Sabtu, 21 September 2013

Riset untuk Masa Depan Bangsa

Hermawan Sulistyo 

Ketika kota Detroit akhirnya benar-benar bangkrut karena industri otomotifnya hancur, pasti Friedman dan Mandelbaum senang sekaligus sedih. Keduanya telah memprediksi kebangkrutan ini dalam buku mereka, That Used to be Us (2011).

Senang karena ramalan mereka benar dan sedih karena yang mereka sarankan untuk bangsa Amerika tidak atau belum sempat direalisasikan untuk menyelamatkan kasus-kasus seperti Detroit. AS memang sedang galau. Defisit anggaran, stagnasi ekonomi, pengangguran, dan sejumlah persoalan pelik lainnya, termasuk perang melawan terorisme yang tak ada ujungnya.

Lalu, pelajaran apa yang dapat dipetik bagi Indonesia? Friedman dan Mandelbaum mengajukan lima pilar bagi kesejahteraan AS masa depan: pendidikan, infrastruktur, keterbukaan imigrasi, riset, dan peraturan dalam bidang ekonomi. Kelimanya harus jadi prioritas kalau AS tak mau nasibnya terpuruk ditelan China, India, dan lain-lain.

Pilar pendidikan sudah jadi prioritas dengan alokasi anggaran minimal 20 persen. Jika masih amburadul, masalahnya pada manajemen dan muatan, bukan lagi kemauan politik bangsa ataupun pemerintah.

Pilar keterbukaan imigrasi tidak relevan untuk Indonesia. Pilar kebijakan ekonomi sejak Orde Baru hingga sekarang sudah dilakukan sekalipun masih �bukan- bukan�: etatisme bukan, liberalisme juga bukan. Apa pun, di sektor ini juga sudah ada kemauan politik bangsa dan pemerintah.

Kini fokus Indonesia tinggal dua pilar: infrastruktur dan riset. Sekitar 10 tahun lalu, Friedman berkunjung ke Indonesia, setelah bukunya, The Lexus and the Olive Tree, laris manis. Andai kata ia datang lagi sewaktu menulis That Used to be Us, barangkali contoh buruk bandara bukan LAX (Los Angeles), melainkan Soekarno- Hatta yang macet luar biasa, kumuh, tak aman, dan sumpek.

Contoh lain, jalur Anyer-Panarukan. Jalur ini dibangun Gubernur Jenderal Daendels empat abad yang lalu. Selama itu pula kondisinya tak berubah. Kecuali diaspal, lebar jalan tak bertambah, dan kondisi di beberapa ruas masih sama buruknya seperti saat dilewati kuda-kuda ratusan tahun lalu. Pemimpin kita memang menghargai sejarah, tak mau mengubah jalan itu.

Nah, tentang riset�research and development�kebijakan nasional kita dalam bidang ini mencengangkan! Jika ditotal, anggaran riset di seluruh lembaga pemerintah tak akan lebih dari Rp 10 triliun. Sangat jauh dari 1 persen APBN. Itu pun mayoritas untuk rutin: gaji dan lainnya. Bahkan, masih jauh lebih kecil dibandingkan dengan BLSM untuk orang miskin.

Bandingkan dengan AS. Ketika kebanggaan bangsa AS tersentuh karena Uni Soviet sudah lebih dulu mengirim satelit Sputnik ke luar angkasa pada 1957, anggaran riset AS melonjak dari 0,5 persen GDP menjadi 2,2 persen GDP. Hasilnya? AS bukan hanya mengejar Uni Soviet dengan mengirim Aldrin dan Armstrong untuk menginjak bulan, melainkan juga embrio revolusi di bidang teknologi informasi (ponsel, internet, dan lain-lain).

Namun, sejak akhir 1970-an dan awal 1980-an, anggaran riset AS turun hingga di bawah 1 persen GDP dan bertahan hingga pemerintahan Obama sekarang. Friedman mengutip data, pada 2009 orang Amerika belanjapotato chips 7,1 miliar dollar dibanding dengan riset bidang energi yang hanya 5,1 miliar dollar AS.
Jangan mimpi

Manakala anggaran riset AS tetap di bawah 1 persen GDP, Jepang dan China melipatganda- kannya. Akibatnya? General Motors kalah melawan Toyota dan lain-lain hingga Detroit pun bangkrut. Kini China mulai mengambil alih abad ke-21. Daftar contoh hampir tak berbatas.

Jadi, jangan mimpi kita bisa mengejar Jepang, China, Singapura, bahkan Malaysia sekalipun, selama riset tetap menjadi sektor marjinal. Program remunerasi peneliti memang sudah direalisasikan, setidaknya sebagian, seperti janji Presiden SBY dua tahun lalu di Bandung. Namun, program itu dan yang lainnya justru kontraproduktif karena basisnya adalah rasionalitas PNS. Misalnya, kinerja (berimplikasi imbalan) berbasis kehadiran. Ini mirip buruh pabrik kaleng.

Ada beberapa langkah strategis yang efektif sambil menunggu kemauan politik bangsa ini untuk riset sebagaimana dalam pendidikan. Pertama, segera bebaskan �penghasilan� institusi untuk setor sebagai PNPB. Kebijakan PNPB menggusur minat funding agencies, swasta, dan lain-lain, karena tidak pas ke dalam sistem mereka. Mengapa agencies harus setor ke Pemerintah RI?

Kedua, lebih fokus pada proses dan produk riset ketimbang birokratisasi parameter capaian, seperti presensi atau aturan teknis lainnya. Seorang peneliti �nakal� yang lebih produktif harus diapresiasi pemerintah, melalui pemimpin setempat, ketimbang peneliti bodoh yang rajin ke kantor, tapi tak menghasilkan apa-apa.

Ketiga, penghargaan bagi para pencapai. Penyanyi dangdut yang bagus saja diberi penghargaan, tapi peneliti seperti Akmal Taher (penemu Viagra) tak diberi apresiasi. Masih untung dia menjadi dirut RSCM (sekarang dirjen). Apresiasi ini dapat berupa pendidikan lanjutan, pascasarjana, bahkan program pascadoktor bagi peneliti senior.

Keempat, menambah dana paket-paket penelitian seperti pada Program Riset Unggulan. Demi menambah kapasitas, pemerintah perlu memfasilitasi swasta yang menyediakan dana seperti itu, misalnya melalui program CSR atau tax holiday.

Dalam jangka menengah, harus dilakukan sosialisasi di kalangan pengambil kebijakan mengenai pentingnya riset bagi sebuah bangsa yang ingin maju. Untuk itu, perlu bantuan lobi-lobi karena peneliti bekerja di ruang sunyi dan tak mampu menyediakan gratifikasi. Hasilnya memang baru bisa dinikmati satu generasi kemudian.

Hermawan Sulistyo Profesor Riset di LIPI

Demokrasi atau Borjuasi?

Ferdy Hasiman

Setelah pemberlakuan UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang diamendemen oleh UU No 32/2004, otoritas pemberi konsesi pertambangan beralih ke pemerintah daerah: gubernur, bupati, atau wali kota. Lisensi yang diberikan UU menjadi (mesin) ATM untuk menarik banyak uang dari investor.

Pemda tak peduli apakah pemberian izin konsesi menabrak aturan hukum yang berlaku atau tidak. Asal saja ada potensi tambang, emas, nikel, batubara, dan mangan di bawah perut bumi, semuanya digadaikan kepada korporasi tambang. Pemberian izin tiap tahun pun meningkat tajam. Sampai 2012, izin usaha pertambangan (IUP) mencapai 10.235. Dari jumlah itu, hanya 4.151 IUP dinyatakan bersih. Adapun 6.084 IUP dinyatakan ilegal.

Kekuasaan an sich tidak baik dan tidak buruk. Persoalannya, bagaimana kekuasaan itu digunakan, sangat bergantung pada integritas sang penguasa. Jika integritas penguasa runtuh, kebijakan publik untuk kepentingannya. Begitulah pemda pada zaman otonomi daerah ini menggunakan kekuasaan.

Mental borjuis

Merajanya korporasi lokal membuat pemda lebih menempatkan diri sebagai sa- habat investor daripada penyelenggara negara. Transaksi, mulai dari perizinan hingga pengapalan bahan tambang, dipermudah.

Ketika ada warga setempat yang menuntut kedaulatan atas tanah, aparat militer dan kepolisian mengokang senjata mengamankan aset investor tambang dengan dalih pertambangan dapat meningkatkan penerimaan daerah, investasi, dan lapangan kerja.

Tak ada tanda-tanda rakyat sejahtera dari tambang. Pembangunan di daerah masih bergantung kepada pusat, sementara lapangan kerja menyempit. Aparatur pemda bak borjuasi. Rumah dan mobil mereka mewah-mewah. Mental borjuasi menyebabkan pemda sesuka hati menjual tanah rakyat kepada investor.

Pemda tak peduli lagi dengan masa depan pertambangan dan kedaulatan ekonomi. Yang mereka pikirkan bagaimana duduk manis di singgasana kekuasaan dengan menjual kekayaan rakyat.

Padahal, otonomi daerah digagas untuk menegasi konsep pembangunan asimetris pada masa Orde Baru ketika pusat menentukan isi perut daerah. Dengan otonomi daerah, pemda diberi ruang untuk kreatif dan inovatif mendesain pola pembangunan berbasis kearifan lokal. Harapannya, lapangan kerja tersedia dan eksodus warga desa ke kota minimal. Dengan menggerakkan ekonomi lokal, lulusan sarjana tidak berebutan jadi pegawai negeri sipil yang menguras belanja negara. Dengan begitu, porsi belanja modal seperti infrastruktur publik�transportasi, fasilitas kesehatan dan pendidikan�meningkat.

Otonomi daerah kini hampir tumbang. Investasi berskala raksasa, seperti pertambangan, malah mengincar daerah. Grup-grup besar di sektor pertambangan yang pada zaman Orde Baru mendapat karpet merah dari penguasa sekarang melakukan deal gelap dengan pemda.

Di Morowali, Sulawesi Tengah, ratusan hektar luas konsesi tambang nikel yang diberikan pemda dikuasai pengusaha kakap: Artha Graha, Billy Resources, Salim Group, dan Harita Group (Clear & Clean, Morowali, 2013). Di Ketapang, Kalimantan Barat, Harita Group dan puluhan anak usahanya menguasai 223.480 hektar konsesi tambang bauksit untuk diekspor ke China. Ekspansi korporasi asing pun tak terkontrol. Di Konawe (Sulawesi Tenggara) dan Morowali, anak usaha raksasa Trans National Corporation, Rio Tinto Plc, PT Sulawesi Cahaya Mineral, mengontrol 132.200 hektar lahan konsesi nikel (Rio Tinto, 2012). Di NTT, dari 22 perusahaan asing masuk NTT dengan total investasi Rp 82 miliar, 99 persen korporasi tambang. Belum terhitung korporasi lokal (BKPM-NTT, 2011).

