Senin, 09 November 2009

Anggodo dan Retorika Ganyang Mafia Hukum

Laode Ida

Dengan membuka transkrip percakapan (hasil sadapan Komisi Pemberantasan Korupsi) antara Anggodo, keluarga, pengacara, dan jaringannya, Mahkamah Konstitusi telah memberikan pelajaran berharga bagi bangsa ini tentang modus para mafia menggerogoti uang negara dan berupaya membentengi diri agar terhindar dari jerat hukum.

Meski demikian, para penegak hukum tampaknya terus mencari pembenaran untuk mempertahankan gengsi lembaga dengan oknum-oknumnya yang terlibat jejaring mafioso itu.

Gambaran seperti dalam reality show itu menunjukkan betapa dahsyat kekuatan para pengusaha hitam di negeri ini. Mereka bukan saja memperdaya oknum pejabat, tetapi ikut berupaya melumpuhkan atau mendelegitimasi lembaga pemberantas korupsi produk reformasi (KPK). Indikasinya amat kuat, yang terjadi bukannya para penegak hukum yang memberantas korupsi, justru sebaliknya: para koruptor berkonsolidasi mengangkangi, bahkan mau meniadakan lembaga pemberantas korupsi.

Darurat korupsi

Kenyataan ini memperkuat keyakinan, negara ini sedang dalam sindikat mafia yang rapi dan terus menggerogoti harta negara. Selama ini rakyat hanya mendengar cerita, isu, atau kabar burung, di mana pada tingkat tertentu semua itu kadang tak dipercaya karena begitu sulit untuk membuktikannya. Karena itu, ada sebagian yang kaget dan nyaris tak percaya saat menonton pertunjukan pemutaran rekaman di hadapan sidang MK itu.

Ironisnya, para pejabat yang berwenang, yang seharusnya menegakkan hukum atau memberantasnya, seolah tak peduli atau mendiamkannya. Bahkan, jika ada pihak yang secara proaktif mengungkap dan melaporkan kasus-kasus korupsi, justru dianggap sebagai �pengganggu� yang perlu diwaspadai. Setidaknya kasus-kasus itu (umumnya) dipetieskan atau jarang ditindaklanjuti dengan berbagai dalih. Padahal, rakyat telah berupaya menyajikan fakta sebagai bukti dengan aneka pengorbanan.

Dalam konteks ini, pada tingkat tertentu, sebenarnya para pejabat yang berwenang bukan saja amat tidak menghargai upaya rakyat yang membantu pemberantasan korupsi, sebaliknya memosisikan mereka sebagai musuh yang dihadapi oleh jaringan mafia yang perlu dilumpuhkan.

Bila tidak, sebagian pihak diajak kerja sama untuk masuk konspirasi guna mengamankan kasus-kasus korupsi. Dalam proses-proses seperti itu, para pihak yang berwenang memanfaatkan kasus-kasus korupsi yang dilaporkan guna meraih keuntungan materi dan sang koruptor dijadikan ATM penegak hukum.

Fenomena seperti ini sudah lama berlangsung terjadi di jajaran eksekutif, yudikatif, dan legislatif, mulai dari tingkat nasional hingga daerah. Kita memang sedang berada dalam situasi �darurat korupsi�.

Banyak pihak sudah mengingatkan agar pemerintah melalui jajaran penegak hukum bersungguh-sungguh menanganinya. Sebab, upaya menciptakan kesejahteraan rakyat tidak akan pernah terwujud jika praktik korupsi masih terus merajalela.

Hanya meredam gejolak

Kita memang harus memberikan apresiasi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang punya komitmen memberantas korupsi dan baru saja (5/11/2009) mengumumkan program pemberantasan mafia hukum (Ganyang Mafia) sebagai bagian agenda 100 hari Kabinet Indonesia Bersatu jilid 2.

Meski demikian, kebijakan itu terasa agak ironis. Pertama, SBY seolah-olah baru tersadar dan atau baru peduli dengan mafia peradilan setelah memperoleh tekanan publik yang begitu masif berangkat dari kasus KPK lawan Polri. Padahal, masyarakat awam sudah menganggap itu sebagai rahasia umum, hanya mereka tak punya kekuatan untuk langsung memberantasnya.

Kedua, kebijakan SBY itu terkesan hanya untuk meredam gejolak sekaligus memelihara pencitraan. Apalagi agenda itu tidak menunjukkan strategi untuk aksi nyata mengganyang para mafia setelah masyarakat menyampaikan kasus dengan berkirim surat melalui Kotak Pos 9949. Tidak jelas tindak lanjutnya. Boleh jadi akan sama nasibnya dengan berbagai kasus lain yang selama ini terus diendapkan dan dijadikan obyek oleh para penegak hukum. Tepatnya, agenda itu bukan mustahil hanya sebagai jargon politik pencitraan.

