Kamis, 12 November 2009

Rakyat Dibela

HANDRAWAN NADESUL

Rakyat kita ada dua. Pertama, yang bisa mengurus diri, termasuk kesehatannya. Kedua, rakyat yang baru berobat kalau punya duit.

Jumlah kelompok kedua lebih dari empat perlima penduduk, perlu dibela karena rentan jatuh sakit.

Bukan obat, tetapi...

Konsep pembangunan kesehatan kita belum berubah. Paradigmanya preventif-promotif. Jika pasien puskesmas terus bertambah, artinya preventif-promotif belum jitu. Hal itu karena kerja puskesmas baru dinilai berhasil jika dokter berkunjung dari pintu ke pintu, rutin ikut rapat mingguan dengan pamong, bekerja sama lintas sektoral, aktif menyuluh, dan cakupan imunisasi terus menjaring lebih luas.

Puskesmas juga terbilang berhasil bila yang datang untuk menimbang bayi bertambah, kunjungan poliklinik menurun, air bersih tersedia, selokan dan jamban keluarga dibudidayakan. Dari sinilah sebaiknya niat revitalisasi puskesmas berawal.

Tercapainya target MDGs banyak bergantung sehatnya sikap puskesmas terhadap ibu dan anak. Target MDGs bisa tercapai bila kematian bayi dan ibu hamil bisa ditekan. Untuk itu, rakyat perlu mendapat air bersih, kebersihan perorangan dan sanitasi meningkat, selebihnya mendongkrak pendidikan ibu.

Tidak semua ibu siap menjadi ibu. Derajat kesehatan keluarga ditentukan pendidikan ibu. Pendidikan ibu menentukan keberhasilan perbaikan angka kematian bayi, ibu hamil, dan melahirkan. Intervensi pemberdayaan ibu sejatinya menjadi prioritas. Safe motherhood, salah satunya.

Bagi empat perlima rakyat, menyuluh kesehatan laik dijadikan bagian pelaksanaan konsep primary health care (PHC). Apa pun bentuk layanan PHC, asasnya dari, oleh, dan untuk rakyat. Kita pernah mengerjakannya dalam bentuk pembangunan kesehatan masyarakat desa, selain posyandu, dana sehat, dan sejenisnya, yang kini terlupakan.

Orientasi kesehatan

Sektor kesehatan tidak mungkin melangkah sendiri. Dalam pelaksanaan PHC, perlu terjalin kerja sama lintas sektoral yang dulu pernah dikerjakan. Selain itu, apa pun sektornya perlu sepakat, pembangunan sektor apa pun wajib berorientasi kesehatan. Kesepakatan itu bisa meringankan sektor kesehatan.

Membangun jalan raya, jembatan, infrastruktur, pariwisata, transmigrasi, transportasi, dan lainnya wajib memperhitungkan aspek kesehatan sejak perencanaan. Sektor kesehatan butuh bantuan sektor pekerjaan umum untuk membangun penyediaan air bersih, butuh sektor pertanian dan kelautan guna meningkatkan gizi keluarga, butuh sektor dalam negeri guna menggiatkan partisipasi masyarakat, sektor komunikasi untuk menyuluh rakyat agar pintar sehat.

Di lapangan, sumber mata air kita berlimpah, tetapi masyarakat sekitar kekurangan air bersih. Hanya bila puskesmas mau berpikir bagaimana membangun instalasi (teknologi tepat guna dengan pekerjaan umum) sehingga sumber air bisa dimanfaatkan rakyat.

Hal lain, tak semua kasus kekurangan gizi karena kepapaan. Banyak pula karena ketidakberdayaan dan ketidaktahuan. Maka perlu dijalin lintas sektoral dengan pertanian, mengajak rakyat bercocok tanam hidroponik di pekarangan sempit, budidaya belut di gentong, meningkatkan gizi keluarga secara sederhana.

Promotor kesehatan

Selain itu, sektor kelautan, mengolah �bubuk ikan� bagi rakyat pegunungan yang kurang protein hewani. Rakyat pesisir yang kecukupan ikan butuh bimbingan bercocok tanam hidroponik untuk memenuhi kecukupan sayur dan bebuahan.

Agar bisa bergerak, rakyat perlu dibimbing. Maka diperlukan penggerak. Dulu dikenal �promokesa� atau promotor kesehatan desa. Kader kesehatan dari masyarakat ini menjadi penyambung tangan puskesmas dengan rakyat. Promokesa lebih akrab dengan masyarakat sekaligus mudah memotivasi segala bentuk kegiatan yang menyehatkan rakyat, termasuk agar rakyat mampu membatalkan jatuh sakitnya.

