Kamis, 06 Maret 2014

Kementerian Pendidikan Tinggi dan Ristek

Irman Gusman
                                
PADA Konvensi Kampus X dan Temu Tahunan XVI Forum Rektor Indonesia di Universitas Sebelas Maret, Surakarta, 30 Januari 2014, saya selaku pembicara kunci melontarkan gagasan penggabungan Ditjen Pendidikan Tinggi (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) dengan Kementerian Riset dan Teknologi jadi Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi.

Gagasan itu disambut Forum Rektor Indonesia (FRI) dan menjadikannya salah satu butir rekomendasi FRI dari konvensi dan temu kampus itu (Kompas, 6/2/2014). Ia kemudian bergulir sebagai wacana yang cukup ramai diperbincangkan pakar, pengamat, dan praktisi pendidikan tinggi di Indonesia.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Daoed Joesoef menanggapinya melalui tulisan �Misi Perguruan Tinggi Kita� (Kompas, 18/2/2014). Rektor Unika Soegijapranata Budi Widianarko menulis �Universitas, Rumah Belajar� di halaman Opini (Kompas, 1/3/2014).

Pikiran membentuk Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi sebenarnya sudah beberapa kali saya lontarkan pada berbagai kesempatan: menarik keluar Ditjen Pendidikan Tinggi dari Kemdikbud lalu menggabungkannya dengan Kementerian Ristek menjadi Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi.

Paling tidak ada tiga sasaran penggabungan itu. Pertama, mengoptimalkan penggunaan 20 persen APBN untuk fungsi pendidikan sebagaimana diamanatkan UUD 1945 hasil amandemen. Setelah 10 tahun dilaksanakan, amanat itu belum menunjukkan hasil optimal bagi kemajuan pendidikan serta penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi bangsa kita.

Kedua, dengan dikeluarkannya Ditjen Dikti dari Kemdikbud, kementerian ini bisa lebih fokus hanya untuk urusan pendidikan dasar dan menengah dengan sasaran utama pembentukan karakter bangsa sebagaimana ditegaskan dalam tujuan pendidikan nasional.

Ketiga,  untuk meningkatkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, sangat perlu dilakukan sinergi antara fungsi riset, ilmu pengetahuan, dan tek- nologi dengan fungsi pendidikan tinggi. Pembentukan Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi akan menjadi sarana dan wahana implementasi dari sinergi itu.

Kondisi Indonesia saat ini dalam iptek sangat memprihatinkan. Gagasan menggabungkan fungsi pendidikan tinggi dengan riset dan teknologi bukan hal baru sebagaimana dikemukakan Azyumardi Azra dalam artikelnya �Kontroversi Kemendikti-Ristek� (Kompas, 26/2/2014).

Pada 2008-1009, tulis Azyumardi, Wakil Presiden Jusuf Kalla pernah mengumpulkan berbagai pihak untuk membahas dan merumuskan pembentukan Kementerian Pendidikan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (KPT-Iptek). Hasilnya adalah naskah akademis tentang pembentukan kementerian ini bagi pemerintahan pasca Pemilu 2009. Namun, karena Jusuf Kalla tidak berhasil menang dalam Pilpres 2009, rencana pembentukan KPT-Iptek tidak terlaksana.

Produsen teknologi

Penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi sangat penting bagi Indonesia agar bisa bertransformasi dari bangsa konsumen menjadi bangsa produsen. Sebagai negara besar dengan penduduk nomor empat terbanyak di dunia, hingga saat ini Indonesia oleh negara-negara industri maju hanya dipandang sebagai pasar karena kita tidak mampu memproduksi barang teknologi dan industri yang dibutuhkan.

Indonesia adalah salah satu konsumen terbesar perangkat telekomunikasi dan produk otomotif, tetapi tak mampu memproduksi kedua jenis produk teknologi itu. Hal yang kurang lebih sama terjadi pada alat-alat dan teknologi kesehatan.

Salah satu penyebab Indonesia hanya dipandang sebagai bangsa konsumen adalah lemahnya kita menguasai ilmu pengetahuan, riset, dan inovasi teknologi. Masalah ini kita atasi dengan menyinergikan fungsi Kementerian Riset dan Teknologi dengan fungsi perguruan tinggi (sesuai Tri Dharma PT: salah satunya melaksanakan riset).

Dalam hal penguasaan ilmu pengetahuan, riset, dan teknologi, kita masih ketinggalan jauh, bahkan dibandingkan negara di Asia Tenggara yang lebih kecil dan memiliki jumlah perguruan tinggi lebih sedikit (tetapi menghasilkan temuan, paten, dan publikasi ilmiah lebih banyak).

Menurut Kementerian Ristek, dalam kurun 2001-2010 kita hanya menghasilkan 7.847 karya ilmiah yang dipublikasikan di jurnal internasional. Kita tertinggal jauh dibandingkan dengan Malaysia dan Thailand, masing-masing menghasilkan karya ilmiah di atas 30.000 yang dipublikasikan di jurnal internasional. Demikian juga dalam hal paten internasional. Selama 2011, Indonesia hanya mendaftarkan 11 paten internasional, sedangkan Malaysia mengajukan 263 paten dan Thailand 67 paten.

Jumlah karya ilmiah dan paten yang dihasilkan sebuah negara biasanya berkaitan pula dengan alokasi anggaran riset yang disediakan. Dalam hal ini, Indonesia baru mengalokasikan anggaran riset 0,8 persen dari PDB (sekitar Rp 15 triliun). Thailand mengalokasikan anggaran riset empat kali lipat dan Jepang 45 kali lipat Indonesia. Malaysia mengalokasikan 30 persen anggaran pendidikan adalah untuk kegiatan riset.

Dalam konteks Indonesia, secara implisit ini sudah berjalan, katakanlah melalui Komite Inovasi Nasional (KIN). Dibentuk berdasarkan Perpres No 32/2010, KIN sebagian besar beranggotakan para rektor universitas terkemuka. Jadi, sinergi itu sebenarnya sudah (mulai) terjadi, tinggal mengukuhkannya secara formal dalam struktur kementerian.

Di banyak negara maju penggabungan kedua fungsi itu bukan hal baru. Perancis, misalnya, memiliki Kementerian Pendidikan Tinggi dan Sains. Jerman mempunyai Kementerian Federal Pendidikan dan Riset. Jepang lebih komplet lagi: berupa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Olahraga, Sains, dan Teknologi.

Pada hemat saya, justru gagasan pembentukan Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi ini sudah harus diwujudkan 15 tahun lalu sehingga saat ini kita seyogianya sudah jauh lebih maju di bidang riset dan teknologi.

Irman Gusman, Ketua DPD

Rabu, 05 Maret 2014

Bangsa yang Tak Pernah Kampanye

Effendi Gazali

APAKAH selama ini partai politik di Indonesia, caleg, atau para bakal capres telah melakukan kampanye? Jika ya, sebagaimana Anda yakini sering melihatnya di media massa, kenapa mereka tidak pernah dijatuhi sanksi?

