Sabtu, 05 Oktober 2013

TNI yang Kuat

J Suryo Prabowo 

Tema Hari TNI tahun ini menunjukkan, TNI berkomitmen untuk bisa menjadi profesional, militan, dan solid serta dekat dengan rakyat. Tanpa itu semua, mustahil TNI akan kuat.

Bila kata profesional adalah �...terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya....�, pemilihan tema ini tentu bukan retorika. Lihat saja, TNI tidak lagi berbisnis. Mereka telah mendapatkan jaminan kesejahteraan remunerasi dan sejak tahun 2010 setiap tahun telah dialokasikan rusunawa bagi prajurit TNI. Pada tahun 2013, TNI mendapatkan alokasi rusunawa sebanyak 57 tower (masing-masing terdiri atas 70 unit rumah tipe 36) senilai Rp 1 triliun.

TNI pun juga tetap teguh tidak berpolitik praktis, dan tentang hal ini Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko secara lugas mengimbau agar semua elemen tidak menarik TNI ke ladang politik praktis. Begitu pula dengan peningkatan penyelenggaraan pendidikan, latihan dan modernisasi alutsista TNI. Sejak diterbitkannya Perpres No 41/2010, pemerintah telah menyediakan anggaran (2010-1014) sebesar Rp 156 triliun untuk modernisasi alutsista.

Profesionalitas TNI

Meski demikian, untuk bisa mencapai profesionalitas, masih ada banyak hal yang perlu atensi. Pertama, pengadaan alutsista dalam program MEF secara kuantitas belum dapat meningkatkan kemampuan tempur TNI. Alutsista yang diadakan baru dapat digunakan untuk diplomasi militer dalam bentuk penyelenggaraan latihan bersama dengan negara-negara sahabat. Oleh karena itu, tentu tak tepat bila masih ada yang berpendapat itu adalah bagian dari strategi penangkalan.

Kedua, modernisasi alutsista harus diikuti dengan modernisasi paradigma dalam penyelenggaraan pertahanan negara. Sekarang ini tidak tepat lagi mendesain pertahanan negara dengan mengasumsikan adanya agresor yang akan menginvasi Indonesia melalui laut (ALKI). Perang yang terjadi di abad ini �hanya� untuk menjatuhkan rezim yang menjadi musuh dunia, dan perang tdak ada lagi yang terjadi hanya antardua negara, tetapi sudah melibatkan banyak negara, dan hanya bisa terjadi �atas izin� PBB.

Ketiga, kita harus realistis. Sejarah mencatat, ancaman terhadap kedaulatan dan keutuhan NKRI selama ini adalah pemberontakan/separatis bersenjata, yang umumnya proxy dari negara-negara yang memusuhi Indonesia. Oleh sebab itu, skenario �perang dunia mini� yang selalu digunakan dalam Latihan Gabungan TNI menjadi tidak relevan. Doktrin, strategi, dan taktik sama sekali tidak bisa dibuat hanya ikut-ikutan tentara negara lain. Begitu juga untuk bisa menjadi  world class pun TNI tidak perlu berpenampilan dan berpakaian seperti tentara asing.

Keempat, modernisasi alutsista seharusnya juga diimbangi dengan modernisasi organisasi yang didesain dengan menggunakan kekuatan yang ada secara tepat (zero growth dan right sizing). Bukan sekadar pembagian pangkat atas dasar kesetaraan. Dengan demikian, sebaiknya ditinjau kembali rencana pembentukan Kogabwilhan, Kohanla, dan Kohanud yang masing-masing dipimpin perwira tinggi bintang tiga. TNI tidak akan pernah terlibat dalam pertempuran besar-besaran di laut dan udara seperti zaman PD II.

Sementara itu, bila Ko(gab)wilhan pernah dilikuidasi pada tahun 1985 karena tidak efektif tentu tidak tepat bila dibentuk lagi. Begitu pula dengan Puskersin TNI yang dibentuk secara spontan seharusnya ditinjau kembali karena terkesan mengambil alih porsi Kemhan. Organisasi TNI seperti ini mengakibatkan: pemborosan keuangan negara; bertentangan dengan right sizing; dan terkesan tidak profesional.

Kelima, dengan asumsi setiap tahun TNI mendapatkan 57 rusunawa, untuk memenuhi kekurangan 274.571 rumah masih diperlukan 68 tahun dengan anggaran sekitar Rp 70 triliun. Itu pun bila rumah yang ada tetap terpelihara, dan tidak semakin banyak ditempati purnawirawan.

Militansi dan soliditas TNI

Siapa pun prajurit TNI yang melakukan tindak pidana tentu harus dipidana. Begitulah seharusnya hukum ditegakkan. Dalam hal penegakan hukum ini, komitmen TNI tidak perlu diragukan. Namun, dalam beberapa kasus, situasi psikologis yang melatarbelakangi terjadinya suatu tidak pidana juga harus direduksi. Hal itu misalnya pada kasus penembakan napi di Lapas Cebongan. Ditinjau dari aspek hukum, mereka memang salah. Namun, perlu dipahami mereka melakukan karena merasa tak pernah ada yang membela rekannya yang menjadi korban kriminalitas. Bahkan, ketika ada prajurit TNI yang gugur karena kekejian OPM di Papua, jangankan menangkap pelakunya, mengevakuasi jenazahnya pun perlu waktu lama. Situasi seperti ini dapat menimbulkan terjadinya dekadensi moral dan moril prajurit TNI. Akibatnya tidak hanya soliditas yang terusik, tetapi juga militansi prajurit dalam pelaksanaan tugas menjadi sesuatu yang sangat sulit didapatkan.

