Kamis, 03 Oktober 2013

Pendidikan bagi Semua

Boediono

Saya punya sebuah impian. Saya yakin, ini juga impian kita semua: suatu saat nanti, setiap anak Indonesia di pelosok mana pun mereka tinggal, apa pun latar belakang sosial-ekonominya dapat dengan mudah dan murah memperoleh pendidikan bermutu sehingga ia dapat mewujudkan secara maksimal potensinya sebagai warga bangsa dan sebagai warga umat manusia.

Kita mendambakan suatu sistem pendidikan nasional yang mampu mendukung impian itu. Yang kita dambakan adalah sebuah �sistem pencerdasan bangsa� yang membuka kesempatan bagi setiap warga negara setiap saat sepanjang hidupnya untuk meng-upgrade dirinya, untuk mengaktualisasikan potensi dan bakatnya. Kita mendambakan sebuah sistem lifelong education yang dapat memaksimalkan kontribusi kumulatif setiap warga negara sepanjang masa hidupnya. Bayangkan betapa majunya bangsa ini jika setiap warga negaranya dapat mewujudkan potensi maksimalnya seperti itu.

Impian ini memang masih jauh dari kenyataan, meskipun akhir-akhir ini sudah banyak kemajuan. Kita menyadari, masih banyak anak-anak kita yang belum mendapatkan akses yang memadai pada pendidikan, baik secara kuantitas maupun kualitas. Tanah Air kita memang sangat luas. Kuantitas dan, terutama, kualitas layanan pendidikan sangat bervariasi antara satu daerah dan daerah lain. Banyak faktor yang menyebabkannya, mulai dari keterpencilan hingga keterbatasan sarana dan prasarana pendidikan. Dan yang paling penting, ada ketidakmerataan penyebaran guru yang mumpuni dan berkomitmen antarsekolah di Tanah Air. Itu semua adalah hambatan sisi supply. Di sisi demand pun ada hambatan-hambatan. Kemiskinan, biaya sekolah yang mahal, dan masih adanya sikap keluarga yang kurang menghargai pendidikan bagi anak-anaknya ikut menjadi penyebab ketidakmerataan pelayanan pendidikan di Tanah Air.

Memanfaatkan teknologi

Sudah banyak program yang kita lakukan untuk mengatasi hambatan-hambatan itu, terutama dengan tersedianya anggaran pendidikan yang makin memadai akhir-akhir ini. Tetapi, toh, kondisinya masih jauh dari impian kita. Dengan cara dan tempo seperti yang kita lakukan sekarang ini, barangkali kita membutuhkan waktu tidak kurang dari seratus tahun untuk mendekati posisi ideal yang kita dambakan. Sementara itu, negara-negara lain juga terus memacu maju diri mereka.

Apa yang mesti kita lakukan? Jawabannya adalah langkah-langkah terobosan jika kita tidak mau tertinggal kereta. Kita harus melakukan lompatan. Salah satu lompatan itu adalah dengan memanfaatkan teknologi mutakhir di bidang pendidikan, secepatnya dan secara luas. Khususnya kita harus memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) karena pada hakikatnya proses pendidikan adalah proses transfer dan diseminasi informasi. Yang saya maksud adalah penerapan pembelajaran online atau e-learning. Apabila didesain dengan baik, e-learning dapat menjawab sebagian besar dari hambatan yang saya sebut tadi. Dan dengan itu, pemerataan pendidikan dapat kita percepat.

Sistem e-learning yang berskala nasional perlu segera kita bangun. Sistem itu pada prinsipnya dapat kita terapkan pada semua jenjang pendidikan, mulai dari SD hingga perguruan tinggi. Tetapi kali ini marilah kita ambil contoh penerapannya pada perguruan tinggi. Bayangkan mahasiswa di mana pun di Tanah Air, dan kapan pun, dengan mudah dapat mengakses paket mata kuliah yang diinginkan secara online. Paket itu merupakan paket pengajaran lengkap, yang mencakup mulai dari rangkaian kuliah selama satu semester, yang dibawakan oleh dosen atau instruktur terbaik di Tanah Air untuk bidang itu. Paket itu juga menyediakan akses pada rekaman buku teks dan referensi utama, bahan tes atau latihan serta tugas-tugas lain, lengkap dengan program evaluasinya. Singkatnya, paket itu sejauh mungkin harus dapat menjadi substitusi bagi proses pembelajaran tatap muka konvensional, dengan kualitas yang barangkali bahkan lebih baik. Paket itu harus didesain sebagai program dua arah, yang memungkinkan interaksi maksimal antara program dan pemakai program.

Dalam sistem e-learning yang lebih maju, juga dimungkinkan interaksi dan komunikasi real time antara instruktur dan mahasiswa dan antarmahasiswa pengguna paket, semacam jaringan �tatap muka� di dunia maya. Keuntungan utama dari sistem pembelajaran online adalah potensinya untuk menjangkau mahasiswa dalam jumlah yang berlipat ganda dibandingkan dengan sistem pembelajaran konvensional dan dengan jaminan standar kualitas pengajaran minimal yang memadai.

Pada skala besar, biaya per mahasiswa akan sangat rendah. Ini tentu akan membantu terbukanya akses yang makin lebar bagi mereka yang sebelumnya tidak dapat mengenyam pendidikan tinggi.
Teknologi yang sekarang tersedia memungkinkan pendidikan bermutu dengan biaya murah dan sangat fleksibel, bebas dari hambatan waktu dan geografi. Sebuah self directed e-learning memungkinkan siswa belajar secara mandiri dengan irama yang pas bagi masing-masing.

Dan ada satu keuntungan penting lagi, sistem ini memungkinkan lifelong learning bagi semua, seperti yang kita dambakan. Dalam konteks pendidikan tinggi di Tanah Air, penerapan sistem pembelajaran online juga memungkinkan kita dalam waktu cepat mengurangi disparitas kualitas pendidikan yang sangat mencolok di antara 3.000 lebih perguruan tinggi yang ada sekarang di Tanah Air.

