Minggu, 02 Februari 2014

�Tapering Off� Menyusahkan Kita

A Tony Prasetiantono

BANK sentral Amerika Serikat, The Fed, akhirnya memutuskan untuk melanjutkan pengurangan stimulus moneter (tapering off). Jika semula quantitative easing diturunkan dari 85 miliar dollar AS menjadi 75 miliar dollar AS per bulan, kini dosisnya diturunkan menjadi 65 miliar dollar AS per bulan. Hal ini diputuskan dalam rapat terakhir Ben S Bernanke sebagai Gubernur Bank Sentral AS, 28 Januari, sebelum dirinya diganti Janet Yellen per 1 Februari 2014.

Sebenarnya, penurunan stimulus moneter ini bisa diinterpretasikan positif. Stimulus dikurangi karena ada tanda-tanda perekonomian AS membaik. Sejak Mei 2013, tercipta rata-rata 125.000 hingga 140.000 pekerjaan baru (new employment) sehingga tingkat pengangguran AS terpangkas dari puncak terburuk 10 persen (2010) menjadi 6,7 persen pada Januari 2014. Karena data inilah Ben S Bernanke mewacanakan pengurangan stimulus sejak Mei 2013.

Jika perekonomian AS membaik, negara dengan produk domestik bruto tertinggi di dunia, yakni 16 triliun dollar AS, ini semestinya akan meningkatkan permintaan produk barang dan jasa di seluruh dunia. Bagi Indonesia, misalnya, jika pertumbuhan ekonomi AS di atas 2 persen pada 2014, itu berpotensi menaikkan permintaan pada produk primer. Harga kelapa sawit, batubara, timah, karet, dan lain-lain bisa naik sehingga menguntungkan neraca perdagangan Indonesia.

Namun, agak di luar dugaan, ternyata tapering off dimaknai lain oleh pelaku ekonomi, khususnya di pasar uang dan surat berharga. Tanda-tanda membaiknya perekonomian AS justru direspons dengan aliran modal ke AS. Para pemilik aset menukar kekayaannya menjadi aset berdenominasi dollar AS. Akibatnya, dollar AS menguat pada hampir seluruh mata uang dunia. Inilah dampak tapering off yang menyusahkan.

Indonesia termasuk negara yang mata uangnya terdepresiasi paling parah. Mengapa? Pertama, dari sisi fundamental, Indonesia tengah menderita defisit perdagangan dan transaksi berjalan. Defisit perdagangan 2013 sebesar 5 miliar dollar AS. Defisit ini memburuk dari level sebelumnya minus 1,67 miliar dollar AS (2012). Adapun defisit transaksi berjalan sekitar 32 miliar dollar AS. Angka sangat buruk. Defisit keseimbangan eksternal ini ujung-ujungnya menggerus cadangan devisa dan kurs rupiah.

Kedua, dari sisi sentimen, tingkat kepercayaan kepada pemerintah terus menipis. Terkuaknya berbagai kasus korupsi menggerus tingkat kepercayaan para pelaku ekonomi. Akibatnya, para pemilik valuta asing enggan melepas dollar sehingga rupiah melemah hingga Rp 12.200 per dollar AS.

Sebenarnya Indonesia tidak sendirian menghadapi situasi seperti ini. Setidaknya ada dua negara emerging markets lain yang nasibnya mirip, yakni India dan Turki. Begitu Federal Open Market Committee di AS memutuskan menambah penurunan tapering off, suku bunga acuan India dinaikkan 0,25 persen menjadi 8 persen. Ini agar mata uang rupee tidak merosot lebih lanjut. India dalam satu-dua tahun terakhir mengalami krisis aliran modal ke luar negeri (capital outflow) yang menyebabkan depresiasi rupee secara dalam (The Economic Times, 31/1).

Inflasi di India saat ini 10,1 persen. Jadi, dengan suku bunga acuan 8 persen, sebenarnya India mengalami suku bunga riil negatif hampir 2 persen. Situasi yang hampir sama terjadi di Indonesia: suku bunga BI Rate 7,5 persen versus inflasi 8,38 persen sehingga suku bunga riil negatif 0,88 persen.

Bagaimana Turki? Paul Krugman menyebutkan sebagai �tertular oleh krisis kawasan Eropa selatan yang dipelopori Yunani� (�Talking Troubled Turkey�, The New York Times, 31/1). Turki barusan menaikkan suku bunga overnight-nya (pinjam-meminjam antarbank selama semalam), dari 3,5 persen ke 8 persen (borrowing) dan 7,75 persen ke 12 persen (lending). Langkah ini untuk mencegah agar mata uangnya, lira, tidak kembali merosot. Inflasi Turki saat ini 7,5 persen, yang berarti masih mempertahankan suku bunga riil positif. Hasilnya positif, lira yang semula merosot dari 2,25 lira menjadi 2,39 lira dan menguat ke 2,18 lira per dollar AS.

Bagaimana Indonesia? Perlukah suku bunga acuan (BI Rate) dinaikkan dari 7,5 persen menjadi 7,75 persen atau lebih? Pandangan para ekonom terbelah dua. Urgensi menaikkan suku bunga memang ada. Seperti India dan Turki, kita juga dihinggapi kekhawatiran aliran modal keluar. Rupiah yang melemah bisa mengkhawatirkan. Saat ini BI tentunya ingin menjaga agar rupiah tidak menyentuh level psikologis baru Rp 12.500 atau bahkan Rp 13.000 per dollar AS. Salah satu caranya menaikkan suku bunga. Namun, masih ada cara lain berupa lelang swap valas. Jaminan kurs tertentu bagi para pemilik devisa yang bersedia �menitipkan� dananya ke BI.

Sementara itu, data ekspor-impor mulai menunjukkan gejala menggembirakan. Per Desember 2013, ada tanda-tanda surplus neraca perdagangan lagi hampir 800 juta dollar AS. Ini surplus lanjutan setelah pada November 2013 terjadi surplus 776 juta dollar AS. Saya menduga surplus ini karena kombinasi dua hal. Pertama, pelemahan rupiah ke level Rp 12.000 per dollar AS telah mendongkrak ekspor karena produk kita menjadi lebih murah dalam dollar AS. Sebaliknya, impor turun karena harganya lebih mahal. Kedua, kenaikan harga bahan bakar minyak telah menekan konsumsi sehingga impor BBM berkurang.

Sebenarnya kita mulai �menikmati� dampak pelemahan rupiah. Dalam perspektif ini, upaya menjaga kurs rupiah dengan cara menaikkan suku bunga belum kita perlukan. Apalagi inflasi 2014 diyakini akan lebih rendah daripada tahun lalu (8,38 persen). Karena tidak ada beban menaikkan harga BBM lagi pada 2014, ekspektasi inflasi bisa diturunkan menjadi 5,5 persen hingga 6,5 persen. Memang benar inflasi Januari 2014 diperkirakan bisa mendekati 1 persen karena serangkaian banjir dan bencana alam. Namun, ke depan, potensi inflasi tidaklah besar.

