Tampilkan postingan dengan label pertanian. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pertanian. Tampilkan semua postingan

Rabu, 01 Januari 2014

Menghitung UMK Pekerja Nonformal

Sjamsoe�oed Sadjad

HARIAN Kompas, November 2013 lalu, memuat penetapan upah minimum kabupaten/kota, dikenal sebagai UMK-, di sejumlah daerah. UMK untuk Surabaya, misalnya, diusulkan Rp 2,2 juta, sedangkan di Bali ditetapkanRp 1,325 juta. Katakan itu upah sebulan kerja, upah per hari di Surabaya yang diharapkan adalah Rp 70.000 dan di Bali Rp 40.000.

Kalau batas garis kemiskinan 2 dollar AS per hari atau sekitar Rp 20.000, UMK di dua daerah itu telah menunjukkan upaya pengentasan orang miskin. Namun, sektor nonformal mungkin belum terjangkau UMK. Katakan upah minimum pekerja di rumah tangga atau pekerja tani.

Dalam penentuan UMK sektor nonformal perlu dipertimbangkan faktor kultural, kemanusiaan, atau risiko alami. Saya mencoba hitung apakah upah bulanan yang dibayarkan kepada pekerja rumah tangga (PRT) sudah mendekati UMK. PRT suami-istri di tempat bekerja bertugas empat hari seminggu atau rata-rata 17 hari sebulan, berarti 55 persen per bulan, sedangkan sehari hanya sekitar tiga jam atau 43 persen per hari. Kedua angka itu kalau saya jadikan fungsi hitungan upah pekerja nonformal terhadap upah pekerja formal menjadi 23,65 persen.

Kalau UMK sebagaimana saya kemukakan di atas untuk Surabaya dan Bali Rp 70.000 dan Rp 40.000 saya jadikan rujukan, UMK yang harus dibayarkan adalah Rp 16.555 dan Rp 9.460 per hari atau Rp 496.650 dan Rp 283.800 per bulan. Jika upah PRT ini Rp 350.000 sebulan, UMK Surabaya-Bali tidak terlalu dekat dengan garis kemiskinan. Apalagi, selain uang bulanan, setiap hari setelah bekerja, PRT juga membawa pulang nasi dan lauk-pauk. Suami PRT juga membantu mengurusi kebersihan halaman dan kebun dan menerima gaji bulanan sama dengan istrinya. Menjelang Lebaran, suami-istri PRT itu selalu mendapat gaji ke-13 dan pakaian baru.

Buruh tani

Dari contoh upah untuk PRT, saya coba menghitung upah minimum pekerja di pertanian. Saya merujuk data jumlah jam kerja tani padi sawah dari Vademekum Pertanian yang diterbitkan Pusat Jawatan Pertanian Rakyat tahun 1957. Dengan demikian, pengerjaannya masih serba tradisional. Misalnya, membalik tanah dengan tenaga sapi atau kerbau dan panenan yang mengandalkan tenaga perempuan.

Dalam tabloid Sinar Tani, media yang diterbitkan Kementerian Pertanian Edisi 16-22 Oktober 2013 Nomor 3528, ada rubrik Agriwacana tentang penghasilan minimum petani. Pekerjaan tani padi sawah banyak variasinya, misalnya jenis tanah, sistem pengairan, pemupukan, pengelolaan, dan jenis padinya. Kesimpulan saya, betapa rumit menentukan upah minimum untuk pekerja tani di sawah meski pengupahan tradisional bisa jadi pegangan.

Kalau petani pemilik lahan tidak bersedia mengolah padi sawahnya, ia lalu menyerahkan kepada petani lain sebagai penggarap dengan upah separuh hasil. Sementara upah pekerja tani perempuan yang memanen seperlima hasil panen. Inilah yang disebut faktor kultural.

Bertolak dari model fungsi persentase jumlah jam kerja sehari dan persentase jumlah hari kerja seminggu, mungkin UMK untuk pekerja nonformal bisa saya hitung. Menurut catatan buku Vademekum Pertanian, jumlah tenaga kerja untuk pengelolaan padi sawah di Malang, Jawa Timur, adalah tenaga laki-laki 563 jam dan perempuan 1.464 jam.

