Rabu, 05 Februari 2014

Menembak Mati Teroris

Franz Magnis-Suseno

Di tahun-tahun pertama sesudah keambrukan rezim Orde Baru, sikap aparat terhadap terorisme melempem. Pengusutan bom Istiqlal pada 1999 dihentikan begitu saja meski para pelaku di lapangan lekas tertangkap.

Para perencana dan pelaksana bom-bom di malam Natal 2000 (di sekitar 30 tempat bom-bom meledak di malam Natal itu, 17 orang mati dan lebih dari 100 orang luka-luka) tidak diusut sungguh-sungguh. Bahwa dua-tiga dari puluhan pengeboman itu akhirnya terbongkar hanya merupakan buah sampingan kebetulan dari pengusutan bom-bom di Bali di kemudian hari. Syukurlah zaman jahiliah impunity sekarang sudah berlalu, sekurang-kurangnya dalam hal terorisme.

Bahwa sekarang para teroris diuber-uber dan diburu, bahwa para pemburu tidak mau mengambil risiko, bahwa tersangka teroris yang tidak langsung menjatuhkan senjatanya dan mengangkat tangan akan ditembak, menurut saya, sudah jelas dan kiranya dimengerti oleh sebagian besar masyarakat.

Kita tidak mau diledakkan oleh orang-orang yang menganggap diri Tuhan dan kita juga tidak mau ada polisi lagi yang ditembak mati. Kita bersyukur bahwa terorisme tidak dibiarkan lagi.

Justru karena dukungan luas itu, Densus 88, polisi, dan pemerintah harus betul-betul memperhatikan pertanyaan-pertanyaan kritis dari masyarakat. Kalau mereka mempertanyakan mengapa begitu banyak teroris tertembak mati, jangan mereka dianggap simpatisan teroris, atau orang yang apriori antiaparat, atau orang naif yang tidak tahu bahwa teroris memang berbahaya.

Kredibilitas aparat

Yang dipertaruhkan adalah kredibilitas aparat yang memberantas terorisme. Kejahatan kaum teroris adalah mereka memakai kekerasan membabi buta untuk mencapai tujuan-tujuan mereka. Mereka tidak menunjukkan hormat terhadap harkat kemanusiaan orang lain. Mereka bukan Tuhan, tetapi merasa berdaulat seperti Tuhan.

Pemberantasan terorisme hanya mempertahankan harkatnya jika harkat kaum teroris sebagai manusia pun dihormati. Yang membedakan kebajikan dari kebajinganan bukan tujuan, misalnya mencapai masyarakat yang lebih adil, melainkan sarana yang dipakai untuk mencapai tujuan itu. Bajingan memakai segala sarana, orang yang bajik hanya memakai sarana yang sesuai dengan martabat setiap manusia sebagai ciptaan istimewa dari tangan Tuhan. Tujuan baik, memberantas terorisme, akan menjadi jelek apabila dilakukan dengan cara-cara yang jelek.

Maka, kalau teroris �diburu�, kita sendiri tidak boleh menjadi teroris. Tujuan pemburuan itu adalah agar mereka tidak dapat melakukan terorisme mereka dan dibawa ke pengadilan. Nasib mereka selanjutnya wajib mutlak ditentukan dalam suatu proses hukum. Penjahat pun dihormati harkat kemanusiaannya dan itu justru yang tercapai dalam proses hukum. Bahwa penjahat pun diperlakukan menurut hukum adalah tanda negara yang beradab.

Oleh karena itu, memang wajar kalau ada komentator yang mempertanyakan apakah pembunuhan langsung�eksekusi� para teroris melanggar hak-hak asasi manusia. Jawabannya jelas: kecuali pembunuhan adalah satu-satunya jalan untuk membuat mereka tidak mengancam para penangkap, maka segala eksekusi tentu melanggar hak asasi manusia.

Kita pernah mengalami masa yang mengerikan. Generasi saya masih ingat bagaimana orang seperti Tan Malaka, tokoh-tokoh PKI seperti Aidit dan Nyoto, dan ribuan tahanan dieksekusi begitu saja tanpa proses hukum. Kita masih ingat �petrus�, penembakan misterius terhadap preman-preman di Pulau Jawa pada tahun 1980-an. Katanya sekitar 10.000 orang ditembak mati begitu saja dalam waktu satu setengah tahun. Kita tentu mengharapkan bahwa masa-masa jahat dan barbar itu tak pernah kembali.

Maka, Densus 88 diharapkan terus melakukan tugas pengamanan kita dari ancaman terorisme. Kita merasa berterima kasih kepada mereka. Namun, segala kesan bahwa mereka kembali ke zaman eksekusi ekstrayudisial akan menghancurkan segala kebaikan yang mau mereka capai. Kita harus membiasakan diri membatinkan sedalam-dalamnya bahwa setiap orang, yang paling jahat pun, kita perlakukan sesuai dengan harkat kemanusiaan yang diterimanya dari Tuhan.

Franz Magnis-Suseno, Guru Besar di Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara Jakarta

Memo kepada PM Jepang Shinzo Abe

Rene L Pattiradjawane

Dari: Sahabat negara Anda

Yang Mulia Perdana Menteri Abe, kami di Jakarta ingin memberikan selamat kepada �Abenomics� yang mulai menunjukkan tanda kehidupan kembali sesuai janji Anda Desember 2012 setelah terpilih kembali menjadi perdana menteri. Deflasi di Jepang selama dua dekade berhenti dan pertumbuhan pun memanas mencari akselerasi momentumnya.

Kebijakan �Abenomics� melalui penguasaan Partai Demokrat Liberal (LDP) di dua kamar parlemen memastikan kebijakan Anda bergerak seperti yang diinginkan mencapai target pertumbuhan 1,8 persen tahun ini. Program memudahkan moneter secara kuantitatif dan kualitatif bank sentral Jepang menyebabkan inflasi sesuai jalur yang diharapkan.

Namun, YM PM Abe, kami perlu menyampaikan memo ini karena secara bersamaan kami khawatir percaya diri melalui slogan Anda �Jepang Telah Kembali� yang disampaikan di Washington tahun lalu memunculkan perilaku nasionalisme yang menurut kita berbahaya untuk diperankan dan diperluas melalui gagasan �kontribusi proaktif bagi perdamaian� yang membahayakan semangat pasifisme Jepang sendiri.

