apakah demokrasi melibatkan semua atau tidak tentu tergantung dari apakah rakyat yang bersangkutan senang dengannya. Bukti kesenangan itu bukan rapat raksasa di mana semua berteriak �setuju�, melainkan apakah rakyat senang taat pada aturan-aturan dan tanpa paksaan menghormati keputusan-keputusan yang diambil berdasarkan aturan-aturan demokratis itu.

Ada dua contoh �demokrasi liberal� yang menarik. Dalam pemilihan umum di Jerman tahun 1994, koalisi Helmut Kohl mendapat 48,3 persen semua suara. Lawannya mendapat 43,7 persen, sisanya tak berhasil masuk parlemen. Namun, meskipun Kohl bahkan mendapat kurang dari 50 persen suara, pemerintahannya diterima tanpa ada yang protes selama seluruh periode empat tahun berikut. Begitu pula di tahun 2000 George W Bush memperoleh setengah juta suara kurang (!) dari lawannya, Al Gore, tetapi karena Amerika Serikat (AS) memakai sistem distrik, maka Bush yang menjadi presiden. Hasil itu pun oleh rakyat AS diterima tanpa kesulitan apa pun.

Sebaliknya di Indonesia. Karena dalam demokrasi terpimpin kekuatan-kekuatan politik nyata dalam masyarakat tidak dapat main secara demokratis. Di Indonesia Bung Karno tahun 1959 mengakhiri demokrasi dengan akibat-akibat yang mengerikan. Karena permainan kekuatan-kekuatan demokratis sudah tak jalan, terpaksa presiden memfokuskan semuanya pada dirinya sendiri.

Akhirnya dinamika yang tak tersalurkan secara demokratis semakin tak terkendali. Terciptalah situasi yang tidak dapat lagi dikuasai Bung Karno, yang berakhir dengan kejadian-kejadian mengerikan tahun 1965 dan 1966, di mana jutaan rakyat tak bersalah dibunuh, disiksa, dihancurkan eksistensinya, dikeluarkan dari persatuan bangsa, salah satu peristiwa traumatis paling mengerikan di abad lalu.

Demokrasi lima menit

Kembali ke �demokrasi lima menit�. Masak! Kalau saya menutup suatu pembicaraan dengan memberi tanda-tangan, pemberian tanda-tangan bisa saja hanya membutuhkan dua menit, tetapi merupakan puncak dan penutup pembicaraan yang barangkali lama dan mendalam, di mana akhirnya diambil keputusan.

Lima menit di bilik pemilu sama saja puncak dan penutup proses panjang. Pagi hari orang sudah merencanakan kapan ia akan memilih. Tetapi sekarang banyak rakyat kita sudah mempertimbangkan jauh sebelumnya ke mana suara diberikan. Tak perlu pemilihan mereka diremehkan.

Yang memang mau dikatakan Bung Radhar adalah: sesudah dipilih, para wakil rakyat (yang brengsek) selama lima tahun bebas berulah semau gue. Benarkah?

Pertama, yang hakiki dalam demokrasi bukan hanya pemilihan para wakil rakyat. Yang hakiki adalah kebebasan menyatakan pendapat, berkumpul, dan berserikat. Sebagaimana dianalisis oleh filsuf Jurgen Habermas, yang hakiki bagi suatu demokrasi adalah bahwa kelas politik: para pemimpin, para wakil rakyat, �dikepung� oleh �arena publik� (public sphere) yang terus-menerus mendiskursuskan masalah-masalah politik yang dihadapi bangsa, yang tidak dapat diabaikan. Arena publik itu adalah media cetak dan elektronik, talk show, seminar-seminar, LSM-LSM, formasi-formasi masyarakat sipil seperti konferensi para rektor, organisasi-organisasi agama, dan lain-lain. Bahwa DPR belum berani mengebiri Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai sekarang, tentu karena mereka dikepung oleh opini publik yang tidak akan menerimanya.

Justru public sphere itulah yang membedakan demokrasi dari kediktatoran. Tahun 1963 Presiden Soekarno membungkamkan mereka yang �terlibat� dalam Manifesto Kebudayaan, setahun kemudian 20 koran yang tidak mendukung Nasakom. Di zaman Soeharto kritik serius apa pun tidak diizinkan.

Dan sebaliknya di demokrasi. Bulan Mei lalu saya mengkritik dengan rada keras rencana Appeal of Conscience Foundation di New York untuk memberikan statesman award kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Yang bagi saya sendiri paling mengesankan adalah bahwa saya kemudian tidak mengalami tekanan, ancaman, ataupun pengusiran apa pun dari pihak istana maupun pendukung politik presiden. Jadi, kebebasan menyatakan pendapat kritis betul-betul ada.

Bandingkan dengan apa yang terjadi dengan mereka yang 30 tahun lalu mengajukan sebuah petisi mengenai hal Pancasila (�Petisi 50�)! Memang, sekarang pun masih terjadi pelanggaran hak-hak asasi manusia�baca laporan-laporan berkala Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras)�tetapi pelanggaran-pelanggaran itu dapat, dan jadi, diangkat. Di bawah Soeharto terjadi seribu Kedung Ombo yang hampir semua tak bisa masuk ke ruang publik, sebaliknya sesudah beliau turun takhta, apa pun yang berbau �Kedung Ombo� akan langsung dikecam.

Keadilan sosial tidak tercapai dengan sebuah elite memberi makan pada rakyat�pandangan feodalistik yang masih kuat muncul dalam diskusi-diskusi di Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) bulan Juli 1945, melainkan dengan memberdayakan rakyat. Pemberdayaan itu menjadi nyata dengan mereka dapat bebas bersuara dan berorganisasi. Nah, itulah yang disebut demokrasi.

Hak-hak asasi manusia

Ada poin kedua, kita mesti bertanya, mengapa dukungan terhadap aturan main demokratis di negara demokratis begitu kuat? Mengapa hanya para diktator dan bukan rakyat yang hidup dalam demokrasi yang mengangkat hal kediktatoran mayoritas? Karena demokrasi secara hakiki adalah negara di mana hukum dihormati, ya �negara hukum demokratis�, dan hukum dihormati karena berdasarkan pada hak-hak asasi manusia. Demokrasi dan hak-hak asasi manusia adalah satu paket.

Karena demokrasi menjamin hak-hak asasi manusia, demokrasi menjamin juga bahwa tidak ada individu maupun kelompok masyarakat yang kepentingan-kepentingan vitalnya dapat ditindas oleh mayoritas. Dengan lain kata: karena demokrasi berdasarkan jaminan hak-hak asasi manusia, maka demokrasi menjamin bahwa minoritas politik tidak menjadi minoritas sosial, ekonomis, maupun budaya, jadi tetap utuh dalam kemanusiaan. Itulah dasar akseptasi begitu luas terhadap demokrasi dalam masyarakat-masyarakat yang betul-betul demokratis.

Hak-hak asasi manusia: masih juga kita dengar omongan, dalam hal hak-hak asasi manusia jangan �kebablasan�. Omongan salah kaprah betul! Hormat terhadap hak-hak asasi manusia merupakan bottom line masyarakat yang adil dan beradab! Hak-hak asasi manusia berarti: orang tidak lagi bisa dibunuh dengan impunity, minoritas tidak lagi dapat dijadikan tumbal bagi keuntungan yang banyak. Hak-hak asasi manusia bukan ekspresi individualisme (salah betul Supomo di situ), melainkan sebaliknya tanda dan bukti solidaritas suatu bangsa dengan saudara mereka yang lemah.

