Tampilkan postingan dengan label Arif Budimanta. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Arif Budimanta. Tampilkan semua postingan

Selasa, 06 Agustus 2013

Mengendalikan Harga Sembako

Arif Budimanta 

Beberapa ibu datang kepada saya. Mereka mengeluhkan semua biaya hidup yang meroket luar biasa. �Harga sembako terus bergerak naik, belum lagi biaya transpor, sekolah anak, kontrak rumah. Kalau sampai ada yang sakit, biayanya mahal. Mana ini mau Lebaran lagi. Kami hanya bisa berdoa, tidak tahu lagi harus berbuat apa.�

Itulah fenomena yang dihadapi hampir semua rumah tangga di Indonesia saat ini. Anehnya pemerintah sepertinya tidak berdaya meredam �kekuatan� pasar. Suatu hal yang sungguh memprihatinkan karena kepentingan sekelompok pelaku pasar telah mengalahkan kepentingan rakyat (negara) dalam urusan pangan.

Data Badan Pusat Statistik (2012) menunjukkan, rata-rata pengeluaran rumah tangga di Indonesia untuk membeli bahan makanan adalah 49 persen dari total pengeluaran, bahkan pada rumah tangga di wilayah pedesaan mencapai 58 persen.

Artinya setiap terjadi kenaikan terhadap bahan makanan akan memengaruhi secara langsung daya beli/pengeluaran rumah tangga terhadap kebutuhan kehidupan lainnya seperti kemampuan untuk menyekolahkan anak, membiayai perumahan, atau pendidikan anak-anaknya, yang pada akhirnya berpengaruh terhadap kesejahteraan hidup masyarakat.

Sedangkan di negara-negara maju pengeluaran rumah tangga untuk komponen bahan makanan rata-rata kurang dari 30 persen. Hal ini disebabkan bukan hanya pendapatan yang tinggi, melainkan kemampuan negara mengendalikan harga bahan makanan melalui kebijakan yang terintegrasi dari hulu sampai ke hilir.

Menjaga inflasi

Dalam setiap kesempatan pembahasan asumsi makro RUU APBN di DPR, kami selalu mengingatkan pemerintah agar selain memprediksi asumsi besaran inflasi umum juga menetapkan target inflasi sembako yang harus lebih kecil dari inflasi umum. Sumbangan terbesar dari inflasi tahunan dari waktu ke waktu selalu datang dari inflasi kelompok bahan makanan yang mencakup 40 persen dari perhitungan inflasi secara keseluruhan.

Setidaknya pemerintah menetapkan asumsi kenaikan harga bahan makanan jenis tertentu yang menjadi kebutuhan pokok rakyat seperti beras, gula, minyak goreng, telur/daging ayam, dan lainnya di bawah inflasi umum setiap tahunnya. Akan tetapi, kelihatannya usulan tersebut sampai saat ini belum bisa dipenuhi dengan berbagai macam pertimbangan.

Pengendalian harga sembako akan mustahil tanpa keberanian pemerintah melawan spekulan pasar. Kita perlu extraordinary actiondan secara struktural menutup ruang gerak para spekulan, memperbaiki tata kelola jalur distribusi, dan sistem logistik nasional.

Penetapan harga maksimum dan minimum dan operasi pasar juga harus kembali dilakukan secara efektif dan tidak setengah hati. Malaysia berhasil dalam mengendalikan harga sembako karena memiliki Undang-Undang mengenai Kontrol Harga dan Pengambilan Keuntungan berlebihan, yakni Act 723 tahun 2011, dan lembaga Majelis Harga Nasional. Undang-undang semacam ini sangat berguna memberantas permainan spekulan.

Selain itu, manajemen stok pemerintah juga harus baik dan harus lebih proaktif dalam menyerap hasil produksi petani dengan harga yang pantas. Dalam proses pengendalian harga sembako, petani tidak boleh dirugikan, malah harus dimuliakan.

Memuliakan petani

Kita tidak bisa terus-menerus mengandalkan proses pengendalian harga pangan dengan cara impor. Selain tidak ada jaminan harga pangan menjadi stabil dan memengaruhi neraca perdagangan, akibat jangka panjangnya adalah mematikan aktivitas para petani produsen pangan nasional. Maka, sejumlah langkah sistemik harus dilakukan.

