Kamis, 03 November 2011

Jati Diri Papua

Bagong Suyanto

Banyak studi membuktikan, di balik kemajuan pembangunan di Papua, ternyata pada saat yang sama melahirkan berbagai problem sosial-budaya di kalangan penduduk lokal.

Selain itu, juga muncul tuntutan untuk melakukan berbagai penyesuaian menyikapi kehadiran situasi dan kondisi baru yang terus berubah karena dihela industrialisasi, modernisasi, dan kehadiran para pendatang dengan segala perbedaan dan kepentingannya (FISIP Unair, 2010; Rathgeber (ed), 2006).

Sejak industrialisasi masuk di wilayah ini, sekitar tiga dekade lalu�belakangan bahkan makin intensif�bisa kita lihat penduduk setempat yang awalnya hidup dalam struktur ekonomi sederhana dan tak mengalami deferensiasi, kini sudah mengenal teknologi modern. Juga pranata dunia industri yang serba kontraktual, tawaran gaya hidup baru, media televisi, dan interaksi sosial kian beragam dengan para pendatang beserta berbagai pranata budaya yang mereka bawa.

Hasil kajian yang dilakukan FISIP Universitas Airlangga (2010) menemukan bahwa dalam perubahan sosial yang terjadi begitu cepat itu telah menimbulkan implikasi dan proses adaptasi yang tidak selalu mudah bagi suku-suku dan penduduk lokal di Papua untuk menyesuaikan diri dengan akselerasi perubahan sosial-budaya dan tuntutan situasi baru yang berlangsung di sekitar mereka. Bukan tidak mungkin, penduduk lokal yang tak kuat dan kurang bisa beradaptasi terhadap perubahan yang berlangsung cepat di wilayahnya akan mengalami gegar budaya.

Solidaritas memudar

Kehadiran industri berikut kompensasi yang diberikan kepada penduduk lokal, selain menyebabkan memudarnya kohesi sosial antara suku satu dan suku yang lain, dalam batas-batas tertentu juga memunculkan terjadinya proses soliterisasi. Proses ini berupa memudarnya rasa solidaritas antarsuku atau antaretnis, makin menguatnya batas-batas deferensiasi sosial antarsuku yang berbeda, dan bahkan ditandai pula dengan lahirnya kecemburuan sosial. Hal itu bisa terjadi karena lahirnya pola stratifikasi sosial baru yang lebih berdasarkan pada basis material, bukan pada tradisi dan hal-hal yang sifatnya berasal dari mereka.

Tekanan dan tuntutan pembangunan serta perubahan baru yang terlalu mementingkan kepentingan politik dan ekonomi menyebabkan polarisasi dalam masyarakat. Bahkan warga masyarakat lokal yang seharusnya merupakan subyek pembangunan justru acap kali terpinggirkan oleh derap modernisasi.

Akibat paling langsung yang terjadi ketika perubahan dan modernisasi di tanah Papua tak lagi bisa dibendung niscaya adalah tergusurnya manusia sebagai anggota komunitas, meruncingnya konflik akibat perbedaan paham, dan menguatnya kerusakan alam akibat eksploitasi berlebihan. Dari banyak kasus, di Tanah Air ini�termasuk di wilayah Papua�masih sering terjadi dan banyak kebijakan pembangunan yang belum mempertimbangkan adanya hak-hak kultural warga negara yang harus dilindungi dan dihormati.

Di kalangan suku-suku pedalaman di Papua, boleh dikata saat ini telah lahir sebuah era baru. Jangan dibayangkan bahwa yang namanya suku-suku pedalaman di Papua hanya diwakili sosok-sosok manusia yang serba tradisional, subsisten, lugu, dan terisolasi dari pengaruh teknologi dan media modern. Tatkala kegiatan industrialisasi makin masif dan para pendatang juga terus masuk, selain terjadi perubahan gaya hidup dan cara berpikir masyarakat setempat, yang tak kalah menarik adalah lahirnya pola hubungan sosial yang makin kontraktual, komersial. Bahkan tak sedikit generasi muda di sana yang memperlihatkan gaya hidup ke-�barat-barat�-an.

Boleh dikata sebagian besar pemuda setempat kini mulai kehilangan akar budayanya. Mereka tidak lagi mengenal �bahasa tanah� atau �bahasa ibu�. Mereka bahkan telah mengadopsi gaya hidup yang modern: berdansa dengan musik yang ingar-bingar dan melantai dengan pasangannya masing-masing dengan gaya yang tak beda dengan yang mereka tonton di televisi. Berbagai jenis kesenian tradisional, tarian goyang pantat, alat musik tifa, dan pranata kultural masyarakat setempat pelan-pelan makin tersisih dan ditinggalkan sehingga yang terjadi kemudian adalah krisis identitas budaya.

Peran tradisi dan adat-istiadat dalam kehidupan penduduk lokal cenderung makin bersifat instrumental. Keberadaan adat-istiadat dan tradisi, dalam beberapa kasus, dijadikan alat dan legitimasi untuk memperjuangkan kepentingan tertentu. Ironisnya, adat-istiadat dan tradisi tersebut tak memiliki kekuatan pengikat yang sama jika berkaitan dengan kepentingan pihak-pihak tertentu. Dalam proses industrialisasi yang berlangsung cepat, keberadaan kearifan lokal di Papua cenderung makin tersisih dan tak lagi dimanfaatkan untuk memecahkan masalah sehari-hari yang dihadapi penduduk setempat.

Revitalisasi budaya

Upaya untuk merevitalisasi kembali agar kekayaan unsur budaya yang dimiliki suku-suku di Papua tidak hilang, dan sekaligus bisa dijadikan pijakan untuk membangun kembali jati diri atau identitas budaya Papua, sudah barang tentu tak akan efektif jika hanya dilakukan melalui pewarisan budaya yang sifatnya temporer atau sekadar mentransplantasikan kembali ke anak-anak dan generasi muda. Tanpa dilandasi proses internalisasi makna yang benar-benar mendalam, setiap upaya yang dilakukan cenderung sia-sia.

Dalam perubahan dan gegar budaya yang terjadi di masyarakat Papua, perlu kita sadari bahwa upaya untuk merevitalisasi kekayaan unsur budaya lokal mau tidak mau harus bersaing dengan tawaran kebudayaan modern yang acap kali lebih atraktif, menawarkan gaya hidup baru dan bahkan gengsi.