�Politik penghinaan� melalui dendam nasionalisme antara Tokyo dan Beijing atas tiga pulau karang kosong yang disebut Kepulauan Senkaku, walaupun persoalan ini adalah refleksi ratusan tahun hubungan Jepang-Tiongkok, mencemaskan banyak negara Asia dan kekuatan-kekuatan luar kawasan. Semua khawatir, retorika rivalitas nasionalisme akan menyebabkan terganggunya stabilitas dan keamanan kawasan ini.

Ada dua faktor yang ingin kami sampaikan dan menjadi pertimbangan YM PM Abe. Pertama, kunjungan Anda ke Kuil Yasukuni bulan Desember lalu tidak perlu diberikan embel-embel penjelasan karena menjadi kontraproduktif dalam menata hubungan diplomasi dengan banyak negara. Penghormatan para arwah adalah bagian kepercayaan suatu bangsa sehingga memberikan argumentasi arti kunjungan ke negara-bangsa lain (apalagi penganut ateis) akan memberikan perspektif keliru.

Kedua, kami tidak ingin melihat Jepang seperti peribahasa kishi kaisei (bangkit dari kematian kembali ke kehidupan), menjadi samurai tanpa majikan menjadi ronin menganut semangat feodal militer Bushido. Diaktifkannya kapal perusak kelas Izumo yang dianggap menjadi kapal induk samaran (pseudo-carrier) diluncurkan dari galangan kapal Yokohama, mengikuti semangat �kontribusi proaktif� akan memacu perlombaan senjata baru di kawasan dimulai dengan meningkatkan biaya anggaran pertahanan banyak negara.

Kalau kita bicara perdamaian, YM PM Abe, tidak harus melulu diartikan dengan membangun perangkat militer persenjataan bertujuan penggentar (deterrent) atau menambah persentase anggaran pertahanan terhadap produk domestik bruto (PDB). Kalau �kontribusi proaktif� tanpa pedoman dasar rumusan, ditujukan pada kebangkitan Tiongkok mengantisipasi kekuatan laut birunya, itu pun tidak perlu dicemaskan.

Kekuatan militer Tiongkok memang besar dan masif dalam gelar peralatannya, tetapi belum pernah teruji di medan pertempuran dan usang kalau melihat penggunaan kapal induk �bekas� yang sekarang disebut Laioning. Semoga memo kepada YM PM Abe menjadi pertimbangan kebijakan internasional Jepang, bagaimana bersaing dengan kebangkitan Tiongkok tanpa merusak tatanan stabilitas dan perdamaian di kawasan Asia kita ini.

Salam dari sahabat negara Anda.

Rene L Pattiradjawane, Wartawan Senior Kompas

Transisi Demokrasi Tunisia

Zuhairi Misrawi

Dewan Konstituante Tunisia berhasil menuntaskan konstitusi baru pascarevolusi setelah melalui proses panjang dan menegangkan. Dari 216 anggota Dewan Konstituante, 200 orang setuju, 4 orang abstain, dan 12 orang menolak konstitusi baru.

Sekjen PBB Ban Ki-moon memuji setinggi langit konsensus yang telah dicapai Dewan Konstituante sebagai salah satu tahap penting dalam transisi demokrasi. PBB mendukung langkah Tunisia membangun demokrasi.

Konsensus yang dicapai para elite politik di Tunisia merupa- kan harapan baru bagi tumbuhnya demokrasi di kawasan yang disapu badai revolusi. Pasalnya, negara-negara yang mengalami revolusi hingga saat ini belum mampu membangun konsensus. Mesir, Libya, Yaman, dan Suriah masih terjebak dalam pertentangan ideologis dan intervensi militer dalam politik praktis.

Alih-alih membangun konsensus politik, mereka justru tak mampu membangun rekonsiliasi nasional. Polarisasi kubu Islamis dan kubu sekuler sangat tajam. Polarisasi di dalam kubu Islamis sendiri juga tak kalah rumit, khususnya antara kubu Ikhwanul Muslimin dan kubu Salafi.

Keberhasilan Tunisia melahir- kan konstitusi baru yang �lebih demokratis� tidak lain karena tiga alasan penting. Pertama, konsensus antara kubu Islamis dan kubu sekuler. Sejak merdeka pada 1956 Tunisia telah meletakkan sendi-sendi sekularisme di bawah kepemimpinan Habib Bourguiba. Tunisia adalah negara mayoritas penduduk Muslim yang tegas melarang pemakaian keru- dung, poligami, dan kepemilikan tanah oleh para agamawan.

Pascarevolusi 2011 Tunisia memasuki era baru dengan naiknya kubu Islamis, Ennahda, sebagai pemenang pemilu. Istimewanya, Ennahda yang mendapat 90 dari 217 kursi di parlemen justru tidak memaksakan ambisi kekuasaan dan ideologinya. Ennahda menyerahkan jabatan presiden kepada Moncef Marzouki yang dikenal sebagai aktivis hak asasi manusia dan beraliran sekuler. Di samping itu, sedari awal Ennahda berjanji tak akan memasukkan hukum Islam dalam konstitusi baru.

Memuluskan jalan

Sikap Ennahda yang moderat itu telah memuluskan jalan bagi tercapainya konsensus politik, khususnya bagi terbentuknya konstitusi baru yang menjamin kesetaraan, keadilan, dan kedamaian sebagai nilai-nilai penting dalam demokrasi liberal.

Kedua, Ennahda mampu keluar dari tekanan politik kaum Salafi yang dikenal konsisten mendikte agenda Islamisme. Kaum Salafi punya agenda serius memasukkan klausul �syariat Islam sebagai sumber utama konstitusi� dalam konstitusi baru sebagai pintu masuk lahirnya undang-undang yang bersuasana syariat, mengacu pada pemahaman kaum Salafi, yang dikenal kaku dan rigid.

Konstitusi baru Tunisia yang eksplisit menghapus klausul �syariat Islam sebagai sumber utama konstitusi� membuktikan Ennahda tak mau didikte kaum Salafi. Sekali terjebak dalam agenda mereka, Ennahda akan kehilangan dukungan dari kubu sekuler yang sudah mengakar kuat dalam realitas sosial politik. Di sini pilihan Ennahda merangkul kubu sekuler dianggap sebagai pilihan tepat dalam menjaga momentum transisi demokrasi.