Ketiga, saat agenda itu diluncurkan, seolah masalah korupsi hanya terkait jaringan mafia peradilan. Padahal, lokus utama korupsi adalah para pejabat di jajaran eksekutif yang memiliki kuasa dalam mengelola berbagai proyek strategis dan pengadaan barang (yang biasa di-mark up harganya berlipat-lipat) dengan anggaran yang ada di bawah kendali mereka. Bukankah banyak dugaan korupsi atau penyalahgunaan jabatan yang dilakukan para menteri, gubernur, bupati, dan wali kota yang hingga kini terus diendapkan?

Presiden SBY tahu kondisi internal dan perilaku pejabat di jajaran eksekutif. Hanya, sebagai manusia, SBY banyak bertoleransi dengan berupaya membangun argumen perlunya lebih dulu bukti hukum terhadap pejabat yang diduga korupsi. Padahal, juga diketahui, hukum sudah ada dalam kendali mafia, para pejabat terperangkap dan menikmati buah konspirasi mafioso itu.

Laode Ida Sosiolog; Wakil Ketua DPD; Artikel Ini Pendapat Pribadi

Hancurnya Etika Publik

Gadis Arivia

Satu pekan terakhir ini, rakyat syok menyaksikan aparat hukum di negeri ini tidak ada nilainya sama sekali.

Pemutaran rekaman penyadapan KPK di Mahkamah Konstitusi membuat rakyat kehilangan kepercayaan kepada institusi Polri dan Kejaksaan Agung. Belum habis rasa pedih hati, ulah berikut datang dari DPR, yang asyik melakukan puja-puji kepada polisi. Rakyat kecewa.

Bagaimana mungkin anggota DPR tidak berpihak kepada korban, yakni Bibit-Chandra, tetapi kepada pihak yang melakukan kesewenang-wenangan? Harapan bahwa anggota DPR akan bersikap kritis dan tajam mempertanyakan pertanggungjawaban Kapolri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri sirna sudah.

Kini, rakyat mempertanyakan komitmen Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam memberantas korupsi. Kepercayaan rakyat kian luntur. Bila para pemimpin tidak dipercaya dan dihargai lagi oleh rakyatnya sendiri, maka para pemimpin telah gagal menjunjung etika publik.

Pentingnya etika publik

Apakah yang membuat etika publik begitu penting dirawat? Etika merupakan panduan untuk bertindak secara benar yang didasari tanggung jawab. Artinya, siap menerima konsekuensi dari setiap tindakannya. Pendek kata, etika adalah penilaian akan tindakan yang benar dan salah serta kapasitas untuk membuat aneka keputusan yang bertanggung jawab. Etika publik menargetkan pejabat publik yang memiliki kekuasaan dan otoritas untuk dapat menunjukkan dirinya dapat dipercaya sehingga mampu melakukan kinerja yang baik.

Baik confidence dan trust memainkan peran penting dalam etika publik. Pemerintah atau pelayan publik seperti Polri dan DPR dalam tatanan negara demokrasi selalu dituntut untuk memiliki standar nilai lebih tinggi dari standar nilai personal atau standar nilai sektor privat. Nilai- nilai pelayanan publik senantiasa mengedepankan transparansi, akuntabilitas, integritas, dan kejujuran. Butir-butir itu memformulasi apa yang disebut kepercayaan publik.

Mengedepankan nurani

Dari rekaman yang diperdengarkan kepada rakyat Indonesia, peran pihak yang dipercaya untuk memiliki kuasa dan otoritas telah dilecehkan Anggodo. Beberapa pihak terlihat melindungi dan menampik permintaan banyak kalangan untuk menangkap Anggodo. Kapolri beralasan memerlukan bukti-bukti lebih banyak lagi. Padahal, Anggodo secara gamblang berbicara soal penyogokan, bahkan keinginan melenyapkan nyawa seorang penegak hukum.

Ketika kepolisian dan kejaksaan tidak dapat memberi putusan yang tepat, saat itulah kepercayaan publik hilang. Pihak yang berotoritas tidak mampu membuat keputusan etis yang melampaui aneka persoalan legalistik formal. Artinya, nurani penegak hukum dan pejabat di Indonesia tidak berbunyi.

