Minggu, 06 Oktober 2013

Jangan Terjebak Impian Global

Jean Couteau  

APEC sekarang dan World Cultural Forum dalam satu setengah bulan nanti. Indonesia dengan bangga menjadi tempat di mana globalisasi didiskusikan, dari sudut ekonomi di dalam hal pertama dan kultural di dalam hal kedua.

Menarik. Memang tak akan habis-habis dibicarakan sebagai fenomena: apakah globalisasi merupakan sarana kemakmuran yang sebenarnya atau sebaliknya akal baru dari kapital internasional untuk menggaruk untung tanpa kendala, melihat betapa murahnya tenaga kerja di emerging economies yang dirangkulnya.

Ya, jangan-jangan exploitation de l�homme par l�homme (eksploitasi dari manusia oleh manusia) yang dulu kala kerap disisipkan oleh Soekarno dalam pidatonya kini menjadi syarat mutlak dari kemakmuran. Namun, suka tidak suka, itulah disiratkan para ekonom ketika berbicara tentang �bonus demografis� yang konon dinikmati bangsa ini: oleh karena manusianya berlimpah dan akan tetap berlimpah, katanya, tenaga kerja Indonesia akan tetap murah. Wah! Ada gula, ada semut!

Di dalam hal ini gulanya adalah manusia kerempeng pinggiran Jakarta, sementara semutnya adalah para investor bermata dingin dari negara antah-berantah. Teorinya adalah bahwa penanaman modal menimbulkan daya beli dan dinamika ekonomi yang dengan sendirinya bakal meluas ke seluruh sektor ekonomi. Ya, begitulah! Meskipun sakit hati mengakuinya, boleh jadi memang demikian halnya: sebagian besar dari taipan-taipan Indonesia yang petentang-petenteng masa kini adalah keturunan dari pedagang kelontongan tahun 1970-an yang telah cukup jeli untuk menarik hikmah dari kebijakan penanaman modal asing yang diterapkan oleh Orde Baru. Menyusul petualangan lihai mereka, jumlah kaum menengah pun telah membeludak sehingga kini para politikus Indonesia tak merasa perlu lagi terlalu menghiraukan nasib para wong cilik kerempeng yang haus kerja, betapa pun rendah gaji bayarannya. Wong cilik itu memang tidak masuk hitungan selain sebagai �biaya produksi�! Biarlah, asal �fundamental� baik, kan?

Tak enak

Semua di atas ini boleh jadi tak enak didengar, tetapi nyata, dan memaksa kita menilik kembali sejarah: dominasi �struktural� dari Amerika atas Indonesia sejak awal rezim Orde Baru telah �dibayar� dengan peningkatan kemakmuran! Untuk memakai bahasa Orde Lama, Nekolim telah menang!! Menyaksikan ini dari dalam makamnya, Soekarno sang idealis pasti dibuat gelisah, di Blitar sana!!! Adapun Soeharto, jangan-jangan dia sebaliknya tertawa, hal yang tak biasa dia lakukan. Apalagi resep-resep Nekolim dan kapitalisme liberal ini telah diikuti di seluruh dunia, sampai ke tanah China nun di sana. Namun, siapa tahu? Mao Tze Tung pun tidak lagi �mesem� mukanya di dalam makam agungnya karena pada akhirnya bisa berbangga menjadi China!

Ya, kapitalisme telah menang. Ia kini telah merasuki semua wilayah dunia, menyusupi semua bidang kehidupan ekonomi dan sosial, menentukan �nilai� semua prestasi�saya tahu sendiri sebagai penulis. Tak perlu disesalkan, tetapi tak perlu pula dielukan. Ia adalah keniscayaan. Ramalan dari mereka yang kalah dan gagal�Marx dan Trotsky�telah menjadi kenyataan: kapitalisme betul-betul bersifat global.

Namun, kita jangan lupa bahwa, bak Janus, kapitalisme senantiasa bermuka dua. Bila ia menghasilkan kekayaan dan memicu kreativitas, ia juga menimbulkan kemiskinan dan melenyapkan kreativitas yang ada. Misalnya, merasa sulit mencari untung di suatu negara karena gaji dianggap tinggi dan pajak terlalu berat, ia dapat seketika berpindah pijakan. Kaum buruh negara industri kini merasakan sinismenya, yang banyak menganggur karena kerjanya telah didelokalisasi entah ke Shanghai atau Chittagong. Jangan-jangan mereka dan kaum tersisih lainnya bereaksi dengan melambaikan bendera apa pun, asal mengerikan.

Dampaknya di dalam hal budaya tak kurang merisaukan. Memang kapitalisme memicu pengetahuan dan, lebih-lebih, dapat menghasilkan manusia �universal� �misalnya, maaf! orang-orang seperti saya yang, lahir di ujung bumi satunya, dapat dengan enteng�dasar bule!�berani ngomongkan situasi budaya di negeri dongeng sepuluh ribu kilometer jauhnya dari tanah leluhurnya. Namun�habis guyon�bak silinder, kapitalisme memang meratakan semua, mereduksi semua pada kode-kode ekonomi dan kultural yang dipegangnya. Lihatlah: kini, mitos-mitos ajaib dari pulau-pulau negeri dongeng Nusantara terancam punah tak berbekas hanya karena dianggap tak fungsional dan bersifat budaya lisan.

Jadi, tak perlu orang Indonesia berbangga menampung APEC dan WCF. Cukuplah mereka memanfaatkannya dengan waspada.