Isi dan peranti lunak apa yang harus kita persiapkan untuk menerapkan sistem e-learning secara nasional? Pertama, harus ada infrastruktur TIK yang andal. Infrastruktur yang ada sekarang, agar menjangkau seluruh pelosok Tanah Air, perlu di-upgrade. Ini tentu memerlukan biaya. Kedua, kita harus mengembangkan sistem software-nya yang mampu melayani semua interaksi yang diperlukan untuk proses pembelajaran yang efektif. Saya mendengar bahwa beberapa institusi pendidikan di dalam negeri sudah mengembangkan sistem semacam ini, meskipun aplikasinya masih terbatas, belum berskala nasional. Di luar negeri, sudah ada sistem yang melayani pada skala global. Kita tentu bisa belajar dari pengalaman mereka. Ketiga, kita harus mengembangkan konten paket-paket yang ditawarkan sesuai kondisi di Tanah Air. Ini memerlukan penyiapan yang matang dan cermat karena konten inilah yang akhirnya menentukan kualitas pembelajaran itu. Kita harus memilih instruktur dan ahli-ahli yang top untuk setiap bidang untuk menyusun materi dan menjadi narasumber online.

Dan, apabila kita ingin meningkatkan taraf pendidikan tinggi kita ke standar internasional, paket yang telah disusun kemudian perlu pula dibandingkan atau di-benchmark dengan paket sejenis yang ditawarkan oleh institusi-institusi ternama di luar negeri. Selanjutnya, agar sistem keseluruhan berfungsi baik, harus ada sistem pengelolaan dan pengendalian sentral untuk memastikan itu. Dan terakhir, kita harus menyiapkan perangkat-perangkat TIK dan administratif yang diperlukan mahasiswa di semua perguruan tinggi untuk dapat memanfaatkan secara penuh sistem itu. Ini semua memerlukan banyak kerja dan tidak sedikit biaya. Tapi saya sangat yakin bahwa manfaat yang akan dipetik oleh kita semua akan berlipat ganda dari apa pun yang kita keluarkan. Saya juga yakin bahwa menunda langkah terobosan ini justru akan menimbulkan  opportunity cost yang sangat besar bagi bangsa kita karena banyak peluang yang hilang bagi bangsa kita.

Saya perlu tekankan bahwa penerapan sistem e-learning ini tidak harus menggantikan sistem pengajaran tatap muka yang dilaksanakan di ke-3.000 perguruan tinggi yang ada sekarang. Sistem itu merupakan suplemen atau penguat, terutama di bidang-bidang yang dirasakan lemah di tiap perguruan tinggi. Tapi pada waktunya, tentu pengajaran tatap muka yang nyata-nyata di bawah standar harus hilang dan diganti dengan yang lebih baik.

Saya juga perlu tegaskan di sini bahwa bagi negara sebesar Indonesia, tidak harus hanya ada satu sistem e-learning. Beberapa sistem bisa beroperasi bersamaan. Ruang bagi inisiatif swasta terbuka luas. Tidak harus dimonopoli oleh negara. Yang penting, semua harus memenuhi standar akademis dasar yang ditentukan dan semua harus mengikuti tata kelola yang mengacu pada best practices. Semuanya itu untuk mengawal kualitas produk pembelajaran.

Boediono  Wakil Presiden Republik Indonesia

Ujian Nasional yang Permisif

Acep Iwan Saidi 

Ketika Kemdikbud menggembar-gemborkan Kurikulum 2013 dan ujian nasional sebagai ihwal akademik, bukan politik, saya menyambutnya dengan sukacita.

Benar bahwa tidak ada satu soal pun dalam konteks tata kelola negara-bangsa dapat dilepaskan dari politik mengingat politik sesungguhnya merupakan perkara pengurusan negara-bangsa. Hanya, dalam situasi politik yang kotor seperti saat ini, baguslah kalau semua hal, termasuk pendidikan, ditanggalkan dari politik. Itu sebabnya suara Kemdikbud yang �apolitik� menjadi kabar baik.

Namun, rupanya Kemdikbud memiliki persepsi lain tentang politik. Baginya, politik merupakan setiap hal yang mengancam kuasanya. Politik adalah gerakan yang bersikap kritis terhadap proyek pendidikan yang diproduseri Kemdikbud, dalam hal ini, terutama Kurikulum 2013 dan UN.

Hal itu dapat disimpulkan dari langkah Kemdikbud yang inkonsisten, yakni dengan menggandeng parpol dan tokoh politik untuk melegitimasi programnya.

Politik dagang

Lebih jauh, Kemdikbud bahkan melakukan politik dagang. Hal ini bisa dilihat dari langkahnya membuat iklan, baik di media cetak, elektronik, maupun media sosial. Menjadi sangat absurd ketika Kemdikbud menggandeng beberapa tokoh untuk mengiklankan Kurikulum 2013, misalnya.

Iklan�termasuk iklan layanan masyarakat�adalah strategi mempersuasi khalayak tentang sebuah produk yang tidak mengikat. Iklan layanan masyarakat tentang pencegahan narkoba, misalnya, diperlukan sebab narkoba, meskipun jelas aturan hukumnya, tidak mengikat khalayak. Dengan kata lain, khalayak memiliki ruang untuk mengonsumsinya.

Sementara Kurikulum 2013 adalah program terstruktur yang sudah jelas pihak mana yang mesti melaksanakan. Itu berarti sudah tidak perlu lagi diiklankan. Kemdikbud hanya perlu menunjukkan Kurikulum 2013 sebagai program yang tersistem. Pembuatan iklan cuma menjadi redudansi jika tidak mau dibilang penghamburan biaya. Karena demikian halnya, iklan Kurikulum 2013 tidak bisa dikategorikan sebagai iklan layanan masyarakat. Ia adalah iklan layanan politik.

Apa yang dilakukan terhadap Kurikulum 2013 ternyata juga diulang pada UN. Bahkan, di samping membuat iklan, Kemdikbud juga menggunakan jasa seorang pengusaha yang juga politisi: Jusuf Kalla (JK).

Kita pun segera mendengar pandangan JK yang ngawur mengenai pendidikan. JK, misalnya, mengatakan, siswa tidak akan belajar jika tidak ada UN. Ini jelas analisis pedagang yang melihat manusia sebagai barang dalam transaksi dagang: tidak ada barang; tidak ada uang. JK bahkan lupa bahwa UN pun menyebabkan siswa tidak belajar, kecuali jika yang dimaksud belajar adalah mengikuti bimbingan belajar (bimbel) pada dua bulan menjelang UN.

Akan tetapi, tentu JK tidak bisa dipersalahkan sebab ia memang bukan ahli pendidikan. Secara akademis, Kemdikbud-lah yang nirnalar. Kemdikbud tidak memakai logika akademik, tetapi logika dagang. Bagaimana mungkin institusi ini memilih pengusaha untuk melegitimasi program pendidikan jika di dalam benak awaknya tidak terdapat persepsi bahwa pendidikan adalah soal jual beli.

