Rabu, 18 September 2013

Menajuk Kurikulum 3.1

Iwan Pranoto 

Pada 1993 Microsoft menggagas Encarta, sebuah ensiklopedia digital. Awalnya Microsoft mengajak ensiklopedia konvensional yang sudah seabad terkenal, Britannica, bergabung. Namun, Britannica menyadari bahwa bergabung dengan Encarta adalah tindakan bunuh diri. Ensiklopedia ternama ini menolak ajakan itu.

Setelah ada Encarta dengan keindahan multimedianya, tak memakan rak buku, dan harganya terjangkau, masyarakat akhirnya tak tertarik lagi pada ensiklopedia konvensional. Walau dengan tampilan mewah berlapis bahan kulit asli, Britannica tewas. Memperbarui edisi Encarta jauh lebih praktis daripada edisi ensiklopedia berbasis kertas. Encarta telah membunuh Britannica.

Perlu dicatat, Encarta membunuh Britannica hanya bersenjata keringkasan dan kecantikan tampilan. Kenyataannya, ini hanya memindahkan ensiklopedia kertas menjadi informasi digital dalam cakram padat. Paradigma Encarta sama dan sebangun dengan Britannica atau ensiklopedia konvensional lain. Walau penjelasan dalam Encarta indah melibatkan multimedia, gagasannya tetap: informasi tetap searah dari satu otoritas sebagai sumber dan pengguna pasif menyerapnya.

Pada 2001 muncul gagasan revolusioner membangun sebuah ensiklopedia daring berparadigma baru: Wikipedia. Penulis ensiklopedia daring ini diharapkan orang awam yang sukarela, tidak dibayar. Jika ensiklopedia sebelumnya harus dibeli, Wikipedia dirancang sebagai layanan gratis.

Berbeda dengan paradigma sebelumnya, di Wikipedia tiap pengguna diharapkan aktif berkontribusi menulis atau membantu mengoreksi berdasar kepakarannya. Para pengguna diajak berkolaborasi membangun ensiklopedia bagi semua orang. Tentu tak langsung sempurna, tetapi butuh keterlibatan warga internet menyempurnakannya. Namun, ketaksempurnaan inilah kunci kesempurnaannya. Fokus pada hasil bergeser ke proses.

Sikap pengguna ensiklopedia konvensional (langsung percaya dengan informasi yang dibacanya) sekarang diharapkan berganti dengan sikap kritis menyelidiki serta mengkaji rangkaian rujukan di Wikipedia. Pengguna layanan berbasis kolaborasi warga seperti Wikipedia ini diharapkan masyarakat yang belajar berkelanjutan. Paradigma ensiklopedia konvensional yang cermat tuntas hampir tanpa salah, tapi informasinya singkat telah ditinggal. Penggantinya sebuah ensiklopedia yang hidup, berkembang berkelanjutan dalam waktu nyata dengan informasi mendalam dan terkait luas.

Walau banyak yang ragu saat awal pembentukannya, sejarah merekam: Wikipedia menghabisi Encarta secara resmi pada 2009. Pesan moral gejala ensiklopedia ini: gagasan besar masyarakat era sekarang adalah berbagi, dicirikan sebagai pengguna sekaligus berkontribusi.

Mirip ensiklopedia

Pergeseran paradigma yang melatari perkembangan kurikulum pendidikan mirip dengan paradigma ensiklopedia tadi. Dalam kurikulum konvensional yang diistilahkan sebagai Kurikulum 1.0, guru menyampaikan pengetahuan yang disiapkan pemerintah pusat sama secara nasional. Semua sekolah dan murid secara pasif menyerap. Buku ajar dibuatkan pusat. Bahkan, kadang kala, rencana pembelajaran juga dibuatkan pemerintah pusat. Ini analog dengan paradigma ensiklopedia konvensional.

Dalam Kurikulum 1.0, murid, guru, bahkan sekolah tak terlibat mengembangkan kurikulum. Pengguna murni melaksanakan pengajaran. Namun, Kurikulum 2.0 menawarkan paradigma baru: sekolah membuat kurikulum berdasar standar yang dibuat sebuah badan independen atau profesi. Sekolah mandiri merancang kurikulum. Murid bersama guru menyusun program belajar bersama. Selanjutnya adalah paradigma Kurikulum 3.0. Di sini murid mandiri menyusun program belajar dan kurikulumnya dibantu guru. Mau belajar apa dan kapan ditentukan sendiri oleh murid. Dalam paradigma ini, murid bertanggung jawab atas apa yang perlu dipelajari serta cara belajarnya.

Sistem di Kurikulum 3.0 belum cukup. Mungkin terjadi pemerintah menciptakan kebijakan yang bertentangan dengan kepentingan murid. Dalam hal Indonesia, kebijakan seperti ujian nasional sebagai bagian penentu kelulusan adalah contoh pengganggu Kurikulum 3.0 karena dengan UN, murid dipaksa mempelajari kecakapan kedaluwarsa.

Koreksi terhadap paradigma Kurikulum 3.0 itu adalah terse- lenggaranya pemerintah berdaya yang rela membagikan kekuasaannya, seperti penentuan kelulusan siswa, mutlak ke sekolah. Setelah dikoreksi (meniru istilah dalam teknologi komputer: bugs fixed), Kurikulum 3.0 menjadi Kurikulum 3.1. Pemerintah dalam paradigma ini mirip administrator di Facebook atau Wiki- pedia. Misinya menjamin berfungsinya fasilitas serta insentif belajar agar setiap siswa dapat mengembangkan dirinya seopti- mum mungkin, tetapi tidak turut menentukan apa yang dipelajari murid dan bagaimana mempelajarinya. Murid berperan sebagai guru dan guru berperan sebagai murid. Seperti di Wikipedia, kita produsen sekaligus konsumen.