Penetrasi korporasi lokal-global menimbulkan desentralisasi korupsi. Pada masa Orde Baru, korupsi di sektor pertambangan menyemut di pusat. Setelah pemberlakuan otonomi daerah, korupsi berpindah ke lokal. Pada awal 2013, Bupati (nonaktif) Kolaka Buhari Matta dipenjara karena terlibat dalam penjualan bijih nikel berkalori rendah yang merugikan negara Rp 24 miliar. Ia diduga menjual 220.000 bijih nikel porsi pemerintah kabupaten kepada PT Kolaka Mining Internasional.

LSM lokal di Ketapang juga mendesak KPK melakukan investigasi terhadap Bupati Ketapang yang serampangan mengeluarkan izin konsesi kepada Harita Group. Terlepasnya bangsa ini dari jeratan sentralistik Orde Baru rupanya tak mengubah banyak wajah republik ini. Reformasi tidak membawa kita kepada penghayatan kebajikan demokrasi: patriotisme dan cinta akan keberlangsungan republik. Para elite kekuasaan suka mereduksi kepentingan rakyat. Demokrasi tak lebih dari dongeng karena secara faktual pelaku kekuasaan lokal merupakan pilihan kelas elite. Tengoklah pemilihan gubernur, bupati/wali kota yang menyelundupkan kepentingan tersembunyi: mendapat konsesi pertambangan.

Maka, oligarki, korporatokrasi, kolusi, dan korupsi bukan hal baru di republik ini. Otonomi daerah hanya instrumen merekayasa pengalokasian sumber alam di daerah. Padahal, rakyat berharap, dengan otonomi daerah, kekuasaan itu lebih dekat dengan rakyat sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 tentang tugas negara memaslahatkan rakyat.

Amanat konstitusi dibuang ke tong sampah. Urusan kesejahteraan rakyat tetap pada pelaku-pelaku pasar, sementara pasar tak dapat menjamin keadilan sosial, membangun infrastruktur, membangun komunitas sosial, mengatasi masalah kemiskinan. Pasar hanya mengenal �logika� kepentingan diri. Hasrat akumulasi menyebabkan manajemen pertambangan kian amburadul. Uang telah melicinkan perusahaan tambang beroperasi di hutan lindung dan menabrak tata ruang wilayah.

Kehadiran korporasi terus menyulut konflik agraria dan konflik sosial dengan warga karena lingkungan hidup yang tak terurus dan melebarnya kesenjangan sosial. Tambang bak imperialisme baru yang memperbudak. Rakyat daerah yang tak terdidik terisap jadi buruh tambang.

Presiden melampaui prosedur

Selain melanggar tata ruang, pemda tak transparan dalam lelang dan pembagian royalti saat memberi konsesi. Karena itu, prosedur-prosedur ini perlu diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Jika ada kejanggalan, BPK harus meneruskannya ke KPK untuk ditertibkan sekaligus meredam perampasan kekayaan alam.

Korupsi oleh perusahaan tambang akan membunuh demokrasi kita. Penanganannya tak bisa biasa. Presiden harus melampaui prosedur dan konstitusi yang berlaku. Misalnya, bersama DPR, presiden mengeluarkan aturan hukum ketat agar memublikasikan semua cek atau dana yang dikirim ke tingkat lokal (tidak hanya diketahui PPATK). Pemda harus memublikasikan jumlah hasil penjualan konsesi pertambangan dan jumlah bagi hasil untuk pusat-daerah kepada rakyat daerah.

Demokrasi harus dikembalikan kepada substansinya, patriotisme. Jangan kita jatuh kepada borjuasi yang gemar mengempaskan kepentingan rakyat.

Ferdy Hasiman  Peneliti Indonesia Today

Menghargai Petani Kedelai

Soekam Parwadi 

Inilah ironi petani kedelai. Setelah bertahun-tahun menanam dengan pola padi-padi-kedelai, dua tahun terakhir kedelai ditinggalkan para petani di Desa Genengadal, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Hasil panen dan harga kedelai yang tidak memadai menjadi alasan utama.

Kebiasaan menanam kedelai sebenarnya menguntungkan karena air irigasi saat kemarau tidak cukup untuk bertanam padi, sekaligus menyuburkan tanah.

Namun, musim lalu, dari setengah hektar pertanaman kedelai hanya diperoleh tak lebih dari 6 kuintal wose kering. Dengan harga Rp 4.000/kg, pemasukan kotor hanya Rp 2,4 juta. Kalah jauh jika dibandingkan dengan jagung, melon, atau semangka yang mulai mereka tanam.

Keputusan petani Grobogan juga terjadi di kawasan Demak, Pati, Kebumen, Brebes, Tegal hingga Bali. Alasannya hampir sama, produktivitas rendah dan harganya murah. Mereka tak sanggup bersaing dengan kedelai impor yang dianak-emaskan pemerintah.

Inilah penyebab utama rendahnya produksi nasional saat ini yang hanya sekitar 800.000 ton/tahun. Untuk memenuhi kebutuhan kedelai produsen tempe-tahu sebesar 2,5 juta ton lebih, pemerintah mengimpor kedelai.

Tidak ada perubahan

Ketika tahun lalu Amerika Serikat sebagai negara eksportir utama kedelai mengalami kekeringan sehingga produksi turun dan ekspor ke Indonesia berkurang, harga kedelai di pasar Indonesia melonjak. Pemerintah membuka keran impor, mempermudah izin, dan mempermurah biaya impor. Tahun ini, saat harga kedelai melonjak lagi karena nilai rupiah turun, solusi pemerintah masih juga impor.

Padahal, saat inilah momentum untuk mengubah sikap terhadap produksi dan konsumsi kedelai. Sesuai dengan UU No 41/Tahun 2009 yang di dalamnya mengatur kedaulatan pangan, pemerintah harus membuat desain baru perkedelaian.