Namun, sekali lagi, strategi politik dagang itu ditempuh Kemdikbud karena merasa kuasanya terancam. Peminjaman JK merupakan bagian dari strategi itu. JK, meskipun tidak bermain iklan, menjadi tokoh iklan juga: reklame terselubung yang efeknya justru bisa lebih besar daripada sekadar iklan konvensional.

Di dalam iklan, apa pun modelnya, produk yang diiklankan tak terlalu penting, yang penting iklan itu sendiri. Transaksi dagang tak terjadi ketika produk berpindah dari penjual ke pembeli tetapi ketika produk itu ditukar dengan tokoh iklan (Williamson, 1978). Kian �mahal harga sang tokoh�, kian tinggi nilai produk.

Iklan adalah cara mengubah nilai guna produk ke nilai tanda (image). Walhasil, jika JK yang mantan wapres saja �menyukai� UN, masak rakyat jelata tidak. Di situ, daya kritis khalayak dimampatkan. Khalayak hanya diminta mengimani UN tanpa harus memahaminya secara kritis. Dengan demikian, iklan UN adalah tipe artikulasi, pemitosan (Barthes, 1983), dan pemberhalaan UN.

Hentikan

Jika realitas mengenai produk bagus, iklan akan sangat mendukung. Namun, jika sebaliknya, iklan bisa menjadi bumerang. Hal ini persis terjadi pada UN. Sejauh ini, hal apa pun yang diketahui publik mengenai UN adalah kebobrokannya. Di sisi lain, Kemdikbud dan para pendukungnya belum pernah sekali pun menunjukkan fakta keberhasilan UN. Yang terdengar adalah asumsi-asumsi teoretis dan perbandingan dengan beberapa negara lain yang melaksanakan program sama.

Ketika dalam penutupan Konvensi UN (26/9/2013 dan 27/9/2013) Wamendikbud Bidang Pendidikan meminta sejumlah pihak menulis manfaat UN, yang muncul di publik justru kemudaratannya. Wamen lupa bahwa seseorang baru bisa menulis jika ia memiliki data. Maka, bagaimana manfaat UN bisa ditulis jika tak ada data. Tragis.

Oleh sebab itu, hemat saya, jika Kemdikbud memiliki itikad baik untuk memajukan pendidikan bangsa ini, mau tidak mau UN harus dihentikan. Paling tidak dilakukan moratorium sebagaimana disampaikan Anies Baswedan.

Harus diingat, UN adalah program yang telah berlangsung sepuluh tahun, itu berarti telah sepuluh kali diselenggarakan. Bagaimana bisa kita memaafkan sesuatu yang telah sepuluh kali terulang. Ini jauh melampaui konvensi permaafan dalam kebudayaan nusantara yang hanya memberi toleransi tiga kali.
Dengarlah syair lagu dangdut ini (lebih kurang): �satu kali kumaafkan, dua kali kuingatkan, tiga kali kini aku baru mengerti kau adalah racun dunia yang tak pantas diampuni�.

Walhasil, jika JK mengatakan, bangsa ini akan permisif jika tak ada UN, melanjutkan penyelenggaraan UN justru kepermisifan yang nyata!

Acep Iwan Saidi  Ketua Forum Studi Kebudayaan ITB

Ujian Nasional Konvensional

Mohammad Abduhzen 

Pada 26-27 September lalu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menggelar konvensi nasional untuk membicarakan ujian nasional. Kegiatan ini jadi menarik karena, pertama, beberapa hari sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan mengumumkan hasil investigasinya tentang korupsi dana UN yang berjumlah miliaran rupiah dan telah berlangsung bertahun-tahun.

Entah dianggap lumrah atau tak relevan, tidak ada agenda ataupun butir di antara 27 hasil konvensi yang mendorong kelanjutan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu. Atau, paling tidak, menyinggung upaya pencegahan korupsi dalam penyelenggaraan ujian nasional (UN). Padahal masih segar dalam ingatan kita bahwa kisruh UN tahun 2013�menurut hasil audit inspektorat�terkait korupsi.

Kedua, konvensi ini semula digelar untuk membicarakan berbagai persoalan pendidikan, kemudian diciutkan jadi konvensi UN untuk mengakhiri berbagai silang pendapat. Bahkan, Kemdikbud membatasi bahasan agar tidak mempersoalkan eksistensi dan substansi UN.

�UN tak bisa diganggu gugat karena ada dalam undang-undang,� kata Musliar Kasim, Wakil Mendikbud. Padahal kontroversi UN selama ini adalah soal eksistensi dan substansinya. Bagaimana mungkin kontroversi itu berakhir, sementara pokok masalahnya tak dibicarakan.

Konvensi UN yang didahului oleh prakonvensi di tiga wilayah (Medan, Makassar, dan Bali) benar-benar �konvensional� dalam efektivitas anggaran. Sekadar mendiskusikan teknis pencetakan soal dan persentase nilai untuk kelulusan kiranya tak perlu konvensi. Hasilnya seperti diduga: UN ditradisikan.
Dalam undang-undang memang disebutkan tentang evaluasi, bukan UN. Berdasarkan itu, UN selama ini ada kerancuan pada tujuan, kepada siapa evaluasi itu diberlakukan, dan siapa yang melakukan.

Pernyataan UN untuk pemetaan, untuk peningkatan mutu, memacu semangat belajar, dan untuk dasar masuk pendidikan berikutnya menggambarkan kesimpangsiuran pemahaman tentang posisi UN.

UN untuk apa/siapa?

Menurut UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), ada dua macam evaluasi yang sasaran, tujuan, metode, penyelenggara, serta implikasinya berbeda. Pertama, evaluasi dalam rangka pengendalian mutu sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan. Evaluasi ini dilakukan terhadap lembaga, program, dan juga peserta didik serta diselenggarakan oleh lembaga mandiri.

Istilah pemetaan, pengendalian mutu, dan untuk kebijakan adalah tujuan utama dari evaluasi ini. Evaluasi �peserta didik� terkait model pengendalian mutu ini, utamanya tidak dimaksudkan untuk menguji hasil belajar. Akan tetapi, lebih pada mengevaluasi kondisi peserta didik seperti usia masuk sekolah�sehingga dapat ditentukan angka partisipasi kasar (APK), biaya personal, dan berbagai kendala yang dihadapi siswa di suatu daerah dan masalah lainnya yang terkait.