Dengan inflasi yang menurun, BI Rate 7,5 persen tidak mempunyai argumentasi kuat untuk dinaikkan lagi. Justru ke depan, BI Rate sangat mungkin berangsur-angsur diturunkan sehingga suku bunga riil akan bergerak ke positif atau setidaknya netral (suku bunga sama dengan inflasi). Meski berlangsung pelan, saya mulai melihat adanya asa perbaikan ekonomi pada 2014, apalagi jika sentimen positif bertiup kencang dari penyelenggaraan pemilu yang sukses nanti. Ini yang harus kita jaga.

A Tony Prasetiantono, Kepala Pusat Studi Ekonomi dan Kebijakan Publik (PSEKP) UGM

Tugas Sejarah Presiden Baru

Suwidi Tono

DALAM kemiskinan rasa hayat sejarah dan peradaban, kita menjumpai missing link, keterlepasan hubungan dengan masa silam gilang-gemilang. Akibatnya, kita tertatih-tatih menetapkan �titik berangkat� dan merenda masa depan bersama.

Kita menerima dengan takzim disebut bangsa muda, hanya karena ketika Inggris bikin maklumat Magna Charta (1215) yang membatasi monarki, sementara Kerajaan Singasari baru hendak berdiri. Saat Eropa dilanda renaisans, kita masih mendekap mistis dan takhayul.

Rendah diri ini menyesatkan. Kita punya Borobudur dan banyak prasasti adiluhung hasil olah rasa-karsa-karya leluhur. Juga Sriwijaya dan Majapahit, bukti ekstensi daulat maritim Nusantara jauh sebelum Britania Raya menguasai dunia. Kita kedodoran meneruskan peran  pemersatu negara-negara bekas jajahan melanjutkan kiprah Bung Karno  memimpin Konferensi Asia-Afrika 1955 dan menawarkan Pancasila di Majelis Umum PBB (To Build the World a New, New York, 1960). Semua kejayaan itu seolah onggokan artefak,  beku di lorong gelap sejarah.

Singkatnya, kita terjebak kebodohan kolektif yang bermula dari kemiskinan karakter, sengkarut bernegara, akhirnya kesulitan melakukan transformasi paradigmatik dan aksi.  Kita enggan  menangkap �api� kedaulatan dan sukarela masuk pusaran globalisasi. Padahal, kemajuan selalu berpangkal kemandirian sebagaimana Jerman, AS, Inggris, Jepang, China, dan Korsel tak pernah berkompromi dalam meneguhkan kepentingan nasionalnya.

Tugas sejarah

Energi dan kesempatan banyak terbuang pasca-Reformasi 1998.  Presiden baru punya kesempatan menunaikan tugas sejarah  membangun �titik berangkat� bersama agar tak kembali terperangkap involusi, berkubang pada kesalahan yang sama. Setidaknya ada 10 agenda besar untuk dikerjakan sebagai pijakan kokoh ke depan agar bangsa maju dan terus bertumbuh.

Pertama, pendidikan yang mencerdaskan, mandiri, dan bermartabat. Pendidikan dasar harus didesain ulang untuk membudidayakan esensi kawasan kognitif-psikomotorik-afektif sebagai basis pembentukan pola pikir anak-anak bangsa.  Menyemai hasrat meluap untuk mengeksplorasi talenta, menyuburkan kebajikan insani, dan membentuk karakter kuat terlalu mahal ditukar dengan aneka silabus hampa nilai.

Kedua, pencegahan korupsi sebagai gerakan tak henti-hentinya. Korupsi merajalela akibat mewabahnya watak munafik dan menyelinap sejak perencanaan. Terbukti lembaga pengawasan melekat (inspektorat dan sejenisnya) dan sanksi hukum tidak efektif karena rentang kendali sangat elastis, memberi keleluasaan bagi praktik kejahatan kemanusiaan itu.  Bahkan,  lembaga procurement, yang dibentuk 2007 untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas pengadaan barang dan jasa proyek pemerintah, belum berdaya guna mencegah korupsi.

Kita berkaca dari beban bunga obligasi rekap BLBI dalam APBN  yang mencapai Rp 70 triliun-Rp 80 triliun per tahun sampai 2033.  Fakta ini tak sekadar mengingkari asas deliberasi publik, sekaligus menunjukkan mandulnya moral eksekutif-legislatif, yang mengubah piutang negara kepada sejumlah pengusaha dan perbankan menjadi beban utang rakyat.  

Ketiga, revitalisasi program Keluarga Berencana (KB). Struktur demografi ke depan dibayang-bayangi ledakan jumlah penduduk usia produktif berkualitas rendah akibat minimnya asupan gizi dan pendidikan bermutu. Dengan laju pertumbuhan penduduk tinggi, rata-rata 1,5 persen per tahun (di beberapa daerah miskin malah 2 persen), program KB merupakan pangkalan utama dan pertama untuk merekayasa generasi unggul masa depan dengan campur tangan penuh negara.

Keempat, fokus pada paradigma pembangunan maritim. Masa depan Indonesia adalah eksplorasi, eksploitasi, konservasi keanekaragaman hayati beserta seluruh potensi lautnya. Sejak lama negara menyia-nyiakan anugerah dan peluang besar ini, sebaliknya condong pada strategi land-base development  yang melahirkan aneka konflik �lapar lahan� luar biasa.

Kelima, menata bangun ekonomi yang lebih memenuhi rasa keadilan. Patronase politik-ekonomi yang tetap kuat terus mereproduksi jenis korporasi lisensi dan konsesi di sektor-sektor strategis.  Jumlah wira usahawan mandiri hanya 1,25 persen dari total penduduk.  Jauh dari mencukupi syarat untuk meraih mimpi �Indonesia Incorporated�.

Menurut Kepala Lembaga Demografi UI Sonny HB Harmadi, hasil sensus 1928 (era kolonial) dan 2010 memperlihatkan fenomena ajek, ditandai sebaran penduduk dan kontribusi ekonomi per wilayah terhadap pendapatan nasional tidak berubah signifikan. Konsentrasi kegiatan  ekonomi tetap bertumpu di Jawa dan sebagian Sumatera.  Transformasi ekonomi tersendat, tidak efisien, dan lamban membangun basis produksi bagi pertumbuhan dan pemerataan berkelanjutan.    

