Tampilkan postingan dengan label Papua. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Papua. Tampilkan semua postingan

Senin, 30 September 2013

Menakar Retorika �M� di Papua

Pierre Marthinus

Pada 15 Agustus 2013 diresmikan kantor Free West Papua Campaign (FWPC) di Den Haag, Belanda. Sebelumnya, 28 April 2013, peresmian kantor serupa di Oxford, Inggris, menuai reaksi dan kecaman keras dari dalam negeri.

Pelajaran berharga apa yang dapat diambil bagi rekonsiliasi dan pembangunan Papua? Pernyataan bahwa �banyak orang Papua berteriak merdeka� mungkin tak sepenuhnya salah. Namun, pernyataan itu masih gagal memberikan gambaran akurat soal tindakan serta aspirasi di belakang retorika merdeka itu.

Para pihak yang mengangkat retorika merdeka di Papua sebenarnya memiliki tingkat ideologisasi dan tendensi kekerasan sangat beragam. Sayangnya, mereka kerap digeneralisasikan sebagai ancaman keamanan yang sama, diberi stigma separatis, dinilai layak menerima respons kekerasan seragam dari negara.
Empat �M� berbeda

Pada dasarnya, tiap kelompok memiliki ketidakpuasan berbeda dan mengartikulasikannya melalui bentuk-bentuk resistensi yang beragam pula. Dengan demikian, negara seharusnya mampu memberikan respons yang terdiferensiasikan dan proporsional bagi tiap kelompok. Berdasarkan tingkat ideologisasi dan tendensi kekerasan, terdapat empat kategori utama kelompok yang mengangkat retorika merdeka yang akrab disebut sebagai �M�.

Pertama, kategori hipokritikal, yakni mereka yang kritis tapi tak pernah menolak segala insentif yang ditawarkan Jakarta. Tingkat ideologisasi dan tendensi kekerasan kalangan ini sangat rendah. Ironisnya, retorika �M� kalangan ini kadang terlontar dari mereka yang sudah PNS. Di kalangan petinggi, tak jarang mereka yang habis masa jabatan dan kehilangan pendapatan ataupun privilese, lalu �bersuara sumbang� dan mengangkat retorika �M�.

Retorika �M� terutama digunakan untuk mengakses berbagai konsesi politik dan ekonomi yang ditawarkan negara. Retorika �M� juga menyediakan kesempatan untuk menjaga kehormatan sembari menjustifikasikan kelengseran mereka karena kasus-kasus korupsi, inkompetensi dalam tugas, skandal pribadi, ataupun popularitas elektoral yang menurun dalam pentas demokratik.

Kedua, kategori hiperkritikal, yakni mereka dengan sikap kritis selalu menilai semua kebijakan dari Jakarta adalah jebakan, salah kaprah, dan pasti akan gagal. Kalangan ini punya tingkat ideologisasi rendah dan sesekali terlibat kekerasan fisik dengan aparat dalam aksi-aksi demonstrasi. Umumnya, pengalaman pribadi terkait diskriminasi, marjinalisasi, dan kekerasan negara telah menempa sikap nonkooperatif yang sangat kuat di kalangan ini.

Ketiga, kalangan radikal, yakni mereka dengan tingkat ideologisasi tinggi, yang mengartikulasikan �M� sebagai nasionalisme Papua yang sepenuhnya terpisah dari nasionalisme Indonesia. Dalam perkembangannya, tendensi kekerasan di kalangan ini hampir tak ada dan telah muncul komitmen tinggi dalam melakukan perlawanan non-kekerasan.

Kalangan ini terbukti mampu menyinergikan retorika �M� dengan retorika global lain, seperti HAM, lingkungan hidup, hak-hak masyarakat asli, hak menentukan nasib sendiri, dan demokratisasi. Bentuk resistensi konvensional mereka, yakni pengibaran bendera, kini telah berevolusi menjadi berbagai bentuk advokasi transnasional, seperti orasi di ruang publik internasional, kampanye internet, serta pentas budaya dengan lagu, cerita, instrumen musik serta tarian tradisional yang mengedepankan akar kebudayaan Melanesia Papua. Kelompok inilah yang cenderung berkembang pesat di luar negeri, berhasil memenangi dukungan dari beberapa simpatisan non-negara, dan merupakan satu-satunya kelompok yang berpotensi �mempertanyakan� kedaulatan Indonesia di Papua, tanpa mengeluarkan sebutir peluru pun.

