Tampilkan postingan dengan label Ignas Kleden. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ignas Kleden. Tampilkan semua postingan

Selasa, 04 Februari 2014

Keberanian Berdemokrasi

Ignas Kleden

SETELAH demokrasi direbut kembali di Indonesia melalui Reformasi 1998, penerapannya kemudian ternyata meminta banyak kesabaran dan menuntut lebih banyak keberanian.

Kesabaran harus ada karena penerapan demokrasi memerlukan waktu yang relatif panjang. Tak ada titik final saat kita dapat berkata: demokrasi sudah mantap serta mencapai bentuk dan isi yang diidamkan. Keberanian amat dibutuhkan karena penerapan demokrasi berhadapan dengan banyak halangan, yang dapat menimbulkan keraguan apakah demokrasi adalah sistem politik yang tepat.

Dalam keadaan sekarang, menjelang Pemilu 2014, tantangan terhadap demokrasi tampil dalam berbagai bentuk. Kerisauan pertama muncul karena kebebasan yang tak disertai disiplin dan pengawasan yang efektif menyebabkan meluasnya praktik korupsi di kalangan eksekutif, legislatif, yudikatif, dan partai politik, dengan besaran yang terus meningkat. Sejalan dengan itu, pemilihan calon anggota legislatif dan pemilihan langsung kepala daerah (bupati/wali kota dan gubernur) yang memakai dana tidak kecil telah melahirkan politik uang dengan sumber-sumber pendanaan yang tak pernah transparan. Modal yang dihimpun dari berbagai pihak serta digunakan oleh calon anggota legislatif dan eksekutif untuk membiayai pemilihan mereka kemudian harus dikembalikan. Pengembalian modal ini sering menggiring para politisi dan pejabat untuk memperoleh uang secara ilegal.

Gugatan berdemokrasi

Sementara itu, kita tahu bahwa demokrasi tak akan berkembang kalau tidak ada para demokrat yang mendukungnya. Seorang demokrat adalah warga negara yang memiliki pengetahuan dasar tentang demokrasi, mengenal nilai-nilai demokrasi, punya komitmen terhadap nilai-nilai tersebut, dan memiliki keterampilan menerapkannya dalam kehidupan politik dan kehidupannya sehari-hari. Di pihak lain, tak begitu jelas apakah setiap parpol punya mekanisme seleksi calon-calonnya, yang menjamin mereka yang direkrut sebagai calon anggota legislatif atau eksekutif mempunyai perlengkapan seorang demokrat sebagaimana baru disinggung di atas.

Seleksi calon yang hanya mengandalkan popularitas mungkin berguna untuk mendapatkan suara bagi calon dan partai yang mendukungnya, tapi tak menjamin kualifikasi minimum seseorang yang diharapkan memperjuangkan demokrasi sebagai tugasnya. Tidak patut lagi kita mendengar seorang yang dipilih partainya jadi wakil rakyat di DPR ternyata tidak tahu-menahu tentang tugasnya sebagai legislator, lalu membuat apologi bahwa sebagai orang baru dia perlu waktu untuk belajar. Ini jelas salah paham serius karena seorang legislator sebagai anggota Dewan yang terhormat dibayar oleh negara untuk bekerja sebagai wakil rakyat, bukan untuk masuk masa perploncoan atau bimbingan belajar di lembaga itu. Kalau dia sadar tak tahu tentang tugasnya, mengapa pula mencalonkan diri atau mau dicalonkan?

Uang jelas suatu masalah, tetapi pilkada ternyata membawa serta biaya sosial berupa konflik-konflik di daerah dan konflik pasca-pemilihan. Pasangan yang kalah jarang mengakui kekalahannya dengan sportif dan bolak-balik ke Jakarta untuk minta Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan diadakan pemilihan ulang. Kita bertanya: kalau pasangan A dan pasangan B bersaing dalam pilkada, kemudian pasangan A menang sementara pasangan ini tahu pesaingnya (pasangan B) yang kalah melakukan banyak kecurangan, apakah pasangan A masih datang ke MK dan minta dilakukan pemilihan ulang? Dapat dipastikan ini mustahil dilakukan. Dengan demikian, dalam banyak kasus pemilihan ulang yang diminta ke MK bukan karena ada kecurangan, tetapi karena pasangan yang kalah enggan mengakui kekalahan.

Sementara itu, menurut survei, tingkat kepercayaan publik kepada parpol merosot tajam. Ini terjadi karena tidak jelasnya platform dan program kerja parpol yang sering disindir sebagai partai elektoral dan bukan parpol karena hanya sibuk dalam satu tahun sebelum dan satu tahun sesudah pemilu. Tak jelas pula apakah ada pendidikan politik yang diberikan secara teratur kepada para kader partai dan apakah ada transparansi tentang sanksi serta promosi dalam partai dan sumber pendanaan partai.