Luasan pengusahaan lahan pertanian bukan kendala bagi kita untuk berswasembada. Bukankah pada era 1980-an ketika kita berswasembada, kepemilikan lahan pertanian para petani kita khususnya lahan sawah juga kurang dari setengah hektar.

Paul McMahon (2013) dalam bukunya, Feeding Frenzy, mengatakan, dengan luas kepemilikan lahan petani kurang dari setengah hektar, Vietnam berhasil menjalankan revolusi pertanian, menurunkan kemiskinan dari 58 persen pada tahun 1979 menjadi 15 persen pada tahun 2007, dan menjadi eksportir beras terbesar kedua di dunia. Fenomena yang sama juga terjadi di Thailand. Artinya, mitos yang mengatakan bahwa pertanian modern membutuhkan lahan yang luas tidak sepenuhnya juga benar.

Untuk mencapai swasembada kembali, diperlukan kebijakan nasional yang terintegrasi. Salah satunya adalah memberikan asas kepastian/keterjaminan kepada petani terhadap lahan yang diusahakan, akses terhadap pengetahuan pertanian yang mutakhir, benih, pupuk, peralatan yang baik, kredit, asuransi, dan harga jual yang pantas, serta memberikan insentif terhadap jenis-jenis pajak tertentu seperti pajak bumi dan bangunan.
Pemerintah juga harus menginvestasikan pembangunan ataupun perbaikan infrastruktur penunjang pertanian seperti pengairan, jalan, kereta api, pelayaran rakyat, pergudangan, serta pasar yang menghubungkan aktivitas ekonomi pedesaan dengan perkotaan.

Agar para petani kita dapat bekerja dengan risiko rendah dan terlindungi, perlu diimplementasikan kebijakan seperti kontrol harga, mekanisme tarif, subsidi, dan pengelolaan cadangan pangan.

Kebijakan tersebut harus kita laksanakan secara saksama dan penuh ketekunan. Ini karena masa depan kita bukan tergantung pada �invisible hand� di pasar.

Arif Budimanta Anggota DPR, KoordinatorKaukus Ekonomi Konstitusi

Senin, 06 Agustus 2012

Lompatan Kedelai

Arif Budimanta

Harga kedelai bahan baku tahu-tempe saat ini bukan saja naik, melainkan melompat. Begitulah yang dikatakan seorang perajin tahu-tempe kepada kita.

Tingginya harga kedelai telah membuat sejumlah pabrik tahu dan tempe menghentikan produksi mereka. Produk turunan kedelai yang paling sering dikonsumsi masyarakat itu pun sulit ditemukan. Kalaupun ada di pasaran, harganya sudah sangat tinggi dan membebani pengeluaran masyarakat.

Ada beberapa faktor yang memengaruhi harga kedelai saat ini. Pertama, rendahnya produksi kedelai nasional. Rata-rata kebutuhan nasional kita saat ini diperkirakan 2,4 juta ton per tahun atau sekitar 200.000 ton per bulan. Target produksi 2012 diperkirakan 1,9 juta ton/hektar, sementara hasil dalam triwulan I-2012 hanya 200.000-an ton, jauh dari target 400.000-an ton. Dalam kenyataannya, selama ini tiap tahun kita hanya bisa memproduksi 40 persen dari kebutuhan nasional, sisanya impor.

Kedua, untuk mengimpor kedelai dari pasar internasional Indonesia harus bersaing dengan negara lain. Pada tahun 2010/2011 saja negara dengan kemampuan finansial jauh lebih besar dari Indonesia, seperti China, mengimpor kedelai lebih dari 50 juta ton. Jumlah itu menjadikan China sebagai importir kedelai terbesar disusul Uni Eropa, Meksiko, dan Jepang.

Ketiga, lemahnya kontrol pemerintah terhadap harga kedelai. Akibatnya, pasar kedelai lebih dikendalikan oleh �pemain� kedelai swasta yang tujuannya tentu saja memperoleh keuntungan sebesar-besarnya.

Meningkatnya konsumsi kedelai sejalan meningkatnya jumlah penduduk. Hal itu karena saat ini kedelai juga dipakai untuk campuran pangan bagi ternak dan salah satu sumber bio-energi. Sementara itu, sumber protein lain�khususnya ikan�kurang diupayakan sebagai diversifikasi protein selain kedelai dan telur.