Liberalisasi industri keuangan selain rawan juga diperburuk operasi para pelaku rente, seperti merebaknya pegadaian swasta dan bank-bank berkedok koperasi yang meruyak ke seluruh daerah.  Harga dana tetap mahal dan sukar diakses kelompok usaha kecil-menengah meskipun mereka  terbukti selalu tampil sebagai bantal pengaman saat krisis. Joseph E Stiglitz (1999) mengkritik:  �Another metaphor has become fashionable for small, less developed countries embarking on financial and capital market liberalization. It is likened to a small boat setting sail on a wild and rough ocean�even if well steered and solidly constructed, it is vulnerable to being hit broadside by a wave and capsizing.�

Keenam, reforma agraria dengan determinasi tinggi. Mustahil berharap triple-track strategy: pro-pertumbuhan, pro- pembukaan kesempatan kerja, dan pro- pengentasan dari kemiskinan berhasil tanpa  konsolidasi dan redistribusi lahan secara adil dan produktif.  Terdapat 7,5 juta hektar tanah telantar di seluruh Indonesia yang selama ini dibiarkan menganggur, tumpang tindih penguasaannya. Belajar dari sukses pembangunan pertanian di negara mana pun, reforma agraria selalu menjadi hulu pemecahan masalah.

Ketujuh, mengakhiri paradoks TKI dan ketimpangan pemilikan aset, antara remitansi dan repatriasi.  Jumlah TKI melonjak 6,5 juta orang memberi pesan tegas semakin menyempitnya peluang kerja, analog  dengan tingginya angka pengangguran terbuka. Selama acuannya penghasil devisa (seperti Banglades dan Filipina), kita akan terus dihadapkan  �buah simalakama� dari perdagangan legal manusia berketerampilan terbatas ini.

Struktur penguasaan aset sumber daya alam (pertambangan dan perkebunan) juga semakin memperlihatkan berkuasanya dominasi asing. Inilah salah satu ironi terbesar negeri ini: rakyatnya berduyun-duyun mencari nafkah ke luar negeri, sementara aset produktifnya dikuasai para pemodal besar. Ini mengingatkan pleidoi Bung Karno di depan pengadilan kolonial (�Indonesia Menggugat�, Bandung, 18/8/1930): �Penduduk Bumiputera dibikin hanya sebagai bangsa yang terdiri dari kaum buruh belaka dan menjadi buruh di antara bangsa-bangsa.�

Kedelapan,  pembangunan infrastruktur dengan pola arisan daerah. Akibat APBN terbebani  bermacam subsidi dan pembayaran utang, kapasitas pemerintah semakin terbatas dalam membiayai pembangunan infrastruktur.

Salah satu alternatifnya dengan pola arisan antarwilayah, termasuk menggandeng swasta. Model ini menjanjikan terutama untuk menjembatani kesenjangan pembangunan infrastruktur antarwilayah, keterbatasan sumber daya lokal, dan sinergi pembentukan �titik-titik api� pertumbuhan ekonomi.

Sejak inisiasi proyek Kawasan Pembangunan Ekonomi Terpadu di sejumlah daerah  di era Orde Baru sampai Infrastructure Summit 2005, realisasi pembangunan prasarana strategis bergerak lambat. Kawasan Indonesia barat melaju kian jauh meninggalkan Indonesia timur sehingga melebarkan disparitas harga, ketertinggalan, kelambatan arus barang dan jasa.

Kesembilan, merawat dan memperkuat kebinekaan. Eksistensi keberagaman terus mendapatkan rongrongan terorisme, gerakan sektarian, eksklusivisme atas nama agama-kepentingan-kedaerahan, intoleransi, berkecamuknya bermacam konflik ekonomi dan adat.  Kemampuan mengelola �perbedaan dalam persatuan� yang terus merosot menunjukkan negara dan masyarakat abai menjaga kemajemukan sebagai omnipresent, suatu kenyataan tak terbantahkan.    

Kesepuluh, menyusun tim kabinet mumpuni. Selama ini, harapan tinggi digantungkan kepada figur presiden. Indonesia terlalu besar, luas, dan multidimensi untuk  ditangani seseorang, sekaliber apa pun.  Realistisnya, kita memerlukan segugus pemimpin kredibel�bukan sekadar sekumpulan pejabat tinggi�untuk melansir perubahan besar. Meski penunjukan menteri merupakan hak prerogatif presiden, publik kiranya dapat aktif berperan menetapkan kriteria berdasarkan tantangan dan kebutuhan situasi.  Keterlibatan publik (akademisi, praktisi, profesional) bisa menjadi rujukan, penguat seleksi kapabilitas, dan integritas kandidat.  Ini juga dapat diartikan sebagai bentuk dukungan nonpolitik, sekaligus watchdog bagi kinerja kabinet.                

Mengobarkan semangat

Kita butuh banyak figur dengan karakteristik enabler bukan provider,  leader  bukan dealer, pemimpin bukan pembesar.  Negarawan otentik dengan visi melenting ke depan, bukan kontestan yang menjual keajaiban. Konfigurasi tantangan dan beban negara menghendaki ekspresi keteguhan sikap, keputusan, dan tindakan yang menyatukan visi besar bersama.

Kita tidak memilih seorang presiden biasa yang mudah berjanji, tetapi belum cukup memberi di lapangan pengabdian kemasyarakatan dan kebangsaan. Perlu banyak tokoh teladan yang dapat membangkitkan tekad untuk memecahkan begitu banyak kebuntuan, bersendikan misi kuat, terukur, dan terencana. Figur-figur dengan dukungan mencukupi dari berbagai kalangan, mampu merangkum cita-cita bangsa, dan mengobarkan semangat dan hasrat besar agar Indonesia meraih martabat semestinya.

Kita butuh para pemimpin yang dapat meningkatkan kapasitas bangsa menggapai daya saing tinggi, tetapi sekaligus mengembangkan daya sanding kohesif. Pemimpin yang paham mengendalikan kompetisi yang sering kali memakan korban pihak paling lemah, sekaligus kerja sama untuk saling berbagi ruang dan peluang.

Tokoh yang hendak bermetamorfosis jadi pemimpin sejati sepatutnya mengerti makna konfesi, tugas utama seorang manusia pilihan sebagai representasi makhluk mulia yang sukacita mengusung �titipan� kebajikan-kebajikan besar. Bagaimana ia menunaikan tugas itu, menunjukkan sejauh mana derajat konfesinya.

Suwidi Tono, Koordinator Forum �Menjadi Indonesia�

Manusia dan Sistem Sama Penting

Sayidiman Suryohadiprojo

KITA telah memasuki tahun 2014 yang bakal penuh tantangan, baik pada tingkat nasional maupun internasional.

Pada tingkat nasional akan ada pemilu legislatif dan presiden- wakil presiden yang akan berpengaruh besar bagi Indonesia ke depan. Pada tingkat internasional, dinamika politik dan ekonomi di seluruh dunia berdampak tidak sederhana bagi bangsa Indonesia.

