Kamis, 03 Oktober 2013

Ujian Nasional Konvensional

Mohammad Abduhzen 

Pada 26-27 September lalu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menggelar konvensi nasional untuk membicarakan ujian nasional. Kegiatan ini jadi menarik karena, pertama, beberapa hari sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan mengumumkan hasil investigasinya tentang korupsi dana UN yang berjumlah miliaran rupiah dan telah berlangsung bertahun-tahun.

Entah dianggap lumrah atau tak relevan, tidak ada agenda ataupun butir di antara 27 hasil konvensi yang mendorong kelanjutan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu. Atau, paling tidak, menyinggung upaya pencegahan korupsi dalam penyelenggaraan ujian nasional (UN). Padahal masih segar dalam ingatan kita bahwa kisruh UN tahun 2013�menurut hasil audit inspektorat�terkait korupsi.

Kedua, konvensi ini semula digelar untuk membicarakan berbagai persoalan pendidikan, kemudian diciutkan jadi konvensi UN untuk mengakhiri berbagai silang pendapat. Bahkan, Kemdikbud membatasi bahasan agar tidak mempersoalkan eksistensi dan substansi UN.

�UN tak bisa diganggu gugat karena ada dalam undang-undang,� kata Musliar Kasim, Wakil Mendikbud. Padahal kontroversi UN selama ini adalah soal eksistensi dan substansinya. Bagaimana mungkin kontroversi itu berakhir, sementara pokok masalahnya tak dibicarakan.

Konvensi UN yang didahului oleh prakonvensi di tiga wilayah (Medan, Makassar, dan Bali) benar-benar �konvensional� dalam efektivitas anggaran. Sekadar mendiskusikan teknis pencetakan soal dan persentase nilai untuk kelulusan kiranya tak perlu konvensi. Hasilnya seperti diduga: UN ditradisikan.
Dalam undang-undang memang disebutkan tentang evaluasi, bukan UN. Berdasarkan itu, UN selama ini ada kerancuan pada tujuan, kepada siapa evaluasi itu diberlakukan, dan siapa yang melakukan.

Pernyataan UN untuk pemetaan, untuk peningkatan mutu, memacu semangat belajar, dan untuk dasar masuk pendidikan berikutnya menggambarkan kesimpangsiuran pemahaman tentang posisi UN.

UN untuk apa/siapa?

Menurut UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), ada dua macam evaluasi yang sasaran, tujuan, metode, penyelenggara, serta implikasinya berbeda. Pertama, evaluasi dalam rangka pengendalian mutu sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan. Evaluasi ini dilakukan terhadap lembaga, program, dan juga peserta didik serta diselenggarakan oleh lembaga mandiri.

Istilah pemetaan, pengendalian mutu, dan untuk kebijakan adalah tujuan utama dari evaluasi ini. Evaluasi �peserta didik� terkait model pengendalian mutu ini, utamanya tidak dimaksudkan untuk menguji hasil belajar. Akan tetapi, lebih pada mengevaluasi kondisi peserta didik seperti usia masuk sekolah�sehingga dapat ditentukan angka partisipasi kasar (APK), biaya personal, dan berbagai kendala yang dihadapi siswa di suatu daerah dan masalah lainnya yang terkait.

Namun karena salah satu indikator kualitas pendidikan adalah nilai hasil belajar, tentunya untuk pemetaan mutu nilai itu diperlukan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Untuk itu, idealnya BSNP dapat memperolehnya melalui sekolah atau dinas pendidikan, yaitu hasil evaluasi yang dilakukan pendidik. BSNP tak perlu menyelenggarakan ujian nasional sendiri, apalagi dilaksanakan setiap tahun seperti UN selama ini.

Jika di tangan guru semua murid selalu diluluskan�seperti juga UN�sehingga nilainya tak dapat dipercaya, BSNP sebagai lembaga mandiri dapat menyelenggarakan ujian nasional sendiri dan atau melalui sampling berkala empat atau lima tahun sekali; toh mutu pendidikan secara agregat tak berubah revolusioner setiap tahun. Ujian seperti ini seharusnya tidak menentukan dan berimplikasi pada kelulusan murid karena hal itu bukan tujuannya. Perlu dicarikan model pengujian agar murid serius mengerjakannya meskipun tanpa risiko.

Posisi evaluasi ini lebih kurang serupa dengan penilaian lembaga internasional seperti TIMSS, PIRLS, PISA untuk mengetahui kemampuan bidang matematika, sains, dan membaca. Bedanya mungkin evaluasi BSNP lebih komprehensif dan detail karena berada dan bersama komponen lain dalam kerangka evaluasi satuan pendidikan yang akan dijadikan dasar kebijakan peningkatan mutu secara sistemis.

Kedua, evaluasi hasil belajar peserta didik. Evaluasi ini diselenggarakan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar murid secara berkesinambungan. Obyek evaluasi ini adalah murid yang belajar pelajaran tertentu dalam jangka waktu tertentu. Pihak yang mengevaluasi adalah pendidik. Untuk evaluasi ini, khazanah pendidikan kita mengenal istilah �ulangan�: ada ulangan harian, ada pula ulangan umum. Ulangan umum diberikan pada setiap akhir semester dan jika diberikan di akhir masa sekolah disebut ujian akhir yang berimplikasi pada kelulusan.

UN selama ini secara gegabah mencampuradukkan kedua model evaluasi yang seharusnya dipisah, yaitu mengevaluasi hasil belajar yang seharusnya wewenang pendidik, tetapi dilakukan oleh BSNP sebagai lembaga eksternal-mandiri, dan berimplikasi pada kelulusan. Pertimbangannya barangkali efisiensi, yakni borongan: satu UN multi-tujuan. Alhasil, selain berdampak buruk, tak satu tujuan pun tercapai. Perolehan UN tak menunjukkan apa yang senyatanya.