Ketiga, absennya intervensi militer dalam politik praktis. Tak seperti Mesir yang masih belum bisa keluar dari determinasi militer, elite politik Tunisia relatif mampu meredam nafsu politik militer. Ennahda sebagai pemenang pemilu sangat cermat dan cerdas bahwa satu-satunya jalan mencegah militer terlibat dalam politik adalah membangun konsensus dengan kekuatan politik lainnya serta menjamin stabilitas politik. Di samping itu, agenda-agenda yang sejalan dengan haluan nasionalisme harus ditegakkan dan diutamakan sehingga militer tak beralasan kudeta dan menguasai ranah politik.

Tunisia merupakan negara pascarevolusi yang memberi harapan bagi transisi demokrasi. Bola demokrasi berada di tangan Ennahda sebagai pemain utama di parlemen. Jika mereka masih konsisten dengan peta jalan demokrasi, Tunisia tak akan terpuruk lagi dalam otoritarianisme.

Terlalu dini menilai kualitas transisi demokrasi yang sedang bergulir di Tunisia. Menurut Alaya Allani, tantangan yang dihadapi juga tak kalah rumit karena kelompok Islamis masih terus bergerilya mengubah agenda revolusi, yaitu kebebasan dan keadilan menuju agenda kepentingan identitas politik kelompok tertentu (www.tunisia-live.net).

Dalam Pasa1 1.1 konstitusi baru dinyatakan bahwa Tunisia adalah negara bebas, merdeka, dan berdaulat. Islam adalah agama negara, bahasa Arab adalah bahasa negara, dan republik adalah sistem pemerintahan. Meski di dalam konstitusi tak tercantum klausul �syariat Islam sebagai sumber utama konstitusi�,  klausul �Islam sebagai agama negara� multitafsir. Secara sosiologis, dari 10 juta lebih penduduk Tunisia, 98 persen Islam, 1 persen Kristen, dan 1 persen Yahudi.

Fakta itu membuktikan bahwa Tunisia masih rentan karena kubu Islamis dapat menggunakan Pasal 1.1 sebagai jalan memuluskan agenda politik identitas. Tekanan yang terus masif dari kubu Salafi dan kelompok Islamis lainnya terhadap Ennahda semakin kencang pascakonsensus. Mereka menuduh Ennahda telah mencederai agenda politik kaum Islamis.

Salah satu isu yang jadi perdebatan serius di ranah publik: menyikapi penodaan agama. Di dalam Pasal 3.2 penodaan agama jadi salah satu klausul yang ditegaskan secara eksplisit. Di satu sisi, konstitusi menjamin kebebasan berkeyakinan dan kebebasan melaksanakan ritual keagamaan, tetapi ada larangan tegas terhadap penodaan atas kesucian simbol keagamaan.

Pasal penodaan agama bisa jadi pasal karet karena dapat digunakan kelompok tertentu untuk mengkriminalkan kelompok minoritas, baik di dalam intraagama maupun antar-agama. Apalagi masih ada kelompok yang dengan mudah menuduh kelompok lain telah �menodai agama�.

Transisi demokrasi Tunisia di masa datang tak mudah karena Ennahda dituntut membangun keseimbangan politik, baik dengan kubu sekuler maupun Salafi. Tatkala pendulum politik kian kencang ke kubu Salafi, Ennahda akan terjebak dalam perdebatan politik identitas dan terjauh dari agenda revolusi, seperti kebebasan dan keadilan. Sebaliknya, jika Ennahda mampu membangun aliansi dan konsensus politik dengan kubu sekuler, mereka dapat melanjutkan pencapaian spektakuler sebagaimana tertera dalam konstitusi baru.

Kepemimpinan Rachid Ghannouchi di dalam Ennahda akan dipertaruhkan dalam menjaga transisi demokrasi. Di masa datang transisi demokrasi Tunisia masih butuh konsolidasi demokrasi untuk mewujudkan demokrasi berkualitas.

Zuhairi Misrawi, Analis di Middle East Institute

Selasa, 04 Februari 2014

Perang di Suriah Pasca-Geneva 2

Darmansyah Djumala

PERANG saudara di Suriah yang telah berlangsung hampir tiga tahun kian mengenaskan. Lebih dari 130.000 nyawa melayang sia-sia dan mengempaskan lebih dari 2 juta wanita dan anak-anak ke tenda-tenda pengungsi.

Di tengah kecamuk perang dan nestapa itu, untunglah ada sepotong harapan dan usaha menghentikan perang.  Difasilitasi Sekretaris Jenderal PBB Ban Ki-moon, untuk kali pertama Pemerintah Suriah dan oposisi berunding menyelesaikan konflik.

Perundingan yang diselenggarakan di Markas PBB Geneva (dikenal dengan Konferensi Geneva 2) itu menindaklanjuti hasil kesepakatan Konferensi Geneva 1 pada Juni 2012 yang mengamanatkan pembentukan pemerintahan transisi di Suriah.

Namun, alih-alih membentuk pemerintahan transisi, menyetu- jui akses guna menyalurkan bantuan kemanusiaan bagi rakyat sipil yang terjebak perang di kota Homs saja  kedua pihak tak kunjung mencapai kata sepakat. Sampai hari terakhir putaran perundingan pertama Geneva 2 masih belum terlihat tanda kedua pihak sepakat menghentikan perang. Dapatkah Konferensi Geneva 2 menghadirkan damai, atau setidaknya menghentikan perang di Suriah?

Pemerintahan transisi

Sejatinya Konferensi Geneva 2 diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan mengenai bentuk dan mandat pemerintahan transisi Suriah. Namun, justru dalam ihwal inilah pandangan kedua pihak berlawanan secara diametral: oposisi bersikukuh agar Bashar al-Assad tak jadi bagian pemerintahan transisi, sedangkan rezim Assad tak ingin isu pemerintahan transisi itu jadi agenda utama Konferensi Geneva 2.