Inilah yang tidak dipahami oleh para pejabat negara. Bahwa keputusan etis bersifat reflektif didasarkan oleh akal sehat. Keputusan etis mengacu pada prinsip-prinsip dasar dan nilai-nilai yang kuat. Keputusan etis berarti mampu membuat keputusan yang normatif, artinya harus melakukan pilihan-pilihan.

Pilihan-pilihan etis apakah yang akan dilakukan pejabat negara ini? Tim Pencari Fakta (TPF) berusaha menjaga keutuhan hati rakyat Indonesia dengan berpihak pada keadilan. Namun, apakah TPF mampu memutuskan untuk komit pada yang ulung, bukan pada wewenang?

Jajaran Polri dan Kejaksaan Agung tetap bertahan pada legalistik formal entah untuk mencari kebenaran atau mencari selamat. Mampukah mereka memutuskan untuk memihak pada rasa keadilan? DPR sibuk memikirkan kepentingan koalisi partai. Mampukah memutuskan untuk bersikap independen? Aneka pertanyaan etis ini hanya bisa disikapi dengan memutuskan agar Indonesia dibiarkan tetap hidup atau mati, manakah yang akan dipilih?

Gadis Arivia Dosen Filsafat Universitas Indonesia

DPR Mengoyak Nurani Rakyat

Tamrin Amal Tomagola

Tepuk tangan anggota Komisi III DPR 2009-2014 pada ujung pembeberan tiap butir kasus Bibit-Chandra versi pimpinan Polri dalam rapat dengar pendapat, Kamis (5/11), yang diikuti foto bersama, bukan saja memunculkan tanda tanya di mata publik, tetapi juga membuat hati rakyat dan nurani reformasi teriris.

Betapa tidak. Publik saat ini sedang menunggu, dengan harap-harap cemas, penampilan dan kinerja DPR 2009-2014 yang lebih memihak kepada rakyat dan nurani reformasi. Namun, apa lacur. Layar kaca menyajikan adegan-adegan yang kian mengecutkan hati rakyat. Tepuk tangan dan foto bersama itu kian memiriskan nurani reformasi bila diingat, 70 persen lembaga parlemen kali ini diisi politisi muda, sebagian justru mantan demonstran pejuang reformasi.

Sekitar 10 tahun lalu, kita bergandeng tangan, merapatkan barisan di aspal-aspal panas Bumi Pertiwi, merontokkan mata rantai kesewenang-wenangan dan kezaliman dari benalu korupsi, kemiskinan, dan perusakan lingkungan. Tepuk tangan dan foto bersama dengan para pejabat yang diduga telah menistakan harga diri dan martabat lembaga negara ini tidak dapat ditafsirkan lain oleh Ibu Pertiwi, kecuali bahwa anak-anak reformasinya jelas dan nyata telah �berdurhaka�. Sungguh tak dinyana, �pendurhakaan� itu dilakukan dengan penuh sukacita diselingi salam komando di depan publik.

Polarisasi lembaga

Penegasan dan peneguhan dukungan kepada jajaran pimpinan Polri dalam menangani kasus Bibit-Chandra disampaikan dua tokoh �mayoritas tunggal�, yaitu dari Partai Demokrat dan Partai Golkar. Penegasan kedua politisi itu di satu pihak menyatakan dukungan moral dan politik kepada Polri, sekaligus menolak kriminalisasi Polri oleh tsunami opini publik. Penegasan ini langsung memosisikan Komisi III DPR dalam satu kubu bersama Polri dan Kejaksaan Agung.

Kubu pertama ini, dapat dikategorikan sebagai kubu dari lembaga-lembaga yang masih melestarikan warisan tradisi koruptif dari rezim Orde Baru, berhadap secara diametral dengan kubu kedua yang terdiri dari tiga lembaga utama produk reformasi dalam bidang hukum yang amat dihormati, disegani, dan dibanggakan rakyat berkat rekam jejak kinerja profesional mereka yang bernurani, berintegritas tinggi, dan setia kepada konstitusi Ibu Pertiwi. Ketiga lembaga hukum dimaksud adalah Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan lembaga Peradilan Tipikor.

Polarisasi di antara kedua kubu yang masing-masing beranggotakan tiga lembaga negara itu tak pelak lagi berdampak pada munculnya polarisasi lanjutan dalam masyarakat. Di satu pihak terbangun dukungan spontan masyarakat kepada kubu kedua�lembaga-lembaga produk Reformasi�yang terus deras bereskalasi dari menit ke menit, baik di dunia nyata maupun di alam maya. Di lain pihak, terdeteksi rontoknya kepercayaan publik dalam kecepatan yang sama derasnya kepada kubu pertama yang dianggap menistakan harga diri dan martabat lembaga negara dengan terus melanggengkan tradisi koruptif, warisan masa lampau yang memalukan di lembaga-lembaga penegak hukum dan legislatif.