Keempat, kalangan radikal-ekstrem, yakni mereka yang memiliki tingkat ideologisasi tinggi dan mendukung penggunaan kekerasan. Mereka yang bergerak dalam kapasitas sipil kerap dengan sengaja melakukan aksi kekerasan kecil untuk memancing reaksi berlebihan dari aparat yang diharapkan mengakibatkan jatuhnya banyak korban jiwa sipil. Kalangan ini merindukan terjadinya insiden Santa Cruz kedua dan intervensi internasional ala Timor Leste bagi Papua. Popularitas kalangan ini terlihat berkembang di antara segelintir kalangan muda Papua.

Sementara itu, kalangan radikal-ekstrem yang bergerak dalam kapasitas kombatan, yang kerap disebut sebagai Tentara Pembebasan Nasional (TPN), cenderung terlalu terfragmentasi, tidak populer, dan gagal memenangi dukungan, baik dari aktor negara maupun non-negara di tingkat internasional.

Dialog dan insentif

Jadi, apakah kehadiran empat kalangan yang berteriak �M� ini berarti pendekatan berbasis insentif dalam UU No 21/2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua telah gagal dan sudah saatnya kembali ke pendekatan punitif (stick)? Tentu tidak.

Pertama, negara harus bisa membedakan antara politik �potong jari� dan politik �potong babi� yang terjadi di Papua. Kelompok �potong jari�, yakni mereka yang telah betul-betul mengecap kepahitan diskriminasi, marjinalisasi, dan kekerasan negara seyogianya diikutsertakan dalam proses rekonsiliasi berbasis dialog yang inklusif. Di sisi lain, kelompok �potong babi�, yakni mereka yang mendambakan kemanfaatan dan kesejahteraan dari kehadiran negara, juga perlu dimenangkan dengan menggunakan insentif-insentif yang memiliki nilai tawar sosio-kultural yang tinggi.

Kedua, sebelum memasuki dialog yang inklusif dengan kelompok yang tergolong radikal, harus dipetakan konsesi-konsesi apa saja yang bisa dan mampu ditawarkan negara tanpa melangkahi batasan-batasan konstitusional. Bagi mereka yang menginginkan kedaulatan, negara bisa menawarkan konsesi �kedaulatan simbolik� di bidang-bidang yang umumnya menjadi ranah eksklusif negara, misalnya moneter, hubungan luar negeri, pertahanan dan keamanan.

Konsesi kedaulatan simbolik bisa berupa mata uang rupiah yang dicetak khusus untuk beredar di Papua (model poundsterling Skotlandia) yang menampilkan simbol-simbol budaya Papua, seperti tifa, rumah honai, tombak, parang, pisau belati, busur dan panah, burung cenderawasih, dan puncak Jayawijaya. Dalam hubungan luar negeri bisa dialokasikan pos-pos diplomatik tertentu atau dibentuk pos-pos baru yang dikhususkan bagi orang Papua untuk mewakili kepentingan Indonesia, seperti duta besar untuk kawasan Pasifik Selatan.

Dalam pertahanan-keamanan, misalnya, bisa dirancangkan lencana kehormatan atau lencana HAM yang akan diberikan oleh gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) beserta Majelis Rakyat Papua (MRP) kepada perwira TNI/Polri yang dianggap memiliki andil besar bagi perdamaian dan penghormatan HAM di Papua. Jika dilengkapi komponen kepangkatan dan tunjangan ekonomi, tentunya pendekatan HAM yang berbasis insentif ini bisa menjadi suatu alternatif bagi Indonesia untuk memperbaiki kondisi di Papua sembari menjawab berbagai kritik dari luar negeri.