Fenomena produsen sekaligus konsumen yang diistilahkan prosumer ini sudah lama ditajuk Alfin Toffler. Istilah ini dirumuskan dalam The Third Wave (1980). Untuk pendidikan, padanan prosumer ini kita rumuskan saja sebagai gurid: insan yang berperan sebagai guru bagi insan lain sekaligus berperan sebagai murid.

Dengan analogi di atas, walau masih jauh dari sempurna, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan sudah berparadigma Kurikulum 2.0. Menurut UU Sisdiknas, sekolah sudah mandiri bikin kurikulum berdasarkan standar nasional buatan BSNP. Namun, Kurikulum 2013 justru mundur ke paradigma Kurikulum 1.0 karena pemerintah mengambil peran sebagai pembuat kurikulum kembali. Kemdikbud di Senayan kembali merasa mahatahu menentukan pengetahuan dan kecakapan apa yang dibutuhkan setiap murid di seluruh penjuru Nusantara. Murid, guru, dan sekolah kembali jadi obyek semata.

Mustahil tepat menggambarkan masa depan, tetapi fenomena prosumer dan  gurid itu sudah merasuk di beberapa bagian kehidupan. Seperti Encarta yang tewas dan Wikipedia yang berkembang meluas, Kurikulum 1.0 yang otoriter akan diabaikan masyarakat belajar dan sebaliknya Kurikulum 2.0 ke atas akan alamiah berkembang dan makin dibutuhkan gurid. Kebijakan atau layanan apa pun di masa depan mutlak melibatkan masyarakat.

Iwan Pranoto  Guru Besar ITB

Pencurian Benda Purbakala dalam Konteks KUHP

M Ali Zaidan 

Museum Nasional dibobol�. Demikian berita utama harian ini, Jumat (13/9/2013). Judul utama itu dilengkapi dengan anak judul, �Empat Koleksi Emas Berumur 1.000 Tahun Hilang�.
Dalam konteks ini apakah hilangnya benda bersejarah itu harus dianggap pencurian biasa atau sebuah musibah besar, yakni hilangnya identitas bangsa ini.

Pencurian benda-benda bernilai sejarah dan jadi bukti perjalanan bangsa ini telah jamak terjadi dan uniknya selalu berulang. Kelalaian, kekurangsigapan, atau keterbatasan anggaran maupun fasilitas jadi kambing hitam yang empuk untuk ditumbalkan. Namun, semua itu menunjukkan kurangnya kepedulian bangsa ini terhadap benda- benda yang bernilai sejarah dan penting untuk diwariskan kepada generasi penerus bangsa.

Kelalaian sejarah

Terjadinya kasus tersebut paling tidak disebabkan berbagai faktor. Pertama, makin tingginya nilai rupiah, baik dalam pasaran domestik maupun internasional, sehingga merangsang pelaku untuk mengambil barang milik bangsanya sendiri untuk ditukar dengan sejumlah uang. Kedua, benda purbakala dianggap warisan sejarah masa lalu yang tidak bermakna dalam konteks kekinian. Benda-benda tersebut dianggap warisan masa lalu yang membebani generasi saat ini sehingga kehadirannya dianggap tindak penting lagi.
Kekurangpedulian ini melahirkan kelalaian sejarah yang terus berulang, tanpa dapat diketahui siapa sesungguhnya yang paling bertanggung jawab dan dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Kelalaian sejarah ini, menurut penulis, tidak dapat dipandang sebagai sebuah asumsi tanpa bukti.

Hilangnya naskah Supersemar adalah bukti bahwa bangsa ini tidak peduli akan perjalanan sejarah bangsanya dan berakibat lalai untuk menjaganya, sampai kemudian terjadi malapetaka. Hilangnya naskah yang menjadi bukti perjalanan Orde Baru, yang �antiklimaks� terhadap orde sebelumnya, telah menyebabkan sejarah bangsa ini menjadi cacat. Cacat tersebut telah dibawa sejak kelahiran orde tersebut hingga saat ini.

Berbagai analisis sejarah telah disumbangkan, tapi bukti-bukti yang mendukungnya tidak ditemukan lagi.Mutatis mutandis dengan hal itu, yakni pelanggaran hak asasi manusia berat yang terjadi di awal Orde Baru yang menjadi cacatan kelam perjalanan bangsa kita. Hampir semua data dan fakta tentang peristiwa itu lenyap, kecuali data yang dimiliki pemerintah kala itu. Namun, alat bukti oral atau ingatan publik diyakini masih dapat merawat memori itu secara utuh.

Sayangnya, undang-undang yang hendak dijadikan dasar penyelesaian kasus masa lalu itu telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Maka sejarah harus dimulai dari nol lagi. Begitu juga dengan pencurian benda pusaka yang sering terjadi, UU Cagar Budaya Tahun 1996 sesungguhnya merupakan hukum positif, tetapi bukan merupakan ketentuan hukum pidana dalam arti sesungguhnya. Oleh karena itu, penerapannya lebih bernuansa administrasi atau pemerintahan (ordeningsstrafrecht). Apakah dengan menghukum pelaku beberapa tahun telah cukup mengembalikan benda-benda warisan leluhur tersebut?

Kejadian yang sama akan terus berulang, kelalaian petugas selalu menjadi sasaran atau kurangnya sarana dan anggaran jadi alasan. Tanpa ada usaha yang serius dan perhatian sungguh-sungguh dari pemerintah terhadap hal ini, maka sejarah bangsa akan lenyap. Salah satu katup pengaman bukti sejarah tersebut dapat dilakukan melalui perangkat hukum positif. Dalam hal ini, diyakini hukum dapat dijadikan pencegah orang melakukan pencurian terhadap milik bangsanya sendiri.

