Sabtu, 28 September 2013

Penunggang Bebas Popularitas

Gun Gun Heryanto 

Banyak cara membangun pencitraan. Mulai dari tampil di sejumlah media, turun ke basis-basis pemilih, hingga membanjiri area publik dengan beragam peraga kampanye.

Seantero bumi pertiwi nyaris seragam: disesaki spanduk dan baliho yang muncul bak cendawan di musim hujan. Ada pencitraan yang taat aturan, banyak pula yang serampangan menabrak etika politik dan regulasi kampanye yang telah ditetapkan. Praktik tak etis ataupun pelanggaran aturan kerap kali disamarkan dengan beragam modus.

Modus pencitraan

UU No 8/2012 Pasal 83 memang memberi peluang kampanye pemilu legislatif sejak 11 Januari 2013 hingga 5 April 2014. Setelah itu akan ada agenda kampanye untuk pemilihan presiden/wakil presiden. Wajar, jika partai politik sudah memanaskan mesin pemenangannya. Salah satu metodenya melalui pemasaran politik para caleg dan capres.

Yang patut disikapi secara kritis adalah sejumlah perilaku pencitraan yang jelas-jelas menerabas kepatutan dan melanggar aturan. Idealnya kampanye jadi bagian pendidikan politik masyarakat dan dilaksanakan secara bertanggung jawab. Realitasnya, dengan mudah kita bisa mengidentifikasi sejumlah modus pencitraan yang menjengkelkan.

Pertama, konsep publisitas politik pejabat publik yang kian hari kian intensif. Di sepanjang jalan utama di banyak kota, terpampang baliho dan reklame besar-besaran mengatasnamakan program kementerian. Misalnya narasi untuk mencintai produk Indonesia. Sekilas tak ada masalah, tapi kian hari intensitas iklan jenis ini kian marak di berbagai saluran komunikasi.

Bisa saja sang menteri berkilah, tak ada aturan yang dilanggar karena modusnya memakai pendekatan publisitas politik, bukan kampanye pemilu yang lazimnya mengumbar visi/misi, program, dan mengajak orang untuk memilih. Tapi jika diraba lebih dalam, ada konflik kepentingan dalam publisitas politik tersebut, yakni soal kepatutan sang menteri yang menjadi penunggang bebas popularitas.

Jika iklan kementerian tersebut membutuhkan endorser yang bisa memalingkan perhatian publik pada isi pesan, sesungguhnya bisa menggunakan publik figur lain yang tidak tumpang tindih dengan kepentingan politik partisan. Hal seperti ini tidak hanya dilakukan oleh beberapa menteri SBY, juga pimpinan DPR, DPRD, dan kepala daerah yang jadi petahana.

Kedua, modus pemanfaatan akses teknologi simulasi realitas. Ini terkait dengan media yang banyak ditunggangi secara serampangan oleh para pemiliknya. Memang sejak lama para pengkaji menilai, media sebagai �medan pertempuran� banyak hal. Jhon Sinclair dkk (New Patterns in Global Television: Peripheral Vision, 1996) menyebutkan, televisi sebagai medium cangkokan yang megah.

Lebih umum lagi, media massa dalam tulisan Michael Schudson (The Power of News, 1995), dipandang sebagai �sebab� terjadinya pendistribusian informasi dengan memilih konsumen yang visible dan terukur. Karakteristik media seperti ini, biasa dibaca secara ganda, sebagai sumber daya ekonomi sekaligus politik. Saat media mengalami konsentrasi kepemilikan di grup besar yang dikendalikan oleh pengusaha-politisi, maka sempurnalah media-media tersebut menjadi jejaring pencitraan, bahkan manipulasi.

Jangan heran jika beragam momentum yang disediakan media-media yang bergabung di grup media milik politisi pengusaha tersebut bagi lingkaran elite utama partainya.

Gurita media sang pengusaha politisi mampu menggilas aturan main yang sesungguhnya sudah ada.
Misalnya, pada Pasal 96 UU No 8/2012, diatur soal larangan menjual blocking segment dan blocking time. Pada Pasal 97, batas maksimum pemasangan iklan kampanye pemilu di TV secara kumulatif sebanyak 10 spot berdurasi paling lama 30 detik, untuk radio 10 spot berdurasi paling lama 60 detik per hari.

Pun demikian di Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2013 yang sudah direvisi menjadi PKPU No 15/2013, di mana pedoman pelaksanaan kampanye sudah jelas. Namun, aturan tinggal aturan: anjing menggonggong kafilah tetap berlalu. Terlebih KPU, Bawaslu, KPI, Dewan Pers pun kerap kali hanya bersikap normatif sehingga akhirnya pelanggaran pun menjadi hal lumrah dan dianggap biasa saja.

Mekanisme kampanye

Satu hal lagi yang sepatutnya mendapat perhatian publik, yaitu penunggang bebas popularitas selama perhelatan konvensi milik Demokrat. Selama delapan bulan ke depan, Partai Demokrat tentu akan memanfaatkan konvensi ini sebagai etalase citra politiknya. Partai yang dipimpin SBY ini akan menggenjot popularitas dan elektabilitasnya melalui konvensi yang dikampanyekan mereka sebagai mekanisme demokratis dalam pencarian capres.

Kekhawatiran publik soal penunggang bebas mulai terkonfirmasi dengan munculnya kontroversi siaran tunda konvensi oleh TVRI. Tindakan TVRI tersebut dianggap membahayakan eksistensinya sebagai Lembaga Penyiaran Publik, sebagaimana diamanatkan UU No 32/2002. Bukan semata soal pelanggaran etika, melainkan ditabraknya sejumlah regulasi siaran.

Harus ada kejelasan yang mengatur mekanisme kampanye para kontestan di luar jadwal komite konvensi. Jika tak diatur, akan berpotensi besar berbenturan dengan aturan kampanye yang ada saat ini.
Semua peserta konvensi harusnya memelopori transparansi anggaran kampanye. Siapa saja pihak ketiga penyumbang dana kampanye mereka. Jika tidak transparan, sangat mungkin muncul �investor hitam� dan �penunggang gelap� di konvensi Demokrat. Pencitraan politik boleh-boleh saja dilakukan, tetapi tidak dengan melanggar aturan dan mencederai kepatutan.

Gun Gun Heryanto Dosen Komunikasi Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Direktur Eksekutif The Political Literacy Institute

Bencana Kebahasaan

Teuku Kemal Fasya

Tragedi wawancara artis Zaskia Shinta dan Vicky Prasetyo, awal September lalu, telah menjadi topik perbincangan di media sosial dan media massa.

Wawancara pertunangan sehari mereka pun telah muncul di Youtube. Dalam lima hari, 288.000 pengunjung telah melihat �bencana kebahasaan� itu dan menjadi olok-olok publik.
Saya tidak akan menambah olok-olok itu lagi di sini, tetapi mencoba berhenti sejenak dan merefleksikan mengapa hal seperti itu bisa terjadi. Kesimpulannya, di samping faktor psikologi kompleks sang penutur, masalah ini memang sedang merasuki psikologi sosial kebahasaan kita di media, terutama TV.

Gaya sosialita

Media televisi telah memengaruhi kultur kebahasaan masyarakat. Acara seperti talk show, music show, sinetron, reality show, dan kuis telah menghadirkan kiblat baru dalam berkomunikasi ala sosialita dan Jakarta. Coba perhatikan model komunikasi acara Master Chef Indonesia. Juri seperti Arnold Poernomo, Degan Septoadji, dan Ririn Marinka tak hanya profesional, tetapi juga pernah mendapat pendidikan dan meniti karier di luar negeri sehingga penguasaan bahasa asing (terutama Inggris) terlihat baik.

Mungkin penggunaan bahasa asing itu bukan pamer, melainkan ekspresi alam bawah sadar karena telah menjadi model wicara, parole, harian. Ditambah lagi program lisensi luar negeri itu mensyaratkan pakem bahasa global sebagai bagian standardisasi pertunjukan yang elegan.

Padahal, secara histori-linguistik, tak ada jaring penghubung Indonesia dan Amerika, kecuali melalui televisi dan film Hollywood. Jaring-jaring pertautan histori-linguistik kita sesungguhnya lebih lekat dengan bahasa Sanskerta, India-Urdu, Arab, Persia, Belanda, Spanyol, baru kemudian Inggris (British).

Itu pula mengapa dalam sejarah serapan kata, kita mengenal kata-kata khabar, ashram, presis, syakti, syirna, aktie, proclamatie, studen sebelum dikodifikasi dalam Ejaan yang Disempurnakan. Atau penggunaan meminimilir dan  informil  yang awalnya pengaruh Belanda diubah menjadi  meminimalisasi  dan informal  sebagai pengaruh Inggris-Amerika.

Saat ini, seperti ada jebakan, ketika berbicara di ruang publik atau televisi tidak menggunakan American style dan gaya bahasa Jakarta, kita dianggap tidak standar dan belum intelek. Belum lagi jika ingin dianggap kaum sosialita (istilah yang muncul belakangan mendefinisikan komunitas pesohor atau artis), mau tak mau ber-Inggris ria menjadi rukun dan syarat. Itu satu hal!

Hal lainnya adalah penggunaan istilah. Sesungguhnya penggunaan istilah atau terminologi merupakan sesuatu yang tidak dapat dihindarkan ketika bahasa telah berkembang dari sekadar alat komunikasi menjadi tanda pengetahuan dengan struktur makna yang khusus dan disiplin. Istilah, derivasi bahasa asing, makna konotasi, dan metafora adalah bagian dari perkembangan bahasa karena fungsi bahasa yang tidak selalu denotatif atau bermakna langsung.

Pengaruh antrolinguistik

Dalam keseharian, kita tidak hanya menggunakan kata makan, menyinta,  terjengkang, tunggang langgang, tetapi juga mengenal kata sinkronisasi, sofistikasi, resiliensi, polarisasi yang telah terpapar atau terderivasi ke dalam bahasa Indonesia. Sejarah leksikalitas itu akan panjang jika diurai, tetapi satu hal yang ingin disinggung di sini, efek fonetis -sasi memengaruhi antrolinguistik masyarakat untuk berkomunikasi secara serampangan.

Jadilah kalimat seperti �harmonisasi dari yang terkecil hingga terbesar�, seperti yang diungkap Vicky. Padahal, bisa digunakan penyesuaian, kompromi, atau penyelerasan untuk konteks kalimat itu.
Ada nasihat baik dari Jacques Derrida, filsuf bahasa asal Perancis, bahwa dalam komunikasi lisan (atau untuk konteks sekarang komunikasi pseudo-tulisan seperti Twitter), gunakanlah bahasa yang bersifat langsung, sederhana, dan umum karena kita sedang berhadapan dengan audiens yang meluas atau massa.

Berbeda dengan bahasa tulisan (L'�criture), diperlukan persiapan kedalaman dan memaksimalkan fungsi diff�rence: menunda/menunggu (to defer) dan memberikan perbedaan (to differ) dengan bahasa lisan. Mengapa? Itu karena bahasa tulisan dimaksudkan menghidupkan semesta pengetahuan (logosentrisme) dan bukan hanya berhenti di logika bunyi (fonosentrisme) sehingga setiap omongan hanya jadi sesuatu yang berlepas tangkap lalu menghilang.

Secara lebih praksis, sederhanalah dalam berbicara dan cermatlah dalam menulis. Jangan melewati batas, apalagi jika Anda hanya ingin memuaskan para pemirsa televisi. Tak perlu kalimat �mengkudeta apa yang kita miliki� dan �konspirasi kemakmuran� yang gramatikal kacau dan secara sosial terkesan ingin kelihatan intelek.

Teuku Kemal Fasya Dosen Antropolinguistik Universitas Malikussaleh, Lhokseumawe, Aceh

Paradoks Kemacetan Institusi

Harun al-Rasyid 

Ketika bus rapid transit atau busway di Bogota, Kolombia, sukses, model BRT sejenis sontak ingin ditiru di banyak kota di dunia termasuk kota besar di Indonesia.

Kini BRT yang berkualitas menyebar di kota besar dan menengah, mulai dari Bogota (Kolombia), Curitiba (Brasil), Guangzhou (China), hingga Ahmedabad (India). Semua kota demam dan antusias membangun BRT, dengan harapan mengurangi kemacetan yang jadi mimpi buruk warga kota. Selayaknya meniru, tentu ada yang berhasil ada yang tidak. Busway transjakarta, yang termasuk terbaik di Tanah Air, secara peringkat kinerjanya pun masih jauh di bawah BRT kelas dunia yang mampu mengangkut 20.000-30.000 penumpang per jam per arah. BRT dan bis konvensional di Tanah Air keadaannya masih sangat memprihatinkan. Untuk mendongkrak daya angkut, semua masih perlu berjuang menambah koridor lintasan, meningkatkan pelayanan, dan menambah stok armada bus.

Kereta rel listrik Jabodetabek yang notabene peninggalan Belanda masih terus berbenah manajemen. Tarik-menarik antara PT KAI dan Direktorat Jenderal Perkeretaapian terus berlanjut. Monorel yang digagas 2004 oleh PT Jakarta Monorel, sempat vakum mulai 2008, sekarang kembali dalam trek walaupun komposisi saham dominan sudah berpindah tangan. Penyelesaian pembangunan mass rapid transit (MRT) Tahap Pertama Lebak Bulus-HI dipastikan molor dari target 2016 menjadi 2018, tak lain karena terhalang ketidakmampuan dan kompetensi institusi publik sebagai implementatornya.

Akselerasi membangun MRT dari HI hingga Kota dan sinkronisasi MRT Timur-Barat dalam tanda tanya besar. Jangan sampai penyelesaian MRT Jakarta yang berulang kali disalip Delhi Metro, kemudian Bangkok, Manila, dan Ho Chi Minh, sebentar lagi akan disalip juga oleh Dhaka Metro, Banglades, yang kini baru akan memulai perancangan dasar. Apa sesungguhnya yang terjadi, mengapa eksekusi dan pemberdayaan sistem angkutan umum terus telat dan terhambat?

Raja sesungguhnya

Dalam menata transportasi kota, siapa sesungguhnya yang menjadi raja menjadi penting. Delhi Metro Rail Corporation (DMRC) diberi otoritas penuh dalam menetapkan lokasi strategis stasiun. Gubernur dan wali kota pun harus tunduk. Jika terlalu banyak raja, hampir dipastikan debat dan lempar bola (baca alih risiko) antara tingkat pemerintahan apalagi dengan swasta akan berkepanjangan. Akibatnya, semua molor. Paradoks kemacetan terjadi hampir di semua kota di dunia. Awalnya semua beranggapan dengan menambah pasokan jalan raya ataupun jalan tol, kemacetan bisa dan pasti teratasi.

Pikiran dalam benak dan tradisi insinyur, hanya bagaimana memenuhi permintaan dan pertumbuhan lalu lintas yang terus meningkat dengan menambah kapasitas dan ruas jalan. Kenyataannya yang terjadi, menambah jalan menambah kemacetan karena membangun jalan dan jalan tol di dalam kota akan menambah gairah masyarakat memiliki dan menggunakan mobil pribadi�induced demand.

Bertolak dari itu, kebijakan transportasi mulai beralih ke strategi transportasi terpadu. Yang semula hanya berpikir dari sisi penyiapan hardware, kini beralih menjadi berpikir soft, cara mengubah perilaku dan pilihan masyarakat dalam berkendara, lewat beragam kebijakan memberi insentif kepada angkutan umum (carrots) dan disentif bagi angkutan pribadi (stick)�travel demand management. Kuncinya, bagaimana mengatur skedul implementasi beragam instrumen kebijakan agar hasilnya saling mendukung dalam perubahan perilaku. Belum lagi tugas berat mengubah pilihan dan perilaku para pengendara sepeda motor, yang telah menelan hampir separuh pasar angkutan umum, semula 50-60 persen kini tersisa 25-35 persen di sejumlah kota di Tanah Air. Kemacetan bisa diatasi asalkan perilaku dan kebiasaan masyarakat berkendara bisa diubah, prioritas memberdayakan angkutan umum menjadi mutlak dan upaya ke arah sana seyogianya diberi kemudahan.

Debat tentang pembangunan enam ruas tol dalam kota, dan baru-baru ini mobil LCGC (low cost green car), tidak saja menambah kebingungan masyarakat akan konsistensi kebijakan pemerintah, tetapi memberi kesan bahwa yang macet bukan sekadar ruang dan jalan kota, melainkan lembaga (institusi) publik macet tidak berkomunikasi meski saling bicara, terjadi paradoks kemacetan institusi. Untuk itu, usulan pembentukan Badan Otoritas Transportasi di setiap kota besar dan metropolitan di Tanah Air perlu disegerakan dalam pemerintahan baru pada masa akan datang, agar setiap kebijakan transportasi kota dikaji secara holistik dan dampak kebijakan diantisipasi matang.

Antusiasme monorel

Setelah demam BRT, sekarang hampir semua kota antusias mau membangun monorel, seperti kota Palembang, Medan, Bandung, dan Makassar. Monorel, karena keterbatasan daya angkut, bermula melayani lintas kurus dan pendek atau sebatas wilayah taman hiburan atau antarterminal di bandara. Sejak keberhasilan monorel di kota Chongqing, China, yang dapat mengangkut penumpang 30.000-40.000 penumpang per jam per arah, kini banyak sistem monorel mulai dibangun, seperti di Mumbai (India), Riyadh (Arab Saudi), Daegu (Korea Selatan), dan S�o Paulo (Brasil). Pelajaran PT Jakarta Monorel yang menghadapi kesulitan meneruskan proyek monorel seakan terlupakan, MRT Timur-Barat juga belum ada percepatan. Tiba-tiba muncul gagasan baru monorel yang dimotori kontraktor PT Adhi Karya. Rencana jaringannya akan menjangkau sampai ke pinggiran kota Jakarta.

Semua rencana monorel yang diprakarsai investor swasta dan BUMN ini mengambil risiko, mereka akan membiayai sendiri pembangunan monorel tanpa dukungan pendanaan publik APBN/APBD. Dua nota kesepahaman sudah ditandatangani investor bersama para kepala daerah, seperti di Kota Bandung dan Metro Bandung Raya. Semua masih dalam kajian kelayakan, belum sampai tahap negosiasi atau Perjanjian Pembangunan, apalagi Kontrak Konsesi. Masih sangat lama. Data empiris di dunia mana pun belanja modal angkutan umum massal, 60-90 persen harus dari publik. Biaya operasi dan pemeliharaan dipikul operator, tetapi tetap mendapat subsidi untuk memastikan tarif senantiasa terjangkau penumpang.

Pendapatan MTRC Hongkong dari mengelola properti dan iklan mencapai 27,4 persen dari total
pendapatan, BTS Skytrain Bangkok 15 persen, Belanda NS 22 persen, MRT Taipei 12 persen, London Underground 8,7 persen, PT KAI 2 persen, itu pun setelah dipupuk cukup lama. Tanpa kepastian pendapatan nontiket ini, kalau ada entitas swasta bermaksud mengambil alih peran pemerintah dan menjadi sinterklas membangun monorel, sudah barang tentu ada persyaratan khusus yang akan muncul di belakang hari. Kewajiban regulator, dalam hal ini pemerintah, hanya memastikan agar subsidi menjadi minimum dan iklim usaha memungkinkan terjadi kompetisi dan efisiensi produksi.

Mengapa dari awal tidak digelontorkan saja pendanaan publik untuk menyegerakan pembangunan angkutan umum di kota-kota besar di Tanah Air, dan setelah itu baru dilakukan kontrak operasi dan pemeliharaan kepada operator swasta? Terobosan ini perlu diwadahi dengan payung kebijakan, pedoman, dan tata cara yang menegaskan, untuk realisasi Sistem angkutan umum massal di kota-kota besar 50 persen pendanaan berasal dari pemerintah pusat, 25 persen pemerintah daerah, dan 25 persen dapat berasal dari entitas swasta sebagai calon operator. Berapa lama lagi publik harus menunggu?

Harun al-Rasyid Dosen ITB, Direktur Eksekutif Institut Perkeretaapian Indonesia

Rendahnya Kesadaran Akan Data

James Luhulima 

Tanggal 26 September lalu, kita dikejutkan oleh data yang dikemukakan Komisi Pemilihan Umum bahwa ada sekitar 30 persen data pemilih yang tidak tercatat. Dalam kasus ini, angka 30 persen itu sama dengan 65 juta orang. Sulit rasanya untuk percaya bahwa hal seperti itu dapat terjadi.

Jika pendataan daftar pemilih tetap (DPT) dari pemilu-pemilu sebelumnya betul, seharusnya hal seperti itu tidak boleh terjadi. Memang pemilu berlangsung setiap lima tahun, dan dalam waktu lima tahun, ada sekian banyak pemilih baru dan juga ada sekian pemilih yang meninggal dunia. Namun, sisanya, sebagian besar tentunya, seharusnya tidak berubah. Bahkan, ada sebuah keluarga dengan tiga anak, yang awalnya terdaftar sebagai penduduk suatu kelurahan, tiba-tiba yang terdaftar hanya ayahnya saja. Istri dan tiga anaknya hilang dari daftar.

Melihat ada kekacauan data seperti itu, pertanyaan yang langsung muncul adalah, apakah DPT dari pemilu yang lalu tidak disimpan? Jika tidak, lalu data itu dikemanakan. Timbul kecurigaan bahwa data itu sengaja dikacaukan agar partai tertentu, dalam hal ini partai yang berkuasa, dapat mengambil keuntungan dari kekacauan yang terjadi pada DPT.

Namun, kali ini, bukan hal itu yang dibahas. Kali ini, yang dibahas adalah rendahnya kesadaran akan data, terutama data pribadi yang sesungguhnya sangat penting. Data merupakan hal yang sering kali diabaikan di negeri ini. Contohnya, dalam kehidupan sehari- sehari di sekeliling kita, sangat mudah kita menemukan orang yang memiliki lebih dari satu kartu tanda penduduk (KTP), sesuatu hal yang sesungguhnya tidak boleh terjadi.

Jika orang yang bersangkutan tertib atau taat pada peraturan, seharusnya hal seperti itu tidak akan terjadi. Demikian juga dengan petugas kelurahan, yang memberikan KTP. Jika petugas kelurahan itu taat pada peraturan, tidak mungkin seseorang dapat memiliki lebih dari satu KTP.

Dasar dari pemberian KTP adalah kartu keluarga. Jika seseorang memiliki kartu keluarga, barulah ia diberikan KTP. Namun, sering kali terjadi, seseorang dapat memperoleh KTP dari suatu kelurahan tertentu, padahal ia sudah tidak lagi tinggal di kelurahan tersebut. Dengan kata lain, ketika seseorang, atas alasan apa pun, pindah rumah ke kelurahan lain, ia seharusnya meminta surat pindah dari kelurahan tempatnya tinggal untuk mengurus kartu keluarga baru di kelurahan tempatnya pindah. Setelah kartu keluarganya yang baru selesai, ia pun memperoleh KTP baru dan KTP lamanya ditarik. Namun, yang terjadi, orang itu tetap mempertahankan KTP lamanya walaupun ia sudah memperoleh KTP baru. Dengan demikian, ia memiliki dua KTP. Ironisnya, ia dapat memperpanjang KTP lamanya kendati ia sudah tak memiliki kartu keluarga lagi di kelurahan itu.

Ketika kepadanya ditanyakan mengapa ia melakukan hal seperti itu? Jawaban yang diberikan adalah, soalnya repot mengurus pergantian data yang sudah tercatat di SIM (surat izin mengemudi), di STNK (surat tanda nomor kendaraan), di rekening bank, dan masih banyak alasan lain yang dikemukakan atas tindakannya itu. Padahal, persoalannya bukan pada repot atau tidak, tetapi pada kenyataan bahwa ia sudah tidak tinggal di alamat yang lama lagi.

Ia tidak menyadari bahwa dengan melakukan tindakan seperti itu, bukan tidak mungkin, ia akan tercatat sebagai penduduk di dua kelurahan, bahkan di provinsi yang berbeda. Seandainya hal itu yang terjadi, jangan heran jika terjadi kekacauan data pada DPT. Bukan itu saja, data sensus penduduk pun akan kacau.

Seharusnya, begitu pindah, seseorang langsung mengubah semua data pribadinya, baik itu KTP, SIM, STNK, di bank, ataupun di tempat-tempat lainnya. Jika seseorang tertib, dengan sendirinya petugas kelurahan juga tidak terdorong untuk melakukan tindakan yang melawan peraturan. Kepatuhan seperti itu penting.

Nama pemilik lama

Hal yang juga lazim terjadi adalah, saat seseorang menjual mobil, orang yang membeli mobil itu tetap mempertahankan nama pemilik lama sebagai pemilik sah kendaraan itu. Dengan kata lain, ia tidak segera mengurus surat pergantian nama pemilik kendaraan. Akibatnya, ketika mobil itu ditelusuri berdasarkan pelat nomor polisinya, nama pemilik mobil yang lama muncul sebagai pemiliknya yang sah.

Jika praktik seperti ini dibiarkan terus berlangsung, akan sangat mengacaukan jika pemerintah memberlakukan ERP (electronic road pricing). Sebab, pemilik mobil yang lama yang akan menerima tagihan yang seharusnya dibayar oleh pemilik mobilnya yang baru. Untunglah, akhir-akhir ini, pemilik mobil lama akan langsung meminta pembeli mobilnya untuk mengurus pergantian nama pemilik karena ia enggan terkena keharusan membayar pajak progresif.

Bukan itu saja, kita juga tahu, sangat mudah bagi seseorang mendapatkan KTP di Indonesia. Cukup memberikan sejumlah uang tertentu di kelurahan, maka KTP akan diberikan. Bahkan, banyak imigran gelap yang memegang KTP.

Ketika mengikuti program �War on Terrorism� di Amerika Serikat tahun 2003, Kompas sempat diberi tahu bahwa Indonesia diberikan �rapor merah� untuk urusan kepemilikan kartu identitas. Itu sebabnya, orang-orang yang memegang dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia (seperti paspor) diberi perhatian khusus. Seharusnya kita malu dengan reputasi seperti itu.

Sesungguhnya, masalah kepemilikan lebih dari satu KTP dapat diatasi program e-KTP (KTP elektronik) berjalan dengan baik dan data kependudukan terintegrasi secara nasional. Dengan terekamnya data seseorang secara nasional, tidak mungkin baginya memperoleh lebih dari satu KTP. Sayangnya, program e-KTP belum berjalan sebagaimana yang diharapkan sehingga masih banyak orang yang memiliki lebih dari satu KTP.

James Luhulima Wartawan Senior Kompas

Jumat, 27 September 2013

Evaluasi Program MIFEE

Maria SW Sumardjono

Setelah diresmikan tanggal 11 Agustus 2010, program Merauke Integrated Food and Energy Estate tidak banyak terdengar gaungnya.

Cukup mengejutkan, ketika sejumlah LSM nasional ataupun internasional menyurati PBB agar menghentikan Merauke Integrated Food and Energy Estate (MIFEE) karena dianggap mengancam kelangsungan hidup suku Malind (Kompas, 26/7). Program yang diproyeksikan meliputi 1,2 juta hektar lahan untuk memproduksi bahan pangan dan bioenergi itu pasti berdampak luas dan jangka waktu panjang.

Pertanyaannya, apakah program tersebut dapat menjamin keadilan dalam alokasi sumber daya alam sesuai dengan semangat konstitusi? Salah satu tujuan MIFEE adalah memperkuat cadangan pangan dan bioenergi nasional untuk memantapkan dan melestarikan ketahanan pangan nasional serta memasuki pasar bahan pangan dunia melalui ekspor produk pangan.

Untuk mempercepat pelaksanaan program MIFEE diterbitkan Inpres Nomor 5 Tahun 2008 tentang Fokus Program Ekonomi Tahun 2008-2009, khususnya untuk mempersiapkan program MIFEE dan Inpres No 1/2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2010, yang antara lain mengamanatkan penyusunan Grand Design Food and Energy Estate di Merauke. Dari sekitar 46 perusahaan yang berminat berinvestasi, sampai saat ini sekitar 11 perusahaan mulai beraktivitas. Siapa yang diuntungkan dan dirugikan dari program ini? Perusahaan jelas berpeluang diuntungkan dalam jangka panjang; sebaliknya masyarakat hukum adat (MHA), terutama suku Malind sebagai pemilik tanah ulayat, mulai merasakan dampak negatifnya.

Secara fisik, pada wilayah MHA yang sudah dibuka, hutan adat untuk bahan obat, kayu bakar, kayu perahu dan bangunan, rawa sagu, serta binatang-binatang buruan sebagai sumber kehidupan masyarakat semua ikut (di)lenyap(kan). Hilangnya tempat-tempat keramat sesuai kepercayaan masyarakat dan tanaman-tanaman yang berharga untuk ritual adat jelas merupakan ancaman terhadap kepercayaan, identitas budaya, dan simbol leluhur MHA. Permasalahannya, apakah kebijakan izin lokasi yang tak membolehkan perusahaan menghilangkan tempat keramat dan sumber kehidupan MHA bisa diterjemahkan di lapangan?

Dampak sosial-ekonomi benturan antara ekonomi berbasis pasar dan ekonomi subsisten tampak dalam beberapa hal. Pertama, hilangnya sumber kehidupan MHA, di samping tingkat pendidikan yang rendah dan tiadanya keterampilan mengakibatkan MHA tersingkir dari sektor pertanian berbasis pasar. Kedua, terbatasnya tenaga kerja dari MHA mengharuskan perusahaan mendatangkan tenaga kerja dari luar Papua, yang membuat MHA kian tersingkir dari akses terhadap sumber ekonomi. Ketiga, peluang ekonomi yang besar untuk memperoleh jabatan dalam perusahaan ataupun pemerintahan lebih mudah diraih orang luar Papua yang memiliki akses ekonomi dan akses politik.

Dampak lingkungan beroperasinya perusahaan dapat dilihat dari pencemaran air yang mengakibatkan lenyapnya binatang-binatang air sebagai sumber kehidupan, juga menimbulkan beragam penyakit kulit, gangguan pencernaan, dan gangguan kesehatan lain. Mencari air bersih mengharuskan jarak tempuh yang sangat jauh, yang berpotensi mengancam keamanan dan kenyamanan hidup MHA.

Keberpihakan

Desain program MIFEE cenderung memihak investor yang butuh kepastian hukum dan kepastian berusaha. Perhatian yang seimbang belum diberikan kepada MHA sebagai pemilik tanah yang diperlukan investor. Ada sekitar 18 peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan hukum program MIFEE, tetapi tak satu pun dimaksudkan untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak asasi MHA. Setidaknya perlu dua peraturan untuk melindungi MHA ketika berhadapan dengan kepentingan investor agar jaminan keadilan dapat diberikan bagi kedua belah pihak. Pertama, terkait dengan kesepakatan. Selama ini, MHA mengeluh karena dalam negosiasi tak pernah disampaikan informasi komprehensif dan obyektif oleh perusahaan terkait kegiatan dan dampak positif maupun negatifnya.

Rencana investasi sama sekali tak melibatkan MHA; negosiasi juga tak melibatkan MHA secara keseluruhan. Aturan main yang harus ditempuh perusahaan terkait sejumlah perizinan juga tak disampaikan ke masyarakat. Tidak jarang kesepakatan dihasilkan melalui tekanan, tipu daya, atau bujuk rayu.

Penandatanganan �perjanjian� dilakukan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya (satu hari), disertai upacara adat; isi perjanjian tidak dipahami MHA, dan salinannya tidak selalu diserahkan kepada MHA.

Kedua, jika dua pihak dengan posisi tawar jauh berbeda berhadapan, hak dan kewajiban setiap pihak akan
cenderung tak seimbang. Hal ini, antara lain, tampak dalam penentuan ganti kerugian/imbalan yang diterima MHA. Contoh: untuk tanah MHA 40.000 hektar yang diserahkan kepada perusahaan selama 25 tahun, diberikan �tali asih� Rp 6 miliar. Jika dihitung, tanah MHA dihargai Rp 6.000 per hektar per tahun! Contoh lain, untuk per meter kubik kayu, dihargai Rp 12.500 oleh perusahaan. Padahal, jika masyarakat menjual kayu yang sudah dibersihkan kepada pembeli kayu yang datang ke kampung mereka, masyarakat mendapat Rp 1 juta-Rp 1,5 juta per meter kubik kayu.

Dampak negatif ini mengindikasikan kekurangsiapan pemerintah menyusun peraturan komprehensif terkait: (1) tata cara melakukan negosiasi dengan MHA melalui free, prior and informed consent (FPIC) sesuai dengan aturan main dalam sejumlah konvensi internasional serta (2) pedoman penetapan ganti kerugian/imbalan untuk tanah ulayat yang dimanfaatkan perusahaan. Ganti kerugian yang hanya didasarkan nilai ekonomis tanah tak dapat diterapkan dalam kasus tanah ulayat.

MHA memberikan nilai sosial-budaya dan magis-religius secara khusus, selain nilai ekonomis tanahnya. Jika dikehendaki, pedoman FPIC dapat dikembangkan berdasarkan konvensi internasional dan pedoman-pedoman yang sudah ada. Dengan FPIC, MHA dapat memberikan persetujuan, mengusulkan perubahan, atau menolak, berdasarkan informasi yang disampaikan dalam tahap awal, yang menjelaskan secara komprehensif kegiatan yang akan dilakukan di atas tanahnya, meliputi dampak positif ataupun negatif yang mungkin timbul. Penentuan besarnya ganti kerugian tanah ulayat juga dapat merujuk pada pengalaman-pengalaman negara-negara lain.

Meski peraturan terkait FPIC dan penetapan ganti rugi telah disiapkan, pemanfaatan tanah ulayat harus dilandasi pemahaman yang benar terkait subyek hak ulayat sesuai struktur kemasyarakatan MHA bersangkutan dan kepastian hukum terkait wilayah adatnya untuk meminimalkan persoalan yang mungkin timbul.

Perlu ketegasan

Pelaksanaan MIFEE perlu dievaluasi. Hingga kini, dari enam tujuan MIFEE, belum satu pun menunjukkan arah ke sana, bahkan cenderung berlawanan arah, antara lain terkait kesejahteraan masyarakat Merauke, percepatan pemerataan pembangunan, dan penciptaan lapangan kerja. Sebelum peraturan perundang-undangan dan kebijakan terkait hak MHA dibentuk, seyogianya program MIFEE dihentikan sementara waktu. Terhadap perusahaan yang telah beroperasi perlu evaluasi terkait semua perizinan yang telah terbit disertai sanksi tegas terhadap pelanggarannya. Koordinasi, supervisi, dan evaluasi program MIFEE merupakan keniscayaan jika pemanfaatan SDA dimaksudkan untuk tercapainya kesejahteraan, khususnya bagi masyarakat Merauke.

Maria SW Sumardjono Guru Besar Hukum Agraria FH UGM

Abnormalitas Pengaturan Pilkada

Bahrul Ilmi Yakup 

Pemilihan kepala daerah dapat disebut buah pahit produk era Reformasi. Konsekuensinya menelurkan pengalaman pahit bagi perjalanan pemerintahan negara, dan masyarakat.

Salah satu penyebabnya, pilkada langsung dipilih secara tergesa-gesa dalam euforia kebebasan pasca-keterkungkungan pada era Orde Baru tanpa pemahaman dan pengaturan yang memadai.

Pilkada langsung dipilih tanpa kajian akademik dan empiris yang determinatif. Hal itu kian diperparah dengan pengaturan secara sumir serta tidak jitu dalam UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagai pengganti UU No 22/1999. Oleh karena itu, logis jika dalam implementasi dan praksisnya saat ini pilkada langsung menimbulkan sejumlah permasalahan.

Dari sekian banyak noktah hitam pilkada, Pilkada Gubernur Provinsi Lampung yang saat ini berada dalam tahapan penyelenggaraan layak dirujuk sebagai contoh guna memberi masukan perbaikan untuk pengaturan dan praktik pilkada mendatang. Pilkada Gubernur Lampung saat ini terhenti tahapan penyelenggaraannya karena tidak ada anggaran yang dialokasikan dalam APBD. Kenapa pengalaman pahit demikian sampai terjadi dan tidak mampu diatasi?

Kejadian pahit Pilkada Gubernur Lampung dilatarbelakangi sejumlah faktor, antara lain, politik dan hukum. Dari aspek politik tentu bagian dari pertarungan merebut dan mempertahankan kekuasaan. Sementara dari aspek hukum, kejadian tersebut merefleksikan pengaturan yang buruk terhadap urusan pilkada.

Buruknya kualitas pengaturan merupakan salah satu karakter perundang-undangan Indonesia, terutama era Reformasi. Pada era Reformasi, muncul tren produk perundang-undangan asal jadi, asal menampung ide dan kepentingan sesaat secara instan. Akibatnya, produk perundang-undangan lebih banyak menimbulkan permasalahan pada tahap implementasi dan praksis.

Perbaikan pengaturan

Sejumlah masalah implementasi dan praksis yang muncul pada pilkada selama rezim UU No 32/2004, berikut perubahannya, seyogianya jadi masukan konstruktif guna memperbaiki pengaturan pilkada mendatang. Apalagi saat ini Rancangan UU Pilkada sedang dibahas di DPR.

Namun, patut disayangkan, sepertinya RUU Pilkada mendatang belum (tidak) akan memproduk pengaturan pilkada yang baik, berkualitas, apalagi komprehensif. Sebab banyak permasalahan pilkada yang tidak (belum) diatur secara baik, menyeluruh, dan sistemik.

Konstruksi RUU Pilkada yang sekarang dibahas Komisi II DPR hanya merujuk persoalan inti secara terbatas. Padahal, masih banyak persoalan krusial yang harus mendapat porsi pengaturan secara runtut, lengkap, dan sistem yang sesuai asas pengaturan dan penormaan yang baik.

Isu krusial yang belum mendapat pengaturan antara lain soal anggaran pilkada. Anggaran pilkada dalam RUU Pilkada hanya diatur dalam satu pasal, yaitu Pasal 163, sebagai metamorfosis Pasal 112 UU No 32/2004, yang nyatanya menimbulkan masalah praksis seperti dalam Pilkada Gubernur Lampung saat ini. Juga masalah pencalonan wakil kepala daerah oleh kepala daerah, dan RUU belum pula mengatur prosedur, mekanisme, dan solusi jika muncul sengketa dalam pencalonan wakil kepala daerah.

Selain itu, masalah harmonisasi dengan norma UU terkait lainnya. RUU Pilkada tidak menyinggung harmonisasi norma dengan UU Pemerintahan Daerah Khusus DKI, Aceh, dan Yogyakarta. Tidak pula menjelaskan ratio legis  pengembalian wewenang mengadili sengketa pilkada dari Mahkamah Konstitusi kepada Mahkamah Agung. Mengapa wewenang mengadili sengketa pilkada harus dikembalikan kepada Mahkamah Agung?

Pengaturan pilkada mendatang seyogianya lebih baik daripada yang sekarang. Karena itu, diharapkan pengaturan mendatang sesuai dengan ilmu legal drafting dan asas pengaturan yang baik dan konstruktif. Hal ini agar kualitas pengaturan memiliki kapasitas mengatur semua permasalahan dan kompeten untuk menjawab sejumlah permasalahan yang akan timbul.

Bahrul Ilmi Yakup  Ketua Asosiasi Advokat Konstitusi (AAK), Ketua Pusat Kajian BUMN

Revisi UU Devisa

Beni Sindhunata 

Produktivitas dan berhemat adalah kata kunci mengatasi krisis ekonomi saat ini, demikian M Jusuf Kalla, mantan Wakil Presiden, di Kompas (23/9).

Berangkat dari sikap dan semangat itu, penulis mengkajinya dari aspek defisit neraca perdagangan dan tata kelola hasil kerja berupa devisa ekspor. Produktivitas industri tidak banyak berarti jika hasil kerjanya, berupa devisa ekspor, tak bisa maksimal dikelola otoritas moneter selaku pengelola devisa.
Itulah salah satu titik lemah yang berdampak luas bagi perekonomian domestik, yang mendorong otoritas moneter selalu fokus pada dinamika Federal Open Market Committee (FOMC) dengan paket stimulusnya�dikurangi atau ditambah� laksana obat kuat sementara waktu.

Dari Januari ke Agustus 2013 cadangan devisa kita menyusut 16 miliar dollar AS, sedangkan devisa hasil ekspor (DHE) sebelum dikurangi impor: 87,5 miliar dollar AS. Jika seluruh DHE itu wajib ditahan atau disimpan di bank devisa dalam negeri selama jangka waktu tertentu, di atas kertas cadangan devisa bisa menjadi 179 miliar dollar AS, menghadapi utang luar negeri yang 259,5 miliar dollar AS.

Peraturan Bank Indonesia No 13/20/PBI/2011 tentang Peneri- maan DHE dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri sebagai turunan UU No 24/1999 tentang Devisa tak mewajibkan DHE harus disimpan dan ditahan sementara waktu. Kecuali hanya wajib lapor dan catat di bank devisa de- ngan toleransi waktu maksimal Desember 2012. Itu pun tak semuanya melapor, maksimal baru sekitar 85 persen.

Tak heran jika dana korporasi Indonesia (devisa ekspor) dan WNI kelas superkaya di Singapura diperkirakan 140 miliar dollar AS. Sementara ini, mereka parkirkan uang itu di bank asing luar negeri dan baru pulang kampung setelah kondisi keuangan kondusif, aman, dan menarik.

Tak ada yang bisa memastikan dan menjamin para eksportir itu melaporkan seluruh transaksi ekspornya karena sebagian disimpan di bank luar negeri untuk transaksi impor, di samping keperluan lindung nilai yang sekarang baru seperlima terlindung. Karena pentingnya devisa mendukung gerak mesin perekonomian nasional, perlu penyesuaian tata kelola devisa. Dengan mewajibkan eksportir menyimpan dan menahan sementara waktu DHE di bank domestik dengan merevisi Peraturan BI No 13/20/PBI/2011, kemudian dilanjutkan revisi UU No 24/1999 agar punya payung hukum lebih kuat, serangkaian UU berjiwa liberal yang lahir pada era Reformasi di bawah bayangan IMF dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan 15 tahun terakhir.

Segera selesai

Oleh sebab itu, beda pendapat antara DPR (Komisi XI) dan BI soal strategi tata kelola lalu lintas devisa dapat segera selesai menu- ju kesepakatan. Silang pendapat yang berlarut dan terbuka mubazir. Legislatif minta UU No 24/1999 direvisi, sementara BI berpendapat tidak ada pemikiran merevisi UU Devisa atau mengontrol devisa karena dianggap tak lazim. Semakin panjang dan lebar silang pendapat ini, semakin untung spekulan di pasar uang dan pasar modal.

Bahwa investor asing akan lari atau keluar dari Indonesia sehingga membahayakan neraca pembayaran tak selamanya berlaku atau harus jadi acuan dasar. Ancaman pelarian modal (capital outflow) bisa terjadi setiap saat, sebaliknya jangan berharap terlalu besar dilanjutkannya stimulus oleh The Fed bisa berdampak signifikan terhadap capital inflow. Apalagi kini berlangsung persaingan merebut dana global dari sesama negara maju, negara berkembang, sampai negara-negara mini yang porsinya kian laris manis sebagai tempat favorit sekaligus sumber penting FDI.

Merevisi UU Lalu Lintas Devisa atau revisi Peraturan BI soal DHE akan memberi kepastian hukum bagi tata kelola devisa agar otoritas moneter bisa maksimal mengaturnya bagi perekonomian nasional. Perlu diwajibkan menahan dan menyimpan selama waktu tertentu. Jika tidak, devisa hanya mampir sebentar dan kemudian keluar lagi, menyisakan sebagian untuk negara yang telah mendorong dan menumbuhkembangkan usaha.

Untuk menggiring DHE agar pulang kampung, memang perlu insentif, misalnya suku bunga yang menarik. Ini kalkulasi bisnis (jangan dilihat dari kacamata nasionalisme). Perlu jaminan dan fleksibilitas penggunaannya oleh eksportir dan aman karena standarnya berkiblat ke Singapura.


Kebijakan menjaga status sebagai negara yang sopan dan disenangi di pentas global tidak menjamin kantong dan perut 250 juta WNI penuh, aman, dan kenyang. Hanya pemerintah sebagai penggerak dan pelindung yang harus menjamin dan mengusahakannya. Sudah bangga dengan citra negara demokrat, liberal, dan surga bagi investor asing? Dunia usaha juga diminta berkorban demi kepentingan nasional dengan mengikuti aturan tata kelola devisa yang lebih baik. Tipisnya cadangan devisa akan berdampak pada depresiasi rupiah yang saling menyeret dunia usaha.

Beni Sindhunata  Direktur Eksekutif Investment and Banking Research Agency