Jumat, 27 September 2013

Revitalisasi Rekam Medis dan Kodifikasi RS

Endah Sulistyowati 

Pelaksanaan sistem jaminan kesehatan rakyat oleh Badan Pengelola Jaminan Sosial pada awal tahun 2014 sebaiknya dipahami secara baik oleh segenap rakyat dan entitas yang terkait bidang kesehatan. Namun, sebelum diterapkan, tampaknya banyak hal harus dibenahi, termasuk di antaranya manajemen rumah sakit.

Sudah tidak zamannya lagi rumah sakit menetapkan biaya pelayanan yang tidak rasional. Kenyataannya, masih ada rumah sakit yang mengabaikan prinsip INA CBGs, yaitu penghitungan biaya berbasis pada kelompok diagnosis penyakit yang sudah diperhitungkan sebelumnya. Dalam konteks itu, setiap penanganan pasien menggunakan prinsip kendali mutu dan biaya.

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah mewarnai domain kesehatan secara signifikan dengan mengubah sistem kesehatan ke arah penerapan sistem informasi kesehatan terpadu atau e-Health. Sistem elektronik ini interconnected dalam menangani masalah dan operasional kesehatan rakyat.

Itu sebabnya mengapa penting meneguhkan sistem pelayanan kesehatan rakyat lewat Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan teknologi andal. Peneguhan tersebut sangat bergantung pada
sejauh mana keandalan dan akurasi rekam medis dan kodifikasi di setiap rumah sakit.

Revitalisasi

Langkah mendasar pembenahan sistem pelayanan kesehatan rakyat adalah revitalisasi rekam medis dan kodifikasi. Rekam medis merupakan bukti tertulis tentang pasien yang telah mendapat perawatan atau pengobatan di rumah sakit. Pelayanan rekam medis di rumah sakit terbagi atas penerimaan pasien, perekaman kegiatan pelayanan medis, pengolahan data rekam medis, penyimpanan rekam medis, dan pelaporan rekam medis.

Pelayanan rekam medis jika dilihat dari jenis penerimaan pasien terdiri atas pelayanan rekam medis pasien rawat jalan, rawat inap, dan gawat darurat. Untuk pasien Jamkesmas rawat inap, pada umumnya kegiatan pelayanan rekam medis pasien sama dengan kegiatan pelayanan rekam medis pasien umum. Akan tetapi, untuk pelayanan rekam medis pasien rawat inap pasien Jamkesmas ada perbedaan pada kegiatan pengolahan data, khususnya pada bagian kodifikasi. Masalah rekam medis inilah yang akan menjadi penentu klaim KJS sehingga perlu akurasi dan sinkronisasi secara baik antarlembaga.

Selain rekam medis, penting juga membangun sistem kodifikasi. Yakni pembuatan kode atas diagnosis penyakit berdasarkan klasifikasi penyakit yang berlaku yang bertujuan untuk mempermudah pengelompokan penyakit dan operasi yang dapat dituangkan dalam bentuk angka dan dikonversikan ke dalam harga/tarif.
Pada pelayanan pasien rawat inap, pasien Jamkesmas rawat inap perihal kodifikasi tidak diaplikasikan pada sistem informasi manajemen (SIM) rumah sakit untuk pasien umum, tetapi diaplikasikan pada software aplikasi pemerintah yang bernama INA CBG�s. Masalah inilah yang harus disinkronkan lebih lanjut agar tidak terjadi tumpang tindih.

Mulai tahun 2010 diterapkan paket INA- CBG�s versi 1.6 yang lebih terintegrasi serta mudah dipahami dan dioperasikan. Agar penggunaan aplikasi INA-CBG�s dapat berjalan baik, diperlukan tata kelola sistem informasi yang baik dan selalu diaudit. Dari sisi teknologi informasi, aplikasi INA-CBG�s adalah suatu sistem klasifikasi kombinasi dari beberapa jenis penyakit/diagnosis dan prosedur/ tindakan di rumah sakit dan pembiayaannya yang dikaitkan dengan mutu serta efektivitas pelayanan terhadap pasien.

Penentu mutu

Semua pihak mestinya bersepakat bahwa INA-CBG�s merupakan sistem penentu mutu pelayanan kesehatan yang menjadi salah satu unsur dalam pembiayaan kesehatan. Selain itu, sistem ini juga dapat digunakan sebagai salah satu standar penggunaan sumber daya yang diperlukan dalam pembiayaan pelayanan kesehatan di rumah sakit. Aplikasi INA- CBG�s lebih real dibandingkan dengan INA- DRG karena menekankan pendekatan prosedur dibandingkan diagnosis. Sementara aplikasi INA-CBG�s lebih mengedepankan diagnosis dibandingkan prosedur. Perlunya memperbaiki pedoman pelaksanaan Jamkesmas, terutama terhadap kasus-kasus dengan diagnosis yang kompleks dengan severity level 3. Yang mana menurut kode INA-CBGs hal itu harus mendapat pengesahan dari pejabat yang ditunjuk/diberi tanggung jawab pihak rumah sakit.

Peran kodifikasi dalam sistem sangat menentukan karena logic software yang digunakan sangat menentukan tarif. Hal itu adalah masalah yang sensitif dan berpotensi untuk dimanipulasi. Kodifikasi dengan pedoman ICD 10 untuk menentukan diagnosis dan ICD 9 CM untuk tindakan atau prosedur. Pengelompokan penyakit dapat didefinisikan sebagai suatu sistem pengelompokan dari data morbiditas yang ditetapkan sesuai dengan kriteria yang direkomendasikan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Rumah sakit adalah suatu organisasi pelayanan kesehatan yang banyak melibatkan berbagai disiplin ilmu yang mempunyai tujuan untuk meningkatkan kesehatan, mencegah, menyembuhkan, dan pemulihan penyakit terhadap perseorangan, keluarga, dan masyarakat. Dibutuhkan sistem informasi manajemen rumah sakit (SIMRS) yang merupakan tata kelola pengumpulan data, pengolahan data, penyajian informasi, analisis, dan penyimpulan informasi serta penyampaian informasi dibutuhkan untuk kegiatan rumah sakit.

Terdapat berbagai manfaat pasti dengan penggunaan sistem atau aplikasi INA-CBG�s. Bagi pasien, dengan sistem itu ada kepastian dalam pelayanan dengan prioritas pengobatan berdasarkan derajat keparahan. Juga adanya batasan terhadap lama rawat (length of stay) bagi pasien. Karena berapa pun lama rawat yang dilakukan, biayanya sudah ditentukan. Selain itu bisa mengurangi pemeriksaan dan penggunaan alat medis yang berlebihan oleh tenaga medis sehingga mengurangi risiko yang dihadapi pasien.

