Kamis, 06 Maret 2014

Pajak dan UMKM

Fany Inasius

PERANAN usaha mikro, kecil, dan menengah terhadap perekonomian Indonesia belakangan jadi menarik dan ramai diperbincangkan mengingat jumlah lapangan kerja yang besar di sektor ini. Selain itu, tentu saja karena kontribusi yang besar terhadap produk domestik bruto.

Sebagaimana usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di banyak negara, UMKM Indonesia juga memainkan peranan signifikan bagi perekonomian nasional. Di Indonesia, jumlah UMKM mencapai  56 juta unit dan menyumbang sekitar 60 persen dari total GDP dan menampung 97 persen dari total tenaga kerja pada tahun 2012.

Meski UMKM berperan dominan terhadap perekonomian nasional, apabila dikaitkan dengan  pemenuhan kewajiban perpajakan, terlihat bahwa kepatuhan pajak UMKM masih belum memadai. Meski jumlah UMKM di atas 50 juta unit, jumlah pembayar pajak �orang pribadi� yang memiliki NPWP masih sekitar 20 juta. Mengapa tingkat kepatuhan pajak tersebut masih rendah?

Perpajakan UKM

Ada beberapa alasan mengapa pembayar pajak UMKM belum maksimal berkontribusi dalam penerimaan pajak. Pertama, usaha dengan karakteristik tersebut mengalami kendala utama dalam bidang administrasi. Sebab, secara umum perkembangan UMKM dimulai dari usaha perorangan, yang jika berkembang, berbentuk badan dengan skala kecil menengah. Beban administrasi yang kompleks akan meningkatkan biaya kepatuhan pajak yang dapat menurunkan daya saing UMKM. Hal ini berdampak terhadap tingkat kepatuhan pajak yang rendah.

Kedua, tarif pajak yang tidak kompetitif bagi pembayar pajak UMKM untuk berkompetisi dengan non-UMKM. Sebagai contoh, bagi para pelaku UMKM pajak merupakan komponen biaya dalam penghitungan sederhana. Jika tingkat keuntungan sebelum pajak 10 persen dengan Pajak Penghasilan (PPh) 1 persen dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 3 persen , akan dihasilkan keuntungan 6 persen.

Dengan penghitungan sederhana ini, para pengusaha UMKM akan mudah melaksanakan pemenuhan kewajiban pajaknya, di samping�tentu saja�memprediksi keuntungan yang dapat direalisasikan. Sebaliknya jika tarif pajak terlalu tinggi, misalnya total PPN dan PPh 11 persen, dengan tingkat keuntungan yang sama, memungkinkan timbulnya ketidakpatuhan karena cost dan revenue sudah tidak matching.

Ketiga, etika dan pengaruh lingkungan terhadap tingkat kepatuhan pembayar pajak UMKM. Hal ini dapat disebabkan ketidakjujuran wajib pajak (WP) UMKM atau pengaruh keluarga dan lingkungan. Keempat, kemungkinan untuk terdeteksi aparat pajak. Dengan adanya kemungkinan diperiksa atau terdeteksi atas kewajiban pajak yang ada, berdampak terhadap tingkat kepatuhan pembayar pajak.

Perpajakan atas UKM terdiri atas dua jenis pajak utama yang memiliki peran signifikan, yaitu PPh dan PPN, dengan PPh sebagai pajak dominan. Berdasarkan PP No 46/2013, wajib pajak dengan peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dikenakan PPh 1 persen dari total peredaran usaha  dan bersifat final. Pelaku UMKM tak harus menghitung secara tepat berapa keuntungan yang dihasilkan karena pajak tersebut bersifat final sehingga tidak dipengaruhi oleh jumlah keuntungan yang dihasilkan.

Ini berarti pembayar pajak di sektor ini dipermudah, baik dari segi administrasi maupun tarif yang kompetitif. Namun, PPN masih jadi kendala mengingat kewajiban sebagai pengusaha kena pajak (PKP) dengan peredaran usaha di atas Rp 600 juta.

Apabila merujuk peraturan yang berlaku, yakni UMKM dengan peredaran di bawah Rp 4,8 miliar wajib memungut PPN 10 persen, bagi UMKM hal ini jadi beban. Di sini tarif pajak dan kesederhanaan administrasi jadi isu utama yang dapat berimplikasi terhadap ketidakpatuhan wajib pajak UMKM, belum lagi ketidakjujuran pembayar pajak.

Di pengujung 2013, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 197 yang mulai berlaku pada awal 2014 meningkatkan batasan wajib PKP jadi Rp 4.8 miliar per tahun. Hal ini bagaikan memberi angin segar dengan semakin memberi kemudahan bagi pelaku usaha di sektor ini. Ini berarti bagi UMKM hanya ada satu pajak utama yang jadi beban dalam komponen penghitungan keuntungan, yaitu PPh 1 persen.

Implikasi terhadap UKM

Terkait kebijakan dalam PP No 46/2013  dan PMK No 197/2013, tidak saja membawa angin segar bagi pelaku UMKM dengan tarif yang kompetitif, tetapi juga kesederhanaan dalam pemenuhan kewajiban pelaporan pajak tahunan. Karena itu, kombinasi tentang PPh 1 persen dan peningkatan batasan untuk jadi PKP adalah solusi yang selaras menunjang tingkat kepatuhan wajib pajak UMKM.

