Selasa, 01 Oktober 2013

Quo Vadis Renegosiasi Kontrak Pertambangan

Ahmad Redi

SUDAH lebih dari empat tahun Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU No 4/2009) memerintahkan agar renegosiasi Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Pertambangan Batubara (PKP2B) dilaksanakan, tetapi hingga saat ini belum tercapai. Renegosiasi KK dan PKP2B secara yuridis diatur dalam Pasal 169 huruf b UU No 4/2009 yang menyatakan bahwa ketentuan yang tercantum dalam pasal KK dan PKP2B disesuaikan selambat-lambatnya satu tahun sejak UU ini diundangkan (12 Januari 2009).

Berdasarkan hal tersebut, seharusnya pada 12 Januari 2010, semua KK dan PKP2B telah selesai direnegosiasi antara Pemerintah dan kontraktor. Keseriusan Pemerintah Indonesia merenegoisasi KK dan PKP2B secara konkret baru terlihat pada 2012 dengan dibentuknya tim Evaluasi Penyesuaian KK dan PKP2B melalui Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2012. Tim ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Dilihat dari substansi UU No 4 Tahun 2009 paling sedikit enam hal yang harus direnegosiasi: luas wilayah kerja pertambangan, perpanjangan kontrak, penerimaan negara, kewajiban pengelolaan dan pemurnian, kewajiban divestasi, serta kewajiban penggunaan barang dan jasa pertambangan dari dalam negeri.

Dari keenam hal tersebut, berdasarkan Keppres No 3/2012 hanya tiga hal yang akan direnegosiasi, yaitu luas wilayah kerja, penerimaan negara, pengolahan dan/atau pemurnian mineral.

Substansi strategis mengenai kewajiban divestasi saham perusahaan pertambangan asing kepada pihak Indonesia (Pasal 112 UU No 4/2009) dan substansi pengutamaan pemanfaatan barang dan jasa dalam negeri (Pasal 106 UU No 4/2009), tidak menjadi isu prioritas. Padahal, kedua hal tersebut fundamental untuk menyejahterakan rakyat.

Melalui divestasi saham perusahaan tambang asing kepada pihak Indonesia, akan terjadi peralihan kepemilikan ke pihak Indonesia sehingga kontrol dan manfaat ekonomi bisa untuk kepentingan masyarakat, berdasarkan prinsip-prinsip best mining practice.

Hukum kontrak

Pemerintah boleh saja berdalih bahwa Pasal 169 huruf b memerintahkan agar KK dan PKP2B harus disesuaikan. Namun, ada rezim hukum lain yang terlibat dalam renegosiasi tersebut, yaitu hukum kontrak.
Kontrak mempunyai kekhususan dan keberlakuan mengikat sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata. Perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua pihak atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang.

Secara teoretis dan yuridis terdapat tiga prinsip yang satu sama lain saling berkaitan, yakni the principle of consensualism; the principle of the binding force of contract; dan principle of freedom of contract. Dari prinsip tersebut, kebebasan berkontrak hanya dapat mencapai keadilan jika para pihak memiliki posisi tawar kekuasaan (bargaining power) seimbang. Jika posisi tawar kekuasaan tidak seimbang, suatu kontrak dapat menjadi unconscionable.

Ia rentan pada pemaksaan kehendak oleh pihak yang kuat terhadap pihak yang lemah, sehingga keseimbangan kekuasaan sangat penting dalam mencapai kontrak yang berkeadilan. Terutama apabila yang menjadi pihak dalam kontrak merupakan negara dalam kedudukan hukum privat yang diwakili oleh pemerintah.

Walaupun faktanya tidak serta-merta negara selalu dalam posisi kuat ketika berkontrak, negara pun dapat dalam posisi lemah dan dirugikan, misalnya ketika kontrak dibuat oleh pejabat pemerintah yang korup sehingga manfaat kontrak tidak diterima oleh negara.

Terhadap posisi tidak seimbang ini UNIDROIT Principles of International Commercial Contracts (UPICCs) memberikan pedoman kemungkinan renegosiasi atas kontrak tertentu yang mengalami situasi tertentu. Situasi tersebut, misalnya mengenai hardship (Article 6.2.2 UPICCs), yaitu apabila terdapat peristiwa yang secara fundamental telah mengubah keseimbangan kontrak.

Pemerintah tampaknya sangat berhati-hati melakukan renegosiasi. Pasal 169 huruf b UU No 4/2009 tidak serta-merta dapat dilaksanakan tanpa melihat aspek sanctity of contract dan asas pacta sunt servanda dalam kontrak. Artinya, apabila terjadi pemaksaan secara sepihak oleh pemerintah, kerentanan sengketa sangat besar.

Keadilan

Aspek keadilan harus diwujudkan dalam renegosiasi kontrak, Pemerintah Indonesia menginginkan agar manfaat dari tambang tersebut harus sesuai dengan porsi masing-masing, artinya manfaat yang diperoleh negara sesuai kontrak saat ini belum adil. Namun, renegosiasi KK atau PKP2B juga harus mempertimbangkan kepentingan kontraktor yang secara bisnis ingin mendapatkan keuntungan besar dalam investasi yang high cost, high risk, high technology. Keinginan kedua pihak harus diakomodasi sehingga terhadap isi KK dan PKP2B harus mencerminkan keadilan kepada kedua belah pihak.

Sejalan dengan konsepsi keadilan tersebut, John Rawls dalam buku Justice As Fainerss menjelaskan teori keadilan sosial sebagai the difference principle dan the principle of fair equality of opportunity.
John Rawls menegaskan bahwa penegakan keadilan haruslah memperhatikan dua prinsip keadilan, yaitu (1) memberikan hak dan kesempatan yang sama atas kebebasan dasar yang paling luas, seluas kebebasan yang sama bagi setiap orang; (2) mampu mengatur kembali kesenjangan sosial ekonomi yang terjadi sehingga dapat memberikan keuntungan yang bersifat timbal balik (reciprocal benefits) bagi setiap orang.

