Rabu, 01 Januari 2014

Mencegah �Perampokan� Jelang Pemilu

Tim Kompas

DALAM penggeledahan di sebuah percetakan milik seseorang yang terkait perkara suap, formulir C1 palsu ditemukan. Padahal, formulir C1 ini merupakan alat konfirmasi yang menentukan untuk penentuan perolehan suara baik di pemilihan kepala daerah maupun pemilihan umum.

Ketika sistem politik mendorong partai berubah menjadi sangat pragmatis dan ideologi tidak lagi menjadi penentu arah perjuangan, pemilu bisa berubah hanya menjadi ajang masing-masing kontestan untuk berlomba meraup sebanyak-banyaknya suara untuk kepentingan sesaat. Cara-cara ilegal pun akhirnya dihalalkan.

Padahal, sejatinya pemilihan umum adalah sebuah puncak proses berdemokrasi yang �suci� karena di dalamnya merepresentasikan kedaulatan rakyat. Dalam alam demokrasi, suara rakyat diibaratkan suara Tuhan. Melalui pemilu pula, rakyat memilih wakilnya untuk memperjuangkan aspirasi mereka. Rakyat memilih pemimpinnya yang dianggap bisa mewujudkan cita-cita mereka.

Sekarang ini, menjelang pemilu 2014, para konglomerat yang dulu hanya bermain di belakang layar sudah langsung terjun dan menguasai partai politik.

Sebenarnya, hal ini juga tidak lepas dari kedudukan partai politik yang luar biasa sejak era Reformasi. Melalui DPR, hampir tidak ada satu jabatan pun di negara ini yang tidak melibatkan campur tangan partai politik. Peluang itu yang kemudian ditangkap avontourir pemilik modal untuk menguasai negeri ini.

Modus perampokan uang bank menjelang pemilu juga sebenarnya telah tercium sejak penyelenggaraan pemilu pertama di era Reformasi pada tahun 1999. Sejak Pemilu 1999, ada siklus perampokan uang di bank yang selalu terjadi setahun sebelum pemilu. Tahun 1998 ada skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.

Sementara Pemilu 2004 menjadi penanda awal kisruh Bank Century. Merger beberapa bank bobrok yang kemudian menjadi Bank Century dimulai saat itu. Kemudian, setahun sebelum Pemilu 2009, ditandai dengan skandal pemberian dana talangan ke Bank Century yang berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan, negara merugi hingga Rp 7 triliun lebih.

Pada Pemilu 2014, tanda-tanda tersebut juga sudah terbaca. Tahun-tahun menjelang pemilu 2014 ditandai dengan pertarungan terus-menerus antara Bank Indonesia dengan Kementerian Keuangan soal otoritas percetakan uang.

Ditambah dengan isu redenominasi, yang berarti akan ada pengadaan uang baru hanya beberapa bulan menjelang pemilu, artinya akan ada banyak anggaran untuk kebutuhan tersebut. Pengadaan dalam jumlah cukup besar ini jelas rawan dikorupsi menjelang pemilu.

Ini belum termasuk cerita di luar siklus perampokan bank menjelang pemilu. Pada tahun 2014, APBN menyepakati dana optimalisasi sebesar hampir Rp 27 triliun, yang belum jelas kegunaannya untuk membiayai program kerja apa di tiap kementerian.
Mungkin karena siklus perampokan bank menjelang pemilu sudah diketahui modusnya, dan kasusnya juga disidik KPK, cara lain digunakan. Upaya mengeluarkan badan usaha milik negara dari sistem keuangan negara juga salah satunya.

Dengan tak lagi menjadi bagian sistem keuangan negara, BUMN yang kemudian dianggap sebagai korporasi murni akan lepas dari jangkauan audit Badan Pemeriksa Keuangan karena asetnya dipisahkan dari kekayaan negara. Kerugian keuangan negara yang diakibatkan salah kelola BUMN pun tidak lagi masuk delik korupsi.
Saat ini, upaya mengeluarkan BUMN dari UU Keuangan Negara tengah diujimaterikan di Mahkamah Konstitusi.

Belum dipisahkan dari kekayaan negara saja sudah ada BUMN yang berani main-main. Dalam sebuah studi KPK tentang business process pengalokasian gas untuk pabrik pupuk, KPK menemukan indikasi permainan harga.

Awalnya, ada satu perusahaan pupuk yang akan mendapatkan alokasi gas dari lapangan tertentu dengan harga murah. Entah mengapa tiba-tiba alokasi gas tersebut dialokasikan untuk perusahaan swasta. Sementara perusahaan pupuk milik negara ini mendapatkan alokasi gas dari lapangan lain dengan harga mahal.

KPK pun terpaksa main gertak terhadap para pemangku kepentingan di industri ini. Hasilnya, keputusan pengalokasian gas tersebut kembali berubah ke skema awal.

Korupsi menjadi habitus

Perilaku korup seakan memang sudah menjadi habitus. Korupsi sudah menjadi sebuah keterampilan, menjadi tindakan praktis yang tidak selalu disadari dan kemudian diterjemahkan menjadi suatu kemampuan yang kelihatannya alamiah dan berkembang dalam lingkungan sosial tertentu.

Setiap orang pun dikondisikan oleh lingkungannya, diarahkan oleh rutinitas tindakan yang berulang-ulang, sehingga tidak mengenal lagi salah atau benar. Akhirnya, semua kembali ke partai politik yang menjadi pemain utama dalam sistem demokrasi.

Kini, kekayaan sumber daya alam negeri ini juga sebenarnya dalam posisi �dirampok� besar-besaran, salah satunya minyak dan gas. Di SKK Migas, setiap tahun terjadi sekitar 23.000 tender. Nilai transaksi uangnya mencapai Rp 180 triliun. Kini, blok-blok terbesarnya sedang dipercepat proses tender-tendernya sehingga kalau terjadi kebocoran, nilainya akan sangat luar biasa besar.

Ke depan, agar negara dan rakyat juga tidak dirugikan oleh ulah para koruptor, perlu didorong juga segera diratifikasinya United Nation Convention Against Corruption. DPR pun perlu mendorong pemerintah agar segera meratifikasinya. Dengan demikian, KPK pun memiliki alat untuk mengejar aset-aset hasil korupsi. Termasuk, pengembalian aset curian yang dihalangi oleh ketentuan kerahasian bank.

Pemilu sesungguhnya juga dapat menjadi alat bagi rakyat untuk menghukum pejabat negara yang korup. Sayangnya, belum seluruh rakyat menyadarinya. Sebenarnya dengan bantuan KPK yang terus menindak para perampok uang rakyat ini, rakyat seharusnya bisa jeli melihat. Mereka yang telah berperilaku korup semestinya tidak dipilih lagi dalam pemilu.

Pilihan untuk mewujudkan cita-cita hadirnya negara yang adil, makmur, dan sejahtera ada di tangan semua.

Biaya Politik yang Menjebak

Tim Kompas

BIAYA politik tinggi dianggap menjadi salah satu faktor utama yang menyebabkan menurunnya kualitas lembaga DPR. Hal tersebut membuat mereka tidak lagi berjuang untuk rakyat, tetapi hanya berkantor di Senayan untuk mengeruk uang negara guna mengembalikan miliaran rupiah yang telah dikeluarkan untuk berkampanye. Rekor tertinggi, konon, ada yang menyentuh angka Rp 22 miliar.

