Jumat, 04 November 2011

Papua Butuh Pendekatan Hati

Neles Tebay

Papua membara lagi. Bara konflik Papua mencuat ke permukaan dengan terselenggaranya Kongres Rakyat Papua III, 16-19 Oktober 2011, di Jayapura. Enam orang yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kongres tersebut sudah ditangkap polisi dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah kongres, enam mayat orang Papua ditemukan. Bukan di arena kongres, melainkan beberapa ratus meter dari arena. Tiga di antaranya tewas karena kena tembak peluru, sementara tiga korban lainnya belum diketahui penyebab kematiannya.

Korban luka tembak belum diidentifikasi. Kerugian fisik juga belum dikalkulasi. Tidak sedikit orang yang mengalami trauma sebagai akibat dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat keamanan.

Kekerasan bukan solusi

Kekerasan negara, seperti yang dilakukan berkaitan dengan pelaksanaan Kongres Rakyat Papua III, bukanlah hal baru bagi orang Papua. Kekerasan negara sudah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari sejarah Papua sejak menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1963. Integrasi Papua diawali dengan kekerasan dan hingga kini kekerasan (oleh) negara masih terus mewarnai kehidupan di tanah Papua.

Tuduhan separatisme, tanpa menyentuh faktor-faktor penyebab dari adanya separatisme, biasanya digunakan untuk membenarkan tindakan kekerasan negara terhadap orang Papua yang juga adalah warga negara Indonesia. Setiap pengibaran bendera Bintang Kejora, bendera Organisasi Papua Merdeka (OPM), selalu diakhiri dengan kekerasan. Pelaku pengibaran bendera Bintang Kejora biasanya ditangkap, diadili, dan dipenjarakan selama belasan tahun.

Sekalipun tahu bahwa akan berhadapan dengan aparat keamanan, banyak orang Papua masih nekat mengibarkan bendera Bintang Kejora. Itu berarti tindakan kekerasan tidak hanya tidak berhasil, tetapi juga tidak mungkin menyelesaikan konflik Papua yang ditandai pengibaran Bintang Kejora.

Kenyataan di lapangan selama ini membuktikan, kekerasan negara�apa pun bentuknya dan betapa pun mulia motivasinya dan luhur tujuannya�tidak pernah berhasil menyelesaikan konflik Papua. Kekerasan malah hanya menambah rumit serta makin memperburuk konflik Papua.

Kegagalan implementasi otonomi khusus

Satu pertanyaan yang patut dipikirkan oleh semua pihak adalah mengapa bara konflik ini menyala setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua? Apa yang terjadi dengan implementasi Undang-Undang Otonomi Khusus (UU Otsus) selama 10 tahun di tanah Papua?

Pada awalnya, kebijakan otonomi khusus memberikan harapan bagi orang Papua. Banyak pihak memandang kebijakan tersebut sebagai suatu solusi yang realistis dan komprehensif terhadap berbagai permasalahan di Papua. Jadi, kebijakan otonomi khusus didukung oleh banyak pihak di Papua, Jakarta, dan bahkan di luar negeri.

Pengalaman 10 tahun memperlihatkan bahwa UU Otsus tak diimplementasikan secara konsisten. Banyak pasal dari UU Otsus belum diterapkan.

Rakyat Papua tidak menikmati manfaat dari kebijakan otonomi khusus. Triliunan rupiah yang dialirkan ke Papua tak berdampak pada kehidupan rakyat Papua. Kesejahteraan mereka tidak menjadi lebih baik. Mereka masih hidup miskin, bahkan di bawah garis kemiskinan, sekalipun kekayaan alamanya berlimpah.

Mereka semakin menjadi minoritas di tanah leluhurnya dan tersisih secara ekonomis. Sekalipun ada UU Otsus Papua, mereka merasa tidak mendapatkan perlindungan hukum atas keberadaannya kini dan masa depannya dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Masalah-masalah mendasar di tanah Papua masih belum dituntaskan karena UU Otsus tidak diterapkan secara konsisten. Pemerintah pusat dan daerah masih saling menuduh dan menyalahkan satu sama lain sebagai penyebab kegagalan implementasi UU Otsus Papua.

Hingga kini belum terlihat juga kemungkinan dan kemauan pemerintah (pusat) untuk mengevaluasi implementasi UU Otsus Papua. Akibatnya, faktor-faktor penghambat implementasi UU Otsus masih belum diidentifikasi.

Jadi, belum ada jaminan bahwa UU Otsus akan dilaksanakan secara konsisten dan implementasi otonomi khusus akan diperbaiki. Ketidakpastian ini mempertebal ketidakpercayaan rakyat Papua terhadap pemerintah dan menambah kekecewaan mereka. Kekecewaan inilah yang terungkap melalui pengibaran bendera Bintang Kejora dan pelaksanaan Kongres Rakyat Papua III tersebut.

Evaluasi dan dialog

Bara konflik Papua masih bisa dipadamkan asalkan semua pihak mendukung tekad pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yakni menata Papua dengan hati. Guna mewujudkan tekad pemerintah ini, tiga hal perlu dilaksanakan.
Pertama, baik aparat Polri dan TNI maupun anggota Tentara Pembebasan Nasional (TPN)/OPM mesti menghentikan tindakan kekerasan. Sebab hal ini sangat bertentangan dengan pendekatan hati.

Kedua, seperti yang sudah dijanjikan pemerintah pusat pada tahun 2010, suatu evaluasi komprehensif tentang implementasi UU Otsus Papua mesti dilakukan dalam waktu dekat ini. Evaluasi tersebut perlu melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, Majelis Rakyat Papua (MRP), dan rakyat Papua yang mengembalikan secara simbolik UU Otsus Papua pada bulan Juni 2010.

