Tampilkan postingan dengan label DPR. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label DPR. Tampilkan semua postingan

Rabu, 01 Januari 2014

Saatnya Mengonsolidasikan �Orang Baik�

Tim Kompas

KEBANGGAAN menjadi anggota DPR kini telah berangsur surut, bahkan bagi sebagian anggota Dewan, dirasa sudah sirna dengan banyaknya rekan mereka yang terseret kasus korupsi. Meskipun demikian, di tengah wajah buram DPR itu, masih ada harapan besar di ujung sana karena masih ada yang ingin terus berjuang memperbaikinya.

Terlepas dari berbagai kekurangan yang terjadi, dunia internasional juga masih menghargai perkembangan demokrasi yang terjadi di negeri ini. Dunia memandang Indonesia sebagai negara demokrasi terbesar ketiga. Inilah yang menjadi tantangan proses demokrasi Indonesia ke depan.

Indonesia juga memiliki geopolitik yang sangat strategis, kekayaan alam melimpah, dan penduduk yang besar dan majemuk. Pertumbuhan ekonomi juga luar biasa. Apabila ini semua dikelola dengan baik, bukan tidak mungkin Indonesia menjadi bangsa besar.

Proses demokrasi Indonesia, saatnya, mengalami pendewasaan dan pemantapan. Hal ini yang akan menentukan apakah bangsa ini nantinya akan mengalami kemunduran karena proses korupsi yang mengharu biru; hanya menjadi bangsa medioker, atau justru menjadi bangsa yang besar karena mau mengoreksi diri dan kemudian bangkit.

Ini tentunya menjadi tantangan bagi siapa pun yang sekarang ini akan masuk dalam arena Pemilihan Umum 2014. Mereka harus menjawab harapan publik agar benar-benar menjadi wakil rakyat yang sesungguhnya.

Postur caleg 2014

Melihat postur calon anggota legislatif (caleg) yang akan bertanding dalam Pemilu 2014, memang harapan tidak bisa terlalu banyak digantungkan. Rata-rata caleg yang ada sekarang ini mayoritas, yaitu 3.212 orang atau sekitar 49 persen, berlatar belakang non-kader partai. Mereka yang berasal dari kader partai hanya 2.202 orang atau sekitar 33 persen, sedangkan 18 persen sisanya tanpa keterangan.

Dengan tingginya caleg nonkader dan berasal dari luar partai politik ini, sangat kecil kemungkinan dari mereka yang memahami secara mendalam ideologi partainya. Padahal, ideologi partai politik pada umumnya menawarkan sebuah visi perjuangan tentang membangun kesejahteraan bersama secara berkeadilan.

Dari total 6.607 caleg yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum, sebanyak 3.241 caleg (49,1 persen) berlatar belakang pengusaha. Jumlahnya kontras dengan mereka yang berlatar belakang aktivis, yaitu hanya 244 caleg (3,7 persen).

Dari 560 anggota DPR periode 2009-2014, hampir 90 persennya juga kembali mencalonkan diri. Sebanyak 80 persen di antaranya bahkan ditempatkan oleh partai politiknya masing-masing di nomor urut 1 dan 2. Karena itu, diperkirakan 70 persen anggota DPR periode 2014-2019 nanti akan diisi anggota-anggota DPR lama. Bukan tidak mungkin, anggota Dewan yang malas tetapi memiliki banyak uang pun akhirnya terpilih kembali.

Dengan masuknya kembali wajah-wajah lama di DPR, tanpa munculnya kesadaran baru dan adanya perubahan sistem berdemokrasi yang radikal, wajah DPR 2014-2019 kemungkinan tidak akan banyak berubah dibandingkan periode sebelumnya. Apabila ini yang terjadi adalah celaka.

Konsolidasi

Menghadapi situasi ini yang terpenting saat ini adalah bagaimana menemukan dan mengonsolidasikan orang baik. Komisi Pemilihan Umum seharusnya dapat lebih berperan untuk menyampaikan informasi secara utuh ke publik profil dari 6.607 caleg ini. Sayangnya, hal tersebut belum dikerjakan optimal oleh KPU.