Biaya politik yang luar biasa jorjoran. Bayangkan, dengan modal dana Rp 22 miliar itu, setidaknya bisa menjalankan 44 unit usaha minimarket. Uang sebesar itu juga bisa digunakan untuk membeli kebun kelapa sawit di Kalimantan hingga 2.200 hektar.

Setelah ada keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah sistem pemilihan umum legislatif dari proporsional tertutup menjadi proporsional terbuka, persaingan antarcalon anggota legislatif (caleg) memang menjadi sangat keras. Para caleg tidak hanya bertarung dengan caleg dari lain partai, tetapi juga bertarung dengan caleg separtai. Ini yang membuat para caleg pun akhirnya jorjoran mengeluarkan biaya politik untuk meraih kemenangan.

Seorang aktivis pun ada yang sampai mengeluarkan uang Rp 500 juta hingga Rp 1,2 miliar, sedangkan yang berasal dari birokrat, TNI/Polri, dalam kisaran Rp 1 miliar hingga Rp 1,5 miliar. Sementara kalangan pengusaha umumnya menghabiskan Rp 1,5 miliar hingga Rp 6 miliar.

Biaya politik pada Pemilu 2014 bahkan bisa lebih tinggi lagi. Banyak anggota DPR yang kembali maju sebagai calon anggota legislatif pun mengeluhkan besarnya biaya politik ini. Menurut mereka, biaya itu sudah hampir tidak masuk akal. Dari Juni sampai November 2013 saja sudah ada yang habis Rp 800 juta. Itu sudah 75 persen biaya kampanye pada tahun 2009 yang sekitar Rp 1,25 miliar. Banyak malah yang sudah habis lebih besar lagi, Rp 1 miliar lebih.

Saat ini, �tarif� kampanye memang telah banyak berubah. Di Jawa Tengah saja, untuk membuat dan memasang sebuah baliho dibutuhkan setidaknya Rp 1 juta. Padahal, pada tahun 2009 hanya sekitar Rp 600.000. Pada tahun 2009, caleg yang memanfaatkan kaca belakang angkutan kota untuk kampanye cukup memberi pemilik angkutan kota Rp 300.000 tiap kendaraan untuk tiga bulan pemasangan. Namun, sekarang tarifnya sudah menjadi Rp 500.000. Terakhir, bahkan ada caleg yang sudah bersedia membayar Rp 800.000 tiap angkutan kota untuk tiga bulan.

Biaya mengumpulkan kader partai juga mahal. Satu kali pertemuan dengan 400 orang dibutuhkan sekitar Rp 30 juta. Selain untuk menyewa tempat dan konsumsi, uang itu juga untuk bekal transportasi peserta pertemuan.

Biaya itu belum termasuk uang untuk ongkos saksi di hari pencoblosan dan mengawal suara hingga ke Komisi Pemilihan Umum. Untuk mengamankan suara di hari-H, ada yang menawarkan Rp 200 juta untuk tiap kecamatan. Padahal, satu daerah pemilihan ada yang mencakup lebih dari 50 kecamatan, artinya Rp 10 miliar tidak akan cukup.

Pragmatisme juga seakan sudah menjadi keseharian. Pada saat pemilihan kepala desa Oktober lalu, untuk biaya transportasi datang dan pulang saja sudah Rp 100.000, belum uang saku Rp 50.000 sehingga total sudah Rp 150.000.

Kondisi ini pula yang akhirnya mendorong partai hanya merekrut orang-orang berduit sebagai caleg karena bisa membiayai partai, bukan orang-orang yang dipilih karena keahliannya dan kontribusinya bagi partai. Akibatnya, orang-orang ini pun akan mengambil banyak juga dari partai atau saat menduduki posisi-posisi strategis dalam jabatan pemerintahan ataupun DPR. Yang terjadi adalah sangat transaksional. Ada pola money, power, more money, more power.

Kondisi ini sangat mengerikan bagi bangsa karena jabatan publik akhirnya diisi orang-orang yang kompetensinya diragukan, apalagi integritasnya. Bangsa ini pun hanya menjadi korporasi semata.

Memang masih ada caleg yang berusaha idealis, tidak terpancing menggunakan politik uang. Mereka mengandalkan kedekatan hubungan serta program-program. Namun, cerita semacam ini semakin jarang terdengar.

Perubahan sistem pemilu

Keluhan tentang makin mahalnya biaya politik sebenarnya sudah muncul sejak Pemilu 2009. Persisnya, ketika sistem proporsional terbuka yang mensyaratkan keterpilihan dengan suara terbanyak mulai diterapkan.

Di satu sisi, sistem suara terbanyak, yang merupakan antitesis dari sistem nomor urut, menjadi satu cara mengatasi oligarki partai. Seorang politisi dituntut turun ke bawah menyapa konstituennya jika ingin terpilih. Ruang untuk �kader jenggot�, yaitu politisi yang menempel pada elite partai dan mengabaikan rakyat, jadi semakin sempit.

Namun, sistem suara terbanyak juga membuat biaya politik semakin mahal. Persaingan tidak hanya antarpartai, tetapi juga di antara kader dalam satu partai. Kaderisasi di partai juga terancam karena popularitas dan modal lebih penting untuk memenangi pertarungan dibandingkan kompetensi.

Sayangnya, meski sudah disadari dan dirasakan pada Pemilu 2009, tidak ada upaya serius di DPR dan pemerintah untuk mengatasi dampak negatif dari pemilihan dengan suara terbanyak. Saat membahas Perubahan Undang-Undang Pemilu pada 2011 dan 2012, waktu lebih dihabiskan untuk membahas ambang batas parlemen, cara penghitungan suara, hingga syarat partai mengikuti pemilu.

Usulan tentang pemilu dengan menggabungkan sistem nomor urut dan suara terbanyak yang telah dipakai di beberapa negara Eropa dan Korea Selatan untuk mencari sisi baik dari kedua sistem itu tidak disambut mayoritas fraksi.

Wacana pembatasan biaya kampanye juga hanya jadi isu pinggiran yang akhirnya dilupakan. Usaha untuk memperkuat transparansi penggunaan dana kampanye dan mendesain sanksi yang berat dan menjerakan bagi pelaku politik uang juga tidak serius dilakukan.

Bahkan, saat Komisi Pemilihan Umum mengeluarkan Peraturan Nomor 15 Tahun 2013, sejumlah caleg sempat menyampaikan keberatan karena dinilai mengganggu sosialisasi. Padahal, aturan yang mulai berlaku 27 September 2013 itu untuk menekan biaya kampanye. Lewat aturan itu, baliho atau papan reklame hanya untuk partai dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah. Sementara calon anggota DPR dan DPRD hanya diperbolehkan memasang spanduk berukuran 1,5 meter x 7 meter.
Setiap kandidat hanya dapat memasang satu spanduk untuk setiap zona.

Jangan-jangan, mayoritas dari 90 persen anggota DPR yang kini maju lagi di Pemilu 2014 memang menikmati biaya politik yang bukan main mahal ini karena sistem itu lebih memudahkan mereka untuk mempertahankan kekuasaan. Sebab, bukankah dengan pernah duduk di DPR bekal �logistik� menjadi lebih memadai?

