Sabtu, 15 Maret 2014

Megawati dan Deklarasi Marunda

Sukardi Rinakit

SAYA terharu dengan jiwa besar Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum PDI-P. Kini terbukti sudah bahwa Megawati memang anak biologis dan ideologis Bung Karno. Bukan kekuasaan untuk diri sendiri yang direngkuh, melainkan nasib bangsa Indonesia.

Sebagai ibu, demi harapan terwujudnya Indonesia Raya, Megawati selama ini bekerja dalam diam. Ia membesut para kader muda PDI-P, mengonsolidasi partai, serta menerima kritikan dan ejekan lawan politik tanpa berkata-kata. Hingga Jumat 14 Maret 2014, ia akhirnya mengeluarkan perintah harian yang berwibawa dan terasa sakral karena ditulis dengan tangan.

�Saya Ketua Umum Partai Demokrat Indonesia Perjuangan. Kepada seluruh rakyat Indonesia yang mempunyai mata hati keadilan dan kejujuran di mana pun kalian berada! Dukung Bapak Joko Widodo sebagai capres dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Jaga dan amankan jalannya pemilu legislatif�terutama di TPS-TPS dan proses penghitungan yang berjalan dari segala bentuk kecurangan dan intimidasi, teguh dan tegarkan hati dalam mengawal demokrasi di Republik Indonesia tercinta.�

Makna kultural

Perintah harian itu segera disambut oleh rakyat dengan kegembiraan dan rasa syukur. Keikhlasan Megawati menggendong dan menuntun Joko Widodo alias Jokowi untuk menyeberang jalan dengan selamat membuktikan bahwa sebagai pribadi Megawati memang sudah �duduk� (resolved).

Ia ibarat bunga bakung dan matahari, selalu meneduhi dan memberi energi bagi terwujudnya Indonesia Raya yang ditegakkan dengan ketiga pilar Trisakti Bung Karno (berdaulat secara politik, berdikari di bidang ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan).

Dengan konstruksi seperti itu, ambisi politik Megawati sejatinya bukan lagi sekadar urusan kontestasi kekuasaan dan hak-hak istimewa politik dan ekonomi, melainkan menyaksikan rakyat Indonesia bisa mesem (tersenyum). Cukup pangan, sandang, papan, serta biaya pendidikan dan kesehatan yang terjangkau. Apalagi jika rakyat bisa gemuyu (tertawa).

Maknanya, selain kebutuhan dasar tersebut, mereka juga mempunyai tabungan dan bisa piknik. Pendeknya, dalam batas-batas tertentu, secara teoretis Megawati boleh disebut sudah post-materialist.

Sementara itu, di rumah panggung yang dulunya milik si Pitung di Marunda, Jakarta Utara, Jokowi, yang mendapat mandat dari Megawati Soekarnoputri, dengan santun mendeklarasikan diri sebagai calon presiden dari PDI-P.

Secara kultural, Deklarasi Marunda tersebut penuh makna. Salah satunya adalah kuatnya narasi perjuangan untuk menegakkan keadilan, membebaskan diri dari kemiskinan dan ketakutan, serta menggalang keberanian dan optimisme bersama.

Ini berkaitan dengan kondisi Marunda yang selama ini terbelit kekumuhan dan suara-suara kemiskinan. Jokowi berkehendak bukan saja membebaskan beban berat mereka, melainkan juga seluruh bangsa Indonesia.

Komunikasi politik kultural                                                   

Merenungkan hal tersebut, saya teringat kata-kata Emak, 18 Agustus 2013. Katanya, pada saat yang tepat, Megawati pasti akan mengumumkan Jokowi sebagai calon presiden. Sejatinya, Megawati perasaannya halus dan bisa membaca �tanah punya mau� (gerak sejarah).

Lebih dari itu, Emak juga mengatakan, menurut gugon tuhon (kepercayaan) orang-orang tua dulu, Raja Jayabaya dari Kerajaan Kadiri pernah menulis dalam bukunya yang berjudul Musasar.
                                                                   
Salah satu isinya: �Pada suatu masa nanti bekas kerajaan Majapahit akan lebih adil dan makmur apabila dipimpin oleh anak yang lahir di dekat Gunung Lawu, rumahnya pinggir sungai, masa kecilnya susah tukang cari kayu, badannya kurus seperti Kresna, wataknya keras kepala seperti Baladewa, kalau memakai baju tidak pantas, ada tahi lalat di pipi kanannya, dan mempunyai pasukan yang tidak kelihatan�.

Mendengar cerita itu, saya langsung tertawa. Tanpa berpikir pun, mudah ditebak, ilustrasi tersebut mirip dengan Jokowi. Agar Emak tidak tersinggung, penulis menahan tawa dan pura-pura batuk.

Meski penulis menekuni pendekatan budaya politik, sejauh ini bangunan teoretisnya berpijak pada sejarah kampung dan bukan gugon tuhon. Preferensi politik masyarakat ditentukan oleh lingkungan tempat dia dibesarkan. Mereka yang tumbuh di lingkungan pertanian padi, misalnya, mempunyai preferensi politik berbeda dengan mereka yang tumbuh di perkebunan tebu.

Alam bawah sadar masyarakat yang tumbuh di lingkungan pertanian padi secara umum lebih percaya pada klenik. Mungkin karena terlalu banyak upacara tradisional di sini.

Sebaliknya, mereka yang tumbuh di perkebunan tebu lebih terikat pada ideologi. Ini bisa dilihat dari sejarah republik di mana pemberontakan komunis umumnya terjadi di daerah perkebunan, terutama perkebunan tebu. Konflik kelas antara petani dan pihak pabrik (tebu) menjadi medan sosialisasi ideologi kritis bagi mereka yang tumbuh di lingkungan tersebut.

Akan tetapi, setelah Deklarasi Marunda ini saya berpikir dari kacamata komunikasi politik kultural. Jika ibu saya saja meyakini gugon tuhon itu, berapa banyak orang Jawa yang juga mempercayainya?

Terlepas dari kontroversi yang mungkin timbul, apabila hal itu dikapitalisasi secara tepat, ia bisa menjadi mesin optimisme. Orang akan bersedia bekerja keras, prihatin, hidup sederhana, membangun, dan bergotong-royong mengikuti panduan Jokowi.

Hormat saya kepada Megawati Soekarnoputri!