Banyak caleg yang tidak mengisi biodata secara lengkap tetapi dokumennya telah diterima dan diberi cap oleh KPU. Data informasi para caleg ini pun masih sulit didapatkan oleh publik. Karena itu, publik tidak bisa mengetahui secara pasti latar belakang para caleg. Pemilih perlu diberi informasi untuk membedakan mana caleg yang emas dan caleg yang loyang. Sesungguhnya, anggota DPR yang bertindak korup pun di bawah 10 persen dan pemainnya hanya orang-orang tertentu. Artinya, masih banyak yang baik di lembaga DPR.

Para �orang baik� ini pun hendaknya dengan rasa saling percaya satu sama lain dapat saling bertukar gagasan untuk membangun kepentingan bersama yang lebih besar, yaitu kepentingan bangsa. Apabila itu bisa terjadi, akan sangat dahsyat pengaruhnya.

Salah satu kesadaran bersama yang juga perlu dibangun di antara para caleg �putih� adalah sejak awal mau membangun mekanisme kontrol pada diri sendiri. Sebagai pejabat publik, mereka harus bersedia melaporkan secara terbuka aset, kekayaan pribadi, dan pajak yang dibayarkan.

Para caleg yang idealis ini juga harus didukung publik karena sesungguhnya beban moral yang dihadapi DPR juga tidak ringan di tengah tiadanya kebanggaan menjadi caleg. Kalau itu bisa terjadi, masih ada harapan.

Kado DPR 2004-2009

DPR periode 2009-2014 pun di akhir masa jabatan hendaknya memberikan kado yang terbaik untuk DPR periode 2014-2019, yaitu sistem yang bisa meningkatkan mekanisme kontrol di lembaga DPR. Sebab, tanpa ada kontrol, dengan kekuasaan yang sedemikian besar, anggota DPR bisa terjebak pada abuse of power.

Revisi Undang-Undang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD adalah salah satu yang penting dilakukan. Dalam revisinya harus diatur tentang larangan conflict of interest.

Partai politik pun harus berbenah sehingga bisa menjadi sekolah politik bagi kader-kadernya dan menjadi pabrik politisi berintegritas yang duduk di eksekutif ataupun legislatif. Partai politik harus menjadi �obor� seperti yang dicita-citakan Soekarno. Partai bukan sekadar sekumpulan orang yang berkumpul dan bergerak, tetapi mampu memberikan penyadaran.

Apabila itu terjadi, di tengah sejuta pesimisme masih ada optimisme. Seperti kisah tentang perundingan Osla, perundingan rahasia antara sejumlah elite Israel dengan Palestina yang ingin menciptakan perdamaian di tengah perang yang terus berkecamuk. Mereka tak memedulikan apa yang terjadi di lapangan, tetapi terus-menerus melakukan perundingan dan mencari solusi hingga akhirnya didapatlah sejengkal Gaza dengan Ramalah.

Demikian pula di tengah keputusasaan tentang situasi partai, tentang DPR, yang marak oleh korupsi, ketika masih ada sekelompok orang yang terus melakukan ikhtiar untuk memperbaikinya, di sanalah masih tebersit harapan akan adanya masa depan negeri yang lebih baik...

Mencegah �Perampokan� Jelang Pemilu

Tim Kompas

DALAM penggeledahan di sebuah percetakan milik seseorang yang terkait perkara suap, formulir C1 palsu ditemukan. Padahal, formulir C1 ini merupakan alat konfirmasi yang menentukan untuk penentuan perolehan suara baik di pemilihan kepala daerah maupun pemilihan umum.

Ketika sistem politik mendorong partai berubah menjadi sangat pragmatis dan ideologi tidak lagi menjadi penentu arah perjuangan, pemilu bisa berubah hanya menjadi ajang masing-masing kontestan untuk berlomba meraup sebanyak-banyaknya suara untuk kepentingan sesaat. Cara-cara ilegal pun akhirnya dihalalkan.