Lebih dari sekadar romantisme pada tradisi dan kenangan pad masa lalu, proses revitalisasi budaya yang dikembangkan di kalangan suku-suku Papua harus mampu menemukan apa yang disebut Adorno sebagai ersatz (lihat: dalam Ever [Peny], 1988), yakni �nilai pakai kedua� dari unsur-unsur budaya yang hendak direvitalisasi. Upaya ini tak lain dimaksudkan agar dalam praktik gairah dan keterlibatan generasi muda mengembangkan kekayaan budaya lokal lebih terjamin keberlangsungannya.

Bagong Suyanto, DOSEN DEPARTEMEN SOSIOLOGI, FISIP UNAIR

Saudara Presiden, Datanglah ke Papua

M. Ridha Saleh

Kebijakan pemerintah saat ini tetap mengedepankan pendekatan kesejahteraan dan tidak ada lagi pendekatan keamanan yang mengedepankan operasi militer.

Janji itu disampaikan oleh Presiden SBY saat menyampaikan pengantar dalam sidang kabinet paripurna di Gedung Utama Sekretariat Negara (Kompas, 28/10/2011). Pernyataan ini harus dicatat secara baik-baik oleh kita yang menghendaki agar tanah Papua segera aman dan damai. Sebab, pernyataan serupa sudah sering keluar dari para pejabat tinggi negara, termasuk Presiden SBY, di beberapa kesempatan.

Orang Papua tidak ingin lagi janji-janji muluk. Orang Papua hanya ingin agar yang diucapkan oleh pemerintah jadi kenyataan di lapangan. Bagi orang Papua, sudah terlalu banyak dokumen pembangunan yang dihasilkan pemerintah, isinya pun sangat ideal, tetapi hasilnya tidak sejalan dengan fakta yang dirasakan oleh orang-orang Papua.

Kesan pembangunan di mata orang asli Papua tak lain hanya politik etis dan orientasi proyek semata. Pembangunan di Papua lebih berorientasi fisik daripada substansi. Pembangunan bukan untuk menyejahterakan mayoritas orang Papua, melainkan lebih banyak mengakomodasi kepentingan elite lokal dan nasional. Bahkan, pembangunan di Papua justru menambah kesenjangan sosial dan ekonomi di Papua.

Kepentingan

Jika kita bertanya kepada orang Papua, apa perbedaan rezim Orde Baru dan rezim otonomi khusus, mereka akan jawab, �trada to?� Sebab, mereka masih saja memiliki rasa takut dalam berbagai aktivitas. Orang-orang yang memprotes pembangunan dituduh separatis, kekerasan masih saja berlangsung, kesenjangan masih menganga, dan berbagai pelanggaran HAM lainnya terus berlangsung.

Diskriminasi penegakan hukum dan eksekusi di luar putusan hukum juga terus berlangsung. Banyak orang Papua mengeluhkan mengapa aparat keamanan, baik Polri maupun TNI, masih bertindak sewenang-wenang. Jika orang Papua melakukan sesuatu mudah ditindak, tetapi jika aparat melanggar hukum tak ada hukuman bagi mereka.

Ada tiga kepentingan orang Papua yang tidak secara konkret diimplementasikan oleh pemerintah. Pertama, kepentingan substansial. Kepentingan ini menyangkut hak-hak sipil politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Sebutlah seperti kesejahteraan dan kebebasan dari rasa takut.

Kedua, kepentingan formal dan prosedural. Ini berupa pengakuan konkret terhadap peran lembaga adat, peran Majelis Rakyat Papua, tuntutan dibentuknya komisi kebenaran dan rekonsiliasi serta Pengadilan HAM, serta representasi orang asli Papua di DPR Papua sebagaimana telah dicantumkan di dalam UU Otonomi Khusus.
Ketiga, kepentingan psikologi orang-orang Papua. Hal ini menyangkut pengakuan terhadap eksistensi dan simbol-simbol budaya orang Papua.

Beda SBY dan Gus Dur

Tak heran jika mereka hanya selalu mengenang kepemimpinan Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur. Sebab, Gus Dur telah mampu memenuhi kepentingan psikologis orang-orang Papua dengan hanya memberikan penggantian nama Irian Jaya menjadi Papua serta boleh mengibarkan bendera bintang kejora sebagai simbol kebudayaan orang Papua dan bukan untuk memisahkan diri dari NKRI.

Apa yang dilakukan oleh Gus Dur jika dibandingkan dengan apa yang telah diberikan Presiden SBY kepada orang-orang Papua tentu jauh berbeda. Presiden SBY telah memberikan banyak hal. Sejak SBY menjadi presiden, dana otonomi khusus yang dikucurkan ke Papua sudah mencapai Rp 30 triliun. Akan tetapi, mengapa respons orang papua terhadap rezim SBY tidak sedahsyat rezim Gus Dur?

Ini berarti orang Papua tidak melulu membutuhkan dana pembangunan. Orang Papua lebih butuh pengakuan terhadap hak hidup mereka. Pembangunan yang mereka harapkan adalah pembangunan yang berparadigma menghormati harkat dan martabat mereka.

Sebaiknya Presiden SBY datang ke Papua. Akan tetapi, bukan untuk berceramah atau membangun citra, melainkan datang berdiskusi dan mendengarkan semua aspirasi dari komponen strategis di Papua dan menetapkan sesuatu yang lebih konkret. Hanya dengan begitu, kepercayaan orang-orang Papua terhadap niat baik pemerintah bisa lebih menjanjikan.

M. Ridha Saleh, ANGGOTA KOMNAS HAM

Keluar dari �Geronto Politik�

AA GN Ari Dwipayana

Sejarah selalu menyediakan ruang bagi orang-orang muda. Dalam sejarah, pemuda menjelma dari suatu batas umur menjadi mitos yang hidup (Goenawan Mohamad, 1994).

Bung Hatta mendirikan Perhimpunan Indonesia ketika belum berumur 30 tahun. Hitung saja umur Soekarno ketika menyampaikan pidato yang menggemparkan, �Indonesia Menggugat�, dan menjadi Presiden RI pada usia 44 tahun. Muhammad Natsir jadi perdana menteri pada usia 42 tahun, bahkan Sjahrir dan Sjafruddin Prawiranegara pada usia di bawah 40 tahun. Bukan itu saja, pada 1951, empat serangkai: DN Aidit, Lukman, Njoto, dan Sudisman, menjadi pengendali utama Partai Komunis Indonesia dalam usia tidak lebih dari 30 tahun.