Sebagai contoh, wajib pajak UMKM yang memiliki usaha di atas 600 juta dan di bawah Rp 4,8 miliar tidak punya beban untuk dikenai PPN 10 persen karena dapat memilih untuk tak menjadi PKP. Mengingat secara umum pelaku UMKM kesulitan dalam administrasi, PPN yang seharusnya dibebankan kepada pembeli akan menjadi beban penjual.

Dengan logika sederhana, dapat dipahami bahwa pada jumlah keuntungan yang sama dengan pajak yang harus dibayar akan sulit didapatkan kejujuran dari pembayar pajak. Hal ini dapat berpotensi meningkatkan ketakpatuhan pembayar pajak dari sektor UMKM karena PPN tidak berfungsi sebagai credit method tetapi menjadi bagian dari harga pokok penjualan. Dengan demikian, kedua peraturan tersebut tidak saja dapat meningkatkan tax compliance pembayar pajak UMKM, tetapi juga meningkatkan daya saing UMKM yang berarti menunjang perekonomian nasional.

Akhirnya, pengawasan atas kewajiban pajak UMKM serta kebijakan yang pro UMKM akan menekan tax compliance cost dan mendorong kepatuhan pembayar pajak. Peningkatan kepatuhan pembayaran pajak berarti peningkatan penerimaan pajak dan penurunan tingkat ketidakjujuran pembayar pajak.

Dengan demikian, diharapkan akan meningkatkan jumlah penerimaan pajak serta daya saing UMKM yang memberikan kontribusi besar bagi PDB nasional dan penciptaan lapangan kerja.

Fany Inasius, Dosen di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Bina Nusantara Jakarta

Bola Liar Kabut Asap

Posman Sibuea

KABUT asap akibat kebakaran hutan di Sumatera Utara dan Riau semakin pekat, beberapa minggu terakhir. Sejumlah penerbangan di Bandara Kualanamu, Medan, dan Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, tertunda dan bahkan ada yang dibatalkan.

Dampak sosial ekonominya sudah sangat merugikan warga. Selain kerugian materiil yang besar, ribuan warga mengalami iritasi mata dan gangguan infeksi saluran pernapasan akut, penduduk terpaksa mengungsi, aneka satwa terbakar, dan hilangnya plasma nutfah. Berbagai kerugian ini seharusnya mengingatkan pemerintah sebuah tugas sangat penting untuk tidak terlalu bersibuk ria mengurus partai menjelang Pemilu 2014.

Pembakaran hutan yang kerap berulang membuat hati miris. Kabut asap yang ditimbulkan bak bola liar yang sulit dijinakkan. Kebakaran hutan sudah menjadi kalender rutin tahunan. Padahal, sejak 1995, pemerintahan Orba sudah mengampanyekan penyiapan lahan tanpa bakar (PLTB). Intinya: melarang membuka lahan perkebunan kelapa sawit dengan cara membakar. Sayangnya, pembukaan lahan dengan paradigma lama ini masih tetap terjadi karena minimnya kesadaran lingkungan di kalangan pemilik perkebunan sawit.

Penghasil devisa

Perintis usaha perkebunan kelapa sawit di Indonesia, Adrien Hallet (1911), warga negara Belgia, pasti tidak menduga perkembangan tanaman penghasil minyak nabati ini sangat pesat. Perkebunan yang awalnya hanya sekitar 5.123 hektar di Tanah Deli dan Aceh kini berkembang secara signifikan sebagai tanaman primadona penghasil devisa.

Gurihnya keuntungan yang dijanjikan industri perkebunan satu ini mendorong percepatan perluasan lahan ke seluruh wilayah Tanah Air. Pada 1980, luas perkebunan kelapa sawit di Indonesia baru 29.560 hektar, terdapat hanya di Sumatera Utara dan Aceh. Tahun 1994, luas areal perkebunan sawit meningkat jadi 1,8 juta hektar. Sembilan belas tahun kemudian, 2013, perkembangannya amat spektakuler dengan areal sudah mencapai 9,2 juta hektar. Indonesia mampu memproduksi 26 juta ton minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO).

Ambisi pemerintah menjadikan Indonesia penghasil minyak sawit mentah terbesar di dunia mendorong perluasan perkebunan secara masif. Pada 2006, Indonesia berhasil menggeser posisi Malaysia dari urutan pertama. Komersialisasi kelapa sawit berkembang ke arah kapitalisasi perkebunan melalui ekspansi yang masif karena dipicu oleh tingginya permintaan pasar global CPO. Namun, ekspansi ini telah mengakibatkan kerusakan hutan dan hilangnya hak hidup sebagian masyarakat sekitar hutan.

Perkebunan kelapa sawit Indonesia kini dituduh perusak lingkungan hidup. Data yang dilansir Bank Dunia, 70 persen perkebunan kelapa sawit dibangun dari lahan hutan alam dan 30 persen dari lahan gambut. Tingkat deforestasi dan perubahan lahan gambut jadi perkebunan kelapa sawit sudah mencapai angka yang mengkhawatirkan dan berkontribusi dalam proses pemanasan global. Salah satu penyebab suhu bumi yang makin panas ditengarai kian luasnya alih fungsi hutan menjadi perkebunan sawit di Indonesia.

Mengubah pola pikir

Kampanye negatif masyarakat Eropa atas produk minyak sawit Indonesia yang tidak bersahabat dengan lingkungan tak terbantah lagi. Pembukaan perkebunan sawit lewat pembakaran hutan dituduh sebagai penyumbang terbesar emisi gas karbon perusak lapisan ozon. Deforestasi itu dikaitkan dengan rusaknya habitat orangutan. Dua hal ini digunakan sebagai amunisi untuk membendung masuknya minyak sawit ke negara-negara Barat.