Padahal, sejatinya pemilihan umum adalah sebuah puncak proses berdemokrasi yang �suci� karena di dalamnya merepresentasikan kedaulatan rakyat. Dalam alam demokrasi, suara rakyat diibaratkan suara Tuhan. Melalui pemilu pula, rakyat memilih wakilnya untuk memperjuangkan aspirasi mereka. Rakyat memilih pemimpinnya yang dianggap bisa mewujudkan cita-cita mereka.

Sekarang ini, menjelang pemilu 2014, para konglomerat yang dulu hanya bermain di belakang layar sudah langsung terjun dan menguasai partai politik.

Sebenarnya, hal ini juga tidak lepas dari kedudukan partai politik yang luar biasa sejak era Reformasi. Melalui DPR, hampir tidak ada satu jabatan pun di negara ini yang tidak melibatkan campur tangan partai politik. Peluang itu yang kemudian ditangkap avontourir pemilik modal untuk menguasai negeri ini.

Modus perampokan uang bank menjelang pemilu juga sebenarnya telah tercium sejak penyelenggaraan pemilu pertama di era Reformasi pada tahun 1999. Sejak Pemilu 1999, ada siklus perampokan uang di bank yang selalu terjadi setahun sebelum pemilu. Tahun 1998 ada skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.

Sementara Pemilu 2004 menjadi penanda awal kisruh Bank Century. Merger beberapa bank bobrok yang kemudian menjadi Bank Century dimulai saat itu. Kemudian, setahun sebelum Pemilu 2009, ditandai dengan skandal pemberian dana talangan ke Bank Century yang berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan, negara merugi hingga Rp 7 triliun lebih.

Pada Pemilu 2014, tanda-tanda tersebut juga sudah terbaca. Tahun-tahun menjelang pemilu 2014 ditandai dengan pertarungan terus-menerus antara Bank Indonesia dengan Kementerian Keuangan soal otoritas percetakan uang.

Ditambah dengan isu redenominasi, yang berarti akan ada pengadaan uang baru hanya beberapa bulan menjelang pemilu, artinya akan ada banyak anggaran untuk kebutuhan tersebut. Pengadaan dalam jumlah cukup besar ini jelas rawan dikorupsi menjelang pemilu.

Ini belum termasuk cerita di luar siklus perampokan bank menjelang pemilu. Pada tahun 2014, APBN menyepakati dana optimalisasi sebesar hampir Rp 27 triliun, yang belum jelas kegunaannya untuk membiayai program kerja apa di tiap kementerian.
Mungkin karena siklus perampokan bank menjelang pemilu sudah diketahui modusnya, dan kasusnya juga disidik KPK, cara lain digunakan. Upaya mengeluarkan badan usaha milik negara dari sistem keuangan negara juga salah satunya.

Dengan tak lagi menjadi bagian sistem keuangan negara, BUMN yang kemudian dianggap sebagai korporasi murni akan lepas dari jangkauan audit Badan Pemeriksa Keuangan karena asetnya dipisahkan dari kekayaan negara. Kerugian keuangan negara yang diakibatkan salah kelola BUMN pun tidak lagi masuk delik korupsi.
Saat ini, upaya mengeluarkan BUMN dari UU Keuangan Negara tengah diujimaterikan di Mahkamah Konstitusi.

Belum dipisahkan dari kekayaan negara saja sudah ada BUMN yang berani main-main. Dalam sebuah studi KPK tentang business process pengalokasian gas untuk pabrik pupuk, KPK menemukan indikasi permainan harga.

Awalnya, ada satu perusahaan pupuk yang akan mendapatkan alokasi gas dari lapangan tertentu dengan harga murah. Entah mengapa tiba-tiba alokasi gas tersebut dialokasikan untuk perusahaan swasta. Sementara perusahaan pupuk milik negara ini mendapatkan alokasi gas dari lapangan lain dengan harga mahal.

KPK pun terpaksa main gertak terhadap para pemangku kepentingan di industri ini. Hasilnya, keputusan pengalokasian gas tersebut kembali berubah ke skema awal.