Solusi

Ulah anggota Komisi III DPR itu tentu saja bukan jenis upaya solusi yang pantas diteladani. Alih-alih menjernihkan persoalan dan mendinginkan suasana konfrontatif, ulah mereka justru kian memicu kontroversi lama dan baru. Produk pertemuan mereka sama sekali tidak menelurkan modal untuk melangkah maju, malah sebaliknya menjadi beban pemberat bagi negara dan masyarakat.

Mengingat tingkat eskalasi polarisasi baik yang terjadi dalam ranah lembaga negara maupun dalam ranah masyarakat kian memanas dan meluas, maka diperlukan (a) suatu pembacaan peta perkembangan situasi yang cepat dan cermat, dan (b) berdasarkan pembacaan yang cermat itu, segera dirumuskan solusi trengginas yang tepat terukur.

Bila cepat dicermati, ada tiga dinamika yang sedang berproses dalam tiga koridor berbeda. Pertama, dinamika eskalasi opini publik yang terus menderas dengan dukungan penuh pers yang bernurani. Dinamika dalam koridor ini di satu pihak mengakumulasikan dukungan publik kepada lembaga produk reformasi dan di lain pihak merontokkan kepercayaan kepada lembaga-lembaga koruptif.

Kedua, dinamika proses-proses dalam koridor hukum. Dalam perkembangan terakhir, baik Polri maupun Kejaksaan Agung tetap bersiteguh untuk melanjutkan proses perkara Bibit-Chandra sampai ke pengadilan. Pada saat sama, Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Perkara Bibit-Chandra bentukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mendayung di antara karang dengan di satu pihak berusaha menjadi lawan tanding lembaga penegak hukum agar yang disebut terakhir benar- benar mengantongi bukti dan saksi yang kredibel dan sahih di pengadilan nanti. Di lain pihak, Tim 8 berusaha meredam gejolak kemarahan publik dan mengembalikan kepercayaan rakyat kepada lembaga-lembaga penegak hukum dengan mengeluarkan berbagai rekomendasi sela yang senada dengan tuntutan opini publik.

Ketiga, dinamika proses-proses politik yang terjadi dalam koridor-koridor politik antara sejumlah partai politik dan dalam ruang-ruang rapat parlemen. Para pemain politik berusaha menduga-duga arah bergulirnya bola-bola politik dan siapa saja yang akan diseret oleh bola-bola panas manuver politik.

Pihak mana pun sebaiknya tidak membenturkan satu dengan yang lain apalagi mencampuri ketiga proses dalam tiga koridor berbeda itu. Biarkan masing-masing berproses dengan irama sendiri-sendiri berdasarkan rambu-rambu masing-masing koridor. Pada saat sama, tiga solusi bisa ditawarkan, yaitu (1) percepat penerusan proses perkara Bibit-Chandra untuk segera dilimpahkan ke pengadilan, (2) eskalikasikan momentum jihad �ganyang mafia� secara sungguh-sungguh, dan (3) rumuskan cetak biru reformasi total dengan �turun-mesin� dua lembaga penegak hukum dan lembaga legislatif.

Tamrin Amal Tomagola Sosiolog

Elegi Pemberantasan Korupsi

Achmad M Akung

�Kesejahteraan dan daya saing suatu bangsa ditentukan oleh satu karakter kultural: tingkat kepercayaan yang mensifati masyarakatnya�.

Pernyataan itu ditulis Francis Fukuyama dalam Trust: The Social Virtues and the Creation of Prosperity.

Fukuyama menambahkan, modal sosial yang direpresentasikan dengan kepercayaan sama pentingnya dengan modal fisik (Ancok, 2003).

Dalam konteks keindonesiaan, pandangan Fukuyama relevan untuk mendedah perjuangan kita sebagai suatu bangsa dalam memerangi korupsi. Sebuah kriminal yang luar biasa dan sudah sedemikian kronis menggerogoti semua sendi kehidupan.

Metaforanya mungkin, jika semua ranting di semua hutan Indonesia digunakan sebagai pena dan air di semua lautan Indonesia sebagai tinta, kasus korupsi di negeri ini mungkin tidak pernah habis dituliskan.

