Tampilkan postingan dengan label Makmur Keliat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Makmur Keliat. Tampilkan semua postingan

Rabu, 02 Oktober 2013

Sino-RI, Beberapa Catatan

Makmur Keliat  

China kini telah menjadi pasar ekspor Indonesia yang sangat penting di kawasan Asia. Setelah Jepang, China diperkirakan menjadi pasar ekspor kedua terbesar bagi Indonesia. Hal ini berarti China telah menggeser posisi Singapura.

China diperkirakan telah pula menjadi importir terbesar bagi Indonesia mengalahkan baik Jepang maupun Singapura. Namun, identifikasi yang dilakukan menunjukkan terdapat empat kelemahan dalam pola perdagangan, investasi, ataupun bantuan pinjaman. Pertama, adanya kecenderungan yang menunjukkan setelah 2008, China mengalami surplus terhadap Indonesia dalam perdagangan bilateral kedua negara.

Kedua, ekspor utama Indonesia ke China umumnya energi dan hasil sumber daya alam. Sedangkan konsentrasi impor Indonesia dari China terletak pada barang industri manufaktur dan barang modal (mesin dan peralatan).

Dua hal ini disebut dengan kelemahan karena dua alasan berikut. Pertama, Indonesia kini tengah menghadapi persoalan pasokan energi yang akut dan akan kian parah di masa depan. Secara logika ekonomi, mengamankan pasokan energi domestik seharusnya jadi prioritas kebijakan utama kecuali pembuat kebijakan di Jakarta memiliki pertimbangan strategis lain. Kedua, akan terdapat kesulitan bagi Indonesia mengembangkan industri nasional, khususnya manufaktur karena membanjirnya produk impor China itu. Dua kelemahan ini dapat memunculkan penguatan sentimen �nasionalisme sumber daya� (resource nationalism) dan sentimen proteksi ekonomi di masa depan, khususnya terhadap produk dari China.

Kelemahan ketiga terkait karakter investasi yang dilakukan. Tampaknya simpul utama dan terkuat investasi China ke Indonesia masih terletak pada bidang energi. Investasi sektor energi yang besar ini sebagian juga menjelaskan mengapa pola perdagangan bilateral RI-China defisit beberapa tahun terakhir. Investasi di sektor energi yang dilakukan China mengakibatkan lonjakan kebutuhan untuk impor barang modal berupa mesin dan peralatan dari China. Namun, Indonesia juga harus menyadari, peningkatan impor barang modal berupa peralatan dan mesin ini menjelaskan persoalan struktural pengembangan industri di Indonesia. Sejak Orde Baru pengembangan industri manufaktur kita tak didukung oleh pengembangan industri dasar dan strategis. Rezim Orde Baru telah menelantarkan cetak biru industri strategis yang telah diletakkan Bung Karno pada awal kemerdekaan. Karena itu, impor barang modal dari China sebagian disebabkan oleh ketimpangan dalam pengembangan industri nasional.

Terlepas dari soal ini, sesuatu yang harus tetap dicatat adalah bahwa investasi sektor energi menyerap tenaga kerja jauh lebih sedikit dibandingkan dengan investasi di manufaktur. Kecuali suatu terobosan dilakukan, tidak terdapat peluang besar bagi Indonesia bersandar pada China dalam mengatasi persoalan penyerapan tenaga kerja jika pola investasi ini dibiarkan terus berlanjut di masa depan.