Sabtu, 05 Oktober 2013

Puisi dan Korupsi

Putu Setia

Dalam penalaran dualistik biner, di dunia ini hanya ada (orang) yang korupsi dan tidak korupsi. Pada kenyataannya, ada banyak yang tercecer di antara korupsi dan tidak korupsi, -bahkan terpanggil untuk memberantas korupsi. Si penegak hukum yang tidak korupsi tapi kemaruk menerima hasil korupsi, misalnya, bisa aktif mengatur dakwaan agar terperoleh vonis hukuman ringan atau penataan fasilitas penjara agar si koruptor nyaman.

Atau tak korupsi tapi menerima recehan dari si yang korupsi supaya diam tutup mulut. Celakanya, reka suap tutup mulut itu jadi kolusi resmi, yang membuat besaran dikorupsi Rp 1 miliar hanya dinikmati utuh Rp 600 juta, sekaligus setelah mengantongi Rp 600 juta si bersangkutan menerima Rp 25 juta-Rp 50 juta dari teman kerja yang berkorupsi pada pos lain.

Pemerataan hasil korupsi, yang nominalnya tergantung posisi dan jabatan, membuat si terbukti korupsi dan divonis korupsi hanya bisa disita sebagian kekayaannya -di bawah nominal kerugian negara.

Ruwet bin rumit. Bahkan pihak-pihak yang ikut menikmati hasil korupsi hanya mungkin dijadikan saksi, tak mungkin dipaksa mengembalikan keuntungan berkolusi. Sulit merampas receh hasil tutup mulut saat ada korupsi karena UU Pencucian

Uang sebagai alat pembuktian terbalik yang menelusuri asal-usul receh yang diperoleh jika diterapkan akan terlalu mahal. Dianggap saksi memberatkan yang nyaris whistle blower -meski aib menikmati hasil korupsi laku pasifnya itu diserahkan kepada Tuhan. Mungkin tanpa religiositas seperti China, baru bisa tegas menghukum mati.

Kondisi itu yang menyebabkan banyak pihak muak dan cenderung ingin ekstrem menghukum koruptor.
Tapi radikalisme itu ditanggapi si koruptor sebagai laku pihak yang tak punya akses sehingga tak kuasa menikmati hasil korupsi. Bahkan koruptor yang belum terbukti korupsi berani menuding media yang menyorotinya sebagai pencemaran nama baik.

Mungkin karena korupsi berdekatan, -bahkan identik, -dengan kekuasaan. Lantas dengan apa melawan kekuasaan yang koruptif?

Menulis korupsi

Awal 2013 ada kawan yang gelisah dan ingin membentuk komunitas untuk menormalkan keadaan lewat sugesti perlawanan. Semacam pengondisian untuk menolak laku aktif korupsi atau hanya menikmati hasil korupsi. Komunitas dibentuk tanpa aturan keanggotaan ketat dan upaya dimanifestasikan dalam ekspresi puisi.

Sederhananya, anggota komunitas diajak menulis, memublikasikan secara tertulis, dan membaca puisi bertema antikorupsi. Tendensi ini murni tak berideologi dan tak beragama.
Hanya tema antikorupsi yang dikembangkan berdasarkan pengetahuan serta pengalaman subyektif masing-masing.

Sebagai organisasi independen, dana yang terbatas diatasi dengan mengajak setiap penyair pengirim puisi, untuk ikut membiayai penerbitan jika puisinya memenuhi syarat dan lolos seleksi.

Untuk publikasi pertama- ada 85 penyair dan 332 puisi dalam buku 476 halaman,- ditentukan sawerannya Rp 250.000 per orang�meski banyak yang mengirim lebih. Besaran itu jadi hak atas buku tercetak, yang saat itu biaya cetaknya cuma Rp 25.000 per buku.

Karena itu, buku Puisi Menolak Korupsi tidak mungkin ditemukan di toko buku mana pun. Melulu hanya berada di khazanah si penyair yang berkontribusi- bisa dinegosiasi untuk memilikinya dengan rentangan harga Rp 0 sampai di atas Rp 25.000. Ini sebuah kesepahaman yang unik, sebuah manifestasi untuk mengekspresikan perjuangan yang konsekuen melawan korupsi.

Pada praktiknya, pembagian produksi hasil investasi saham penerbitan dilakukan pada titik tertentu, di mana ada pihak yang mau jadi tempat launching, lalu diikuti kegiatan baca puisi�meski ada yang tidak bisa datang.

Momen publikasi lisan ini diikuti banyak kontributor buku atau seniman seni pertunjukan setempat yang ikut mengekspresikan penolakan pada korupsi. Momen itu dilengkapi diskusi yang menggelora dan tak seorang pun yang dibayar.

Kegiatan

Ada kesepakatan tidak terucapkan untuk melawan korupsi, dengan ekspresi penolakan pada korupsi secara tekstual. Sampai awal Ramadhan, launching- yang diidentifikasi sebagai roadshow, telah dilakukan di Blitar (18-19/6), Tegal (1-2/6), dan Banjarbaru, Kalsel (28/6). Selain di Banjarbaru, di mana ada sumbangan dana Rp 2.725.000 lebih untuk tiket kapal Surabaya-Banjarmasin pergi-pulang, semua transportasi ditanggung sendiri dengan ditunjang akomodasi maesenas lokal.

Ada benang merah kesepakatan: korupsi harus dilawan meski hanya lirih lewat puisi, yang kegarangannya hanya hadir di panggung pertunjukan. Bahkan, ajakan emansipatorik ditolak karena kodrat penyair itu berpuisi, mencatat, serta mengingatkan, tidak pragmatik demo di jalanan, tidak juga dengan berpidato di DPR. Maka, roadshow berikut berlangsung di Agustus dan seterusnya. Bahkan, kini sudah ada 174 penyair yang berpartisipasi membiayai penerbitan buku Puisi Menolak Korupsi jilid II.