Harapan

Diharapkan peningkatan profesionalitas TNI dapat berlangsung tanpa diwarnai rivalitas angkatan dan bebas dari kepentingan politik praktis. Kebijakan peningkatan profesionalitas dan program menghapuskan dehumanisasi dalam kehidupan prajurit TNI perlu didukung segenap komponen bangsa. Karena baik- buruknya TNI tanggung jawab negara. Bukan hanya TNI.

Satu hal yang perlu diwaspadai adalah pemberian peningkatan kesejahteraan untuk meningkatkan profesionalitas TNI berpotensi menjauhkan prajurit TNI dari rakyat. Jati diri TNI sebagai tentara rakyat dan tentara pejuang akan dapat tereduksi. Oleh sebab itu, tentu akan lebih bijak bila peningkatan jaminan kesejahteraan bagi prajurit TNI juga diimbangi dalam menyejahterakan segenap rakyat Indonesia.
Bersama rakyat TNI kuat. Dirgahayu TNI.

J Suryo Prabowo  Letjen TNI Purnawirawan; Kasum TNI 2011-2012

TNI Tetap Tentara Pejuang

Budiman 

Hari ini, 5 Oktober, adalah Hari Tentara Nasional Indonesia. Jenderal Besar Soedirman pernah mengatakan bahwa hubungan antara tentara dan rakyat ibarat ikan dengan air. Itu adalah diktum. Tanpa rakyat, TNI tidak eksis. Oleh karena itu, wajib hukumnya bagi TNI untuk selalu menyayangi dan berada di pihak rakyat.

Dalam konstruksi seperti itu, kewajiban untuk berbuat segalanya bagi rakyat hanya akan mewujud apabila TNI menjadi profesional. Maknanya, semua prajurit TNI�meminjam karakteristik Huntington (1957)�harus mumpuni (berkeahlian), bertanggung jawab, dan bersemangat kesatuan. Dalam konteks ini, saya berpendapat kedisiplinan perlu ditambahkan sebagai bagian integral dari karakteristik TNI profesional.

Dengan demikian, sebagai alat pertahanan negara, TNI akan berkemampuan menghadapi pusaran perubahan masa depan yang semakin cepat, kompleks, penuh kejutan, dan ekstrem, terutama menyangkut pergeseran geopolitik dan lingkungan strategis kawasan dan internasional.
Memperdalam paradigma

Menyimak kemampuan prajurit kita�baik secara mental, fisik, maupun olah pikir�tidak ada keraguan sedikit pun yang perlu dilekatkan pada mereka sebagai tentara profesional. Meskipun TNI baru akan memiliki alat utama sistem persenjataan (alutsista) setara dengan 30-35 persen minimum essential force (MEF) pada 2014, dan secara obyektif tingkat kesejahteraan prajurit juga masih terbatas, nilai-nilai yang mencerminkan profesionalisme TNI semakin melembaga. Ini merupakan modal dasar ketangguhan TNI selama ini.

Semua itu berakar dari persepsi diri bahwa TNI membentuk dirinya sendiri sebagai tentara pejuang. Suka atau tidak, hal ini membentuk mental prajurit yang tangguh. Dengan demikian, ketika militer secara institusi memutuskan melakukan reposisi dan reaktualisasi perannya di era awal reformasi, semua prajurit menyambut penuh semangat.

Melalui paradigma baru, militer memutuskan untuk tidak terlibat dalam bidang- bidang nonmiliter (ekonomi dan politik) dan berfokus pada masalah pertahanan negara. Dalam perjalanannya, peta jalan menuju TNI profesional dengan tolok ukur kompetensi, akuntabilitas, dan kesejahteraan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Tak mengherankan jika banyak analis mengatakan, reformasi internal TNI dianggap paling maju dibandingkan dengan institusi lain.

Akan tetapi, ketangguhan prajurit tersebut tidak akan pernah menjelma menjadi postur ideal TNI apabila tidak dilengkapi dengan teknologi militer yang canggih dan peralatan modern. Sejauh ini, peralatan militer kita secara umum masih ketinggalan dibandingkan dengan negara-negara tetangga. Namun, dengan alokasi dana Rp 156 triliun untuk pengadaan senjata pada periode 2010-2014 dan konsistensi anggaran pada masa depan, Indonesia akan menjelma menjadi kekuatan militer modern setara dengan target MEF pada 2024.

Maknanya, Indonesia tidak bisa lagi dipandang remeh karena ke depan anggaran militernya menjadi yang terbesar di Asia Tenggara. Sebagai kebanggaan awal, tahun ini saja modernisasi peralatan tempur Indonesia akan dilengkapi dengan beberapa jet tempur canggih, helikopter, kendaraan tempur, dan kapal perang. Dengan langkah ini, negara-negara di kawasan kini memandang Indonesia telah melangkah dengan serius dalam membangun kekuatan militernya demi menjaga kedaulatan bangsa dan negara.