Batu kerikil

Kelemahan keempat menyangkut pinjaman. Jumlah bantuan pinjaman yang diberikan masih sangat minim dibandingkan dengan yang diberikan Jepang, khususnya untuk pembangunan infrastruktur. Hingga kini Jepang masih pemberi bantuan pinjaman infrastruktur terbesar bagi Indonesia melalui kerangka ODA. Karena itu, walau tak tampak sebagai masalah serius, beberapa kelemahan dalam interaksi ekonomi bilateral kedua negara dapat jadi batu kerikil di masa depan. Pertanyaannya, apa yang harus dilakukan untuk meningkatkan hubungan ekonomi bilateral kedua negara? Kepentingan apa yang harus diajukan Indonesia? Pertama, tentu saja yang perlu dilakukan adalah mengoreksi empat kelemahan di atas. Di luar empat masalah ini, Indonesia perlu pula merealisasikan satu peluang, yaitu terkait MP3EI. Salah satu kendala bagi Indonesia memacu pertumbuhan ekonomi adalah minimnya infrastruktur. Meski pertumbuhan ekonomi Indonesia cukup tinggi, pembangunan infrastruktur seperti jalan, pelabuhan udara dan laut, kereta api, maupun jalan raya menunjukkan stagnasi sepuluh tahun terakhir.

Dokumen MP3EI sendiri mencatat perkiraan total kebutuhan dana bagi pembangunan infrastruktur hingga 2025 setidaknya sekitar Rp 4.000 triliun. Beberapa laporan bahkan menyebutkan jika mobilisasi pendanaan dapat dilakukan, proyeksi tentang pertumbuhan ekonomi nasional Indonesia yang telah dicanangkan dalam MP3EI hingga 2025 kemungkinan besar dapat dicapai. Bagi China, angka Rp 4.000 triliun ini hanya kurang dari 2 persen dari cadangan devisa negara itu, yang kini sekitar 3.000 miliar dollar AS dan dikategorikan terbesar di dunia.

Dalam kaitan ini penting untuk mencatat, China memiliki kepentingan untuk menyalurkan kembali cadangan devisa yang semakin membesar itu. Kepentingan itu adalah untuk mengatasi tekanan-tekanan apresiasi terhadap mata uangnya sebagai akibat surplus perdagangan yang terus-menerus dalam tiga dasawarsa terakhir. Karena itu, rekomendasi yang dapat diberikan terkait peluang ini adalah bagaimana menciptakan langkah-langkah konkret agar China dapat membantu Indonesia merealisasikan MP3EI, khususnya dalam pembangunan infrastruktur. Indonesia harus dapat meyakinkan China bahwa keberhasilan MP3EI merupakan bagian dari kepentingan dasar China.

Pertumbuhan ekonomi Indonesia merupakan kekuatan dasar dari peningkatan hubungan ekonomi kedua negara, tak hanya sekarang, tetapi juga di masa depan. Mestinya posisi tawar Indonesia saat ini untuk meyakinkan China jauh lebih baik karena kesulitan keuangan yang kini dialami Eropa dan AS telah menurunkan daya serap ekspor China ke dua wilayah pasar itu. Tentu saja ini tak mudah.

Terdapat dua kategori hambatan yang perlu dicermati. Di tataran internasional, hambatan mewujudkan rekomendasi ini kemungkinan besar terutama akan datang dari AS dan Jepang. Bagi kedua negara ini, kedekatan hubungan ekonomi Indonesia dan China kemungkinan besar akan dipersepsikan menggeser peran penting kedua negara itu dalam perekonomian Indonesia yang telah terpola beberapa puluh tahun terakhir. Ancaman lain datang dari konflik Laut China Selatan. Jika konflik Laut China Selatan mengalami eskalasi dalam bentuk konflik bersenjata, isu pentingnya meningkatkan dimensi ekonomi dalam hubungan bilateral China-RI kemungkinan besar akan terpinggirkan dan konsentrasi akan lebih banyak diarahkan pada dimensi ancaman keamanan. Karena itu, peran diplomasi Indonesia dalam penyelesaian konflik Laut China Selatan akan memperoleh justifikasinya jika dikaitkan kebutuhan mendapatkan sumber mobilisasi dana dari China.

