Jumat, 04 Oktober 2013

Memberdayakan Manajemen

Bob Widyahartono  

BANYAK sumber daya manusia, terutama eselon menengah, yang menjadi mapan dan enggan belajar. Mereka tersebar di organisasi bisnis, perbankan, dan instansi pemerintah, yang tidak punya semangat untuk lebih bermutu dan menumbuhkan �jiwa kewirausahaan�. Alasan-alasannya biasanya klasik, seperti kurang waktu, balas jasa yang tidak memadai untuk berkarya lebih profesional, dan beretika dalam melayani.

Sebaliknya, banyak manajemen puncak kita justru terbawa kebiasaan manajemen Barat yang menuntut ke bawah untuk berinovasi sehingga menganggap manajer tingkat menengah langka berinovasi, dalam arti terbelakang dalam operasi manajerial, stagnan dalam kegiatan sehari-hari, dan tidak mau mengubah diri.
Maka, kini saatnya berinisiatif menjadi pemimpin yang efektif dan menggerakkan perubahan.

Namun, sebelum menjadikan diri �pemimpin efektif�, seseorang harus melihat realitas dengan menggugat diri. Baru setelah itu membangun kesadaran bersama dalam organisasi agar jiwa kewirausahaan (entrepreneurship) berpeluang tumbuh.

Inovasi jadi kunci

Kita perlu belajar dari pengalaman pelaku manajemen Jepang, Korea Selatan, dan China, yang sejak dekade 1980-an gigih membuka peluang dan mengatasi hambatan dalam diri dengan satu kata kunci: inovasi.

Ilmuwan Jepang, Prof Ikujiro Nonaka, bersama Prof Hirotaka Takeuchi, pada tahun 1995 sudah mengungkapkan inovasi sebagai suatu proses penciptaan pengetahuan dalam organisasi (organizational knowledge-creation). Namun, ini harus didukung interaksi dalam organisasi antara tingkatan puncak, menengah, dan bawahan dan sekaligus untuk menggerakkan peran manajemen menengah.

Dalam hal ini, ada yang tidak terucapkan dan terucapkan. Yang terucapkan dapat dibagi dalam dua jenis: know-how (aspek prosedural) dan semacam frame of reference.

Inilah yang dikenal sebagai mental model, mencakup paradigma dan kepercayaan tradisional dalam memersepsi dunia dan lingkungan.

Berikutnya adalah yang dinyatakan secara eksplisit (articulable). Pengetahuan yang nyata (articulable) adalah berkenaan dengan pengetahuan yang dialihkan (transmittable) dalam bahasa formal, sistematik, sedangkan pengetahuan yang tak terungkapkan (tacit) adalah mempribadi, sulit diformulasi, dan tidak mudah dikomunikasikan.

Dengan pendekatan di atas, muncul pertanyaan, apa langkah konkret untuk memberdayakan manajemen menengah?

Model penyintesis

Model top-down dan bottom-up sudah lama dianggap sebagai dua proses dikotomis manajerial yang saling bertentangan dalam kebanyakan organisasi, dengan kebekuan di pihak manajemen menengah.

Maka, kehadiran middle-up-down menjadi sintesis untuk membuka spektrum baru dalam mengontribusikan semangat untuk menyerap pengetahuan.

Misalnya, menerima hasil kemajuan teknologi informasi, seperti telepon seluler dan internet, sebagai sarana untuk menstimulasi pelayanan tepat waktu.

Inilah tantangan ke depan. Langkah-langkah yang perlu digerakkan oleh pimpinan dalam arti menstimulasi kebersamaan manajemen dalam mengembangkan praktik-praktik dasar nyata yang menstimulsi kreativitas tanpa terjebak kepuasan instan.

Bob Widyahartono  Lektor Kepala Fakultas Ekonomi Universitas Tarumanagara

Perdamaian, Stabilitas, dan Pembangunan

Sergey Lavrov 

Dalam beberapa tahun terakhir, kita telah menyaksikan pergeseran geopolitik mendalam yang secara fundamental mengubah lanskap global. Menghadapi berbagai proses transformasi global ini, peranan kawasan Asia Pasifik muncul sebagai faktor signifikan yang sangat menentukan saat ini, dan sangat mungkin menentukan arus utama perkembangan internasional dalam waktu tak lama lagi.

Kawasan ini akan menjadi pemain berpengaruh dari arsitektur tata dunia polisentris yang sedang terbentuk.
Di tengah gejolak ekonomi dan keuangan dunia yang sedang terjadi, negara-negara Asia Pasifik akan terus menunjukkan energi pertumbuhan dan tetap menjadi lokomotif kemajuan global, meski laju pertumbuhan tinggi di negara-negara itu sedikit melambat akhir-akhir ini.

Hari ini, Asia Pasifik jadi pusat vital pembangunan ekonomi, menjadi pengaruh politik yang progresif, dan kawasan yang menarik untuk menjalin kerja sama. Sebuah titik temu berbagai kepentingan para pemangku kepentingan utama dan berbagai institusi multilateral besar.

Tentu saja, Rusia sebagai bagian organik dan tak terpisahkan dari kawasan ini juga memperkuat kehadirannya di sini. Bagi kami, ini soal prinsip. Keterlibatan kami yang lebih besar dalam berbagai urusan komunitas regional adalah prasyarat utama guna mengamankan pembangunan nasional dan kebangkitan sosial ekonomi wilayah Siberia dan Timur Jauh Rusia.

Komitmen kami jelas untuk memastikan kekuatan, stabilitas, keamanan, dan kemakmuran Asia Pasifik. Intensifikasi kebijakan �Jalur Timur�, pengembangan ikatan bilateral regional, partisipasi dalam berbagai struktur antar-pemerintahan adalah prioritas kebijakan luar negeri Rusia.

Kebijakan Rusia di Asia Pasifik telah direncanakan dan fokus, dengan tujuan menciptakan perimbangan kekuatan yang benar-benar stabil dan perluasan agenda regional yang kohesif. Implementasi tujuan-tujuan ini didasarkan pada landasan kuat hubungan bilateral kami dan kerja sama berbagai bidang dengan negara-negara di kawasan, yang sebagian besar telah terjalin lama.

Hubungan kami dengan China, India, dan Vietnam telah ditingkatkan menjadi kemitraan strategis. Hubungan dengan negara-negara ASEAN, AS, Jepang, Korea Selatan, Selandia Baru, Australia, dan Kanada juga terus berkembang dengan dasar yang kuat dan saling menguntungkan.

Logika kebijakan luar negeri Rusia di Asia Pasifik berawal dari pengakuan akan fakta bahwa perwujudan lingkungan hubungan internasional yang maju dan sejalan dengan berbagai realitas modern adalah sangat krusial.

Konfigurasi seperti itu harus secara simultan menyediakan peluang yang luas untuk mendorong perdagangan multilateral, kerja sama ekonomi dan investasi, menghapus berbagai tantangan keamanan multidimensi, mencegah munculnya ancaman-ancaman baru, dan bertujuan membentuk ruang ekonomi dan politik yang terintegrasi.

Asia Pasifik membutuhkan sebuah sistem untuk memastikan kerja sama yang adil, perimbangan kekuatan yang sejati, dan harmoni antara berbagai kepentingan. Penting bagi semua negara, bersama mitra-mitra lainnya, untuk bisa berpartisipasi dalam merancang agenda baru hubungan regional dan dalam menuntaskan berbagai masalah pembangunan yang mendesak.

Kami mendukung sebuah tata regional yang tidak diskriminatif, tanpa pemaksaan berbagai pendekatan unilateral, tanpa pembedaan antara pemimpin dan pendukung, dan dengan komunikasi antarnegara berdasarkan rasa saling percaya dan saling menghormati.

Negara-negara Asia Pasifik telah membuat kemajuan luar biasa pada arah itu. Para menteri luar negeri negara-negara KTT Asia Timur (EAS) pada pertemuan terakhir mereka memutuskan meluncurkan konsultasi multilateral tentang keamanan regional.

Bahkan, tercapai konsensus tentang perlunya mengembangkan pendekatan yang paling proporsional untuk memperkuat keamanan dan mengembangkan interaksi guna mencari penataan berbagai aturan main yang bisa diterima semua pihak.

Rusia meyakini, arsitektur semacam itu harus didasarkan pada kesatuan tak terpisahkan antara keamanan, penyelesaian perselisihan secara damai, tidak menggunakan kekuatan (militer) atau ancaman kekuatan, penolakan konfrontasi, dan kerja sama menghadapi negara-negara pihak ketiga, serta kemitraan berbagai organisasi multilateral.

Untuk mencapai tujuan-tujuan ini, kami berniat mendorong dan memperkuat integrasi ekonomi dengan titik berat utama pada forum Kerja Sama Ekonomi Asia Pasifik (APEC).

Pada 2012, Rusia untuk pertama kalinya memimpin APEC, dan menurut penilaian para mitra kami, kami menjalankan tugas ini dengan cukup baik.

Izinkan saya mengingatkan kembali bahwa seiring dengan tugas tradisional untuk memajukan perdagangan, liberalisasi investasi, dan integrasi ekonomi regional, kita juga menyoroti isu-isu keamanan pangan, peningkatan produksi dan rantai pasokan, dan mendorong pertumbuhan yang inovatif di kawasan.
Kami juga mendorong kerja sama di bidang energi, pelayanan kesehatan, memerangi terorisme dan korupsi, dan kesiapan menghadapi situasi darurat, yang juga sangat penting bagi kawasan ini.

Menjelang KTT APEC yang dijadwalkan pada 7-8 Oktober di Bali, penting untuk menyatakan bahwa Indonesia�ketua APEC saat ini�telah memastikan kelanjutan agenda forum tersebut.

Pendek kata, Rusia mengusulkan sebuah agenda kebijakan dan ekonomi yang transparan di kawasan ini. Tujuan kita adalah kerja sama setara semua negara tanpa pengecualian demi memperkuat perdamaian, stabilitas, dan kemakmuran di Asia Pasifik.

Sergey Lavrov Menteri Luar Negeri Federasi Rusia

APEC 2013 dan Prioritas Indonesia

Dinna Wisnu

Satu lagi perhelatan akbar diadakan di Pulau Dewata: APEC. Pertemuan wakil- wakil negara dan pebisnis besar dari 21 negara di Asia Pasifik ini mengangkat tema �Resilient Asia-Pacific, Engine for Growth�.

Acara ini digadang-gadang karena kawasan ini adalah konsentrasi pusat pertumbuhan ekonomi dunia, salah satu kawasan yang anggotanya masih tumbuh di tengah resesi global, dan arena lebih dari 55 persen kegiatan ekonomi terjadi di kawasan ini.

Namun, sebenarnya tidak ada yang berubah dari APEC. Inilah forum sukarela bagi negara-negara kawasan yang ingin dapat kemudahan masuk ke pasar negara lain, memarkir uang dengan harapan jaminan keuntungan sebesar-besarnya. Juga kesempatan bagi pakar dan praktisi mereka membuka ladang pekerjaan di negara-negara yang daya belinya bertumbuh. Wajar bahwa jargon growth alias pertumbuhan diulang-ulang dalam forum ini. Sebab, tanpa kerelaan negara-negara anggota membuka segala kemudahan itu, indikator pertumbuhan ekonomi mereka sulit tumbuh karena pasar domestiknya terbatas atau sedang lesu.
Perlu diwaspadai


Hal yang perlu diwaspadai adalah�karena dalam mencari pertumbuhan tadi�negara-negara anggota APEC mengedepankan penurunan hambatan tarif secepat-cepatnya dan sampai sekecil-kecilnya. Padahal rata-rata dari mereka menerapkan hambatan nontarif dan mencari peluang menghidupkan perekonomiannya sendiri, seperti dengan menjual teknologi dan jasanya.

Ambil contoh Rusia. Alasan mereka masuk APEC adalah menjamin kelancaran pasokan pangan dan mendukung konsep blue economy. Padahal, mereka menerapkan syarat standar mutu dan keamanan makanan sambil menawarkan teknologinya, termasuk untuk pengawasan kelautan seperti radar dan sistem navigasi.

AS mengaku ingin menurunkan tarif barang masuk ke AS, tetapi kalaupun tarif mereka direndahkan, daya beli masyarakat AS sedang rendah, standar mutu untuk produk asing sangat tinggi, dan mereka mendesakkan teknologi konservasi lingkungan untuk �membantu� produk kita.

Negara kota seperti Hongkong, Singapura, juga Taiwan dan Brunei pun getol minta penurunan tarif karena mereka memang hidup dari berdagang dan menyediakan jasa, termasuk layanan logistik. Tak dimungkiri, negara-negara kecil tersebut pandai bersilat lidah dan kebijakan supaya ekspor dari negara-negara besar mampir dulu ke mereka sebelum diteruskan ke negara lain. Tujuannya jelas: pencatatan devisa masuk juga ke buku perdagangan mereka.

Secara prinsip, keterlibatan di APEC tak bisa dihindari karena Indonesia perlu menekan negara-negara lain untuk menurunkan segala bentuk hambatan kerja sama ekonomi. Akan tetapi, keuntungan hanya bisa diraup jika pemerintah lebih siap menghadapi tekanan kala negosiasi, industri di Indonesia hidup dan terorganisasi dengan baik, para investor kita mau agresif masuk mencari peluang ke negara-negara lain, dan para konsumen di Indonesia jeli. Kombinasi ini semua yang lemah.

Adapun yang kita hadapi saat ini adalah AS, sekutunya, serta negara-negara kota yang kompak mendesakkan Kawasan Perdagangan Bebas Asia Pasifik (FTAAP) yang intinya tak jauh dari Trans Pacific Partnership. Mereka ingin garansi agar perusahaan asing dijamin keuntungannya oleh pemerintah dan bahwa tak ada sektor yang dikecualikan untuk diturunkan tarifnya. Di sisi lain, negara-negara APEC adalah penyumbang 60 persen produk ramah lingkungan, meskipun kita tahu bahwa spesialis produk jenis ini baru terbatas pada AS, China, Korea Selatan, Jepang, Taiwan, Singapura, dan Meksiko.

Kepentingan utama Indonesia adalah memastikan kesepakatan informal dengan APEC ini tidak menyudutkan produk-produk ekspor andalan Indonesia, membantu investor Indonesia mendapat kemudahan berbisnis di negara anggota APEC, dan memperkuat kinerja industri mikro, kecil, dan menengah dalam persaingan yang mengedepankan standar mutu dan produksi massal demi harga murah. Harus disadari, prinsip standardisasi produk, peningkatan skala ekonomi, dan pemberian hak paten adalah hal utama yang harus dikejar untuk produk UKM. Selama ini tidak ada pembinaan pemerintah yang berarti untuk memformalisasi kegiatan ekonomi UKM: rata-rata UKM pakai sistem gali lubang tutup lubang dan tak punya keahlian produksi massal karena kurang modal.

Selain itu, kita perlu waspadai konsekuensi negosiasi pada sektor industri minyak sawit dan karet. Sektor ini diminta pemerintah untuk diakui sebagai sudah berstandar ramah lingkungan, padahal kenyataannya separuh dari produsen di sektor ini adalah petani rakyat dengan skala produksi dan modal yang kecil. Jangankan pencatatan pemenuhan mutu, untuk pestisida dan alat-alat pertanian pun masih seadanya. Secara realistis sulit kita minta pengakuan ramah lingkungan yang menyeluruh untuk dua produk tersebut, kecuali lembaga sertifikasi kita menjamin jangkauannya sampai ke petani terkecil sekalipun.

Negosiator harus jeli

Selain itu, perlu diperhatikan implikasi negosiasi APEC pada daya saing produk gas alam, batubara, logistik (termasuk jasa pelabuhan, penerbangan, dan konektivitas antarpulau dan antar-kawasan), teknologi informasi, pendidikan, jasa kesehatan, industri kreatif, industri makanan dan minuman, properti, perbankan, pariwisata, semen, dan petrokimia. Inilah sektor yang cukup diandalkan di Indonesia, tapi belum kuat untuk bersaing bebas.

Pengembangan teknologi informasi, pendidikan, dan logistik belum terpadu dengan perkembangan industri besar. Birokrat kita belum bisa membangun sistem terpadu yang serba tercatat secara online dan rutin memanfaatkan hasil penelitian lembaga pendidikan. Sementara itu, daya beli konsumen yang meningkat justru sudah dimanfaatkan oleh investor dan operator asing.

Artinya, para negosiator APEC harus lebih jeli karena beban kita adalah banyaknya pekerjaan rumah kementerian yang tidak dikerjakan dengan baik. Padahal swasta Indonesia masih sangat bergantung pada arahan dan subsidi pemerintah. Melepas swasta kita kepada mekanisme pasar yang diminta APEC sama saja bunuh diri, apalagi birokrat yang mendampingi tidak menguasai medan. Paling yang bisa diperjuangkan adalah bahwa negara-negara yang mau mengimpor barang dan jasa dari Indonesia akan menerima insentif pengaturan logistik yang murah dan efisien. Biarkan ini menjadi pecut bagi BUMN dan kementerian terkait untuk merapikan sistem logistik dan meningkatkan daya saing produk Indonesia.

Dinna Wisnu, Direktur dan Co-Founder Paramadina Graduate School of Diplomacy, Jakarta

Prajurit Sapta Marga

Kiki Syahnakri

Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.

Dengan demikian, TNI tidak sekadar bertanggung jawab terhadap musuh atau ancaman militer dari luar yang akan mengganggu keutuhan wilayah, melanggar kedaulatan, atau mencuri kekayaan alam. TNI bertanggung jawab pula terhadap tegaknya Pancasila dan UUD 1945 (yang dijiwai oleh pembukaannya), serta keselamatan bangsa.

Tugas pokok TNI itu didasarkan pada amanah alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945, serta Sapta Marga dan jati diri TNI sebagai tentara pejuang, tentara rakyat, tentara nasional, dan tentara profesional. Inilah sikap kejuangan TNI yang menegaskan posisinya sebagai alat negara, �bukan alat pemerintah atau golongan�.

Bahkan, ketika seorang prajurit TNI pensiun, jiwa Sapta Marga tak pernah ditanggalkan, tetap melekat sesuai jati dirinya sebagai prajurit pejuang. Tugas sebagai bayangkari bangsa-negara baru berakhir ketika salvomengiringi kepergian untuk selama-lamanya.

Spektrum ancaman

Sikap kejuangan ini sejalan dengan apa yang dikatakan Elliot E Cohen, peran militer antara lain melindungi orde politik dan sosial tanpa melibatkan diri dalam politik praktis. Peran ideal militer adalah sebagai �garda bangsa yang profesional�. Namun, militer di mana pun pasti akan terpanggil masuk ke ranah politik (negara) manakala keutuhan bangsa-negara telah menjadi taruhan dalam pertentangan politik-ideologis atau perseteruan antarkelompok yang amat membahayakan. Itulah patisari makna �politik negara�.

Tugas pokok TNI tidak bisa dijalankan secara berdiri sendiri. Karena sifatnya yang interdependen dan komplementer, maka harus terpadu dengan tugas penyelenggaraan pemerintahan negara lainnya di bidang kesejahteraan, pendidikan, penegakan hukum, diplomasi, dan lainnya.

Dunia masih diwarnai konflik berkepanjangan. Berbagai konflik global itu tidak hanya mengancam negara yang terlibat langsung, tetapi juga menjadi ancaman pula bagi keamanan regional, bahkan nasional. Konflik intranegara, seperti di Myanmar, Thailand, Filipina, dan Indonesia sendiri, juga belum akan terselesaikan dengan cepat. Hal lain yang tidak bisa dipandang remeh adalah �krisis energi dan pangan� yang kini membayangi umat manusia dalam skala global.

Namun, ancaman paling mematikan bersifat nonmiliter yang bersumber pada perilaku klasik kaum kolonial lewat tindakan hegemoni politik, eksploitasi ekonomi/SDA, serta penetrasi budaya yang tidak pernah berhenti. Hanya bungkusnya yang bermetamorfosis menjadi neokolonialisme, dengan strategi yang jauh lebih canggih. Tak lagi menggunakan kekuatan militer model VOC, tetapi lewat cara perang generasi ke-4, seperti perang ekonomi, informasi, dan budaya. Bentuk tindakannya antara lain menyebar �virus� individualisme-liberalisme serta menggulirkan program reformasi global ala �Musim Semi Arab�, dengan dagangan utamanya: demokrasi, HAM, dan lingkungan hidup.

Tanpa terasa�akibat sejumlah kelemahan dan kebebalan internal�Indonesia telah menjadi sasaran empuk neokolonialisme sehingga tanpa kehilangan sejengkal tanah pun, kedaulatan politik, ekonomi, hukum, ataupun budaya kita telah dipreteli. Secara derivatif terjadi proses pemiskinan dan pembodohan rakyat yang berkepanjangan karena sebagian besar �dollar� hasil eksploitasi SDA mengalir keluar, sebagian lagi dikorupsi, hingga yang menetes untuk kesejahteraan, pendidikan, dan kesehatan rakyat sangat minim jumlahnya.

Akibat lainnya, bermunculan benih separatisme di beberapa daerah. Bahkan di daerah tertentu, seperti Papua, sudah disertai aksi pemberontakan bersenjata. Terorisme dan konflik komunal berlatar belakang ideologi, politik, ekonomi dan krisis budaya pun meningkat tajam.

Dengan demikian, spektrum ancaman yang dihadapi TNI dan segenap bangsa adalah perang terbatas (walaupun kecil kemungkinannya, tetapi tetap harus diperhitungkan), kelompok separatis bersenjata, terorisme, pencurian/penjarahan kekayaan alam, krisis pangan dan energi, serta konflik komunal yang kian marak dan mengancam keutuhan bangsa. Namun, sesungguhnya, ancaman paling berbahaya adalah ulah neokolonialisme.

Kewaspadaan

Menjelang tahun 2014, atmosfer politik pekat diwarnai persaingan tak sehat, berbagai kampanye hitam, serta saling jerat bongkar borok hukum dan kasus korupsi. Pada sisi lain, persiapan Pemilu 2014 tampaknya lebih buruk ketimbang 2009. Data pemilih masih bermasalah besar, perbedaan jumlah �daftar pemilih sementara� sebelum dan sesudah perbaikan sangat mencolok, ditemukan jutaan pemilih ganda, dan seterusnya. Hal ini menimbulkan potensi konflik cukup besar.

Negarawan Inggris, Edmund Burke, mengingatkan kita: �Adalah takdir seorang prajurit harus selalu menunggu dalam ketak- pastian dalam sebagian besar hidupnya, untuk suatu krisis yang mungkin tidak akan pernah datang. Merupakan fungsi dan tugasnya untuk mengetahui cara mengatasinya manakala krisis itu terjadi. Menjadi kode kehormatannya untuk mengorbankan semua yang ia miliki.�

Kini, krisis tersebut tengah membayangi kita, bahkan sesungguhnya telah menghinggapi. Saatnya TNI meningkatkan kewaspadaan dan komitmennya terhadap tugas pokok, dengan tetap berpegang pada Sapta Marga dan jati dirinya. Harus siap dengan �rencana tindakan penyelamatan�. Meliputi tindakan preventif, persuasif, dan rencana kontingensi, manakala krisis tersebut bereskalasi dan membahayakan.

Namun, potret ancaman di atas memperingatkan, sesungguhnya peran para politisi/ penyelenggara negara yang lebih menentukan dalam menjaga kedaulatan dan menegakkan demokrasi. Dirgahayu TNI...

Kiki Syahnakri, Ketua Badan Pengkajian Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat

Kamis, 03 Oktober 2013

Sang Peruntuh Konstitusi

Reza Syawawi 

MAHKAMAH Konstitusi sedang dinakhodai oleh sekumpulan politisi yang ditahbiskan Presiden melalui corong eksekutif dan DPR menjadi hakim konstitusi. Kali ini, giliran Presiden memilih dan menetapkan Dr Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi menggantikan Achmad Sodiki.

Pemilihan ini mengundang kontroversi karena rekam jejak (track record) Patrialis dari sisi pemberantasan korupsi memprihatinkan.

Semasa menjadi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang bersangkutan banyak memberikan remisi dan pembebasan bersyarat bagi koruptor dan membangun sel khusus bagi koruptor, termasuk skandal sel mewah Artalyta Suryani di Rutan Pondok Bambu (Kompas, 31/7).

Penilaian buruk atas kredibilitas dan integritas yang bersangkutan sebetulnya tidak hanya dari kalangan masyarakat, tetapi juga ditunjukkan oleh Presiden yang melepaskannya dari jajaran Kabinet Indonesia Bersatu jilid kedua.

Pencopotan ini tentu merupakan hasil evaluasi kinerja di jajaran kabinet. Maka, menjadi sangat mengherankan jika kemudian yang bersangkutan dipilih kembali untuk menduduki jabatan sebagai hakim konstitusi.

Cacat hukum

Selintas jamak dipahami bahwa pemilihan hakim konstitusi memang menjadi salah satu ranah kewenangan Presiden. Undang-Undang Dasar 1945 pasca-perubahan ketiga pada Pasal 24C Ayat (3) menyebutkan bahwa �Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh DPR, dan tiga orang oleh Presiden�.

Pasal ini kemudian diterjemahkan ke dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003juncto UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa pemilihan hakim konstitusi harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Baik dalam UUD 1945 maupun UU tentang MK setidaknya ditempatkan empat syarat utama dalam memilih dan menetapkan seorang hakim konstitusi.

Pertama, memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela. Kedua, hakim konstitusi wajib memiliki sikap adil. Ketiga, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan. Dan, keempat, pencalonan hakim konstitusi dilaksanakan secara transparan dan partisipatif.

Berdasarkan persyaratan tersebut di atas, ditemukan beberapa kejanggalan baik dari sisi substansial (syarat-syarat) maupun dalam hal prosedur penetapannya.

Secara substansial, rekam jejak buruk dalam pemberantasan korupsi adalah penjelmaan dari buruknya integritas seorang hakim. Bagaimana mungkin orang yang memiliki integritas buruk dipercaya untuk menegakkan hukum dan konstitusi secara adil?

Negarawan bukanlah sekadar diterjemahkan sebagai orang yang pernah menduduki jabatan sebagai pejabat negara, bahkan dalam jabatan setingkat menteri sekalipun. Integritas yang buruk sudah pasti bukanlah penjelmaan dari sikap seorang negarawan sejati.

Terpilihnya hakim konstitusi semacam ini adalah imbas dari proses yang juga cacat secara hukum. Pemilihan yang seyogianya dilakukan secara terbuka dan melibatkan partisipasi publik tak dihiraukan oleh Presiden (Pasal 19 UU MK).

Tafsir minimum atas proses yang terbuka dan partisipatif tersebut bisa terlihat jelas dan tegas dalam penjelasan Pasal 19 UU MK. Ada kewajiban bagi Presiden, DPR, dan MA untuk memublikasikan calon hakim konstitusi di media massa cetak dan elektronik sehingga masyarakat mempunyai kesempatan untuk ikut memberi masukan atas calon hakim yang bersangkutan.

Maka, ranah kewenangan lembaga-lembaga negara (DPR, Presiden, MA) dalam pemilihan hakim konstitusi bukanlah sebuah proses yang tertutup dan minus keterlibatan publik. Ada kewajiban untuk menegakkan prosedur yang dijamin oleh undang-undang.

Berangkat dari proses tersebut, terlihat jelas bahwa Presiden telah nyata-nyata melakukan pelanggaran serius karena telah membatasi hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang dijamin oleh konstitusi dan undang-undang. Artinya, ada asas dasar yang dilanggar secara nyata oleh Presiden.

Menghasilkan seorang hakim konstitusi yang berintegritas tinggi, tidak tercela, adil, dan negarawan tidaklah mungkin bisa dilakukan jika prosesnya dilakukan secara tertutup. Di samping itu, penghilangan hak masyarakat untuk berpartisipasi tentu saja bukanlah proses yang obyektif dan akuntabel sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang.

Peruntuh konstitusi

Presiden sebagai pengemban amanat konstitusi untuk memilih dan menetapkan hakim konstitusi sudah sepatutnya meninjau ulang keputusan ini. Ada hak publik yang dirampas oleh negara sehingga sudah sepatutnya hak tersebut dipulihkan.

Kuatnya penolakan publik atas hadirnya politisi sebagai hakim dikarenakan buruknya wajah partai politik dan politisinya dewasa ini.

Kasus korupsi yang melibatkan partai politik dan para petingginya adalah ancaman yang patut diwaspadai, terutama ketika masuknya politisi dengan rekam jejak buruk dalam jajaran hakim, benteng terakhir bagi pencari keadilan.

Di lain pihak terlihat adanya upaya untuk �menyandera� MK dengan memperbanyak unsur atau bekas politisi dalam jajaran hakim konstitusi.

Tak mungkin �lumbung� penghasil mayoritas koruptor akan menjadi penegak konstitusi. Yang akan tampak justru menjadi sang peruntuh konstitusi.

Pendidikan bagi Semua

Boediono

Saya punya sebuah impian. Saya yakin, ini juga impian kita semua: suatu saat nanti, setiap anak Indonesia di pelosok mana pun mereka tinggal, apa pun latar belakang sosial-ekonominya dapat dengan mudah dan murah memperoleh pendidikan bermutu sehingga ia dapat mewujudkan secara maksimal potensinya sebagai warga bangsa dan sebagai warga umat manusia.

Kita mendambakan suatu sistem pendidikan nasional yang mampu mendukung impian itu. Yang kita dambakan adalah sebuah �sistem pencerdasan bangsa� yang membuka kesempatan bagi setiap warga negara setiap saat sepanjang hidupnya untuk meng-upgrade dirinya, untuk mengaktualisasikan potensi dan bakatnya. Kita mendambakan sebuah sistem lifelong education yang dapat memaksimalkan kontribusi kumulatif setiap warga negara sepanjang masa hidupnya. Bayangkan betapa majunya bangsa ini jika setiap warga negaranya dapat mewujudkan potensi maksimalnya seperti itu.

Impian ini memang masih jauh dari kenyataan, meskipun akhir-akhir ini sudah banyak kemajuan. Kita menyadari, masih banyak anak-anak kita yang belum mendapatkan akses yang memadai pada pendidikan, baik secara kuantitas maupun kualitas. Tanah Air kita memang sangat luas. Kuantitas dan, terutama, kualitas layanan pendidikan sangat bervariasi antara satu daerah dan daerah lain. Banyak faktor yang menyebabkannya, mulai dari keterpencilan hingga keterbatasan sarana dan prasarana pendidikan. Dan yang paling penting, ada ketidakmerataan penyebaran guru yang mumpuni dan berkomitmen antarsekolah di Tanah Air. Itu semua adalah hambatan sisi supply. Di sisi demand pun ada hambatan-hambatan. Kemiskinan, biaya sekolah yang mahal, dan masih adanya sikap keluarga yang kurang menghargai pendidikan bagi anak-anaknya ikut menjadi penyebab ketidakmerataan pelayanan pendidikan di Tanah Air.

Memanfaatkan teknologi

Sudah banyak program yang kita lakukan untuk mengatasi hambatan-hambatan itu, terutama dengan tersedianya anggaran pendidikan yang makin memadai akhir-akhir ini. Tetapi, toh, kondisinya masih jauh dari impian kita. Dengan cara dan tempo seperti yang kita lakukan sekarang ini, barangkali kita membutuhkan waktu tidak kurang dari seratus tahun untuk mendekati posisi ideal yang kita dambakan. Sementara itu, negara-negara lain juga terus memacu maju diri mereka.

Apa yang mesti kita lakukan? Jawabannya adalah langkah-langkah terobosan jika kita tidak mau tertinggal kereta. Kita harus melakukan lompatan. Salah satu lompatan itu adalah dengan memanfaatkan teknologi mutakhir di bidang pendidikan, secepatnya dan secara luas. Khususnya kita harus memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) karena pada hakikatnya proses pendidikan adalah proses transfer dan diseminasi informasi. Yang saya maksud adalah penerapan pembelajaran online atau e-learning. Apabila didesain dengan baik, e-learning dapat menjawab sebagian besar dari hambatan yang saya sebut tadi. Dan dengan itu, pemerataan pendidikan dapat kita percepat.

Sistem e-learning yang berskala nasional perlu segera kita bangun. Sistem itu pada prinsipnya dapat kita terapkan pada semua jenjang pendidikan, mulai dari SD hingga perguruan tinggi. Tetapi kali ini marilah kita ambil contoh penerapannya pada perguruan tinggi. Bayangkan mahasiswa di mana pun di Tanah Air, dan kapan pun, dengan mudah dapat mengakses paket mata kuliah yang diinginkan secara online. Paket itu merupakan paket pengajaran lengkap, yang mencakup mulai dari rangkaian kuliah selama satu semester, yang dibawakan oleh dosen atau instruktur terbaik di Tanah Air untuk bidang itu. Paket itu juga menyediakan akses pada rekaman buku teks dan referensi utama, bahan tes atau latihan serta tugas-tugas lain, lengkap dengan program evaluasinya. Singkatnya, paket itu sejauh mungkin harus dapat menjadi substitusi bagi proses pembelajaran tatap muka konvensional, dengan kualitas yang barangkali bahkan lebih baik. Paket itu harus didesain sebagai program dua arah, yang memungkinkan interaksi maksimal antara program dan pemakai program.

Dalam sistem e-learning yang lebih maju, juga dimungkinkan interaksi dan komunikasi real time antara instruktur dan mahasiswa dan antarmahasiswa pengguna paket, semacam jaringan �tatap muka� di dunia maya. Keuntungan utama dari sistem pembelajaran online adalah potensinya untuk menjangkau mahasiswa dalam jumlah yang berlipat ganda dibandingkan dengan sistem pembelajaran konvensional dan dengan jaminan standar kualitas pengajaran minimal yang memadai.

Pada skala besar, biaya per mahasiswa akan sangat rendah. Ini tentu akan membantu terbukanya akses yang makin lebar bagi mereka yang sebelumnya tidak dapat mengenyam pendidikan tinggi.
Teknologi yang sekarang tersedia memungkinkan pendidikan bermutu dengan biaya murah dan sangat fleksibel, bebas dari hambatan waktu dan geografi. Sebuah self directed e-learning memungkinkan siswa belajar secara mandiri dengan irama yang pas bagi masing-masing.

Dan ada satu keuntungan penting lagi, sistem ini memungkinkan lifelong learning bagi semua, seperti yang kita dambakan. Dalam konteks pendidikan tinggi di Tanah Air, penerapan sistem pembelajaran online juga memungkinkan kita dalam waktu cepat mengurangi disparitas kualitas pendidikan yang sangat mencolok di antara 3.000 lebih perguruan tinggi yang ada sekarang di Tanah Air.

Isi dan peranti lunak apa yang harus kita persiapkan untuk menerapkan sistem e-learning secara nasional? Pertama, harus ada infrastruktur TIK yang andal. Infrastruktur yang ada sekarang, agar menjangkau seluruh pelosok Tanah Air, perlu di-upgrade. Ini tentu memerlukan biaya. Kedua, kita harus mengembangkan sistem software-nya yang mampu melayani semua interaksi yang diperlukan untuk proses pembelajaran yang efektif. Saya mendengar bahwa beberapa institusi pendidikan di dalam negeri sudah mengembangkan sistem semacam ini, meskipun aplikasinya masih terbatas, belum berskala nasional. Di luar negeri, sudah ada sistem yang melayani pada skala global. Kita tentu bisa belajar dari pengalaman mereka. Ketiga, kita harus mengembangkan konten paket-paket yang ditawarkan sesuai kondisi di Tanah Air. Ini memerlukan penyiapan yang matang dan cermat karena konten inilah yang akhirnya menentukan kualitas pembelajaran itu. Kita harus memilih instruktur dan ahli-ahli yang top untuk setiap bidang untuk menyusun materi dan menjadi narasumber online.

Dan, apabila kita ingin meningkatkan taraf pendidikan tinggi kita ke standar internasional, paket yang telah disusun kemudian perlu pula dibandingkan atau di-benchmark dengan paket sejenis yang ditawarkan oleh institusi-institusi ternama di luar negeri. Selanjutnya, agar sistem keseluruhan berfungsi baik, harus ada sistem pengelolaan dan pengendalian sentral untuk memastikan itu. Dan terakhir, kita harus menyiapkan perangkat-perangkat TIK dan administratif yang diperlukan mahasiswa di semua perguruan tinggi untuk dapat memanfaatkan secara penuh sistem itu. Ini semua memerlukan banyak kerja dan tidak sedikit biaya. Tapi saya sangat yakin bahwa manfaat yang akan dipetik oleh kita semua akan berlipat ganda dari apa pun yang kita keluarkan. Saya juga yakin bahwa menunda langkah terobosan ini justru akan menimbulkan  opportunity cost yang sangat besar bagi bangsa kita karena banyak peluang yang hilang bagi bangsa kita.

Saya perlu tekankan bahwa penerapan sistem e-learning ini tidak harus menggantikan sistem pengajaran tatap muka yang dilaksanakan di ke-3.000 perguruan tinggi yang ada sekarang. Sistem itu merupakan suplemen atau penguat, terutama di bidang-bidang yang dirasakan lemah di tiap perguruan tinggi. Tapi pada waktunya, tentu pengajaran tatap muka yang nyata-nyata di bawah standar harus hilang dan diganti dengan yang lebih baik.

Saya juga perlu tegaskan di sini bahwa bagi negara sebesar Indonesia, tidak harus hanya ada satu sistem e-learning. Beberapa sistem bisa beroperasi bersamaan. Ruang bagi inisiatif swasta terbuka luas. Tidak harus dimonopoli oleh negara. Yang penting, semua harus memenuhi standar akademis dasar yang ditentukan dan semua harus mengikuti tata kelola yang mengacu pada best practices. Semuanya itu untuk mengawal kualitas produk pembelajaran.

Boediono  Wakil Presiden Republik Indonesia

Ujian Nasional yang Permisif

Acep Iwan Saidi 

Ketika Kemdikbud menggembar-gemborkan Kurikulum 2013 dan ujian nasional sebagai ihwal akademik, bukan politik, saya menyambutnya dengan sukacita.

Benar bahwa tidak ada satu soal pun dalam konteks tata kelola negara-bangsa dapat dilepaskan dari politik mengingat politik sesungguhnya merupakan perkara pengurusan negara-bangsa. Hanya, dalam situasi politik yang kotor seperti saat ini, baguslah kalau semua hal, termasuk pendidikan, ditanggalkan dari politik. Itu sebabnya suara Kemdikbud yang �apolitik� menjadi kabar baik.

Namun, rupanya Kemdikbud memiliki persepsi lain tentang politik. Baginya, politik merupakan setiap hal yang mengancam kuasanya. Politik adalah gerakan yang bersikap kritis terhadap proyek pendidikan yang diproduseri Kemdikbud, dalam hal ini, terutama Kurikulum 2013 dan UN.

Hal itu dapat disimpulkan dari langkah Kemdikbud yang inkonsisten, yakni dengan menggandeng parpol dan tokoh politik untuk melegitimasi programnya.

Politik dagang

Lebih jauh, Kemdikbud bahkan melakukan politik dagang. Hal ini bisa dilihat dari langkahnya membuat iklan, baik di media cetak, elektronik, maupun media sosial. Menjadi sangat absurd ketika Kemdikbud menggandeng beberapa tokoh untuk mengiklankan Kurikulum 2013, misalnya.

Iklan�termasuk iklan layanan masyarakat�adalah strategi mempersuasi khalayak tentang sebuah produk yang tidak mengikat. Iklan layanan masyarakat tentang pencegahan narkoba, misalnya, diperlukan sebab narkoba, meskipun jelas aturan hukumnya, tidak mengikat khalayak. Dengan kata lain, khalayak memiliki ruang untuk mengonsumsinya.

Sementara Kurikulum 2013 adalah program terstruktur yang sudah jelas pihak mana yang mesti melaksanakan. Itu berarti sudah tidak perlu lagi diiklankan. Kemdikbud hanya perlu menunjukkan Kurikulum 2013 sebagai program yang tersistem. Pembuatan iklan cuma menjadi redudansi jika tidak mau dibilang penghamburan biaya. Karena demikian halnya, iklan Kurikulum 2013 tidak bisa dikategorikan sebagai iklan layanan masyarakat. Ia adalah iklan layanan politik.

Apa yang dilakukan terhadap Kurikulum 2013 ternyata juga diulang pada UN. Bahkan, di samping membuat iklan, Kemdikbud juga menggunakan jasa seorang pengusaha yang juga politisi: Jusuf Kalla (JK).

Kita pun segera mendengar pandangan JK yang ngawur mengenai pendidikan. JK, misalnya, mengatakan, siswa tidak akan belajar jika tidak ada UN. Ini jelas analisis pedagang yang melihat manusia sebagai barang dalam transaksi dagang: tidak ada barang; tidak ada uang. JK bahkan lupa bahwa UN pun menyebabkan siswa tidak belajar, kecuali jika yang dimaksud belajar adalah mengikuti bimbingan belajar (bimbel) pada dua bulan menjelang UN.

Akan tetapi, tentu JK tidak bisa dipersalahkan sebab ia memang bukan ahli pendidikan. Secara akademis, Kemdikbud-lah yang nirnalar. Kemdikbud tidak memakai logika akademik, tetapi logika dagang. Bagaimana mungkin institusi ini memilih pengusaha untuk melegitimasi program pendidikan jika di dalam benak awaknya tidak terdapat persepsi bahwa pendidikan adalah soal jual beli.

Namun, sekali lagi, strategi politik dagang itu ditempuh Kemdikbud karena merasa kuasanya terancam. Peminjaman JK merupakan bagian dari strategi itu. JK, meskipun tidak bermain iklan, menjadi tokoh iklan juga: reklame terselubung yang efeknya justru bisa lebih besar daripada sekadar iklan konvensional.

Di dalam iklan, apa pun modelnya, produk yang diiklankan tak terlalu penting, yang penting iklan itu sendiri. Transaksi dagang tak terjadi ketika produk berpindah dari penjual ke pembeli tetapi ketika produk itu ditukar dengan tokoh iklan (Williamson, 1978). Kian �mahal harga sang tokoh�, kian tinggi nilai produk.

Iklan adalah cara mengubah nilai guna produk ke nilai tanda (image). Walhasil, jika JK yang mantan wapres saja �menyukai� UN, masak rakyat jelata tidak. Di situ, daya kritis khalayak dimampatkan. Khalayak hanya diminta mengimani UN tanpa harus memahaminya secara kritis. Dengan demikian, iklan UN adalah tipe artikulasi, pemitosan (Barthes, 1983), dan pemberhalaan UN.

Hentikan

Jika realitas mengenai produk bagus, iklan akan sangat mendukung. Namun, jika sebaliknya, iklan bisa menjadi bumerang. Hal ini persis terjadi pada UN. Sejauh ini, hal apa pun yang diketahui publik mengenai UN adalah kebobrokannya. Di sisi lain, Kemdikbud dan para pendukungnya belum pernah sekali pun menunjukkan fakta keberhasilan UN. Yang terdengar adalah asumsi-asumsi teoretis dan perbandingan dengan beberapa negara lain yang melaksanakan program sama.

Ketika dalam penutupan Konvensi UN (26/9/2013 dan 27/9/2013) Wamendikbud Bidang Pendidikan meminta sejumlah pihak menulis manfaat UN, yang muncul di publik justru kemudaratannya. Wamen lupa bahwa seseorang baru bisa menulis jika ia memiliki data. Maka, bagaimana manfaat UN bisa ditulis jika tak ada data. Tragis.

Oleh sebab itu, hemat saya, jika Kemdikbud memiliki itikad baik untuk memajukan pendidikan bangsa ini, mau tidak mau UN harus dihentikan. Paling tidak dilakukan moratorium sebagaimana disampaikan Anies Baswedan.

Harus diingat, UN adalah program yang telah berlangsung sepuluh tahun, itu berarti telah sepuluh kali diselenggarakan. Bagaimana bisa kita memaafkan sesuatu yang telah sepuluh kali terulang. Ini jauh melampaui konvensi permaafan dalam kebudayaan nusantara yang hanya memberi toleransi tiga kali.
Dengarlah syair lagu dangdut ini (lebih kurang): �satu kali kumaafkan, dua kali kuingatkan, tiga kali kini aku baru mengerti kau adalah racun dunia yang tak pantas diampuni�.

Walhasil, jika JK mengatakan, bangsa ini akan permisif jika tak ada UN, melanjutkan penyelenggaraan UN justru kepermisifan yang nyata!

Acep Iwan Saidi  Ketua Forum Studi Kebudayaan ITB