Oleh karena itu, sangat penting bangsa Indonesia hidup dengan sistem yang tepat dan digerakkan oleh manusia yang tepat pula. Kita memerlukan sistem yang tepat agar dapat menentukan pilihan-pilihan sesuai dengan keperluan bangsa dan agar keputusan itu dapat berjalan tepat pula.

Selama kita menentukan dasar negara adalah Pancasila, maka sistem yang harus ada dan berkembang di Indonesia adalah berbagai ketentuan dan aturan hidup yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila. Adalah satu kebenaran yang tak dapat ditolak bahwa  Pancasila memang menjadi Dasar Negara RI sebagaimana sudah ditetapkan oleh para pendiri negara tahun 1945.

Kehidupan bangsa Indonesia memerlukan Pancasila sebagai dasar negara untuk dapat hidup bahagia, damai, dan sejahtera dalam negara yang merdeka dan berdaulat. Tepat sekali kalau Bung Karno, bapak bangsa Indonesia, menggali Pancasila dari akar-akar kehidupan bangsa.

Dalam kenyataannya, keadaan negara dan bangsa Indonesia sekarang masih jauh dari Pancasila. Oleh sebab itu, perlu sekali ada koreksi atas kehidupan negara dan bangsa agar secepat mungkin dapat ditegakkan sistem yang berlandaskan Pancasila.

Perlu koreksi

Koreksi yang perlu diadakan tidak sedikit dan menyangkut berbagai aspek kehidupan bangsa. Yang paling mendasar adalah koreksi terhadap konstitusi yang sekalipun masih bernama  UUD 1945 telah diamandemen empat kali pada era reformasi sehingga isinya sudah jauh berubah.

Memang ada pihak-pihak di luar negeri dengan dukungan pihak-pihak Indonesia yang mengusahakan agar Indonesia meninggalkan Pancasila. Mereka berhasil melakukannya mulai dari amandemen. Maka, koreksi paling mendasar adalah kaji ulang UUD agar benar-benar menjadi konstitusi negara Pancasila.

Dalam kaji ulang itu terutama  perlu ditinjau kembali posisi lembaga tinggi negara, seperti kembalinya  MPR sebagai lembaga tertinggi negara dengan segala konsekuensinya, seperti menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Selain itu, sistem Pancasila juga perlu mengandung aturan dan ketentuan yang membuat rakyat Indonesia sejahtera. Tidak hanya golongan kecil yang maju dan sejahtera, tetapi juga meliputi seluruh rakyat Indonesia. Ini untuk mengoreksi kondisi sekarang yang dikuasai sikap neoliberalisme sehingga terjadi kesenjangan parah, ditunjukkan oleh faktor Gini lebih dari 40 persen. Ini keadaan yang sudah jauh sekali dari tujuan kemerdekaan.

Koreksi lain yang penting adalah dalam sistem politik agar terwujud demokrasi sesuai Pancasila sehingga sesuai dengan kepentingan rakyat banyak. Saat ini yang ada adalah politik uang dan sarat korupsi.

Agar terjamin masa depan bangsa yang baik harus dijalankan pendidikan bermutu yang menjangkau seluruh masyarakat. Pendidikan akan menghasilkan manusia Indonesia yang  cakap memanfaatkan segala potensi bangsa untuk kesejahteraan.

Namun, membangun sistem yang tepat hanya dapat dilakukan manusia yang memahami kekurangan dan mau serta bisa melakukan koreksi. Orang-orang yang berpidato dengan suara besar saja tidak akan menimbulkan perubahan yang diperlukan.

Maka, tahun menjadi 2014 begitu penting karena akan memilih anggota legislatif dan pemilihan eksekutif. Baik Presiden RI maupun anggota DPR menjadi penentu dimulainya kaji ulang konstitusi serta bagaimana jalannya kaji ulang itu.

Demikian pula perbaikan kesejahteraan rakyat hanya mungkin kalau anggota DPR dan presiden berniat serta bertekad kuat melakukannya.

Dalam hal ini, semua yang amat menentukan adalah Presiden RI yang menjalankan kepemimpinan nasional. Ia pula yang menentukan posisi dan gerak Indonesia dalam dunia internasional. Dapatkah ia menempuh politik luar negeri bebas aktif yang secara efektif menempatkan Indonesia di posisi yang tepat saat persaingan China dan Amerika Serikat makin tajam? Indonesia bisa terbawa-bawa karena lokasinya strategis dan potensi kekayaan alamnya sangat memengaruhi kepentingan China dan AS.

Maka, sistem amat penting dalam kehidupan dan masa depan bangsa kita. Akan tetapi, tak kalah penting adalah manusia yang menciptakan sistem, demikian pula  yang menggerakkan sistem agar bermanfaat.

Namun, ada faktor-faktor yang tak disediakan oleh sistem dan amat bergantung kepada manusia, yaitu niat-tekad-semangat sebagai penentu kejuangan.
Sebagai contoh, tidak ada Pancasila tanpa Bung Karno. Namun, sayangnya, Bung Karno kurang cocok kepribadiannya untuk memperjuangkan Pancasila sampai menjadi sistem dalam living reality di Indonesia. Maka, yang kita perlukan adalah pemimpin bangsa yang kuat niat-tekad-semangat untuk mewujudkannya.

Pemimpin berani

Pemimpin yang baik adalah yang berani mengambil keputusan berdampak  kemajuan, seperti melakukan investasi dalam transportasi massal secara luas, membiayai pendidikan dari tingkat taman kanak-kanak hingga pendidikan tinggi,  membangun perindustrian yang menjadikan bahan mentah Indonesia produk berharga dengan nilai tambah tinggi, meningkatkan pertanian sehingga Indonesia menjadi pengekspor dan bukan pengimpor beras, kedelai, dan produk pertanian lainnya, serta menjadikan laut sumber kesejahteraan bagi mayoritas bangsa.  

Namun, kita juga memerlukan manusia-manusia lain yang sanggup berkiprah di bidangya dan menghasilkan kemajuan yang penting bagi bangsa. Sekarang kita bangga ada Emirsyah Satar yang menjadikan Garuda Indonesia  dipercaya, Rismaharini sebagai wali kota yang membangun taman-taman indah di Surabaya dan membuat rakyatnya lebih bahagia. Tentu kita ingin prestasi mereka makin meningkat dan mendorong yang lain untuk lebih berprestasi.

Dengan manusia dan sistem yang sesuai Pancasila, Indonesia akan menjadikan rakyatnya maju, sejahtera lahir batin, dan sanggup berperan aktif dalam kesejahteraan umat manusia.