Sementara itu, pengendalian kebakaran hutan di Indonesia sampai saat ini masih terfokus pada penanganan akibat, belum pada pencegahan. Berbagai upaya pencegahan memang sudah dilakukan, tetapi belum benar-benar disadari dan didasari pemahaman yang sebenarnya. Penanggulangan kebakaran hutan pertama kali harus dilakukan terhadap manusia, yaitu mengubah pola pikir yang memandang hutan untuk dikuasai dan dieksploitasi.

Secara filosofis, manusia bertanggung jawab atas semua bencana kabut asap ini. Tidak perlu mencari kambing hitam dengan menuduh musim kemarau panjang memantik kebakaran hutan. Manusia mesti dipersalahkan karena ia sudah mendapat anugerah yang paling hebat, yakni daya akal budi. Manusia diberikan talenta untuk mampu menimbang baik dan buruk. Akal budinya memutuskan apakah baik membakar hutan atau tidak.

Manusia bersalah, tuduhan ini sah. Manusia menebang pohon semaunya untuk mengambil kayu demi keuntungan pribadi. Keseimbangan alam pun terganggu. Penyakit baru bermunculan karena udara dan air tercemar  limbah industri. Tragedi Minamata, Bhopal, dan Chernobyl adalah serpihan contoh dampak ketidakpedulian manusia pada keseimbangan alam yang menetaskan penderitaan. Romantisisme yang disuguhkan hutan yang rimbun, hijau, dan riak air mengalir hanya menjadi kenangan.

Merevitalisasi sikap bersahabat dengan alam patut digagas menjadi sebuah paradigma baru. Kepedulian terhadap lingkungan bukan sekadar wacana-wacana besar dalam pidato politik ketua partai. Ia menjadi sesuatu conditio sine qua non jika manusia ingin hidup tenang dan damai. Persahabatan dengan alam dan lingkungan hendak menekankan sebuah hubungan yang tidak saling bermusuhan. Manusia menerima alam sebagai sahabat dengan menjauhkan sikap egosentrisme dan antroposentrisme.

Meski manusia penerima mandat yang diberi kuasa untuk mengatur alam, ia bukan pemilik yang semena-mena memeras madu sumber daya alam untuk pemuas dahaga kerakusannya. Korporasi pemilik modal meraup untung besar dari hasil hutan dan perkebunan kelapa sawit. Namun, masyarakat sekitar selalu terancam bencana banjir dan kabut asap yang menyesakkan napas.

Sikap dikotomi yang melihat sumber daya alam semata sebuah obyek yang harus dieksploitasi harus ditinggalkan. Kesadaran untuk menjinakkan bola liar kabut asap patut dimulai dari gerakan masyarakat ekonomi hijau (green economy), yakni pembangunan perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan harus menempatkan prinsip kelestarian lingkungan dalam setiap keputusan bisnisnya.

Peningkatan devisa  dari sektor agroindustri yang masih dibungkus dalam bingkai neoliberalism kapitalistik yang ekstraktif, dengan watak yang rakus pada sumber daya alam, sudah saatnya ditinjau ulang.

Posman Sibuea, Guru Besar Tetap di Jurusan Teknologi Hasil Pertanian Unika Santo Thomas, Sumatera Utara

Kilang Minyak Asing Melanggar Konstitusi

Kurtubi

RENCANA mengerahkan atau mengundang investor asing untuk membangun kilang bahan bakar minyak bertentangan dengan konstitusi dan, oleh karena itu, harus dibatalkan. Pasal 33 Ayat 2 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 berbunyi, cabang produksi penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Tak ayal lagi, bahan bakar minyak (BBM) merupakan cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak sehingga yang berkewajiban membangun kilang BBM adalah negara c/q Pertamina.

Sebelumnya, berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1971, Pertamina diwajibkan memenuhi kebutuhan BBM nasional sehingga ia berkewajiban membangun kilang BBM. Pada 1980-an Pertamina bahkan direncanakan tidak hanya membangun kilang untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, tetapi juga untuk ekspor guna memetik nilai tambah.

Sejak UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas diberlakukan, status Pertamina diubah menjadi PT Persero yang sama dan sejajar dengan perusahaan asing.

Tak lagi diwajibkan

Dengan UU Migas, Pertamina tidak lagi diwajibkan memenuhi BBM nasional. Tanggung jawab pemenuhan kebutuhan BBM diambil alih pemerintah melalui BPH Migas. Di sini jelas terlihat bahwa konsep pemenuhan kebutuhan BBM akan 100 persen diserahkan kepada pasar. Pasalnya, mustahil pemerintah dan BP Migas bisa membangun kilang BBM. Pasti pembangunan kilang BBM akan diserahkan kepada asing karena nilai investasi yang sangat besar.

Selain karena Pertamina dalam era UU Migas tak lagi berkewajiban memenuhi kebutuhan BBM rakyat, Pertamina juga diarahkan hanya sebagai salah satu operator yang ditunjuk pemerintah. Dengan sangat gampang pemerintah �mengarahkan� Pertamina untuk tidak bersedia membangun kilang BBM (meski secara finansial amat mampu) dengan alasan margin yang kecil.