Karena itu, tak tepat jika pembangunan kesehatan lebih mengalokasikan belanja obat ketimbang memberdayakan rakyat agar mampu membatalkan jatuh sakit. Saatnya fokus pembangunan kesehatan tidak menunggu rakyat telanjur sakit, tetapi menjadikan mereka sehat sejak awal.

Sudah lama mayoritas rakyat kita terlunta karena sering sakit yang sebetulnya tidak perlu. Belum tentu mereka mampu berobat saban kali sakit. Membantunya terus memberi obat murah dan rumah sakit gratis yang memerlukan anggaran besar dan kita belum memungkinkan untuk memilih itu.

Kini harus dilakukan, membangun rakyat agar tidak sakit sejak hulu. Ongkos untuk itu lebih murah karena kegiatan menyuluh, menjalin kerja sama lintas sektoral, membangun kader kesehatan, dan kesepakatan semua sektor membangun berorientasi kesehatan tidak lebih boros dari belanja obat dan rumah sakit gratis.

HANDRAWAN NADESUL, Dokter; Pengasuh Rubrik Kesehatan; Kolomnis; Penulis Buku

Apa Perlu Perang Korea?

Apa yang terjadi di perairan Batas Garis Utara�perairan yang memisahkan antara Korea Utara dan Korea Selatan�secara jelas menambah panasnya situasi di Semenanjung Korea. Di perairan itu, hari Selasa, terjadi baku tembak antara kapal Korut dan kapal Korsel.

Menurut berita yang tersiar, sebuah kapal patroli Korut terbakar setelah terjadi baku tembak selama dua menit dengan petugas Angkatan Laut Korsel.

Para pejabat di Seoul mengatakan, kapal Korsel melepaskan tembakan setelah kapal Korut melintasi perairan perbatasan kedua negara yang selama ini dipersengketakan. Tembakan itu dibalas kapal Korut.

Korut membantah bahwa kapalnya telah melewati perbatasan. Mereka juga menyatakan bahwa kapal patrolinya saat itu hanya hendak memastikan �obyek tak dikenal� yang berada di perbatasan pihak Utara.

Apa yang sesungguhnya terjadi, siapa yang mengawali penembakan, atau siapa yang memulai pelanggaran, kiranya sulit dipastikan, karena kedua belah pihak akan saling menuding. Yang pasti, apa yang terjadi�baku tembak itu�menegaskan bahwa situasi di Semenanjung Korea tetap rawan, tetap panas, dan tetap gampang meledak.

Bukan kali ini saja terjadi adu tembak. Peristiwa terakhir, sebelum baku tembak Selasa lalu, terjadi pada tahun 2002. Saat itu terjadi baku tembak di perairan sengketa itu. Dalam baku tembak itu, empat pelaut Korsel tewas dan sekitar 30 pelaut Korut terluka.

Pada tahun 1999, sekurangnya 17 pelaut Korut tewas dalam baku tembak dengan Korsel. Tahun 1998, Korsel menangkap kapal selam mini Korut. Dua tahun sebelumnya, kapal selam Korut berkeliaran di perairan Korsel yang menimbulkan persoalan.

Masalah kedua negara, sejak berakhirnya perang Korea (1950-1953), memang belum selesai. Perjanjian gencatan senjata yang ditandatangani PBB dan Korut (1953) tidak berkaitan dengan perbatasan laut�Batas Garis Utara�dan tidak pernah diakui oleh Korut. Perairan itu kaya akan kepiting. Tidak aneh kalau setiap tahun 20 hingga 30 kali kapal nelayan dan Angkatan Laut Korut masuk ke perairan tersebut. Dan, setiap kali terjadi insiden.

Karena itu, baku tembak di perairan tersebut adalah kasus klasik. Setiap kali akan ada perundingan, membahas masalah Korut dan Korsel, selalu terjadi insiden di perairan itu. Kali ini, insiden terjadi pada saat Presiden AS Barack Obama akan mengunjungi beberapa negara Asia, yang antara lain membahas kepemilikan nuklir Korut.

Apakah ini cara lama Korut menarik perhatian? Kalau memang benar seperti itu, kita berharap persoalan akan segera selesai, dan tidak perlu ada perang.

TAJUK RENCANA

Wajah Bopeng Hukum Kita

Potret buram penegakan hukum kita terus saja terungkap ke permukaan. Kesaksian Komisaris Besar Wiliardi Wizard mengejutkan kita semua!

Belum selesai pertanyaan kita soal sepak terjang Anggodo Widjojo terjawab, kesaksian Wiliardi membuat kita semakin yakin bahwa ada yang salah dalam sistem peradilan pidana kita. Selasa kemarin, Wiliardi, mantan Kepala Polres Jakarta Selatan, bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan terdakwa mantan Ketua KPK Antasari Azhar. Antasari didakwa terlibat pembunuhan berencana terhadap Nasrudin Zulkarnaen.

