Senin, 27 Januari 2014

Media Meliput Bencana

Ignatius Haryanto

SEJAK awal 2014 kita menyaksikan sejumlah bencana alam terjadi di banyak wilayah Indonesia. Jakarta diterjang banjir tiap tahun. Lalu kita pun menyaksikan Manado tiba-tiba disergap banjir, longsor. Di sejumlah wilayah di Jawa Barat dan Jawa Tengah pun mengalami longsor. Kita pun disuguhi berita meletusnya Gunung Sinabung di Sumatera Utara.

Media adalah alat yang memungkinkan kita mengetahui perkembangan yang ada. Dan dengan peliputan yang intensif, kita mengetahui perkembangan bencana tersebut dari menit ke menit, jam per jam. Di antara sejumlah liputan tersebut, terkadang kita masih melihat bagaimana media kadang kala terasa kurang pas dalam peliputan terhadap bencana seperti ini.

Kita melihat, misalnya, di Jakarta seorang reporter televisi mencemplungkan dirinya ke tempat banjir dan memberikan laporan langsung. Pertanyaannya: apakah melaporkan tersebut perlu hingga sampai nyemplung di lokasi banjir tersebut? Lalu kita pun mendengar beberapa reporter punya pertanyaan yang agak seragam: �Sudah dapat bantuan, Pak/Bu?�

Meliput peristiwa bencana tetap harus dengan memelihara kehati-hatian. Masih ingat kejadian kecelakaan yang dialami dua kamerawan SCTV dan wartawan Lativi serta dua orang dari Puslabfor ketika meliput bangkai kapal Levina I pada 25 Februari 2007? Tugas wartawan adalah untuk meliput, bukan diliput (karena wartawan celaka, atau meninggal, wartawan malah menjadi bahan liputan lain). Pengambilan posisi gambar oleh reporter televisi harus tetap memperhatikan hal ini.

Sensitivitas wartawan atau media terhadap para korban atau mereka yang selamat adalah hal yang perlu sangat diperhatikan. Ahmad Arif�penulis buku Jurnalisme Bencana, Bencana Jurnalisme (2010)�pernah membahas hal ini. Ia memberikan ilustrasi, misalnya: Mereka yang jadi korban bencana atau mereka yang menjadi pengungsi pun merasa gerah dengan banyak pihak datang untuk bertanya, tetapi hidup mereka yang tinggal di tenda pengungsian tak berubah juga.

Jebakan dalam liputan berita

Wartawan perlu untuk memahami ketidakpuasan atau keputusasaan semacam ini. Wartawan dalam menjalankan tugas untuk mendapatkan informasi terkadang perlu menarik diri sedikit dan membayangkan diri dalam posisi mereka sehingga mereka tak merasa diobyekkan semata.

Pertanyaan reporter akan mencerminkan bagaimana integritas wartawan dan medianya terkait masalah ini. Jadi, pertanyaan �Apakah Bapak/Ibu sudah dapat bantuan� seolah-olah mau menunjukkan bahwa para korban ini harus mengemis minta bantuan. Pertanyaan akan lebih tepat kalau menanyakan secara umum saja bagaimana mereka mendapatkan makanan dan minuman setiap harinya.

Jebakan terbesar media pada masa sekarang adalah persaingan untuk menjadi yang tercepat dalam menyampaikan berita (bukan bersaing menjadi yang paling akurat; dengan sedikit mengabaikan soal kecepatan). Di sini surat kabar akan berhadapan dengan televisi, radio, media daring, dan lain-lain. Perlu dirumuskan posisi redaksional yang lebih jitu menghadapi soal ini: keakuratan harus didahulukan ketimbang kecepatan. Namun, pada saat kecepatan dikorbankan, media juga memberikan kedalaman, perspektif yang lebih luas, serta juga memberikan makna atas fenomena yang terjadi tersebut.

Pada saat banjir di Jakarta sedang dalam situasi menegangkan, naik-turunnya debit air menjadi hal pokok yang diangkat oleh media. Akan tetapi, sedikit media yang kemudian memberikan suatu perbandingan terhadap kondisi serupa yang terjadi tahun lalu. Pemberitaan media terkadang seolah meneror masyarakat dengan angka-angka yang secara kumulatif terdengar terus menaik, tetapi tak diberikan konteks bahwa kondisi ini tak separah tahun lalu, misalnya. Grafik akan sangat menolong untuk melakukan perbandingan tersebut.

Bagaimana media bersikap?

Banyak media terlihat masih gagap memahami bahwa Indonesia adalah negeri penuh gunung api serta potensi bencana lain di tengah perubahan iklim dunia yang tengah terjadi ini. Oleh karena itu, ada baiknya setiap media memiliki sejumlah wartawan yang siap diterjunkan untuk peliputan bencana ini dengan mengikuti sejumlah pelatihan yang dilakukan beberapa pihak. Di lain pihak, dengan mempelajari lebih jauh karakter bencana yang terjadi dari waktu ke waktu, media pun bisa menghadirkan pemberitaan yang lebih bermakna kepada masyarakat.

Sebagai perbandingan, kita bisa melihat bagaimana televisi NHK di Jepang meliput peristiwa gempa di Jepang tahun 2011. Silakan cari di Youtube, dan Anda tak akan melihat bagaimana NHK menggambarkan mayat bergelimpangan, atau air mata kesedihan yang diperas sampai habis. Tak ada detail (atau teknik kamera close up) atas kesedihan. Peristiwa gempa dan tsunami setelahnya digambarkan dengan teknik kamera long shoot.

Mereka yang menonton akan merasakan kengerian atas fenomena alam tersebut, tapi NHK tak mengeksploitasi kesedihan para korban. NHK amat sadar dengan posisinya sebagai lembaga penyiaran publik dan memilih untuk tidak menyiarkan gambar-gambar dramatis. Nilai di balik ini adalah bagaimana orang Jepang dan NHK menerima peristiwa alam ini sebagai bagian dari fenomena yang tak terhindarkan.

Namun, sebagai bangsa, mereka ingin tetap tegar, ingin bangkit, tak mau mengemis-ngemis bantuan, penuh kebersamaan untuk bangkit dan menapaki hidup baru. Sikap dan integritas seperti ini yang penting dimiliki media (juga bangsa kita).