Namun karena salah satu indikator kualitas pendidikan adalah nilai hasil belajar, tentunya untuk pemetaan mutu nilai itu diperlukan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Untuk itu, idealnya BSNP dapat memperolehnya melalui sekolah atau dinas pendidikan, yaitu hasil evaluasi yang dilakukan pendidik. BSNP tak perlu menyelenggarakan ujian nasional sendiri, apalagi dilaksanakan setiap tahun seperti UN selama ini.

Jika di tangan guru semua murid selalu diluluskan�seperti juga UN�sehingga nilainya tak dapat dipercaya, BSNP sebagai lembaga mandiri dapat menyelenggarakan ujian nasional sendiri dan atau melalui sampling berkala empat atau lima tahun sekali; toh mutu pendidikan secara agregat tak berubah revolusioner setiap tahun. Ujian seperti ini seharusnya tidak menentukan dan berimplikasi pada kelulusan murid karena hal itu bukan tujuannya. Perlu dicarikan model pengujian agar murid serius mengerjakannya meskipun tanpa risiko.

Posisi evaluasi ini lebih kurang serupa dengan penilaian lembaga internasional seperti TIMSS, PIRLS, PISA untuk mengetahui kemampuan bidang matematika, sains, dan membaca. Bedanya mungkin evaluasi BSNP lebih komprehensif dan detail karena berada dan bersama komponen lain dalam kerangka evaluasi satuan pendidikan yang akan dijadikan dasar kebijakan peningkatan mutu secara sistemis.

Kedua, evaluasi hasil belajar peserta didik. Evaluasi ini diselenggarakan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar murid secara berkesinambungan. Obyek evaluasi ini adalah murid yang belajar pelajaran tertentu dalam jangka waktu tertentu. Pihak yang mengevaluasi adalah pendidik. Untuk evaluasi ini, khazanah pendidikan kita mengenal istilah �ulangan�: ada ulangan harian, ada pula ulangan umum. Ulangan umum diberikan pada setiap akhir semester dan jika diberikan di akhir masa sekolah disebut ujian akhir yang berimplikasi pada kelulusan.

UN selama ini secara gegabah mencampuradukkan kedua model evaluasi yang seharusnya dipisah, yaitu mengevaluasi hasil belajar yang seharusnya wewenang pendidik, tetapi dilakukan oleh BSNP sebagai lembaga eksternal-mandiri, dan berimplikasi pada kelulusan. Pertimbangannya barangkali efisiensi, yakni borongan: satu UN multi-tujuan. Alhasil, selain berdampak buruk, tak satu tujuan pun tercapai. Perolehan UN tak menunjukkan apa yang senyatanya.

Romantisme, seolah dulu kualitas pendidikan lebih baik karena ada ujian nasional (ujian negara) dan lalu merosot lantaran tak ada UN hanyalah imaji. Faktanya, situasi kebangsaan yang centang-perenang dan serba buntu saat ini jelas berkorelasi dengan kualitas pendidikan tempo dulu. Kalaupun mutu pendidikan dulu dianggap baik, itu pun belum tentu tersebab ada ujian negara, karena pendidikan adalah sebuah kompleksitas yang terkait banyak faktor. Dramatisasi, seperti tanpa UN murid jadi bodoh, sekolah tak terstandardisasi, atau bahkan Indonesia terancam disintegrasi hanyalah kecemasan yang berlebihan.

Pengganti UN

Sebagai bentuk evaluasi, UN hanya instrumen diagnostik yang menunjang proses pendidikan. Mutu pendidikan ditentukan kualitas proses interaksi pembelajaran yang kinerja guru adalah faktor terpenting, terutama dalam perannya memotivasi dan menginspirasi murid. Kisah Ibu Muslimah dalam novel Laskar Pelangi kiranya dapat membantu pemahaman kita tentang kesejatian makna pendidikan. Oleh sebab itu, jika UN dihapuskan, pendidikan kita baik-baik saja, bahkan potensial jadi lebih baik.

Apabila UN dihapus, lalu apa gantinya? Pertama, (biasakan) kembali pada undang-undang: evaluasi hasil belajar murid dilakukan oleh pendidik. Di antara beberapa alternatif dapat dikembangkan seperti evaluasi mata kuliah di perguruan tinggi: kelulusan ditentukan dosen. Di sekolah, hendaklah setiap guru dapat mengevaluasi dan melakukan remedial hingga murid lulus dari mata pelajaran yang diampunya. Apabila guru asal meluluskan� sekali lagi�maka gurulah yang dibenahi.

Kedua, pastikan guru-guru bekerja dengan arah dan pedoman yang ditetapkan dalam standar kompetensi lulusan dan standar isi. Ketika murid diluluskan dari sebuah mata pelajaran yang ditempuhnya, seyogianya ia telah mencapai butir-butir dari standar yang ditetapkan. Untuk itu, selain kurikulum harus jelas, guru dilatih dengan benar.

Ketiga, untuk pengukuran dan atau pemetaan kualitas secara nasional, BSNP dapat melakukan ujian secara sampling atau ujian nasional berkala empat atau lima tahun sekali.

Mohammad Abduhzen Direktur Eksekutif Institute for Education Reform Universitas Paramadina, Jakarta, Ketua Litbang PB PGRI

Rabu, 02 Oktober 2013

Sino-RI, Beberapa Catatan

Makmur Keliat  

China kini telah menjadi pasar ekspor Indonesia yang sangat penting di kawasan Asia. Setelah Jepang, China diperkirakan menjadi pasar ekspor kedua terbesar bagi Indonesia. Hal ini berarti China telah menggeser posisi Singapura.

China diperkirakan telah pula menjadi importir terbesar bagi Indonesia mengalahkan baik Jepang maupun Singapura. Namun, identifikasi yang dilakukan menunjukkan terdapat empat kelemahan dalam pola perdagangan, investasi, ataupun bantuan pinjaman. Pertama, adanya kecenderungan yang menunjukkan setelah 2008, China mengalami surplus terhadap Indonesia dalam perdagangan bilateral kedua negara.

Kedua, ekspor utama Indonesia ke China umumnya energi dan hasil sumber daya alam. Sedangkan konsentrasi impor Indonesia dari China terletak pada barang industri manufaktur dan barang modal (mesin dan peralatan).