Namun, dalam perjalanan waktu, kita juga jadi saksi bahwa usia para pengendali partai makin lama kian merenta. Saat ini, Presiden SBY memegang posisi puncak di pemerintahan dalam usia 62 tahun. Tidak jauh berbeda, Megawati Soekarnoputri yang sampai saat ini masih mengendalikan PDI-P sudah 64 tahun. Demikian pula umur para pengendali politik di Partai Golkar ataupun rumpun partai medioker. Usia mereka 50-65 tahun: Aburizal Bakrie (65), Wiranto (64), Prabowo Subianto (60), Hatta Rajasa (58), Suryadharma Ali (55), dan Luthfi Hasan (50). Pengecualiannya, hanya ada pada dua partai: PKB dan Partai Demokrat; Muhaimin Iskandar (45) dan Anas Urbaningrum (42). Keduanya di bawah 50 tahun.

Lapis tengah

Kalau posisi puncak umumnya didominasi generasi tua, di lapisan tengah kepemimpinan partai justru dipenuhi generasi yang lebih muda. Boleh dikatakan lapis tengah partai ini makin hari semakin menggelembung karena harus menunggu giliran pergantian kepemimpinan politik.

Gelembung lapisan tengah bisa dilihat dari data perbandingan usia anggota DPR 2009-2014 (Kompas, 25/10/2011). Sebagian besar anggota DPR berusia di bawah 50 tahun. Anggota DPR yang berusia lebih dari 50 tahun hanya sekitar 11 persen. Secara kuantitas, angka ini jelas lebih kecil daripada anggota DPR yang berusia 41-51 tahun yang mencapai 38,98 persen, usia 31-40 tahun sebanyak 21,3 persen, dan di bawah 30 tahun sebesar 3,8 persen.

Lapis tengah akan semakin besar kalau kita juga menghitung aktivis partai yang bergiat di luar parlemen, seperti mengurus organisasi partai, mengisi kepengurusan sayap-sayap partai, atau bahkan sedang berpeluh melakukan kerja-kerja politik di akar rumput, Mereka bagian dari generasi sedang menunggu bergeraknya lokomotif regenerasi kepemimpinan partai.

Waktu tunggu akan makin lama ketika generasi tua masih memiliki kehendak kuat untuk tetap bertahan mengendalikan partai. Bahkan, dalam beberapa minggu terakhir, muncul sejumlah survei dan aspirasi yang menunjukkan masih bertahannya tokoh-tokoh politik tua dalam panggung politik nasional. Dalam beberapa survei terkini, figur politisi tua masih memiliki popularitas, bahkan elektabilitas yang cukup tinggi untuk bersaing dalam Pemilu Presiden 2014. Kemunculan beberapa nama lama seperti Aburizal Bakrie, Megawati Soekarnoputri, sampai Prabowo Subianto memperlihatkan tokoh-tokoh tua masih diminati masyarakat.

Masih bertahannya para pengendali partai di genggaman politisi tua sudah pasti berakibat serius karena hal itu berdampak pada bertambah lamanya waktu tunggu lapis menengah. Ketika benar-benar terjadi regenerasi di mana beberapa di antara lapis menengah ini sudah sampai ke puncak kepemimpinan politik dalam partai, usia mereka sudah renta, seperti halnya generasi sebelumnya. Dengan demikian, �geronto politik��usia lanjut alias penuaan di dunia politik�menjadi siklus yang tidak terhindarkan.

Melawan �geronto politik�

Pertanyaan yang muncul berikutnya adalah apakah �geronto politik� bisa dilawan? Bagaimana cara memangkasnya? Jawabannya tak sederhana karena �geronto politik� tumbuh subur di tengah �ladang� struktur oligarki elite dalam partai. Memangkas �geronto politik� sesungguhnya juga bagian dari upaya melawan oligarki elite partai. Generasi politisi tua bisa bertahan sangat lama dalam kekuasaan karena mereka mengendalikan sumber daya politik dan ekonomi partai. Semakin lama para pengendali ini menggenggam kekuasaan dalam partai, relasi kuasa yang terbangun menjadi sangat mempribadi. Artinya, partai menjadi identik dengan figur sang patron.

Hal ini juga menjelaskan mengapa nama-nama politisi muda di lapis tengah tidak akan pernah muncul dalam survei popularitas kepemimpinan nasional, karena persepsi masyarakat atas partai sangat lekat dengan figur patron pengendali partai. Dengan kondisi semacam itu, apa pun manuver politik yang dilakukan politisi muda untuk menggapai popularitas, panggung kepemimpinan nasional tetap hanya diperuntukkan secara eksklusif bagi para pengendali partai.

Dengan demikian, �geronto politik� hanya bisa berakhir kalau terbangun ruang kompetisi yang terbuka dan demokratis di internal partai. Dalam proses kompetisi terbuka, politisi muda bukan hanya bersaing satu dengan yang lain, sekaligus diuji dulu kemampuan kepemimpinannya. Hal ini penting untuk ditegaskan karena kita menghadapi dua watak dasar yang menjadi perangkap partai politik.

Pertama, watak politik patronase yang juga bisa saja menular ke politisi muda. Dalam logika patronase, politisi muda ditempatkan sebagai klien yang mengabdi untuk kepentingan patron. Ukuran utama dalam persaingan itu adalah kedekatan hubungan dengan patron, bahkan kemampuan untuk mengabdi dan melayani kepentingan patron pengendali partai.

Perangkap patronase ini bisa menjadi bagian dari logika politik kaum muda sehingga persaingan dalam partai menjadi tak sehat. Kaum muda partai akan berebut untuk menjadi penerus patron dengan cara membangun kedekatan personal. Hal ini tentu saja akan membangun regenerasi yang memiliki karakter politik yang sama dengan kaum tua yang digantikannya.

Perangkap kedua adalah politik �karbitan�. Munculnya fenomena politik karbitan ini ditandai hadirnya politisi muda �dadakan� yang memiliki akses politik yang kuat ke patron, selanjutnya menduduki posisi penting-strategis dalam partai. Bahkan, beberapa partai politik seperti menyiapkan �putra mahkota� sebagai bagian dari jalan regenerasi politik. Konsekuensinya, persaingan politik antarlapis tengah seakan-akan sudah ditutup sejalan dengan munculnya �putra mahkota�.