Jaminan hak-hak asasi manusia tak lain merupakan penegasan mereka yang kuat dan kuasa bahwa �meskipun kami sebenarnya tidak perlu memperhitungkan kamu, dan kamu tidak dapat mengancam kami dan  sebenarnya dapat saja kami abaikan, tetapi kami tetap mengakui dan menghormati kamu sebagai saudara dan manusia seharkat dengan kami�. Bukankah kita amat berpengalaman ke mana kita dibawa kalau hak-hak asasi manusia diabaikan? Karena itu kita jangan mengizinkan demokrasi kita�meski masih sangat lemah�dicuri atau dirusak lagi, juga tidak dengan omongan bagus-bagus.

Saya juga terganggu bahwa demokrasi dicaci maki tanpa bicara korban. Jumlah korban dalam bangsa Indonesia dalam 68 tahun terakhir luar biasa, korban bangsa sendiri. Bicara demokrasi kita harus bicara korban. Meski sekarang pun masih ada yang diperlakukan tidak manusiawi, tetapi bandingkan dong 15 tahun terakhir dengan 32 tahun yang sebelumnya!

Saya juga heran, kok demokrasi ditertawakan, tanpa dengan sepatah kata pun ditawarkan sistem kekuasaan alternatif. Kalau Anda tidak mau demokrasi, Anda mau menggantikannya dengan apa? Dengan kediktatoran militer? Dengan kekuasaan para pengemban ideologi? Dengan kekuasaan para pastor dan ulama? Adakah Soeharto yang baru? Soekarno baru? Lupakah kita akhir dua kepemimpinan itu? Kelemahan-kelemahan demokrasi memang mencolok, tetapi apa perlu dikutip lagi ucapan tak terbantah Winston Churchil bahwa �demokrasi adalah bentuk pemerintahan paling jelek, kecuali semua bentuk pemerintahan lain yang sudah dicoba sewaktu-waktu� (democracy is the worst form of government, except for all those other forms that have been tried from time to time).

Franz Magnis Suseno, Mantan Dosen Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara

Jumat, 29 Maret 2013

Bebas dalam Kasih

Franz Magnis-Suseno

Bagi umat Kristiani di seluruh dunia, hari Paskah, yang oleh Gereja Katolik dan Gereja Protestan tahun ini dirayakan pada tanggal 1 April, pada hari minggu pertama sesudah bulan purnama musim semi pertama, merupakan hari gembira. Pada hari itu, mereka memperingati momen Yesus dibangkitkan Allah dari kematian-Nya di salib.

Dengan demikian, hari Paskah merupakan hari kemenangan atas kematian, tetapi bukan kemenangan dengan tari gembira, bukan kemenangan yang menghancurkan musuh. Tidak ada musuh yang mau dikalahkan Yesus.

Di salib, Yesus memaafkan mereka yang membawanya ke tempat itu. �Bapak, ampunilah mereka karena mereka tidak tahu apa yang mereka lakukan.� Kemenangan Yesus bukan kemenangan balas dendam, melainkan kemenangan cinta kasih. Mereka yang memusuhi-Nya pun masih dirangkul.

Jadi, kemenangan Paskah adalah kemenangan kebaikan hati terhadap kebencian, kemenangan pengampunan terhadap balas dendam, kemenangan hati yang baik terhadap hati yang keras. Dalam kemenangan Paskah, mereka yang sesat hatinya pun dirangkul dan dicintai.

Waktu masih mengajar di Palestina, Yesus mengalami saat tidak dipercayai, ditolak, dicurigai, dibenci, mengalami kekerasan, siksaan, dan akhirnya dibunuh.

Waktu Yesus mau ditangkap dan murid-Nya, Petrus, menarik pedang, Yesus menegur, �Masukkan pedangmu ke tempatnya. Bukankah Bapak-Ku dapat mengirim kepada-Ku dua belas pasukan malaikat untuk menyelamatkan Aku? Tetapi, bagaimana lantas Kitab Suci akan terpenuhi?�
Membebaskan

Dari sikap Yesus, kita dapat mengetahui bahwa Allah tidak membenci pendosa, tidak membalas, melainkan bersedia mengampuni. Di hadapan Allah, tak ada orang yang perlu putus asa. Di hadapan Allah, segala-galanya dapat menjadi baik karena Allah adalah cinta kasih.

Terlalu sering kita, manusia, sudah menjadi tawanan ketertutupan hati kita sendiri. Begitu kita sedikit saja dicurigai atau tidak disukai, kita menutup diri dan menjadi curiga juga.

Dari curiga, hati kita menjadi keras. Dan, kekerasan hati akan semakin memperkuat sikap negatif mereka yang dianggap lawan. Kita terbelenggu dalam lingkaran setan ketakutan, kecurigaan, dan kebencian yang dapat melibatkan kita dalam permusuhan dan kekerasan.

Dari Yesus kita boleh memperoleh keberanian untuk keluar dari lingkaran setan itu. Kita mengalami kebebasan hati orang yang bersikap baik terhadap siapa pun, termasuk terhadap musuhnya. Pepatah Jawa mengatakan dengan bagus, sing becik dibeciki, sing ala dibeciki (yang baik kita perlakukan dengan baik, yang tidak bersikap baik kita perlakukan dengan baik juga).

Dengan demikian, kita menjadi bebas. Kita tidak lagi terbelenggu otomatisme benci melawan yang membenci. Kita dapat berhadapan dengan siapa pun dengan hati yang baik. Kita menjadi bebas dari rasa-rasa yang membuat gelap hati kita, yang membuat kita keras, terbelenggu dalam kepicikan kita sendiri yang meracuni hati kita, dari belenggu dendam kesumat.

Kita tak lagi di bawah hukum �gigi lawan gigi, mata lawan mata�. Sekarang kita mengerti kata Yesus: �Siapa pun yang menampar pipi kananmu, berilah juga kepadanya pipi kirimu.� Sikap ini bukan tanda kelemahan, melainkan tanda kekuatan.

Tentu kita tidak selalu boleh �memberikan pipi kiri� juga. Sikap �menyerahkan pipi kiri� adalah tanda kebebasan kita dari hukum balas dendam.

Agar kebebasan itu mungkin, masyarakat-masyarakat dunia sejak ribuan tahun membangun struktur-struktur yang menunjang hubungan antarmanusia: segala macam adat istiadat, aturan sopan santun, hukum, peraturan dan norma, serta sistem peradilan yang bertugas menjamin keadilan. Melalui struktur itu, masyarakat mengatur agar pemukulan pipi tidak gampang terjadi, dan kalau terjadi agar ada cara penyelesaiannya.

Karena itu, kita tentu boleh menuntut, seperlunya di depan pengadilan agar hak-hak kita itu dihormati.
Kita bahkan sering wajib membela diri karena kita tidak hidup sendirian. Dari kita bergantung orang lain, ruang kebebasan hidupnya, kita tidak boleh membiarkan mereka yang berada dalam tanggung jawab kita diperlakukan tidak adil.

Yang dapat diberikan oleh kegembiraan Paskah, kegembiraan bahwa cinta dan kebaikan menang atas kebencian dan kejahatan, adalah kebebasan hati mendalam yang tidak lagi tergerogoti nafsu kebencian gelap, yang dengan senyum kebaikan menawarkan pipi kiri untuk dipukul juga.
Suatu kebebasan hati dari keprihatinan terhadap diri sendiri, suatu kebebasan yang membuat kita juga bebas dari rasa resah. Bebas mencintai, bebas membuka hati, bebas mengharapkan biji kebaikan bahkan di hati mereka yang memusuhi kita.

