Sabtu, 07 November 2009

Pahlawan Hukum

Oleh Yonky Karman

Klaim negara hukum yang keluar dari mulut penguasa sering tiada korelasi dengan tingginya tingkat korupsi dan pelanggaran hak asasi warga.

Problem negara hukum yang belum demokratis adalah legitimasinya berhenti pada adagium �sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku�. Penegak hukum tidak berpijak pada keadilan. Tafsir hukum cenderung tunggal dan memihak kekuasaan. Pasal karet dipertahankan dan sengaja dibuat untuk mengkriminalkan elemen kritis dalam masyarakat. Suara kritis (lembaga swadaya) masyarakat yang relatif independen diabaikan. Penegak hukum terjebak proseduralisme.

Legitimasi negara hukum

Hukum dan keadilan sepintas seperti sejalan, ternyata tidak. Masyarakat mencari keadilan. Penegak hukum memastikan hukum yang ditegakkan memenuhi rasa keadilan, terutama yang berkembang di masyarakat. Penegakan hukum di Indonesia adalah rakyat kecil sulit menemukan hukum yang adil dan memihak mereka.

Formalisme penegakan hukum tidak memadai untuk legitimasi negara hukum. Selalu ada godaan bagi penegak hukum untuk melayani kekuasaan, apalagi didukung subordinasi struktural. Penegakan hukum cenderung menjauh dari gravitasi keadilan. Suatu upaya hukum dipaksakan dengan taruhan mahal profesionalisme asal simpul perkara yang merugikan penguasa tidak terurai.

Suram masa depan penegakan hukum selama jual-beli perkara dan putusan hukum dibiarkan. Selama makelar kasus leluasa mendekati penegak hukum dengan alasan meminta advis. Petugas di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kecuali pimpinan dan juru bicara, kebanyakan bekerja dalam diam. Mereka lebih dikenal sebagai pekerja di sebuah lembaga hukum dan menjalin pertemanan yang tidak mencederai kode etik profesi.

Reformasi institusional tidak cukup hanya perbaikan remunerasi, juga tidak cukup hanya dengan mundurnya pejabat yang disinyalir terkait kasus. Mereka yang terlibat tahu sama tahu, mengorganisasi diri secara rapi, prosedural, dan saling melindungi. Korupsi beramai-ramai bukan isapan jempol. Jejaring mafia keadilan lebih luas dan dahsyat dari mafia peradilan, dalam jangka panjang meruntuhkan kredibilitas negara hukum.

Sebagai anak kandung reformasi, KPK ada karena situasi korup yang abnormal dan sistemik. Meski tidak spektakuler seperti diharapkan, prestasi KPK lebih baik dibandingkan dengan lembaga penegak hukum yang ada. Oknum dari eksekutif, legislatif, yudikatif, dan lembaga penegak hukum sudah terjerat hukum oleh KPK.

Sayang, elite politik tidak menghayati kedaruratan situasi negeri yang didera korupsi melembaga. Mereka resah dengan kewenangan dan fasilitas luar biasa yang dimiliki KPK. Mereka tidak menunjukkan keberpihakan konstitusional yang progresif dan tidak melakukan terobosan historik seperti dilakukan Mahkamah Konstitusi.

Justru terjadi tarik ulur terkait rancangan undang-undang tentang keberadaan KPK dan formasi hakim ad hoc. Elite politik tidak membuka diri kepada masukan masyarakat. Itulah potret perjalanan reformasi yang dibajak, berayun dari wilayah legislatif ke wilayah eksekutif. Rezim ketertutupan menguat. Politik kelembagaan cenderung menutup diri. Eksistensi komisi negara produk reformasi cenderung diabaikan.

Gebrakan menjadi gerakan

Dalam beberapa tahun terakhir, gedung KPK tidak pernah sepi dari unjuk rasa berbagai elemen masyarakat untuk mendorong kinerja lembaga itu. Masyarakat lebih menaruh harap kepada KPK meski lembaga itu tidak bebas dari tebang pilih penanganan kasus. Reaksi masyarakat pada hari-hari ini sebuah pertanda baik, KPK sudah menjadi bagian masa depan bangsa yang sedang bergerak maju.

Pemberantasan korupsi seharusnya beranjak dari gebrakan menuju gerakan rakyat. Dalam kesadaran baru itulah masyarakat melihat upaya telanjang kriminalisasi dan pelemahan KPK sebagai tindakan mengkhianati nurani bangsa. Rakyat marah bukan karena diprovokasi media massa, tetapi karena kian sadar bahwa hukum adalah milik mereka. Bahwa penegakan hukum adalah masa depan bangsa. Hukum bukan milik penguasa.