Dua hal ini disebut dengan kelemahan karena dua alasan berikut. Pertama, Indonesia kini tengah menghadapi persoalan pasokan energi yang akut dan akan kian parah di masa depan. Secara logika ekonomi, mengamankan pasokan energi domestik seharusnya jadi prioritas kebijakan utama kecuali pembuat kebijakan di Jakarta memiliki pertimbangan strategis lain. Kedua, akan terdapat kesulitan bagi Indonesia mengembangkan industri nasional, khususnya manufaktur karena membanjirnya produk impor China itu. Dua kelemahan ini dapat memunculkan penguatan sentimen �nasionalisme sumber daya� (resource nationalism) dan sentimen proteksi ekonomi di masa depan, khususnya terhadap produk dari China.

Kelemahan ketiga terkait karakter investasi yang dilakukan. Tampaknya simpul utama dan terkuat investasi China ke Indonesia masih terletak pada bidang energi. Investasi sektor energi yang besar ini sebagian juga menjelaskan mengapa pola perdagangan bilateral RI-China defisit beberapa tahun terakhir. Investasi di sektor energi yang dilakukan China mengakibatkan lonjakan kebutuhan untuk impor barang modal berupa mesin dan peralatan dari China. Namun, Indonesia juga harus menyadari, peningkatan impor barang modal berupa peralatan dan mesin ini menjelaskan persoalan struktural pengembangan industri di Indonesia. Sejak Orde Baru pengembangan industri manufaktur kita tak didukung oleh pengembangan industri dasar dan strategis. Rezim Orde Baru telah menelantarkan cetak biru industri strategis yang telah diletakkan Bung Karno pada awal kemerdekaan. Karena itu, impor barang modal dari China sebagian disebabkan oleh ketimpangan dalam pengembangan industri nasional.

Terlepas dari soal ini, sesuatu yang harus tetap dicatat adalah bahwa investasi sektor energi menyerap tenaga kerja jauh lebih sedikit dibandingkan dengan investasi di manufaktur. Kecuali suatu terobosan dilakukan, tidak terdapat peluang besar bagi Indonesia bersandar pada China dalam mengatasi persoalan penyerapan tenaga kerja jika pola investasi ini dibiarkan terus berlanjut di masa depan.

Batu kerikil

Kelemahan keempat menyangkut pinjaman. Jumlah bantuan pinjaman yang diberikan masih sangat minim dibandingkan dengan yang diberikan Jepang, khususnya untuk pembangunan infrastruktur. Hingga kini Jepang masih pemberi bantuan pinjaman infrastruktur terbesar bagi Indonesia melalui kerangka ODA. Karena itu, walau tak tampak sebagai masalah serius, beberapa kelemahan dalam interaksi ekonomi bilateral kedua negara dapat jadi batu kerikil di masa depan. Pertanyaannya, apa yang harus dilakukan untuk meningkatkan hubungan ekonomi bilateral kedua negara? Kepentingan apa yang harus diajukan Indonesia? Pertama, tentu saja yang perlu dilakukan adalah mengoreksi empat kelemahan di atas. Di luar empat masalah ini, Indonesia perlu pula merealisasikan satu peluang, yaitu terkait MP3EI. Salah satu kendala bagi Indonesia memacu pertumbuhan ekonomi adalah minimnya infrastruktur. Meski pertumbuhan ekonomi Indonesia cukup tinggi, pembangunan infrastruktur seperti jalan, pelabuhan udara dan laut, kereta api, maupun jalan raya menunjukkan stagnasi sepuluh tahun terakhir.

Dokumen MP3EI sendiri mencatat perkiraan total kebutuhan dana bagi pembangunan infrastruktur hingga 2025 setidaknya sekitar Rp 4.000 triliun. Beberapa laporan bahkan menyebutkan jika mobilisasi pendanaan dapat dilakukan, proyeksi tentang pertumbuhan ekonomi nasional Indonesia yang telah dicanangkan dalam MP3EI hingga 2025 kemungkinan besar dapat dicapai. Bagi China, angka Rp 4.000 triliun ini hanya kurang dari 2 persen dari cadangan devisa negara itu, yang kini sekitar 3.000 miliar dollar AS dan dikategorikan terbesar di dunia.

Dalam kaitan ini penting untuk mencatat, China memiliki kepentingan untuk menyalurkan kembali cadangan devisa yang semakin membesar itu. Kepentingan itu adalah untuk mengatasi tekanan-tekanan apresiasi terhadap mata uangnya sebagai akibat surplus perdagangan yang terus-menerus dalam tiga dasawarsa terakhir. Karena itu, rekomendasi yang dapat diberikan terkait peluang ini adalah bagaimana menciptakan langkah-langkah konkret agar China dapat membantu Indonesia merealisasikan MP3EI, khususnya dalam pembangunan infrastruktur. Indonesia harus dapat meyakinkan China bahwa keberhasilan MP3EI merupakan bagian dari kepentingan dasar China.

Pertumbuhan ekonomi Indonesia merupakan kekuatan dasar dari peningkatan hubungan ekonomi kedua negara, tak hanya sekarang, tetapi juga di masa depan. Mestinya posisi tawar Indonesia saat ini untuk meyakinkan China jauh lebih baik karena kesulitan keuangan yang kini dialami Eropa dan AS telah menurunkan daya serap ekspor China ke dua wilayah pasar itu. Tentu saja ini tak mudah.

Terdapat dua kategori hambatan yang perlu dicermati. Di tataran internasional, hambatan mewujudkan rekomendasi ini kemungkinan besar terutama akan datang dari AS dan Jepang. Bagi kedua negara ini, kedekatan hubungan ekonomi Indonesia dan China kemungkinan besar akan dipersepsikan menggeser peran penting kedua negara itu dalam perekonomian Indonesia yang telah terpola beberapa puluh tahun terakhir. Ancaman lain datang dari konflik Laut China Selatan. Jika konflik Laut China Selatan mengalami eskalasi dalam bentuk konflik bersenjata, isu pentingnya meningkatkan dimensi ekonomi dalam hubungan bilateral China-RI kemungkinan besar akan terpinggirkan dan konsentrasi akan lebih banyak diarahkan pada dimensi ancaman keamanan. Karena itu, peran diplomasi Indonesia dalam penyelesaian konflik Laut China Selatan akan memperoleh justifikasinya jika dikaitkan kebutuhan mendapatkan sumber mobilisasi dana dari China.

