Tampilkan postingan dengan label Mahkamah Konstitusi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Mahkamah Konstitusi. Tampilkan semua postingan

Selasa, 10 September 2013

Demokratisasi Negara Hukum

Lambang Trijono

Praktik demokrasi di Indonesia saat ini dijalankan begitu dangkal. Diwarnai praktik penggunaan kekuasaan hanya didasarkan aspek legalitas hukum formal, bukan pada legitimasi bersumber dari moralitas politik dan norma hukum publik yang mendalam.

Permasalahan ini mencuat ke permukaan, akhir-akhir ini, dalam kontroversi seputar pengangkatan hakim konstitusi Mahkamah Konstitusi yang baru oleh Presiden, yang digugat Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK karena dinilai tak transparan dan demokratis, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang MK.
Paradoks politik hukum ini menambah deret ketegangan hubungan antarlembaga tinggi negara. Bukan hanya antara lembaga yudikatif dan eksekutif, melainkan juga antara lembaga yudikatif dan kekuatan-kekuatan politik di lembaga legislatif, seperti terjadi dalam kasus sengketa pilkada. Sejumlah paradoks itu menimbulkan komplikasi tersendiri pada praktik demokrasi, terutama terkait independensi MK, independensi lembaga pemilu, proses legislasi di parlemen, dan penentuan pejabat publik di lembaga pemerintahan.
Gugatan koalisi masyarakat sipil itu memberikan arti positif bagi demokratisasi penggunaan kekuasaan dan praktik hukum di Indonesia. Gugatan itu bisa dimaknai bukan hanya sebagai gugatan hukum semata, melainkan juga kontrol masyarakat sipil terhadap kecenderungan penggunaan kekuasaan berlebih�dalam hal ini otoritas Presiden�agar tidak terlalu masuk ke ranah yudikatif atau memengaruhi produk yurisprudensi.

Semakin heterogen

Sejak demokratisasi berlangsung, Indonesia menghadapi permasalahan baru bagaimana menjalankan praktik negara hukum secara demokratis. Demokratisasi telah memecah konsentrasi kekuasaan. Jika dulu, pada masa Orde Baru, lembaga eksekutif/presiden sepenuhnya mengendalikan pengambilan keputusan di DPR/MPR dan memengaruhi produk hukum dan proses peradilan, kini jadi tersebar ke sejumlah lembaga tinggi, terutama legislatif, searah dengan kedaulatan rakyat yang kian menguat sejak demokratisasi.
Konsekuensinya, sejak itu produk hukum jadi makin heterogen. Selain secara signifikan ditandai dengan penguatan lembaga legislatif memproduksi hukum legislasi, hingga hampir mendekati karakter, di sisi lain juga memperkuat lembaga eksekutif, sebagai konsekuensi pemilihan langsung presiden dengan segala otoritas yang dimilikinya.
Pergeseran kekuasaan ini menyebabkan praktik negara hukum di Indonesia mengalami guncangan, belum menemukan titik keseimbangan hubungan kekuasaan yang baru. Prinsip negara hukum, bahwa negara didasarkan pada hukum dan bukan pada kekuasaan semata, tidak bisa dijalankan secara sederhana karena mendapat tentangan heterogenitas norma hukum.
Di tengah heterogenitas norma hukum, makna negara hukum itu sendiri tidak lagi tunggal. Ia mengalami pergeseran. Dari kacamata hukum legislasi, negara hukum berarti hukum yang memerintah, bukan person, otoritas, atau kepala negara. Dari sudut hukum birokrasi pemerintahan, seperti dikatakan Max Weber, negara hukum berarti otoritas rasional atau fakta empiris administrasi yang memerintah.
Perubahan konsentrasi kekuasaan itu tak jarang menimbulkan ketegangan hubungan antara lembaga legislatif dan presiden. Oleh karena itu, diperlukan penguatan lembaga yudikatif melalui pembentukan MK dengan kekuasaan yurisprudensi khusus, mewakili negara yurisdiksi, berperan mengatasi konflik kedua lembaga tinggi negara.
Pergeseran kekuasaan itu sesungguhnya memberikan sinyal positif. Hanya, masalahnya, terletak pada bagaimana mencapai titik keseimbangan baru dalam hubungan kekuasaan di tengah silang pengaruh kekuatan politik dan benturan kekuasaan antarlembaga tinggi yang semakin mengemuka sejak demokratisasi.
Intervensi etik

Praktik hukum di negara demokratis menekankan pentingnya pemisahan kekuasaan antara legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Ini agar penggunaan kekuasaan tidak berlebih atau bertubrukan, dan produktif menghasilkan keputusan demi kemaslahatan bangsa. Di balik itu, penggunaan kekuasaan harus berpijak pada norma hukum valid disepakati bersama dan jadi rujukan dalam kehidupan berbangsa.


Masalahnya, tak mudah membentuk norma hukum valid disepakati bersama, atau hukum konstitusi publik, di tengah realitas norma hukum semakin heterogen itu. Untuk itu, intervensi etika politik penuh tanggung jawab secara terus-menerus perlu dilakukan. Nilai-nilai etis demokrasi, seperti kedaulatan di tangan rakyat, kebebasan, keadilan, dan kesejahteraan seluruh warga perlu terus-menerus dihidupkan dan diinvestasikan dalam setiap momen dan langkah pengambilan kebijakan. 
Lambang Trijono   Dosen Fisipol UGM

Jumat, 06 November 2009

Menindak Mafia Peradilan

Anggodo Widjojo adalah aktor yang diduga ikut mengatur perjalanan perkara Chandra M Hamzah-Bibit Samad Rianto. Perannya begitu dominan.

Masyarakat menangkap secara gamblang peranan Anggodo ketika Mahkamah Konstitusi memutar rekaman percakapan itu. Ketika media melaporkan Anggodo melenggang meninggalkan Mabes Polri Rabu malam, reaksi keras publik muncul. Kepala Polri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri membantah Anggodo bebas. Begitu juga dengan Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Nanan Soekarna. Anggodo pun diperiksa Tim Delapan.

Kecaman publik bisa dimengerti karena begitu terangnya peranan Anggodo. Ia leluasa menghubungi sejumlah pejabat di kejaksaan dan kepolisian untuk ikut mengatur proses penyidikan. Sangat juga bisa dimengerti jika Tim Delapan meminta Polri menetapkan Anggodo sebagai tersangka dan ditahan. Namun, sejauh ini, Polri belum bisa menemukan bukti menjerat Anggodo.

Apa yang disiarkan Mahkamah Konstitusi mempertontonkan kepada kita sebuah potret nyata bagaimana perkara bisa diatur. Keadilan bisa diperjualbelikan. Mafia peradilan melibatkan polisi, jaksa, advokat, dan dalam beberapa kasus hakim. Sebelum terungkapnya Anggodo, kita pernah menyaksikan bagaimana jaksa Urip Tri Gunawan ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi ketika melakukan transaksi perkara dengan Artalyta Suryani. Pejabat kejaksaan ikut terkena dampaknya.

Dalam kondisi seperti itu, kita menghargai langkah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang menempatkan pemberantasan mafia hukum dalam program 100 hari pemerintahannya. Presiden membuka PO Box 9949 untuk menerima laporan masyarakat yang menjadi korban mafia. �Saya persilakan laporkan melalui PO Box 9949 Jakarta 10000 dengan kode GM yang artinya ganyang mafia.�

Kita mendukung program Presiden membersihkan mafia peradilan. Namun, perlu ada langkah lain selain membuka kotak pos karena praktik jual-beli keadilan hanya akan terungkap jika ada salah satu pihak yang menandatangani �kesepakatan� mengingkarinya.

Presiden pun pernah memerintahkan agar pencatutan namanya dalam rekaman diusut tuntas. Karena itu, kita berharap Presiden bisa memerintahkan agar skandal penegakan hukum yang melibatkan Anggodo ditindak secara tegas. Orang yang disebut-sebut dalam rekaman diperiksa dan dinonaktifkan dari jabatannya.

Langkah Presiden yang keras dan tegas untuk menindak mafia secara nyata diharapkan bisa memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Tanpa ada penindakan yang keras, kita khawatir publik mempersepsikan kita tak berdaya menghadapi mafia. Kita juga khawatir pembiaran terhadap apa yang dikerjakan Anggodo hanya akan menimbulkan masalah sosial politik yang tidak perlu.

TAJUK RENCANA

Nurani Rakyat Via Media

Dalam pemilu legislatif atau pemilu presiden, tidak jarang media menempuh jalur berbeda-beda. Di alam demokrasi dan keterbukaan, hal itu lazim.

Bahkan, kadang orang menciri orientasi media dari partai mana, atau capres mana, yang didukung. Namun, menyangkut dukungan kepada KPK dan dua unsur pimpinan nonaktifnya, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, media di Indonesia tampaknya memperlihatkan sikap seia-sekata, lebih-lebih dari sisi semangatnya.

Pandangan umum yang dianut oleh media di Indonesia adalah ada rekayasa untuk melemahkan KPK dan penahanan Bibit dan Chandra mengusik rasa keadilan. Bahkan, pascapemutaran rekaman KPK di Mahkamah Konstitusi Selasa lalu, ada suasana umum yang menghendaki dilakukannya pemeriksaan terhadap nama-nama yang muncul dalam rekaman.

Tanpa bermaksud memuji keluarga sendiri, kita ingin menggarisbawahi sikap media Indonesia terhadap apa yang sering disebut sebagai kasus kriminalisasi KPK. Paling tidak, dari apa yang sejauh ini muncul dalam pemberitaan media di Indonesia, apakah itu cetak atau elektronik�mencakup TV, radio, dan online�ada kesan bahwa media yang sebelumnya mungkin dicitrakan menurut orientasi politik ataupun bisnisnya, kali ini sepenuhnya berorientasi pada hati nurani rakyat, secara nyaring, dan blak-blakan.

Dalam kaitan ini, kita pun segera ingat pada apa yang dikenal sebagai prinsip-prinsip jurnalisme, seperti yang disampaikan oleh Bill Kovach dalam bukunya, Elements of Journalism. Disebutkan dalam Prinsip Kedua, meski pers punya banyak konstituen, termasuk pemasang iklan dan pemegang saham, kesetiaan pertama tetaplah kepada warga negara dan kepentingan publik lebih besar. Komitmen kepada warga ini merupakan basis kredibilitas satu organisasi pemberitaan.

Seiring dengan Prinsip Kedua di atas adalah Prinsip Pertama, yaitu kewajiban pertama jurnalisme adalah bagi kebenaran. Menurut Kovach, demokrasi bergantung pada masyarakat yang dapat memperoleh fakta yang kredibel dan akurat.

Berpegang pada kedua prinsip jurnalisme tersebut, masyarakat kini dapat mengetahui dengan gamblang apa yang terjadi di seputar KPK dan penahanan kedua unsur pimpinannya. Sebagian masyarakat dikutip geleng-geleng kepala dengan praktik kolusi antara aparat dan cukong, yang dinilai amat menjijikkan.

Diharapkan untuk isu-isu strategis yang menentukan hajat hidup orang banyak, pers Indonesia juga dapat menggalang kebersamaan. Mungkin saja dalam menjalankan fungsi pilar keempat demokrasi, pers punya strategi berbeda-beda satu dengan yang lain. Namun, satu hal yang sama bagi pers adalah fungsi mengawal proses demokratisasi, yang ditandai oleh aktivitas check and balances.

Tugas tersebut tidaklah ringan, tetapi justru karena itu pula diperlukan kebersamaan visi dan langkah.

TAJUK RENCANA