Kita belum mampu menyirnakan korupsi dari Bumi Pertiwi. Perangkat keras berupa lembaga pemberantasan korupsi silih berganti diciptakan, berikut perangkat lunak berupa payung hukum yang silih berganti kita undangkan, ternyata belum membuat virus korupsi binasa.

Pemberantasan korupsi masih menjadi eikasia yang menghuni alam khayal kita. Negeri ini tetap saja sebuah belantara (korupsi). Siapa kawan dan siapa lawan tidak lagi kentara. Nicollo Machiavelli mungkin benar saat menyebut manusia sebagai serigala pemangsa sesamanya.

KPK, lembaga yang diharapkan menjadi garda depan pemberantasan korupsi, dipaksa berseteru dengan Polri dalam lakon Cicak lawan Buaya. Kejaksaan pun ikut menimpali, seperti terekam dalam skenario �kriminalisasi� KPK yang diputar Mahkamah Konstitusi.

Kebenaran mana yang sejati biarlah waktu yang menjawab. Karena sulit berharap pembuktian dari aparat penegak hukum yang justru sedang berseteru, menutup mata hati keadilan atas nama kepentingan korps, bukan daulat rakyat.

Mengikut asas pertentangan dalam asas pemikiran nalar, jika ada dua pendapat bertentangan, tidak mungkin keduanya benar dalam waktu bersamaan. Demikian pula dalam asas penolakan kemungkinan ketiga, kebenaran hanya ada pada satu di antara keduanya.

Kontradiksi ini menjadi sumber disonansi kognitif bagi masyarakat yang sudah lelah untuk bertahan dalam kehidupan yang kian berat. Kepercayaan yang menjadi modal sosial melawan korupsi kini menjelang runtuh menuju titik nadir.

Memecah belah

Ketika Belanda menjajah negeri kita, strategi memecah belah terbukti amat ampuh untuk melanggengkan penjajahan mereka. Tiga setengah abad kita tunduk kepada imperialisme masa lalu.

Kini, strategi yang sama sedang dikloning imperialis modern bernama korupsi dalam lakon para koruptor �kembali menyerang�. Tujuannya, melanggengkan korupsi, menjarah harta rakyat, dan mendaku negeri ini.

Politik memecah belah meruntuhkan apa yang disebut Fukuyama sebagai modal sosial, yakni kemampuan masyarakat untuk bekerja sama dalam suatu nilai dan norma untuk menggapai tujuan bersama.

Modal sosial bukan sekadar jumlah institusi yang menyangga masyarakat, tetapi ia adalah perekat yang menyatukan mereka. Mungkin inilah penjelasan mengapa banyak institusi pemberantas korupsi tidak serta-merta membawa keberhasilan mengebiri korupsi.

Kepercayaan tidak dihadirkan sebagai �roh� pemberantasan korupsi. Semua terjebak egoisme institusi, enggan bersinergi menjadikan korupsi sebagai musuh bersama. Tanpanya, pemberantasan korupsi menjadi rapuh dan kita gampang diadu domba. Apalagi saat lembaga yang seharusnya menjunjung tinggi keadilan, berselingkuh dengan koruptor, membangun kekuatan oligarkis.

�Perang Bharatayudha� antarlembaga penegak hukum tidak terelakkan, membuang percuma banyak energi dan membuat kita lupa tugas utama untuk menegakkan hukum.

Memberantas korupsi, bagi masyarakat yang dijangkiti runtuhnya kepercayaan, hanya akan menjadi mimpi pada siang hari. Modal sosial berupa rasa saling percaya semua anak bangsa harus kembali dirajut karena ia adalah syarat mutlak bagi pemberantasan korupsi.

Komitmen negara untuk memberantas korupsi perlu kembali dipertegas, seraya mengembalikan hukum bertakhta sebagai panglima. Ke mana lagi rakyat harus mengadu jika kepercayaan telah dikhianati? Sungguh, rakyat sudah lelah dengan elegi pemberantasan korupsi ini.

Achmad M Akung Dosen pada Fakultas Psikologi Universitas Diponegoro Semarang; Mahasiswa Pascasarjana Psikologi UGM

Senja Kala Pemberantasan Korupsi?

Saldi Isra

Simbol �cicak vs buaya� lebih dari sekadar pertarungan antara Komisi Pemberantasan Korupsi dan kepolisian.

Yang sesungguhnya terjadi, kulminasi pertarungan panjang antara nurani rakyat yang sudah muak dengan masifnya praktik korupsi melawan serangan balik para koruptor. Karena itu, penyelesaian skandal �cicak vs buaya� akan menentukan agenda pemberantasan korupsi.

Skandal �cicak vs buaya� menjadi bukti nyata rapuhnya komitmen pemberantasan korupsi sejumlah institusi negara. Padahal sejak awal disadari, keberhasilan agenda pemberantasan korupsi akan ditentukan oleh dukungan politik parlemen dan pimpinan tertinggi di eksekutif, aturan hukum, penegak hukum, dan dukungan masyarakat.

Di tengah pertarungan �cicak vs buaya�, kita sedang menyaksikan dukungan yang terbelah untuk pemberantasan korupsi. Jika mau dibobot, dukungan institusi negara untuk memperkuat agenda pemberantasan korupsi pasti jauh lebih kecil daripada tahun- tahun awal reformasi. Karena itu, kini agenda pemberantasan korupsi tidak sedang di persimpangan jalan, tetapi bergerak menuju titik nadir.

Memudar

Bagi negara-negara yang sedang terbelit praktik korupsi masif, dukungan parlemen menjadi salah faktor penentu keberhasilan agenda pemberantasan korupsi. Keberhasilan akan kian cepat diraih jika pimpinan tertinggi di eksekutif memberi dukungan serupa. Dukungan itu diperlukan untuk menggerakkan aparat penegak hukum yang ada di bawah presiden.

Meski menyisakan banyak celah, selama satu dasawarsa pertama reformasi dukungan atas pemberantasan korupsi begitu menonjol. Buktinya, dalam periode itu berhasil dibuat sejumlah undang-undang yang mempunyai semangat luar biasa dalam memberantas korupsi. Tak terbantahkan, KPK dengan kewenangan luar biasa dan pengadilan khusus tindak pidana korupsi adalah wujud nyata semangat itu.

Perlahan tetapi pasti, semangat memberantas korupsi mulai memudar. Buktinya, dengan kewenangan legislasi, sejumlah undang-undang yang punya semangat memberantas korupsi mulai dimasalahkan. Kita ingat, bagaimana DPR mengobrak-abrik sejumlah pasal dalam revisi UU KPK. Tanpa tekanan masyarakat, bisa jadi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak memilih untuk kembali ke draf awal.

Bukti lain, dalam periode 2004-2009, secara terbuka DPR mengintervensi aparat penegak hukum untuk menghentikan sejumlah kasus korupsi yang melibatkan anggota DPRD.

Hal yang sama juga terjadi di eksekutif. Memulai dengan moto: �saya akan memimpin langsung agenda pemberantasan korupsi�, semangat Presiden Yudhoyono untuk memberantas korupsi kian memudar. Setidaknya, pemudaran itu dapat dilacak dari ketidakjelasan sikap atas kriminalisasi yang menimpa unsur pimpinan (nonaktif) KPK, Bibit-Chandra, yang telah berlangsung cukup lama. Dengan dalih �tak mau mencampuri proses hukum�, Yudhoyono membiarkan KPK porak- peranda. Karena itu, pembentukan TPF dinilai sebagai pilihan yang terlambat.

Ancaman serius

Ancaman paling serius dalam agenda pemberantasan korupsi ke depan, bangunan koalisi pemerintah dan sejumlah kekuatan politik DPR. Dengan dukungan mayoritas absolut di DPR, agenda pemberantasan korupsi potensial terbelenggu oleh perselingkuhan antara pemerintah dan sejumlah partai politik. Ancaman itu akan kian nyata jika soliditas bangunan koalisi terjaga baik. Apalagi, jika semangat memberantas korupsi tidak menjadi bingkai bangunan koalisi.

Terkait kekhawatiran itu, Susan Rose-Ackerman dalam Corruption and Government: Causes, Consequenscie, and Reform (1999) mengingatkan, agenda dan strategi pemberantasan korupsi lebih mungkin dilaksanakan di tengah keterbatasan kekuasaan para politisi dan institusi-institusi politik. Tidak hanya itu, tambah Rose-Ackerman, perlu pemisahan antara pemegang kekuasaan legislatif dan pemegang kekuasaan eksekutif.

Apa yang dikhawatirkan Rose-Ackerman sedang terjadi di negeri ini. Buktinya, beberapa kali upaya menggunakan hak konstitusional dalam bentuk pengawasan anggota DPR di tingkat komisi dibatalkan ketua DPR. Padahal, agenda yang akan dibicarakan terbilang isu-isu sederhana dalam pelaksanaan fungsi pengawasan. Jika yang sederhana saja gagal, bagaimana dengan isu superserius seperti skandal Bank Century?