Seperti ditulis seseorang yang mengalami pembaruan dalam harapan kebangkitan, �Cinta buah kebangkitan itu sabar, murah hati, tidak cemburu. Ia tidak bersukacita karena ketidakadilan, tetapi karena kebenaran. Cinta percaya segala sesuatu, mengharapkan segala sesuatu, sabar menanggung segala sesuatu. Cinta tidak berkesudahan.�

Sepintas cinta macam itu kelihatan bodoh. Namun, kalau kita bersentuhan dengannya, kita tahu bahwa cinta itulah kekuatan yang sebenarnya.

Minggu, 27 Januari 2013

Jakarta Darurat

Franz Magnis-Suseno SJ

Bahwa Jakarta dan sekitarnya dalam keadaan darurat tidak perlu diuraikan lagi. Masalahnya, apa yang dapat dilakukan untuk mengatasinya? Penulis tidak mempunyai keahlian dalam hal lalu lintas, apalagi dalam hal kontrol banjir. Maka, saya hanya ingin mengajukan beberapa pertimbangan sederhana yang barangkali juga ada di hati banyak warga DKI Jakarta.

Tidak perlu diragukan bahwa kalau mass rapid transit (MRT) sudah tersedia, situasi lalu lintas di DKI Jakarta akan mengalami perbaikan sangat berarti. Begitu pula kalau terowongan multifungsi sudah jadi, banjir di Jakarta pasti akan berkurang.

Stop Proyek Raksasa

Masalahnya, dua proyek raksasa tersebut baru akan mulai berfungsi sesudah sekian tahun. Terowongan multifungsi pasti perlu waktu sekurang-kurangnya empat tahun (kalau terowongan itu mau multifungsi, dia merupakan bangunan kompleks dan betul-betul mahal) untuk membangunnya. Apalagi, MRT.

Kereta di bawah tanah bagi negara-negara kaya pun hampir tak terbayarkan (serta kemudian memerlukan subsidi kontinu). Proyek super mahal itu akan menyedot sebagian besar dana yang tersedia bagi pembangunan infrastruktur di DKI.
Saya tidak percaya bahwa MRT (bahkan bagian pertama yang sampai Hotel Indonesia) dapat dipakai sebelum tahun 2019. Padahal, menurut para ahli lalu lintas di Jakarta, paling lambat (!) ibu kota akan lumpuh di tahun 2014 akibat beban volume kendaraan!

Berbuat Sekarang

Maka, maaf, dua proyek raksasa itu plus enam jalan tol dalam kota harus dicoret untuk sementara waktu. Kok Gubernur Joko Widodo (Jokowi) cepat sekali berkapitulasi alias menyerah. Sekarang dia malah mau mempertimbangkan untuk mengadopsinya dengan melawan pandangan banyak ahli kompeten. Mengingat keadaan DKI sudah darurat, seluruh dana yang tersedia harus dipakai untuk menstabilkan Jakarta dulu.

Adakah solusi jangka pendek? Tentu saja ada, meski jelas tidak sempurna, dan bukan jangka panjang. Namun, mengabaikan perbaikan kecil-kecilan yang ternyata mungkin dan efektif demi tiga proyek yang manfaatnya�kalau memang ada�baru akan dirasakan sesudah sekian tahun adalah perbuatan tidak bertanggung jawab.

Kemacetan

Dua hal berikut bisa langsung dimulai untuk mengurangi kemacetan. Pertama, optimalkan busway dan fungsikan semua jalur busway yang sudah direncanakan! Disterilkan tanpa ampun! Disediakan cukup banyak bus agar setiap tiga menit ada bus lewat! Perluas manfaat jalur busway dengan mengizinkan penggunaannya oleh kendaraan umum yang memenuhi syarat (katanya sudah menjadi rencana).

Kedua, kembangkan semua jalur kereta api (KA) dalam kota menjadi kereta cepat dalam kota (KCDK) di seluruh Jabotabek. Untuk itu, pertama-tama semua jalur KA perlu diangkat, seperti jalur Gambir. Tidak boleh lagi ada crossing jalur KA dengan jalan. Itu tidak sulit karena tanah dan teknologi sudah tersedia. Tentu perlu dibangun stasiun secukupnya dengan tujuan agar di antara Bekasi, Depok, Tangerang, dan DKI setiap tiga menit ada kereta lewat di kedua arah.

Fungsikan Stasiun Manggarai untuk KA ke luar Jabotabek, seperlunya dengan rel bertingkat agar tidak mengganggu KCDK. Ciptakan integrated ticket system. Dan, bangun sekarang juga jalur KCDK Jakarta�Soekarno-Hatta�(dan sampai Kota) Tangerang.

Lantas dapat diambil beberapa tindakan penunjang. Direncanakan angkutan umum yang menghubungkan busway dengan sistem KCDK. Dipertimbangkan kembali realisasi monorel yang pilar-pilarnya sudah ada.

Dan dengan memakai �metode halus Jokowi��direncanakan jalan-jalan dengan kaki
lima sedemikian nyaman sehingga orang bisa berjalan lancar di atasnya agar orang Jakarta belajar lagi bahwa jarak sampai satu kilometer dapat ditempuh dengan jalan kaki.

Banjir

Baru saja di harian ini dicatat lengkap sekian langkah konkret yang dapat diambil dan pasti akan sangat terasa. Memang, dalam jangka panjang, dua ancaman harus ditangani, air kiriman dari selatan dan masalah sebagian tanah Jakarta sudah di bawah permukaan laut, tetapi masih turun juga dan air laut pasti akan naik.

Dua tantangan raksasa di sini tidak dimasuki. Yang sudah ditulis di harian ini tidak perlu diulang di sini. Cukup kalau kita berpegang tegas pada prinsip bahwa proyek besar jangka panjang ditunda dulu supaya segenap dana dapat dipakai untuk mengambil langkah-langkah konkret nyata yang langsung akan terasa ini.

Sekadar untuk diringkas saja, asal semua saluran air yang ada, atau segera bisa diadakan, difungsikan sepenuhnya, diadakan polder, dan sebagainya, maka sebagian besar banjir, terutama semua banjir akibat hujan deras di Jakarta, dapat diatasi. Yang penting, gubernur melibatkan wali kota, ketua RW, dan ketua RT.

Mereka harus dibuat bertanggung jawab dengan ancaman dipecat agar semua saluran di wilayah masing-masing selalu bersih dari sampah dan endapan. Untuk setiap saluran besar kecil satu-satu ditetapkan wali kota, ketua RW, dan ketua RT mana yang langsung bertanggung jawab.

Model tanggung jawab itu sudah dipakai dengan sukses di beberapa tempat dalam hal penghijauan. Pembersihan sungai dari perumahan harus dilaksanakan dengan �cara Jokowi�, dan perlu disediakan biaya banyak agar puluhan ribu manusia dapat dipindahkan secara manusiawi.

Pengumpulan sampah dapat dan perlu diperbaiki sedemikian rupa hingga masyarakat tidak perlu membuangnya langsung ke saluran. Kesimpulannya, tunda dulu segala kegiatan persiapan MRT, terowongan multifungsi, jalan tol dalam kota, dan proyek raksasa lain, tetapi pakailah dananya untuk tindakan-tindakan relatif sederhana untuk memfungsikan sepenuhnya apa yang sudah ada.