Berdasarkan hal tersebut di atas, renegosiasi KK dan PKP2B sebagai amanat dari UU No 4/2009, yang merupakan amanat rakyat, yang termanifestasi dari pembentukan UU oleh DPR harus dilaksanakan.

Ahmad Redi, Doktor Hukum Universitas Indonesia, Pengamat Hukum Sumber Daya Alam

Memilih Presiden Sesuai Pancasila

Yudi Latif

Kesaktian Pancasila itu menemukan buktinya dalam kesanggupan kita mempertahankan konsistensi antara Pancasila sebagai ide filosofis dengan Pancasila sebagai keharusan normatif dan kenyataan operatif. Tepat pada hari peringatan Kesaktian Pancasila, ketika atmosfer ruang publik dihangatkan kegaduhan wacana pencalonan presiden dan wakil presiden, sebuah titik berangkat untuk menguji kesaktian Pancasila bisa dimulai dari situ.

Ide filosofis Pancasila, menurut sila keempat, menekankan semangat permusyawaratan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan. Cita permusyawaratan memancarkan kehendak untuk menghadirkan negara persatuan yang dapat mengatasi paham perseorangan dan golongan sebagai pantulan semangat kekeluargaan dari pluralitas kebangsaan Indonesia. Dalam kaitan ini, Mohammad Hatta menjelaskan, �Kerakyatan yang dianut oleh bangsa Indonesia bukanlah kerakyatan yang mencari suara terbanyak saja, melainkan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.�

Dalam demokrasi permusyawaratan, suatu keputusan politik dikatakan benar jika memenuhi setidaknya empat prasyarat. Pertama, harus didasarkan pada asas rasionalitas dan keadilan, bukan hanya berdasarkan subyektivitas ideologis dan kepentingan. Kedua, didedikasikan bagi kepentingan bangsa secara keseluruhan, bukan demi kepentingan perseorangan atau golongan. Ketiga, berorientasi jauh ke depan, bukan demi kepentingan jangka pendek melalui akomodasi transaksional yang bersifat destruktif (toleransi negatif).

Keempat, bersifat imparsial, melibatkan dan mempertimbangkan pendapat semua pihak (minoritas terkecil sekalipun) secara inklusif, yang dapat menangkal diktator mayoritas atau tirani minoritas.
Dengan ide filosofis seperti itu, semestinya timbul keharusan normatif dalam sistem pemilihan presiden yang memperhatikan keterwakilan orang dan ruang�sejalan dengan tujuan negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia (orang) dan seluruh tumpah darah Indonesia (ruang). Dengan sendirinya pula, sistem itu harus mempertimbangkan pluralitas kebangsaan Indonesia, tidak membiarkan tampuk kepemimpinan nasional dikuasai golongan tertentu.

Dalam rangka memenuhi hal itu, harus ada ketentuan dalam undang-undang pemilihan presiden yang menetapkan kemenangan tidak berdasarkan popular vote (jumlah suara orang) secara nasional, tetapi atas dasar kemenangan di sebagian besar provinsi. Bahkan, sistem liberal Amerika Serikat sekalipun tidak menganut sistem pemilihan presiden berdasarkan popular vote, tetapi berdasarkan kemenangan di sebagian besar (50 persen plus 1) negara bagian. Itu pun proses pemilihan presiden tidak langsung, tetapi melalui pemilihan  electoral college (perwakilan pemilih) di setiap negara bagian, yang jumlah elector-nya sebanding dengan jumlah penduduknya. Sistem pemilihan presiden secara langsung berdasarkan popular vote secara nasional, tanpa mengharuskan kemenangan di sebagian besar provinsi, cenderung memberi keistimewaan kepada golongan etnis mayoritas, yang tidak sejalan dengan prinsip demokrasi permusyawaratan.

Ketepatan sistem pemilihan diperlukan untuk mengantisipasi kecenderungan erosi etika pada kenyataan operatif, seperti tecermin dari memudarnya tradisi penghormatan pada representasi kebinekaan. Meskipun secara pragmatis, pasangan presiden dan wakil presiden yang berasal dari golongan etnis mayoritas bisa saja memenangi pemilihan, logika mayoritas seperti itu tak sepantasnya dikembangkan karena dalam jangka panjang bisa mengoyak semangat kekeluargaan dan solidaritas nasional. Pasangan presiden dan wakil presiden seyogianya mencerminkan pluralitas keindonesiaan: pluralitas etnis dan/atau agama.

Masalah representasi kebinekaan ini bisa dijelaskan dengan fakta bahwa setiap warga negara, bahkan jika dipandang sebagai subyek hukum, bukanlah individu-individu abstrak yang tercerabut dari akar-akar sosialnya. Tarikan global ke arah demokratisasi dan penguatan liberal (individual) rights memang terjadi, tetapi oposisi dan antagonisme terhadap kecenderungan ini juga menguat. Di seluruh dunia, �politik identitas� (identity politics) yang mengukuhkan perbedaan identitas kolektif berbasis etnis, bahasa, dan agama mengalami gelombang pasang. Di Indonesia sendiri, kemunculan Orde Reformasi membawa kabar baik dalam pemulihan kebebasan berekspresi dan berasosiasi, tetapi sekaligus mengandung potensi ancaman dari menguatnya politik identitas dengan ekspresi kekerasan yang menyertainya.