Di sisi domestik, ancaman terutama akan datang dari kelompok yang melihat hubungan ekonomi yang semakin dekat sebagai bentuk �penjajahan baru�, mirip yang dialami Jepang awal 1970-an di Indonesia. Untuk mengatasi ini, ada dua hal yang dapat direkomendasikan. Pertama, meminta China lebih meningkatkan secara substansial kegiatan filantropis dalam kegiatan diplomasinya, terutama melalui pemberian beasiswa bagi ilmuwan Indonesia belajar di China. Kedua, meminta China ikut membantu memasarkan produk-produk industri Indonesia dalam jaringan pasar China di tingkat global. Patut dicatat, salah satu keunggulan China untuk memasuki pasar internasional adalah kekuatan jaringannya. Kedua saran ini diharapkan dapat mengurangi kecemasan domestik terhadap kian dekatnya hubungan ekonomi kedua negara.

Makmur Keliat  Peneliti pada ASEAN Studies Centre, Departemen Hubungan Internasional, FISIP, Universitas Indonesia

Kamis, 03 November 2011

Negara, Pasar, dan Jaminan Sosial

Makmur Keliat

Setiap orang yang berusia muda dan produktif secara alamiah pasti akan menjadi jompo dan tidak produktif. Setiap orang yang sehat pasti akan pernah jatuh sakit. Bahkan setiap orang yang tengah bekerja suatu ketika mungkin akan dapat kehilangan pekerjaannya karena berbagai sebab, seperti kecelakaan atau karena pemutusan hubungan kerja.

Bagaimana memperlakukan orang-orang seperti ini? Haruskah orang yang lanjut usia, yang tidak sehat, ataupun yang tidak memiliki pekerjaan itu dibiarkan begitu saja untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya?

Koreksi dan jalan tengah

Sistem jaminan sosial haruslah mampu menjawab pertanyaan ini. Membiarkan pertanyaan-pertanyaan ini dijawab semata-mata melalui mekanisme pasar tidaklah bijak. Orang berusia tua dan sakit pasti tak akan dapat diakomodasikan pasar. Alasannya, kompetisi merupakan prinsip dasar dari mekanisme pasar. Pelaku pasar yang tak kompetitif dan produktif pasti akan dihukum oleh pasar. Demi akumulasi laba dan efisiensi, tak jarang kita melihat perusahaan �harus� melakukan rasionalisasi dengan cara memberhentikan pekerjanya.

Tentu saja sentimen-sentimen kultural, misalnya, melalui ikatan keagamaan, kesukuan, dan ras, dapat dimanfaatkan untuk menjawab pertanyaan di atas. Namun, jejaring seperti ini memiliki keterbatasan. Orang-orang yang tidak memiliki identitas kultural yang sama tentu tidak dapat berharap memperoleh proteksi sosial.

Jejaring seperti ini juga dapat membawa dampak politik yang negatif dalam kehidupan bernegara. Jejaring seperti ini kemungkinan besar akan memperkuat segregasi sosial yang dibangun atas dasar sentimen komunal dan sektarian dalam proses politik bernegara. Orang akan lebih bersandar pada ikatan-ikatan kultural yang berwatak parokial dibandingkan ikatan-ikatan yang dibangun atas dasar simpul kebangsaan dengan watak kesetaraan warga (equal citizenship).

Ketentuan hukum tentang jaminan sosial pada dasarnya adalah tindakan koreksi negara terhadap pasar, sekaligus jalan tengah agar orang mentransformasikan kesetiaan komunal dan sektariannya kepada konsep negara-bangsa. Bersama seluruh pelaku pasar dan organisasi yang ada di masyarakat, negara melakukan tindakan koreksi tersebut dengan semangat kesetiakawanan dan gotong royong.

Ada dua alasan sederhana mengapa jaminan sosial harus dibangun atas dasar semangat kesetiakawanan dan gotong royong. Pertama, orang-orang muda yang bekerja dan sehat itu juga suatu saat jadi tua, tak produktif, dan kemungkinan juga akan jatuh sakit dalam perjalanan hidup mereka. Oleh karena itu, sistem jaminan sosial merefleksikan kepentingan semua pihak. Memberikan kontribusi untuk membantu yang tua-pensiunan, yang menganggur, dan yang jatuh sakit tidak semata atas dasar prinsip kemanusiaan sepihak, tetapi juga prinsip kepentingan timbal balik yang mekanistik dan fungsional.