Di sisi domestik, ancaman terutama akan datang dari kelompok yang melihat hubungan ekonomi yang semakin dekat sebagai bentuk �penjajahan baru�, mirip yang dialami Jepang awal 1970-an di Indonesia. Untuk mengatasi ini, ada dua hal yang dapat direkomendasikan. Pertama, meminta China lebih meningkatkan secara substansial kegiatan filantropis dalam kegiatan diplomasinya, terutama melalui pemberian beasiswa bagi ilmuwan Indonesia belajar di China. Kedua, meminta China ikut membantu memasarkan produk-produk industri Indonesia dalam jaringan pasar China di tingkat global. Patut dicatat, salah satu keunggulan China untuk memasuki pasar internasional adalah kekuatan jaringannya. Kedua saran ini diharapkan dapat mengurangi kecemasan domestik terhadap kian dekatnya hubungan ekonomi kedua negara.

Makmur Keliat  Peneliti pada ASEAN Studies Centre, Departemen Hubungan Internasional, FISIP, Universitas Indonesia

APEC 2013 dan Pemberdayaan Usaha Kecil

Anindya N Bakrie 

Bagaimana Indonesia memanfaatkan forum APEC untuk meningkatkan pertumbuhan dan kemampuan daya saing usaha mikro, kecil, dan menengah? Ini pertanyaan menarik menjelang KTT APEC 2013 yang diselenggarakan di Bali, awal Oktober 2013.

Integrasi pasar global menghadapkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pada persaingan global pula. Bersamaan dengan itu, sejumlah peluang global juga terbuka, menunggu dimanfaatkan.

Sebagai tuan rumah sekaligus Ketua APEC 2013, Indonesia berhasil mengegolkan agenda pembahasan penguatan UMKM sebagai prioritas dalam KTT APEC. Besarnya kontribusi UMKM menopang kemakmuran dan pertumbuhan ekonomi Indonesia merupakan alasan rasional mengapa agenda itu perlu didesakkan. Jumlah UMKM lebih dari 99 persen dari keseluruhan perusahaan di Indonesia. Total tenaga kerja yang diserap 97 persen. Sementara itu, sumbangan UMKM terhadap terciptanya produk domestik bruto 57 persen.

Dalam beberapa kali krisis ekonomi, UMKM menjadi sumber ketahanan yang terbukti dapat menjadi bantal peredam perekonomian Indonesia. UMKM juga mampu menciptakan pemerataan ekonomi. Sangat layak kita mengharapkan UMKM dapat terus memainkan peran menopang pertumbuhan ekonomi nasional dan menciptakan kemakmuran bangsa.

�Bagaimana agar peran itu dapat diemban oleh UMKM� menjadi pertanyaan krusial dan topik diskusi yang menarik dalam sejumlah forum, termasuk APEC Business Advisory Council (ABAC). Di situ saya salah satu wakil Indonesia. Banyak kalangan yang menilai UMKM kita selama ini dapat dikatakan tumbuh alamiah di tengah sejumlah hambatan. Hambatan yang menjadi tantangan bagi UMKM agar dapat tumbuh antara lain berupa akses permodalan, teknologi, kapasitas sumber daya manusia, dan juga akses pasar. Di samping itu, kendala yang dihadapi sehari-hari UMKM adalah birokrasi yang rumit, peraturan yang berubah-ubah, dan ekonomi biaya tinggi karena korupsi birokrat.

Dengan terintegrasinya pasar global, tantangan yang akan dihadapi UMKM juga akan meningkat. Kita saat ini menghadapi realitas tak terhindarkan: serbuan produk asing ke pasar lokal. Mulai dari buah-buahan dan produk pertanian lainnya, makanan olahan, tekstil, garmen, hingga mainan anak. UMKM Indonesia diharuskan bersaing dengan koleganya dari sejumlah negara lain tanpa proteksi dan dukungan memadai. Bayangkan sebuah unit usaha UMKM di Tegal yang dibebani berbagai kendala lokal harus bersaing dengan unit UMKM dari Osaka yang memiliki beberapa kelebihan dalam akses pendanaan, infrastruktur yang memadai, teknologi terakhir, informasi pasar Indonesia, dan dukungan pemerintah. Hasilnya sudah jelas. UMKM kita kalah bersaing.

Berbagai hambatan itu dapat segera dicarikan jalan keluarnya agar pertumbuhan UMKM jauh lebih cepat. Momentum APEC hendaknya dapat dimanfaatkan membuka pasar dan jejaring yang lebih luas, akses pendanaan yang lebih terbuka dan berskala regional. Dengan demikian, dapat terwujud apa yang disebut locally connected, globally competitive. Saat ini pertumbuhan atau migrasi usaha mikro ke usaha kecil, dan dari usaha kecil ke menengah, rata-rata 7 persen per tahun. Artinya, lebih tinggi daripada rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional yang 5,9 persen. Jumlah itu dapat tumbuh lebih besar bila hambatan yang ada diatasi.

Beberapa usul ABAC
Beberapa inisiatif diusulkan ABAC. Khusus untuk keterbatasan akses permodalan diperlukan lembaga pendanaan berupa modal ventura, bantuan permodalan, pendirian biro kredit, pengadaan standar akuntansi yang diterima semua pihak, dan secara umum regulasi sektor keuangan yang kuat dan mendukung kegiatan UMKM.

ABAC juga mendukung kebijakan yang memperkuat pertumbuhan kewirausahaan dan penciptaan jenis bisnis baru yang inovatif. Selain itu, negara-negara APEC juga disarankan menggelar ICT untuk meningkatkan kapasitas UMKM dan akses pasar.

Berbagai kontribusi APEC ini tidak berarti akan ada UMKM yang kemampuan bersaingnya turun secara relatif, tetapi justru meningkatkan komplementaritas antar-UMKM antarnegara.

APEC unik karena peran sektor swasta, termasuk UMKM, besar. Keberadaan UMKM yang kuat di tiap negara berguna menjaga momentum pertumbuhan, meningkatkan pemerataan kesempatan berusaha, sekaligus pemerataan pendapatan.

Salah satu sektor yang sangat strategis untuk Indonesia adalah agrobisnis. Selain kehadiran UMKM yang besar di sektor ini, kegiatan agrobisnis yang pesat juga berimbas positif kepada salah satu saran ABAC lainnya, yaitu Food Security.

APEC disarankan melakukan penyebaran teknologi terkait pangan, khususnya menuju sektor pertanian yang berkesinambungan. Selain itu, upaya peningkatan efisiensi produksi, penyimpanan, keamanan, dan pengurangan biaya investasi merupakan inisiatif yang perlu terus didorong. Aspek ini sangat penting untuk Indonesia yang dewasa ini menghadapi fluktuasi harga pangan di satu sisi, dan keterbatasan penciptaan lapangan pekerjaan di sisi lain. Selain impor energi, impor pangan yang terus meningkat juga memiliki dampak tidak kecil pada neraca berjalan, yang pada ujungnya meningkatkan volatilitas inflasi dan nilai tukar.