Dengan melihat sinyalemen itu dan kinerja DPR 2009-2014, wajar jika muncul pesimisme terhadap hasil Pemilu Legislatif 2014. Wajah DPR periode mendatang diperkirakan tidak banyak berubah.

Namun, harapan tetap perlu diusung. Pasalnya, masih ada caleg yang mencoba tetap bertahan pada keyakinan dan idealismenya. Meski mungkin tak banyak, mereka layak dipilih dalam pemilu mendatang. Sebagian rakyat juga semakin cerdas dalam pemilih wakilnya.

Para caleg ini pun tidak perlu terlalu percaya pada tawaran-tawaran lembaga-lembaga konsultan politik. Misalnya, ada yang menawarkan jasa Rp 1,5 miliar untuk menggalang 150.000 suara. Tawaran-tawaran ini sungguh tak masuk akal dan menipu.

Sejarah menunjukkan, lokomotif perubahan sering kali memang hanya diawaki oleh sebagian kecil orang. Di sebagian kecil orang ini, harapan layak diberikan. Jadi, caleg idealis tidak perlu pesimistis. Para pemilih pasti tahu memilih orang yang tepat. Jangan putus asa...

Quo Vadis DPR Bersih dan Prorakyat

Tim Kompas
Pengantar Redaksi:
Dalam sebuah negara demokrasi, kehadiran lembaga legislatif yang dipercaya adalah keniscayaan. Hal itu juga yang diharapkan rakyat saat menggulirkan reformasi. Sayangnya, setelah 15 tahun berjalan dan tiga pemilu dilewati, yang terjadi justru sebaliknya. DPR yang seharusnya menjadi tumpuan rakyat dalam mengawasi pemerintahan justru tidak sedikit yang bersekongkol �merampok� uang rakyat. Kepercayaan rakyat kepada lembaga DPR pun pupus. Pemilu 2014 ini merupakan momentum untuk memperbaikinya. Untuk itu, harian �Kompas� menggelar diskusi terbatas bertema �Qua Vadis DPR Bersih dan Prorakyat�. Sebagai panelis: Wakil Ketua DPR Pramono Anung, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, anggota Komisi I Ahmad Muzani, anggota Komisi II Nurul Arifin, serta Direktur Eksekutif Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia Sebastian Salang, dan sejumlah peserta aktif. Laporan hasil diskusi disajikan di rubrik �Indonesia Satu� halaman 25, 26, 27, dan 28, ditulis Sutta Dharmasaputra, M Hernowo, Khaeruddin, dan Haryo Damardono.

SUATU hari, di tahun 1998, seorang ibu tua berpakaian lusuh dan tanpa alas kaki mendatangi posko logistik pergerakan mahasiswa di Gedung DPR. Ia menyerahkan satu set rantang berisi makanan sederhana: nasi putih dan sayur labu. Sebagai buruh cuci harian, ia hanya berpesan singkat, �Ini sumbangan kecil saya untuk anak mahasiswa. Kalau berhasil, mudah-mudahan hidup saya lebih baik.�

Itulah kenangan ketika mencoba mengingat bagaimana awal era Reformasi bergulir. Kini, ibu itu entah masih hidup atau sudah tiada. Yang pasti, harapan itu belum bisa dipenuhi lembaga DPR.

Jajak pendapat Kompas sejak tahun 2007 hingga 2010 menunjukkan, 54,7 persen hingga 65,9 persen responden menilai kinerja DPR buruk. Jajak pendapat Kompas awal Maret 2013 juga menunjukkan, 58 persen responden menyatakan wakil rakyat saat ini lebih banyak membela kepentingan diri sendiri dan partai masing-masing daripada kepentingan rakyat dan bangsa.

Hasil penelitian sejumlah lembaga survei bahkan menyimpulkan, DPR adalah lembaga yang dipersepsikan paling korup. Indonesia Corruption Watch merilis, tercatat sudah 81 anggota DPR yang terjerat korupsi. Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri mencatat, jumlah anggota DPRD provinsi yang terjerat kasus hukum sudah 431 orang dan 83,7 persen di antaranya kasus korupsi.

Kinerja DPR, diakui, kian tahun memang kian memprihatinkan. Dari tiga periode DPR di era Reformasi, DPR periode 1999-2004 dirasakan merupakan yang terbaik karena masih diisi banyak aktivis yang sebelumnya banyak memperjuangkan nasib rakyat meski juga sempat diterpa kasus dana nonbudgeter Bulog.

Motivasi anggota DPR periode-periode berikutnya lebih bergeser lagi. DPR periode 2009-2014 bahkan dirasa yang paling menyedihkan. Motivasi untuk menjadi anggota DPR bukan lagi karena adanya cita-cita politik yang diperjuangkan, melainkan hanya untuk meraih kekuasaan atau uang. Bahkan, ada yang menganggap lembaga DPR bak badan usaha untuk mendapatkan keuntungan ekonomi semata.

Padahal, semestinya ideologi atau cita-cita politiklah yang mendorong seorang wakil rakyat untuk duduk di DPR. Sebab, cita-cita politiklah yang menyatukan rakyat dan wakil rakyat. Pada saat rakyat tidak mempunyai keyakinan terhadap suatu partai politik, sebetulnya rakyat itu hanyalah segerombolan orang yang memuja anarkisme. Begitu juga wakil rakyat tanpa ideologi hanyalah segerombolan orang yang mencari nafkah dengan berlindung di bawah jargon demokrasi.

Kekuasaan tanpa kontrol

DPR yang semakin berkuasa di pasca-Reformasi juga mendorong orang-orang tertentu untuk masuk ke lembaga DPR. Sekarang ini tidak ada satu pun jabatan politik yang tidak melibatkan DPR dalam proses seleksinya. Mulai dari pemilihan pemimpin Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemberantasan Korupsi, Panglima TNI, Kepala Kepolisian RI, hingga Deputi dan Gubernur Bank Indonesia, semuanya melibatkan campur tangan partai politik melalui wakilnya di DPR. Studi KPK pun memperlihatkan, sebagian undang-undang justru terus memperluas kewenangan DPR.

Namun, kekuasaan yang sangat besar ini tidak diimbangi dengan mekanisme kontrol yang juga besar. Tidak ada aturan yang mengatur secara tegas soal konflik kepentingan. Akhirnya, kondisi ini mendorong terjadinya penyalahgunaan kewenangan. Seperti halnya teori korupsi, kewenangan yang meningkat dan meluas tanpa disertai mekanisme kontrol akhirnya mendorong terjadinya korupsi.

Di Komisi III DPR yang membidangi masalah hukum, misalnya, sejumlah anggotanya ada yang berprofesi sebagai penasihat hukum atau memiliki asosiasi terkait. Akhirnya, dalam rapat kerja lebih banyak menanyakan kasus-kasus yang ditanganinya ketimbang mengawasi kebijakan pemerintah dalam penegakan hukum.