Kedua, menciptakan simpul-simpul kebersamaan yang kuat antara negara dan seluruh pelaku pasar dan masyarakat. Simpul-simpul ini muncul ketika kontribusi pendanaan untuk menciptakan sistem jaminan sosial itu berasal dari semua pihak. Kontribusi negara diberikan melalui anggaran pengeluaran sosial lewat anggaran negara (APBN). Kontribusi yang diberikan perusahaan dan pekerja melalui pajak, iuran, serta potongan upah dan gaji. Melalui kontribusi bersama seperti inilah, yang diwujudkan melalui ketentuan hukum yang mengikat, masyarakat merasakan kehadiran negara dan negara dapat mengharapkan dukungan dari masyarakat ataupun pelaku pasar untuk memelihara suatu tatanan hukum dan kehidupan masyarakat yang tertib.

Oleh karena itu, tampaknya tak tepat apabila seluruh beban tanggung jawab sistem jaminan sosial ditimpakan pada anggaran negara. Selain soal keterbatasan anggaran negara, juga karena pilihan itu melemahkan simpul hubungan antara negara dan pelaku pasar dan masyarakat. Dampak lain meletakkan sepenuhnya beban dan tanggung jawab sistem jaminan sosial kepada negara akan menggerus prinsip kesetiakawanan dan gotong royong di antara warga negara.

Perjuangan politik

Walau disebutkan mulai berlaku Juli 2015, pengesahan UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) pada 28 Oktober 2011 dapat dianggap momen sejarah sangat penting. Untuk pertama kali, Indonesia punya ketentuan hukum yang lebih konkret-terpadu untuk memberikan suatu sistem jaminan sosial yang lebih universal mencakup ketenagakerjaan, pensiunan, kesehatan, hari tua, dan kecelakaan.

Namun, karena naskah final UU BPJS ini belum selesai dibuat (lihat Kompas,               1 November 2011), sukar untuk memproyeksikan apakah watak dari ketentuan hukumnya akan mengarah kepada penguatan hubungan negara dengan pasar dan masyarakat melalui prinsip kesetiakawanan dan gotong royong. Oleh karena itu, seluruh kekuatan politik yang ada perlu terus memantau muatan naskah akhir UU BPJS ini.

Dalam kaitan ini, tampaknya perlu merenungkan perjalanan sistem jaminan sosial di negara-negara maju. Studi yang dilakukan Esping Anderson (1990) ataupun John D Stephans (2007) telah menyampaikan dua fakta menarik untuk direnungkan.

Pertama, sistem jaminan sosial merupakan konsesi politik untuk tetap dapat melestarikan ekonomi pasar. Konsesi ini diberikan kepada pekerja setelah melalui perjuangan politik yang getir dan panjang. Ia bukan sesuatu yang diberikan secara cuma-cuma. Oleh karena itu, jika kita memang menginginkan ekonomi pasar terus berlangsung, sistem jaminan sosial harus diciptakan untuk membuat ekonomi pasar memiliki wajah dan sentuhan yang lebih manusiawi dan agar ekonomi pasar itu juga memiliki akar yang kuat di masyarakat.

Kedua, variasi dari model sistem jaminan sosial di antara negara-negara industri maju sangat ditentukan dukungan politik yang diberikan oleh lapisan sosial. Di negara-negara Skandinavia, misalnya, yang dikenal memiliki cakupan jaminan sosial yang sangat universal, dukungan yang sangat luas dari berbagai lapisan sosial telah ada sejak sistem jaminan sosial di negeri ini diperkenalkan pada abad ke-19. Situasi yang hampir mirip ditemukan juga di negara-negara Eropa lainnya.