Reformasi di kalangan masyarakat sipil berjalan lebih cepat. Tidak ada pilihan lain bagi birokrasi dan penyelenggara negara untuk mengikuti percepatan demokratisasi, demi tegaknya Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis (F Budi Hardiman, Demokrasi Deliberatif, 2009). Elite politik harus memanfaatkan celah reformasi untuk membangun legitimasi negara hukum.

Tidak ada orang yang suka melihat keburukan diri, apalagi dalam waktu lama. Namun, jangan sampai �buruk muka cermin dibelah�. Karena itu, harus ada target jelas bagaimana dan kapan diperkirakan kejaksaan dan kepolisian dapat berfungsi normal dalam pemberantasan korupsi. Barulah kemudian bisa dibicarakan kapan KPK tidak diperlukan lagi.

Sejauh ini reformasi kelembagaan tidak menjadi parameter untuk mengevaluasi keberlanjutan kepemimpinan di tubuh kejaksaan dan kepolisian. Akibatnya, kedua institusi itu hanya memoles citra dengan satu dua kasus. Tidak ada target reformasi kelembagaan yang jelas.

Daripada mengulang kembali konflik yang tidak perlu di antara sesama penegak hukum, sebaiknya ini dijadikan momentum reformasi total di tubuh kepolisian dan kejaksaan. Jangan lagi kasus seperti ini dipandang hanya soal oknum. Ini bukti reformasi institusional jalan di tempat. Terus berlangsung praktik yang melanggar kode etik profesi dengan berlindung di balik sakralisasi instansi negara.

Pemeo �hukum adalah panglima� tidak serta-merta melahirkan pahlawan hukum yang banyak diperlukan jika Indonesia mau tegak dan dihormati bangsa-bangsa. Harus lahir pahlawan hukum di luar maupun di dalam institusi penegak hukum itu sendiri. Sosok yang berjuang menegakkan hukum dan keadilan, jika perlu, menjadi kurban suci perjuangannya.

Yonky Karman Pengajar di Sekolah Tinggi Teologi Jakarta

Uang dan Kekuasaan

Jakob Sumardjo

Tindakan korup adalah tindak kekuasaan. Dan kekuasaan adalah kekuatan. Nenek moyang Indonesia mengenal trilogi tekad, ucap, lampah. Will, Mind, Power. Ketiganya satu.

Huru-hara para pemegang mandat kekuasaan rakyat sekarang ini adalah uang. Tekadnya uang, pikirannya uang, dan kekuasaannya uang. Bukan tekadnya demi rakyat, pikirannya demi rakyat, dan kekuasaannya demi rakyat. Masih lumayan kalau tekad uang demi rakyat, pikiran uang demi rakyat, dan praktik kekuasaan adalah uang demi rakyat. Yang terjadi adalah trilogi uang demi diri sendiri.

Bangsa ini mengaku dirinya religius dan tujuan semua religi, menurut sejarawan Arnold Toynbee, adalah menyisihkan ego manusia serta menebalkan simpati dan empati bagi banyak orang lain. Tidak ada pelaku religi sejati yang hanya memikirkan kepentingan egonya sendiri.

Kenyataannya sekarang ini, setiap pemegang kekuasaan saling membela diri sendiri sebagai bersih sembari menuding yang lain sebagai kotor, dengan seluruh tekad, ucap, dan lampahnya. Pamer kekuasaan dan kebenaran merupakan agenda tiap hari. Rakyat, orang-orang lain itu, dari mana kekuasaan dan kekuatan mereka berasal, cuma dianggap kuburan. Mereka lupa bahwa rakyat juga memiliki will, mind, dan power sendiri.

Kentut Semar

Sejarah hati nurani rakyat, pikiran rakyat, dan kekuatan rakyat di Indonesia telah membuktikan kesabarannya yang luar biasa. Dan setiap kesabaran ada batasnya. Rakyat Indonesia sejak dahulu kala memiliki tradisi sebagai abdi negara, abdi penguasa dalam arti memercayai tekad, ucap, lampah para penguasanya, rakyat ini tak lain adalah penakawan Semar dan anak-anaknya. Namun, kalau ketidakadilan terus-menerus berlangsung di kalangan penguasa, bahkan dewa-dewa, maka tak segan-segan Semar mengamuk naik ke swargaloka. Kalau Semar�rakyat ini�mengamuk, ia akan kentut terus-menerus menebar bau busuk, omongannya kasar, dan matanya rembes berair yang memudarkan pandangan matanya.