Komisi energi pun dipenuhi orang-orang yang memiliki kepentingan pribadi karena punya saham di perusahaan energi. Tak heran, ketika pemerintah memberi tahu DPR soal rencana kenaikan tarif gas, ada yang berkeras menyatakan ketidaksetujuannya. Akan tetapi, motifnya hanya untuk mengulur waktu semata. Setelah berhasil membeli perusahaan-perusahaan gas yang hampir sekarat atau menikmati keuntungan dari kenaikan harga gas, langsung berbalik menyetujui rencana pemerintah.

Pemilihan Gubernur atau Deputi Bank Indonesia pun ternyata memiliki agenda tersembunyi yang terkait dengan transaksi valuta asing. Tujuannya adalah mendapatkan akses informasi lebih awal agar bisa mencari keuntungan dari selisih nilai tukar mata uang. Hal ini sudah terlacak otoritas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Kondisi itu pula yang terjadi saat DPR bersama pemerintah membahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Begitu DPR periode 2004-2009 memasukkan kewenangannya untuk membahas APBN sampai satuan 3 (mata anggaran proyek), peluang penyalahgunaan pun terjadi di lembaga legislatif, selain di eksekutif.

Pada satu sisi, pengawasan APBN oleh DPR ini sangat penting. Sebab, sampai saat ini kewenangan Kementerian Keuangan dirasa sangat besar dan tidak bisa disentuh. Kementerian Keuangan, misalnya, bisa mencegah atau menyetujui pelepasan anggaran dalam jumlah besar hingga ratusan miliar rupiah untuk suatu kementerian tertentu dalam waktu sangat singkat. DPR pun hampir tidak pernah diberi tahu anggaran sebenarnya yang diajukan oleh kementerian teknis. Kalaupun ada, waktunya sangat pendek sehingga pembahasan keuangan atau APBN di DPR selalu terbentur waktu.

Belum lagi memantau akuntabilitas penggunaan uang negara oleh ratusan badan usaha milik negara (BUMN). Ada sekitar Rp 650 triliun lebih modal negara yang digunakan untuk BUMN. Akan tetapi, hanya ada 12 dari 148 BUMN yang mampu memberikan dividen kepada negara, yaitu di sektor perbankan atau tambang. Artinya, masih ada segudang problem dalam pengelolaan keuangan negara.

Pada sisi lain, DPR juga tidak dilengkapi alat kelengkapan pendukung untuk mengawasi penggunaan anggaran sampai detail. Akhirnya, setiap anggota DPR hanya memperhatikan anggaran yang terkait dengan proyek-proyek untuk kepentingan sendiri di daerah pemilihanl, bukan mendorong lembaga-lembaga negara untuk menggunakan anggaran secara efisien dan efektif. Konflik kepentingan dan penyalahgunaan kekuasaan pun lagi-lagi tak terhindarkan.

Pada akhirnya, APBN yang besarnya mencapai lebih dari Rp 1.800 triliun tidak maksimal digunakan untuk menyejahterakan rakyat. Harapan sang ibu tua kepada DPR agar segera mengubah nasibnya menjadi lebih baik tampaknya masih menjadi harapan semata. DPR yang dipilih rakyat dan diberi mandat oleh rakyat melalui partai politiknya untuk mewujudkan cita-cita bersama ternyata lebih banyak memperjuangkan cita-cita dirinya semata.

Demokrasi Lima Menit

Franz Magnis Suseno

KRITIK tajam Bung Radhar Panca Dahana terhadap kelas politik yang menguasai demokrasi kita (Kompas, 12/12/2013) sulit disangkal. Bahwa elite politik memanfaatkan dengan rakus akses istimewa mereka terhadap aset-aset negara, tanpa merasa malu, amat kuat diyakini oleh masyarakat. Bahwa mereka seharusnya menjadi wakil kebersamaan kita hampir menguap.

Persepsi ini mengancam masa depan bangsa Indonesia dan karena itu perlu diekspos terus-menerus. Namun, kalau lantas demokrasi kita didegradasi seakan-akan dia tidak lebih dari �demokrasi lima menit�, saya berhenti mengerti.

Demokrasi 51 persen

Istilah �demokrasi lima menit� mengingatkan saya akan ejekan Bung Karno 50 tahun lalu terhadap �demokrasi liberal� sebagai �demokrasi 51 persen�. Katanya dalam �demokrasi liberal� itu yang 51 persen dapat memperdaya sisa 49 persen, sedangkan�sejak kembali ke UUD 1945� kita kembali ke �musyawarah dan mufakat� di mana semua terlibat.

Apakah demokrasi melibatkan semua atau tidak tentu tergantung dari apakah rakyat yang bersangkutan senang dengannya. Bukti kesenangan itu bukan rapat raksasa di mana semua berteriak �setuju�, melainkan apakah rakyat senang taat pada aturan-aturan dan tanpa paksaan menghormati keputusan-keputusan yang diambil berdasarkan aturan-aturan demokratis itu.

Ada dua contoh �demokrasi liberal� yang menarik. Dalam pemilihan umum di Jerman tahun 1994, koalisi Helmut Kohl mendapat 48,3 persen semua suara. Lawannya mendapat 43,7 persen, sisanya tak berhasil masuk parlemen. Namun, meskipun Kohl bahkan mendapat kurang dari 50 persen suara, pemerintahannya diterima tanpa ada yang protes selama seluruh periode empat tahun berikut. Begitu pula di tahun 2000 George W Bush memperoleh setengah juta suara kurang (!) dari lawannya, Al Gore, tetapi karena Amerika Serikat (AS) memakai sistem distrik, maka Bush yang menjadi presiden. Hasil itu pun oleh rakyat AS diterima tanpa kesulitan apa pun.

Sebaliknya di Indonesia. Karena dalam demokrasi terpimpin kekuatan-kekuatan politik nyata dalam masyarakat tidak dapat main secara demokratis. Di Indonesia Bung Karno tahun 1959 mengakhiri demokrasi dengan akibat-akibat yang mengerikan. Karena permainan kekuatan-kekuatan demokratis sudah tak jalan, terpaksa presiden memfokuskan semuanya pada dirinya sendiri.

Akhirnya dinamika yang tak tersalurkan secara demokratis semakin tak terkendali. Terciptalah situasi yang tidak dapat lagi dikuasai Bung Karno, yang berakhir dengan kejadian-kejadian mengerikan tahun 1965 dan 1966, di mana jutaan rakyat tak bersalah dibunuh, disiksa, dihancurkan eksistensinya, dikeluarkan dari persatuan bangsa, salah satu peristiwa traumatis paling mengerikan di abad lalu.

Demokrasi lima menit

Kembali ke �demokrasi lima menit�. Masak! Kalau saya menutup suatu pembicaraan dengan memberi tanda-tangan, pemberian tanda-tangan bisa saja hanya membutuhkan dua menit, tetapi merupakan puncak dan penutup pembicaraan yang barangkali lama dan mendalam, di mana akhirnya diambil keputusan.

Lima menit di bilik pemilu sama saja puncak dan penutup proses panjang. Pagi hari orang sudah merencanakan kapan ia akan memilih. Tetapi sekarang banyak rakyat kita sudah mempertimbangkan jauh sebelumnya ke mana suara diberikan. Tak perlu pemilihan mereka diremehkan.

Yang memang mau dikatakan Bung Radhar adalah: sesudah dipilih, para wakil rakyat (yang brengsek) selama lima tahun bebas berulah semau gue. Benarkah?