Franz Magnis-Suseno SJ, Guru Besar Emeritus Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara

Jumat, 05 Oktober 2012

Ketoprak yang Tidak Lagi Lucu

Franz Magnis-Suseno

Menurut para ahli, jumlah orang �PKI� dan �terlibat� yang dibunuh pada Oktober 1965-Februari 1966 minimal setengah juta dan maksimal 3 juta orang. Angka terakhir disebut oleh Sarwo Edhie, Komandan Resimen Pasukan Komando Angkatan Darat yang berperan menumpas PKI kala itu.

Kalaupun kita mengasumsikan angka korban terkecil (500.000 orang), pembunuhan itu masih termasuk empat pembantaian paling mengerikan yang pernah dilakukan umat manusia dalam bagian kedua abad ke-20.

Yang pertama adalah kematian 30 juta orang atau lebih di China akibat �kebijaksanaan� politik Mao Zedong. Kedua, pembunuhan 2 juta orang oleh rezim Pol Pot di Kamboja.
Ketiga, pembunuhan 800.000 orang Tutsi dalam aksi genosida di Rwanda.

Sempat muncul omongan pemerintah mau minta maaf. Namun, sekarang justru mereka yang dibunuh dan jutaan korban lain yang ditahan, disiksa, diperkosa, tanpa jelas apa kesalahannya, yang disuruh minta maaf lebih dahulu!

Peristiwa Kelam

Betul, saya sepakat bahwa komunisme adalah ideologi jahat dan PKI merupakan ancaman serius. Saya pun merasa lega ancaman PKI tidak ada lagi.

Dalam Peristiwa Madiun 1948 dikatakan bahwa para pemberontak yang dipimpin Muso membunuh sekitar 4.000 orang, banyak di antaranya ulama dan tokoh agama lokal. Bisa dimengerti bahwa ingatan terhadap peristiwa itu tidak padam.

Jelas juga, saya mengalami dan turut merasakan, pada 1965 suasana begitu serius. Ada semacam perasaan �kami atau mereka�. Dalam udara, bau akan terjadi perang Bharatayudha begitu kuat.

Semua itu menjadi latar belakang mengapa sesudah Gerakan 30 September bergerak, suatu pemecahan damai� yang didambakan Presiden Soekarno, jauh dari apa yang membara dalam masyarakat�sepertinya tidak mungkin.

Mari kita urutkan lagi. Peristiwa tahun 1948 korbannya 4.000 orang, kemudian antara 1948-1965 korban mati akibat keganasan PKI masih bisa dihitung dengan jari dua tangan, dan terakhir peristiwa 1965. Sepanjang 1965-1966 ada 500.000 orang dibunuh, hampir 2 juta orang ditangkap (angka yang pernah disebutkan Sudomo, Panglima Komando Pemulihan Keamanan dan Ketertiban atau Kopkamtib 1978-1988), dan ratusan ribu ditahan lebih dari 10 tahun tanpa pengadilan, sering dalam keadaan amat tidak manusiawi.

Ini belum termasuk 10 juta orang yang distigmatisasi, dihancurkan identitasnya sebagai warga negara, dihina, dipersetan. Dan, sekarang mereka yang harus minta maaf? Bagaimana itu?

Perlu diperhatikan, pembunuhan yang melibatkan masyarakat�biasanya ormas pemuda� terjadi tidak hanya di Jawa Timur, tetapi juga di Bali, Flores, Sumatera Utara, dan beberapa tempat lain. Artinya, pembunuhan itu bukan urusan satu golongan atau kelompok saja. Yang jelas, yang bertanggung jawab atas kejahatan itu adalah militer. Adalah tidak mungkin rakyat terlibat dalam pembunuhan tanpa mendapat petunjuk dan angin oleh militer.

Sekarang dikatakan bahwa pembunuhan dalam ukuran genosida itu perlu karena �kalau peristiwa itu tak terjadi, negara kita tak akan seperti sekarang�.

Memang, pernyataan itu ada benarnya. Tanpa Gerakan 30 September, Jenderal Soeharto tidak akan menjadi Presiden RI dan seluruh sistem Orde Baru tidak akan ada. Namun, mengatakan bahwa bangsa Indonesia hanya bisa selamat setelah membunuhi ratusan ribu warga dan mencelakakan puluhan juta lainnya, sungguh keterlaluan. Saya jadi ngeri. Siapa lagi yang lantas perlu dibunuh agar bangsa ini bisa lebih maju lagi?

Omong Kosong Besar

Tentu saja ada nonsense, omong kosong, besar dalam ucapan itu. Nonsense yang mudah dimengerti alasannya. Nonsense itu seenaknya mencampurkan tiga tahap pasca-G30S. Pertama, penumpasan pasukan yang terlibat dalam penculikan dan pembunuhan di Jakarta dan Yogyakarta pada 1 Oktober 1965.

Kedua, pembunuhan besar-besaran terhadap orang-orang PKI yang baru mulai tiga minggu kemudian di Jawa Tengah sesudah Sarwo Edhie Wibowo sampai dengan pasukan RPKAD-nya.

Tahap ketiga dimulai sesudah Soeharto pada 11 Maret mengambil alih kekuasaan dari Presiden Soekarno. Terjadilah penangkapan, penahanan, dan penghancuran basis kehidupan lewat stigmatisasi sebagai pengkhianat bangsa dan penghinaan besar-besaran (ingat fitnah kotor terhadap Gerwani) yang sepenuhnya terjadi pada era Soeharto.

Yang betul adalah bahwa andai kata sesudah 1 Oktober 1965 PKI oleh militer dinyatakan dibekukan, lalu semua kantor PKI ditutup/diduduki (sebagaimana memang terjadi), dan organisasi-organisasi yang dianggap berafiliasi dengan PKI dilarang, selesailah ancaman komunis. Tak perlu seorang pun dibunuh (kecuali yang terlibat dalam Gerakan 30 September 1965 pantas dihukum sesuai peran mereka).

Dengan mencampurkan tiga tahap di atas, seakan-akan kejahatan tahap kedua dan ketiga bisa ditutup-tutupi. Maka, yang kita saksikan sekarang bak ketoprak di pasar malam, tetapi tidak ada lucunya. Sungguh ini zaman edan, zaman kalabendu, di mana para korban disuruh minta maaf hanya karena ingin sedikit keadilan.

Tuhan ampunilah kita semua.

Franz Magnis-Suseno, Guru Besar Emeritus STF Driyarkara

Jumat, 07 September 2012

Ngantuk!

Franz Magnis-Suseno

Mudah ngantuk itu bakat atau penyakit? Yang jelas, saya mudah sekali mengantuk begitu mendengar orang lain bicara. Itu warisan dari ayah saya.

Waktu saya masih di rumah, habis makan malam, keluarga kami duduk-duduk bersama, ngobrol, baca-baca. Begitu pula kalau ada tamu keluarga dan kenalan berkunjung. Namun, biasanya ayah saya duduk di sofa, tertidur nyenyak: 10 menit, seperempat jam, tak lebih. Kami sudah biasa.

Bahwa saya mewarisi penyakit itu, saya ketahui waktu jadi mahasiswa filsafat di Jerman. Terutama di kuliah pertama, saya harus tidur dulu 10-15 menit, baru bisa mulai segar. Karena itu, saya selalu memilih tempat duduk di baris paling depan, di kursi paling luar, karena tempat itu di luar sudut pandang profesor.

Rekan mahasiswa yang iri sering menegur: �Kamu kok bisa tidur enak, kemudian langsung menanyakan sesuatu!� Memang itulah taktik saya agar para profesor merasa tenang. (Hanya sekali, sudah di Yogyakarta, saya menanyakan sesuatu yang ekstrem bodoh, tetapi dosen malah mengira itu tanda wisdom lebih tinggi!)