Dalam ekonomi muncul elite-elite ekonomi yang menjadi oligarki bisnis dengan penguasaan luas terhadap alat-alat produksi dan jaringan bisnis sehingga orang bertanya-tanya: apakah segala jerih payah dan pengorbanan dalam reformasi hanya menghasilkan segelintir kapitalis domestik dengan kekuasaan ekonomi yang luar biasa dan belum pasti menaruh sedikit perhatian terhadap kesejahteraan rakyat sebagaimana diperintahkan UUD 1945?

Semua keadaan ini dapat menimbulkan keraguan: apakah demokrasi merupakan jalan yang benar, dan kalaupun benar, tidakkah kebebasan yang dimungkinkan dalam demokrasi sudah berkembang lebih jauh dari ukuran yang wajar? Mulai timbul semacam nostalgia ke masa pemerintahan Soeharto. Dikatakan, sedikit otoriter tidak mengapa, asal politik, ekonomi, dan keamanan stabil. Pemilihan langsung kepala daerah dirasa membawa biaya ekonomi dan sosial yang terlalu tinggi sehingga timbul pikiran untuk kembali ke pemilihan tak langsung melalui DPRD.

Otonomi daerah menimbulkan banyak konflik lokal, terutama kalau ada daerah yang ingin jadi kabupaten baru dengan berbagai alasan. Bupati dan wali kota jadi amat berkuasa dan bertindak sebagai penguasa tunggal di daerahnya, seakan-akan kabupaten atau kotanya sebuah negara dalam negara. Pers dan media menikmati kebebasan berlebihan: asyik dengan gosip dan kasak-kusuk, menimbulkan kegaduhan politik yang tidak perlu, tetapi gagal menjalankan tugasnya sebagai sumber informasi dan media komunikasi sosial-politik yang tepercaya.

Mungkin masih banyak keberatan lain yang ada, tetapi cukup kiranya beberapa contoh di atas sebagai ilustrasi. Jadi, apa yang harus dilakukan? Benarkah bangsa ini belum siap untuk berdemokrasi?

Beruntunglah generasi sekarang yang mempunyai dan membaca sejarah politik Tanah Air. Dalam pidato lahirnya Pancasila, 1 Juni 1945, Bung Karno membahas isu kesiapan ini. Terhadap undangan Panitia Penyelidikan Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang diketuai Radjiman, yang meminta para undangan menyiapkan segala sesuatu secara rapi dan rinci hingga hal yang sekecil-kecilnya, Bung Karno berkata: seandainya segala sesuatu harus disiapkan terlebih dahulu sebelum Indonesia merdeka, tak seorang pun yang hadir di pertemuan ini akan mengalami kemerdekaan sampai mereka mati.

Kesiapan berdemokrasi

Teori tentang kesiapan itu dibalikkan oleh Soekarno secara dialektis: bukan bangsa Indonesia harus siap supaya bisa merdeka, melainkan bangsa ini harus merdeka agar dapat menyiapkan segala sesuatunya untuk kehidupan yang layak dan sejahtera. Kemerdekaan adalah keberanian untuk merdeka, bukan kesiapan untuk merdeka. Tampaknya hingga kini tak seorang pun warga Indonesia menyesali bangsanya sudah merdeka meski dengan menanggung banyak risiko dan pengorbanan.

Ternyata masalah kesiapan itu muncul juga dalam politik Indonesia hari ini. Apakah tak terlalu pagi menerapkan demokrasi di Indonesia? Apakah tak terburu-buru menerapkan otonomi daerah? Bukankah rakyat kita belum siap memilih pemimpinnya? Tidakkah lebih baik diserahkan saja kepada DPRD? Tidakkah kebebasan pers sebaiknya diatur dengan beberapa pembatasan agar tak kebablasan?

Keberatan-keberatan ini dapat mengingatkan kita akan seseorang di kolam renang, yang berusaha berenang hingga ke tengah, tetapi kemudian kembali ke tempat semula karena tidak yakin untuk sampai ke titik di seberangnya. Padahal, berenang ke dan dari tengah kolam renang itu sama jauhnya dengan berenang dari tepian yang satu ke tepian yang lain.

Dalam politik Indonesia sekarang, penerapan otonomi daerah masih menghadapi banyak masalah, seperti kecilnya pendapatan asli daerah, kurangnya dana dari APBD untuk membangun infrastruktur, rusaknya lingkungan alam karena pemerintah daerah memberikan lisensi yang tidak dipertimbangkan dengan baik untuk mendatangkan investor, tidak adanya koordinasi dan kerja sama antarkabupaten, serta banyak kesulitan lain. Namun, kalau kesulitan-kesulitan ini belum bisa diatasi dan ini dijadikan alasan bahwa otonomi daerah diterapkan terlalu dini, maka terjadi dua kesalahan.

Pertama, kesalahan logis. Kalau kita belum berhasil menerapkan otonomi daerah secara baik, menimbulkan anggapan bahwa penerapan otonomi daerah terlalu dini dan kalau kita terus-menerus tak cukup berusaha melaksanakan otonomi daerah sesuai tujuannya, apakah selamanya otonomi daerah menjadi terlalu dini?