Ketentuan hukum pidana yang mengatur tentang pencurian hanya diatur dalam satu pasal, yakni Pasal 362, dengan ancaman pidana lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah (KUHP terjemahan Moelyatno). Dari sudut criminal policy, ancaman sanksi penjara dan denda yang begitu jauh kesenjangan menyebabkan pasal tersebut kurang efektif menanggulangi pencurian.

Urgensi KUHP

Ancaman denda yang hanya sekali dilakukan melalui Perppu No 18/1960 yang menyatakan jumlah denda dalam KUHP harus dibaca dengan rupiah dan dilipatkan lima belas kali justru menyebabkan sejumlah kasus pencurian harus dijatuhkan penjara meskipun hanya beberapa bulan/hari. Pencurian kakao, semangka, dan sandal jepit adalah contoh betapa gagasan KUHP� karena kelalaian sejarah bangsa ini�perlu segera diganti menjadi faktor kriminogen dan bahkan viktimogen.

Menurut pandangan liberal, semua benda (barang) mempunyai nilai yang sama. Oleh karena itu, pengaturan hukumnya cukup dalam satu pasal dan diancam sama dengan benda lain, termasuk benda pusaka sekalipun. Sementara di pihak lain, bangsa ini memiliki keragaman budaya yang salah satunya tecermin dari benda-benda pusaka/purbakala tersebut.

Benda yang bernilai sejarah dan diwariskan secara turun- temurun memiliki nilai historis yang harus dirawat oleh penerusnya. Kelalaian merawatnya bisa menyebabkan kepemilikannya dapat dialihkan kepada pihak lain yang lebih berhak dan peduli merawat benda tersebut.


Namun, sayangnya, konsep KUHP yang digagas oleh tim selalu dikembalikan oleh DPR kepada pemerintah dan tim. Praktis ketentuan tentang pencurian benda yang bernilai sejarah tersebut hanya menjadi ideal norm/ius constituendum. Pencurian benda purbakala ini merupakan pesan simbolik yang harus ditangkap DPR untuk segera membahas dan mengesahkan KUHP, bukan berdebat tentang santet yang tidak berkesudahan.

M Ali Zaidan  Dosen Ilmu Hukum UPN Jakarta

Politik Rasialis �Biarawan Gila�

Rene L Pattiradjawane

Pernyataan calon Menlu Australia yang baru, Julie Bishop, yang berada di bawah PM Tony Abbott mengakhiri kekuasaan Partai Buruh selama enam tahun dengan tersingkirnya Kevin Rudd, menerapkan kebijakan tanpa persetujuan Indonesia terkait manusia perahu, adalah arogansi yang tidak kita harapkan dari hubungan bilateral.

Menlu Marty Natalegawa mengatakan kebijakan itu tidak sejalan dengan kemitraan kedua negara (Kompas, 17/9). Kita pun melihat kebijakan baru �mad monk� (biarawan gila, sebutan Abbott oleh pers Australia ketika ia masih menjadi anggota parlemen karena sangat agresif) bisa merusak tatanan hubungan Indonesia-Australia.

Keputusan Abbott menggelar �Operasi Perbatasan Berdaulat� di bawah seorang jenderal bintang tiga menjadi serangan langsung kedaulatan Indonesia dengan cara membeli kapal-kapal nelayan Indonesia agar tidak bisa dipakai para pengungsi serta mengirim polisi membayar warga Indonesia yang melaporkan adanya orang asing di wilayah mereka.

Kita akan menuduh kebijakan manusia perahu yang ingin ditetapkan sebagai prioritas utama PM Abbott sebagai sangat rasialis, dan menghina Indonesia yang selama ini menganggap kedekatan hubungannya dengan Australia menjadi bagian penting dinamika geopolitik di kawasan Asia-Pasifik. Kita harus mengingatkan kembali kalau kedaulatan adalah instrumen penting dalam demokrasi yang juga dianut oleh Australia.

Pemerintah baru di Australia perlu menyadari Indonesia memiliki tanggung jawab dalam persoalan manusia perahu seperti membuka Pulau Galang ketika berakhirnya Perang Vietnam pertengahan tahun 1970-an. Dengan demikian, kita perlu menegaskan, persoalan manusia perahu tidak bisa dilakukan secara unilateral karena ada beberapa faktor memengaruhinya.

Pertama, manusia perahu berbondong-bondong ke Australia disebabkan karena perbedaan tingkat kesejahteraan yang berbeda di setiap negara. Pendapatan per kapita Australia lebih tinggi dibanding negara-negara Asia Tenggara sehingga masuk akal kalau mereka menjadikan Australia sebagai negara tujuan.

Kedua, manusia perahu berasal dari beberapa negara mulai dari Iran, Irak, Sri Lanka, Afganistan, ataupun Pakistan. Artinya, ini persoalan beberapa negara yang harus ikut diajak bicara dan tidak hanya bisa ditujukan kepada Indonesia yang menjadi tempat transit. Tanpa kerja sama negara-negara asal, transit, dan tujuan, masalah manusia perahu ini akan terus menjadi momok buat siapa saja.

Dan ketiga, pemerintah koalisi konservatif di Australia tidak terpaku pada janji kampanye dan mengabaikan ataupun mengorbankan kedaulatan negara lain seperti Indonesia. Ketegangan diplomatik di kawasan ini mengarah ambisi supranasional rasialis atas nama demokrasi, tidak akan menguntungkan Indonesia maupun Australia.


Semangat Julie Bishop tentang politik luar negeri Australia yang baru disebut not exclusively but unambiguously (tidak eksklusif tapi tegas) tidak sesuai dengan semangat kemitraan, stabilitas, dan keamanan di kawasan Asia-Pasifik ini.

Rene L Pattiradjawane  Wartawan Kompas

Selasa, 17 September 2013

Tantangan Negara Preman

R William Liddle 

The Act of Killing, tindakan pembunuhan, film dokumenter baru tentang pembantaian massal 1965-1966 di Indonesia, sedang ditayangkan di seantero Amerika Serikat.