Dua kali�sekali di Jerman, sekali di Yogyakarta�saya tertidur begitu nyenyak hingga jatuh dari kursi di tengah kuliah dengan bunyi besar. Dua kali itu profesor kaget, mengira saya kena serangan jantung. Saya hanya bilang, �Tidak apa-apa.�

Dengan pengalaman itu, saya tak pernah marah kalau mahasiswa di kuliah saya ngantuk. Biasanya di kuliah pertama saya jelaskan tata tertib yang saya minta: omong-omong mengganggu saya. Namun, kalau ada yang mengantuk, tak apa-apa, asal tidak mengorok. Pengalaman saya, tidur 10 menit saja membuat segar untuk dua jam berikut. Itu lebih baik daripada (amatan saya berulang-ulang) mahasiswa bersusah payah berusaha mempertahankan sekurang-kurangnya satu mata terbuka: gantian kiri atau kanan. Rasa saya, mesakak� wong�.

Kacau-Balau

Dua kali saya mengalami sesuatu yang mengherankan saya sendiri. Yang pertama pada 1980-an, waktu kuliah filsafat di UI. Malam sebelumnya saya pulang dari Yogyakarta naik kereta api. Saya memang mengantuk. Nah, di tengah kuliah, saya sepertinya mengalami out of body experience. Saya mendengarkan ada orang omong. Lama-kelamaan saya jadi sadar, yang omong itu saya sendiri. Omongan itu kacau-balau. Ternyata saya tertidur sedang mengajar, tetapi kok omong terus? Saya lalu memukul meja dan berteriak, �Saya butuh kopi!� �Betul, Romo,� jawab mahasiswa dan mengambil kopi.

Pengalaman kedua di Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara pada tahun 1970-an. Sekitar pukul 12 siang. Panas sekali. Belum ada AC. Kuliah saya itu bacaan teks Inggris. Saya memberi mereka teks untuk dianalisis sendiri. Semua sibuk dan diam. Kiranya saya lalu tertidur.

Akhirnya saya mulai sadar kembali. Suasana amat sepi. Semua mahasiswa kelihatan tertidur juga. Namun, yang mengagetkan saya: kaki kanan saya ada di atas meja di depan saya! Diam-diam saya turunkan kakiku, baru saya ribut-ribut sedikit agar mahasiswa saya terbangun juga. Hanya ada satu mahasiswa yang ternyata tidak tertidur dan menyaksikannya.

Saya selalu sadar akan bahaya itu. Pernah Alvin Toffler, futurolog termasyhur itu, berceramah di Gedung Manggala Wanabakti. Yang hadir barangkali seribu orang. Saya duduk agak di belakang. Di samping saya duduk Wiratmo Soekito (almarhum). Begitu Toffler mulai omong, saya tertidur pulas. Sesudah kira-kira 15 menit saya terbangun, merasa segar, dan mulai mendengarkan Toffler dengan perhatian. Lima menit kemudian Pak Wiratmo-lah yang tertidur. Beda dengan saya, beliau mendengkur, cukup keras pula. Orang pada mulai memandang ke arah kami. Betapa bangga hatiku duduk tegak dengan mata terbuka.

Waktu saya ikut penataran P4, angkatan nasional ke-8 di Gedung BP7, Pejambon, saya didudukkan di baris kedua dari depan. Ngeri sekali! Kalau saya ngantuk sedikit saja, mesti langsung ketahuan. Akhirnya saya mengatasi masalah dengan bekerja keras. Saya memakai ceramah yang diberikan untuk mempelajari secara intensif seluruh materi kami. Jadi, saya baca teks-teks P4, UUD 1945, dan GBHN. Saya garis bawahi, saya beri warna. Pokoknya sibuk sekali. Saya tidak jadi mengantuk.

Satu kali penceramah, seorang mantan dirjen yang suka banyak melucu, menjadi gelisah melihat saya. Rupa-rupanya ia takut bahwa saya mencatat setiap sabda dari mulutnya lalu melaporkannya kepada pemimpinnya. Akhirnya beliau tak tahan, menyapa saya, �Pak Frans, tak perlu segala kata saya dicatat.� Saya jawab, �Enggak apa-apa, Pak.�

Sekarang pun saya selalu harus berjuang. Nah, bayangkan, tahun lalu Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia mengadakan pertemuan tahunan di Puspiptek, Serpong. Bapak Presiden akan memberikan ceramah penting! Saya gelisah. Dengan rambut putihku tak mungkin saya tak diperhatikan. Jangan-jangan beliau tersinggung kalau kepala saya angguk-angguk, saya lantas malah ditegur beliau.

Karena acara itu di aula besar, saya bisa mencari tempat duduk jauh di pojok belakang (dan dengan tegas menolak ajakan rekan-rekan akademisyen untuk duduk bersama mereka). Amanlah saya. Ternyata waktu Bapak Presiden berpidato, saya malah tidak ngantuk!

Berhadapan dengan seorang perempuan yang berselingkuh, Yesus pernah ditanya apakah perempuan itu boleh dirajam sesuai dengan hukum Taurat. Jawaban Yesus, �Barangsiapa tidak berdosa, hendaklah ia yang pertama melemparkan batu.� Tak ada yang berani. Saya suka dengan ucapan ini.

Ada ayat lain dari Mazmur yang menghibur saya: �Tuhan memberikan (yang baik) kepada yang dicintai-Nya pada waktu tidur.�

Franz Magnis-Suseno, Guru Besar Emeritus Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara

Jumat, 23 Maret 2012

G30S dan Permintaan Maaf

Franz Magnis-Suseno SJ

Ada berita mengejutkan: Presiden, katanya, mau mengajukan permintaan maaf kepada para korban segala pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di Tanah Air sejak Indonesia merdeka.

Rencana Presiden ini menuntut sikap kita juga. Kalau di sini saya membatasi diri pada pelanggaran-pelanggaran pasca-Gerakan 30 September (G30S), itu bukan untuk meremehkan pelanggaran-pelanggaran lain. Namun, semata-mata karena raksasanya jumlah orang yang menjadi korban, kompleksitasnya latar belakangnya, beban ketersentuhan emosional, dan kepekaan yang sampai hari ini masih tersisa dalam masyarakat.

Menghindar dari Simplifikasi

Dari luar negeri, kasus pelanggaran kelihatan jelas. Penumpasan sebuah kudeta kok bermuara pada pembunuhan massal terhadap apa saja yang berbau komunis, disusul kebijakan resmi negara yang menghancurkan eksistensi serta menstigmatisasi sebagai manusia terkutuk jutaan masyarakat yang sedikit pun tidak terlibat, dengan ratusan ribu orang ditahan selama lebih dari 10 tahun. Tak dapat diragukan, kejadian-kejadian itu termasuk salah satu kejahatan terbesar terhadap umat manusia di bagian kedua abad ke-20.

Akan tetapi, masalahnya tak sesederhana itu. Kita bisa bertanya: mengapa 46 tahun sesudah peristiwa itu emosi-emosi anti-�PKI� masih begitu kuat; mengapa pengakuan mereka yang pernah ditahan, disiksa, dan dikucilkan merupakan korban begitu sulit? Apakah hanya karena indoktrinasi Orde Baru (misalnya lewat film Pengkhianatan G30S/PKI)?