Dengan demikian, pengakuan terhadap hak-hak aneka kelompok budaya harus dibuka terlebih dahulu sebagai prakondisi menuju pembentukan individu warga negara yang bisa melampaui identitas etniknya (post-ethnic condition). Untuk itu, kita bisa belajar dari kebijakan multikulturalisme di Kanada. Di satu sisi, Kanada menerapkan �model pluralis� dengan mengakui hak-hak aneka kelompok etnis untuk mengekspresikan identitasnya masing-masing di ruang publik. Di sisi lain, Kanada juga mengantisipasi �model kosmopolitan�, dengan cara mendorong kelompok etnis untuk saling berinteraksi dan berpartisipasi di ruang publik.

Dalam semangat itu, masalah pemilihan presiden/wakil presiden bukan sekadar persoalan teknis, melainkan harus disusun saksama dalam rangka memperkuat nilai-nilai republikanisme. Ide sentral dari republikanisme menegaskan bahwa proses demokrasi harus bisa melayani sekaligus menjamin terjadinya integrasi sosial dari masyarakat yang makin mengalami ragam perbedaan. Oleh karena itu, tantangan demokrasi ke depan adalah bagaimana mewujudkan pengakuan politik (political recognition) dan politik pengakuan (politics of recognition) yang menjamin hak individu ataupun kesetaraan hak dari sejumlah kelompok budaya sehingga bisa hidup berdampingan secara damai dan produktif dalam suatu republik.

Yudi Latif, Pemikir Kebangsaan dan Kenegaraan

Berbenah Diri Hadapi Bumerang Bogor Goals

Pengantar Redaksi:
Menyambut pertemuan pemimpin ekonomi Kerja Sama Ekonomi Asia Pasifik (APEC) di Nusa Dua, Bali, 7-8 Oktober 2013, harian �Kompas� menggelar diskusi panel bertajuk "APEC, Manfaat bagi dan Sumbangan Indonesia dalam Meningkatkan Pertumbuhan Dinamis Asia Pasifik". Sebagai panelis, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Armida Salsiah Alisjahbana, Menteri Perdagangan Gita Wirjawan, Ketua APEC Business Advisory Council (ABAC) Wishnu Wardhana, Direktur PT Indofood Sukses Makmur Tbk Franciscus Welirang, Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kementerian Luar Negeri Yuri O Thamrin, dan Kepala Departemen Ekonomi Centre for Strategic and International Studies Yose Rizal Damuri, dengan moderator pengajar Unika Atma Jaya Jakarta A Prasetyantoko. Hasil diskusi disajikan berikut ini dan empat tulisan lain di halaman 6-7. Laporan disusun oleh Pieter P Gero, Johan Waskita Utama, Anastasia Joice Tauris Santi, FX Laksana Agung Saputra, dan Ninuk M Pambudy.
�������������������������

Sulit untuk mengingkari kedahsyatan potensi ekonomi dalam 21 kelompok ekonomi anggota Konferensi Kerja Sama Ekonomi Asia Pasifik (APEC). Sangat logis apabila anggota kelompok ekonomi berusia hampir seperempat abad itu (dibentuk di Canberra, Australia, 1989) bakal mendapat faedah dari potensi tersebut. Indonesia termasuk pendiri dan anggota APEC.

Data mengungkapkan, 21 anggota ekonomi (tidak disebut negara karena China menolak sebutan negara untuk Taiwan dan Hongkong) APEC menyumbang 56,4 persen dari 58 triliun dollar AS produk domestik bruto dunia. APEC menjadi mesin pertumbuhan ekonomi global. Rata-rata pertumbuhan ekonomi APEC lebih tinggi daripada rata-rata dunia.

Dengan penduduk hampir 3 miliar dari 7 miliar penduduk dunia yang tersebar dari ujung utara pesisir Samudra Pasifik di Rusia dan Amerika Serikat hingga ujung selatan di Cile dan Selandia Baru, anggota APEC berkontribusi 43,7 persen dari nilai perdagangan dunia sebesar 38 triliun dollar AS. Semua ini tak lain karena berkurangnya hambatan ekspor dan impor hingga 60 persen sejak keberadaan APEC.

Dari sisi investasi terjadi peningkatan empat kali lipat dalam 14 tahun ini (1989-2008). Pertumbuhan tersebut mendorong lahirnya kelas menengah dengan daya beli potensial. Indeks Pembangunan Manusia memperlihatkan peningkatan 11 persen dalam periode tahun 1995-2007. Kemiskinan menurun 44 persen.
Seluruh data itu tidak lepas dari visi APEC pada pertemuan pertama pemimpin APEC di Blake Island, Seattle, AS, 1993. Ditegaskan, perlu �tercipta komunitas yang dilandasi semangat keterbukaan dan upaya kerja sama untuk menghadapi perubahan, memperlancar arus barang, jasa, dan investasi, mendorong pertumbuhan ekonomi lebih merata, mencapai standar hidup dan pendidikan lebih tinggi, dan mewujudkan pertumbuhan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan�.

Dalam pertemuan pemimpin APEC di Bogor (Indonesia) tahun 1994 dikeluarkan maklumat Bogor Goals. Ditegaskan, �Tercapainya perdagangan dan investasi bebas di kawasan Asia Pasifik pada tahun 2010 bagi ekonomi maju dan pada tahun 2020 bagi anggota ekonomi sedang berkembang�.
Pertanyaan besarnya, setelah hampir dua dekade sejak seruan Bogor Goals, apa yang hendak dicapai Indonesia saat kembali menjadi tuan rumah pertemuan pemimpin APEC?

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono selaku tuan rumah pertemuan di Nusa Dua, Bali, 7-8 Oktober, menekankan perlunya membumikan Bogor Goals. Namun, sejauh mana kesiapan Indonesia menghadapi konsekuensi Bogor Goals? Siapkah Indonesia mengambil manfaat dari APEC?

Daya tahan domestik

Kesiapan Indonesia tak lepas dari tema yang diusung Indonesia, yakni �Resilient Asia Pacific, Engine of Global Growth�. Tujuannya, mencapai kawasan Asia Pasifik yang tangguh dan segera pulih dari krisis ekonomi global, serta mempertahankan APEC sebagai mesin pertumbuhan ekonomi dunia.

