Tampilkan postingan dengan label Lambang Trijono. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Lambang Trijono. Tampilkan semua postingan

Kamis, 06 Maret 2014

Keterwakilan Pemilu 2014

Lambang Trijono                                                               
                                                     
PEMILU 2014 sebentar lagi digelar. Sementara itu, berbagai masalah bangsa membutuhkan solusi, di antaranya soal kemandirian ekonomi, kohesivitas sosial, keterwakilan politik, dan keterpilihan pemimpin secara demokratis.

Hampir semua dari kita menyadari solusi semua itu tergantung pada terselenggaranya Pemilu 2014 secara demokratis. Namun, tak sedikit yang pesimistis. Keterpilihan pemimpin dan keterwakilan politik yang akan datang jadi soal paling krusial sebab hal itu jadi penentu solusi masalah lain yang dihadapi bangsa.

Menghadapi tantangan ini, kita perlu mempertajam solusi melalui keterwakilan politik dalam Pemilu 2014. Keterwakilan berarti terdapat pihak yang mewakili berdiri untuk yang diwakili. Itulah makna sesungguhnya dari keterwakilan politik dalam lembaga perwakilan rakyat (Majelis dan Dewan), yang menurut UUD 1945 disebut penjelmaan rakyat, yang dalam UUD 1945 hasil amandemen disebut kepemimpinan politik yang dipilih oleh rakyat melalui pemilu.

Dalam arti ini, wakil rakyat di lembaga perwakilan dan kepala pemerintahan terpilih sangat menentukan nasib bangsa ke depan. Mau dibawa ke mana pembangunan bangsa ini dan bagaimana hal itu dijalankan melalui keterwakilan politik merupakan hal paling menentukan.

Memastikan keterwakilan

Untuk memastikan berlangsungnya keterwakilan politik itu diperlukan kejelasan setidaknya tentang tiga hal: siapa yang akan mewakili, apa (agenda siapa) yang diwakili, dan bagaimana keterwakilan itu dilangsungkan. Pesimisme dan apatisme terhadap pemilu sering kali muncul karena ketidakjelasan soal ini.

Kita tentu berharap masalah ini akan makin terang dalam Pemilu 2014. Selama ini, muncul keraguan banyak kalangan akan ketepatan dari sistem perwakilan dijalankan, yang perlu segera mendapat solusi. Banyak dikeluhkan partai politik atau wakil rakyat hanya mementingkan diri sendiri dan mengabaikan keterwakilan kepentingan luas di masyarakat.

Ketika krisis keterwakilan partai itu berlangsung, sering muncul gagasan kembali ke sistem keterwakilan golongan atau kelompok fungsional sebagaimana di era Orde Baru. Namun, banyak pihak meragukan sistem itu karena pengalaman di masa lalu menunjukkan hal itu menciptakan problem politik kooptasi: cenderung meminggirkan keterwakilan rakyat yang tersebar luas di masyarakat.

Selain itu, sering muncul gagasan kembali ke sistem keterwakilan langsung melalui partai berbasis massa, seperti pada 1945-1947 ketika PNI masih menjadi satu-satunya partai politik. Juga hal itu dipraktikkan pada 1948-1959 ketika partai politik berbasis aliran, yaitu nasionalis, agama, komunis, dan sosialis, mengemuka dalam politik, yang kemudian dilanjutkan Orde Baru dengan melakukan fusi partai menjadi tiga partai berbasis kekaryaan atau dwi-fungsi ABRI, nasionalis, dan agama.

Namun, keterwakilan partai berbasis massa itu dinilai institusionalis akan mengganggu stabilitas pembangunan. Karena itu, di era reformasi muncul gagasan alternatif perlunya keterwakilan substansial nilai seperti diyakini banyak kalangan selama ini.

Keterwakilan strategis

Semua lontaran ide dan gagasan itu merupakan ikhtiar untuk memastikan berlangsungnya sistem perwakilan. Namun, semua itu tampaknya belum sepenuhnya mampu menjawab krisis keterwakilan politik yang sedang berlangsung. Termasuk keterwakilan substansial nilai karena tidak mudahnya hal itu dijalankan secara deliberatif di tengah berkembangnya beragam pandangan nilai, ideologi, dan kepentingan yang begitu plural.

Pandangan terkini tentang perlunya keterwakilan strategis mungkin bisa dipertimbangkan. Sistem keterwakilan akan semakin sempurna bila yang mewakili semakin dekat dan berdiri atas nama yang diwakili. Dan, ketika berbagai pandangan nilai, ideologi, dan kepentingan yang begitu plural itu makin mengemuka menjadi tuntutan demokratis, maka diperlukan kemampuan strategikal untuk menggalang tuntutan itu menjadi kehendak umum atau kepentingan publik.

Dalam bekerjanya politik keterwakilan strategis ini, ke depan pengarusutamaan berbagai pandangan itu penting dilakukan. Masalahnya, apakah kita akan tetap menjalankan politik aliran lama ataukah lebih menyederhanakannya jadi dua partai utama dengan aliran politik demokratis yang jelas? Misalnya, dengan menjadikan partai yang memiliki akar sejarah kemerdekaan, seperti PNI yang kini dilanjutkan PDI-P, dan partai yang memiliki akar politik reformasi, seperti dimiliki Partai Demokrat.

Menghadapi permasalahan ini, partai politik merupakan pihak yang paling bertanggung jawab untuk menjawab tuntutan itu. Kemampuan keterwakilan strategikal partai menggalang kehendak umum dan mengartikulasikan serta merepresentasikannya dalam pengambilan kebijakan demokratis merupakan suatu hal yang didamba republik ini.