Terkait pembahasan isu pemerintahan transisi ini, ada manuver cerdas yang dimainkan rezim Assad dalam Konferensi Geneva 2 dalam upayanya berkelit dari wacana itu. Meski sejak awal Konferensi Geneva 2 dimandatkan menindaklanjuti salah satu kesepakatan Konferensi Geneva 1, yaitu pembentukan pemerintahan transisi Suriah, ternyata sampai akhir perundingan rezim Assad tak sudi isu itu dibicarakan, apalagi  dibahas tuntas. Rezim Assad membelokkan isu utama Geneva 2 pada satu hal: terorisme. Menarik kemudian dipertanya-an: mengapa isu terorisme yang malah ditonjolkan Assad?

Assad sangat paham, isu terorisme sungguh seksi di mata Barat. Dengan mengangkat isu terorisme, Assad berharap akan terbangun opini bahwa Suriah adalah korban terorisme. Jika  pemerintahnya menghalau pasukan bersenjata, itu bukan berarti  membunuh pejuang demokrasi, tetapi membasmi terorisme. Label sebagai negara yang membasmi terorisme akan menempatkan Suriah pada posisi yang lebih  kurang sama dengan negara-negara Barat.

Pada titik inilah dapat ditengarai bahwa upaya mengangkat isu terorisme pada Konferensi Geneva 2 tidak lebih dari sebuah pengalihan isu. Isu terorisme di Geneva 2 telah mengubah narasi konflik Suriah: dari gerakan prodemokrasi melawan rezim totaliter menjadi  pemerintahan yang sah membasmi terorisme internasional.

Lebih jauh, pengalihan isu ini dapat mengubah citra rezim Suriah, yang dulu dianggap korban konspirasi Barat untuk mendemokratiskan tanah Arab, sekarang dipandang sebagai mitra Barat dalam membasmi terorisme. Label sebagai mitra Barat inilah  yang sedang dimainkan rezim Assad, menuai simpati dunia dan menjustifikasi tindakan kerasnya terhadap pemberontak.

Dengan strategi pengalihan isu seperti itu, tidak heran ketika  Menteri Luar Negeri Suriah Walid Muallem saat Konferensi Geneva 2 dengan penuh percaya diri dan gamblang mengungkapkan daftar teroris internasional yang ikut mengacaukan Suriah. Memang sejak pecah konflik pada Maret 2011, Suriah menjadi lahan subur bagi terorisme internasional. Menurut Muallem, tidak kurang teroris dari Inggris, Perancis, Pakistan, dan Arab Saudi nimbrung dalam konflik.

Lanskap konflik Suriah makin kompleks dengan kehadiran teroris yang memang berafiliasi dengan kelompok teroris legendaris Al Qaeda seperti Al-Nusra Front, yang target politiknya adalah menumbangkan rezim Assad.

Di samping itu, ada juga kelompok Ahrar ash-Sham yang beranggotakan 10.000�20.000 pejuang bersenjata dan kelompok pejuang ISIS (Islamic State of Iraq and Syria) yang memiliki wilayah operasi di Irak dan Suriah. Meski ketiga kelompok ini sama-sama merupakan sayap Islamis dalam kelompok oposisi dan berbeda dalam afiliasi organisasi, mereka disatukan satu hal: menjatuhkan Assad dan menginginkan Suriah diperintah rezim yang prosyariat Islam. Yang menarik adalah kelompok Ahrar ash-Sham. Meski menginginkan syariat Islam, mereka dinilai tidak anti-Barat.

Menyulitkan Barat

Kompleksitas peta terorisme di Suriah yang demikian itu akan menyulitkan posisi Barat dalam menangani konflik Suriah. Pertama, sikap politik Ahrar ash-Sham yang tidak anti-Barat sangat mungkin bertemu dengan kepentingan AS dan Barat yang menginginkan Assad lengser dari singgasananya. Jika hal itu terjadi, pelabelan Ahrar ash-Sham oleh rezim Assad sebagai teroris akan menempatkan AS dan Barat dalam posisi rikuh: bagaimana bisa Barat yang anti-teroris dapat bekerja sama dengan organisasi teroris hanya untuk kepentingan sesaat, yaitu menjatuhkan Assad.

Kedua, dalam berbagai laporan media, dikabarkan posisi pasukan pemerintah di medan laga lebih baik dibandingkan dengan pejuang oposisi. Berbagai kota penting kini kembali dikuasai oleh pasukan pemerintah.

Jika tendensi ini terus berlanjut, AS dan Barat dihadapkan pada pilihan sulit. Seperti dikatakan mantan Dubes AS untuk Irak dan Suriah, �as bad as he  (Assad) is, he is not as bad as the jihadist who would take over in his absence.� Ini menyiratkan bahwa lebih baik bagi AS mulai bicara dengan Assad daripada membiarkan teroris terus gentayangan di Suriah karena terorislah yang akan menguasai Suriah sepeninggal Assad. Bagi AS saat ini, hanya Assad yang bisa membasmi teroris, musuh utama AS di tanah Arab.

Konferensi Geneva 2, dilihat dari aspek penyelesaian konflik, jauh untuk disebut sukses. Tidak ada keputusan berarti yang dapat meredakan ketegangan antara kedua pihak. Konferensi Geneva 2 hanya menegaskan bahwa Assad mampu mengalihkan isu dan mengubah narasi perang Suriah: dari gerakan prodemokrasi melawan pemerintahan totaliter menjadi perang melawan terorisme internasional.

Manuver ini telah menempatkan Suriah dan Barat berada dalam posisi yang sama, menghadapi musuh bersama yang bernama terorisme internasional. Selagi belum ada bantuan konkret berupa pasukan dan senjata di lapangan dari Barat secara masif untuk pasukan oposisi, dengan adanya pergeseran narasi tadi, Assad akan memperkuat posisi militernya di berbagai kota.

Dengan komplikasi lanskap politik terorisme di Suriah, ditambah dengan belum adanya titik terang untuk membahas pembentukan pemerintahan transisi, perang di Suriah masih akan terus berlanjut dan semakin mematikan.

Darmansyah Djumala, Diplomat Indonesia; Bertugas di Polandia

Siaga Satu, Banjir Janji Politik!

J Kristiadi

BANJIR bandang yang melanda beberapa wilayah Indonesia mulai surut. Musibah tersebut menyisakan derita dan nestapa bagi yang terkena serta memberikan pekerjaan rumah bagi penyelenggara negara agar mereka lebih serius menanggulangi petaka tersebut.