Konsekuensi Bogor Goals cukup berat bagi Indonesia tanpa pembenahan ke dalam. Konsekuensinya dapat menjadi bumerang berdampak masif. Ini berkaitan dengan daya tahan ekonomi Indonesia belakangan ini yang memprihatinkan.

Pertumbuhan ekonomi Indonesia memang masih relatif tinggi, sekitar 5,8 persen tahun 2013. Tahun 2014 mungkin masih sekitar 5,9 persen. Masalahnya, pertumbuhan ekonomi ini didorong konsumsi yang sebagian besar dipenuhi produk impor. Sementara ekspor masih bergantung pada produk primer.

Ekspor produk manufaktur terus merosot dari waktu ke waktu dan belakangan defisit. Begitu pula dengan neraca produk makanan dan minuman yang defisitnya melebar. Ketahanan pangan Indonesia praktis lemah. Produksi kedelai nasional, misalnya, merosot dari 1,9 juta ton tahun 1999 menjadi hanya 800.000 ton tahun 2013. Harga kedelai pun melambung dan murni bergantung impor.

Alhasil, defisit neraca perdagangan terjadi sejak 22 bulan lalu, pertama kali setelah Indonesia merdeka. Ini mengindikasikan rapuhnya daya tahan ekonomi Indonesia. Impor, terutama produk minyak dan gas, terus meningkat. Neraca perdagangan periode Januari-Juli 2013 defisit sekitar 5,65 miliar dollar AS. Bumerang dari Bogor Goals akan kian dahsyat.

Kondisi ekonomi Indonesia ini merupakan hasil pembenahan diri yang sangat terlambat. Salah satu contohnya, terlambat menyesuaikan harga bahan bakar minyak dan pengendalian konsumsinya. Juga belum terlihat upaya spektakuler mendorong produksi pangan dan meningkatkan daya saing produk manufaktur di pasar ekspor.

Biaya pangan di Indonesia termasuk tinggi, sekitar 50 persen merupakan biaya politik dalam bentuk pungutan dan retribusi. Sekitar 30 persen merupakan biaya riil eksploitasi petani dan 20 persen biaya inefisiensi infrastruktur. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan tentang daya tahan ekonomi Indonesia.
Indeks korupsi Indonesia 8,83, termasuk paling tinggi dalam APEC. Bahkan lebih tinggi dari negara yang baru membuka diri seperti Myanmar (8) dan Kamboja (7,84). Berkaitan dengan inefisiensi infrastruktur yang sering dikeluhkan, indeks daya saing global Forum Ekonomi Dunia menempatkan ketahanan infrastruktur Indonesia di posisi ke-78 dari 144 negara.

Banyak niat baik hendak diusung Indonesia dalam perhelatan APEC 2013 dengan mempertahankan semangat Bogor Goals, mendorong konektivitas dalam APEC, mendorong usaha kecil dan menengah serta inklusi keuangan, dan memangkas peraturan dan tarif.

Namun, berkaitan dengan interkonektivitas dan pembangunan infrastruktur, pengelolaan perekonomian yang realistis dan memadai tak bisa diabaikan. Swasta akan berperan aktif apabila pemerintah membuat aturan pasti, transparan, dan memangkas ekonomi biaya tinggi. Jelas Indonesia harus berbenah diri sebelum melangkah jauh.

Baca Juga:
Membangun Daya Saing
Jangan Jual Lautan Nusantara
Merindu APEC yang Membumi
Memanfaatkan Kesepakatan Tak Mengikat

Memanfaatkan Kesepakatan Tak Mengikat

Sebagai tuan rumah penyelenggaraan APEC tahun ini, Indonesia mengajukan usulan agar APEC membahas dan menghasilkan kesepakatan yang membumi.

Kesepakatan yang membumi sangat penting saat ini. Perekonomian Indonesia yang mengidap defisit transaksi berjalan akibat defisit perdagangan serta defisit transaksi modal dan keuangan menunjukkan bahwa perekonomian membutuhkan transformasi lanjutan yang harus operasional.

Ada tiga prioritas pembahasan pertemuan yang dihadiri para pemimpin 21 entitas ekonomi APEC dan sekitar 1.200 pemimpin bisnis. Pertama, melaksanakan kesepakatan Bogor Goals, yaitu liberalisasi perdagangan dan investasi pada 2010 bagi negara maju dan 2020 bagi negara berkembang. Kedua, mewujudkan pertumbuhan berkelanjutan kawasan APEC disertai pemerataan. Ketiga, isu keterhubungan (konektivitas), menyangkut infrastruktur fisik serta kemudahan lalu lintas orang, barang, dan jasa. Tiga prioritas pembahasan APEC tersebut berkaitan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah 2009-2014 Indonesia.

APEC memang memberi peluang sangat besar bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia. Perdagangan bebas dan investasi secara teori memberi akses produk tiap anggota memasuki pasar anggota lain tanpa hambatan. Tarif di antara anggota APEC rata-rata turun menjadi sekitar 6,8 persen dari 16-17 persen pada 15 tahun lalu. Investasi asing masuk deras ke Indonesia hingga pertengahan tahun lalu, sebagian besar berasal dari anggota APEC.

Prioritas kedua, membahas, antara lain, isu ketahanan pangan, energi terbarukan, kelautan, daya saing usaha kecil dan menengah, meningkatkan partisipasi perempuan dalam UKM, serta inklusi keuangan. Hal itu termasuk juga membahas obat tradisional dan tanaman obat untuk kesehatan.