Saat bersaksi, Wiliardi mengaku bahwa berita acara pemeriksaan (BAP)-nya dikondisikan untuk menjerat Antasari. Sejumlah petinggi Polri membujuknya

membuat BAP baru agar bisa menjerat Antasari. �Saya minta kamu ngomong saja. Kamu dijamin pimpinan Polri tidak akan dihukum, didisiplinkan saja,� kata Wiliardi mengutip Hadiatmoko yang kala itu menjabat Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri (Kompas, 11/11).

Kesaksian Wiliardi di persidangan terbuka menuai bantahan dari Kepala Polri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri dan Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Nanan Soekarna dalam jumpa pers terpisah. Cuplikan rekaman video pemeriksaan ditayangkan.

Kesaksian Wiliardi sebagai fakta hukum memang masih harus diuji. Jaksa dan majelis wajib memanggil sejumlah petinggi Mabes Polri yang disebut Wiliardi telah mengarahkan kesaksiannya. Keterangan petinggi Mabes Polri itu harus disampaikan dalam sidang pengadilan yang sama.

Terlepas dari pemeriksaan konfrontasi yang akan digelar, dan kita harapkan itu digelar, pengakuan Wiliardi mempertontonkan wajah bopeng penegakan hukum kita. Jika kesaksian Wiliardi benar adanya, itu tentunya tragedi dunia hukum kita. Kesaksian Wiliardi dan sebelumnya sepak terjang Anggodo telah menghancurkan sendi-sendi negara hukum kita.

William J Chamblis, yang pernah melakukan studi di sejumlah kota di Amerika Serikat, menyebut korupsi di pengadilan merupakan bagian integral dari birokrasi yang bertemu dengan kepentingan segelintir penguasa, penegak hukum, dan politisi yang sukar dibongkar. Sebuah jejaring korupsi yang sempurna melibatkan elite di pusat kekuasaan, elite eksekutif, elite partai politik, petinggi peradilan, dan kalangan bisnis. Tapi itu di Amerika.

Di Indonesia, mafia peradilan adalah isu lama yang tidak pernah kita akui keberadaannya, dan kita pun seakan tak berdaya menghadapinya. Sampai-sampai Indonesianis Daniel S Lev pernah mengusulkan agar semua hakim dan jaksa dipecat dan digantikan orang yang sama sekali baru.

Hikmah harus kita ambil dalam perseteruan Polri dan KPK. Segala borok telah terungkap. Masalahnya, apakah borok ini akan kita biarkan atau kita jadikan momentum melakukan pembersihan total di tubuh lembaga penegak hukum serta merevisi KUHP dan juga KUHAP!

TAJUK RENCANA

Rabu, 11 November 2009

Benturan Naratif

YF La Kahija

Semua kebenaran melalui tiga tahap. Pertama, ia ditertawakan. Kedua, ia mendapat serangan hebat. Ketiga, ia terbukti benar (Arthur Schopenhauer).

Baik KPK maupun kepolisian sebagai lembaga penegak hukum sedang menjalani masa-masa beratnya dalam mencitrakan diri secara positif. Banyak pujian telah menyertai kinerja kedua lembaga ini. Namun, belakangan, keduanya terlibat konflik yang harus segera diselesaikan.

Konflik antara KPK dan kepolisian kembali menyedot perhatian pascapenahanan Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Bila benar kepolisian bersandar pada bukti kuat, tak ada yang salah dalam proses hukum ini. Sudah sepantasnya, sebagai penegak hukum, kepolisian berusaha mengungkap kebenaran.

Persoalan yang muncul tampaknya terkait interpretasi mengenai kemungkinan penggembosan kinerja KPK yang sudah mendapat persepsi positif dari masyarakat. Kehilangan yang dianggap baik itu pasti menggelisahkan. Karena itu, juga tidak salah bila muncul kecurigaan tentang motif penggembosan KPK.

Konflik naratif

Kini, hubungan antara KPK dan kepolisian bisa dilihat sebagai konflik naratif atau cerita. Menurut Sara Crobb, akar konflik sebenarnya amat sederhana, yaitu kecenderungan manusia untuk berasumsi negatif tentang pihak lain. Asumsi negatif ini lalu bertransformasi menjadi macam-macam cerita subyektif yang melebar dan meluas sehingga mengaburkan inti permasalahannya.

Dalam teori naratif, konflik selalu dilihat sebagai persaingan antarcerita. Di satu sisi, masyarakat mendengar cerita tentang penyalahgunaan wewenang dan pemerasan pimpinan KPK; di sisi lain masyarakat mendengar tentang kriminalisasi KPK oleh kepolisian. Cerita itu lalu diinterpretasikan lagi sehingga muncul cerita-cerita baru.