Pertama, yang hakiki dalam demokrasi bukan hanya pemilihan para wakil rakyat. Yang hakiki adalah kebebasan menyatakan pendapat, berkumpul, dan berserikat. Sebagaimana dianalisis oleh filsuf Jurgen Habermas, yang hakiki bagi suatu demokrasi adalah bahwa kelas politik: para pemimpin, para wakil rakyat, �dikepung� oleh �arena publik� (public sphere) yang terus-menerus mendiskursuskan masalah-masalah politik yang dihadapi bangsa, yang tidak dapat diabaikan. Arena publik itu adalah media cetak dan elektronik, talk show, seminar-seminar, LSM-LSM, formasi-formasi masyarakat sipil seperti konferensi para rektor, organisasi-organisasi agama, dan lain-lain. Bahwa DPR belum berani mengebiri Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai sekarang, tentu karena mereka dikepung oleh opini publik yang tidak akan menerimanya.

Justru public sphere itulah yang membedakan demokrasi dari kediktatoran. Tahun 1963 Presiden Soekarno membungkamkan mereka yang �terlibat� dalam Manifesto Kebudayaan, setahun kemudian 20 koran yang tidak mendukung Nasakom. Di zaman Soeharto kritik serius apa pun tidak diizinkan.

Dan sebaliknya di demokrasi. Bulan Mei lalu saya mengkritik dengan rada keras rencana Appeal of Conscience Foundation di New York untuk memberikan statesman award kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Yang bagi saya sendiri paling mengesankan adalah bahwa saya kemudian tidak mengalami tekanan, ancaman, ataupun pengusiran apa pun dari pihak istana maupun pendukung politik presiden. Jadi, kebebasan menyatakan pendapat kritis betul-betul ada.

Bandingkan dengan apa yang terjadi dengan mereka yang 30 tahun lalu mengajukan sebuah petisi mengenai hal Pancasila (�Petisi 50�)! Memang, sekarang pun masih terjadi pelanggaran hak-hak asasi manusia�baca laporan-laporan berkala Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras)�tetapi pelanggaran-pelanggaran itu dapat, dan jadi, diangkat. Di bawah Soeharto terjadi seribu Kedung Ombo yang hampir semua tak bisa masuk ke ruang publik, sebaliknya sesudah beliau turun takhta, apa pun yang berbau �Kedung Ombo� akan langsung dikecam.

Keadilan sosial tidak tercapai dengan sebuah elite memberi makan pada rakyat�pandangan feodalistik yang masih kuat muncul dalam diskusi-diskusi di Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) bulan Juli 1945, melainkan dengan memberdayakan rakyat. Pemberdayaan itu menjadi nyata dengan mereka dapat bebas bersuara dan berorganisasi. Nah, itulah yang disebut demokrasi.

Hak-hak asasi manusia

Ada poin kedua, kita mesti bertanya, mengapa dukungan terhadap aturan main demokratis di negara demokratis begitu kuat? Mengapa hanya para diktator dan bukan rakyat yang hidup dalam demokrasi yang mengangkat hal kediktatoran mayoritas? Karena demokrasi secara hakiki adalah negara di mana hukum dihormati, ya �negara hukum demokratis�, dan hukum dihormati karena berdasarkan pada hak-hak asasi manusia. Demokrasi dan hak-hak asasi manusia adalah satu paket.

Karena demokrasi menjamin hak-hak asasi manusia, demokrasi menjamin juga bahwa tidak ada individu maupun kelompok masyarakat yang kepentingan-kepentingan vitalnya dapat ditindas oleh mayoritas. Dengan lain kata: karena demokrasi berdasarkan jaminan hak-hak asasi manusia, maka demokrasi menjamin bahwa minoritas politik tidak menjadi minoritas sosial, ekonomis, maupun budaya, jadi tetap utuh dalam kemanusiaan. Itulah dasar akseptasi begitu luas terhadap demokrasi dalam masyarakat-masyarakat yang betul-betul demokratis.

Hak-hak asasi manusia: masih juga kita dengar omongan, dalam hal hak-hak asasi manusia jangan �kebablasan�. Omongan salah kaprah betul! Hormat terhadap hak-hak asasi manusia merupakan bottom line masyarakat yang adil dan beradab! Hak-hak asasi manusia berarti: orang tidak lagi bisa dibunuh dengan impunity, minoritas tidak lagi dapat dijadikan tumbal bagi keuntungan yang banyak. Hak-hak asasi manusia bukan ekspresi individualisme (salah betul Supomo di situ), melainkan sebaliknya tanda dan bukti solidaritas suatu bangsa dengan saudara mereka yang lemah.

Jaminan hak-hak asasi manusia tak lain merupakan penegasan mereka yang kuat dan kuasa bahwa �meskipun kami sebenarnya tidak perlu memperhitungkan kamu, dan kamu tidak dapat mengancam kami dan  sebenarnya dapat saja kami abaikan, tetapi kami tetap mengakui dan menghormati kamu sebagai saudara dan manusia seharkat dengan kami�. Bukankah kita amat berpengalaman ke mana kita dibawa kalau hak-hak asasi manusia diabaikan? Karena itu kita jangan mengizinkan demokrasi kita�meski masih sangat lemah�dicuri atau dirusak lagi, juga tidak dengan omongan bagus-bagus.

Saya juga terganggu bahwa demokrasi dicaci maki tanpa bicara korban. Jumlah korban dalam bangsa Indonesia dalam 68 tahun terakhir luar biasa, korban bangsa sendiri. Bicara demokrasi kita harus bicara korban. Meski sekarang pun masih ada yang diperlakukan tidak manusiawi, tetapi bandingkan dong 15 tahun terakhir dengan 32 tahun yang sebelumnya!

Saya juga heran, kok demokrasi ditertawakan, tanpa dengan sepatah kata pun ditawarkan sistem kekuasaan alternatif. Kalau Anda tidak mau demokrasi, Anda mau menggantikannya dengan apa? Dengan kediktatoran militer? Dengan kekuasaan para pengemban ideologi? Dengan kekuasaan para pastor dan ulama? Adakah Soeharto yang baru? Soekarno baru? Lupakah kita akhir dua kepemimpinan itu? Kelemahan-kelemahan demokrasi memang mencolok, tetapi apa perlu dikutip lagi ucapan tak terbantah Winston Churchil bahwa �demokrasi adalah bentuk pemerintahan paling jelek, kecuali semua bentuk pemerintahan lain yang sudah dicoba sewaktu-waktu� (democracy is the worst form of government, except for all those other forms that have been tried from time to time).

Franz Magnis Suseno, Mantan Dosen Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara

Kebangsaan Harus Diperjuangkan

Sayidiman Suryohadiprojo

TERBUKTI globalisasi dan segala macam internasionalisme tidak dapat meniadakan eksistensi bangsa dalam kehidupan umat manusia.

Sebab itu, bangsa Indonesia yang lahir dalam Sumpah Pemuda 1928 dan dinyatakan kemerdekaan dan kedaulatannya pada 17 Agustus 1945 harus selalu kita bina eksistensinya melalui perjuangan kebangsaan yang penuh semangat. Kebangsaan Indonesia tidak dapat lepas dari Dasar Negara Pancasila yang juga jati diri bangsa.