Mereka lupa bahwa meski marginnya kecil (dibandingkan dengan usaha hulu), kilang BBM mustahil rugi dan dengan adanya kilang, kedaulatan BBM sepenuhnya di tangan negara, di samping dapat menciptakan lapangan kerja. Jadi, sumber masalah mengapa dalam belasan tahun terakhir kita tak ada tambahan kapasitas kilang lebih karena sistem tata kelola migas yang salah yang didasarkan atas UU No 22/ 2001.
                                                     
Pemerintah jangan memaksakan diri menyerahkan pembangunan kilang kepada investor asing karena ini menyangkut cabang produksi yang diatur UUD. Sebaiknya serahkan tugas membangun kilang BBM kepada pemerintahan baru yang kita harapkan lebih memahami cara penyelenggaraan negara yang konstitusional.

Kurtubi, Alumnus CSM (AS) dan ENSPN (Perancis)

Melanjutkan Dinasti Politik

Robert Endi Jaweng

PANITIA Khusus Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah DPR akhirnya menolak usulan pemerintah perihal jeda sementara satu periode bagi kerabat petahana untuk dicalonkan sebagai kepala daerah (klausul pembatasan dinasti politik). Sebagaimana diputuskan dalam pembahasan akhir Februari lalu, mereka hanya bersepakat mengatur syarat wajib bagi setiap kandidat mengikuti uji publik terkait dengan kompetensi dan integritasnya (Pasal 31 Ayat 1 RUU Pilkada).

Tampaknya, DPR meyakini proses uji publik tersebut bisa menjadi kesempatan tepat bagi publik menilai kepatutan pencalonan seseorang, termasuk jika dia berasal dari trah petahana setempat. Namun, tanpa lebih jauh mengatur bentuk dan mekanismenya�terutama soal daya pengaruh hasil uji publik terhadap otoritas partai yang memegang kata akhir�wajar jika kita menganggap klausul versi DPR tersebut sebagai normatif, basa-basi.

Bukankah kompetensi dan integritas selalu secara normatif diwajibkan bagi setiap kandidat, apa pun asal-usul keturunannya, di antara sederet daftar persyaratan yang selama ini dibuat?

Dengan rumusan tersebut, dinasti politik dipersilakan berlanjut. Seriusnya keprihatinan publik atas fakta keras dinasti yang amat problematik, bahkan destruktif, di aras lokal tersebut ternyata tak berpengaruh apa pun atas sikap politik DPR. Mereka bergeming, sambil menyitir argumentasi hak politik setiap warga negara untuk dicalonkan serta mewanti-wanti akan adanya gugatan judicial review di Mahkamah Konstitusi jika klausul dinasti diatur dalam undang-undang (UU).

Cara berpikirnya legalistik, tanpa menelaah lebih kritis konsep keadilan politik dan akses politik bagi warga yang justru tersumbat secara sistematis oleh kehadiran �hak politik� trah dinasti yang manipulatif itu. Selain itu, sindrom rabun jauh membatasi horizon politisi dalam melihat bahaya dinasti secara mendasar dalam jangka panjang. Titik masalahnya jelas tak berhenti pada soal pilkada, tetapi lebih jauh adalah tergerusnya keadilan dan akses kesejahteraan rakyat (alokasi sumber daya, APBD) lantaran gurita dinasti akan mengisap segala sendi sistem kehidupan publik kita. Favoritisme kepada kandidat dari trah dinasti, diskriminasi struktural terhadap demos, sirkulasi kekuasaan yang tak berbasis meritokrasi, rusaknya iklim demokrasi, dan lain-lain yang terjadi dalam pilkada jelas membuka jalan bagi hadirnya pasar gelap kekuasaan saat berlangsungnya pemerintahan.

Meretas jalan buntu

Tampaknya merawat struktur oligarkis dalam parpol dan menyuburkan ruang operasinya dalam arena politik lokal menjadi segala-galanya yang wajib diperjuangkan at all cost. Dengan itu, formasi lokal tetap bisa  disusun dalam hubungan berlapis: di tengah adalah inti (kerabat penguasa), dilingkari jejaring bisnis dan politik yang menggumpal sebagai oligarki, lalu mengeliling di luarnya elemen publik kritis serta kaum profesional.

Sisanya�yang tak membuat genap atau ganjil formasi yang ada�massa rakyat yang mengambang bebas atau bahkan terlempar ke luar arena. Hanya dengan terus memastikan sirkulasi kekuasaan dalam lingkaran tertutup, elite dominan bisa terus melanggengkan (status quo) relasi-kuasa yang timpang antar-lapisan.

Selain itu, tak diaturnya jeda sementara dapat menjadi humus baru bagi suburnya dinasti di lain tempat. Wilayah edar dinasti yang hari ini terjadi di 57 daerah berpotensi bertambah. Model dominannya yang hari ini  berpola �regenerasi� (menggilir jabatan yang sama seperti arisan keluarga) kelak kian variatif karena meluasnya model �beda kamar� (berbagi jabatan inti di eksekutif dan legislatif), model �silang daerah� (berkuasa di daerah berlainan dalam satu provinsi), serta model �antarlevel pemerintahan� (jabatan di kabupaten/kota dan provinsi). Pendalaman dan transformasi demikian diperkirakan masih terus menggelinding ke seantero Nusantara karena struktur sosial, karakter transisi politik, dan kerangka hukum kita memang mendukungnya.

Repotnya, ruang bagi kontra-aksi atas pilihan legal policy para pembentuk UU tadi terasa kian terbatas. Kita nyaris mentok dengan kemungkinan jalur legislasi yang justru memilih tidak mengaturnya lantaran para pembentuk UU lihai menutup pintu di UU Parpol dan kini RUU Pilkada; secara licik menyamarkan rumusannya dalam formula normatif. Opsi untuk mewajibkan parpol memberlakukan demokrasi internal dalam pencalonan (konvensi, primary-election, dan lain-lain) tampaknya juga sulit terwujud, sementara opsi pemilu serentak masih diragukan efektivitasnya sebagai instrumen pengendali dinasti dalam politik elektoral.