Kurangnya upaya itu tecermin dari aturan yang melarang ekspor ikan sebelum kebutuhan ikan nasional terpenuhi. Ikan seharusnya menjadi sumber protein utama yang perlu dikembangkan oleh pemerintah mengingat sebagian besar wilayah Indonesia berupa lautan/perairan sehingga di semua daerah orang akan bisa melakukan budidaya ikan.

Saat ini 60 persen produksi kedelai dunia dihasilkan Brasil dan Amerika Serikat. AS menyumbang produksi hampir 40 persen dan dalam satu tahun terakhir produksi kedelai AS dan Brasil menurun. Hal ini kemudian berdampak pada kenaikan harga kedelai dunia. Berdasarkan data setahun terakhir, terjadi kenaikan harga kedelai dunia, terutama yang berasal dari AS, Brasil, dan Argentina, 19-27 persen.

Ubah Paradigma

Guncangan yang terjadi terhadap harga kedelai saat ini pada tataran makro diakibatkan oleh liberalisasi sektor pangan yang terlalu berlebihan. Sementara pada sisi mikro, lebih karena ketidakmampuan pemerintah dalam mengendalikan persediaan kedelai di tingkat nasional. Hal ini karena: (1) produksi yang tidak mencapai target dan (2) tata niaga kedelai yang cenderung merugikan petani dan perajin tahu-tempe.

Dalam konteks produksi, kita justru mempertanyakan dana APBN yang terus meningkat, yang katanya dipergunakan untuk meningkatkan produksi kedelai nasional, tetapi tidak menunjukkan hasil yang signifikan. Malah yang terjadi, impor meningkat terus.

Fenomena yang terjadi saat ini sebenarnya juga merugikan petani kedelai, produsen tahu-tempe yang tidak dapat berproduksi, dan berakibat tahu-tempe jadi barang langka. Bila dibiarkan berlarut akan menimbulkan keresahan sosial.

Untuk itu, ada beberapa langkah alternatif yang dapat dilakukan. Dalam jangka pendek hingga menengah, produksi kedelai harus ditingkatkan. Para petani kedelai diberikan sejumlah insentif bukan hanya berupa benih, melainkan juga insentif harga. Pemerintah melalui Bulog perlu memiliki stok penyangga (buffer stock) untuk kedelai sehingga dapat melakukan operasi pasar dan memperbaiki tata niaga saat ini. Kepada para perajin kedelai diberikan insentif berupa subsidi harga dengan jumlah tertentu. Dengan begitu, mereka terus dapat berproduksi dan ketersediaan pangan rakyat tetap terjaga dengan harga yang lebih stabil.

Dalam jangka lebih panjang, diversifikasi sumber protein harus lebih dimasyarakatkan. Hal itu mengingat tingginya permintaan kedelai dunia dan rendahnya produksi kedelai dalam negeri pada gilirannya akan menciptakan ketergantungan terhadap impor. Karena itu, sumber protein seperti telur dan ikan perlu diregulasi sejak dini. Mengarah pada alternatif jangka panjang ini, perlu dipersiapkan infrastruktur yang mendukung, baik berupa sumber daya manusia, teknologi, maupun regulasi.

Dengan melakukan ini, pemerintah berarti mengubah paradigma pembangunan ekonominya dan menjadikan pangan soal hidup-mati bagi bangsa Indonesia, seperti yang diungkapkan Bung Karno di Bogor pada 1959.

Arif Budimanta, Koordinator Kaukus Ekonomi Konstitusi

Rabu, 14 Maret 2012

Besaran Subsidi BBM

Arif Budimanta

Pemerintah secara resmi telah menyampaikan Nota Keuangan serta Rancangan Anggaran dan Pendapatan Negara Perubahan Tahun Anggaran 2012 kepada DPR.
Usulan ini merupakan yang tercepat lima tahun terakhir mengingat biasanya perubahan diusulkan dan dibahas pemerintah bersama DPR pada bulan Mei sampai Agustus tahun fiskal berjalan. Ada dua alasan utama pengajuan disampaikan di awal tahun: dinamika krisis keuangan global yang belum menyurut dan kenaikan harga minyak dunia yang berdampak pada rencana kenaikan harga BBM bersubsidi.