Di samping itu, kedua, ada kesalahan historis dalam menilai perkembangan yang ada. Sejak diberlakukan pada 2001, pengalaman dengan otonomi daerah baru berlangsung satu dasawarsa lebih. Dalam masa yang singkat itu partisipasi politik daerah sudah banyak meningkat; dalam menentukan kabupaten sendiri atau tidak, dalam mengidentifikasi sumber daya daerah, dan dalam menetapkan peraturan daerah yang sesuai dengan keadaan setempat. Otonomi khusus di Aceh dan Papua membuktikan meningkatnya kekuatan politik daerah dalam berhadapan dengan pemerintah pusat.

Penduduk di daerah juga dapat memilih sendiri pemimpin yang mereka kehendaki. Tidak selalu mereka berhasil mendapatkan pemimpin yang tepat, khususnya kalau ada faktor-faktor selain aspirasi politik yang turut bermain. Faktor-faktor itu dapat berupa kecenderungan primordial yang masih kuat berupa ikatan etnis, agama atau kekerabatan, selain penggunaan uang untuk memengaruhi pemilihan. Akan tetapi, rakyat punya proses belajarnya sendiri. Uang bisa dibagikan, tetapi rakyat sebagai konstituen makin sadar untuk mempertahankan kebebasan mereka dalam memilih pemimpin yang dikehendaki. Primordialisme terbukti tidak selalu menguntungkan karena dapat menghasilkan munculnya pemimpin yang tak kompeten. Apalagi makin terlihat, calon yang membagi-bagikan uang biasanya tak punya banyak kemampuan yang dapat ditawarkan kepada masyarakat.

Kesadaran berdemokrasi

Pers bebas mungkin kadang kala terperosok menjual gosip dan disinformasi. Akan tetapi, lambat laun orang pers dan pemilik media sadar, keuntungan komersial yang diperoleh tidak selalu berbanding lurus dengan pengaruh pers terhadap perkembangan politik. Harus ditemukan modus vivendi antara keuntungan dan pengaruh politik. Apakah ada pemilik media yang hanya puas dengan keuntungan yang menumpuk dari bisnis medianya, tetapi tak pernah dihitung dalam politik?

Sampai tingkat tertentu pers ingin berperan sebagai the fourth estate atau pilar keempat di samping trias politika, satu hal yang hanya mungkin tercapai kalau kebebasannya digunakan dengan penuh tanggung jawab.

Korupsi menyebar dan meningkat dengan berbagai modus yang semakin nekat, tetapi Komisi Pemberantasan Korupsi melancarkan semacam �perang terbuka� dengan para koruptor, pengadilan semakin galak memberikan hukuman yang berat.

Sementara pers dan media massa tak lelah membongkar praktik-praktik korup para VIP dengan investigasi yang berani dan menyajikan berbagai data yang dapat menjadi indikasi terlibatnya seseorang dalam pembobolan dana publik.

Pada akhirnya kemerdekaan adalah keberanian untuk merdeka dan demokrasi adalah keberanian berdemokrasi. Kesulitan dan kegagalan dalam menerapkan demokrasi tak patut jadi alasan demokrasi tak sesuai atau belum waktunya diterapkan sebagai sistem politik. Jalan pikiran ini mengandung fallacy yang dapat berimplikasi luas, tatkala kegagalan menghentikan korupsi dianggap sebagai bukti belum waktunya menerapkan pemerintahan yang bersih atau kesulitan menurunkan tingkat kemiskinan menimbulkan anggapan bahwa kesejahteraan rakyat merupakan cita-cita yang terlalu tinggi untuk Indonesia. Demokrasi barangkali bukan sistem yang terbaik, tetapi pastilah sistem dengan keburukan yang paling sedikit.

Ignas Kleden, Ketua Badan Pengurus Komunitas Indonesia untuk Demokrasi (KID)

Minggu, 12 Januari 2014

Mandela dan Religiositas

Ignas Kleden

RICHARD Stengel yang membantu Nelson Mandela menulis otobiografinya, Long Walk to Freedom, mengenang kembali persahabatannya dengan almarhum dalam laporan utama Time Nomor 26, 2013.

Di antara berbagai catatannya, ada pernyataan yang kiranya menarik perhatian pembaca. Dia menulis: �Tidak sekali pun saya mendengar dia (Mandela, IK) menyebut Tuhan, surga, atau sesuatu yang berhubungan dengan akhirat. Nelson Mandela percaya akan keadilan dalam masa hidupnya di dunia ini.�

Catatan itu dapat menimbulkan rasa heran karena beberapa kebajikan dalam watak Mandela segera membawa asosiasi kita kepada kehidupan asketis yang diajarkan dalam agama-agama. Keteguhan hatinya dalam penjara, khususnya 18 tahun dalam sel 2 meter x 2 meter di Robben Island, bekas tempat pembuangan penderita kusta, sikap tanpa putus harapan dalam perjuangan amat panjang menentang diskriminasi, ketegarannya menolak kompromi dan gratifikasi, kebesaran hatinya mengatasi dendam dan memaafkan orang yang telah menghukumnya dengan sewenang-wenang�semua itu merupakan kombinasi keyakinan dan kekuatan moral yang membuat seluruh dunia tercengang.