Untuk mencapai tujuan ini, dibutuhkan komitmen dan dukungan pemerintah memperbaiki iklim usaha dalam negeri, kepastian hukum, dan pemangkasan ekonomi biaya tinggi. Ini juga harus disertai dengan upaya diplomasi memetik manfaat dari kehadiran Indonesia di APEC.

Anindya N Bakrie  Perwakilan ABAC Indonesia dan Co-Chair APEC, CEO Summit 2013

APEC dan Ekonomi Persaingan Bebas

Dani Setiawan 

Berdiri pada 1989 di Canberra, Australia, APEC ditujukan untuk mendekatkan perekonomian negara maju dan negara berkembang dengan mendorong keterbukaan ekonomi di dalam kawasan dalam hal investasi dan perdagangan.

Inisiatif-inisiatif penguatan ekonomi memang sebagian besar difokuskan pada kepentingan investasi dan perdagangan, meski tidak terbatas untuk membahas isu-isu lain seperti keamanan dan kerja sama lainnya. APEC hadir sebagai bentuk regionalisme yang terbuka. Artinya, negara- negara yang tergabung di dalamnya di samping menjamin bebasnya arus barang, jasa, dan modal di antara anggota sendiri, juga menjamin terbukanya kerja sama antara kawasan lain.

Dalam sejarah perjalanan APEC, Indonesia bagian penting dalam meletakkan dasar penguatan liberalisasi dan fasilitasi perdagangan dan investasi. Pada 1994, sebagai ketua sekaligus tuan rumah KTT APEC, Indonesia berperan dalam melahirkan Deklarasi Bogor (Bogor Goals). Deklarasi Bogor setidaknya menegaskan dua hal. Pertama, diperlukannya aksi nyata untuk menghilangkan hambatan-hambatan bagi terlaksanakannya kebebasan lalu lintas barang, jasa, dan modal di antara anggota ekonomi APEC untuk negara maju pada 2010 dan negara berkembang pada 2020. Kedua, menegaskan bahwa visi Deklarasi Bogor harus dicapai dalam kerangka pendekatan yang telah disepakati dalam GATT/WTO secara konsisten.

Liberalisasi dan investasi

Dalam dokumen Individual Action Plan (IAP) Peer Review yang disampaikan di Singapura pada 13 Februari 2009, Pemerintah Indonesia menyatakan bahwa kebijakan ekonominya sudah sesuai alur kesepakatan regional dan internasional. Para anggota ekonomi yang hadir menyambut baik langkah-langkah yang telah diambil dan meyakini Indonesia memiliki komitmen kuat terhadap Bogor Goals 2010-2020 dan berada pada jalur yang tepat.

Penilaian ini sangat beralasan. Indonesia salah satu negara berkembang anggota APEC yang menerapkan kebijakan perdagangan dan investasi paling liberal. Rezim investasi di Indonesia, sebagaimana termuat dalam UU Penanaman Modal, merupakan salah satu UU investasi paling bebas di dunia. UU ini juga menjadi landasan bagi dibuatnya Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010 yang mengizinkan penanaman modal asing di berbagai sektor hingga 99 persen.

Indonesia juga telah menandatangani dan menyetujui sejumlah Perjanjian Investasi Internasional (IIAS). Di bidang perdagangan, selain terikat oleh perjanjian perdagangan bebas multilateral dalam kerangka Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), Indonesia juga telah terlibat sedikitnya dalam enam skema perjanjian perdagangan bebas bilateral maupun regional.

Lalu bagaimana kepentingan nasional terlindungi dari cengkeraman liberalisasi semacam ini? Dalam Pasal 33 UUD 1945, negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk mengatur perekonomian nasional agar sumber-sumber kehidupan terhindar dari penguasaan pasar bebas. Negara harus mengarahkan agar bangun usaha ekonomi yang tumbuh di Indonesia bertumpu pada usaha bersama dan berasas kekeluargaan, seperti koperasi, bukan bertumpu pada asas perorangan dan persaingan bebas.

Pemerintah seolah menutup mata: serbuan liberalisasi telah menyebabkan dominasi jaringan modal internasional, memunculkan hubungan tak seimbang dan eksploitatif antarpelaku ekonom. Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM mencatat, saat ini 28 ritel modern utama menguasai 31 persen pangsa pasar ritel dengan total omzet sekitar Rp 70,5 triliun. Kontras dengan ritel tradisional yang total omzet sebesar Rp 156,9 triliun, dibagi kepada 17,1 juta pedagang, yang 70 persennya masuk kategori informal.

Karena itu, jadi kekhawatiran jika pertemuan APEC melahirkan komitmen Pemerintah RI untuk memperluas jangkauan liberalisasi perdagangan dan investasi yang lebih luas lagi. Apalagi, negara maju di dalam APEC mendesak mempercepat liberalisasi pada sektor yang relatif masih diproteksi, seperti pangan, produk ramah lingkungan, serta perdagangan jasa lingkungan. Meski disebutkan perhatian kepada ketiga hal ini sebagai jawaban terhadap masalah-masalah keamanan pangan dan persoalan lingkungan hidup global, tidak dapat disembunyikan nilai keuntungan dari perdagangan ketiga hal ini yang sangat menjanjikan bilamana terdapat komitmen untuk meliberalisasi.

Kita patut memperingatkan pemerintah agar berhati-hati membuat setiap komitmen baru untuk meliberalisasi sektor ekonomi Indonesia. Pemerintah harus tetap berpegang pada nilai- nilai Pancasila dan UUD 1945 dalam membangun sebuah kerja sama ekonomi dengan pihak lain, termasuk dalam kerangka APEC. Apalagi menjelang berakhirnya masa jabatan presiden, SBY sangatlah tidak patut mewariskan beban masalah kepada presiden baru hasil Pemilu 2014.

Dani Setiawan Ketua Koalisi Anti Utang dan Pegiat Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia

Angka Kematian Ibu

Sonny B Harmadi

Dalam rangka Hari Kontrasepsi Sedunia, Kemenko Kesejahteraan Rakyat bersama Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, Badan Pusat Statistik, serta Kementerian Kesehatan baru saja meluncurkan hasil Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia 2012.

Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) 2012 merupakan suatu survei rumah tangga yang representatif secara nasional dan provinsi untuk menyediakan data bagi keperluan monitoring dan evaluasi di bidang kependudukan, kesehatan, dan gizi di Indonesia. Informasi yang dikumpulkan terkait kelahiran, kesehatan reproduksi, kematian, imunisasi, HIV/AIDS, malaria, dan status gizi.