Modernisasi peralatan militer tersebut juga menjadi sandaran untuk menjaga komitmen Indonesia pada politik luar negeri yang bebas dan aktif. Tanpa kemampuan deterrent atau jika belum mencapai kekuatan progresif untuk melindungi diri sendiri, mustahil politik bebas aktif dan nilai kejuangan TNI untuk ikut serta menjaga ketertiban dunia bisa dijalankan. Pendeknya, konsistensi kebijakan mewujudkan kemampuan militer setingkat MEF pada tahun 2024 harus dijaga terus oleh semua komponen bangsa.

Dua strategi

Hal itu berkaitan dengan konsensus nasional untuk menjalankan praktik politik demokratis. Memperkuat kemampuan alat utama sistem persenjataan, TNI berarti memperkokoh spirit dan posisi TNI sebagai tentara pejuang. Ini dapat dipandang sebagai pendalaman paradigma baru TNI yang sejak awal reformasi memutuskan tidak terlibat di dalam urusan nonmiliter.

Selain modernisasi sistem persenjataan, pendalaman paradigma baru TNI juga bisa diwujudkan dalam hubungan sipil-militer yang harmonis. Dukungan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat pada profesionalisme TNI yang lahir dan tumbuh sebagai tentara pejuang dan tentara rakyat dapat direalisasi melalui kesepahaman bersama menyangkut beberapa paket undang-undang yang sampai sekarang belum tuntas.

Hal itu, misalnya, Rencana Undang-Undang Keamanan Nasional, Komponen Cadangan dan Pendukung, Bela Negara, Mobilisasi, Peradilan Militer, dan Tugas Perbantuan. Tanpa regulasi itu, termasuk juga peningkatan anggaran operasional TNI yang sepenuhnya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, profesionalisme TNI dapat terhambat. Dengan istilah lain, TNI tidak bisa mendalami lebih lanjut pada paradigma barunya.

Akibat lebih lanjut dari situasi tersebut adalah tidak maksimalnya peran TNI meskipun secara postur sistem persenjataan dan personel sudah ideal. Padahal, sebagai tentara pejuang dan tentara rakyat, TNI harus memainkan dua strategi sekaligus, yaitu melalui soft politics (resolusi damai) dan jika terpaksa melalui militeristik dalam menyelesaikan setiap konflik internal ataupun eksternal. Apa pun kondisinya, TNI akan tetap menjadi tentara pejuang. Dirgahayu TNI!

Budiman Jenderal TNI; Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat

Jumat, 04 Oktober 2013

Memberdayakan Manajemen

Bob Widyahartono  

BANYAK sumber daya manusia, terutama eselon menengah, yang menjadi mapan dan enggan belajar. Mereka tersebar di organisasi bisnis, perbankan, dan instansi pemerintah, yang tidak punya semangat untuk lebih bermutu dan menumbuhkan �jiwa kewirausahaan�. Alasan-alasannya biasanya klasik, seperti kurang waktu, balas jasa yang tidak memadai untuk berkarya lebih profesional, dan beretika dalam melayani.

Sebaliknya, banyak manajemen puncak kita justru terbawa kebiasaan manajemen Barat yang menuntut ke bawah untuk berinovasi sehingga menganggap manajer tingkat menengah langka berinovasi, dalam arti terbelakang dalam operasi manajerial, stagnan dalam kegiatan sehari-hari, dan tidak mau mengubah diri.
Maka, kini saatnya berinisiatif menjadi pemimpin yang efektif dan menggerakkan perubahan.

Namun, sebelum menjadikan diri �pemimpin efektif�, seseorang harus melihat realitas dengan menggugat diri. Baru setelah itu membangun kesadaran bersama dalam organisasi agar jiwa kewirausahaan (entrepreneurship) berpeluang tumbuh.

Inovasi jadi kunci

Kita perlu belajar dari pengalaman pelaku manajemen Jepang, Korea Selatan, dan China, yang sejak dekade 1980-an gigih membuka peluang dan mengatasi hambatan dalam diri dengan satu kata kunci: inovasi.

Ilmuwan Jepang, Prof Ikujiro Nonaka, bersama Prof Hirotaka Takeuchi, pada tahun 1995 sudah mengungkapkan inovasi sebagai suatu proses penciptaan pengetahuan dalam organisasi (organizational knowledge-creation). Namun, ini harus didukung interaksi dalam organisasi antara tingkatan puncak, menengah, dan bawahan dan sekaligus untuk menggerakkan peran manajemen menengah.

Dalam hal ini, ada yang tidak terucapkan dan terucapkan. Yang terucapkan dapat dibagi dalam dua jenis: know-how (aspek prosedural) dan semacam frame of reference.

Inilah yang dikenal sebagai mental model, mencakup paradigma dan kepercayaan tradisional dalam memersepsi dunia dan lingkungan.

Berikutnya adalah yang dinyatakan secara eksplisit (articulable). Pengetahuan yang nyata (articulable) adalah berkenaan dengan pengetahuan yang dialihkan (transmittable) dalam bahasa formal, sistematik, sedangkan pengetahuan yang tak terungkapkan (tacit) adalah mempribadi, sulit diformulasi, dan tidak mudah dikomunikasikan.

Dengan pendekatan di atas, muncul pertanyaan, apa langkah konkret untuk memberdayakan manajemen menengah?

Model penyintesis

Model top-down dan bottom-up sudah lama dianggap sebagai dua proses dikotomis manajerial yang saling bertentangan dalam kebanyakan organisasi, dengan kebekuan di pihak manajemen menengah.