Sayidiman Suryohadiprojo, Mantan Gubernur Lemhannas

Masalah Abadi Demokrasi Kita

M Alfan Alfian

KEPUTUSAN Mahkamah Konstitusi bahwa pemilu serentak dapat dilaksanakan pada 2019 disambut beragam. Satu pihak menyebut keputusan itu bijak karena tidak dilakukan sekarang. Tetapi, pihak lain menganggapnya sebagai inkonstitusional.
Terlepas dari polemik demikian, fenomena ini menunjukkan memang selama ini masih ada masalah krusial. Tidak saja soal mekanisme pemilu, juga demokrasi politik kita secara luas.

Sejak Reformasi 1998, aturan main atau mekanisme demokrasi politik kita berganti-ganti. Sangat kentara bahwa para politisilah yang berkontribusi nyata dalam hal sedemikian. Sistem kepartaian kita memang multipartai, tetapi mekanisme berpartai pun berubah-ubah, dan tidak dalam semangat memperkuat sistem pemerintahan presidensial.

Sistem pemilu pun seperti bergerak evolutif dari proporsional tertutup menjadi murni berbasis dukungan suara terbanyak. Apabila kita bandingkan, sistem Pemilu 2014 kontras dengan 1999 dalam hal peran partai politik peserta pemilu. Pada 1999, nomor urut diperebutkan karena jaminan keterpilihan, tetapi pada 2014 pertimbangannya sudah bergeser ke dalih keuntungan psikologis pemilih.

Kepentingan parpol

Mekanisme pemilihan presiden juga berubah cukup mendadak dan tak pasti. Berubah-ubahnya ketentuan ambang batas presidensial (presidential threshold) dalam mekanisme pilpres mengonfirmasikan ketidakpastian itu. Lagi-lagi, urusan demikian lebih banyak ditentukan oleh politisi Senayan yang mencerminkan kepentingan partai politik. Ketentuan ambang batas dapat dipahami maknanya dalam mekanisme demokrasi politik, tetapi besaran angka persentasenya seharusnya sudah jelas dan tidak berubah-ubah sejak awal.

Hal-hal semacam itu, termasuk perkembangan dan debat soal teknis pemilihan kepala daerah apakah tetap dipertahankan melalui pemilihan langsung atau dikembalikan ke dalam ruangan, menunjukkan ada masalah-masalah yang tak kunjung usai dalam demokrasi politik kita. Semua itu memang kesannya teknis semata, tetapi kepastian aturan main sangatlah mendasar dalam konsolidasi demokrasi. Menurut Adam Przeworski, ditandai demokrasi terkonsolidasi manakala hanya ada satu aturan main dan ketika tak seorang pun bisa membayangkan bertindak di luar lembaga-lembaga demokratis.

Dari logika Przeworski, setidaknya kita harus punya dua hal: aturan main yang pasti dan penguatan lembaga-lembaga demokratis. Sayangnya, yang masih kita jumpai bertahun-tahun pasca-Reformasi 1998, dua hal itu belum tuntas. Memang  masalah-masalah yang berkenaan dengan demokrasi semacam itu tak akan pernah tuntas dan cenderung jadi masalah abadi. Tetapi, setidaknya kita bisa mengukur sejauh mana masalah-masalah itu berpotensi menjebak gerak laju dan efektivitas demokrasi itu sendiri bagi tujuan kemaslahatan yang lebih luas.

Perubahan aturan main dalam demokrasi politik kita tentu tidak dapat dilepaskan dari amandemen konstitusi yang berangkat dari logika reformasi dengan konsekuensi mendekonstruksi tatanan dan mekanisme tradisi politik sebelumnya. Karena presiden dipilih langsung, tidak ada lagi pertanggungjawaban kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) tidak dikenal lagi, kecuali visi-misi dan program calon presiden yang setelah terpilih diformalkan sebagai produk hukum.

Di sisi lain dimunculkan lembaga-lembaga baru yang belum pernah ada sebelumnya, seperti Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Mahkamah Konstitusi (MK). DPD memiliki posisi dan kewenangan politik yang tidak setara dengan DPR kendati mereka sama-sama dipilih melalui mekanisme pemilu. Hal semacam ini menimbulkan pertanyaan bernada mencari keadilan sistemik dalam lanskap kelembagaan demokrasi kita. Sementara MK memang dibutuhkan, tetapi sering kali keputusan- keputusannya dipandang bukan merupakan bagian dari solusi.

Keterbatasan imajinasi

Permasalahan lemahnya kelembagaan politik kita tak semata menggelayuti keberadaan partai-partai politik, juga DPR, dan lembaga-lembaga negara lainnya. Partai politik dipandang sebagai hulu dari itu semua karena punya peran sangat strategis dalam memasok sumber daya kadernya ke semua lini lembaga-lembaga formal kenegaraan itu. Dalam demokrasi politik, memang semua pejabat politik memperolehnya dengan legitimasi pemilu. Dalam sistem politik kita, hanya dalam pemilihan kepala daerah saja peserta perseorangan dimungkinkan. Artinya, hampir semua jabatan politik akan ditempuh melalui jalur partai.

Tetapi, sayangnya, partai politik yang diharapkan mampu menjadi penyaring kualifikatif kepemimpinan politik di hampir semua lini tak berfungsi optimal. Bahkan, partai-partai kita seperti tengah dibajak oleh para oligarki alias segelintir elite pemburu rente kekuasaan an sich. Drama-drama politik internal partai kerap sekadar seperti opera sabun yang rendah mutunya, dan ironisnya justru mempertontonkan pengebirian tradisi demokrasi. Demokrasi seolah-olah tidak berlaku di tubuh partai, kecuali kemauan para elitenya.

Politik minus kualifikasi itulah yang kita sedihkan. Pokok soalnya tidak semata-mata di partai politik, tetapi terutama pada alam pikir yang sesat dalam memaknai hakikat politik. Politik, ironisnya, banyak dimaknai sebagai profesi yang menjanjikan secara material. Akibatnya, banyak yang masuk ke sektor ini dengan tujuan memperbaiki nasib alih-alih memperbaiki bangsa. Untuk tujuan itu, pendekatan ideologis atau aktualisasi hal-hal visioner tergusur oleh pola-pola pragmatisme dan transaksional.

Akibatnya, orang mengurus partai sering untuk kepentingan jangka pendek saja. Partai tidak dirawat dan dijaga kekuatan institusionalnya, melainkan sekadar sebagai halte semipermanen tempat para elitenya menunggu bus-bus kekuasaan lewat di depannya. Setelah mereka menumpang bus-bus kekuasaan itu, halte semipermanen itu dibiarkan rapuh dan roboh.

Imajinasi-imajinasi politik kita, barangkali, belum mampu melampaui pemaknaan politik di seberang kelaziman politik sebagai kekuasaan an sich. Tentu saja, ini masalah serius karena, dampaknya, orang tidak akan pernah berpikir membangun lembaga politik yang kuat kecuali sekadar membangun alat transportasi politik sementara untuk menuju panggung kekuasaan.