Media juga perlu menggunakan pendekatan peace journalism, juga pendekatan jurnalisme empati. Jurnalisme empati digambarkan oleh Ashadi Siregar sebagai �seorang jurnalis berusaha memasuki kehidupan subyek, dengan sikap etis agar tidak melakukan penetrasi yang sampai mengganggu kehidupan subyek�.

Media juga bisa menunjukkan kerja pemerintah dalam penanggulangan bencana, juga pelbagai inisiatif masyarakat menolong sesama. Hal ini penting untuk menumbuhkan adanya harapan di balik peristiwa dahsyat bencana tersebut. Dengan media yang lebih sensitif, memberi makna di balik peristiwa, publik pun akan mendapat manfaat dari suatu peliputan yang lebih bermutu, lebih elegan, dan memberi nilai dalam memaknai di balik peristiwa tersebut.

Ignatius Haryanto, Peneliti Media di LSPP; Pengajar Jurnalistik

Media Sosial dan Keberadaan Kita

Agus Sudibyo

MEDIA sosial dalam berbagai bentuknya memainkan peranan yang semakin diperhitungkan dalam wacana publik di Indonesia dewasa ini.

Hampir tak ada perkembangan sosial politik yang luput dari kritisisme aktivis media sosial. Hampir tidak ada isu aktual yang tak digunjingkan melalui ruang media sosial. Semua pihak�masyarakat, pemerintah, politisi, penegak hukum, selebritas, aktivis�merasa berkepentingan mengikuti perdebatan media sosial, mempertimbangkannya sebagai saluran komunikasi dan informasi yang cukup menentukan.

Harus diakui, fenomena media sosial berkontribusi positif bagi proses demokratisasi dan deliberasi di Indonesia. Media sosial memungkinkan individu bertindak sebagai subyek yang otonom di ruang publik. Setiap warga didorong untuk secara partisipatoris terlibat dalam proses pencarian, penyebaran, dan pertukaran informasi. Setiap orang adalah jurnalis, setiap orang adalah sumber.

Media sosial menutupi kelemahan praktik komunikasi di media massa. Dalam statusnya sebagai ruang publik, media massa kenyataannya tak memberikan akses memadai kepada orang kebanyakan untuk terlibat dalam berbagai perdebatan. Pemberitaan media terkondisikan untuk selalu mengutip sumber elite: pemerintah, DPR, akademisi, pengamat, dan aktivis LSM.

Tanpa banyak disadari, orang kebanyakan hanya jadi penonton dalam diskursus media. Elitisme juga terjadi dalam pemilihan tema berita. Sebagian besar pemirsa televisi kita adalah kelas menengah ke bawah, tetapi dialog-dialog di televisi hampir selalu hanya mencerminkan problem, minat, atau sensibilitas kelas menengah ke atas.

Persoalan ini berhasil diatasi media sosial dengan menawarkan platform yang memungkinkan perwujudan egalitarianisme dan kesetaraan. Media sosial memungkinkan setiap orang berpendapat langsung, terlibat dalam diskusi, bahkan turut menentukan tema yang perlu didiskusikan. Siapa pun boleh berbicara tentang apa saja. Siapa pun boleh berdiskusi dan menyanggah pendapat siapa saja. Dari perspektif demokrasi dan deliberasi publik, ini adalah kemajuan yang patut disambut.

Persoalannya, diskusi di ruang publik juga harus dilandasi etika dan kepantasan. Kebebasan berpendapat kita dibatasi hak orang lain untuk diperlakukan secara adil serta hak semua orang atas ruang publik yang steril dari sumpah seranah, sikap permusuhan, dan pergunjingan pribadi. Jika disepakati bahwa media sosial adalah sebentuk ruang publik, tentu prinsip ini juga harus berlaku untuk media sosial tanpa pengecualian.

Keadaban publik

Pada titik inilah kita mendapati problem surplus kebebasan berpendapat dalam arena media sosial. Kebebasan berpendapat itu belum sepenuhnya dilandasi penghormatan terhadap hak-hak orang lain dan nilai-nilai keadaban publik. Dalam berbagai isu, media sosial tampak digunakan sebagai sarana menghujat, mencaci maki, atau merendahkan pihak tertentu. Yang kita temukan di media sosial tidak sekadar kritik yang argumentatif, tetapi juga kritik yang apriori dan kasar. Dengan mudahnya satu pihak menghakimi pihak lain tanpa ada mekanisme klarifikasi dan umpan balik.

Hiperaktualitas dan interaktivitas sebagai keunggulan komparatif media sosial telah mendorong kita untuk melontarkan pernyataan   spontan,  otomatis, dan tanpa berpikir panjang. Gairah dan suasana diskusi di media sosial mengondisikan kita berbicara sesegera dan seaktual mungkin, �jangan sampai didahului orang lain�.

Akibatnya, kita kerap tak sempat menimbang-nimbang kepantasan dan dampak suatu pernyataan. Kita baru menyadari ketika sudah muncul kontroversi, debat kusir, atau penghakiman terhadap suatu pihak.

Meminjam istilah Hannah Arendt, kita kehilangan kemampuan untuk berdialog dengan diri sendiri dan mempertimbangkan kata hati sebelum bertindak dan berucap. Kemampuan yang sangat penting agar kita mampu menenggang nasib dan perasaan orang lain, tak sekadar mengikuti naluri-naluri yang egoistik-anarkis. Kemampuan menenggang nasib dan perasaan orang lain inilah esensi sesungguhnya dari hidup bermasyarakat.

Selain itu, diskusi di media sosial memungkinkan kita menyamarkan identitas diri dan berbicara secara anonim. Persoalannya, sebagaimana dikatakan sosiolog George Simmel, di mana ada anonimitas di situlah muncul potensi iresponsibilitas. Tentu tidak semua anonymous adalah pribadi-pribadi yang tidak bertanggung jawab. Namun, tidak sedikit orang yang menggunakan nama samaran atau akun anonim untuk berbicara seenaknya dan mem-bully orang lain. Menggunakan analogi Simmel, mereka seperti manusia-manusia bertopeng yang dapat bertindak jahat terhadap orang lain tanpa seorang pun tahu siapa jati dirinya, tanpa harus bertanggung jawab.