Pangan

Dalam ketahanan pangan, misalnya, disepakati tanpa petani skala kecil tidak ada ketahanan pangan. Isu bagi Indonesia adalah kedaulatan pangan menyangkut hak-hak petani dan ketahanan pangan yang berkaitan dengan hak-hak konsumen.

Ironi bahwa Indonesia sebagai negara agraris mengalami kekurangan pangan, tecermin antara lain dari gejolak harga dari waktu ke waktu. Situasi ini merugikan petani sebagai produsen dan konsumen.
Dengan alasan menstabilkan harga dan mencegah inflasi, pemerintah secara khusus turun tangan mengatur impor kedelai dan daging sapi, termasuk bawang putih, cabai, dan bawang merah.

Ketidakmampuan meningkatkan produksi menjadikan Indonesia pasar bagi produk pangan dari luar dengan akibat menghilangkan kesempatan ekonomi dan lapangan kerja petani di dalam negeri.

Ada banyak hal yang harus diselesaikan agar Indonesia dapat bersaing di dalam APEC. Asupan teknologi dan inovasi tidak dapat ditawar, terutama yang tepat guna. Hal itu mulai dari menurunkan kehilangan hasil panen, memperpanjang umur simpan, jaminan harga bagi petani produsen�segera melaksanakan resi gudang, misalnya�hingga keamanan pangan. Kerja sama petani kecil dan pengusaha besar diharapkan meningkatkan kapasitas petani kecil dalam kerja sama saling menguntungkan.

Petani Indonesia sulit bersaing dengan petani negara kaya meskipun sangat efisien berproduksi, terutama petani beras. Petani negara kaya mendapat subsidi sangat besar dari pemerintahnya berupa subsidi langsung, selain biaya untuk riset dan pengembangan, infrastruktur, asuransi, dan proteksi terhadap produk dari luar.
Di Indonesia, agrobisnis pangan menghadapi biaya tinggi. Separuhnya disebabkan biaya politik, hanya 30 persen biaya riil yang dikeluarkan petani, dan 20 persen karena infrastruktur tidak efisien.

Pekerjaan rumah

Persoalan yang dihadapi sektor pangan juga terjadi dalam bidang-bidang lain. Sejumlah regulasi dirasakan mendiskriminasi dan menghambat pelaku usaha di dalam negeri.

Pembiayaan dan inklusi keuangan, misalnya, masih menjadi persoalan. Selain kondisi sebagai negara kepulauan menjadi tantangan dalam membangun infrastruktur, sumber daya manusia juga menjadi kendala dalam akses terhadap jasa keuangan formal.

Isu konektivitas yang di dalam negeri dibahas sejak Mei 2011 melalui Master Plan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia sampai hari ini masih tersendat-sendat pelaksanaannya. Dari sisi pemerintah, pembiayaan membangun infrastruktur menjadi kendala, tetapi swasta juga tidak tertarik segera berinvestasi karena membutuhkan kepastian hukum dan kemudahan berbisnis dari pemerintah pusat dan daerah.

Kecenderungan lebih melihat ke dalam, misalnya, kebijakan kabotase, meskipun bertujuan menumbuhkan industri logistik di dalam negeri, di sisi lain menurunkan daya saing Indonesia. Hal ini disebabkan hanya beberapa pelabuhan diizinkan menjadi pintu masuk-keluar barang dari luar Indonesia.

Data perdagangan memperlihatkan bahwa kontribusi perdagangan internasional dalam perekonomian masih 15-16 persen, kecil bila dibandingkan dengan negara lain. Indonesia juga belum masuk di dalam rantai nilai global produk industri, kecuali untuk garmen yang nilainya rendah dibandingkan produk manufaktur lain.

Meskipun mengusung tema pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dan pemerataan, dalam kenyataan, tiap negara menerjemahkan isu tersebut menurut kepentingan masing-masing. Hal ini tecermin dari belum disepakatinya oleh Amerika Serikat minyak sawit masuk sebagai produk ramah lingkungan. CPO dihadapkan pada pembangkit listrik energi surya dalam konteks energi terbarukan. Pun pada perundingan di WTO untuk sengketa perdagangan produk pertanian, negara mitra dagang Indonesia tidak mau melaksanakan pencabutan tarif impor ke negaranya.

Ada keuntungan APEC merupakan forum kerja sama tidak mengikat. Indonesia bisa belajar banyak dari sesama anggota, terutama dalam meningkatkan kapasitas. Harapannya, dari belajar, lalu diterapkan agar segera naik kelas, tidak sekadar menjadi daftar pekerjaan rumah.

Redaksi Kompas

Merindu APEC yang Membumi

Bagi sebagian orang, pertemuan tingkat tinggi kepala negara tidak lebih dari sekadar ajang kumpul para pemimpin. Forum Kerja Sama Ekonomi Asia Pasifik pun tidak terlepas dari pandangan seperti itu. Hasil pertemuan disarikan dalam bahasa resmi dan indah, sering kali tidak dipahami relevansinya dalam kehidupan sehari-hari rakyat biasa.

Indonesia menjadi tuan rumah APEC 1994. Pertemuan di Bogor menghasilkan kesepakatan yang menjadi awal arah pertemuan APEC selanjutnya. Kesepakatan Bogor Goals berinti komitmen anggota APEC untuk mencapai perdagangan dan investasi bebas dan terbuka pada tahun 2010 untuk anggota ekonomi maju dan tahun 2020 untuk ekonomi berkembang. Para anggota sepakat mengurangi hambatan perdagangan dan investasi barang, jasa, dan modal.

Dalam pertemuan tahun ini, Indonesia sebagai tuan rumah ingin menjadikan APEC sebagai forum yang dapat meningkatkan kemaslahatan orang banyak, mengeluarkan kesepakatan yang membumi.

