Tampilkan postingan dengan label Facebook. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Facebook. Tampilkan semua postingan

Jumat, 06 November 2009

Parlemen "Online"

Oleh Jaleswari Pramodhawardani

Jangan menyepelekan Facebook. Gerombolan orang yang �diam� ini dapat menjadi kelompok penekan dalam suatu kasus.

Parlemen online bahkan dinilai berhasil menjalankan fungsi parlemen sebenarnya di Senayan. Setidaknya kasus Prita Mulyasari versus Rumah Sakit Omni dan KPK versus Polri, yang mereka usung, ikut memengaruhi kebijakan publik yang diputuskan kemudian.

Kasus terakhir, Wimar Witoelar (WW) dalam Facebook-nya menulis: �Kekuatan rakyat bulan Mei 1998 bergerak untuk melawan sistem dan di November 2009 justru digerakkan oleh sistem�. Bisa jadi apa yang dikatakan benar jika mengacu substansi pembicaraan yang sama, yang juga ditanyakan Goenawan Mohamad (GM) dalam wall-nya, �Apakah aparat penegak hukum kian bobrok? Atau, sebenarnya kebobrokan itu dulu juga parah tetapi tak terungkap? Karena dulu�sejak �demokrasi terpimpin� Bung Karno, sampai �Orde Baru� Suharto�tak ada pers bebas, tak ada KPK, tak ada Mahkamah Konstitusi?�.

Kalimat-kalimat yang diproduksi kedua tokoh ini, dan ratusan ribu facebookers, ikut memengaruhi proses penyelesaian konflik KPK versus Polri yang berujung penangguhan penahanan Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah.

Dalam konteks WW dan GM, �sistem� yang dimaksud mengacu �perpindahan rezim�, yang otoritarian menuju demokrasi. Dari rezim yang menciptakan �negara sebagai misteri� menuju negara yang menganut demokrasi sebagai sarana atau fasilitas dalam kebebasan. Demokrasi ini memberi jalan bagi publik untuk berpartisipasi dalam pertikaian politik yang dianggap tidak mewakili keadilan publik. Sekaligus menyodorkan kenyataan getir tentang keadilan publik yang diperkosa aparat negara.

Melonjaknya partisipasi publik melalui Facebook menunjukkan bagaimana demokrasi dimanfaatkan publik sebagai sarana kebebasan mengekspresikan gagasan dan kemarahan, sekaligus merepresentasikan ketidakpuasan terhadap pertanggungjawaban politik elitenya. Para elite dimaksud menunjuk institusi penegak hukum seperti kejaksaan, peradilan, dan polisi yang dianggap angkuh dalam kekuasaan, tecermin dalam jargon �cicak lawan buaya�.

Fakta hukum
Ada hal-hal menarik dari fakta hukum itu. Pertama, gerakan facebookers merupakan representasi gugatan publik terhadap sebagian besar ahli hukum dan advokat tentang makna keadilan hukum itu sendiri. Ada kegeraman, ketidaksetujuan, dan penolakan terhadap hukum yang berisi perangkat norma yang padu, logis, dan otonom dari aneka pengaruh politik, ekonomi, dan budaya. Hukum menjadi kumpulan perdebatan kering pasal-pasal tanpa makna, tidak merefleksikan konsep jiwa publik terhadap keadilan substantif.

Kedua, tercemarnya aneka institusi hukum dan aparat akibat tidak tahan godaan kekuasaan dan uang. Tidak heran jika sebagian besar rancang bangun sistem hukum dan filosofi yang menopangnya tidak memungkinkan hukum melakukan perubahan sosial atau menghadirkan keadilan substantif. Beberapa kasus menunjukkan, produk hukum yang dirancang tidak lahir dari kebutuhan masyarakat dan mendapat penolakan publik yang luas, seperti terjadi pada RUU Rahasia Negara. Kesenjangan antara harapan dan fakta inilah yang membuat publik mencoba mendefinisikan kembali keadilan substantif yang diinginkan melalui ruang personal yang publik, Facebook.

Ketiga, parlemen online dianggap sebagai solusi alternatif saat kebuntuan komunikasi antara aneka institusi formal negara dan publik tersumbat. Ia merekam keinginan dan kebutuhan publik tentang makna keadilan hukum yang dicita-citakan sekaligus penolakan terhadap keadilan prosedural yang didefinisikan institusi-institusi negara.

Dengan mencermati kondisi itu, kehadiran parlemen online harus dilihat dari makna positif, sebagai wujud partisipasi langsung rakyat terhadap kinerja presiden yang langsung dipilih rakyat. Kenyataan ini merupakan dorongan bagi presiden agar tidak ragu melaksanakan program pemerintah yang berorientasi pada kebutuhan dan kepentingan rakyat banyak, salah satunya gerakan antikorupsi dengan reformasi birokrasi.

Selain itu, gerakan parlemen online juga merupakan acuan kerja Tim Pencari Fakta (TPF) agar dalam tugas yang dilakukan mengedepankan keadilan substantif ketimbang sekadar keadilan prosedural semata, karena inilah sebenarnya inti gugatan rakyat. Temuan TPF dapat dijadikan pintu masuk reformasi total institusi penegak hukum, yang dilakukan transparan dan memenuhi akuntabilitas publik.

Namun, dalam jangka panjang, kehadiran terus-menerus parlemen online menunjukkan rapor merah pemerintah karena dianggap tidak mampu mengelola dan memfungsikan aneka institusi negara sesuai dengan tujuan dan kebutuhan publik yang luas.

Jaleswari Pramodhawardani Peneliti Puslit Kemasyarakatan dan Kebudayaan (PMB) LIPI

Kamis, 05 November 2009

Jejaring Sosial dan Kekuatan Rakyat

Oleh Heru Sutadi

Hingga kini lebih dari setengah juta pengguna jejaring sosial Facebook bergabung dalam �Gerakan 1.000.000 Facebookers Dukung Chandra Hamzah & Bibit Samad Rianto�.

Dukungan itu sebagai respons atas penahanan dua unsur pimpinan (nonaktif) KPK terkait kasus yang dinyatakan kepolisian sebagai �penyalahgunaan wewenang�.

Gerakan yang melibatkan pengguna Facebook�facebookers�ini merupakan kali kedua setelah beberapa waktu lalu bergerak cepat dalam mendukung Prita Mulyasari, ibu rumah tangga yang ditahan karena berseteru dengan rumah sakit. Prita ditahan karena mengirim e-mail keluhan ke beberapa teman.

Peran internet
Julianne Schultz dalam Universal Suffrage? Technology and Democracy mengatakan, kemampuan adaptif teknologi memiliki kapasitas untuk memengaruhi kemampuan masyarakat berfungsi di sebuah masyarakat demokrasi. Itu sebabnya teknologi berpotensi memengaruhi hakikat demokrasi itu sendiri.

Dengan hadirnya internet, misalnya melalui mailing list, topik diskusi atau percakapan yang semula berkisar soal ilmu pengetahuan meluas. Informasi dari politik, teknik, hingga erotik hadir di sini. Wilayah publik menggantikan matriks demokrasi politik seperti di kafe, taman, sudut jalan, yang diistilahkan Jurgen Habermas sebagai ruang publik.

Dalam melihat emansipasi politik, penggunaan kata �publik�, �berbicara�, dan pertemuan �tatap muka� cukup membingungkan dan kompleks. Selain hal itu hanya berupa �kedipan elektronik�, juga karena piksel-piksel itu dikirim individu dari lokasi-lokasi berbeda, jauh, dan mungkin belum pernah bertemu. Namun, ruang publik, apalagi dengan Web 2.0, juga bisa diciptakan dan berlangsung melalui tampilan elektronik di layar monitor.

Di Indonesia, setelah lebih dari tiga dekade rezim Soeharto menikmati kontrol yang hampir mutlak atas ruang media, komunikasi dan informasi, internet menjadi alat penting mengakhiri era ini. Pelengseran rezim Orde Baru di bawah pimpinan Soeharto ke Orde Reformasi sedikit banyak juga dipengaruhi gelombang informasi lewat internet.

Peran internet sebagai media alternatif saat media dalam negeri dihantui ketakutan pascapemberedelan Tempo, Editor, dan DeTIK cukup signifikan. Beberapa situs, Apakabar, Indonews, Joyonews, Pijar Online dan Tempo Interaktif, memberi warna percepatan penyebaran informasi politik yang kontroversial dan kritis saat itu. Situs-situs itu lebih cepat menebar berita daripada media massa lain.

Jejaring sosial
Dalam setahun terakhir ini, peran jejaring sosial amat terasa. Banyak orang yang sudah lama tak bertemu dipertemukan melalui jejaring sosial seperti Facebook. Pertemuan yang semula bersifat online berlanjut ke �kopi darat�. Beragam reuni digelar, dari teman kuliah hingga kawan sekolah. Di sini terlihat, pertemanan yang bersifat online bisa menjadi offline bilamana ada keterkaitan yang mengikat dalam pertemanan offline, misalnya teman sekolah, kawan di kampus, komunitas tertentu, maupun rekan kerja. Bentuk pertemanan tanpa latar belakang seperti itu tidak dapat dikategorikan pertemanan yang nyata.

Ketika banyak seruan melalui jejaring sosial mengenakan pita hitam sebagai �kelanjutan� dukungan terhadap KPK, diakui atau tidak, seruan tidak banyak dilakukan. Sebab, bentuk persetujuan dukungan lewat jejaring sosial amat mudah. Terima notifikasi, lalu tinggal klik apakah kita setuju atau tidak gerakan itu. Berbeda dengan realitas. Pita harus dicari bahkan dibeli, untuk demo bersama tentu juga butuh dana, sehingga akhirnya hanya sebatas dukungan online saja.

Namun, bukan berarti jejaring sosial dapat diabaikan. Jika ada pihak yang pandai menggerakkan komunitas yang online menjadi offline, apalagi dengan mengusung isu satu �musuh bersama�, bukan tidak mungkin jejaring sosial dapat menjadi kendaraan meraih simpati publik, yang meluas memicu kekuatan rakyat.

Karena itu, sebelum itu terjadi, galangan opini maupun isu yang mengemuka melalui jejaring sosial tetap perlu menjadi perhatian. Setidaknya, kalau tak menggerakkan rakyat ke jalan, demokrasi melalui �kedipan layar elektronik� tetap lebih berbiaya murah dan potensi kerusakan yang dihasilkan tak semenakutkan jika ratusan ribu orang berkumpul untuk berdemo. Itu bisa dikatakan, kedewasaan demokrasi sebenarnya, berpendapat tanpa harus dengan kekerasan.

Heru Sutadi Mahasiswa S-3 UI