Pengambilan gambar di Indonesia dilakukan antara 2005 dan 2009. Saya menonton di Columbus, di bioskop dekat kampus Ohio State University, terdorong oleh perhatian pengamat politik dan film yang makin meningkat.

The Act of Killing diciptakan produser muda, Joshua Oppenheimer, yang berwarga negara Amerika dan Inggris, tetapi fasih berbahasa Indonesia. Film itu menggambarkan, melalui mata sejumlah pelaku di Medan, betapa kejam dan sadis tindakan orang antikomunis zaman itu. Namun, klaim utamanya adalah pelaku tersebut, dan penerus mereka, masih berkuasa hingga sekarang.

Reaksi pertama saya sebagai orang yang sudah lama mengikuti perkembangan politik Indonesia adalah jengkel pada pembuatnya, baik mengenai tafsiran sejarah maupun analisis kontemporernya. Namun, setelah direnungkan, saya pun harus mengakui kemampuan Oppenheimer membuktikan betapa kuat pengaruh segi buruk Orde Baru pada Indonesia masa kini.

Distorsi besar

Pertama, The Act of Killing jelas merupakan distorsi besar terhadap sejarah yang sebenarnya. Yang paling mengecewakan, penonton sama sekali tak diberi tahu tentang politik Indonesia sebelum 1 Oktober 1965 tatkala Partai Komunis Indonesia menjadi partai komunis terbesar di dunia setelah Uni Soviet dan RRC.

Lagi pula, PKI adalah calon kuat dan pesaing utama tentara menggantikan rezim Demokrasi Terpimpin yang dikuasai Presiden Soekarno. Sayangnya, kepada para penonton hanya disajikan kalimat singkat pada adegan awal yang mengklaim bahwa Pemerintah Indonesia digulingkan tentara pada 1965. Implikasinya: Demokrasi Terpimpin merupakan pemerintahan yang sah.

Selain membaca buku-buku sejarah yang lebih berimbang, saya menyaksikan langsung apa yang terjadi di Sumatera Utara pada tahun 1962-1964 ketika saya tinggal di Pematang Siantar, tempat saya mengumpulkan bahan- bahan untuk disertasi S-3 saya. Dalam rangka itu, saya mengikuti kegiatan semua partai politik dan organisasi massa, termasuk PKI, dan mewawancarai pemimpinnya. Saya juga berkenalan dengan ratusan tokoh masyarakat dan warga biasa di seluruh Kabupaten Simalungun yang saya kunjungi berkali-kali.

Kesan kuat saya: masyarakat nonkomunis di Siantar dan Sima- lungun waktu itu merasa teramat gelisah melihat kemajuan pesat PKI. Sebagai daerah perkebunan, Simalungun merupakan lahan subur bagi mobilisasi PKI berdasarkan perbenturan kelas. Selain itu, orang beragama meyakini, PKI adalah partai ateis. Orang terdidik yang mengikuti perkembangan internasional percaya bahwa Uni Soviet dan RRC adalah pemerintahan totaliter yang terbukti membunuh jutaan warganya sendiri setelah partai komunis berkuasa di sana.

Fakta ini kiranya berlaku di banyak daerah di Indonesia. Hal itu tentu tidak memaafkan perbuatan jahat yang kemudian dilakukan pemerintah Orde Baru bersama sebagian dari masyarakat Indonesia. Apalagi mengingat bahwa rencana penculikan para jenderal pada 1 Oktober 1965 dirahasiakan pemimpin pucuk PKI dari anggotanya sendiri. Namun, sebuah penelusuran moral harus mulai dengan kenyataan itu, bukan dengan klaim kosong dan ahistoris bahwa Pemerintah Indonesia yang sah digulingkan tentara yang sewenang-wenang.

Perihal masa kini, klaim The Act of Killing yang paling keliru adalah Pemuda Pancasila beranggota 3 juta orang. Klaim fantastis seperti itu adalah hal biasa dalam dunia organisasi dan politik Indonesia, tetapi orang luar perlu bersikap skeptis. Dalam hal Pemuda Pancasila, meski angka tepat sulit ditemukan dalam penelitian sarjana, angka puluhan ribu mungkin lebih cermat ketimbang jutaan.

Tanpa angka akurat, penonton awam tak mungkin meletakkan peran Pemuda Pancasila dalam konteks yang benar. Namun, siapa pun yang menonton film ini sulit menghindari kesimpulan bahwa para politisi masa kini bersikap dan bertindak terlalu lunak kepada sebuah ormas yang membanggakan jati dirinya selaku kumpulan kaum preman.

Cukup memprihatinkan

Setidaknya empat pejabat menggantungkan diri melalui wawancara dengan Oppenheimer atau lewat pidato dan perbuatan yang direkam langsung. Mereka terdiri atas anggota DPRD tingkat provinsi mewakili Golkar, Gubernur Sumatera Utara, pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga, dan Wakil Presiden Republik Indonesia ketika filmnya dibuat. Semuanya memuji Pemuda Pancasila sebagai organisasi patriotik, telah mengabdi kepada bangsa, dan perlu dipelihara buat masa depan.


Apakah Indonesia merupakan negara preman sebagaimana digambarkan dalam film ini? Bagi saya, masih terlalu jauh menyimpulkan begitu, tetapi gejala-gejalanya cukup memprihatinkan.

R William Liddle Profesor Emeritus Ilmu Politik, Ohio State University, AS

Bapak Bangsa

Sukardi Rinakit  

Saat ini saya sedang sibuk menjadi Panitia Seleksi Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia. Di kampus ini banyak dosen mumpuni, baik secara keilmuan maupun manajerial, sehingga saya dihinggapi keyakinan Plato, seperti filsuf, siapa pun dosen yang diusulkan departemen atau atas inisiatif pribadi terpanggil untuk memimpin, ketika terpilih nanti, ia akan menjadi pemimpin yang diselimuti virtue (kebajikan). Dengan demikian, kemajuan dan kehormatan fakultas dan universitas selalu terjaga.

Dalam situasi seperti itu, saya justru sering termangu-mangu. Jika seorang dekan saja layak mendapatkan penghormatan tinggi apabila dia berhasil membangun intelektualitas para mahasiswa dan kemajuan fakultasnya, lalu bagaimana kita menempatkan Bung Karno dalam konstruksi, meminjam istilah Daoed Joesoef, Tanah Air formal (negara-bangsa)?

Bersama para pejuang kemerdekaan, dia berdiri terdepan dan tidak pernah menyerah membangun mimpi Indonesia merdeka. Ditangkap penjajah, dia tersenyum. Dimasukkan ke dalam penjara, dia membaca buku. Diasingkan ke tempat terpencil, dia membentuk klub tonil. Bersama Bung Hatta, dia tak gentar memproklamasikan kemerdekaan Indonesia.

Dia juga menggali Pancasila dan menjadi inspirator kemerdekaan negara-negara terjajah di dunia. Dia ada di seluruh tarikan napas dan aliran darah kita. Jika demikian, siapa Bung Karno bagi kita?

Kepemimpinan lembek

Ketidakberanian bangsa ini, utamanya para pemimpinnya untuk menyatakan secara terhormat bahwa Bung Karno adalah �Bapak Bangsa�, bagi penulis menjadi titik pijak untuk melihat mengapa Republik lamban bergerak maju selama ini. Karakter kepemimpinan yang lembek, miskin misi (sedangkan visi sudah tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945), dan tidak menginspirasi adalah pangkal persoalan menciutnya pembangunan dan kemajuan bangsa.

Tidak mengherankan jika pada satu titik, bangsa ini dihadapkan pada ironi Tanah Air-nya, baik dalam artian formal (negara-bangsa) maupun mental (Pancasila). Sebagai bangsa maritim, kita tidak pernah mempersiapkan dengan saksama dan penuh disiplin industri maritim yang disandingkan dengan pendidikan, perluasan lahan pertanian, dan pertumbuhan jumlah penduduk.

Kita juga tidak serius melakukan gerakan nasional mengubah budaya makan (menjadi berbahan dasar tepung) dan membangun gudang-gudang penyimpanan jangka panjang, khususnya untuk produk daging dan ikan. Akibatnya, impor menjadi satu-satunya pilihan untuk memenuhi kebutuhan mulut anak bangsa dan mencegah keresahan warga. Padahal, seharusnya bahan pangan impor tak lebih dari sekadar variasi bagi konsumsi dan kulinerologi kita.

Dari sisi Tanah Air mental (Pancasila), sejauh ini belum melembaga penghormatan pada nilai-nilai kemanusiaan dalam arti apa pun. Kekerasan atas nama agama, pelarangan pendirian tempat ibadah, dan konflik antarkampung masih banyak terjadi.

Korupsi terus melembaga dan desain jaminan sosial bagi kaum miskin dan anak-anak telantar belum ditegakkan dengan sekhidmat-khidmatnya. Selain itu, kekuasaan yang ada cuma menjadi ranah untuk memperoleh gengsi sosial dan menumpuk kekayaan. Pendeknya, keadilan sosial sebagai sari pati Tanah Air mental masih jauh dari jangkauan.

Semua itu terjadi karena para pemimpin yang merasa bisa memimpin, ketika saatnya tiba, ia justru �gentar� memimpin. Untuk memanggul Bung Karno di tempat terhormat menjadi Bapak Bangsa saja tidak berani melakukan. Padahal, tidak ada risiko politik apa pun. Dengan demikian, para pemimpin Republik pada umumnya tidak lebih dari sekadar penguasa, bukan �pendidik� dalam artian luas bagi bangsanya.

Idealnya, the state must be conceived of as an educator (Gramsci). Sekuat apa pun kekuasaan apabila tidak berperan sebagai �pendidik� yang baik bagi rakyat, untuk tidak menyebut indoktrinasi, pada saatnya mereka akan ditumbangkan oleh kaum intelektual yang mendidik dan menggalang kekuatan massa rakyat. Dalam konteks demokrasi, ini bermakna merosotnya dukungan publik pada seorang pemimpin karena ternyata ia �gentar� memimpin.

Kegentaran tersebut membuat bangsa Indonesia tidak pernah melakukan lompatan dalam pembangunan nasional sehingga tertinggal dibandingkan dengan China dan India; dan tampaknya segera disusul Vietnam. Kegentaran tersebut membuat keputusan politik menjadi kontradiktif. Hal itu, misalnya, pada satu sisi ada kebijakan mengurai kemacetan, penanaman pohon, dan pengurangan emisi karbon; pada sisi lain mobil murah dilempar begitu saja ke pasar. Suka atau tidak, semua itu menunjukkan karakter kepemimpinan yang lembek.

Melayani rakyat

Sikap gentar tersebut hanya bisa dihapus dari memori publik dan budaya politik masyarakat apabila kepemimpinan nasional ke depan secara simultan berani mengakui Bapak Bangsa, berkhidmat sebagai negara maritim dan menjunjung kepentingan nasional, serta disiplin menjalankan misi pembangunan sesuai visi yang sudah digariskan para pendiri Republik.

Maknanya, pemimpin tersebut harus menjalankan salah satu sikap alamiah Bapak Bangsa, yaitu melayani rakyat, bukan melayani kepuasan diri sendiri.


Menurut Anda, dari nama-nama yang sudah beredar, siapa figur calon presiden yang tak gentar memimpin dan melayani rakyat? Jangan menunjuk diri sendiri. Kata Emak, itu tidak elok!

Sukardi Rinakit  Pendiri Soegeng Sarjadi Syndicate dan Kaliaren Foundation

Calon Presiden Pilihan Survei

M Alfan Alfian 

The presidency is more than a popularity contest � Al Gore

Sejak pemilihan presiden diselenggarakan secara langsung, survei-survei politik semakin dipandang sedemikian penting.

Tidak dapat dimungkiri, metode survei merupakan cara ampuh untuk melihat kecenderungan politik populer yang berkembang. Kita masih ingat, kemenangan Susilo Bambang Yudhoyono yang berpasangan dengan Jusuf Kalla pada Pilpres 2004 sudah dapat dicandra oleh hasil-hasil survei. Pada Pilpres 2009 dan menjelang Pilpres 2014, lembaga survei sudah sedemikian hiruk-pikuk beraktivitas dalam menelisik derajat popularitas dan elektabilitas para tokoh bakal calon presiden (capres).

Dalam demokrasi langsung, popularitas tokoh politik penting. Wajar, manakala politisi, sebagaimana artis, butuh terkenal dan dukungan publik luas. Maka, idealnya politisi harus hadir dan aktual. Kalau tidak, mereka akan tenggelam. Barangkali memang demikian adanya: politisi dituntut untuk profesional dalam merespons banyak hal, tetapi tetap dibarengi dengan kecanggihan merawat basis dukungan. Ibarat kontes penyanyi idola, politisi tidak hanya dituntut punya suara yang merdu, tetapi juga meraup dukungan terbanyak. Media massa, pengamat politik, dan komentar publik di ranah sosial media ibarat juri komentatornya.

Kontes idola

Idolisasi politik semacam itu tak dapat dinafikan. Tokoh bukan parpol. Ia sering kali jadi dua entitas berbeda. Tokoh bisa lebih populer ketimbang parpol, bahkan tokoh bisa melejitkan popularitas parpol. Namun, dalam sebuah sistem politik yang ditandai kokohnya kelembagaan parpol, mestinya tokoh yang dibesarkan dan dilejitkan popularitasnya oleh parpol. Terkadang, dalam beberapa kasus, tokoh parpol bukanlah politisi berpengalaman sehingga tak merasa perlu memperkokoh institusi partai. Ketika partai direbut kekuasaannya dari elite terdahulu, elite sentralnya langsung mencapreskan diri. Tentu ini sah-sah saja, tetapi ia segera berhadapan dengan hukum kontes idol politik.

Parpol masih sangat istimewa dalam sistem politik Indonesia dewasa ini, terlebih ditilik dari tata cara pilpresnya. Semua kandidat harus melalui parpol. Konstitusi tak memungkinkan majunya kandidat independen atau nonparpol. Mahkamah Konstitusi telah menutup pintu bagi kemungkinan itu, kecuali konstitusinya diubah. Namun, selama parpol tak sungguh-sungguh berniat mengamendemen kembali konstitusi, kontes bakal capres akan sangat bergantung pada mereka. Padahal, tidak semua parpol mau menggelar konvensi.

Begitu jalan konvensi dipilih, arena kontestasi meluas, merambah ke peserta-peserta di luar parpol. Konvensi bisa jadi semacam pilpres mini. Belum tentu capres hasil konvensi memenangi pilpres, tetapi punya efek melejitkan popularitas parpol yang menyelenggarakannya.

Pilpres mini dan pilpres sebenarnya punya semangat yang sama meski logikanya berbeda. Capres konvensi bisa kuat elektabilitasnya, bisa juga tidak. Kontestasi politik selalu mempertimbangkan perbandingan. Kerap daya popularitas dan elektabilitas para capres berimpitan. Adakalanya pula satu sama lain tak seimbang. Hasil-hasil survei biasanya menuntut rasio publik.

Mencari pemimpin

Dalam situasi seperti sekarang, kita diingatkan oleh pendapat Al Gore di atas. Mestinya, pilpres tak sekadar perlombaan kepopuleran tokoh. Kita tentu akan tergoda untuk membuat kalimat, seperti, kepopuleran tokoh belum tentu mencerminkan kualitas kepemimpinannya. Khalayak ramai bisa jadi suka kepada tokoh tertentu, bukan karena kualifikasi kepemimpinannya, melainkan karena faktor lain.

Harus diakui, mengukur kualitas kepemimpinan tokoh bagi publik cukup sulit. Popularitas tokoh baru biasanya dinilai sekadar antitesis tokoh lama. Dalam konteks inilah, publik tak sepenuhnya bisa memiliki daya obyektivikasi yang cukup untuk memilih pemimpin. Nah, perspektif Al Gore di atas lebih menuntut tanggung jawab pemasok kepemimpinan, yang dalam hal ini terutama parpol-parpol.


Dalam perspektif Al Gore, kalau yang diyakini adalah capres bermutu, hasil survei tidak didewa-dewakan. Dengan kata lain, hasil survei bukan satu-satunya. Bagi parpol yang kuat kelembagaannya dan punya pola pikir kekuasaan yang jernih, kontes kepresidenan bukan segala-galanya. Parpol yang seperti ini tidak ingin menang asal-asalan. Bahkan, lebih baik jadi oposisi yang terhormat dan kuat ketimbang punya presiden yang hadir tanpa mempertimbangkan kualifikasi kepemimpinan yang diyakini mampu menjawab tantangan. Kesadaran dan pola pikir demikian barangkali terlalu ideal di era pragmatis dewasa ini. Tetapi, jelas, untuk kebutuhan jangka panjang, parpol harus serius memperkuat kelembagaannya. Kalau itu terjadi, kita yakin bahwa mereka akan jadi pemasok para pemimpin bangsa yang lebih bermutu di kemudian hari.