Ketiga, pemerintah dan orang Papua mesti membuka diri untuk berdialog guna mengidentifikasi masalah-masalah yang mesti diselesaikan demi perdamaian dan secara bersama mencari kemungkinan solusinya. Kini saatnya untuk mencari solusi bersama, bukan saling menyalahkan dan menuduh antara pemerintah dan orang Papua.

Ketiga, semua itu akan terlaksana apabila pemerintah pusat mempunyai kemauan politik. Tanpa adanya ketiga hal ini, bara konflik Papua akan semakin hari semakin memanas.

Neles Tebay, PENGAJAR PADA SEKOLAH TINGGI FILSAFAT TEOLOGI FAJAR TIMUR, ABEPURA, PAPUA

Kamis, 03 November 2011

Negara, Pasar, dan Jaminan Sosial

Makmur Keliat

Setiap orang yang berusia muda dan produktif secara alamiah pasti akan menjadi jompo dan tidak produktif. Setiap orang yang sehat pasti akan pernah jatuh sakit. Bahkan setiap orang yang tengah bekerja suatu ketika mungkin akan dapat kehilangan pekerjaannya karena berbagai sebab, seperti kecelakaan atau karena pemutusan hubungan kerja.

Bagaimana memperlakukan orang-orang seperti ini? Haruskah orang yang lanjut usia, yang tidak sehat, ataupun yang tidak memiliki pekerjaan itu dibiarkan begitu saja untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya?

Koreksi dan jalan tengah

Sistem jaminan sosial haruslah mampu menjawab pertanyaan ini. Membiarkan pertanyaan-pertanyaan ini dijawab semata-mata melalui mekanisme pasar tidaklah bijak. Orang berusia tua dan sakit pasti tak akan dapat diakomodasikan pasar. Alasannya, kompetisi merupakan prinsip dasar dari mekanisme pasar. Pelaku pasar yang tak kompetitif dan produktif pasti akan dihukum oleh pasar. Demi akumulasi laba dan efisiensi, tak jarang kita melihat perusahaan �harus� melakukan rasionalisasi dengan cara memberhentikan pekerjanya.

Tentu saja sentimen-sentimen kultural, misalnya, melalui ikatan keagamaan, kesukuan, dan ras, dapat dimanfaatkan untuk menjawab pertanyaan di atas. Namun, jejaring seperti ini memiliki keterbatasan. Orang-orang yang tidak memiliki identitas kultural yang sama tentu tidak dapat berharap memperoleh proteksi sosial.

Jejaring seperti ini juga dapat membawa dampak politik yang negatif dalam kehidupan bernegara. Jejaring seperti ini kemungkinan besar akan memperkuat segregasi sosial yang dibangun atas dasar sentimen komunal dan sektarian dalam proses politik bernegara. Orang akan lebih bersandar pada ikatan-ikatan kultural yang berwatak parokial dibandingkan ikatan-ikatan yang dibangun atas dasar simpul kebangsaan dengan watak kesetaraan warga (equal citizenship).

Ketentuan hukum tentang jaminan sosial pada dasarnya adalah tindakan koreksi negara terhadap pasar, sekaligus jalan tengah agar orang mentransformasikan kesetiaan komunal dan sektariannya kepada konsep negara-bangsa. Bersama seluruh pelaku pasar dan organisasi yang ada di masyarakat, negara melakukan tindakan koreksi tersebut dengan semangat kesetiakawanan dan gotong royong.

Ada dua alasan sederhana mengapa jaminan sosial harus dibangun atas dasar semangat kesetiakawanan dan gotong royong. Pertama, orang-orang muda yang bekerja dan sehat itu juga suatu saat jadi tua, tak produktif, dan kemungkinan juga akan jatuh sakit dalam perjalanan hidup mereka. Oleh karena itu, sistem jaminan sosial merefleksikan kepentingan semua pihak. Memberikan kontribusi untuk membantu yang tua-pensiunan, yang menganggur, dan yang jatuh sakit tidak semata atas dasar prinsip kemanusiaan sepihak, tetapi juga prinsip kepentingan timbal balik yang mekanistik dan fungsional.

Kedua, menciptakan simpul-simpul kebersamaan yang kuat antara negara dan seluruh pelaku pasar dan masyarakat. Simpul-simpul ini muncul ketika kontribusi pendanaan untuk menciptakan sistem jaminan sosial itu berasal dari semua pihak. Kontribusi negara diberikan melalui anggaran pengeluaran sosial lewat anggaran negara (APBN). Kontribusi yang diberikan perusahaan dan pekerja melalui pajak, iuran, serta potongan upah dan gaji. Melalui kontribusi bersama seperti inilah, yang diwujudkan melalui ketentuan hukum yang mengikat, masyarakat merasakan kehadiran negara dan negara dapat mengharapkan dukungan dari masyarakat ataupun pelaku pasar untuk memelihara suatu tatanan hukum dan kehidupan masyarakat yang tertib.

Oleh karena itu, tampaknya tak tepat apabila seluruh beban tanggung jawab sistem jaminan sosial ditimpakan pada anggaran negara. Selain soal keterbatasan anggaran negara, juga karena pilihan itu melemahkan simpul hubungan antara negara dan pelaku pasar dan masyarakat. Dampak lain meletakkan sepenuhnya beban dan tanggung jawab sistem jaminan sosial kepada negara akan menggerus prinsip kesetiakawanan dan gotong royong di antara warga negara.

Perjuangan politik

Walau disebutkan mulai berlaku Juli 2015, pengesahan UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) pada 28 Oktober 2011 dapat dianggap momen sejarah sangat penting. Untuk pertama kali, Indonesia punya ketentuan hukum yang lebih konkret-terpadu untuk memberikan suatu sistem jaminan sosial yang lebih universal mencakup ketenagakerjaan, pensiunan, kesehatan, hari tua, dan kecelakaan.