Sebuah rahasia yang menjelaskan daya tahannya menghadapi penderitaan dan tekanan ialah karena dia tak pernah menyerahkan kemerdekaannya kepada mereka yang menahannya dalam penjara selama 27 tahun. Ini dilakukannya dengan dua cara. Pertama, dia yakin bahwa pihak yang menjebloskannya ke dalam tahanan dapat merampas segala sesuatu yang ada pada dirinya, kecuali pikiran dan hatinya.

Musuh-musuhnya tak dapat merampas pikiran dan hatinya serta Mandela tak pernah menyerahkan pikiran dan hatinya kepada mereka penghukumnya.

Kedua, dia berjuang keras mengatasi rasa benci kepada mereka yang menganiayanya. Dia berpendapat, kalau tetap membenci lawan-lawan politiknya, dia akan tetap tertawan sebagai tahanan dalam dendam kesumatnya, sekalipun dia sudah bebas dari penjara. Tentang rasa dendam ini, akhirnya dia berkata, �I let it go.�

Mandela dilahirkan pada 1918 menjelang akhir Perang Dunia I di Desa Mvezo, Distrik Umtata, ibu kota Transkei yang terletak 550 mil di selatan Johannesburg. Ayahnya seorang ketua adat yang diangkat Raja Thembu dengan restu Pemerintah Inggris dan punya empat istri. Ibu Mandela adalah istri ketiga yang kemudian pindah ke Desa Qunu setelah suaminya kehilangan jabatan karena membangkang kepada Pemerintah Inggris.

Pendidikan formal Mandela dari sekolah dasar hingga ke pendidikan tinggi ia tempuh di lembaga pendidikan yang didirikan dan dikelola misionaris Gereja Kristen Metodis dari Inggris. Di Qunu dia masuk sekolah dasar dan berkenalan dengan pendidikan dan pengajaran bergaya Inggris. Para murid mendapat nama Inggris dari guru kelas dan Mandela diberi nama Nelson, yang diambil dari nama seorang kapten laut Inggris, Lord Nelson. Nama ini kemudian lebih dikenal dari nama yang diperolehnya di desa kelahirannya, yaitu Rolihlahla, sebuah idiom bahasa Xhosa yang berarti �troublemaker�.

Dari Qunu dia dipindahkan ibunya ke Mghekezweni, sebuah pusat misi Gereja Metodis, dengan penduduk yang dididik dengan gaya hidup Inggris dalam berpakaian, tutur kata, dan kehidupan agama. Mandela tinggal di rumah seorang regen, kenalan almarhum ayahnya, yang mengatur tempat tinggalnya sebagai pejabat kelas menengah Afrika dengan disiplin tinggi dalam Great Palace. Mandela meneruskan pendidikan dasarnya bersama anak-anak regen dan di sinilah, khususnya di sekolah Clarkebury, matanya terbuka kepada dunia Barat yang amat berbeda dengan Desa Qunu yang menyimpan masa kecilnya dalam lingkungan serba idylis.

Pada usia 19 tahun, dia masuk Sekolah Guru Healdtown di Fort Beaufort, sebuah pos Inggris paling luar di abad ke-19, tempat orang putih berusaha merebut tanah penduduk dan harus berhadapan dengan pejuang suku Xhosa yang gagah perkasa. Setelah melewati konflik dan pertempuran selama lebih dari 100 tahun, orang-orang putih dapat merebut seluruh tanah di Fort Beaufort, sementara pejuang Xhosa yang gugur memperoleh kemasyhuran turun-temurun dengan riwayat yang didengar Mandela dari penuturan orang-orang tua.

Selanjutnya pendidikan tinggi setingkat universitas ia peroleh di Kolese Fort Hare, 20 mil sebelah timur Healdtown, satu-satunya pendidikan tinggi untuk penduduk hitam di Afrika Selatan. Dari sinilah, dari antara hanya 150 mahasiswa yang belajar di sana lahir sarjana-sarjana Afrika Selatan dan Afrika Timur, yang menganggap Kolese mereka Oxford dan Cambridge atau Harvard dan Yale di Afrika. Setelah lulus mereka memperoleh gelar BA, yang memungkinkan mereka masuk ke dalam lingkungan elite Afrika dengan kemungkinan kerja dan penghasilan sangat baik. Di lembaga pendidikan ini yang didirikan misionaris Skotlandia pada 1916, para pendidik kulit putih yakin, mereka dapat menghasilkan tamatan yang menjadi the black Englishmen, orang Inggris berkulit hitam.

Menolak diskriminasi

Barangkali itulah harapan umum para penjajah di berbagai belahan dunia tatkala mereka memperkenalkan pendidikan Barat modern di koloni mereka. Namun, kita tahu dari sejarah pendidikan kolonial di Indonesia, harapan itu tak selalu terpenuhi karena pengajaran yang mengarahkan cara berpikir yang benar, dan pendidikan yang membentuk kepribadian yang etis, kemudian menghasilkan lulusan yang melihat kepincangan dan ketakadilan dalam tiap proyek penjajah. Seperti Soekarno, Hatta, Sjahrir, dan Tan Malaka di Indonesia, Nelson Mandela kemudian menetapkan sikap politiknya: menolak diskriminasi dan apartheid di Afrika Selatan dan menegakkan persamaan dan keadilan untuk semua penduduk.

Sejak pendidikan dasarnya di Qunu, dia diajar bahasa Inggris, kebudayaan, dan pemikiran-pemikiran Inggris, diperkenalkan dengan lembaga-lembaga Inggris, seakan-akan Afrika tak punya sesuatu pun untuk dipelajari. Namun, dari ayahnya dia belajar sejak dini sekali bahwa otoritas kolonial bisa melakukan kesalahan dan dapat dilawan meski dengan berbagai risiko yang harus ditanggung. Di Fort Hare tempat dia belajar antropologi, ilmu politik, administrasi pemerintahan lokal, dan sistem hukum Romawi-Belanda, dia berkenalan dengan beberapa seniornya yang dengan terus terang mengkritik kebijakan kolonial. Dikatakan bahwa pendidikan Barat seakan-akan memberi penghidupan yang lebih baik kepada para lulusannya, sementara itu semua yang berharga dari Afrika telah habis dirampas: hak-hak dan tanah penduduk, kebudayaan dan nilai-nilai lokal, terutama sekali kemerdekaan mereka. Ada kenyataan pahit dan keras yang harus dihadapi dan tak selayaknya kaum intelek-tual menutup mata terhadap realitas itu.

Setelah ia bergabung dengan African National Congress (ANC), perjuangan menentang diskiriminasi ini menjelma jadi tujuan hidupnya. Ia mempersembahkan hidup matinya untuk cita-cita itu. Setelah pembantaian besar di Sharpeville pada Maret 1960 tatkala polisi menembak mati 69 penduduk kulit hitam, Mandela, yang banyak diilhami Gandhi dengan prinsip satyagrahanya, berubah pikiran. Dia melihat satyagraha atau sikap tanpa kekerasan bukanlah prinsip, melainkan suatu taktik. Dia teringat kearifan lokal sukunya, Sebatana ha se bokwe ka diatla: serangan binatang buas tak dapat dihadapi dengan tangan kosong. Dia akhirnya membentuk dan memimpin Spear of the Nation, sayap bersenjata dalam ANC.

Dengan tuduhan melakukan komplotan bersenjata, ia harus menghadapi pengadilan. Setelah membacakan pleidoinya selama empat jam, Mandela menutup naskah pembelaannya dan berkata kepada hakim: �Saya telah mempersembahkan seluruh hidup saya kepada perjuangan bangsa Afrika. Saya telah menjunjung tinggi ideal suatu masyarakat demokratis yang bebas, tempat semua orang hidup damai dan mempunyai kesempatan yang sama. Maka, bila perlu, Yang Mulia, saya pun siap mati untuk ideal tersebut.�

Seperti pernyataan iman

Pidato itu terdengar seperti pernyataan iman yang menandai perubahan besar dalam penjara. Yang ia ucapkan bukanlah isapan jempol untuk gagah-gagahan seperti yang kerap kita dengar dari politisi Indo-nesia sekarang, tapi suatu sumpah yang diwujudkan dengan berbagai korban tak terperikan: 9 tahun dalam penjara Pretoria, 18 tahun dalam penjara Robben Island, kehilangan istri dan anak, kehilangan tahun-tahun paling produktif dalam hidupnya, sambil mengelola rasa benci dan dendam sampai dapat mengatasinya. Pendirian politik Mandela berangsur-angsur berubah menjadi suatu keyakinan religius dalam pertapaannya di sel penjara.

Para penulis biografinya tak habis pikir: dari mana Mandela menimba kekuatan tak menyerah, tak membiarkan diri hancur oleh benci dan dendam, dan sanggup mengatasi kegetiran nasibnya dengan memaafkan mereka yang menghukumnya demikian lama? Hal ini biasanya terjadi pada orang-orang yang hidup dengan keyakinan agama yang teguh dan tak tergoyahkan.

Namun, Mandela tak dikenal sebagai anggota suatu denominasi meski seluruh pendidikannya berada di bawah bimbingan dan pengaruh Gereja Kristen Metodis. Sebagai anggota suku Xhosa, ia hidup sedari kecil dibimbing tiga hal: adat-istiadat, ritual, dan tabu. Bayangan dan keinginannya setelah mati bukan surga dalam pengertian agama, melainkan perjumpaan kembali dengan para leluhurnya.