Kalau tenaga perempuan dihargai setengah tenaga laki-laki dalam perhitungan upah, jumlah tenaga laki-laki yang diperlukan 563 + � x 1.464 = 1.295 dan jumlah tenaga perempuan 2 x 563 + 1.464 = 2.590. Misalnya produk beras yang dihasilkan 3 ton dan setengahnya sebagai upah tenaga laki-laki, dengan harga beras Rp 6.000 per kilogram, diperoleh Rp 9 juta. Dengan demikian, upah per jam laki-laki adalah Rp 6.949 dan tenaga perempuan Rp 3.474. Upah ini termasuk upah petani sebagai manajer merangkap pekerja tani, bukan upah pekerja tani saja.

Petani manajer

Saya perhitungkan dari data Vademekum Pertanian ada 27-33 persen tenaga laki-laki. Kalau upah petani sebagai manajer tidak diperhitungkan dan hanya pekerja tani laki-laki yang membantu, UMK pekerja tani laki-laki Rp 2.700.000 dan UMK upah pekerja tani perempuan adalah Rp 1.350.000.

Perbedaannya, pekerja industri formal bekerja saban hari dan menerima gaji bulanan, sedangkan pekerja tani nonformal hanya bekerja beberapa hari dalam satu musim. Akibatnya, upah yang diterima petani untuk periode empat bulan sama dengan pekerja industri satu bulan. Dengan kata lain, upah kerja pekerja tani hanya menjamin kehidupan satu bulan. Untuk yang tiga bulan, mereka harus mencari penghasilan yang lain sehingga perlu program industrialisasi pedesaan.

Tanpa itu, pekerja tani laki-laki dan perempuan akan mengalir ke kota atau ke luar negeri sebagai tenaga kerja Indonesia.

Sjamsoe�oed Sadjad,  Guru Besar Emeritus Fakultas Pertanian Institut Pertanian Bogor

Rabu, 25 September 2013

Riset untuk Kebijakan Pertanian

Bambang Prasetyo  

KURANGNYA pasokan bahan pangan di pasar serta lonjakan harga semakin tidak wajar, terutama beberapa komoditas, seperti bawang merah, cabai, telur, daging ayam, dan daging sapi. Ironis, memang, negara agraris ini setiap tahun selalu menghadapi persoalan pasokan bahan pangan bagi rakyatnya.

Melonjaknya harga beberapa komoditas pangan membebani konsumen rumah tangga, yang pada akhirnya memicu inflasi dan membebani perekonomian nasional. Namun, para pejabat terkait terkesan panik dan tidak menguasai masalah sehingga terlambat bertindak. Akibatnya, gejolak harga beberapa komoditas cenderung tidak terkendali.

Salah satu faktor penyebab berulangnya fenomena tersebut adalah kurang diperhatikannya data dan informasi mengenai status masing-masing komoditas pertanian, baik dari sisi permintaan maupun penawaran. Di sisi lain, kondisi tersebut menunjukkan betapa pentingnya data dan informasi yang benar sebagai dasar pengambilan kebijakan.

Sebenarnya, selain di lembaga penelitian universitas, hampir semua permasalahan pertanian di negeri ini telah diteliti dan dikaji dengan seabrek rekomendasi sebagai solusinya. Di Kementerian Pertanian, misalnya, terdapat Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian dengan pusat-pusat penelitian serta balai-balai penelitian dari berbagai komoditas. Mereka meneliti mulai dari teknik budi daya, analisis sosial ekonomi, proses produksi, hingga pascapanen dan pemasarannya.

Lebih dari itu, di hampir setiap provinsi terdapat Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) yang mengkaji hampir semua permasalahan teknis agronomi dan sosial ekonomi komoditas pertanian spesifik lokasi.

Misalnya, penelitian mengenai volatilitas harga bahan pangan pokok, seperti beras, gula, daging sapi, daging ayam, telur, dan cabai, sudah ada dan selalu di perbarui data dan informasinya. Dari hasil penelitian tersebut kita dapat mengetahui berapa banyak penawaran dan permintaan terhadap komoditas pertanian pokok nasional dan provinsi, sentra-sentra produksi, tata niaga pasar, serta prediksi kapan harga akan naik dan turun, kapan impor diperlukan dan dengan cara bagaimana.