Orang sudah muak. Ada yang mengekspresikannya secara garang, ada yang lirih lewat puisi.

Putu Setia Pengarang

Kini �Judica-thieves� Juga

Budiarto Shambazy

Penangkapan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar karena menerima sogok miliaran rupiah menimbulkan krisis konstitusional yang mungkin belum ada presedennya di mana pun. Ini krisis yang menimbulkan demoralisasi sekaligus merusak konstitusionalitas dan politik kita.

MK satu-satunya lembaga yang khusus dibentuk guna menyempurnakan dan mengawal proses amandemen UUD 1945 selama 11 tahun terakhir. Karena itu, ada pemeo yang berlaku universal, MK adalah �wakil Tuhan di dunia�.

Apa lacur, MK kita kini berada di titik nadir setelah terungkapnya korupsi Akil Mochtar yang mind-boggling, dramatis, sensasional, dan justru memunculkan lebih banyak pertanyaan. Pertanyaan paling pokok adalah apakah solusi yang sedang dicari sesuai dengan aspirasi rakyat?

Kalau cuma sekadar merembukkan krisis ini di kalangan elite, seperti apa yang dilakukan Komite Etik MK, apakah itu mewakili aspirasi rakyat? Rakyat sudah jenuh dan apatis dengan solusi semacam ini karena biasanya bersifat basa-basi, ngalor-ngidul, dan sering transaksional.

Tak heran berkembang opini di berbagai kalangan, sebaiknya MK dibubarkan saja. Mengapa kita tidak hentikan saja proses amandemen konstitusi yang akan masuk tahap kelima? Lagi pula, yang namanya proses amandemen konstitusi tak perlu dilakukan sampai kiamat. Artinya, MK bukanlah lembaga permanen.

Lebih penting lagi adalah apakah betul kita mau menyerahkan tafsir atas konstitusi kepada hakim-hakim MK? Padahal, UUD 1945 disusun dengan tafsir yang sudah paripurna dan tetap relevan sampai kini oleh para pendiri bangsa.

Seperti kita ketahui, semakin banyak kritik dilontarkan ke proses amandemen konstitusi. Apa yang diubah mungkin lebih bagus di atas kertas, tetapi banyak yang tidak mematuhinya.

Jangan salah, amandemen konstitusi sama sekali tidak salah. Namun, kita makin hari makin melenceng dari apa yang ditulis dalam naskah asli UUD 1945 ataupun versi amandemen.

Lebih dari itu, dipertanyakan pula dengan delapan hakim konstitusi yang tersisa, sejauh mana efektivitas MK? Apalagi rakyat sudah kehilangan trust terhadap MK dan mulai mempertanyakan integritas delapan hakim lainnya.

Sementara ini, tugas keseharian MK tentu masih terus berjalan. Jika kita melihat korupsi yang dilakukan Akil Mochtar, masalah terbesar adalah bagaimana menyikapi perkara-perkara yang terkait dengan hasil pilkada-pilkada.

Seperti diketahui, setiap tahun ada ratusan pilkada. Data menunjukkan, lebih dari 90 persen hasil pilkada disengketakan di MK. Ternyata, hasil pilkada-pilkada itulah yang menjadi core business MK. Wajar saja jika hal itu menjadi bisnis yang menggiurkan karena melibatkan transaksi bernilai miliaran rupiah.

Lalu, bagaimana dengan sengketa-sengketa yang sudah diselesaikan MK? Kini mulai dipertanyakan pula keputusan MK atas hasil pilkada di beberapa provinsi besar belum lama ini, seperti Bali, Jawa Timur, dan Jawa Barat.

Krisis konstitusional yang dipicu korupsi Akil Mochtar ini otomatis memicu pula krisis legitimasi terhadap mereka yang memenangi pilkada. Tentu tak semua hasil pilkada yang disengketakan dan diputuskan MK melibatkan fenomena wani piro.

Namun, harap dimaklumi pula jika mereka yang kalah akan unjuk aksi. Kalau sebelumnya ada anggapan yang kalah pilkada biasanya tidak mau terima kekalahan, kini ada anggapan rupanya yang menang dengan meragukan (terutama petahana) punya jurus wani piro.

Celakanya lagi, keputusan-keputusan MK bersifat final dan mengikat. Ya, mereka yang kalah terpaksa �gigit jari� saja walau mereka cuma jadi korban siasat jahat pemenang dengan MK.

Tentu saja ini tidak fair karena keputusan-keputusan MK mengabaikan rasa keadilan. Bisa dibayangkan pengabaian ini menurunkan animo rakyat untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi kita yang masih baru.

Sekali lagi, masyarakat kini mengalami demoralisasi akibat korupsi Akil Mochtar ini. Terus terang, saya ragu elite penguasa merasakan demoralisasi yang serupa. Sudah bertahun-tahun nikmatnya kuasa dan duit serta rasa tamak telah mewabahi para pejabat publik yang kita pilih sendiri. Celakanya, korupsi yang sudah absurd itu masih saja ditoleransi rakyat.

Lebih celaka lagi, elite politik menganggap korupsi sudah menjadi bagian dari sebuah �permainan�. Mereka cuma fokus pada bagaimana caranya mengutak-atik sekaligus membagi-bagikan anggaran untuk ditilepsampai-sampai mereka alpa bekerja untuk rakyat.

