Tampilkan postingan dengan label Todung Mulya Lubis. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Todung Mulya Lubis. Tampilkan semua postingan

Rabu, 29 Januari 2014

Bertumbuhnya Ideologi Kebencian

Todung Mulya Lubis

SEJAK kanak-kanak, saya selalu bangga dengan persatuan Indonesia yang ditandai oleh kemajemukan kita sebagai bangsa.

Saya menghafal penjelasan guru sekolah yang mengatakan bahwa Indonesia terdiri atas ribuan pulau, suku, etnisitas, agama, dan latar belakang budaya serta ideologi. Semua itu diikat oleh semangat �satu tanah air, satu bangsa, dan menjunjung tinggi bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan�.

Tak pernah saya merasa asing. Saya adalah bagian dari bangsa besar bernama Indonesia, yang kalau keluar berpaspor Indonesia, dan kalau mengibarkan Merah Putih bangga dan berkaca-kaca. Melihat pemain bulu tangkis memperoleh medali emas, saya juga terharu dan bangga. Hasil jerih payah bangsa ini berhasil merajut kebersamaan yang mengharukan.

Satu hari saya berjalan bersama advokat Yap Thiam Hien di tengah kota Banda Aceh, yang dulu bernama Kutaraja. Yap menunjukkan gereja tempat keluarganya beribadah. Di Ambon saya bertemu keluarga yang sebagian beragama Islam dan sebagian lagi beragama Kristen. Mereka makan dan bernyanyi bersama. Di Semarang saya bertemu keluarga sederhana yang berbeda suku dan agama, China, Jawa, Kristen, dan Islam. Di Jakarta saya ketemu orang Batak hidup rukun dan bahagia dengan orang Banjar. Semuanya tak mempersoalkan perbedaan. Semuanya melihat diri mereka sebagai manusia  yang punya otonomi personal, punya kebebasan, dan melaksanakan kebebasan mereka dengan tanggung jawab dalam sebuah keluarga, komunitas, dan bangsa.

Saya tak mengatakan tak ada konflik, pertentangan, atau ketegangan. Di sana-sini ada konflik dan ketegangan. Sesekali ada tawuran antarkampung karena anak gadis di kampung yang satu digoda oleh pemuda kampung sebelah. Atau karena kalah pertandingan sepak bola. Ada juga ketegangan karena khotbah yang emosional. Atau ada keluarga yang mengadakan pesta dengan musik terlalu keras.

Semua itu adalah ketegangan yang sehat dan masih bisa dikelola. Saya sama sekali tak terganggu. Malah saya menganggap semua konflik dan ketegangan itu merupakan bagian dari nation and character building yang dewasa. Kita sedang melangkah menjadi bangsa yang besar.

Kemajemukan digugat 

Akan tetapi, beberapa tahun terakhir ini�sejalan menguatnya demokrasi dan hak asasi manusia�ruang kebebasan semakin terbuka. Media sosial juga memberi tempat bagi kebebasan menyatakan pendapat. Berbagai aliran pendapat menyeruak ke permukaan. Sebagian malah secara diametral bertentangan dengan semangat demokrasi dan hak asasi manusia, bertentangan dengan kemajemukan kita sebagai bangsa, bertentangan dengan keutuhan kita sebagai sebuah bangsa.

Kemajemukan digugat, kesatuan bangsa digugat, dan keutuhan teritorial ikut terganggu. Importasi pikiran dari luar masuk tanpa filter, dan seluruh perjuangan pendiri negara ini seperti dipersalahkan. Demokrasi ditafsirkan sebagai mayoritas absolut; minoritas harus tunduk kepada mayoritas. Perlindungan terhadap minoritas itu tak dihormati. Tafsir terhadap agama juga makin dipaksakan dengan kekerasan di mana perbedaan tafsir sama sekali diharamkan. Kebebasan beragama yang dianut oleh UUD 1945 tak dihormati. Suara untuk menghidupkan Piagam Jakarta terdengar meski tak gemuruh, tetapi suara itu muncul dalam berbagai sikap intoleransi terhadap kelompok minoritas dan kelompok seagama yang tak setafsir.