Namun, karena naskah final UU BPJS ini belum selesai dibuat (lihat Kompas,               1 November 2011), sukar untuk memproyeksikan apakah watak dari ketentuan hukumnya akan mengarah kepada penguatan hubungan negara dengan pasar dan masyarakat melalui prinsip kesetiakawanan dan gotong royong. Oleh karena itu, seluruh kekuatan politik yang ada perlu terus memantau muatan naskah akhir UU BPJS ini.

Dalam kaitan ini, tampaknya perlu merenungkan perjalanan sistem jaminan sosial di negara-negara maju. Studi yang dilakukan Esping Anderson (1990) ataupun John D Stephans (2007) telah menyampaikan dua fakta menarik untuk direnungkan.

Pertama, sistem jaminan sosial merupakan konsesi politik untuk tetap dapat melestarikan ekonomi pasar. Konsesi ini diberikan kepada pekerja setelah melalui perjuangan politik yang getir dan panjang. Ia bukan sesuatu yang diberikan secara cuma-cuma. Oleh karena itu, jika kita memang menginginkan ekonomi pasar terus berlangsung, sistem jaminan sosial harus diciptakan untuk membuat ekonomi pasar memiliki wajah dan sentuhan yang lebih manusiawi dan agar ekonomi pasar itu juga memiliki akar yang kuat di masyarakat.

Kedua, variasi dari model sistem jaminan sosial di antara negara-negara industri maju sangat ditentukan dukungan politik yang diberikan oleh lapisan sosial. Di negara-negara Skandinavia, misalnya, yang dikenal memiliki cakupan jaminan sosial yang sangat universal, dukungan yang sangat luas dari berbagai lapisan sosial telah ada sejak sistem jaminan sosial di negeri ini diperkenalkan pada abad ke-19. Situasi yang hampir mirip ditemukan juga di negara-negara Eropa lainnya.

Namun, dukungan seperti ini tak tampak cukup kuat di AS. Sistem jaminan sosial di AS lebih terbatas dibandingkan dengan negara-negara Eropa. Penyebabnya adalah tak terdapat dukungan yang luas dari berbagai lapisan sosial di negeri itu. Hal ini juga yang menjelaskan mengapa di Amerika Serikat, seperti yang pernah disebutkan oleh Obama dalam pidatonya ketika meluncurkan reformasi kesehatan di negeri tersebut pada Oktober 2009, masih terdapat puluhan juta warga AS yang tidak memiliki asuransi kesehatan.

Berangkat dari dua fakta ini, tampaknya tak berlebihan untuk menyatakan derajat kesadaran dan pelibatan politik yang aktif dari berbagai lapisan sosial di Indonesia akan sangat menentukan watak dan implementasi UU BPJS ini pada masa depan.


Makmur Keliat, PENGAJAR ILMU HUBUNGAN INTERNASIONAL , FISIP UI

Jati Diri Papua

Bagong Suyanto

Banyak studi membuktikan, di balik kemajuan pembangunan di Papua, ternyata pada saat yang sama melahirkan berbagai problem sosial-budaya di kalangan penduduk lokal.

Selain itu, juga muncul tuntutan untuk melakukan berbagai penyesuaian menyikapi kehadiran situasi dan kondisi baru yang terus berubah karena dihela industrialisasi, modernisasi, dan kehadiran para pendatang dengan segala perbedaan dan kepentingannya (FISIP Unair, 2010; Rathgeber (ed), 2006).

Sejak industrialisasi masuk di wilayah ini, sekitar tiga dekade lalu�belakangan bahkan makin intensif�bisa kita lihat penduduk setempat yang awalnya hidup dalam struktur ekonomi sederhana dan tak mengalami deferensiasi, kini sudah mengenal teknologi modern. Juga pranata dunia industri yang serba kontraktual, tawaran gaya hidup baru, media televisi, dan interaksi sosial kian beragam dengan para pendatang beserta berbagai pranata budaya yang mereka bawa.

Hasil kajian yang dilakukan FISIP Universitas Airlangga (2010) menemukan bahwa dalam perubahan sosial yang terjadi begitu cepat itu telah menimbulkan implikasi dan proses adaptasi yang tidak selalu mudah bagi suku-suku dan penduduk lokal di Papua untuk menyesuaikan diri dengan akselerasi perubahan sosial-budaya dan tuntutan situasi baru yang berlangsung di sekitar mereka. Bukan tidak mungkin, penduduk lokal yang tak kuat dan kurang bisa beradaptasi terhadap perubahan yang berlangsung cepat di wilayahnya akan mengalami gegar budaya.

Solidaritas memudar

Kehadiran industri berikut kompensasi yang diberikan kepada penduduk lokal, selain menyebabkan memudarnya kohesi sosial antara suku satu dan suku yang lain, dalam batas-batas tertentu juga memunculkan terjadinya proses soliterisasi. Proses ini berupa memudarnya rasa solidaritas antarsuku atau antaretnis, makin menguatnya batas-batas deferensiasi sosial antarsuku yang berbeda, dan bahkan ditandai pula dengan lahirnya kecemburuan sosial. Hal itu bisa terjadi karena lahirnya pola stratifikasi sosial baru yang lebih berdasarkan pada basis material, bukan pada tradisi dan hal-hal yang sifatnya berasal dari mereka.

Tekanan dan tuntutan pembangunan serta perubahan baru yang terlalu mementingkan kepentingan politik dan ekonomi menyebabkan polarisasi dalam masyarakat. Bahkan warga masyarakat lokal yang seharusnya merupakan subyek pembangunan justru acap kali terpinggirkan oleh derap modernisasi.

Akibat paling langsung yang terjadi ketika perubahan dan modernisasi di tanah Papua tak lagi bisa dibendung niscaya adalah tergusurnya manusia sebagai anggota komunitas, meruncingnya konflik akibat perbedaan paham, dan menguatnya kerusakan alam akibat eksploitasi berlebihan. Dari banyak kasus, di Tanah Air ini�termasuk di wilayah Papua�masih sering terjadi dan banyak kebijakan pembangunan yang belum mempertimbangkan adanya hak-hak kultural warga negara yang harus dilindungi dan dihormati.

Di kalangan suku-suku pedalaman di Papua, boleh dikata saat ini telah lahir sebuah era baru. Jangan dibayangkan bahwa yang namanya suku-suku pedalaman di Papua hanya diwakili sosok-sosok manusia yang serba tradisional, subsisten, lugu, dan terisolasi dari pengaruh teknologi dan media modern. Tatkala kegiatan industrialisasi makin masif dan para pendatang juga terus masuk, selain terjadi perubahan gaya hidup dan cara berpikir masyarakat setempat, yang tak kalah menarik adalah lahirnya pola hubungan sosial yang makin kontraktual, komersial. Bahkan tak sedikit generasi muda di sana yang memperlihatkan gaya hidup ke-�barat-barat�-an.

Boleh dikata sebagian besar pemuda setempat kini mulai kehilangan akar budayanya. Mereka tidak lagi mengenal �bahasa tanah� atau �bahasa ibu�. Mereka bahkan telah mengadopsi gaya hidup yang modern: berdansa dengan musik yang ingar-bingar dan melantai dengan pasangannya masing-masing dengan gaya yang tak beda dengan yang mereka tonton di televisi. Berbagai jenis kesenian tradisional, tarian goyang pantat, alat musik tifa, dan pranata kultural masyarakat setempat pelan-pelan makin tersisih dan ditinggalkan sehingga yang terjadi kemudian adalah krisis identitas budaya.

Peran tradisi dan adat-istiadat dalam kehidupan penduduk lokal cenderung makin bersifat instrumental. Keberadaan adat-istiadat dan tradisi, dalam beberapa kasus, dijadikan alat dan legitimasi untuk memperjuangkan kepentingan tertentu. Ironisnya, adat-istiadat dan tradisi tersebut tak memiliki kekuatan pengikat yang sama jika berkaitan dengan kepentingan pihak-pihak tertentu. Dalam proses industrialisasi yang berlangsung cepat, keberadaan kearifan lokal di Papua cenderung makin tersisih dan tak lagi dimanfaatkan untuk memecahkan masalah sehari-hari yang dihadapi penduduk setempat.

Revitalisasi budaya

Upaya untuk merevitalisasi kembali agar kekayaan unsur budaya yang dimiliki suku-suku di Papua tidak hilang, dan sekaligus bisa dijadikan pijakan untuk membangun kembali jati diri atau identitas budaya Papua, sudah barang tentu tak akan efektif jika hanya dilakukan melalui pewarisan budaya yang sifatnya temporer atau sekadar mentransplantasikan kembali ke anak-anak dan generasi muda. Tanpa dilandasi proses internalisasi makna yang benar-benar mendalam, setiap upaya yang dilakukan cenderung sia-sia.

Dalam perubahan dan gegar budaya yang terjadi di masyarakat Papua, perlu kita sadari bahwa upaya untuk merevitalisasi kekayaan unsur budaya lokal mau tidak mau harus bersaing dengan tawaran kebudayaan modern yang acap kali lebih atraktif, menawarkan gaya hidup baru dan bahkan gengsi.

Lebih dari sekadar romantisme pada tradisi dan kenangan pad masa lalu, proses revitalisasi budaya yang dikembangkan di kalangan suku-suku Papua harus mampu menemukan apa yang disebut Adorno sebagai ersatz (lihat: dalam Ever [Peny], 1988), yakni �nilai pakai kedua� dari unsur-unsur budaya yang hendak direvitalisasi. Upaya ini tak lain dimaksudkan agar dalam praktik gairah dan keterlibatan generasi muda mengembangkan kekayaan budaya lokal lebih terjamin keberlangsungannya.

Bagong Suyanto, DOSEN DEPARTEMEN SOSIOLOGI, FISIP UNAIR

Saudara Presiden, Datanglah ke Papua

M. Ridha Saleh

Kebijakan pemerintah saat ini tetap mengedepankan pendekatan kesejahteraan dan tidak ada lagi pendekatan keamanan yang mengedepankan operasi militer.

Janji itu disampaikan oleh Presiden SBY saat menyampaikan pengantar dalam sidang kabinet paripurna di Gedung Utama Sekretariat Negara (Kompas, 28/10/2011). Pernyataan ini harus dicatat secara baik-baik oleh kita yang menghendaki agar tanah Papua segera aman dan damai. Sebab, pernyataan serupa sudah sering keluar dari para pejabat tinggi negara, termasuk Presiden SBY, di beberapa kesempatan.

Orang Papua tidak ingin lagi janji-janji muluk. Orang Papua hanya ingin agar yang diucapkan oleh pemerintah jadi kenyataan di lapangan. Bagi orang Papua, sudah terlalu banyak dokumen pembangunan yang dihasilkan pemerintah, isinya pun sangat ideal, tetapi hasilnya tidak sejalan dengan fakta yang dirasakan oleh orang-orang Papua.

Kesan pembangunan di mata orang asli Papua tak lain hanya politik etis dan orientasi proyek semata. Pembangunan di Papua lebih berorientasi fisik daripada substansi. Pembangunan bukan untuk menyejahterakan mayoritas orang Papua, melainkan lebih banyak mengakomodasi kepentingan elite lokal dan nasional. Bahkan, pembangunan di Papua justru menambah kesenjangan sosial dan ekonomi di Papua.

Kepentingan

Jika kita bertanya kepada orang Papua, apa perbedaan rezim Orde Baru dan rezim otonomi khusus, mereka akan jawab, �trada to?� Sebab, mereka masih saja memiliki rasa takut dalam berbagai aktivitas. Orang-orang yang memprotes pembangunan dituduh separatis, kekerasan masih saja berlangsung, kesenjangan masih menganga, dan berbagai pelanggaran HAM lainnya terus berlangsung.