Maka, kehadiran middle-up-down menjadi sintesis untuk membuka spektrum baru dalam mengontribusikan semangat untuk menyerap pengetahuan.

Misalnya, menerima hasil kemajuan teknologi informasi, seperti telepon seluler dan internet, sebagai sarana untuk menstimulasi pelayanan tepat waktu.

Inilah tantangan ke depan. Langkah-langkah yang perlu digerakkan oleh pimpinan dalam arti menstimulasi kebersamaan manajemen dalam mengembangkan praktik-praktik dasar nyata yang menstimulsi kreativitas tanpa terjebak kepuasan instan.

Bob Widyahartono  Lektor Kepala Fakultas Ekonomi Universitas Tarumanagara

Perdamaian, Stabilitas, dan Pembangunan

Sergey Lavrov 

Dalam beberapa tahun terakhir, kita telah menyaksikan pergeseran geopolitik mendalam yang secara fundamental mengubah lanskap global. Menghadapi berbagai proses transformasi global ini, peranan kawasan Asia Pasifik muncul sebagai faktor signifikan yang sangat menentukan saat ini, dan sangat mungkin menentukan arus utama perkembangan internasional dalam waktu tak lama lagi.

Kawasan ini akan menjadi pemain berpengaruh dari arsitektur tata dunia polisentris yang sedang terbentuk.
Di tengah gejolak ekonomi dan keuangan dunia yang sedang terjadi, negara-negara Asia Pasifik akan terus menunjukkan energi pertumbuhan dan tetap menjadi lokomotif kemajuan global, meski laju pertumbuhan tinggi di negara-negara itu sedikit melambat akhir-akhir ini.

Hari ini, Asia Pasifik jadi pusat vital pembangunan ekonomi, menjadi pengaruh politik yang progresif, dan kawasan yang menarik untuk menjalin kerja sama. Sebuah titik temu berbagai kepentingan para pemangku kepentingan utama dan berbagai institusi multilateral besar.

Tentu saja, Rusia sebagai bagian organik dan tak terpisahkan dari kawasan ini juga memperkuat kehadirannya di sini. Bagi kami, ini soal prinsip. Keterlibatan kami yang lebih besar dalam berbagai urusan komunitas regional adalah prasyarat utama guna mengamankan pembangunan nasional dan kebangkitan sosial ekonomi wilayah Siberia dan Timur Jauh Rusia.

Komitmen kami jelas untuk memastikan kekuatan, stabilitas, keamanan, dan kemakmuran Asia Pasifik. Intensifikasi kebijakan �Jalur Timur�, pengembangan ikatan bilateral regional, partisipasi dalam berbagai struktur antar-pemerintahan adalah prioritas kebijakan luar negeri Rusia.

Kebijakan Rusia di Asia Pasifik telah direncanakan dan fokus, dengan tujuan menciptakan perimbangan kekuatan yang benar-benar stabil dan perluasan agenda regional yang kohesif. Implementasi tujuan-tujuan ini didasarkan pada landasan kuat hubungan bilateral kami dan kerja sama berbagai bidang dengan negara-negara di kawasan, yang sebagian besar telah terjalin lama.

Hubungan kami dengan China, India, dan Vietnam telah ditingkatkan menjadi kemitraan strategis. Hubungan dengan negara-negara ASEAN, AS, Jepang, Korea Selatan, Selandia Baru, Australia, dan Kanada juga terus berkembang dengan dasar yang kuat dan saling menguntungkan.

Logika kebijakan luar negeri Rusia di Asia Pasifik berawal dari pengakuan akan fakta bahwa perwujudan lingkungan hubungan internasional yang maju dan sejalan dengan berbagai realitas modern adalah sangat krusial.

Konfigurasi seperti itu harus secara simultan menyediakan peluang yang luas untuk mendorong perdagangan multilateral, kerja sama ekonomi dan investasi, menghapus berbagai tantangan keamanan multidimensi, mencegah munculnya ancaman-ancaman baru, dan bertujuan membentuk ruang ekonomi dan politik yang terintegrasi.

Asia Pasifik membutuhkan sebuah sistem untuk memastikan kerja sama yang adil, perimbangan kekuatan yang sejati, dan harmoni antara berbagai kepentingan. Penting bagi semua negara, bersama mitra-mitra lainnya, untuk bisa berpartisipasi dalam merancang agenda baru hubungan regional dan dalam menuntaskan berbagai masalah pembangunan yang mendesak.

Kami mendukung sebuah tata regional yang tidak diskriminatif, tanpa pemaksaan berbagai pendekatan unilateral, tanpa pembedaan antara pemimpin dan pendukung, dan dengan komunikasi antarnegara berdasarkan rasa saling percaya dan saling menghormati.

Negara-negara Asia Pasifik telah membuat kemajuan luar biasa pada arah itu. Para menteri luar negeri negara-negara KTT Asia Timur (EAS) pada pertemuan terakhir mereka memutuskan meluncurkan konsultasi multilateral tentang keamanan regional.

Bahkan, tercapai konsensus tentang perlunya mengembangkan pendekatan yang paling proporsional untuk memperkuat keamanan dan mengembangkan interaksi guna mencari penataan berbagai aturan main yang bisa diterima semua pihak.