�Permainan� itu tampaknya akan makin berlangsung seru menjelang tahun politik 2014. Kini muncul pertanyaan yang tak kalah penting, apakah MK masih layak dipercaya jika terjadi sengketa atas hasil Pemilu dan Pilpres 2014?

Karena itulah muncul desakan dari beberapa kalangan aktivis agar delapan hakim konstitusi sebaiknya mengundurkan diri saja. Namun, pertanyaannya, apakah mereka bersedia?

Sekali lagi, rakyat sedang mengalami demoralisasi yang belum ada presedennya dalam sejarah kita. Pertanyaannya, apakah masih ada tokoh atau institusi yang memiliki wibawa untuk menemukan solusi yang memuaskan rakyat?

By the way, hampir dua tahun lalu saya dikirimi surat protes dari MK. Isinya, mereka keberatan dengan apa yang saya tulis di rubrik ini bahwa kita kini menganut �Trias Corruptica�, bukan �Trias Politica� sebagaimana lazimnya. Tiga cabang kekuasaan kita adalah �legisla-thieves�, �execu-thieves�, dan �judica-thieves�. Semuanya �thieves� alias pencuri.

Saya minta MK menulis hak jawab, tetapi mereka enggan sebab waktu itu ada �oknum� karyawan MK yang divonis karena korupsi keputusan sengketa pilkada. Kini, yang jadi tersangka korupsi sang ketua.

Tantangan TNI Masa Depan

Agus Harimurti Yudhoyono

Peringatan HUT TNI tahun ini sedikit berbeda. Kini, landasan udara Halim Perdanakusuma, tempat parade dan defile pasukan TNI, disemarakkan empat unit tank tempur utama (MBT) jenis Leopard. Hal ini jadi daya tarik sendiri, tidak hanya bagi undangan sipil, tetapi juga mereka yang berseragam.

Masih hangat ingatan kita, dua tahun terakhir ini berkembang polemik tentang konsep modernisasi untuk memenuhi postur kekuatan TNI yang ideal, termasuk pro kontra pembelian Leopard. Sejumlah politisi dan pengamat pertahanan mempertanyakan urgensi pembelian tank berat kelas 60 ton itu. Kontur medan, termasuk kondisi infrastruktur jalan dan jembatan di Indonesia, dianggap tidak cocok bagi manuver MBT.

Akan tetapi, pendukung modernisasi TNI dari sejumlah elemen masyarakat juga cukup kuat suaranya. Mereka berharap TNI semakin profesional dan selalu siap dengan skenario terburuk ke masa depan. Realisasi bertahap kontrak pembelian 100 tank paling canggih itu merupakan wujud nyata derasnya dukungan itu.

Dengan memiliki 100 Leopard dan alat utama sistem senjata (alutsista) modern lainnya, TNI menjadi kekuatan tangkal efektif. Kekuatan TNI ini juga menjadi salah satu instrumen bargaining power dalam kerangka resolusi damai. Artinya, paradoks �militer yang kuat ditujukan bukan untuk perang, tapi untuk mencegah terjadinya perang� tetap relevan.

Sejalan dengan konsep pimpinan TNI, pembangunan kekuatan militer ke depan tidak hanya diorientasikan untuk memenuhi kebutuhan pokok minimum saja, tapi juga fokus pada menjawab tantangan geopolitik dan keamanan di kawasan.

Militer modern

Sebagai negara besar, baik segi demografi, wilayah, maupun kekayaan alam, tentu sangat rasional jika Indonesia berkepentingan membangun kekuatan militer yang modern. Tujuannya, selain menjamin keutuhan dan kedaulatan NKRI, juga mencegah terjadinya kerugian ekonomi akibat pencurian sumber daya alam oleh pihak tertentu.

Pembangunan kekuatan TNI ini tentu mengedepankan konsepsi regional balance of power agar kita tidak terjebak untuk membentuk kekuatan militer agresif serta cermat dalam memproyeksikan penggunaan kekuatan TNI di masa mendatang.

Di sisi lain, kita memahami, perang dan damai ditentukan oleh manusia, bukan senjata. Karena itu, baik memenangi peperangan atau memelihara perdamaian, sangat dibutuhkan kehadiran prajurit-prajurit yang cerdas, loyal, dan andal di lapangan. Kecanggihan senjata tentu penting untuk dikalkulasi, tetapi jadi kurang relevan ketika sumber daya manusia yang mengawakinya lemah.

Hal ini semakin nyata ketika kita memahami anatomi tantangan keamanan pada abad XXI yang kompleks dan penuh ketidakpastian. Dengan demikian, dalam pembangunan kekuatan TNI modern, penguatan aspek hard power harus mencakup pengembangan dan peningkatan kualitas prajurit TNI.

Untuk mewujudkan itu, ada tiga aspek penting yang perlu disiapkan. Pertama, kapasitas intelektual. Melalui pendidikan dan latihan, TNI dapat mencetak prajurit-prajurit profesional, yang memiliki kecakapan dan keterampilan dalam melaksanakan tugas-tugasnya.

Namun, keterampilan militer semata tidak cukup untuk menjawab kompleksitas permasalahan yang dihadapi. Sebagai contoh, ketika mengemban misi perdamaian PBB di Lebanon Selatan, pasukan TNI harus dapat memahami sejarah konflik antara Israel dan Hizbullah. Insiden kecil yang diakibatkan kesalahan prajurit dalam berinteraksi dengan pihak bertikai, dapat mencederai upaya perdamaian.