Bagi pihak rumah sakit akan memperoleh pembiayaan berdasarkan kepada beban kerja aktual. Dengan demikian, dapat meningkatkan mutu dan efisiensi pelayanan rumah sakit. Adapun bagi pihak pemerintah dan pengelola dana jaminan kesehatan, sistem dapat meningkatkan efisiensi dalam pengalokasian anggaran pembiayaan kesehatan.

Endah Sulistyowati Praktisi Perlindungan Konsumen dan Ketenagakerjaan

Kamis, 26 September 2013

Hukum Berat Koruptor

Aristo MA Pangaribuan 

Semangat bangsa melawan koruptor tidak boleh surut meski hukuman terhadap pelakunya sering mencederai rasa keadilan publik. Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi harus selalu didukung demi satu tujuan: �Pokoknya koruptor harus dihukum berat!�

Korupsi adalah kejahatan luar biasa dan berdampak signifikan negatif terhadap pembangunan bangsa. Itu adalah Notoire feiten,sesuatu yang tidak perlu lagi diperdebatkan faktanya. Namun, cara menyikapi fakta tersebut dalam bentuk aturan membuka ruang diskursus yang luas.

Saya melihat ada dua hal krusial yang dapat diperdebatkan: pertama, penambahan persyaratan khusus dalam PP 99, utamanya mengenai kesediaan untuk bekerja sama dengan penegak hukum (cooperation with law enforcerment authorities). Kedua, mengenai baju tahanan KPK yang diperkenalkan kembali dengan berbagai model yang harus dipakai oleh tersangka ataupun narapidana kasus korupsi.

Kerja sama

Polemik pertama, ada hal yang menarik dari penambahan persyaratan khusus bagi narapidana kasus-kasus kejahatan luar biasa, salah satunya korupsi, untuk memperoleh remisi. Hal tersebut adalah mengenai terminologi �bersedia bekerja sama dengan penegak hukum� atau yang marak disebut dengan istilah justice collaborator. Terminologi ini dikenal melalui United Nations Convention against Transnational Organized Crime yang kemudian diratifikasi Indonesia tahun 2009 melalui UU Nomor 5 Tahun 2009. Di sana dikatakan bahwa kerja sama antara penegak hukum dan tersangka (substantial cooperation) dapat menjadi dasar meringankan hukuman bagi tersangka tersebut (mitigating punishment).

Dengan penjelasan ini, dapat diambil pengertian bahwa status justice collaborator tersebut berada dalam ranah ajudikasi(persidangan). Misalnya, hakim Mahkamah Agung Amerika Serikat pernah meringankan hukuman bagi para terdakwa yang bekerja sama dengan penegak hukum dalam kasus AS melawan Kimbrough (06-6330) dan AS melawan Gall (06-7949) tahun 2007 mengenai jaringan peredaran narkoba. Proses kerja sama ini dituangkan dalam bentuk Plea and Cooperation Agreement dengan kejaksaan.

Penegak hukum tidak dapat menentukan sendiri apakah seseorang dapat mendapatkan predikat Justice Collaborator karena hakim yang akan menentukan pantas atau tidaknya seorang tersangka/terdakwa menyandang status tersebut pada saat persidangan.

Di dalam PP 99 yang menjadi polemik, ranah justice collaborator untuk kejahatan-kejahatan luar biasa termasuk korupsi menjadi berbeda pengertiannya. Ranah justice collaborator berdasarkan PP tersebut berada di dalam proses pasca-ajudikasi. Hal ini ditegaskan dengan fakta bahwa status justice collaborator adalah salah satu syarat mutlak bagi para narapidana untuk mendapatkan remisi. Padahal, apabila seseorang sudah menyandang status terpidana, tidak boleh lagi ada diskriminasi berdasarkan hal apa pun sesuai dengan prinsip dasar Kongres PBB mengenai Standard Minimum Rules for the Treatment of Prisoners. Rasionya, begitu sudah menjadi narapidana, tidak dapat lagi diperhitungkan hal-hal lain yang memberatkan pada khususnya karena pertimbangan-pertimbangan tersebut sudah selesai pada proses pengadilan (ajudikasi).

Perbuatan vs pelaku

Polemik kedua mengenai baju tahanan KPK. Pimpinan KPK memperkenalkan empat model baju tahanan: pertama, baju tahanan untuk sidang, baju tahanan untuk harian, baju tangkapan, dan baju olahraga untuk tahanan. Semuanya merupakan baju, baik untuk para tersangka yang akan dan sedang menjalani sidang pengadilan (untried prisoner) dan tidak dibedakan dengan para narapidana.

Sayangnya, hal itu tidak sesuai dengan Standard Minimum Rules for the Treatment of Prisoners. Disebutkan dalam Pasal 88 Standard PBB tersebut bahwa para untried prisoners dapat memakai pakaiannya sendiri karena mereka harus dianggap tidak bersalah karena belum adanya putusan pengadilan. Dan, soal pakaian, harus dibedakan antara untried prisoners dan convicted prisoners (terpidana yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap).

Penulis setuju bahwa tindak pidana korupsi harus diberantas. Namun, semangat �yang penting koruptor harus dihukum berat� haruslah memperhatikan rasio hukum yang ada. Dua permasalahan itu menunjukkan bahwa sistem hukum acara pidana yang hendak dibangun menekankan pada prinsip pemidanaan retribusi (retributive justice) yang masih tradisional dengan menaruh sang pelaku tindak pidana (the offender) sebagai fokus sentralnya dan bukan perbuatannya (the offence) sebagai konsentrasi utama.

Dalam perkembangannya, prinsip ini sudah kuno karena dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum acara pidana yang modern dan lebih menekankan keadilan yang restoratif (restorative justice) sebagai alternatif pemidanaan yang menekankan kepada perbuatannya dan bukan pelakunya.