Akhirnya, untuk keluar dari �geronto politik�, tidak ada jalan lain kecuali politisi muda dalam partai mendorong reformasi sistem kompetisi internal partainya. Hanya dengan kompetisi partai yang terbuka dan demokratis akan terbuka ruang yang lebih lebar bagi politisi muda untuk bersaing, menunjukkan kualitas berpolitik dan sekaligus jadi arena menguji kerja- kerja politik yang telah dilakukannya. Dengan cara itu, kaum politisi muda bukan hanya mengusung wacana regenerasi dari sisi usia, melainkan juga mengedepankan regenerasi karakter dalam berpolitik.

AA GN Ari Dwipayana, DOSEN JURUSAN POLITIK DAN PEMERINTAHAN, FISIPOL UGM

Rabu, 02 November 2011

Mencintai Anak-Cucu

Meiwita Budiharsana

Menentukan jumlah anak adalah hak pribadi, terutama bagi perempuan yang harus menjalani proses reproduksi dan menanggung dampaknya.

Pendapat �mau punya anak berapa, suka-suka saya� tak keliru kalau dikaitkan dengan pandangan �semua anak sepatutnya dilahirkan karena direncanakan dan diingini�. Namun, pilihan banyak anak perlu dibuat secara bertanggung jawab atas dasar pemahaman akan akibat keputusan itu, baik di tingkat pribadi, keluarga, maupun masyarakat/negara.

Kalau kita gabung jumlah kelompok penduduk lanjut usia (lansia, di atas 60 tahun) dan kelompok penduduk usia muda (hingga 14 tahun), lalu kita hitung jumlah ini sebagai persentase terhadap jumlah kelompok penduduk usia kerja (15-59 tahun), kita akan dapatkan ukuran kependudukan yang dinamakan rasio ketergantungan usia (age dependency ratio). Ukuran ini menggambarkan besaran beban tanggungan penduduk usia kerja sebab diasumsikan penduduk lansia dan penduduk muda tidak bekerja untuk menafkahi dirinya sendiri.

Dari analisis data Indonesia Family Life Survey (IFLS) 2007/2008, dapat dihitung jumlah penduduk usia muda adalah 16 persen dari jumlah penduduk dan kelompok penduduk lansia sekitar 9 persen total penduduk. Jika keduanya dijumlahkan, jumlah penduduk yang secara teoretis ditanggung penduduk usia kerja adalah 25 persen dari total penduduk. Jumlah penduduk usia kerja sekitar 75 persen (atau 100 persen total penduduk dikurangi 25 persen).

Rasio ketergantungan anak sekarang bisa dihitung dari 16/75, sama dengan 21 anak per 100 penduduk usia kerja; dan rasio ketergantungan lansia dihitung dari 9/75, sama dengan 12 lansia per 100 penduduk usia kerja. Keseluruhan, rasio ketergantungan usia dihitung dari 25/75 adalah 33 persen atau 33 orang tertanggung per 100 penduduk usia kerja pada tahun 2007.

Membandingkan kedua kelompok usia tertanggung, kita lihat rasio ketergantungan anak (22 persen) hampir dua kali lipat rasio ketergantungan lansia (12 persen). Dikhawatirkan rasio ketergantungan anak akan meningkat drastis dalam waktu relatif singkat, kemungkinan menjadi dua kali perkiraan di atas (sekitar 45 persen). Sementara rasio ketergantungan lansia tidak berubah banyak (stabil).

Beban semua pihak

Dalam konteks pembangunan berkelanjutan, pendapat �jumlah anak itu suka-suka saya� harus dikaji. Keputusan pribadi untuk punya banyak anak berdampak pada beban orang banyak.
Ironisnya, di era desentralisasi ini, ada kecenderungan pimpinan daerah tak dukung program KB karena ia perlu dukungan masyarakat konservatif. Bahkan, ada kelompok (partai) politik yang terang-terangan menolak KB.

Hasil analisis data IFLS 2007/2008 juga menunjukkan kecenderungan punya tiga anak atau lebih tidak berkaitan dengan rendahnya pendidikan ibu. Berarti, kecenderungan itu bergeser ke ibu dengan pendidikan menengah dan tinggi.

Piramida penduduk Indonesia pada 2005 menunjukkan Indonesia berada di tahap ketiga transisi demografi, di mana jumlah anak pernah dilahirkan dan kematian bayi dan anak sama-sama menurun. Basis piramida yang menyempit memperlihatkan pembengkakan demografis pada populasi usia kerja.

�Bonus demografi� ini sebenarnya kesempatan membangun modal sumber daya manusia dan memacu percepatan pembangunan jangka panjang jika investasi tepat guna dilakukan dalam bidang pendidikan, penciptaan lapangan kerja, dan pelayanan kesehatan, termasuk pelayanan kesehatan reproduksi. Periode ini juga menawarkan kesempatan untuk mematahkan siklus kemiskinan jika investasi diarahkan tepat guna.

Pertambahan penduduk usia muda merupakan tantangan besar karena saat ini lapangan kerja yang tersedia tak mampu menyerap peningkatan jumlah orang muda yang memasuki pasar kerja setiap tahun. Hal ini diperburuk dengan belum dipenuhinya kuantitas dan kualitas pendidikan secara merata.

Tiga tahun terakhir tingkat fertilitas seharusnya sudah turun menuju 2,1 kelahiran per satu perempuan. Tetapi, hari ini kecenderungan malah mencapai lebih dari 2,3. Kurangnya dukungan pada program KB telah berdampak besar pada hasil upaya 30 tahun lebih menekan pertumbuhan penduduk, terutama jika hasil resmi Sensus Penduduk 2010 mengonfirmasi hal ini.

Pertambahan penduduk yang cepat akan berkontribusi pada penurunan kapasitas negara membangun kestabilan ekonomi dan sosial (termasuk perbaikan kualitas manusia) dan memperlambat upaya restorasi alam lingkungan tempat kita bermukim. Juga mempercepat kondisi di mana Bumi tak mampu lagi mendukung keberlangsungan hidup cucu dan cicit kita.

Jadi, kalau kita sungguh mencintai anak-cucu kita, jangan serakah menghabiskan sumber daya alam dan jangan serakah punya anak banyak.

Meiwita Budiharsana, PENGAJAR JURUSAN BIOSTATISTIK DAN KEPENDUDUKAN, FKM UI

Segarkan Peran Kaum Muda

Umar Syadat Hasibuan

Delapan puluh tiga tahun peristiwa Sumpah Pemuda telah berlalu. Apa yang berubah dengan kaum muda hari ini?