Sejak 1964, saya studi teologi di Yogyakarta. Waktu itu saya semakin khawatir jangan-jangan Indonesia diambil alih oleh kaum komunis. Kesan saya, masyarakat bukan komunis buta terhadap bahaya itu. Namun, tsunami anti-PKI sesudah G30S menunjukkan bahwa saya keliru. Ternyata PKI dibenci dan ditakuti, tetapi orang tak berani mengungkapkannya karena takut dicap anti-Nasakom, �komunisto-fobi�, atau�lebih gawat��antek Nekolim�.

Kita ingat: 1995, Pramoedya Ananta Toer�yang selama 13 tahun ditahan, salah seorang sastrawan Indonesia paling diakui secara internasional�mendapat hadiah Magsaysay. Namun, Mochtar Lubis dan sejumlah sastrawan lain protes keras. Bukan karena mau balas dendam, melainkan karena di tahun-tahun sebelum G30S Pramoedya menjadi penghasut yang menyerukan �pengganyangan� terhadap �kebudayaan Manikebu, komprador, imperialis, dan kontrarevolusi�, �kebudayaan setan yang seyogianya sudah harus tidak lagi mengotori bumi Indonesia�.

Pramoedya hanya salah satu. Pada tahun-tahun itu semua yang tak tunduk terhadap kebijakan Soekarno yang pro- PKI dihantam dan diancam. PKI menyerukan pengganyangan �tujuh setan desa� dan �tiga setan kota�, para lawan politiknya dicap �Masyumi�. Masyumi sendiri yang pada 1960 dilarang Presiden Soekarno difitnah sebagai musuh revolusi. CGMI menyerukan pembubaran HMI. Suasana penuh kebencian, intimidasi, dan fitnah terhadap segala apa yang anti-PKI itulah yang meledak sesudah G30S.

Sekarang sudah hampir pasti (baca buku John Roosa) bahwa G30S memang dirancang oleh Aidit dan bukan sekadar gerakan beberapa opsir kiri Angkatan Darat (versi PKI dan Cornell Paper tulisan kondang McVey/Anderson). Betul, �kebijakan� Aidit ini tidak disahkan oleh Politbiro PKI. Kebijakan politik komunis umumnya memang tak ditentukan dalam politbiro, tetapi langsung oleh pimpinan/sekretaris jenderal partai. Bukankah selama September 1965 orang-orang PKI bicara tentang �revolusi yang hamil tua�? Bukankah kader Pemuda Rakyat disuruh siap-siap?

Yogyakarta pada 1 Oktober 1965 diambil alih oleh Dewan Revolusi. Kami waktu itu belum tahu bahwa pengambilalihan itu terjadi dengan membunuh Komandan Korem Kolonel Katamso dan anggota stafnya, Letkol Sugiono. Pada 4 Oktober, kami mendengar, mereka yang diculik ternyata langsung dibunuh (suatu brutalitas yang sulit dimengerti: masak sandera dibunuh sebelum coba diadakan perundingan). Saya langsung teringat kebrutalan komunis di sekian negara di dunia. Kesan saya, orang-orang di Yogyakarta diliputi rasa waswas, seakan-akan tahu ada darah mengalir dan akan ada darah mengalir lagi. Mereka masih ingat peristiwa Madiun, 17 tahun sebelumnya, saat PKI membunuh sekitar 4.000 orang non-kombatan.

Akhir Oktober 1965, saya membaca di koran bahwa di Banyuwangi ditemukan sumur berisi 80 mayat santri. Di Yogya, RPKAD sudah sejak 20 Oktober melakukan pembersihan terhadap �PKI�, didukung masyarakat yang antikomunis. Banyak tokoh komunis dieksekusi. Di Jawa Timur, dan sejak Desember juga di Bali dan tempat lain, para pemuda mulai membunuhi orang-orang PKI. Pembunuhan itu berlangsung sampai Februari 1966. Taksiran jumlah terbunuh setengah juta dianggap realistis.

Mengerikan? Betul! Namun, sindiran Roosa bahwa pembunuhan itu policy terencana Soeharto saya anggap naif. Pembunuhan-pembunuhan itu�di mana militer memang sangat terlibat�merupakan akibat segala ketegangan yang terakumulasi selama tahun-tahun sebelumnya yang menciptakan situasi yang oleh Mohammad Roem disebut �mereka atau kami�.

Hal yang sepenuhnya jadi tanggung jawab Soeharto adalah kebijakan resmi negara sesudah 11 Maret 1966. Suatu kebijakan yang sama sekali tak perlu karena PKI sebagai kekuatan politik sudah hancur, sedangkan seorang pemimpin yang bertanggung jawab seharusnya mengusahakan rekonsiliasi. Dasar kebijakan yang diambil justru sebaliknya: menciptakan rasa benci dan dendam gelap, yaitu penghancuran kehidupan serta stigmatisasi �orang-orang terlibat/tak bersih lingkungan� itu sebagai warga-bangsa yang jahat.

Sudah Tiba Waktunya

Sekarang, 46 tahun kemudian, sudah tiba waktunya kita berani menghadapi kenyataan dan mengambil sikap yang bermartabat. Betul bahwa latar itu membuat kita mengerti mengapa sampai terjadi sesuatu yang sedemikian mengerikan. Kompleksitas itu membungkamkan stigmatisasi bangsa Indonesia pasca-1965 sebagai bangsa pembunuh oleh luar negeri.

Namun, memahami latar belakang tak berarti membenarkan apa yang terjadi. Kita harus berani menyebut jahat apa yang jahat. Secara sederhana: Betapa pun suasana politik waktu itu dipenuhi permusuhan dan saling mengancam karena mengganasnya wacana PKI, tetapi meluasnya reaksi anti-G30S menjadi pembunuhan liar besar-besaran�apalagi rancangan pemerintahan Soeharto�tidak dapat dibenarkan. Kita perlu mengakui hal itu.

Oleh karena itu, kalau Presiden mau minta maaf atas segala pelanggaran hak-hak asasi manusia pada masa lampau, termasuk atas pelanggaran hak-hak asasi dalam tsunami antikomunis pasca-G30S, mari kita dukung!

Dengan minta maaf kita akan dibebaskan dari sisa kebencian dan dendam warisan pemerintahan Soeharto. Kita tahu, orang yang hatinya masih ada dendam dan benci tak dapat menghadap Pencipta dengan rasa baik. Kita pun ikut bersalah. Bersalah karena kita tidak menyebutkan jahat apa yang jahat, bersalah karena tidak mengakui para korban sebagai korban. Permintaan maaf akan membebaskan hati kita juga.

Franz Magnis-Suseno SJ, Rohaniwan; Guru Besar Pensiunan Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara

Selasa, 07 Februari 2012

Dikti di Seberang Harapan?

Franz Magnis-Suseno

Pada tanggal 27 Januari lalu Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, mengirim surat edaran kepada semua perguruan tinggi di Indonesia. Isinya mengejutkan banyak orang, khususnya pihak-pihak terkait.

Sesudah mengeluhkan bahwa keluaran (output) karya ilmiah perguruan tinggi Indonesia kalah jauh dibandingkan dengan Malaysia, diberikan ketentuan: mulai Agustus 2012, untuk bisa lulus sarjana harus dihasilkan makalah yang terbit pada sebuah jurnal ilmiah, untuk lulus magister makalah harus terbit dalam jurnal ilmiah nasional, dan untuk mau menjadi doktor harus di jurnal internasional.

Astaghfirullah! Itukah obat bagi anemia output ilmiah bangsa Indonesia? Muncul dua pertanyaan. Pertama, dapatkah rencana Pak Dirjen direalisasikan? Kedua, kalau dapat direalisasikan, siapa yang akan membaca ribuan makalah setiap bulan di jurnal-jurnal itu?