Namun, surutnya air belum akan segera membebaskan masyarakat dari ancaman banjir. Bencana yang mengintip publik dan tidak kalah dahsyatnya adalah banjir janji politik siklus lima tahunan. Lonceng bahaya tersebut akan bergema saat dimulainya pelaksanaan kampanye pemilihan umum legislatif (pileg) melalui rapat umum serta iklan media massa cetak dan elektronik yang akan dimulai 16 Maret sampai 5 April 2014.

Persaingan internal saling �mematikan� di antara sesama kader partai politik, akibat kerancuan sistem pileg antara sistem proporsional dan suara terbanyak, diperkirakan akan menimbulkan gelombang pasang janji-janji muluk para politisi, terutama mereka yang motivasinya semata kekuasaan. Pemilu yang seharusnya dirayakan untuk menyongsong kemenangan rakyat sebagai pemegang kedaulatan akan menjadi festival tanpa makna.

Janji sebagai etika sosial dan bagian dari peradaban, karena terkait dengan niat, komitmen, dan iktikad untuk melakukan sesuatu (menyejahterakan masyarakat), atau tidak melakukan sesuatu (korupsi) yang berguna untuk rakyat; hanya dijadikan sekadar siasat sesaat oleh para politisi guna mengumpulkan suara.

Sumber dari kedua bencana yang menakutkan tersebut sama, yaitu keserakahan nafsu primitif manusia yang melebihi ambang batas peradaban. Banjir janji politik jauh lebih berbahaya dan apokaliptik. Pertama, bencana tersebut tidak mudah terdeteksi karena datangnya disertai dengan semilirnya angin surga yang membuat publik terlena. Peringatan tersebut bukan mengingatkan, melainkan justru memabukkan.

Masyarakat biasanya terlambat menyadari kesalahannya dalam memilih para pengumbar janji jelang pemilu. Setelah mereka berkuasa, perilakunya berbanding terbalik dengan saat mereka mengumbar janji. Sementara itu, datangnya air bah lebih mudah dideteksi sehingga masyarakat dapat menghindar dari akibat bencana yang lebih parah.

Kedua, banjir bandang memang mempunyai daya rusak yang menakutkan karena mengakibatkan penderitaan masyarakat. Namun, pemulihan dan pencegahan bencana tersebut lebih mudah diatasi. Sementara itu, dampak daya hancur banjir janji politik menyentuh tataran peradaban dan dapat melumpuhkan sendi-sendi kehidupan politik. Kredibilitas demokrasi serta lembaga-lembaga politik dan pemerintahan semakin melorot. Pengalaman 15 tahun terakhir, kampanye dalam pileg, pemilu presiden, dan seribu kali pemilu kepala daerah membuktikan hal itu. Janji para politisi hanya menggelorakan retorika dan demagogi politik. Miskin substansi dan edukasi.

Sarat kebohongan

Janji politik lebih mirip kebohongan daripada komitmen dan obligasi moral. Alih-alih menumbuhkan dan merawat rasa saling percaya antara rakyat dan pemimpinnya, banjir janji politik justru mengakibatkan putusnya tali silaturahim antara rakyat dan pemimpinnya. Perilaku politik yang sarat kebohongan juga menenggelamkan para politisi itu sendiri dalam kubangan lumpur korupsi kekuasaan dan kepalsuan. Lapisan kebohongan mereka bertingkat-tingkat karena kebohongan yang satu harus ditutupi dengan kebohongan
lain.

Kemuliaan politik menjadi sekadar komoditas yang dipasarkan melalui citra dan fatamorgana politik. Seharusnya, meski ranah politik merupakan medan pertarungan yang penuh siasat, muslihat, saling mengecoh, serta adu lihai dalam menyusun taktik dan strategi, tidak dapat dijadikan alasan pembenar untuk mengumbar janji palsu.

Berdasarkan pengalaman kampanye dari berbagai kompetisi politik selama ini, rakyat harus Siaga 1 untuk mengantisipasi dan memitigasi gelombang hiperbola janji para politisi. Tanpa upaya sungguh-sungguh serta kewaspadaan yang prima dan maksimum, banjir janji politik akan semakin menenggelamkan harapan masyarakat.

Salah satu cara ampuh untuk mengurangi dampak dari petaka janji politik adalah menelusuri rekam jejak satu per satu dari semua calon wakil rakyat. Melalui pencermatan tersebut dapat diketahui sejauh mana empati dan rasa peduli mereka terhadap penderitaan rakyat. Cara tersebut juga dapat menguak integritas dan kompetensi mereka. Rakyat tidak hanya percaya, bahkan dilarang percaya hanya kepada omongan politisi pada kampanye. Rakyat perlu bukti.

Beberapa upaya telah dilakukan, misalnya Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menyiapkan rapor dengan metodologi yang dapat dipertanggungjawabkan, para petahana DPR periode 2009-2014 yang jumlahnya sekitar 9 persen dicalonkan lagi oleh pimpinan partainya untuk periode 2014-2019.

Penilaian tersebut memberikan pedoman kepada para pemilih dengan memberikan nilai kepada para kandidat mulai sangat buruk sampai dengan sangat baik. Berdasarkan rapor tersebut, para pemilih mendapatkan bahan informasi untuk menentukan wakilnya di lembaga yang terhormat tersebut.

Memitigasi daya rusak banjir janji politik memerlukan kerja amat keras dan bahu-membahu agar benar-benar dapat menemukan serta memilih calon wakil rakyat yang amanah dan bersedia mengabdi pada kepentingan masyarakat. Melalui daya upaya tersebut, semoga Pemilu 2014 menjadikan rakyat sebagai pemenang sebenarnya.

J Kristiadi, Peneliti Senior CSIS

Waktu dan Masalah Kedaulatan

Ahmad Syafii Maarif

MENGAPA kemunculan seorang Tri Rismaharini (Wali Kota Surabaya) atau seorang Joko Widodo (mantan Wali Kota Solo, sekarang Gubernur DKI Jakarta) demikian fenomenal dan memikat perhatian publik secara luas?