Ketika Sumpah Pemuda dideklarasikan, kaum muda lebih mementingkan cita-cita kolektif kebangsaan dibandingkan kepentingan politik individu dan kelompok. Kaum muda eksis dan hadir dalam membangun fondasi nilai-nilai kebangsaan. Berbeda dengan 83 tahun silam, kaum muda saat ini kian terjebak dalam perebutan ladang kekuasaan ekonomi-politik. Bukti ini kian nyata ketika dua arus besar tampak kian kuat menyergap gerakan politik kaum muda: distorsi makna gerakan pemuda dan jebakan kooptasi kekuasaan.

Gerakan pemuda mengalami distorsi luar biasa. Pertama, pemuda sebagai entitas pergerakan pada masa era pra-kemerdekaan tampak makin tergantikan oleh mahasiswa. Pada era pra-kemerdekaan, identitas pemuda lebih dominan sebagai representasi kaum pergerakan dibandingkan identitas mahasiswa. Padahal, masa itu banyak tokoh pergerakan adalah kalangan mahasiswa, baik yang studi di Indonesia (Jakarta dan Bandung) maupun di luar negeri (Belanda).

Pada masa itu juga tak ada pemilahan antara mahasiswa dan pemuda (Anderson, 1988). Keberadaan mereka menyatu secara egaliter dengan para tokoh pergerakan lain yang tak lagi berstatus mahasiswa. Identitas sebagai gerakan pemuda lebih menonjol dibandingkan identitas mereka sebagai mahasiswa.

Kedua, gerakan pemuda masa pra-kemerdekaan dibangun atas kesadaran perjuangan untuk mewujudkan imaji negara-bangsa baru (Indonesia). Aspek kesukarelaan, kebersamaan, egalitarianisme, kolektivitas, dan dedikasi lebih menonjol. Pasca-1945 hingga kini, gerakan pemuda lebih didominasi sebagai arena untuk �berebut jatah kekuasaan�. Karena itu, tidak heran jika gerakan pemuda era 1950-an secara instrumental dimanfaatkan oleh kekuatan parpol dan pasca-1966 tampak begitu lengket dengan kekuasaan Orde Baru.

Ketiga, gerakan pemuda kian mengalami arus birokratisasi kekuasaan. Sejak era Orde Baru, bahkan pasca-Reformasi, birokratisasi gerakan pemuda tampak kian menguat. Akibatnya, gerakan pemuda tak lagi mencerminkan entitas dirinya yang berbasis nilai-nilai egalitarian, kesukarelaan, dan kebersamaan. Secara eksternal, birokratisasi ini kian menjamur seiring kooptasi kekuasaan Orde Baru dan pasca-Reformasi birokratisasi bahkan terjadi mulai dari pusat hingga daerah. Kita dapat melihat bagaimana gerakan pemuda kian bergantung pada kekuasaan dan terus �menyusu� kepada pemerintah (pusat dan daerah).

Kooptasi kekuasaan

Arus kooptasi kekuasaan sudah terjadi sejak generasi kaum muda Angkatan 1966. Kendatipun kaum muda Angkatan 1966 mampu jadi kekuatan perubahan dan mampu menumbangkan rezim Orde Lama, keberadaannya ternyata tak lepas dari arus depolitisasi kekuasaan. Bahkan, pasca-1970-an, gerakan politik kaum muda mengalami arus depolitisasi luar biasa.

Diskursus kebangsaan yang lekat dalam kehidupan kaum muda kian menipis, tergeser diskursus pembangunanisme Orde Baru. Ideologi pembangunan yang dianut Orde Baru menjadikan kaum muda sebagai agen perubahan. Tak hanya itu, sejumlah aktivis muda pun jadi mesin ekonomi-politik dari kekuasaan Orde Baru. Sejumlah elite pemuda pun jadi anak emas Orde Baru, mendapatkan ruang kekuasaan politik, dan punya akses sumber daya ekonomi luar biasa.

Puncak perubahan itu terjadi ketika gerakan mahasiswa berkontribusi besar dalam menurunkan rezim Orde Baru. Sebagaimana peristiwa 1966, sejumlah nama aktivis pemuda pun populer dan berinteraksi dengan jaringan elite yang mewarisi puing-puing rezim Orde Baru. Pola lama kembali terulang: sejumlah aktivis pemuda kembali bermain dalam kontestasi kekuasaan ekonomi dan politik.

Pemilu 1999, 2004, dan 2009 menjadi ajang pentas sebagian aktivis kaum muda. Beberapa di antaranya terpilih dalam lembaga legislatif. Sebagian kecil lainnya duduk di eksekutif. Selain itu, sejumlah aktivis kaum muda pasca-Reformasi juga ramai berebut dalam lembaga extra state body yang terbentuk sejak 2002.

Pola gerakan kaum muda pasca-1966 dan pasca-1998 tampak jelas menuju pada pusaran arus yang sama, yaitu kooptasi kekuasaan dan menjadi bagian dari proses �penguasaan�.

Butuh penyegaran

Indonesia lahir tidak lepas dari kiprah kaum muda. Namun, yang harus diingat, Indonesia juga bisa �tenggelam� oleh tangan- tangan serakah kaum muda. Karena itu, kita membutuhkan penyegaran gerakan pemuda.

Pertama, narasi gerakan kaum muda perlu direformasi total. Adalah sangat ironis, sebagai bagian dari reformasi, kaum muda justru gagal mereformasi narasi gerakan kebangsaan yang diwariskan oleh para pendahulunya.

Di sini, kaum muda harus mampu mengembalikan kesadaran gerakannya dengan cara membangkitkan, menjaga, dan menyemaikan nilai-nilai kenegaraan dan kebangsaan dalam berbagai bidang kehidupan. Karena itu, butuh kesadaran kolektif kaum muda untuk melawan setiap bentuk �perampokan� ataupun �pembiaran perampokan� sumber-sumber kekuasaan negara yang dilakukan oleh siapa pun.

Kedua, gerakan politik kaum muda harus mampu melawan berbagai bentuk kooptasi dan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh kekuatan politik kartel, oligarki, dan dinasti politik. Agenda ini sebenarnya memungkinkan jika kaum muda mampu membangun solidaritas dan kesadaran kolektif secara masif, bukan sebaliknya terjebak untuk menyelamatkan kepentingan personal dan kelompoknya.

Umar Syadat Hasibuan, DOSEN IPDN

Pembangunan Papua Buat Siapa?

Ikrar Nusa Bhakti

Papua masih tetap merupakan �Tanah yang Dilupakan�. Ia baru diingat ketika suatu gejolak politik yang disebabkan faktor-faktor dari luar atau dalam terjadi di wilayah itu. Ini bukan saja terjadi pada era kolonial Belanda, melainkan juga pada era Indonesia.

Tengok, misalnya, bagaimana Residen Hollandia saat itu, JPK van Eechoud, mempercepat pembangunan ekonomi dan politik di Papua pada akhir 1950-an sampai awal 1960-an agar Indonesia kesulitan mengembalikan Irian Barat ke pangkuan Ibu Pertiwi. Belanda menggelontorkan jutaan gulden untuk mempercepat pembangunan di Papua, Batalyon Papua dibentuk, orang Papua diberi kedudukan pada birokrasi rendahan, partai politik dibangun, dan Dewan New Guinea (DNG) juga dibentuk pada 1 April 1961.

Bahkan, Van Eechoud membolehkan tokoh DNG membuat �Manifesto Politik� pada 1 Desember 1961. Isinya soal penaikan bendera Bintang Kejora setingkat di bawah bendera Belanda, lagu �Hai Tanahku Papua� boleh dinyanyikan setelah lagu kebangsaan Belanda, �Wilhelmus�. Burung mambruk pun jadi lambang Papua. Intinya, Belanda ingin Netherlands Nieuw Guinea tetap ada di genggamannya.

Dalam kadar yang berbeda, kebijakan Pemerintah Indonesia juga sama saja dengan apa yang dilakukan Belanda. Papuanisasi birokrasi pemerintahan di Papua baru dilakukan secara besar-besaran sejak reformasi bergulir pada 1998, untuk meredam gejolak politik yang menuntut referendum kemerdekaan Papua pada saat itu. Padahal, di era Orde Baru, proses Irianisasi birokrasi pemerintahan berjalan lamban karena khawatir, jika putra daerah mendominasi birokrasi pemerintahan, bisa-bisa orang Irian minta merdeka.

Kebijakan lipstik

Kebijakan pemerintah mengenai Papua terasa membingungkan, tak konsisten, dan sekadar gincu (lipstik) pemanis bibir. Kompas (27/10) secara gamblang sudah mengungkap berbagai kebijakan empat presiden RI soal Papua pasca-jatuhnya Soeharto: dari era BJ Habibie, Abdurrahman Wahid, Megawati Soekarnoputri, sampai Susilo Bambang Yudhoyono. Contoh yang paling konkret adalah kebijakan untuk memberikan otonomi khusus kepada Papua dan pemekaran daerah.

Tanpa persiapan matang mengenai penataan dan perekrutan birokrasi di Irian Jaya, juga tanpa konsultasi dengan DPRD Irian Jaya, pemerintahan Habibie tiba-tiba menerbitkan UU No 45/1999 tentang pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah dan Irian Jaya Barat pada 4 Oktober 1999. Ini disusul penerbitan Dekrit Nomor 327/1999 yang mengangkat Gubernur Irian Jaya Tengah dan Irian Jaya Barat pada 5 Oktober 1999. Karena ditentang oleh DPRD Irian Jaya, UU No 45/1999 ditunda pelaksanaannya dan dekrit dicabut.

Presiden Abdurrahman Wahid adalah presiden RI yang paling dikenang tokoh dan masyarakat Papua karena pendekatan politiknya yang manusiawi atas persoalan Irian Jaya. Ia tidak hanya mengganti nama Irian Jaya menjadi Papua, mengawali dialog menuju otonomi khusus Papua, mengesampingkan pendekatan militeristik, tetapi juga membolehkan Bintang Kejora jadi lambang Papua.

Di era Megawati, UU No 21/2001 mengenai Otonomi Khusus Papua disetujui. Namun, kurang dari dua tahun, terbit pula Inpres No 1/2003 tentang Percepatan Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah dan Irian Jaya Barat. Tujuh bulan kemudian, hanya Provinsi Irian Jaya Barat yang dibentuk, Irian Jaya Tengah ditunda karena mendapatkan penolakan dan perlawanan dari masyarakat Papua. Hal lain di era Megawati, kekerasan terhadap tokoh- tokoh Papua dan penjeblosan ke penjara bagi mereka yang menyuarakan Papua Merdeka terjadi kembali.

Di era Yudhoyono, kekerasan aparat terhadap orang Papua secara masif kembali terjadi seperti di era Orde Baru. Apa yang dilakukan aparat terhadap mereka yang kebetulan berbeda pandangan politik begitu brutal dan keji. Aparat lebih menunjukkan kelakuan sebagai tentara penjajah ketimbang kekuatan yang ingin merangkul sesama anak bangsa yang berbeda warna kulit dan rambutnya agar tetap berada dalam NKRI. Persepsi aparat terhadap aktivis Papua belum berubah, yakni memandang mereka sebagai pemberontak atau separatis yang harus dilibas atau dihabisi. Contoh konkret adalah bagaimana mereka menangani aktivis yang hadir di Kongres Rakyat Papua III.

Aparat militer dan polisi sudah pasti tahu bahwa Kongres Rakyat Papua III di Lapangan Zakheus, Abepura, 17-19 Oktober 2011, akan berakhir dengan deklarasi politik mengenai kemerdekaan Papua. Ternyata aparat melakukan penyerangan setelah dua jam kongres itu selesai dan bukan mencegahnya ketika kongres itu dimulai. Tiga korban jiwa yang ditemukan di belakang markas korem, semua dalam kondisi yang amat mengenaskan.

Diskriminasi politik

Di era Yudhoyono pula pemerintah mengeluarkan kebijakan berbau diskriminasi politik sekaligus menafikan UU Otonomi Khusus Papua. Tengok aturan mengenai calon anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) yang mengharamkan mantan aktivis politik pro-kemerdekaan jadi calon anggota MRP, sementara bakal calon gubernur Papua atau Papua Barat boleh mantan narapidana politik. Mengapa pemerintah tak mau merangkul aktivis kemerdekaan Papua seperti pemerintah merangkul aktivis Gerakan Aceh Merdeka?

Tengok pula inpres percepatan pembangunan di Papua dan Papua Barat yang dikeluarkan pada 2007, yang kini diperbarui melalui Perpres No 65/2011 tentang Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat. Sebagai pelaksanaannya, dibuat Perpres No 66/2011 tentang Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat. Kedua perpres itu dikeluarkan pada 20 September 2011, tetapi baru diumumkan kepada publik saat Papua sedang bergolak. Perpres itu dilengkapi dokumen rinci mengenai Rencana Aksi yang Bersifat Cepat Terwujud Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat Tahun 2011-2012.
Jika kita analisis substansinya, mana mungkin membangun Papua hanya melalui rencana aksi setahun. Selain itu, perpres itu juga menafikan keberadaan pemerintahan Provinsi Papua dan Papua Barat beserta jajaran di kabupaten/kota. Bagaimana mungkin pula pemerintah pusat bicara �percepatan pembangunan� tanpa melakukan evaluasi mendasar atas pelaksanaan otonomi khusus Papua dalam kurun waktu 2002-2011.

Apabila segala rencana pembangunan Papua dan Papua Barat dilakukan unit kerja yang dipimpin oleh Bambang Dharmono tersebut, kita patut bertanya: pembangunan di Papua untuk apa dan untuk siapa? Mengapa pemerintah tak mau membantu perjuangan para anak bangsa yang bekerja di PT Freeport Indonesia agar mendapatkan upah yang layak? Kapan renegosiasi kontrak karya Freeport dimulai agar pemerintah dan rakyat Indonesia di tanah Papua mendapat keadilan dari pendapatan perusahaan tambang tersebut. Suatu hal yang aneh, Freeport mengeruk kekayaan emas, tembaga, perak, dan mineral berharga lainnya, tapi hanya dikenai pajak 1 persen. Itu pun dianggap galian C, setara dengan batu dan pasir!

Inilah nasib negeri yang konyol karena pemerintahnya lebih menyerupai �komprador asing� ketimbang pembela kepentingan nasional dan anak-anak bangsa.

Ikrar Nusa Bhakti, PROFESOR RISET LIPI

Mengevaluasi Sistem Pemilu

Ramlan Surbakti

Diperlukan parameter atau kriteria untuk mengevaluasi suatu sistem pemilihan umum. Berikut 10 parameter untuk mengevaluasi sistem pemilihan umum anggota DPR dan DPRD yang diberlakukan pada Pemilu 2009.

Pertama, menjamin kedaulatan rakyat, baik dalam penentuan calon dalam setiap partai politik peserta pemilu (P4) maupun dalam proses penyelenggaraan pemilu. Kedaulatan pemilih pada Pemilu 2009 menurun secara signifikan jika dibandingkan Pemilu 1999 dan Pemilu 2004.

Data Pemilu 2009 berikut menunjukkan hal itu: (a) anggota partai tak ikut dalam menentukan calon anggota DPR dan DPRD; (b) jumlah WNI berhak memilih tak terdaftar dalam DPT sekitar 15 persen (26 juta lebih); (c) jumlah pemilih terdaftar yang tidak menggunakan hak pilih 30 persen (lebih dari 51 juta); (d) jumlah suara tidak sah 14,41 persen (16 juta lebih); dan (e) akses pemilih memengaruhi penjabat terpilih sangat terbatas.

Kedua, peran parpol dalam pemilu harus lebih besar daripada sekadar mengajukan daftar calon. Hal ini dapat disimpulkan dari membandingkan peran partai sebagai peserta pemilu anggota DPR dan DPRD dengan peran partai bukan sebagai peserta, melainkan hanya mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam pemilu presiden dan wakil presiden. Pada Pemilu 2009, bukan persaingan di antara parpol peserta pemilu, melainkan persaingan antarcalon dari partai yang sama di daerah pemilihan yang sama.

Janji program calon lebih mengedepan daripada visi, misi, dan program partai sebagai materi kampanye. Calon juga lebih aktif dan lebih banyak mengeluarkan dana daripada partai. Calon mengambil alih peran partai sebagai peserta pemilu.

Parameter ketiga, sistem kepartaian yang hendak diwujudkan, yaitu sistem kepartaian pluralisme moderat (sistem multi- partai sederhana). Sistem kepartaian pluralisme moderat masih jauh dari harapan. Jumlah P4 yang terlalu banyak merugikan pemilih karena suara pemilih terpencar ke banyak partai. Selain itu, parpol tak hanya belum dikelola sebagai badan publik, tetapi malah dikelola secara sentralistik, oligarkik, bahkan personalistik. Kegiatan parpol lebih fokus pada power seeking, baik di dalam partai maupun dalam pemerintahan daripada policy seeking sesuai aspirasi konstituen dan ideologi partai. Kepercayaan pemilih kepada partai juga menurun dari pemilu ke pemilu karena pemilih beralih ke partai lain.

Prinsip kesetaraan

Parameter keempat, menjamin keseimbangan sistem representasi penduduk berdasarkan prinsip �kesetaraan perwakilan� (Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945) dengan sistem representasi daerah berdasarkan kesetaraan daerah (Pasal 22E Ayat (2) UUD 1945). Kenyataan menunjukkan, pembagian kursi DPR kepada provinsi belum menjamin keseimbangan sistem representasi penduduk berdasarkan kesetaraan kedudukan warga negara dengan sistem representasi daerah berdasarkan kesetaraan daerah. Ketakadilan itu terjadi tidak saja karena �harga� satu kursi di provinsi luar Jawa lebih tinggi daripada harga satu kursi di Jawa, juga harga satu kursi antarprovinsi di luar Jawa berbeda secara sangat signifikan.

Kelima, menjamin keterwakilan perempuan dan kelompok minoritas lain di DPR dan DPRD. Amar putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan Pasal 214 secara faktual juga merupakan pembatalan Pasal 55 Ayat (1) dan (2) yang berisi mekanisme menjamin keterwakilan perempuan di DPR dan DPRD. Peningkatan keterwakilan perempuan di DPR dari 12 menjadi 18 persen pada Pemilu 2009 terjadi karena mayoritas pemilih cenderung memberikan suara kepada calon yang menempati nomor urut kecil (1, 2, atau 3).

Parameter keenam berisi tiga hal. Pertama, menggunakan metode pembagian kursi yang adil dalam arti setiap parpol mendapatkan kursi proporsional dengan jumlah suara sah yang diperolehnya. Kedua, tata cara penetapan calon terpilih harus konsisten dengan siapa yang jadi peserta pemilu dan dengan pola pencalonan. Kalau partai sebagai peserta pemilu, pola pencalonan sewajarnya berdasarkan nomor urut. Kalau pola pencalonan berdasarkan sistem daftar (nomor urut), penetapan calon terpilih sudah semestinya berdasarkan nomor urut. Ketiga, menggunakan sistem pemilu yang: (a) tidak beri insentif bagi calon, pemilih, dan pelaksana/penyelenggara pemilu untuk melakukan tindakan yang menyimpang; (b) tidak beri insentif bagi calon untuk melakukan tindakan menyimpang terhadap UUD yang menempatkan partai sebagai peserta pemilu; dan (c) tidak menimbulkan biaya kampanye pemilu yang berlebihan.

Apa yang terjadi pada Pemilu 2009 belum sesuai dengan parameter ini. Metode pembagian kursi setiap daerah pemilihan (dapil) tidak hanya kurang adil (belum menjamin proporsionalitas), khususnya dalam pembagian sisa kursi, juga sangat kompleks, khususnya pembagian sisa kursi DPR di provinsi yang terdiri lebih dari satu dapil. Tata cara penetapan calon terpilih yang diterapkan bukan berdasarkan nomor urut, melainkan berdasarkan urutan suara terbanyak.

Penerapan tata cara penetapan calon terpilih berdasarkan urutan suara terbanyak telah menimbulkan sejumlah dampak negatif, di antaranya ketaksesuaian antara cara anggota DPR/DPRD terpilih dan model pengambilan keputusan yang diadopsi DPR/DPRD. Kalau model pengambilan keputusan yang diadopsi di DPR/DPRD lebih menempatkan fraksi (atas nama partai) sebagai pembuat kata akhir, hal itu masuk akal karena UUD memang menugaskan partai sebagai peserta pemilu dan pengajuan calon anggota yang digunakan dalam UU Nomor 10 Tahun 2008 memang mengikuti sistem daftar. Kalau cara anggota DPR/DPRD terpilih berdasarkan urutan suara terbanyak, model pembuatan keputusan di DPR/DPRD seharusnya juga berdasarkan suara terbanyak.

Akan tetapi, kalau cara anggota DPR dan DPRD terpilih berdasarkan urutan suara terbanyak, dan model pengambilan keputusan di DPR dan DPRD berdasarkan suara terbanyak, yang menjadi peserta pemilu anggota DPR dan DPRD bukan partai politik, melainkan calon anggota DPR dan DPRD. Kalau kecenderungan ini dilanjutkan, tak saja akan bertentangan dengan Pasal 22E Ayat (3) UUD 1945, tetapi juga segala upaya menyederhanakan jumlah partai politik akan gagal karena dalam satu partai akan muncul banyak �partai� (berupa anggota DPR atau kelompok anggota DPR).

Parameter ketujuh, sistem perwakilan rakyat (DPR dan DPRD) terdiri atas dua koalisi partai yang bersaing secara sehat dan adil demi kepentingan bangsa, yaitu koalisi dua-tiga partai yang memenangi pemilu jadi koalisi yang memerintah, dan koalisi dua atau tiga partai yang kalah dalam pemilu menjadi koalisi oposisi. Akan tetapi, dua koalisi seperti ini hanya akan solid dan efektif apabila anggota DPR dan DPRD patuh kepada kebijakan partai masing-masing setelah partai mendengarkan masukan dari anggota fraksinya.

DPR dan DPRD hasil Pemilu 2009 terdiri atas banyak partai dengan komposisi perolehan kursi relatif seimbang. Akibatnya, interaksi antarpartai lebih bersifat kolutif (kartel, bancakan) demi kepentingan elite partai daripada bersifat kompetitif demi konstituen dan bangsa. Pemilu belum berhasil menghasilkan DPR dan DPRD yang terdiri atas dua koalisi partai politik.

Parameter kedelapan, menghasilkan pemerintahan presidensial yang efektif karena presiden mendapatkan dukungan yang solid dari DPR, yaitu dari anggota DPR yang berasal dari mitra koalisi partai yang mencalonkan presiden dan wakil presiden. Begitu pun di tingkat pemerintahan daerah. Efektivitas pemerintahan seperti ini diperlukan agar demokrasi tidak hanya berarti pemerintahan milik rakyat dan oleh rakyat, tetapi juga demi kesejahteraan rakyat.

Belum efektif

Namun, yang terjadi belum seperti yang diharapkan. Baik pemerintahan presidensial maupun pemerintahan daerah belum efektif untuk membuat dan mewujudkan kehendak rakyat. Pemerintahan presidensial dan pemerintahan daerah yang kurang efektif tidak hanya karena faktor kepemimpinan, tetapi terutama karena kepala pemerintahan tak mendapatkan dukungan solid dari DPR/DPRD. Dukungan solid tidak diperoleh tidak hanya karena terlalu banyak partai di DPR dan DPRD, juga karena terjadi �pemerintahan terbelah�, yaitu kepala pemerintahan dipegang Partai A, tetapi DPR/D dipegang Partai A, B, C, D, dan sebagainya.

Kesembilan, sistem pemilu yang cukup sederhana untuk dipahami dan diterapkan oleh pemilih �awam� pada umumnya sehingga para pemilih mengontrol apa yang dilakukannya. Sistem pemilu anggota DPR dan DPRD masih menjadi sistem pemilihan umum yang paling kompleks (jumlah P4 sebanyak 38, jumlah calon antara 152 calon untuk dapil terkecil dan 532 calon untuk dapil terbesar, serta metode pembagian sisa kursi DPR yang rumit) sehingga sukar dipahami dan dikontrol oleh pemilih. Sistem pemilu yang sangat kompleks seperti ini tidak menguntungkan pemilih, sebaliknya lebih menjamin kepentingan partai/calon memperoleh kursi.

Parameter kesepuluh, pengaturan sistem pemilu mengandung kepastian hukum. Kalau dirumuskan dalam bahasa negatif, ia tak mengandung: kekosongan hukum, ketidakkonsistenan antarketentuan, ketentuan multitafsir, dan ketentuan yang tak dapat dilaksanakan. Dengan begitu, peserta pemilu bersaing menurut ketentuan yang sama sekaligus proses penyelenggaraan pemilu bersifat dapat diprediksi oleh dan bagi semua pemangku kepentingan.

Penyelenggaraan Pemilu 2009 lemah dari segi kepastian hukum, baik karena UU Nomor 10 Tahun 2008 (lebih buruk daripada UU No 3/1999 untuk Pemilu 1999 dan UU No 12/2003 untuk Pemilu 2004) sehingga termasuk UU yang paling banyak digugat di MK ataupun karena kelemahan dalam peraturan pelaksanaan yang dibuat dan dilaksanakan oleh KPU.

Ramlan Surbekti, Guru Besar FISIP Universitas Airlangga