Indonesia mengajukan 19 gagasan utama di bawah tiga prioritas. Prioritas pertama, mencapai Bogor Goals. Indonesia mendukung empat gagasan, yaitu sistem perdagangan multilateral melalui pertemuan para menteri perdagangan anggota Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), peningkatan perdagangan jasa dan rekomendasi tindak lanjutnya di APEC, dan menyusun rekomendasi tata cara liberalisasi perdagangan sesuai Bogor Goals untuk mendapat manfaat bersama.

Dalam prioritas kedua, yaitu pertumbuhan berkesinambungan yang adil, Indonesia mengajukan sembilan gagasan. Penguatan daya saing usaha kecil dan menengah serta pemberdayaan UKM perempuan. Juga diusulkan memberdayakan perempuan melalui kewirausahaan, akses internet/teknologi dan reformasi struktural yang terkait dengan perempuan.

Pada bidang pertanian, Indonesia mengusulkan ada penguatan ketahanan pangan dengan melibatkan swasta dan pemberdayaan petani. Pada bidang keuangan, memperluas akses keuangan bagi rakyat sebagai salah satu tema pada pertemuan tingkat menteri keuangan. Selain itu, Indonesia juga mengajukan isu kelautan dan inklusi keuangan untuk mendorong pelaku usaha memanfaatkan akses pembiayaan karena hanya 10 persen dari jumlah penduduk yang sudah mempunyai rekening di bank.

Indonesia juga mendukung pemajuan ilmu dan teknologi, pengembangan energi bersih dan terbarukan, pengurangan ketergantungan pada bahan bakar fosil, serta obat tradisional sebagai alternatif pengobatan dan merekomendasikan mengenai model sistem kesehatan yang berkesinambungan.

Berdasarkan data riset, penggunaan obat tradisional di kawasan Pasifik sangat tinggi. Penggunaan obat tradisional di Australia mencapai 48,50 persen, China 90 persen, Hongkong 60 persen, Jepang 49 persen, Nauru 60 persen, Republik Korea 69 persen, Filipina 57,30 persen, Singapura 45 persen, dan Vietnam 50 persen. Sementara di Indonesia, berdasarkan data 15 tahun terakhir, sekitar 50 persen penduduk mengonsumsi jamu.

Beberapa negara anggota APEC telah memulai pengembangan obat tradisional, seperti China yang mengintegrasikan pengobatan konvensional dengan tradisional. Jepang dan Korea juga menggunakan penggunaan obat herbal pada layanan kesehatan formal. Indonesia memulai dengan mengembangkan keilmuan jamu dan standardisasi obat herbal serta fitofarmaka.

Di bawah prioritas ketiga, yaitu meningkatkan konektivitas, Indonesia mengajukan lima usul. Kementerian Luar Negeri bertanggung jawab pada pengembangan kerangka kerja konektivitas sebagai visi jangka panjang Asia Pasifik. Selain itu, menyusun rencana tahun jamak untuk mendorong pembangunan dan investasi infrastruktur melalui sinergi di dalam APEC.

Beberapa kementerian dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana bertanggung jawab menyusun rencana kerja memfasilitasi mobilitas personel tanggap bencana di Asia Pasifik. Selain itu, diusulkan pula pengembangan rencana kerja untuk meningkatkan kemudahan mobilitas siswa, peneliti dan penyedia jasa pendidikan, serta mobilitas pelancong.

Belum disepakati

Pada 9 September 2012 para pemimpin APEC sepakat menyusun daftar barang ramah lingkungan. Selaras dengan kesepakatan tahun 2011, terhadap barang ramah lingkungan dikenai pemotongan tarif 5 persen atau kurang hingga tahun 2015. Ini merupakan kesepakatan dagang pertama yang berhasil membentuk pemangkasan tarif barang ramah lingkungan.

Saat ini ada 54 jenis barang termasuk di dalam daftar, antara lain barang inti. Barang inti adalah barang yang mengandung teknologi terbarukan dan ramah lingkungan, seperti panel surya serta turbin gas dan angin. Tarif barang jenis tersebut saat ini sekitar 35 persen. Adapun teknologi pengolahan air limbah seperti filter dan perlengkapan ultraviolet bertarif 21 persen.

Dari semua usulan yang diajukan Indonesia, ada satu usulan yang belum mencapai titik temu. Indonesia ingin agar minyak kelapa sawit mentah (CPO) dan karet alam masuk dalam APEC Environmental Goods List (EG) 2012. Anggota yang mendukung usulan Indonesia secara lisan adalah Papua Niugini. Selebihnya, sulit ditebak apakah mendukung atau menolak.

Indonesia siap menggunakan pendekatan lain, yaitu meminta APEC Policy Support Unit melakukan kajian subyektif di mana liberalisasi dapat dilakukan secara terbatas pada produk yang menyumbang terhadap pertumbuhan berkesinambungan, pembangunan pedesaan dan pengentasan orang dari kemiskinan. Indonesia akan meminta hasil kajian dibahas dalam Trade Policy Dialogue (TPD). Mekanisme ini biasa dilakukan anggota lain, seperti AS, untuk memasukkan ide-idenya. Sangat diharapkan, hasil kajian itu dapat memagari pembahasan perluasan EG di masa yang akan datang. Dengan demikian, barang-barang yang dinominasikan Indonesia, seperti karet, kelapa sawit, dan produk kehutanan lainnya, dapat masuk ke dalam EG.

Pada pertemuan tingkat pejabat tinggi nanti, Indonesia masih memiliki kesempatan membuat anggota APEC lain mencapai kesepakatan melaksanakan studi dan dialog kebijakan perdagangan.

Redaksi Kompas

Jangan Jual Lautan Nusantara

Kelautan adalah salah satu isu yang dibahas dalam forum Konferensi Tingkat Tinggi APEC di Bali, 1-8 Oktober 2013. Relevan bagi Indonesia. Tantangannya adalah seberapa jauh isu itu diartikulasikan sehingga efektif menjangkau persoalan real khas negara ini.

Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia amat berkepentingan dengan isu kelautan. Apalagi, negeri dengan sejarah besar di bidang maritim ini justru semakin asing dengan alam baharinya.
Saat ini kontribusi sektor kelautan Indonesia hanya 22 persen dari produk domestik bruto. Ini tergolong kecil dibandingkan dengan negara APEC lainnya, seperti Vietnam, Korea, dan Jepang.

Kelautan juga salah satu medan di mana tangan pengawasan dan pengelolaan pemerintah lemah, terlihat dari maraknya pencurian ikan di wilayah Indonesia. Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO) memperkirakan kerugian Indonesia akibat pencurian ikan rata-rata Rp 30 triliun per tahun.

Bukti lain, maraknya penyelundupan. Di Selat Malaka sampai hari ini penyelundupan terus terjadi. Barangnya beragam. Yang masuk antara lain peralatan elektronik, pakaian bekas, dan narkoba. Barang yang keluar antara lain solar, kayu, dan pupuk.

Sejauh ini laut juga belum bisa mengangkat derajat nelayan Indonesia karena mereka masih kelompok masyarakat termiskin. Sementara itu, nelayan Indonesia masih menggunakan perahu tradisional sehingga jangkauannya minim; kapal asing legal maupun ilegal menguras isi lautan Nusantara.

Mulai 1990

Isu kelautan mulai mendapat perhatian APEC pada 1990. Saat itu APEC membentuk Kelompok Kerja Konservasi Sumber Daya Maritim di bawah Kelompok Kerja Perikanan. Pada 2011 kedua kelompok kerja itu disatukan menjadi Kelompok Kerja Kelautan dan Perikanan (KKKP).

Isu kelautan pun meluas ke sejumlah forum dunia, di antaranya Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Pembangunan atau Rio+20 di Rio de Janeiro, Brasil, pada 2012. Saat itu ide ekonomi biru muncul. Idenya mendapatkan manfaat ekonomi dan sosial dari sektor kelautan dengan cara-cara berbeda, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam pidato pada forum Rio+20 menekankan arti pentingnya sektor kelautan. Ada dua pendekatan yang disampaikan: ekonomi dan lingkungan.

Di sisi ekonomi, sektor kelautan adalah tempat berbagai sumber daya ekonomi. Menjadi kian penting nilainya ketika kelautan diletakkan dalam konteks ketahanan pangan dunia.

Pada 2045 populasi manusia diproyeksikan meningkat menjadi sembilan miliar jiwa. Populasi sebanyak ini, menurut FAO, memerlukan peningkatan produksi pangan sampai 70 persen dari kapasitas sekarang.
Dengan demikian, pemanfaatan sektor kelautan yang optimal dengan prinsip pengelolaan berkelanjutan menjadi keharusan. Keseimbangan antara aspek pembangunan ekonomi, sosial, dan lingkungan pada sektor kelautan menjadi mutlak.

�Bersama, kita butuh meyakinkan bahwa sumber daya maritim kita berkelanjutan. Dan demi ketahanan pangan, kita perlu meyakinkan kesehatan laut-laut kita. Itu sebabnya, kita butuh melindungi laut dari eksploitasi ikan berlebihan. Kita butuh masyarakat komunitas pantai yang berdaya. Dan kita mesti menyediakan insentif lebih untuk sektor perikanan yang berkelanjutan,� kata presiden dalam pidatonya.

Dari sisi lingkungan, kelautan bisa berperan besar memitigasi pemanasan global. Lautan menyerap sekitar 80 persen panas. Lautan yang mencakup 72 persen dari muka Bumi juga menghasilkan separuh dari oksigen yang dihirup manusia.

Dalam forum APEC, Indonesia mulai aktif mengangkat isu kelautan sejak 2005. Isu kelautan terus diusung dalam persiapan pertemuan APEC di Bali, yakni pertemuan tingkat menteri APEC di Jakarta, Februari
2013.

Salah satu isu yang disepakati adalah pengarusutamaan isu kelautan dan hal terkait lainnya. Ini diharapkan tidak sebatas mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, tetapi juga pertumbuhan inklusif serta menciptakan lapangan kerja dan menggenjot pendapatan.

Pemerintah Indonesia mengajukan rencana kerja yang terbagi ke dalam tiga isu. Pertama, penguatan ketahanan pangan dan jaminan kesehatan makanan mengingat enam dari 10 eksportir ikan terbesar dunia adalah negara APEC dan 65 persen ikan tangkapan dilakukan negara APEC.

Namun, pada saat yang sama, ada persoalan eksploitasi perikanan berlebihan, penggunaan alat tangkap yang merusak ekosistem laut, dan keterbatasan sumber daya perikanan.

Isu kedua, menjaga kesehatan lautan dan melindungi lingkungan maritim. Lebih dari setengah miliar penduduk negara-negara APEC menggantungkan langsung kehidupannya dari lautan. Di sisi lain, ada ancaman polusi, eksploitasi hasil laut secara berlebihan, dan dampak perubahan iklim seperti peningkatan permukaan air laut dan badai.

Isu ketiga, menghubungkan negara-negara APEC melalui jalur laut melalui konektivitas fisik, seperti pelabuhan dan kapal, dan institusi berupa kebijakan dan peraturan untuk memperlancar arus bebas barang, jasa, perdagangan, dan investasi.

Tema-tema besar

Forum APEC dan pertemuan tingkat internasional lainnya memang selalu membahas tema-tema besar. Tidak akan dibahas dalam pertemuan ini, misalnya, nasib nelayan Kepulauan Riau yang hanya menonton kapal asing mencuri dan mengeruk ikan di wilayah Indonesia.