Jawabannya sederhana tanpa memerlukan banyak teori: karena keduanya dinilai memberikan contoh sebagai pemimpin yang prorakyat dan menjalankan tugas dengan bahasa hati. Setidak-tidaknya demikianlah kesan publik terhadap keduanya sampai hari ini.

Adapun ke depan, sekiranya keduanya diberi posisi yang lebih tinggi, apakah idealisme mereka masih bisa bertahan, kita tidak tahu. Godaan terhadap orang yang berkuasa pasti muncul dari segala penjuru, di semua lini, termasuk dari lingkungan pengusaha hitam, jika tidak waspada. Kewaspadaan ini harus disiapkan sejak dini dengan bersenjatakan mata rajawali, bukan mata kelelawar yang redup pada siang hari. Tidak banyak elite Indonesia yang kebal terhadap godaan benda dan kekuasaan.

Terpaku dan terpukaunya mata publik terhadap kedua tokoh itu tidaklah terlalu mengherankan. Bukankah ratusan pejabat publik yang lain di seluruh Nusantara lebih banyak disibukkan dengan urusan politik kekuasaan, di samping memikirkan bagaimana cara melunasi utang dana kampanye yang bisa menelan miliaran rupiah? Termasuk janji-janji mereka kepada cukong yang mahir �berjudi� dalam mendukung politisi yang sedang bersaing, demi melebarkan sayap bisnis mereka, jika pihak yang didukung memenangi persaingan.

Semua ini bukan lagi rahasia, tetapi sudah menjadi pengetahuan orang banyak. Tri dan Jokowi dinilai relatif bersih sekalipun pasti juga telah mengeluarkan dana untuk jadi pemenang. Saya katakan relatif karena keduanya tidak mungkin bebas 100 persen dari dunia percukongan.  

Dalam pusaran politik

Apa yang disebut politik uang adalah riil. Dalam suasana perlombaan terhadap kekuasaan yang sedang berjalan sekarang, kesetiaan pada idealisme sudah lama menguap ke langit tinggi. Maka, jika tuan dan puan sudah bosan dengan politik, itu masuk akal. Akan tetapi, larut dalam kebosanan sangat berbahaya karena bisa melumpuhkan perjalanan bangsa yang sebenarnya ingin menegakkan sistem demokrasi yang sehat dan kuat.

Manusia, di mana pun di muka bumi, tidak mungkin terhindar dari pusaran politik. Tugas kita sebagai rakyat adalah berupaya dalam batas kemampuan kita masing-masing agar politik itu dijadikan kendaraan untuk kepentingan orang banyak, bukan untuk mengorbankan mereka.

Politik yang mengorbankan rakyat banyak adalah jenis politik kumuh dan biadab. Sebaliknya, politik yang bersih dan beradab pasti bertujuan mulia membela kepentingan yang lebih besar, jauh melampaui parameter hitung-hitungan untung-rugi jangka pendek. Indonesia merdeka benar-benar memerlukan terciptanya politik yang beradab ini dalam tempo yang dekat. Sebab, jika berlama-lama terseret dalam kebiadaban berkepanjangan, waktu pasti akan menjadi ancaman serius terhadap nasib kita semua.

Kita sungguh sedang berlomba dengan waktu dan waktu itu bisa sangat kejam. Kata peribahasa Arab: �Waktu itu ibarat pedang; jika tidak pandai menggunakannya, leher tuan dan puan akan dipancungnya�. Terlambat berarti merelakan proses pembusukan politik yang sedang berjalan ini semakin membusuk serta bisa menggiring bangsa dan negara menggali kuburan masa depannya.

Situasi menjelang Pemilu 2014, dalam perspektif kedaulatan bangsa dan negara, sungguh mencemaskan. Apa yang disampaikan Bung Karno dalam pidato �Nawaksara� pada saat kekuasaannya sedang berada di ujung tanduk pada 22 Juni 1966 patut dicermati: �Berdaulat dan bebas dalam politik, berkepribadian dalam kebudayaan, dan berdikari dalam ekonomi.� Semua ranah itu kini berada di tikungan sejarah dan di bawah ancaman, asing atau agen domestiknya, sehingga bangsa dan negara ini nyaris kehilangan kedaulatan, kepribadian, dan kemandirian dalam makna yang sejati.

Berdaulat penuh

Kemerdekaan bangsa tanpa kedaulatan adalah kemerdekaan palsu yang hanya bisa dinikmati mereka yang mengidap mentalitas terjajah. Di luar tampaknya merdeka, tetapi jiwanya telah dicuci pihak asing agar perasaan kemerdekaannya tumpul tak berdaya. Proklamasi kemerdekaan Indonesia bertujuan membebaskan bangsa dan negara ini dari suasana batin manusia budak dan manusia terjajah itu.

Apakah sistem demokrasi kita bisa digerakkan ke arah tujuan yang �berdaulat penuh� itu? Jika mau, pasti bisa. Syaratnya: ucapkan �selamat tinggal pada mentalitas budak dan mentalitas terjajah�.

Dengan pemenuhan syarat ini, waktu insya Allah akan berpihak kepada bangsa dan negara tercinta ini bersamaan dengan pulihnya kedaulatan penuh.

Ahmad Syafii Maarif,  Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah

Keberanian Berdemokrasi

Ignas Kleden

SETELAH demokrasi direbut kembali di Indonesia melalui Reformasi 1998, penerapannya kemudian ternyata meminta banyak kesabaran dan menuntut lebih banyak keberanian.

Kesabaran harus ada karena penerapan demokrasi memerlukan waktu yang relatif panjang. Tak ada titik final saat kita dapat berkata: demokrasi sudah mantap serta mencapai bentuk dan isi yang diidamkan. Keberanian amat dibutuhkan karena penerapan demokrasi berhadapan dengan banyak halangan, yang dapat menimbulkan keraguan apakah demokrasi adalah sistem politik yang tepat.