Pertanyaan Pertama

Mengikuti beberapa rekan (di internet), mari kita berhitung. Andai makalah calon lulusan S-1 sepanjang 10 halaman�makalah S-2 dan S-3 15 halaman�dan kalau setiap tahun rata-rata ada 100.000 calon lulusan S-1, perlu disediakan sejuta halaman �jurnal ilmiah�. Kalau satu jurnal rata-rata 150 halaman dan terbit 12 kali (!) setahun, yang harus disediakan adalah sekitar 555 �jurnal ilmiah� baru. Namun, dengan kemungkinan �jurnal ilmiah� online, pelaksanaan fisik bisa diatur.

Lain hal jurnal �ilmiah nasional� yang diharuskan bagi para calon magister dan tidak bisa hanya online. Andai ada 3.000 calon magister per tahun, perlu disediakan 45.000 helai, jadi 25 jurnal (terbit 12 kali per tahun) baru.

Masalah ini pun masih bisa dipecahkan. Biarlah perguruan tinggi (PT) menerbitkan jurnal �ilmiah nasional�, biayanya ditagih ke mahasiswa yang mau memublikasikan makalahnya (seperti penerbit Brill di Leiden, Belanda, yang spesialisasinya memublikasikan disertasi-disertasi yang tidak menemukan penerbit bermutu asal penulis membayar).

Kewajiban para calon doktor untuk mendaratkan makalah di jurnal internasional lebih sulit. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) luput memperhatikan sesuatu: antara lingkungan akademik kita dan lingkungan akademik luar negeri (LN) tidak �nyangkut�. Kemungkinan besar tulisan orang kita yang an sich cukup ilmiah, tetapi dari segi diskursus ilmiah di LN tetap kelihatan polos, di luar konteks, �ketinggalan zaman�. Saya sendiri selama 43 tahun sebagai dosen filsafat memang bisa memublikasikan cukup banyak tulisan di LN, tetapi hanya dua dalam majalah filsafat kelas I! Memang, barangkali bisa ditemukan sebuah jurnal obscure di India yang bersedia memuat karangan-karangan calon lulusan S-3 kita. Namun, apa itu yang dimaksud Ditjen Dikti?

Mensyaratkan publikasi di LN bagi calon lulusan S-3, begitu pula dalam rangka kenaikan pangkat akademis dan sertifikasi, menurut saya betul-betul salah kaprah. Suatu gagasan yang lahir dari otak para birokrat yang tidak tahu realitas akademik, tetapi bikin susah orang lain.

Namun, saya punya jalan keluar, jalan cemerlang! Begini! Katakanlah setiap tahun ada 300 calon lulusan S-3, ditambah 1.000 dosen yang mengurus rangka kenaikan pangkat/sertifikasi. Jadi, setiap tahun 1.300 makalah, 19.500 helai, perlu dipublikasi di LN. Nah, biar Dikti membuka perwakilan di Timor Leste. Di sana Dikti mendirikan 10 jurnal ilmiah saja (terbit 12 kali setahun, pembiayaan ditagih dari para penulis). Masalah pun terpecahkan.

Solusi Timor Leste itu mempunyai tiga keuntungan: para calon doktor/dosen kita terjamin publikasinya di LN, Dikti bisa menaikkan pendapatan sekian karyawannya (mereka yang terlibat dalam produksi 10 jurnal itu), dan Indonesia memberi sumbangan kepada perekonomian Timor Leste. Cukup genial, bukan?

Pertanyaan Kedua

Jadi, surat edaran Pak Dirjen bisa saja dilaksanakan. Hanya, ada dua masalah. Pertama, siapa yang mau membaca ribuan makalah setiap bulan itu yang ditulis oleh mahasiswa yang belum lulus dan yang banyak akan lulus dengan nilai B atau C? Apa Dikti sendiri bisa mengecek 1.450.000 halaman makalah-makalah itu?

Namun, dan itu masalah kedua, kalau mahasiswa tahu bahwa makalahnya tidak mungkin dibaca dengan sungguh-sungguh, mereka tidak punya motivasi apa pun untuk menulis sesuatu yang bermutu. Jadi, mereka akan menulis �sampah�. Dengan lain kata, surat edaran Dirjen Dikti ini adalah sarana mujarab untuk mengajak para calon akademisi kita untuk memproduksi sampah!

Jadi, kebijakan Dikti justru bisa bikin celaka. Alih-alih mendorong mutu output ilmiah PT-PT kita, Dikti malah mengharuskan kebijakan yang hasilnya adalah menciptakan budaya asal-asalan, yang lebih buruk daripada yang ada sekarang: budaya asal tulis 10 halaman, budaya asal tulisan itu bisa ditampung di jurnal.

Menurut saya, maaf, dalam hal ini Dikti salah besar, yakni mau meningkatkan mutu dengan paksaan dan ancaman. Bahkan, dengan cara yang�kalau mau dilaksanakan menurut maksud Pak Dirjen�mustahil terlaksana. Hal yang justru terlupakan: hanya ada satu dasar bagaimana mutu intelektual bisa mencuat, yakni motivasi di batin para dosen dan mahasiswa. Ironisnya, motivasi itu justru akan dibunuh dengan surat edaran baru itu.

Masihkah Ada Harapan?

Sebenarnya masalah yang mendasari defisit naluri peneliti-ilmiah di kalangan mahasiswa (dan dosen) kita sudah sering diangkat, tetapi barangkali belum di Dikti: pola pendidikan kita, mulai dari SD, harus diubah. Dari pendekatan yang memperlakukan anak-anak sebagai obyek pasif yang kelakuannya dimanipulasi dan otaknya diisi oleh guru/sekolah/Kemdikbud ke pendekatan yang memandang anak (anak kecil!) sebagai subyek yang dihormati identitasnya. Oleh karena itu, perlu dirangsang semangatnya untuk ingin tahu, untuk mencari yang baru, berani bertanya, bertanya �mengapa�, dan untuk berani mengemukakan pendapat sendiri.

Jadi, kreativitasnya dirangsang. Mereka yang melawan tren dipuji, perbedaan pendapat dihormati, bahkan dihargai oleh guru. Anak juga dirangsang belajar berdebat. Jadi, dari anak yang diharapkan manutan alias penurut menjadi anak yang percaya diri, terbuka, berani, dan kreatif.

Itu tentu tidak mungkin dilaksanakan dalam satu tahun. Namun, Kemdikbud bisa berbuat sesuatu, misalnya semakin memperhatikan pendidikan karakter. Guru-guru memberi dorongan supaya berani membebaskan diri dari pola pendekatan �menggurui�.

Kunci perkembangan intelektual mahasiswa adalah para dosen. Merekalah yang menentukan suasana belajar. Maka, Dikti diharapkan memberi dukungan agar dosen dapat berkembang secara terbuka, intelektual, dan kreatif. Untuk itu, perlu segala �kebijakan� yang berupa harassment, pelecehan, dihentikan. (Misalnya, pengecekan terhadap data untuk kenaikan pangkat/sertifikasi yang sudah kegila-gilaan sehingga portal Kopertis/Dikti kelebihan beban [overloaded]. Sampai-sampai karyawati kami dianjurkan mengunduh [men-download] gunung data itu pagi-pagi menjelang subuh). Segala kebijakan positif seperti sertifikasi (tetapi, ya, tanpa harassment tadi) perlu diteruskan.