Lambang Trijono, Dosen Fisipol UGM

Selasa, 10 September 2013

Demokratisasi Negara Hukum

Lambang Trijono

Praktik demokrasi di Indonesia saat ini dijalankan begitu dangkal. Diwarnai praktik penggunaan kekuasaan hanya didasarkan aspek legalitas hukum formal, bukan pada legitimasi bersumber dari moralitas politik dan norma hukum publik yang mendalam.

Permasalahan ini mencuat ke permukaan, akhir-akhir ini, dalam kontroversi seputar pengangkatan hakim konstitusi Mahkamah Konstitusi yang baru oleh Presiden, yang digugat Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK karena dinilai tak transparan dan demokratis, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang MK.
Paradoks politik hukum ini menambah deret ketegangan hubungan antarlembaga tinggi negara. Bukan hanya antara lembaga yudikatif dan eksekutif, melainkan juga antara lembaga yudikatif dan kekuatan-kekuatan politik di lembaga legislatif, seperti terjadi dalam kasus sengketa pilkada. Sejumlah paradoks itu menimbulkan komplikasi tersendiri pada praktik demokrasi, terutama terkait independensi MK, independensi lembaga pemilu, proses legislasi di parlemen, dan penentuan pejabat publik di lembaga pemerintahan.
Gugatan koalisi masyarakat sipil itu memberikan arti positif bagi demokratisasi penggunaan kekuasaan dan praktik hukum di Indonesia. Gugatan itu bisa dimaknai bukan hanya sebagai gugatan hukum semata, melainkan juga kontrol masyarakat sipil terhadap kecenderungan penggunaan kekuasaan berlebih�dalam hal ini otoritas Presiden�agar tidak terlalu masuk ke ranah yudikatif atau memengaruhi produk yurisprudensi.

Semakin heterogen

Sejak demokratisasi berlangsung, Indonesia menghadapi permasalahan baru bagaimana menjalankan praktik negara hukum secara demokratis. Demokratisasi telah memecah konsentrasi kekuasaan. Jika dulu, pada masa Orde Baru, lembaga eksekutif/presiden sepenuhnya mengendalikan pengambilan keputusan di DPR/MPR dan memengaruhi produk hukum dan proses peradilan, kini jadi tersebar ke sejumlah lembaga tinggi, terutama legislatif, searah dengan kedaulatan rakyat yang kian menguat sejak demokratisasi.
Konsekuensinya, sejak itu produk hukum jadi makin heterogen. Selain secara signifikan ditandai dengan penguatan lembaga legislatif memproduksi hukum legislasi, hingga hampir mendekati karakter, di sisi lain juga memperkuat lembaga eksekutif, sebagai konsekuensi pemilihan langsung presiden dengan segala otoritas yang dimilikinya.
Pergeseran kekuasaan ini menyebabkan praktik negara hukum di Indonesia mengalami guncangan, belum menemukan titik keseimbangan hubungan kekuasaan yang baru. Prinsip negara hukum, bahwa negara didasarkan pada hukum dan bukan pada kekuasaan semata, tidak bisa dijalankan secara sederhana karena mendapat tentangan heterogenitas norma hukum.
Di tengah heterogenitas norma hukum, makna negara hukum itu sendiri tidak lagi tunggal. Ia mengalami pergeseran. Dari kacamata hukum legislasi, negara hukum berarti hukum yang memerintah, bukan person, otoritas, atau kepala negara. Dari sudut hukum birokrasi pemerintahan, seperti dikatakan Max Weber, negara hukum berarti otoritas rasional atau fakta empiris administrasi yang memerintah.
Perubahan konsentrasi kekuasaan itu tak jarang menimbulkan ketegangan hubungan antara lembaga legislatif dan presiden. Oleh karena itu, diperlukan penguatan lembaga yudikatif melalui pembentukan MK dengan kekuasaan yurisprudensi khusus, mewakili negara yurisdiksi, berperan mengatasi konflik kedua lembaga tinggi negara.
Pergeseran kekuasaan itu sesungguhnya memberikan sinyal positif. Hanya, masalahnya, terletak pada bagaimana mencapai titik keseimbangan baru dalam hubungan kekuasaan di tengah silang pengaruh kekuatan politik dan benturan kekuasaan antarlembaga tinggi yang semakin mengemuka sejak demokratisasi.
Intervensi etik

Praktik hukum di negara demokratis menekankan pentingnya pemisahan kekuasaan antara legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Ini agar penggunaan kekuasaan tidak berlebih atau bertubrukan, dan produktif menghasilkan keputusan demi kemaslahatan bangsa. Di balik itu, penggunaan kekuasaan harus berpijak pada norma hukum valid disepakati bersama dan jadi rujukan dalam kehidupan berbangsa.


Masalahnya, tak mudah membentuk norma hukum valid disepakati bersama, atau hukum konstitusi publik, di tengah realitas norma hukum semakin heterogen itu. Untuk itu, intervensi etika politik penuh tanggung jawab secara terus-menerus perlu dilakukan. Nilai-nilai etis demokrasi, seperti kedaulatan di tangan rakyat, kebebasan, keadilan, dan kesejahteraan seluruh warga perlu terus-menerus dihidupkan dan diinvestasikan dalam setiap momen dan langkah pengambilan kebijakan. 
Lambang Trijono   Dosen Fisipol UGM