M Alfan Alfian  Dosen Pascasarjana Ilmu Politik, Universitas Nasional

Pendidikan Pecundang

Radhar Panca Dahana

Dua trending topics di berbagai media sosial belakangan ini adalah tentang seorang bocah, AQJ, yang menyebabkan kecelakaan hebat di jalan tol, dan seorang pria, Vicky Prasetyo, yang melahirkan istilah �vickiisme�. Hal itu menggambarkan satu latar belakang yang berwajah sama: kegagalan sistem dan model pengajaran dan/atau pendidikan kita.

Ditimbang dari usia, Vicky yang lahir tahun 1984 atau sekitar 15 tahun sebelum Reformasi jelas bentukan kebijakan politik dan akademik rezim Orde Baru. Bagian dari mereka, yang berulang kali saya tuliskan, menjadi korban terbesar kepemimpinan (alm) Soeharto yang mendangkalkan atau memperkecil ruang imajinasi anak-anak dan remaja lewat represi yang dilakukannya via pendidikan atau model pengajaran secara luas. Sementara AQJ, anak siapa pun dia, sebetulnya �anak� zaman atau kebudayaan �kacau� yang dilahirkan Reformasi 1988. Satu zaman yang membuat negeri ini beserta rakyat semestanya, terutama anak muda dan remaja, kehilangan orientasi atau kepekaan spasial (dislokasi)-nya. Satu cacat yang ternyata juga menimpa elite, bahkan mereka para pengambil kebijakan, khususnya kebijakan pendidikan.

Gejala vickiisme sebenarnya bukan hal baru. Bahkan, sejak lepas dari penjajahan, sebagian masyarakat kita sudah terkena virus �ngintelektual� itu. Sebuah penyakit yang umum terjadi ketika modernisme atau zaman rasional masuk ke dalam komunitas atau negeri yang sebelumnya dikenal sangat tradisional.
Gejala menggunakan istilah atau kata-kata asing (secara umum lebih ditujukan pada beberapa bahasa intelektual dari belahan Barat: Inggris, Perancis, dan Jerman serta Latin) secara keliru, baik dalam makna, sejarah etimologis, maupun pemanfaatannya dilakukan kaum medioker atau pseudo-intellectuals di kalangan para cendekiawan dan seniman. Hingga 1980-an, misalnya, sering saya terhenti mengikuti diskusi apa pun ketika tak dapat jawaban adekuat hanya dalam persoalan terminologis.

Pada umumnya seniman dan cendekiawan di atas tahu istilah yang sesungguhnya bagian dari bahasa ilmu/akademik itu, dari media massa atau buku-buku yang tak pernah menjelaskan azbabun nuzul dari terma atau istilah itu. Mereka menjumputnya begitu saja, memadankannya dengan kata atau terma lain, seperti padan kata �arkeologi panggung� dan �ideologisasi tradisi�, memanfaatkan atau mengaplikasikannya secara sembrono untuk sembarang kasus, hanya untuk terlihat ngilmiah, �cerdas�, atau nginternasional. Kolom-kolom opini di media massa berwibawa kala itu pun tak luput dari gejala ini.
Nama-nama ternama, bahkan hingga hari ini, banyak menjadi pelaku dari kekeliruan terminologis ini.
Apa yang saya teliti dalam riset pascasarjana saya di Perancis dan saya tulis dalam sebuah buku tentang postmodernisme, misalnya, sebenarnya semata hanya mengungkap bagaimana intelektual-intelektual hebat kita kala itu melakukan kekeliruan yang sama dalam memahami, menggunakan istilah-istilah, dan mengaplikasikan apa yang kita sebut �postmodernisme� itu. Vickiisme sebenarnya adalah bagian dari sejarah intelektual kita, sejarah modernitas, dan rasionalisme-oksidental di negeri ini.

Buah Orde Baru

Orde Baru, dengan berbagai kebijakan pendidikannya yang kerap berganti�sehingga muncul semacam aforisma, �ganti menteri ganti beleid��adalah masa di mana gejala ini justru semakin kuat. Masa pembangunan, pergaulan internasional, dan arus deras pelajar yang melanjutkan studi ke luar negeri, memunculkan banyak �intelektual� atau pemikir muda yang begitu bernafsu menampilkan diri sebagai generasi maju, modern dan progresif, setidaknya dalam berwacana atau memainkan retorika.

Namun nafsu itu ternyata memiliki hambatan internal atau kesulitan mendasar karena pendidikan yang mereka dapatkan sebelumnya justru membuat mereka majal dalam memahami secara adekuat ilmu-ilmu modern. Seperti saya katakan, model dan sistem pendidikan kita saat itu sangat merepresi pelajar untuk tidak bebas melakukan petualangan intelektual, mencari, mendapatkan atau memahami pikiran baru dan asing karena dianggap sebagai pelanggaran �ideologis� yang ganjarannya jelas: pembungkaman, hambatan karier, dan penjara.

Kita tahu berbagai ekspresi artistik dan intelektual begitu sulit diungkapkan dalam mimbar atau panggung terbuka. Semua ekspresi itu dicurigai sebagai kritik, perlawanan, bahkan pembangkangan kepada rezim. Akibatnya, banyak intelektual dan seniman kala itu yang kemudian lari ke dalam tema-tema, wilayah bahasa, bahkan cara berekspresi yang sama sekali apolitis. Sebagian yang masih menyisakan keberanian menyembunyikan kritik dalam pelbagai macam alegori, simbol yang obskur, bahkan teori-teori yang tampak hebat tetapi tidak aplikatif, seperti kasus �postmodernisme� di atas.