Jangan-jangan masalah abadi demokrasi kita memang terletak pada keterbatasan imajinasi demokrasi seperti itu. Para elite sibuk membayangkan kekuasaan, bukan keadaban dan peradaban.

M Alfan Alfian, Dosen Pascasarjana Ilmu Politik Universitas Nasional

Sabtu, 01 Februari 2014

BPI: Babak Baru Ekosistem Perfilman Indonesia

Marselli Sumarno

Setelah melalui proses selama bertahun-tahun, Badan Perfilman Indonesia akhirnya resmi terbentuk lewat suatu musyawarah besar di Jakarta, pekan silam. Dari musyawarah besar itu, muncul wajah-wajah baru, sembilan koordinator BPI. Kesembilan orang terpilih itu adalah Embi C Noor (KFN), Gatot Brajamusti (Parfi), Nazir (APROFI), Kemala Atmojo (IKAFI), Robby Ertanto (PILAR), Anggi Frisca (SI/IC), Rully Sofyan (ASIREVI), Gerzon R Ayawaila (KOMUNIKATIF), dan Alex Komang (RAI) yang didaulat menjadi Ketua Koordinator BPI.

Yang menarik, BPI menjadi tonggak sejarah yang menandakan babak baru perfilman nasional Indonesia karena, pada masa silam, baik Badan Film Nasional (BFN) maupun Badan Pertimbangan Perfilman Nasional (BP2N) dirasakan terlampau birokratis. Padahal, masyarakat perfilman justru sangat membutuhkan ruang gerak untuk dapat maju dan berkembang. Belajar dari pengalaman, BPI sejak pembentukannya berusaha menerapkan semangat reformasi yang demokratis, transparan, dan akuntabel. Kesembilan pengurusnya dipilih oleh 40-an organisasi dan asosiasi perfilman. Aspirasi masyarakat perfilman berusaha mendudukkan pemerintah bukan hanya sebagai fasilitator, melainkan juga sebagai mitra strategis dan tunduk kepada undang-undang.

BPI adalah sebuah badan nasional yang pembentukannya diamanatkan oleh Undang-Undang Perfilman Nomor 33 Tahun 2009, sebagai bagian dari peran serta masyarakat dalam memajukan perfilman Indonesia. Dalam undang-undang itu diatur bahwa bidang perfilman ada di dalam dua naungan kementerian, yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenpar dan EK). Seperti yang disampaikan Menpar dan EK Mari Elka Pangestu dalam pidato pembukaannya di Musyawarah Besar Pembentukan BPI: �� BPI haruslah mengakomodasi sebuah ekosistem industri perfilman yang mampu merawat keberlangsungannya sendiri.�

Dalam koridor tugas dan fungsinya, BPI diharapkan dapat menjadi pendorong tumbuh sehatnya setiap lini dalam ekosistem industri film Indonesia: kreasi-teknologi-produksi-ekshibisi-distribusi-studi-apresiasi. BPI dicanangkan untuk menjadi wadah yang dapat menaungi organisasi-organisasi dan asosiasi-asosiasi perfilman, baik pusat maupun daerah, sehingga diharapkan dapat merepresentasikan kehendak masyarakat film yang terarah sekaligus dapat menumbuhkan kesadaran insan perfilman untuk berorganisasi dan menyalurkan aspirasinya melalui organisasi atau asosiasi profesinya.

Sinematografer

Salah satu asosiasi yang sangat mendukung terbentuknya BPI adalah kumpulan profesional para penata kamera atau yang disebut Sinematografer Indonesia (SI), di tangan mereka gambar-gambar yang menjadi bahasa utama sinematografis akan ditentukan pencapaiannya. SI yang sudah beranggotakan tak kurang dari 70 orang ini dipimpin secara presidium oleh beberapa sinematografer andal, antara lain Agni Aryatama, Roy Lolang, Arya Tedja, Arif R Pribadi, dan Surajudin Datau.

Menurut Agni, ia pernah menghadiri konferensi produksi film Asia Pasifik di Seoul, Korea Selatan, Juli 2009. Tema konferensi tersebut adalah �Bagaimana Bisa Hidup dengan Membuat Film�. Sebab, sejak tahun 1990-an hingga memasuki abad baru, film-film Korea Selatan tumbuh subur dan maju. Masalahnya, pertumbuhan pesat itu tidak dinikmati oleh para pekerja film karena keuntungan yang diperoleh tidak dikaitkan dengan sistem pengupahan. Maka, diperlukan pembentukan serikat pekerja film dan perjanjian pengupahan secara kolektif dengan asosiasi produser agar terjadi hubungan kerja yang saling menguntungkan dan meletakkan dasar-dasar upaya bagi perlindungan hak-hak para pekerja film.

Lebih jauh Agni mengemukakan, perjanjian pengupahan secara kolektif tersebut telah memperbaiki kondisi pasar kerja dalam industri sinema Korea Selatan. Apabila hal itu dapat direalisasikan di Korea, bagaimana jika diterapkan juga di Indonesia. Inilah sebabnya mengapa Agni dan kawan-kawan membentuk SI.

Dengan kata lain, SI adalah komponen yang siap masuk ke dunia sistem industri. Sebagaimana Anggi Frisca sebagai sinematografer muda yang mewakili SI dalam Musyawarah Besar Pembentukan BPI menyampaikan visi �membangun peradaban Indonesia yang lestari dengan kesejahteraan masyarakat perfilman�. Anggi juga terpilih sebagai salah seorang koordinator BPI.

Produser

Dari sekian banyak organisasi dan asosiasi yang bergabung mendukung BPI, hanya ada satu organisasi yang belum mau bergabung, yakni Persatuan Produser Film Indonesia (PPFI). PPFI adalah organisasi film tertua yang sudah eksis sejak zaman Usmar Ismail dan Djamaluddin Malik pada awal 1950-an. Merekalah yang, antara lain, memperjuangkan eksistensi film nasional di Tanah Air. Kalaupun mau dikatakan mengapa PPFI belum mau masuk ke BPI, barangkali karena mereka masih bersikap wait and see terhadap BPI.

Masalah permodalan barangkali bukan yang paling utama, tetapi yang ingin dibangun dari bawah adalah bagaimana mengangkat derajat dan kesejahteraan para profesional yang terlibat dalam ekosistem perfilman. Demi menjamin hal itu, sangat dibutuhkan suatu jalur peredaran yang lebih menguntungkan produksi film nasional.

Sebagai gambaran, pada tahun-tahun belakangan ini sulit sekali mendapatkan film Indonesia yang betul-betul meledak di pasaran. Sulit menemukan film yang memperoleh 2 juta lebih penonton, seperti yang telah dicapai oleh film 5cm (2,5 juta penonton) dan Habibie dan Ainun (4,6 juta penonton) pada tahun 2012. Sejauh ini, produksi pada tahun 2013 yang cukup bagus perolehan sementara penontonnya adalah Soekarno (900.000),Tenggelamnya Kapal Van Der Wijck (1,7 juta), 99 Cahaya di Langit Eropa (1,25 juta).

Artinya, memang dibutuhkan penanganan yang sangat serius mengenai peredaran film nasional untuk dapat menemukan pasar yang lebih luas, mengingat potensi penonton Indonesia yang begitu besar.

Selain masalah peredaran film, yang juga harus diperhatikan adalah nilai produksi yang di dalamnya termasuk cerita, gambar, tema-tema yang mengena untuk kondisi masyarakat kontemporer Indonesia, pemain-pemain berbakat, penyutradaraan, dan para profesional di bidang film lainnya.

Semua hal yang sudah disinggung di atas merupakan pekerjaan rumah lama bagi BPI yang menapaki babak barunya.

Marselli Sumarno, Pengajar di Institut Kesenian Jakarta

Jumat, 31 Januari 2014

�3 Ton Emas�

Budiarto Shambazy

SUNGGUH mencengangkan tiba-tiba muncul inisiatif, entah dari siapa, agar APBN membiayai honor saksi partai politik saat pencoblosan di tempat pemungutan suara pada Pemilu 2014. Jumlahnya tidak tanggung-tanggung, yakni Rp 700 miliar.

Jika dihitung ada 12 saksi di setiap tempat pemungutan suara (TPS) yang mewakili partai politik (parpol) peserta pemilu, yang dibayar Rp 100.000, biaya yang dikeluarkan sekitar Rp 660 miliar untuk saksi di sekitar setengah juta TPS. Lalu dengan enaknya disebutkan, jumlah anggaran itu �dibulatkan� saja menjadi Rp 700 miliar.

Seolah-olah dana puluhan miliar kecil bisa �dibulatkan� dan tak perlu dipersoalkan penggunaannya. Dan, inisiatif konyol itu muncul saat rakyat mengalami bencana di mana-mana.

Lebih konyol lagi, sampai kini belum ada yang mengetahui siapa gerangan yang mengusulkan anggaran saksi parpol tersebut. Terdapat kesan, pihak pemerintah/kementerian, Bawaslu, dan DPR/parpol malah saling membantah.

Jadi, Anda bisa membayangkan, di TPS nanti total ada 14 saksi/mitra, terdiri dari 12 saksi parpol dan 2 lagi mitra dari Bawaslu. Tugas mereka jelas, mengawasi pencoblosan, penghitungan suara, sampai pengesahan formulir C1 di TPS.

Pembiayaan mitra yang ditugaskan Bawaslu tidak ada persoalan karena anggarannya telah disepakati pemerintah dan DPR. Tinggal bagaimana Bawaslu merekrut minimal sejuta mitra untuk semua TPS dengan honor Rp 100.000 per orang.

Jika fungsi Bawaslu diperkuat mitra, itu sama sekali bukanlah masalah. Apalagi, Bawaslu memang memiliki daya paksa untuk setidaknya memeriksa keabsahan hasil pemilu/pilpres di TPS, kalau memang diduga terjadi pelanggaran.

Akan tetapi, akan menjadi lain jika saksi parpol harus dibiayai negara. Sebelum ini saksi dikerahkan parpol, yang mungkin berasal dari partainya sendiri ataupun relawan-relawati.

Di mana pun di dunia ini, tak ada saksi parpol yang dibayar negara. Salah satu tugas mulia saksi, seperti saksi nikah atau saksi di pengadilan, pada dasarnya bersifat kesukarelaan.

Juga menjadi preseden buruk jika parpol diberikan kenyamanan berupa pendanaan untuk saksi di TPS. Semestinya merekalah yang bertanggung jawab tidak hanya menyediakan saksi, tetapi juga pembiayaannya�jika memang diperlukan.

Mungkin kita sering mendengar keluhan parpol yang sukar merekrut saksi karena ketiadaan sumber daya manusia (SDM). Ini dalih kurang masuk akal karena sejatinya parpol idealnya berbasiskan SDM yang dapat dimobilisasi dalam skala masif.

Ada juga keluhan mereka kekurangan biaya untuk merekrut saksi. Di sisi lain, mereka toh mampu menghamburkan dana besar untuk pasang iklan di media massa, baliho, spanduk, atau membuat aneka aksesori untuk kampanye.

Dan, kita tahu, kredibilitas pemilu-pilpres yang luber dan jurdil tidak semata-mata tergantung dari saksi. Pencoblosan sampai pengesahan formulir C1 cuma salah satu tahap, masih banyak lagi tahap sebelum dan setelah itu yang rawan dicurangi.

Misalnya tahap mobilisasi saat kampanye, yang antara lain berbentuk politik uang atau intimidasi. Juga ada lagi tahap pasca-pencoblosan, yakni tahap manipulasi, yang melibatkan manipulasi teknologi informasi penghitungan suara.

Kalau dalam bahasa Sunda, gagasan saksi parpol yang dibayari negara ini aya-aya wa�. Kita juga sempat dikejutkan oleh gagasan konyol beberapa waktu lalu, yakni pelibatan Lembaga Sandi Negara dalam pengamanan data hasil pemilu/pilpres.

Suka atau tidak, kekonyolan demi kekonyolan ini menimbulkan syak wasangka. Sepertinya selalu saja ada pihak-pihak yang siap menghalalkan segala cara untuk menang.

Memang betul pemilu/pilpres memerlukan biaya yang ekstrabesar, tetapi bukan berarti kita harus jorjoran. Pemilu/pilpres yang luber dan jurdil tidak semata-mata dihasilkan dana raksasa, tetapi juga oleh pemaknaan lebih mendalam lagi bagi pemilih mengenai hakikat demokrasi.

Saya heran, misalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan target 75 persen pemilih akan menggunakan hak suara. KPU, sebagai penyelenggara, seperti salesman penjual barang.

Contoh lain, mengapa ngotot penyelenggaraan pemilu/pilpres diselenggarakan pada �tanggal keramat�, yakni 9 April, 9 Juli, dan 9 September? Pemaknaan sejenis inilah yang memperlihatkan KPU memandang demokrasi secara prosedural saja.

Apalagi kini berkembang budaya �wani piro�. Telah terungkap hasil pilkada yang disengketakan di Mahkamah Konstitusi (MK), ternyata bisa diatur dengan, menurut eks Ketua MK Akil Mochtar, �3 ton emas� (Rp 3 miliar).