Korupsi menjadi habitus

Perilaku korup seakan memang sudah menjadi habitus. Korupsi sudah menjadi sebuah keterampilan, menjadi tindakan praktis yang tidak selalu disadari dan kemudian diterjemahkan menjadi suatu kemampuan yang kelihatannya alamiah dan berkembang dalam lingkungan sosial tertentu.

Setiap orang pun dikondisikan oleh lingkungannya, diarahkan oleh rutinitas tindakan yang berulang-ulang, sehingga tidak mengenal lagi salah atau benar. Akhirnya, semua kembali ke partai politik yang menjadi pemain utama dalam sistem demokrasi.

Kini, kekayaan sumber daya alam negeri ini juga sebenarnya dalam posisi �dirampok� besar-besaran, salah satunya minyak dan gas. Di SKK Migas, setiap tahun terjadi sekitar 23.000 tender. Nilai transaksi uangnya mencapai Rp 180 triliun. Kini, blok-blok terbesarnya sedang dipercepat proses tender-tendernya sehingga kalau terjadi kebocoran, nilainya akan sangat luar biasa besar.

Ke depan, agar negara dan rakyat juga tidak dirugikan oleh ulah para koruptor, perlu didorong juga segera diratifikasinya United Nation Convention Against Corruption. DPR pun perlu mendorong pemerintah agar segera meratifikasinya. Dengan demikian, KPK pun memiliki alat untuk mengejar aset-aset hasil korupsi. Termasuk, pengembalian aset curian yang dihalangi oleh ketentuan kerahasian bank.

Pemilu sesungguhnya juga dapat menjadi alat bagi rakyat untuk menghukum pejabat negara yang korup. Sayangnya, belum seluruh rakyat menyadarinya. Sebenarnya dengan bantuan KPK yang terus menindak para perampok uang rakyat ini, rakyat seharusnya bisa jeli melihat. Mereka yang telah berperilaku korup semestinya tidak dipilih lagi dalam pemilu.

Pilihan untuk mewujudkan cita-cita hadirnya negara yang adil, makmur, dan sejahtera ada di tangan semua.

Biaya Politik yang Menjebak

Tim Kompas

BIAYA politik tinggi dianggap menjadi salah satu faktor utama yang menyebabkan menurunnya kualitas lembaga DPR. Hal tersebut membuat mereka tidak lagi berjuang untuk rakyat, tetapi hanya berkantor di Senayan untuk mengeruk uang negara guna mengembalikan miliaran rupiah yang telah dikeluarkan untuk berkampanye. Rekor tertinggi, konon, ada yang menyentuh angka Rp 22 miliar.

Biaya politik yang luar biasa jorjoran. Bayangkan, dengan modal dana Rp 22 miliar itu, setidaknya bisa menjalankan 44 unit usaha minimarket. Uang sebesar itu juga bisa digunakan untuk membeli kebun kelapa sawit di Kalimantan hingga 2.200 hektar.

Setelah ada keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah sistem pemilihan umum legislatif dari proporsional tertutup menjadi proporsional terbuka, persaingan antarcalon anggota legislatif (caleg) memang menjadi sangat keras. Para caleg tidak hanya bertarung dengan caleg dari lain partai, tetapi juga bertarung dengan caleg separtai. Ini yang membuat para caleg pun akhirnya jorjoran mengeluarkan biaya politik untuk meraih kemenangan.

Seorang aktivis pun ada yang sampai mengeluarkan uang Rp 500 juta hingga Rp 1,2 miliar, sedangkan yang berasal dari birokrat, TNI/Polri, dalam kisaran Rp 1 miliar hingga Rp 1,5 miliar. Sementara kalangan pengusaha umumnya menghabiskan Rp 1,5 miliar hingga Rp 6 miliar.

Biaya politik pada Pemilu 2014 bahkan bisa lebih tinggi lagi. Banyak anggota DPR yang kembali maju sebagai calon anggota legislatif pun mengeluhkan besarnya biaya politik ini. Menurut mereka, biaya itu sudah hampir tidak masuk akal. Dari Juni sampai November 2013 saja sudah ada yang habis Rp 800 juta. Itu sudah 75 persen biaya kampanye pada tahun 2009 yang sekitar Rp 1,25 miliar. Banyak malah yang sudah habis lebih besar lagi, Rp 1 miliar lebih.

Saat ini, �tarif� kampanye memang telah banyak berubah. Di Jawa Tengah saja, untuk membuat dan memasang sebuah baliho dibutuhkan setidaknya Rp 1 juta. Padahal, pada tahun 2009 hanya sekitar Rp 600.000. Pada tahun 2009, caleg yang memanfaatkan kaca belakang angkutan kota untuk kampanye cukup memberi pemilik angkutan kota Rp 300.000 tiap kendaraan untuk tiga bulan pemasangan. Namun, sekarang tarifnya sudah menjadi Rp 500.000. Terakhir, bahkan ada caleg yang sudah bersedia membayar Rp 800.000 tiap angkutan kota untuk tiga bulan.

Biaya mengumpulkan kader partai juga mahal. Satu kali pertemuan dengan 400 orang dibutuhkan sekitar Rp 30 juta. Selain untuk menyewa tempat dan konsumsi, uang itu juga untuk bekal transportasi peserta pertemuan.

Biaya itu belum termasuk uang untuk ongkos saksi di hari pencoblosan dan mengawal suara hingga ke Komisi Pemilihan Umum. Untuk mengamankan suara di hari-H, ada yang menawarkan Rp 200 juta untuk tiap kecamatan. Padahal, satu daerah pemilihan ada yang mencakup lebih dari 50 kecamatan, artinya Rp 10 miliar tidak akan cukup.

Pragmatisme juga seakan sudah menjadi keseharian. Pada saat pemilihan kepala desa Oktober lalu, untuk biaya transportasi datang dan pulang saja sudah Rp 100.000, belum uang saku Rp 50.000 sehingga total sudah Rp 150.000.

Kondisi ini pula yang akhirnya mendorong partai hanya merekrut orang-orang berduit sebagai caleg karena bisa membiayai partai, bukan orang-orang yang dipilih karena keahliannya dan kontribusinya bagi partai. Akibatnya, orang-orang ini pun akan mengambil banyak juga dari partai atau saat menduduki posisi-posisi strategis dalam jabatan pemerintahan ataupun DPR. Yang terjadi adalah sangat transaksional. Ada pola money, power, more money, more power.

Kondisi ini sangat mengerikan bagi bangsa karena jabatan publik akhirnya diisi orang-orang yang kompetensinya diragukan, apalagi integritasnya. Bangsa ini pun hanya menjadi korporasi semata.

Memang masih ada caleg yang berusaha idealis, tidak terpancing menggunakan politik uang. Mereka mengandalkan kedekatan hubungan serta program-program. Namun, cerita semacam ini semakin jarang terdengar.

Perubahan sistem pemilu

Keluhan tentang makin mahalnya biaya politik sebenarnya sudah muncul sejak Pemilu 2009. Persisnya, ketika sistem proporsional terbuka yang mensyaratkan keterpilihan dengan suara terbanyak mulai diterapkan.

Di satu sisi, sistem suara terbanyak, yang merupakan antitesis dari sistem nomor urut, menjadi satu cara mengatasi oligarki partai. Seorang politisi dituntut turun ke bawah menyapa konstituennya jika ingin terpilih. Ruang untuk �kader jenggot�, yaitu politisi yang menempel pada elite partai dan mengabaikan rakyat, jadi semakin sempit.

Namun, sistem suara terbanyak juga membuat biaya politik semakin mahal. Persaingan tidak hanya antarpartai, tetapi juga di antara kader dalam satu partai. Kaderisasi di partai juga terancam karena popularitas dan modal lebih penting untuk memenangi pertarungan dibandingkan kompetensi.