Itulah akibat sistem pendidikan dan cara pengajaran yang terjadi secara luas, baik dalam keluarga, masjid, maupun organisasi yang gagal menciptakan adekuasi dalam menginternalisasi ilmu dan nilai kepada anak didik. Semata karena sistem itu menghamba atau dipaksa hanya melayani kepentingan kekuasaan. Seorang Vicky sebenarnya hanya kelanjutan akhir dari kebijakan pendidikan semacam itu. Dan ia tentu tak sendirian. Mungkin ada ribuan, bahkan jutaan, anak muda yang juga vikiistik, secara intelektual kacau dan obskur serta bergerak hidup hanya berlandasan pada naluri alamiahnya. Sebagian mereka, saat ini, mungkin memimpin berbagai perusahaan atau institusi publik dari tingkat lokal hingga nasional.

Hasil Reformasi

Kecenderungan di atas semestinya dapat dikurangi atau dihentikan ketika Reformasi memberi �keleluasaan� berpikir dan berimajinasi. Di atas kertas, hal itu mungkin bisa terjadi. Namun, secara praktik, ternyata tak seideal itu. Keleluasaan yang kadang dimaknai sebagai �demokrasi�, �kebebasan berbicara dan berpendapat�, itu ternyata justru melahirkan sebuah generasi yang tetap saja mengalami disorientasi dan dislokasi. Bahkan, ditengarai kian akut karena berbagai peristiwa deviatif, bahkan kriminal, terjadi di kalangan generasi muda, mulai dari pembangkangan adat dan tradisi, narkoba, KKN, hingga penyimpangan hukum secara terang-terangan. Dalam kesantunan dan kepatuhan pada aturan lalu lintas, misalnya.

Reformasi ternyata tak memberi dampak cukup positif, juga pada kebijakan pendidikan nasional. Kurikulum berganti, sistem pengajaran kian rumit dan membingungkan pelaku (pendidik), serta korupsi membengkak luar biasa pada anggaran pendidikan nilainya menjadi fenomena tersendiri. Menurut perintah konstitusi, anggaran pendidikan yang wajib 20 persen dari anggaran belanja tahunan membengkak hampir tak terbayangkan mencapai Rp 200 triliun lebih, melampaui seluruh lembaga negara yang ada. Hasilnya? Antara lain bocah 13 tahun yang sudah berpacaran, mengendarai mobil di jalan bebas hambatan, lewat tengah malam, menciptakan kecelakaan yang mengakibatkan enam orang (bisa lebih) terbunuh seketika. Trauma dahsyat terjadi pada semua pihak yang terlibat dalam kecelakaan. Istri, anak, keluarga besar, bahkan masyarakat sekitar.

Permintaan maaf publik dari ayah pelaku tentu saja sangat tak cukup. Garansi penggantian material, seperti gaji bulanan, kepada keluarga yang ditinggalkan juga sangat tak cukup. Ayah pelaku mungkin bersedih dengan kondisi pelaku dan masa depannya. Namun, semua korban, tak hanya kehilangan tulang punggung atau pencari nafkah, tetapi juga ayah, kepala rumah tangga, orang yang selama ini melindungi semua anggota keluarga, mengantar anak ke sekolah, memperbaiki atap bocor, mengurus berbagai soal ke kelurahan, mewakili keluarga dalam acara- acara di komunitasnya, menjadi sumber jawaban dari pertanyaan-pertanyaan anaknya, dan seterusnya. Bagaimana semua hal itu tergantikan? Bagaimana nyawa dapat ditukar?

Saya kira semua media massa, termasuk televisi yang setiap hari bergerombol di rumah sakit di mana AQJ dirawat, harus bersikap fair. Jangan hanya karena AQJ dan keluarganya populer dan memberi keuntungan komersial, dimensi human interest yang jadi pokok dari pers luntur, bahkan lenyap, dengan tak memberi perhatian yang seimbang kepada semua korban. Pada intinya, mereka semua sama, manusia.

Namun, itulah antara lain hasil Reformasi. Ketika keleluasaan itu dipahami sebagai �urusan dunia adalah urusanku sendiri�. �Dunia� itu adalah dunia yang kian acak (chaotic) karena kita mendapatkan sumber-sumber acuan tradisional kita (pemerintah, agamawan, akademisi, politisi, dan sebagainya) mengalami degradasi, bahkan kehilangan otoritas nilai dan moralnya. Berganti dengan acuan atau otoritas baru yang datang bagai tsunami dari dunia luar, lewat globalisasi teknologi, ilmu dan sistem hidup yang menyertainya.

Di titik ini, kebijakan pendidikan tampak sekali hadir hanya untuk menjadi pecundang karena ketakmampuannya melihat secara spasial dan multidimensi semua persoalan, terlebih dalam detailnya. Kurikulum, misalnya, dihasilkan hanya berdasarkan acuan teoritik (notabene juga asing dan punya latar kultural dan sejarah sangat berbeda), perbandingan yang tak kongruen, atau asupan yang melulu padat dengan kepentingan sektarian.

Tak mengherankan jika Vicky kemudian dapat penerus yang lebih parah penyakit dalamnya dalam bentuk seperti AQJ yang kini memenuhi mal-mal, square, plasa, jalan raya, bahkan klub hiburan malam. Pemerintah, kabinet yang dipercaya rakyat, tampaknya gagal atau tak mampu melaksanakan tugasnya pada hal yang krusial dan fundamental ini: pendidikan dan pengajaran.

Ketakmampuan karena tampaknya sang pemimpin kabinet sendiri tak cukup punya visi, sehingga tak mampu memberikan semacam acuan kepada bawahan, memeriksa hasilnya dengan teliti, mengoreksi secara kontinu, atau bahkan menawarkan gagasan bermutu. Kita hanya bersiap menerima lahirnya generasi baru�dan setelahnya�yang punya cacat bawaan, tak hanya secara intelektual, tetapi juga moral, sosial, dan kultural. Bagaimana kita bersaing dengan dunia lain, bahkan di tingkat regional? Ah, penguasa ternyata juga mabuk dengan slogan-slogannya sendiri.

Radhar Panca Dahana  Budayawan