Terlepas dari itu, penulis mengapresiasi syarat dari remisi PP tersebut yang membayarkan uang pengganti korupsi sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan remisi. Hal-hal seperti ini yang perlu dikedepankan karena menaruh fokus kepada perbuatannya dan bukan sang pelaku tindak pidananya. Karena esensi dari uang pengganti itu tentunya adalah mengembalikan kekayaan negara yang telah dicuri oleh sang koruptor.
Semangat �pokoknya koruptor harus dihukum berat� haruslah diimbangi dengan rasio dan dasar hukum yang kuat sehingga nantinya kebijakan yang lahir bukanlah kebijakan balas dendam terhadap pelakunya, seperti yang pernah diutarakan Francis Bacon, filsuf sekaligus mantan Jaksa Agung dan Lord Chancellor Inggris dalam esainya yang berjudul Of Revenge.

Aristo MA Pangaribuan Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia 

Model Hukum Pasca-neoliberalisme

Abdul Hakim G Nusantara

Awal 1980-an, model hukum neoliberal dikembangkan IMF dan Bank Dunia di banyak negara. Tujuannya tak lain guna mendukung pencapaian sasaran pembangunan ekonomi neoliberal, yakni pertumbuhan ekonomi tinggi bagi kemakmuran masyarakat.

Esensi model hukum ini, hukum didayagunakan untuk efisiensi biaya transaksi yang diperlukan bagi efisiensi alokasi sumber daya. Di satu sisi, hukum privat difungsikan untuk memastikan pelaksanaan kontrak dan melindungi hak atas kekayaan, serta hak-hak perdata lainnya. Di sisi lain, hukum publik didayagunakan untuk mendisiplinkan perilaku menyimpang dan mengubah kebijakan yang mengganggu bekerjanya sistem ekonomi pasar bebas. Selanjutnya hukum digunakan untuk efisiensi dan efektivitas penyelesaian sengketa. Sifat hukum jadi positivis-instrumentalis dan tidak mempertimbangkan aspek-aspek sosial, politik, dan HAM.

Di Indonesia, model hukum neoliberal diperkenalkan pertengahan 1980-an, lewat sejumlah peraturan meliberalisasikan sektor keuangan, perbankan, perdagangan, pasar modal, dan investasi. Deregulasi, liberalisasi, privatisasi ekonomi adalah pilihan kebijakan yang dijalankan penguasa Orde Baru. Melalui sarana hukum publik, pemerintah mengupayakan perlindungan hak atas kekayaan, termasuk hak kekayaan intelektual, dan pemberantasan pungutan liar�kecuali KKN yang di bawah otoritarianisme Orde Baru bisa hidup berdampingan dengan ekonomi neoliberal.

Kebijakan ekonomi neoliberal dan model hukumnya terbukti gagal memenuhi janjinya. Dalam tiga dasawarsa pertumbuhan produk domestik bruto per orang hanya 0,99 persen per tahun di Amerika Latin dan 0,01 persen per tahun di Afrika. Di Asia, sejumlah negara, seperti Thailand, Malaysia, Singapura, Korea Selatan, dan Indonesia, mengalami krisis keuangan dan perbankan yang hampir membawa kebangkrutan negara-negara itu.

Kebijakan ekonomi neoliberal telah pula memperburuk ketimpangan pendapatan di negara-negara berkembang. Pada 1990, misalnya, Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNDP) melaporkan kekayaan bersih 358 orang terkaya di dunia melampaui gabungan pendapatan tahunan negara-negara dengan 45 persen penduduk dunia, yaitu 2,6 miliar orang (Tor Krever, 2011:300).

Menjaga pasar bebas

Kegagalan dan meluasnya kecaman terhadap kebijakan ekonomi neoliberal telah mendesak Bank Dunia dan IMF pada pertengahan 1990-an mendisiplinkan kebijakan ekonomi tersebut, yang kemudian disebut sebagai A Chastened Neoliberalism. Dalam konteks itu, Kerangka Kerja Pembangunan Komprehensif (Comprehensive Development Framework) Bank Dunia mengedepankan dua sisi agenda pembangunan, yaitu aspek keuangan dan makroekonomi serta aspek sosial, struktural, dan manusia.

Sejalan dengan itu, penekanan lebih besar diberikan pula terhadap masalah-masalah kesehatan, pendidikan, dan kesetaraan jender. Dengan demikian, faktor-faktor, seperti HAM, pemerintahan yang bersih, dan kedaulatan hukum, menjadi sentral bagi pencapaian pembangunan (Kerry Rittich, 2005: 200).

Sebagaimana dikemukakan Amartya Sen, pembangunan adalah kebebasan dan perkembangan manusia mengharuskan adanya kesehatan yang baik, makanan bergizi, rumah, umur panjang, serta kemampuan untuk punya kekayaan dan bebas berperan serta dalam suatu masyarakat pasar guna mengembangkan potensi diri dan menopang keluarga dan diri sendiri.

Dalam konteks itu, pasar berarti sebuah arena bagi pelaksanaan kebebasan manusia, yakni kebebasan berusaha, kebebasan konsumen, kebebasan bekerja, serta menabung untuk mendukung diri dan keluarganya. Negara sebaiknya tidak melanggar HAM atau menghambat pasar, tetapi memperluas kebebasan dengan menyediakan keamanan dan memajukan pemenuhan kebutuhan dasar manusia.

Dalam perspektif ini, model pembangunan hukum pascaneoliberal diarahkan untuk mewujudkan kedaulatan hukum, HAM, dan demokrasi. Di satu sisi, hukum digunakan untuk menjaga sistem ekonomi pasar bebas guna efisiensi alokasi sumber daya serta di sisi lain, kedaulatan hukum�otonomi serta netralitas pengadilan dan institusi penegak hukum lainnya�diupayakan guna mendisiplinkan perilaku menyimpang. Sebutlah, seperti monopoli, manipulasi harga, suap, dan korupsi, yang semua itu mengganggu bekerjanya sistem ekonomi pasar bebas. Selanjutnya hukum didayagunakan untuk memperkuat lembaga demokrasi dan perlindungan HAM.

Model hukum pascaneoliberal membolehkan pemerintah mengeluarkan regulasi guna mengatasi kegagalan pasar. Sementara perlindungan sosial diupayakan melalui pendekatan soft law atau peraturan tanpa sanksi, seperti kode perilaku, peraturan tanggung jawab sosial perusahaan. Walaupun hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya diakui, model hukum pascaneoliberal lebih menekankan pemenuhan hak-hak sipil dan politik. Di sektor publik, model hukum ini terus mengedepankan tata kelola pemerintahan yang baik dan kampanye antikorupsi.