Romantisme, seolah dulu kualitas pendidikan lebih baik karena ada ujian nasional (ujian negara) dan lalu merosot lantaran tak ada UN hanyalah imaji. Faktanya, situasi kebangsaan yang centang-perenang dan serba buntu saat ini jelas berkorelasi dengan kualitas pendidikan tempo dulu. Kalaupun mutu pendidikan dulu dianggap baik, itu pun belum tentu tersebab ada ujian negara, karena pendidikan adalah sebuah kompleksitas yang terkait banyak faktor. Dramatisasi, seperti tanpa UN murid jadi bodoh, sekolah tak terstandardisasi, atau bahkan Indonesia terancam disintegrasi hanyalah kecemasan yang berlebihan.

Pengganti UN

Sebagai bentuk evaluasi, UN hanya instrumen diagnostik yang menunjang proses pendidikan. Mutu pendidikan ditentukan kualitas proses interaksi pembelajaran yang kinerja guru adalah faktor terpenting, terutama dalam perannya memotivasi dan menginspirasi murid. Kisah Ibu Muslimah dalam novel Laskar Pelangi kiranya dapat membantu pemahaman kita tentang kesejatian makna pendidikan. Oleh sebab itu, jika UN dihapuskan, pendidikan kita baik-baik saja, bahkan potensial jadi lebih baik.

Apabila UN dihapus, lalu apa gantinya? Pertama, (biasakan) kembali pada undang-undang: evaluasi hasil belajar murid dilakukan oleh pendidik. Di antara beberapa alternatif dapat dikembangkan seperti evaluasi mata kuliah di perguruan tinggi: kelulusan ditentukan dosen. Di sekolah, hendaklah setiap guru dapat mengevaluasi dan melakukan remedial hingga murid lulus dari mata pelajaran yang diampunya. Apabila guru asal meluluskan� sekali lagi�maka gurulah yang dibenahi.

Kedua, pastikan guru-guru bekerja dengan arah dan pedoman yang ditetapkan dalam standar kompetensi lulusan dan standar isi. Ketika murid diluluskan dari sebuah mata pelajaran yang ditempuhnya, seyogianya ia telah mencapai butir-butir dari standar yang ditetapkan. Untuk itu, selain kurikulum harus jelas, guru dilatih dengan benar.

Ketiga, untuk pengukuran dan atau pemetaan kualitas secara nasional, BSNP dapat melakukan ujian secara sampling atau ujian nasional berkala empat atau lima tahun sekali.

Mohammad Abduhzen Direktur Eksekutif Institute for Education Reform Universitas Paramadina, Jakarta, Ketua Litbang PB PGRI

Rabu, 02 Oktober 2013

Sino-RI, Beberapa Catatan

Makmur Keliat  

China kini telah menjadi pasar ekspor Indonesia yang sangat penting di kawasan Asia. Setelah Jepang, China diperkirakan menjadi pasar ekspor kedua terbesar bagi Indonesia. Hal ini berarti China telah menggeser posisi Singapura.

China diperkirakan telah pula menjadi importir terbesar bagi Indonesia mengalahkan baik Jepang maupun Singapura. Namun, identifikasi yang dilakukan menunjukkan terdapat empat kelemahan dalam pola perdagangan, investasi, ataupun bantuan pinjaman. Pertama, adanya kecenderungan yang menunjukkan setelah 2008, China mengalami surplus terhadap Indonesia dalam perdagangan bilateral kedua negara.

Kedua, ekspor utama Indonesia ke China umumnya energi dan hasil sumber daya alam. Sedangkan konsentrasi impor Indonesia dari China terletak pada barang industri manufaktur dan barang modal (mesin dan peralatan).

Dua hal ini disebut dengan kelemahan karena dua alasan berikut. Pertama, Indonesia kini tengah menghadapi persoalan pasokan energi yang akut dan akan kian parah di masa depan. Secara logika ekonomi, mengamankan pasokan energi domestik seharusnya jadi prioritas kebijakan utama kecuali pembuat kebijakan di Jakarta memiliki pertimbangan strategis lain. Kedua, akan terdapat kesulitan bagi Indonesia mengembangkan industri nasional, khususnya manufaktur karena membanjirnya produk impor China itu. Dua kelemahan ini dapat memunculkan penguatan sentimen �nasionalisme sumber daya� (resource nationalism) dan sentimen proteksi ekonomi di masa depan, khususnya terhadap produk dari China.

Kelemahan ketiga terkait karakter investasi yang dilakukan. Tampaknya simpul utama dan terkuat investasi China ke Indonesia masih terletak pada bidang energi. Investasi sektor energi yang besar ini sebagian juga menjelaskan mengapa pola perdagangan bilateral RI-China defisit beberapa tahun terakhir. Investasi di sektor energi yang dilakukan China mengakibatkan lonjakan kebutuhan untuk impor barang modal berupa mesin dan peralatan dari China. Namun, Indonesia juga harus menyadari, peningkatan impor barang modal berupa peralatan dan mesin ini menjelaskan persoalan struktural pengembangan industri di Indonesia. Sejak Orde Baru pengembangan industri manufaktur kita tak didukung oleh pengembangan industri dasar dan strategis. Rezim Orde Baru telah menelantarkan cetak biru industri strategis yang telah diletakkan Bung Karno pada awal kemerdekaan. Karena itu, impor barang modal dari China sebagian disebabkan oleh ketimpangan dalam pengembangan industri nasional.

Terlepas dari soal ini, sesuatu yang harus tetap dicatat adalah bahwa investasi sektor energi menyerap tenaga kerja jauh lebih sedikit dibandingkan dengan investasi di manufaktur. Kecuali suatu terobosan dilakukan, tidak terdapat peluang besar bagi Indonesia bersandar pada China dalam mengatasi persoalan penyerapan tenaga kerja jika pola investasi ini dibiarkan terus berlanjut di masa depan.