Sangat mungkin prinsip hidup suku Xhosa itulah yang ia terjemahkan menjadi prinsip negara modern: persamaan dan keadilan adalah adat-istiadat manusia; demokrasi adalah ritual yang suci; sementara pelanggaran HAM tabu yang tak boleh diabaikan apabila orang tak mau mengundang datang kutukan. Atas cara ini Mandela sengaja atau tidak telah mengubah pendirian politiknya menjadi keyakinan religius. Kemerdekaan politik Afrika Selatan meluas menjadi cita-cita keselamatan bagi semua manusia.

Bagi seluruh dunia, ini jadi pelajaran: orang tak sepantasnya memakai agama untuk tujuan politik praktis atau doyan mengutip ayat suci untuk menyembunyikan kebobrokan moral politiknya. Religiositas ala Mandela telah menyebabkan dia sanggup memerintah bukan dengan kekuasaan yang berasal dari jabatan formal, tetapi dengan suatu otoritas moral yang lahir dari religiositas mendalam. Kepada Bartholomaeus Grill, wartawan majalah Jerman Der Spiegel, ia berkata, �Saya makin mendekati akhir hidupku. Saya ingin tidur selama-lamanya dengan sebuah senyum di wajahku.�

Sekarang ini setelah wafat pada 5 Desember 2013, Mandela tidur selama-lamanya di desa kelahirannya, Mvezo yang amat terpencil, dan dari tempat leluhurnya ia mungkin memberi senyum abadi pada semua orang di bumi yang ia cintai, kawan ataupun lawan.


Ignas Kleden, Ketua Badan Pengurus Komunitas Indonesia untuk Demokrasi

Kamis, 28 November 2013

Kebudayaan dan Antisipasi

Ignas Kleden

KALAU dikaji agak mendalam, akan kelihatan bahwa antisipasi dan sikap reaktif merupakan dua watak dasar dalam suatu kebudayaan.

Kebiasaan untuk melakukan antisipasi muncul dari pengandaian (eksplisit atau laten) bahwa dalam tiap keadaan, rencana, dan program akan selalu muncul kesulitan, hambatan, dan masalah yang sepatutnya dihadapi dengan semacam persiapan. Kesiapan menghadapi perkiraan tentang masalah dan kesulitan yang bakal muncul dilakukan dengan mengalkulasi beberapa jenis masalah berdasarkan kategori yang disusun untuk keperluan ini, dan sekaligus menyiasati sejumlah ikhtiar untuk mengatasi kesulitan-kesulitan itu apabila benar-benar muncul.

Pertama, masalah dapat muncul dari pelaksanaan suatu program atau kebijakan sekalipun program itu dilaksanakan dengan baik sesuai dengan rencana. Hampir selalu muncul akibat-akibat yang tak sengaja dan tak terduga dari pelaksanaan suatu program. Sosiologi menyebutnya  unintended results atau akibat yang muncul di luar rencana. Pelaksanaan otonomi daerah sejak Januari 2001 dimaksudkan untuk mengurangi sentralisme kekuasaan pemerintah pusat dan desentralisasi pemerintahan ke daerah, melalui delegasi wewenang yang lebih besar kepada kepala daerah (bupati atau wali kota).

Akibat yang tak diduga ialah penerapan otonomi daerah kemudian mengakibatkan menguatnya sentimen-sentimen kedaerahan, baik menurut garis etnis, garis wilayah, garis agama, maupun garis kekerabatan. Konflik-konflik sosial dalam banyak pilkada telah turut disulut oleh sentimen-sentimen ini.

Kedua, masalah dapat muncul karena sebuah program atau kebijakan diselewengkan melalui sejumlah intervensi dalam pelaksanaannya. Pemilihan kepala daerah secara langsung tentu dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada masyarakat lokal untuk memilih pemimpin yang sesuai dengan aspirasi dan harapan mereka dan tingkat keterpilihannya dapat mereka pengaruhi melalui suara yang mereka berikan dalam pemilihan. Dengan kata lain, memberi peranan lebih besar kepada partisipasi politik masyarakat setempat. Namun, dalam pelaksanaan, partisipasi pemilih itu dikacaukan penggunaan uang untuk menyogok para pemilih, dengan akibat pemilih menjadi tidak bebas dalam memberikan suara, dan tidak memilih pemimpinnya menurut pertimbangan dan hati nurani mereka.

Ketiga, masalah dapat juga timbul karena muncul perkembangan baru yang memengaruhi pelaksanaan suatu kebijakan dan program, yang disusun pada waktu perkembangan baru itu belum terjadi. Contoh yang paling mutakhir ialah berubahnya banyak kerja sama dalam hubungan Indonesia�Australia, dalam bidang diplomasi, politik, ekonomi, dan pertahanan setelah terungkap penyadapan telepon Presiden Indonesia dan beberapa petinggi RI lainnya pada 2009 oleh pihak intelijen Australia.