Di Indonesia, pengaruh model hukum pascaneoliberal terlihat dalam reformasi hukum nasional sejak 1998, meliputi: (1) bidang politik, yakni amandemen UUD 1945 dan beberapa legislasi yang dimaksudkan untuk memperkuat landasan demokrasi dan HAM; (2) bidang ekonomi, yaitu beragam legislasi guna mendukung bekerjanya sistem ekonomi pasar bebas, tata kelola pemerintahan yang baik, dan pemberantasan KKN; (3) bidang keadilan hukum berupa aneka legislasi untuk mendukung kemandirian dan netralitas polisi, jaksa, dan hakim; serta (4) bidang perlindungan sosial, yaitu beragam legislasi dan regulasi untuk melindungi hak-hak sosial para warga.

Terjadi ketimpangan

Sebagaimana kita saksikan, implementasi model hukum pasca-neoliberal lebih mengedepankan bekerjanya sistem ekonomi pasar bebas, pemberantasan KKN, terorisme, berbagai bentuk gangguan keamanan, dan demokrasi prosedural, yakni pemilu sebagai transaksi pasar politik yang sarat politik uang, yaitu ketika proses dan hasil pemilu dikendalikan para kapitalis. Adapun perlindungan sosial dijalankan melalui kebijakan hukum lunak, seperti kode perilaku, regulasi tanpa sanksi, dan BLSM.

Sampai di situ, kita saksikan ketimpangan model hukum pasca-neoliberal. Ia lebih berpihak ke rezim pasar bebas dan demokrasi prosedural dengan menelantarkan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya, serta demokrasi substansial, yakni perluasan makna kebebasan manusia dan hakikat partisipasi publik dalam pembangunan. Keadaan ini sungguh jauh dari aspirasi sistem ekonomi pasar sosial/demokrasi substansial sebagaimana diamanatkan Pancasila dan UUD 1945.

Abdul Hakim G Nusantara Arbiter dan Advokat

Pembenahan Institusional

Bambang Kesowo 

Berkembang pandangan bahwa problem multidimensi yang tidak ringan saat ini memerlukan penyelesaian yang sifat dan arahnya mendasar. Hal tersebut tidak hanya karena penyelesaian ini diperlukan sekarang, tetapi juga karena itu penting bagi arah dan kualitas kehidupan bangsa dan negara di masa depan. Rencana perbaikan dan langkah apa pun yang diambil hanya akan terwujud apabila terlebih dulu dilakukan pembenahan institusional.

Ketika publik mulai tahu betapa besar dan meluasnya pengaruh buruk politik uang dalam proses dan pengambilan keputusan politik�baik dalam bidang kehidupan politik, hukum, sosial-budaya, ekonomi, maupun keamanan�pertanyaan besarnya adalah, pertama, mungkinkah membenahi keadaan tersebut dan menghentikannya? Kedua, seberapa pentingkah pembenahan itu? Ketiga, di tataran apa pembenahan sebaiknya dilakukan?

Banyak �deal� di DPR

Dari DPR, kian luas terkuak tentang banyaknya deal yang berlangsung dengan melibatkan uang. Kegiatan pembahasan RUU lazim diwarnai kiprah pihak-pihak yang berkepentingan dalam memperjuangkan lolosnya ketentuan tertentu dalam RUU. Begitu pula dalam penentuan alokasi anggaran, dalam perolehan jabatan publik yang strategis, atau bahkan dalam urusan kapitalisasi dan manajemen BUMN. Tidak sedikit yang kemudian berujung menjadi kasus korupsi walau ada pula yang sekadar mendatangkan keruwetan sebagaimana umumnya skandal politik.

Di tingkat daerah, potret serupa ditengarai terutama dalam perekrutan pemimpin daerah. Besarnya peran uang yang diperlukan untuk membiayai proses tersebut, ketika terpilih, lazimnya berujung pada imbalan berupa pemberian konsesi usaha (terutama pemanfaatan kekayaan alam) ataupun beragam pungutan dalam pemberian izin, yang tidak jarang ditimpali dengan praktik suap.

Kondisi sama juga mulai hadir dalam kehidupan birokrasi. Penempatan personel dalam jabatan, atau kesempatan memperoleh jenjang pendidikan akademik ataupun profesi/teknis, di luar faktor-faktor primordialisme, juga mulai melibatkan peran uang (di samping pelibatan pengaruh politik). Banyak anggapan bahwa semua itu telah melahirkan budaya politik yang koruptif. Uang bagai menjadi penjuru dalam setiap proses politik dan kemudian dalam administrasi pemerintahan.

Meluasnya pemahaman tentang otonomi yang kian berlangsung bagai tanpa pakem�dan mendorong munculnya semacam ego kedaerahan yang sempit�telah mengobarkan gesekan yang semestinya tidak perlu dalam hubungan pusat dan daerah, ataupun antar-pemerintah daerah. Terjadi semacam tarik-menarik kewenangan perizinan usaha, kewenangan penentuan alokasi ruang wilayah, dan kewenangan lain, terutama di bidang pembangunan.

Ujung dari semuanya adalah persoalan lingkungan yang rusak, kekayaan hayati yang tergerus, dan kian minimnya akses rakyat terhadap banyak sumber daya, terutama tanah. Simpul dari semua itu adalah pemanfaatan sumber daya/ kekayaan alam dan, pada saat yang sama, isu pembagian pendapatan dalam kerangka perimbangan keuangan antara pusat dan daerah. Tumbuh semacam anggapan politik bahwa semua hanya mungkin diperoleh apabila untuk itu dimiliki political standing dan, untuk itu pula, penggunaan uang untuk meraihnya dianggap justified. Anggapan tadi subur karena ditopang oleh iming-iming manisnya otonomi yang dioperasikan bagai �kedaulatan dalam skala kecil�. Konsepsi otonomi yang kurang pas atau pemahamannya-kah yang salah?

Imbas buruk dari politik uang juga dituding ketika di tengah harapan yang tinggi dalam gerak pembangunan, target dan nilai investasi yang sangat ditunggu ternyata tidak terwujud. Banyak yang menyebut buruknya infrastruktur, ketiadaan stabilitas kebijakan dan kepastian hukum, tidak terkendalinya ekses kebijakan di tingkat pemerintah daerah, kebijakan perburuhan yang tidak kondusif, serta maraknya beragam praktik pungutan dan suap, baik di kalangan politisi maupun birokrasi, adalah buah dari situasi yang merupakan produk politik uang tersebut.