Sukardi Rinakit, Peneliti Senior Soegeng Sarjadi Syndicate

Kamis, 13 Maret 2014

Kelompok Kohesif dan Capres

Ikrar Nusa Bhakti

PERTAMA kali dalam sejarah politik Indonesia pasca 1945, seorang perempuan�bukan ibu negara, melainkan politikus sungguhan�begitu berpengaruh dalam menentukan bukan saja masa depan partainya, melainkan juga bangsa dan negaranya.

Politikus perempuan itu adalah Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Hingga kini keputusan politiknya masih ditunggu bukan saja oleh para simpatisan partainya, partai-partai pesaingnya, para calon pemilih di seluruh Indonesia, melainkan juga oleh dunia internasional. Sesuai mandat yang diberikan Musyawarah Nasional III PDI-P di Bali, 2010, Megawati memiliki hak prerogatif untuk menentukan siapa yang akan diajukan menjadi calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2014. Penentuan nama ini amat penting untuk mendongkrak perolehan suara partainya pada Pemilu Legislatif 9 April 2014 dan juga menang-kalahnya capres/cawapres yang diusung PDI-P pada Pemilu Presiden (Pilpres) 9 Juli 2014.

Pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III PDI-P di Ancol, Jakarta, 6-8 September 2013, di kalangan PDI-P masih terpecah antara mereka yang pro Mega dan pro Jokowi sebagai capres. Secara simbolik, sebenarnya Mega telah mengisyaratkan dukungannya kepada Jokowi ketika Jokowi diminta membacakan penggalan surat Bung Karno, �Dedication of Life�, yang ditulis 10 September 1966. Isinya:

Saya adalah manusia biasa. Saya dus tidak sempurna. Sebagai manusia biasa saya tidak luput dari kekurangan dan kesalahan.

Hanya kebahagiaanku ialah dalam mengabdi kepada Tuhan, kepada Tanah Air, kepada Bangsa. Itulah Dedication of Life-ku.

Jiwa pengabdian inilah yang menjadi falsafah hidupku, dan menghikmati serta menjadi bekal hidup dalam seluruh gerak hidupku.

Tanpa jiwa pengabdian ini saya bukan apa-apa. Akan tetapi dengan jiwa pengabdian ini, saya merasakan hidupku bahagia dan manfaat.

Sampai detik ini, pertarungan di internal PDI-P masih terus berlangsung. Di kalangan pro Mega, ada pandangan bahwa Mega masih memiliki kans untuk menang. Jika Mega menang, ada manfaat bagi PDI-P dan dinasti Soekarno, baik dari segi politik maupun materi. Bagi pendukung Jokowi, hingga kini elektabilitas Jokowi melampaui Megawati. Kans Jokowi memenangi Pilpres 2014 jauh lebih besar ketimbang Megawati. Jokowi memang tak akan memberikan keuntungan materi bagi PDI-P, tetapi ia dapat mendongkrak suara PDI-P yang berarti memberi keuntungan politik dan kursi legislatif bagi PDI-P.

Kesalahan politik fatal

Megawati adalah tokoh sentral yang amat berpengaruh, disegani, bahkan mungkin ditakuti di PDI-P. Ia dikelilingi dua kelompok kecil orang, kalangan anggota DPP PDI-P dan kelompok kecil lain gabungan anggota partai dan kalangan cendekiawan nonpartai. Di dua kelompok itu tentunya ada yang pro Mega dan pro Jokowi. Setiap saat mereka terus-menerus memantau hasil survei dari berbagai lembaga survei, yang menurut Sekjen PDI-P Tjahjo Kumolo jumlahnya bisa mencapai 29 survei. Kedua kelompok ini secara terpisah memiliki kohesivitas masing-masing, baik dari segi ideologi maupun latar belakang pendidikan. Keputusan penting yang dibuat kelompok-kelompok kecil bisa amat fatal jika kohesivitasnya begitu tinggi, sang pemimpin begitu berpengaruh dan individu anggota kelompok kehilangan nalar sehatnya.

Irving Janis dalam bukunya, Victims of Groupthink: A Psychological Study of Foreign Decisions and Fiascoes (1972), memadukan disiplin psikologi, politik, sejarah, dan komunikasi kelompok untuk menganalisis beberapa keputusan politik penting yang salah. Ia berupaya melacak kembali dan menganalisis enam peristiwa sejarah yang terkait politik internasional, yaitu keputusan Presiden John Fitzgerald Kennedy untuk menginvasi Kuba (Insiden Teluk Babi), ketidaksiapan AS atas serangan Jepang ke Pearl Harbour, eskalasi Perang Vietnam, Perang Korea, krisis misil Kuba, dan Marshall Plan.

Proses analisis Groupthink sedikit rumit. Ada beberapa butir penting yang patut diketahui. Pertama, pengambilan keputusan dibuat oleh para pembuat keputusan yang merupakan kelompok kohesif. Kedua, secara struktural, kelompok ini amat terisolasi, tidak memiliki tradisi kepemimpinan yang imparsial, tiadanya norma-norma yang membutuhkan prosedur metodologi; dari segi sosial dan ideologi, kelompok ini amat homogen. Ketiga, mereka juga terprovokasi dan tertekan oleh ancaman-ancaman luar sehingga tiada solusi tandingan selain yang berasal dari pemimpin kelompoknya. Setiap anggota tidak memiliki keberanian untuk mengutarakan pandangan pribadinya yang berbeda dengan pemimpin dan kelompoknya karena takut dikucilkan atau dikeluarkan dari kelompok.

Keempat, tekanan-tekanan faktor eksternal juga menyebabkan kelompok mengalami ilusi kehancuran, kepercayaan pada moralitas kelompok yang inheren, cara berpikir sempit yang tertutup, memandang adanya ancaman-ancaman dari luar, sensor diri yang kuat, ilusi bahwa keputusan harus didukung bersama, terjadi tekanan terhadap mereka yang beda pandangan, dan adanya orang yang begitu berpengaruh menelurkan gagasan-gagasan dirinya yang kadang tidak masuk akal.