Antisipasi dan kesiapan

Orang-orang yang terbiasa pada antisipasi terbiasa juga menghitung dan membayangkan masalah dan kesulitan yang mungkin muncul dalam pelaksanaan suatu program serta menanggapinya sebagai hal yang tidak luar biasa dan tidak harus mengejutkan, tetapi patut dihadapi dengan ikhtiar yang sepadan. Inilah sebabnya monitoring dan evaluasi selalu ditetapkan sebagai bagian penting dalam manajemen suatu proyek. Monitoring berfungsi melihat berhasil atau gagalnya suatu proyek pada tingkat implementasinya, sementara evaluasi melihat kelayakan proyek itu berdasarkan kebutuhan yang ada, kemungkinan yang tersedia, dan hambatan-hambatan yang timbul, bukan saja secara teknis, melainkan juga secara strategis dan mungkin juga politis. Yang satu mengecek doing things right, yang kedua memeriksa doing the right things.

Sebaliknya, tidak kurang pula orang-orang yang lebih cenderung tidak melihat masalah, acuh terhadap kesulitan yang timbul, dan mengandaikan bahwa program akan berjalan mulus dan lancar, selama dilaksanakan sesuai dengan rencana yang telah disusun. Sikap ini dapat dilihat dalam kebiasaan untuk memulai suatu proyek dengan ritual yang meriah, yang dihadiri pejabat-pejabat tinggi dan rendah, yang memperlakukan awal suatu kerja besar bagaikan perayaan ulang tahun, yang penuh karangan bunga dan tepuk tangan disertai kehangatan ciuman pipi kiri dan kanan.

Kebiasaan memulai pekerjaan besar dengan suasana yang riuh rendah dan bukan dengan penuh kehati-hatian, perhitungan dan kesiapan menghadapi rintangan, merefleksikan semacam alam pikiran, di mana kesulitan dan masalah tidak ditanggapi sebagai sesuatu yang normal dan harus diterima dengan wajar dan waras, tetapi merupakan penyimpangan atau deviasi dari rencana yang seharusnya berjalan serba mulus. Masalah dan kesulitan tidak dilihat sebagai bagian dari pelaksanaan program, tetapi sebagai keadaan eksternal yang tidak normal, dan bahkan merupakan contingency  yaitu keadaan tak pasti yang muncul mendadak secara serba kebetulan.

Untuk mudahnya, bisa dikatakan, kelompok pertama memasukkan antisipasi dalam sikap budaya mereka, sedangkan kelompok kedua cenderung hanya bersikap reaktif terhadap keadaan yang dikiranya muncul mendadak dan kebetulan. Dilihat dalam perspektif waktu, mereka yang berantisipasi mempunyai mekanisme kejiwaan untuk melihat hidupnya pada masa sekarang selalu dalam hubungan erat dengan masa depan, dan dampak masa depan terhadap keadaan sekarang. Sebaliknya, mereka yang memandang hidupnya tanpa persoalan cenderung membatasi perhatiannya pada masa sekarang saja, sedangkan masa depan berada jauh di luar masa sekarang dan tidak banyak sangkut pautnya dengan masa sekarang.

Dalam kehidupan sosial-politik di Indonesia, ada beragam contoh yang memperlihatkan dengan cukup jelas sikap tanpa antisipasi dan kebiasaan untuk memberikan reaksi sekadarnya apabila memang muncul masalah dalam pelaksanaan program atau kebijakan.

Dalam kaitan ini, sangat mungkin bahwa kepemimpinan Jokowi-Ahok di DKI Jakarta mendapat banyak dukungan dan simpati karena keduanya, secara sengaja atau tidak, telah mengubah kebiasaan pemerintah yang hanya reaktif terhadap masalah yang timbul, melalui antisipasi yang terukur dan diperhitungkan dalam rencana dan kinerja mereka.

Masalah banjir umpamanya telah muncul selama puluhan tahun di Jakarta, tetapi Pemerintah DKI seperti kelabakan setiap kali menghadapinya, dan akhirnya menyerahkan saja kepada warga untuk menyelamatkan diri dengan caranya masing-masing. Bagi orang yang bukan ahli pun sudah jelas antisipasi apa yang perlu dilakukan untuk menghadapi masalah banjir.

Memang, banjir di Jakarta adalah masalah amat besar yang perlu ditangani dengan kebijakan nasional dan dukungan pemerintah pusat. Namun, kalau banjir belum bisa dihentikan segera, ada banyak hal lain yang dapat dilakukan untuk memperkecil akibatnya dan mengurangi risiko yang menimpa penduduk.

Pemerintah Jokowi-Ahok membaca situasi itu dengan baik dan mengambil tindakan yang langsung dirasakan manfaatnya oleh penduduk Jakarta. Tanpa banyak pidato mereka mengamankan daerah penyerapan hujan, seperti Pluit, setelah berhasil membujuk penduduk pindah ke tempat baru yang disediakan Pemerintah DKI. Ini dilakukan dengan tegas, tetapi sopan.