Pertanyaan saya, seorang pensiunan tua, kepada rekan-rekan di perguruan tinggi: berapa lama kita�perguruan tinggi di Indonesia�membiarkan diri dipermainkan oleh birokrat-birokrat yang wawasannya kadang-kadang berkesan beyond hope, melampaui harapan?

Akan tetapi, tentu harapan masih ada, bahkan di Kemdikbud dan Ditjen Dikti.

Franz Magnis-Suseno, GURU BESAR PENSIUNAN SEKOLAH TINGGI FILSAFAT DRIYARKARA

Senin, 16 Januari 2012

Masa Depan Demokrasi Kita

Franz Magnis-Suseno

Tiga belas tahun lalu Presiden Habibie�hanya seminggu sesudah ia diangkat�dengan berani membuka keran demokrasi. Setengah tahun kemudian, Sidang Istimewa MPR mengangkat hak-hak asasi manusia ke tingkat konstitusional.

Pada 1999, Indonesia melakukan pemilihan umum bebas pertama sejak 1955. MPR pilihan 1999 itu lalu mengamandemen UUD 1945 untuk mengamankan demokrasi di Indonesia pasca-Orde Baru.

Belum pernah dalam sejarah Indonesia terdapat konsensus sedemikian luas bahwa Indonesia harus betul-betul demokratis. Sampai sekarang belum ada satu kelompok sosial politik berarti yang menolak demokrasi. Konsensus itu dibenarkan dalam keberhasilan pelaksanaan dua pemilu: 2004 dan 2009.

Kecewa

Namun, antusiasme semula sekarang menguap. Kekecewaan mendalam, bahkan rasa putus asa, semakin mengambil alih. Otonomi daerah ternyata menghasilkan otonomisasi korupsi. Pilkada bisa menjadi sumbu konflik etnis dan agama.

Perekonomian meski pada hakikatnya tangguh, tidak mencapai kapasitas yang sebenarnya: mungkin dihambat oleh pengabaian ekonomi rakyat, kerapuhan infrastruktur, dan hambatan-hambatan dari birokrasi yang korup.

Hak-hak asasi manusia yang menjadi dasar harkat etis demokrasi masih tetap banyak diabaikan. Di daerah-daerah yang jauh, kekerasan aparat terhadap rakyat masih terjadi.
Yang amat mengkhawatirkan: negara semakin gagal menjamin kebebasan beragama dan beribadah minoritas-minoritas. Kecaman elite terhadap kekerasan atas nama agama tinggal verbal.

Di basis intoleransi, bahkan kebencian terhadap mereka yang berbeda meluas. Kelompok-kelompok yang ajarannya dicap sesat oleh mayoritas diancam dengan kekerasan dan�malu-malu!�tidak dilindungi oleh negara. Pengaruh ekstremisme eksklusivis dibiarkan meluas. Bahwa dalam negara hukum, pemerintah pusat tidak mampu menjamin bahwa keputusan Mahkamah Agung mengenai hak beribadat dilaksanakan (Gereja Yasmin di Bogor) adalah mengkhawatirkan dan memalukan.

Yang paling serius adalah politik duit di kelas politik. Sindiran miring bahwa sila pertama sudah diubah menjadi �keuangan yang maha esa� mencerminkan persepsi masyarakat tentang para politisi. Persepsi ini�kalau tetap�akan menghancurkan demokrasi�dan negara Pancasila�kita.

Kelas politik dipersepsi kongkalikong dalam sebuah konspirasi untuk merampas kekayaan bangsa. Seakan-akan negara sudah jatuh ke tangan sebuah mafia. Korupsi yang muncul di Kementerian Keuangan, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Kementerian Pemuda dan Olahraga dalam masyarakat dipersepsi sebagai hanya puncak gunung es. Sistem yudikatif dan aparat kepolisian dianggap korup.

Paling gawat adalah jatuhnya harkat moral Dewan Perwakilan Rakyat di mata rakyat yang seharusnya diwakili. Di sini urat nadi demokrasi kena. Kemalasan mencolok para anggota DPR, jumlah mereka yang terlibat dalam perkara korupsi, fakta bahwa wakil rakyat menjadi calo proyek, reaksi marah waktu KPK mulai meneliti mafia Panitia Anggaran Negara, kenyataan bahwa pembuktian positif asal usul kekayaan tidak mau diperundangkan, usaha mencolok untuk memperlemah KPK (yang kalau mereka korup memang masuk akal): semua itu memberi kesan bahwa tempat tepat DPR bukan di Senayan, melainkan di Salemba dan Cipinang.

Pada saat yang sama, kepemimpinan nasional kelihatan tidak mau atau tidak mampu mengambil tindakan-tindakan yang diharapkan.

Pada 1955 pernah ada situasi yang mirip. Pemilu tahun itu berhasil, tetapi tidak berhasil mengatasi masalah-masalah yang dihadapi bangsa Indonesia waktu itu. Akhirnya, empat tahun kemudian, Presiden Soekarno mengakhiri demokrasi pertama Indonesia itu, menyatakan diri �Pemimpin Besar Revolusi� (Pembesrev), dan menempatkan bangsa Indonesia ke suatu jalur dinamika politik yang menghasilkan tragedi nasional teramat mengerikan pada 1965 serta 32 tahun pemerintahan Orde Baru.

Belajar Demokrasi dengan Berdemokrasi

Ada bisik-bisik bahwa satu-satunya jalan keluar dari segala kebusukan itu adalah sebuah revolusi. Lalu, perlu dibentuk pemerintahan sementara, diadakan perubahan konstitusional, akhirnya pemilihan umum.

Namun, apa mereka tahu apa yang mereka bisikkan? Yang mungkin di Indonesia bukan sebuah revolusi, melainkan kerusuhan. Siapa yang berwenang memegang pemerintahan sementara? Apa kita mau militer berkuasa kembali? Atau pemerintahan seorang strongman? Apa kita ingin suatu situasi seperti sekarang di Mesir?

Melawan khayalan-khayalan macam itu kiranya perlu disadari bahwa pemecahan-pemecahan mendadak paksa-paksa bukan jalan keluar. Demokrasi hanya dapat dipelajari dengan berdemokrasi dan, untuk itu, kita harus bertolak dari apa yang sudah tercapai dalam 13 tahun terakhir.

Hanya dengan maju di jalan demokratis yang digariskan oleh reformasi, bangsa Indonesia yang majemuk dapat menjadi kukuh bersatu, maju ke arah kesejahteraan yang adil dengan menjamin harkat kemanusiaan segenap warga.

Tak ada alternatif terhadap langkah-langkah kecil korektif. Perbaiki sistem kepartaian! Akhiri sistem kampanye yang memaksakan calon politisi untuk mencari duit miliaran! Perkuat posisi Presiden� kalau kita tetap mempertahankan sistem presidensial�tanpa memperlemah unsur- unsur demokratis! Jalankan reformasi-reformasi, misalnya menyangkut pilkada!

Memang kita tidak boleh putus asa. Dari DPR sekarang kita tagih sisa tanggung jawab kebangsaan yang masih mereka punya agar mereka berani mereformasi diri dan mengubah struktur-struktur yang menunjang politik duit.

Dan, Presiden masih punya dua tahun lebih. Sekarang saatnya Presiden membuktikan diri dengan berani mengambil tindakan-tindakan yang decisive. Beliau pasti akan didukung oleh rakyat.

Franz Magnis-Suseno, GURU BESAR DI SEKOLAH TINGGI FILSAFAT DRIYARKARA, JAKARTA