Sayangnya, meski sudah disadari dan dirasakan pada Pemilu 2009, tidak ada upaya serius di DPR dan pemerintah untuk mengatasi dampak negatif dari pemilihan dengan suara terbanyak. Saat membahas Perubahan Undang-Undang Pemilu pada 2011 dan 2012, waktu lebih dihabiskan untuk membahas ambang batas parlemen, cara penghitungan suara, hingga syarat partai mengikuti pemilu.

Usulan tentang pemilu dengan menggabungkan sistem nomor urut dan suara terbanyak yang telah dipakai di beberapa negara Eropa dan Korea Selatan untuk mencari sisi baik dari kedua sistem itu tidak disambut mayoritas fraksi.

Wacana pembatasan biaya kampanye juga hanya jadi isu pinggiran yang akhirnya dilupakan. Usaha untuk memperkuat transparansi penggunaan dana kampanye dan mendesain sanksi yang berat dan menjerakan bagi pelaku politik uang juga tidak serius dilakukan.

Bahkan, saat Komisi Pemilihan Umum mengeluarkan Peraturan Nomor 15 Tahun 2013, sejumlah caleg sempat menyampaikan keberatan karena dinilai mengganggu sosialisasi. Padahal, aturan yang mulai berlaku 27 September 2013 itu untuk menekan biaya kampanye. Lewat aturan itu, baliho atau papan reklame hanya untuk partai dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah. Sementara calon anggota DPR dan DPRD hanya diperbolehkan memasang spanduk berukuran 1,5 meter x 7 meter.
Setiap kandidat hanya dapat memasang satu spanduk untuk setiap zona.

Jangan-jangan, mayoritas dari 90 persen anggota DPR yang kini maju lagi di Pemilu 2014 memang menikmati biaya politik yang bukan main mahal ini karena sistem itu lebih memudahkan mereka untuk mempertahankan kekuasaan. Sebab, bukankah dengan pernah duduk di DPR bekal �logistik� menjadi lebih memadai?

Dengan melihat sinyalemen itu dan kinerja DPR 2009-2014, wajar jika muncul pesimisme terhadap hasil Pemilu Legislatif 2014. Wajah DPR periode mendatang diperkirakan tidak banyak berubah.

Namun, harapan tetap perlu diusung. Pasalnya, masih ada caleg yang mencoba tetap bertahan pada keyakinan dan idealismenya. Meski mungkin tak banyak, mereka layak dipilih dalam pemilu mendatang. Sebagian rakyat juga semakin cerdas dalam pemilih wakilnya.

Para caleg ini pun tidak perlu terlalu percaya pada tawaran-tawaran lembaga-lembaga konsultan politik. Misalnya, ada yang menawarkan jasa Rp 1,5 miliar untuk menggalang 150.000 suara. Tawaran-tawaran ini sungguh tak masuk akal dan menipu.

Sejarah menunjukkan, lokomotif perubahan sering kali memang hanya diawaki oleh sebagian kecil orang. Di sebagian kecil orang ini, harapan layak diberikan. Jadi, caleg idealis tidak perlu pesimistis. Para pemilih pasti tahu memilih orang yang tepat. Jangan putus asa...

Quo Vadis DPR Bersih dan Prorakyat

Tim Kompas
Pengantar Redaksi:
Dalam sebuah negara demokrasi, kehadiran lembaga legislatif yang dipercaya adalah keniscayaan. Hal itu juga yang diharapkan rakyat saat menggulirkan reformasi. Sayangnya, setelah 15 tahun berjalan dan tiga pemilu dilewati, yang terjadi justru sebaliknya. DPR yang seharusnya menjadi tumpuan rakyat dalam mengawasi pemerintahan justru tidak sedikit yang bersekongkol �merampok� uang rakyat. Kepercayaan rakyat kepada lembaga DPR pun pupus. Pemilu 2014 ini merupakan momentum untuk memperbaikinya. Untuk itu, harian �Kompas� menggelar diskusi terbatas bertema �Qua Vadis DPR Bersih dan Prorakyat�. Sebagai panelis: Wakil Ketua DPR Pramono Anung, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, anggota Komisi I Ahmad Muzani, anggota Komisi II Nurul Arifin, serta Direktur Eksekutif Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia Sebastian Salang, dan sejumlah peserta aktif. Laporan hasil diskusi disajikan di rubrik �Indonesia Satu� halaman 25, 26, 27, dan 28, ditulis Sutta Dharmasaputra, M Hernowo, Khaeruddin, dan Haryo Damardono.