Tantangan terbesar tentunya pada perbedaan bahasa dan budaya. Karena itu, selain disiapkan untuk tugas taktis, setiap prajurit wajib dibekali kemampuan komunikasi, diplomasi, dan negosiasi, termasuk bagaimana memenangi hati dan pikiran masyarakat lokal.

Jati diri TNI

Kedua, jati diri TNI. Prajurit TNI adalah prajurit pejuang, yang memiliki ketahanan mental untuk tidak pernah menyerah dalam kondisi apa pun. Di tengah kemajuan teknologi informasi dan komunikasi saat ini, dan sehebat apa pun kekuatan militer kita ke depan, setiap prajurit harus senantiasa membumi, karena pada hakikatnya TNI berasal dari rakyat serta berjuang untuk rakyat dan kepentingan nasional. Karakter dan jati diri itu tidak boleh luntur dan harus ditumbuhkembangkan dari generasi ke generasi TNI selanjutnya.

Ketiga, nilai-nilai kepemimpinan. Militer itu bisnisnya adalah kepemimpinan dan pemimpin itu bisnisnya adalah mengambil keputusan. Walaupun kerap dihadapkan pada situasi yang sulit dan berbahaya, pemimpin militer pada level apa pun wajib mengambil risiko. Terlambat mengambil keputusan dapat berakibat fatal, yaitu gagalnya tugas, bahkan gugurnya prajurit di medan pertempuran.

Sebaliknya, keberhasilan operasi militer umumnya ditentukan oleh kepemimpinan yang berkualitas. Pemimpin yang efektif dapat menentukan visi dan menjabarkan misi secara gamblang kepada pengikutnya. Tidak hanya itu, ia juga mampu membekali pengikutnya dengan pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan untuk menyelesaikan tugas pokoknya.

Selanjutnya, untuk mengatasi ketidakpastian global, pemimpin militer abad XXI wajib memiliki sejumlah kemampuan serta adaptif dalam mengelola berbagai skenario operasi, dari pertempuran hutan sampai pertempuran kota, dari lawan insurjensi sampai lawan terorisme, dari penanggulangan bencana alam sampai pemeliharaan perdamaian dunia.

Akhirnya, untuk mewujudkan kekuatan TNI modern di masa depan, TNI tidak dapat berdiri sendiri. Karena itu, di hari yang bersejarah ini, tepat kiranya jika TNI melakukan refleksi dan kontemplasi untuk meningkatkan kinerja serta memantapkan komitmen untuk bersinergi dengan seluruh komponen bangsa dalam rangka menjawab berbagai tantangan keamanan pada abad XXI.

Agus Harimurti Yudhoyono Lulusan Terbaik Akmil 2000, Peserta Program the Young Future Leader di Australia dan Korea

TNI dan Politik Negara

Sjafrie Sjamsoeddin  

Saat acara berbuka puasa dengan pimpinan media massa di Istana Negara, Juli lalu, Presiden Yudhoyono menyampaikan lima hal yang akan menjadi tantangan bangsa dalam menapaki perjalanan ke depan.

Lima masalah itu adalah pertama, pilihan tentang sistem ketatanegaraan yang akan kita jalankan. Kedua, hubungan antara demokrasi, stabilitas, dan pembangunan. Ketiga, hubungan antara negara, pemerintah, dan masyarakat. Keempat, peta jalan menjadi negara maju. Kelima, pembagian tanggung jawab di antara seluruh anak bangsa.

Itu juga tantangan TNI yang kini merayakan ulang tahun ke-68. TNI harus mampu menempatkan diri dalam sistem demokrasi, khususnya memahami perannya dalam menjalankan kebijakan politik negara.
Meski sudah 15 tahun menjalani sistem demokrasi, cara pandang kita sering kali masih tercampur baur dengan sistem otoriter. Sejak Dekrit Presiden 1959, kita�termasuk prajurit TNI�memang hidup dalam era kepemimpinan yang begitu kuat sehingga sulit membedakan antara politik kepentingan pimpinan nasional dan politik kepentingan negara.

Setelah reformasi 1998, TNI mencoba mengoreksi kekeliruan yang pernah terjadi. Pimpinan TNI mencoba menempatkan kembali peran TNI ke dalam proporsinya sebagai alat negara. TNI tidak boleh lagi terseret-seret ke dalam kepentingan politik praktis dan hanya boleh melaksanakan tugas menjalankan kebijakan politik negara.

Penegasan posisi tersebut jadi sangat penting karena tak lama lagi kita akan menghadapi Pemilu 2014. TNI harus menjaga kepentingan bangsa dan negara sehingga tidak boleh sampai terseret-seret oleh kepentingan politik jangka pendek.

Setiap menyebut TNI, tersirat di benak kita suatu kekuatan tentara warga negara Indonesia yang dipersiapkan untuk tugas pertahanan negara yang diatur oleh undang-undang. Di sisi lain, saat menyebut politik negara, terkandung makna prinsip supremasi sipil dalam suatu tatanan negara demokrasi yang diatur oleh ketentuan hukum nasional berdasarkan konstitusi UUD 1945.

TNI berbeda dibandingkan dengan tentara dari negara lain. TNI merupakan tentara yang lahir dari rakyat yang aktif mengangkat senjata dalam kancah perjuangan merebut dan menegakkan NKRI.

Masih segar ingatan kita, di masa lalu dikenal jabatan menteri pertahanan dan keamanan/ panglima angkatan bersenjata RI. Ketika itu seorang perwira tinggi militer aktif ditunjuk menduduki jabatan rangkap sebagai pejabat negara dan sebagai pejabat militer. Kondisi itu bisa berjalan karena peraturan dan perundang-undangan serta kebijakan politik negara yang berlaku saat itu diterapkan dalam sistem otoritarian, di mana determinasi pemerintah menjadi titik sentral.

