Tampilkan postingan dengan label Gun Gun Heryanto. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Gun Gun Heryanto. Tampilkan semua postingan

Rabu, 08 Juli 2015

Gelembung Politik DPR

GUN GUN HERYANTO

Ruang politik kita akhir-akhir ini disesaki sejumlah isu yang memantik nalar kritis publik atas peran kelompok elite politisi berlabel wakil rakyat.

Utak-atik revisi Undang-Undang KPK yang berpotensi menjadi pintu masuk pelemahan KPK, akal nakal penggelontoran dana aspirasi, dan manuver liar tekanan politik kepada KPU soal kesiapan menggelar pilkada serentak yang dikait-kaitkan dengan hasil audit BPK. Meski beragam isu itu memiliki dinamikanya sendiri-sendiri, benang merahnya sama, prinsip bonum commune atau mengedepankan kepentingan umum tersisihkan. Inilah deretan gelembung isu politik yang ditiupkan DPR dan kini menjadi perhatian publik. Secara substansial, publik tak memperoleh kemanfaatan nyata dari isu-isu yang berhamburan itu. Wajar jika banyak yang menilai, DPR berjalan dengan logika dan kepentingannya sendiri.

Watak hegemonik

Gelembung politik di DPR menghadirkan sejumlah kontradiksi. Penentangan datang dari berbagai kalangan terutama menyangkut logika dan pertimbangan sehat di balik isu dan manuver para politisi itu. Soal revisi UU KPK, ada lima poin yang dikhawatirkan, soal pencabutan kewenangan penyadapan, penghapusan kewenangan penuntutan, pembentukan dewan pengawas KPK, pengetatan rumusan kolektif kolegial, dan kewenangan menghentikan perkara (SP3).

Soal usulan program pembangunan daerah pemilihan (UP2DP) atau dana aspirasi, muncul sejumlah gugatan terutama terkait mekanisme penganggaran, aspek keadilan dan pemerataan, tumpang tindih peran dan kewenangan, serta akuntabilitas publik pelaksanaan anggaran. Demikian juga dengan isu soal temuan audit BPK atas pengelolaan anggaran KPU 2013- 2014. Tak ada hubungannya antara temuan BPK itu dan tahapan pilkada serentak.

Kenyataannya, beberapa politisi DPR menggulirkan pernyataan di media massa yang menyudutkan KPU. Menurut mereka, kesiapan menyelenggarakan pilkada serentak bisa saja terganggu jika KPU belum menindaklanjuti temuan BPK. Logika liar yang seolah sedang menyatukan puzzle berbeda dalam dialektika kontekstual yang seolah-olah ada hubungannya.

Gelembung isu ini menunjukkan lemahnya koherensi karakterologis dalam membangun narasi politik. Dalam perspektif teori naratif Walter Fisher di bukunya Human Communication as Narration: Toward a Philosophy of Reason, Value and Action (1987), salah satu hal utama yang jadi power narasi adalah dapat dipercayanya karakter para aktor yang membawakannya. Wajar kecurigaan publik terhadap politisi DPR teramat tinggi karena ada benang merah yang terbaca atau terasa sama. Banyak politisi yang jadi aktor lebih sering menunjukkan kepentingan diri dan kelompoknya daripada kepentingan rakyat.

Saat ini, ada kecenderungan terjadinya retrogresi politik atau penurunan kualitas politik yang disebabkan ulah politisi yang bekerja dengan mekanisme semata-mata mendapatkan jatah kekuasaan. Selain soal jatah, ada juga mekanisme pertahanan diri dan pengokohan oligarki di tubuh parpol. Semua ini merupakan watak hegemonik laku politik kaum elite. Politisi DPR sebagai wakil rakyat seharusnya menghadirkan komunikasi deliberatif dengan menyodorkan konsultasi, musyawarah, proses menimbang-nimbang dan terpenting lagi mendengarkan suara rakyat melalui beragam kanal. Komunikasi deliberatif berupaya meningkatkan intensitas partisipasi warga negara dalam menyalurkan aspirasinya saat proses pembentukan kebijakan publik.

Deliberasi lewat diskursus publik ini jalan tepat guna merealisasikan konsep demokrasi regierung der regierten (pemerintahan oleh yang diperintah). Dengan demikian, ada kemauan dan kemampuan membentuk konsensus berbasis rasionalitas warga. Bukan sebaliknya, mereka meniup terus-menerus gelembung politik, sementara pilihan logika dan tindakannya tercerabut dari aspirasi yang tumbuh dan berkembang di masyarakat.

Resonansi isu

Dalam perspektif komunikasi politik, guliran isu harus dibaca dialektika kontekstualnya. Hal ini, terhubung dengan momentum yang memang sengaja diciptakan agar mendapat resonansi atau gaung di media massa, media sosial dan perbincangan publik lainnya. Gaung politik yang ditiupkan lewat media massa bahwa revisi UU No 30/2002 tentang KPK merupakan kebutuhan mendesak sehingga harus masuk ke dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2015, usulan dana aspirasi yang dikesankan prorakyat, serta memengaruhi opini soal kesiapan KPU menyelenggarakan pilkada serentak, bisa kita maknai sebagai permainan opini publik.

Sebagian besar politisi sangat paham bahwa hal dominan dalam politik adalah persepsi publik, sehingga beragam operasi mengendalikan opini dianggap sangat penting. Maxwell McCombs dan Donald L Shaw dalam tulisan klasik mereka �The Agenda Setting Function of Mass Media� yang dipublikasikan Public Opinion Quarterly pada 1972 mengungkapkan, jika media memberikan tekanan pada suatu peristiwa, media akan memengaruhi khalayak untuk menganggapnya penting.

Perspektif agenda setting memandang media massa bisa memengaruhi persepsi khalayak tentang apa yang dianggap penting. Namun, nyatanya, upaya para politisi melakukan operasi pengendalian opini telah gagal! Reaksi publik tetap keras dan memandang ketiga agenda tadi sesungguhnya tak dalam bingkai prorakyat melainkan strategi mengamankan diri dan kelompok mereka semata. Konteks lain yang juga menarik dibaca adalah situasi transisi pemerintahan. Secara faktual, pergantian rezim kekuasaan dari SBY ke Jokowi masih menyisakan sejumlah persoalan. Pemerintahan Jokowi-JK belum sampai di titik keseimbangan politiknya. Meski sudah melewati fase turbulensi saat tinggal landas Kabinet Kerja, Jokowi masih dihadapkan sejumlah tekanan elite partai di dalam dan di luar koalisi.

Para politisi sangat paham, situasi acak seperti sekarang, memungkinkan mereka memasang sejumlah jerat politik atas nama konsensus. Tesis Arend Lijhart dalam Patterns of Democracy: Government Forms and Performance in Thirty-Six Countries (1999) menyebutkan, realitas masyarakat majemuk yang tak ada partai dominannya, cenderung menggunakan demokrasi model konsensus. Jeratan konsensus di banyak kasus, selain politik akomodasi dalam koalisi juga upaya menciptakan zona nyaman kekuasaan. Prinsip �semua senang, semua menang� menyebabkan pemerintah tersandera politisi.

Akankah Jokowi mengikuti irama yang didendangkan DPR? Inilah ujian nyata sekaligus pertaruhan kepemimpinan Jokowi. Posisi pemerintah sangat strategis. Jika Jokowi tak mengeluarkan surat yang isinya menugaskan menteri terkait membahas UU tentang KPK dengan DPR, revisi UU itu tak bisa dibahas meski sudah disetujui DPR dalam rapat paripurna. Jokowi harus konsisten dengan pernyataannya yang menolak rencana revisi UU KPK. Demikian juga soal dana aspirasi. Pemerintah masih mungkin menolak dengan tak mengakomodasi program ini dalam APBN 2016.

Sesuai dengan sifatnya, gelembung selalu menampakkan banyak isu yang seolah-olah realitas nyata. Saat kita serius menggapainya, gelembung itu sirna, pecah dalam tempo sesaat atau berganti dengan tiupan gelembung lain yang lebih besar. Butuh ketepatan dan kecermatan memilah antara kebijakan prorakyat dan gelembung politik para politisi.

Gun Gun heryanto; Direktur Eksekutif The Political Literacy Institute dan Dosen Komunikasi Politik UIN Jakarta

Sabtu, 28 September 2013

Penunggang Bebas Popularitas

Gun Gun Heryanto 

Banyak cara membangun pencitraan. Mulai dari tampil di sejumlah media, turun ke basis-basis pemilih, hingga membanjiri area publik dengan beragam peraga kampanye.

Seantero bumi pertiwi nyaris seragam: disesaki spanduk dan baliho yang muncul bak cendawan di musim hujan. Ada pencitraan yang taat aturan, banyak pula yang serampangan menabrak etika politik dan regulasi kampanye yang telah ditetapkan. Praktik tak etis ataupun pelanggaran aturan kerap kali disamarkan dengan beragam modus.

Modus pencitraan

UU No 8/2012 Pasal 83 memang memberi peluang kampanye pemilu legislatif sejak 11 Januari 2013 hingga 5 April 2014. Setelah itu akan ada agenda kampanye untuk pemilihan presiden/wakil presiden. Wajar, jika partai politik sudah memanaskan mesin pemenangannya. Salah satu metodenya melalui pemasaran politik para caleg dan capres.

Yang patut disikapi secara kritis adalah sejumlah perilaku pencitraan yang jelas-jelas menerabas kepatutan dan melanggar aturan. Idealnya kampanye jadi bagian pendidikan politik masyarakat dan dilaksanakan secara bertanggung jawab. Realitasnya, dengan mudah kita bisa mengidentifikasi sejumlah modus pencitraan yang menjengkelkan.

Pertama, konsep publisitas politik pejabat publik yang kian hari kian intensif. Di sepanjang jalan utama di banyak kota, terpampang baliho dan reklame besar-besaran mengatasnamakan program kementerian. Misalnya narasi untuk mencintai produk Indonesia. Sekilas tak ada masalah, tapi kian hari intensitas iklan jenis ini kian marak di berbagai saluran komunikasi.

Bisa saja sang menteri berkilah, tak ada aturan yang dilanggar karena modusnya memakai pendekatan publisitas politik, bukan kampanye pemilu yang lazimnya mengumbar visi/misi, program, dan mengajak orang untuk memilih. Tapi jika diraba lebih dalam, ada konflik kepentingan dalam publisitas politik tersebut, yakni soal kepatutan sang menteri yang menjadi penunggang bebas popularitas.

Jika iklan kementerian tersebut membutuhkan endorser yang bisa memalingkan perhatian publik pada isi pesan, sesungguhnya bisa menggunakan publik figur lain yang tidak tumpang tindih dengan kepentingan politik partisan. Hal seperti ini tidak hanya dilakukan oleh beberapa menteri SBY, juga pimpinan DPR, DPRD, dan kepala daerah yang jadi petahana.

Kedua, modus pemanfaatan akses teknologi simulasi realitas. Ini terkait dengan media yang banyak ditunggangi secara serampangan oleh para pemiliknya. Memang sejak lama para pengkaji menilai, media sebagai �medan pertempuran� banyak hal. Jhon Sinclair dkk (New Patterns in Global Television: Peripheral Vision, 1996) menyebutkan, televisi sebagai medium cangkokan yang megah.

Lebih umum lagi, media massa dalam tulisan Michael Schudson (The Power of News, 1995), dipandang sebagai �sebab� terjadinya pendistribusian informasi dengan memilih konsumen yang visible dan terukur. Karakteristik media seperti ini, biasa dibaca secara ganda, sebagai sumber daya ekonomi sekaligus politik. Saat media mengalami konsentrasi kepemilikan di grup besar yang dikendalikan oleh pengusaha-politisi, maka sempurnalah media-media tersebut menjadi jejaring pencitraan, bahkan manipulasi.

Jangan heran jika beragam momentum yang disediakan media-media yang bergabung di grup media milik politisi pengusaha tersebut bagi lingkaran elite utama partainya.

Gurita media sang pengusaha politisi mampu menggilas aturan main yang sesungguhnya sudah ada.
Misalnya, pada Pasal 96 UU No 8/2012, diatur soal larangan menjual blocking segment dan blocking time. Pada Pasal 97, batas maksimum pemasangan iklan kampanye pemilu di TV secara kumulatif sebanyak 10 spot berdurasi paling lama 30 detik, untuk radio 10 spot berdurasi paling lama 60 detik per hari.

Pun demikian di Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2013 yang sudah direvisi menjadi PKPU No 15/2013, di mana pedoman pelaksanaan kampanye sudah jelas. Namun, aturan tinggal aturan: anjing menggonggong kafilah tetap berlalu. Terlebih KPU, Bawaslu, KPI, Dewan Pers pun kerap kali hanya bersikap normatif sehingga akhirnya pelanggaran pun menjadi hal lumrah dan dianggap biasa saja.

Mekanisme kampanye

Satu hal lagi yang sepatutnya mendapat perhatian publik, yaitu penunggang bebas popularitas selama perhelatan konvensi milik Demokrat. Selama delapan bulan ke depan, Partai Demokrat tentu akan memanfaatkan konvensi ini sebagai etalase citra politiknya. Partai yang dipimpin SBY ini akan menggenjot popularitas dan elektabilitasnya melalui konvensi yang dikampanyekan mereka sebagai mekanisme demokratis dalam pencarian capres.

Kekhawatiran publik soal penunggang bebas mulai terkonfirmasi dengan munculnya kontroversi siaran tunda konvensi oleh TVRI. Tindakan TVRI tersebut dianggap membahayakan eksistensinya sebagai Lembaga Penyiaran Publik, sebagaimana diamanatkan UU No 32/2002. Bukan semata soal pelanggaran etika, melainkan ditabraknya sejumlah regulasi siaran.

Harus ada kejelasan yang mengatur mekanisme kampanye para kontestan di luar jadwal komite konvensi. Jika tak diatur, akan berpotensi besar berbenturan dengan aturan kampanye yang ada saat ini.
Semua peserta konvensi harusnya memelopori transparansi anggaran kampanye. Siapa saja pihak ketiga penyumbang dana kampanye mereka. Jika tidak transparan, sangat mungkin muncul �investor hitam� dan �penunggang gelap� di konvensi Demokrat. Pencitraan politik boleh-boleh saja dilakukan, tetapi tidak dengan melanggar aturan dan mencederai kepatutan.

Gun Gun Heryanto Dosen Komunikasi Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Direktur Eksekutif The Political Literacy Institute