Fakta sosial yang terjadi adalah KPK membentuk cerita tentang kepolisian dan kepolisian membentuk cerita tentang KPK. Dalam konflik, kita selalu dihadapkan pada dua cerita. Apa pun bentuknya, setiap pihak yang bercerita pasti menampilkan alur cerita menurut versinya. Dalam alur itu, informasi yang menguatkan akan diangkat dan informasi yang melemahkan akan diredam.

Dampak terjauh dari pengekangan informasi seperti ini adalah kebuntuan atau polarisasi antara kepolisian dan KPK. Baik KPK maupun kepolisian seolah memiliki amunisi untuk saling memerkarakan. Bila ini berlarut-larut, eskalasi konflik akan meninggi dan kepercayaan masyarakat akan penegak hukum akan merosot.

Kehadiran mediator

Supaya akar konflik bisa terlihat jelas, perbedaan yang ada antara KPK dan kepolisian sebaiknya tidak disembunyikan, tetapi ditonjolkan sejelas-jelasnya. Ini mungkin terasa aneh, tetapi begitulah hukum psikologis cerita. Semakin kita meredam informasi, semakin banyak suara penasaran yang mengganggu. Sebaliknya, semakin kita memperjelas informasi, semakin banyak suara bisa diredam.

Untuk meluruskan cerita yang berkembang tentang KPK dan kepolisian saat ini, dibutuhkan mediator. Dari mediator ini, kita bisa mengharapkan tiga langkah.

Pertama, merancang sesi-sesi pertemuan pribadi untuk mendapatkan gambaran komprehensif sambil berusaha melihat keterkaitan isi cerita kedua pihak. Prinsipnya, �informasi yang lengkap akan memperjelas duduk perkara�.

Kedua, mediator bertindak sebagai fasilitator, berusaha menemukan niat positif setiap pihak. Di sini mediator harus menjadi pendengar yang baik dengan menjaga netralitas dalam mendengarkan alasan-alasan yang mendasari tindakan setiap pihak. Prinsipnya, �ada niat positif di balik setiap tindakan�.

Ketiga, mediator bisa menggunakan keingintahuan dan kebingungan publik sebagai pertanyaan-pertanyaan yang membantu kedua pihak melihat secara jernih tindakannya. Lewat pertanyaan-pertanyaan seperti itu, harapan akan solusi yang ideal bisa dimunculkan. Prinsipnya, �di balik mendung, selalu ada matahari�.

Dalam proses itu, baik kepolisian maupun KPK mungkin memperlihatkan perbedaan dalam dasar-dasar pemikiran mereka. Bukan masalah. Lewat proses itu, masyarakat bisa mendapatkan cerita-cerita baru, yaitu cerita-cerita yang sebelumnya tidak dimunculkan. Pada gilirannya, cerita-cerita ini dapat membantu masyarakat merevisi persepsinya tentang KPK dan kepolisian.

Menuju harmoni

Salah satu sumber konflik yang kerap diangkat untuk menggambarkan konflik kepolisian versus KPK ini adalah metafora �buaya lawan cicak�. Sekilas, metafora ini menunjukkan superioritas kepolisian. Superioritas di sini tampaknya tidak dimaksudkan untuk arogan, tetapi untuk menunjukkan �perasaan berharga� di tengah persepsi masyarakat yang negatif.

Dalam beberapa kesempatan, saya berada di kantor polisi dan merasakan adanya itikad baik untuk berubah. Di dinding koridor-koridor utama, misalnya, terpajang jelas kutipan kata-kata bijak atau imbauan untuk berlaku jujur dalam bekerja. Jadi, bila disobek lebih dalam, metafora itu menunjukkan keinginan kepolisian untuk mendapatkan penerimaan dan kepercayaan yang sama positifnya dengan KPK.

Alih-alih terfokus pada konflik, KPK dan kepolisian perlu melihat diri sebagai satu keluarga. Dalam keluarga, konflik bukanlah malapetaka, tetapi sarana untuk mengeluarkan racun yang potensial merusak dari dalam. Meminjam istilah medis, konflik adalah sarana detoksifikasi. Dengan berpikir seperti ini, ungkapan �KPK lawan kepolisian� menjadi tidak relevan.

Ada baiknya bila proses hukum dibiarkan berjalan. Masyarakat tetap membutuhkan KPK dan kepolisian. Perjumpaan hukum antara KPK dan kepolisian perlu dilihat sebagai dialektika yang sebentar lagi akan melahirkan kebenaran. Setiap cerita punya awal, tengah, dan akhir. Apa pun hasilnya nanti, peristiwa ini akan menjadi proses pembelajaran tentang pentingnya kerja sama, harmoni, dan pencitraan diri yang positif.

Seperti yang dikatakan Schopenhauer pada awal tulisan ini, kebenaran itu menetas dengan sendirinya. Diakali dengan cara apa pun, dia akan tetap lahir. Proses persalinannya saja yang mungkin sulit. Seruan bijak itu sebaiknya menjadi cermin diri bagi penegak hukum untuk lebih introspektif dalam melihat peran dan fungsi utama sebagai sahabat kebenaran.

YF La Kahija Pengajar Fakultas Psikologi Universitas Diponegoro, Semarang

Rasa Kepatutan dan Keadilan

Antonius Cahyadi

Oktober lalu ada dua peristiwa menarik di Perancis.

Pertama, Jean Sarkozy, putra kedua Nicholas Sarkozy, mundur dari jabatan publik. Kedua, Jacques Chirac diajukan ke pengadilan. Chirac adalah mantan Presiden Perancis yang digantikan Nicholas Sarkozy.

Mundurnya Jean Sarkozy sebagai ketua EPAD memunculkan reaksi beragam dari khalayak Perancis. EPAD (�tablissement Public pour l�Am�nagementde la region de la D�fense) adalah lembaga publik yang mengatur tata wilayah di distrik bisnis La Defense (pusat komersial paling besar dan penting di Perancis).

Publik boleh berspekulasi tentang makna di balik kemunduran Jean Sarkozy. Namun, fakta mundurnya ia dari jabatan publik menciptakan semangat positif dalam politik ruang publik Perancis. Ia mundur dari kekuasaan yang diperolehnya secara demokratis untuk menghindari kecurigaan yang mungkin akan mengganggu kerja profesionalnya.

Tanggal 30 Oktober 2009, Jacques Chirac diajukan ke pengadilan karena penyalahgunaan keuangan negara saat menjabat Wali Kota Paris, 1977-1995. Peristiwa ini menjadi perhatian warga Perancis karena tidak terjadi sejak Perang Dunia II.

Rasa keadilan

Politik memungkinkan orang berbuat dan menafsirkan perbuatan dalam konteks kekuasaan sehingga mundurnya Jean Sarkozy bisa ditangkap secara skeptik hanya sekadar strategi.

Kita tidak akan dengan mudah menangkap, Jean Sarkozy mundur karena ketulusan dan niat mulia dalam berpolitik. Tidak ada alat yang dapat mengetahui niat sebenarnya dari langkah itu. Namun, kita melihat, berstrategi dalam politik tidak melulu identik dengan keserakahan sehingga selalu berusaha merengkuh dan mengambil kekuasaan yang ada dengan semboyan aji mumpung.

Dalam usianya yang muda, 23 tahun, Jean Sarkozy memutuskan mundur dan tidak mengambil kekuasaan yang begitu strategis. Ini membuktikan ada kesadaran tentang �rasa� patut atau tidak patut dalam berpolitik.

Mudah bagi Jean Sarkozy dan kelompoknya untuk berkuasa karena �hukum� prosedural yang demokratis mengatakan demikian dan ia dipilih berdasarkan suara terbanyak. Namun, rasa yang kerap dipinggirkan rasionalisme Eropa ternyata digunakan untuk memenangkan hati publik. Publik mempunyai akal sehat yang begitu identik dengan rasa; rasa kepatutan dan keadilan.

Menang secara demokratis dalam sistem politik yang memungkinkan untuk menang karena dukungan politik adalah biasa. Kita menilainya wajar. Namun meletakkan kekuasaan setelah menang karena pertimbangan kepatutan, sungguh luar biasa. Kita akan dianggap memiliki keutamaan dalam berpolitik. Inilah yang sering disebut seni berpolitik, tidak hanya sekadar pengetahuan tentang yang prosedural, tetapi juga akal sehat untuk mengerti �rasa� di hati publik.

Rasa di hati publik yang rasional terlihat di peristiwa kedua, diadilinya Chirac karena menyalahgunakan wewenang. Publik Perancis tersentak karena akal sehat politisi dalam membaca rasa di hati masih hidup. Kubu kanan dan kiri positif mendukung proses hukum Chirac. Nicholas Sarkozy menyatakan, itulah konsekuensi prinsip pemisahan kekuasaan yang dianut Republik Perancis. Kekuasaan kehakiman berdiri independen.

Kini, Chirac adalah warga negara biasa. Namun, ia dapat dituntut atas perbuatannya yang sudah lampau saat menduduki jabatan publik. Mungkin kita akan mengatakan, mengajukan Chirac adalah tindakan tidak tahu berterima kasih. Namun, begitulah sebuah akal sehat, rasa keadilan di hati publik yang menghendaki didengarkan. Pertanggungjawaban di hadapan rasa keadilan dan kepatutan terkait pemulihan rasa itu yang sebelumnya telah terlukai.

Kepatutan dan keadilan

Pertanggungjawaban tak bisa dinilai dengan belas kasihan yang kerap keliru dimengerti. Chirac harus mempertanggungjawabkan tindakan menyelewengkan kekuasaan. Ia tak lagi dilindungi imunitas presidensial. Ia diajukan ke pengadilan tidak berdasarkan pengertian kaku tentang tanggung jawab�bahwa seseorang hanya bisa dituntut pertanggungjawabannya saat menduduki posisi�tetapi berdasarkan rasa keadilan dan akal sehat publik. Begitulah pertanggungjawaban di ruang publik. Pejabat publik diingatkan untuk tidak menggunakan aji mumpung sebab pertanggungjawaban akan diminta bukan hanya formal, tetapi juga materiil. Rasa kepatutan dan keadilan menuntut pertanggungjawaban total.

Kepatutan dan keadilan adalah rasa yang rasional di ruang publik. Keberadaannya melampaui hukum prosedural atau hukum acara yang sering menjadi alat untuk melukai rasa patut dan adil. Bukan hanya keberanian heroik, tetapi juga ketulusan keutamaan pribadi dibutuhkan dalam berpolitik di ruang publik.

Kita menganggap wajar jika seorang anak presiden hebat dalam berpolitik karena bisa menggunakan mesin politik ayahnya. Juga, kita mungkin akan kasihan kepada mantan pejabat publik yang sudah sekarat diseret ke pengadilan. Namun, ruang publik kita tak hanya cukup dipesonakan politik baik hati. Ruang publik kita menghendaki keutamaan dalam menyikapi rasa kepatutan dan keadilan. Inilah makna supremasi hukum, supremasi rasa kepatutan dan rasa keadilan.

Antonius Cahyadi, Dosen FH UI; Kandidat Doktor Bidang Socio Legal Studies di Van Vollenhoven Institute, Rechtgeleerdheid, Universitas Leiden, Belanda

Mengatasi Menurunnya Harapan Ekonomi

Umar Juoro

Harapan terhadap perkembangan ekonomi yang sebelumnya tinggi mengalami penurunan karena tim ekonomi kabinet kurang sesuai dengan perkiraan pelaku ekonomi.

Keadaan diperparah dengan pertikaian antara polisi dan KPK yang ikut melemahkan upaya pemberantasan korupsi.

Munculnya nama-nama baru dalam pos ekonomi menyebabkan keraguan terhadap perbaikan kemampuan pemerintah dalam implementasi kebijakan, terutama terkait pembangunan infrastruktur dan revitalisasi sektor riil, terutama industri, pertanian, dan pertambangan, termasuk minyak dan gas.

Sayang jika masalah itu dapat terus menurunkan harapan pada perkembangan ekonomi yang bisa berakibat hilangnya kesempatan yang amat berharga.

Hasil nyata

Terkait tim ekonomi, kita berharap, proses belajar dan penentuan fokus kebijakan untuk mendapatkan hasil nyata dapat berjalan lebih cepat karena jikapun Presiden akan mengubah kabinet, paling tidak menunggu waktu satu tahun lagi.

Harapan kini diletakkan di pundak Menko Perekonomian Hatta Rajasa untuk dapat melakukan koordinasi dan sinergi di antara para menteri ekonomi dengan beragam latar belakang dan tingkat pengalaman berbeda-beda. Tugas ini amat sulit, tetapi harus dilakukan guna menghindari harapan yang terus menurun.

Tim ekonomi, khususnya yang bertanggung jawab terhadap pembangunan infrastruktur dan revitalisasi sektor riil, sebaiknya fokus pada apa yang dapat dilakukan guna mengatasi aneka hambatan, tidak lagi mengajukan kebijakan baru, tetapi berpegang pada kebijakan Kabinet Indonesia Bersatu pertama. Misalnya pembangunan infrastruktur fokus pada proyek-proyek yang sudah siap dikerjakan atau diselesaikan.

Proyek pembangunan pembangkit listrik, khususnya yang masuk dalam percepatan pembangunan 10.000 megawatt, harus dapat diselesaikan tahun 2010. Begitu pula perluasan pembangkit listrik yang siap dilakukan seperti Paiton. Pembangunan jalan tol fokus pada proyek yang pembebasan tanahnya mempunyai peluang besar untuk dilakukan dalam waktu yang ditentukan. Dengan demikian, kepercayaan akan tumbuh di kalangan penentu kebijakan sendiri dan pelaku ekonomi bahwa sesuatu dapat dilakukan dengan hasil tertentu. Begitu pula perawatan perbaikan jalur utama ekonomi seperti pantura Jawa dan trans-Sumatera amat mendesak.

Revitalisasi sektor riil

Tak ketinggalan revitalisasi sektor riil. Hambatan perkembangan industri terutama bersumber dari luar sektor industri sendiri, yaitu infrastruktur dan persoalan tenaga kerja. Jika perbaikan dalam infrastruktur, terutama ketersediaan listrik dan transportasi dari pabrik ke pelabuhan dan pasar, mengalami perbaikan, sumbangannya akan amat besar terhadap pertumbuhan industri.

Begitu pula perbaikan peraturan ketenagakerjaan yang lebih fleksibel, akan mendorong investasi industri padat karya. Untuk itu, negosiasi antara pengusaha dan pekerja harus diintensifkan untuk mencapainya. Revitalisasi internal industri dapat dilakukan setiap pelaku industri dengan fasilitas pemerintah.

Di bidang energi, masalah ketersediaan bahan bakar, batu bara, minyak, dan gas dalam negeri untuk pembangkit listrik merupakan persoalan yang harus segera dipecahkan guna mendukung pembangunan pembangkit listrik. Di satu sisi pengusaha tambang, minyak, dan gas menginginkan produksinya dijual ke luar negeri dengan harga pasar, sementara kebutuhan di dalam negeri amat mendesak. Alokasi kebutuhan dalam negeri dimungkinkan jika harga mengikuti harga pasar. Jika tidak, masalah pasokan bahan energi ke dalam negeri akan terus terjadi.

Persoalan jangka pendek dapat diselesaikan, seperti peningkatan produksi minyak di Cepu yang merupakan kerja sama antara Pertamina dan Exxon harus dilakukan. Upaya serius harus dilakukan untuk mengatasi persoalan besarnya cost recovery, pembagian tugas antara Pertamina dan Exxon, serta pembebasan tanah di lokasi.

Soal peraturan pemerintah

Persoalan mendesak lainnya adalah peraturan pemerintah sebagai kelanjutan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara yang baru harus secepatnya dikeluarkan, yang sedapat mungkin menyeimbangkan antara upaya membangun kemampuan dalam negeri dan menarik investasi dari luar. Jangan sampai ambisi untuk membangun kemampuan dalam negeri mengesampingkan kesempatan untuk menarik investasi pertambangan yang amat diminati saat harga komoditas meningkat.

Di sektor pertanian, peningkatan produksi hasil pangan perlu dijaga momentumnya dari perbaikan yang belakangan dialami. Di tanaman niaga selain kelapa sawit, Indonesia berpeluang besar pada karet, kopi, dan kokoa. Revitalisasi dan peningkatan produksi amat menentukan bagi Indonesia untuk memanfaatkan kecenderungan peningkatan harga komoditas.

Di sektor lain, mekanisme pasar telah bekerja baik dan tidak membutuhkan banyak campur tangan pemerintah lagi. Hanya saja, iklim usaha perlu terus dikembangkan, terutama terkait upaya menurunkan biaya tinggi.

KPK-polisi

Terkait perselisihan polisi-KPK, jika berlarut-larut, akan memperburuk iklim investasi dan menurunkan kredibilitas, yaitu perbaikan dalam memberantas korupsi. Karena pertentangan antarlembaga yang terkait penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, usulan untuk dibentuknya komisi independen untuk mengklarifikasi sudah terpenuhi dan mengeluarkan rekomendasi terkait tuduhan terhadap Wakil Ketua (nonaktif) KPK Chandra dan Bibit. Diharapkan keputusan segera keluar sehingga kredibilitas pemberantasan korupsi dapat dipulihkan, bahkan mengalami peningkatan.

Begitu besar peluang Indonesia untuk mengembangkan perekonomiannya. Sayang jika kesempatan ini kurang dimanfaatkan, bahkan harapannya menurun karena kesalahan internal pemerintah. Kesalahan ini harus diperbaiki agar kesempatan dapat dimanfaatkan optimal dan mendapat hasil lebih baik.

Umar Juoro, Ketua Center for Information and Development Studies (Cides); Senior Fellow the Habibie Center

Bangsa Krisis Kebenaran

Aloys Budi Purnomo

Salah satu akar masalah di balik kusutnya �pertikaian� Polri vs KPK adalah krisis kebenaran.

Ujung krisis itu melahirkan krisis keadilan dan kepercayaan.

Krisis kebenaran menggurita di wilayah penegak hukum, khususnya kepolisian dan kejaksaan. Bahkan diperparah sindikat makelar kasus dan jaringan mafia peradilan yang memperjualbelikan perkara.

Kebenaran dapat dibeli dan penegak hukum pun disuap! Akibatnya, yang salah dinyatakan benar, yang benar dinyatakan salah. Yang seharusnya diadili dan ditahan melenggang bebas. Yang mestinya bebas justru dibelenggu dan dinyatakan tersangka.

Lebih memprihatinkan, pihak legislatif yang seharusnya menjadi pembawa suara kritis terhadap lembaga yudikatif justru tampak lembek penuh basa-basi, seperti terpancar pada wajah Komisi III DPR dalam rapat dengar pendapat di DPR dengan Kepala Polri dan jajarannya (5/11).

Krisis keadilan

Dalam kasus Polri lawan KPK, krisis kebenaran di kepolisian (dan kejaksaan) membuahkan krisis keadilan terhadap KPK.

Bagi yang bernurani jernih, lingkaran krisis kebenaran itu memperanakkan krisis keadilan, dan melahirkan kesimpulan, telah terjadi kriminalisasi (terhadap) KPK. Bahkan, dua unsur pimpinan (nonaktif) KPK, Bibit- Chandra, yang meski penahanannya ditangguhkan, masih tetap berada dalam posisi sebagai tersangka.

Secara sosial, fakta ini dikecam masyarakat luas melalui ratusan ribu facebookers dan aksi demo pendukung KPK yang turun ke jalan di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (8/11), termasuk aksi demo serupa di sejumlah daerah.

Anehnya, aparat penegak hukum belum sadar bahwa mereka sebenarnya sedang dililit krisis kebenaran yang hebat dan membuat wajah birokrasi pemerintahan di republik ini kian korup.

Mengherankan, pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono tampaknya tenang-tenang saja berlindung di balik argumentasi: pemerintah tak mau intervensi pada wilayah yudikatif. Bahkan, pihak legislatif pun tak mampu melihat, krisis kebenaran yang menimpa aparat penegak hukum bangsa ini telah melahirkan krisis keadilan.

Pernyataan Direktur Eksekutif Soegeng Sarjadi Syndicate Toto Sugiarto benar. DPR sebagai lembaga politik belum berpegang pada keadilan karena tidak bersikap netral dan abai dengan rasa keadilan yang dialami masyarakat (Kompas.com, 8/11).

Lengkaplah, bangsa ini dihantam krisis kebenaran dan keadilan di tingkat yudikatif, legislatif, maupun eksekutif.

Teori keadilan

Dalam perspektif teori keadilan John Rawls, krisis keadilan buah dari krisis kebenaran di negeri ini tampak dalam diri para penegak hukum (kepolisian dan kejaksaan), para legislator, dan elite politik yang tidak berperan sebagai person moral.

Menurut Rawls, person moral ditandai dua kemampuan moral. Pertama, kemampuan untuk mengerti dan bertindak berdasarkan rasa keadilan dan dengannya mengupayakan kerja sama sosial menegakkan keadilan. Kedua, kemampuan membentuk, merombak, dan mengupayakan terwujudnya kebaikan demi kepentingan bersama.

Kedua kemampuan moral itu seolah lenyap dari diri para pengemban yudikasi dan legislasi kita dalam kasus pemberantasan korupsi. Maka, krisis keadilan pun akan kian merebak sebagai konsekuensi logis dari krisis kebenaran.

Pengambilan keputusan etis yang tegas demi membela kebenaran dan keadilan pun sulit terjadi.

Memulihkan kepercayaan

Di tengah gelombang krisis kebenaran yang melahirkan krisis keadilan dan kepercayaan, para pejabat negara ini ditantang untuk segera memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap mereka.

Gelombang dukungan masyarakat baik di dunia maya maupun di tingkat akar rumput kepada KPK untuk tetap kuat berjuang melawan koruptor sesungguhnya merupakan manifestasi krisis kepercayaan.

Masyarakat luas mengalami krisis kepercayaan terhadap aparat penegak hukum dan anggota legislatif. Krisis kepercayaan ini bisa mengarah pada pemerintahan SBY-Boediono bila tak segera mengambil sikap jelas dan tegas prokebenaran dan keadilan.

Bangsa ini harus bangkit meraih kebenaran dengan menegakkan keadilan. Bila tidak, krisis kepercayaan rakyat pun akan kian menguat. Pemerintah harus memulihkan kepercayaan rakyat dengan kembali pada komitmen menyelenggarakan clean and good governance. Jangan biarkan �bandit membajak instrumen negara!� (Komaruddin Hidayat, Suara Merdeka, 5/11)!

Bila tidak, meminjam gagasan Francis Fukuyama (dalam State Building, 2006), bangsa kita akan terperosok ke dalam bukan saja situasi negara lemah, melainkan negara gagal atau bahkan negara di ambang kehancuran. Semoga tidaklah demikian.

Aloys Budi Purnomo, Rohaniwan; Pemred Majalah Inspirasi, Lentera yang Membebaskan;Ketua Komisi HAK Keuskupan Agung Semarang