Setelah reformasi 1998 dan sistem demokrasi kita jalankan, terjadi perubahan mendasar dalam sistem ketatanegaraan sampai kepenataan kelembagaan. Hal itu berimplikasi pada TNI yang dituntut membangun dan mengembangkan profesionalisme sesuai kepentingan politik negara. TNI harus taat pada prinsip demokrasi dan supremasi sipil serta ketentuan hukum nasional ataupun internasional yang diratifikasi oleh negara.

Kita tahu supremasi sipil adalah suatu kekuasaan politik yang melekat pada pemimpin negara yang dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum. Relevansinya pada TNI, dipahami bahwa TNI harus taat kepada kebijakan dan keputusan politik negara oleh presiden melalui mekanisme ketatanegaraan, yaitu kebijakan politik yang diputuskan bersama oleh pemerintah dan DPR.

Mengubah kultur

Tantangan terberat adalah bagaimana mengaplikasikan hal itu dalam sikap dan perilaku prajurit TNI. Seluruh prajurit TNI harus benar-benar diberikan pemahaman tentang sistem demokrasi dan tahu bagaimana politik negara itu seharusnya dijalankan.

Kita patut memberi apresiasi bahwa TNI telah memahami status dan kedudukannya berdasarkan UU TNI, yang menempatkan mereka di bawah presiden dalam hal pengerahan dan penggunaan kekuatan militer. Dalam pelaksanaannya, presiden menugaskan menteri pertahanan untuk mengelola kebutuhan TNI berkaitan aspek pengelolaan pertahanan negara, kebijakan penganggaran, pengadaan, perekrutan, pengelolaan sumber daya nasional, dan pembinaan industri pertahanan. Sementara panglima TNI dibantu kepala staf angkatan diberi tugas pembinaan kekuatan TNI berkaitan dengan pendidikan, latihan, penyiapan kekuatan, dan doktrin militer.

Ada kewajiban moral bagi para prajurit TNI yang memiliki militansi tinggi untuk mendalami nilai-nilai yang terkandung dalam sistem pertahanan negara. Suatu keniscayaan bagi TNI untuk memahami nilai yang mendasar dalam Pancasila dan UUD 1945, pesan kejuangan dan profesi dari Sapta Marga dan Sumpah Prajurit, serta Delapan Wajib TNI dan nilai bangsa pejuang yang berjiwa gotong royong. Memahami kepentingan politik negara tak berarti TNI menyentuh politik praktis. Sebagai alat negara di bidang pertahanan, TNI tahu dengan jelas makna tugas menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, serta melindungi bangsa dan tumpah darah.

Untuk itu, prajurit TNI harus terus mengembangkan intelektualitas dengan menggali nilai- nilai baru bagi pengembangan kemampuan militer sesuai kebutuhan bangsa Indonesia masa kini dan masa mendatang. Pada dimensi lain, negara diberi amanat oleh UU untuk membangun kekuatan TNI dan membiayai TNI, baik kebutuhan dasar dan perawatan prajurit serta penggunaan kekuatan TNI. Dengan demikian, TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan dapat fokus menjalankan tugas negara.

Bangsa dan negara tercinta ini akan terus berkembang menjadi keluarga besarnya yang memiliki tekad bersama. Kita sama-sama sepakat membangun Indonesia kuat yang bermartabat, rasional dalam berdemokrasi, tumbuh pesat ekonominya dalam meraih keadilan, serta memiliki strong defence capabilitydalam kerangka soliditas persatuan bangsa Indonesia. Dirgahayu TNI!

Sjafrie Sjamsoeddin  Purnawirawan TNI, Wakil Menteri Pertahanan

TNI yang Kuat

J Suryo Prabowo 

Tema Hari TNI tahun ini menunjukkan, TNI berkomitmen untuk bisa menjadi profesional, militan, dan solid serta dekat dengan rakyat. Tanpa itu semua, mustahil TNI akan kuat.

Bila kata profesional adalah �...terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya....�, pemilihan tema ini tentu bukan retorika. Lihat saja, TNI tidak lagi berbisnis. Mereka telah mendapatkan jaminan kesejahteraan remunerasi dan sejak tahun 2010 setiap tahun telah dialokasikan rusunawa bagi prajurit TNI. Pada tahun 2013, TNI mendapatkan alokasi rusunawa sebanyak 57 tower (masing-masing terdiri atas 70 unit rumah tipe 36) senilai Rp 1 triliun.

TNI pun juga tetap teguh tidak berpolitik praktis, dan tentang hal ini Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko secara lugas mengimbau agar semua elemen tidak menarik TNI ke ladang politik praktis. Begitu pula dengan peningkatan penyelenggaraan pendidikan, latihan dan modernisasi alutsista TNI. Sejak diterbitkannya Perpres No 41/2010, pemerintah telah menyediakan anggaran (2010-1014) sebesar Rp 156 triliun untuk modernisasi alutsista.

Profesionalitas TNI

Meski demikian, untuk bisa mencapai profesionalitas, masih ada banyak hal yang perlu atensi. Pertama, pengadaan alutsista dalam program MEF secara kuantitas belum dapat meningkatkan kemampuan tempur TNI. Alutsista yang diadakan baru dapat digunakan untuk diplomasi militer dalam bentuk penyelenggaraan latihan bersama dengan negara-negara sahabat. Oleh karena itu, tentu tak tepat bila masih ada yang berpendapat itu adalah bagian dari strategi penangkalan.