Ketiga, negara harus mencari bentuk-bentuk insentif dengan nilai tawar sosio-kultural yang mampu memenangkan kepatuhan para aktor lokal. Pendekatan punitif dan insentif (stick and carrot) memang penting, tapi pemilihan insentif yang salah kaprah bisa membuat orang Papua merasa selalu dipukuli dengan carrot dan diberi makan stick.

Proyek pembangunan berbasis kelapa sawit, misalnya, dapat dipastikan akan memarjinalkan orang asli Papua yang sudah terbiasa menanam kopi, kakao, dan karet selama 50 tahun terakhir. Proyek pembangunan sekolah dan rumah sakit tanpa tersedia dokter, perawat, dan pengajar yang bertugas rutin pun tidak jarang malah membuat geram masyarakat.

Intinya, skema otonomi khusus �plus� yang tengah digodok harus cermat dalam mengidentifikasi insentif-insentif dengan nilai sosio-kultural tinggi yang mampu memberdayakan sekaligus memenangkan hati masyarakat Papua. Selain untuk membangun legitimasi politik, proses dialog yang inklusif juga penting untuk mencari dan menyetujui bersama solusi-solusi kreatif serupa dalam membangun perdamaian di Papua.

Pierre Marthinus, Peneliti di Pusat Kajian Papua (Papua Center) UI

Jumat, 04 November 2011

Papua Butuh Pendekatan Hati

Neles Tebay

Papua membara lagi. Bara konflik Papua mencuat ke permukaan dengan terselenggaranya Kongres Rakyat Papua III, 16-19 Oktober 2011, di Jayapura. Enam orang yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kongres tersebut sudah ditangkap polisi dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah kongres, enam mayat orang Papua ditemukan. Bukan di arena kongres, melainkan beberapa ratus meter dari arena. Tiga di antaranya tewas karena kena tembak peluru, sementara tiga korban lainnya belum diketahui penyebab kematiannya.

Korban luka tembak belum diidentifikasi. Kerugian fisik juga belum dikalkulasi. Tidak sedikit orang yang mengalami trauma sebagai akibat dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat keamanan.

Kekerasan bukan solusi

Kekerasan negara, seperti yang dilakukan berkaitan dengan pelaksanaan Kongres Rakyat Papua III, bukanlah hal baru bagi orang Papua. Kekerasan negara sudah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari sejarah Papua sejak menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1963. Integrasi Papua diawali dengan kekerasan dan hingga kini kekerasan (oleh) negara masih terus mewarnai kehidupan di tanah Papua.

Tuduhan separatisme, tanpa menyentuh faktor-faktor penyebab dari adanya separatisme, biasanya digunakan untuk membenarkan tindakan kekerasan negara terhadap orang Papua yang juga adalah warga negara Indonesia. Setiap pengibaran bendera Bintang Kejora, bendera Organisasi Papua Merdeka (OPM), selalu diakhiri dengan kekerasan. Pelaku pengibaran bendera Bintang Kejora biasanya ditangkap, diadili, dan dipenjarakan selama belasan tahun.

Sekalipun tahu bahwa akan berhadapan dengan aparat keamanan, banyak orang Papua masih nekat mengibarkan bendera Bintang Kejora. Itu berarti tindakan kekerasan tidak hanya tidak berhasil, tetapi juga tidak mungkin menyelesaikan konflik Papua yang ditandai pengibaran Bintang Kejora.

Kenyataan di lapangan selama ini membuktikan, kekerasan negara�apa pun bentuknya dan betapa pun mulia motivasinya dan luhur tujuannya�tidak pernah berhasil menyelesaikan konflik Papua. Kekerasan malah hanya menambah rumit serta makin memperburuk konflik Papua.

Kegagalan implementasi otonomi khusus

Satu pertanyaan yang patut dipikirkan oleh semua pihak adalah mengapa bara konflik ini menyala setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua? Apa yang terjadi dengan implementasi Undang-Undang Otonomi Khusus (UU Otsus) selama 10 tahun di tanah Papua?