Sungguh disayangkan jika negativitas media sosial itu justru menutupi potensi-potensi demokratif-deliberatif sebagaimana telah dijelaskan di atas. Sudah semestinya kita berharap kebiasaan menumpahkan kemarahan atau ketidaksetujuan di media sosial dengan sumpah seranah, cemoohan, dan penistaan�sebagaimana sering terjadi belakangan ini�hanya gejala sementara. Kita berharap kebiasaan buruk itu hanya gejala residual yang tidak permanen dan tidak mencerminkan perkembangan keadaban kita sebagai bangsa.

Bagaimana kita mampu mengatur diri dalam bersikap dan berperilaku di media sosial pada akhirnya juga menentukan bagaimana kualitas keadaban kita. Dalam konteks ini, ada baiknya para aktivis jejaring sosial melangkah lebih jauh dalam merumuskan semacam kode etik berkomunikasi dan berinteraksi di media sosial. Hal ini bukan ide baru, tetapi mendesak diwujudkan. Meski tak akan mudah dalam pelaksanaannya, tetap lebih baik jika aktivis jejaring sosial mampu mengatur dirinya sendiri daripada inisiatif itu diambil dan dilaksanakan oleh negara.

Agus Sudibyo, Koordinator Perumusan Peraturan Dewan Pers tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber

Indonesia Raya

Sukardi Rinakit

DI akhir acara yang dipandunya, Najwa Shihab bertanya kepada Megawati Soekarnoputri mengenai keinginan, cita-cita, dan mata hatinya. Dengan menahan air mata, Megawati menjawab, �Indonesia Raya.� Saya tertegun mendengar itu.

Anda boleh tidak setuju dengan pendapat penulis. Kini, sulit sekali mencari pemimpin politik seperti Megawati. Selain kaya pengalaman dan matang secara politik, dia juga meletakkan seluruh hatinya untuk Republik. Sejujurnya, saya tidak tahu siapa di antara para kandidat presiden yang sudah mendeklarasikan diri untuk maju pada Pemilu 2014 yang akan menjawab dengan spontan �Indonesia Raya� jika kepada mereka ditanyakan cita-citanya.

Oleh karena itu, siapa pun yang dekat dengan Megawati, sama seperti siapa pun yang dulu dekat dengan ketiga bung besar (Bung Karno, Bung Hatta, dan Bung Sjahrir), sejauh ia mau membuka diri dan mata hati, maka transfer pemikiran, cita-cita, sikap politik, dan ideologi kebangsaan otomatis terjadi. Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, misalnya, merupakan salah satu contoh dalam cakupan ini. Pada sosok seperti dia, harapan tentang kesejahteraan rakyat bisa diletakkan.

Indonesia yang dangkal

Sulitnya mencari elite di Tanah Air yang dengan tulus berkehendak mewujudkan Indonesia Raya menunjukkan bahwa Indonesia saat ini adalah Indonesia yang dangkal. Ini terjadi hampir di semua lini kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pada tingkat partai politik, misalnya, mudah sekali elite partai mengubah kesepakatan yang sudah dilontarkan kepada publik. Sebagai contoh adalah Partai Demokrat. Sejak awal penyelenggaraan konvensi, mereka menyatakan bahwa pemenang konvensi calon presiden dari partai itu akan ditentukan oleh dua variabel, yaitu hasil jajak pendapat tiga lembaga survei yang mereka kontrak dan pertimbangan Majelis Tinggi Partai Demokrat yang diketuai Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Namun, tiba-tiba ada pernyataan dari salah seorang petinggi partai bahwa apabila hasil jajak pendapat ketiga lembaga independen itu berbeda satu dan yang lain, akan diabaikan dan dipergunakan mekanisme yang lain. Mudah ditebak, mekanisme tersebut tentu bermuara pada hak istimewa Majelis Tinggi, dalam hal ini pertimbangan mutlak SBY.

Dilihat sekilas, tidak ada yang salah dari rencana partai itu untuk mengabaikan hasil survei tersebut. Namun, sulit untuk tidak mengatakan bahwa langkah politik semacam itu adalah dangkal. Politik hanya dilihat sebatas perebutan kekuasaan dengan cara memunculkan kandidat presiden yang secara subyektif mereka pilih. Politik tidak mereka lihat sebagai sesuatu yang lebih bernyawa, yaitu seni mempergunakan kekuasaan demi kepentingan umum.

Praktik politik dangkal tersebut, apabila dijalankan, dipastikan akan semakin memerosotkan dukungan masyarakat terhadap Partai Demokrat. Selain itu, juga berpotensi memunculkan musuh-musuh baru, terutama dari para peserta konvensi karena merasa keputusan Majelis Tinggi tidak adil. Ini belum lagi jika manuver Anas Urbaningrum dan para loyalisnya ikut diperhitungkan.

Situasi politik seperti itu tidaklah sederhana. Demokrasi dangkal (prosedural) yang berlaku selama ini menyimpan keputusasaan publik dan bara konflik. Rakyat yang secara umum kecewa kepada partai, pejabat publik, dan birokrasi yang miskin akuntabilitas akhirnya terpaksa berperilaku tidak demokratis. Mereka bersandar pada ikatan-ikatan primordial.

Seperti dicatat oleh Michael Johnston, mereka akan memilih politisi yang berasal dari daerah sendiri. Meskipun dari segi kualitas dan kapabilitas kepemimpinan rendah, politisi tersebut diharapkan akan sedikit memperhatikan tanah kelahirannya. Maka, kalau dia kalah, kecurigaan terjadinya kecurangan dan politik transaksional dari oponen cepat menyebar dan memanaskan suhu politik.

Kedangkalan politik tersebut ketika bertemu dengan budaya pop yang berkembang secara ekstrem dalam satu dekade terakhir maka yang terjadi adalah penguatan pencitraan dan pragmatisme. Selain itu, seperti dinyatakan Hayono Isman dalam kuliah umum yang diselenggarakan Soegeng Sarjadi Syndicate, Kamis (9/1), pragmatisme politik tersebut telah mengikis gotong royong sebagai jiwa bangsa.
Karena itu, gerakan nasional untuk menghidupkannya mutlak diperlukan dan dimotori oleh kepemimpinan nasional.

Dengan demikian, kerja politik tidak terjebak pada pencitraan yang ditandai dominasi rapat dan bincang-bincang politik elite, seperti yang selama ini berlangsung. Jika hal itu terus berlaku, ranah politik akan sering terguncang oleh simpang siur pernyataan para menteri, presiden, dan pejabat publik lain tanpa mereka sendiri tahu kebatinan publik sebenarnya.