Kedua, modernisasi alutsista harus diikuti dengan modernisasi paradigma dalam penyelenggaraan pertahanan negara. Sekarang ini tidak tepat lagi mendesain pertahanan negara dengan mengasumsikan adanya agresor yang akan menginvasi Indonesia melalui laut (ALKI). Perang yang terjadi di abad ini �hanya� untuk menjatuhkan rezim yang menjadi musuh dunia, dan perang tdak ada lagi yang terjadi hanya antardua negara, tetapi sudah melibatkan banyak negara, dan hanya bisa terjadi �atas izin� PBB.

Ketiga, kita harus realistis. Sejarah mencatat, ancaman terhadap kedaulatan dan keutuhan NKRI selama ini adalah pemberontakan/separatis bersenjata, yang umumnya proxy dari negara-negara yang memusuhi Indonesia. Oleh sebab itu, skenario �perang dunia mini� yang selalu digunakan dalam Latihan Gabungan TNI menjadi tidak relevan. Doktrin, strategi, dan taktik sama sekali tidak bisa dibuat hanya ikut-ikutan tentara negara lain. Begitu juga untuk bisa menjadi  world class pun TNI tidak perlu berpenampilan dan berpakaian seperti tentara asing.

Keempat, modernisasi alutsista seharusnya juga diimbangi dengan modernisasi organisasi yang didesain dengan menggunakan kekuatan yang ada secara tepat (zero growth dan right sizing). Bukan sekadar pembagian pangkat atas dasar kesetaraan. Dengan demikian, sebaiknya ditinjau kembali rencana pembentukan Kogabwilhan, Kohanla, dan Kohanud yang masing-masing dipimpin perwira tinggi bintang tiga. TNI tidak akan pernah terlibat dalam pertempuran besar-besaran di laut dan udara seperti zaman PD II.

Sementara itu, bila Ko(gab)wilhan pernah dilikuidasi pada tahun 1985 karena tidak efektif tentu tidak tepat bila dibentuk lagi. Begitu pula dengan Puskersin TNI yang dibentuk secara spontan seharusnya ditinjau kembali karena terkesan mengambil alih porsi Kemhan. Organisasi TNI seperti ini mengakibatkan: pemborosan keuangan negara; bertentangan dengan right sizing; dan terkesan tidak profesional.

Kelima, dengan asumsi setiap tahun TNI mendapatkan 57 rusunawa, untuk memenuhi kekurangan 274.571 rumah masih diperlukan 68 tahun dengan anggaran sekitar Rp 70 triliun. Itu pun bila rumah yang ada tetap terpelihara, dan tidak semakin banyak ditempati purnawirawan.

Militansi dan soliditas TNI

Siapa pun prajurit TNI yang melakukan tindak pidana tentu harus dipidana. Begitulah seharusnya hukum ditegakkan. Dalam hal penegakan hukum ini, komitmen TNI tidak perlu diragukan. Namun, dalam beberapa kasus, situasi psikologis yang melatarbelakangi terjadinya suatu tidak pidana juga harus direduksi. Hal itu misalnya pada kasus penembakan napi di Lapas Cebongan. Ditinjau dari aspek hukum, mereka memang salah. Namun, perlu dipahami mereka melakukan karena merasa tak pernah ada yang membela rekannya yang menjadi korban kriminalitas. Bahkan, ketika ada prajurit TNI yang gugur karena kekejian OPM di Papua, jangankan menangkap pelakunya, mengevakuasi jenazahnya pun perlu waktu lama. Situasi seperti ini dapat menimbulkan terjadinya dekadensi moral dan moril prajurit TNI. Akibatnya tidak hanya soliditas yang terusik, tetapi juga militansi prajurit dalam pelaksanaan tugas menjadi sesuatu yang sangat sulit didapatkan.

Harapan

Diharapkan peningkatan profesionalitas TNI dapat berlangsung tanpa diwarnai rivalitas angkatan dan bebas dari kepentingan politik praktis. Kebijakan peningkatan profesionalitas dan program menghapuskan dehumanisasi dalam kehidupan prajurit TNI perlu didukung segenap komponen bangsa. Karena baik- buruknya TNI tanggung jawab negara. Bukan hanya TNI.

Satu hal yang perlu diwaspadai adalah pemberian peningkatan kesejahteraan untuk meningkatkan profesionalitas TNI berpotensi menjauhkan prajurit TNI dari rakyat. Jati diri TNI sebagai tentara rakyat dan tentara pejuang akan dapat tereduksi. Oleh sebab itu, tentu akan lebih bijak bila peningkatan jaminan kesejahteraan bagi prajurit TNI juga diimbangi dalam menyejahterakan segenap rakyat Indonesia.
Bersama rakyat TNI kuat. Dirgahayu TNI.

J Suryo Prabowo  Letjen TNI Purnawirawan; Kasum TNI 2011-2012

TNI Tetap Tentara Pejuang

Budiman 

Hari ini, 5 Oktober, adalah Hari Tentara Nasional Indonesia. Jenderal Besar Soedirman pernah mengatakan bahwa hubungan antara tentara dan rakyat ibarat ikan dengan air. Itu adalah diktum. Tanpa rakyat, TNI tidak eksis. Oleh karena itu, wajib hukumnya bagi TNI untuk selalu menyayangi dan berada di pihak rakyat.