Pertama, secara agronomi, jutaan hektar lahan sawah Indonesia sangat cocok ditanami kedelai. Dengan demikian, tak sulit mengembangkan intensifikasi dan ekstensifikasi kedelai di sawah Indonesia. Perbaikan lahan sawah dengan pemberian pupuk organik sulit karena pupuknya langka untuk skala besar dan butuh tenaga banyak. Maka yang paling baik adalah penyuburan alami dengan menanam Leguminoseae, termasuk kedelai.

Kedua, kedelai adalah kebutuhan pangan pokok �kedua� setelah beras karena masyarakat suka mengonsumsi tempe-tahu. Jika harus terus menerus impor, itu pemborosan devisa.

Ketiga, produktivitas kedelai kita rata-rata hanya sekitar 1,4 ton/ha dan harga kedelai di tingkat petani saat ini murah sehingga petani tidak mau lagi menanam kedelai.

Maka jika pemerintah mengharapkan petani menanam kedelai lagi, harus ada perubahan mendasar agar petani tertarik menanam kedelai. Untuk itu, perlu ditemukan varietas kedelai baru atau metode budidaya baru yang bisa meningkatkan produktivitas menjadi lebih dari 3,5 ton/ha dan berbiji besar. Inilah pekerjaan rumah bagi para peneliti kedelai.

Di Jember kabarnya sedang diuji coba jenis kedelai baru yang produktivitasnya 4 ton/ha. Hal ini tentu menggembirakan karena dapat menggiatkan petani lagi untuk menanam kedelai.

Dulu, tahun 1976/1977, saat ditemukan kedelai varietas Orba, presiden langsung mengalokasikan dana Rp100 juta untuk pengadaan benih Orba dan dibagikan secara gratis kepada petani disentra-sentra kedelai di seluruh Indonesia. Dalam waktu singkat kedelai Orba menyebar di mana-mana dan berhasil menarik perhatian petani karena mampu menaikkan produksi.

Mungkin pola yang baik itu bisa dilakukan sekarang terhadap varietas kedelai-kedelai yang menjanjikan. Kalau membuat varietas kedelai baru masih susah, mulai tahun depan pemerintah bisa mengimpor benih kedelai biji besar. Bukan mengimpor kedelai konsumsi.

Jaminan harga

Pemerintah juga harus menjamin harga kedelai minimal Rp 6.000/kg kepada petani produsen kedelai. Desain harga kedelai minimal Rp 6.000/kg ini akan berdampak banyak: menarik minat petani menanam kedelai, menyuburkan tanah, dan menyejahterakan petani. Tanah sawah yang kembali subur dapat diwariskan kepada anak cucu. Kalau harga tempe-tahu harus naik, itulah konsekuensi mewujudkan kedaulatan pangan yang memang harus kita pikul bersama.

Harga eceran kedelai sekarang (sehingga sebagian perajin tempe-tahu mogok tidak berproduksi) sekitar Rp 8.000/kg. Biasanya, kalau impor lancar, harga kedelai di eceran sekitar Rp 5.000/kg. Berarti harga kedelai lokal dari petani hanya Rp 4.000/kg.

Dengan harga Rp 4.000/kg, sementara produksi hanya 1,4 ton/ha, output hanya Rp 5,6 juta/ha. Padahal biaya produksi (input) Rp 4,5 juta. Ini pun hitungan efisien karena menerapkan teknologi minimum tillage tanpa olah tanah. Keuntungan Rp 1,1 juta/ha/100 hari tentu saja tidak rasional.

Kalau ada varietas atau teknologi baru dengan produktivitas 3,5 ton/ha, lalu harga minimal Rp 6.000/kg saja di petani, output menjadi Rp 21 juta/ha. Kalaupun input bertambah menjadi Rp 6,5 juta, masih ada keuntungan Rp 14,5 juta/ha.

Selanjutnya agar petani menikmati harga kedelai yang �sebenarnya�, sebaiknya petani dapat menjual kedelai melalui pasar komoditas nasional di sejumlah kota. Petani difasilitasi dan dijamin memperoleh harga terbaik. Sebaliknya, agar bisa menggalang kekuatan, petani juga perlu aktif bergabung di organisasi petani, baik Gapoktan maupun koperasi pertanian.

Melihat pentingnya peran kedelai dalam membangun kedaulatan pangan kita, sebaiknya juga ada semacam rencana induk kedelai yang disusun bersama para pemangku kepetingan: produsen (petani, penangkar benih), konsumen (perajin tempe-tahu, industri), dan pemerintah (peneliti, teknisi, pengambil kebijakan).

Kalau situasi dibiarkan, bahkan harga kedelai selalu ditekan agar tidak naik, petani �diam-diam� akan meninggalkan kedelai. Ketika pengusaha tempe-tahu ribut-ribut demo, petani hanya diam. Diam merenungi nasibnya dan diam tak tertarik menanam kedelai.

Soekam Parwadi Direktur Pengembangan Agribisnis Pasar Komoditi Nasional Indonesia

Dari Neuron ke Nasion

Musa Asy�arie

Akhir pekan ini di Makassar, Sulawesi Selatan, ada pertemuan ilmiah menarik. Masyarakat Neurosains Indonesia menggelar kegiatan yang membahas �From Neuron to Nation�. Salah satu yang hendak dibahas adalah bagaimana membuat otak normal menjadi otak sehat.

Otak sehat ditandai dengan adanya mekanisme berpikir yang mampu menembus batas-batas dimensi fisik serta memasuki dimensi nilai-nilai dan spiritual agar dapat menyatukannya dalam tindakan yang memberi manfaat bagi banyak orang.

Prof Moh Hasan Machfoed selaku Ketua Umum Perhimpunan Dokter Spesialis Saraf Indonesia (Perdossi) menjelaskan bahwa fungsi otak tidak akan berjalan baik tanpa keterlibatan neuron sebagai inti sistem saraf. Otak sehat bukan sekadar normal, melainkan juga berarti: berfungsinya neuron yang memungkinkan otak bekerja dengan baik sehingga baiknya fungsi neuron akan mencerminkan baiknya karakter suatu bangsa.
Penjelasan itu dapat dipahami: pembentukan karakter bangsa berkaitan dengan fungsi neuron dalam otak yang memungkinkan seseorang berpikir sehat.

Otak sesungguhnya bukan hanya seonggok zat yang bersemayam di dalam kepala manusia, tetapi mencerminkan sebuah mekanisme berpikir yang sistemis yang membentuk peradaban suatu bangsa. Jika secara ontologis peradaban itu ada, karena adanya manusia, keberadaan manusia sesungguhnya ditentukan oleh berfungsinya otak sebagai suatu mekanisme berpikir sistemis yang kemudian membentuk suatu kebudayaan.

Dalam dunia filsafat dikenal adanya filsafat nilai atau aksiologi. Di dalamnya dibahas berbagai nilai: (1) nilai baik dan jahat yang berkaitan dengan perilaku, yang disebut dengan etika; (2) nilai benar dan salah yang berkaitan dengan pembentukan konsepsi, yang disebut dengan logika; dan (3) nilai indah dan jelek yang berkaitan dengan suatu keindahan, suatu wujud yang disebut estetika. Kebudayaan pada hakikatnya merupakan kesatuan ketiga nilai itu dalam kesatuan karya, tindakan, dan semua bentuk produk pemikiran manusia. Otak yang sehat adalah otak yang mekanisme berpikirnya mampu menyatukan ketiga nilai itu dalam suatu tindakan.

Jika suatu tindakan manusia terpecah dari kesatuan ketiga nilai tersebut, manusia itu bisa dikategorikan sebagai pribadi yang mengalami keterpecahan fundamental sehingga dapat melahirkan tindakan yang penuh kontradiksi dalam dirinya. Kasus banyaknya guru yang berani memalsukan ijazah untuk mendapatkan tunjangan profesi guru mencerminkan terjadinya kontradiksi nilai yang ada dalam dirinya: nilai guru sebagai pengajar moral, tetapi tindakannya justru berlawanan dengan moralitas.

Fenomena ini juga terjadi dalam beragam aspek kehidupan masyarakat, bagaimana seseorang yang dikenal taat beragama, tetapi bisa brutal dengan mengebom, dengan logika sempit, dengan mengambil korban tak berdosa dan tak ada kaitan langsung dengan kehidupan pengebomnya. Karena itu, dalam kaitan dengan pembentukan kepribadian bangsa, bukan hanya otak normal yang perlu diperhatikan, melainkan juga otak sehat.

Pendidikan dan otak sehat

Pendidikan adalah pusat pembentukan karakter bangsa. Karena itu, krisis di dunia pendidikan akan melahirkan krisis dalam karakter suatu bangsa. Pendidikan karakter bangsa tidak hanya mengajarkan nilai yang berkaitan dengan yang benar dan yang salah, yang berkaitan dengan iptek, dengan membangun suatu konsep berpikir yang logis, tetapi juga bagaimana bisa menghayati nilai etika dan estetika dalam pembentukan kepribadiannya.

Berpikir yang logis tidak cukup karena dalam implementasinya harus memperhatikan nilai etika sehingga dapat memberikan manfaat bagi kehidupan bersama, yang diwujudkan dalam bentuk yang memenuhi nilai estetika sehingga memberi keindahan dan keharmonisan hidup.

Ada kecenderungan, saat ini pendidikan kita lebih menekankan pada penguasaan nilai-nilai logika dengan mengembangkan konsep ilmu pengetahuan dan teknologi saja untuk melahirkan manusia yang pintar, yang menguasai iptek yang semakin canggih. Sementara itu, nilai-nilai etika dan estetika hanya dianggap sebagai pelengkap sehingga pendidikan kita gagal membentuk kepribadian yang kuat.

Terbukti budaya menyontek, tawuran, bahkan plagiarisme di tingkat intelektualnya marak terjadi di mana-mana. Korupsi pun dilakukan para sarjana dan kalangan terdidik.

Dikaitkan dengan kebudayaan, pendidikan kita yang berjalan selama ini sesungguhnya lebih menekankan pada penguasaan iptek. Akibatnya, pendidikan kita melahirkan kebudayaan yang semakin tak manusiawi, dalam realitas kehidupan yang tak harmonis. Memang pendidikan pada hakikatnya adalah bagian dari kebudayaan, tetapi dalam perkembangannya pendidikanlah yang melahirkan kebudayaan. Karena itu, krisis dalam pendidikan akan melahirkan krisis kebudayaan.

Musa Asy�arie  Rektor UIN Sunan Kalijaga; Anggota Penasihat Masyarakat Neurosains Indonesia

Jumat, 20 September 2013

Eksistensi Masyarakat Hukum Adat

Transtoto Handadhari 


PUTUSAN Mahkamah Konstitusi RI Nomor 35/PUU-X/2012 tanggal 16 Mei 2013 yang mengabulkan gugatan atas beberapa pasal dalam UU Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 melegakan pemohon. Akan tetapi, hal itu berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerusuhan sosial apabila ada politisasi yang memainkan potensi masyarakat hukum adat.

Hilangnya kata �negara� pada Pasal 1 angka 6 UU Kehutanan No 41/1999, sebagai keberhasilan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Kuntu, dan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Kasepuhan Cisitu, menjadi faktor penting yang melepaskan hutan adat dari hutan negara. Dengan demikian, hutan adat tidak lagi berada dalam penguasaan legal UU Kehutanan, tetapi beralih di bawah kepengurusan UU Agraria. Hutan adat pun dimaknai sebagai hutan hak (Dirjen Planologi Kehutanan, 2013).

Konsekuensi

Sebagai tindak lanjut atas Ketetapan MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan SDA, saat ini telah diajukan RUU tentang Pertanahan oleh Komisi II DPR. Pada saat yang sama, muncul RUU tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat (RUU PPHMHA) yang diajukan AMAN dan telah masuk ke Badan Legislatif DPR. RUU Pertanahan adalah turunan UUP Agraria No 5/1960, sedangkan RUU PPHMHA murni merupakan inisiatif segolongan masyarakat. Putusan MK Nomor 35/PUU-X/12 jelas akan sangat memengaruhi bunyi pasal-pasal pada kedua RUU tersebut.
Kedua RUU sebenarnya layak didukung. Namun, persoalan timbul ketika banyak peluang penyalahgunaan serta munculnya kelompok �penumpang gelap� yang bisa mengacaukan tujuan mulia perlindungan eksistensi MHA.

RUU Pertanahan yang merupakan derivat UUPA No 5/1960 harus dikaji apakah draf ketentuan RUU Pertanahan ada yang tidak sinkron dengan UUPA No 5/1960.

Dalam melihat RUU Pertanahan ini harus diperhatikan pula UU Sektoral yang berkaitan dengan tanah, seperti UU Migas, UU Minerba, UU Panas Bumi, UU Kehutanan, UU Lingkungan Hidup, dan peraturan perundang-undangan terkait perkebunan. Tujuannya agar ada sinkronisasi antara UU Pertanahan dan UU Sektoral terkait (Hikmahanto, 2013).

RUU Pertanahan memperkenalkan entitas hukum (legal entity) baru yang dapat menguasai tanah, yakni MHA, selain orang perorangan dan badan hukum yang sudah dikenal dapat memiliki/menguasai tanah. Sesuatu yang tidak diatur sebelumnya dalam kepemilikan tanah di republik ini.

Terkait RUU PPHMHA, kajian hukum menunjukkan RUU itu mengandung banyak pertanyaan, termasuk tentang kepentingan yang mendesak atas adanya UU terkait MHA (Ramlan, 2013).

Potensi persoalan

MHA didefinisikan sebagai sekelompok orang yang secara turun-temurun bermukim di wilayah geografis tertentu di negara Indonesia karena adanya ikatan asal usul leluhur, hubungan yang kuat dengan tanah, wilayah, sumber daya alam, memiliki pranata pemerintahan adat, dan tatanan hukum adat di wilayahnya.
Definisi ini mengundang interpretasi multitafsir dan dapat disalahgunakan. Misalnya, secara bahasa �lebih dari dua orang� sudah dapat disebut sekelompok orang.

Kalimat �turun-temurun bermukim... dan seterusnya� memerlukan jawaban tentang sejak kapan, sampai kapan, dan bagaimana kalau ada proses asimilasi masyarakat hukum adat dengan pihak luar suku; dampaknya pada luasan kawasan hutan adat dan perluasan lahan adat untuk keturunannya. Padahal, pranata pemerintahan adat yang murni kini semakin langka, umumnya sudah terkait struktur pemerintahan yang diatur UU Pemerintahan Desa.

Kajian lain adalah pada pasal-pasal �Perlindungan hak MHA adalah suatu bentuk pelayanan yang wajib diberikan oleh negara�; �MHA berhak untuk menentukan dan mengembangkan prioritas, serta strategi untuk pengembangan atau penggunaan tanah ulayat, perairan, wilayah dan sumber daya alam dengan cara yang sesuai dengan kearifan lokal serta inovasi yang berkembang dalam masyarakat hukum adat�; dan �MHA berhak untuk menjalankan hukum dan peradilan adat dalam penyelesaian sengketa terkait dengan hak-hak adat dan pelanggaran atas hukum adat�. Hal ini bertentangan dengan UUD 1945.

Yang lain lagi, �MHA berhak menentukan dan mengembangkan bentuk pembangunan sesuai dengan kebutuhan dan kebudayaan mereka�, dan �Masyarakat hukum adat berhak menolak pembangunan yang tidak sesuai dengan kebutuhan dan kebudayaan�, Pasal 17 Ayat (3).

Ajang politisasi

Tak dapat dihindari, masalah penetapan dan aplikasi MHA berada di ranah politik. Pemilu 2014 ataupun pilkada yang terus berulang membutuhkan suara rakyat. Sangat logis, hak dan akses MHA terhadap sumber daya alam, khususnya tanah, air, dan hasil tumbuhan akan dimainkan para politikus untuk memperoleh dukungan mereka, tanpa peduli risikonya terhadap kelestarian sumber daya alam lingkungan.

Meskipun putusan MK harus dipahami sebagai perlindungan negara terhadap hak masyarakat/rakyatnya, terbitnya putusan MK berpotensi disalahgunakan pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk tujuan-tujuan yang berdampak pada kerusakan sumber daya alam dan mengganggu kemantapan usaha yang berizin resmi di situ. Maka, selaras dengan perjuangan pengakuan hak dan upaya peningkatan kesejahteraan MHA, pelestarian lingkungan harus menjadi pertimbangan utama.

Transtoto Handadhari Ketua Umum Yayasan Green Network Indonesia; Rimbawan Senior UGM Yogyakarta

Lalu Lintas Besi

Acep Iwan Saidi 

Tabrakan maut mengentak kita lagi. Selain berbelasungkawa kepada para korban, marilah kita melihatnya dari perspektif lain. Selama ini para �pelaku kecelakaan� berasal dari papan atas dan korbannya rakyat biasa.

Apa yang terjadi jika posisinya terbalik? Bagaimana jadinya kalau si �biasa� menubruk si �istimewa�? Mungkin alur narasi berbeda: tidak mungkin si biasa membiayai hidup keluarga si istimewa.

Peristiwa berulang itu seolah mengirim pesan �Marxian� bahwa pertentangan kelas masyarakat sedang terjadi di atas jalan raya, meski obsesi Karl Marx gagal dalam kasus ini: bukan kelas tuan yang kalah, justru kelas hamba yang lumat.

Tubuh yang ditundukkan

Di negeri ini, khususnya Jawa, sejarah jalan raya baru mulai abad ke-19 (Denys Lombard, 2005). Jadi, dibangunnya jalan raya menjadi titik balik peradaban yang amat penting.

Jalan raya adalah salah satu awal modernisasi. Kehadiran sepeda motor dan kendaraan roda empat tidak hanya menggantikan kuda, tetapi juga memunculkan gaya hidup baru.

Gaya hidup menunggang �kuda besi� di jalan telah mengikis fungsi dan peran manusia. Benar bahwa kendaraan digerakkan manusia, tetapi manusia tidak berdaya jika tidak mengikuti sistem mesin.

Mengendaraiwagon berarti memegang setir, menginjak pedal gas, menarik kopling, dan seterusnya (Piliang, 2007). Manusia harus patuh pada mesin (sistem). Subyek manusia lesap.

Eksistensi subyek berada dalam bayang-bayang sistem. Seorang sopir eksis sebagai sopir saat memfungsikan diri sebagai obyek sistem persetiran.

Ketika fungsi manusia kikis sedemikian, nilai kemanusiaan pun larut. Nyaris tidak ada hubungan kemanusiaan dalam lalu lintas jalan raya. Tidak mungkin seseorang berteriak minta izin mau menyalip kendaraan di depannya. Ia harus banting setir ke kanan dan menaikkan kecepatan. Yang di depan sebaliknya: bergeser ke kiri dan menurunkan kecepatan. Itulah adab manusia yang dialihkan ke adab mesin.

Dengan perkataan lain, relasi kemanusiaan telah berubah menjadi relasi sistem. Relasi sistemis ini akan bermakna jika dijalankan oleh pelibatnya. Bukan hanya tubuh individu yang tunduk pada mesin, melainkan juga �tubuh sosial�.

Modernisasi adalah proyek mengalihkan peradaban. Ia mengikis ekspresi individu dan memindahkannya ke dalam sistem. Siapa tidak mengikuti sistem, ia akan dianggap tidak beradab. Hal ini lantas menjadi mitos, berubah menjadi semacam keyakinan. Maka ekspresi individu yang bebas adalah deviasi perilaku. Kita mengenal banyak istilah untuk individu deviatif ini: nyeleneh, neko-neko, dan eksentrik.

Peradilan besi

Sejarah peradaban kemudian mencatat, betapa modernisasi (baca: modernisme) telah mengubah dunia. Modernisme yang berbasis pada sains dan teknologi telah menjadikan manusia sangat sistemis dan mekanistik. Manusia modern yang lantas diidentikkan dengan manusia maju adalah manusia yang telah mengenal sains dan teknologi.

Betul bahwa dalam banyak hal modernisasi mengubah peradaban menjadi lebih baik. Namun, di sisi lain berpindahnya subyek individu ke subyek sistem telah membuat manusia menyandarkan segalanya ke dalam sistem yang telah menjadi mitos.

Kebahagiaan hidup pun menjadi identik dengan kemapanan dalam sistem. Mapan dalam sistem bersifat materialistis, sesuatu yang konkret secara fisik. Dari sinilah kita lantas menyaksikan bahwa kehidupan modern adalah panorama benda. Kepemilikan atas benda menjadi tanda kemodernan. Nilai benda berubah dari nilai guna ke nilai tanda: seseorang membeli benda karena citra atau nilai tanda. Puncaknya, manusia modern menjadi pemuja benda.

Muncul irasionalitas baru, yakni meyakini kekuatan di balik benda-benda. Dibandingkan dengan masa lalu, perbedaannya hanya pada ruang, waktu, dan obyek belaka. Tidak ada bedanya meyakini kekuatan di balik keris dengan BMW, misalnya.

Mistifikasi terhadap benda-benda modern, sebagaimana juga dikatakan Marx, memicu perilaku kebarbaran baru. Kasus tabrakan maut adalah contohnya. Jalan raya menjadi etalase modernitas (Kusno, 2009) yang memunculkan pasangan yang bertentangan (oposisi biner): aku BMW kamu Grand Max, aku Mercy kamu Xenia.

Aku BMW memunculkan arogansi sehingga merasa boleh berkendara sesuka hati. Aku Grand Max juga bisa melawan dengan basis kecemburuan sosial: mentang-mentang kamu BMW. Terjadilah pertunjukan kebarbaran.

Itulah paradoks modernisme: yang awalnya merupakan proyek penciptaan adab justru menjadikan manusia tidak beradab. Dalam konteks ini, jalan raya tidak lagi menjadi tempat lalu lintas manusia, melainkan lalu lintas besi. Tragisnya, hukum kita rupanya juga hukum besi, yaitu hukum yang tidak beradab.

Lihatlah, dalam segala bidang, hukum selalu memenangkan si aku BMW. Dalam peradaban besi, yang ada hanyalah besi.

Acep Iwan Saidi Ketua Forum Studi Kebudayaan ITB

Tidak Main Dadu

L Wilardjo  

Di Kompas edisi 17 September lalu, pada halaman 7, Andrianto Handojo, yang Ketua Dewan Riset Nasional, mencerahkan kita dengan opini yang ringkas, bernas, dan jelas tentang ruh pendidikan tinggi.

Guru Besar Fisika Teknik Institut Teknologi Bandung itu, antara lain, mengatakan, dalam melakukan penelitian, pikiran mesti terbuka, tetapi dingin dan tanpa pamrih serta dalam berbagi hasil penelitian melalui publikasi atau presentasi, kita harus obyektif, jujur dan rendah hati. Itulah, kata Andrianto, yang disebut disinterestedness oleh Daoed Joesoef.

Memang pada masa Orde Baru ketika CSIS berpengaruh dalam pemerintahan dan Daoed Joesoef menjadi Mendikbud, ia menekankan bahwa ilmu itu ya proses, ya produk, ya paradigma. Paradigma itulah yang bagaikan bintang pemandu, Leitstern, menuntun proses menuju ke produk.

Begitulah gambaran tentang apa yang oleh Thomas Kuhn disebut masa normal atau masa pemecahan teka-teki. Belum terjadi krisis. Anomali � kalau ada � ya satu atau dua saja, dan dapat ditempelkan secara ad hoc pada teori yang ada sebagai perkecualian kecil.

Paradigma yang dimaksudkan Daoed Joesoef adalah baik paradigma Kuhn maupun paradigma Merton. Yang disebut terakhir ini diungkapkan dalam empat imperatif, yakni universalisme, komunalisme, disinterestedness, dan organized skepticism. Jadi, disinterestedness yang dikutip Andrianto dari Daoed Joesoef itu aslinya dari Robert K Merton. Pertanyaannya ialah dapatkah obyektivitas dicapai dengan mengugemi imperatif disinterestedness?

Jawabannya �tergantung�. Tergantung dari pengertian �obyektif� itu. Kalau �obyektif�, berarti �sebagaimana adanya�, persis seperti aslinya, obyektivitas itu mustahil bisa dicapai. Ini menurut Niels Bohr dan para pengikutnya dalam Mazhab Kopenhagen.

Sesuatu yang lain

Dalam ilmu, tidak ada kepastian, certainty. Yang dapat diusahakan ialah meningkatkan kementakan, probability, bahwa temuan penelitian ilmiah itu benar. Namun, mau diupayakan dengan cara bagaimanapun, dan oleh peneliti yang paling genius pun, kepastian �alias kementakan 100 persen� tidak dapat dicapai. Ini hukum alam yang dipatok sendiri oleh Sang Maha Pencipta. Pengamatan terhadap suatu realitas niscaya mengusik realitas itu sehingga kepastiannya buyar dan realitas yang semula itu berubah menjadi sesuatu yang lain.

�Salah!� kata Albert Einstein. Realitas yang pasti itu ada. Ilmu bukan hanya probabilistik, melainkan juga deterministik. Tuhan tidak main dadu. Kalau Bohr dan para pengikutnya dan dengan Mekanika Kuantum-nya tidak dapat menemukan realitas yang pasti, itu karena Mekanika Kuantum belum selesai alias tidak lengkap.

Erwin Schroedinger, yang berada di kubu Einstein tetapi kalah berdebat melawan Bohr, lalu memberikan teka-teki yang disebut �Paradoks Kucing Schroedinger�. Itu adalah percobaan pikiran, Gedanken Experiment. Ada seekor kucing di dalam sebuah kotak yang tertutup dan legap sehingga tak dapat dilihat/diamati. Kotak itu dipasangi jebakan sehingga bom akan meledak kalau kotak tersebut dibuka.

Ledakan itu akan menghancurluluhkan kucing di dalam kotak itu sehingga tidak ada sisanya yang dapat diamati. Bagaimana dapat menangkap (artinya: mengamati) kucing itu? Kata pelawak Asmuni, �Hil yang mustahal�.

Rubrik �Sosok�, Kompas edisi Rabu, 10 Oktober 2012, melaporkan pemenang Hadiah Nobel 2012 dalam Fisika, yakni fisikawan Perancis, Serge Haroche, dan fisikawan Amerika, David J Wineland. Kedua fisikawan ini secara terpisah (artinya tidak sontek-menyontek) menemukan cara untuk mengisolasi zarah-zarah sehingga orang dapat mengamati, menghitung, bahkan memanipulasi zarah-zarah tersebut. Dengan kata lain, Haroche dan Wineland telah berhasil �menangkap kucing Schroedinger�.

Maka, Niels Bohr, Werner Heisenberg, Wolfgang Pauli, dkk terbukti salah. Yang benar ialah Albert Einstein, Erwin Schroedinger, Louis Victor de Broglie, David Bohm, dkk. Namun, benarkah demikian?

Bagaimana pula dengan studi kasus mendalam di mana si peneliti tidak �pasang jarak��disinterested atau detached �tetapi justru manjing ajur-ajer, meluluhkan diri, dengan komunitas yang diteliti? Apakah penelitiannya lalu menjadi subyektif dan bias karena itu terlibat secara emosional?

L Wilardjo  Fisikawan