Uji materi di MK

Jalur yudisial lewat uji materi di MK tampaknya membersitkan sedikit peluang. MK diharapkan menjadi positive-legislature untuk membawa masuk klausul pembatasan dinasti ke dalam revisi UU Pilkada nantinya. Di sini, melampaui justifikasi legalistik ihwal hak politik seorang trah dinasti, alasan konstitusional terkait keadilan politik demos dan akses kesejahteraan (bonum commune) yang terbukti kuat banyak dibajak trah dinasti selama ini jelas sudah merupakan perkara yang jauh lebih fundamental. Tafsir hak dasar/konstitusional yang patut diusung tentu tidak boleh lepas dari segala prinsip keutamaan dalam kehidupan publik, bukan kacamata kuda (legalistik) yang memang dalam dirinya sudah mengandung niat tipu-tipu (manipulasi).

Tahapan advokasi berikutnya bisa dilakukan dalam kerangka pengadilan sengketa pilkada. Kasus-kasus konkret terkait kemenangan kandidat dari trah dinasti harus diperbesar tingkat posibilitasnya untuk diuji dalam sidang MK. Deliknya adalah perihal pelanggaran proses dan hasil uji publik yang diatur UU Pilkada tadi ataupun penyelewengan kekuasaan petahana (politisasi birokrasi dan jabatan, korupsi APBD, manipulasi program, dan lain-lain) sebagai rekayasa demi �memengaruhi hasil akhir� bagi kemenangan pewarisnya. Segala terobosan hukum progresif mesti terus didorong untuk mengimbangi superioritas para politisi yang memanipulasi peranti legislasi dan menafikan segala keutamaan publik demi kepentingan sempit mereka.

Akhirnya, dalam jangka menengah ke depan, berlapis ikhtiar lain wajib digarap. Pertama, gerakan sosial. Dalam konteks pilkada, orientasinya adalah penyadaran rakyat akan bahaya politik transaksional dan idola-isme yang sering menjadi aksi manipulatif kandidat dinasti. Dalam kebutuhan fundamental, gerakan ini menjadi jalan membangun democratic-citizenship, suatu kesadaran demos sebagai subyek kekuasaan politik dalam bernegara.

Kedua, memperkuat sistem integritas sektor publik agar desentralisasi uang/kuasa bisa terkelola secara akuntabel. Birokrasi, yang hari ini dijamin UU No 5/ 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, tak boleh terus merawat loyalitas buta terhadap kepala daerah yang seronok menyimpangkan kekuasaannya; mesti mulai berani menolak tunduk pada atasan lalim. Sejauh bersih dan profesional, di bawah UU baru, nasib aparatur sipil tak bergantung kepada kepala daerah, tetapi berdasarkan penilaian tersentralisasi dan relatif obyektif di manajemen kepegawaian pusat.

Robert Endi Jaweng, Direktur Eksekutif KPPOD, Jakarta

Persidangan Century

Hifdzil Alim

SETELAH lebih dari empat tahun, dugaan kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek dan penyertaan modal sementara ke Bank Century akhirnya dimejahijaukan.

Maklum, setelah DPR menggelar rapat pengambilan keputusan hasil pemeriksaan panitia khusus, 3 Maret 2010, skandal korupsi perbankan tersebut mengalami masa naik-turun. Tak jelas apakah akan mengarah ke persidangan atau tidak.

Nuansanya sangat panas dan suhunya meninggi pada pengujung 2009 hingga awal 2010. Kala itu, isu persetujuan atas hasil investigasi panitia khusus (pansus) ditandingi kasak-kusuk rencana kabinet. Sebaliknya, setelah pengambilan suara di Sidang Paripurna DPR yang kemudian memuluskan opsi C�pilihan untuk setuju ada pelanggaran dalam kasus Bank Century�tampaknya gemuruh niat dalam membongkar kasus ini perlahan mereda.

Antiklimaks.

Sekarang, hasrat menggali siapa menanggung akibat hukum atas korupsi Century muncul kembali. Kalau tak ada aral, persidangan pertama digelar pada Kamis, 6 Maret 2014 (Kompas, 4/3). Pertanyaannya, apakah persidangan Century kali ini mampu membuka hitam-putih kasus yang merampok uang negara lebih dari Rp 6,7 triliun itu?

Persidangan politik

Ada pengalaman yang menyesakkan tatkala membahas perkembangan kasus Century di persidangan politik DPR. Pendulum bergerak tak tentu. Kadang kuat ke arah transaksi politik. Namun, pernah�untuk tak menyebut sering�mengarah ke magnet hukum yang memiliki daya tarik kuat agar kasus ini diselesaikan.

Pansus DPR antara akhir 2009 dan awal 2010 telah mengundang saksi dan ahli ke persidangan politik yang digelar untuk mencari tahu siapa yang paling bersalah atas bocornya uang negara dalam FPJP dan PMS Bank Century. Ketika pemeriksaan politik semakin digali lebih dalam, pendulum politik semakin kuat mengarah ke jarum transaksi.