Tujuan bernegara

Secara teoretis, kedangkalan politik di Tanah Air bisa dibalik menjadi kebajikan politik masif. Di sini yang diperlukan adalah contoh hidup dan ketokohan sehingga optimisme publik bangkit. Tokoh yang sudah digembleng ideologi dan cita-cita mewujudkan Indonesia Raya adalah simbol yang tepat untuk itu.

Secara prediktif dia akan konsisten mempergunakan kekuatan negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, meningkatkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut serta dalam perdamaian dunia yang berdasarkan kemerdekaan abadi dan keadilan sosial. Itulah Indonesia Raya!

Sukardi Rinakit, Pendiri Soegeng Sarjadi Syndicate dan Kaliaren Foundation

Gagap Elitisme dan Ilusi Otonomi

Pamungkas A Dewanto

PEMILU Presiden 2014 menjadi menarik karena penyegaran dalam aspek ketokohan dan dinamika pasang-surut partai politik yang terbangun dalam empat tahun terakhir. Penyegaran ketokohan ditandai dengan munculnya figur-figur baru dari kalangan eksekutif daerah, intelektual, dan pebisnis.

Biarpun menarik, masyarakat lupa dengan pelajaran terpenting yang tersirat dalam perjalanan demokrasi kita, yakni spirit elitisme. Gejala elitisme ini menjamur dalam perpolitikan kita, bahkan merasuk dalam kelompok masyarakat madani, termasuk dalam menyikapi pemilu.

Pertama, semangat kolektif yang bersifat sentralistik tetap merajai dengan masyarakat yang kian mengarusutamakan politik nasional ketimbang pembangunan daerah.

Baru saja pesta demokrasi fenomenal di Jakarta yang memenangkan Jokowi, kini rakyat telah melangkah mendesak Jokowi kembali mempertimbangkan perannya di kancah nasional. Fenomena ini muncul karena masyarakat meletakkan skala nasional lebih penting ketimbang daerah.

Kedua, peran media mendorong isu �Jakarta� mengesampingkan dinamika politik dan pembangunan di daerah lainnya.

Masyarakat yang sehari-hari bergantung pada biaya bahan pokok, misalnya, diajak untuk lebih peduli pada kasus kecelakaan di Jalan Tol Jagorawi yang melibatkan artis Ibu Kota ketimbang perkembangan kebijakan stabilisasi harga pangan.

Ketiga, kolaborasi organisasi non-pemerintah dan media, mendorong lahirnya masyarakat yang peduli-Jakarta ketimbang daerah lain yang memerlukan perhatian khusus. Apalagi di era kini, kinerja pemerintah sangat didorong oleh desakan kolaboratif dua pihak ini.

Akibatnya tak heran jika pemerintah lebih fokus membenahi kebijakan yang diawasi ketat di Jakarta dibandingkan dengan eksesnya di daerah.

Sorotan terhadap isu penegakan hukum, misalnya, masih terfokus pada kasus-kasus kakap (elitis) dan belum berimbang. Keberanian masyarakat madani dalam mendorong kasus korupsi non-elitis masih dibatasi tembok inpopularitas.

Padahal, budaya sentralistik kita terbukti gagal mengubah paradigma berpikir masyarakat umum.
Di sisi lain, korupsi administratif yang lebih mengakar, seperti kepengurusan dokumen, tilang, dan surat izin, terus berlangsung hingga pada level terbawah.

Kasus lain terkait pangan, naiknya harga kedelai misalnya, lebih direspons secara sentralistik dengan menghapus biaya impor daripada melihat daerah penghasil kedelai mana saja yang memerlukan inovasi teknologi pertanian berkelanjutan.

Akibatnya, produsen tempe-tahu kini menuntut proteksi barang impor dengan cara subsidi kedelai impor, bukannya menuntut peningkatan produksi pertanian negeri yang tanahnya subur ini.

Kooptasi nilai

Budaya sentralistik ini bersumber dari era kolonial. Belanda sejak tahun 1800 menjadikan Jawa sebagai sentra transportasi dan produksi bahan pertanian, mengesampingkan Ternate dan kawasan perairan timur Sumatera yang berkembang ratusan tahun sebelumnya.

Muncul dikotomi �Jawa� dan �luar-Jawa� yang membangkitkan dilema definisi Indonesia yang terbatas Jakarta.

Kini, pemikiran ini masih mendengung di telinga kita. Padahal, konstruksi ini melanggengkan paradigma sentral-pinggiran (core-periphery), yang secara filosofis tidak mengizinkan kita memiliki Indonesia dengan komposisi kepulauan yang berdiri sama tegak dan sama maju.

Hambatan utama negeri ini bukan berada di hilir (pusat), tetapi di hulu (daerah). Kesulitan daerah memahami bahasa peraturan perundang-undangan yang dibuat dalam kerangka berpikir serba sentralistik, akhirnya melahirkan peraturan-peraturan daerah baru yang memungkinkan daerah melenggang bebas mengontrol sumber-sumber ekonomi di daerah.

Apalagi, budaya perekrutan yang masif melahirkan birokrasi gemuk dan inefektif (Bureaucratic parkinsonization). Otonomi daerah belum maksimal karena paradigma sentralistik juga masih mengakar di daerah. Ketergantungan pemerintah daerah untuk mendapatkan gelontoran anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, misalnya, menjadikan daerah kurang inovatif dan mengutamakan aktivitas lobi kepada pusat dibandingkan melahirkan sebaran pertumbuhan baru.

Namun perlu diakui pula, banyak pemimpin visioner yang lahir karena lulus menghadapi tantangan otonomi ini. Belakangan kita mendengar testimoni warga Labuan Bajo atas ketidaksesuaian laporan dan kenyataan (window dressing) pelaksanaan Sail Komodo.

Sebagian besar kegagalan terjadi karena ideologi �asal bapak senang� yang dipelihara sejak Orde Baru. Kepuasan pusat terhadap daerah dapat dengan mudah diciptakan dengan laporan yang mengada-ada, jauh dari kenyataan di lapangan.

Kita dihadapkan pada suatu fakta di mana reformasi elitis sudah terbukti tidak cukup berhasil dalam 15 tahun terakhir.

Oleh karena itu paradigma sentralistik harus diubah menjadi konsentrik di mana pusat hanya berperan sebagai poros dan lingkaran terluar tentunya memiliki �keliling� (baca: tanggung jawab) yang lebih besar. Di sinilah pentingnya untuk penguatan pelayanan dalam lingkup daerah, termasuk pengawasannya. Oleh karena itu, ketimbang mendorong Jokowi duduk di poros kekuasaan, lebih baik berkonsentrasi mengawasi para kepala daerah agar lahir Jokowi-Jokowi baru.

Pemimpin dengan skala kecil akan lebih realistis dalam melakukan kalkulasi eksekusi kekuasaannya ketimbang dalam lingkup yang luas, termasuk pengawasannya. Meski demikian, semua terpulang pada budaya berpikir kita, apakah kita mampu membebaskan diri dari jerat elitisme yang masih bersarang di benak kita masing-masing.

Pamungkas A Dewanto, Mahasiswa Graduate School of International Relations, Ritsumeikan University, Kyoto

Minggu, 26 Januari 2014

Semiotika Sosial 2014

Acep Iwan Saidi

TAHUN politik. Demikian predikat yang dilekatkan kepada tahun 2014.

Dalam perspektif semiotika, predikat ini penanda yang refe- rennya  taksa. Ia mengirim pesan yang menggembirakan sekaligus mengkhawatirkan: memberi harapan, tetapi pada saat yang sama menimbulkan kecemasan.

Politik adalah diksi yang sangat metaforik. Kata ini sering membawa kita ke dalam situasi tidak jelas. Ia menjadi ruang tempat terlepasnya batas antara baik dan buruk, jujur dan dusta, putih dan hitam, demikian seterusnya.

Megawati Soekarnoputri dalam wawancara dengan harian ini menyatakan, 2014 bukan sekadar tahun politik, melainkan tahun penentuan bagi bangsa Indonesia untuk menjadi bangsa yang kembali pada akar sejarahnya. Bangsa yang mandiri, beradab, dan menjadi pelita bagi bangsa-bangsa lain di dunia (Kompas, 7/1). Siapa pun pasti setuju dengan pandangan ini. Secara semiotik, di baliknya ditemukan tekad yang teguh, sebuah pesan yang memberi harapan.

Namun, pernyataan itu juga mengirim sinyal lain. Ia sebuah negasi dari situasi hari ini bahwa kini kita tengah berada dalam keadaan sebaliknya dari harapan itu. Kita tak sedang tumbuh pada akar sejarah sehingga, karena itu, menjadi tak mandiri, bahkan tak beradab. Ini kritik yang tajam, tetapi tersembunyi. Pernyataan yang keras, tetapi gemanya menuju ruang dalam.  Karena itu, pernyataan ini menjadi sangat politis juga, apalagi jika mengingat Megawati adalah tokoh politik dengan pengalaman politik di atas semua tokoh yang tahun ini bertempur di arena  politik menuju puncak kekuasaan.

Tahun wacana

Fakta di atas bisa dibaca sebagai semiotika politik. Namun, saya akan memperluasnya jadi semiotika sosial (Halliday, 1989), tempat politik jadi salah satu topik di dalamnya. Semiotika sosial tak hanya bergerak pada tataran  relasi antara penanda dan petanda serta relasi antartanda, tetapi juga menyangkut interaksi berbagai tanda di dalam medan tanda dengan sejumlah pelibatnya. Di dalam arena itu yang terjadi bukan sekadar pertukaran pesan dan makna, melainkan pertempuran tentangnya.

Semiotika sosial adalah perdebatan parole (ujaran individu) dalam ruang perbincangan yang memperebutkan berbagai posisi. Dalam interaksi tanda semacam ini, yang sebenarnya terjadi relasi kuasa, baik dalam arti filosofis, yakni sesuatu yang menyebar dan dimiliki setiap individu (Foucault, 1989), maupun dalam  arti praktis: kuasa terdistribusi dari �yang dominan� ke �yang terdominasi�. Dengan demikian, kajian semiotika sosial berbanding lurus dengan analisis wacana.

Berpijak pada semiotika sosial demikian, ungkapan Megawati di atas bisa dibaca sebagai pesan yang dikirim ke tengah arena per- tempuran perebutan posisi kua- sa. Sebagaimana diketahui, para pelibat lain juga terus aktif mengirim hal sama dengan berbagai formula. Dalam tataran bahasa, semua formula pesan itu mewujud sebagai �konstruksi kebenaran� atau hal-hal yang sangat ideal. Lebih tepatnya, semua bertendensi merumuskan kebenaran. Dalam konteks ini kehendak merasa benar identik dengan kehendak berkuasa. Aku benar karena itu aku berhak atas kuasa.

Ambivalensi media

Dengan demikian, tahun politik akan menjadi tahun wacana, saat hal-hal �yang ideal� dipinjam dan dimasukkan ke dalam bahasa untuk merebut posisi kuasa tadi. Di dalam pertempuran itu seolah-olah kita hanya menyaksikan orang suci dengan berbagai fatwa kebenaran. Selanjutnya setelah pertempuran selesai, sebagaimana sifat wacana yang selalu temporer, �yang ideal� hanya akan tertinggal sebagai ujaran yang ditinggalkan pengujarnya, sebagai fatwa yang ditinggalkan ulama atau pendeta.

Hal menarik dalam situasi itu adalah media. Sejatinya media adalah medan tempat pertempuran tadi. Sebagai arena, media mesti steril dari kepentingan. Ia hanya mengantarai. Namun, kini yang terjadi tak demikian. Media, terutama televisi, jadi ambivalen, berperan sebagai medan sekaligus pelibat. Sebagai pelibat, ia pasif sekaligus aktif.  Dalam posisi pasif, media jadi prajurit tanpa zirah. Di bawah panglimanya (pemilik) yang jadi pelibat perang, media melancarkan serangan dan bertahan di tempat tersembunyi meski faktanya di mata publik tampak telanjang juga.

Sebagai pelibat aktif, media berjuang untuk kepentingan dirinya, �perusahaan yang memproduksi dan menjual informasi�.  Dalam posisi ini, media menyeleksi �bahan mentah dan bahan setengah jadi informasi� yang dianggap layak produksi dan karena itu layak jual. Dengan peran ini, di tengah arena�yang tak lain dirinya sendiri itu�media jadi pihak yang terus mengintip lalu menangkap bagian tertentu dari wacana dianggap bergizi sebagai bahan informasi. Pada tingkat tertentu, media juga bisa  melakukan deviasi atas realitas dengan menciptakan realitas lain yang disebut Baudrillard (1981) sebagai simulasi.

Dihubungkan dengan pemirsa atau masyarakat sebagai penonton, ambivalensi media sedemikian mendorong masyarakat berada pada posisi ganda pula. Bedanya, kedua posisi berhadapan: yang dimiliki masyarakat  sangat  ringkih. Di hadapan televisi, masyarakat adalah penonton pihak yang mengintip, televisi itu sendiri. Ironisnya, dalam banyak hal, yang diintip televisi tak lain para pemirsanya. Walhasil, masyarakat adalah penonton sekaligus yang ditonton televisi. Sebagai penonton ia pasif, sedangkan sebagai yang ditonton ia obyek.

Situasi demikian akan menyebabkan 2014 menjadi tahun yang taksa: memberi harapan sekaligus mencemaskan. Paling tidak, pertempuran merebut posisi puncak kuasa yang menggunakan �formula kebenaran� dapat jadi semacam pemecah kejumud- an berbangsa yang sejauh ini terjadi. Di sini sedikit harapannya.

Namun, ketika pertempuran selesai, media pasti akan menyeleksi pertempuran lain. Di sinilah tahun 2014 akan menciptakan enigma semiotik (teka-teki tanda). Sebab, saat pemilu presiden selesai, kita akan segera dibawa ke pertempuran lain yang terjadi di arena netral yang, dengan demikian, menjadi pertempuran sesungguhnya: Piala Dunia.

Sejauh ini, kita tahu, tak ada yang bisa mengalahkan daya tarik sepak bola, apalagi kini ia sudah masuk di dalam pusaran modal raksasa. Di situ sepak bola akan jadi modal buta (meminjam Horkheimer) yang menggerakkan siapa saja keluar dari kesa- daran, menjadi pribadi mengambang, hengkang dari ingatan. Saat stadion Piala Dunia ditutup, sekonyong-konyong kita kembali menemukan diri bangsa compang-camping seperti hari ini.

Jangan sampai seluruh 2014 direbut modal yang menjadikan segalanya sebagai industri, sebagai pesta bahasa, atau sebagai tontonan sesaat seperti pada pesta kembang api di setiap perayaan malam Tahun Baru.

Acep Iwan Saidi; Ketua Forum Studi Kebudayaan ITB

Jumat, 24 Januari 2014

Salah Paham Pemilu Serentak

Didik Supriyanto

MAHKAMAH  Konstitusi akhirnya membuat keputusan bersejarah. Mulai Pemilu 2019, penyelenggaraan pemilu legislatif dan pemilu presiden akan dilaksanakan serentak. Namun, sejauh ini masih ada kesalahpahaman terkait konsep pelaksanaan pemilu serentak tersebut.

Salah paham pertama adalah anggapan bahwa pemilu serentak merupakan pemilu untuk memilih beberapa jabatan yang dilaksanakan bersamaan waktunya. Maksudnya, ketika memasuki bilik suara, pemilih membawa dua atau lebih surat suara, dan setiap surat suara menunjukkan adanya satu jabatan yang hendak dipilih.

Anggapan itu tak sepenuhnya salah jika ditilik praktik pemberian suara. Namun secara konsep, pemilu serentak merupakan penggabungan pemilu legislatif dan pemilu eksekutif dalam satu hari-H pemilihan (Lijphart: 1992, Linz and Valenzuela: 1994, Payne: 2002, Cheibub: 2007). Jadi, kalau pemilu legislatif saja, atau pemilu eksekutif saja, lalu digabungkan pelaksanaannya, tidak tepat disebut pemilu serentak. Itu sebabnya, pemilu DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, atau pemilu legislatif tidak disebut pemilu serentak. Rencana penggabungan pilkada dalam satu hari-H pemilihan tentunya juga tak tepat disebut pemilu serentak.

Konsep pemilu serentak hanya dikenal di negara-negara pengguna sistem presidensial. Sebab, di sini anggota legislatif dan pejabat eksekutif sama-sama dipilih melalui pemilu. Berbeda dengan penganut sistem parlementer, di mana hanya dibutuhkan satu pemilu parlemen, selanjutnya parlemen mengangkat perdana menteri dan kabinet.

Salah paham kedua yang menjangkiti para perancang undang-undang, yang kemudian diamini para pengamat pemilu, adalah obsesi untuk menjadikan pemilu serentak sekadar cara menghemat biaya. Soal ini tidak perlu diperdebatkan sebab 65 persen biaya pemilu untuk membayar honor petugas. Padahal, para petugas itu dibayar berdasarkan event pemilu, bukan berdasarkan volume pekerjaan.

Saat ini dalam kurun lima tahun bisa digelar tujuh event pemilu:  legislatif, presiden putaran pertama, presiden putaran kedua, gubernur putaran pertama, gubernur putaran kedua,  bupati/wali kota putaran pertama, dan bupati/wali kota putaran kedua. Itu artinya honor petugas harus dibayarkan tujuh kali meskipun beban pekerjaan masing-masing pemilu berbeda. Jelas sekali, kalau pemilu-pemilu itu digabungkan jadi satu atau dua maka akan terjadi penghematan luar biasa.

Demi efektivitas

Menghemat biaya bukanlah tujuan utama pemilu serentak. Tujuan pemilu serentak adalah untuk menciptakan pemerintahan kongruen, di mana pejabat eksekutif terpilih mendapat sokongan mayoritas legislatif agar pemerintahan kuat dan efektif. Di sinilah pemilu serentak memanfaatkan coattail effect demi mengejar efektivitas pemerintahan sebagaimana terjadi dalam sistem parlementer.

Lebih jelasnya, dalam pemilu serentak, kemenangan calon pejabat eksekutif dari Partai A cenderung diikuti perolehan kursi mayoritas parlemen oleh Partai A atau koalisi yang di dalamnya terdapat Partai A. Coattail effect ini terjadi karena pemilih ataupun partai berpandangan sama: jabatan eksekutif lebih penting daripada legislatif. Inilah yang mendorong partai-partai membangun koalisi jauh hari sebelum pemilu.

Dalam jangka pendek, pemilu serentak�di satu pihak�menciptakan koalisi pemerintahan solid karena proses pembentukannya lama dan matang; di lain pihak, koalisi yang kalah memperebutkan kursi presiden terpaksa menjadi oposisi. Bandingkan dengan proses pembentukan koalisi saat ini, di mana semua partai menunggu hasil pemilu legislatif, yang jaraknya hanya satu bulan dari jadwal pencalonan presiden.

Proses pembentukan koalisi saat ini pun bertahap: koalisi sebelum pemilu presiden, lalu ada partai bergabung menjelang pemilu presiden putaran kedua, dan ada partai masuk lagi seusai pemilu presiden.  Akibatnya, koalisi yang dihasilkan pun rapuh. Partai yang pertama bergabung merasa berhak mendapatkan kursi kabinet lebih banyak; sementara partai lain, meskipun bergabung belakangan, juga merasa memiliki hak serupa karena punya kursi besar di parlemen. Lalu, mereka menggunakan anggotanya di legislatif untuk merecoki pemerintahan di mana mereka ikut dalam koalisi.

Dalam jangka panjang, pemilu serentak dapat menyederhanakan sistem kepartaian karena koalisi�baik yang menang maupun yang kalah�cenderung bertahan. Tentu ada partai yang berubah kawan koalisi, tapi perilaku ini hanya pinggiran. Partai-partai utama cenderung dalam posisi sama dalam berkoalisi. Selain itu, coattail effect juga cenderung menggerus partai yang tak pernah punya calon presiden hebat.

Masalahnya adalah model pemilu serentak macam apa yang hendak kita pilih? Effendi Gazali (Kompas, 23/11/2013) memilih model pemilu serentak lima kotak: memilih DPD, DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta presiden dan wakil presiden dalam satu hari-H pemilihan. Ini praktis dan hemat. Juga, katanya, dikehendaki pembuat konstitusi.

Masalahnya, secara teknis pemilu lima kotak itu bisa membikin pemilih mabuk. Jangankan pemilu lima kotak, pemilu empat kotak (pemilu legislatif) telah sukses membuat pemilih tidak bersikap rasional. Bagaimana bisa rasional kalau untuk memilih empat lembaga (DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/ kota), pemilih harus menghadapi 600 sampai 1.800 calon saat di bilik suara pada Pemilu 2009?

Jumlah partai peserta pemilu pada Pemilu 2014 memang berkurang signifikan sehingga calon yang dihadapkan pada pemilih  turun menjadi 125 sampai 450 calon. Namun, jumlah calon itu pun masih terlalu banyak buat pemilih untuk mampu bersikap rasional. Inilah pemilu paling berat di dunia yang dihadapi pemilih. Jadi, akan bertambah berat buat pemilih jika pemilu legislatif harus ditambah dengan memilih presiden.

Pemilu nasional dan daerah

Sejak 2006, saat pemerintah menyusun draf RUU Pemilu, saya bersama Prof Ramlan Surbakti, Prof Syamsuddin Haris, dan Pipit Kartawijaya mengusulkan model pemilu nasional (memilih DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden) dan pemilu daerah (memilih DPRD dan kepala daerah). Kelebihan model ini adalah kemampuannya dalam menciptakan pemerintahan kongruen secara horizontal (hubungan legislatif-eksekutif) sehingga terbentuk pemerintahan kuat dan efektif.

Model ini juga akan menghindari pemerintahan terputus secara vertikal (hubungan pusat-daerah). Gambaran konkret pemerintahan terputus adalah presiden RI dari Partai Demokrat, gubernur Jawa Tengah dari PDI Perjuangan, bupati Pekalongan dari Partai Golkar. Dengan peta politik seperti itu, sulit diharapkan pemerintah nasional dan daerah efektif menjalankan program-programnya. Bisa saja terjadi persamaan program, tetapi sulit dikerjakan bersama karena masing-masing punya kepentingan politik berbeda.

Nah, pemilu nasional dan pemilu daerah bisa mengatasi problem efektivitas pemerintahan secara horizontal dan vertikal, yang selama 10 tahun terakhir ini selalu dikeluhkan. Sebab, jika pemilu serentak nasional diikuti pemilu serentak daerah dua tahun sesudahnya, koalisi nasional cenderung bertahan pada pemilu daerah.
Demikian juga coattail effect pemilu nasional juga akan berpengaruh terhadap hasil pemilu daerah, di samping coattail effectyang terjadi pada setiap daerah.

Apakah pemilu nasional dan pemilu daerah melanggar konstitusi? Berbeda dengan Fajrul Falakh (Kompas, 27/11/2013), saya sependapat dengan Prof Saldi Isra bahwa UUD 1945 hanya mengatur jenis-jenis pemilu, sama sekali tidak mengatur jadwal pemilu. Akan tetapi, masa jabatan presiden dibatasi lima tahun sehingga pemilu presiden bisa jadi patokan, sementara pemilu-pemilu lain dapat menyesuaikan. Oleh karena itu, jika pembuat undang-undang berkehendak mengatur jadwal pemilu, itu masuk wilayah legal policy-nya.

Didik Supriyanto, Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)

Banalitas Demokrasi Kita

Masdar Hilmy

AKANKAH demokrasi menjadi business as usual, ataukah terjadi peningkatan cukup signifikan dalam hal kematangan dan kualitasnya, merupakan teka-teki yang tak mudah dijawab di �tahun politik� 2014.

Harus diakui derap demokrasi kita selama 15 tahun di era reformasi berjalan sangat lamban. Meski demikian, apa yang telah dicapai oleh bangsa ini semestinya menjadi semacam tonggak dalam mengidentifikasi dan menyempurnakan celah-celah kelemahan demokrasi kita.

Dalam konteks ini, 2014 adalah tahun pertaruhan bagi kualitas demokrasi kita. Jika demokrasi hanya dipahami sebatas perebutan kuasa di medan politik, dipastikan kualitas demokrasi mengalami stagnasi. Inilah bentuk pendangkalan demokrasi paling klasik: demokrasi dibajak para gerombolan yang hanya mencari peruntungan belaka.

Sebaliknya, jika demokrasi dipahami dan dipraktikkan sebagai keseluruhan sistem bernegara-bangsa menuju sebuah tatanan kehidupan yang lebih baik, beradab, dan sejahtera lahir batin, barulah peningkatan kualitas demokrasi dapat dirasakan.

Politik sebagai Industri

Dilihat dari indikator politik elektoral, �prestasi� demokrasi kita sungguh mengagumkan. Tidak ada keraguan sedikit pun atas capaian demokrasi elektoral di negeri ini. Buahnya, dunia mengakui Indonesia sebagai negara demokrasi terbesar ketiga setelah AS dan India.

Demokrasi sebagai mekanisme mobilitas vertikal juga telah berhasil mengantarkan beribu-ribu politisi ke gedung-gedung parlemen. Selain itu, ratusan kepala daerah telah ditahbiskan melalui mekanisme demokrasi elektoral. Demokrasi hanya menyisakan �sedikit� masalah, terutama terkait sengketa dan kisruh pilkada di sejumlah daerah.

Namun, justru di sinilah sengkarut demokrasi bermula. Demokrasi mengalami pendangkalan makna akibat dominannya nalar proseduralisme. Demokrasi berkawin-mawin dengan pragmatisme sempit dan segala bentuk kenyamanan material.

Dalam kondisi semacam ini, political suffrage jadi berhala baru dalam demokrasi. Demokrasi menjelma jadi industri, medan paling sempurna bagi segala bentuk transaksi banal. Sebagaimana layaknya dunia industri, maka yang berlaku dalam demokrasi semacam ini adalah hukum pertukaran: siapa mendapatkan apa. Modus pertukaran semacam inilah yang menstimulasi libido para pialang dan petualang politik untuk mengeruk keuntungan dari segala hiruk pikuk dan riuh rendah politik keseharian.

Saat kampanye dan menjelang pemilu, triliunan rupiah menguap untuk membeli suara politik. Biaya politik jadi pembenaran bagi keterlibatan para politisi dalam medan demokrasi. Sebuah logika yang menyesatkan, jauh dari sehat bagi peningkatan kualitas demokrasi kita. Hal ini terjadi karena mereka telanjur memberlakukan hukum pasar dalam politik: uang berbanding lurus dengan kesuksesan.

Dalam konstruksi demokrasi semacam ini, politik hanya bermakna tiga hal: keuntungan, keuntungan, dan keuntungan. Politik tidak pernah bermakna pengabdian apalagi kerugian. Kerugian dianggap sebagai kekalahan yang cenderung dihindari oleh kebanyakan politisi kita. Padahal, pengabdian dan kerugian material di sisi lain juga adalah investasi (akhirat).

Sayangnya, sisi ini jarang dilihat oleh kebanyakan politisi kita dan tidak cukup kuat menggerakkan kesadaran politik mereka. Akibatnya, medan politik dijejali para pencari peruntungan yang memperlakukan pemilih sebagai angka-angka tak bermakna.

Jika dilihat dari ukuran demokrasi versi Program Pembangunan PBB (UNDP), penguatan demokrasi rupanya baru terjadi pada dua aspek: institusi demokrasi dan hak-hak politik. Sementara itu, satu aspek lain yang tak kalah fundamentalnya, kebebasan sipil, menjadi tersandera akibat terlalu dominannya dua aspek di atas.

Dalam konteks inilah tren penurunan Indeks Demokrasi Indonesia dari 67,30 (2009) jadi 63,17 (2010), 65,48 (2011), dan 62,63 (2012) dapat dijelaskan. Dalam hal demokrasi elektoral lebih dominan, roh demokrasi terancam dikuasai nalar industri yang dapat menyandera nilai-nilai keadaban publik dan kesejahteraan bersama.

Sentuhan teknokrasi

Dampak destruktif dari menguatnya nalar proseduralisme dalam demokrasi sebenarnya dapat ditekan dengan tampilnya semakin banyak kelas menengah baru terdidik. Kelas menengah dalam konteks ini tidak semata-mata diukur dari sisi ekonomi (pendapatan per kapita), tetapi juga sosial (pendidikan), politik (kritisisme), bahkan simbolis (Bourdieu, 1991).

Kelas menengah terdidik inilah yang diharapkan berperan mengintroduksi akal sehat dalam dunia demokrasi. Konsekuensinya, politik bukan lagi area gelap gulita yang membutakan dan menyesatkan, melainkan sesuatu yang terukur, bermanfaat, dan bermartabat bagi siapa pun.

Merekalah yang diharapkan berperan mendekatkan jurang pemisah antara demokrasi di satu sisi dan nilai-nilai keadaban dan kesejahteraan publik di sisi lain. Demokrasi bukan lagi arena menampilkan keterampilan, kelihaian, dan seni akrobat politik. Lebih dari itu, demokrasi adalah panggung bersama di mana berbagai soal diurai dan dicarikan solusi melalui akal sehat.

Dalam ungkapan lain, konsep demokrasi perlu dipahami dan dipraktikkan secara tandem dengan konsep teknokrasi. Tak ada yang salah dengan persandingan ini. Justru persandingan keduanya merupakan bentuk apresiasi demokrasi terhadap kompetensi anak-anak bangsa.

Memang demokrasi bukanlah teknokrasi. Keduanya jelas berbeda. Kita juga tidak perlu fobia terhadap teknokrasi, semata-mata karena istilah ini pernah lekat dengan rezim Orde Baru. Namun, menjauhkan demokrasi dari teknokrasi sama artinya dengan mengebiri fungsi-fungsi publik demokrasi: instrumental, intrinsik, dan konstruktif (Amartya Sen, 1999).

Namun, memberdayakan kelas menengah terdidik dalam proses-proses demokrasi bukan hal mudah. Sebenarnya pusaran politik kita telah dikuasai oleh kelas menengah terdidik, tetapi berbagai paradoks dan anomali demokrasi masih tetap terjadi.

Memang mereka terlibat dalam proses-proses demokrasi, tetapi peran profetik mereka masih terbelenggu kuatnya nalar politik industri yang korup. Akibatnya, keterlibatan kelas menengah kita menjadi �adanya seperti tiadanya� sebagaimana kita saksikan akhir-akhir ini. Alhasil, demokrasi tidak lebih dari sekadar business as usual, rutinitas politik tanpa makna.

Masdar Hilmy, Dosen UIN Sunan Ampel