Kita patut mengapresiasi SDKI 2012 yang memiliki cakupan responden lebih luas. Bukan hanya wanita pernah kawin, melainkan semua wanita usia subur yang ada dalam listingrumah tangga yang diwawancarai. Namun, ada beberapa telaah kritis yang bisa kita cermati dari hasil SDKI 2012. Efektivitas program kesehatan dan keluarga berencana (KB) perlu ditingkatkan dengan memahami lebih dalam berbagai hasil temuan yang ada.

Salah satu hal yang mengejutkan ialah naiknya angka kematian ibu, dari 228 (SDKI 2007) menjadi 359 per 100.000 kelahiran hidup (SDKI 2012). Kenyataan ini semakin menjauhkan Indonesia dari target MDG 2015 (102 per 100.000 kelahiran hidup). Diperlukan perbaikan intervensi guna mengurangi angka kematian ibu secara signifikan.

Angka kematian ibu didefinisikan: jumlah kematian wanita yang disebabkan komplikasi kehamilan dan kelahiran anak per 100.000 kelahiran hidup pada tahun tertentu. Harus dipahami, untuk memperoleh data dan mengestimasi angka kematian ibu sangat sulit. Hingga saat ini, untuk mengestimasi kematian ibu masih digunakan sisterhood methodseperti yang direkomendasikan Badan Kesehatan Dunia (WHO). Dalam metode tersebut, pertanyaan untuk kasus kematian ibu diajukan kepada saudara perempuan yang masih hidup. Masalahnya, belum tentu setiap ibu memiliki saudara kandung perempuan. Apalagi rata-rata jumlah anak dalam keluarga kian sedikit. Selama pelaksanaan SDKI 2012, juga tak banyak ditemukan kasus kematian ibu.

Salah satu cara memperbaiki kualitas data kematian ibu ialah dengan upaya perbaikan registrasi vital yang jadi tanggung jawab Kementerian Dalam Negeri bersama pemerintah daerah. Harus ada upaya terobosan secara proaktif di daerah untuk bisa mencatat setiap kasus kematian ibu. Tidak bisa hanya menunggu laporan dari masyarakat.

Informasi kematian ibu sangat penting karena jadi salah satu ukuran derajat kesehatan suatu negara. Pembentukan sumber daya manusia yang berkualitas dimulai sejak proses kehamilan. Meskipun umumnya para ibu dapat menjalani proses kehamilan hingga melahirkan secara normal, lebih dari 20 persen ibu hamil dan melahirkan mengalami komplikasi yang dapat mengancam jiwanya.

Dugaan penyebab

Meski sulit mengetahui secara pasti angka kematian ibu, temuan SDKI 2012 harus jadi bahan evaluasi kebijakan pemerintah. Penurunan angka kematian ibu setidaknya terkait intervensi di dua sektor: kesehatan dan KB. Angka kelahiran total selama 10 tahun terakhir stagnan di angka 2,6. Artinya, rata-rata jumlah anak yang dimiliki seorang wanita selama masa usia reproduksinya 2,6 anak dan tak ada perubahan sejak tahun 2002.

Penggunaan kontrasepsi modern di kalangan wanita kawin usia 15-49 tahun juga tak banyak berubah, hanya naik sedikit dari 57 persen (2007) menjadi 58 persen (2012). Intervensi dalam bentuk program KB dapat mengurangi risiko kematian ibu karena perencanaan kehamilan dan melahirkan jadi lebih baik. Indikator kinerja KB yang stagnan dapat berdampak buruk terhadap meningkatnya risiko kematian ibu.

Hal yang perlu jadi perhatian ternyata para ibu yang terlalu muda, terlalu tua, dan memiliki banyak anak (kelompok risiko tinggi) justru cenderung rendah partisipasinya dalam ber-KB. Selain itu, kehamilan di luar rencana justru banyak dihadapi para ibu yang masuk dalam kelompok miskin, berpendidikan rendah, dan tinggal di pedesaan. Perbaikan akses bagi penduduk miskin terhadap pelayanan KB harus dilakukan segera.
Salah satu temuan positif dari SDKI 2012 ialah meningkatnya cakupan pemeriksaan kehamilan. Tercatat jumlah ibu hamil yang mendapat pemeriksaan kehamilan dari tenaga profesional minimal satu kali, meningkat dari 93 persen (2007) jadi 96 persen (2012). Namun, kita tentu bertanya, mengapa kenaikan cakupan pemeriksaan kehamilan tidak diikuti penurunan angka kematian ibu? Pemeriksaan kehamilan dapat jadi deteksi awal kemungkinan adanya komplikasi kehamilan dan persalinan. Jika kita menelusuri data SDKI 2012, ternyata mayoritas pemeriksaan kehamilan hanya mencakup pemeriksaan perut (98 persen) dan tekanan darah (96 persen). Hanya 41 persen ibu hamil yang memperoleh pemeriksaan darah. Padahal, pemeriksaan darah sangat penting untuk mendeteksi gejala anemia yang dapat membahayakan jiwa ibu jika terjadi perdarahan saat persalinan. Artinya, pemeriksaan secara kuantitas baik, tapi masih perlu perbaikan kualitas.

Cakupan pemeriksaan kehamilan justru rendah untuk kelompok berisiko tinggi (wanita hamil usia muda, tua, memiliki anak banyak, dan miskin). Pemeriksaan kehamilan oleh tenaga profesional untuk kelompok ibu berisiko tinggi ini juga relatif lebih rendah ketimbang kelompok ibu hamil lainnya. Fakta lainnya, sekitar 36 persen persalinan dilakukan di rumah. Salah satu alasan para ibu melakukan persalinan di rumah karena lebih nyaman. Implikasinya, tidak ada tindakan yang memadai di rumah jika terjadi komplikasi selama persalinan. Untuk mendorong mereka pindah ke fasilitas kesehatan, paradigma �nyaman� ini perlu diadopsi di sejumlah rumah sakit dan puskesmas.

Pemerintah telah berupaya menurunkan angka kematian ibu. Namun, naiknya angka kematian ibu harus menjadi bahan evaluasi bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Perlu langkah strategis dan perbaikan intervensi kesehatan dan KB guna menurunkan angka kematian ibu.

Sonny B Harmadi, Kepala Lembaga Demografi FEUI, Ketua Umum Koalisi Kependudukan