Batu kerikil

Kelemahan keempat menyangkut pinjaman. Jumlah bantuan pinjaman yang diberikan masih sangat minim dibandingkan dengan yang diberikan Jepang, khususnya untuk pembangunan infrastruktur. Hingga kini Jepang masih pemberi bantuan pinjaman infrastruktur terbesar bagi Indonesia melalui kerangka ODA. Karena itu, walau tak tampak sebagai masalah serius, beberapa kelemahan dalam interaksi ekonomi bilateral kedua negara dapat jadi batu kerikil di masa depan. Pertanyaannya, apa yang harus dilakukan untuk meningkatkan hubungan ekonomi bilateral kedua negara? Kepentingan apa yang harus diajukan Indonesia? Pertama, tentu saja yang perlu dilakukan adalah mengoreksi empat kelemahan di atas. Di luar empat masalah ini, Indonesia perlu pula merealisasikan satu peluang, yaitu terkait MP3EI. Salah satu kendala bagi Indonesia memacu pertumbuhan ekonomi adalah minimnya infrastruktur. Meski pertumbuhan ekonomi Indonesia cukup tinggi, pembangunan infrastruktur seperti jalan, pelabuhan udara dan laut, kereta api, maupun jalan raya menunjukkan stagnasi sepuluh tahun terakhir.

Dokumen MP3EI sendiri mencatat perkiraan total kebutuhan dana bagi pembangunan infrastruktur hingga 2025 setidaknya sekitar Rp 4.000 triliun. Beberapa laporan bahkan menyebutkan jika mobilisasi pendanaan dapat dilakukan, proyeksi tentang pertumbuhan ekonomi nasional Indonesia yang telah dicanangkan dalam MP3EI hingga 2025 kemungkinan besar dapat dicapai. Bagi China, angka Rp 4.000 triliun ini hanya kurang dari 2 persen dari cadangan devisa negara itu, yang kini sekitar 3.000 miliar dollar AS dan dikategorikan terbesar di dunia.

Dalam kaitan ini penting untuk mencatat, China memiliki kepentingan untuk menyalurkan kembali cadangan devisa yang semakin membesar itu. Kepentingan itu adalah untuk mengatasi tekanan-tekanan apresiasi terhadap mata uangnya sebagai akibat surplus perdagangan yang terus-menerus dalam tiga dasawarsa terakhir. Karena itu, rekomendasi yang dapat diberikan terkait peluang ini adalah bagaimana menciptakan langkah-langkah konkret agar China dapat membantu Indonesia merealisasikan MP3EI, khususnya dalam pembangunan infrastruktur. Indonesia harus dapat meyakinkan China bahwa keberhasilan MP3EI merupakan bagian dari kepentingan dasar China.

Pertumbuhan ekonomi Indonesia merupakan kekuatan dasar dari peningkatan hubungan ekonomi kedua negara, tak hanya sekarang, tetapi juga di masa depan. Mestinya posisi tawar Indonesia saat ini untuk meyakinkan China jauh lebih baik karena kesulitan keuangan yang kini dialami Eropa dan AS telah menurunkan daya serap ekspor China ke dua wilayah pasar itu. Tentu saja ini tak mudah.

Terdapat dua kategori hambatan yang perlu dicermati. Di tataran internasional, hambatan mewujudkan rekomendasi ini kemungkinan besar terutama akan datang dari AS dan Jepang. Bagi kedua negara ini, kedekatan hubungan ekonomi Indonesia dan China kemungkinan besar akan dipersepsikan menggeser peran penting kedua negara itu dalam perekonomian Indonesia yang telah terpola beberapa puluh tahun terakhir. Ancaman lain datang dari konflik Laut China Selatan. Jika konflik Laut China Selatan mengalami eskalasi dalam bentuk konflik bersenjata, isu pentingnya meningkatkan dimensi ekonomi dalam hubungan bilateral China-RI kemungkinan besar akan terpinggirkan dan konsentrasi akan lebih banyak diarahkan pada dimensi ancaman keamanan. Karena itu, peran diplomasi Indonesia dalam penyelesaian konflik Laut China Selatan akan memperoleh justifikasinya jika dikaitkan kebutuhan mendapatkan sumber mobilisasi dana dari China.

Di sisi domestik, ancaman terutama akan datang dari kelompok yang melihat hubungan ekonomi yang semakin dekat sebagai bentuk �penjajahan baru�, mirip yang dialami Jepang awal 1970-an di Indonesia. Untuk mengatasi ini, ada dua hal yang dapat direkomendasikan. Pertama, meminta China lebih meningkatkan secara substansial kegiatan filantropis dalam kegiatan diplomasinya, terutama melalui pemberian beasiswa bagi ilmuwan Indonesia belajar di China. Kedua, meminta China ikut membantu memasarkan produk-produk industri Indonesia dalam jaringan pasar China di tingkat global. Patut dicatat, salah satu keunggulan China untuk memasuki pasar internasional adalah kekuatan jaringannya. Kedua saran ini diharapkan dapat mengurangi kecemasan domestik terhadap kian dekatnya hubungan ekonomi kedua negara.

Makmur Keliat  Peneliti pada ASEAN Studies Centre, Departemen Hubungan Internasional, FISIP, Universitas Indonesia

APEC 2013 dan Pemberdayaan Usaha Kecil

Anindya N Bakrie 

Bagaimana Indonesia memanfaatkan forum APEC untuk meningkatkan pertumbuhan dan kemampuan daya saing usaha mikro, kecil, dan menengah? Ini pertanyaan menarik menjelang KTT APEC 2013 yang diselenggarakan di Bali, awal Oktober 2013.

Integrasi pasar global menghadapkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pada persaingan global pula. Bersamaan dengan itu, sejumlah peluang global juga terbuka, menunggu dimanfaatkan.

Sebagai tuan rumah sekaligus Ketua APEC 2013, Indonesia berhasil mengegolkan agenda pembahasan penguatan UMKM sebagai prioritas dalam KTT APEC. Besarnya kontribusi UMKM menopang kemakmuran dan pertumbuhan ekonomi Indonesia merupakan alasan rasional mengapa agenda itu perlu didesakkan. Jumlah UMKM lebih dari 99 persen dari keseluruhan perusahaan di Indonesia. Total tenaga kerja yang diserap 97 persen. Sementara itu, sumbangan UMKM terhadap terciptanya produk domestik bruto 57 persen.

Dalam beberapa kali krisis ekonomi, UMKM menjadi sumber ketahanan yang terbukti dapat menjadi bantal peredam perekonomian Indonesia. UMKM juga mampu menciptakan pemerataan ekonomi. Sangat layak kita mengharapkan UMKM dapat terus memainkan peran menopang pertumbuhan ekonomi nasional dan menciptakan kemakmuran bangsa.

�Bagaimana agar peran itu dapat diemban oleh UMKM� menjadi pertanyaan krusial dan topik diskusi yang menarik dalam sejumlah forum, termasuk APEC Business Advisory Council (ABAC). Di situ saya salah satu wakil Indonesia. Banyak kalangan yang menilai UMKM kita selama ini dapat dikatakan tumbuh alamiah di tengah sejumlah hambatan. Hambatan yang menjadi tantangan bagi UMKM agar dapat tumbuh antara lain berupa akses permodalan, teknologi, kapasitas sumber daya manusia, dan juga akses pasar. Di samping itu, kendala yang dihadapi sehari-hari UMKM adalah birokrasi yang rumit, peraturan yang berubah-ubah, dan ekonomi biaya tinggi karena korupsi birokrat.

Dengan terintegrasinya pasar global, tantangan yang akan dihadapi UMKM juga akan meningkat. Kita saat ini menghadapi realitas tak terhindarkan: serbuan produk asing ke pasar lokal. Mulai dari buah-buahan dan produk pertanian lainnya, makanan olahan, tekstil, garmen, hingga mainan anak. UMKM Indonesia diharuskan bersaing dengan koleganya dari sejumlah negara lain tanpa proteksi dan dukungan memadai. Bayangkan sebuah unit usaha UMKM di Tegal yang dibebani berbagai kendala lokal harus bersaing dengan unit UMKM dari Osaka yang memiliki beberapa kelebihan dalam akses pendanaan, infrastruktur yang memadai, teknologi terakhir, informasi pasar Indonesia, dan dukungan pemerintah. Hasilnya sudah jelas. UMKM kita kalah bersaing.

Berbagai hambatan itu dapat segera dicarikan jalan keluarnya agar pertumbuhan UMKM jauh lebih cepat. Momentum APEC hendaknya dapat dimanfaatkan membuka pasar dan jejaring yang lebih luas, akses pendanaan yang lebih terbuka dan berskala regional. Dengan demikian, dapat terwujud apa yang disebut locally connected, globally competitive. Saat ini pertumbuhan atau migrasi usaha mikro ke usaha kecil, dan dari usaha kecil ke menengah, rata-rata 7 persen per tahun. Artinya, lebih tinggi daripada rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional yang 5,9 persen. Jumlah itu dapat tumbuh lebih besar bila hambatan yang ada diatasi.

Beberapa usul ABAC
Beberapa inisiatif diusulkan ABAC. Khusus untuk keterbatasan akses permodalan diperlukan lembaga pendanaan berupa modal ventura, bantuan permodalan, pendirian biro kredit, pengadaan standar akuntansi yang diterima semua pihak, dan secara umum regulasi sektor keuangan yang kuat dan mendukung kegiatan UMKM.

ABAC juga mendukung kebijakan yang memperkuat pertumbuhan kewirausahaan dan penciptaan jenis bisnis baru yang inovatif. Selain itu, negara-negara APEC juga disarankan menggelar ICT untuk meningkatkan kapasitas UMKM dan akses pasar.

Berbagai kontribusi APEC ini tidak berarti akan ada UMKM yang kemampuan bersaingnya turun secara relatif, tetapi justru meningkatkan komplementaritas antar-UMKM antarnegara.

APEC unik karena peran sektor swasta, termasuk UMKM, besar. Keberadaan UMKM yang kuat di tiap negara berguna menjaga momentum pertumbuhan, meningkatkan pemerataan kesempatan berusaha, sekaligus pemerataan pendapatan.

Salah satu sektor yang sangat strategis untuk Indonesia adalah agrobisnis. Selain kehadiran UMKM yang besar di sektor ini, kegiatan agrobisnis yang pesat juga berimbas positif kepada salah satu saran ABAC lainnya, yaitu Food Security.

APEC disarankan melakukan penyebaran teknologi terkait pangan, khususnya menuju sektor pertanian yang berkesinambungan. Selain itu, upaya peningkatan efisiensi produksi, penyimpanan, keamanan, dan pengurangan biaya investasi merupakan inisiatif yang perlu terus didorong. Aspek ini sangat penting untuk Indonesia yang dewasa ini menghadapi fluktuasi harga pangan di satu sisi, dan keterbatasan penciptaan lapangan pekerjaan di sisi lain. Selain impor energi, impor pangan yang terus meningkat juga memiliki dampak tidak kecil pada neraca berjalan, yang pada ujungnya meningkatkan volatilitas inflasi dan nilai tukar.

Untuk mencapai tujuan ini, dibutuhkan komitmen dan dukungan pemerintah memperbaiki iklim usaha dalam negeri, kepastian hukum, dan pemangkasan ekonomi biaya tinggi. Ini juga harus disertai dengan upaya diplomasi memetik manfaat dari kehadiran Indonesia di APEC.

Anindya N Bakrie  Perwakilan ABAC Indonesia dan Co-Chair APEC, CEO Summit 2013

APEC dan Ekonomi Persaingan Bebas

Dani Setiawan 

Berdiri pada 1989 di Canberra, Australia, APEC ditujukan untuk mendekatkan perekonomian negara maju dan negara berkembang dengan mendorong keterbukaan ekonomi di dalam kawasan dalam hal investasi dan perdagangan.

Inisiatif-inisiatif penguatan ekonomi memang sebagian besar difokuskan pada kepentingan investasi dan perdagangan, meski tidak terbatas untuk membahas isu-isu lain seperti keamanan dan kerja sama lainnya. APEC hadir sebagai bentuk regionalisme yang terbuka. Artinya, negara- negara yang tergabung di dalamnya di samping menjamin bebasnya arus barang, jasa, dan modal di antara anggota sendiri, juga menjamin terbukanya kerja sama antara kawasan lain.

Dalam sejarah perjalanan APEC, Indonesia bagian penting dalam meletakkan dasar penguatan liberalisasi dan fasilitasi perdagangan dan investasi. Pada 1994, sebagai ketua sekaligus tuan rumah KTT APEC, Indonesia berperan dalam melahirkan Deklarasi Bogor (Bogor Goals). Deklarasi Bogor setidaknya menegaskan dua hal. Pertama, diperlukannya aksi nyata untuk menghilangkan hambatan-hambatan bagi terlaksanakannya kebebasan lalu lintas barang, jasa, dan modal di antara anggota ekonomi APEC untuk negara maju pada 2010 dan negara berkembang pada 2020. Kedua, menegaskan bahwa visi Deklarasi Bogor harus dicapai dalam kerangka pendekatan yang telah disepakati dalam GATT/WTO secara konsisten.

Liberalisasi dan investasi

Dalam dokumen Individual Action Plan (IAP) Peer Review yang disampaikan di Singapura pada 13 Februari 2009, Pemerintah Indonesia menyatakan bahwa kebijakan ekonominya sudah sesuai alur kesepakatan regional dan internasional. Para anggota ekonomi yang hadir menyambut baik langkah-langkah yang telah diambil dan meyakini Indonesia memiliki komitmen kuat terhadap Bogor Goals 2010-2020 dan berada pada jalur yang tepat.

Penilaian ini sangat beralasan. Indonesia salah satu negara berkembang anggota APEC yang menerapkan kebijakan perdagangan dan investasi paling liberal. Rezim investasi di Indonesia, sebagaimana termuat dalam UU Penanaman Modal, merupakan salah satu UU investasi paling bebas di dunia. UU ini juga menjadi landasan bagi dibuatnya Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010 yang mengizinkan penanaman modal asing di berbagai sektor hingga 99 persen.

Indonesia juga telah menandatangani dan menyetujui sejumlah Perjanjian Investasi Internasional (IIAS). Di bidang perdagangan, selain terikat oleh perjanjian perdagangan bebas multilateral dalam kerangka Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), Indonesia juga telah terlibat sedikitnya dalam enam skema perjanjian perdagangan bebas bilateral maupun regional.

Lalu bagaimana kepentingan nasional terlindungi dari cengkeraman liberalisasi semacam ini? Dalam Pasal 33 UUD 1945, negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk mengatur perekonomian nasional agar sumber-sumber kehidupan terhindar dari penguasaan pasar bebas. Negara harus mengarahkan agar bangun usaha ekonomi yang tumbuh di Indonesia bertumpu pada usaha bersama dan berasas kekeluargaan, seperti koperasi, bukan bertumpu pada asas perorangan dan persaingan bebas.

Pemerintah seolah menutup mata: serbuan liberalisasi telah menyebabkan dominasi jaringan modal internasional, memunculkan hubungan tak seimbang dan eksploitatif antarpelaku ekonom. Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM mencatat, saat ini 28 ritel modern utama menguasai 31 persen pangsa pasar ritel dengan total omzet sekitar Rp 70,5 triliun. Kontras dengan ritel tradisional yang total omzet sebesar Rp 156,9 triliun, dibagi kepada 17,1 juta pedagang, yang 70 persennya masuk kategori informal.

Karena itu, jadi kekhawatiran jika pertemuan APEC melahirkan komitmen Pemerintah RI untuk memperluas jangkauan liberalisasi perdagangan dan investasi yang lebih luas lagi. Apalagi, negara maju di dalam APEC mendesak mempercepat liberalisasi pada sektor yang relatif masih diproteksi, seperti pangan, produk ramah lingkungan, serta perdagangan jasa lingkungan. Meski disebutkan perhatian kepada ketiga hal ini sebagai jawaban terhadap masalah-masalah keamanan pangan dan persoalan lingkungan hidup global, tidak dapat disembunyikan nilai keuntungan dari perdagangan ketiga hal ini yang sangat menjanjikan bilamana terdapat komitmen untuk meliberalisasi.

Kita patut memperingatkan pemerintah agar berhati-hati membuat setiap komitmen baru untuk meliberalisasi sektor ekonomi Indonesia. Pemerintah harus tetap berpegang pada nilai- nilai Pancasila dan UUD 1945 dalam membangun sebuah kerja sama ekonomi dengan pihak lain, termasuk dalam kerangka APEC. Apalagi menjelang berakhirnya masa jabatan presiden, SBY sangatlah tidak patut mewariskan beban masalah kepada presiden baru hasil Pemilu 2014.

Dani Setiawan Ketua Koalisi Anti Utang dan Pegiat Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia

Angka Kematian Ibu

Sonny B Harmadi

Dalam rangka Hari Kontrasepsi Sedunia, Kemenko Kesejahteraan Rakyat bersama Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, Badan Pusat Statistik, serta Kementerian Kesehatan baru saja meluncurkan hasil Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia 2012.

Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) 2012 merupakan suatu survei rumah tangga yang representatif secara nasional dan provinsi untuk menyediakan data bagi keperluan monitoring dan evaluasi di bidang kependudukan, kesehatan, dan gizi di Indonesia. Informasi yang dikumpulkan terkait kelahiran, kesehatan reproduksi, kematian, imunisasi, HIV/AIDS, malaria, dan status gizi.

Kita patut mengapresiasi SDKI 2012 yang memiliki cakupan responden lebih luas. Bukan hanya wanita pernah kawin, melainkan semua wanita usia subur yang ada dalam listingrumah tangga yang diwawancarai. Namun, ada beberapa telaah kritis yang bisa kita cermati dari hasil SDKI 2012. Efektivitas program kesehatan dan keluarga berencana (KB) perlu ditingkatkan dengan memahami lebih dalam berbagai hasil temuan yang ada.

Salah satu hal yang mengejutkan ialah naiknya angka kematian ibu, dari 228 (SDKI 2007) menjadi 359 per 100.000 kelahiran hidup (SDKI 2012). Kenyataan ini semakin menjauhkan Indonesia dari target MDG 2015 (102 per 100.000 kelahiran hidup). Diperlukan perbaikan intervensi guna mengurangi angka kematian ibu secara signifikan.

Angka kematian ibu didefinisikan: jumlah kematian wanita yang disebabkan komplikasi kehamilan dan kelahiran anak per 100.000 kelahiran hidup pada tahun tertentu. Harus dipahami, untuk memperoleh data dan mengestimasi angka kematian ibu sangat sulit. Hingga saat ini, untuk mengestimasi kematian ibu masih digunakan sisterhood methodseperti yang direkomendasikan Badan Kesehatan Dunia (WHO). Dalam metode tersebut, pertanyaan untuk kasus kematian ibu diajukan kepada saudara perempuan yang masih hidup. Masalahnya, belum tentu setiap ibu memiliki saudara kandung perempuan. Apalagi rata-rata jumlah anak dalam keluarga kian sedikit. Selama pelaksanaan SDKI 2012, juga tak banyak ditemukan kasus kematian ibu.

Salah satu cara memperbaiki kualitas data kematian ibu ialah dengan upaya perbaikan registrasi vital yang jadi tanggung jawab Kementerian Dalam Negeri bersama pemerintah daerah. Harus ada upaya terobosan secara proaktif di daerah untuk bisa mencatat setiap kasus kematian ibu. Tidak bisa hanya menunggu laporan dari masyarakat.

Informasi kematian ibu sangat penting karena jadi salah satu ukuran derajat kesehatan suatu negara. Pembentukan sumber daya manusia yang berkualitas dimulai sejak proses kehamilan. Meskipun umumnya para ibu dapat menjalani proses kehamilan hingga melahirkan secara normal, lebih dari 20 persen ibu hamil dan melahirkan mengalami komplikasi yang dapat mengancam jiwanya.

Dugaan penyebab

Meski sulit mengetahui secara pasti angka kematian ibu, temuan SDKI 2012 harus jadi bahan evaluasi kebijakan pemerintah. Penurunan angka kematian ibu setidaknya terkait intervensi di dua sektor: kesehatan dan KB. Angka kelahiran total selama 10 tahun terakhir stagnan di angka 2,6. Artinya, rata-rata jumlah anak yang dimiliki seorang wanita selama masa usia reproduksinya 2,6 anak dan tak ada perubahan sejak tahun 2002.

Penggunaan kontrasepsi modern di kalangan wanita kawin usia 15-49 tahun juga tak banyak berubah, hanya naik sedikit dari 57 persen (2007) menjadi 58 persen (2012). Intervensi dalam bentuk program KB dapat mengurangi risiko kematian ibu karena perencanaan kehamilan dan melahirkan jadi lebih baik. Indikator kinerja KB yang stagnan dapat berdampak buruk terhadap meningkatnya risiko kematian ibu.

Hal yang perlu jadi perhatian ternyata para ibu yang terlalu muda, terlalu tua, dan memiliki banyak anak (kelompok risiko tinggi) justru cenderung rendah partisipasinya dalam ber-KB. Selain itu, kehamilan di luar rencana justru banyak dihadapi para ibu yang masuk dalam kelompok miskin, berpendidikan rendah, dan tinggal di pedesaan. Perbaikan akses bagi penduduk miskin terhadap pelayanan KB harus dilakukan segera.
Salah satu temuan positif dari SDKI 2012 ialah meningkatnya cakupan pemeriksaan kehamilan. Tercatat jumlah ibu hamil yang mendapat pemeriksaan kehamilan dari tenaga profesional minimal satu kali, meningkat dari 93 persen (2007) jadi 96 persen (2012). Namun, kita tentu bertanya, mengapa kenaikan cakupan pemeriksaan kehamilan tidak diikuti penurunan angka kematian ibu? Pemeriksaan kehamilan dapat jadi deteksi awal kemungkinan adanya komplikasi kehamilan dan persalinan. Jika kita menelusuri data SDKI 2012, ternyata mayoritas pemeriksaan kehamilan hanya mencakup pemeriksaan perut (98 persen) dan tekanan darah (96 persen). Hanya 41 persen ibu hamil yang memperoleh pemeriksaan darah. Padahal, pemeriksaan darah sangat penting untuk mendeteksi gejala anemia yang dapat membahayakan jiwa ibu jika terjadi perdarahan saat persalinan. Artinya, pemeriksaan secara kuantitas baik, tapi masih perlu perbaikan kualitas.

Cakupan pemeriksaan kehamilan justru rendah untuk kelompok berisiko tinggi (wanita hamil usia muda, tua, memiliki anak banyak, dan miskin). Pemeriksaan kehamilan oleh tenaga profesional untuk kelompok ibu berisiko tinggi ini juga relatif lebih rendah ketimbang kelompok ibu hamil lainnya. Fakta lainnya, sekitar 36 persen persalinan dilakukan di rumah. Salah satu alasan para ibu melakukan persalinan di rumah karena lebih nyaman. Implikasinya, tidak ada tindakan yang memadai di rumah jika terjadi komplikasi selama persalinan. Untuk mendorong mereka pindah ke fasilitas kesehatan, paradigma �nyaman� ini perlu diadopsi di sejumlah rumah sakit dan puskesmas.

Pemerintah telah berupaya menurunkan angka kematian ibu. Namun, naiknya angka kematian ibu harus menjadi bahan evaluasi bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Perlu langkah strategis dan perbaikan intervensi kesehatan dan KB guna menurunkan angka kematian ibu.

Sonny B Harmadi, Kepala Lembaga Demografi FEUI, Ketua Umum Koalisi Kependudukan

Selasa, 01 Oktober 2013

Quo Vadis Renegosiasi Kontrak Pertambangan

Ahmad Redi

SUDAH lebih dari empat tahun Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU No 4/2009) memerintahkan agar renegosiasi Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Pertambangan Batubara (PKP2B) dilaksanakan, tetapi hingga saat ini belum tercapai. Renegosiasi KK dan PKP2B secara yuridis diatur dalam Pasal 169 huruf b UU No 4/2009 yang menyatakan bahwa ketentuan yang tercantum dalam pasal KK dan PKP2B disesuaikan selambat-lambatnya satu tahun sejak UU ini diundangkan (12 Januari 2009).

Berdasarkan hal tersebut, seharusnya pada 12 Januari 2010, semua KK dan PKP2B telah selesai direnegosiasi antara Pemerintah dan kontraktor. Keseriusan Pemerintah Indonesia merenegoisasi KK dan PKP2B secara konkret baru terlihat pada 2012 dengan dibentuknya tim Evaluasi Penyesuaian KK dan PKP2B melalui Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2012. Tim ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Dilihat dari substansi UU No 4 Tahun 2009 paling sedikit enam hal yang harus direnegosiasi: luas wilayah kerja pertambangan, perpanjangan kontrak, penerimaan negara, kewajiban pengelolaan dan pemurnian, kewajiban divestasi, serta kewajiban penggunaan barang dan jasa pertambangan dari dalam negeri.

Dari keenam hal tersebut, berdasarkan Keppres No 3/2012 hanya tiga hal yang akan direnegosiasi, yaitu luas wilayah kerja, penerimaan negara, pengolahan dan/atau pemurnian mineral.

Substansi strategis mengenai kewajiban divestasi saham perusahaan pertambangan asing kepada pihak Indonesia (Pasal 112 UU No 4/2009) dan substansi pengutamaan pemanfaatan barang dan jasa dalam negeri (Pasal 106 UU No 4/2009), tidak menjadi isu prioritas. Padahal, kedua hal tersebut fundamental untuk menyejahterakan rakyat.

Melalui divestasi saham perusahaan tambang asing kepada pihak Indonesia, akan terjadi peralihan kepemilikan ke pihak Indonesia sehingga kontrol dan manfaat ekonomi bisa untuk kepentingan masyarakat, berdasarkan prinsip-prinsip best mining practice.

Hukum kontrak

Pemerintah boleh saja berdalih bahwa Pasal 169 huruf b memerintahkan agar KK dan PKP2B harus disesuaikan. Namun, ada rezim hukum lain yang terlibat dalam renegosiasi tersebut, yaitu hukum kontrak.
Kontrak mempunyai kekhususan dan keberlakuan mengikat sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata. Perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua pihak atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang.

Secara teoretis dan yuridis terdapat tiga prinsip yang satu sama lain saling berkaitan, yakni the principle of consensualism; the principle of the binding force of contract; dan principle of freedom of contract. Dari prinsip tersebut, kebebasan berkontrak hanya dapat mencapai keadilan jika para pihak memiliki posisi tawar kekuasaan (bargaining power) seimbang. Jika posisi tawar kekuasaan tidak seimbang, suatu kontrak dapat menjadi unconscionable.

Ia rentan pada pemaksaan kehendak oleh pihak yang kuat terhadap pihak yang lemah, sehingga keseimbangan kekuasaan sangat penting dalam mencapai kontrak yang berkeadilan. Terutama apabila yang menjadi pihak dalam kontrak merupakan negara dalam kedudukan hukum privat yang diwakili oleh pemerintah.

Walaupun faktanya tidak serta-merta negara selalu dalam posisi kuat ketika berkontrak, negara pun dapat dalam posisi lemah dan dirugikan, misalnya ketika kontrak dibuat oleh pejabat pemerintah yang korup sehingga manfaat kontrak tidak diterima oleh negara.

Terhadap posisi tidak seimbang ini UNIDROIT Principles of International Commercial Contracts (UPICCs) memberikan pedoman kemungkinan renegosiasi atas kontrak tertentu yang mengalami situasi tertentu. Situasi tersebut, misalnya mengenai hardship (Article 6.2.2 UPICCs), yaitu apabila terdapat peristiwa yang secara fundamental telah mengubah keseimbangan kontrak.

Pemerintah tampaknya sangat berhati-hati melakukan renegosiasi. Pasal 169 huruf b UU No 4/2009 tidak serta-merta dapat dilaksanakan tanpa melihat aspek sanctity of contract dan asas pacta sunt servanda dalam kontrak. Artinya, apabila terjadi pemaksaan secara sepihak oleh pemerintah, kerentanan sengketa sangat besar.

Keadilan

Aspek keadilan harus diwujudkan dalam renegosiasi kontrak, Pemerintah Indonesia menginginkan agar manfaat dari tambang tersebut harus sesuai dengan porsi masing-masing, artinya manfaat yang diperoleh negara sesuai kontrak saat ini belum adil. Namun, renegosiasi KK atau PKP2B juga harus mempertimbangkan kepentingan kontraktor yang secara bisnis ingin mendapatkan keuntungan besar dalam investasi yang high cost, high risk, high technology. Keinginan kedua pihak harus diakomodasi sehingga terhadap isi KK dan PKP2B harus mencerminkan keadilan kepada kedua belah pihak.

Sejalan dengan konsepsi keadilan tersebut, John Rawls dalam buku Justice As Fainerss menjelaskan teori keadilan sosial sebagai the difference principle dan the principle of fair equality of opportunity.
John Rawls menegaskan bahwa penegakan keadilan haruslah memperhatikan dua prinsip keadilan, yaitu (1) memberikan hak dan kesempatan yang sama atas kebebasan dasar yang paling luas, seluas kebebasan yang sama bagi setiap orang; (2) mampu mengatur kembali kesenjangan sosial ekonomi yang terjadi sehingga dapat memberikan keuntungan yang bersifat timbal balik (reciprocal benefits) bagi setiap orang.

Berdasarkan hal tersebut di atas, renegosiasi KK dan PKP2B sebagai amanat dari UU No 4/2009, yang merupakan amanat rakyat, yang termanifestasi dari pembentukan UU oleh DPR harus dilaksanakan.

Ahmad Redi, Doktor Hukum Universitas Indonesia, Pengamat Hukum Sumber Daya Alam

Memilih Presiden Sesuai Pancasila

Yudi Latif

Kesaktian Pancasila itu menemukan buktinya dalam kesanggupan kita mempertahankan konsistensi antara Pancasila sebagai ide filosofis dengan Pancasila sebagai keharusan normatif dan kenyataan operatif. Tepat pada hari peringatan Kesaktian Pancasila, ketika atmosfer ruang publik dihangatkan kegaduhan wacana pencalonan presiden dan wakil presiden, sebuah titik berangkat untuk menguji kesaktian Pancasila bisa dimulai dari situ.

Ide filosofis Pancasila, menurut sila keempat, menekankan semangat permusyawaratan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan. Cita permusyawaratan memancarkan kehendak untuk menghadirkan negara persatuan yang dapat mengatasi paham perseorangan dan golongan sebagai pantulan semangat kekeluargaan dari pluralitas kebangsaan Indonesia. Dalam kaitan ini, Mohammad Hatta menjelaskan, �Kerakyatan yang dianut oleh bangsa Indonesia bukanlah kerakyatan yang mencari suara terbanyak saja, melainkan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.�

Dalam demokrasi permusyawaratan, suatu keputusan politik dikatakan benar jika memenuhi setidaknya empat prasyarat. Pertama, harus didasarkan pada asas rasionalitas dan keadilan, bukan hanya berdasarkan subyektivitas ideologis dan kepentingan. Kedua, didedikasikan bagi kepentingan bangsa secara keseluruhan, bukan demi kepentingan perseorangan atau golongan. Ketiga, berorientasi jauh ke depan, bukan demi kepentingan jangka pendek melalui akomodasi transaksional yang bersifat destruktif (toleransi negatif).

Keempat, bersifat imparsial, melibatkan dan mempertimbangkan pendapat semua pihak (minoritas terkecil sekalipun) secara inklusif, yang dapat menangkal diktator mayoritas atau tirani minoritas.
Dengan ide filosofis seperti itu, semestinya timbul keharusan normatif dalam sistem pemilihan presiden yang memperhatikan keterwakilan orang dan ruang�sejalan dengan tujuan negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia (orang) dan seluruh tumpah darah Indonesia (ruang). Dengan sendirinya pula, sistem itu harus mempertimbangkan pluralitas kebangsaan Indonesia, tidak membiarkan tampuk kepemimpinan nasional dikuasai golongan tertentu.

Dalam rangka memenuhi hal itu, harus ada ketentuan dalam undang-undang pemilihan presiden yang menetapkan kemenangan tidak berdasarkan popular vote (jumlah suara orang) secara nasional, tetapi atas dasar kemenangan di sebagian besar provinsi. Bahkan, sistem liberal Amerika Serikat sekalipun tidak menganut sistem pemilihan presiden berdasarkan popular vote, tetapi berdasarkan kemenangan di sebagian besar (50 persen plus 1) negara bagian. Itu pun proses pemilihan presiden tidak langsung, tetapi melalui pemilihan  electoral college (perwakilan pemilih) di setiap negara bagian, yang jumlah elector-nya sebanding dengan jumlah penduduknya. Sistem pemilihan presiden secara langsung berdasarkan popular vote secara nasional, tanpa mengharuskan kemenangan di sebagian besar provinsi, cenderung memberi keistimewaan kepada golongan etnis mayoritas, yang tidak sejalan dengan prinsip demokrasi permusyawaratan.

Ketepatan sistem pemilihan diperlukan untuk mengantisipasi kecenderungan erosi etika pada kenyataan operatif, seperti tecermin dari memudarnya tradisi penghormatan pada representasi kebinekaan. Meskipun secara pragmatis, pasangan presiden dan wakil presiden yang berasal dari golongan etnis mayoritas bisa saja memenangi pemilihan, logika mayoritas seperti itu tak sepantasnya dikembangkan karena dalam jangka panjang bisa mengoyak semangat kekeluargaan dan solidaritas nasional. Pasangan presiden dan wakil presiden seyogianya mencerminkan pluralitas keindonesiaan: pluralitas etnis dan/atau agama.

Masalah representasi kebinekaan ini bisa dijelaskan dengan fakta bahwa setiap warga negara, bahkan jika dipandang sebagai subyek hukum, bukanlah individu-individu abstrak yang tercerabut dari akar-akar sosialnya. Tarikan global ke arah demokratisasi dan penguatan liberal (individual) rights memang terjadi, tetapi oposisi dan antagonisme terhadap kecenderungan ini juga menguat. Di seluruh dunia, �politik identitas� (identity politics) yang mengukuhkan perbedaan identitas kolektif berbasis etnis, bahasa, dan agama mengalami gelombang pasang. Di Indonesia sendiri, kemunculan Orde Reformasi membawa kabar baik dalam pemulihan kebebasan berekspresi dan berasosiasi, tetapi sekaligus mengandung potensi ancaman dari menguatnya politik identitas dengan ekspresi kekerasan yang menyertainya.

Dengan demikian, pengakuan terhadap hak-hak aneka kelompok budaya harus dibuka terlebih dahulu sebagai prakondisi menuju pembentukan individu warga negara yang bisa melampaui identitas etniknya (post-ethnic condition). Untuk itu, kita bisa belajar dari kebijakan multikulturalisme di Kanada. Di satu sisi, Kanada menerapkan �model pluralis� dengan mengakui hak-hak aneka kelompok etnis untuk mengekspresikan identitasnya masing-masing di ruang publik. Di sisi lain, Kanada juga mengantisipasi �model kosmopolitan�, dengan cara mendorong kelompok etnis untuk saling berinteraksi dan berpartisipasi di ruang publik.

Dalam semangat itu, masalah pemilihan presiden/wakil presiden bukan sekadar persoalan teknis, melainkan harus disusun saksama dalam rangka memperkuat nilai-nilai republikanisme. Ide sentral dari republikanisme menegaskan bahwa proses demokrasi harus bisa melayani sekaligus menjamin terjadinya integrasi sosial dari masyarakat yang makin mengalami ragam perbedaan. Oleh karena itu, tantangan demokrasi ke depan adalah bagaimana mewujudkan pengakuan politik (political recognition) dan politik pengakuan (politics of recognition) yang menjamin hak individu ataupun kesetaraan hak dari sejumlah kelompok budaya sehingga bisa hidup berdampingan secara damai dan produktif dalam suatu republik.

Yudi Latif, Pemikir Kebangsaan dan Kenegaraan