SUATU hari, di tahun 1998, seorang ibu tua berpakaian lusuh dan tanpa alas kaki mendatangi posko logistik pergerakan mahasiswa di Gedung DPR. Ia menyerahkan satu set rantang berisi makanan sederhana: nasi putih dan sayur labu. Sebagai buruh cuci harian, ia hanya berpesan singkat, �Ini sumbangan kecil saya untuk anak mahasiswa. Kalau berhasil, mudah-mudahan hidup saya lebih baik.�

Itulah kenangan ketika mencoba mengingat bagaimana awal era Reformasi bergulir. Kini, ibu itu entah masih hidup atau sudah tiada. Yang pasti, harapan itu belum bisa dipenuhi lembaga DPR.

Jajak pendapat Kompas sejak tahun 2007 hingga 2010 menunjukkan, 54,7 persen hingga 65,9 persen responden menilai kinerja DPR buruk. Jajak pendapat Kompas awal Maret 2013 juga menunjukkan, 58 persen responden menyatakan wakil rakyat saat ini lebih banyak membela kepentingan diri sendiri dan partai masing-masing daripada kepentingan rakyat dan bangsa.

Hasil penelitian sejumlah lembaga survei bahkan menyimpulkan, DPR adalah lembaga yang dipersepsikan paling korup. Indonesia Corruption Watch merilis, tercatat sudah 81 anggota DPR yang terjerat korupsi. Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri mencatat, jumlah anggota DPRD provinsi yang terjerat kasus hukum sudah 431 orang dan 83,7 persen di antaranya kasus korupsi.

Kinerja DPR, diakui, kian tahun memang kian memprihatinkan. Dari tiga periode DPR di era Reformasi, DPR periode 1999-2004 dirasakan merupakan yang terbaik karena masih diisi banyak aktivis yang sebelumnya banyak memperjuangkan nasib rakyat meski juga sempat diterpa kasus dana nonbudgeter Bulog.

Motivasi anggota DPR periode-periode berikutnya lebih bergeser lagi. DPR periode 2009-2014 bahkan dirasa yang paling menyedihkan. Motivasi untuk menjadi anggota DPR bukan lagi karena adanya cita-cita politik yang diperjuangkan, melainkan hanya untuk meraih kekuasaan atau uang. Bahkan, ada yang menganggap lembaga DPR bak badan usaha untuk mendapatkan keuntungan ekonomi semata.

Padahal, semestinya ideologi atau cita-cita politiklah yang mendorong seorang wakil rakyat untuk duduk di DPR. Sebab, cita-cita politiklah yang menyatukan rakyat dan wakil rakyat. Pada saat rakyat tidak mempunyai keyakinan terhadap suatu partai politik, sebetulnya rakyat itu hanyalah segerombolan orang yang memuja anarkisme. Begitu juga wakil rakyat tanpa ideologi hanyalah segerombolan orang yang mencari nafkah dengan berlindung di bawah jargon demokrasi.

Kekuasaan tanpa kontrol

DPR yang semakin berkuasa di pasca-Reformasi juga mendorong orang-orang tertentu untuk masuk ke lembaga DPR. Sekarang ini tidak ada satu pun jabatan politik yang tidak melibatkan DPR dalam proses seleksinya. Mulai dari pemilihan pemimpin Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemberantasan Korupsi, Panglima TNI, Kepala Kepolisian RI, hingga Deputi dan Gubernur Bank Indonesia, semuanya melibatkan campur tangan partai politik melalui wakilnya di DPR. Studi KPK pun memperlihatkan, sebagian undang-undang justru terus memperluas kewenangan DPR.