Yang amat menggelikan, begitu memudarnya semangat pemberantasan korupsi di DPR, lembaga ini tidak malu melakukan langkah di luar logika publik. Buktinya, DPR seperti menyediakan �panggung� bagi polisi guna mengimbangi proses persidangan di Mahkamah Konstitusi. Seharusnya forum rapat kerja itu dimanfaatkan untuk mendalami sejumlah isu terkait kriminalisasi atas Bibit-Chandra.

Sepanjang rapat kerja berlangsung, hampir tidak ada pertanyaan yang mendalami kasus Bibit- Chandra. Ini bukan gambaran keterbatasan kemampuan anggota DPR dalam melakukan fungsi pengawasan. Kejadian itu hanya memperkuat bukti, DPR tidak pernah nyaman dengan sepak terjang KPK. Dengan gambaran itu, sulit berharap kepada kekuatan mayoritas DPR menjadi barisan pendukung agenda pemberantasan korupsi.

Tidak berubah

Mendengar rekaman di MK tempo hari, sulit berharap kepada kepolisian dan kejaksaan. Bahkan, jujur harus diakui, tidak ada yang berubah di kedua institusi penegak hukum ini. Karena itu, wajar jika ada yang menilai kejaksaan dan kepolisian adalah dua institusi paling �menikmati� perubahan paradigma penegakan hukum. Selama tidak ada perubahan radikal, jangan berharap polisi dan kejaksaan akan menjadi salah satu ujung tombak pemberantasan korupsi.

Sebagai bawahan presiden, Kapolri dan Jaksa Agung gagal melakukan reformasi internal sebagaimana diamanatkan Inpres No 5/2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. Bahkan, kasus �perselingkuhan� sejumlah petinggi kepolisian dan kejaksaan merupakan perbuatan berulang. Keanehan kian menggunung saat kepolisian tak menahan Anggodo, tokoh utama di balik kriminalisasi atas Bibit-Chandra.

Banyak kalangan menilai, skandal �cicak vs buaya� adalah pertaruhan nama baik Presiden Yudhoyono (Kompas, 6/11). Jika benar, Presiden harus memperbaiki keadaan. Yang sulit dipahami, mengapa Yudhoyono masih mempertahankan dua petinggi ini?

Hilangnya harapan kepada parlemen dan pemerintah serta kepolisian-kejaksaan tidak berarti kita kehilangan segalanya. Tidak ada istilah senja kala dalam agenda pemberantasan korupsi. Kita masih memiliki MK dan KPK tidak mungkin dibunuh. Selain itu, konsolidasi masyarakat sipil yang terjadi selama kasus Bibit-Chandra menjadi modal besar untuk terus bertahan. Bagaimanapun, jangan pernah berhenti melawan korupsi.

Saldi Isra, Dosen Hukum Tata Negara dan Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang

Perlu Tokoh Pemersatu

Tak pelak lagi, pernyataan Mahmoud Abbas bahwa ia tak akan mencalonkan lagi dalam pemilu Januari tahun depan menimbulkan berbagai spekulasi.

Pernyataan Presiden Mahmoud Abbas itu juga menimbulkan pertanyaan besar bagi proses perdamaian Timur Tengah. Apalagi pernyataan itu dikeluarkan tak lama setelah kunjungan Menteri Luar Negeri AS Hillary Clinton ke Timur Tengah dan bertemu dengan para pemimpin Israel, Palestina, dan Mesir.

Saat berada di Jerusalem, Hillary Clinton tidak meminta agar Israel menghentikan pembangunan permukiman baru yang menjadi prasyarat perundingan perdamaian, tetapi justru hanya meminta agar Israel memperlambat pembangunannya.

Apakah pernyataan Abbas berkait dengan sikap AS itu, yang semula dengan terpilihnya Barack Obama diharapkan akan mendorong, dengan kekuatan baru, proses perdamaian?

Terlepas dari apakah keinginan Abbas berkait dengan pernyataan Hillary atau tidak, keputusan tersebut telah menempatkan Palestina pada situasi yang sulit, baik secara intern maupun ekstern.

Mahmoud Abbas (74), yang menjadi orang nomor satu Palestina sejak lima tahun lalu menggantikan posisi Yasser Arafat sebagai Presiden Otoritas Palestina, selama ini dipandang sebagai tokoh moderat. Ia juga dinilai sebagai tokoh pro-Barat.

Dialah arsitek Perjanjian Perdamaian Oslo (1993). Itulah sebabnya di tangan Abbas yang juga salah satu anggota pendiri faksi Fatah, Palestina bersedia membuka dialog dengan Israel. Hasilnya memang masih jauh dari yang diharapkan.