Dengan demikian, sebenarnya permasalahan kelangkaan barang dan gejolak harga yang tak terkendali tidak perlu terjadi. Sayangnya, data dan informasi itu hampir tidak pernah digunakan sebagai bahan pengambilan kebijakan yang lengkap. Kasus kedelai, pupuk, benih, dan kuota dagingsapi menunjukkan bahwa pengambilankebijakan dilakukan tidak berdasarkan hasil riset yang presisi. Justru data dan informasi di luar sistem kementerian yang lebih dipercaya sebagai bahan pengambilan kebijakan.

Tidak mudah membiasakan pola berpikir, bekerja, dan bertindak berdasarkan hasil riset di birokrasi pemerintahan. Hasil riset memberikan arahan dan gambaran kondisi riil permasalahan di lapangan sehingga kebijakan yang dibuat berlandaskan data dan informasi dari hasil riset akan memberikan solusi yang pas.

Lebih jauh, salah satu faktor penting dalam pengambilan kebijakan adalah kapasitas individu pengambil kebijakan. Seorang penentu kebijakan di kementerian teknis semacam Kementerian Pertanian, misalnya, harus memiliki akumulasi pengetahuan dan pengalaman lapangan sehingga mampu menerjemahkan fakta dan data menjadi sebuah kebijakan.

Kepentingan politik

Tidak dapat dimungkiri bahwa Kementerian Pertanian merupakan satu-satunya lembaga birokrasi pemerintah yang mempunyai cakupan wilayah kerja dan birokrasi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat pedesaan di seluruh negeri. Pengalaman selama ini menunjukkan, tidak sedikit program pertanian berupa bantuan sarana produksi dipaksakan di suatu wilayah yang secara agroekologi dan sosial ekonomi tidak sesuai.

Kenyataan yang lebih ekstrem adalah dalam satu wilayah terdapat penumpukan kegiatan program-program pertanian dan alokasi dana yang ditentukan semata-mata berdasarkan pertimbangan politis untuk menjaring perolehan suara. Dapat diduga bahwa program semacam ini akan gagal dan berarti penghamburan uang negara.

Dalam hal ini perlu diapresiasi langkah Kementerian Pertanian yang membentuk kawasan pertanian dengan prioritas komoditas unggulan di masing-masing wilayah kabupaten.

Pembentukan kawasan pertanian didasarkan atas usulan masing-masing pemerintah kabupaten, yang kemudian dievaluasi secara akademis dengan melibatkan lembaga penelitian. Langkah tersebut setidaknya akan mengurangi program-program yang tidak didasarkan pada kondisi agroekologi wilayah dan mengoptimalkan anggaran negara.

Penutup

Tantangan penyediaan pangan melalui produksi komoditas pertanian ke depan akan semakin sulit. Untuk itu, pemanfaatan hasil riset komoditas pertanian dalam kaitannya dengan peningkatan produksi dan nilai tambah untuk meningkatkan penawaran komoditas mutlak dilakukan.

Peluang peningkatan produksi komoditas hanya akan diperoleh dengan penerapan teknologi budidaya yang benar. Dengan demikian, tantangan bagi lembaga riset adalah kemampuan menyediakan teknologi dan informasi yang dapat diakses para pemangku kepentingan.

Membangun basis data dan melakukan inventarisasi informasi teknologi budidaya komoditas pertanian dan analisis sosial ekonominya harus dilakukan.

Penguatan kerja sama antara fungsi-fungsi penelitian dan pengembangan dengan pihak pemangku kepentingan dilakukan melalui perbaikan mekanisme penyaluran informasi, dan sintesis hasil riset.

Belajar dari pengalaman swasembada beras, saat itu hampir semua pemangku kepentingan bekerja keras, termasuk para pemimpin nasional. Mereka berpartisipasi dalam pembentukan Badan Bimas, program intensifikasi dan ekstensifikasi, pembangunan sarana dan saluran irigasi, keterlibatan Bulog dalam stabilisasi harga beras, serta pengaturan impor. Bisakah kita melakukannya untuk pengembangan pangan lainnya? Sekarang?

Bambang Prasetyo  Peneliti PSE-KP, Badan Litbang Pertanian