Di sinilah kecermatan pemerintah akan menentukan seberapa jauh tema besar kelautan efektif menunjang kepentingan nasional. Ukuran keberhasilan pemerintah yang paling otentik adalah jika nelayan Nusantara semakin mulia. Jika sebaliknya, berarti pemerintah justru menjual lautan Nusantara.

Redaksi Kompas

Membangun Daya Saing

Dalam dunia yang mengglobal, batas negara semakin samar. Agar tetap hidup, setiap negara mesti bergantung dan berhubungan yang baik�fisik dan antarwarga negara��adalah kunci untuk berkembang.
Itu disadari Indonesia dengan menempatkan konektivitas sebagai satu dari tiga prioritas yang ingin dicapai saat menjadi tuan rumah pertemuan para pemimpin Kerja Sama Ekonomi Asia Pasifik (APEC) tahun ini.

Di Indonesia keterhubungan antarwilayah penting, tetapi belum terselesaikan. Infrastruktur fisik akan meningkatkan produktivitas ekonomi nasional�keuangan, pangan, dan energi�selain mempermudah lalu lintas orang. Konektivitas di antara ekonomi anggota APEC akan menjadikan ekonomi kawasan Asia Pasifik lebih berdaya saing dan pusat pertumbuhan dunia. Lima gagasan diusulkan menjadikan Asia Pasifik lokomotif pertumbuhan dunia.

Pertama, pengembangan kerangka kerja konektivitas sebagai visi jangka panjang di Asia Pasifik. Kedua, penyusunan rencana tahun jamak demi mendorong pembangunan infrastruktur di kawasan melalui sinergi antarforum utama APEC. Ketiga, penyusunan rencana kerja untuk memfasilitasi mobilitas personel tanggap bencana di kawasan Asia Pasifik. Keempat, pengembangan rencana kerja sektor pendidikan untuk memudahkan mobilitas siswa, peneliti, dan penyedia jasa pendidikan. Kelima, konektivitas di sektor pariwisata berupa pembahasan fasilitasi perjalanan bagi wisatawan.

Dengan penekanan ini, diharapkan tahun 2030 Asia Pasifik terintegrasi dan terhubung secara fisik, kelembagaan, dan antarwarga. Keterhubungan ekonomi anggota APEC juga dirancang bersinergi dengan program konektivitas yang dikembangkan organisasi di kawasan atau organisasi ekonomi lain, seperti ASEAN dan G-20. Khusus bagi Indonesia, konektivitas APEC diselaraskan dengan konektivitas Rencana Induk Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.

Pembangunan infrastruktur merupakan salah satu kunci menjamin konektivitas secara fisik. Laporan Kerja Bank Pembangunan Asia (ADB) 2010 tentang Pembiayaan Infrastruktur Asia menyebutkan bahwa dibutuhkan sekitar 8 triliun dollar AS untuk pembangunan infrastruktur di kawasan ini dan 300 miliar dollar AS untuk pembangunan infrastruktur lintas perbatasan.

Sarana infrastruktur yang baik ini akan memudahkan lalu lintas barang dan jasa, meningkatkan efisiensi biaya, serta memperpendek waktu pasokan barang untuk kebutuhan perdagangan. Laporan APEC 2009 tentang Inisiatif Konektivitas Rantai Suplai menyebutkan bahwa tiap 10 persen peningkatan efisiensi pengangkutan barang antara perbatasan ekonomi APEC akan memberi untung 21 miliar dollar AS.

Visi Indonesia dan APEC

Penyusunan rencana pembangunan tahun jamak untuk infrastruktur diharapkan melahirkan cetak biru investasi. Namun, disadari, kemampuan pemerintah dalam ekonomi anggota APEC untuk pembangunan infrastruktur tak merata. Peran swasta amat penting, yang di lingkungan APEC dirancang membentuk tolok ukur tata laksana yang baik tentang keterkaitan pemerintah dan swasta.

Di lingkungan ASEAN, yang 7 dari 10 anggotanya juga anggota APEC, dana pembangunan infrastruktur ASEAN 596 miliar dollar AS dalam kurun 2006-2015, atau 60 miliar dollar AS per tahun. Pada 2020 diharapkan terkumpul 3,6 miliar dollar AS untuk pembangunan infrastruktur di kawasan ASEAN yang berasal dari pemerintah anggota, sumbangan ADB, dan sektor swasta.

Untuk itu, ada empat penekanan area kerja yang menuntun menuju terciptanya konektivitas itu, antara lain, menciptakan iklim yang mendukung melalui penyusunan regulasi kuat untuk meningkatkan partisipasi swasta dalam proyek infrastruktur. Juga mengembangkan pembiayaan yang kondusif bagi investor jangka panjang, kemudian meningkatkan kapasitas pemerintah merencanakan proyek infrastruktur yang dapat didanai sektor bank.

Kondisi geografis negara anggota APEC di lingkar Pasifik yang rentan bencana butuh tanggap bencana yang cepat, efektif, dan efisien. Diperlukan prosedur mobilitas personel tanggap bencana untuk mengurangi penderitaan korban. Konektivitas antarwarga akan lebih baik dengan penyusunan rencana kerja di sektor pendidikan dan pariwisata yang memudahkan interaksi warga.

Konektivitas APEC akan membuka kesempatan lebih besar serta akses pasar untuk produk-produk Indonesia. Konektivitas yang lebih erat dengan ekonomi di kawasan Asia Pasifik dapat meningkatkan kapasitas industri Indonesia. Dengan itu, Indonesia seharusnya mampu bersaing, bergabung dengan jaringan produksi global.

Namun, ada catatan penting. Wilayah Indonesia yang akan dikembangkan akan menentukan pusat pertumbuhan. Visi keterhubungan wilayah Indonesia tak boleh kalah oleh kepentingan keterhubungan APEC: memperlebar ketimpangan kemakmuran antarwilayah yang kini akut.

Redaksi Kompas