Para dewa dan Batara Guru dicaci maki, dimarahi, dinalarkan kembali pikiran mereka yang bengkok. Anehnya para dewa kekuasaan dalam cerita wayang ini tercerahkan dan tunduk kepada Semar yang jabatannya cuman pelayan raja ini. Para dewa wayang ini ternyata lebih intelektual daripada sejarah para penguasa di Indonesia. Alih-alih mereka sadar dan tercerahkan oleh tekad ucap lampah rakyat, justru marah dan membalas kekuatan rakyat ini.

Kisah klasik harta, kuasa, dan wanita di Indonesia tidak pernah berubah. Orang tidak pernah belajar dari sejarah. Dan sejarah kekuasaan di Indonesia selalu berulang. Kemarahan Semar, kemarahan rakyat, selalu jalan terakhir perubahan kekuasaan yang triloginya buruk.

Dari trilogi will, mind, power ini, peran will, tekad, nurani menjadi pangkal semua peristiwa. Kalau kemauan atau kehendaknya baik, pikirannya akan baik, dan perbuatannya juga baik. Perselisihan trilogi kepolisian, kejaksaan, dan KPK bersumber dari tidak adanya kesatuan tekad, kemauan baik bersama, yakni memberantas korupsi. Justru ketiganya saling tuduh melakukan korupsi. Maling teriak maling.

Kemauan yang baik saja tidak cukup kalau tidak diikuti oleh pikiran yang baik. Ketiga lembaga ini memiliki peran yang berbeda-beda dan dengan demikian cara berpikir yang berbeda-beda. Kesatuan cara berpikir adalah perbedaan dalam kesatuan, praktik Bhinneka Tunggal Ika. Ketiganya harus memahami tugas masing-masing untuk dapat menyatu dalam kehendak yang sama: melenyapkan korupsi di Indonesia.

Yang menyatukan bangsa ini adalah tekad yang sama, yakni merdeka dari penjajahan. Dalam tekad yang satu dan fokus ini, setiap perbedaan pikiran dikesampingkan, bukan malah ditonjol-tonjolkan dengan kekuatannya. Hanya sayang, setelah kehendak mereka tercapai, perbedaan pikiran kembali dikobarkan. Akibatnya, terjadi perbuatan yang melibatkan adu kekuatan. Itulah yang terjadi sekarang dalam skala mikro. Pikiran masing-masing dan kebenaran masing-masing dipamerkan di depan publik.

Mereka saling menuntut kebenaran masing-masing. Adu kebenaran dan adu pikiran. Padahal, yang diinginkan rakyat hanyalah kebenaran perbuatan. Dan bagaimana perbuatan, power, pemberantasan korupsi ini bisa terjadi kalau dalam tingkat kehendak, tekad, sudah berbeda yang tecermin dari ucapan pikiran mereka yang berbeda-beda pula.

Suap atau peras

Pokok masalah yang membuat will, mind, power ini terpecah belah adalah uang! Ketiganya saling menuduh terima suap atau memeras. Dan sumber kekacauan ini justru dari kaum petualang, spekulan, di luar mereka. Alangkah bodohnya dewa-dewa kekuasaan kita ini. Mereka saling berantem gara-gara ulah para Togog. Tokoh ini bermulut burung pelikan yang mampu menampung puluhan ikan di mulutnya. Dan dewa-dewa ini saling menuduh berebut beberapa ikan kecil yang meloncat jatuh dari mulut si Togog.

Kembalilah pada tekad perjuangan bangsa ini seratus tahun yang lampau. Pikiran boleh berbeda-beda, kebenaran boleh berbeda-beda, tetapi didasari oleh tekad yang sama. Kehendak mulia inilah yang menyatukan semua perbedaan dalam satu perbuatan yang mulia juga.

Di makam-makam taman pahlawan negeri ini, arwah-arwah pejuang kita senantiasa bertanya, apakah negeri yang mereka bangun ini tetap bersatu dalam tekad? Tekad yang benar, pikiran yang benar, dan perbuatan yang benar.
Jakob Sumardjo, Esais

Krisis Thailand-Kamboja

Bukan mustahil hubungan dua negara anggota ASEAN yang bertetangga, Thailand dan Kamboja, akan menyentuh titik yang paling rendah.

Kalau itu terjadi, sungguh amat disayangkan. Kita berharap krisis hubungan kedua negara tidak bertambah buruk meskipun sekarang ini kedua negara sudah menarik duta besarnya masing-masing.

Thailand yang lebih dahulu menarik duta besarnya, Prasas Prasasvinitchai, dari Phnom Penh. Tindakan Thailand itu dijawab Kamboja dengan menarik duta besarnya, You Ay, dari Bangkok.