Rusia meyakini, arsitektur semacam itu harus didasarkan pada kesatuan tak terpisahkan antara keamanan, penyelesaian perselisihan secara damai, tidak menggunakan kekuatan (militer) atau ancaman kekuatan, penolakan konfrontasi, dan kerja sama menghadapi negara-negara pihak ketiga, serta kemitraan berbagai organisasi multilateral.

Untuk mencapai tujuan-tujuan ini, kami berniat mendorong dan memperkuat integrasi ekonomi dengan titik berat utama pada forum Kerja Sama Ekonomi Asia Pasifik (APEC).

Pada 2012, Rusia untuk pertama kalinya memimpin APEC, dan menurut penilaian para mitra kami, kami menjalankan tugas ini dengan cukup baik.

Izinkan saya mengingatkan kembali bahwa seiring dengan tugas tradisional untuk memajukan perdagangan, liberalisasi investasi, dan integrasi ekonomi regional, kita juga menyoroti isu-isu keamanan pangan, peningkatan produksi dan rantai pasokan, dan mendorong pertumbuhan yang inovatif di kawasan.
Kami juga mendorong kerja sama di bidang energi, pelayanan kesehatan, memerangi terorisme dan korupsi, dan kesiapan menghadapi situasi darurat, yang juga sangat penting bagi kawasan ini.

Menjelang KTT APEC yang dijadwalkan pada 7-8 Oktober di Bali, penting untuk menyatakan bahwa Indonesia�ketua APEC saat ini�telah memastikan kelanjutan agenda forum tersebut.

Pendek kata, Rusia mengusulkan sebuah agenda kebijakan dan ekonomi yang transparan di kawasan ini. Tujuan kita adalah kerja sama setara semua negara tanpa pengecualian demi memperkuat perdamaian, stabilitas, dan kemakmuran di Asia Pasifik.

Sergey Lavrov Menteri Luar Negeri Federasi Rusia

APEC 2013 dan Prioritas Indonesia

Dinna Wisnu

Satu lagi perhelatan akbar diadakan di Pulau Dewata: APEC. Pertemuan wakil- wakil negara dan pebisnis besar dari 21 negara di Asia Pasifik ini mengangkat tema �Resilient Asia-Pacific, Engine for Growth�.

Acara ini digadang-gadang karena kawasan ini adalah konsentrasi pusat pertumbuhan ekonomi dunia, salah satu kawasan yang anggotanya masih tumbuh di tengah resesi global, dan arena lebih dari 55 persen kegiatan ekonomi terjadi di kawasan ini.

Namun, sebenarnya tidak ada yang berubah dari APEC. Inilah forum sukarela bagi negara-negara kawasan yang ingin dapat kemudahan masuk ke pasar negara lain, memarkir uang dengan harapan jaminan keuntungan sebesar-besarnya. Juga kesempatan bagi pakar dan praktisi mereka membuka ladang pekerjaan di negara-negara yang daya belinya bertumbuh. Wajar bahwa jargon growth alias pertumbuhan diulang-ulang dalam forum ini. Sebab, tanpa kerelaan negara-negara anggota membuka segala kemudahan itu, indikator pertumbuhan ekonomi mereka sulit tumbuh karena pasar domestiknya terbatas atau sedang lesu.
Perlu diwaspadai


Hal yang perlu diwaspadai adalah�karena dalam mencari pertumbuhan tadi�negara-negara anggota APEC mengedepankan penurunan hambatan tarif secepat-cepatnya dan sampai sekecil-kecilnya. Padahal rata-rata dari mereka menerapkan hambatan nontarif dan mencari peluang menghidupkan perekonomiannya sendiri, seperti dengan menjual teknologi dan jasanya.

Ambil contoh Rusia. Alasan mereka masuk APEC adalah menjamin kelancaran pasokan pangan dan mendukung konsep blue economy. Padahal, mereka menerapkan syarat standar mutu dan keamanan makanan sambil menawarkan teknologinya, termasuk untuk pengawasan kelautan seperti radar dan sistem navigasi.

AS mengaku ingin menurunkan tarif barang masuk ke AS, tetapi kalaupun tarif mereka direndahkan, daya beli masyarakat AS sedang rendah, standar mutu untuk produk asing sangat tinggi, dan mereka mendesakkan teknologi konservasi lingkungan untuk �membantu� produk kita.

Negara kota seperti Hongkong, Singapura, juga Taiwan dan Brunei pun getol minta penurunan tarif karena mereka memang hidup dari berdagang dan menyediakan jasa, termasuk layanan logistik. Tak dimungkiri, negara-negara kecil tersebut pandai bersilat lidah dan kebijakan supaya ekspor dari negara-negara besar mampir dulu ke mereka sebelum diteruskan ke negara lain. Tujuannya jelas: pencatatan devisa masuk juga ke buku perdagangan mereka.

Secara prinsip, keterlibatan di APEC tak bisa dihindari karena Indonesia perlu menekan negara-negara lain untuk menurunkan segala bentuk hambatan kerja sama ekonomi. Akan tetapi, keuntungan hanya bisa diraup jika pemerintah lebih siap menghadapi tekanan kala negosiasi, industri di Indonesia hidup dan terorganisasi dengan baik, para investor kita mau agresif masuk mencari peluang ke negara-negara lain, dan para konsumen di Indonesia jeli. Kombinasi ini semua yang lemah.