Entah kebetulan atau tidak, seperti ada upaya untuk melenyapkan kasus Century. Sekadar mengingatkan, pindahnya mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Bank Dunia, menguatnya posisi Aburizal Bakrie sebagai Ketua Harian Sekretariat Gabungan Koalisi, dan melemahnya sikap Partai Golkar atas tuntutan pemeriksaan menyeluruh skandal Century, seperti sebuah teka-teki. Faktanya ada, tapi susah dibuktikan keterkaitannya. Nyatanya, umur kasus ini sudah lebih dari empat tahun, tetapi tak kunjung terpampang siapa yang �sebenar-benar�-nya salah dan �sebenar-benar�-nya benar.

Meski memperoleh banyak informasi, persidangan politik terbukti gagal mengurai karut-marut kasus korupsi perbankan ini. Sampai batas masa jabatan anggota DPR periode 2009-2014 berakhir, rasa-rasanya sengkarut politik di seputar pengungkapan kasus Century masih terus bergulir. Pansus masih ngotot memanggil Wakil Presiden Boediono ke Senayan. Bukankah kasus ini sudah dilimpahkan ke penegak hukum? Lalu, mengapa DPR masih cari-cari kesempatan untuk menggelar ulang persidangan politik?

Sedikit kegagalan persidangan politik sebenarnya dapat ditutup dengan persidangan hukum. Boleh jadi langkah hukum adalah pilihan yang tepat untuk mengurai benang kusut Century. Lagi-lagi, perlu diingatkan, sekira tiga setengah tahun lalu auditor negara sudah menerbitkan laporan forensiknya. Setidaknya, ada empat temuan dugaan pelanggaran hukum pada kasus Century (Kompas, 6/6/2010).

Pertama, pelanggaran batas maksimum pemberian kredit. Kedua, penerbitan letter of credit fiktif. Ketiga, rekayasa dalam menentukan capital adequacy ratio. Keempat, penyerahan Bank Century ke LPS pada 21 November 2008 tak mempunyai landasan hukum. Empat potensi pelanggaran ini menabrak aturan internal Bank Indonesia dan Undang-Undang Perbankan.

Persidangan hukum pertama kali atas salah satu tersangka kasus korupsi Bank Century, Budi Mulya, semestinya menjadi penanda putusnya hubungan persidangan politik di kasus a quo. Sangat mudah mencari justifikasi atas tanda putus ini.

Pertama, walau kadang diterpa isu tak sedap, KPK sering bisa keluar dari tekanan dalam menyidangkan kasus korupsi big fish. KPK rasanya tak memiliki tendensi politik kecuali politik rakyat. Lembaga negara antikorupsi ini bertugas menyelidik, menyidik, dan menuntut tersangka korupsi untuk melindungi harapan rakyat demi memiliki negeri yang bebas dari korupsi. Kedua, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta masih duduk di peringkat peradilan yang mampu mengadili koruptor tanpa pandang bulu.

Dua hal itu sudah lebih dari cukup untuk menjustifikasi persidangan hukum Century bakal sedikit memberi lampu hijau atas terangnya kasus yang hampir lima tahun tak kunjung benderang. Akan tetapi, bukan berarti persidangan hukum ini tak butuh perlindungan. Ia tetap butuh dilindungi. Selalu ada rasa pesimistis di samping optimistis, begitu pula sebaliknya.

Jadi ritual formil?

Hasil maksimal dari persidangan hukum Century adalah terungkap siapa dalangnya? Ke mana duit triliunan rupiah mengalir? Siapa yang ambil untung? Apakah ada keterlibatan partai politik?

Sebaliknya, hasil paling minim dari persidangan itu cuma bicara soal kasus Century dan keterlibatan internal BI dan/atau KSSK, tanpa merunut sampai ujung muara kasus itu sendiri. Persidangan hukum menjadi sekadar ritual formil bahwa ada kasus korupsi yang disidangkan dan mesti diputus.

Bagaimanapun, keberhasilan membongkar kasus Century bergantung pada sterilnya penegakan hukum dari intervensi politik. Dukungan pemerintah dan parlemen dibutuhkan dengan bentuk tak mengumbar umpan politik di luar persidangan Century. Independensi penegak hukum sudah dibuktikan oleh KPK. Sekarang tinggal kehendak politik pemimpin. Jika ini tak ada, jangan sekali-kali berharap akan terbongkar siapa yang �sebenar-benar�-nya salah dan siapa yang sebenar-benarnya benar dalam kasus Century.

Hifdzil Alim, Peneliti pada Pusat Kajian Antikorupsi FH UGM; Ketua Bidang Nonlitigasi LPBH PWNU DIY

Keterwakilan Pemilu 2014

Lambang Trijono                                                               
                                                     
PEMILU 2014 sebentar lagi digelar. Sementara itu, berbagai masalah bangsa membutuhkan solusi, di antaranya soal kemandirian ekonomi, kohesivitas sosial, keterwakilan politik, dan keterpilihan pemimpin secara demokratis.

Hampir semua dari kita menyadari solusi semua itu tergantung pada terselenggaranya Pemilu 2014 secara demokratis. Namun, tak sedikit yang pesimistis. Keterpilihan pemimpin dan keterwakilan politik yang akan datang jadi soal paling krusial sebab hal itu jadi penentu solusi masalah lain yang dihadapi bangsa.

Menghadapi tantangan ini, kita perlu mempertajam solusi melalui keterwakilan politik dalam Pemilu 2014. Keterwakilan berarti terdapat pihak yang mewakili berdiri untuk yang diwakili. Itulah makna sesungguhnya dari keterwakilan politik dalam lembaga perwakilan rakyat (Majelis dan Dewan), yang menurut UUD 1945 disebut penjelmaan rakyat, yang dalam UUD 1945 hasil amandemen disebut kepemimpinan politik yang dipilih oleh rakyat melalui pemilu.