Pekan lalu ada dua peristiwa yang berusaha menjawab pertanyaan tersebut. Pertama, berupa kesepakatan moratorium iklan kampanye dan iklan politik di media massa. Ada gugus tugas yang mengawasinya terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Komisi Informasi Pusat (KIP). Hal ini jatuh pada ranah Komisi I DPR yang berurusan dengan komunikasi dan informatika.

Kedua, dilaksanakan dalam bentuk diskusi kelompok terfokus tentang pelanggaran-pelanggaran pidana pemilu. Bawaslu yang terus menerima pengaduan masyarakat mengambil inisiatif menyelenggarakannya. Hadir pada acara itu unsur penegakan hukum terpadu (gakumdu) pemilu, seperti kepolisian dan kejaksaan. Bawaslu juga mengundang perwakilan semua partai politik, pakar terkait, dan pimpinan Komisi II DPR yang menangani pemilu.

Jebakan UU

Semangat moratorium iklan kampanye dan iklan politik jelas mengacu pada ketidakadilan akses bagi parpol, caleg, dan bakal capres. Jelas ketidakadilan itu terkait sumber daya, terutama berapa banyak dana tersedia atau penayangan sesuka hati di media milik sendiri. Secara lebih khusus, sorotan tertuju pada media yang menggunakan ranah publik seperti televisi dan radio. Sebagian pihak memperluasnya sampai ke konsep ruang publik sehingga juga menjangkau media lain dan materi kampanye di jalan atau sudut-sudut kota.

Termasuk dalam moratorium ini adalah masyarakat yang mengalirkan laporan-laporan pelanggaran kampanye kepada Bawaslu yang selanjutnya meneruskan kepada gakumdu pemilu, seperti mencuri start kampanye atau kampanye di luar jadwal. Ada juga yang melapor ke KPI. Materi aduan bisa berbagai macam, sampai ke bentuk kuis kebangsaan dan sebagainya.

Jelas, dengan mata yang paling awam sekalipun terlihat amat kasat ketidakadilan itu. Lalu bagaimana dengan para pemasang iklan atau bahkan media yang menyiarkan? Mereka malah bisa menyatakan apa yang dilakukan bagian dari �pendidikan politik masyarakat�, yang jelas tertera pada Pasal 76 UU Pemilu Legislatif dan Pasal 33 UU Pemilu Presiden. Masyarakat harus dicegah dari �membeli kucing dalam karung�. Segera pula disampaikan acuan mengenai negara-negara yang kampanyenya dapat berlangsung sepanjang masa.

Lepas dari alasan�yang untuk sebagian ada benarnya�itu, apakah mereka tidak takut dijatuhi sanksi? Kalau melihat UU-nya, ya, mereka harus tidak gentar sama sekali! UU Pileg kita mendefinisikan kampanye sebagai �kegiatan peserta pemilu untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program peserta pemilu�. Pada UU Pilpres hanya diganti ujungnya dengan �visi, misi, dan program pasangan calon�. Semua ini diperkuat pada pasal-pasal mengenai materi kampanye.

Apa artinya? Setiap orang atau kelompok atau parpol baru disebut kampanye kalau menyampaikan sekaligus visi, misi, dan program. Definisi ini selain tidak cerdas juga amat menjebak untuk penindakan. Contoh iklan politik atau kampanye yang hanya menyebut visi atau misi saja, atau program saja, tidak digolongkan �kampanye�. Bahkan, visi dan misi saja tanpa program juga bukan termasuk �kampanye�. Apalagi kalau hanya mengiklankan para bakal capres dan cawapres tanpa menyebut sama sekali visi, misi, dan program. Atau cuma menyebut visi dan misi yang sengaja dibedakan sedikit dari apa yang pernah dilontarkan ke publik atau KPU sebelumnya.

Kepribadian ganda

Yang paling menderita dari semua kenyataan ini adalah rakyat! Seluruh logika mereka tentang iklan politik dan kampanye mengalami pembodohan total. Selanjutnya tentu Bawaslu, KPI, dan KPU. Apa pun yang dilaporkan ke Bawaslu justru tidak bisa ditindaklanjuti gakumdu pemilu gara-gara bunyi UU. Begitu juga jika KPI memakai delik pengelola penyiaran tidak memberikan ketidakadilan akses. Jika materinya tak dapat digolongkan �kampanye�, toh jadi tidak bermasalah!

Maka, tentu jadi menarik untuk mendengar apa kata DPR yang menghasilkan UU. Wakil Ketua Komisi II yang hadir pada acara diskusi kelompok terfokus itu kembali menekankan: memang demikianlah kehendak asli pembuat undang-undang, yakni ketiga unsur tersebut harus terpenuhi sebagai kumulatif!

Tentu publik bisa melihatnya sebagai �akal-akalan�. Artinya DPR membuat UU yang nanti justru tidak bisa digunakan untuk melakukan penegakan, yang akan mengenai parpol dan anggota DPR serta sekutunya. Jika demikian, kenapa sekarang Komisi I dengan satgas moratoriumnya berteriak? Ini juga menggelikan bagi publik menyaksikan kepribadian ganda DPR!

Seharusnya DPR membuat UU yang mendefinisikan kampanye sebagai �kegiatan penyampaian pesan yang dilakukan setiap orang atau kelompok atau peserta pemilu dengan berbagai bentuk dan media yang bertujuan untuk memperkenalkan atau mempromosikan atau meyakinkan pemilih dalam konteks pemilihan umum�.

Akhirnya, apa yang masih bisa kita lakukan? Mungkin uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Jika berhasil, tentu dapat dikeluarkan peraturan baru. Namun, waktunya sangat mepet menjelang jadwal resmi kampanye pileg yang segera akan dimulai.

Atau harus dicari formula membiarkan kampanye sepanjang masa demi pendidikan politik publik, tetapi dengan pemeriksaan jumlah, asal dana, dan pembayaran pajak yang teramat ketat! Beberapa negara memilih upaya memberikan jam tayang gratis dan adil kepada seluruh peserta pemilu. Uji coba televisi digital secara simulcast dengan dekoder termurah (sekitar Rp 50.000), yang membagi kanal kepada semua parpol, dapat pula jadi alternatif keadilan akses.

Di sisi lain, rakyat harus tetap melaporkan pelanggaran menurut versinya ke pihak terkait. Demikian pula Bawaslu dan KPI mestinya tetap menindaklanjuti sebisa yang dimungkinkan. Setidaknya ini akan melatih kewarasan publik melawan logika DPR yang membuat UU Pemilu! Jika tidak, bangsa ini mungkin akan masuk rekor dunia sebagai bangsa yang �tidak pernah berkampanye pemilu� mengacu pada definisi yang dibuat Senayan.

Effendi Gazali, Peneliti Komunikasi Politik; Visiting Professor pada Faculty of Economic & Commerce, Jeju National University

Pembangunan = Proyek + Rente

B Herry Priyono

TULISAN kecil ini ditujukan kepada calon presiden dan wakil presiden, calon gubernur dan bupati, calon anggota legislatif di tingkat pusat, daerah tingkat I, dan II; semua yang ingin memimpin dan menjadi wakil rakyat melalui Pemilu 2014. Karena penentuan siapa yang memenangi mandat juga berasal dari pemilih, tulisan ini juga ditujukan kepada 186.569.233 pemilih terdaftar. Pemilu memang bukan keseluruhan demokrasi, melainkan pemilu adalah metode kunci bagi demokrasi.

Maksudnya, demokrasi akan mulai terhubung dengan pemberantasan korupsi, pengurangan kemiskinan, perbaikan lingkungan, atau perbaikan hak asasi jika, dan hanya jika, pemilih sanggup memilih para eksekutif dan legislator yang punya rekam jejak dan berdarah daging memberantas korupsi, dihantui oleh luasnya kemiskinan, marah pada penghancuran lingkungan, dan terbukti sebagai pejuang hak asasi. Istilah �jika, dan hanya jika� di atas begitu sentral. Sinisme terhadap demokrasi akan terbukti mengada-ada jika, dan hanya jika, pemilih sanggup memilih sosok-sosok seperti itu.

Urusan tata cara memilih sudah sering dibedah dan kriteria pemimpin yang baik juga telah banyak diurai. Tulisan kecil dan sederhana ini hanya akan membuat lugas apa yang sudah terang benderang dalam bingkai yang sedikit lebih besar. Jika tujuan bernegara-berbangsa adalah �kebaikan bersama� (the common good), dan demokrasi adalah metodenya, maka pemilu sebagai metode kunci demokrasi perlu menghasilkan para legislator-eksekutor yang siang-malam melibati teknologi mencapai kebaikan bersama. Teknologi itu disebut �pembangunan� (development).

Ringkasnya, demokrasi akan mulai terhubung dengan kebaikan bersama Indonesia jika, dan hanya jika, dalam Pemilu 2014 nanti kita sanggup memilih para legislator-eksekutor yang siang-malam diburu oleh kegelisahan melaksanakan pembangunan sejati.

Pembusukan pembangunan

Saya sepenuhnya sadar istilah �pembangunan� memicu rasa mual pada banyak kaum terpelajar dan warga biasa. Salah satunya lantaran istilah itu mengalami pembusukan semantik luar biasa di zaman Orde Baru. Pembusukan itu terkait erat dengan pemakaian �pembangunan� sebagai idiom ideologis untuk membenarkan tualang kediktatoran: dari pengejaran perempuan untuk pemasangan paksa alat kontrasepsi sampai pembunuhan misterius, dari pemberangusan hak berserikat sampai sensor ketat media.

Praktik-praktik bengis itu lalu tercetak dalam proses mental dan memperanakkan pengertian kita tentang pembangunan sebagai identik dengan kediktatoran. Maka �pembangunan� menjadi isme yang terasa kotor dan jorok.

Itulah kecelakaan historis, bukan keniscayaan logis. Satu sentuhan logika klasik mungkin perlu untuk menjernihkan perkara: abusus non tollit usum. Artinya, fakta bahwa sesuatu telah disalahgunakan tidaklah berarti sesuatu itu tidak lagi berguna; fakta bahwa pembangunan telah disalahgunakan tidaklah berarti pembangunan tidak lagi berguna. Sebagaimana yang inheren kotor/jorok bukanlah kekuasaan, melainkan penggunaannya, begitu pula yang kotor/jorok bukan pembangunan itu sendiri, melainkan bagaimana pembangunan dilaksanakan.

Saya juga sadar keruwetan akademik soal pembangunan yang kini telah terbelah ke dalam sekurangnya tiga kubu: mazhab pembangunan konvensional yang Eropa-sentris dan ekonomistik, mazhab pembangunan alternatif yang coba mengatasi bias ekonomistik, dan mazhab pasca pembangunan yang meninggalkan pemakaian istilah �pembangunan�. Perdebatan antara tiga mazhab itu terus berlangsung sengit, dan kita tidak perlu berharap perdebatan itu akan mereda.

Sesengit apa pun perdebatan, cita-cita yang diemban tidak banyak berubah, semua menunjuk �upaya berkelanjutan bersama/kelompok memperbaiki kualitas hidup� sering pula dimengerti sebagai �upaya bersama/kelompok bagi pemberadaban berkelanjutan�. Istilah �pemberadaban� (civilising process) di situ tak perlu diartikan dalam idiom tualang kolonial dan penjajahan ratusan/puluhan tahun lalu.

Luasnya kemiskinan, penghancuran lingkungan, tingginya malanutrisi dan busung lapar, atau juga penyingkiran kelompok-kelompok minoritas tentulah kondisi tidak beradab. Kondisi perbaikan/terberantasnya semua itu disebut kondisi lebih beradab, entah upaya ke arah itu disebut �pembangunan� atau istilah lain.

Rupanya apa yang terjadi adalah gejala ini. Kita tahu apa yang dimaksud dengan istilah �pembangunan�. Tetapi, pembusukan semantik telah mencampakkan isi yang diemban istilah �pembangunan�. Maka, ketika lintasan sejarah menggedor kita dengan urgensi perbaikan kualitas hidup bersama, padahal istilah untuk itu dicampakkan, kita tersesat bahkan untuk menemukan nama bagi upaya bersama itu. Tentu urusan semantik ini hanyalah sebab kecil kesesatan karena pada dataran praktik apa yang sering disebut �pembangunan� dewasa ini telah membusuk menjadi penjarahan proyek dan rente.

Proyek dan rente

Dengarkan sinisme orang-orang biasa di kota ataupun desa. Ketika mereka melihat jalan yang diaspal, jembatan yang diperbaiki, gedung sekolah yang dibangun, warga yang dikumpulkan untuk penataran gizi, atau pembuatan KTP elektronik, mereka bilang: �Itu hanya proyek!� Yang mereka maksud adalah kolusi penjarahan anggaran pembangunan oleh para kontraktor/pengusaha, politisi, dan pejabat pemerintah.

Itu bahasa sederhana yang mengisyaratkan seberapa akut dan kolosal pembangunan telah membusuk. Bisa saja istilah �pembangunan� tetap dipakai, tetapi isinya tak lebih dari kontrak-kontrak bisnis melalui kolusi para pengusaha, politisi, dan pejabat. Kalau tak ada kebutuhan riil dan manfaat bagi warga, proyek-proyek itu akan diciptakan dari ketiadaan. Penjarahan anggaran kompleks Hambalang disebut pembangunan olahraga.

Penjarahan anggaran pengadaan kitab suci disebut pembangunan agama atau mungkin pembangunan akhlak. Penjarahan anggaran alat-alat medis disebut pembangunan kesehatan. Bahkan, penjarahan lisensi mobil murah dengan emisi rendah mungkin disebut pembangunan transportasi dan lingkungan. Makin terdengar luhur istilahnya, makin konyol faktanya.

Silakan menambah daftar contoh. Jika cara menjarah itu dilakukan melalui penggelembungan nilai proyek (mark up), pembuatan perusahaan fiktif, atau cara lain, itu hanya soal taktik dan kadar. Sebagian besar kasus megakorupsi yang sedang meledak ke publik dan ribuan kasus lain di daerah yang tidak diproses berisi penjarahan anggaran pembangunan ini. Itulah mengapa istilah proyek menjadi kotor dan jorok.

Proyek-proyek yang sebagian atau seluruhnya dilakukan untuk menjarah anggaran pembangunan itu umumnya dipahami sebagai bagian dari apa yang disebut �pemburuan rente� (rent-seeking). Istilah itu dipakai sejak dasawarsa 1960-an oleh para ekonom yang berpandangan bahwa ancaman terbesar terhadap pasar bebas berasal dari regulasi negara. Adanya otoritas regulasi pemerintah membuat para penjarah berlomba memenangkan privilese-monopoli yang disebut �rente�.

Itulah mengapa ekonom neoliberal Gary Becker menulis di tahun 1994: �Jika kita hapus negara, kita lenyapkan korupsi� dan pemburuan rente. Debat perkara ini berlanjut, termasuk pandangan bahwa tidak semua jenis rente merusak. Namun, argumen bahwa korupsi dan pemburuan rente akan lenyap dengan menghapus negara adalah omongan konyol.

Keruwetan debat akademik itu tidak perlu mengganggu kita. Yang mau dikatakan, luasnya penjarahan anggaran pembangunan melalui proyek-proyek merupakan bentuk pemburuan rente. Itulah mengapa bisa dikatakan bahwa pembangunan di Indonesia telah dan sedang membusuk menjadi proyek memburu rente (pembangunan = proyek + rente). Hampir semua terjadi melalui kolusi pebisnis, politisi, dan pejabat.

Mungkin bermimpi, tetapi bisa dikatakan pemilu akan membuat demokrasi mulai terkait dengan pengurangan kemiskinan atau perbaikan lingkungan jika, dan hanya jika, melalui Pemilu 2014 kita sanggup mengenyahkan calon-calon legislator dan eksekutor pemburu proyek dan rente. Itu pun belum cukup! Pilihan perlu ditujukan pada jenis calon politisi dan pejabat yang sanggup �menanam� kembali pembangunan sebagai gerakan perbaikan kualitas hidup bersama dan pemberadaban.

Mencabut dan menanam

Gejala di atas menunjukkan betapa tercerabutnya kepemimpinan dan pembangunan di negeri ini. Seluruh praktik busuk itu tentu menghancurkan tata negara. Namun, lebih khusus lagi, apa yang didaku �pembangunan� sama sekali tak punya kaitan apa pun dengan perbaikan kualitas hidup bersama dan pemberadaban.

Tak pernah terjadi pembangunan jika prevalensi gizi buruk melonjak dari 4,9 persen (2010) ke 5,7 persen (2013), seperti ditunjuk Riset Kesehatan Dasar 2013. Tidak juga terjadi pembangunan jika tingkat kematian ibu saat melahirkan melonjak dari 229 (2010) ke 359 (2012) per 100.000 kelahiran, seperti dicatat Bank Dunia. Tidak ada pembangunan jika tingkat kesenjangan (Koefisien Gini) melonjak dari 0,33 (2002) dan 0,39 (2007) ke 0,41 (2011). Tak ada pembangunan jika 62 persen jalan di Provinsi Banten rusak, sementara dinasti politik dan bisnis di provinsi itu menjarah anggaran pembangunan secara kolosal.

Di depan saya terpajang grafik, pemberian teman ahli statistik, tentang perbandingan besaran anggaran pemberantasan kemiskinan dan tingkat kemiskinan Indonesia (2004-2012). Grafik itu menyimpan absurditas: lonjakan anggaran yang mencengangkan dari 2004 sampai 2012 tak punya kaitan logis dengan pengurangan angka kemiskinan yang beringsut bagai siput. Mengapa? Olok-oloknya, kemiskinan yang sedikit berkurang bagai siput itu tidak disebabkan besarnya anggaran pemberantasan kemiskinan lewat program bermakna, tetapi karena (seperti kita) orang miskin secara alami berjuang keras keluar dari kemiskinan, entah ada atau tidak ada anggaran dan program pemberantasan kemiskinan.

Tentu menyakitkan disebut sebagai pemerintahan irelevan. Namun, suara kencang tentang �negara dan pemerintah yang absen� atau �negara tidak hadir� rupanya menunjuk pada tingkat ketercerabutan sedemikian kronis dari arti dan praktik pembangunan. Yang menghibur para pejabat mungkin tinggal fakta ini: membusuknya pembangunan menjadi proyek pemburuan rente tidak hanya dilakukan oleh banyak pejabat, tetapi juga secara kolosal dilakukan oleh banyak legislator di Senayan, daerah tingkat I dan II, serta penjaga yudikatif.

�Menanam� kembali pembangunan ke dalam denyut hajat hidup warga biasa tentu sesulit jerih payah menata lagi sebuah negeri. Namun, dalam keterperangkapan sejarah ini, pintu masuk untuk �menanam� kembali pembangunan perlu digedor melalui Pemilu 2014. Cabut semua politisi dan pejabat pemburu rente, pilih calon-calon yang sekecil apa pun telah membuktikan diri bahwa tugas wakil rakyat dan pejabat adalah membuat arti dan praktik pembangunan tertanam kembali dalam denyut hajat hidup warga biasa.

Seperti Anda, saya juga tidak yakin agregasi pilihan kita dalam Pemilu 2014 sanggup membasmi para penjarah pembangunan. Namun, kita tidak mungkin mencabut diri dari sejarah. Kita hanya bisa menunggang keterbatasan sejarah itu dan mengoreksinya dengan memilih sosok-sosok yang cacatnya lebih dapat kita tanggung daripada para pemburu rente, penjarah pembangunan, dan benalu bangsa.

B Herry Priyono, Dosen pada Program Pascasarjana Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara, Jakarta

Disorientasi Pengelolaan Guru

Hafid Abbas                                                                      
                                                     
TONY Blair, Perdana Menteri Inggris 1997-2007, dikenal luas dengan tema politiknya: �Pendidikan, Pendidikan, Pendidikan�. Pada masa kepemimpinannya, ia telah menempatkan peningkatan mutu proses belajar-mengajar di kelas sebagai agenda prioritas politiknya.

Demikian pula Presiden AS Barack Obama, menjadikan pendidikan sebagai prioritas politiknya. Pada periode pertama masa kepemimpinannya, 2008-2012, ia telah menyempurnakan kebijakan pendidikan �No Child Left Behind� atau tidak boleh ada anak yang tertinggal, dengan cara membenahi sistem evaluasi hasil belajar siswa dengan meningkatkan standar keterampilan akademik siswa, termasuk kemampuan siswa melakukan penelitian, penggunaan teknologi, terlibat pada kajian ilmiah, pemecahan masalah, dan kemampuan berkomunikasi secara efektif.
Salah arah



Esensi prioritas politik Blair dan Obama pada pembenahan pendidikan, hemat saya, sesungguhnya berfokus pada peningkatan kompetensi profesional guru dengan jumlah dan distribusinya yang merata. Kelihatannya, kedua hal tersebut yang belum mendapat perhatian sungguh-sungguh dalam masa kepemimpinan Presiden SBY-Boediono. Akibatnya, kini terlihat berbagai disorientasi (salah arah) pengelolaan guru yang menuntut pembenahan secepatnya.

Pertama, studi Bank Dunia (2013) menunjukkan, program sertifikasi guru yang diselenggarakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan selama beberapa tahun terakhir ternyata tak memberi dampak perbaikan terhadap mutu pendidikan nasional. Padahal, penyelenggaraannya telah menguras sekitar dua pertiga dari total anggaran pendidikan yang mencapai 20 persen APBN. Pada 2010, sebagai contoh, biaya sertifikasi Rp 110 triliun!

Kesimpulan Bank Dunia itu diperoleh setelah meneliti sejak 2009 di 240 SD negeri dan 120 SMP di seluruh Indonesia, melibatkan 39.531 siswa. Hasil tes antara siswa yang diajar guru yang bersertifikasi dan yang tidak untuk mata pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia, serta IPA dan Bahasa Inggris diperbandingkan. Hasilnya, tidak terdapat pengaruh program sertifikasi guru terhadap hasil belajar siswa, baik di SD maupun SMP. Demikian pula tingkat pengetahuan dan penguasaan materi yang diajarkan antara guru yang bersertifikasi dan yang tak berserti- fikasi, juga hasilnya relatif sama.

Disorientasi kedua, studi UNESCO (UIS-2009) menunjukkan, untuk jenjang SD, rasio guru-siswa 1:16,61, yang berarti seorang guru hanya mengajar 16-17 siswa. Rasio ini jauh lebih rendah dibandingkan Jepang (18,05), Inggris (18,27), bahkan Singapura (17,44). Secara internasional, rata-rata di seluruh dunia rasionya 1:27,7 atau seorang guru dengan 27-28 siswa.

Keadaan serupa terjadi di jenjang pendidikan menengah. Data Statistik Persekolahan 2009/ 2010 menunjukkan, 48,8 persen SMP dan 47,2 persen SMA/SMK di Tanah Air memiliki kurang dari 180 siswa per sekolah. Jika digunakan rasio rata-rata internasional, setiap sekolah tersebut hanya perlu 6-7 guru. Jika jumlah siswa SD-SLTA secara keseluruhan 55,21 juta (BPS, 2012), maka diperlukan hanya sekitar 1,97 juta guru.

Jika jumlah guru secara keseluruhan saat ini berkisar 2,92 juta, maka terdapat kelebihan sekitar satu juta guru. Namun, akibat ketiadaan konsep dan mekanisme pengelolaan dan distribusi guru yang komprehensif, jumlah guru yang melimpah itu tidak berdampak pada peningkatan mutu pendidikan.

Disorientasi ketiga, data menunjukkan, saat ini terdapat 415 lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK), terdiri atas 12 eks IKIP, 24 FKIP PTN, dan 379 FKIP PTS. Sesuai amanat UU Sisdiknas, LPTK adalah perguruan tinggi yang diberi tugas menyelenggarakan program pengadaan guru pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah, serta menyelenggarakan dan mengembangkan ilmu kependidikan dan non-kependidikan.

Namun, pasca konversi IKIP jadi universitas, perhatian mereka tak lagi terfokus ke persoalan penyiapan guru profesional, tetapi lebih berorientasi ke non-kependidikan. Akibatnya, dominasi penghasil guru muncul dari LPTK swasta yang umumnya belum berorientasi ke mutu.

Mandat SBY-Boediono

Dengan merujuk amanat UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen, tampaknya kepemimpinan SBY-Boediono 2009-2014 belum memprioritaskan pelaksanaan amanat Pasal 24 Ayat 1 UU tersebut, yang menyebutkan: �Pemerintah wajib memenuhi kebutuhan guru, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun dalam kompetensi secara merata untuk menjamin keberlangsungan satuan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal serta untuk menjamin keberlangsungan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh pemerintah�.

Kewajiban pemerintah untuk membenahi persoalan keguruan tersebut kelihatannya tergusur oleh prioritas barunya sendiri ke perubahan kurikulum yang tingkat urgensinya masih diperdebatkan banyak pihak.

Kealpaan lain SBY-Boediono adalah pelaksanaan amanat Pasal 23 Ayat 1 UU No 14/2005 tersebut, yang menuntut pemerintah mengembangkan sistem pendidikan guru ikatan dinas berasrama di LPTK untuk menjamin efisiensi dan mutu pendidikan. Jika mandat ini dilaksanakan, maka eskalasi perkembangan LPTK yang pada tahun 2010 hanya 241 menjadi 415 pada 2013 dapat dihindari karena akan terjadi seleksi alamiah yang memungkinkan hanya LPTK unggul yang mampu menyiapkan asrama dapat bertahan.

Kealpaan berikutnya, kepemimpinan SBY-Boediono tampaknya belum berhasil mengamankan pelaksanaan amanat Pasal 31 Ayat 4 UUD 1945 yang menyebutkan: �Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional�.

Apakah dengan amanat ini lalu serta-merta kabinet sekarang ini menghabiskannya untuk biaya sertifikasi guru yang dinilai gagal total oleh Bank Dunia. Atau, apakah karena dengan anggaran yang besar itu serta-merta digunakan untuk proyek dadakan merombak kurikulum, dan sebagainya. Masyarakat luas merindukan lahirnya kebijakan pembiayaan pendidikan yang benar-benar aspiratif, partisipatif, dan komprehensif bagi kemajuan pendidikan.

Hafid Abbas, Guru Besar Universitas Negeri Jakarta

Kasus Panti Asuhan, Sebab dan Akibat

Sarsito N Sarwono
                         
KASUS pengelola Panti Asuhan Samuel yang menelantarkan anak asuhnya sekarang ini sedang menjadi berita panas di berbagai media massa. Kasus ini meruntuhkan citra panti asuhan di Indonesia. Pertanyaannya: benarkah kasus ini penyebab �runtuhnya� citra panti asuhan ataukah akibat tak efektifnya sistem pengendalian kualitas dan kuantitas panti asuhan? Untuk itu, kita perlu berpikir jernih dan memahami kondisi panti asuhan di Indonesia.

Panti asuhan merupakan lembaga sosial paling populer di mata awam di antara berbagai jenis lembaga sosial di Indonesia. Ini, antara lain, karena keberadaan panti asuhan di Indonesia sudah lebih dari 180 tahun. Menurut Kementerian Sosial, yang dikutip pemberitaan koran, jumlah panti asuhan yang dibantu pada 2013 sekitar 5.000 dan diperkirakan masih lebih dari 1.000 unit yang belum terdata.

Panti asuhan pada zaman sebelum kemerdekaan Indonesia disebut sebagai rumah miskin. Pada awal kemerdekaan, ia berganti nama menjadi panti asuhan. Pada 1985, Departemen Sosial (sekarang Kemsos) mengganti nama panti asuhan menjadi panti penyantunan anak (PPA), kemudian diganti lagi menjadi panti sosial asuhan anak (PSAA), dan sekarang: lembaga kesejahteraan sosial anak (LKSA). Alasan penggantian nama adalah meningkatkan citra panti asuhan.

Pergantian nama rupanya tak diikuti dengan pembinaan kinerja dan sosialisasi nama. Tujuannya tidak tercapai optimal karena pada kenyataannya masyarakat lebih akrab dengan nama panti asuhan daripada nama lainnya.

Rehabilitasi sosial

Panti asuhan dikenal selaku lembaga sosial yang mengasuh dan menyantuni anak yatim piatu dan sebagai tempat beramal sedekah. Tak banyak orang tahu atau peduli terhadap apa yang sebenarnya dilakukan di panti asuhan. Mereka menyangka panti asuhan hanya memberikan kebutuhan dasar hidup anak-anak asuhnya. Padahal, panti asuhan berperan sebagai tempat rehabilitasi sosial bagi anak-anak telantar akibat disfungsi sosial keluarga, dalam arti peran sosial orangtua/keluarga tidak berfungsi sehingga terhambatlah perkembangan anak, baik jasmani, rohani, maupun sosialnya secara wajar.

Ketidaktahuan ini membuat masyarakat beranggapan bahwa mengelola panti asuhan itu mudah. Pemerintah telah menerbitkan berbagai peraturan perundangan terkait dengan panti asuhan, tetapi penerapannya di lapangan masih belum efektif (karena bukan saja penyelenggara panti asuhan, aparat instansi sosial di daerah pun banyak yang tak tahu adanya peraturan perundangan ini).

Penyelenggara panti asuhan dituntut mengetahui tata cara pengelolaan panti asuhan dan sering dipersalahkan karena dianggap tidak mampu melakukan pelayanan dengan baik. Sementara itu, upaya pemerintah dan pemerintah daerah membina panti asuhan dapat dikatakan hampir tak ada. Program pelatihan pengelolaan panti asuhan diganti dengan pemberian bantuan dalam bentuk barang/natura. Buku panduan atau pedoman tentang pengelolaan panti asuhan tak pernah sampai di tangan pengurus panti asuhan karena pencetakan dan distribusinya terbatas.

Sewaktu masih ada kantor wilayah Departemen Sosial, informasi dan peraturan dari Departemen Sosial bisa langsung disebarluaskan dengan pemahaman yang sama. Namun, sejak dihapuskannya kantor wilayah Departemen Sosial, informasi dan peraturan disebarluaskan melalui kantor dinas sosial dengan pemahaman yang berbeda-beda serta disesuaikan dengan kepentingan setiap daerah.

Sering terjadi, mutasi aparat di daerah dan penempatan pejabat yang tak memiliki kompetensi sesuai dengan jabatannya. Ini mengakibatkan pelaksanaan peraturan di daerah sering berbeda dengan isi, jiwa, atau semangat peraturan dari pusat.

Memang diakui, masih banyak panti asuhan yang belum mampu memenuhi standar pengelolaan dan pelayanan yang ditetapkan Kemsos. Mereka kebanyakan belum mengetahui adanya standar pengelolaan dan pelayanan panti asuhan. Selain itu, kemampuan sumber daya manusia dan sumber dana mereka juga terbatas sehingga mereka baru mampu memberikan pelayanan untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup anak-anak asuh, belum menjangkau penuntasan masalah sosialnya.

Tidak mengherankan apabila banyak orang berpendapat panti asuhan belum dikelola secara profesional. Namun, peran panti asuhan tak bisa diabaikan karena apabila rata-rata 1 panti asuhan mengasuh 20 anak, dalam 5.000 panti asuhan terdapat lebih dari 100.000 anak-anak telantar yang tersantuni dan mendapat kesempatan meraih masa depan yang lebih baik.

Maka, jadikanlah kasus Panti Asuhan Samuel ini pelajaran bagi kita semua. Kejadian itu tanggung jawab bersama para pemangku kepentingan: penyelenggara panti asuhan, pemerintah, dan masyarakat�ya, kita semua.

Sarsito N Sarwono, Ketua Asosiasi Pilar Kesejahteraan Sosial Indonesia

Membaca Kebijakan Luar Negeri Indonesia

David McRae                                                                                                   
                                                                                       
APA yang akan menjadi ciri-ciri kebijakan luar negeri Indonesia di bawah presiden mendatang? Pertanyaan ini semakin menonjol seiring dengan semakin dekatnya rakyat Indonesia memilih pengganti Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Para bakal calon presiden pun cukup bervariasi, mulai dari pemimpin daerah sampai mantan jenderal serta pengusaha kelas kakap dan mantan pejabat tinggi. Kita belum tahu secara mendetail bagaimana gagasan para bakal calon ini tentang isu internasional dan hubungan Indonesia dengan pihak luar, boleh jadi perbedaannya besar. Pihak luar juga mengamati dari dekat siapa yang akan dipilih oleh rakyat Indonesia, serta orientasi kepemimpinannya.

Namun, siapa pun yang menjadi presiden mendatang, satu ciri utama dari kebijakan luar negeri Indonesia dipastikan tetap sama: Indonesia takkan memiliki sumber daya yang memadai untuk mendukung gagasannya pada jangka pendek ataupun jangka menengah.

Kenapa begitu? Sedangkan ekonomi Indonesia bertumbuh pesat, rata-rata 5,7 persen per tahun selama satu dasawarsa terakhir menurut data Bank Dunia sehingga Indonesia berhak masuk G-20. Keberhasilan transisi demokratisasi sejak 1998 juga berpotensi menjadi aset diplomasi, khususnya dengan negara yang sedang mengalami transisi dan negara demokrasi lain.

Namun, harus diingat, kalaupun sumber daya yang dimiliki Indonesia terus meningkat, proses ini mulai dari titik awal yang rendah. Selama ini Indonesia belum terlalu berpengaruh di bidang ekonomi sehingga kita lebih sering dengar keluhan dari para diplomat bahwa diplomasi politik Indonesia tidak membuka akses pasar yang baru, daripada mereka membicarakan bagaimana kekuatan ekonomi Indonesia menjadi alat pengaruh politik.

Program bantuan luar negeri milik Indonesia�sebuah bentuk soft power yang lain�juga tak sebanding dengan negara-negara emerging economy yang lain. Menurut perkiraan OECD, Indonesia membelanjakan sekitar 10 juta dollar AS sebagai bantuan luar negeri pada tahun 2010. Sementara untuk China, angkanya adalah sekitar 2 miliar dollar AS, Brasil 500 juta dollar AS, India 640 juta dollar AS, dan Afrika Selatan 118 juta dollar AS.

Pertumbuhan ekonomi juga memungkinkan peningkatan belanja militer. Namun, target 1,5 persen dari produk domestik bruto (PDB) tak tercapai. Kenyataannya belanja militer tetap di bawah 1 persen. Belanja total Indonesia sekitar sepertiga dari anggaran pertahanan Australia setiap tahun, dan juga di bawah angka Singapura. Dengan demikian, tak mengherankan jika Dewi Fortuna Anwar menyimpulkan tahun lalu pada jurnal Europe�s World, �Dalam hal kekuatan ekonomi dan militer... Jakarta terutama harus mengandalkan proyeksi soft power�.

Tak punya pengaruh nyata

Lantas seperti apa kebijakan luar negeri Indonesia dalam konteks keterbatasan sumber daya ini? Pada praktiknya, Indonesia memiliki agenda diplomasi yang luas, tetapi agenda ini termasuk berbagai masalah yang dalam kenyataan sulit dipengaruhi oleh Indonesia.

Hal ini terjadi karena di satu sisi masyarakat berharap Indonesia memiliki pengaruh yang luas dan bangsa Indonesia juga beraspirasi jadi pemain global. Namun, di sisi lain, pembuat kebijakan luar negeri juga sadar atas keterbatasan sumber daya.

Perbenturan dua faktor ini terlihat jelas dalam diplomasi Indonesia menyikapi konflik-konflik di Timur Tengah. Konflik ini mendapat tempat menonjol dalam agenda diplomasi Indonesia�seperti komentar Yudhoyono tentang kebijakan luar negeri dalam pidato kenegaraan tahun lalu menyangkut Suriah, Palestina, dan Mesir. Namun, Indonesia tak memiliki pengaruh nyata pada situasi-situasi konflik ini. Hal ini diakui Yudhoyono sendiri dalam kasus Suriah, pada keterangan pers di Rusia tahun lalu.

Saat itu Amerika Serikat menyiratkan akan meluncurkan operasi militer terhadap Suriah untuk merespons penggunaan senjata kimia. Indonesia berpendapat lain, menginginkan gencatan senjata serta intervensi masyarakat internasional dengan mandat Dewan Keamanan PBB.

Namun, Yudhoyono mengaku, Indonesia tak bisa langsung memengaruhi keadaan di Suriah, sikap negara besar ataupun Dewan Keamanan PBB, kalaupun hal ini dinginkan masyarakat. Yang bisa dilakukan, kata Yudhoyono, adalah diplomasi aktif, menyampaikan pikiran dan saran Indonesia.

Hal ini�masih menurut Yudhoyono�telah ia lakukan dalam berbagai forum multilateral, termasuk kepada Sekjen PBB serta duta khusus Liga Arab. Demikian halnya dengan konflik Palestina. Publik menginginkan Indonesia berperan, dan diplomasi Indonesia terbilang aktif. Namun, berbagai upaya Indonesia tak memberikannya pengaruh signifikan pada aktor kunci dalam konflik, dan Indonesia juga tak mampu memainkan peran mediasi.

Sekali lagi, presiden mendatang mungkin punya gagasan tersendiri dalam diplomasi luar negeri, tetapi akan tetap terikat oleh keterbatasan sumber daya ini. Membaca opini ini, mungkin ada yang bertanya, jika pengaruh Indonesia memang betul seperti digambarkan di sini, kenapa tahun lalu Indonesia menerima kunjungan beberapa pemimpin dunia ke Jakarta, termasuk Xi Jinping, Manmohan Singh, dan Shinzo Abe.

Kunjungan ini mencerminkan antisipasi negara lain atas potensi pengaruh Indonesia pada masa depan, bukan kekuatannya saat sekarang. Dalam jangka pendek dan bahkan jangka menengah, Indonesia akan paling berpengaruh pada isu internasional jika erat kerja samanya dengan negara mitra.

Dalam hal ini, antisipasi negara lain atas potensi jangka panjang Indonesia menjadi keuntungan bagi diplomasi Indonesia sekarang. Justru pada saat Indonesia butuh mitra, negara lain juga mencari kesempatan bekerja sama dengannya.

David McRae, Visiting Fellow, Australian National University

Kelalaian yang Mahal

Mayling Oey-Gardiner
                    
PROYEKSI penduduk Indonesia terbaru yang dibuat oleh pemerintah merupakan pengakuan optimisme dinamika kependudukan masa lampau yang tidak terealisasi. Sejak desentralisasi dan otonomi daerah, pengendalian kelahiran mengalami hambatan. Proyeksi penduduk tersebut sebetulnya telah diterbitkan pada Oktober 2013, tetapi baru boleh diketahui khalayak umum akhir Januari tahun ini.

Tidak perlu dimungkiri bahwa data statistik kependudukan memiliki nilai politis tinggi. Penduduk merupakan suara, misalnya. Ada kalanya jumlah penduduk yang lebih tinggi dari yang diperkirakan berarti tambahan beban pada anggaran dan kemungkinan penurunan pelayanan publik. Sebaliknya, ada pula pemerintah daerah yang menghendaki jumlah penduduk lebih besar karena akan meningkatkan alokasi anggaran dari pusat yang dihitung berdasarkan jumlah penduduk.

Hasil SP 2010 mengejutkan

Proyeksi penduduk ini didasarkan pada hasil Sensus Penduduk (SP) 2010. Ketika hasil SP 2010 diumumkan, komunitas demografi dan kependudukan agak terperangah. Bagaimana tidak? Jumlah penduduk Indonesia yang diumumkan pada Agustus 2010�tidak lama setelah pelaksanaan SP yang demikian kolosal, melebihi yang diperkirakan�sebesar 237,6 juta orang. Proyeksi penduduk berdasarkan SP 2000 menghasilkan jumlah penduduk sebesar 234,1 juta untuk tahun 2010. Proyeksi menengah PBB (2008) yang banyak dipakai ketika membahas bonus demografi mencatat jumlah lebih rendah lagi, sebanyak 232,5 juta orang.

Tentu saja ada yang akan berpendapat bahwa perbedaannya tidak terlalu besar. Hanya 3,5 juta atau 5,1 juta orang, sebanyak 1,5-2,0 persen. Namun, akibat lanjutan membebani usaha pembangunan. Negara harus menanggung beban lebih besar dari yang diperkirakan sebelumnya dan perbedaannya makin melebar. Di samping itu, hal tersebut juga berdampak terhadap harapan yang telah banyak didengung-dengungkan, bonus demografi, walau juga menghadapi tantangan belakangan ini.

Masalahnya, jumlah penduduk suatu bangsa pada suatu waktu tertentu merupakan hasil perilaku rakyatnya di masa lampau yang membawa pengaruh jangka panjang. Anak sekarang menjadi remaja dan dewasa kemudian hari; ada yang menjadi pekerja berpendidikan atau tidak, sehat atau tidak, dan makin berumur, ada yang menjadi lansia dalam keadaan sehat atau tidak, ada yang tetap tinggal dan ada yang meninggalkan Tanah Air.

Adalah pola fertilitas, mortalitas, dan migrasi masa lampau yang akan menentukan, baik komposisi maupun besar penduduk kita di masa akan datang. Karena itu, para demograf membuat proyeksi penduduk dengan memperkirakan pergerakan pola fertilitas, mortalitas, dan migrasi ke depan berdasarkan pola masa lampau. Adalah perubahan dalam dinamika perkembangan penduduk yang menyebabkan peningkatan jumlah penduduk melebihi perkiraan sebelumnya. Lebih tingginya kenyataan dari perkiraan merupakan pertanda fakta tidak secerah perkiraan. Secara khusus, yang dimaksud adalah fakta dan perkiraan mengenai perkembangan fertilitas dan mortalitas.

Indonesia pernah menjadi model dan tempat berguru untuk program Keluarga Berencana. Keberhasilan BKKBN pernah menjadi kebanggaan Indonesia. Inilah program yang memungkinkan orangtua merencanakan keluarganya, menjauhi kehamilan yang terasosiasi dengan tingginya kematian ibu dan anak, yaitu ketika ibu terlalu muda atau terlalu tua, atau ketika kehamilan terjadi terlalu sering dan berjarak terlalu dekat. Data berbicara. Angka fertilitas total (TFR) yang dihitung berdasarkan data sensus penduduk 1971, 1980, dan 1990 menunjukkan penurunan cukup tajam dari 5,61 menjadi 4,68, kemudian 3,33 anak per perempuan usia reproduktif 15-49. Jika ditambah data Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) 1993, kecenderungan penurunan ini terus berlanjut hingga 3,02 anak per perempuan 15-49 tahun. Hal ini menunjukkan penurunan angka kelahiran 54 persen.

Namun, amat disayangkan bahwa sejak reformasi yang dibarengi dengan desentralisasi dan otonomi daerah, indikator sosial tak banyak beranjak ke perbaikan, peningkatan kesejahteraan. Selama ini berbagai hasil survei, khususnya rangkaian SDKI 2002-2003, 2007, dan 2012, menunjukkan TFR konstan pada tingkat 2,6 anak per perempuan 15-49 tahun. Penurunan fertilitas biasanya didahului penurunan mortalitas. Pola serupa ditunjukkan untuk kematian anak; menurun cukup mengesankan hingga pertukaran abad, tetapi melambat sejak itu hingga sekarang.

Hal ini benar untuk kematian neonatus (kelahiran hingga 1 bulan), bayi (dari lahir hingga 1 tahun), dan anak balita (di bawah lima tahun). Selama dasawarsa 1990-an, angka kematian neonatus menurun 38 persen, kematian bayi turun 49 persen, dan kematian anak balita turun 53 persen. Namun, seperti halnya fertilitas, sejak awal abad ini angka kematian neonatus hanya turun 5 persen, kematian bayi turun 9 persen, dan kematian anak balita turun 13 persen (SDKI 2012).

Apa yang terjadi? Memang ketika itu kejayaan BKKBN redup. Desentralisasi dan otonomi daerah berarti bahwa fungsi pemerintahan, termasuk pelayanan oleh BKKBN, seharusnya dilanjutkan oleh pemerintah daerah. Rupanya, menemukan pemerintah daerah di antara lebih dari 500 provinsi dan kabupaten/kota yang menaruh perhatian pada pentingnya pemberian pelayanan KB bagi rakyatnya bukanlah hal yang mudah. Karena itu, dapat dikatakan bahwa sepatutnyalah hal tersebut disebut �kelalaian�.

Dampak �kelalaian�

Telah disinggung di atas bahwa salah satu dampak dari �kelalaian� tersebut adalah lebih besarnya jumlah penduduk dari yang diperkirakan sebelumnya. Hal ini tentu saja akan membawa dampak jangka panjang, dalam arti proyeksi penduduk berdasarkan SP 2010 makin besar penyimpangannya dari proyeksi sebelumnya yang ditandai pandangan optimistis bahwa pelayanan dan keadaan kesehatan serta KB makin baik sehingga fertilitas dan mortalitas terus menurun mengikuti pola abad lalu sebelum desentralisasi dan otonomi daerah. Hal ini berdampak pada angka beban ketergantungan menjadi lebih tinggi. Awal Adioetomo mengungkap bonus demografi didasarkan proyeksi menengah PBB berperspektif optimistis tentang penurunan fertilitas dan mortalitas berkelanjutan 1950-2050 menunjukkan angka beban ketergantungan (ABK) 44 penduduk usia 0-14 dan 65+tahun per 100 orang usia produktif 15-64 tahun. Akibat �kelalaian� perlambatan penurunan fertilitas dan mortalitas sejak desentralisasi dan otonomi, ABK hasil proyeksi terakhir lebih tinggi menjadi 47 per 100 penduduk usia 15-64 tahun, atau 8 persen lebih tinggi, perbedaan yang cukup berarti.

Dan, tentu saja �kelalaian� tersebut berdampak terhadap jumlah penduduk yang menjadi lebih besar daripada perkiraan sebelumnya. Kalau SP 2010 �hanya� 3,5 juta orang lebih banyak dari perkiraan berdasarkan SP 2000, pada 2015 perbedaannya menjadi 7,3 juta orang, tahun 2020 menjadi 9,5 juta, dan tahun 2025 menjadi 11,2 juta orang. Dampaknya tentu cukup berarti pada, misalnya, anggaran pendidikan dan kesehatan. Ketika Indonesia berusaha meningkatkan akses dan kualitas pendidikan, penambahan penduduk mungkin sekali menghambat harapan tersebut. Demikian pula di bidang kesehatan, ketika kita ingin memberikan pelayanan kesehatan yang memadai bagi semua, peningkatan penduduk meningkatkan kebutuhan pendanaan untuk jaringan kesehatan nasional. Suatu kelalaian yang mahal.

Mayling Oey-Gardiner, Demograf Anggota KIS-AIPI dan Guru Besar FEUI