Gorong-gorong dibersihkan dan diperlebar, serta sungai dan kali digali, diperdalam dan diperlebar, yang semuanya dilakukan dalam dialog yang terus-menerus dengan penduduk Jakarta agar menerima dan mendukung kebijakan mereka. Mereka juga tidak meributkan yang dilalaikan pemerintah sebelum mereka karena orientasi adalah masa sekarang yang dibangun berdasarkan antisipasi ke masa depan.

Pada tingkat nasional, pemerintah mengalami kesulitan dalam mempertahankan dan melanjutkan subsidi bahan bakar minyak. Anehnya, tidak ada regulasi tentang pembelian dan pemakaian mobil dengan mesin yang ukurannya banyak menyedot bahan bakar minyak (BBM). Pasar mobil dibiarkan bergerak dengan sangat liberal, padahal sudah ada contoh yang baik dan bisa ditiru dari zaman pemerintahan Presiden Soeharto. Ketika terjadi krisis energi pada tahun 1970-an, dikeluarkan peraturan oleh Pemerintah Orde Baru, yang melarang impor dan produksi mobil dengan mesin yang melebihi 3.000 cc.

Sekarang ini pembelian dan pemakaian mobil seakan diserahkan saja kepada kemampuan keuangan dan preferensi gaya hidup setiap orang dan bukan berdasarkan pertimbangan tentang kemampuan negara dalam melakukan suplai BBM berdasarkan stok yang ada. Muncul kemudian reaksi ad hoc seperti bantuan langsung tunai yang boleh dikata tidak lebih fungsinya daripada menjadi pain killer untuk penderitaan rakyat karena naiknya harga BBM, tetapi pastilah bukan resep untuk mengatasi kesulitan menyangkut BBM.

Hal yang sama dapat dikatakan tentang listrik. Jusuf Kalla, ketika masih menjabat Wakil Presiden dalam periode pertama pemerintahan Presiden SBY, pernah mengemukakan gagasan bahwa Indonesia memerlukan pembangkit tenaga listrik yang dapat menghasilkan tambahan 10.000 MW listrik untuk mengatasi gejalabyarpet yang berulang kali terjadi. Setelah Jusuf Kalla tidak lagi menjadi wakil presiden, gagasan itu seperti dibawa angin lalu dan tidak kelihatan usaha untuk merealisasikannya. Bangsa kita tidak terbiasa dengan antisipasi dan kembali kepada kebiasaan lama untuk memberikan reaksi-reaksi ad hoc, seperti pemadaman bergilir dari tempat yang satu ke tempat yang lain, dan memberi kesan Jakarta yang mentereng, berubah menjadi desa di pedalaman pada waktu malam.

Contoh-contoh seperti ini dengan mudah dapat dipungut dari kebijakan pemerintah kita dalam sektor mana pun, tetapi intinya relatif sama, yaitu kecenderungan untuk hanya memberikan reaksi kalau sudah muncul masalah dan bukannya menyambut masalah secara kreatif karena ada antisipasi yang memperhitungkan kemunculan masalah-masalah dalam suatu kebijakan.

Pergeseran mental

Sebetulnya antisipasi bukanlah sesuatu yang susah-susah amat untuk dilakukan. Untuk dapat menginternalisasi kebutuhan dan kebiasaan antisipasi, dibutuhkan beberapa pergeseran secara mental.

Pertama, perlu diubah anggapan mengenai kebudayaan ataupun mengenai ekonomi dan politik. Kebudayaan tidak saja mengandung harmoni, tetapi juga mengandung potensi-potensi konflik, yang harus dikelola secara produktif. Ekonomi dan politik tidak selalu berjalan mulus, tetapi mengundang masalah dan kesulitan yang harus dihadapi dengan persiapan dalam antisipasi yang memperhitungkannya dan komitmen untuk mengatasi masalah apabila benar-benar muncul dalam perjalanan waktu.

Kedua, perspektif waktu dalam kebudayaan Indonesia perlu dipertajam, baik mengenai masa lampau, masa sekarang, dan masa depan serta kaitan yang ada di antaranya. Bahasa Indonesia tidak banyak menolong menanamkan perspektif waktu karena dalam sintaksis bahasa kita yang ada hanya masa sekarang, dan tidak ada masa lampau dan masa depan. Ini juga barangkali sebabnya kalau seorang pemimpin mengatakan akan menurunkan tingkat kemiskinan, karena tipuan bahasa, dia cenderung percaya bahwa dia sudah atau sedang menurunkan tingkat kemiskinan karena perspektif masa lampau dan masa depan hanya ditunjuk dengan kata keterangan seperti �sudah�, �akan�, dan semacam itu.

Kemampuan antisipasi pada akhirnya adalah indikator kebudayaan tentang kedewasaan suatu bangsa, apakah dia akan menghadapi masalah dengan terkejut dan emosional atau dia akan menanggapinya secara rasional dan siap mengatasinya.

Ignas Kleden, Sosiolog, Ketua Badan Pengurus Komunitas Indonesia untuk Demokrasi