Namun, dukungan seperti ini tak tampak cukup kuat di AS. Sistem jaminan sosial di AS lebih terbatas dibandingkan dengan negara-negara Eropa. Penyebabnya adalah tak terdapat dukungan yang luas dari berbagai lapisan sosial di negeri itu. Hal ini juga yang menjelaskan mengapa di Amerika Serikat, seperti yang pernah disebutkan oleh Obama dalam pidatonya ketika meluncurkan reformasi kesehatan di negeri tersebut pada Oktober 2009, masih terdapat puluhan juta warga AS yang tidak memiliki asuransi kesehatan.

Berangkat dari dua fakta ini, tampaknya tak berlebihan untuk menyatakan derajat kesadaran dan pelibatan politik yang aktif dari berbagai lapisan sosial di Indonesia akan sangat menentukan watak dan implementasi UU BPJS ini pada masa depan.


Makmur Keliat, PENGAJAR ILMU HUBUNGAN INTERNASIONAL , FISIP UI

Jumat, 06 November 2009

Selama Korupsi Ada, Jangan Harap Ada Negara

Oleh Makmur Keliat

The state is dependent on the virtue of incorruptibility. (Erhard Eppler)

Suatu saat, Paul Tillich, filsuf Amerika kelahiran Jerman, menyatakan, jika tidak ada kekuasaan untuk membuat dan menegakkan hukum, negara juga tidak ada.

Pertanyaannya kemudian adalah masihkah kita berani menyatakan bahwa negara yang disebut Indonesia adalah sebuah negara hukum setelah kita menyaksikan kekisruhan luar biasa antara KPK dan polisi?

Lima alasan
Ada lima alasan mengapa pertanyaan ini dilontarkan.

Pertama, kasus KPK lawan polisi menunjukkan, negara yang disebut Indonesia hanya mampu menghasilkan aneka ketentuan hukum, tetapi tak mampu menegakkan. Dalam kajian tentang tipe negara, karakter seperti ini membuat Indonesia dapat dikategorikan negara yang lemah.

Negara seperti ini hanya selangkah dan ada di garis batas untuk menjadi negara gagal, yaitu suatu negara di mana berbagai kelompok masyarakat menjalankan hukumnya sendiri dengan cara-cara kekerasan karena sama sekali tidak lagi percaya kepada institusi yang disebut negara. Kasus Rwanda di Afrika adalah contoh yang sering disebut sebagai fenomena negara gagal. Semoga Indonesia tidak sedang mengikuti langkah Rwanda.

Kedua, kasus KPK lawan polisi menunjukkan negara yang disebut Indonesia sedang mengalami demoralisasi dan desakralisasi dalam lembaga-lembaga penegak hukum. Demoralisasi dan desakralisasi itu muncul menjadi sentimen publik yang kuat saat KPK dibentuk pada masa pemerintahan Megawati Soekarnoputri.

Asumsi yang melandasi pembentukan KPK sejak awal adalah tidak ada satu pun lembaga negara yang tidak terlanda korupsi. Seandainya institusi Polri, kejaksaan, dan kehakiman masih memiliki kredibilitas sebagai lembaga penegak hukum untuk menghadapi korupsi, sebenarnya KPK tidak perlu dibentuk. Namun, pembentukan KPK sejak awal tidak berangkat dari pengandaian ini. Itu sebabnya secara moral publik cenderung memandang KPK memiliki kredibilitas moral yang lebih tinggi dibandingkan dengan lembaga penegak hukum lain.

Lembaga pemolisian
Ketiga, kasus KPK lawan polisi menunjukkan, negara yang disebut dengan Indonesia itu tidak memiliki akar pemikiran yang kuat untuk memahami apa yang disebut dengan lembaga pemolisian. Secara konseptual, pengertian lembaga pemolisian bukanlah dalam pengertian tunggal atau hanya dilakukan polisi.