Dalam keadaan sekarang, menjelang Pemilu 2014, tantangan terhadap demokrasi tampil dalam berbagai bentuk. Kerisauan pertama muncul karena kebebasan yang tak disertai disiplin dan pengawasan yang efektif menyebabkan meluasnya praktik korupsi di kalangan eksekutif, legislatif, yudikatif, dan partai politik, dengan besaran yang terus meningkat. Sejalan dengan itu, pemilihan calon anggota legislatif dan pemilihan langsung kepala daerah (bupati/wali kota dan gubernur) yang memakai dana tidak kecil telah melahirkan politik uang dengan sumber-sumber pendanaan yang tak pernah transparan. Modal yang dihimpun dari berbagai pihak serta digunakan oleh calon anggota legislatif dan eksekutif untuk membiayai pemilihan mereka kemudian harus dikembalikan. Pengembalian modal ini sering menggiring para politisi dan pejabat untuk memperoleh uang secara ilegal.

Gugatan berdemokrasi

Sementara itu, kita tahu bahwa demokrasi tak akan berkembang kalau tidak ada para demokrat yang mendukungnya. Seorang demokrat adalah warga negara yang memiliki pengetahuan dasar tentang demokrasi, mengenal nilai-nilai demokrasi, punya komitmen terhadap nilai-nilai tersebut, dan memiliki keterampilan menerapkannya dalam kehidupan politik dan kehidupannya sehari-hari. Di pihak lain, tak begitu jelas apakah setiap parpol punya mekanisme seleksi calon-calonnya, yang menjamin mereka yang direkrut sebagai calon anggota legislatif atau eksekutif mempunyai perlengkapan seorang demokrat sebagaimana baru disinggung di atas.

Seleksi calon yang hanya mengandalkan popularitas mungkin berguna untuk mendapatkan suara bagi calon dan partai yang mendukungnya, tapi tak menjamin kualifikasi minimum seseorang yang diharapkan memperjuangkan demokrasi sebagai tugasnya. Tidak patut lagi kita mendengar seorang yang dipilih partainya jadi wakil rakyat di DPR ternyata tidak tahu-menahu tentang tugasnya sebagai legislator, lalu membuat apologi bahwa sebagai orang baru dia perlu waktu untuk belajar. Ini jelas salah paham serius karena seorang legislator sebagai anggota Dewan yang terhormat dibayar oleh negara untuk bekerja sebagai wakil rakyat, bukan untuk masuk masa perploncoan atau bimbingan belajar di lembaga itu. Kalau dia sadar tak tahu tentang tugasnya, mengapa pula mencalonkan diri atau mau dicalonkan?

Uang jelas suatu masalah, tetapi pilkada ternyata membawa serta biaya sosial berupa konflik-konflik di daerah dan konflik pasca-pemilihan. Pasangan yang kalah jarang mengakui kekalahannya dengan sportif dan bolak-balik ke Jakarta untuk minta Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan diadakan pemilihan ulang. Kita bertanya: kalau pasangan A dan pasangan B bersaing dalam pilkada, kemudian pasangan A menang sementara pasangan ini tahu pesaingnya (pasangan B) yang kalah melakukan banyak kecurangan, apakah pasangan A masih datang ke MK dan minta dilakukan pemilihan ulang? Dapat dipastikan ini mustahil dilakukan. Dengan demikian, dalam banyak kasus pemilihan ulang yang diminta ke MK bukan karena ada kecurangan, tetapi karena pasangan yang kalah enggan mengakui kekalahan.

Sementara itu, menurut survei, tingkat kepercayaan publik kepada parpol merosot tajam. Ini terjadi karena tidak jelasnya platform dan program kerja parpol yang sering disindir sebagai partai elektoral dan bukan parpol karena hanya sibuk dalam satu tahun sebelum dan satu tahun sesudah pemilu. Tak jelas pula apakah ada pendidikan politik yang diberikan secara teratur kepada para kader partai dan apakah ada transparansi tentang sanksi serta promosi dalam partai dan sumber pendanaan partai.

Dalam ekonomi muncul elite-elite ekonomi yang menjadi oligarki bisnis dengan penguasaan luas terhadap alat-alat produksi dan jaringan bisnis sehingga orang bertanya-tanya: apakah segala jerih payah dan pengorbanan dalam reformasi hanya menghasilkan segelintir kapitalis domestik dengan kekuasaan ekonomi yang luar biasa dan belum pasti menaruh sedikit perhatian terhadap kesejahteraan rakyat sebagaimana diperintahkan UUD 1945?

Semua keadaan ini dapat menimbulkan keraguan: apakah demokrasi merupakan jalan yang benar, dan kalaupun benar, tidakkah kebebasan yang dimungkinkan dalam demokrasi sudah berkembang lebih jauh dari ukuran yang wajar? Mulai timbul semacam nostalgia ke masa pemerintahan Soeharto. Dikatakan, sedikit otoriter tidak mengapa, asal politik, ekonomi, dan keamanan stabil. Pemilihan langsung kepala daerah dirasa membawa biaya ekonomi dan sosial yang terlalu tinggi sehingga timbul pikiran untuk kembali ke pemilihan tak langsung melalui DPRD.

Otonomi daerah menimbulkan banyak konflik lokal, terutama kalau ada daerah yang ingin jadi kabupaten baru dengan berbagai alasan. Bupati dan wali kota jadi amat berkuasa dan bertindak sebagai penguasa tunggal di daerahnya, seakan-akan kabupaten atau kotanya sebuah negara dalam negara. Pers dan media menikmati kebebasan berlebihan: asyik dengan gosip dan kasak-kusuk, menimbulkan kegaduhan politik yang tidak perlu, tetapi gagal menjalankan tugasnya sebagai sumber informasi dan media komunikasi sosial-politik yang tepercaya.

Mungkin masih banyak keberatan lain yang ada, tetapi cukup kiranya beberapa contoh di atas sebagai ilustrasi. Jadi, apa yang harus dilakukan? Benarkah bangsa ini belum siap untuk berdemokrasi?

Beruntunglah generasi sekarang yang mempunyai dan membaca sejarah politik Tanah Air. Dalam pidato lahirnya Pancasila, 1 Juni 1945, Bung Karno membahas isu kesiapan ini. Terhadap undangan Panitia Penyelidikan Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang diketuai Radjiman, yang meminta para undangan menyiapkan segala sesuatu secara rapi dan rinci hingga hal yang sekecil-kecilnya, Bung Karno berkata: seandainya segala sesuatu harus disiapkan terlebih dahulu sebelum Indonesia merdeka, tak seorang pun yang hadir di pertemuan ini akan mengalami kemerdekaan sampai mereka mati.

Kesiapan berdemokrasi

Teori tentang kesiapan itu dibalikkan oleh Soekarno secara dialektis: bukan bangsa Indonesia harus siap supaya bisa merdeka, melainkan bangsa ini harus merdeka agar dapat menyiapkan segala sesuatunya untuk kehidupan yang layak dan sejahtera. Kemerdekaan adalah keberanian untuk merdeka, bukan kesiapan untuk merdeka. Tampaknya hingga kini tak seorang pun warga Indonesia menyesali bangsanya sudah merdeka meski dengan menanggung banyak risiko dan pengorbanan.

Ternyata masalah kesiapan itu muncul juga dalam politik Indonesia hari ini. Apakah tak terlalu pagi menerapkan demokrasi di Indonesia? Apakah tak terburu-buru menerapkan otonomi daerah? Bukankah rakyat kita belum siap memilih pemimpinnya? Tidakkah lebih baik diserahkan saja kepada DPRD? Tidakkah kebebasan pers sebaiknya diatur dengan beberapa pembatasan agar tak kebablasan?

Keberatan-keberatan ini dapat mengingatkan kita akan seseorang di kolam renang, yang berusaha berenang hingga ke tengah, tetapi kemudian kembali ke tempat semula karena tidak yakin untuk sampai ke titik di seberangnya. Padahal, berenang ke dan dari tengah kolam renang itu sama jauhnya dengan berenang dari tepian yang satu ke tepian yang lain.

Dalam politik Indonesia sekarang, penerapan otonomi daerah masih menghadapi banyak masalah, seperti kecilnya pendapatan asli daerah, kurangnya dana dari APBD untuk membangun infrastruktur, rusaknya lingkungan alam karena pemerintah daerah memberikan lisensi yang tidak dipertimbangkan dengan baik untuk mendatangkan investor, tidak adanya koordinasi dan kerja sama antarkabupaten, serta banyak kesulitan lain. Namun, kalau kesulitan-kesulitan ini belum bisa diatasi dan ini dijadikan alasan bahwa otonomi daerah diterapkan terlalu dini, maka terjadi dua kesalahan.

Pertama, kesalahan logis. Kalau kita belum berhasil menerapkan otonomi daerah secara baik, menimbulkan anggapan bahwa penerapan otonomi daerah terlalu dini dan kalau kita terus-menerus tak cukup berusaha melaksanakan otonomi daerah sesuai tujuannya, apakah selamanya otonomi daerah menjadi terlalu dini?

Di samping itu, kedua, ada kesalahan historis dalam menilai perkembangan yang ada. Sejak diberlakukan pada 2001, pengalaman dengan otonomi daerah baru berlangsung satu dasawarsa lebih. Dalam masa yang singkat itu partisipasi politik daerah sudah banyak meningkat; dalam menentukan kabupaten sendiri atau tidak, dalam mengidentifikasi sumber daya daerah, dan dalam menetapkan peraturan daerah yang sesuai dengan keadaan setempat. Otonomi khusus di Aceh dan Papua membuktikan meningkatnya kekuatan politik daerah dalam berhadapan dengan pemerintah pusat.

Penduduk di daerah juga dapat memilih sendiri pemimpin yang mereka kehendaki. Tidak selalu mereka berhasil mendapatkan pemimpin yang tepat, khususnya kalau ada faktor-faktor selain aspirasi politik yang turut bermain. Faktor-faktor itu dapat berupa kecenderungan primordial yang masih kuat berupa ikatan etnis, agama atau kekerabatan, selain penggunaan uang untuk memengaruhi pemilihan. Akan tetapi, rakyat punya proses belajarnya sendiri. Uang bisa dibagikan, tetapi rakyat sebagai konstituen makin sadar untuk mempertahankan kebebasan mereka dalam memilih pemimpin yang dikehendaki. Primordialisme terbukti tidak selalu menguntungkan karena dapat menghasilkan munculnya pemimpin yang tak kompeten. Apalagi makin terlihat, calon yang membagi-bagikan uang biasanya tak punya banyak kemampuan yang dapat ditawarkan kepada masyarakat.

Kesadaran berdemokrasi

Pers bebas mungkin kadang kala terperosok menjual gosip dan disinformasi. Akan tetapi, lambat laun orang pers dan pemilik media sadar, keuntungan komersial yang diperoleh tidak selalu berbanding lurus dengan pengaruh pers terhadap perkembangan politik. Harus ditemukan modus vivendi antara keuntungan dan pengaruh politik. Apakah ada pemilik media yang hanya puas dengan keuntungan yang menumpuk dari bisnis medianya, tetapi tak pernah dihitung dalam politik?

Sampai tingkat tertentu pers ingin berperan sebagai the fourth estate atau pilar keempat di samping trias politika, satu hal yang hanya mungkin tercapai kalau kebebasannya digunakan dengan penuh tanggung jawab.

Korupsi menyebar dan meningkat dengan berbagai modus yang semakin nekat, tetapi Komisi Pemberantasan Korupsi melancarkan semacam �perang terbuka� dengan para koruptor, pengadilan semakin galak memberikan hukuman yang berat.

Sementara pers dan media massa tak lelah membongkar praktik-praktik korup para VIP dengan investigasi yang berani dan menyajikan berbagai data yang dapat menjadi indikasi terlibatnya seseorang dalam pembobolan dana publik.

Pada akhirnya kemerdekaan adalah keberanian untuk merdeka dan demokrasi adalah keberanian berdemokrasi. Kesulitan dan kegagalan dalam menerapkan demokrasi tak patut jadi alasan demokrasi tak sesuai atau belum waktunya diterapkan sebagai sistem politik. Jalan pikiran ini mengandung fallacy yang dapat berimplikasi luas, tatkala kegagalan menghentikan korupsi dianggap sebagai bukti belum waktunya menerapkan pemerintahan yang bersih atau kesulitan menurunkan tingkat kemiskinan menimbulkan anggapan bahwa kesejahteraan rakyat merupakan cita-cita yang terlalu tinggi untuk Indonesia. Demokrasi barangkali bukan sistem yang terbaik, tetapi pastilah sistem dengan keburukan yang paling sedikit.

Ignas Kleden, Ketua Badan Pengurus Komunitas Indonesia untuk Demokrasi (KID)