Pada awalnya, kebijakan otonomi khusus memberikan harapan bagi orang Papua. Banyak pihak memandang kebijakan tersebut sebagai suatu solusi yang realistis dan komprehensif terhadap berbagai permasalahan di Papua. Jadi, kebijakan otonomi khusus didukung oleh banyak pihak di Papua, Jakarta, dan bahkan di luar negeri.

Pengalaman 10 tahun memperlihatkan bahwa UU Otsus tak diimplementasikan secara konsisten. Banyak pasal dari UU Otsus belum diterapkan.

Rakyat Papua tidak menikmati manfaat dari kebijakan otonomi khusus. Triliunan rupiah yang dialirkan ke Papua tak berdampak pada kehidupan rakyat Papua. Kesejahteraan mereka tidak menjadi lebih baik. Mereka masih hidup miskin, bahkan di bawah garis kemiskinan, sekalipun kekayaan alamanya berlimpah.

Mereka semakin menjadi minoritas di tanah leluhurnya dan tersisih secara ekonomis. Sekalipun ada UU Otsus Papua, mereka merasa tidak mendapatkan perlindungan hukum atas keberadaannya kini dan masa depannya dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Masalah-masalah mendasar di tanah Papua masih belum dituntaskan karena UU Otsus tidak diterapkan secara konsisten. Pemerintah pusat dan daerah masih saling menuduh dan menyalahkan satu sama lain sebagai penyebab kegagalan implementasi UU Otsus Papua.

Hingga kini belum terlihat juga kemungkinan dan kemauan pemerintah (pusat) untuk mengevaluasi implementasi UU Otsus Papua. Akibatnya, faktor-faktor penghambat implementasi UU Otsus masih belum diidentifikasi.

Jadi, belum ada jaminan bahwa UU Otsus akan dilaksanakan secara konsisten dan implementasi otonomi khusus akan diperbaiki. Ketidakpastian ini mempertebal ketidakpercayaan rakyat Papua terhadap pemerintah dan menambah kekecewaan mereka. Kekecewaan inilah yang terungkap melalui pengibaran bendera Bintang Kejora dan pelaksanaan Kongres Rakyat Papua III tersebut.

Evaluasi dan dialog

Bara konflik Papua masih bisa dipadamkan asalkan semua pihak mendukung tekad pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yakni menata Papua dengan hati. Guna mewujudkan tekad pemerintah ini, tiga hal perlu dilaksanakan.
Pertama, baik aparat Polri dan TNI maupun anggota Tentara Pembebasan Nasional (TPN)/OPM mesti menghentikan tindakan kekerasan. Sebab hal ini sangat bertentangan dengan pendekatan hati.

Kedua, seperti yang sudah dijanjikan pemerintah pusat pada tahun 2010, suatu evaluasi komprehensif tentang implementasi UU Otsus Papua mesti dilakukan dalam waktu dekat ini. Evaluasi tersebut perlu melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, Majelis Rakyat Papua (MRP), dan rakyat Papua yang mengembalikan secara simbolik UU Otsus Papua pada bulan Juni 2010.

Ketiga, pemerintah dan orang Papua mesti membuka diri untuk berdialog guna mengidentifikasi masalah-masalah yang mesti diselesaikan demi perdamaian dan secara bersama mencari kemungkinan solusinya. Kini saatnya untuk mencari solusi bersama, bukan saling menyalahkan dan menuduh antara pemerintah dan orang Papua.

Ketiga, semua itu akan terlaksana apabila pemerintah pusat mempunyai kemauan politik. Tanpa adanya ketiga hal ini, bara konflik Papua akan semakin hari semakin memanas.

Neles Tebay, PENGAJAR PADA SEKOLAH TINGGI FILSAFAT TEOLOGI FAJAR TIMUR, ABEPURA, PAPUA

Sabtu, 29 Oktober 2011

Papua dan �Pasar Kekerasan�

Manuel Kaisiepo

Rangkaian konflik disertai tindak kekerasan yang terus bereskalasi di Papua seakan melanggengkan label Papua sebagai �zona konflik�. Zona ini memberlakukan hukum �pasar kekerasan� di mana kekerasan menjadi komoditas yang �diperjualbelikan� untuk berbagai kepentingan yang tidak jelas.

Konflik dan rangkaian kekerasan yang terus terjadi�apa pun motif dan tujuannya, terjadi begitu saja atau by design�mengindikasikan ketidakmampuan pemerintah (pusat dan daerah) dalam menangani masalah Papua secara konsisten, komprehensif, adil, dan bermartabat.

Sungguh ironis, konflik berlarut-larut disertai tindak kekerasan di Papua itu terjadi justru setelah Papua dideklarasikan sebagai �Tanah Damai�.

Ironis, sebab konflik disertai kekerasan itu terus terjadi setelah lebih dari satu dekade diberlakukannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Papua (UU Otsus Papua). UU ini lahir sebagai suatu konsensus politik sekaligus upaya win-win solution guna mengakhiri konflik politik dan kekerasan selama 30 tahun pemerintahan Orde Baru serta untuk meningkatkan kesejahteraan, harkat, dan martabat rakyat Papua.

Melalui UU Otsus Papua, pemerintah mendelegasikan kewenangan yang besar kepada pemerintah daerah disertai kucuran dana yang juga sangat besar. Dana puluhan triliun rupiah ini di luar dana lain seperti APBD dan dekonsentrasi.

Pemerintah juga baru saja mencanangkan kebijakan khusus untuk Papua melalui dua peraturan presiden (perpres) yang ditandatangani 20 September 2011. Pertama, Perpres Nomor 65 Tahun 2011 tentang Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat. Kedua, Perpres Nomor 66 Tahun 2011 tentang Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat. Perpres itu dilengkapi dokumen rinci berjudul Rencana Aksi yang Bersifat Cepat Terwujud Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat Tahun 2011-2012.

Mengapa komitmen pemerintah terhadap proses pembangunan di Papua melalui UU Otsus Papua, dua perpres, rangkaian kebijakan lainnya, dan disertai kucuran dana triliunan rupiah belum mampu meningkatkan kualitas hidup serta harkat dan martabat rakyat asli Papua?

Pertanyaan semacam ini menjadi relevan karena tingkat kesejahteraan ekonomi dan keadilan sosial suatu masyarakat berkorelasi dengan tingkat ketertiban dan keamanan dalam masyarakat.

Stigma separatis

Sejarah mencatat, dalam jangka waktu yang lama rakyat Papua hidup dalam suasana ketegangan, ketakutan akibat kekerasan, kecurigaan, dan saling tidak percaya (distrust). Faktor saling tidak percaya ini kelihatan sepele, tetapi justru menjadi penghambat upaya dialog antara Papua dan Jakarta. Ketidakpercayaan ini akhirnya melahirkan dua cara pandang yang bisa bertolak belakang.

Di mata pemerintah, semua dinamika rakyat Papua langsung dicap sebagai tindakan separatis. Stigma separatis ini terus dipertahankan hingga kini sebagai pembenaran untuk mempertahankan pendekatan sekuriti di Papua. Padahal, sekuritisasi terbukti tidak menyelesaikan masalah, justru semakin mendorong lahirnya kekerasan-kekerasan baru.

Sebaliknya, di mata rakyat Papua, pemerintah pusat tidak sungguh-sungguh menghargai eksistensi mereka secara kultural, sosial-ekonomi, dan politik. Kekayaan alam Papua dieksploitasi besar-besaran, sementara rakyatnya tetap hidup dalam kemiskinan. Lebih dari itu, mereka terus hidup dalam ketakutan akibat pengalaman represif masa lalu dan kini berhadapan dengan pendekatan sekuritas. Maka dampaknya adalah ketidakpercayaan kepada pemerintah.

Pergantian kepemimpinan politik di Indonesia�dari rezim represif Orde Baru ke suatu pemerintahan yang demokratis sejak awal reformasi 1998�telah menjadi momentum baru yang memberikan harapan bahwa masalah Papua dalam konteks keindonesiaan dapat diselesaikan secara damai dan bermartabat.

Di bawah Presiden BJ Habibie, proses dialog Jakarta-Papua dibuka kembali dan melahirkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR) Nomor IV Tahun 1999 yang mengamanatkan status otonomi khusus bagi Papua. Spirit dari tap MPR ini adalah mempertahankan integritas NKRI sekaligus menghargai eksistensi rakyat Papua di dalamnya.

Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) memulihkan kepercayaan rakyat Papua kepada pemerintah pusat. Di bawah Gus Dur, tercipta trust-building dan kemudian rekonsiliasi antara Papua dan Jakarta. Gus Dur adalah presiden RI yang secara terbuka meminta maaf kepada rakyat Papua atas berbagai kesalahan pemerintah pada masa lalu sekaligus menawarkan alternatif penyelesaian masalah Papua melalui dialog yang tulus.

Faktor kepercayaan ini menjadi landasan untuk melanjutkan dialog dari hati ke hati antara Jakarta dan Papua. Hasilnya adalah dipercepatnya pembahasan RUU Otsus Papua, yang kemudian disahkan sebagai UU Nomor 21 Tahun 2001 pada era Presiden Megawati Soekarnoputri.

UU Otsus Papua adalah suatu kompromi politik dengan prinsip win-win solution sebagai solusi untuk menyelesaikan masalah Papua secara menyeluruh, adil, dan bermartabat. UU ini bersifat lex specialis. Roh dari UU lex specialis adalah keberpihakan (affirmative), dalam hal ini kepada rakyat asli Papua.

Namun, setelah 10 tahun UU Otsus diterapkan dengan dukungan dana yang sangat besar, tingkat kesejahteraan rakyat asli Papua tidak meningkat. Sebaliknya data Badan Pusat Statistik menunjukkan angka penduduk miskin di Papua justru meningkat menjadi 38 persen tahun 2009, tertinggi di Indonesia.

Hingga saat ini mayoritas rakyat Papua masih dalam kondisi yang memprihatinkan. Indeks Pembangunan Manusia (HDI) Papua juga rendah (60 persen, padahal produk domestik regional bruto di atas Rp 20 triliun). Penelitian Universitas Cenderawasih tahun 2001 memperlihatkan, 74 persen penduduk Papua hidup di daerah terisolasi serta tidak memiliki akses sarana dan prasarana transportasi ke pusat pelayanan pemerintahan, sosial, dan ekonomi.

Mayoritas rakyat asli Papua, terutama yang tinggal di pedesaan, masih hidup dalam taraf ekonomi subsisten. Bahkan, sebagian lagi masih dalam taraf food gathering complex. Kondisi ini membuat mereka tidak mampu berkompetisi dalam sistem ekonomi pasar yang telah dikuasai para pendatang sehingga semakin termarjinalisasi di tanah sendiri.

�Pasar kekerasan�

Berbagai aksi kekerasan yang menimbulkan korban jiwa di Papua hendaknya dikritisi karena tidak semua aksi kekerasan itu muncul begitu saja. Kasus-kasus tertentu justru memperlihatkan adanya by design untuk kepentingan ekonomi politik pihak-pihak lain, sama sekali tidak terkait dengan kepentingan rakyat Papua.

Penembakan yang memakan korban jiwa di sekitar wilayah PT Freeport Indonesia (PT FI) di Timika, bersamaan dengan aksi mogok oleh ribuan pekerja PT FI baru-baru ini, masih meninggalkan tanda tanya besar: siapa sesungguhnya pelaku yang sedemikian profesional sehingga mampu menembak secara jitu di areal yang penjagaannya begitu ketat?

Aksi penembakan pertama di Mil 62-63 jalur Timika-Tembagapura dalam area PT FI terjadi Agustus 2002. Pelakunya ditangkap dan kasusnya sudah diselesaikan secara hukum, tetapi tetap menyisakan tanda tanya karena masih saja terjadi penembakan di areal PT FI.

Rentetan peristiwa itu seakan mengukuhkan Papua sebagai �zona konflik�, bahkan sebagai �pasar kekerasan� di mana kekerasan menjadi komoditas yang bisa diperjualbelikan.

Manuel Kaisiepo, Anggota DPR-RI dari Fraksi PDIP