Dalam arti ini, wakil rakyat di lembaga perwakilan dan kepala pemerintahan terpilih sangat menentukan nasib bangsa ke depan. Mau dibawa ke mana pembangunan bangsa ini dan bagaimana hal itu dijalankan melalui keterwakilan politik merupakan hal paling menentukan.

Memastikan keterwakilan

Untuk memastikan berlangsungnya keterwakilan politik itu diperlukan kejelasan setidaknya tentang tiga hal: siapa yang akan mewakili, apa (agenda siapa) yang diwakili, dan bagaimana keterwakilan itu dilangsungkan. Pesimisme dan apatisme terhadap pemilu sering kali muncul karena ketidakjelasan soal ini.

Kita tentu berharap masalah ini akan makin terang dalam Pemilu 2014. Selama ini, muncul keraguan banyak kalangan akan ketepatan dari sistem perwakilan dijalankan, yang perlu segera mendapat solusi. Banyak dikeluhkan partai politik atau wakil rakyat hanya mementingkan diri sendiri dan mengabaikan keterwakilan kepentingan luas di masyarakat.

Ketika krisis keterwakilan partai itu berlangsung, sering muncul gagasan kembali ke sistem keterwakilan golongan atau kelompok fungsional sebagaimana di era Orde Baru. Namun, banyak pihak meragukan sistem itu karena pengalaman di masa lalu menunjukkan hal itu menciptakan problem politik kooptasi: cenderung meminggirkan keterwakilan rakyat yang tersebar luas di masyarakat.

Selain itu, sering muncul gagasan kembali ke sistem keterwakilan langsung melalui partai berbasis massa, seperti pada 1945-1947 ketika PNI masih menjadi satu-satunya partai politik. Juga hal itu dipraktikkan pada 1948-1959 ketika partai politik berbasis aliran, yaitu nasionalis, agama, komunis, dan sosialis, mengemuka dalam politik, yang kemudian dilanjutkan Orde Baru dengan melakukan fusi partai menjadi tiga partai berbasis kekaryaan atau dwi-fungsi ABRI, nasionalis, dan agama.

Namun, keterwakilan partai berbasis massa itu dinilai institusionalis akan mengganggu stabilitas pembangunan. Karena itu, di era reformasi muncul gagasan alternatif perlunya keterwakilan substansial nilai seperti diyakini banyak kalangan selama ini.

Keterwakilan strategis

Semua lontaran ide dan gagasan itu merupakan ikhtiar untuk memastikan berlangsungnya sistem perwakilan. Namun, semua itu tampaknya belum sepenuhnya mampu menjawab krisis keterwakilan politik yang sedang berlangsung. Termasuk keterwakilan substansial nilai karena tidak mudahnya hal itu dijalankan secara deliberatif di tengah berkembangnya beragam pandangan nilai, ideologi, dan kepentingan yang begitu plural.

Pandangan terkini tentang perlunya keterwakilan strategis mungkin bisa dipertimbangkan. Sistem keterwakilan akan semakin sempurna bila yang mewakili semakin dekat dan berdiri atas nama yang diwakili. Dan, ketika berbagai pandangan nilai, ideologi, dan kepentingan yang begitu plural itu makin mengemuka menjadi tuntutan demokratis, maka diperlukan kemampuan strategikal untuk menggalang tuntutan itu menjadi kehendak umum atau kepentingan publik.

Dalam bekerjanya politik keterwakilan strategis ini, ke depan pengarusutamaan berbagai pandangan itu penting dilakukan. Masalahnya, apakah kita akan tetap menjalankan politik aliran lama ataukah lebih menyederhanakannya jadi dua partai utama dengan aliran politik demokratis yang jelas? Misalnya, dengan menjadikan partai yang memiliki akar sejarah kemerdekaan, seperti PNI yang kini dilanjutkan PDI-P, dan partai yang memiliki akar politik reformasi, seperti dimiliki Partai Demokrat.

Menghadapi permasalahan ini, partai politik merupakan pihak yang paling bertanggung jawab untuk menjawab tuntutan itu. Kemampuan keterwakilan strategikal partai menggalang kehendak umum dan mengartikulasikan serta merepresentasikannya dalam pengambilan kebijakan demokratis merupakan suatu hal yang didamba republik ini.

Lambang Trijono, Dosen Fisipol UGM

Kementerian Pendidikan Tinggi dan Ristek

Irman Gusman
                                
PADA Konvensi Kampus X dan Temu Tahunan XVI Forum Rektor Indonesia di Universitas Sebelas Maret, Surakarta, 30 Januari 2014, saya selaku pembicara kunci melontarkan gagasan penggabungan Ditjen Pendidikan Tinggi (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) dengan Kementerian Riset dan Teknologi jadi Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi.

Gagasan itu disambut Forum Rektor Indonesia (FRI) dan menjadikannya salah satu butir rekomendasi FRI dari konvensi dan temu kampus itu (Kompas, 6/2/2014). Ia kemudian bergulir sebagai wacana yang cukup ramai diperbincangkan pakar, pengamat, dan praktisi pendidikan tinggi di Indonesia.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Daoed Joesoef menanggapinya melalui tulisan �Misi Perguruan Tinggi Kita� (Kompas, 18/2/2014). Rektor Unika Soegijapranata Budi Widianarko menulis �Universitas, Rumah Belajar� di halaman Opini (Kompas, 1/3/2014).