Adapun yang kita hadapi saat ini adalah AS, sekutunya, serta negara-negara kota yang kompak mendesakkan Kawasan Perdagangan Bebas Asia Pasifik (FTAAP) yang intinya tak jauh dari Trans Pacific Partnership. Mereka ingin garansi agar perusahaan asing dijamin keuntungannya oleh pemerintah dan bahwa tak ada sektor yang dikecualikan untuk diturunkan tarifnya. Di sisi lain, negara-negara APEC adalah penyumbang 60 persen produk ramah lingkungan, meskipun kita tahu bahwa spesialis produk jenis ini baru terbatas pada AS, China, Korea Selatan, Jepang, Taiwan, Singapura, dan Meksiko.

Kepentingan utama Indonesia adalah memastikan kesepakatan informal dengan APEC ini tidak menyudutkan produk-produk ekspor andalan Indonesia, membantu investor Indonesia mendapat kemudahan berbisnis di negara anggota APEC, dan memperkuat kinerja industri mikro, kecil, dan menengah dalam persaingan yang mengedepankan standar mutu dan produksi massal demi harga murah. Harus disadari, prinsip standardisasi produk, peningkatan skala ekonomi, dan pemberian hak paten adalah hal utama yang harus dikejar untuk produk UKM. Selama ini tidak ada pembinaan pemerintah yang berarti untuk memformalisasi kegiatan ekonomi UKM: rata-rata UKM pakai sistem gali lubang tutup lubang dan tak punya keahlian produksi massal karena kurang modal.

Selain itu, kita perlu waspadai konsekuensi negosiasi pada sektor industri minyak sawit dan karet. Sektor ini diminta pemerintah untuk diakui sebagai sudah berstandar ramah lingkungan, padahal kenyataannya separuh dari produsen di sektor ini adalah petani rakyat dengan skala produksi dan modal yang kecil. Jangankan pencatatan pemenuhan mutu, untuk pestisida dan alat-alat pertanian pun masih seadanya. Secara realistis sulit kita minta pengakuan ramah lingkungan yang menyeluruh untuk dua produk tersebut, kecuali lembaga sertifikasi kita menjamin jangkauannya sampai ke petani terkecil sekalipun.

Negosiator harus jeli

Selain itu, perlu diperhatikan implikasi negosiasi APEC pada daya saing produk gas alam, batubara, logistik (termasuk jasa pelabuhan, penerbangan, dan konektivitas antarpulau dan antar-kawasan), teknologi informasi, pendidikan, jasa kesehatan, industri kreatif, industri makanan dan minuman, properti, perbankan, pariwisata, semen, dan petrokimia. Inilah sektor yang cukup diandalkan di Indonesia, tapi belum kuat untuk bersaing bebas.

Pengembangan teknologi informasi, pendidikan, dan logistik belum terpadu dengan perkembangan industri besar. Birokrat kita belum bisa membangun sistem terpadu yang serba tercatat secara online dan rutin memanfaatkan hasil penelitian lembaga pendidikan. Sementara itu, daya beli konsumen yang meningkat justru sudah dimanfaatkan oleh investor dan operator asing.

Artinya, para negosiator APEC harus lebih jeli karena beban kita adalah banyaknya pekerjaan rumah kementerian yang tidak dikerjakan dengan baik. Padahal swasta Indonesia masih sangat bergantung pada arahan dan subsidi pemerintah. Melepas swasta kita kepada mekanisme pasar yang diminta APEC sama saja bunuh diri, apalagi birokrat yang mendampingi tidak menguasai medan. Paling yang bisa diperjuangkan adalah bahwa negara-negara yang mau mengimpor barang dan jasa dari Indonesia akan menerima insentif pengaturan logistik yang murah dan efisien. Biarkan ini menjadi pecut bagi BUMN dan kementerian terkait untuk merapikan sistem logistik dan meningkatkan daya saing produk Indonesia.

Dinna Wisnu, Direktur dan Co-Founder Paramadina Graduate School of Diplomacy, Jakarta

Prajurit Sapta Marga

Kiki Syahnakri

Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.

Dengan demikian, TNI tidak sekadar bertanggung jawab terhadap musuh atau ancaman militer dari luar yang akan mengganggu keutuhan wilayah, melanggar kedaulatan, atau mencuri kekayaan alam. TNI bertanggung jawab pula terhadap tegaknya Pancasila dan UUD 1945 (yang dijiwai oleh pembukaannya), serta keselamatan bangsa.

Tugas pokok TNI itu didasarkan pada amanah alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945, serta Sapta Marga dan jati diri TNI sebagai tentara pejuang, tentara rakyat, tentara nasional, dan tentara profesional. Inilah sikap kejuangan TNI yang menegaskan posisinya sebagai alat negara, �bukan alat pemerintah atau golongan�.

Bahkan, ketika seorang prajurit TNI pensiun, jiwa Sapta Marga tak pernah ditanggalkan, tetap melekat sesuai jati dirinya sebagai prajurit pejuang. Tugas sebagai bayangkari bangsa-negara baru berakhir ketika salvomengiringi kepergian untuk selama-lamanya.

Spektrum ancaman

Sikap kejuangan ini sejalan dengan apa yang dikatakan Elliot E Cohen, peran militer antara lain melindungi orde politik dan sosial tanpa melibatkan diri dalam politik praktis. Peran ideal militer adalah sebagai �garda bangsa yang profesional�. Namun, militer di mana pun pasti akan terpanggil masuk ke ranah politik (negara) manakala keutuhan bangsa-negara telah menjadi taruhan dalam pertentangan politik-ideologis atau perseteruan antarkelompok yang amat membahayakan. Itulah patisari makna �politik negara�.

Tugas pokok TNI tidak bisa dijalankan secara berdiri sendiri. Karena sifatnya yang interdependen dan komplementer, maka harus terpadu dengan tugas penyelenggaraan pemerintahan negara lainnya di bidang kesejahteraan, pendidikan, penegakan hukum, diplomasi, dan lainnya.

Dunia masih diwarnai konflik berkepanjangan. Berbagai konflik global itu tidak hanya mengancam negara yang terlibat langsung, tetapi juga menjadi ancaman pula bagi keamanan regional, bahkan nasional. Konflik intranegara, seperti di Myanmar, Thailand, Filipina, dan Indonesia sendiri, juga belum akan terselesaikan dengan cepat. Hal lain yang tidak bisa dipandang remeh adalah �krisis energi dan pangan� yang kini membayangi umat manusia dalam skala global.

Namun, ancaman paling mematikan bersifat nonmiliter yang bersumber pada perilaku klasik kaum kolonial lewat tindakan hegemoni politik, eksploitasi ekonomi/SDA, serta penetrasi budaya yang tidak pernah berhenti. Hanya bungkusnya yang bermetamorfosis menjadi neokolonialisme, dengan strategi yang jauh lebih canggih. Tak lagi menggunakan kekuatan militer model VOC, tetapi lewat cara perang generasi ke-4, seperti perang ekonomi, informasi, dan budaya. Bentuk tindakannya antara lain menyebar �virus� individualisme-liberalisme serta menggulirkan program reformasi global ala �Musim Semi Arab�, dengan dagangan utamanya: demokrasi, HAM, dan lingkungan hidup.

Tanpa terasa�akibat sejumlah kelemahan dan kebebalan internal�Indonesia telah menjadi sasaran empuk neokolonialisme sehingga tanpa kehilangan sejengkal tanah pun, kedaulatan politik, ekonomi, hukum, ataupun budaya kita telah dipreteli. Secara derivatif terjadi proses pemiskinan dan pembodohan rakyat yang berkepanjangan karena sebagian besar �dollar� hasil eksploitasi SDA mengalir keluar, sebagian lagi dikorupsi, hingga yang menetes untuk kesejahteraan, pendidikan, dan kesehatan rakyat sangat minim jumlahnya.

Akibat lainnya, bermunculan benih separatisme di beberapa daerah. Bahkan di daerah tertentu, seperti Papua, sudah disertai aksi pemberontakan bersenjata. Terorisme dan konflik komunal berlatar belakang ideologi, politik, ekonomi dan krisis budaya pun meningkat tajam.

Dengan demikian, spektrum ancaman yang dihadapi TNI dan segenap bangsa adalah perang terbatas (walaupun kecil kemungkinannya, tetapi tetap harus diperhitungkan), kelompok separatis bersenjata, terorisme, pencurian/penjarahan kekayaan alam, krisis pangan dan energi, serta konflik komunal yang kian marak dan mengancam keutuhan bangsa. Namun, sesungguhnya, ancaman paling berbahaya adalah ulah neokolonialisme.

Kewaspadaan

Menjelang tahun 2014, atmosfer politik pekat diwarnai persaingan tak sehat, berbagai kampanye hitam, serta saling jerat bongkar borok hukum dan kasus korupsi. Pada sisi lain, persiapan Pemilu 2014 tampaknya lebih buruk ketimbang 2009. Data pemilih masih bermasalah besar, perbedaan jumlah �daftar pemilih sementara� sebelum dan sesudah perbaikan sangat mencolok, ditemukan jutaan pemilih ganda, dan seterusnya. Hal ini menimbulkan potensi konflik cukup besar.

Negarawan Inggris, Edmund Burke, mengingatkan kita: �Adalah takdir seorang prajurit harus selalu menunggu dalam ketak- pastian dalam sebagian besar hidupnya, untuk suatu krisis yang mungkin tidak akan pernah datang. Merupakan fungsi dan tugasnya untuk mengetahui cara mengatasinya manakala krisis itu terjadi. Menjadi kode kehormatannya untuk mengorbankan semua yang ia miliki.�

Kini, krisis tersebut tengah membayangi kita, bahkan sesungguhnya telah menghinggapi. Saatnya TNI meningkatkan kewaspadaan dan komitmennya terhadap tugas pokok, dengan tetap berpegang pada Sapta Marga dan jati dirinya. Harus siap dengan �rencana tindakan penyelamatan�. Meliputi tindakan preventif, persuasif, dan rencana kontingensi, manakala krisis tersebut bereskalasi dan membahayakan.

Namun, potret ancaman di atas memperingatkan, sesungguhnya peran para politisi/ penyelenggara negara yang lebih menentukan dalam menjaga kedaulatan dan menegakkan demokrasi. Dirgahayu TNI...

Kiki Syahnakri, Ketua Badan Pengkajian Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat

Kamis, 03 Oktober 2013

Sang Peruntuh Konstitusi

Reza Syawawi 

MAHKAMAH Konstitusi sedang dinakhodai oleh sekumpulan politisi yang ditahbiskan Presiden melalui corong eksekutif dan DPR menjadi hakim konstitusi. Kali ini, giliran Presiden memilih dan menetapkan Dr Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi menggantikan Achmad Sodiki.

Pemilihan ini mengundang kontroversi karena rekam jejak (track record) Patrialis dari sisi pemberantasan korupsi memprihatinkan.

Semasa menjadi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang bersangkutan banyak memberikan remisi dan pembebasan bersyarat bagi koruptor dan membangun sel khusus bagi koruptor, termasuk skandal sel mewah Artalyta Suryani di Rutan Pondok Bambu (Kompas, 31/7).

Penilaian buruk atas kredibilitas dan integritas yang bersangkutan sebetulnya tidak hanya dari kalangan masyarakat, tetapi juga ditunjukkan oleh Presiden yang melepaskannya dari jajaran Kabinet Indonesia Bersatu jilid kedua.

Pencopotan ini tentu merupakan hasil evaluasi kinerja di jajaran kabinet. Maka, menjadi sangat mengherankan jika kemudian yang bersangkutan dipilih kembali untuk menduduki jabatan sebagai hakim konstitusi.

Cacat hukum

Selintas jamak dipahami bahwa pemilihan hakim konstitusi memang menjadi salah satu ranah kewenangan Presiden. Undang-Undang Dasar 1945 pasca-perubahan ketiga pada Pasal 24C Ayat (3) menyebutkan bahwa �Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh DPR, dan tiga orang oleh Presiden�.

Pasal ini kemudian diterjemahkan ke dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003juncto UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa pemilihan hakim konstitusi harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Baik dalam UUD 1945 maupun UU tentang MK setidaknya ditempatkan empat syarat utama dalam memilih dan menetapkan seorang hakim konstitusi.

Pertama, memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela. Kedua, hakim konstitusi wajib memiliki sikap adil. Ketiga, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan. Dan, keempat, pencalonan hakim konstitusi dilaksanakan secara transparan dan partisipatif.

Berdasarkan persyaratan tersebut di atas, ditemukan beberapa kejanggalan baik dari sisi substansial (syarat-syarat) maupun dalam hal prosedur penetapannya.

Secara substansial, rekam jejak buruk dalam pemberantasan korupsi adalah penjelmaan dari buruknya integritas seorang hakim. Bagaimana mungkin orang yang memiliki integritas buruk dipercaya untuk menegakkan hukum dan konstitusi secara adil?

Negarawan bukanlah sekadar diterjemahkan sebagai orang yang pernah menduduki jabatan sebagai pejabat negara, bahkan dalam jabatan setingkat menteri sekalipun. Integritas yang buruk sudah pasti bukanlah penjelmaan dari sikap seorang negarawan sejati.

Terpilihnya hakim konstitusi semacam ini adalah imbas dari proses yang juga cacat secara hukum. Pemilihan yang seyogianya dilakukan secara terbuka dan melibatkan partisipasi publik tak dihiraukan oleh Presiden (Pasal 19 UU MK).

Tafsir minimum atas proses yang terbuka dan partisipatif tersebut bisa terlihat jelas dan tegas dalam penjelasan Pasal 19 UU MK. Ada kewajiban bagi Presiden, DPR, dan MA untuk memublikasikan calon hakim konstitusi di media massa cetak dan elektronik sehingga masyarakat mempunyai kesempatan untuk ikut memberi masukan atas calon hakim yang bersangkutan.

Maka, ranah kewenangan lembaga-lembaga negara (DPR, Presiden, MA) dalam pemilihan hakim konstitusi bukanlah sebuah proses yang tertutup dan minus keterlibatan publik. Ada kewajiban untuk menegakkan prosedur yang dijamin oleh undang-undang.

Berangkat dari proses tersebut, terlihat jelas bahwa Presiden telah nyata-nyata melakukan pelanggaran serius karena telah membatasi hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang dijamin oleh konstitusi dan undang-undang. Artinya, ada asas dasar yang dilanggar secara nyata oleh Presiden.

Menghasilkan seorang hakim konstitusi yang berintegritas tinggi, tidak tercela, adil, dan negarawan tidaklah mungkin bisa dilakukan jika prosesnya dilakukan secara tertutup. Di samping itu, penghilangan hak masyarakat untuk berpartisipasi tentu saja bukanlah proses yang obyektif dan akuntabel sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang.

Peruntuh konstitusi

Presiden sebagai pengemban amanat konstitusi untuk memilih dan menetapkan hakim konstitusi sudah sepatutnya meninjau ulang keputusan ini. Ada hak publik yang dirampas oleh negara sehingga sudah sepatutnya hak tersebut dipulihkan.

Kuatnya penolakan publik atas hadirnya politisi sebagai hakim dikarenakan buruknya wajah partai politik dan politisinya dewasa ini.

Kasus korupsi yang melibatkan partai politik dan para petingginya adalah ancaman yang patut diwaspadai, terutama ketika masuknya politisi dengan rekam jejak buruk dalam jajaran hakim, benteng terakhir bagi pencari keadilan.

Di lain pihak terlihat adanya upaya untuk �menyandera� MK dengan memperbanyak unsur atau bekas politisi dalam jajaran hakim konstitusi.

Tak mungkin �lumbung� penghasil mayoritas koruptor akan menjadi penegak konstitusi. Yang akan tampak justru menjadi sang peruntuh konstitusi.