Kelima, lebih buruk lagi bila keputusan tersebut dibuat atas dasar alternatif survei yang tak lengkap, kurangnya analisis mengenai tujuan, kegagalan untuk menguji risiko atas pilihan politik yang diambil, kegagalan untuk mendiskusikan kembali pilihan-pilihan alternatif yang ditolak sebelumnya, miskinnya upaya untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap, bias dalam menganalisis informasi, kegagalan untuk membuat rencana-rencana kontinjensi, dan sebagainya. Akibatnya, hasil yang diputuskan bisa salah. Keenam, kesalahan pengambilan keputusan dapat dihindari bila pemimpin kelompok menangguhkan pengambilan keputusan, mendorong kritik atas program atau keputusan yang diusulkan, mengundang ahli dari luar, dan ada seseorang dari dalam kelompok yang berperan sebagai devil�s advocate guna menantang pandangan mayoritas, dan keputusan politik dibuat secara bertahap dan tidak sekaligus.

Hasil survei

Hasil survei CSIS yang dilakukan 13-20 November 2013 menunjukkan elektabilitas Jokowi 34,7 persen, jauh di atas Prabowo Subianto (10,7), Aburizal Bakrie (9), Jusuf Kalla (3,7), Mahfud MD (1,8), dan Hatta Rajasa (0,6). Dari sisi elektabilitas partai, PDI-P masih di peringkat atas dengan 17,6 persen, disusul Partai Golkar (14,8 persen), Gerindra (8,6 persen), Demokrat (7 persen), PKB (4,6 persen), PPP (3,5 persen), PAN (3,3 persen), PKS (3,3 persen), Hanura (2,4 persen), Nasdem (2 persen), dan PBB serta PKPI yang masing-masing mendapatkan 0,5 persen.

Hasil survei yang sama juga menunjukkan 42,7 persen basis massa Demokrat mendukung Jokowi, 20,6 persen massa Gerindra lebih memilih Jokowi ketimbang Prabowo, dan hanya 63,6 persen massa PDI-P mendukung Jokowi. Survei-survei lain seperti Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Soegeng Sarjadi School of Government (SSSG), dan Lingkaran Survei Indonesia (LSI) juga menempatkan Jokowi pada peringkat teratas survei secara berturut-turut dengan angka 20,2 persen,  45,8 persen, dan 22,3-35,6 persen. Hasil survei Pusat Data Bersatu (PDB) yang dirilis 21 Februari 2014 menempatkan pasangan Jokowi-Jusuf Kalla pada peringkat teratas, yakni 22,3 persen, disusul Prabowo-Hatta (10,2 persen), Megawati-Jokowi (8,1 persen), Jokowi-Hatta (6,8 persen), Dahlan Iskan-Chairul Tanjung (5,7 persen), Jokowi-Puan (4,9 persen), Aburizal-Mahfud MD (2,9 persen), tak menjawab 24,8 persen.

Tekanan-tekanan dari luar agar Megawati maju jadi capres dan Jokowi tidak maju sebagai capres datang bertubi-tubi dari dalam dan luar PDI-P. Kini tergantung Megawati untuk memutuskannya. Jika teori Groupthink dari Irving Janis benar-benar terjadi pada kelompok-kelompok kohesif di PDI-P tanpa diimbangi adanya devil�s advocate atau kelompok ahli dari luar untuk menantang keputusan politik kelompok, hasilnya akan sangat fatal bagi PDI-P. PDI-P akan kehilangan modal sosial dan modal politik yang sudah dibangun sejak 10 tahun lalu. Masa depan bangsa dan negara juga dipertaruhkan.

Ikrar Nusa Bhakti, Profesor Riset di Pusat Penelitian Politik LIPI

Jumat, 07 Maret 2014

Konsumsi dan Korupsi

Jakob Sumardjo

PESTA pora korupsi di Indonesia adalah akibat dari pendidikan sikap konsumtif bangsa ini. Sikap konsumtif yang berbalikan dengan sikap produktif.
Pada waktu saya masuk Sekolah Rakyat tahun 1945 di kota Klaten, kelas 3, guru lulusan sekolah kolonial, mulai mengajar kami ilmu bumi.

Kami disuruh menggambar peta kelas kami dengan fokus di mana bangku tempat saya duduk. Kemudian disuruh menggambar peta sekolah kami.

Dan, terakhir disuruh menggambar peta di mana letak sekolah kami di antara sungai, jalan, gereja, masjid, rumah penduduk, dan sekolah lain.

Pengetahuan dimulai dari kenyataan, yakni cara melihat kenyataan menurut pandangan kami masing-masing. Inilah pendidikan produktif.

Kami menghasilkan pengetahuan dari kenyataan untuk kenyataan. Pengetahuan bukan kemewahan kepemilikan yang patut kita sombongkan. Pengetahuan baru disebut pengetahuan kalau berhubungan dengan kenyataan hidup kita sendiri.

Penelitian Zaini Alif di Baduy memperkuat arti pendidikan produktif ini. Di sana tidak ada lembaga sekolah, setiap orangtua adalah guru bagi anak-anaknya. Tidak dikenal permainan anak-anak, yang terjadilah adalah pekerjaan anak-anak (pagawean barudak). Permainan adalah pekerjaan.

Anak-anak membuat �mainan� sendiri, misalnya baling-baling dari daun kelapa yang
dapat mengeluarkan bunyi.

Ternyata ini berhubungan dengan kewajiban orang-orang dewasa yang harus terampil membikin kolencer (baling-baling bambu yang berbunyi di tengah sawah) mengikuti kepercayaan mereka.

Tentu saja kita tidak mau kembali ke primitif, tetapi filosofi pendidikan primitif ini masih dapat kita pertimbangkan, yakni pendidikan produktif bukan pendidikan konsumtif.
Sejak taman kanak-kanak sampai pendidikan tinggi, kita diajari bagaimana �tahu banyak� dari kerja orang lain, tentang realitas orang lain pula.

Pengetahuan yang memenuhi rak-rak buku kita adalah kerja produktif dari penulis-penulisnya yang membaca realitas seperti masa sekolah rakyat saya.

Bangsa penikmat

Kita ini bangsa penikmat dunia. Mengulangi pidato pelantikan Presiden John Kennedy, kita dapat bertanya: bukan apa yang dapat disumbangkan dunia kepadamu, tetapi apa yang dapat kamu sumbangkan bagi dunia.

Sumbangan bangsa ini untuk dunia ternyata berasal dari kerja produktif nenek moyang kita, berupa candi-candi, wayang, gamelan, sastra-mitologis, angklung.
Semua diakui UNESCO sebagai warisan dunia. Sekarang ini apa yang dapat kita sumbangkan? Boro-boro menyumbang, kita hanya dapat menerima, menerima, dan menerima belaka, yang mengkristal menjadi sikap bangsa.

Contoh konkret antipoda ini adalah Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo. Dia blusukan ke wilayah Ibu Kota seperti kami dahulublusukan menyisir sungai dan kampung tempat sekolah kami berdiri.

Joko Widodo membaca realitas untuk menyelesaikan realitas. Cara kerja yang ndeso ala Thukul ini mendapatkan banyak kecaman dari mereka yang bersikukuh pada cara berpikir dan konsumtif.

Bukan proses kerjanya yang dinilai, tetapi produknya, seperti kebiasaan mereka menikmati produk-produk jadi apa pun dari luar negeri.

Cara berpikir kita yang �tinggal pakai� di semua bidang kehidupan ini tidak sabaran menunggu kerja gubernur yang seharusnya dewa-batara bimsalabim, begitu ingin langsung terjadi.

Cara berpikir konsumtif bangsa ini menanamkan potensi bahwa setiap orang berkemungkinan menjadi koruptor begitu kesempatan ada.

Etika produktif tidak pernah kita tanamkan, tidak seperti masyarakat �primitif� Baduy mendidik anak-anak mereka. Pikiran mereka hanya bekerja dan menghasilkan untuk kehidupan.

Itulah sebabnya anak usia 11 tahun sudah bertindak seperti orang dewasa di masyarakat tersebut.

Pendidikan konsumtif kita menghasilkan lulusan pendidikan tinggi mirip anak-anak, dan ketika menduduki jabatan penting tetap bermain-main dengan uang negara.
Indonesia ini ruang permainan, ruang bersenang-senang, just for fun, semua uang yang tersedia itu buat permainan bukan pekerjaan (pegawean).

Mentalitas konsumtif

Kita sudah jauh dari mentalitas masyarakat Baduy yang tidak mengenal permainan, tetapi hanyalah pekerjaan.

Mentalitas demikian itu samar-samar masih hidup di kampung-kampung, yang ketika kepala desa mengawinkan anaknya dan menanggap wayang, maka penduduk sekitarnya mengatakan bahwa pak lurah sedang punya kerja.

Mentalitas konsumtif ini merambah ke mana-mana, mulai dari acara-acara televisi yang tinggal menjiplak produk asing, komik Jepang, penyanyi Korea, Cluster Eropa-Amerika, sampai referensi disertai yang melarang dirujuknya karya ilmiah 10 tahun ke belakang.

Semuanya berorientasi pada fashion dunia mutakhir. Yang tidak demikian dinamain jadul atau jaman dahulu yang berupa zombie budaya yang menjijikkan.

Rupanya mentalitas demikian itu pula yang menghinggapi calon-calon wakil rakyat bahwa jabatan itu menjanjikan permainan konsumtif, bukan kerja produktif.

Apa dan berapa yang dapat diberikan negara padaku? Bukan apa yang dapat saya kerjakan untuk negara dan bangsa ini?

Untuk itu diperlukan pengetahuan realitas yang menjadi tanggung jawabnya dan memecahkannya dengan cara berpikir produktif dan otentik.

Nelson Mandela itu menjadi milik dunia karena hanya fokus pada Afrika Selatan. Dia tidak menjiplak pemimpin mana pun. Mentalitas konsumtif menyuburkan korupsi, plagiat, nyontek, yang tinggal menikmati tanpa kerja (keras).

Jakob Sumardjo, Budayawan

Akhiri Kekerasan terhadap Perempuan

Musdah Mulia

Membaca laporan Indeks Demokrasi Indonesia selama tiga tahun terakhir terlihat kualitas demokrasi yang masih rendah.

Indikasi paling menonjol adalah meningkatnya kasus kekerasan di banyak wilayah Indonesia, baik oleh masyarakat dalam bentuk tindakan anarkistis dan main hakim sendiri maupun oleh aparat pemerintah dan penegak hukum berupa tindakan represif dan otoriter.

Akibatnya, demokrasi belum banyak membawa keadilan, kedamaian, dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat seperti dijamin dalam Pancasila dan konstitusi Indonesia. Hal itu jelas mengindikasikan adanya kesenjangan (diskrepansi) antara tuntutan demokrasi berupa nilai-nilai keadaban publik yang luhur dan perilaku demokrasi yang cenderung tidak beretika sebagaimana dipertontonkan secara nyata, baik oleh aparat pemerintah maupun masyarakat luas.

Gunung es kekerasan

Perilaku kekerasan mencakup makna yang amat luas, di dalamnya ada bentuk khusus, yaitu kekerasan terhadap perempuan (KTP). Data kasus KTP di Indonesia dari tahun ke tahun meningkat drastis. Jika pada 2012 ada lebih dari 600 kasus, pada 2013 tercatat 992 kasus, yang dominan adalah kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 372 kasus dan kasus kekerasan dalam pacaran berjumlah 59 kasus (data resmi LBH APIK Jakarta).

Sebuah peningkatan jumlah yang signifikan dan mengerikan. Namun, bagaikan gunung es, kasus yang terdata hanya sedikit sekali. Itu pun bukan data dari lembaga negara, melainkan dari lembaga swadaya masyarakat (NGO) yang peduli terhadap isu perempuan. Ketiadaan data membuktikan betapa negara masih abai dan belum serius menangani kasus KTP. Padahal, dalam berbagai dokumen Perserikatan Bangsa-Bangsa, KTP dinyatakan sebagai kejahatan hak asasi manusia yang sistemik dan berdampak luas.

Bentuk KTP secara umum dapat dikelompokkan dalam dua kategori: kekerasan di ranah domestik (di dalam rumah tangga) dan kekerasan di ranah publik (di luar rumah tangga).

KDRT dapat pula dibagi ke dalam empat jenis: penganiayaan fisik, seperti tamparan, pukulan, tendangan; penganiayaan psikis, seperti ancaman, hinaan, cemoohan; dan penganiayaan seksual dalam bentuk pemaksaan hubungan seksual, baik dalam pernikahan maupun di luar pernikahan. Jenis keempat adalah pengabaian kewajiban memberikan nafkah materi kepada istri atau mengontrol uang belanja.

KDRT merupakan masalah yang sangat kompleks dan jumlah kasusnya amat besar. Namun, karena kejahatan ini terjadi di dalam rumah tangga, sering kali sulit dipantau dan kemudian terabaikan. Yang lebih menyedihkan, ada anggapan bahwa KDRT hanyalah urusan internal keluarga dan merupakan aib jika dibicarakan dengan orang luar. Akibatnya, KDRT menjadi sesuatu yang dipandang lumrah di masyarakat. Merespons anggapan sesat ini, dalam Konferensi Internasional di Vienna muncul semboyan �the personal is political.� Persoalan pribadi sekalipun jika membawa bahaya bagi orang banyak, harus dibawa ke ruang publik. Tujuannya, menghindarkan orang lain mengalami bahaya dan penderitaan serupa.

Menarik untuk dicermati, pelaku KTP dari 992 kasus yang disebutkan di awal, ternyata bukan orang biasa, melainkan terdapat juga aparatur negara yang seharusnya berkewajiban melindungi masyarakat. Terdapat 14 kasus yang pelakunya aparatur negara:  TNI dan Polri, serta pejabat dari institusi lain.

Bentuk KTP yang dilakukan aparatur negara cukup beragam, seperti ingkar janji, pemerkosaan, penelantaran ekonomi, perselingkuhan, dan penganiayaan fisik. Fatalnya, proses hukum 14 kasus tersebut berjalan sangat lambat. Ada banyak faktor berkelindan di dalamnya, seperti kurangnya sensitivitas jender dalam penyidikan, selain masalah birokrasi yang berbelit-belit.

Minim rujukan hukum

Problem lain yang dihadapi, minimnya rujukan hukum bagi kasus KTP. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hanya mengatur dua jenis kekerasan seksual terhadap perempuan yang masuk ranah tindak pidana, yaitu pemerkosaan dan pencabulan, padahal ada begitu banyak jenis KTP. Betul, sudah ada UU PKDRT, UU Perlindungan Anak, dan UU Trafficking, tetapi implementasinya masih berjalan tertatih-tatih. Bahkan, sebagian aparat penegak hukum (APH) belum tahu keberadaan undang-undang tersebut, apalagi implementasinya.

Selain terkait materi hukum, juga problem terkait struktur hukum dan budaya hukum yang masih sangat kuat. Tidak jarang korban harus berhadapan dengan aparatur yang sinis, tidak ramah, serta cenderung membela pelaku  dan menyalahkan korban. Tambahan pula, budaya hukum patriarki yang masih kental, membuat korban enggan dan sangat malu untuk melapor. Alih-alih mereka dilindungi dan diperlakukan sebagai korban yang memerlukan welas asih dan dukungan, mereka malah mendapat cemoohan serta stigma sebagai perempuan nakal dan tidak taat aturan.  

Begitu pula proses penyidikan dalam kasus kekerasan seksual seperti pemerkosaan dan pelecehan seksual. Laporan korban  cenderung tidak dipercayai. Bahkan, sering kali penyidik mencurigai dan menyalahkan korban. Lebih parah lagi, korban justru dipersalahkan sebagai pemicu kekerasan. Akibatnya, dalam berbagai kasus kejahatan pemerkosaan, penyidik dan publik masih cenderung menganggap pemerkosaan sebagai bentuk hubungan wajar atas dasar suka sama suka. Ini sangat mengerikan!

Kesimpulannya, sangat perlu membangun sistem hukum yang adil (fair trial) sehingga siapa pun yang menjadi korban kekerasan akan terpenuhi haknya  memperoleh peradilan yang adil. Sebaliknya, siapa pun pelaku kekerasan terhadap perempuan akan diperlakukan sama di hadapan hukum (equality before the law). Bukankah keadilan sosial merupakan tujuan utama dari Pancasila, landasan pijak kita dalam kehidupan berbangsa dan bernegara?

Akhirnya, dalam rangka memperingati  Hari Perempuan Sedunia (International Women�s Day), 8 Maret, kami kelompok perempuan yang tergabung dalam Gerakan Solidaritas Korban Kekerasan Terhadap Perempuan memilih tema sentral, �Akhiri Kekerasan Sekarang Juga!� Perempuan Indonesia sebagai warga negara penuh dan manusia seutuhnya berhak hidup damai dan sejahtera tanpa kekerasan dalam bentuk apa pun agar mereka dapat menyumbangkan partisipasi dan kontribusi positif dan konstruktif secara optimal dalam seluruh bidang pembangunan bangsa. Selamat Hari Perempuan.

Musdah Mulia, Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah; Direktur Eksekutif Megawati Institute

Pilkada Asimetris dan Tafsir Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945

Ridwan Mukti

Pembahasan RUU Pemilihan Kepala Daerah yang berlangsung di DPR baru-baru ini, bagaimanapun, sangat penting dalam mengukur kapasitas demokrasi kita. Apakah keputusan akhir pembahasan itu mampu menjawab berbagai soal krusial yang selama ini jadi kritik keras terhadap model pemilihan langsung secara seragam? Sejauh yang kami amati, perkembangannya masih tetap terbelah: apakah kepala daerah dipilih langsung rakyat atau malah dipilih DPRD.

Iramanya tetap pada penyeragaman, bukan keberagaman (asimetris), yang justru menjadi titik lemah utama dalam penyelenggaraan pilkada dan bertentangan dengan fakta keberagaman Indonesia.

Pluralitas adalah keniscayaan. Karena itu, pilkada seyogianya beragam. Pelaksanaan pilkada langsung memperlihatkan bahwa dari awal hingga saat ini lebih banyak menimbulkan ekses negatif. Pilkada langsung menjadi bumerang melalui penafsiran seragam terhadap makna frasa �dipilih secara demokratis� dalam Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945 dan UU Pemerintahan Daerah.

Harus beragam model

Sebagai seorang kepala daerah yang juga merupakan produk perundang-undangan terkait pilkada langsung yang seragam, saya merasakan sendiri berbagai kelemahan model pilkada itu. Seharusnya ini direnungkan anggota DPR saat ini.

Saya berharap ada kesadaran baru mencari model pilkada yang merupakan koreksi terhadap model pemilihan langsung ataupun model sebelumnya, yakni dipilih DPRD. Sebuah model yang disesuaikan dengan karakteristik daerah diharapkan mampu mencegah polarisasi pemilih emosional dan transaksional, serta memperkuat NKRI.

Berdasarkan hasil penelitian saya untuk disertasi di Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, frasa �dipilih secara demokratis� untuk pilkada dalam Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945 bertujuan agar bersifat fleksibel. Menurut saya, pasal itu telah ditafsirkan secara tidak tepat, parsial, dan restriktif oleh UU No 32/2004.

UU No 32/2004 melakukan tafsir secara parsial terhadap Pasal 18 Ayat (4) karena tidak mempertimbangkan 16 pasal lain dalam UUD 1945. Karena itu, pilkada diselenggarakan secara langsung dan diseragamkan. UU itu dibentuk terburu-buru dan setengah diam-diam.
Pembuat UU dapat menentukan sistem pilkada yang sesuai dengan kondisi daerah tertentu (langsung atau melalui DPRD) sebagai penghargaan konstitusi terhadap keragaman adat istiadat dan budaya masyarakat antardaerah yang berbeda.

Pada hemat saya, penting sekali jika dalam membahas RUU Pilkada digali model yang paling tepat penerapannya di Indonesia tanpa menafikan pergaulan internasional (globalisasi) dan kearifan lokal dalam wadah NKRI. Disertasi saya menyimpulkan bahwa model pilkada ke depan merupakan conditio sine qua non, harus beragam, yang mencerminkan kebinekaan dalam kerangka NKRI.

Model itu bukan untuk meniadakan pilkada langsung dan pemilihan melalui DPRD, melainkan memungkinkan untuk  menambahkan model lain. Sebagai contoh, menggabungkan antara pilkada langsung dan tidak langsung melalui sistem pemilihan langsung bertingkat yang dipersempit (popular vote). Konkretnya, pilkada dapat dipilih DPRD, dipilih langsung, atau dipilih sistem campuran, yakni: (a) pemilihan oleh DPRD diperluas; (b) pemilihan langsung dipersempit; atau (c) pemilihan oleh adat.

Jika ingin melihat berdasarkan daerah, hasil penelitian saya menunjukkan, model pilkada langsung paling tepat dilaksanakan di Pulau Jawa dan Sumatera (kecuali untuk Kepulauan Riau, yang cocok menggunakan sistem perwakilan diperluas, dan Provinsi Aceh yang cocok dengan sistem pilkada langsung dipersempit). Model pilkada dengan sistem perwakilan diperluas cocok dilaksanakan di Pulau Bali, Sulawesi, dan Kalimantan, termasuk DKI Jakarta mengusulkan sistem perwakilan diperluas.

Adapun model forum adat wilayah cocok diterapkan di Kabupaten Buleleng (Bali), Kabupaten Bau-Bau (Pulau Buton), Provinsi DI Yogyakarta, dan kabupaten-kabupaten di Provinsi Papua. Model pilkada dengan sistem perwakilan DPRD cocok diterapkan di Sumatera Selatan, termasuk untuk Provinsi Papua.

Semua responden di setiap daerah yang berhasil dikumpulkan sepakat untuk tetap menjadikan prinsip-prinsip dalam Pancasila, terutama sila ke-4, diterapkan dalam menengahi demokratisasi liberal dengan tetap mempertahankan kearifan lokal.

Desentralisasi hukum

Pertanyaannya adalah bagaimana aturan hukumnya? Menurut saya, pengaturan pilkada ke depan dilakukan melalui UU yang bersifat umum dan dilaksanakan secara teknis oleh perda masing-masing provinsi atau kabupaten/kota. Peraturan perundangan yang berkaitan dengan pilkada, baik di pusat maupun daerah didesain secara efektif dan efisien.

Perundang-undangan itu dirumuskan dalam kerangka pokok untuk mendukung penguatan sistem politik demokrasi Indonesia, penguatan negara hukum Pancasila, penguatan kekuasaan pemerintahan di bawah presiden, tujuan pembangunan berkelanjutan dalam rangka pembentukan masyarakat demokratis Pancasila, memantapkan konsensus bahwa NKRI adalah harga mati, menghasilkan akuntabilitas tertinggi dari sebuah legitimasi sosial di daerah, dan mengedepankan kearifan lokal. Akan tetapi, ia tetap responsif terhadap perkembangan global.

Penempatan perda sebagai landasan hukum dapat dilihat dari perjalanan sejarah desentralisasi. Pada Orde Lama hingga akhir Orde Baru dapat terlihat hubungan antara pusat dan daerah hanya sebatas hubungan administratif atau hanya ditempatkan sebagai obyek pusat. Di era Orde Reformasi, dalam UU No 22/1999 dan UU No 32/2004, dalam konteks pilkada, peran daerah meningkat sebagai subyek. Di sini daerah yang menyelenggarakan, memilih, dan menetapkan hasil pilkada. Artinya, terjadi pergeseran paradigma dari desentralisasi administratif ke desentralisasi politik, selanjutnya mengarah ke desentralisasi hukum, yaitu pengaturan pilkada melalui perda.

Berdasarkan gejala pergeseran peran tersebut, dicermati pula bahwa otonomi administratif telah bergeser jadi otonomi dalam pengaturan pilkada. Namun, tetap dalam koridor UU yang mengatur pokok-pokok pilkada untuk mengikat perda yang berada dalam kesatuan sistem hukum nasional. Bagaimanapun pengaturan pilkada tetap dalam format sistem politik nasional.

Pertanyaan berikutnya: bagaimana posisi KPU dan wakil kepala daerah? Menurut saya, posisi wakil kepala daerah sebaiknya dihilangkan atau diatur sesuai kebutuhan. Untuk penyelenggara pilkada beragam tidak harus KPUD. Pengaturan KPUD sebagai penyelenggara pilkada dalam UU Pemilu harus dikeluarkan karena sudah tidak relevan. Lembaga penyelenggara pilkada beragam tak harus seragam, tetapi harus memiliki kredibilitas tinggi serta bersifat ad hoc dan on call. Lembaga penyelenggara juga tak perlu berkantor secara permanen.

Ridwan Mukti,  Bupati Musi Rawas, Sumsel; Doktor Hukum FH Universitas Sriwijaya

Kinerja Riset Perguruan Tinggi Kita

Hendra Gunawan                                                               
                                                                                                           
Seorang teman menulis pepatah: jika ingin membangun kota, dirikanlah sekolah; jika ingin membangun negeri, dirikanlah universitas. Saya menambahkan: jika ingin membangun negeri yang maju, dirikanlah universitas yang bermutu.

Saat ini, terdapat sekitar 3.500 perguruan tinggi (PT) di Indonesia, tapi tak lebih dari 100 yang dapat dikategorikan bermutu. Bahkan, jika produktivitas riset jadi ukuran utama, angkanya lebih sedikit lagi. Berdasarkan data Scopus, yang merekam produktivitas PT dan lembaga lainnya dalam riset, hanya sekitar 10 PT kita yang layak diperhitungkan.

Terkait rendahnya produktivitas PT kita dalam riset, baru-baru ini Forum Rektor Indonesia (FRI) mengusulkan pembentukan suatu kementerian yang menangani pendidikan tinggi, riset, dan teknologi. Pro-kontra pun terjadi. Daoed Joesoef (Kompas, 18/2/2014) termasuk yang tidak setuju. Sementara Azyumardi Azra (Kompas, 26/2/2014) mendukung gagasan FRI. Namun, satu hal yang diamini oleh kedua belah pihak adalah bahwa kinerja riset PT kita memang rendah dan perlu ditingkatkan.

Mencoba untuk tidak terjebak dengan pro-kontra terhadap usulan FRI, melalui tulisan ini saya ingin mengajak semua pihak untuk melihat masalahnya secara jernih, dengan melupakan terlebih dahulu kementerian mana yang selayaknya mengelola PT di negara kita.

Pertama, rendahnya produktivitas riset PT kita adalah masalah serius, mengingat kita berada di era ilmu pengetahuan. Sehubungan dengan itu, daya saing bangsa dipertaruhkan. Peran PT, khususnya universitas dan institut, dalam pengembangan ilmu pengetahuan memang sangat dinantikan.

Kedua, tentu kita juga sepakat masalah ini harus segera diatasi. Namun, sebelum menawarkan solusi, kita perlu mengetahui dengan baik akar masalahnya. Daoed Joesoef menyoroti tidak terbangunnya komunitas ilmiah di PT kita sebagai masalah utama. Sementara Azyumardi Azra risau dengan mayoritas dosen yang terpaku pada salah satu misi PT saja, yaitu pengajaran.

Mencoba mendalami permasalahan ini, kita patut bertanya: apa memang setiap �PT� yang ada di Indonesia punya kapasitas melaksanakan Tri Dharma PT? Sebagaimana kita ketahui, yang disebut �PT� di Indonesia terdiri dari universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, dan akademi, termasuk sang pendatang baru, yaitu �akademi komunitas�.

Apabila saya mengibaratkan ilmu pengetahuan sebagai buah kelapa, dan PT penghasil ilmu pengetahuan sebagai pohon kelapa, apakah betul semua bentuk �perguruan tinggi� tadi pohon kelapa yang akan berbuah kelapa? Menurut saya, sebagian di antaranya memang mirip pohon kelapa, tapi bukan pohon kelapa. Apakah kemudian fair menuntut pohon palem yang mirip pohon kelapa untuk berbuah kelapa? Juga, apakah memindahkan pohon palem akan membuatnya berbuah kelapa? Tidak, kan?

Karena itu, marilah kita fokus pada �pohon kelapa� saja, khususnya universitas dan institut, yang seharusnya memang melaksanakan Tri Dharma PT secara utuh. Dalam hal ini, saya sepakat ada masalah dengan mutu dosen dan budaya akademik sekalipun di kedua jenis PT ini. Namun, mengapa ini terjadi?

Saya sepakat dengan Azyumardi Azra: saat ini ada masalah dalam perekrutan dan promosi dosen. Namun, di balik ini, negeri ini memang kekurangan orang yang mumpuni untuk jadi dosen, sebagaimana yang diharapkan Azyumardi Azra dan kita semua. Hal ini diperparah dengan masalah inbreeding dan ketertutupan PT dalam perekrutan dosen serta sistem promosi yang belum berbasis merit.

Berbicara tentang riset, kita pun tidak bisa melupakan berapa besarnya dana yang tersedia untuk itu. Di PTN, yang anggarannya diatur oleh APBN, anggaran untuk riset sangat minim, rata-rata masih di bawah Rp 10 miliar per tahun per PT. Di PTS, situasinya jauh lebih parah.

Dua pertanyaan kemudian menggelitik saya. Pertama, jika dibentuk kementerian baru yang menangani secara khusus pendidikan tinggi dan riset, apakah anggaran akan bertambah? Rasanya tidak, APBN kita tidak akan naik secara signifikan. Kedua, jika kita tiba-tiba mempunyai anggaran yang besar, apakah dana tersebut akan kita kucurkan untuk riset atau untuk membangun manusianya terlebih dahulu?

Belajar dari Korea Selatan dan China, beberapa puluh tahun silam mereka mengirimkan puluhan, bahkan mungkin ratusan ribu, sarjana untuk mengambil program doktor di negara-negara maju, sebelum akhirnya mereka kembali dan membangun negeri mereka. Kita pernah melakukan hal serupa, tetapi tidak cukup untuk mencapai massa kritis (critical mass).

Apabila kita ingin meningkatkan produktivitas riset PT, khususnya di universitas dan institut, barangkali kita perlu mengupayakan tercapainya massa kritis itu. Apabila kita memang ingin membangun sebuah negara yang maju, bangunlah PT bermutu, dan untuk itu bangunlah terlebih dahulu manusianya!

Hendra Gunawan, Guru Besar FMIPA ITB

Mengkhawatirkan Masa Depan

Mohammad Abduhzen                                                       
                                                                                                           
Di antara kesimpulan yang dapat ditarik dari Programme for International Student Assessment 2012 dan berbagai penilaian lain sebelumnya adalah: murid-murid kita sebenarnya tidaklah bodoh meski lemah pada penalaran. Mereka menunjukkan kemampuan yang baik dalam kognisi tingkat rendah, seperti mengingat (menghafal). Namun, mereka mengalami kesukaran ketika harus menganalisis dan menggunakan pengetahuannya untuk memecahkan masalah.

Kenyataan itu menunjukkan ada yang kurang dalam desain dan pembelajaran di sekolah, kecuali jika kita mendefinisikan bahwa kecerdasan sebatas hebat mengingat. Namun, masalahnya, kehidupan insani meniscayakan penalaran agar dapat survive, berkembang, dan beradab. Lebih-lebih menghadapi masa depan dalam abad ke-21 yang problemnya konon banyak yang tak dapat diprediksi, juga belum ada pola pemecahannya sehingga memerlukan kemampuan berpikir tingkat tinggi.

Sementara itu, para pemuka negeri ini asyik meniup gelembung mimpi yang tinggi tentang masa depan. Dalam berbagai kesempatan, Menko  Perekonomian Hatta Rajasa�mengutip Rencana Induk Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI)�menyatakan, bangsa Indonesia akan jadi satu di antara 10 negara besar ekonomi  dunia pada 2025 dan satu di antara enam negara besar dunia pada 2050.

 Serupa dengan Hatta, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan beserta jajarannya mengimpikan tentang generasi emas 2045. Dengan premis-premis terkait bonus demografi�yang rada fatalistik�bahwa pada 2045 produk domestik bruto per kapita kita di atas  12.000 dollar AS; rata- rata lama sekolah 12,35-14,05 tahun; angka harapan hidup 77-80 tahun; dan semua penduduk berusia 15-59 tahun melek aksara.

Pada 100 tahun usia kemerdekaan itu, jumlah penduduk Indonesia berkisar 317 juta orang, di antaranya terdiri dari 89,48 juta orang berusia 35 sampai 54 tahun. Jumlah ini baru dihitung dari mereka yang  berusia 0-19 pada 2010.  Mereka merupakan bagian dari apa yang disebut bonus demografi karena dalam rentang waktu menjelang 2045 berada dalam usia produktif dengan jumlah yang sangat besar.

Persoalan bangsa

Untuk menyongsong kejayaan itu, dalam periode jendela bonus demografi 2010-2035, Kemdikbud melaksanakan program Pendidikan Menengah Universal (PMU) dan Kurikulum 2013, menyelenggarakan pendidikan tinggi berkualitas dan berdaya saing, pendidikan dasar berkualitas dan merata, pendidikan karakter, serta memastikan semua penduduk usia sekolah bersekolah.

Program-program Kemdikbud menyangkut kualitas seperti ujian nasional (UN) sejak 2004, pendidikan karakter mulai 2009, dan Kurikulum 2013 terbukti tak mampu memperbaiki mutu dan tak meyakinkan dapat membekali para murid untuk mencapai cita-cita bangsa di masa depan. Program-program kualitatif yang diselenggarakan, selain dikuasai gagasan evolusionisme tentang daya saing, logika saudagar, juga tampak sangat politis dan terburu-buru sehingga  kebanyakan program tak secara tepat menjawab kebutuhan dan permasalahan bangsa.

Tugas utama pemerintah mendatang adalah membenahi kondisi ini secara total, fundamental, dan gradual. Jika tidak, khawatir bangsa ini jadi pengidap megalomania. Setelah mimpi �jembatan emas 1945�, kini mimpi �generasi emas 2045�.

Sudah sangat dipahami bahwa kita memiliki kekayaan alam dan budaya melimpah serta penduduk yang besar. Namun, mengapa bangsa ini sengsara?

Dulu, kita sengsara disangka karena penjajah. Maka, Soekarno berpidato berapi-api �...bahwa kemerdekaan, tak lain dan tak bukan, suatu jembatan emas� di seberangnya jembatan itulah kita sempurnakan kita punya masyarakat�, masyarakat Indonesia merdeka yang gagah, kuat, sehat, kekal, dan abadi.�

Kini, setelah 68 tahun, jembatan itu bagai mengapung, bangsa Indonesia bukan saja tak kunjung  gagah, kuat, dan sehat, melainkan seperti kembali tak jadi tuan di rumahnya sendiri. Sumber-sumber kekayaannya sebagian besar dikuasai asing, pemerintahannya tampak tak berdaulat secara otonom, dan rakyat tetap menderita.  Ini terjadi karena adanya dekadensi akal pikiran. Kemunduran akal budi, menurut Bung Karno (Indonesia Menggugat, 1956: 129, 132), merupakan bencana batin yang paling besar karena membuat karakter bangsa jadi lemah. Kelemahan jiwa itulah yang kita saksikan dewasa ini sehingga kandungan Ibu Pertiwi tak memberikan kemaslahatan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Sarana penalaran

 Meski berpikir bukanlah representasi keseluruhan dari kemanusiaan, kekuatan jiwa terletak pada kemampuan berpikir. �Pikir itu pelita hati�, kata peribahasa Melayu kuno. Ketika pikiran tak menerangi jiwa, bukan saja kekayaan akan tak maslahat, lebih daripada itu  daya-daya manusia akan jadi destruktif.

Pendidikan kita selama ini lebih banyak mengisi pikiran ketimbang  mengajarkan berpikir. Walhasil, murid-murid kita jadi lemah penalarannya.  Inilah inti persoalan sumber daya manusia (SDM) kita. Ini pula masalah utama bangsa dalam menyongsong masa depan.

Mengajarkan berpikir bukanlah dominasi satu atau beberapa mata pelajaran, melainkan menuntut keterlibatan seluruh komponen sekolah sebagai sarana penalaran. Sebenarnya setiap mata pelajaran secara implisit memfasilitasi model berpikir tertentu.  Ketika belajar sains, misalnya, murid lebih dituntun berpikir pola induktif, sementara saat mendalami matematika dan bahasa, mereka lebih dibawa ke alam berpikir deduktif (Mohammad Abduhzen, Kompas, 5/11/2007). Namun, mengandalkan pengaruh  logis saja dari setiap mata pelajaran tak akan membuat murid (istilah Iwan Pranoto) �kasmaran� belajar dan berpikir.

Pengembangan nalar membutuhkan strategi  pembelajaran yang terintegrasi dalam desain pendidikan nasional. Ini sangat penting karena kemampuan menalar sangat dekat dengan kecerdasan yang jadi tujuan utama pendidikan kita.

Mengajarkan berpikir seharusnya dengan berpikir. Seperti berenang, murid tak hanya mendengarkan pikiran guru, tetapi juga diceburkan secara aktif ke dalam aliran ide-ide. Socrates, filsuf Yunani kuno, menunjukkan peran guru seperti bidan yang menolong proses persalinan.

Itulah sebabnya perhatian utama dalam perbaikan pendidikan kita seharusnya pada metode, bukan kurikulum. Metode melekat pada perilaku guru sehingga pembaruan metode inheren dengan pengembangan kualitas guru. Sejarah pendidikan kita menunjukkan bahwa pergantian kurikulum tak selalu diikuti dengan perubahan metode pembelajaran.

Pembaruan pendidikan Indonesia seyogianya menyentuh aspek paling mendasar dari kualitas SDM kita, yaitu kemampuan menalar. Mengabaikan hal ini, membuat masa depan kita mengkhawatirkan.

Mohammad Abduhzen, Direktur Eksekutif Institute for Education Reform (IER) Universitas Paramadina, Jakarta; Ketua Litbang PB PGRI