Polisi hanya salah satu dari lembaga pemolisian. Institusi kehakiman, kejaksaan, dan polisi merupakan bagian dari lembaga pemolisian itu. Justru karena kredibilitas tiga lembaga pemolisian itu begitu rendah, KPK kemudian dibentuk.

Dengan kata lain, KPK sendiri merupakan bagian dari lembaga pemolisian. Karena itu, merupakan suatu sesat pikir yang sangat fatal jika terdapat pandangan yang menyatakan bahwa polisi merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki ranah dalam melakukan pemolisian. Pemikiran seperti ini akan dengan mudah menciptakan kesimpulan bahwa tak ada seorang pun yang dapat mengawasi polisi Indonesia dan polisi adalah sama dengan negara.

Keempat, kasus KPK lawan polisi menunjukkan bahwa negara yang disebut dengan Indonesia itu belum bergeser dari paradigma berpikir �oknum� dan bukan sistem. Paradigma seperti ini dapat juga disebut dengan paradigma �siapa yang salah�, bukan paradigma �apa yang salah�.

Pembentukan tim pencari fakta, seperti pembentukan tim-tim pencari fakta yang telah ada sebelumnya�dalam kasus Semanggi dan Aceh�dianggap selesai saat ditemukan �siapa� yang bersalah dan tidak melakukan pembenahan secara sistemik untuk bergerak ke arah paradigma �apa yang salah� melalui aneka pembuatan regulasi yang lebih ketat sehingga penyalahgunaan kekuasaan dapat diminimalkan.

Salah satu akibat yang amat serius dari tanggapan kebijakan seperti ini adalah cita-cita Indonesia sebagai negara hukum itu hanya hadir �sesaat� ketika suatu tim pencari fakta dibentuk. Setelah itu hilang dan kembali seperti biasa sehingga tidak ada bedanya antara Indonesia �masa lalu�, Indonesia �hari ini�, dan Indonesia �masa depan�.

Masa depan Indonesia telah dipaksa terperangkap oleh �masa lalu� dan �hari ini� yang gelap gulita. Cahaya di ujung terowongan hanya muncul sekilas, kemudian Indonesia masuk kembali ke dalam terowongan yang gelap gulita itu.
Belum melindungi warga
Kelima, kasus KPK lawan polisi ini menyampaikan pesan, negara yang disebut Indonesia itu belum dapat menjadi pelindung bagi warganya. Meminjam pemikiran Erhard Eppler (2009), pembentukan negara adalah suatu pembuatan janji suci atau ikrar bahwa setiap orang, khususnya yang lemah, mendapat perlindungan. Janji ini sepertinya kian sirna dari republik ini.

Ironi besar yang muncul dari kasus KPK lawan polisi ini adalah perasaan yang amat tidak berdaya dari pihak yang lemah yang tersimbolkan oleh institusi KPK dan dari adanya kecenderungan bertele-tele, jika bukan inaction, dari pemerintah untuk penyelesaian kasus ini. Jika kecenderungan ini terus berlanjut, publik mungkin bisa mengadu kepada penciptanya dan berdoa �ya Tuhan lindungilah kami dari pelindung kami�. Jika ini yang tidak dihentikan, kita mungkin akan segera masuk ke dalam situasi negara yang gagal.

Jadi, marilah kita menyelesaikan kasus ini secepatnya. Korupsi memang harus diberantas. Taruhannya bukan soal uang semata. Lebih dari itu, taruhannya adalah negara itu sendiri. Seperti dikutip dalam awal tulisan ini, jangan pernah berharap kita akan tetap memiliki negara jika korupsi terus berlangsung.

Jadi, hilangkanlah pemikiran dan keyakinan bahwa uanglah yang membuat dan menegakkan hukum, dan karena itu pula yang menghadirkan negara. Pandangan seperti ini hanya mendorong para penegak hukum menjadi pedagang hukum.

MAKMUR KELIAT, Pengajar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Indonesia