Namun, kekuasaan yang sangat besar ini tidak diimbangi dengan mekanisme kontrol yang juga besar. Tidak ada aturan yang mengatur secara tegas soal konflik kepentingan. Akhirnya, kondisi ini mendorong terjadinya penyalahgunaan kewenangan. Seperti halnya teori korupsi, kewenangan yang meningkat dan meluas tanpa disertai mekanisme kontrol akhirnya mendorong terjadinya korupsi.

Di Komisi III DPR yang membidangi masalah hukum, misalnya, sejumlah anggotanya ada yang berprofesi sebagai penasihat hukum atau memiliki asosiasi terkait. Akhirnya, dalam rapat kerja lebih banyak menanyakan kasus-kasus yang ditanganinya ketimbang mengawasi kebijakan pemerintah dalam penegakan hukum.

Komisi energi pun dipenuhi orang-orang yang memiliki kepentingan pribadi karena punya saham di perusahaan energi. Tak heran, ketika pemerintah memberi tahu DPR soal rencana kenaikan tarif gas, ada yang berkeras menyatakan ketidaksetujuannya. Akan tetapi, motifnya hanya untuk mengulur waktu semata. Setelah berhasil membeli perusahaan-perusahaan gas yang hampir sekarat atau menikmati keuntungan dari kenaikan harga gas, langsung berbalik menyetujui rencana pemerintah.

Pemilihan Gubernur atau Deputi Bank Indonesia pun ternyata memiliki agenda tersembunyi yang terkait dengan transaksi valuta asing. Tujuannya adalah mendapatkan akses informasi lebih awal agar bisa mencari keuntungan dari selisih nilai tukar mata uang. Hal ini sudah terlacak otoritas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Kondisi itu pula yang terjadi saat DPR bersama pemerintah membahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Begitu DPR periode 2004-2009 memasukkan kewenangannya untuk membahas APBN sampai satuan 3 (mata anggaran proyek), peluang penyalahgunaan pun terjadi di lembaga legislatif, selain di eksekutif.

Pada satu sisi, pengawasan APBN oleh DPR ini sangat penting. Sebab, sampai saat ini kewenangan Kementerian Keuangan dirasa sangat besar dan tidak bisa disentuh. Kementerian Keuangan, misalnya, bisa mencegah atau menyetujui pelepasan anggaran dalam jumlah besar hingga ratusan miliar rupiah untuk suatu kementerian tertentu dalam waktu sangat singkat. DPR pun hampir tidak pernah diberi tahu anggaran sebenarnya yang diajukan oleh kementerian teknis. Kalaupun ada, waktunya sangat pendek sehingga pembahasan keuangan atau APBN di DPR selalu terbentur waktu.

Belum lagi memantau akuntabilitas penggunaan uang negara oleh ratusan badan usaha milik negara (BUMN). Ada sekitar Rp 650 triliun lebih modal negara yang digunakan untuk BUMN. Akan tetapi, hanya ada 12 dari 148 BUMN yang mampu memberikan dividen kepada negara, yaitu di sektor perbankan atau tambang. Artinya, masih ada segudang problem dalam pengelolaan keuangan negara.

Pada sisi lain, DPR juga tidak dilengkapi alat kelengkapan pendukung untuk mengawasi penggunaan anggaran sampai detail. Akhirnya, setiap anggota DPR hanya memperhatikan anggaran yang terkait dengan proyek-proyek untuk kepentingan sendiri di daerah pemilihanl, bukan mendorong lembaga-lembaga negara untuk menggunakan anggaran secara efisien dan efektif. Konflik kepentingan dan penyalahgunaan kekuasaan pun lagi-lagi tak terhindarkan.

Pada akhirnya, APBN yang besarnya mencapai lebih dari Rp 1.800 triliun tidak maksimal digunakan untuk menyejahterakan rakyat. Harapan sang ibu tua kepada DPR agar segera mengubah nasibnya menjadi lebih baik tampaknya masih menjadi harapan semata. DPR yang dipilih rakyat dan diberi mandat oleh rakyat melalui partai politiknya untuk mewujudkan cita-cita bersama ternyata lebih banyak memperjuangkan cita-cita dirinya semata.