Demi Kesetaraan dan Keyakinan

Sukidi

Pada 30 Januari 2014, Todung Mulya Lubis, selaku ketua dewan pengurus dan pendiri Yayasan Yap Thiam Hien, menganugerahkan penghargaan Yap Thiam Hien kepada Profesor M Dawam Rahardjo. Anugerah itu tak lepas dari konsistensi Dawam dalam memperjuangkan kesetaraan di Indonesia.

Di tengah bahaya diskriminasi, intoleransi, dan persekusi keyakinan, saya berargumen bahwa kesetaraan yang diperjuangkan oleh Dawam bukan sekadar meneladani spirit hidup Yap Thiam Hien. Apa yang diperjuangkan Dawam juga memberikan kontribusi signifikan terhadap tegaknya kebinekaan Indonesia.

Bukan demi toleransi

Kesetaraan menjadi harapan ideal di kalangan minoritas. Yap Thiam Hien sendiri menempuh kehidupannya sebagai minoritas, yang berasal dari suku Aceh, beretnik Tionghoa, dan beragama Protestan. Karena itu, pembelaan hak-hak minoritas sudah menjadi kesadaran yang intrinsik dalam kehidupan Yap.

Menurut sahabat karibnya, Daniel S Lev, dalam In Memoriam: Yap Thiam Hien, 1913-1989 (Indonesia, 1989), Yap berpandangan bahwa pembelaan hak-hak minoritas hanya menjadi logis sekiranya diletakkan sebagai bagian dari perjuangan untuk hak-hak semua warga negara. Yap melebur dikotomi mayoritas-minoritas ke dalam nomenklatur ke-�kita�-an, yang merefleksikan perjuangan bersama demi kesetaraan tiap warga negara Indonesia.

Dalam konteks keagamaan, prinsip kesetaraan inilah yang menggerakkan perjuangan Dawam akhir-akhir ini. Dawam berjuang bukan demi toleransi karena toleransi tak lebih dari sekadar konsesi, yang datang dari negara�dan terutama dari mayoritas�agar menahan diri dari intoleransi dan menunjukkan toleransi kepada minoritas yang mengalami persekusi keyakinan.

Dengan demikian, toleransi menjadi pilihan yang jauh dari ideal sebagai pilar masyarakat yang plural. Bahkan, menurut Profesor Diana L Eck di Universitas Harvard, AS, toleransi terlalu rapuh sebagai fondasi suatu masyarakat yang semakin plural. Apalagi toleransi tidak mensyaratkan setiap warga negara untuk mengenal satu sama lain secara aktif (Eck, 2001: 10). Dan, lebih penting dari itu, juga tidak secara setara.

Dengan kerangka ini, saya tidak pernah membayangkan Dawam seperti John Locke (1632-1704) yang berjuang demi toleransi di tengah suasana intoleransi dan persekusi berdarah-darah di Inggris. Dalam pengantar risalahnya, Epistola de Tolerantia (1685), tertuliskan frasa ini: �kebebasan yang mutlak, kebebasan yang adil dan benar, kebebasan yang setara dan imparsial, adalah sesuatu yang perlu kita pertahankan�.

Frasa dalam pengantar risalah ini sering kali ditafsirkan sebagai ide Locke untuk menjustifikasi posisinya dalam memperjuangkan kebebasan berkeyakinan yang setara dan mutlak. Padahal, penulis otentik dalam pengantar risalah ini adalah William Popple (1638-1708), sahabat dekat Locke, yang menerjemahkan risalahnya dari bahasa Latin, Epistola de Tolerantia, ke bahasa Inggris, A Letter Concerning Toleration (1689). Sementara Popple memperjuangkan hak kebebasan berkeyakinan yang setara dan mutlak, Locke hanya memperjuangkan toleransi untuk mereka yang tidak memperoleh kebebasan agama dan sipil hanya karena perbedaan pendapat dengan gereja Anglikan.

Perjuangan Locke demi toleransi menjadi terbatas, terutama terbukti pada sikap Locke yang tidak memberikan toleransi: pertama, untuk Ateis karena penolakannya kepada Tuhan; kedua, untuk Katolik karena kesetiaan dan kepatuhan utamanya ditujukan kepada Paus yang mengesampingkan kewajiban mereka kepada negara sipil; dan, ketiga, untuk Muslim karena mempertautkan keyakinan Islam dengan kepatuhan politik kepada mufti Konstantinopel di Turki.

Kesetaraan dalam keyakinan

Dengan analogi toleransi Locke, Dawam Rahardjo berjuang bukan demi toleransi, tetapi demi kesetaraan. �Terpilihnya Dawam,� menurut pembaharu muslimah Musdah Mulia�salah satu juri penghargaan Yap Thiam Hien��untuk mengingatkan masih perlunya perjuangan kesetaraan di Indonesia� (Kompas, 10 Desember 2013).

Di usia tuanya, Dawam terpanggil untuk memperjuangkan kesetaraan tiap warga negara, terutama dalam hak kebebasan untuk menganut keyakinan yang sesuai kehendak nuraninya�atau sesuai �kapabilitas internal,� menurut Martha Nussbaum (2007). Secara teologis, keyakinan yang dianut tiap warga negara merupakan hak yang diberikan secara setara oleh Tuhan. Karena keyakinan berasal dari hak yang diberikan oleh Tuhan (God-given liberty of conscience), maka keyakinan harus diletakkan pada lokus yang personal antara tiap warga negara dan Tuhannya.

Konsekuensinya, Dawam membela prinsip kebebasan yang setara kepada setiap warga negara untuk menganut agama dan keyakinan yang sesuai nuraninya, mulai dari Yahudi, Protestan, Katolik, Islam, Hindu, Buddha, Khonghucu, sampai sekte-sekte keyakinan yang plural.

Atas dasar inilah, saya membayangkan Dawam Rahardjo seperti Roger Williams (1603-1704) yang telah memelopori tradisi kebebasan keyakinan yang setara, mutlak, dan komprehensif kepada semua manusia di semua bangsa dan negara, tanpa diperkenankan sedikit pun adanya intervensi eksternal. Sebab, setiap bentuk intervensi eksternal terhadap hubungan internal antara setiap manusia dan Tuhannya adalah pelanggaran hak asasi yang serius terhadap keyakinan.

Inilah yang menjelaskan mengapa Dawam Rahardjo, seperti halnya Roger Williams, berjuang gigih untuk melawan setiap intervensi eksternal�dari otoritas sipil ataupun otoritas agama�terhadap keyakinan yang dianut oleh setiap warga negara.

Yurisdiksi kedua otoritas itu bukanlah terletak pada intervensi keyakinan, tetapi pada perlakuan yang setara kepada setiap warga negara untuk dapat beribadah secara bebas sesuai agama dan keyakinan masing-masing�juga untuk dapat mendirikan tempat ibadah�tanpa ada hambatan apa pun.

Sukidi, Kandidat PhD Studi Agama di Universitas Harvard, AS