Diskriminasi penegakan hukum dan eksekusi di luar putusan hukum juga terus berlangsung. Banyak orang Papua mengeluhkan mengapa aparat keamanan, baik Polri maupun TNI, masih bertindak sewenang-wenang. Jika orang Papua melakukan sesuatu mudah ditindak, tetapi jika aparat melanggar hukum tak ada hukuman bagi mereka.

Ada tiga kepentingan orang Papua yang tidak secara konkret diimplementasikan oleh pemerintah. Pertama, kepentingan substansial. Kepentingan ini menyangkut hak-hak sipil politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Sebutlah seperti kesejahteraan dan kebebasan dari rasa takut.

Kedua, kepentingan formal dan prosedural. Ini berupa pengakuan konkret terhadap peran lembaga adat, peran Majelis Rakyat Papua, tuntutan dibentuknya komisi kebenaran dan rekonsiliasi serta Pengadilan HAM, serta representasi orang asli Papua di DPR Papua sebagaimana telah dicantumkan di dalam UU Otonomi Khusus.
Ketiga, kepentingan psikologi orang-orang Papua. Hal ini menyangkut pengakuan terhadap eksistensi dan simbol-simbol budaya orang Papua.

Beda SBY dan Gus Dur

Tak heran jika mereka hanya selalu mengenang kepemimpinan Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur. Sebab, Gus Dur telah mampu memenuhi kepentingan psikologis orang-orang Papua dengan hanya memberikan penggantian nama Irian Jaya menjadi Papua serta boleh mengibarkan bendera bintang kejora sebagai simbol kebudayaan orang Papua dan bukan untuk memisahkan diri dari NKRI.

Apa yang dilakukan oleh Gus Dur jika dibandingkan dengan apa yang telah diberikan Presiden SBY kepada orang-orang Papua tentu jauh berbeda. Presiden SBY telah memberikan banyak hal. Sejak SBY menjadi presiden, dana otonomi khusus yang dikucurkan ke Papua sudah mencapai Rp 30 triliun. Akan tetapi, mengapa respons orang papua terhadap rezim SBY tidak sedahsyat rezim Gus Dur?

Ini berarti orang Papua tidak melulu membutuhkan dana pembangunan. Orang Papua lebih butuh pengakuan terhadap hak hidup mereka. Pembangunan yang mereka harapkan adalah pembangunan yang berparadigma menghormati harkat dan martabat mereka.

Sebaiknya Presiden SBY datang ke Papua. Akan tetapi, bukan untuk berceramah atau membangun citra, melainkan datang berdiskusi dan mendengarkan semua aspirasi dari komponen strategis di Papua dan menetapkan sesuatu yang lebih konkret. Hanya dengan begitu, kepercayaan orang-orang Papua terhadap niat baik pemerintah bisa lebih menjanjikan.

M. Ridha Saleh, ANGGOTA KOMNAS HAM

Keluar dari �Geronto Politik�

AA GN Ari Dwipayana

Sejarah selalu menyediakan ruang bagi orang-orang muda. Dalam sejarah, pemuda menjelma dari suatu batas umur menjadi mitos yang hidup (Goenawan Mohamad, 1994).

Bung Hatta mendirikan Perhimpunan Indonesia ketika belum berumur 30 tahun. Hitung saja umur Soekarno ketika menyampaikan pidato yang menggemparkan, �Indonesia Menggugat�, dan menjadi Presiden RI pada usia 44 tahun. Muhammad Natsir jadi perdana menteri pada usia 42 tahun, bahkan Sjahrir dan Sjafruddin Prawiranegara pada usia di bawah 40 tahun. Bukan itu saja, pada 1951, empat serangkai: DN Aidit, Lukman, Njoto, dan Sudisman, menjadi pengendali utama Partai Komunis Indonesia dalam usia tidak lebih dari 30 tahun.

Namun, dalam perjalanan waktu, kita juga jadi saksi bahwa usia para pengendali partai makin lama kian merenta. Saat ini, Presiden SBY memegang posisi puncak di pemerintahan dalam usia 62 tahun. Tidak jauh berbeda, Megawati Soekarnoputri yang sampai saat ini masih mengendalikan PDI-P sudah 64 tahun. Demikian pula umur para pengendali politik di Partai Golkar ataupun rumpun partai medioker. Usia mereka 50-65 tahun: Aburizal Bakrie (65), Wiranto (64), Prabowo Subianto (60), Hatta Rajasa (58), Suryadharma Ali (55), dan Luthfi Hasan (50). Pengecualiannya, hanya ada pada dua partai: PKB dan Partai Demokrat; Muhaimin Iskandar (45) dan Anas Urbaningrum (42). Keduanya di bawah 50 tahun.

Lapis tengah

Kalau posisi puncak umumnya didominasi generasi tua, di lapisan tengah kepemimpinan partai justru dipenuhi generasi yang lebih muda. Boleh dikatakan lapis tengah partai ini makin hari semakin menggelembung karena harus menunggu giliran pergantian kepemimpinan politik.

Gelembung lapisan tengah bisa dilihat dari data perbandingan usia anggota DPR 2009-2014 (Kompas, 25/10/2011). Sebagian besar anggota DPR berusia di bawah 50 tahun. Anggota DPR yang berusia lebih dari 50 tahun hanya sekitar 11 persen. Secara kuantitas, angka ini jelas lebih kecil daripada anggota DPR yang berusia 41-51 tahun yang mencapai 38,98 persen, usia 31-40 tahun sebanyak 21,3 persen, dan di bawah 30 tahun sebesar 3,8 persen.

Lapis tengah akan semakin besar kalau kita juga menghitung aktivis partai yang bergiat di luar parlemen, seperti mengurus organisasi partai, mengisi kepengurusan sayap-sayap partai, atau bahkan sedang berpeluh melakukan kerja-kerja politik di akar rumput, Mereka bagian dari generasi sedang menunggu bergeraknya lokomotif regenerasi kepemimpinan partai.

Waktu tunggu akan makin lama ketika generasi tua masih memiliki kehendak kuat untuk tetap bertahan mengendalikan partai. Bahkan, dalam beberapa minggu terakhir, muncul sejumlah survei dan aspirasi yang menunjukkan masih bertahannya tokoh-tokoh politik tua dalam panggung politik nasional. Dalam beberapa survei terkini, figur politisi tua masih memiliki popularitas, bahkan elektabilitas yang cukup tinggi untuk bersaing dalam Pemilu Presiden 2014. Kemunculan beberapa nama lama seperti Aburizal Bakrie, Megawati Soekarnoputri, sampai Prabowo Subianto memperlihatkan tokoh-tokoh tua masih diminati masyarakat.

Masih bertahannya para pengendali partai di genggaman politisi tua sudah pasti berakibat serius karena hal itu berdampak pada bertambah lamanya waktu tunggu lapis menengah. Ketika benar-benar terjadi regenerasi di mana beberapa di antara lapis menengah ini sudah sampai ke puncak kepemimpinan politik dalam partai, usia mereka sudah renta, seperti halnya generasi sebelumnya. Dengan demikian, �geronto politik��usia lanjut alias penuaan di dunia politik�menjadi siklus yang tidak terhindarkan.

Melawan �geronto politik�

Pertanyaan yang muncul berikutnya adalah apakah �geronto politik� bisa dilawan? Bagaimana cara memangkasnya? Jawabannya tak sederhana karena �geronto politik� tumbuh subur di tengah �ladang� struktur oligarki elite dalam partai. Memangkas �geronto politik� sesungguhnya juga bagian dari upaya melawan oligarki elite partai. Generasi politisi tua bisa bertahan sangat lama dalam kekuasaan karena mereka mengendalikan sumber daya politik dan ekonomi partai. Semakin lama para pengendali ini menggenggam kekuasaan dalam partai, relasi kuasa yang terbangun menjadi sangat mempribadi. Artinya, partai menjadi identik dengan figur sang patron.

Hal ini juga menjelaskan mengapa nama-nama politisi muda di lapis tengah tidak akan pernah muncul dalam survei popularitas kepemimpinan nasional, karena persepsi masyarakat atas partai sangat lekat dengan figur patron pengendali partai. Dengan kondisi semacam itu, apa pun manuver politik yang dilakukan politisi muda untuk menggapai popularitas, panggung kepemimpinan nasional tetap hanya diperuntukkan secara eksklusif bagi para pengendali partai.

Dengan demikian, �geronto politik� hanya bisa berakhir kalau terbangun ruang kompetisi yang terbuka dan demokratis di internal partai. Dalam proses kompetisi terbuka, politisi muda bukan hanya bersaing satu dengan yang lain, sekaligus diuji dulu kemampuan kepemimpinannya. Hal ini penting untuk ditegaskan karena kita menghadapi dua watak dasar yang menjadi perangkap partai politik.

Pertama, watak politik patronase yang juga bisa saja menular ke politisi muda. Dalam logika patronase, politisi muda ditempatkan sebagai klien yang mengabdi untuk kepentingan patron. Ukuran utama dalam persaingan itu adalah kedekatan hubungan dengan patron, bahkan kemampuan untuk mengabdi dan melayani kepentingan patron pengendali partai.

Perangkap patronase ini bisa menjadi bagian dari logika politik kaum muda sehingga persaingan dalam partai menjadi tak sehat. Kaum muda partai akan berebut untuk menjadi penerus patron dengan cara membangun kedekatan personal. Hal ini tentu saja akan membangun regenerasi yang memiliki karakter politik yang sama dengan kaum tua yang digantikannya.

Perangkap kedua adalah politik �karbitan�. Munculnya fenomena politik karbitan ini ditandai hadirnya politisi muda �dadakan� yang memiliki akses politik yang kuat ke patron, selanjutnya menduduki posisi penting-strategis dalam partai. Bahkan, beberapa partai politik seperti menyiapkan �putra mahkota� sebagai bagian dari jalan regenerasi politik. Konsekuensinya, persaingan politik antarlapis tengah seakan-akan sudah ditutup sejalan dengan munculnya �putra mahkota�.

Akhirnya, untuk keluar dari �geronto politik�, tidak ada jalan lain kecuali politisi muda dalam partai mendorong reformasi sistem kompetisi internal partainya. Hanya dengan kompetisi partai yang terbuka dan demokratis akan terbuka ruang yang lebih lebar bagi politisi muda untuk bersaing, menunjukkan kualitas berpolitik dan sekaligus jadi arena menguji kerja- kerja politik yang telah dilakukannya. Dengan cara itu, kaum politisi muda bukan hanya mengusung wacana regenerasi dari sisi usia, melainkan juga mengedepankan regenerasi karakter dalam berpolitik.

AA GN Ari Dwipayana, DOSEN JURUSAN POLITIK DAN PEMERINTAHAN, FISIPOL UGM

Rabu, 02 November 2011

Mencintai Anak-Cucu

Meiwita Budiharsana

Menentukan jumlah anak adalah hak pribadi, terutama bagi perempuan yang harus menjalani proses reproduksi dan menanggung dampaknya.

Pendapat �mau punya anak berapa, suka-suka saya� tak keliru kalau dikaitkan dengan pandangan �semua anak sepatutnya dilahirkan karena direncanakan dan diingini�. Namun, pilihan banyak anak perlu dibuat secara bertanggung jawab atas dasar pemahaman akan akibat keputusan itu, baik di tingkat pribadi, keluarga, maupun masyarakat/negara.

Kalau kita gabung jumlah kelompok penduduk lanjut usia (lansia, di atas 60 tahun) dan kelompok penduduk usia muda (hingga 14 tahun), lalu kita hitung jumlah ini sebagai persentase terhadap jumlah kelompok penduduk usia kerja (15-59 tahun), kita akan dapatkan ukuran kependudukan yang dinamakan rasio ketergantungan usia (age dependency ratio). Ukuran ini menggambarkan besaran beban tanggungan penduduk usia kerja sebab diasumsikan penduduk lansia dan penduduk muda tidak bekerja untuk menafkahi dirinya sendiri.

Dari analisis data Indonesia Family Life Survey (IFLS) 2007/2008, dapat dihitung jumlah penduduk usia muda adalah 16 persen dari jumlah penduduk dan kelompok penduduk lansia sekitar 9 persen total penduduk. Jika keduanya dijumlahkan, jumlah penduduk yang secara teoretis ditanggung penduduk usia kerja adalah 25 persen dari total penduduk. Jumlah penduduk usia kerja sekitar 75 persen (atau 100 persen total penduduk dikurangi 25 persen).

Rasio ketergantungan anak sekarang bisa dihitung dari 16/75, sama dengan 21 anak per 100 penduduk usia kerja; dan rasio ketergantungan lansia dihitung dari 9/75, sama dengan 12 lansia per 100 penduduk usia kerja. Keseluruhan, rasio ketergantungan usia dihitung dari 25/75 adalah 33 persen atau 33 orang tertanggung per 100 penduduk usia kerja pada tahun 2007.

Membandingkan kedua kelompok usia tertanggung, kita lihat rasio ketergantungan anak (22 persen) hampir dua kali lipat rasio ketergantungan lansia (12 persen). Dikhawatirkan rasio ketergantungan anak akan meningkat drastis dalam waktu relatif singkat, kemungkinan menjadi dua kali perkiraan di atas (sekitar 45 persen). Sementara rasio ketergantungan lansia tidak berubah banyak (stabil).

Beban semua pihak

Dalam konteks pembangunan berkelanjutan, pendapat �jumlah anak itu suka-suka saya� harus dikaji. Keputusan pribadi untuk punya banyak anak berdampak pada beban orang banyak.
Ironisnya, di era desentralisasi ini, ada kecenderungan pimpinan daerah tak dukung program KB karena ia perlu dukungan masyarakat konservatif. Bahkan, ada kelompok (partai) politik yang terang-terangan menolak KB.

Hasil analisis data IFLS 2007/2008 juga menunjukkan kecenderungan punya tiga anak atau lebih tidak berkaitan dengan rendahnya pendidikan ibu. Berarti, kecenderungan itu bergeser ke ibu dengan pendidikan menengah dan tinggi.

Piramida penduduk Indonesia pada 2005 menunjukkan Indonesia berada di tahap ketiga transisi demografi, di mana jumlah anak pernah dilahirkan dan kematian bayi dan anak sama-sama menurun. Basis piramida yang menyempit memperlihatkan pembengkakan demografis pada populasi usia kerja.

�Bonus demografi� ini sebenarnya kesempatan membangun modal sumber daya manusia dan memacu percepatan pembangunan jangka panjang jika investasi tepat guna dilakukan dalam bidang pendidikan, penciptaan lapangan kerja, dan pelayanan kesehatan, termasuk pelayanan kesehatan reproduksi. Periode ini juga menawarkan kesempatan untuk mematahkan siklus kemiskinan jika investasi diarahkan tepat guna.

Pertambahan penduduk usia muda merupakan tantangan besar karena saat ini lapangan kerja yang tersedia tak mampu menyerap peningkatan jumlah orang muda yang memasuki pasar kerja setiap tahun. Hal ini diperburuk dengan belum dipenuhinya kuantitas dan kualitas pendidikan secara merata.

Tiga tahun terakhir tingkat fertilitas seharusnya sudah turun menuju 2,1 kelahiran per satu perempuan. Tetapi, hari ini kecenderungan malah mencapai lebih dari 2,3. Kurangnya dukungan pada program KB telah berdampak besar pada hasil upaya 30 tahun lebih menekan pertumbuhan penduduk, terutama jika hasil resmi Sensus Penduduk 2010 mengonfirmasi hal ini.

Pertambahan penduduk yang cepat akan berkontribusi pada penurunan kapasitas negara membangun kestabilan ekonomi dan sosial (termasuk perbaikan kualitas manusia) dan memperlambat upaya restorasi alam lingkungan tempat kita bermukim. Juga mempercepat kondisi di mana Bumi tak mampu lagi mendukung keberlangsungan hidup cucu dan cicit kita.

Jadi, kalau kita sungguh mencintai anak-cucu kita, jangan serakah menghabiskan sumber daya alam dan jangan serakah punya anak banyak.

Meiwita Budiharsana, PENGAJAR JURUSAN BIOSTATISTIK DAN KEPENDUDUKAN, FKM UI

Segarkan Peran Kaum Muda

Umar Syadat Hasibuan

Delapan puluh tiga tahun peristiwa Sumpah Pemuda telah berlalu. Apa yang berubah dengan kaum muda hari ini?

Ketika Sumpah Pemuda dideklarasikan, kaum muda lebih mementingkan cita-cita kolektif kebangsaan dibandingkan kepentingan politik individu dan kelompok. Kaum muda eksis dan hadir dalam membangun fondasi nilai-nilai kebangsaan. Berbeda dengan 83 tahun silam, kaum muda saat ini kian terjebak dalam perebutan ladang kekuasaan ekonomi-politik. Bukti ini kian nyata ketika dua arus besar tampak kian kuat menyergap gerakan politik kaum muda: distorsi makna gerakan pemuda dan jebakan kooptasi kekuasaan.

Gerakan pemuda mengalami distorsi luar biasa. Pertama, pemuda sebagai entitas pergerakan pada masa era pra-kemerdekaan tampak makin tergantikan oleh mahasiswa. Pada era pra-kemerdekaan, identitas pemuda lebih dominan sebagai representasi kaum pergerakan dibandingkan identitas mahasiswa. Padahal, masa itu banyak tokoh pergerakan adalah kalangan mahasiswa, baik yang studi di Indonesia (Jakarta dan Bandung) maupun di luar negeri (Belanda).

Pada masa itu juga tak ada pemilahan antara mahasiswa dan pemuda (Anderson, 1988). Keberadaan mereka menyatu secara egaliter dengan para tokoh pergerakan lain yang tak lagi berstatus mahasiswa. Identitas sebagai gerakan pemuda lebih menonjol dibandingkan identitas mereka sebagai mahasiswa.

Kedua, gerakan pemuda masa pra-kemerdekaan dibangun atas kesadaran perjuangan untuk mewujudkan imaji negara-bangsa baru (Indonesia). Aspek kesukarelaan, kebersamaan, egalitarianisme, kolektivitas, dan dedikasi lebih menonjol. Pasca-1945 hingga kini, gerakan pemuda lebih didominasi sebagai arena untuk �berebut jatah kekuasaan�. Karena itu, tidak heran jika gerakan pemuda era 1950-an secara instrumental dimanfaatkan oleh kekuatan parpol dan pasca-1966 tampak begitu lengket dengan kekuasaan Orde Baru.

Ketiga, gerakan pemuda kian mengalami arus birokratisasi kekuasaan. Sejak era Orde Baru, bahkan pasca-Reformasi, birokratisasi gerakan pemuda tampak kian menguat. Akibatnya, gerakan pemuda tak lagi mencerminkan entitas dirinya yang berbasis nilai-nilai egalitarian, kesukarelaan, dan kebersamaan. Secara eksternal, birokratisasi ini kian menjamur seiring kooptasi kekuasaan Orde Baru dan pasca-Reformasi birokratisasi bahkan terjadi mulai dari pusat hingga daerah. Kita dapat melihat bagaimana gerakan pemuda kian bergantung pada kekuasaan dan terus �menyusu� kepada pemerintah (pusat dan daerah).

Kooptasi kekuasaan

Arus kooptasi kekuasaan sudah terjadi sejak generasi kaum muda Angkatan 1966. Kendatipun kaum muda Angkatan 1966 mampu jadi kekuatan perubahan dan mampu menumbangkan rezim Orde Lama, keberadaannya ternyata tak lepas dari arus depolitisasi kekuasaan. Bahkan, pasca-1970-an, gerakan politik kaum muda mengalami arus depolitisasi luar biasa.

Diskursus kebangsaan yang lekat dalam kehidupan kaum muda kian menipis, tergeser diskursus pembangunanisme Orde Baru. Ideologi pembangunan yang dianut Orde Baru menjadikan kaum muda sebagai agen perubahan. Tak hanya itu, sejumlah aktivis muda pun jadi mesin ekonomi-politik dari kekuasaan Orde Baru. Sejumlah elite pemuda pun jadi anak emas Orde Baru, mendapatkan ruang kekuasaan politik, dan punya akses sumber daya ekonomi luar biasa.

Puncak perubahan itu terjadi ketika gerakan mahasiswa berkontribusi besar dalam menurunkan rezim Orde Baru. Sebagaimana peristiwa 1966, sejumlah nama aktivis pemuda pun populer dan berinteraksi dengan jaringan elite yang mewarisi puing-puing rezim Orde Baru. Pola lama kembali terulang: sejumlah aktivis pemuda kembali bermain dalam kontestasi kekuasaan ekonomi dan politik.

Pemilu 1999, 2004, dan 2009 menjadi ajang pentas sebagian aktivis kaum muda. Beberapa di antaranya terpilih dalam lembaga legislatif. Sebagian kecil lainnya duduk di eksekutif. Selain itu, sejumlah aktivis kaum muda pasca-Reformasi juga ramai berebut dalam lembaga extra state body yang terbentuk sejak 2002.

Pola gerakan kaum muda pasca-1966 dan pasca-1998 tampak jelas menuju pada pusaran arus yang sama, yaitu kooptasi kekuasaan dan menjadi bagian dari proses �penguasaan�.

Butuh penyegaran

Indonesia lahir tidak lepas dari kiprah kaum muda. Namun, yang harus diingat, Indonesia juga bisa �tenggelam� oleh tangan- tangan serakah kaum muda. Karena itu, kita membutuhkan penyegaran gerakan pemuda.

Pertama, narasi gerakan kaum muda perlu direformasi total. Adalah sangat ironis, sebagai bagian dari reformasi, kaum muda justru gagal mereformasi narasi gerakan kebangsaan yang diwariskan oleh para pendahulunya.

Di sini, kaum muda harus mampu mengembalikan kesadaran gerakannya dengan cara membangkitkan, menjaga, dan menyemaikan nilai-nilai kenegaraan dan kebangsaan dalam berbagai bidang kehidupan. Karena itu, butuh kesadaran kolektif kaum muda untuk melawan setiap bentuk �perampokan� ataupun �pembiaran perampokan� sumber-sumber kekuasaan negara yang dilakukan oleh siapa pun.

Kedua, gerakan politik kaum muda harus mampu melawan berbagai bentuk kooptasi dan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh kekuatan politik kartel, oligarki, dan dinasti politik. Agenda ini sebenarnya memungkinkan jika kaum muda mampu membangun solidaritas dan kesadaran kolektif secara masif, bukan sebaliknya terjebak untuk menyelamatkan kepentingan personal dan kelompoknya.

Umar Syadat Hasibuan, DOSEN IPDN