Memang, penarikan kepala misi diplomatik adalah hal yang biasa dalam hubungan diplomatik antardua negara. Penarikan duta besar itu dapat dikatakan �kurang dramatis� dibandingkan dengan pemutusan hubungan secara penuh. Oleh karena, meski duta besar ditarik, misi tetap akan berlanjut kurang lebih normal di bawah pimpinan charge d�affaires, dengan kekuasaan yang terbatas. Meski demikian, penarikan duta besar itu tetap kita sayangkan, mengapa harus terjadi.

Keputusan Bangkok menarik duta besarnya dari Phnom Penh merupakan bentuk kekecewaannya atas keputusan Phnom Penh mengangkat Thaksin Shinawatra menjadi penasihat ekonomi pemerintah dan penasihat pribadi PM Hun Sen.

Tindakan Kamboja itu merupakan pukulan telak bagi Thailand. Thaksin, yang mantan perdana menteri itu, oleh pengadilan Thailand sudah dijatuhi hukuman dalam persidangan in absentia karena korupsi dan penyalahgunaan wewenang selama berkuasa sampai akhirnya dikudeta pada tahun 2006.

Itulah sebabnya, Bangkok berpendapat keputusan Phnom Penh itu sebagai tindakan �mencampuri urusan dalam negeri Thailand� dan �tidak menghormati sistem hukum Thailand�. Tindakan itu juga dinilai �melukai perasaan rakyat Thailand�.

Selama ini Thaksin yang lebih banyak tinggal di Dubai dituding masih mampu menggerakkan para pendukungnya untuk berdemonstrasi melawan pemerintah. Dan, dengan mendapatkan posisi di Kamboja, akan semakin memudahkan dia untuk �bermain�. Apalagi, Kamboja sudah menyatakan tidak akan mengekstradisi Thaksin ke Thailand.

Di antara kedua negara, memang, masih tersisa persoalan, yakni menyangkut masalah perbatasan. Dari sinilah muncul kasus Candi Preah Vihear, yang oleh PBB dinyatakan sebagai warisan dunia. Candi itu terletak di dekat wilayah yang diperebutkan oleh kedua negara.

Kita berharap kedua negara bisa lebih berkepala dan berhati dingin untuk menyelesaikan masalah itu. Kiranya perlu dicari jalan keluar yang elegan sesuai dengan �budaya ASEAN�. Memburuknya hubungan kedua negara tentu hanya merupakan nilai negatif bagi ASEAN.

TAJUK RENCANA

Program 100 Hari Kabinet

Sebagai program 100 hari pertama, pemerintah menetapkan 15 program pilihan sebagai program prioritas Kabinet Indonesia Bersatu II.

Tampaknya kali ini pemerintah mencoba realistis untuk tidak terlalu muluk-muluk; program kerja 100 hari pertama, khususnya di bidang ekonomi, lebih banyak diisi dengan penyusunan rencana induk dan cetak biru program-program pembangunan yang bakal dijalankan pemerintah pada 2009-2014.

Meminjam istilah Menko Perekonomian Hatta Rajasa, program yang dijabarkan lebih lanjut dalam 53 rencana aksi pada 100 hari pertama lebih ditujukan untuk menjebol berbagai sumbatan yang ada di bidang ekonomi.

Bagaimana program itu dijalankan, akan menjadi indikator dan barometer awal kinerja kabinet. Namun, jika dicermati, sebagian besar dari program tersebut rasanya juga bukan barang baru dan terkait masalah-masalah lama yang hingga sekarang belum sepenuhnya mendapatkan jalan keluar atau mengalami kemajuan berarti.

Di bidang ekonomi, kecuali revitalisasi industri pertahanan, kedelapan program prioritas lain yang meliputi kelistrikan; produksi dan ketahanan pangan; revitalisasi pabrik pupuk dan pabrik gula; pembenahan tata ruang dan fungsi lahan; pembenahan infrastruktur; pengembangan usaha mikro, kecil, menengah, dan kredit usaha rakyat; pembiayaan dan investasi; serta penguatan sinergi pusat-daerah; semuanya ada dalam daftar inventarisasi masalah lama.

Demikian pula program lain, seperti penanggulangan terorisme, agenda perubahan iklim dan lingkungan, reformasi pendidikan, reformasi kesehatan, dan kesiagaan penanggulangan bencana. Tantangan di bidang politik, sosial, dan keamanan tak kalah beratnya. Di bidang politik dan hukum, kasus Komisi Pemberantasan Korupsi versus kepolisian dan kejaksaan, serta masalah Bank Century, menjadi batu ujian pertama dari komitmen pemerintah untuk membasmi mafia hukum di Indonesia.

Melihat begitu kompleksnya persoalan dan menilik capaian pemerintah untuk mengurai persoalan dimaksud selama masa kabinet sebelumnya, mungkin kita tidak bisa berharap terlalu banyak akan adanya perubahan atau terobosan besar dalam 100 hari. Lebih-lebih dengan sebagian besar menteri adalah pejabat baru sehingga mungkin diperlukan apa yang disebut periode belajar dan pengenalan medan.

Bagi masyarakat, pelaku usaha, dan investor, yang lebih penting dalam 100 hari pertama mungkin adalah sinyal solid bahwa kabinet sekarang ini akan bisa bekerja efektif dan serius dalam menjalankan program-program prioritas dan mengurai benang kusut yang ada.

Di sinilah dituntut profesionalisme dan kreativitas kebijakan dari segenap menteri kabinet dan jajarannya, terutama di tengah kondisi global dan juga dalam negeri yang kurang kondusif saat ini. Selamat bekerja.

TAJUK RENCANA

Jumat, 06 November 2009

Ironi Kriminalisasi

Oleh Emmanuel Subangun

Pemerintahan tanpa stabilitas tidak mungkin. Namun, jika stabilitas dianggap sebagai norma tertinggi dalam pemerintahan, segera akan lahir kesulitan. Dalam keadaan stabil, kecenderungan berpikir formal menjadi kuat, berjalan seperti biasa.

Cara berpemerintah (dan bernalar) secara formal tampak jelas mengapa pihak-pihak yang berwenang tidak mudah memahami gejala yang oleh umum disebut kriminalisasi KPK. Hal yang sederhana, tetapi tidak mudah dimengerti. Atau tepatnya, jika dilihat secara formal/normatif, kasus KPK/Polri tidak akan tampak sebagai �masalah� politik. Maksudnya?

Kriminalisasi
Kriminalisasi pejabat negara tak hanya terkait penegakan hukum. Seperti saat presiden Amerika Serikat ingin membuka file CIA untuk penyiksaan dalam interogasi tawanan perang, reaksi keras muncul karena dengan rencana itu akan terjadi kriminalisasi seluruh prosedur intelijen AS. Masalah menjadi gawat karena teknik penyiksaan dituangkan dalam pedoman kerja yang diparaf kepala negara dan kehakiman. Artinya? Teknik penyiksaan yang melanggar hak asasi itu secara formal tanpa masalah, tetapi secara moral penuh masalah. Kasus seperti inilah yang ujungnya adalah pengadilan kriminal di Den Haag (ICJ) untuk kriminal melawan kemanusiaan.

Secara legal, begitulah duduk perkara kriminalisasi sebuah kebijakan politik yang sah secara formal prosedural dan nasional. Namun, selain secara legal, ada pergeseran lebih penting dalam tata pergaulan politik dewasa ini. Jika politik konvensional tak lain adalah penentuan kawan/lawan, politik zaman sekarang sedang menghadapi paradigma khusus yang muncul di abad XX. Politik bukan saja sekadar mengurusi konflik kepentingan (arti konvensional), yang lalu dapat diteruskan dengan perang jika perlu (penggunaan kekerasan). Politik harus menghormati kemanusiaan, atau manusia sebagai manusia, dan manusia tidak pernah dijadikan alat dalam politik.

Prinsip kemanusiaan sebagai tujuan mutlak (dan bukan sekadar alat) itulah yang dianut saat ini. Itulah yang disebut Kantianisme yang humanistik. Itulah yang menjelaskan mengapa reaksi amat luas atas tindakan Polri dalam kasus KPK. Kemanusiaan yang secara �sah dan resmi� dilanggar Polri itulah yang tampaknya dirasakan masyarakat luas.

Di bawah konsep kriminal melawan kemanusiaan itulah dalam skala kecil dapat dimengerti apa maksud kriminalisasi KPK. Jadi bukan sekadar soal cicak lawan buaya, bukan juga sekadar upaya melemahkan KPK oleh mereka yang terganggu aktivitas lembaga khusus ini.

Dalam konflik kekuasaan antarlembaga negara (Polri, kejaksaan, dan KPK), hal semacam itu dapat dan mungkin terjadi. Anda lebih mudah memahami kriminalisasi jika memerhatikan sikap politik teroris yang membunuh sambil meng-�kafir�-kan musuh. Mengingat KPK adalah lembaga khusus, maka pukulan terhadap KPK dengan cara seperti itu segera mendapat reaksi luas. Tindakan Polri telah meneror masyarakat.

Pelajaran politik
Dari semua yang terjadi itu muncul pelajaran politik yang amat berharga. Pelajaran itu muncul dari program pemerintah untuk melakukan reformasi birokrasi. Artinya, agar alat pemerintahan ditempati orang yang tepat, lembaga tinggi negara ditempati oleh mereka yang mengenal baik bahwa statecraft bukan sama sebangun dengan urusan organisasi swasta, seperti perusahaan!

Mengingat TNI sekarang sudah kian profesional (dalam arti penjaga keamanan negara) dan polisi adalah penjaga ketertiban dalam negeri, maka tuntutan profesionalisme polisi akan semakin kuat. Profesionalisme Polri bukan sekadar penguasaan keahlian tukang bengkel, tetapi polisi tak bisa lain dituntut memberi contoh bagaimana menghadirkan prinsip hukum secara layak dalam demokrasi. Dan apa pengertian hukum dalam negara demokrasi?

Asas dasarnya hanya satu, yakni �kepantasan�. Sistem hukum dimaksudkan untuk memungkinkan keadilan yang penuh �kepantasan� ditegakkan. Pihak yang memungkinkan secara substansial kepantasan itu tegak tak lain adalah Polri dan penegak hukum lainnya. Jadi, reaksi keras dan meluas atas tindakan polisi terhadap KPK, suka atau tidak, adalah karena asas subtil �kepantasan� telah dilanggar. Itulah sejatinya kriminalisasi KPK.

Kembali ke dasar
Untuk menghindarkan diri secara kolektif tenggelam dalam arus liar membingungkan, sebaiknya dicatat tiga asas berikut.

Pertama, legalisme demokratik berdasarkan paham Kantian yang humanistik, seperti semboyan Brimob yang berbunyi �jiwa ragaku untuk kemanusiaan�.

Kedua, kepantasan adalah kaidah juristik yang harus dipahami semua penegak hukum (polisi, jaksa, dan hakim). Dan mereka harus memberi contoh tegaknya aturan hukum itu.

Ketiga, mengingat kasus KPK/Polri terjadi dalam proses reformasi birokrasi, maka semua pejabat negara harus memahami, statecraft jauh beda dengan sekadar keterampilan tata kelola (SOP) yang formal, tekstual, dan normatif.

Emmanuel Subangun Sosiolog


Selama Korupsi Ada, Jangan Harap Ada Negara

Oleh Makmur Keliat

The state is dependent on the virtue of incorruptibility. (Erhard Eppler)

Suatu saat, Paul Tillich, filsuf Amerika kelahiran Jerman, menyatakan, jika tidak ada kekuasaan untuk membuat dan menegakkan hukum, negara juga tidak ada.

Pertanyaannya kemudian adalah masihkah kita berani menyatakan bahwa negara yang disebut Indonesia adalah sebuah negara hukum setelah kita menyaksikan kekisruhan luar biasa antara KPK dan polisi?

Lima alasan
Ada lima alasan mengapa pertanyaan ini dilontarkan.

Pertama, kasus KPK lawan polisi menunjukkan, negara yang disebut Indonesia hanya mampu menghasilkan aneka ketentuan hukum, tetapi tak mampu menegakkan. Dalam kajian tentang tipe negara, karakter seperti ini membuat Indonesia dapat dikategorikan negara yang lemah.

Negara seperti ini hanya selangkah dan ada di garis batas untuk menjadi negara gagal, yaitu suatu negara di mana berbagai kelompok masyarakat menjalankan hukumnya sendiri dengan cara-cara kekerasan karena sama sekali tidak lagi percaya kepada institusi yang disebut negara. Kasus Rwanda di Afrika adalah contoh yang sering disebut sebagai fenomena negara gagal. Semoga Indonesia tidak sedang mengikuti langkah Rwanda.

Kedua, kasus KPK lawan polisi menunjukkan negara yang disebut Indonesia sedang mengalami demoralisasi dan desakralisasi dalam lembaga-lembaga penegak hukum. Demoralisasi dan desakralisasi itu muncul menjadi sentimen publik yang kuat saat KPK dibentuk pada masa pemerintahan Megawati Soekarnoputri.

Asumsi yang melandasi pembentukan KPK sejak awal adalah tidak ada satu pun lembaga negara yang tidak terlanda korupsi. Seandainya institusi Polri, kejaksaan, dan kehakiman masih memiliki kredibilitas sebagai lembaga penegak hukum untuk menghadapi korupsi, sebenarnya KPK tidak perlu dibentuk. Namun, pembentukan KPK sejak awal tidak berangkat dari pengandaian ini. Itu sebabnya secara moral publik cenderung memandang KPK memiliki kredibilitas moral yang lebih tinggi dibandingkan dengan lembaga penegak hukum lain.

Lembaga pemolisian
Ketiga, kasus KPK lawan polisi menunjukkan, negara yang disebut dengan Indonesia itu tidak memiliki akar pemikiran yang kuat untuk memahami apa yang disebut dengan lembaga pemolisian. Secara konseptual, pengertian lembaga pemolisian bukanlah dalam pengertian tunggal atau hanya dilakukan polisi.

Polisi hanya salah satu dari lembaga pemolisian. Institusi kehakiman, kejaksaan, dan polisi merupakan bagian dari lembaga pemolisian itu. Justru karena kredibilitas tiga lembaga pemolisian itu begitu rendah, KPK kemudian dibentuk.

Dengan kata lain, KPK sendiri merupakan bagian dari lembaga pemolisian. Karena itu, merupakan suatu sesat pikir yang sangat fatal jika terdapat pandangan yang menyatakan bahwa polisi merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki ranah dalam melakukan pemolisian. Pemikiran seperti ini akan dengan mudah menciptakan kesimpulan bahwa tak ada seorang pun yang dapat mengawasi polisi Indonesia dan polisi adalah sama dengan negara.

Keempat, kasus KPK lawan polisi menunjukkan bahwa negara yang disebut dengan Indonesia itu belum bergeser dari paradigma berpikir �oknum� dan bukan sistem. Paradigma seperti ini dapat juga disebut dengan paradigma �siapa yang salah�, bukan paradigma �apa yang salah�.

Pembentukan tim pencari fakta, seperti pembentukan tim-tim pencari fakta yang telah ada sebelumnya�dalam kasus Semanggi dan Aceh�dianggap selesai saat ditemukan �siapa� yang bersalah dan tidak melakukan pembenahan secara sistemik untuk bergerak ke arah paradigma �apa yang salah� melalui aneka pembuatan regulasi yang lebih ketat sehingga penyalahgunaan kekuasaan dapat diminimalkan.

Salah satu akibat yang amat serius dari tanggapan kebijakan seperti ini adalah cita-cita Indonesia sebagai negara hukum itu hanya hadir �sesaat� ketika suatu tim pencari fakta dibentuk. Setelah itu hilang dan kembali seperti biasa sehingga tidak ada bedanya antara Indonesia �masa lalu�, Indonesia �hari ini�, dan Indonesia �masa depan�.

Masa depan Indonesia telah dipaksa terperangkap oleh �masa lalu� dan �hari ini� yang gelap gulita. Cahaya di ujung terowongan hanya muncul sekilas, kemudian Indonesia masuk kembali ke dalam terowongan yang gelap gulita itu.
Belum melindungi warga
Kelima, kasus KPK lawan polisi ini menyampaikan pesan, negara yang disebut Indonesia itu belum dapat menjadi pelindung bagi warganya. Meminjam pemikiran Erhard Eppler (2009), pembentukan negara adalah suatu pembuatan janji suci atau ikrar bahwa setiap orang, khususnya yang lemah, mendapat perlindungan. Janji ini sepertinya kian sirna dari republik ini.

Ironi besar yang muncul dari kasus KPK lawan polisi ini adalah perasaan yang amat tidak berdaya dari pihak yang lemah yang tersimbolkan oleh institusi KPK dan dari adanya kecenderungan bertele-tele, jika bukan inaction, dari pemerintah untuk penyelesaian kasus ini. Jika kecenderungan ini terus berlanjut, publik mungkin bisa mengadu kepada penciptanya dan berdoa �ya Tuhan lindungilah kami dari pelindung kami�. Jika ini yang tidak dihentikan, kita mungkin akan segera masuk ke dalam situasi negara yang gagal.

Jadi, marilah kita menyelesaikan kasus ini secepatnya. Korupsi memang harus diberantas. Taruhannya bukan soal uang semata. Lebih dari itu, taruhannya adalah negara itu sendiri. Seperti dikutip dalam awal tulisan ini, jangan pernah berharap kita akan tetap memiliki negara jika korupsi terus berlangsung.

Jadi, hilangkanlah pemikiran dan keyakinan bahwa uanglah yang membuat dan menegakkan hukum, dan karena itu pula yang menghadirkan negara. Pandangan seperti ini hanya mendorong para penegak hukum menjadi pedagang hukum.

MAKMUR KELIAT, Pengajar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Indonesia

Rekaman Hukum Indonesia

Oleh Satjipto Rahardjo

Kartu sudah dibuka di atas meja. Berkat kemajuan teknologi informasi elektronik, dalam bilangan detik seluruh dunia�domestik maupun internasional�mengetahui isi perut penegakan hukum di negeri ini.