Dalam konstruksi seperti itu, kewajiban untuk berbuat segalanya bagi rakyat hanya akan mewujud apabila TNI menjadi profesional. Maknanya, semua prajurit TNI�meminjam karakteristik Huntington (1957)�harus mumpuni (berkeahlian), bertanggung jawab, dan bersemangat kesatuan. Dalam konteks ini, saya berpendapat kedisiplinan perlu ditambahkan sebagai bagian integral dari karakteristik TNI profesional.

Dengan demikian, sebagai alat pertahanan negara, TNI akan berkemampuan menghadapi pusaran perubahan masa depan yang semakin cepat, kompleks, penuh kejutan, dan ekstrem, terutama menyangkut pergeseran geopolitik dan lingkungan strategis kawasan dan internasional.
Memperdalam paradigma

Menyimak kemampuan prajurit kita�baik secara mental, fisik, maupun olah pikir�tidak ada keraguan sedikit pun yang perlu dilekatkan pada mereka sebagai tentara profesional. Meskipun TNI baru akan memiliki alat utama sistem persenjataan (alutsista) setara dengan 30-35 persen minimum essential force (MEF) pada 2014, dan secara obyektif tingkat kesejahteraan prajurit juga masih terbatas, nilai-nilai yang mencerminkan profesionalisme TNI semakin melembaga. Ini merupakan modal dasar ketangguhan TNI selama ini.

Semua itu berakar dari persepsi diri bahwa TNI membentuk dirinya sendiri sebagai tentara pejuang. Suka atau tidak, hal ini membentuk mental prajurit yang tangguh. Dengan demikian, ketika militer secara institusi memutuskan melakukan reposisi dan reaktualisasi perannya di era awal reformasi, semua prajurit menyambut penuh semangat.

Melalui paradigma baru, militer memutuskan untuk tidak terlibat dalam bidang- bidang nonmiliter (ekonomi dan politik) dan berfokus pada masalah pertahanan negara. Dalam perjalanannya, peta jalan menuju TNI profesional dengan tolok ukur kompetensi, akuntabilitas, dan kesejahteraan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Tak mengherankan jika banyak analis mengatakan, reformasi internal TNI dianggap paling maju dibandingkan dengan institusi lain.

Akan tetapi, ketangguhan prajurit tersebut tidak akan pernah menjelma menjadi postur ideal TNI apabila tidak dilengkapi dengan teknologi militer yang canggih dan peralatan modern. Sejauh ini, peralatan militer kita secara umum masih ketinggalan dibandingkan dengan negara-negara tetangga. Namun, dengan alokasi dana Rp 156 triliun untuk pengadaan senjata pada periode 2010-2014 dan konsistensi anggaran pada masa depan, Indonesia akan menjelma menjadi kekuatan militer modern setara dengan target MEF pada 2024.

Maknanya, Indonesia tidak bisa lagi dipandang remeh karena ke depan anggaran militernya menjadi yang terbesar di Asia Tenggara. Sebagai kebanggaan awal, tahun ini saja modernisasi peralatan tempur Indonesia akan dilengkapi dengan beberapa jet tempur canggih, helikopter, kendaraan tempur, dan kapal perang. Dengan langkah ini, negara-negara di kawasan kini memandang Indonesia telah melangkah dengan serius dalam membangun kekuatan militernya demi menjaga kedaulatan bangsa dan negara.

Modernisasi peralatan militer tersebut juga menjadi sandaran untuk menjaga komitmen Indonesia pada politik luar negeri yang bebas dan aktif. Tanpa kemampuan deterrent atau jika belum mencapai kekuatan progresif untuk melindungi diri sendiri, mustahil politik bebas aktif dan nilai kejuangan TNI untuk ikut serta menjaga ketertiban dunia bisa dijalankan. Pendeknya, konsistensi kebijakan mewujudkan kemampuan militer setingkat MEF pada tahun 2024 harus dijaga terus oleh semua komponen bangsa.

Dua strategi

Hal itu berkaitan dengan konsensus nasional untuk menjalankan praktik politik demokratis. Memperkuat kemampuan alat utama sistem persenjataan, TNI berarti memperkokoh spirit dan posisi TNI sebagai tentara pejuang. Ini dapat dipandang sebagai pendalaman paradigma baru TNI yang sejak awal reformasi memutuskan tidak terlibat di dalam urusan nonmiliter.

Selain modernisasi sistem persenjataan, pendalaman paradigma baru TNI juga bisa diwujudkan dalam hubungan sipil-militer yang harmonis. Dukungan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat pada profesionalisme TNI yang lahir dan tumbuh sebagai tentara pejuang dan tentara rakyat dapat direalisasi melalui kesepahaman bersama menyangkut beberapa paket undang-undang yang sampai sekarang belum tuntas.

Hal itu, misalnya, Rencana Undang-Undang Keamanan Nasional, Komponen Cadangan dan Pendukung, Bela Negara, Mobilisasi, Peradilan Militer, dan Tugas Perbantuan. Tanpa regulasi itu, termasuk juga peningkatan anggaran operasional TNI yang sepenuhnya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, profesionalisme TNI dapat terhambat. Dengan istilah lain, TNI tidak bisa mendalami lebih lanjut pada paradigma barunya.

Akibat lebih lanjut dari situasi tersebut adalah tidak maksimalnya peran TNI meskipun secara postur sistem persenjataan dan personel sudah ideal. Padahal, sebagai tentara pejuang dan tentara rakyat, TNI harus memainkan dua strategi sekaligus, yaitu melalui soft politics (resolusi damai) dan jika terpaksa melalui militeristik dalam menyelesaikan setiap konflik internal ataupun eksternal. Apa pun kondisinya, TNI akan tetap menjadi tentara pejuang. Dirgahayu TNI!

Budiman Jenderal TNI; Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat