Tampilkan postingan dengan label Reza Syawawi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Reza Syawawi. Tampilkan semua postingan

Selasa, 28 Januari 2014

Penyelundupan Anggaran Pemilu

Reza Syawawi

TAK ada yang menduga apa yang sedang dipikirkan pemerintah ketika mengalokasikan anggaran pengawasan pemilu untuk membiayai saksi partai politik di tempat pemungutan suara. Seolah-olah tanpa beban, anggaran sekitar Rp 600 miliar akan digelontorkan untuk membiayai para saksi.

Semasih sebagian elite dan petinggi parpol cenderung korup dengan �mencuri� anggaran negara melalui proyek pemerintah, sangat tak pantas jika uang yang dikelola dalam APBN kembali �dirampok� untuk membiayai parpol. Bagi parpol, ketika laporan keuangan partai masih tertutup, pengucuran anggaran itu dianggap wajar belaka.

Tak berlebihan mengatakan bahwa alokasi anggaran semacam ini sebagai bentuk �persekongkolan� baru pengawas pemilu, DPR, dan pemerintah (Kementerian Dalam Negeri). Parahnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) justru menjadi corong bagi parpol melegalkan praktik itu.

Dana politik

Regulasi yang mengatur tentang dana politik sangat jelas melarang parpol menerima dana dari APBN/APBD di luar ketentuan yang ada. Parpol hanya boleh menerima bantuan keuangan dari pemerintah melalui APBN/APBD atas dasar perolehan suara dan memiliki kursi di lembaga legislatif dalam pemilu sebelumnya (Pasal 34 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik).

Di sisi lain, penggunaan bantuan keuangan dari APBN/ APBD diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota parpol dan masyarakat. Prinsipnya, bantuan keuangan kepada parpol yang bersumber dari APBN/APBD tidak digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemilu (baca: saksi).

Dalam konteks pemilu legislatif (DPR, DPD, dan DPRD), alokasi anggaran dalam APBN/APBD untuk membiayai saksi parpol adalah bentuk pelanggaran atas ketentuan Pasal 139 Ayat 1 Huruf (c) UU No 8/2012 bahwa peserta pemilu dilarang menerima pendanaan yang bersumber dari pemerintah. Dari sudut konsep penganggaran, sumber pendanaan dari pemerintah mengarah pada alokasi anggaran pada APBN.

Dengan semua ketentuan di atas, pengucuran dana APBN untuk membiayai saksi parpol di tempat pemungutan suara (TPS) adalah bentuk pelanggaran atas undang-undang. Pemerintah dan DPR selaku pemegang kuasa atas penganggaran yang seharusnya memahami soal aturan itu justru jadi aktor utama atas semua pelanggaran ini.

Dalam kasus ini, pemerintah dan DPR sebetulnya menunjukkan �wajah aslinya�. Tak dapat dimungkiri bahwa keduanya memang berasal dari entitas yang bernama parpol. Maka, tidaklah mengherankan apabila peruntukan alokasi anggaran itu disetujui.

Bagi parpol, di tengah tingginya biaya politik, pengucuran anggaran ini tentu menjadi dana segar untuk membiayai kegiatan politiknya (saksi). Maka, relasi antara persetujuan alokasi anggaran itu di tingkat APBN dan kebutuhan parpol saat ini menjadi tak terbantahkan.

Lalu, di mana peran Bawaslu? Bawaslu berubah menjadi �alat� bagi pemerintah dan DPR menyalurkan dana itu kepada parpol. Tujuannya sangat jelas: menghindari agar dana APBN tak secara langsung diberikan kepada parpol.

Jalur penyelundupan

Bawaslu telah menyediakan diri menjadi jalur �penyelundupan� anggaran kepada parpol. Padahal, jika anggaran tersebut diarahkan untuk penguatan kelembagaan pengawas pemilu di daerah, ini jauh lebih memungkinkan dibandingkan dengan mengambil alih tanggung jawab membiayai saksi parpol.

Dari sisi institusi, penguatan pengawas pemilu jauh lebih menjamin terselenggaranya pengawasan pemilu yang independen. Maka, pembiayaan saksi parpol oleh APBN tidak hanya melanggar undang-undang, tetapi sekaligus juga melemahkan pengawasan pemilu.

Dalam konteks hukum, alokasi anggaran ini jelas mengarah pada dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pemerintah, DPR, dan Bawaslu. Ada upaya yang sistematis dari ketiga lembaga ini untuk melegalkan praktik penyalahgunaan anggaran dalam pengawasan pemilu.

Untuk itu, perlu kiranya ada kebijakan meninjau ulang pengalokasian anggaran. Bawaslu sebagai lembaga yang dimanfaatkan sebagai corong �penyelundupan� anggaran seharusnya berani menolak anggaran itu digunakan untuk membiayai saksi dari parpol.

Jika tidak, Bawaslu akan menjadi lembaga yang paling dipersalahkan karena memfasilitasi parpol mendapat dana APBN di luar ketentuan yang diperbolehkan. Pelaksanaan Pemilu 2014 tentu akan kehilangan legitimasinya sebagai sarana demokrasi karena diselenggarakan dengan cara-cara yang melanggar hukum.
Penyelundupan anggaran pemilu untuk kepentingan parpol jelas telah mencederai kepercayaan publik terhadap parpol

dan pengawas pemilu. Bawaslu yang seharusnya mengawasi setiap tahap penyelenggaraan pemilu telah berubah menjadi �penyelundup� anggaran pemilu.

Reza Syawawi, Peneliti Hukum dan Kebijakan Transparency International Indonesia

Selasa, 14 Januari 2014

Menggugat Partai Politik

Reza Syawawi

MUNGKIN hanya terjadi di Indonesia, partai politik seolah menjadi entitas yang tak tersentuh hukum. Tidak menjadi masalah ketika para politikus berbondong-bondong menjadi pesakitan karena didakwa korupsi.

Termasuk hal yang lumrah juga ketika partai politik tidak disiplin terkait dengan pelaporan keuangannya. Padahal, pendanaan partai politik menjadi kunci utama untuk melihat sejauh mana partai menggunakan sumber pendanaan yang �halal�.

Di lain pihak, publik mungkin juga tidak punya cukup corong untuk �menghukum� partai politik, sementara sistem kepartaian dan sistem perwakilan tidak mengakomodasi wewenang publik untuk turut campur dalam urusan internal partai politik. Dengan kata lain, publik hanya dibutuhkan sebagai pemilih untuk meraih suara dalam pemilihan umum.

Diakui atau tidak, sistem semacam ini justru semakin menjauhkan pemilih dengan wakil yang dipilihnya. Survei Litbang Kompas (�Rapor Merah Kinerja Parpol�, 23/12) setidaknya menjadi cermin ketidakpuasan publik atas kinerja partai politik.
Hasilnya cukup menyedihkan, tingkat ketidakpuasan publik atas kinerja partai politik mencapai titik terendah.

Penjatuhan pidana

Rendahnya kinerja parlemen dan partai politik seiring sejalan dengan tingginya tingkat korupsi oleh para politisi. Bahkan partai politik telah menjadi alat pengeruk uang untuk membiayai kegiatan politiknya.

Dari sisi hukum, undang-undang (UU) terlihat tak tegas saat partai politik menggunakan sumber pendanaan yang dilarang. Ada kesan, politik legislasi sengaja dirancang untuk melepaskan partai politik dari jerat hukum.

Setidaknya ada tiga UU yang bisa dikomparasikan untuk melihat bagaimana legislator �menyiasati� aturan terkait dengan pendanaan partai politik. UU itu adalah UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (PPTPPU), serta UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Di dalam UU Partai Politik dicantumkan larangan untuk menerima sumbangan dari pihak tertentu, seperti dari pihak asing, orang/badan yang tak jelas identitasnya, melebihi batas sumbangan, BUMN/BUMD/badan usaha milik desa, atau menggunakan fraksi di parlemen sebagai sumber pendanaan partai (Pasal 40 Ayat 3).

Sayangnya, UU hanya memuat ancaman pidana bagi individu pengurus partai politik jika melanggar larangan tersebut. Partai politik secara institusi tidak akan dikenai pidana. Padahal, pendanaan politik dijalankan sebagai bagian dari kegiatan institusi.

Hal berbeda justru diatur dalam UU PPTPPU dan UU Tipikor. Kedua UU ini memungkinkan badan hukum dijatuhi pidana, termasuk bagi partai politik. Bahkan dalam UU PPTPPU, sanksi pembubaran terhadap badan hukum yang terbukti melakukan pencucian uang dapat dijatuhkan.

Sebagai badan hukum, partai politik seharusnya bukanlah entitas yang kebal hukum. Sepanjang memenuhi unsur untuk dijatuhi pidana, partai politik tidak bisa berkelit dari jeratan hukum. Pengaturan yang berbeda dari ketiga UU ini tentu saja menjadi bukti, ada upaya untuk melindungi partai politik melalui UU yang khusus mengatur parpol.

Gugatan konstitusional

Di luar mekanisme hukum pidana untuk memberikan sanksi kepada partai politik, ada satu mekanisme konstitusional yang dimungkinkan untuk membubarkan partai politik. Mekanisme tersebut dilakukan melalui lembaga peradilan, yaitu Mahkamah Konstitusi (MK).

Sayangnya, pembubaran partai politik melalui MK memiliki kendala dalam dua hal. Pertama, alasan pembubaran secara eksplisit tidak dimungkinkan terhadap kejahatan korupsi dan pencucian uang. Di dalam UU Parpol, pembubaran hanya dimungkinkan jika partai politik melakukan kejahatan terhadap keselamatan dan keutuhan negara serta menganut, mengembangkan, dan menyebarkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme.

Kedua, pengajuan permohonan untuk membubarkan partai politik hanya bisa dilakukan pemerintah. Di dalam UU No 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi jelas dibatasi bahwa yang berhak mengajukan permohonan pembubaran partai politik hanyalah pemerintah (Pasal 68 Ayat 1).

Di tengah ketiadaan peran publik dalam mengontrol partai politik, UU ini jelas telah ikut �mengisolasi� hak publik untuk menjalankan hak konstitusionalnya. Padahal, konstitusi sama sekali tidak membatasi bahwa pembubaran partai politik hanya bisa diajukan pemerintah.

Jadi, peluang mengajukan gugatan konstitusional ke MK sangat terbuka lebar. Pemerintah tetap bisa menjadi pihak jika kegiatan parpol terkait dengan kepentingan negara/pemerintah, tetapi peran publik tidak bisa ditiadakan.

Parpol adalah institusi yang menjalankan fungsi kepentingan publik sebagai penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi. Itu berarti, hampir semua fungsi dan tugas parpol berhubungan langsung dengan publik, menjadi sangat tidak relevan jika fungsi pengawasan publik terhadap partai politik ditiadakan.

Penghukuman, gugatan, atau apa pun namanya sesungguhnya ditujukan agar parpol mau mengubah dirinya. Menggugat partai politik tidaklah bertujuan membunuh demokrasi, tetapi justru untuk memperbaiki demokrasi yang �dirusak� partai politik.

Reza Syawawi,  Peneliti Hukum dan Kebijakan Transparency International Indonesia

Kamis, 03 Oktober 2013

Sang Peruntuh Konstitusi

Reza Syawawi 

MAHKAMAH Konstitusi sedang dinakhodai oleh sekumpulan politisi yang ditahbiskan Presiden melalui corong eksekutif dan DPR menjadi hakim konstitusi. Kali ini, giliran Presiden memilih dan menetapkan Dr Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi menggantikan Achmad Sodiki.

Pemilihan ini mengundang kontroversi karena rekam jejak (track record) Patrialis dari sisi pemberantasan korupsi memprihatinkan.

Semasa menjadi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang bersangkutan banyak memberikan remisi dan pembebasan bersyarat bagi koruptor dan membangun sel khusus bagi koruptor, termasuk skandal sel mewah Artalyta Suryani di Rutan Pondok Bambu (Kompas, 31/7).

Penilaian buruk atas kredibilitas dan integritas yang bersangkutan sebetulnya tidak hanya dari kalangan masyarakat, tetapi juga ditunjukkan oleh Presiden yang melepaskannya dari jajaran Kabinet Indonesia Bersatu jilid kedua.

Pencopotan ini tentu merupakan hasil evaluasi kinerja di jajaran kabinet. Maka, menjadi sangat mengherankan jika kemudian yang bersangkutan dipilih kembali untuk menduduki jabatan sebagai hakim konstitusi.

Cacat hukum

Selintas jamak dipahami bahwa pemilihan hakim konstitusi memang menjadi salah satu ranah kewenangan Presiden. Undang-Undang Dasar 1945 pasca-perubahan ketiga pada Pasal 24C Ayat (3) menyebutkan bahwa �Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh DPR, dan tiga orang oleh Presiden�.

Pasal ini kemudian diterjemahkan ke dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003juncto UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa pemilihan hakim konstitusi harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Baik dalam UUD 1945 maupun UU tentang MK setidaknya ditempatkan empat syarat utama dalam memilih dan menetapkan seorang hakim konstitusi.

Pertama, memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela. Kedua, hakim konstitusi wajib memiliki sikap adil. Ketiga, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan. Dan, keempat, pencalonan hakim konstitusi dilaksanakan secara transparan dan partisipatif.

Berdasarkan persyaratan tersebut di atas, ditemukan beberapa kejanggalan baik dari sisi substansial (syarat-syarat) maupun dalam hal prosedur penetapannya.

Secara substansial, rekam jejak buruk dalam pemberantasan korupsi adalah penjelmaan dari buruknya integritas seorang hakim. Bagaimana mungkin orang yang memiliki integritas buruk dipercaya untuk menegakkan hukum dan konstitusi secara adil?

Negarawan bukanlah sekadar diterjemahkan sebagai orang yang pernah menduduki jabatan sebagai pejabat negara, bahkan dalam jabatan setingkat menteri sekalipun. Integritas yang buruk sudah pasti bukanlah penjelmaan dari sikap seorang negarawan sejati.

Terpilihnya hakim konstitusi semacam ini adalah imbas dari proses yang juga cacat secara hukum. Pemilihan yang seyogianya dilakukan secara terbuka dan melibatkan partisipasi publik tak dihiraukan oleh Presiden (Pasal 19 UU MK).

Tafsir minimum atas proses yang terbuka dan partisipatif tersebut bisa terlihat jelas dan tegas dalam penjelasan Pasal 19 UU MK. Ada kewajiban bagi Presiden, DPR, dan MA untuk memublikasikan calon hakim konstitusi di media massa cetak dan elektronik sehingga masyarakat mempunyai kesempatan untuk ikut memberi masukan atas calon hakim yang bersangkutan.

Maka, ranah kewenangan lembaga-lembaga negara (DPR, Presiden, MA) dalam pemilihan hakim konstitusi bukanlah sebuah proses yang tertutup dan minus keterlibatan publik. Ada kewajiban untuk menegakkan prosedur yang dijamin oleh undang-undang.

Berangkat dari proses tersebut, terlihat jelas bahwa Presiden telah nyata-nyata melakukan pelanggaran serius karena telah membatasi hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang dijamin oleh konstitusi dan undang-undang. Artinya, ada asas dasar yang dilanggar secara nyata oleh Presiden.

Menghasilkan seorang hakim konstitusi yang berintegritas tinggi, tidak tercela, adil, dan negarawan tidaklah mungkin bisa dilakukan jika prosesnya dilakukan secara tertutup. Di samping itu, penghilangan hak masyarakat untuk berpartisipasi tentu saja bukanlah proses yang obyektif dan akuntabel sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang.

Peruntuh konstitusi

Presiden sebagai pengemban amanat konstitusi untuk memilih dan menetapkan hakim konstitusi sudah sepatutnya meninjau ulang keputusan ini. Ada hak publik yang dirampas oleh negara sehingga sudah sepatutnya hak tersebut dipulihkan.

Kuatnya penolakan publik atas hadirnya politisi sebagai hakim dikarenakan buruknya wajah partai politik dan politisinya dewasa ini.

Kasus korupsi yang melibatkan partai politik dan para petingginya adalah ancaman yang patut diwaspadai, terutama ketika masuknya politisi dengan rekam jejak buruk dalam jajaran hakim, benteng terakhir bagi pencari keadilan.

Di lain pihak terlihat adanya upaya untuk �menyandera� MK dengan memperbanyak unsur atau bekas politisi dalam jajaran hakim konstitusi.

Tak mungkin �lumbung� penghasil mayoritas koruptor akan menjadi penegak konstitusi. Yang akan tampak justru menjadi sang peruntuh konstitusi.