Menurut Bung Karno yang menggali Pancasila dari akar kehidupan bangsa, kebangsaan Indonesia harus hidup dan berkembang dalam taman sari internasionalisme. Itu berarti, kebangsaan Indonesia selalu mengusahakan harmoni dengan bangsa-bangsa lain untuk mewujudkan umat manusia yang aman damai dan sejahtera lahir batin.  Kebangsaan Indonesia bukan hendak mendominasi bangsa lain seperti dilakukan, terutama, bangsa-bangsa Barat hingga kini.

Namun untuk mewujudkan harmoni dengan bangsa lain,  bangsa Indonesia harus kuat, maju, dan sejahtera. Bangsa yang lemah, miskin, dan tertinggal akan merangsang bangsa lain menguasainya dan menjajahnya, sebagaimana kita alami di masa lalu. Bangsa Indonesia maju, kuat, dan sejahtera lahir batin dapat terwujud jika bangsa Indonesia sadar akan karunia Allah yang telah diterima berlimpah.   Sumber daya alam yang aneka ragam dan tinggi nilainya, negara kepulauan  antara dua benua dan samudra dengan kelautan luas penuh kekayaan di dalamnya serta daratan yang subur, dan SDM yang berpotensi tinggi serta besar jumlahnya. Karunia Allah ini bukan main pentingnya untuk menjadikan bangsa Indonesia maju, kuat, dan sejahtera. Hingga kini, ini justru lebih dimanfaatkan bangsa lain yang jadi kaya karenanya, sedangkan kita tetap miskin, lemah, dan tertinggal.

Untuk dapat memanfaatkan karunia Allah itu dengan sebaik-baiknya, bangsa Indonesia harus menumbuhkan kemampuan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi yang makin maju. Ada sementara orang berpendapat untuk dapat menguasai iptek, bangsa kita harus bersikap dan berpikir seperti manusia Barat. Namun, itu berarti meninggalkan jati diri bangsa.

Memang dunia Barat yang telah mengembangkan iptek itu sejak mereka melakukan Renaisans. Renaisans memberikan tempat penting bagi pikiran. Hal itu memungkinkan mereka mengembangkan iptek secara dinamis dan  menghasilkan kemampuan produksi makin maju dalam segala aspek kehidupan. Tercipta berbagai barang kebutuhan hidup, seperti benda, alat serta senjata  yang makin membuat masyarakat Barat sejahtera dan kuat. Akan tetapi, Renaisans juga  mengutamakan tempat dan peran individu dengan kebebasan penuh untuk mencapai apa saja yang dikehendaki, termasuk menjalankan dominasi atas manusia lain serta menjajah bangsa lain. Individualisme dan liberalisme sebagai sikap hidup Barat tidak mengenal harmoni antara individu dan masyarakat.

Nafsu berkuasa

Kebersamaan hanya dianggap perlu kalau ada manfaatnya bagi kepentingan individu. Sikap itu serta alat dan senjata makin maju menjadikan bangsa Barat mendominasi dan menjajah bangsa-bangsa lain di dunia. Namun, ketika bangsa lain sudah didominasi semua, sedangkan nafsu berkuasa dan sikap agresif makin menguasai mentalitas Barat, bangsa Barat terpaksa mencari sasarannya di sesama bangsa Barat. Maka berkobar Perang Dunia I di antara mereka yang mengakibatkan kematian dan kehancuran besar terhadap Barat sendiri. Setelah perang selesai para pemimpin Barat mau mencegah berulangnya perang, tetapi nafsu berkuasa tak dapat dikendalikan dan hanya 20 tahun setelah Perang Dunia I berakhir, pecah Perang Dunia II. Kematian dan kehancuran lebih besar dan banyak  karena teknologi militer makin berkembang dan puncaknya senjata nuklir berupa bom atom.

Sudah sejak awal abad XX sebetulnya ada pemimpin-pemimpin di  Barat yang mengatakan bahwa sikap hidup masyarakatnya akan menghancurkan dirinya sendiri. Dengan kenyataan itu kita simpulkan, masa depan yang maju dan sejahtera bagi seluruh rakyat Indonesia tak mungkin dicapai dengan bersikap Barat. Mungkin segolongan kecil bangsa akan maju dan kaya, tetapi mayoritas rakyat Indonesia akan tetap miskin dan tertinggal. Dan, itulah gambar masyarakat Indonesia kini yang gandrung liberalisme dan mengabaikan Pancasila sebagai jati dirinya.

Padahal, penguasaan iptek tak hanya bisa dicapai dengan bersikap Barat. Bangsa Jepang telah membuktikan itu ketika melakukan Restorasi Meiji untuk menolak usaha Barat  menguasai Jepang. Yang dilakukan Jepang ialah mengembangkan kemampuan berpikir bangsanya untuk �merebut� kemampuan iptek yang dikuasai Barat. Juga membangun kemampuan produksi di segala bidang untuk menjadikan bangsa Jepang makin mampu menyamai kesejahteraan dan kekuatan Barat. Ini dilakukan tanpa meninggalkan jiwa dan semangat Jepang hidup dengan dasar harmoni antara manusia Jepang dan masyarakatnya. Solidaritas kelompok tetap kuat dan membuat Jepang maju dan sejahtera sampai ia membuat kelalaian, mengikuti Barat melakukan penguasaan dan penjajahan bangsa lain.

Maka, bangsa Indonesia pun dengan dasar Pancasila dapat menguasai iptek dan membangun kemampuan produksi dan jasa di segala aspek kehidupan. Untuk itu, harus diberikan tempat penting kepada pikiran untuk menguasai iptek yang makin berkembang maju. Bersamaan dengan itu, kepemimpinan nasional  mengajak seluruh bangsa untuk menguatkan niat, tekad, dan semangat untuk makin mampu memanfaatkan karunia Allah kepada Indonesia. Dan menyadarkan seluruh bangsa, terutama kaum elite, pentingnya Pancasila dan Kebangsaan. Hal itu akan menimbulkan perkembangan dinamis bangsa Indonesia untuk jadi maju, sejahtera, dan kuat.

Sasaran pertama perjuangan itu menciptakan kesejahteraan yang tinggi bagi penduduk Indonesia yang 250 juta dan masih bertambah banyak. Bukan hanya kekayaan  tinggi bagi 10 persen penduduknya sedangkan yang 90 persen miskin, melainkan juga kesejahteraan yang adil merata bagi seluruh bangsa sesuai dasar Pancasila. Hal itu menjadi landasan kuat untuk membangun kemajuan di seluruh aspek kehidupan sehingga tercipta peradaban Indonesia berdasar Pancasila.

Dengan begitu terwujud ketahanan nasional, yaitu kondisi dinamis bangsa Indonesia berupa keuletan dan ketangguhan yang memungkinkan bangsa menjamin survival-nya menghadapi segala macam ancaman, tantangan dan gangguan, serta mewujudkan tujuan nasionalnya. Indonesia  akan makin  mampu menjadi kontributor yang kuat bagi perdamaian dunia dan kesejahteraan umat manusia. Lagu kebangsaan �Indonesia Raya� akan menjadi kenyataan!

Sayidiman Suryohadiprojo,  Mantan Gubernur Lemhannas

Presiden, GBHN, dan Masa Depan

Jannus TH Siahaan

DAPATKAH seseorang menentukan masa depan orang lain? Dapatkah seorang presiden menentukan masa depan bangsanya?

Beberapa orang butuh alasan teologis untuk menjawab pertanyaan di atas, tetapi beberapa lainnya melihat masa depan sebagai keniscayaan hidup. Kepercayaan kepada ketetapan Tuhan yang absolut adalah alasan teologis kenapa seseorang tak dapat menentukan masa depan orang lain. Karena kepercayaan akan adanya kehendak bebas Tuhan, maka manusia bisa ambil bagian menentukan masa depan.

Dalam konteks inilah, sebagai bangsa kita sepakat membuat begitu banyak konsensus untuk begitu banyak kepentingan dalam kehidupan ketatanegaraan, kebangsaan, dan kemasyarakatan. Konsensus dibuat atas dasar kesamaan pandang dengan mengeliminasi sejauh mungkin perbedaan pandang. Kesamaan pandang adalah nilai universal yang jauh dari egosentrisme, sedangkan perbedaan pandang adalah pengejawantahan lain dari egosentrisme. Kita teguhkan yang pertama, kita abaikan yang kedua.

�Pulau idaman�

Guna mencapai cita-cita hidup berbangsa bernegara, kita pilih seorang presiden. Karena amanah yang diembannya, seorang presiden tentulah sosok yang istimewa di antara yang sedikit. Di seluruh dunia, jumlah presiden bisa dihitung dengan jari. Mereka representasi Tuhan di pentas kehidupan. Di tangan presiden, masa depan bangsa dipertaruhkan. Jika ia amanah, masa depan bangsa terjaga, tetapi jika khianat, masa depan tergadai. Tanggung jawab seorang presiden sifatnya dunia dan akhirat.

Kekuasaan presiden di negara mana pun, juga Indonesia, sifatnya tak terbatas. Ia bisa melakukan apa saja atas nama rakyat: mengeksplorasi kekayaan tambang di bumi Indonesia; menguasai udara, samudra, dan lautan luas. Ia pun bisa menjalin hubungan dengan bangsa lain atas nama rakyat, sebagaimana ia bisa memutuskan hubungan diplomatik dengan negara lain atas nama bangsa. Ia berdiri di podium PBB atas nama bangsa.

Ia berkuasa mengirim pasukan tentara perdamaian di luar negeri atas nama bangsa. Ia juga bisa menerjunkan pasukan perang untuk menumpas pemberontakan di dalam negeri atas nama rakyat. Karena tanggung jawabnya kepada bangsa, Soekarno pernah menarik keanggotaan Indonesia di PBB. Atas nama bangsa pula, Soekarno menggagas Konferensi Asia Afrika. Begitu pula Soeharto, BJ Habibie, Abdurrahman Wahid, Megawati Soekarnoputri, dan Susilo Bambang Yudhoyono.

Ketika berkuasa, rakyat belum sempat memberi Soekarno garis kebijakan agar dapat mengelola kehidupan bernegara, berbangsa, dan bermasyarakat dengan benar. Rakyat hanya berharap Soekarno memimpin mereka menggapai masa depan. Karena situasi dan gaya kepemimpinannya, Soekarno nyaris tak bisa dikontrol, sampai akhirnya gerakan politik menjatuhkannya. Soeharto punya cara pandang dan cara kelola negara yang berbeda. Ia rapi, detail, tetapi koersif dan dingin. Di bawah Soeharto, Indonesia membeku.

Namun, rakyat berharap Soeharto memimpin bangsa menuju masa depan yang lebih baik. Agar tidak seperti Soekarno, Soeharto dikontrol dengan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). Karena gaya kepemimpinannya yang otoriter, Soeharto juga tak terkontrol. Ia berkuasa kurang lebih 32 tahun, melampaui Soekarno. Untuk mempertahankan kekuasaannya, Soeharto pandai mengelabui, mengubah UU sesuai kepentingan kekuasaannya, serta menyiasati agar GBHN dapat disusun sesuai ambisinya.

Ketika Habibie menggantikannya, Soeharto satu di antara sedikit penguasa senior Asia Tenggara yang tersisa. Habibie yang jago teknologi dan seorang teknokrat hanya memimpin di masa transisi. Rakyat belum sepenuhnya percaya Habibie akan mampu menjadi nakhoda kapal pecah menuju pulau harapan masa depan. Rakyat tak mau era Soekarno kembali dan traumatis terhadap era Soeharto. Hingga akhirnya Habibie terjatuh, hanya ada dua diktum yang membara di memori rakyat: enyahkan Orde Lama dan Orde Baru.

Yang mereka inginkan cuma satu: Orde Reformasi. Orde yang mengamanatkan restorasi semua konsensus, termasuk mengamandemen beberapa pasal krusial dalam UUD 1945, sebuah tindakan berbau tabu di era Orde Baru. Banyak ayat dan pasal hilang dan dihilangkan atas nama tuntutan reformasi. Bahkan, GBHN yang semangatnya untuk mengontrol kekuasaan yang eksesif sekalipun diamendemen, tak lagi dijadikan pedoman bagi seorang presiden dalam memperjuangkan cita-cita bangsa.

Presiden Abdurrahman Wahid yang moralis humanis, Presiden Megawati yang politikus proletar, dan Presiden Yudhoyono yang jenderal produk dwifungsi ABRI dan berbau Orde Baru tak bisa berbuat banyak. Mereka hanya diberi satu kata: masa depan. Kepada mereka tak diberikan GBHN. Mereka diminta berjalan lurus ke depan, jangan menoleh ke belakang, bawalah rakyat menuju �Pulau Idaman�. Mereka adalah representasi pemimpin-pemimpin yang diamanahi banyak hal, tetapi tak dibekali aturan yang jelas dan mengikat.

Keniscayaan hidup

Konsekuensinya, mereka bertiga jadi bulan-bulanan. Bahkan Abdurrahman Wahid alias Gus Dur jadi tumbal reformasi. Ia dijatuhkan dengan alasan yang hingga kini tidak jelas landasan konstitusionalnya. Pemerintahan Megawati dan Yudhoyono juga mengalami problem dalam berbagai hal.

Kini, setelah dua dekade terombang-ambing dalam lautan ketidakpastian, suara-suara yang menginginkan GBHN kembali muncul. Mereka berdalih, cukuplah masa depan kita yang tidak tergadai, tetapi anak cucu bangsa ini harus tetap memiliki masa depan.

Hanya dalam hitungan hari, kita akan meninggalkan tahun 2013 untuk menghadapi tahun 2014. Demikianlah keniscayaan hidup. Tidak ada masa depan tanpa ada masa lalu. Masa lalu biasa dijadikan oleh sebagian di antara kita sebagai kaca bening tempat mengetahui jati diri agar dapat melakukan yang lebih baik di masa depan, tapi sebagian lainnya berkutat dengan masa lalu sehingga menampik kedatangan masa depan.

Beruntung kita karena Tuhan menganugerahkan masa depan dengan hitungan hari. Seandainya masa depan datang kepada kita dalam hitungan �setahun� utuh, betapa beratnya hidup ini.

Jannus TH Siahaan,  Doktor Sosiologi; Tinggal di Pinggiran Bogor, Jawa Barat

NU 30 Tahun Menerima Pancasila

Salahuddin Wahid
                                                                                                                     
DALAM persidangan Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia, 29 April-22 Juni 1945, sudah timbul pertentangan antara kelompok yang menginginkan Islam jadi dasar negara dan kelompok yang menginginkan dasar negara adalah Pancasila.

Titik temunya Piagam Jakarta yang membuat rumusan sila pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.

Menjelang sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada 18 Agustus 1945, yang akan mengesahkan UUD,  pada 17 Agustus sore ada sejumlah anak muda yang mengaku wakil umat Kristen dari Indonesia timur menemui Bung Hatta. Mereka menyatakan, kalau tujuh kata Piagam Jakarta tidak dihapus dari Mukadimah UUD, umat Kristen tidak akan bergabung ke dalam Republik Indonesia.

Bung Hatta mengundang sejumlah tokoh Islam dan membahas tuntutan tersebut. Maka tiga tokoh Islam bermusyawarah di rumah Bung Hatta dan mengambil keputusan tanpa sempat konsultasi dengan yang lain karena alat komunikasi amat terbatas. Tanpa ragu mereka sepakat menghapus tujuh kata tersebut dari Mukadimah UUD.

Dalam persidangan Konstituante (1956-1959), partai-partai  Islam (Masyumi, NU, PSII, Perti, AKUI, dll) berjuang kembali untuk menjadikan Islam sebagai dasar negara, tetapi gagal. Dalam tiga kali pemungutan suara, partai Islam mencapai suara sedikit di atas 43%. Karena Konstituante dianggap gagal, Bung Karno menerbitkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959: kembali ke UUD 1945.

Salah satu peristiwa lain yang perlu dicatat terkait hubungan Islam dan negara ialah penolakan warga dan ulama  PPP di bawah Rais Aam PBNU KH Bisri Syansuri pada 1973 terhadap RUU Perkawinan. Beberapa pasalnya dianggap bertentangan dengan syariat Islam. Syukur, Pak Harto memahami penjelasan para ulama NU, kemudian menyetujui rumusan para ulama untuk Pasal 2 UU Perkawinan, yang berbunyi �Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu�.

KH Ahmad Shiddiq

Selanjutnya pemerintah berusaha supaya semua organisasi di Indonesia memakai asas Pancasila. PBNU yang sejak keluarnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 sudah merasa puas dengan pencantuman Piagam Jakarta sebagai pertimbangan Dekrit, mulai  tergerak untuk mengkaji apakah memang betul bahwa Pancasila itu tidak sejalan dengan ajaran Islam. Ulama NU menyadari, tanpa dasar Islam, ternyata UU Perkawinan bisa menampung aspirasi umat Islam. Maka PBNU membentuk tim untuk mengkaji masalah itu, yang dipimpin oleh KH Achmad Shiddiq. Saya mendengar bahwa KH Achmad Shiddiq sejak lama sudah menyampaikan bahwa Pancasila itu tidak bertentangan dengan ajaran Islam.

Untuk membahas hasil kajian Tim KH Achmad Shiddiq itu, pada Desember 1983 diselenggarakan Munas Ulama NU di Asem Bagus. Hasil kajian tim itu disetujui Munas, tetapi masih memerlukan keputusan Muktamar NU. Maka, pada Desember 1984 di Asem Bagus diselenggarakan Muktamar NU Ke-27. Dalam Muktamar terjadi perdebatan sengit di dalam komisi yang membahas masalah tersebut. Berkat ketokohan dan kemampuan KH Achmad Shiddiq dalam menjelaskan dan mempertahankan argumentasi, maka muktamar menerima Pancasila.

Ironis, KH Achmad Shiddiq yang amat besar jasanya bagi bangsa dan negara Indonesia dalam memadukan Islam dan Pancasila, ternyata terlupakan dan tidak begitu dikenal namanya di luar lingkungan NU. Ada dua kejadian yang bisa jadi contoh terlupakannya mantan Rais Aam Syuriyah PBNU ini. Beberapa tahun lalu saya menerima rombongan mahasiswa dan dosen satu IAIN di luar Jawa yang mempelajari politik Islam. Mereka berziarah ke makam Gus Dur yang amat mereka hormati sebagai  tokoh yang dianggap berjasa dalam proses NU menerima Pancasila. Ketika saya bertanya apa pendapat mereka tentang KH Achmad Shiddiq, ternyata mereka tidak mengenal beliau.

Contoh lain ialah sebuah buku mengenai tokoh-tokoh pemikir politik Islam yang diterbitkan oleh salah satu universitas Islam negeri (UIN). Saya tidak menemukan nama KH Achmad Shiddiq di dalam indeks nama-nama tokoh yang dibahas di buku itu, padahal prestasi dan jasa beliau dalam menyelamatkan dan mengarahkan politik Indonesia ke masa depan amat besar.

Kondisi mutakhir

Penerimaan Pancasila oleh NU dan ormas Islam lain serta parpol Islam sekitar 30 tahun lalu berdampak besar dalam kehidupan bangsa-negara, khususnya dalam kehidupan sosial politik dan keagamaan. Sebagai contoh, sebagian besar warga NU dan Muhammadiyah serta ormas Islam lain kini tak memilih partai Islam atau berbasis massa Islam, tetapi memilih partai tengah. Pemilih Partai NU dan Partai Masyumi pada 1955 menjadi cair karena warga kedua partai itu telah menerima Pancasila.

Salah satu masalah yang terasa mengganggu ialah adanya pihak yang tidak setuju negara berdasar Pancasila. Mereka menganggap RI adalah negara yang tak sesuai ajaran Islam. RI dianggap negara thaghut (negara yang mengubah hukum Allah). Ada yang menginginkan RI jadi negara Islam dan ada yang ingin RI menjadi bagian dari khilafah Islamiyah.

Kecenderungan di atas sudah lama dirasakan. Untuk mengantisipasi fenomena di atas, pada 2010 saya mengusulkan membangun Museum Islam Nusantara Hasyim Asy�ari di kompleks parkir peziarah makam Gus Dur di Tebuireng. Perencanaan teknis museum itu sudah selesai dan akan dibangun pada 2014.

Di dalam museum itu akan ditampilkan peragaan dan informasi tentang sejarah masuknya Islam ke Nusantara, bagaimana Islam disebarkan dengan cara damai bukan dengan kekerasan. Juga dijelaskan, ulama dan santri serta umat Islam berjuang bersama komponen bangsa lainnya dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan. Perang kemerdekaan itulah satu-satunya jihad dalam bentuk peperangan di Indonesia. Juga akan diberi informasi tentang proses umat Islam menerima Pancasila.

Museum Hasyim Asy�ari  ingin menegaskan bahwa negara RI berdasar Pancasila bukanlah negara yang bertentangan dengan Islam. Bahkan menurut NU, Pancasila adalah wahana untuk menerapkan ajaran Islam. Bahwa masih banyak rakyat yang belum sejahtera dan banyak terjadi ketidakadilan, bukanlah karena kita memakai dasar negara Pancasila, melainkan justru karena kita tidak menerapkan Pancasila.


Salahuddin Wahid, Pengasuh Pesantren Tebuireng