Melanjutkan proses perdamaian dengan Israel adalah salah satu persoalan yang dihadapi Abbas, yang mengaku sudah bosan dan capek. Banyak hal yang menjadi penyebab perundingan tidak berlanjut. Persoalan lain adalah tidak bersatunya Palestina: ada pertentangan politik yang sangat tajam antara Fatah dan Hamas yang menguasai Gaza. Bagaimana mempersatukan kedua kekuatan politik tersebut, itulah pertanyaan besarnya.

Pada akhirnya, siapakah yang akan menggantikan posisi Abbas? Tidak mudah mencari penggantinya yang mampu menandingi tokoh Hamas. Salah satu tokoh besarnya adalah Marwan Barghouti, masih di penjara Israel.

Siapa pun yang muncul sebagai pengganti Abbas haruslah orang yang mampu mempersatukan berbagai kekuatan politik dan militer di Palestina. Persatuan semua elemen masyarakat Palestina merupakan kunci utama untuk mengupayakan perdamaian dengan Israel. Jika di antara mereka tidak bersatu, posisi tawar mereka dalam menghadapi Israel pun lemah. Ini berarti lemah pula perjuangan mereka. Adakah tokoh pemersatu itu?

TAJUK RENCANA

Bangkitnya Dunia Maya

Lewat unjuk rasa di Bundaran Hotel Indonesia hari Minggu kemarin kita saksikan bersama efektivitas pengaruh teknologi dunia maya.

Sejuta lebih pendukung (facebookers) ditegakkannya keadilan terhadap Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah (Wakil Ketua nonaktif KPK) menghadirkan unjuk rasa damai. Hingga Minggu (8/11) pukul 17.00 tercatat 1.101.968 pendukung Bibit dan Chandra. Lewat peristiwa itu kita menyaksikan pengaruh efektif dari informasi dan komunikasi lewat dunia maya. Kita hargai unjuk rasa damai karena lebih efektif. Publik dan pemimpin masyarakat serta pemerintah terpanggil untuk memahami makna dan pengaruh fenomena baru itu.

Kita cermati berbagai sisi dan dimensi lain dari pengalaman baru itu. Di antaranya agar masyarakat dan pemerintah, termasuk pemimpin masyarakat, menangkap dan memahami perubahan dan pengaruh kehadiran teknologi informasi. Pemerintah dan masyarakat tak bisa bersikap lain kecuali menangkap perubahan serta pengaruh hadir dan berperannya aneka macam teknologi dan komunikasi baru itu.

Kita berpendapat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono termasuk pemimpin yang menangkap perubahan itu. Hal itu kita pahami dari langkahnya segera membentuk Tim Delapan yang terdiri dari tokoh muda cerdas, peka, dan bersih dan diketuai ahli hukum Adnan Buyung Nasution yang dihargai integritas, kapabilitas, serta keberanian morilnya.

Kita hargai langkah Presiden membentuk tim. Kita bisa membayangkan sekiranya perkembangan persoalan yang menyangkut KPK, Polri, dan kejaksaan sempat berkembang cepat tanpa hadirnya tim yang oleh publik dinilai kejujuran, integritas, dan pemahamannya terhadap persoalan yang dihadapi.

Langkah Presiden membentuk Tim Delapan selain cerdas dan tepat juga berdampak terhadap terkendalinya keadaan yang membela eksistensi KPK. Meskipun berkembang cepat dan efektif, eskalasi itu tertib dan terkendali. Pekerjaan rumah belum selesai. Kita saksikan, perkembangan itu tak sederhana dan mengandung potensi eskalasi. Tim berkejaran dengan waktu dan tarikan kiri kanan.

Kita saksikan dan kita rasakan hubungan pimpinan Polri, kejaksaan, dan KPK yang berbeda dan karena itu disertai ketegangan. Untuk mencegah eskalasi hubungan lebih jauh, perlu kita ingat, tim yang diketuai Adnan Buyung itu dibentuk dan ditugaskan Presiden Yudhoyono. Apalagi jika dilihat dari eskalasi masalahnya, bijak dan tepatlah langkah Presiden membentuk tim itu. Tim baru itu serentak bersosok kredibel dan berwibawa karena integritas, kemampuan, dan karakter anggota dan pimpinannya. Bayangkan betapa heboh ruwet dan rumitnya sekiranya Presiden tidak membentuk tim.

Sementara itu, kita ingatkan lagi, publik mengharapkan pula efektivitas serta kecepatan tim bekerja dan tindak lanjut Presiden.

TAJUK RENCANA