Namun, selain imbas politik uang, permasalahan juga berpangkal dari konsep dan strategi pembangunan itu sendiri. Di samping problem kesenjangan yang juga telah diakui resmi presiden (kemiskinan, pengangguran, kesempatan pendidikan, dan layanan kesehatan), ekses dalam bentuk apatisme dan ketidakacuhan juga melanda kejiwaan rakyat. Kemerosotan disiplin sosial (fondasi yang sangat penting bagi tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara) juga sangat memerlukan perhatian.

Sikap agresif dan destruktif sering ditampilkan sebagai ungkapan rasa tidak puas mereka. Kerusakan semakin terasa ketika masyarakat menganggap pelanggaran hukum bukan lagi sesuatu yang tercela; kian menipisnya toleransi, terutama terhadap perbedaan, merebaknya anggapan uang dapat menyelesaikan segala hal, serta sikap meminta dan menuntut sebagai jalan pintas kian jadi kebiasaan.

Membawa-bawa presiden

Semua gambaran itu diacu sebagai cermin goyahnya sistem nilai dan merebaknya dekadensi moral di tataran kehidupan masyarakat. Semuanya bukan lagi hipotetis, melainkan memang terjadi dalam kehidupan nyata. Ada yang berpendapat, mengingat sifatnya yang luas dan merata, diperlukan tindakan koreksi yang mendasar dan drastis. Ditambahkan, yang diperlukan bukan lagi sekadar kemauan politik, melainkan juga keberanian melakukan tindakan politik.

Masalahnya, apabila langkah tersebut menyangkut perubahan, adakah keberanian membangun konsensus politik yang diperlukan menggeser prioritas dan alokasi dalam politik anggaran? Bukankah itu domain DPR? Pertanyaan lanjutan: dalam situasi dan sistem politik yang ada dewasa ini, mungkinkah koreksi itu dilakukan? Bukankah presiden saja nyatanya tidak bisa (atau tidak berani) melakukannya?

Mengapa presiden dibawa-bawa dalam soal ini? Problem yang terjadi, sekalipun bermula dari tatanan di hulu, sebaran berikut imbasnya sudah merata menghinggapi kondisi, pola, dan gaya hidup rakyat pada umumnya. Ketika semua persoalan dan segala kebutuhan perbaikannya sudah berlangsung dalam tataran negara, tidak keliru jika akhirnya sampai pada satu titik : fungsi dan tanggung jawab kepala negara.

Ketika semua berpangkal dari sistem politik dan jalan keluar juga tidak terlepas dari mekanisme politik, wajar saja apabila semuanya menoleh kepada posisi kepala negara sebagai �pengampu� negara. Namun, dalam negara yang  committed terhadap prinsip demokrasi, presiden sebagai kepala negara juga harus mengikuti apa pun aturan main dan mekanisme politik yang berlaku. Apabila kebuntuan bermula dari tatanan berikut mekanismenya, pembenahannya juga harus ditujukan terhadap tatanan dan mekanisme itu.

Kalangan politik, media, akademik, peneliti, dunia usaha, ataupun kalangan pegiat (aktivis�bahkan wakil presiden�sependapat bahwa situasi yang morat-marit memang bermula dari sistem dan praktik politik tidak kondusif pula. Pada akhirnya, memang itulah pangkalnya. Oleh karena itu, upaya perbaikan juga tidak mungkin dilakukan dan diwujudkan tanpa pembenahan kelembagaan politik tersebut terlebih dahulu, kewenangannya masing-masing, dan tata hubungan kerja di antara mereka.

Pembenahan institusi

Dalam konteks permasalahan inilah, pembenahan institusional tadi dipandang perlu dilakukan. Yang dimaksud pembenahan institusional adalah pembenahan aspek kelembagaan politik negara, fungsi, kewenangan, dan tata hubungan mereka. Kelembagaan politik tersebut, terutama menyangkut badan-badan perwakilan khususnya DPR (termasuk pengaturan fungsi dan kewenangannya) serta sistem kepartaian, pemilihan umum, pemerintahan daerah (termasuk keuangan daerah), serta tata hubungan antarlembaga negara, khususnya DPR dan presiden.

Memangnya ada kontribusi faktor presiden dalam keruwetan tersebut? Kendali negara serta arah dan strategi pembangunan jelas dari presiden. Maraknya kesenjangan dalam kehidupan rakyat adalah buah strategi pembangunan yang bagaimanapun jelas bermasalah. Itu sebabnya, dalam seminar nasional di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Juli lalu, direkomendasikan reorientasi pikir dan paradigma baru untuk membangun Indonesia yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi.

Namun, di sisi lain, perbaikan dan perubahan arah/strategi ataupun paradigma itu tidak mungkin dilakukan presiden sendiri. Pertama, kuantifikasi strategi dalam program-program tahunan terjabar dalam politik anggaran dan RAPBN yang menjadi domain kewenangan DPR. Bukan soal fungsi budgeter yang harus diubah atau dikurangi, melainkan menggeser titik berat dan prioritas dalam politik anggaran adalah kewenangan DPR.

Kedua, merajalelanya politik uang juga berada di kisaran mekanisme kerja tadi. Oleh karena itu, pembenahan ulang aturan tentang fungsi dan kewenangan DPR, kepartaian, dan sistem pemilu menempati urutan pertama. Berikutnya, pembenahan ulang aturan pilkada dan pemda.

Mungkinkah hal itu terlaksana? Seminar nasional di Lemhannas justru memberi rekomendasi. Pertama, pembenahan cukup dilakukan di tataran instrumental dan tidak perlu menjamah tataran konstitusi.
Dengan kata lain, pembenahan cukup dilakukan dengan/melalui perubahan UU yang mengatur kelembagaan tadi dan tak perlu dikaitkan dengan segi-segi fundamental melalui amandemen konstitusi. Kedua, dengan memperhatikan dinamika politik, pembenahan dilakukan setelah 2014. Itu berarti, disarankan menjadi agenda pemerintahan baru hasil Pemilihan Presiden 2014.

Bambang Kesowo Dewan Penasihat Ikatan Alumni Lembaga Ketahanan Nasional

Menuju DPT yang Lebih Baik

Toto Sugiarto 

Komisi Pemilihan Umum telah memperpanjang waktu penetapan daftar pemilih tetap tingkat kabupaten/kota hingga 13 Oktober 2013. Dengan perubahan tersebut, KPU hanya menyisakan waktu 10 hari sampai ditetapkannya DPT secara nasional, yakni 23 Oktober 2013.

Dikhawatirkan waktu yang sempit akan membuat proses penghitungan dan penggabungan data secara nasional menjadi tergesa-gesa. Sementara jika penetapan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional diundur, juga dikhawatirkan akan mengganggu proses selanjutnya.

Dilema tersebut tidak akan muncul jika KPU serius dalam pemutakhiran data sejak diterimanya data penduduk potensi pemilih pemilu (DP4) hingga selesainya proses daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP). Pertanyaannya, kenapa setelah semua proses tersebut dilalui, KPU baru mengemukakan ada masalah besar. Masalah besar tersebut adalah adanya 65 juta data pemilih bermasalah.

Temuan tersebut berpotensi mengulang masalah kacaunya daftar pemilih tetap (DPT) seperti Pemilu 2009. Apakah bangsa ini lebih bodoh daripada keledai sehingga akan terperosok dua kali pada lubang yang sama?

Menurunnya kualitas pemilu, berakibat pada menjauhnya bangsa ini dari kondisi demokrasi terkonsolidasi. Padahal, Pemilu 2014 seharusnya merupakan pemilu terakhir era transisi demokrasi untuk masuk pada kondisi demokrasi terkonsolidasi tersebut. Bangsa ini hendaknya tidak terlalu lama terombang- ambing dalam kondisi flawed democracy. Kondisi demokrasi yang tidak juga masuk pada �kematangannya�, jika terlalu lama, akan berbahaya. Bandul demokrasi bisa berbalik arah.

Buruknya proses sidalih

Secara umum, masalah seputar daftar pemilih ini berawal dari DP4. DP4 yang diserahkan pemerintah kepada KPU bisa dibilang tidak akurat. Ketidakakuratan DP4, yang juga terjadi pada data menjelang Pemilu 2009, diperparah karena belum selesainya proses KTP elektronik. Selain itu, buruknya daftar pemilih sekarang ini terjadi akibat tidak optimalnya sinkronisasi dan pemutakhiran data pemilih yang dilakukan KPU.

Awal yang penuh masalah, KPU yang kurang serius dalam memutakhirkan data yang bermasalah, dan sistem informasi data pemilih (sidalih) yang penuh misteri memupus harapan akan terdaftarnya seluruh warga negara yang berhak memilih serta tidak adanya �pemilih siluman�.

Sistem informasi data pemilih, yang dikatakan KPU sebagai sistem informasi data pemilih yang bisa dipercaya, pada akhirnya menjelma jadi sistem data pemilih yang paling sulit dipercaya keakuratannya. Tidak dilakukannya uji publik secara memadai dan tidak transparannya sistem itu semakin memunculkan keraguan dan kecurigaan.

Buruknya proses dan keraguan terhadap sistem informasi data pemilih memunculkan kekhawatiran akan menurunnya tingkat partisipasi yang berakhir pada buruknya kualitas Pemilu 2014. Meskipun berkat putusan Mahkamah Konstitusi (MK), sekarang ini warga negara dapat memilih dengan menggunakan KTP, tetap saja hal itu tidak menghilangkan potensi banyaknya warga negara yang tidak memanfaatkan hak pilihnya. Dengan kata lain, banyaknya warga negara yang tidak terdaftar akan menurunkan tingkat partisipasi. Warga yang tidak terdaftar dan tidak mendapatkan undangan cenderung tidak datang ke tempat pemungutan suara (TPS). Tanpa undangan, pemilih akan malas menuju TPS.

Kerja optimal KPU

Seharusnya, dalam memperbaiki daftar pemilih, KPU tidak hanya mengharapkan peran aktif masyarakat, tetapi juga KPU sendiri secara aktif mendatangi masyarakat guna mengecek adanya warga yang belum terdaftar. Seharusnya KPU mengoptimalkan segenap jajaran komisioner dan birokrasi di semua tingkat untuk mencapai hasil yang baik.

Sejalan dengan hal itu, perkembangan sistem informasi data pemilih seharusnya dapat dipantau publik. Sepengetahuan penulis, belum pernah sekali pun KPU mengundang, apalagi dapat memantau. Hemat penulis, triliunan rupiah uang negara yang telah dikucurkan hendaknya tidak sia-sia.

Muara dari semua harapan itu adalah bangsa ini terhindar dari terperosok pada lubang yang sama; kekacauan DPT yang kedua kali. Kecuali jika kita ingin disebut sebagai bangsa yang lebih bodoh dari keledai, bangsa yang tidak pernah mampu belajar dari kesalahan masa lalu.

Hormati hak pilih rakyat

Keseriusan KPU dalam melakukan perbaikan daftar pemilih dan transparansi serta terjaminnya akses terhadap sistem informasi data pemilih merupakan bagian dari penghormatan terhadap hak pilih rakyat. Karena itu, dengan organ yang sekarang ini sudah terbentuk sampai ke tingkat pemerintahan terbawah, seharusnya KPU bisa melakukan hal yang lebih baik.

Di sisi lain, diperlukan peran optimal Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam mengawasi proses menuju terbentuknya DPT yang lebih baik. Kinerja Bawaslu hendaknya tidak mengendur. Kuncinya, Bawaslu fokus pada kerja pengawasan.

Karena pentingnya penciptaan DPT yang baik, agar tak disebut sebagai bangsa keledai, perlu koordinasi dan relasi harmonis baik antara sesama penyelenggara pemilu maupun antara penyelenggara pemilu dan sejumlah pihak yang concern terhadap tahapan pemilu. Akhirnya, relasi yang baik antara penyelenggara pemilu, pemerintah, dan masyarakat adalah conditio sine qua non untuk penciptaan pemilu yang berhasil secara substansial sehingga demokrasi di negeri ini dapat terkonsolidasi.

Toto Sugiarto Peneliti Senior Soegeng Sarjadi Syndicate

Rabu, 25 September 2013

Riset untuk Kebijakan Pertanian

Bambang Prasetyo  

KURANGNYA pasokan bahan pangan di pasar serta lonjakan harga semakin tidak wajar, terutama beberapa komoditas, seperti bawang merah, cabai, telur, daging ayam, dan daging sapi. Ironis, memang, negara agraris ini setiap tahun selalu menghadapi persoalan pasokan bahan pangan bagi rakyatnya.

Melonjaknya harga beberapa komoditas pangan membebani konsumen rumah tangga, yang pada akhirnya memicu inflasi dan membebani perekonomian nasional. Namun, para pejabat terkait terkesan panik dan tidak menguasai masalah sehingga terlambat bertindak. Akibatnya, gejolak harga beberapa komoditas cenderung tidak terkendali.

Salah satu faktor penyebab berulangnya fenomena tersebut adalah kurang diperhatikannya data dan informasi mengenai status masing-masing komoditas pertanian, baik dari sisi permintaan maupun penawaran. Di sisi lain, kondisi tersebut menunjukkan betapa pentingnya data dan informasi yang benar sebagai dasar pengambilan kebijakan.

Sebenarnya, selain di lembaga penelitian universitas, hampir semua permasalahan pertanian di negeri ini telah diteliti dan dikaji dengan seabrek rekomendasi sebagai solusinya. Di Kementerian Pertanian, misalnya, terdapat Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian dengan pusat-pusat penelitian serta balai-balai penelitian dari berbagai komoditas. Mereka meneliti mulai dari teknik budi daya, analisis sosial ekonomi, proses produksi, hingga pascapanen dan pemasarannya.

Lebih dari itu, di hampir setiap provinsi terdapat Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) yang mengkaji hampir semua permasalahan teknis agronomi dan sosial ekonomi komoditas pertanian spesifik lokasi.

Misalnya, penelitian mengenai volatilitas harga bahan pangan pokok, seperti beras, gula, daging sapi, daging ayam, telur, dan cabai, sudah ada dan selalu di perbarui data dan informasinya. Dari hasil penelitian tersebut kita dapat mengetahui berapa banyak penawaran dan permintaan terhadap komoditas pertanian pokok nasional dan provinsi, sentra-sentra produksi, tata niaga pasar, serta prediksi kapan harga akan naik dan turun, kapan impor diperlukan dan dengan cara bagaimana.

Dengan demikian, sebenarnya permasalahan kelangkaan barang dan gejolak harga yang tak terkendali tidak perlu terjadi. Sayangnya, data dan informasi itu hampir tidak pernah digunakan sebagai bahan pengambilan kebijakan yang lengkap. Kasus kedelai, pupuk, benih, dan kuota dagingsapi menunjukkan bahwa pengambilankebijakan dilakukan tidak berdasarkan hasil riset yang presisi. Justru data dan informasi di luar sistem kementerian yang lebih dipercaya sebagai bahan pengambilan kebijakan.

Tidak mudah membiasakan pola berpikir, bekerja, dan bertindak berdasarkan hasil riset di birokrasi pemerintahan. Hasil riset memberikan arahan dan gambaran kondisi riil permasalahan di lapangan sehingga kebijakan yang dibuat berlandaskan data dan informasi dari hasil riset akan memberikan solusi yang pas.

Lebih jauh, salah satu faktor penting dalam pengambilan kebijakan adalah kapasitas individu pengambil kebijakan. Seorang penentu kebijakan di kementerian teknis semacam Kementerian Pertanian, misalnya, harus memiliki akumulasi pengetahuan dan pengalaman lapangan sehingga mampu menerjemahkan fakta dan data menjadi sebuah kebijakan.

Kepentingan politik

Tidak dapat dimungkiri bahwa Kementerian Pertanian merupakan satu-satunya lembaga birokrasi pemerintah yang mempunyai cakupan wilayah kerja dan birokrasi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat pedesaan di seluruh negeri. Pengalaman selama ini menunjukkan, tidak sedikit program pertanian berupa bantuan sarana produksi dipaksakan di suatu wilayah yang secara agroekologi dan sosial ekonomi tidak sesuai.

Kenyataan yang lebih ekstrem adalah dalam satu wilayah terdapat penumpukan kegiatan program-program pertanian dan alokasi dana yang ditentukan semata-mata berdasarkan pertimbangan politis untuk menjaring perolehan suara. Dapat diduga bahwa program semacam ini akan gagal dan berarti penghamburan uang negara.

Dalam hal ini perlu diapresiasi langkah Kementerian Pertanian yang membentuk kawasan pertanian dengan prioritas komoditas unggulan di masing-masing wilayah kabupaten.

Pembentukan kawasan pertanian didasarkan atas usulan masing-masing pemerintah kabupaten, yang kemudian dievaluasi secara akademis dengan melibatkan lembaga penelitian. Langkah tersebut setidaknya akan mengurangi program-program yang tidak didasarkan pada kondisi agroekologi wilayah dan mengoptimalkan anggaran negara.

Penutup

Tantangan penyediaan pangan melalui produksi komoditas pertanian ke depan akan semakin sulit. Untuk itu, pemanfaatan hasil riset komoditas pertanian dalam kaitannya dengan peningkatan produksi dan nilai tambah untuk meningkatkan penawaran komoditas mutlak dilakukan.

Peluang peningkatan produksi komoditas hanya akan diperoleh dengan penerapan teknologi budidaya yang benar. Dengan demikian, tantangan bagi lembaga riset adalah kemampuan menyediakan teknologi dan informasi yang dapat diakses para pemangku kepentingan.

Membangun basis data dan melakukan inventarisasi informasi teknologi budidaya komoditas pertanian dan analisis sosial ekonominya harus dilakukan.

Penguatan kerja sama antara fungsi-fungsi penelitian dan pengembangan dengan pihak pemangku kepentingan dilakukan melalui perbaikan mekanisme penyaluran informasi, dan sintesis hasil riset.

Belajar dari pengalaman swasembada beras, saat itu hampir semua pemangku kepentingan bekerja keras, termasuk para pemimpin nasional. Mereka berpartisipasi dalam pembentukan Badan Bimas, program intensifikasi dan ekstensifikasi, pembangunan sarana dan saluran irigasi, keterlibatan Bulog dalam stabilisasi harga beras, serta pengaturan impor. Bisakah kita melakukannya untuk pengembangan pangan lainnya? Sekarang?

Bambang Prasetyo  Peneliti PSE-KP, Badan Litbang Pertanian

Partai Islam dan Demokrasi

Zuly Qodir 

Kiamat Sudah Dekat! Judul tayangan serial televisi yang kerap muncul itu agaknya tepat memberikan ilustrasi atas kondisi partai-partai dakwah di negeri ini.

Gambaran itu juga bisa menjadi ilustrasi hendak kiamatnya partai Islam di Indonesia pada Pemilu 2014 secara keseluruhan.

Berdasarkan penelitian Lingkaran Survei Indonesia 2012, partai Islam hanya akan menjadi komplementer alias pelengkap pada pemilu mendatang. Beberapa faktor yang menyebabkan merosotnya perolehan suara partai Islam antara lain menguatnya fenomena �Islam Yes, Partai Islam No�, pendanaan partai politik, tindakan kekerasan organisasi massa Islam, dan kemampuan partai nasionalis mengako- modasi kepentingan umat Islam. Hal lain adalah perilaku politisi partai dakwah yang kacau-balau.

Dalam konteks demokrasi di Indonesia, agaknya ini bisa kita jadikan pelajaran berharga tentang kehadiran partai Islam atau gerakan Islam politik yang setiap lima tahun turut serta dalam pemilu, tetapi tak pernah memberi warna secara signifikan. Dalam kaitan itu, sepertinya slogan �Islam Yes, Partai Islam No� cukup relevan jika dikaitkan dengan perolehan suara partai Islam.

Suara merosot

Pemilu 2014 memang akan digelar pada April mendatang, tetapi mendiskusikan secara serius tentang kehadiran partai Islam sebagai gerakan Islam politik perlu dilakukan sejak sekarang karena beberapa kecenderungan yang terus bergulir. Beberapa penyebab menurunnya suara partai Islam merupakan isu lama, seperti skandal korupsi, politik uang, dan politik transaksi yang akan terus membuat kebangkrutan partai Islam dalam setiap pemilu.

Sebagai contoh, sebut saja pada Pemilu 2009, PKS diprediksi akan memperoleh suara 22 persen. Ternyata hanya 8,7 persen, naik satu angka dari Pemilu 2004. Bahkan, partai Islam seperti PPP dan PBB benar-benar hancur dalam Pemilu 2009.

Hal itu memberikan bukti lain bahwa wibawa dan kepercayaan umat Islam kepada partai Islam semakin hari, dari pemilu ke pemilu, semakin hilang dengan kinerja dan perilaku partai berlabelkan Islam. Umat Islam tampaknya semakin cerdas dan tidak bisa lagi dikibuli oleh para petinggi partai Islam yang menggunakan simbol dan label Islam saat kampanye pemilu, tetapi setelah pemilu selesai, perilakunya tidak berbeda dengan partai tidak bersimbol dan berlabel Islam.

Oleh sebab itu, jika pada Pemilu 2014 benar-benar terjadi partai Islam hanya memperoleh suara di bawah 5 persen, gagasan almarhum Nurcholish Madjid tentang �Islam Yes, Partai Islam No� telah mulai dipahami dan diinternalisasi oleh umat Islam. Umat Islam tidak lagi silau dengan slogan, simbol, ataupun janji-janji. Umat Islam Indonesia telah berulang kali mengalami pemilu dan saban pemilu masalah selalu berulang.

Oleh sebab itu, umat Islam akan benar-benar selektif dalam menentukan pilihannya, bukan berdasarkan simbol dan slogan.

NU dan Muhammadiyah

Memperhatikan semakin cerdasnya umat Islam di Indonesia, karena berbagai aktivitas organisasi Islam seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU) yang �pernah terpeleset� dalam kubangan pemilu, maka para petinggi partai Islam sebenarnya dapat menggunakan hasil temuan-temuan lembaga survei seperti Lingkaran Survei Indonesia, Lembaga Survei Indonesia, atau Soegeng Soerjadi Syndicate.

Lembaga-lembaga itu menempatkan partai Islam�diprediksi�akan terpuruk sebagai pelajaran berharga sebab selama ini partai Islam demikian percaya diri dalam prediksi perolehan suara pada pemilu pasca-Orde Baru, padahal nyatanya hasil pemilu berkata lain.

Keberhasilan dakwah kultural Muhammadiyah dan NU dari kota sampai ke pelosok desa akan semakin tegas ketika pada periode belakangan perilaku partai Islam tidak berbeda dengan perilaku partai bukan Islam. Elite dan kader partai bukan Islam banyak terlibat korupsi.

Hal sama ternyata terjadi pada partai Islam. Sebagian elite dan kadernya terlibat korupsi secara berjemaah. Ini tentu saja tidak akan menutup mata umat Islam yang akan dijadikan sasaran alias obyek pada Pemilu 2014 mendatang oleh partai Islam semacam PKB, PAN, PPP, PBB, PKS, dan partai Islam lain jika nanti mengikuti Pemilu 2014.

Pertarungan di antara sesama partai Islam pun semakin keras memperebutkan pemilih Muslim dari Muhammadiyah, NU, dan Syarikat Islam serta kelompok Islam kecil-kecil semacam Persis, jemaah pengajian yang bertebaran di seantero Nusantara. Padahal, sebagian jemaah pengajian merupakan buatan partai politik bukan Islam, seperti Partai Golkar dan Partai Demokrat.

Secara khusus perhatian kita pada partai yang menyebut dirinya sebagai partai dakwah, ternyata yang dipertontonkan pada publik adalah keculasan, kerakusan, dan kesombongan belaka; bukan kesantunan, rendah hati, dan pemaaf. Beberapa kasus skandal yang belakangan terjadi dan menimpa partai Islam akan semakin memperburuk wajah partai Islam itu sendiri. Skandal elite-elite partai Islam dengan perempuan-perempuan di sekelilingnya akan semakin membuat kiamatnya partai dakwah tersebut.

Hadirnya elite politik partai dakwah yang terkena berbagai kasus seperti korupsi, tindakan asusila, serta tindakan kriminal lainnya akan semakin menggiring ke arah kematian partai dakwah. Partai yang mengklaim bersih, suci, bagaikan malaikat ternyata benar-benar bukan partainya para malaikat yang tanpa nafsu syahwat dan serakah. Partai apa pun namanya tetaplah partai para politisi yang memiliki hasrat Rahwana dengan pelbagai nafsu serakahnya.

Di situlah, agaknya, suara Partai Islam pada Pemilu 2014 memang akan semakin merosot tajam. Nasib partai Islam pendek kata akan kiamat pada Pemilu 2014 dalam alam demokrasi yang semakin mencerdaskan umat Islam. Demokrasi yang tengah disemaikan di Indonesia, sekalipun masih compang-camping, tetaplah memberi harapan kepada bangsa ini untuk lebih baik ketimbang bangsa-bangsa yang diperintah secara otoriter dan penuh dengan kekejaman.

Keberhasilan demokrasi yang berkembang di Indonesia tidak lepas dari peran NU dan Muhammadiyah sebagai organisasi Islam terbesar di Indonesia sebagai penyangga masyarakat sipil.

Zuly Qodir Sosiolog Fisipol Universitas Muhammadiyah Yogyakarta