Selama lebih dari empat jam kita disuguhkan suatu reality show tentang isi dapur penegakan hukum dari sebuah negeri yang bernama Indonesia. Kok yang begitu bisa terjadi dan kok-kok yang lain.

Kekuatan publik
Kita tergagap bertanya-tanya, bagaimana efeknya terhadap publik? Publik itu tidak hanya terdiri dari orang yang tahu hukum, tetapi lebih banyak lagi orang yang awam dalam bidang hukum. Dengan demikian, para pemirsa yang tahu hukum tidak dapat memaksakan kepada semua orang untuk melihat pertunjukan rekaman itu seperti seorang ahli hukum melihatnya.

Jutaan pemirsa awam itu berhak menafsirkan dan memaknai apa yang baru saja dilihatnya. Itulah hak asasi mereka. Mereka tidak dapat dipaksa untuk memahaminya, seperti seorang yang tahu hukum memaknainya.

Pengaruh kekuatan publik atau opini publik terhadap hukum memang merupakan ranah wacana tersendiri dalam hukum. Kekuatan itu ada di masyarakat yang tak dapat ditepis dan diabaikan begitu saja oleh komunitas hukum, semata-mata berdasar keawaman mereka. Secara sosiologis, besar atau kecil opini itu akan berpengaruh terhadap hukum.

Lupakah kita terhadap peristiwa pemberlakuan UU Lalu Lintas Jalan 1992 (?) yang ditunda satu tahun. Di situ jelas tergambar kekuatan opini publik sehingga otoritas hukum bertekuk lutut. Masih banyak lagi kejadian dalam sejarah hukum dunia, di mana opini publik menjadi barometer dalam legislasi, ajudikasi, dan penerapan hukum.

Logika hukum dan logika umum
Sesungguhnya hukum itu amat esoterik, hanya dapat dipahami oleh orang yang memang belajar hukum. Banyak bahasa, istilah, konsep, dan doktrin hukum yang merupakan bunyi-bunyian yang asing di telinga masyarakat umum.

Mereka tidak mengetahui alasannya, mengapa si A tidak segera dimasukkan ke penjara? Mengapa si B tidak segera ditangkap dan lain-lain. Itulah logika awam mereka. Sebenarnya mereka tak benar-benar awam. Mereka cukup cerdas, tetapi dengan menggunakan logika akal sehat dan nuraninya sendiri. Di sana-sini terlihat kecerdasan �awam� itu lebih tajam dari logika, alasan, dan penalaran hukum.

Maka, seperti Paul Vinogradoff, ia bicara tentang akal sehat dalam hukum. Jadi, janganlah hukum kita menjadi begitu arogan sehingga mengabaikan kekuatan, peran, dan pikiran publik. Maka segeralah berbagai kejadian yang mencolok itu diselesaikan dan jangan mengecewakan publik.

Sistem peradilan antikorupsi
Mengamati silang sengketa di antara sesama penegak hukum selama ini, pada hemat saya, ada suatu hal lebih besar yang terlupakan untuk disinggung dan dibicarakan, yaitu tentang sistem besar di mana keributan sekarang terjadi. Sistem itu dikenal sebagai criminal justice system. Baik polisi, jaksa, maupun KPK sama-sama bekerja berdasarkan sistem itu. Sistem itu memberi hak dan wewenang kepada para pelaku dalam sistem itu. Kewenangan itu memiliki potensi besar untuk bersinggungan dan berbenturan, seperti kewenangan untuk menyidik.

Maka, saya berpikir, apakah dalam jangka panjang kita tidak perlu membangun suatu sistem Indonesia sendiri yang lebih progresif, yang diharapkan lebih ampuh untuk memberantas korupsi.

Sistem itu adalah sistem peradilan antikorupsi (anticorruption justice system). Di dalam sistem itu saya membayangkan, semua kekuatan atau institut dalam pemberantasan korupsi hanya merupakan sekrup-sekrup dari mesin besar antikorupsi itu. Dengan demikian, jaksa, polisi, dan KPK sama-sama berdiri di atas satu panggung yang sama dan kokoh.

Maka, efek dari friksi-friksi yang terjadi di antara sesama �sekrup mesin antikorupsi� dapat ditekan serendah mungkin. Dalam melaksanakan hak itu saya berpikir mereka harus senantiasa bergandeng tangan dan bekerja sama untuk memberantas korupsi.

Musuh kejaksaan, kepolisian, dan KPK adalah korupsi dan hanya korupsi.

Satjipto Rahardjo, Guru Besar Emeritus Sosiologi Hukum Universitas Diponegoro, Semarang