Tanpa kenaikan harga BBM, kian berat beban anggaran yang dirasakan pemerintah. Dari rancangan yang diajukan pemerintah, ada peningkatan subsidi Rp 8 triliun lebih, sementara kenaikan harga tetap dilaksanakan.

Komponen Alpha

Pada RAPBN-P, pemerintah menetapkan asumsi harga minyak mentah 105 dollar AS per barrel (setara 158,9 liter). Nilai tukar rupiah dipatok Rp 9.000 per dollar AS. Harga BBM bersubsidi diusulkan naik Rp 1.500 dari Rp 4.500 jadi Rp 6.000 per liter, seperti sudah disampaikan pemerintah pada rapat kerja dengan DPR, 7 Maret 2012.

Seperti kita ketahui, pemerintah menggunakan formula penetapan harga BBM bersubsidi melalui harga pokok yang dipengaruhi perkembangan harga minyak mentah dunia ditambah komponen alpha�biasanya sekitar 10 persen dari harga nonsubsidi�dan pajak 15 persen. Komponen alpha merupakan biaya distribusi dan keuntungan Pertamina, perusahaan milik negara yang diamanatkan memenuhi kebutuhan BBM bersubsidi dalam negeri.

Tahun ini, sesuai RUU APBN-P 2012 Pasal 7, total BBM yang harus disubsidi 40 juta kiloliter atau setara 40 miliar liter, dengan anggaran sekitar Rp 133 triliun, setara Rp 3.325 per liter.

Berdasarkan asumsi yang sudah ditetapkan pemerintah, harga BBM jika tak disubsidi mencapai Rp 9.325 per liter (rencana kenaikan harga BBM menjadi Rp 6.000 ditambah subsidi per liter Rp 3.325). Sementara dalam hitungan sederhana, ongkos produksi dari bahan mentahnya saja mencapai Rp 5.947 per liter jika harga minyak mentah Indonesia (ICP) 105 dollar AS per barrel. Antara harga seharusnya yang Rp 9.325 dan biaya produksi ada selisih Rp 3.378 per liter.

Untuk apa sebenarnya ada perbedaan sebesar ini? Itulah komponen alpha (biaya distribusi, keuntungan Pertamina) dan pajak, yang besarannya mencapai 36 persen. Padahal, di permukaan disebutkan, kisaran total komponen alpha dengan pajak seharusnya hanya 25 persen sehingga ada selisih 11 persen. Dengan model perhitungan ini, patutlah kita mengharapkan pemerintah dapat menjelaskan ke mana larinya selisih ini.

Besaran Subsidi

UUD 1945 Pasal 23 menyebutkan APBN harus dilaksanakan secara bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Jika selisih 11 persen yang setara Rp 1.025 per liter kita kalikan total BBM yang disubsidi, yaitu 40 miliar liter, berarti nilainya lebih dari Rp 40 triliun. Apalagi, selain komponen alpha yang perlu dipertanyakan lantaran besarnya menakjubkan, ada subsidi yang juga besar.

Dengan asumsi di atas, tambahan subsidi per liter dalam hitungan sederhana tadi hanya Rp 1.989 per liter, yakni selisih antara harga jual baru dan harga produksi plus alpha dan pajak. Total sebesar Rp 79,5 triliun, bukan Rp 133 triliun seperti tercantum dalam pengajuan RUU RAPBN-P 2012. Apalagi kalau kita mengacu pada best practice yang berlaku di AS. Seperti terlihat dalam publikasi US Energy Information Administration, besaran komponen alpha dan pajak hanya 24 persen.

Transparansi menyangkut dua hal�besaran komponen alpha yang misterius dan nilai subsidi yang membengkak jauh lebih besar dari angka yang seharusnya�inilah yang harus bisa dijelaskan oleh pemerintah dalam proses pembahasan RUU APBNP-2012 dengan DPR. Hal ini penting karena persoalan BBM ini terkait dengan hajat hidup rakyat secara langsung dan dampak sosial ekonomi jangka panjang. Tak cukup pemerintah hanya memberikan pemanis bantuan langsung tunai yang berdampak jangka pendek.

Arif Budimanta, Koordinator Kaukus Ekonomi Konstitusi