Pikiran membentuk Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi sebenarnya sudah beberapa kali saya lontarkan pada berbagai kesempatan: menarik keluar Ditjen Pendidikan Tinggi dari Kemdikbud lalu menggabungkannya dengan Kementerian Ristek menjadi Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi.

Paling tidak ada tiga sasaran penggabungan itu. Pertama, mengoptimalkan penggunaan 20 persen APBN untuk fungsi pendidikan sebagaimana diamanatkan UUD 1945 hasil amandemen. Setelah 10 tahun dilaksanakan, amanat itu belum menunjukkan hasil optimal bagi kemajuan pendidikan serta penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi bangsa kita.

Kedua, dengan dikeluarkannya Ditjen Dikti dari Kemdikbud, kementerian ini bisa lebih fokus hanya untuk urusan pendidikan dasar dan menengah dengan sasaran utama pembentukan karakter bangsa sebagaimana ditegaskan dalam tujuan pendidikan nasional.

Ketiga,  untuk meningkatkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, sangat perlu dilakukan sinergi antara fungsi riset, ilmu pengetahuan, dan tek- nologi dengan fungsi pendidikan tinggi. Pembentukan Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi akan menjadi sarana dan wahana implementasi dari sinergi itu.

Kondisi Indonesia saat ini dalam iptek sangat memprihatinkan. Gagasan menggabungkan fungsi pendidikan tinggi dengan riset dan teknologi bukan hal baru sebagaimana dikemukakan Azyumardi Azra dalam artikelnya �Kontroversi Kemendikti-Ristek� (Kompas, 26/2/2014).

Pada 2008-1009, tulis Azyumardi, Wakil Presiden Jusuf Kalla pernah mengumpulkan berbagai pihak untuk membahas dan merumuskan pembentukan Kementerian Pendidikan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (KPT-Iptek). Hasilnya adalah naskah akademis tentang pembentukan kementerian ini bagi pemerintahan pasca Pemilu 2009. Namun, karena Jusuf Kalla tidak berhasil menang dalam Pilpres 2009, rencana pembentukan KPT-Iptek tidak terlaksana.

Produsen teknologi

Penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi sangat penting bagi Indonesia agar bisa bertransformasi dari bangsa konsumen menjadi bangsa produsen. Sebagai negara besar dengan penduduk nomor empat terbanyak di dunia, hingga saat ini Indonesia oleh negara-negara industri maju hanya dipandang sebagai pasar karena kita tidak mampu memproduksi barang teknologi dan industri yang dibutuhkan.

Indonesia adalah salah satu konsumen terbesar perangkat telekomunikasi dan produk otomotif, tetapi tak mampu memproduksi kedua jenis produk teknologi itu. Hal yang kurang lebih sama terjadi pada alat-alat dan teknologi kesehatan.

Salah satu penyebab Indonesia hanya dipandang sebagai bangsa konsumen adalah lemahnya kita menguasai ilmu pengetahuan, riset, dan inovasi teknologi. Masalah ini kita atasi dengan menyinergikan fungsi Kementerian Riset dan Teknologi dengan fungsi perguruan tinggi (sesuai Tri Dharma PT: salah satunya melaksanakan riset).

Dalam hal penguasaan ilmu pengetahuan, riset, dan teknologi, kita masih ketinggalan jauh, bahkan dibandingkan negara di Asia Tenggara yang lebih kecil dan memiliki jumlah perguruan tinggi lebih sedikit (tetapi menghasilkan temuan, paten, dan publikasi ilmiah lebih banyak).

Menurut Kementerian Ristek, dalam kurun 2001-2010 kita hanya menghasilkan 7.847 karya ilmiah yang dipublikasikan di jurnal internasional. Kita tertinggal jauh dibandingkan dengan Malaysia dan Thailand, masing-masing menghasilkan karya ilmiah di atas 30.000 yang dipublikasikan di jurnal internasional. Demikian juga dalam hal paten internasional. Selama 2011, Indonesia hanya mendaftarkan 11 paten internasional, sedangkan Malaysia mengajukan 263 paten dan Thailand 67 paten.

Jumlah karya ilmiah dan paten yang dihasilkan sebuah negara biasanya berkaitan pula dengan alokasi anggaran riset yang disediakan. Dalam hal ini, Indonesia baru mengalokasikan anggaran riset 0,8 persen dari PDB (sekitar Rp 15 triliun). Thailand mengalokasikan anggaran riset empat kali lipat dan Jepang 45 kali lipat Indonesia. Malaysia mengalokasikan 30 persen anggaran pendidikan adalah untuk kegiatan riset.

Dalam konteks Indonesia, secara implisit ini sudah berjalan, katakanlah melalui Komite Inovasi Nasional (KIN). Dibentuk berdasarkan Perpres No 32/2010, KIN sebagian besar beranggotakan para rektor universitas terkemuka. Jadi, sinergi itu sebenarnya sudah (mulai) terjadi, tinggal mengukuhkannya secara formal dalam struktur kementerian.

Di banyak negara maju penggabungan kedua fungsi itu bukan hal baru. Perancis, misalnya, memiliki Kementerian Pendidikan Tinggi dan Sains. Jerman mempunyai Kementerian Federal Pendidikan dan Riset. Jepang lebih komplet lagi: berupa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Olahraga, Sains, dan Teknologi.

Pada hemat saya, justru gagasan pembentukan Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi ini sudah harus diwujudkan 15 tahun lalu sehingga saat ini kita seyogianya sudah jauh lebih maju di bidang riset dan teknologi.

Irman Gusman, Ketua DPD