Dalam bahasa hukum, telah muncul kembali permusuhan dan kebencian (sosial) di muka umum melalui tulisan atau orasi yang sering sekali sangat kasar. Media sosial kita penuh kebencian dan permusuhan. Demonstrasi dan poster di berbagai pojok jalan sering menghasut dan mengafirkan kelompok lain. Gerakan sektarian memanifestasikan dirinya dalam berbagai bentuk yang disertai tindak kekerasan.

Telah muncul apa yang disebut sebagai hate speech  yang dulu diatur dalam Pasal 156, 156a, dan 157 KUHP yang kita kenal sebagai pasal-pasal penyebar kebencian (hatzaai artikelen).  Tetapi, pasal-pasal yang dulu digunakan pemerintah kolonial untuk mematikan perlawanan pribumi terhadap kolonialisme, juga oleh pemerintahan Orde Baru untuk menindas perlawanan kelompok-kelompok kritis seperti mahasiswa dan buruh, sekarang sudah dianggap tak bisa diperlakukan lagi: dinyatakan bertentangan dengan demokrasi, hak asasi manusia, dan UUD 1945.

Sekarang pernyataan kebencian dan permusuhan hanya bisa dikejar atas dasar pasal-pasal penghinaan, pencemaran nama baik dan fitnah (Pasal 310, 311 KUHP), dan Pasal 27 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU No 11/2008). Hanya saja, pasal-pasal tersebut di atas sangat terbatas daya jangkaunya, dan dalam banyak hal tak mampu menjangkau pernyataan kebencian dan permusuhan. Sekarang, mungkin ada yang berpikir ulang untuk menghidupkan kembali pasal-pasal yang mengatur mengenai hate speech tersebut, yang dulu ditolak karena penyalahgunaan tafsir oleh penguasa pada waktu itu. Kita semua tak mau pasal-pasal hate speech dipakai sebagai instrumen mematikan perbedaan pendapat, kritik, atau oposisi. Tetapi, pada sisi lain kita harus akui: pernyataan kebencian dan permusuhan di muka umum dengan niat jahat, sistematis, dan disertai kekerasan haruslah juga bisa dihukum. Tak boleh ada impunitas.

Fenomena hate speech bisa muncul dalam berbagai bentuk: tulisan, orasi, poster, demonstrasi, dan khotbah. Bisa juga dalam berbagai pengumuman yang menolak kemajemukan seperti yang tecermin dalam tulisan Achmad Munjid, �Pengajaran Agama Interreligius� (Kompas, 4 Januari 2014).

Fenomena ini digambarkan sebagai kelumpuhan nalar kita dalam merawat kemajemukan (pluralisme). Dari sejumlah kasus yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir, kita akan melihat secara telanjang bahwa kebencian dan permusuhan itu telah semakin deras dan keras. Pilar-pilar pluralisme yang dibangun oleh pendiri negara ini semakin rapuh dimakan rayap-rayap intoleransi, kebencian, dan permusuhan.

Negara lakukan pembiaran

Sungguh saya khawatir menatap masa depan. Merebaknya hate speech, absennya akuntabilitas, dan diamnya negara, kalau keadaan ini tak dilawan, maka jangan heran jika hate speech ini akan bermetamorfosis menjadi ideologi kebencian (ideology of hatred). Jika ideologi kebencian ini melembaga, nasib kemajemukan, nasib dari nation yang bernama Indonesia akan berada di ujung tanduk.

Dalam bahasa Niza Yanay dalam bukunya, The Ideology of Hatred, ideologi kebencian ini bisa ditafsirkan sebagai signifier of danger dalam konteks relasi kekuasaan. Kebencian tak lagi semata-mata anti-Islam, anti-Kristen, anti-China, atau anti-Jawa. Ideologi kebencian ini akan jadi instrumen kekuasaan, langsung dan tak langsung, baik oleh negara maupun non-negara dalam pembenaran terhadap intoleransi, sektarianisme, dan diskriminasi.

Dalam konteks kekinian Indonesia, ideologi kebencian ini diperankan oleh kelompok atau organisasi yang tak memberi ruang bagi pluralisme dalam arti luas. Negara jadi pihak yang bertanggung jawab karena melakukan pembiaran. Sekarang Indonesia belum cerai-berai, tapi sekat-sekat pemisah mulai ditegakkan. Kita hidup dalam sebuah negara, tapi kita hidup terpisah-pisah, kita sama tetapi tidak sama, separate but equal. Di dinding rumah kita tulisan Bhinneka Tunggal Ika seperti bergetar, menunggu jatuh ke lantai.

Indonesia belum bubar. Tetapi, jangan meremehkan menyebarnya ideologi kebencian yang akan menghilangkan Indonesia dari peta dunia.

Todung Mulya Lubis, Ketua Yayasan Yap Thiam Hien

Senin, 23 September 2013

Kudeta Mesir dan Indonesia

Todung Mulya Lubis 

Kondisi politik Mesir kian tidak menentu. Setelah kudeta militer terhadap Presiden Muhammad Mursi, kini gelombang demonstrasi pendukung Mursi seakan tak pernah berhenti. Serangkaian tindakan kekerasan militer Mesir dalam menghadapi gelombang demonstrasi tak kunjung usai.

Kudeta terhadap Presiden Mursi sebagai pemimpin sah terpilih secara demokratis melalui pemilu, bagaimanapun dan dengan alasan apa pun, tak dibenarkan. Meskipun sangat dipahami, kemarahan pejuang demokrasi di Mesir menentang Mursi yang diakhiri kudeta militer adalah karena kebijakan Mursi sendiri yang cenderung fundamentalis dan sarat nepotisme.

Potret kondisi politik Mesir yang diperbandingkan dengan kondisi Indonesia pada 1997/1998, sebagaimana ditulis mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Wiranto (Kompas, 1/8), �Membandingkan Mesir dan Indonesia� tentu menjadi menarik. Karena itulah, artikel ini mencoba merespons tulisan tersebut.

1998 dan peran ABRI

Serupa walau tak sama, gejolak politik di Mesir pernah terjadi di Indonesia tahun 1998. Di sejumlah daerah di Indonesia, saat itu juga berlangsung gelombang protes mahasiswa dan rakyat menuntut Presiden Soeharto mundur. Berbagai aksi itu mencapai puncaknya, yakni peristiwa penembakan mahasiswa Trisakti di Jakarta pada 12 Mei 1998. Peristiwa itu kemudian diikuti dengan meletusnya huru-hara selama tiga hari di sejumlah kota, khususnya di Ibu Kota.

Dalam tulisannya, Wiranto yang menjadi Panglima ABRI pada masa pergolakan politik 1998 menolak anggapan ABRI melakukan pembiaran terhadap peristiwa huru-hara Mei tersebut. Wiranto justru mengklaim keberhasilan ABRI meredam peristiwa itu dengan mengerahkan pasukan dari sejumlah daerah sehingga bisa meredamnya dalam tempo tiga hari.

Penolakan Wiranto bahwa negara melakukan pembiaran pada peristiwa kerusuhan Mei patut dipertanyakan. Pembiaran sebagai bagian dari crimes by omission tak dilihat dari durasi kerusuhan. Yang dilihat dari crimes by omission adalah ketakhadiran negara untuk menangani kondisi keamanan secara proporsional dan profesional yang berimplikasi munculnya kekerasan dan jatuhnya korban jiwa warga sipil.

Hasil penyelidikan tim gabungan pencari fakta (TGPF) menyebutkan, kerusuhan Mei 1998 memiliki pola terencana dan pelaku (provokator) secara fisik tampak terlatih. Persoalan apakah Panglima ABRI bersalah atau tidak atas dugaan crimes by omission atau crimes by comission tentu hanya bisa dibuktikan melalui mekanisme pengadilan. Masalahnya, pembentukan pengadilan HAM untuk kerusuhan Mei itu tidak kunjung terealisasi hingga sekarang. Peristiwa Mei 1998 masih mengandung misteri yang ditutupi oleh kabut gelap.

Meski berbeda pada sejumlah kasus, ABRI pada 1998 juga tidak kalah represif daripada militer Mesir dalam menghadapi gerakan protes mahasiswa dan rakyat. Gelombang-gelombang protes di sejumlah daerah yang mulai berani melakukan aksi di luar kampus disikapi secara represif oleh aparat. Bentrokan tak terhindarkan. Banyak mahasiswa menjadi korban. Patut diingat, pada saat itu juga terjadi penculikan aktivis prodemokrasi. Kasus ini tak hanya melibatkan satuan elite Angkatan Darat melalui tim mawar, tetapi juga diduga melibatkan institusi ABRI. Tentu hal ini telah dibantah oleh pihak ABRI.

Terlepas dari bantahan yang diberikan, sejumlah aksi represif itu menunjukkan ABRI pada tahun 1998 tidak jauh lebih baik daripada militer Mesir. Keduanya sama-sama menjadi instrumen dari kekuatan antidemokrasi. Bedanya, tindakan ABRI lebih menitikberatkan pada kelangsungan rezim otoriter Orde Baru, sedangkan militer Mesir mengamankan jalannya kudeta dan pemerintahan yang dibentuk.

Di pengujung Orba

Dalam pergulatan politik Indonesia tahun 1998 memang tidak terjadi kudeta, sebagaimana yang sekarang di Mesir. Presiden Soeharto akhirnya mundur dari jabatan, menyerahkan kembali mandatnya ke MPR.

Pengunduran itu membuat Wakil Presiden BJ Habibie langsung diangkat menjadi Presiden RI. Agenda terdekatnya adalah menyelenggarakan pemilu, yang kemudian terlaksana tahun 1999.
Dilihat dari sisi proses peralihan (transisi) kekuasaan berlangsung, langkah ABRI patut diapresiasi. Meski ada peluang politik, ABRI tidak mengambil alih kekuasaan dan memberi ruang bagi berjalannya mekanisme dan politik yang demokratis.

Namun, sikap ABRI dan Wiranto yang tidak mau mengambil alih kekuasaan seperti di Mesir tentu penting dibaca dalam konteks politik lebih luas. Sikap dan langkah mereka juga tidak bisa dilepaskan dari situasi dan perkembangan politik yang ada. Ada beberapa faktor yang penting dilihat yang memengaruhi sikap ABRI kala itu.

Pertama, konteks politik nasional. Setelah peristiwa Trisakti dan huru-hara 13-15 Mei 1998, dinamika politik berubah cepat. Desakan mahasiswa dan rakyat agar Soeharto mundur menguat. Tokoh-tokoh agama dan masyarakat bergabung dengan mahasiswa. Jakarta dikepung mahasiswa, DPR diduduki.

Di tingkat elite juga terjadi pergeseran. Hampir semua elite dan faksi politik di parlemen berbalik arah mendukung gerakan reformasi. Juga elite di tubuh Golkar. Hal itu terlihat dari perubahan sikap pimpinan DPR. Anggota kabinet mengundurkan diri dan tidak lagi bersedia bergabung dalam kabinet reformasi bentukan Soeharto.

Kedua, konflik di tubuh ABRI. Bukan rahasia lagi, pada 1998 terjadi konflik tajam di tubuh ABRI. ABRI terbelah dua kutub. Gesekan dan saling intrik terjadi. Pada masa itu, meski Wiranto merupakan Panglima ABRI, bisa dikatakan tak sepenuhnya bisa mengontrol dinamika internal di tubuh ABRI. Internal ABRI saat itu tidak solid.

Ketiga, dukungan internasional. Komunitas internasional cenderung mendukung kekuatan prodemokrasi dan mendorong berlangsungnya transisi demokrasi. Posisi Soeharto tidak lagi mendapat dukungan. Kondisi ini berbeda dibandingkan dengan di Mesir, yaitu kekuatan internasional, meski tidak secara terbuka, mendukung kudeta militer.

Keempat, krisis ekonomi yang terjadi pada 1998 juga memberi pengaruh pada perhitungan tidak terjadinya kudeta militer di Indonesia. Dalam krisis ekonomi itu, tentu tidak memungkinkan berlangsungnya kudeta mengingat dunia internasional tidak menginginkannya. Apabila saat itu kudeta dilakukan, negara justru sangat mungkin bangkrut karena dunia internasional tidak mau memberi bantuan.

Kelima, budaya militer dan esprit de corps. Sosok Soeharto yang berlatar militer menjadikan Wiranto tak mungkin melakukan kudeta. Apalagi Wiranto termasuk anak didik Soeharto sehingga tak mungkin melakukan kudeta terhadap gurunya sendiri. Kondisi itu bertolak belakang dengan Mursi yang berasal dari sipil.

Dalam konteks ini, penggunaan mandat Perpres No 16/1998 oleh Panglima ABRI akan penuh risiko dan biaya politik besar. Apalagi melakukan kudeta terhadap kekuasaan Soeharto. Situasi dan perkembangan politik sudah tidak menguntungkan bagi ABRI untuk berseberangan dengan gerakan reformasi. Walaupun demikian, apresiasi tetap pantas diberikan kepada ABRI secara institusi yang tidak melakukan langkah melawan kondisi obyektif saat itu sehingga Indonesia tak menjadi seperti Mesir saat ini.

Todung Mulya Lubis Ketua Dewan Pengurus Imparsial, Fellow Ash Center, Harvard Kennedy School

Senin, 02 November 2009

Mengapa Tim Independen Perlu

Rata PenuhTodung Mulya Lubis

Epik pertarungan �cicak melawan buaya� tiba pada titik yang mengaduk-aduk emosi masyarakat luas dengan ditahannya Wakil Ketua KPK (nonaktif) Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah oleh Polri pada hari Kamis (29/10).

Penjelasan Presiden dan Kepala Polri pada hari Jumat (30/10) kelihatannya tidak mampu meredam gejolak tersebut �bila tidak hendak dikatakan justru menuai kekecewaan masyarakat. Praktis berakhir sudah masa �bulan madu� 100 hari pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono jilid 2.

Banyak pihak di kalangan masyarakat sipil berpendapat bahwa bola kini berada di tangan Presiden SBY, dan di situlah titik kekecewaan mereka, sebab Presiden bersiteguh tidak mau mengintervensi proses hukum yang tengah berlangsung. Di sinilah tidak terdapat titik temu antara tuntutan masyarakat sipil dan Presiden. Deadlock.

Dalam perspektif tertentu, pendirian Presiden SBY tersebut dapat dimengerti. Presiden memang tak bisa melakukan intervensi atas sebuah proses hukum. Akan tetapi, di sisi lain, Presiden juga tidak boleh alpa bahwa �keunikan� perkara ini ketimbang perkara-perkara hukum lain seumumnya adalah bahwa kalau bicara proses hukum, secara umum diasumsikan bahwa yang menyelenggarakan proses hukum�kepolisian dan kejaksaan�adalah pihak yang netral dan obyektif karena mereka bukan merupakan pihak yang terlibat dalam perkara yang sedang diproses. Adapun dalam perkara ini, perkaranya melibatkan mereka yang menyelenggarakan proses hukum terhadap perkara itu sendiri. Dengan kata lain, proses hukum ini berlangsung di tangan pihak-pihak yang berkepentingan. Di sini terjadi conflict of interest.

Buah simalakama
Maka, wajar belaka bila masyarakat sulit bersedia memercayai kredibilitas proses hukum yang sedang berlangsung. Wajar belaka bila mereka berwasangka bahwa sedang berlangsung suatu skenario kriminalisasi KPK, apalagi dengan adanya serangkaian kejanggalan di mata mereka. Di sinilah letak buah simalakama bagi Presiden.

Oleh karena itu, satu-satunya jalan keluar bagi Presiden adalah membentuk tim independen dugaan kriminalisasi KPK tersebut, yang dapat dibentuk melalui keputusan presiden. Dengan demikian, ia dapat memenuhi desakan agar ia turun tangan sekaligus tidak dianggap memihak atau mengintervensi dalam masalah ini.

Tim tersebut harus beranggotakan orang-orang yang bukan berasal dari Polri, kejaksaan, maupun KPK. Lebih dari itu, mereka haruslah orang-orang yang memiliki kecakapan yang dibutuhkan serta independensi dan integritas yang tinggi. Tugas tim ini adalah melakukan kajian secara komprehensif dan tuntas terhadap dugaan kriminalisasi KPK ini, membuat rekomendasi, lalu melaporkannya kepada presiden dan masyarakat umum.

Dengan demikian, apa yang dilakukan tim ini selain akan membuat terang perkara ini secara obyektif juga sekaligus akan berfungsi sebagai semacam audit terhadap penanganan Polri dan kejaksaan atas perkara ini. Apakah, misalnya, secara hukum valid apabila polisi menahan orang di antaranya dengan alasan sering menggelar konferensi pers sehingga penyidik merasa terganggu�apa, misalnya, landasannya dalam KUHAP, UU Polri, atau peraturan perundang-undangan lain.

Tentu saja, kedua pimpinan nonaktif KPK itu bukanlah dewa. Mereka juga bisa salah. Akan tetapi, demikian pula sebaliknya, para insan Polri juga bukanlah dewa sehingga pelaksanaan kewenangan mereka, meminjam kata-kata Presiden SBY sendiri ketika bertandang ke kantor harian ini sekitar empat bulan silam, �must not go unchecked��dengan kata lain: must not go unaudited.

Tak kurang Presiden SBY sendiri pula yang menyatakan kepolisian harus bisa menjelaskan latar belakang, alasan, serta rujukan hukum tindakannya dalam proses hukum. Justru inilah yang bagi masyarakat terasa absen dan tak kunjung tiba dari pihak Polri. Ini semua perlu walau kita menyadari bahwa proses hukum memang harus berjalan lebih cepat. Hanya saja proses hukum seyogianya mendengar dan menyimak juga hasil kerja tim independen yang meneliti compliance terhadap due process of law.

Tim independen ini tidak mesti bersifat pro yustisia karena, sayangnya, kita tidak mengenal lembaga special prosecutor dalam sistem hukum kita. Namun, tim ini memberikan laporan dan rekomendasi kepada Presiden dan masyarakat umum. Selanjutnya, Presiden mengambil tindakan berdasarkan laporan dan rekomendasi tersebut. Hanya dengan cara inilah kredibilitas, integritas, dan legitimasi proses hukum perkara ini�dan juga pemerintahan SBY�bisa diselamatkan. Langkah ini adalah langkah yang bijaksana dan akan menjadi graceful exit bagi Presiden dari kemelut ini berikut bola panas yang sedang berada di tangannya. Langkah ini bahkan mungkin akan menjadi graceful exit bagi semua pihak yang terkait dalam gonjang-ganjing ini.

Preseden
Presiden sudah menciptakan preseden semacam itu bagi dirinya ketika membentuk Tim Lima perekomendasi Pelaksana Tugas KPK beberapa waktu lalu. Sebagai anggota Tim Lima, penulis mengalami sendiri tiadanya intervensi atau �titipan� apa pun dari Presiden SBY terhadap tim tersebut. Presiden menerima baik laporan tim tersebut dan kemudian melaksanakan rekomendasinya. Oleh karena itu, agaknya tidak terdapat alasan bagi Presiden untuk tidak mengulanginya lagi kali ini.

Dalam dunia politik, terdapat semacam �hukum tak tertulis� yang berbunyi �bulan madu 100 hari pertama�: selama 100 hari pertama sebuah pemerintahan baru, pihak-pihak yang kritis terhadap pemerintah biasanya �menahan diri� tidak berteriak terlalu keras dahulu guna memberikan kesempatan kepada pemerintah tersebut. Akan tetapi, sungguh sangat patut disayangkan bahwa akibat prahara ini praktis sirna sudah masa bulan madu 100 hari SBY sebelum waktunya.

Sebagaimana kita saksikan hari-hari ini, suara-suara keras nan lantang yang ditujukan kepada Presiden SBY terkait prahara ini kini telah bergema di mana-mana. �Hukum tak tertulis� itu �terpaksa� dilanggar sudah. Oleh karena itu, bila Presiden masih hendak menyelamatkan �bulan madu�-nya, take action right now: bentuk tim independen pengusut dugaan kriminalisasi terhadap pimpinan KPK!

Todung Mulya Lubis Dosen Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia